15/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERU Bin LASIMIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERU Bin LASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 19 butir obat carnophen (2 butir telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories Badan POM di Palangka Raya); Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar Uang Negara RI sah pecahan Rp100.000,- ; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 15/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HERU Bin LASIMIN
Tempat Lahir : Rantau Kujang
Umur/ Tanggal Lahir : 23 Tahun/27 Desember 1992
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kelurahan Rantau Kujang RT002RW1
Kecamatan Jenamas
Buntok
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan Sektor Jenamas Tanggal 11 Februari 2015 No.Pol : SP-HAN/01/II/2015/Reskrim, sejak Tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan Tanggal 2 Maret 2015;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok Tanggal 25 Februari 2015 Nomor : SPP-224/Q.2.15/Euh.1/02/2015, sejak Tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 11 April 2015;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok Tanggal 5 Mei 2015 Nomor : PRINT-149/Q.2.15/Euh.2/03/2015, sejak Tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 11 April 2015;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok Tanggal 26 Maret 2015 Nomor: 15/Pen.Pid/2015/PN.Bnt, sejak Tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 24 April 2015;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok Tanggal 14 April 2015 Nomor: 15/Pen.Pid/2015/PN.Bnt., sejak Tanggal 25 April 2015 sampai dengan Tanggal 23 Juni 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan Tanggal 5 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa HERU Bin LASIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ” dengan sengaja sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERU Bin LASIMIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
19 (Sembilan belas) butir obat carnophen, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
1 (satu) lembar Uang Negara RI yang syah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa Tanggal 5 Mei 2015, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan pada Tanggal 5 Mei 2015, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-13/BNTOK/03/2015 Tertanggal 24 Maret 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa HERU Bin LASIMIN pada Hari Selasa Tanggal 10 Februari 2015 sekitar Jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2015 bertempat di sebuah warung kelurahan Rantau Kujang RT.02 RW. I Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa mulanya berawal pada saat saksi Fathoni Kurniawan dan saksi dadung Sukmandaru yang adalah sama-sama seorang anggota Polri pada Polsek Jenamas Buntok Kabupaten Barito Selatan telah mengamankan 3 (tiga) orang anak pelajar yaitu Sdr. Rahmat, sdr. Sariadi dan Sdr. Tamliha yang kedapatan telah membawa 19 (Sembilan belas) butir obat jenis carnophen (zenith) yang saat diinterogasi menerangkan mendapatkan obat carnophen tersebut membeli dari terdakwa Heru Bin Lasimin yang di beli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada Hari Selasa Tanggal 10 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di sebuah warung dekat Pos Kamling RT.02 Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Buntok, setelah mendapatkan keterangan tersebut lalu Saksi Fathoni dan Saksi Dadung Sukmandaru langsung menuju ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa saat ditanyakan kepada terdakwa awalnya terdakwa tidak mau mengaku, namun akhirnya terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di sebuah warung dekat Pos Kamling RT.02 Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Buntok telah menjual obat keras jenis carnophen (zenith) sebanyak 19 (Sembilan belas) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Sariadi dan Sdr. Tamliha, dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat carnophen tersebut tidak ada mempunyai keahlian khusus tentang kesehatan atau kefarmasian dan juga tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat carnophen tersebut. Setelah itu kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Jenamas untuk diproses hokum atas perbuatannya tersebut;
Bahwa kemudian dari barang bukti obat keras jenis carnophen sebanyak 19 (Sembilan belas) butir tersebut telah disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di palangka Raya yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pengujian LHU Nomor : 21/PNBP/SIDIK/II/2015 Tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat oleh pihak Balai Pengawas Obat dan makanan di Palangka Raya didapatkan kesimpulan barang bukti obat carnophen yang dijual atau diedarkan terdakwa tersebut mengandung CARISOPRODOL (positif) masuk Golongan Obat keras daftar G;
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI menerangkan obat carnophen (zenith pharmaceuticals) adalah termasuk obat keras yang sudah di cabut ijin edarnya berdasarkan surat Kepala badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa HERU Bin LASIMIN pada Hari Selasa Tanggal 10 Februari 2015 sekitar Jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2015 bertempat di sebuah warung kelurahan Rantau Kujang RT.02 RW. I Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa mulanya berawal pada saat saksi Fathoni Kurniawan dan saksi dadung Sukmandaru yang adalah sama-sama – seorang anggota Polri pada Polsek Jenamas Buntok Kabupaten Barito Selatan telah mengamankan 3 (tiga) orang anak pelajar yaitu Sdr. Rahmat, sdr. Sariadi dan Sdr. Tamliha yang kedapatan telah membawa 19 (Sembilan belas) butir obat jenis Carnophen (zenith) yang saat diinterogasi menerangkan mendapatkan obat carnophen tersebut membeli dari terdakwa Heru Bin Lasimin yang di beli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada Hari Selasa Tanggal 10 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di sebuah warung dekat Pos Kamling RT.02 Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Buntok, setelah mendapatkan keterangan tersebut lalu Saksi Fathoni dan Saksi Dadung Sukmandaru langsung menuju ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa saat ditanyakan kepada terdakwa awalnya terdakwa tidak mau mengaku, namun akhirnya terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di sebuah warung dekat Pos Kamling RT.02 Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Buntok telah menjual obat keras jenis carnophen (zenith) sebanyak 19 (Sembilan belas) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Sariadi dan Sdr. Tamliha, dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat carnophen tersebut tidak ada mempunyai keahlian khusus tentang kesehatan atau kefarmasian dan juga tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat carnophen tersebut. Setelah itu kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Jenamas untuk diproses hukum atas perbuatannya tersebut;
Bahwa kemudian dari barang bukti obat keras jenis carnophen sebanyak 19 (Sembilan belas) butir tersebut telah disisihkan sebanyak 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di palangka Raya yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pengujian LHU Nomor : 21/PNBP/SIDIK/II/2015 tanggal 18 Februari 2015 yang dibuat oleh pihak Balai Pengawas Obat dan makanan di Palangka Raya didapatkan kesimpulan barang bukti obat carnophen yang dijual atau diedarkan terdakwa tersebut mengandung CARISOPRODOL (positif) masuk Golongan Obat keras daftar G;
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI menerangkan obat carnophen (zenith pharmaceuticals) adalah termasuk obat keras yang sudah di cabut ijin edarnya berdasarkan surat Kepala badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 198 Jo pasal 108 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengarkan pula di persidangan sebanyak 5 (lima) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SARIADI Bin SALEH
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 Pukul 08.00 Wib di warung tempat minum dekat pos Kamling Rt.II Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, pada saat itu saksi membeli obat carnophen bersama dengan sdr TAMHILA kepada terdakwa dan pada hari itu juga sekitar jam 11.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat jenis carnophen/zenith;
Bahwa saksi dan Sdr Tamliha membeli obat carnophen dari terdakwa sebanyak 19 (sembilan belas) biji dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli obat tersebut disuruh oleh Sdr Rahmat dan rencananya untuk saksi dan Sdr Rahmat konsumsi, akan tetapi belum sempat saksi dan Sdr Rahmat konsumsi karena sudah disita oleh Polisi pada saat saksi sedang teler/mabuk akibat minum obat bodrex;
Bahwa saksi tidak tahu kegunaan obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual obat-obatan tersebut dari teman-teman saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menjual obat tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki toko obat/tempat usaha untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi TAMLIHA Bin ASMARANI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 Pukul 08.00 Wib di warung tempat minum dekat pos Kamling Rt.II Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, pada saat itu saksi membeli obat carnophen bersama dengan Sdr Sariadi kepada terdakwa dan pada hari itu juga sekitar jam 11.00 WIb terdakwa ditangkap oleh Pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat jenis carnophen/zenith;
Bahwa saksi dan Sdr Sariadi membeli obat carnophen dari terdakwa sebanyak 19 (sembilan belas) biji dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli obat tersebut disuruh oleh Sdr Rahmat dan rencananya untuk saksi dan Sdr Rahmat konsumsi, akan tetapi belum sempat saksi dan Sdr Rahmat konsumsi karena sudah disita oleh Polisi pada saat saksi sedang teler/mabuk akibat minum obat bodrex;
Bahwa saksi tidak tahu kegunaan obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual obat-obatan tersebut dari teman-teman saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menjual obat tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki toko obat/tempat usaha untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RAHMAT Bin MUHAMMAD
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu terkait masalah tindak pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana tersebut karena saksi telah memberikan uang kepada Sdr Sariadi dan Sdr Tamliha untuk membeli obat carnophen (zenith) dari terdakwa;
Bahwa obat carnophen yang dibeli dari terdakwa sebanyak 19 (sembilan belas) biji;
Bahwa jumlah uang yang saksi berikan kepada Sdr Sariadi dan Sdr Tamliha untuk membeli obat tersebut adalah berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 1 lembar dan uang tersebut robek dibagian tengahnya dan diberi plester/isolasi untuk direkatkan kembali;
Bahwa obat tersebut kegunaannya untuk pegal-pegal dan rematik dan kata teman-teman saksi bila mengkonsumsinya dapat menyebabkan teler/mabuk;
Bahwa saksi tidak tahu dimana tempat Sdr Sariadi dan Sdr Tamliha membeli obat tersebut karena saksi tidak ikut membeli;
Bahwa obat carnophen tersebut belum sempat saksi konsumsi karena pihak kepolisian sektor Jenamas keburu datang;
Bahwa pada saat pihak kepolisian datang, pada saat itu obat carnophen saksi simpan dibawah karpet;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi FATHONI KURNIAWAN Bin BURHANI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi melakukan peggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dalam tindak pidana bidang kesehatan yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 Wib di sebuah warung Rt. 02 Rw. I Kel. Rantau Kujang Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut, ketika saksi dan Sdr Dadung beserta anggota lainnya telah mengamankan 3 orang pelajar SMKS Rantau Kujang bernama Sdr Sariadi, Sdr Tamliha dan Sdr Rahmat dan saat itu Sdr Sariadi dan Sdr Rahmat dalam keadaan teler atau seperti orang linglung dan saksi juga menemukan 19 butir obat carnophen, yang kemudian setelah ditanya Sdr Sariadi, Sdr Tamliha dan Sdr Rahmat mengaku kalau obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi dan anggota lain mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak mengakui, setelah itu saksi dan anggota lain melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tidak menemukan obat-obatan, hanya ada uang didompet sebanyak Rp. 500.000,- dan setelah dicek salah satu uang pecahan Rp.100.000,- terdapat bekas robek bagian tengah dan berplester/isolasi yang mana sebelumnya telah diberitahukan ciri-ciri uang tersebut dari sdr Rahmat saat memberikan uang untuk membeli obat kepada Sdr Sariadi dan Sdr Tamliha, kemudian terdakwa diinterogasi akhirnya mengakui dan terdakwa diamankan kepihak kepolisian untuk diproses;
Bahwa terdakwa mengaku kalau obat tersebut diperolehnya dari Sdr Hanafi warga desa Paminggir Kalimantan Selatan, dimana terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr Hanafi seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbox kemudian diedarkan kembali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbox;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menjual ataupun memilik toko obat/apotik untuk mengedar atau menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DADUNG SUKMANDARU Bin MOEKADI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi melakukan peggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dalam tindak pidana bidang kesehatan yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 Wib di sebuah warung Rt. 02 Rw. I Kel. Rantau Kujang Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut, ketika saksi dan Sdr Fathoni beserta anggota lainnya telah mengamankan 3 orang pelajar SMKS Rantau Kujang bernama Sdr Sariadi, Sdr Tamliha dan Sdr Rahmat dan saat itu Sdr Sariadi dan Sdr Rahmat dalam keadaan teler atau seperti orang linglung dan saksi juga menemukan 19 butir obat carnophen, yang kemudian setelah ditanya Sdr Sariadi, Sdr Tamliha dan Sdr Rahmat mengaku kalau obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi dan anggota lain mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak mengakui, setelah itu saksi dan anggota lain melakukan penggeledahan dirumah terdakwa tidak menemukan obat-obatan, hanya ada uang didompet sebanyak Rp. 500.000,- dan setelah dicek salah satu uang pecahan Rp.100.000,- terdapat bekas robek bagian tengah dan berplester/isolasi yang mana sebelumnya telah diberitahukan ciri-ciri uang tersebut dari sdr Rahmat saat memberikan uang untuk membeli obat kepada Sdr Sariadi dan Sdr Tamliha, kemudian terdakwa diinterogasi akhirnya mengakui dan terdakwa diamankan kepihak kepolisian untuk diproses;
Bahwa terdakwa mengaku kalau obat tersebut diperolehnya dari Sdr Hanafi warga desa Paminggir Kalimantan Selatan, dimana terdakwa membeli obat tersebut dari Sdr Hanafi seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbox kemudian diedarkan kembali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbox;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menjual ataupun memilik toko obat/apotik untuk mengedar atau menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah diperdengarkan pula di persidangan keterangan Ahli SUGENG SUGIANTORO,A.Md Farm Bin MAKINUN, di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan bekerja di Dinas Kesehatan Kab.Barsel dan sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa sediaan farmasi hanya dapat diproduksi oleh badan usaha yang telah memiliki ijin usaha industri dan/atau oleh tanaga farmasi (apoteker dan/atau asisten apoteker) sesuai dengan derajat kompetensinya. Peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Setiap pengangkutan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka peredaran harus disertai dokumen pengangkutan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Penyaluran sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha, lembaga, fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya yang telah memiliki ijin sebagai penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyalurkan sediaan farmasi berupa bahan obat, dan alat kesehatan;
Bahwa praktek kefarmasian menurut Pasal 108 Ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu Tenaga Kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Kefarmasian terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan memiliki SIPA (Surat Ijin Apoteker) untuk bisa prektek kerja di Apotek;
Bahwa obat carnophen (zenith pharmaceuticals) adalah obat keras yang termasuk dalam sediaan farmasi, dan obat tersebut sudah dicabut ijin edarnya maka harus ditarik peredarannya sampai seluruh outlet (PBF Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya);
Bahwa obat carnophen (zenith pharmaceuticals) termasuk dalam golongan obat keras yang dalam pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berijin, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dengan penanggung jawab yaitu Apoteker bersertifikat, yang hanya diberikan berdasarkan resep dokter oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 Ayat (1) menyebutkan bahwa praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, secara singkatnya dalam hal aspek distribusi pekerjan kefarmasian adalah pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pelayanan kefarmasian yang meliputi produk-produk sediaan farmasi;
Bahwa obat carnophen yang ditemukan Petugas Kepolisian pada saat penggeledahan tersebut termasuk dalam obat golongan keras dan dalam hal pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berijin dan berdasarkan resep dokter;
Bahwa menurut Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan, orang tersebut harus merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu tenaga kefarmasian;
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009, tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, Tenaga teknis kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli media farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker;
Bahwa obat carnophen produksi PT.Zenith Pharmaceuticals Semarang sudah dibatalkan nomor izin edarnya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan registrasi dicantumkan di kemasan obat termasuk pada kemasan strip/keping. Menurut Permenkes No.1010 tahun 2008 yang berhak memberikan nomor izin edar adalah Kepala Badan POM RI;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan ahli atau saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui dalam perkara ini dijadikan terdakwa sehubungan dengan terdakwa melakukan tindak pidana dibidang kesehatan yaitu menjual obat jenis carnophen(zenith) tanpa ijin yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 10 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wib di warung Feri Rt. 02 Rw. I yang tidak jauh dari rumah terdakwa Kel. Rantau Kujang Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 Wib saat itu terdakwa sedang duduk diwarung Feri kemudian datang 2 (dua) orang anak sekolah menemui terdakwa ingin membeli obat dan langsung memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa ambil dan terdakwa berikan obat jenis carnophen sebanyak 19 butir, kemudian kedua orang tersebut pergi meninggalkan terdakwa dan selanjutnya saat terdakwa di rumah pihak kepolisian datang dan menggeledah rumah terdakwa kemudian menemukan uang didompet terdakwa dan terdakwa mengakui uang Rp. 100.000,- tersebut hasil penjualan obat jenis carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnohen tersebut dari Sdr Hanafi di Desa Paminggir Kalimantan Selatan ;
Bahwa harga obat tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbox.
Bahwa obat tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perboxnya dan perbutirnya terdakwa biasa menjual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan juga sebagian terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa terdakwa tidak ada keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian /kesehatan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin mengedarkan/menjual obat tersebut;
Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara pembeli datang langsung kepada saksi;
Bahwa pembeli tahu terdakwa memiliki obat-obatan tersebut karena terdakwa sering memakai/ konsumsi obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan kepada terdakwa adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
19 butir obat carnophen (2 butir telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories Badan POM di Palangka Raya);
1 (satu) lembar Uang Negara RI sah pecahan Rp100.000,-;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa SaksiFATHONI KURNIAWAN Bin BURHANI dan SaksiDADUNG SUKMANDARU Bin MOEKADI melakukan peggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 Wib di sebuah warung Rt. 02 Rw. I Kel. Rantau Kujang Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) lembar Uang Negara RI sah pecahan Rp100.000,- yang terdapat bekas robek bagian tengah dan berplester/isolasi, yang mana sebelumnya telah diberitahukan ciri-ciri uang tersebut dari Saksi RAHMAT Bin MUHAMMAD pada saat memberikan uang tersebut untuk membelikan 19 butir obat carnophen kepada SaksiSARIADI Bin SALEH dan SaksiTAMLIHA Bin ASMARANI yang kemudian membelinya kepada terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 Pukul 08.00 Wib di warung tempat minum dekat pos Kamling Rt.II Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis carnophen;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian /kesehatan;
Bahwa obat carnophen produksi PT.Zenith Pharmaceuticals Semarang sudah dibatalkan atau ditarik izin edarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo.Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
Dakwaan kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo.Pasal 108Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif, maka bentuk dakwaan demikian memberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang kiranya lebih tepat dikenakan pada diri terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka terhadap terdakwa menurut Majelis Hakim lebih tepat untuk dikenakan dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ”setiap orang” ;
Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur ”setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang mengaku bernama HERU Bin LASIMIN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri para terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya yang artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakannya tersebut beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “memproduksi” adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil, sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” adalah memindahkan sesuatu dari tangan ke tangan atau dari tempat ke tempat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui:
Bahwa SaksiFATHONI KURNIAWAN Bin BURHANI dan SaksiDADUNG SUKMANDARU Bin MOEKADI melakukan peggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 Wib di sebuah warung Rt. 02 Rw. I Kel. Rantau Kujang Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) lembar Uang Negara RI sah pecahan Rp100.000,- yang terdapat bekas robek bagian tengah dan berplester/isolasi, yang mana sebelumnya telah diberitahukan ciri-ciri uang tersebut dari Saksi RAHMAT Bin MUHAMMAD pada saat memberikan uang tersebut untuk membelikan 19 butir obat carnophen kepada SaksiSARIADI Bin SALEH dan SaksiTAMLIHA Bin ASMARANI yang kemudian membelinya kepada terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 10 Pebruari 2015 Pukul 08.00 Wib di warung tempat minum dekat pos Kamling Rt.II Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis carnophen;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian /kesehatan;
Bahwa obat carnophen produksi PT.Zenith Pharmaceuticals Semarang sudah dibatalkan atau ditarik izin edarnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kompetensi terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian, akan tetapi kemudian terbukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis carnophen tersebut, sedangkan obat-obatan yang diedarkannya tersebut merupakan jenis obat-obatan yang sudah ditarik ijin edarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan dari suatu sediaan farmasi, maka hal tersebut telah menunjukan kepada Majelis Hakim suatu kesengajaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal Pasal 196 jo.Pasal 106Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) KUHP apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, sehingga terdapat alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
19 butir obat carnophen (2 butir telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories Badan POM di Palangka Raya);
Karena setelah melalui tahapan pembuktian telah terbukti bahwa barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan sangat membahayakan bagi kesehatan apabila digunakan, maka adalah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Uang Negara RI sah pecahan Rp100.000,- ;
Karena setelah melalui tahapan pembuktian telah terbukti bahwa barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan bernilai secara ekonomis, maka adalah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Memperhatikan : Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERU Bin LASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
19 butir obat carnophen (2 butir telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories Badan POM di Palangka Raya);
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Uang Negara RI sah pecahan Rp100.000,- ;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada HariSelasaTanggal 12Mei 2015 oleh kami ESTHAR OKTAVI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, PRADITIA DANINDRA,S.H.,M.H., dan I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MARIATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh MASHURI,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
PRADITIA DANINDRA, S.H.,M.H.ESTHAR OKTAVI, S.H.,M.H.
I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
MARIATI