264/Pid.Sus/2015/PN.Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 264/Pid.Sus/2015/PN.Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DARWIS bin DAENG MAKITA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DARWIS bin DAENG MAKITA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DARWIS bin DAENG MAKITA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: » 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hijau lumut motif kotak-kotak yang terdapat bercak darh dalam keadaan robek pada lengan kiri; » 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu yang terdapat bercak darah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 264/Pid.Sus/2015/PN.Tbh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : DARWIS Bin DAENG MAKITA; Tempat Lahir : Teluk Kijang; Umur / tanggal lahir : 31 Tahun/22 Juli 1984; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Yos Sudarso RT.05/RW.01 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir - RIAU; A g a m a : Islam; P e k e r j a a n : Tidak Ada; Pendidikan : Aliyah (setara SMA);
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh penasehat hukum yakni :AFRIZAL.,SH, Pekerjaaan sebagai Advokat / pengecara, berdasarkan penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 264/Pen.Pid.Sus/2015/PN Tbh tertanggal 17 November 2015
Terdakwa tersebut dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 September 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 November 2015;
Hakim/Majelis Hakim, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Februari 2016.
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 10 November 2015 No. 264/Pen.Pid/2015/PN.Tbh tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 10 Nopember 2015 No. 264/Pen.Pid/2015/PN.Tbh tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara No. 264/Pen.Pid/2015/PN.Tbh atas nama terdakwa DARWIS Bin DAENG MAKITA beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dimuka persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa dimuka persidangan ;
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DARWIS Bin DAENG MAKITA bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 108 Jo Pasal 76 c dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARWIS Bin DAENG MAKITA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hijau lumut motif kotak-kotak yang terdapat bercak darh dalam keadaan robek pada lengan kiri;
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu yang terdapat bercak darah.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa tersebut apabila dinyatakan bersalah dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum diatas Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis,
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan / dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memberikan hukuman kepada terdakwa yang seadil adilnya dan seringan ringannya, mengingat terdakwa masih muda sehingga masih banyak kesempatan untuk melakukan hal yang lebih baik lagi.
Terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
Terdakwa menyesali melakukan tindak pidana.
Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari alhamdulallah masih dikenal berkelakuan baik didalam masyarakat.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 28 Oktober 2015 No.Reg. PDM – 98/TMBIL/10/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa DARWIS Bin DAENG MAKITA pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2015 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat di Lapangan Badminton yang terletak di Jalan Pendidikan Gg.Tunas Muda Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni Saksi Korban TOMI SAPUTRA Bin SUHARDI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa sedang berada di kafe suding Sungai Guntung, hal mana pada saat itu terdakwa merasa dituduh dengan saudara TOMI SAPUTRA telah melakukan pemukulan terhadap temannya sehingga terjadilah keributan antara terdakwa dengan Saudara Tomi Saputra Bin Suhardi, merasa tidak senang dengan sikap Saudara Tomi, selanjutnya pada Pagi harinya sekira pukul 07.00Wib pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2015, terdakwa bersama saudara M.ASIS alias BOI mencari Saudara TOMI ditempat dia biasa berkumpul, yaitu dirumah Saudara ANDI SUDIK. Didepan rumah ANDI SUDIK terdakwa bertemu dengan saudara JAMAL untuk bertanya dimana keberadaan saudara TOMI. Pada saat itu juga keluarlah saudara ANDI SUDIK dan terdakwa bertanya kepada saudara ANDI SUDIK tentang keberadaan Saudara Tomi Saputra, merasa ada persoalan yang harus diselesaikan, akhirnya Saudara Andi Sudik memanggil Saudara Tomi Saputra sembari mengatakan bahwa terdakwa mencarinya, dimana pada saat bersamaan terdakwa pergi menuju lapangan badminton sendirian menunggu saudara Tomi Saputra, sementara itu M.ASIS alias BOI pergi meninggalkan terdakwa karena takut, dalam selang waktu yang tidak terlalu lama Saudara ANDI SUDIK datang bersama TOMI SAPUTRA kelapangan bandminton tempat terdakwa menunggu yang berjarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari rumah Saudara Andi Sudik yakni di Jalan Pendidikan Gang Tunas Muda Sugai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, pada saat itu terdakwa melihat Saudara TOMI SAPUTRA datang dengan mencabut 1 (satu) bilah badik (belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang) dari pinggangnya yang langsung berjalan menuju ke arah terdakwa untuk mendekat, melihat keadaan tersebut Terdakwa juga langsung mencabut 1 (satu) bilah badik (belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang) yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelum mencari Saksi Korban, dalam posisi yang sangat dekat, Ketika Saksi Korban Tomi Saputra Bin ingin menebas terdakwa dari posisi atas, terdakwa menghindar dengan cara menunduk dan langsung menusuk ke arah rusuk Saksi Korban sebelah kiri dari bawah, hal mana dengan posisi yang lebih menguntungkan terdakwa, Saksi Korban tidak dapat menghindar, sehingga Saksi Korban terluka, melihat keadan yang tidak memungkinkan, akhirnya Saudara Andi Sudik langsung mengambil inisitif dengan melerai terdakwa dan saksi korban, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara menuju ke jalan Yos Sudarso, selanjutnya terdakwa membuang 1 (satu) bilah badik yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penusukan terhadap Saksi Korban Tomi Saputra Bin Suhardi ke dalam Sungai Guntung.------------------------------
---------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Darwis Bin Daeng Makita yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Tomi Saputra Suhardi mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Refertum Nomor : 874/359/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Indra Bayu pada tanggal 10 September 2015, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman dengan hasil pemeriksaan luar:
Dada : Terdapat Luka tujuk oleh benda tajam di bawah ketiak kiri dengan ukuran + 1.5 cm x 1 cm tampak keluar darah.
Kesimpulan :Pada pemeriksaan korban yang bernama Tomi Saputra Bin Suhardi pada tanggal 30 Agustus 2015 di RSUD Raja Musa Sungai Guntung ditemukan adanya luka tusuk dibagian bawah ketiak kiri yang diperkirakan akibat tusukan benda tajam selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan pada hari yang sama.
--------- Bahwa pada saat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban, Saksi Korban Tomi Saputra Bin Suhardi masih berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum di dalam Fhoto Copy Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang ditanda tangani oleh Saudara Arsad.S.Pd selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 011 Pinang Sebatang Kabupaten Siak Sri Indrapura.------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK.-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TOMI SAPUTRA bin SUHARDI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa sebelumnya saksi telah diperiksa oleh penyidik terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 WIB di Lapangan Badminton yang terletak di Jalan Pendidikan gang Tunas Muda Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir-RIAU terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi.
Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi bersama M.ASIS alias BOI mencari saksi ditempat abang angkat saksi yaitu ANDI SUDIK. Pada saat itu juga keluarlah ANDI SUDIK dan terdakwa bertanya kepada saudara ANDI SUDIK tentang keberadaan saksi, merasa ada persoalan yang harus diselesaikan, akhirnya ANDI SUDIK memanggil saksi sembari mengatakan bahwa terdakwa mencari saksi, dimana pada saat bersamaan terdakwa pergi menuju lapangan badminton sendirian menunggu saksi, sementara itu M.ASIS alias BOI pergi meninggalkan terdakwa karena takut, dalam selang waktu yang tidak terlalu lama ANDI SUDIK datang bersama saksi ke lapangan bandminton tempat terdakwa menunggu yang berjarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari rumah ANDI SUDIK yakni di Jalan Pendidikan Gang Tunas Muda Sugai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir,
Bahwa pada saat itu saksi mencabut 1 (satu) bilah badik dari pinggang saksi karena saksi melihat Terdakwa membawa badik di pinggangnya dan langsung berjalan menuju ke arah terdakwa untuk mendekat, melihat keadaan tersebut Terdakwa juga langsung mencabut 1 (satu) bilah badik yang dipegangnya, dalam posisi yang sangat dekat, Ketika saksi ingin menebas terdakwa dari posisi atas, terdakwa menghindar dengan cara menunduk dan langsung menusuk ke arah rusuk saksi sebelah kiri dari bawah, hal mana dengan posisi yang lebih menguntungkan terdakwa, saksi tidak dapat menghindar, sehingga saksi terluka, melihat keadan yang tidak memungkinkan, akhirnya ANDI SUDIK langsung mengambil inisitif dengan melerai terdakwa dan saksi, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara menuju ke jalan Yos Sudarso, lalu saksi ditolong oleh ANDI SUDIK untuk pergi berobat.
Bahwa sebelumnya saksi dan terdakwa pernah terlibat perkelahian, yang terjadi pada malam hari sebelum kejadian, awalnya teman saksi yang bernama JAMAL terlibat dalam sebuah perkelahian dengan terdakwa, kemudian saksi datang untuk melerai, namun saksi justru terlibat perkelahian dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan menggunakan 1 (satu) buah badik.
Bahwa badik yang terdakwa gunakan ketika menusuk saksi adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa pada saat kejadian saksi juga ada membawa badik, yang digunakan saksi untuk berjaga jaga.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka tusukan di bawah ketiak sebelah kiri dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Raja Musa Sungai Guntung selama 3 (tiga) jam, kemudian karena mereka tidak sanggup saksi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 saksi korban telah di visum di Rumah Sakit Umum Daerah “Puri Husada” dengan kesimpulan bahwa terdapat luka tusuk pada ketiak kiri sebelah bawah, 16 cm dari garis tengah tubuh bagian belakang, 3,5 cm dari ujung bawah tulang belikat dengan ukuran 1 x 1 cm, dan kedalaman luka tidak diketahui.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi masih berumur 17 tahun.
Bahwa saksi mengelani barang bukti yang digunakan dimuka persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
M. ASIS bin MINI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah adik ipar saksi.
Bahwa sebelumnya saksi telah diperiksa oleh penyidik terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi telah memberikan keterangan yang benar.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 WIB di Lapangan Badminton yang terletak di Jalan Pendidikan gang Tunas Muda Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir-RIAU terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Tomi.
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 06.40 WIB saksi diajak oleh Terdakwa untuk mencari TOMI ke rumah ANDI SUDIK, kemudian sesampainya di depan rumah ANDI SUDIK, saksi dan terdakwa bertemu dengan JAMAL, kemudian terdakwa mengatakan “kamu hebat ya tadi malam” kemudian JAMAL berkata “saya tidak hebat bang”, kemudian datang ANDI SUDIK dari dalam rumahnya dan langsung menghampiri Terdakwa sambil berkata “aku tak senang dengan kau Wis” dan dijawab oleh Terdakwa: “saya juga tidak senang, mana TOMI Wak, saya mencari TOMI” lalu dijawab ANDI SUDIK: “ada di dalam” , kemudian Terdakwa kembali berkata: “kalau bisa panggilkan Wak, saya mau bertemu sebentar” dan dijawab ANDI SUDIK: “kalau saya panggilkan kalian betikam sajalah sekalian” lalu Terdakwa berkata : “kalau bisa janganlah betikam Wak, saya kemari hanya mau nanya apa maksudnya ngeroyok saya tadi malam?” lalu ANDI SUDIK menjawab: “cari sajalah tempat, saya panggilkan, mana badik kamu?” dijawab oleh Terdakwa: “tak payahlah betikam, betumbuk saja Wak, tak payah bebadik” ANDI SUDIK kembali berkata: “taklah…carilah tempat…..pantek, kasih BOI (sambil menyuruh saksi M. ASIS menyerahkan badik ke Terdakwa). Lalu Saksi M. ASIS berkata : “tak payahlah bebadik bang” akan tetapi ANDI SUDIK tetap memaksa saksi M. ASIS untuk menyerahkan badik tersebut kepada terdaka dengan berkata : “kasih BOI” lalu Terdakwa menjawab : “BOI sinilah badik tu saya pegang” selanjtnya ANDI SUDIK berkata: “carilah tempat mana kamu suka” Selanjutnya saksi melihat Terdakwa berada di lapangan badminton sedangkan saksi menghindar dari tempat tersebut kira-kira 20 m (dua puluh meter), tidak berapa lama kemudian saksi melihat ANDI SUDIK dan korban TOMI datang berjalan menuju lapangan badminton, kemudian TOMI mencabut badik yang dibawanya dan menyerang terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa berhasil mengelak dan kemudian terdakwa mencabut badik yang dibawanya, lalu menusukkan ke arah dada kiri korban TOMI, kemudian perkelahian tersebut selesai dan TOMI dibawa oleh ANDI SUDIK ke rumahnya sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat saksi korban Tomi dalam keadaan terluka, dan saksi mengetahui bahwa saksi korban TOMI terluka dari teman saksi yang menyatakan bahwa saksi korban tomi dalam keadaan terluka dan harus dirawat di RSUD Puri Husada.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi melihat dan menyaksikan sendiri peristiwa perkelahian tersebut.
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa dan saksi korban tomi sama sama membawa badik.
Bahwa badik yang digunakan terdakwa ketika menusuk terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa dan saksi korban terlibat dalam sebuah perkelahian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka tusukan di bawah ketiak sebelah kiri dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Raja Musa Sungai Guntung selama 3 (tiga) jam, kemudian karena mereka tidak sanggup saksi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa saksi mengelani barang bukti yang digunakan dimuka persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa dengan tegas menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charge).
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dikepolisian;
Bahwa terdakwa dihadirkan kepersidangan ini karena terdakwa telah membakar lahan untuk membuat kebun.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 WIB di Lapangan Badminton yang terletak di Jalan Pendidikan gang Tunas Muda Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir-RIAU terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Tomi..
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 06.40 WIB saksi diajak oleh Terdakwa untuk mencari TOMI ke rumah ANDI SUDIK, kemudian sesampainya di depan rumah ANDI SUDIK, saksi dan terdakwa bertemu dengan JAMAL, kemudian terdakwa mengatakan “kamu hebat ya tadi malam” kemudian JAMAL berkata “saya tidak hebat bang”, kemudian datang ANDI SUDIK dari dalam rumahnya dan langsung menghampiri Terdakwa sambil berkata “aku tak senang dengan kau Wis” dan dijawab oleh Terdakwa: “saya juga tidak senang, mana TOMI Wak, saya mencari TOMI” lalu dijawab ANDI SUDIK: “ada di dalam” , kemudian Terdakwa kembali berkata: “kalau bisa panggilkan Wak, saya mau bertemu sebentar” dan dijawab ANDI SUDIK: “kalau saya panggilkan kalian betikam sajalah sekalian” lalu Terdakwa berkata : “kalau bisa janganlah betikam Wak, saya kemari hanya mau nanya apa maksudnya ngeroyok saya tadi malam?” lalu ANDI SUDIK menjawab: “cari sajalah tempat, saya panggilkan, mana badik kamu?” dijawab oleh Terdakwa: “tak payahlah betikam, betumbuk saja Wak, tak payah bebadik” ANDI SUDIK kembali berkata: “taklah…carilah tempat…..pantek, kasih BOI (sambil menyuruh saksi M. ASIS menyerahkan badik ke Terdakwa). Lalu Saksi M. ASIS berkata : “tak payahlah bebadik bang” akan tetapi ANDI SUDIK tetap memaksa saksi M. ASIS untuk menyerahkan badik tersebut kepada terdaka dengan berkata : “kasih BOI” lalu Terdakwa menjawab : “BOI sinilah badik tu saya pegang” selanjtnya ANDI SUDIK berkata: “carilah tempat mana kamu suka” Selanjutnya saksi melihat Terdakwa berada di lapangan badminton sedangkan saksi menghindar dari tempat tersebut kira-kira 20 m (dua puluh meter), tidak berapa lama kemudian saksi melihat ANDI SUDIK dan korban TOMI datang berjalan menuju lapangan badminton, kemudian TOMI mencabut badik yang dibawanya dan menyerang terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa berhasil mengelak dan kemudian terdakwa mencabut badik yang dibawanya, lalu menusukkan ke arah dada kiri korban TOMI, kemudian perkelahian tersebut selesai dan TOMI dibawa oleh ANDI SUDIK ke rumahnya sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya
Bahwa tujuan terdakwa kerumah Sdr Andi Sudik adalah untuk mecari Tomi, untuk meminta keterangan dari saksi Korban Tomi karena telah memukul dan mengeroyok terdakwa.
Bahwa saksi korban TOMI didaerah tempat terdakwa tinggal terkenal dengan kenakalannya dan selalu membawa badik dan untuk menjaga diri terdakwa membawa badik, namun badik tersebut di pegang oleh saksi M. ASIS, setelah bertemu dengan ANDI SUDIK, ANDI SUDIK meprovokasi terdakwa dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar serta terdakwa dipaksa oleh ANDI SUDIK untuk bertarung menggunakan badik makanya terdakwa menggunakan badik untuk melindungi diri.
Bahwa awanya terdakwa tidak tahu apakah korban terluka atau tidak, namun yang terdakwa tahu terdakwa sempat menusukkan badik yang terdakwa pegang ke arah dada kiri TOMI.
Bahwa akibat perkelahian tersebut terdakwa juga mengalami luka pada bagian tangan terdakwa akibat menahan dan mengelakkan sabetan badik dari saksi korban TOMI.
Bahwa belum sempat terdakwa berkata-kata TOMI langsung mencabut badiknya dan terdakwa langsung melawannya sampai akhirnya terdakwa menusuk saksi korban Tomi.
Bahwa badik yang digunakan ketika menusuk saksi korban Tomi adalah milik terdakwa sendiri yang sudah terdakwa buang sungai dekat pelabuhan
Bahwa tujuan terdakwa mebuang badik tersebut ke sungai adalah untuk menghilangkan jejak karena terdakwa takut masuk penjara.
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hijau lumut motif kotak-kotak yang terdapat bercak darh dalam keadaan robek pada lengan kiri;
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu yang terdapat bercak darah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 WIB di Lapangan Badminton yang terletak di Jalan Pendidikan gang Tunas Muda Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir-RIAU
Bahwa perkelahian tersebut bermula pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 06.40 WIB saksi diajak oleh Terdakwa untuk mencari TOMI ke rumah ANDI SUDIK, kemudian sesampainya di depan rumah ANDI SUDIK, saksi dan terdakwa bertemu dengan JAMAL, kemudian terdakwa mengatakan “kamu hebat ya tadi malam” kemudian JAMAL berkata “saya tidak hebat bang”, kemudian datang ANDI SUDIK dari dalam rumahnya dan langsung menghampiri Terdakwa sambil berkata “aku tak senang dengan kau Wis” dan dijawab oleh Terdakwa: “saya juga tidak senang, mana TOMI Wak, saya mencari TOMI” lalu dijawab ANDI SUDIK: “ada di dalam” , kemudian Terdakwa kembali berkata: “kalau bisa panggilkan Wak, saya mau bertemu sebentar” dan dijawab ANDI SUDIK: “kalau saya panggilkan kalian betikam sajalah sekalian” lalu Terdakwa berkata : “kalau bisa janganlah betikam Wak, saya kemari hanya mau nanya apa maksudnya ngeroyok saya tadi malam?” lalu ANDI SUDIK menjawab: “cari sajalah tempat, saya panggilkan, mana badik kamu?” dijawab oleh Terdakwa: “tak payahlah betikam, betumbuk saja Wak, tak payah bebadik” ANDI SUDIK kembali berkata: “taklah…carilah tempat…..pantek, kasih BOI (sambil menyuruh saksi M. ASIS menyerahkan badik ke Terdakwa). Lalu Saksi M. ASIS berkata : “tak payahlah bebadik bang” akan tetapi ANDI SUDIK tetap memaksa saksi M. ASIS untuk menyerahkan badik tersebut kepada terdaka dengan berkata : “kasih BOI” lalu Terdakwa menjawab : “BOI sinilah badik tu saya pegang” selanjtnya ANDI SUDIK berkata: “carilah tempat mana kamu suka” Selanjutnya saksi melihat Terdakwa berada di lapangan badminton sedangkan saksi menghindar dari tempat tersebut kira-kira 20 m (dua puluh meter), tidak berapa lama kemudian saksi melihat ANDI SUDIK dan korban TOMI datang berjalan menuju lapangan badminton, kemudian TOMI mencabut badik yang dibawanya dan menyerang terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa berhasil mengelak dan kemudian terdakwa mencabut badik yang dibawanya, lalu menusukkan ke arah dada kiri korban TOMI, kemudian perkelahian tersebut selesai dan TOMI dibawa oleh ANDI SUDIK ke rumahnya sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut adalah saksi Korban Tomi.
Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Tomi adalah terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah badik.
Bahwa badik tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi II menyatakan bahwa pada saat kejadian terdakwa dan saksi korban Tomi sama sama membawa badik.
bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Tomy mengalami luka tusuk.
Bahwa berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah “Puri Husada” menyimpulkan bahwa terdapat luka tusuk pada ketiak kiri sebelah bawah, 16 cm dari garis tengah tubuh bagian belakang, 3,5 cm dari ujung bawah tulang belikat dengan ukuran 1 x 1 cm, dan kedalaman luka tidak diketahui.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi korban Tomi masih berumur 17 Tahun
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 76C dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Pasal 76C dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 76C dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang mengandung pengertian adanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan DARWIS bin DAENG MAKITA selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan akan peranan Terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk kalau akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur Setiap Orang atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ;
Ad.2. Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 poin 1 UU.RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak bersifat alernatif komulatif yakni apabila salah satu dari perbuatan membuka dan mengolah lahan terbukti maka unsur ini terbukti atau kedua duanya perbuatan membuka dan mengola terbukti maka terbuktilah unsur ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, maka majelis hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 WIB di Lapangan Badminton yang terletak di Jalan Pendidikan gang Tunas Muda Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir-RIAU.
Bahwa pada saat penganiayaan tersebut terjadi saksi korban Tomi masih berumur 17 tahun sehingga masih tergolong usia anak.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) buah badik
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban tomi mengalami luka tusuk.
Bahwa berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah “Puri Husada” menyimpulkan bahwa terdapat luka tusuk pada ketiak kiri sebelah bawah, 16 cm dari garis tengah tubuh bagian belakang, 3,5 cm dari ujung bawah tulang belikat dengan ukuran 1 x 1 cm, dan kedalaman luka tidak diketahui.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 76C dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK “
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 76C dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa, oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, disamping itu majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya disamping itu Majelis tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan terbukti bersalah maka terdakwa selain hukuman badan yang telah dipertimbangkan diatas juga dihukum untuk membayar denda yang akan disebutkan jumlahnya dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila denda tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan kurungan pengganti denda sesuai yang akan disebutkan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hijau lumut motif kotak-kotak yang terdapat bercak darh dalam keadaan robek pada lengan kiri;
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu yang terdapat bercak darah;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana yang termuat pada daftar barang bukti dalam berkas perkara ini, oleh karena telah diakui sebagai milik terdakwa dan telah pula dipergunakan untuk melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 39 KUHP jo. Pasal 46 ayat 2 KUHAP perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Tomi mengalami luka tusuk
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya.
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 76C dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DARWIS bin DAENG MAKITA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DARWIS bin DAENG MAKITA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hijau lumut motif kotak-kotak yang terdapat bercak darh dalam keadaan robek pada lengan kiri;
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu yang terdapat bercak darah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2015,Oleh kami SAHARUDIN RAMANDA.,SH selaku Hakim Ketua, didampingi oleh ARIF INDRIANTO, SH. MH dan MUHAMMAD AFFAN.,SH masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh MUFLIKH FAUZAN ASBAR.,SH Selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tembilahan, serta dihadiri SALMAN.A.,SH Selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| ( ARIF INDRIANTO, SH. MH. ) ( MUHAMMAD AFFAN.,SH. ) | (SAHARUDIN RAMANDA.,SH) |
Panitera Pengganti,
( MUFLIKH FAUZAN ASBAR.,SH )