59/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 59/PDT/2018/PT.PLG
PAULINA KUAN LAWAN - MATTJIK AHMAD - HERMAN SANTOSO - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI BANYUSIN - KEPALA KANTOR PERTANAHANKABUPATEN BANYUASIN
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TANGGAL 27 FEBRUARI 2018 NOMOR 110/Pdt.G/2017/PN.Plg YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT
P U T U S A N
NOMOR 59 /PDT/2018/PT.PLG .
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PAULINA KUAN, tempat / tanggal lahir Palembang/11 September 1955, umur 62 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Kristen, status perkawinan kawin, pekerjaan ibu rumah tangga, pendidikan terakhir SMA, kewarganegaraan WNI, alamat Jalan Nuri No. 31 A, RT. 028 RW. 007, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya :
WILSON A. HUKIAN, S.H., danMARYANI MARZUKI, S.H., Keduanya adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum WILMA “LAW OFFICE”, yang beralamat di Jalan Sekip Bendung Dalam Nomor 009 RT. 035 RW. 009, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Telp. 0815-35-77-000/0821-77-6000-69. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 010/SKK-PDT/WLO/IV/2017 tanggal 24 April 2017;
LAWAN
Nama MATTJIK AHMAD, umur 66 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta, kewarganegaraan WNI, alamat Jalan Kolonel Atmo, Lorong H. A. Roni, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.,Selanjutnya disebut TERBANDINGI semula TERGUGAT I.
Nama HERMAN SANTOSO, tempat/tanggal lahir Semarang/14 April 1967, umur 50 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Budha, status perkawinan belum kawin, pekerjaan pedagang, kewarganegaraan : WNI, alamat Jalan DR. Cipto No. 168 RT. 001 RW. 002, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Selanjutnya disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II.
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh Kuasanya yaitu H.SUHARSOYO,S.H.,M.H.EVIKUESAWANDI,S.H.,SUGIARTO,S.H. Advokat dan RIKO ANDRI SETIAWAN,S.SY. Kandidiat Advokat dari Kantor Hukum “ SUHARSOYO & ASSOCIATES” Beralamat di Jl.Angkatan 66.No.594 RT.08.RW.02 Sekip Ujung Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/SKK-KHSA/V/2018 tanggal 24 Mei 2018
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG, berkedudukan di Jalan Kapten A. Rivai No. 99, Kota Palembang. Selanjutnya disebut TERBANDING III semulaTERGUGAT III.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN, berkedudukan di Jalan Kol. Wahid Udin LK. VII No. 262, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut TERBANDING IV semula TERGUGAT IV.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN, berkedududkan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sekojo, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, Selanjutnya disebut TERBANDING V semulaTERGUGAT V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 59/PEN/PDT/2018/PT.PLG tanggal 30 Mei 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini;
Salinan Putusan dan berkas perkara Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 27 Februari 2018;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya tertanggal 8 Juni 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 8 Juni 2017 nomor Reg Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bidang tanah seluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utaradengan tanah ASIONG Alias USMAN.
Sebelah Timur dengan tanah MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah HUSIN JAUMIL Alias ABENG/HASAN.
Sesuaimenurut SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor 774/2005 tanggal 20 Juli 2005 dan AKTA PENGIKATAN JUAL BELI Nomor 22 tanggal 06 September 2002, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris/PPAT HENIWATI RIDWAN, S.H., Notaris/PPAT di Kota Palembang.
Bahwa bidang tanah milik PENGGUGAT tersebut, pada awalnya terletak di Desa Talang Kelapa, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, kemudian Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan dimekarkan menjadi Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, dan Desa Talang Kelapa, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyusian, Propinsi Sumatera Selatan masuk Wilayah Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, selanjutnya Wilayah Kota Palembang juga dimekarkan, dan Desa Talang Kelapa, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyusian, Propinsi Sumatera Selatan yang masuk Wilayah Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, kemudian masuk Wilayah Kota Palembang, menjadi Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Bahwa bidang tanah milik PENGGUGAT tersebut, sejak PENGGUGAT beli, langsung PENGGUGAT pelihara, rawat dan jaga, dengan cara menyuruh orang, bernama : MADE SUJANA dan ARINA untuk berkebun di atas bidang tanah milik PENGGUGAT tersebut, dengan menanam tanaman cabe, terong dan lain-lain, dan tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun.
Bahwa pada bulan Oktober 2015, TERGUGAT I melarang orang suruhan PENGGUGAT, bernama : MADE SUJANA dan ARINA untuk berkebun di atas bidang tanah milik PENGGUGAT, kemudian TERGUGAT I membagun pagar beton di atas bidang tanah milik PENGGUGAT tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin PENGGUGAT.
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT telah memperingati TERGUGAT I, bahwa bidang tanah yang dibangun pagar beton oleh TERGUGAT I tersebut, adalah bidang tanah milik PENGGUGAT, namun peringatan PENGGUGAT tersebut, tidak dihiraukan oleh TERGUGAT I, perbuatan TERGUGAT I tersebut kemudian dilaporkan oleh PENGGUGAT di POLDA Sumatera Selatan, sesuai menurut SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI No. : STTLP/209/III/SPKT tanggal 23 Maret 2016. Dan, dari LAPORAN POLISI tersebut, PENGGUGAT mengetahui bahwa di atas bidang tanah milik PENGGUGAT tersebut, telah diterbitkan SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016, dengan UKUR Nomor 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 Nopember 2015, atas nama : TERGUGAT I oleh TERGUGAT III tanpa sepengetahuan dan seizin PENGGUGAT, sehingga TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
Bahwa pada tanggal 26 April 2016, pihak POLDA Sumatera Selatan mengajukan permintaan rekonstruksi batas (PENGEMBALIAN BATAS) SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, atas nama : PENGGUGAT, dan SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016, dengan SURAT UKUR Nomor 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 Nopember 2015, atas nama : TERGUGAT I kepada TERGUGAT III.
Bahwa pada tanggal 06 September 2016, dilakukan PENGUKURAN ULANG atas SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, atas nama : PENGGUGAT, dan dari PENGUKURAN ULANG tersebut, PENGGUGAT mengetahui, ternyata bidang tanah milik PENGGUGAT tersebut, juga telah dikuasai oleh TERGUGAT II dan telah diterbitkan SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 13271, dengan SURAT UKUR Nomor 67/2014, atas nama : TERGUGAT II oleh TERGUGAT III, tanpa seizin dan sepengetahuan PENGGUGAT, sehingga TIDAK BERKEKUATAN HUKUM.
Bahwa PENGUKURAN ULANG SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, atas nama : PENGGUGAT tersebut, dilakukan oleh TERGUGAT III berdasarkan penunjukkan PENGGUGAT, karena TERGUGAT III belum menemukan DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, atas nama : PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, atas nama : PENGGUGAT tersebut, belum ditemukan oleh TERGUGAT III, sedangkan Desa Talang Kelapa, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, telah dimekarkan menjadi Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, dan Wilayah Kota Palembang juga telah dimekarkan, sehingga Desa Talang Kelapa, Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyusian, Propinsi Sumatera Selatan masuk Wilayah Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, selanjutnya masuk Wilayah Kota Palembang, menjadi Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Maka berdasarkan hukum, DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655 /Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, atas nama PENGGUGAT tersebut, harus diserahkan TERGUGAT IV kepada TERGUGAT V, dan TERGUGAT V menyerahkan kepada TERGUGAT III, untuk disimpan di KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG.
Bahwa PENGGUGAT telah berulang kali menanyakan keberadaan DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, atas nama : PENGGUGAT tersebut kepada TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, tetapi dijawab TERGUGAT “tidak ada pada TERGUGAT III, coba tanya kepada TERGUGAT IV”, kemudian PENGGUGAT tanya kepada TERGUGAT IV, dijawab TERGUGAT IV “sudah dikirim kepada TERGUGAT V”, kemudian PENGGUGAT tanya kepada TERGUGAT V, dijawan TERGUGAT V “belum dikirim oleh TERGUGAT IV”, sampai dengan diajukan gugatan ini, keberadaan DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK milik PENGGUGAT tersebut, tidak diketahui.
Bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tersebut di atas, adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGATIII, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V terhadap PENGGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian, baik materiil maupun moril. Oleh karena itu, beralasan dan berdasarkan hukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dihukum untuk membayar ganti rugi materiil, sebesarRp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dan ganti rugi moril, sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT, yang harus dibayar oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
Bahwa untuk menghindari agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memindahkan bidang tanah milik PENGGUGAT kepada pihak lain, PENGGUGATmohon kepada Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS I.A KHUSUS C.q. MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan SITAJAMINAN(CONSERVATOIRBESLAG) terlebih dahulu atas bidang tanah milik PENGGUGAT seluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utaradengan tanah ASIONG Alias USMAN.
Sebelah Timur dengan tanah MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah HUSIN JAUMIL Alias ABENG/HASAN.
Sesuai menurut SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979.
Bahwa PENGGUGAT mohon kepada Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS I.A KHUSUS C.q. MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau pihak lain yang mendapat kuasa dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk menyerahkan bidang tanah milik
PENGGUGATseluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utaradengan tanah ASIONG Alias USMAN.
Sebelah Timur dengan tanah MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah HUSIN JAUMIL Alias ABENG/HASAN.
Sesuaimenurut SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun.
Bahwa untuk mencegah TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V lalai dan tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini, PENGGUGAT mohon kepada Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS I.A KHUSUS C.q. MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM), sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus, sampai bidang tanah milik PENGGUGAT seluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utaradengan tanah ASIONG Alias USMAN.
Sebelah Timur dengan tanah MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah HUSIN JAUMIL Alias ABENG/HASAN.
Sesuaimenurut SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 diserahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun.
Bahwa gugatan PENGGUGAT ini didasarkan pada bukti-bukti yang outentik. Oleh karena itu, PENGGUGAT mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi.
Bahwa sudah seharusnya kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara inisecara tanggung renteng, tunai dan sekaligus.
Berdasarkan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS I.A KHUSUS C.q. MAJELIS HAKIM, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memberikan putusandengan amar, sebagai beriku :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bidang tanah seluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utaradengan tanah ASIONG Alias USMAN.
Sebelah Timur dengan tanah MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah HUSIN JAUMIL Alias ABENG/HASAN.
Sesuaimenurut SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 3 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, adalah sah milik PENGGUGAT.
Menyatakan TERGUGAT I, Tergugat II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Menyatakan SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016, dengan SURAT UKUR Nomor 1375/Sukajaya/2016 tanggal 11 Nopember 2015, atas nama : TERGUGAT I, dan SERTIPIKAT HAK MILIK No. : 13271, dengan SURAT UKUR Nomor 67/2014, atas nama : TERGUGAT II, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM.
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG), yang telah diletakkan oleh JURUSITA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS I.A KHUSUS.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau pihak lain yang mendapat kuasa dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk menyerahkan bidang tanah milik PENGGUGATseluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utaradengan tanah ASIONG Alias USMAN.
Sebelah Timur dengan tanah MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah HUSIN JAUMIL Alias ABENG/HASAN.
Sesuaimenurut SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun.
Menghukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk mengembalikan/menyerahkan DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, atas nama : PENGGUGAT, untuk disimpan di KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar ganti rugi materiil, sebesarRp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dan ganti rugi moril, sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT, yang harus dibayar oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM),
sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini, sampai bidang tanah milik PENGGUGAT seluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utaradengan tanah ASIONG Alias USMAN.
Sebelah Timur dengan tanah MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah HUSIN JAUMIL Alias ABENG/HASAN.
Sesuaimenurut SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan GAMBAR SITUASI Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 diserahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada verzet, bandingatau kasasi.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus.
Atau :
Apabila Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS I.A KHUSUS C.q. MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II memberikan jawaban sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI.
Tentang Compentensi Absolut (Kewenangan Mengadili).
Bahwa Pengadilan Negeri Klas I A Palembang tidak berwenang memeriksa dan mengadili permasalahan hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini. Dengan dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa bila dicermati secara seksama dari dalil-dalil surat gugatan pada dasarnya permasalahan hukum yang dipersoalkan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah tentang tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang (TERGUGAT III) yang telah menerbitkan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 dengan Surat Ukur Nomor 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 Nopember 2015 atas nama TERGUGAT I dan menerbitkan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 13271, dengan Surat Ukur No. 67/2014 atas nama TERGUGAT II (dalil gugatan PENGGUGAT angka 5 dan 7);
Bahwa secara hukum jelas Sertipikat Tanah adalah merupakan suatu produk hukum yang dihasilkan oleh adanya kegiatan pemerintahan atau tindakan Pejabat Tata Usaha Negara, dalam bentuk Keputusan Pejabat TUN yang disebut: “(beschikking)”. Oleh karena dalam perkara aquo, permasalahan hukum yang dipersoalkan oleh PENGGUGAT adalah tentang tindakan Pejabat TUN, dhi. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang (TERGUGAT III) yang telah menerbitkan Keputusan Pejabat TUN berupa: Sertipikat Tanah Hak Milik atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menurut dalil PENGGUGAT bidang tanahnya diatas tanah yang diakui sebagai tanah milik PENGGUGAT, maka secara hukum permasaalahan hukum yang demikian (sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir adalah UU No. 51 tahun 2009), adalah menjadi ranah kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang demikian jelas bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo karena yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Peradilan TUN yaitu: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaark).
Gugatan PENGGUGAT Tidak Jelas Dan Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini termasuk sebagai gugatan yang tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel). Hal ini dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Dalam dalil gugatannya PENGGUGAT mendalilkan bahwa dirinya adalah pemilik bidang tanah seluas 13. 870 M2 yang terletak di Jl. Sukabangun II Lrg Karya VII RT. 38 RW.08 Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa) Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa)....... dst. Dan selanjutnya mendalilkan bahwa bidang tanahnya tersebut dikuasai secara melawan hukum oleh TERGUGAT I dengan cara TERGUGAT I membuat pagar tanpa ijin dari PENGGUGAT dan juga melarang MADE SUJANA orang suruhan Penggugat untuk berkebun dilokasi bidang tanah yang di-claim sebagai milik PENGGUGAT.
Kemudian dalam dalil selanjutnya mendalilkan pula bahwa bidang tanah yang di-claim sebagai miliknya tersebut juga secara melawan hukum dikuasai dan dimiliki oleh TERGUGAT II bahkan diterbitkan sertipikat haknya oleh TERGUGAT III (Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang) kepada TERGUGAT I dan sebagian lainnya kepada TERGUGAT II;
Bahwa dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang mendalilkan bahwa bidang tanahnya telah dikuasai secara melawan hukum oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut tidak disebutkan secara secara jelas dan lengkap tentang di bagian mana dan berapa luas yang dikuasai oleh TERGUGAT I dan dibagian mana dan berapa luas pula yang dikuasai oleh TERGUGAT II sama sekali tidak disebutkan dan dijelaskan oleh PENGGUGAT dalam surat gugatannya.
Oleh karena nyata-nyata dalam surat gugatannya PENGGUGAT tidak menyebutkan dan menjelaskan pada bagian mana dan berapa luas bidang tanah yang diakui sebagai miliknya tersebut yang dikuasai oleh TERGUGAT I dan berapa luas pula yang dikuasai secara melawan hukum oleh TERGUGAT II sebagaimana dijelaskan diatas, maka secara hukum surat gugatan yang demikian termasuk sebagai gugatan yang tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel), sehingga surat gugatan yang demikiann secara hukum patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaark).
Gugatan PENGGUGAT adalah Kurang Pihak.
Bahwa gugatan PENGGUGAT merupakan gugatan yang Kurang Pihak, sehingga tidak sah menurut hukum. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam dalil posita angka 1, 2 dan 3 surat gugatannya PENGGUGAT mendalilkan bahwa dirinya memiliki tanah terletak di Jl. Sukabangun II Lrg Karya VI RT. 38 RW. 08 Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kota Palembang seluas 13.870 M2 yang selanjutnya dalam perkara ini disebut tanah sengketa, dimana tanah sengketa dimaksud telah dikuasai secara melawan hukum oleh TERGUGAT I dan II.....dst’. Namun senyatanya bidang tanah yang diakui (di-claim) oleh PENGGUGAT sebagai tanah miliknya tersebut senyatanya selain merupakan tanah milik TERGUGAT I dan sebagian lainnya dimiliki oleh TERGUGAT II dengan dasar kepemilikan yang jelas dan sah menurut hukum (telah ber-Sertipikat Hak Milik atas nama TERGUGAT I dan juga ber-sertipikat Hak Milik atas nama II, yang nantinya akan kami buktikan pada saat pembuktian); selebihnya (diluar yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II, yang nantinya akan dibuktikan pada saat pemeriksaan di lapangan) tanah sengketa tersebut juga dikuasai dan dimiliki pihak lain, namun pihak lain tersebut tidak ikut digugat oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
Dengan tidak digugatnya pihak lain yang juga menguasai dan memiliki bidang tanah sengketa oleh PENGGUGAT dalam perkara ini, maka surat gugatan PENGGUGAT ini menjadi kurang pihak dan tidak sah menurut hukum.
2. Bahwa sebelum TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki dan menguasai tanah yang dalam gugatan ini di claim sebagai tanah milik PENGGUGAT, tanah tersebut dibeli oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dari pihak lain yang bernama Ardhani Awam Bin Abdullah Awam dengan dasar-dasar kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Oleh karenanya menurut hukum pula, seharusnya PENGGUGAT dalam surat gugatannya juga harus menggugat Sdr. Ardhani Awam Bin Abdullah Awam dalam gugatan ini. Dengan tidak digugatnya Sdr. Ardhani Awam Bin Abdullah Awam dalam surat gugatan PENGGUGAT, maka gugatan PENGGUGAT menjadi kurang Pihak.
Bahwa senyatanya untuk meng-claim tanah tersengketa sebagai tanah miliknya, PENGGUGAT mendasarkan pada pembelian bidang tanah bersertipikat Hak Milik Nomor 1655 tertanggal 3-9-1979 Gambar Situasi Nomor 280/1979 tanggal 23-5-1979 dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mulanya merupakan tanah Hak Tanggungan pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dengan adanya fakta hukum yang demikian, seharusnya pihak lain (BPPN dan BDNI) yaitu pihak tempat PENGGUGAT membeli tanah tersebut secara hukum juga harus ikut digugat. Namun oleh karena dalam perkara ini PENGGUGAT tidak menjadikan BPPN dan BDNI sebagai pihak Tergugat atau Pihak yang ikut digugat, maka secara hukum gugatan PENGGUGAT menjadi kurang Pihak.
Berdasarkan alasan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka jelas bahwa gugatan PENGGUGAT adalah merupakan gugatan yang Kurang Pihak, sehingga gugatan tersebut patut untuk dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaark).
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon agar dalil-dalil dalam Eksepsi diatas dianggap satu kesatuan yang secara muktatis mutandis tidak dapat dipisahkan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak semua dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dalil gugatan PENGGUGAT No. 1, 2 dan 3 yang menyatakan kepemilikan / penguasaan tanah Objek Sengketa merupakan tanah milik PENGGUGAT, karena senyatanya sebagian besar tanah objek sengketa adalah milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Milik oleh TERGUGAT III pada tahun 2014 An. TERGUGAT II dan pada tahun 2016 TERGUGAT III juga menerbitkan Sertipikat Hak Milik An. TERGUGAT I, dan sampai sekarang masih tetap dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, oleh karena itu TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon dalil gugatan PENGGUGAT yang mendalilkan PENGGUGAT telah menguasai tanah Objek Sengketa secara terus menerus sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil gugatan PENGGUGAT No. 4 yang yang menyatakan bahwa TERGUGAT I melarang orang-orang suruhan PENGGUGAT yang akan berkebun di atas tanah Objek Sengketa dan PENGGUGAT melarang TERGUGAT I karena membuat pagar beton di atas tanah milik PENGGUGAT. Karena yang benar adalah tanah tersengketa tersebut yaitu seluas 5.954 M2 adalah milik TERGUGAT I yang dibeli dari Ardhani Awam kemudian dimohonkan penerbitan sertipikat haknya kepada TERGUGAT III sehingga terbit Sertipikat Hak Milik Nomor. 14521 / Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016, Surat Ukur Nomor. 1318 / Sukajaya /2015 tanggal 11 November 2015 An. TERGUGAT I.
Bahwa dalil Gugatan PENGGUGAT pada angka 5 dan 6 sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan. Karena senyatanya yang benar adalah tanah tersengketa tersebut yaitu seluas 5.954 M2 merupakan tanah milik TERGUGAT I dan sebagian lainnya adalah milik orang lain (Matroni dan Tumino) namun tidak digugat oleh Penggugat serta sebagian lainnya dikuasai dan dimiliki oleh HERMAN SANTOSO (Tergugat II) memiliki total luas 15.213 M2 dengan dasar Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 13271/2014 tanggal 28 Feb 2014;
Bahwa senyatanya berdasarkan Surat SP2HP/169-A/X/2016/ Dit Reskrimun tanggal 12 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Dit.Reskrimum Polda Sumatera Selatan yang ditujukan kepada PENGGUGAT dengan berbagai tembusan salah satunya ditujukan kepada TERGUGAT, surat tersebut sebagai tindak-lanjut atas adanya Laporan PENGGUGAT di Polda SUMSEL, disebutkan bahwa salah satu isi surat SP2HP tersebut dalam poin c disebutkan (kami kutip): “c. Berdasarkan Hasil Berita Acara pengukuran ulang dengan kesimpulan bahwa belum dapat disimpulkan maupun dipastikan letak sertipikat tersebut disebabkan data ukur waktu penerbitan gambar situasi nomor : 280/1979 dan peta manual belum ditemukan.”
Berdasarkan fakta hukum yang demikian, jelas bahwa sertipikat tanah Hak Milik yang dimiliki oleh PENGGUGAT tersebut sangat diragukan keabsahan dan kebenarannya dan letaknya juga bukan diatas bidang tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa dalam angka 7 dalam Gugatannya PENGGUGAT mendalilkan bahwa dari pengukuran ulang pada tanggal 06 September 2016 PENGGGUGAT mengetahui ternyata bidang tanah yang diakui milik PENGGUGAT juga telah dikuasai oleh TERGUGAT II, bahwa dalil Gugatan PENGGUGAT tersebut di atas adalah tidak benar, oleh karenanya dalil tersebut sudah selayaknya ditolak dan dikesampingkan.
Karena apabila PENGGUGAT memang benar-benar menguasai fisik dan mengusahakan tanah Objek Sengketa, sudah dapat dipastikan PENGGUGAT telah mengetahui terlebih dahulu bila di atas tanah Objek Sengketa yang diakui sebagai milik PENGGUGAT tersebut sebagian dikuasai oleh TERGUGAT II dan sudah dapat dipastikan pula Kantor Pertanahan Koya Palembang (TERGUGAT III) tidak akan menerbitkan sertipikat atas nama TERGUGAT i dan TERGUGAT II.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dalil-dalil gugatan PENGGUGAT pada dalil angka No. 8, 9 dan 10. Karena telah diakui kebenarannya oleh PENGGUGAT sendiri dalam Gugatannya bahwa senyatanya dasar hukum penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT tersebut tidak ditemukan ALAS HAK, DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK No. 1655 atas nama PENGGUGAT di Kantor Pertanahan Kota Palembang, yang mana seharusnya secara hukum ALAS HAK, DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655 tersebut ada pada Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Oleh karena senyatanya ALAS HAK, DATA UKUR dan PETA MANUAL PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 1655 sebagai dasar penerbitan sertipikat atas nama PENGGUGAT tidak ada atau tidak ditemukan di Kantor Pertanahan Kota Palembang, tidak ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin serta tidak ada pula di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, maka sudah sangat berdasarkan hukum jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyatakan bahwa Sertipikat tanah yang menjadi dasar untuk meng-claim tanah tersengketa sebagai tanah milik PENGGUGAT sangat diragukan keabsahan hukumnya dan sudah sangat berdasarkan hukum pula jika sertipikat miik PENGGUGAT tersebut tidak dapat DIPAKSAKAN untuk ditempatkan pada bidang tanah yang saat ini dikuasai dan dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa dalil PENGGUGAT pada angka 13 yang memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Palembang C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) di atas Tanah Objek Sengketa dst...adalah suatu permohonan yang terlalu mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali sehingga permohonan yang demikian sudah sepatutnya ditolak.
Karena selain tanah tersengketa tersebut nyata-nyata sebagiannya adalah tanah milik TERGUGAT I dengan luas 5.954 M2 yang dibeli dari Ardhani Awam dan didasarkan pada Sertipikat Hak Milik Nomor. 14521 / Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016, Surat Ukur Nomor. 1318 / Sukajaya /2015 tanggal 11 November 2015 dan sebagian lainnya merupakan bidang tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh TERGUGAT II dengan dasar Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 13271/2014 tanggal 28 Feb 2014 dengan total luas seluruhnya 15.213 M2;
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut diatas, maka apa yang dimohonkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya untuk dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah tersengketa adalah sangat tidak beralasan untuk diterima dan dikabulkan.
Berdasarkan dalil-dalil jawaban dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut di atas, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi TERGUGAT seluruhnya.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat III memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat ;
Bahwa gugatan PenggugatKabur (Obscuur Libels), karena dalam gugatannya Penggugat memiliki tanah yang terletak di Jalan Sukabangun II Lorong Karya VII Rt. 38 Rw. 08 Kel. Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa) Kec. Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa) Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan)seluas 13.870 M² berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1655/ Talang Kelapatanggal 3 September 1979 Gambar Situasi No.280/1979 tanggal 23-5-1979 atas nama Paulina Kuan. Sedangkan Sertipikat Hak Milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 14521/Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 Surat Ukur Nomor 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 November 2015 Luas 5.954 M² atas nama Mattjik Ahmad dan Sertipikat Hak Milik Nomor 13271/Sukajaya Tanggal 28 Februari 2014 Surat Ukur Nomor 67/Sukajaya/2014 tanggal 24 Februari 2014 Luas 15.213 M² atas nama Herman Santoso, dimana jumlah luas dari kedua sertipikat ini adalah 21.167 M². Dari sini sudah terlihat jelas bahwa terdapat perbedaan luas yang signifikan antara tanah milik Penggugat dengan tanah milik Tergugat. Penggugat juga tidak menyebutkan batas-batas tanah yang dimiliki oleh Tergugat hanya menyebutkan batas-batas tanah yang dimiliki oleh Penggugat saja. Oleh karena itu sudah jelas di sini bahwa Penggugat sama sekali tidak mengetahui mengenai tanah yang menjadi objek sengketa. Selain itu Pemilik sertipikat juga telah melaksanakan semua kewajibannya dalam hal proses penerbitan sertifikat baik dari segi data fisik dan data yuridis, azas contradiktur dilimitasi serta kewajiban sebagai wajib pajak yang baik terbukti dengan telah dilunasinya pajak-pajak berupa PBB dan BPHTB. Untuk itu gugatan yang diajukan kabur dan prematur;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) seharusnya Penggugat juga mengikutsertakan pemilik asal tanah Penggugat sebagai pihak yang sekarang digugat oleh Penggugat. Penggugat membeli tanah tersebut dari Badan Perbankan Nasional. Oleh karena itu sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan untuk tidak menerima gugatan a quo ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa TergugatIII mohon hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi di masukkan sebagai bagian dari pokok perkara ;
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan Penggugat kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat ;
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat III Salah Alamat (Error inPersona), dalam pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria disebutkan bahwa ”Memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, Badan Hukum atau instansi yang mempunyai
hubungan hukum dengan tanah itu dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Jadi Penggugat memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara tanah yang dimilikinya. Jika tanah objek aquo betul-betul dijaga dengan baik oleh Penggugat tentunya tidak akan terjadi peralihan dan penguasaan tanah oleh pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat tidak menjaga tanahnya dengan baik sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Bahwa gugatan PenggugatKabur (Obscuur Libels), karena dalam gugatannya Penggugat memiliki tanah yang terletak di Jalan Sukabangun II Lorong Karya VII Rt. 38 Rw. 08 Kel. Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa) Kec. Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa) Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan)seluas 13.870 M² berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1655/ Talang Kelapatanggal 3 September 1979 Gambar Situasi No.280/1979 tanggal 23-5-1979 atas nama Paulina Kuan. Sedangkan Sertipikat Hak Milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 14521/Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 Surat Ukur Nomor 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 November 2015 Luas 5.954 M² atas nama Mattjik Ahmad dan Sertipikat Hak Milik Nomor 13271/Sukajaya Tanggal 28 Februari 2014 Surat Ukur Nomor 67/Sukajaya/2014 tanggal 24 Februari 2014 Luas 15.213 M² atas nama Herman Santoso, dimana jumlah luas dari kedua sertipikat ini adalah 21.167 M². Dari sini sudah terlihat jelas bahwa terdapat perbedaan luas yang signifikan antara tanah milik Penggugat dengan tanah milik Tergugat.
Penggugat juga tidak menyebutkan batas-batas tanah yang dimiliki oleh Tergugat hanya menyebutkan batas-batas tanah yang dimiliki oleh Penggugat saja. Oleh karena itu sudah jelas di sini bahwa Penggugat sama sekali tidak mengetahui mengenai tanah yang menjadi objek sengketa. Selain itu Pemilik sertipikat juga telah melaksanakan semua kewajibannya dalam hal proses penerbitan sertifikat baik dari segi data fisik dan data yuridis, azas contradiktur dilimitasi serta kewajiban sebagai wajib pajak yang baik terbukti dengan telah dilunasinya pajak-pajak berupa PBB dan BPHTB. Untuk itu gugatan yang diajukan kabur dan prematur;
Bahwa Tergugat III menerbitkan sertipikat objek sengketa a quo yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 14521/Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 Surat Ukur Nomor 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 November 2015 Luas 5.954 M² atas nama Mattjik Ahmad dengan alas hak sebagai berikut :
-
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 2168/HM/BPN.16.71/2015 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Mattjik Ahmad Atas Tanah Seluas 5.954 M² Terletak Di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang tanggal 23 Desember 2015.
Surat Keputusan Keputusan Pasirah Kepala Marga Talang Kelapa tanggal 30 Juli 1970 menerangkan bahwa Satrowijono Pasirah Kepala Marga Talang Kelapa telah memutuskan pembagian sebidang tanah yang terletak di Soak Marga Talang Kelapa seluas ±50 Ha kepada:
H. Abdullah Awam seluas ± 5 HA
Nung Rozali, SH seluas ±5 HA
Abusamah Sahamid seluas ± 5 HA
S.A Hamid Rachamd seluas ± 5 HA
A. Muis Sofwan seluas ± 5 HA
Ali Hasan Yang seluas ± 5 HA
Kharuddin Azis seluas ± 5 HA
Ir. A. Sjaukani seluas ± 5 HA
Zawawi Hamurani BA seluas 2½HA
Tegoeh Satar seluas 2½HA
A. Rauf Achmad seluas 2½HA
M. Sa’an seluas 2½HA
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 12 Desember 1970 No. 81/MUBA/th 1970 menerangkan bahwa Abdullah Awam selaku Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin telah memutuskan/mengesahkan untuk menetapkan Surat Keputusan Pasirah Kepala Marga Talang Kelapa tanggal 30 Juni 1970 Nomor 57/4/A/1970 mentapkan nama-nama tersebut;
H. Abdullah Awam s
Nung Rozali, SH
Abusamah Sahamid
S.A Hamid Rachamd
A. Muis Sofwan
Ali Hasan Yang
Kharuddin Azis
Zawawi Hamurani BA
Tegoeh Satar
A. Rauf Achmad
M. Sa’an
Ir. A. SyaukanI
Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Usaha yang dibuat dihadapan Drs. Syaiful Anwar Camat Talang Kelapa Kabupaten Dati II Musi Banyuasin tanggal 19 November 1983 Nomor AG.120/014/TK/SK/A/1983 menerangkan bahwa
H. Abdullah Awam seluas ± 5 HA
Nung Rozali, SH seluas ±5 HA
Abusamah Sahamid seluas ± 5 HA
Ir. Syaukani seluas ± 5 HA
A. Muis Sofwan seluas ± 5 HA
Ali Hasan Yang seluas ± 5 HA
Kharuddin Azis seluas ± 5 HA
H. Zawawi Hamurani BA seluas 2½HA
Teguh Satar seluas 2½HA
A. Rauf Achmad seluas 2½HA
M. Sa’an seluas 2½HA
Bertindak untuk diri sendiri dan atas naam H. Abdullah Awam dalam hal ini berdasarkan surat kuasa tanggal 22 September 1983 No.7061 telah melepaskan sebidang tanah tersebut yang jumlah seluruhnya seluas ± 45 HA kepada Ardhani Awam bin H. Abdullah Awam.
Berdasarkan Akta Pengoperan Hak yang dibuat dihadapan Fauzie Hadi, SH tanggal 1 Oktober 2015, Nomor: 01 menerangkan bahwa H. Ardhani Awam telah mengoperkan sebagian dari bidang tanah tersebut seluas ±6.000 M² kepada Mattjik Ahmad (pemohon)
Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 8 Oktober 2015 yang dibuat Mattjik Ahmad tgl 9 Oktober 2015 Nomor 62/SKJ/2015 diketahui Mascik, S.Sos Lurah Sukajaya menyatakan bahwa dengan itikad baik menguasai bidang tanah terletak di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami seluas ±6.000 M², tidak dijadikan / menjadi jaminan sesuatu hutang dan tidak dalam sengketa.
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 13271/Sukajaya Tanggal 28 Februari 2014 Surat Ukur Nomor 67/Sukajaya/2014 tanggal 24 Februari 2014 Luas 15.213 M² atas nama Herman Santoso terbit berdasarkan alas hak:
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 155/HM/BPN.16.71/2014 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Herman Santoso Atas Tanah Seluas 15.213 M² Terletak di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Tanggal 17 Februari 2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Pesirah Kepala Marga Talang Kelapa tanggal 30 Juli 1970 Nomor 57/4/A/1970 menerangkan bahwa memutuskan menetapkan pemilik syah atas tanah pertanian / persawahan di Soak Marga Talang Kelapa dengan
pembagian luas areal masing-masing kepada :
Abdullah Awam (5 Ha)
Nung Rozali, SH ( 5 Ha)
Abusamah Sahamid (5 Ha)
S. A Hamid Rachman (5 Ha)
A. Muis Sofwan (5 Ha)
Ali Hasan Yang (5 Ha)
Kaharuddin Azis (5 Ha)
Ir. A. Sjaukani (5 Ha)
Zawawi Hamurani BA (2,5 Ha)
Tegoeh Satar (2,5 Ha)
A. Rauf Achmad (2,5 Ha)
M. Sa’an (2,5 Ha)
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 12 Desember 1970 Nomor: 81/MUBA/th.1970 menerangkan bahwa menyetujui /mengesahkan Surat Keputusan Pasirah Kepala Marga Talang Kelapa No. 57/4/A/1970 tanggal 30 Juli 1970 untuk menetapkan tanah di Soak Marga Talang Kelapa dengan pembagian areal masing-masing kepada :
Abdullah Awam (5 Ha)
Nung Rozali, SH ( 5 Ha)
Abusamah Sahamid (5 Ha)
S. A Hamid Rachman (5 Ha)
A. Muis Sofwan (5 Ha)
Ali Hasan Yang (5 Ha)
Kaharuddin Azis (5 Ha)
Ir. A. Sjaukani (5 Ha)
Zawawi Hamurani BA (2,5 Ha)
Tegoeh Satar (2,5 Ha)
A. Rauf Achmad (2,5 Ha)
M. Sa’an (2,5 Ha)
Berdasarkan Akta Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Drs. Syaiful Anwar, Camat Talang Kelapa Kabupaten Dati II Musi Banyuasin tgl 19 November 1983 Nomor 46/120/014/TK/SKJ/IX/1983 menerangkan bahwa H. Abdullah Awam bin H. Hudaidah telah melepaskan sebahagaian bidang tanah yang terletak di Soak Desa Sukajaya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Muba seluas ± 45 Ha yang dikuasainya sendiri serta membeli dan kuasa lisan dengan nama dan luas tanah yaitu:
Nung Rozali, SH ( 5 Ha)
Abusamah Sahamid (5 Ha)
S. A Hamid Rachman (5 Ha)
A. Muis Sofwan (5 Ha)
Ali Hasan Yang (5 Ha)
Kaharuddin Azis (5 Ha)
Ir. A. Sjaukani (5 Ha)
Zawawi Hamurani BA (2,5 Ha)
Tegoeh Satar (2,5 Ha)
A. Rauf Achmad (2,5 Ha)
M. Sa’an (2,5 Ha)
Kepada Ardhani Awam bin H. Abdullah Awam
Berdasarkan Akta Pengoperan Hak yang dibuat dihadapan Fauzie Hadi, SH Notaris di Palembang tanggal 23 September 2013 Nomor 22 menerangkan bahwa Ardhani Awam telah mengoperkan sebahagian bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang seluas ± 15.800 M² kepada Herman Santoso (pemohon)
Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tgl 8 November 2013 yang dibuat Herman Santoso, diketahui Mascik, S.Sos, Lurah Sukajaya menyatakan bahwa menguasai bidang tanah terletak di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, seluas ± 15.800 M² tidak dijadikan /menjadi jaminan sesuatu hutang dan tidak dalam sengketa
Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat Herman Santoso tanggal 22 November 2013 menyatakan bahwa menerima hasil pengukuran yang diukur secara kadastral oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Palembang yang semula seluas 15.800 M² menjadi seluas 15.213 M².
Bahwa Tergugat III menerbitkan Sertipikat Hak Milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 14521/Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 Surat Ukur Nomor 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 November 2015 Luas 5.954 M² atas nama Mattjik Ahmad dan Sertipikat Hak Milik Nomor 13271/Sukajaya Tanggal 28 Februari 2014 Surat Ukur Nomor 67/Sukajaya/2014 tanggal 24 Februari 2014 Luas 15.213 M² atas nama Herman Santoso tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan DasarPokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas dengan ini mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan.
Dan atau majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat IV memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Penggugat kepada Tergugat IV adalah tidak tepat, karena berdasarkan Berita Acara Penyerahan berkas/warkah pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasi ke kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 600/2374/KP.MUBA/1989 tanggal 4-12-1989 telah diserahkan termaksud warkah gambar situasi No.280/1979 dan warkah buku tanah Nomor 1655/desa talang kelapa.
Dari uraian tersebut diatas sudah sepatutnya kalau Tergugat IV dikeluarkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim agar kiranya apa yang telah diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat IV menolak semua dalil-dalil yang diajukan Penggugat, kecuali yang telah diakui secara tegas;
Bahwa posita Penggugat angka 10 yang menyatakan Tergugat IV yang menyatakan bahwa data gambar situasi Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 data data tersebut telah diserahkan ke Tergugat V Kantor Pertanahan Banyuasin adalah tidak benar yang sebenarnya diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Palembang;
Bahwa berdasarkan dalil tersebut diatas, dengan ini Tergugat IV Mohon kepada yang hormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat IV;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menyatakan Gambar Situasi Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 telah diserahkan ke Kantor Petanahan Kota Palembang.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul karena perkara ini.
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat V memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat V secara tegas menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa Penggugat kurang pihak karena tidak mengikutsertakan pihak penjual dalam perkara ini, untuk itu gugatan Penggugat mengandung cacat formil yaitu karena pihak penjual tidak ikut digugat.
Bahwa Penggugat salah pihak (Eror Inpersona) karena pihak yang harus digugat harus ada perbuatan yang merugikan pihak Penguggat. Untuk itu gugatan Penggugat haruslah ditolak atau dinyatakan tidak diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat V secara tegas dan bulat menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa Tergugat V mohon agar segala hal yang telah diuraikan dalam eksepsi termaksud dalam pokok perkara merupakan bagian yang tak terdapat dipisahkan.
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1655/Desa Talang Kelapa Sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 3 September 1979 dengan Gambar Situasi Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 atas nama Penggugat, tidak dilimpahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, karena pada saat tahun 1989 Sertifikat masih berada Di Musi Banyuasin dan pada tanggal 11 Desember 1989 Musi Banyuasin telah melimpahkan langsung kepada Kota Palembang dengan berita acara penyerahan warkah dan buku tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang dan diketahui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, dengan ini mohon yang terhomat Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili ii untuk dapat memutuskan dengan amarnya:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menerima EksepsiTergugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan sedail-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan Putusannya tanggal 27 Februari 2018 Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg dengan Amar sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.371.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Membaca berturut-turut:
Akta permohonan banding yang dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH, Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Maret 2018 Penggugat / Pembanding I melalui kuasanya Maryani Marzuki,SH berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 April 2018,No.010/SSK-PDT/WLO/IV/2017/PLG telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 110 / Pdt.G / 2017 / PN.Plg,tanggal 27 Februari 2018 tersebut untuk dapat diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding.
Relaas Pemberitahuan Banding dari Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 April 2018 permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat telah diberitahukan kepada Sugiarto,SH, Kuasa hukum dari Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II secara sah dan patut;
Relaas Pemberitahuan Banding dari Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Maret 2018 permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Terbanding III,dalam hal ini diterima oleh Sdr.Ikhsanul Hakim, A.Ptnh.selaku Kabag Tata Usaha,secara sah dan patut;
Relaas Pemberitahuan Banding dari Pengadilan Negeri Sekayu yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 April 2018 permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin- Terbanding V, dalam hal ini diterima oleh Sdr.Hutagalung,selaku Kasie sengketa; Dan Pada tanggal 17 April 2018 telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin- Terbanding IV, dalam hal ini diterima oleh Sdr.Syaefullah,selaku Kasubsie Penetapan,secara sah dan patut;
Memori Banding dari Pembanding I semula Penggugat tertanggal 2 Mei 2018 dan tanda terima Memori Banding Perkara Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg. Reg.Bdg Nomor 27/2018 oleh Hamin Achmadi,SH.MH.Panitera Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 2 Mei 2018;
Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor.110/Pdt.G/2017/PN.Plg Jo.Bdg Nomor 27/2018 dari Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 Mei 2018,Memori banding dari Pembanding I semula Penggugat telah diberitahukan dan diserahkan kepada Sugiarto,SH. Kuasa dari Terbanding I dan II dan pada tanggal yang sama diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang- Terbanding III secara sah dan patut;;
Akta permohonan banding yang dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH, Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Maret 2018 Tergugat I dan II / Pembanding II dan III melalui kuasanya Sugiharto,SH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 9 Maret 2018,Nomor 12/SSK-KHSA/III/2018 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 110 / Pdt.G / 2017 / PN.Plg,tanggal 27 Februari 2018 tersebut untuk dapat diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding.
Relaas Pemberitahuan Banding dari Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 2018 permohonan banding dari Pembanding II dan III semula Tergugat I dan II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Maryani Marzuki,SH,SH, Kuasa hukum dari Pembanding I semula Penggugat secara sah dan patut;
Relaas Pemberitahuan Banding dari Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Maret 2018 permohonan banding dari Pembanding II dan III semula Tergugat I dan II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Terbanding III,dalam hal ini diterima oleh Sdr.Ikhsanul Hakim, A.Ptnh.selaku Kabag Tata Usaha, secara sah dan patut;
Relaas Pemberitahuan Banding dari Pengadilan Negeri Sekayu yang menyatakan bahwa pada tanggal 03 April 2018 permohonan banding dari Pembanding II dan III semula Tergugat I dan II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin- Terbanding V, dalam hal ini diterima oleh Sdr.Hutagalung,selaku Kasie sengketa secara sah dan patut; Pada tanggal 17 April 2018 telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin- Terbanding IV, dalam hal ini diterima oleh Sdr.Syaefullah,selaku Kasubsie Penetapan secara sah dan patut;
Memori Banding dari Pembanding II dan III semula Tergugat I dan II tertanggal 11 April 2018 dan tanda terima Memori Banding Perkara Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg.Reg.Bdg Nomor 28/2018 oleh Hasan Bonyamin,SH.MH.Plh.Panitera Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 12 April 2018;
Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg Jo.Bdg Nomor 28/2018 dari Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 April 2018 Memori banding dari Pembanding II dan III semula Tergugat I dan II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Maryani Marzuki,SH. Kuasa Pembanding I semula Penggugat. Dan pada tanggal 19 April 2018 diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Terbanding III secara sah dan patut;
Relaas Penyerahan Memori Banding dari Pengadilan Negeri Sekayu yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 April 2018 Memori banding dari Pembanding II dan III semula Tergugat I dan II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin- Terbanding V, dalam hal ini diterima oleh Sdr.Hutagalung,selaku Kasie sengketa secara sah dan patut. Dan pada tanggal 27 April 2018 telah diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin- Terbanding IV, dalam hal ini diterima oleh Sdr.Yulita,selaku Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Musi BanyuasinPenetapan secara sah dan patut;
Kontra Memori Banding tertanggal 3 Mei 2018 dari Wilson A.Hukian,SH. dan Maryani MArzuki,SH,Kuasa dari Paulina Kuan Terbanding semula Penggugat - dan tanda terima Kontra Memori Banding Perkara Nomor: 110 / Pdt.G / 2017 / PN.Plg. Reg.Bdg.No.28 / 2018 oleh Hamin Achmadi,SH.MH.Panitera Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 3 Mei 2018;
Relaas penyerahan Kontra Memori Banding Nomor.110/Pdt.G/2017/PN.Plg Jo.Bdg No.28/2018 dari Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 Mei 2018,Kontra Memori banding dari Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan dan diserahkan kepada Sugiarto,SH. Kuasa Pembanding semula Tergugat I dan II dan pada tanggal 9 Mei 2018 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang secara sah dan patut;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) dari Pengadilan Negeri Palembang bahwa pada tanggal 4 April 2018 telah memberi kesempatan kepada Maryani Marzuki,SH Kuasa Pembanding I semula Penggugat, agar datang di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Palembang. Pada tanggal 9 April 2018 telah diberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang; Pada tanggal 3 April 2018 diberitahukan (delegasi PN.Sekayu) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Tewrgugat V; Pada tanggal 17 April 2018 diberitahukan (delegasi PN.Sekayu) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Tergugat IV secara sah dan patut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg diucapkan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018,permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat dan Pembanding II dan III semula Tergugat I dan II diajukan pada tanggal 12 Maret 2017, dengan demikian upaya banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya dalam memori banding bertanggal 2 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 2 Mei 2018 menyatakan keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Palembang Nomor: 110/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 27 Februari 2018 dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama menyatakan bahwa oleh karena dari bukti-bukti yang diajukan dan hasil pemeriksaan setempat,dimana batas-batas tanah sengketa dalam gugatan berbeda jauh dengan fakta persidangan,maka Penggugat dianggap tidak dapat menunjukkan dimana tanah milik Penggugat, dengan perkataan lain gugatan Penggugat menjadi kabur dan kurang jelas, oleh karena itu eksepsi Tergugat dapat dikabulkan dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang seharusnya dibatalkan karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.Pembanding dahulu Penggugat telah dapat menunjukkan batas-batas bidang tanah obyek sengketa pada saat Pemeriksaan setempat tanggal 19 Januari 2018 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 3 September 1979, dengan Gambar Situasi Nomor 280/1979 tanggal 23 Mei 1979;
Bahwa bidang tanah Penggugat/Pembanding telah dikuasai oleh Terbanding I dan II secara tanpa hak dan melawan hukum.Bahwa kemudian batas bidang tanah obyek sengketa milik Penggugat sebelah utara menjadi berbatas dengan Tergugat II,sebelah timur menjadi selain sama berbatas dengan tanah Maria Pasaribu juga berbatas dengan tanah Tergugat II,sebelah selatan sama berbatas dengan jalan dan sebelah barat menjadi selain sama berbatas dengan tanah Husni Jaumalis alias Abeng/Hasan juga berbatas dengan tanah Tergugat I, inin disebabkan karena bidang tanah Tergugat I dan II lebih luas dari bidang tanah obyek sengketa milik Penggugat, sehingga sekarang batas-batasnya berubah. Tapi letaknya tetap sama yaitu di Jl.Sukabangun II lorong karya VII RT.38.RW.08. Kelurahan Sukajaya (dahulu desa Talang kelapa).Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa) Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin); luas 13.870 M2;
Bahwa tanah obyek sengketa dibeli Penggugat dari Aminahwati berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 774/2005 tanggal 20 Juli 2005. Notaris/PPAT Heniwati Ridwan,SH.di Palembang. Dan sebelum dibalik nama ke atas nama Penggugat, Sertifikat tersebut telah diperiksa oleh Tergugat III dan dinyatakan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan, tapi Tergugat III tetap saja menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016. Surat Ukur Nomor 1318/Sukajaya/2015 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 13271/Kelurahan Sukajaya tanggal 28 Februari 2014 Surat Ukur Nomor.67/Sukajaya/2014 atas nama Tergugat II secara tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa bidang tanah Penggugat yang semula berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, yang karena ada pemekaran menjadi masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin dan kemudian karena pemekaran lagi menjadi masuk kewilayah Kota Palembang;
Bahwa Warkah Sertifikat tanah milik Penggugat telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Musi Banyuasin dan Kantor Pertanahan Banyuasin kepada Kantor Pertanahan Kota Palembang- Tergugat III;
Bahwa tanah obyek sengketa menjadi milik Aminahwati sejak tahun 1980,dan ditumpang tanamkan oleh Mertua saksi Arina, lalu dibeli Penggugat tahun 2005 dan saksi Arina tetap menumpang tanam. Tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun,baru pada tahun 2015 ( 35 tahun sejak kepemilikan Aminahwati atau 10 tahun sejak kepemilikan Penggugat) Tergugat I dan II mengaku bahwa tanah itu milik mereka; (Secara lengkap dapat dilihat dalam Memori Banding Pembanding I);
Menimbang, bahwa pada akhirnya Penggugat/Pembanding mohon agar Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut dan mengabulkan gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding dari Pembanding I,maka pihak Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya keberatan dengan dalil- dalil memori banding Pembanding I dan beralasan sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Memori Banding Pembanding / dahulu Penggugat pada nomor 1 halaman 3 yang keberatan terhadap pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus Nomor: 110/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 27 Februari 2018 pada halaman 45 alenia kelima dan halaman 46 alenia pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima Putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus Nomor: 110/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 27 Februari 2018, yang menyatakan :
Halaman 45 alenia kelima :
“menimbang, bahwa dari bukti-bukti P1, P.6 dan P.8 yang dihubungkan dengan bukti-bukti T.I.7 dan T.I.10 dan T.II.6 serta bukti-bukti T.III.1, T.III.2., dan T.III.10 dan juga hasil sidang Pemeriksaan Setempat maka terungkap fakta-fakta persidangan bahwa dalam gugatan Penggugat yang menyebutkan batas-batas tanah sengketa sangat berbeda jauh dengan fakta persidangan hal mana Penggugat mendalilkan batas-batas tanah sengketa adalah:
Sebelah Utara dengan tanah milik ASIONG Als USMAN.
Sebelah Timur dengan milik MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik HUSIN JAUMILIS Als ABENG/HASAN
Sedangkan apabila dihubungkan dengan bukti P.1., P.6., P.8., T.I7., T.I.10., T.II.6., T.III.I., T.III.2., T.III.9 dan T.III.10 serta hasil sidang Pemeriksaan Setempat maka tanah sengketa berbatas dengan :
Sebelah Utara dengan tanah milik HERMAN SANTOSO/T.II.
Sebelah Timur dengan tanah milik HERMAN SANTOSO/T.II, TUMINO, MARIA PASARIBU.
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik MATTJIK AHMAD/T.I, HUSIN JAUMALIS Als ABENG/HASAN”.
Halaman 46 alenia pertama :
“Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa tanah sengketa/milik Penggugat yang sebenarnya berada dimana karena dalam Gugatan Penggugat telah terbukti bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan dimana tanah milik Penggugat dengan kata lain bahwa gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas”.
Halaman 46 alenia kedua :
“Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak dapat dengan jelas menunjukkan batas-batas tanah sengketa maka gugatan Penggugat menjadi kabur”.
Halaman 46 alenia ketiga :
”Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan kabur maka Eksepsi dari Para Tergugat cukup beralasan hukum untuk dikabulkan”.
Halaman 46 alenia keempat :
”Menimbang, bahwa karena Eksepsi Para Tergugat dikabulkan maka Majelis tidak akan mempertimbangkan pokok perkara”.
Halaman 46 alenia kelima :
”Menimbang, bahwa karena Eksepsi para Tergugat dikabulkan maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus sebagaimana dikutip dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut diatas,maka Terbanding I /Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II sangat berkeberatan terhadap pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas I.A Khusus dalam perkara yang dimohonkan banding ini.
Karena telah terungkap fakta-fakta dalam persidangan dan senyatanya Pembanding/Penggugat tidak dapat menunjukkan dimana letak tanah milik Pembanding/Penggugat berada dan pada saat pemeriksaan / sidang di tempat letak maupun batas-batas objek tanah sengketa yang
ditunjukkan oleh Pembanding/Penggugat (Prinsipal), berbeda dengan batas-batas tanah yang didalilkan oleh Pembanding/Penggugat dalam surat gugatannya, oleh karena Pembanding/Penggugat pada saat sidang lapangan atau pemeriksaan setempat tidak dapat menunjukkan letak lokasi dan batas-batas sesuai dengan yang didalilkan dalam gugatannya, maka menurut hukum seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus mempertimbangkan pokok perkara dan memberikan putusan yang amarnya “Menolak gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya’.
Bahwa Terbanding I dan Terbanding II menolak dalil keberatan Pembanding / dahulu Penggugat pada dalil keberatan nomor 2 dan 3 di halaman 5 s.d 6 karena dalil-dalil tersebut senyatanya hanyalah merupakan dalil-dalil pengulangan yang sudah didalilkan dalam Surat Gugatan , Replikdan bahkan memori banding Pembanding sebagian hanya mengutip (copy paste) dari Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding II/Tergugat I dan Pembanding III/Tergugat II sehingga merubah kedudukan yang seharusnya sebagai Pembanding tapi bertindak sebagai Terbanding serta kedudukan para pihak dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat menjadi rancu dan tidak jelas;
Bahwa terhadap dalil keberatan Pembanding / dahulu Penggugat pada nomor 4 halaman 6 s.d 8 yang secara substansi mendalilkan bahwa justru yang tidak dapat menunjukkan letak dan batas tanah sengketa adalah Terbanding I / dahulu Tergugat I dan Terbanding II / dahulu Tergugat II adalah dalil yang sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi Palembang, karena dalil tersebut merupakan dalil yang tidak jelas dan terlalu mengada-ngada serta terindikasi sebagai upaya untuk mengelabuhi fakta hukum yang sebenarnya dan bertolak
belakang dengan fakta hukum maupun keajadian yang sebenarnya (sebagaimana yang telah Terbanding I dan II jelaskan pada dalil angka 1 diatas), oleh karena itu Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II Mohon kepada Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan memutuskan dengan amar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus No. 110/Pdt.G/2017/PN-PLG tanggal 27 Pebruari 2018 dan mengadili sendiri dengan amar ‘Menolak gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya.;
Menimbang,bahwa pihak Tergugat I dan Tergugat II juga mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 27 Februari 2018, dan karenanya menjadi Pembanding II dan III, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut : di Halaman 45 bagian menimbang kami kutip:
“menimbang, bahwa dari bukti-bukti P1, P.6 dan P.8 yang dihubungkan dengan bukti-bukti T.I.7 dan T.I.10 dan T.II.6 serta bukti-bukti T.III.1, T.III.2.,TIII.9 dan T.III.10 dan juga hasil sidang pemeriksaan setempat maka terungkap fakta-fakta persidangan bahwa dalam gugatan Penggugat yang menyebutkan batas-batas tanah sengketa sangat berbeda jauh dengan fakta persidangan hal mana Penggugat mendalilkan batas-batas tanah sengketa adalah:
Sebelah Utara dengan tanah milik ASIONG Als USMAN.
Sebelah Timur dengan milik MARIA PASARIBU/GUNAWAN CHANDRA.
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik HUSNI JAUMIL Als ABENG/HASAN
Sedangkan apabila dihubungkan dengan bukti P.1., P.6., P.8., T.I7., T.I.10., T.II.6., T.III.I., T.III.2., T.III.9 dan T.III.10 serta hasil sidang Pemeriksaan Setempat maka tanah sengketa berbatas dengan :
Sebelah Utara dengan tanah milik HERMAN SANTOSO/T.II.
Sebelah Timur dengan tanah milik HERMAN SANTOSO/T.II, TUMINO, MARIA PASARIBU.
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik MATTJIK AHMAD, HUSNI JAUMALIS Als ABENG/HASAN”.
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa tanah sengketa/milik Penggugat yang sebenarnya berada dimana karenadalam Gugatan Penggugat telahterbukti bahwa
Penggugat tidak dapat menunjukkan dimana tanah milik Penggugat dengan kata lain bahwa gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas”
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat dengan jelas menunjukkan batas-batas tanah sengketa maka gugatata yang ditunjukkan oleh Penggugat Penggugat menjadi kabur”.
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan kabur maka Eksepsi dari para Tergugat cukup beralasan hukum untuk dikabulkan”.
Menimbang, bahwa karena Eksepsi dari para Tergugat dikabulkan maka Majelis tidak akan mempertimbangkan pokok perkara”.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan diatas,secara jelas mempertimbangkan bahwa pada kenyataannya Penggugat tidak dapat menunjukkan di mana letak tanah milik Pengguga t /Terbanding I
berada dan pada saat pemeriksaan/sidang ditempat letak maupun batas-batas obyek tanah sengketa yang ditunjukkan oleh Penggugat (principal) berbeda dengan batas-batas tanah yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya.Oleh Karena Penggugat/Terbanding I pada saat sidang lapangan atau Pemeriksaan setempat tidak dapat menunjukkan letak lokasi dan batas-batas tanahnya sesuai dengan yang didalilkan dalam gugatannya,maka menurut hukum seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan pokok perkara dan memberikan putusan yang amarnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa pada akhirnya pihak Pembanding II dan III mohon agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Tingkat pertama, dan menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama dalil gugatan Penggugat/Pembanding I, lalu Jawaban dari Para Tergugat,berkas perkara dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, selanjutnya Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan para pihak,maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
PADA EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah menyatakan bahwa batas-batas tanah itu adalah sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan yaitu sebelah Utara berbatas dengan Asiong, sebelah selatan berbatas dengan jalan, sebelah timur berbatas dengan tanah Maria Pasaribu /Gunawan Chandra dan sebelah barat berbatas dengan tanah Husin Jaumil alias Abeng/Hasan;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya,pihak Tergugat I dan II menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat menyebutkan secara jelas dan lengkap tentang dibagian mana dan berapa luas tanahnya yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II.
Menimbang, bahwa sewaktu Pemeriksaan setempat dilakukan,pihak Penggugat telah menunjukkan batas-batas tanahnya sesuai dalil gugatannya, namun dalam Putusannya Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat secara lengkap menunjukkan batas-batas tanah yang diakui sebagai tanahnya tersebut karena pada waktu pemeriksaan setempat ternyata batas tanah itu adalah sebelah utara berbatas dengan tanah milik Herman Santoso/Tergugat II,sebelah selatan berbatas dengan jalan, sebelah timur berbatas dengan tanah milik Herman Santoso/Tergugat II, Tumino dan Maria Pasaribu,dan sebelah barat berbatas dengan Mak Cik Achmad/Tergugat I ,Husni Jaumalis alias Abeng/ Hasan;
Meniimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan itulah,Majelis Hakim Tingkat pertama mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II tersebut;
Menimbang, bahwa bila membandingkan antara batas-batas tanah Penggugat sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan dengan dalil penyangkalan Tergugat I dan II dihubungkan dengan hasil pemeriksaan setempat,maka tampak bahwa batas-batas yang didalilkan oleh Penggugat itu sudah benar adanya tapi tidak selengkap batas-batas tanah setelah pemeriksaan setempat, tentu menjadi pertanyaan kenapa bisa terjadi seperti itu?
Menimbang, bahwa dalam Memori bandingnya Pembanding/penggugat menyatakan bahwa adanya perbedaan batas tersebut karena luas tanah yang diakui oleh Tergugat I dan II memang lebih luas dari tanah yang diakui oleh Penggugat sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama dalil-dalil para pihak dan bukti-bukti yang diajukan,maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tanggal 27 Februari 2018 Nomor:110/Pdt.G/2017/PN.Plg itu tidak tepat.Penggugat sudah bisa menunjukkan batas-batas tanahnya sesuai dengan batas-batas yang ada di Sertifikatnya dan yang ia ketahui selama ini,dan juga telah diterangkan oleh saksi Penggugat yaitu Made Sujana dan memang batas-batasnya berbelok-belok,kemudian hal itu juga sudah dicoba untuk diukur ulang oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Palembang sesuai dengan Berita Acara Pengukuran ulang dari Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor:1655 Gambar Situasi 280/1979 a/n Paulina Kuan Nomor:49/16.31/BPN/2016 tanggal 6 September 2016, yang mana tampak hasil dari Pengukuran ulang itu tampak ada penumpukkan hak tanah Penggugat dengan tanah yang diakui oleh Tergugat I dan II. Tanah yang diakui oleh Tergugat I dan II itu memang lebih luas dari tanah Penggugat sehingga benar apa yang didalilkan dalam memori banding Pembanding/Penggugat,bahwa karena tanah yang diakui oleh Tergugat I dan II lebih luas dari tanah Penggugat,maka tampak bahwa seolah-olah batas-batas tanah yang didalilkan Penggugat menjadi tidak lengkap karena tidak menyebut batas tanah yang diakui oleh Tergugat I dan II.
Menimbang, bahwa bila mengikuti pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dimana dikehendaki agar Penggugat mencantumkan juga batas tanahnya dengan tanah Tergugat I dan II maka itu sama saja dengan memaksa Penggugat mengakui keberadaan hak tanah Tergugat I dan II diatas tanah Penggugat.Justru penumpukkan hak itulah yang Penggugat tuntut untuk ditiadakan karena merugikan dirinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil dalam Memori banding Pembanding/Penggugat ini dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi. Penggugat sudah dapat menunjukkan batas-batas tanahnya karena itu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur karena tidak dapat secara jelas menunjukkan batas tanah yang digugat tidak dapat dipertahankan lagi dan putusan Pengadilan Tingkat pertama harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa karena dalam putusan Pengadilan tingkat pertama baru memutuskan mengenai formalitas gugatan mengenai tidak jelasnya batas tanah sengketa dan belum masuk kedalam materi gugatan,maka dengan telah dapat dibuktikan oleh Penggugat bahwa batas-tanahnya sudah disampaikan dengan benar,maka sesuai dengan kewenangan, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal lainnya yaitu Eksepsi yang diajukan para Tergugat sebagaimana dibawah ini dan materi gugatan lainnya;
Menimbang, bahwa Eksepsi dari Tergugat I dan II berikut adalah mengenai kurangnya pihak yang digugat,dalam hal ini adalah pihak lain yang juga menguasai tanah tersebut tapi tidak digugat,demikian pula karena Tergugat I dan II membeli dari Sdr.Ardhani Awam Bin Abdullah Awam,maka seharusnya Yang bersangkutan juga digugat.Selain itu karena tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang awalnya adalah Hak Tanggungan dari Bank Dagang Nasional Indonesia,maka seharusnya BPPN itu digugat pula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. maka yang menentukan siapa pihak yang akan dijadikan Tergugat dalam suatu gugatan adalah wewenang dari Penggugat, disamping itu tentunya yang paling memungkinkan untuk dijadikan Tergugat adalah pihak yang secara nyata dianggap merugikan pihak Penggugat atau dalam kasus ini pihak yang secara nyata menguasai tanah Penggugat.Dengan demikian Eksepsi Tergugat I dan II ditolak;
Menimbang, bahwa Mengenai Eksepsi dari Tergugat III,yang juga mengenai kurangnya pihak yang digugat,dalam hal ini pemilik tanah asal dari mana Penggugat membeli tanah dan juga pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),demikian juga Eksepsi dari Tergugat V tentang tidak digugatnya pihak Penjual.
Menimbang, bahwa pemilik asal tanah itu Aminahwati dan dia adalah yang menjual tanah kepada Penggugat. sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Eksepsi Tergugat I dan II,maka yang berwenang menentukan pihak yang dijadikan Tergugat adalah pihak Penggugat,dengan demikian pertimbangan yang sama juga berlaku untuk Eksepsi dari Tergugat III dan V. Eksepsi Tergugat III dan V ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai Eksepsi dari Terggugat IV mengenai digugatnya Tergugat IV tidak mendasar karena Warkah Tanah sengketa telah diserahkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin kepada Kantor Pertanahan Kota Palembang, eksepsi ini sudah masuk kedalam pokok perkara dan karenanya memerlukan pembuktian lebih lanjut,oleh karena itu eksepsi ini juga ditolak
PADA POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tercantum dimuka yang pada pokoknya ia mendalilkan bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah dengan luas 13.870 M2 yang terletak di Jalan Sukabangun II Lorong Karya VII RT.38 RW.08 Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa) Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa) Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin). Awalnya tanah itu Penggugat beli dari Aminahwati. Namun setelah beberapa tahun dimiliki dan dikuasai,tanah itu tiba-tiba diambil dan dikuasai oleh Tergugat I dan II secara tanpa hak,oleh karena itu Penggugat mohon agar Tergugat I dan II dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan agar dihukum menyerahkan tanah itu kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa letak tanah yang didalilkan Penggugat itu awalnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin,lalu karena pemekaran menjadi masuk Kabupaten Banyuasin selanjutnya karena Kota Palembang di mekarkan,tanah itu menjadi masuk wilayah kota Palembang, Tanah itu yang awalnya adalah milik dari Aminahwati sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.1655 Desa Talang Kelapa,Kecamatan Banyuasin I (Perwakilan Talang Kelapa) Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan. Gambar Situasi tanggal 23-5-1979 No.280/1979.Sertifikat tersebut diterbitkan pada tanggal 3 September 1979 oleh A.Chalik Topa selaku Kepala Kantor Agraria Musi Banyuasin.Melihat riwayatnya maka pada tahun 1996 tanah itu sudah pernah dijadikan jaminan hutang kepada PT.Bank Dagang Nasional Indonesia,kemudian tahun 1999 pemegang hak tanggungan beralih (cessie) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional,selanjutnya karena ada pembayaran hutang,Hak Tanggungan dihapus pada tahun 2002. Selanjutnya terjadi jual beli dari Aminahwati kepada Paula Kuan sesuai Akte Jual Beli tanggal 20 Juli 2005 Nomor: 774 tahun 2005, dimana sebelum dilakukan jual beli tersebut,Sertifikat Hak Milik Tersebut diatas telah diperiksa oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang (Tergugat III) dan dinyatakan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan tersebut, selanjutnya terjadi penggantian nama pemilik atas bidang tanah tersebut sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik tersebut dari Aminahwati menjadi Paulina Kuan;
Menimbang, bahwa dengan demikian secara tertulis,riwayat tanah dan data yang tersurat dalam sertifikat itu adalah benar dan sah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan dalil Penggugat maka ia menyatakan bahwa tanah itu sejak ia beli terus menerus dikuasai dan digarapkan kepada beberapa orang dan penggarapnya itu dijadikan saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa saksi Penggarap itu adalah Arinah,dia menyatakan bahwa dia telah melakukan menggarap tanah Penggugat / berkebun sayuran sejak tahun 2007,dan hal itu melanjutkan pekerjaan menggarap dari Mertuanya yang telah menggarap tanah itu sejak tahun 1980 an. Saksi Arinah sebelum tahun 2007 sudah bertemu dengan Penggugat dan setahu saksi tanah itu memang milik Penggugat, saksi baru berhenti menggarap karena dilarang oleh pihak lain . Bahwa selain Arinah ada saksi lain yaitu Saksi Made Sujana Ketua RT setempat sejak tahun 1994 s/d tahun 2010. Bahwa setahu saksi tanah itu adalah milik Penggugat dan itu diketahuinya sejak tahun 2004.PBB atas tanah itu selalu saksi yang serahkan kepada Penggugat.Saksi mengetahui batas tanah sengketa itu.dan setahu saksi memang tanah itu digarap oleh Ahmad dan Arinah sejak lama;
Menimbang, bahwa ada juga 2 saksi lain yang tidak secara penuh berhubungan dengan tanah tersebut yaitu Djudi dan Ruslan yang adalah pekerja tukang yang pada tahun 2002 sedang memperbaiki rumah Penggugat di tanah sengketa dan diminta oleh Penggugat membantu melakukan pengukuran tanah tersebut yang mana saat itu ada petugas dari Kantor Pertanahan bernama Pak Suji sedang mengukur tanah tersebut, alasan dilakukannya pengukuran tanah itu adalah karena adanya patok tanah yang hilang ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi tersebut,maka dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa tanah sengketa adalah tanah yang memang sejak lama secara fisik dikuasai oleh Aminahwati sebagai pemilik awal ia memberikan izin kepada Mertua dari saksi Arinah untuk menggarap tanah tersebut.Selanjutnya setelah tanah itu dijual kepada Penggugat,Penggugat juga telah menguasainya dalam arti mengurus tanah tersebut,memperbaiki bangunannya dan memberikan izin kepada Arinah untuk berkebun sayur ditanahnya tersebut.Bahwa mengenai batas-batas tanah itu para saksi tidak dapat dengan jelas menerangkannya yang dapat dikatakan oleh para saksi adalah hanya membenarkan bahwa batas tanah itu berbelok-belok dan benar adanya patok-patoknya saja,kecuali saksi Made Sujana yang agak detail menyebutkan bahwa batas tanah itu bagian belakang berbatas dengan Asiong, sebelah kanan berbatas dengan Abeng,sebelah kiri berbatas dengan Chandra dan sebelah depan berbatas dengan Jalan. Bila mengikuti keterangan Saksi Made Sujana,maka sebelah depan berbatas jalan itu adalah batas Selatan,maka sebelah belakang adalah batas utaranya yaitu berbatas dengan Asiong atau Usman,sebelah kanan itu adalah barat berbatas dengan Abeng (Husin Jaumil alias Abeng) ) dan sebelah kiri adalah batas Timur yaitu dengan Chandra (Gunawan Chandra), dan itu sesuai dengan dalil Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum dari gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa petitum kedua dari Penggugat adalah ingin agar haknya atas tanah sengketa ditetapkan sesuai bukti yang diajukannya.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,maka benar bahwa tanah sengketa itu sudah bersertifikat Hak milik atas nama Aminahwati Sertifikat Nomor 1655 Desa Talang kelapa yang dikeluarkan di Musi Banyuasin tahun 1979 ini dengan gambar Situasi Nomor 280/1979 tanggal 23-5-1979 (vide P-1) ini adalah sah. Yang mana kemudian tanah itu dibeli oleh Penggugat sesuai akte pengikatan jual beli Nomor 22 tanggal 6 september 2002. Dan akte jual beli Nomor 774/ 2005 ,tanggal 20 Juli 2005 , jual beli dilakukan di Palembang oleh PPAT Heniwati Ridwan SH. dan selanjutnya terjadi baliknama ke nama Paulina Kuan/Penggugat, Peralihan haknya dari pemilik asal kepada Penggugat sudah sah pula.
Menimbang, bahwa sejak tanah itu masih dimiliki oleh Aminahwati tanah tersebut dikuasainya dan diberikan izin menggarap kepada orang lain (diakui oleh saksi Made Sujana sebagai ahmad dan mertua saksi Arinah) lalu setelah dibeli oleh Penggugat,tanah itu digarap untuk berkebun oleh saksi Arinah,dan juga bangunan rumah ditanah itu pernah diperbaiki oleh saksi Djudi dan Ruslan Dengan demikian terbukti tanah itu bukan tanah terlantar.
Menimbang, bahwa karena tanah itu terbukti memiliki alas hak yang sah dan dan sudah lama sekali bersertifikat Hak Milik (sejak tahun 1979) ,maka harus dinyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 1655 desa Talang kelapa itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan kuat bagi pemegang hak tanahnya,dan karena itu Paulina Kuan sebagai pemegang hak atas tanah itu harus dinyatakan sebagai Pemilik yang sah atas tanah sengketa, dengan demikian petitum kedua ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor tiga,maka sesuai dengan bukti P-1 P-2 dan P-4 benar tanah itu adalah milik dari Penggugat,sedangkan gugatan diajukan kepada Tergugat I dan II karena mereka menguasai dan memagar tanah Penggugat tersebut dengan dalil bahwa mereka mempunyai hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Milik Nomor : No. 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 dengan Surat Ukur No. 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 Nopember 2015 atas nama Mattjik Ahmad/Tergugat I (bukti T-I-7) dan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 13271, dengan Surat Ukur No. 67/2014 atas nama Herman Santoso/Tergugat II ( Bukti T-II-6) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang (Tergugat III). Karena sudah terbukti Sertifikat Hak Milik Nomor 1655 Desa Talang kelapa yang dikeluarkan di Musi Banyuasin tahun 1979 ini dengan gambar Situasi Nomor 280/1979 tanggal 23-5-1979 (vide P-1) ini adalah sah dan dilokasi tanah yang sudah lama dikuasai pemegang haknya,maka sudah seharusnya pemberian hak atas tanah in casu penerbitan Sertifikat Sertifikat Milik Nomor : No. 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 dengan Surat Ukur No. 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 Nopember 2015 atas nama Mattjik Ahmad (Tergugat I) dan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 13271, dengan Surat Ukur No. 67/2014 atas nama Herman Santoso (Tergugat II) diatas tanah Penggugat itu harus dinyatakan suatu perbuatan yang melawan hukum. Tergugat III yaitu Kantor Pertanahan Kota Palembang telah pula diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang lain lagi yaitu diduga telah menghilangkan dokumen penting berupa warkah dari Sertifikat Nomor 1655 Desa Talang Kelapa milik Penggugat,karena warkah sertifikat itu ternyata tidak berhasil diperlihatkan oleh Tergugat III saat diminta oleh Penggugat,sedangkan sudah merupakan kewajiban hukum bagi Tergugat III sebagai instransi Pemerintah yang bertugas mengurus soal pertanahan untuk menjaga keamanan dokumen pertanahan yang masuk kedalam wilayah kerjanya tersebut.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Tergugat IV dan Tergugat V dalam bukti T-IV-1 dan T-V-1 bahwa Warkah untuk Sertifikat Nomor 1655 Desa Talang Kelapa dan Gambar Situasi Nomor 280/1979,menjadi bagian dari penyerahan berkas/warkah pertanahan dari Kantor Pertanahan Musi Banyuasin ke Kantor pertanahan Kotamadya Palembang Nomor 600/2374/KP.MUBA/1989.dimana dalam lampiran yang diajukan,pada bagian buku tanah,Marga Talang Kelapa, Hak Milik Nomor 1601 s/d 1700 dan Gambar Situasi Nomor 268 s/d 344 jelas sudah diserah terimakan dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini diwakili oleh Drs.Pandu Siregar selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin kepada Kantor Pertanahan Kotamadya Palembang,dalam hal ini diwakili oleh Drs.Djamaluddin Zakaria selaku Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Palembang pada tanggal 4 Desember 1989;
Menimbang, bahwa dengan menguasai dokumen tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya pihak Tergugat III menjadikan dokumen tanah itu sebagai pedoman dalam menerbitkan Sertifikat hak atas tanah. Bila dokumen itu dipelajari dan diteliti dengan baik serta dipedomani dan dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,maka tentunya penerbitan Sertifikat atas nama Tergugat I dan II diatas tanah Penggugat tidak akan terjadi.Semua dalil Tergugat I dan II tentang bagaimana mereka memperoleh tanah tersebut seharusnya tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh Tergugat III,apabila proses pemeriksaan dan pengukuran tanah yang dimohonkan oleh Tergugat I dan II benar-benar dijalankan sesuai aturan dengan berpedoman pada dokumen warkah tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin,maka akan tampak bahwa hak atas tanah yang dimohonkan itu akan bertumpuk pada tanah bersertifikat milik orang lain, Tergugat III dapat menolak atau setidaknya menunda menerbitkan Sertifikat baru yang dimohonkan mereka karena diatas tanah yang dimohonkan haknya itu sudah ada Sertifikat lain atas nama Penggugat dan menunggu sampai masalah hukum sengketa kepemilikan tanah ini diselesaikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian tampak memang benar perbuatan Tergugat I dan II yang menguasai tanah Penggugat secara tidak sah adalah Perbuatan yang melawan Hukum,demikian juga Tergugat III yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : No. 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 dengan Surat Ukur No. 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 Nopember 2015 atas nama Mattjik Ahmad (Tergugat I) dan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 13271, dengan Surat Ukur No. 67/2014 atas nama Herman Santoso (Tergugat II) diatas tanah Penggugat dan menghilangkan warkah tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1655 Desa Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan Gambar Situasi Nomor 280/1979 atas nama Penggugat harus dinyatakan sebagai suatu Perbuatan yang melawan hukum.sedangkan bagi Tergugat IV dan V tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Petitum Nomor tiga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum keempat,maka sesuai dengan pertimbangan hukum sebelumnya bahwa Penggugat sebagai pemegang hak atas tanah sengketa seluas 13.870 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1655 Desa Talang Kelapa,Kercamatan Perwakilan Talang kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin dan Gambar Situasi Nomor 280 tahun 1979 tanggal 23 Mei 1979 (sekarang lokasi tersebut dikenal sebagai Jalan Sukabangun II Lorong Karya VII,RT.38.RW.08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang) adalah dan dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa, maka mengenai dalil dari Tergugat I dan II yang juga mengakui
bahwa tanah itu adalah bagian dari tanah mereka sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : No. 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 dengan Surat Ukur No. 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 Nopember 2015 atas nama Mattjik Ahmad (Tergugat I) dan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 13271, dengan Surat Ukur No. 67/2014 atas nama Herman Santoso (Tergugat II) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang (Tergugat III),oleh karena ternyata bidang tanah dimana hak atas tanah yang dicantumkan dalam Kedua sertifikat itu adalah berada diatas tanah Penggugat,maka secara hukum harus dinyatakan bahwa Hak atas tanah Tergugat I dan II itu tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena hak atas tanah atas nama Tergugat I dan II itu tidak sah,maka Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor : No. 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016 dengan Surat Ukur No. 1318/Sukajaya/2015 tanggal 11 Nopember 2015 atas nama Mattjik Ahmad (Tergugat I) dan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 13271, dengan Surat Ukur No. 67/2014 atas nama Herman Santoso (Tergugat II) harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum, dengan demikian petitum nomor 4 ini dapat dikabulkan;
Mernimbang, bahwa mengenai petitum nomor 5 tentang sita jaminan,maka dalam perkara ini tidak dilakukan sita jaminan atas tanah sengketa,maka petitum nomor 5 ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 6,maka oleh karena telah terbukti bahwa tanah sengketa adalah tanah milik dari Penggugat berdasarkan alas hak yang sah,maka penguasaan tanah sengketa oleh pihak Tergugat I dan II adalah tidak sah,oleh karena itu kepada Tergugat I dan II ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari pihak Tergugat I atau Tergugat II dan menguasai tanah tersebut harus dihukum dan diperintahkan untuk menyerahkan tanah itu kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun.Petitum nomor 6 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 7,maka sebagaimana telah dipertimbangkan diatas,bahwa tidak terbukti Tergugat IV dan V melakukan perbuatan melawan hukum.yang terbukti adalah Tergugat III yang antara lain menghilangkan dokumen warkah tanah Sertifikat Nomor 1655 Desa Talang Kelapa. Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin dan Gambar Situasi Nomor 280/1979 atas nama Penggugat. Dengan demikian sudah seharusnya pihak Tergugat III berkewajiban untuk berusaha keras menemukan kembali Warkah tanah yang hilang tersebut dan menyimpannya dengan aman. Namun penghukuman untuk menemukan kembali warkah yang
hilang itu bukanlah suatu perintah yang dapat dikeluarkan oleh Hakim Perdata, karena dokumen itu adalah milik Negara,maka penghilangan dokumen itu secara sengaja adalah merupakan suatu tindak pidana; Oleh karena itu Petitum nomor 7 ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 8,tentang menuntut pembayaran ganti rugi baik materiil sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) maupun moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),maka oleh karena dalam gugatan tidak dijelaskan bagaimana kerugian yang diderita oleh Penggugat dan juga dalam tahap pembuktian Penggugat ti dak secara serius membuktikan adanya kerugiannya tersebut,maka tuntutan ganti kerugian ini harus dinyatakan diajukan tanpa alasan yang sah, Petitum nomor 8 ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 9 tentang Uang Paksa (Dwangsom), maka sudah merupakan suatu keinginan yang dapat dipahami bila pemilik yang sah dari suatu bidang tanah/ benda tidak bergerak yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah,sangat mengharapkan tanahnya itu segera dikembalikan, oleh karena itu untuk mendorong pihak yang menguasai tanah secara tidak sah itu mengembalikan tanah itu kepada yang berhak,maka pihak lain itu harus diancam dengan suatu penghukuman membayar sejumlah uang bila dia terlambat/berlama-lama setelah diperintahkan untuk mengembalikan tanah itu setelah adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dan dalam hal ini yang di tuntut oleh Penggugat adalah agar Tergugat I dan II diancam dihukum membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila berlama-lama /terlambat menyerahkan tanah itu kepada Penggugat.Untuk Tergugat I dan II yang benar telah menguasai tanah Penggugat secara tidak sah,dihubungkan pula dengan harga tanah yang bersangkutan dan untuk menghindari semakin besarnya kerugian Penggugat,maka tuntutan ini dinilai layak ditetapkan kepada tergugat I dan II. Sedangkan kepada Tergugat III,walaupun ikut melakukan perbuatan melawan hukum,namun Tergugat III tidak menguasai tanah Penggugat, karena itu hukuman membayar uang paksa (Dwangsom) dinilai tidak layak ditetapkan bagi Tergugat III. Untuk Tergugat IV dan V tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena itu juga tidak dapat dihukum membayar uang paksa ini, oleh karena itu petitum nomor 9 dikabulkan hanya bagi Tergugat I dan II saja, selebihnya ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 10 mengenai agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi,maka oleh karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal RBG/ pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 tahun 2000,maka petitum ini ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding ini gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan pihak pihak Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II adalah pihak yang dikalahkan,maka mereka (Tergugat I dan II) harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009,Reglement Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg),dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Pembanding I semula Penggugat, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 27 Februari 2018 Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Plg yang dimintakan banding tersebut;
M E N G A D I L I S E N D I R I
PADA EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I,II,III,IV dan V.
PADA POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bidang tanah seluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajatu berada dya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan tanah Asiong Alias Usman.
Sebelah Timur dengan tanah Maria Pasaribu /Gunawan Chandra.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah Husin Jaumil Alias Abeng/Hasan.
Sesuai menurut Sertifikat Hak Milik No. : 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 3 September 1979, dengan Gambar Situasi No. : 280/1979 tanggal 23 Mei 1979, adalah sah milik Penggugat.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. : 14521/Kelurahan Sukajaya tanggal 11 Januari 2016, dengan Surat Ukur No. : 1375/Sukajaya/2016 tanggal 11 Nopember 2015, atas nama :Mattjik Ahmad ( Tergugat I), dan Sertifikat Hak Milik No. : 13271, dengan Surat Ukur No. : 67/2014, atas nama :Herman Santoso (Tergugat II), Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapat hak/ kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II, untuk menyerahkan bidang tanah milik Penggugat seluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan), dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan tanah Asiong Alias Usman.
Sebelah Timur dengan tanah Maria Pasaribu/Gunawan Chandra.
Sebelah Selatan dengan Jalan.
Sebelah Barat dengan tanah Husin Jaumil Alias Abeng/Hasan.
Sesuai menurut Sertifikat Hak Milik No. : 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan Gambar Situasi No. : 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom), sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak mentaati isi putusan bila putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,menyerahkan tanah milik PENGGUGAT seluas 13.870 M², yang terletak di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya VII RT. 38 RW. 08, Kelurahan Sukajaya (dahulu Desa Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dahulu Kecamatan Perwakilan Talang Kelapa), Kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan),Sesuai menurut Sertifikat Hak Milik No. : 1655/Desa Talang Kelapa (sekarang Kelurahan Sukajaya) tanggal 03 September 1979, dengan Gambar Stuasi No. : 280/1979 tanggal 23 Mei 1979 sampai saat tanah itu diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II, untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin Atanggal 27 Agustus 2018 oleh kami OHAN BURHANUDIN P,S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang selaku Hakim Ketua Majelis, BACHTIAR SITOMPUL,S.H.,M.H. dan WILHELMUS HUBERTUS VAN KEEKEN, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 59/PEN/PDT/2018/PT.PLG tanggal 30 Mei 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding , Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 3 September 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh TAMBA P. HUTABARAT, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini, dan kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS,
BACHTIAR SITOMPUL, S.H.,M.H.OHAN BURHANUDIN P, S.H.,M.H.
WILHELMUS H VAN KEEKEN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TAMBA P.HUTABARAT, S.H.,M.H.,
Biaya Perkara :
- Materai……………………Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan…………Rp. 5.000,-
- Biaya Pemberkasan…… Rp.139.000,-
J u m l a h ……………Rp.150.000,00-(seratus lima puluh ribu rupiah).