108/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 108/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERIE FIRMANSYAH Bin ADIWANA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ERIE FIRMANSYAH BIN ADIWANA terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana 2. Melepaskan terdakwa ERIE FIRMANSYAH BIN ADIWANA dari Tuntutan Hukum 3. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan terdakwa ERIE FIRMANSYAH BIN ADIWANA dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan 4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan Harkat serta Martabatnya 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : • Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan, Copy sesuai aslinya SK Jabatan, Copy sesuai aslinya Slip Gaji, Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur / Diskripsi pekerjaan, Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing Analyst Officer (DFIO) / Financing Analyst Supervisor, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor Area Baturaja, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Martapura, Copy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Audit khusus SKAI, Distrik Baturaja-regional Palembang Tahun 2013, Copy sesuai dengan aslinya Resume Audit Distrik Baturaja- Regional Palembang Tahun 2013, Copy sesuai dengan aslinya Berkas Dokumen pembiayaan Nasabah An. Endang Purwani “Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa RAHMAT REZA PAHLEPI BIN ALPIA BHAMA” 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P
UTUSAN
Nomor 108/Pid.Sus/2015/PN.Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut pada perkara Terdakwa:
Nama : Erie Firmansyah Bin Adiwana
Tempat lahir : Palembang
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/12 Februari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. DI. Panjaitan Lrg. Melati No. 24 RT. 37 RW.14 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Palembang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 23 Februari 2015 Nomor: PRINT-11/N.6.14.7/Euh.2/02/2015 sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 11 Maret 2015 Nomor: 108/Pen.Pid/2015/PN.Bta sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 31 Maret 2015 Nomor 108/Pen.Pid/2015/PN.Bta sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Juni 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 29 Mei 2015 Nomor 77/Pen.Pid/2015/PT.PLG sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Juli 2015;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 30Juli 2015 Nomor 77/Pen.Pid/2015/PT.PLG sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama H. Darmadi Djufri, SH., MH., Yudi Wahyudi, SH., Joemarthine Chandra, SH., Nico Andrea, SH., Rico Roberto, SH.,Advokat/Pengecara dan Penasihat Hukum, berkantor di Kantor Hukum H. Darmadi Djufri dan Rekan, beralamat di Jalan Angkatan 66 Nomor 6 (i) Kel. Talang Aman Kec. Kemuning Kota Palembang 30128 – Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2015;
PengadilanNegeri tersebut,
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 108/Pen.Pid/2015/PN.Bta. tanggal 11 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan HakimPengadilan Negeri Baturaja Nomor 108/Pen.Pid/2015/PN.Bta. tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara Nomor 108/Pid.Sus/2015/PN.Bta atas nama Terdakwa tersebut di atas, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa;
Telah memperhatikan jalannya persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dengan Nomor.Reg.Perkara : PDM-11/N.6.14.7/Euh.2/03/2015 tertanggal 14 Juli 2015 pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwana terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan Syariah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwana berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan serta membayar denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan;
Copy sesuai aslinya SK Jabatan;
Copy sesuai aslinya Slip Gaji;
Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur/Diskripsi pekerjaan;
Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing Analyst Officer (DFIO)/Financing Analyst Supervisor;
Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor Area Baturaja;
Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Martapura;
Copy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Audit khusus SKAI, Distrik Baturaja-Regional Palembang Tahun 2013;
Copy sesuai dengan aslinya Resume Audit Distrik Baturaja-Regional Palembang Tahun 2013;
Copy sesuai dengan aslinya Berkas Dokumen pembiayaan Nasabah An. Endang Purwani “Dipergunakan dalam perkara lain”;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya
Telah Menyatakan terdakwa ERIE FIRMANSYAH Bin ADIWANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dalam kedudukannya dimasyarakat ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Serta Terdakwa ERIE FIRMANSYAH Bin ADIWANA secara lisan dipersidangan menyampaikan pembelaannya yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa sebagaimana dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkan terhadap Replik yang diajukan oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwarna, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Yunus Iskandar, SH Bin Hamid Husin, Rohani, SE Bin Supar, Rahmat Reza Pahlepi Bin Alpia Bhama (masing-masing disidangkan dalam berkas terpisah), Niko Budiman dan Herepa Candra (masing-masing DPO) sejak bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Bank Mega Syarih Unit Martapura di Jl. Diponegoro No. 258 Tanjung Aman Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi Eko dan saksi Rahdian melakukan audit internal dari tingkat area pada tanggal 04 Februari 2013 sampai dengan 07 Februari 2013 dan saksi Agung beserta tim melakukan audit internal dari tingkat pusat pada tanggal 23 April 2013 sampai dengan 03 Mei 2013 yang dilakukan di kantor Bank Mega Syariah Unit Martapura di Jl. Diponegoro No. 258 Tanjung Aman Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan, lalu diperoleh hasil audit bahwa banyak ditemukan kesalahan secara prosedur dalam hal pencairan kredit kepada nasabah dan terdapat penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh pimpinan di kantor tersebut dengan cara melakukan pencairan kredit kepada nasabah yang berkas pengajuan kreditnya tidak lengkap, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut tidak diambil oleh nasabah yang bersangkutan, yang dilakukan oleh Meila Rita selaku Teller, Yunus Iskandar, SH Bin Hamid Hasan selaku Marketing (Account Officer), Rohani, SE Bin Supar selaku Analis Kredit Kantor Unit (Financing Officer), terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwana selaku Analis Kredit Kantor Cabang (District Financing Officer), Rahmat Reza Pahlepi Bin Alpia Bhama selaku Head Teller (Operational Officer), Niko Budiman selaku Kepala Unit (Unit Manager), dan Herepa Candra selaku Kepala Cabang (District Manager), adapun nasabah yang mengajukan kredit yang pencairannya tidak sesuai dengan prosedur adalah saksi Endang Purwani yang mengajukan kredit sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 12 Oktober 2012, yang dalam proses kreditnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dengan cara yaitu Yunus Iskandar selaku Marketing diperintahkan oleh Niko Budiman untuk membuat proposal pembiayaan nasabah atas nama Endang Purwani berdasarkan data yang diberikan oleh Niko Budiman berupa laporan pembiayaan, laporan verifikasi, laporan pemeriksaan jaminan, laporan memo persetujuan pembiayaan, laporan perintah realisasi pembiayaan dan akad pembiayaan yang dibuat sehari sebelum dilakukan pencairan yaitu pada tanggal 11 Oktober 2012 dengan cara mengisi dan mengetiknya dengan menggunakan komputer kerja milik Rohani, setelah membuat proposal pembiayaan tersebut, lalu Yunus Iskandar membubuhkan tanda tangan di formulir aplikasi pembiayaan, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada Rohani selaku Analis Kredit, lalu Niko Budiman memerintahkan kepada Rohani untuk menandatangani akad wakalah tentang pembelian barang dalam rangka pembiayaan murabahah nasabah an. Endang Purwani dan Rohani juga menandatangani akad murabahah nasabah an. Endang Purwani yang seharusnya ditandatangani oleh nasabah, lalu Rohani juga membuat covernote notaris untuk proses pencairan nasabah Endang Purwani yang dibuat pada tanggal 12 Oktober 2012, dengan cara Rohani menscan kop surat, tanda tangan notaris serta cap notaris dengan menggunakan mesin fotocopy, lalu covernote tersebut diisi sesuai dengan isi sertifikat jaminan, setelah berkas ditandatangani oleh Rohani dan Niko Budiman selaku Kepala Cabang Pembantu, selanjutnya dikarenakan pinjaman tersebut di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka pemegang Batas Wewenang Memutus Pembiayaan (BWMP) adalah Harepa Candra selaku Kepala Cabang sehingga berkas pinjaman tersebut dikirimkan melalui email ke Kantor Cabang Bank Mega Syariah di Baturaja untuk meminta persetujuan dari Kepala Cabang, namun terdakwa yang seharusnya melakukan verifikasi dan review atas Lembar Penilaian Nasabah dan Usaha (LPNU) yang diajukan oleh Rohani selaku Financing Officer, ternyata tidak melakukan kunjungan ke lokasi usaha nasabah an. Endang Purwani tersebut dan terdakwa menandatangani LPNU dan Memo Persetujuan Pembiayaan (MPP) tersebut dan melaporkan hasil verifikasi ke Kepala Cabang yaitu Herepa Candra untuk menandatangani Lembar Pemeriksaan Jaminan (LPJ) dan Memo Persetujuan Pembayaran (MPP), selanjutnya Rahmat Reza Pahlepi melakukan verifikasi berkas berupa KTP dan jaminannya, lalu memastikan seluruh pejabat Kantor Cabang Pembantu (Unit) dan Kantor Cabang (Area) sudah menandatangani lembar Perintah Realisasi Pembayaran (PRP), selanjutnya covernote (sebagai pengganti jaminan yang dibalik nama) dan lembar PRP tersebut, Rahmat Reza Pahlepi kirimkan ke FPC (kantor pusat), padahal Rahmat Reza Pahlepi mengetahui bahwa nasabah tersebut adalah nasabah fiktif karena Endang Purwani tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima pencairan atas pinjaman tersebut, selanjutnya Niko Budiman memberikan fotocopy KTP an. Endang Purwani kepada Meila Rita selaku Teller dan menyuruhnya untuk membuka rekening atas nama nasabah tersebut, padahal nasabah tersebut tidak ada, sehingga terjadilah pencairan kredit nasabah an. Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, Bank Mega Syariah mengalami kerugian sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwana, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Yunus Iskandar, SH Bin Hamid Husin, Rohani, SE Bin Supar, Rahmat Reza Pahlepi Bin Alpia Bhama (masing-masing disidangkan dalam berkas terpisah), Niko Budiman dan Herepa Candra (masing-masing DPO) sejak bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Bank Mega Syariah Unit Martapura di Jl. Diponegoro No. 258 Tanjung Aman Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi Eko dan saksi Rahdian melakukan audit internal dari tingkat area pada tanggal 04 Februari 2013 sampai dengan 07 Februari 2013 dan saksi Agung beserta tim melakukan audit internal dari tingkat pusat pada tanggal 23 April 2013 sampai dengan 03 Mei 2013 yang dilakukan di kantor Bank Mega Syariah Unit Martapura di Jl. Diponegoro No. 258 Tanjung Aman Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan, lalu diperoleh hasil audit bahwa banyak ditemukan kesalahan secara prosedur dalam hal pencairan kredit kepada nasabah dan terdapat penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh pimpinan di kantor tersebut dengan cara melakukan pencairan kredit kepada nasabah yang berkas pengajuan kreditnya tidak lengkap, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut tidak diambil oleh nasabah yang bersangkutan, yang dilakukan oleh Meila Rita selaku Teller, Yunus Iskandar, SH Bin Hamid Hasan selaku Marketing (Account Officer), Rohani, SE Bin Supar selaku Analis Kredit Kantor Unit (Financing Officer), terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwana selaku Analis Kredit Kantor Cabang (District Financing Officer), Rahmat Reza Pahlepi Bin Alpia Bhama selaku Head Teller (Operational Officer), Niko Budiman selaku Kepala Unit (Unit Manager), dan Herepa Candra selaku Kepala Cabang (District Manager), adapun nasabah yang mengajukan kredit yang pencairannya tidak sesuai dengan prosedur adalah saksi Endang Purwani yang mengajukan kredit sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 12 Oktober 2012, yang dalam proses kreditnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dengan cara yaitu Yunus Iskandar selaku Marketing diperintahkan oleh Niko Budiman untuk membuat proposal pembiayaan nasabah an. Endang Purwani berdasarkan data yang diberikan oleh Niko Budiman berupa laporan pembiayaan, laporan verifikasi, laporan pemeriksaan jaminan, laporan memo persetujuan pembiayaan, laporan perintah realisasi pembiayaan dan akad pembiayaan yang dibuat sehari sebelum dilakukan pencairan yaitu pada tanggal 11 Okotber 2012 dengan cara mengisi dan mengetiknya dengan menggunakan komputer kerja milik Rohani, setelah membuat proposal pembiayaan tersebut, lalu Yunus Iskandar membubuhkan tanda tangan di formulir aplikasi pembiayaan, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada Rohani selaku Analis Kredit, lalu Niko Budiman memerintahkan kepada Rohani untuk menandatangani akad wakalah tentang pembelian barang dalam rangka pembiayaan murabahah nasabah an. Endang Purwani dan Rohani juga menandatangani akad pembiayaan murabahah nasabah an. Endang Purwani yang seharusnya ditandatangani oleh nasabah, lalu Rohani juga membuat covernote notaris untuk proses pencairan nasabah Endang Purwani yang dibuat tanggal 12 Oktober 2012, dengan cara Rohani menscan kop surat, tanda tangan notaris serta cap notaris dengan menggunakan mesin fotocopy, lalu covernote tersebut diisi sesuai dengan isi sertifikat jaminan, setelah berkas ditandatangani oleh Rohani dan Niko Budiman selaku Kepala Cabang Pembantu, selanjutnya dikarenakan pinjaman tersebut di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka pemegang Batas Wewenang Memutus Pembiayaan (BWMP) adalah Harepa Candra selaku Kepala Cabang sehingga berkas pinjaman tersebut dikirimkan melalui email ke Kantor Cabang Bank Mega Syariah di Baturaja untuk meminta persetujuan dari Kepala Cabang, namun terdakwa yang seharusnya melakukan verifikasi dan review atas Lembar Penilaian Nasabah dan Usaha (LPNU) yang diajukan oleh Rohani selaku Financing Officer, ternyata tidak melakukan kunjungan ke lokasi usaha nasabah an. Endang Purwani tersebut dan terdakwa menandatangani LPNU dan Memo Persetujuan Pembiayaan (MPP) tersebut dan melaporkan hasil verifikasi ke Kepala Cabang yaitu Herepa Candra untuk menandatangani Lembar Pemeriksaan Jaminan (LPJ) dan Memo Persetujuan Pembayaran (MPP), selanjutnya Rahmat Reza Pahlepi melakukan verifikasi berkas berupa KTP dan jaminannya, lalu memastikan seluruh pejabat Kantor Cabang Pembantu (Unit) dan Kantor Cabang (Area) sudah menandatangani lembar Perintah Realisasi Pembayaran (PRP), selanjutnya covernote (sebagai pengganti jaminan yang dibalik nama) dan lembar PRP tersebut, Rahmat Reza Pahlepi kirimkan ke FPC (kantor pusat), padahal Rahmat Reza Pahlepi mengetahui bahwa nasabah tersebut adalah nasabah fiktif karena Endang Purwani tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima pencairan atas pinjaman tersebut, selanjutnya Niko Budiman memberikan fotocopy KTP an. Endang Purwani kepada Meila Rita selaku Teller dan menyuruhnya untuk membuka rekening atas nama nasabah tersebut, padahal nasabah tersebut tidak ada, sehingga terjadilah pencairan kredit nasabah an. Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, Bank Mega Syariah mengalami kerugian sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) huruf b UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwana, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Yunus Iskandar, SH Bin Hamid Hasan, Rohani, SE Bin Supar, Rahmat Reza Pahlepi Bin Alpia Bhama (masing-masing disidangkan dalam berkas terpisah), Niko Budiman dan Herepa Candra (masing-masing DPO) sejak bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Bank Mega Syariah Unit Martapura di Jl. Diponegoro No. 258 Tanjung Aman Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS), atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi Eko dan saksi Rahdian melakukan audit internal dari tingkat area pada tanggal 04 Februari 2013 sampai dengan 07 Februari 2013 dan saksi Agung beserta tim melakukan audit internal dari tingkat pusat pada tanggal 23 April 2013 sampai dengan 03 Mei 2013 yang dilakukan di kantor Bank Mega Syariah Unit Martapura di Jl. Diponegoro No. 258 Tanjung Aman Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan,lalu diperoleh hasil audit bahwa banyak ditemukan kesalahan secara prosedur dalam hal pencairan kredit kepada nasabah dan terdapat penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh pimpinan di kantor tersebut dengan cara melakukan pencairan kredit kepada nasabah yang berkas pengajuan kreditnya tidak lengkap, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut tidak diambil oleh nasabah yang bersangkutan, yang dilakukan oleh Meila Rita selaku Teller, Yunus Iskandar, SH Bin Hamid Hasan selaku Marketing (Account Officer), Rohani, SE Bin Supar selaku Analis Kredit Kantor Unit (Financing Officer), terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwana selaku Analis Kredit Kantor Cabang (District Financing Officer), Rahmat Reza Pahlepi Bin Alpia Bhama selaku Head Teller (Operational Officer), Niko Budiman selaku Kepala Unit (Unit Manager), dan Herepa Candra selaku Kepala Cabang (District Manager), adapun nasabah yang mengajukan kredit yang pencairannya tidak sesuai dengan prosedur adalah saksi Endang Purwani yang mengajukan kredit sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 12 Oktober 2012, yang dalam proses kreditnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dengan cara yaitu Yunus Iskandar selaku Marketing diperintahkan oleh Niko Budiman untuk membuat proposal pembiayaan nasabah atas nama Endang Purwani berdasarkan data yang diberikan oleh Niko Budiman berupa laporan pembiayaan, laporan verifikasi, laporan pemeriksaan jaminan, laporan memo persetujuan pembiayaan, laporan perintah realisasi pembiayaan dan akad pembiayaan yang dibuat sehari sebelum dilakukan pencairan yaitu pada tanggal 11 Oktober 2012 dengan cara mengisi dan mengetiknya dengan menggunakan komputer kerja milik Rohani, setelah membuat proposal pembiayaan tersebut, lalu Yunus Iskandar membubuhkan tanda tangan di formulir aplikasi pembiayaan, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada Rohani selaku Analis Kredit, lalu Niko Budiman memerintahkan kepada Rohani untuk menandatangani akad wakalah tentang pembelian barang dalam rangka pembiayaan murabahah nasabah an. Endang Purwani dan Rohani juga menandatangani akad murabahah nasabah an. Endang Purwani yang seharusnya ditandatangani oleh nasabah, lalu Rohani juga membuat covernote notaris untuk proses pencairan nasabah Endang Purwani yang dibuat pada tanggal 12 Oktober 2012, dengan cara Rohani menscan kop surat, tanda tangan notaris serta cap notaris dengan menggunakan mesin fotocopy, lalu covernote tersebut diisi sesuai dengan isi sertifikat jaminan, setelah berkas ditandatangani oleh Rohani dan Niko Budiman selaku Kepala Cabang Pembantu, selanjutnya dikarenakan pinjaman tersebut di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka pemegang Batas Wewenang Memutus Pembiayaan (BWMP) adalah Harepa Candra selaku Kepala Cabang sehingga berkas pinjaman tersebut dikirimkan melalui email ke Kantor Cabang Bank Mega Syariah di Baturaja untuk meminta persetujuan dari Kepala Cabang, namun terdakwa yang seharusnya melakukan verifikasi dan review atas Lembar Penilaian Nasabah dan Usaha (LPNU) yang diajukan oleh Rohani selaku Financing Officer, ternyata tidak melakukan kunjungan ke lokasi usaha nasabah an. Endang Purwani tersebut dan terdakwa menandatangani LPNU dan Memo Persetujuan Pembiayaan (MPP) tersebut dan melaporkan hasil verifikasi ke Kepala Cabang yaitu Herepa Candra untuk menandatangani Lembar Pemeriksaan Jaminan (LPJ) dan Memo Persetujuan Pembiayaan (MPP), selanjutnya Rahmat Reza Pahlepi melakukan verifikasi berkas berupa KTP dan jaminannya, lalu memastikan seluruh pejabat Kantor Cabang Pembantu (Unit) dan Kantor Cabang (Area) sudah menandatangani lembar Perintah Realisasi Pembayaran (PRP), selanjutnya covernote (sebagai pengganti jaminan yang dibalik nama) dan lembar PRP tersebut, Rahmat Reza Pahlepi kirimkan ke FPC (kantor pusat), padahal Rahmat Reza Pahlepi mengetahui bahwa nasabah tersebut adalah nasabah fiktif karena Endang Purwani tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima pencairan atas pinjaman tersebut, selanjutnya Niko Budiman memberikan fotocopy KTP an. Endang Purwani kepada Meila Rita selaku Teller dan menyuruhnya untuk membuka rekening atas nama nasabah tersebut, padahal nasabah tersebut tidak ada, sehingga terjadilah pencairan kredit nasabah an. Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, Bank Mega Syariah mengalami kerugian sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum kurang jelas dan kurang cermat, serta kabur (obscuur libel);
2. Dakwaan Penuntut Umum Error In Persona;
3. Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Replik yang pada pokoknya tetap pada surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Replik dari Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
Melanjutkan persidangan dengan memerintahkan Penuntut memanggil saksi-saksi;
Menangguhkan biaya perkara hingg putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
1. Saksi Faisal Tambunan Bin Paul Tambanan;
- Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah Regional Palembang dan menjabat sebagai Regional Operational Manager;
Bahwa, kegiatan di Bank Mega Syariah unit Martapura adalah tanggung jawab Saksi;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Regional Operational Manager di Bank Mega Syariah Regional Palembang adalah secara operational bertanggung jawab mengenai kontrol dan monotoring kantor cabang dibawah regional Palembang, secara sumber daya manusia bertanggung jawab sebagai evaluator terhadap kinerja bawahan Saksi;
Bahwa, Saksi ditugaskan turun ke Bank Mega Syariah unit Martapura karena ada temuan nasabah yang melakukan pinjaman fiktif;
Bahwa, nama nasabah yang melakukan pinjaman fiktif tersebut bernama Endang Purwani tetapi Saksi tidak tahu tempat tinggal Endang Purwani tersebut;
Bahwa, pinjaman atas nama Endang Purwani tersebut sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa, Saksi mengetahui adanya pinjaman fiktif di Bank Mega Syariah unit Martapura berdasarkan laporan dari audit internal ditingkat area dan laporan dari audit internal tingkat pusat;
Bahwa, yang melakukan audit internal dari tingkat area pada tanggal 04 Februari 2013 sampai dengan 07 Februari 2013 adalah Sdr. Eko Prasetyo dan Sdr. Rahdian, sedangkan yang melakukan audit tingkat pusat pada tanggal 23 April 2013 sampai dengan tanggal 03 Mei 2013 adalah Sdr. Agung, DH beserta tim;
Bahwa, hasil audit tersebut adalah ada temuan kesalahan secara prosedur dalam pencairan kredit kepada nasabah atas nama Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) yang sudah dicairkan;
Bahwa, pencairan kredit atas nama Endang Purwani terjadi sekitar bulan Februari 2012 sampai dengan Oktober 2012;
Bahwa, pada saat pencairan kredit atas nama Endang Purwani yang terjadi sekitar bulan Februari 2012 sampai dengan Oktober 2012 Terdakwa bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura sebagai Analis Kredit Kantor Cabang (DFIO=District Financing Officer);
Bahwa, yang mencairkan kredit atas nama Endang Purwani tersebut adalah Sdr. Yunus Iskandar sebagai Marketing (Account Officer), Sdr. Rohani sebagai Analis Kredit Kantor Unit (FIO=Financing Officer), Sdr. Rahmat Reza Pahlevi sebagai Head Teller (OO=Operational Officer), Terdakwa Erie Firmansyah sebagai Analis Kredit Kantor Cabang (DFIO=District Financing Officer);
Bahwa, Saksi mengetahui siapa-siapa yang mencairkan kredit tersebut berdasarkan laporan audit internal baik dari tingkat area maupun tingkat pusat;
Bahwa, kesalahan yang dilakukan Terdakwa sebagai Analis Kredit Kantor Cabang (DFIO=District Financing Officer) adalah tidak melakukan survei kunjungan ke lokasi usaha calon nasabah;
Bahwa, nasabah atas nama Endang Purwani orangnya memang benar ada;
Bahwa, berdasarkan laporan audit pencairan sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) tidak diterima oleh Endang Purwani;
Bahwa, pinjaman atas nama Endang Purwani tersebut ada jaminannya;
Bahwa, secara formil syarat peminjaman atas nama Endang Purwani sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan yaitu terhadap pengajuan kredit atas nama Endang Purwani tersebut tidak harus dilakukan survei;
2. Saksi Rahdian Yustomi Ardhi Bin Ribut Soedarto (Alm);
Bahwa, Saksi bekerja sebagai karyawan di Bank Mega Syariah sebagai internal control Bank Mega Syariah area Baturaja sejak September 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai internal control Bank Mega Syariah area Baturaja adalah melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap unit-unit dibawah supervisi untuk operasional dan pembiayaan dan melaporkan kepada pimpinan unit kerja (PUK) apabila ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan standar operasional kerja pada Bank Mega Syariah;
Bahwa, tugas Saksi tersebut dipertanggung jawabkan kepada pimpinan unit kerja (PUK) yaitu Sdr. Eko Wahyu Prestyo;
Bahwa, berdasarkan hasil on the spot dilapangan terhadap nasabah yang bernama Endang Purwani tidak pernah mengajukan pembiayaan di Bank Mega Syariah unit Martapura, tidak pernah menyerahkan dokumen jaminan apapun kepada bank tersebut, tidak pernah menandatangani berkas apapun dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Bank Mega Syariah unit Martapura;
Bahwa, pencairan kredit atas nama Endang Purwani terjadi sekitar bulan Februari 2012 sampai dengan Oktober 2012;
Bahwa, pada saat pencairan kredit atas nama Endang Purwani terjadi sekitar bulan Februari 2012 sampai dengan Oktober 2012 Terdakwa bekerja sebagai District Financing Officer di Bank Mega Syariah area Baturaja;
Bahwa, berdasarkan hasil audit pencairan atas nama Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Agung Dwi, H, ST., Bin Machmoed;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah kantor pusat di Jakarta dan menjabat sebagai satuan kerja audit tingkat pusat sejak Januari 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai satuan kerja audit intern tingkat pusat adalah melakukan general audit maupun audit khusus pada seluruh kantor cabang BSM dan divisi atau bagaian dikantor pusat BSM sesuai dengan penugasan dari kepala SKAI (Satuan Kerja Audit Intern), Direksi dan Komisaris, melaporkan hasil audit ke kepala SKAI (Satuan Kerja Audit Intern), Direksi dan Komisaris dan memberikan rekomendasi atas hasil temuan audit;
Bahwa, Saksi dan tim melakukan audit tersebut pada tanggal 23 April 2013 sampai dengan 03 Mei 2013 dikantor Bank Mega Syariah unit Martapura;
Bahwa, Saksi dan tim melakukan audit berdasarkan laporan dari tim audit tingkat area yaitu Sdr. Eko Prasetyo dan Sdr. Rahdian pada tanggal 04 Februari 2013 sampai dengan 07 Februari 2013;
Bahwa, Saksi dan tim malakukan audit dengan cara interview kapada seluruh karyawan Bank Mega Syariah unit Martapura yang menjabat pada saat itu, memeriksa data dokumen pembiayaan, memeriksa komputer kantor cabang dan memeriksa voucher transaksi;
Bahwa, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Saksi dan tim ditemukan ada pelanggaran proses pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang terjadi pada masa Februari 2012 sampai dengan Oktober 2012;
Bahwa, Saksi melakukan audit karena berdasarkan laporan dari tim intern area;
Bahwa, yang melakukan pelanggaran proses pembiayaan di Bank Mega Syariah unit Martapura adalah Yunus Iskandar sebagai marketing (AO=Account Officer), Rohani sebagai Analis Kredit Kantor Unit (FIO=Financing Officer), Rahmat Reza Pahlevi sebagai Head Teller (OO=Operational Officer) dan Terdakwa sendiri sebagai Analis Kredi Kantor Cabang (DFIO=District Financing Officer);
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sendiri sebagai Analis Kredi Kantor Cabang (DFIO=District Financing Officer) adalah melakukan proses review, verifikasi analis kelayakan usaha, jaminan dan seluruh aspek lainnya yang berhubungan dengan pengajuan pembiayaan diatas 50 (lima puluh) juta, melakukan pembinaan secara menyeluruh terhadap FIO unit-unit dibawah kordinasi district yang bersangkutan dan memastikan proses inisiasi berjalan sesuai dengan kebijakan;
Bahwa, kesalahan yang dilakukan Terdakwa tidak melakukan tugasnya sesuai aturan yang ada;
Bahwa, benar salah satu nama nasabah yang difiktifkan ada yang bernama Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan yaitu terhadap pengajuan kredit atas nama Endang Purwani tersebut tidak harus dilakukan survei karena pinjaman yang dilakukan survei adalah pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
Saksi Akhmad Hidayat Bin Supriadi;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah kantor pusat di Jakarta dan menjabat sebagai satuan kerja audit tingkat pusat sejak Januari 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai satuan kerja audit intern tingkat pusat adalah melakukan general audit maupun audit khusus pada seluruh kantor cabang BSM dan divisi atau bagaian dikantor pusat BSM sesuai dengan penugasan dari kepala SKAI (Satuan Kerja Audit Intern), Direksi dan Komisaris, melaporkan hasil audit ke kepala SKAI (Satuan Kerja Audit Intern), Direksi dan Komisaris dan memberikan rekomendasi atas hasil temuan audit;
Bahwa, Saksi dan tim melakukan audit tersebut pada tanggal 23 April 2013 sampai dengan 03 Mei 2013 dikantor Bank Mega Syariah unit Martapura;
Bahwa, Saksi dan tim melakukan audit berdasarkan laporan dari tim audit tingkat area yaitu Sdr. Eko Prasetyo dan Sdr. Rahdian pada tanggal 04 Februari 2013 sampai dengan 07 Februari 2013;
Bahwa, Saksi dan tim malakukan audit dengan cara interview kapada seluruh karyawan Bank Mega Syariah unit Martapura yang menjabat pada saat itu, memeriksa data dokumen pembiayaan, memeriksa komputer kantor cabang dan memeriksa voucher transaksi;
Bahwa, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Saksi dan tim ditemukan ada pelanggaran proses pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang terjadi pada masa Februari 2012 sampai dengan Oktober 2012;
Bahwa, Saksi melakukan audit karena berdasarkan laporan dari tim intern area;
Bahwa, yang melakukan pelanggaran proses pembiayaan di Bank Mega Syariah unit Martapura adalah Yunus Iskandar sebagai marketing (AO=Account Officer), Rohani sebagai Analis Kredit Kantor Unit (FIO=Financing Officer), Rahmat Reza Pahlevi sebagai Head Teller (OO=Operational Officer) dan Terdakwa sendiri sebagai Analis Kredi Kantor Cabang (DFIO=District Financing Officer);
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sendiri sebagai Analis Kredi Kantor Cabang (DFIO=District Financing Officer) adalah melakukan proses review, verifikasi analis kelayakan usaha, jaminan dan seluruh aspek lainnya yang berhubungan dengan pengajuan pembiayaan diatas 50 (lima puluh) juta, melakukan pembinaan secara menyeluruh terhadap FIO unit-unit dibawah kordinasi district yang bersangkutan dan memastikan proses inisiasi berjalan sesuai dengan kebijakan;
Bahwa, kesalahan yang dilakukan Terdakwa tidak melakukan tugasnya sesuai aturan yang ada;
Bahwa, benar salah satu nama nasabah yang difiktifkan ada yang bernama Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan yaitu terhadap pengajuan kredit atas nama Endang Purwani tersebut tidak harus dilakukan survei karena pinjaman yang dilakukan survei adalah pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
Saksi Meila Rita Binti Karmidi;
Bahwa, Saksi terakhir bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura bulan Juni 2013;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa, Saksi pernah satu kantor dengan Saksi Rahmat Reza Pahlepi, Saksi Yunus dan Saksi Rohani, tetapi dengan Terdakwa Erie Firmansyah Saksi tidak pernah satu kantor karena Terdakwa Erie Firmansyah bekerja di Bank Mega Syariah Baturaja;
Bahwa, Saksi di Bank Mega Syariah sebagai kasir (Teller);
Bahwa, Saksi pernah mencairkan dana atas nama Endang Purwani senilai Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa, Saksi mencairkan dana atas nama Endang Purwani senilai Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) sekitar akhir tahun 2012;
Bahwa, waktu pencairan dana atas nama Endang Purwani dicairkan pada malam hari;
Bahwa, Bank Mega Syariah unit Martapura tutup kantor kadang-kadang sampai jam 12 malam;
Bahwa, yang menyuruh membuka rekening atas nama Endang Purwani adalah pak Niko Budiman selaku Kepala Unit (Unit Manager);
Bahwa, pak Niko Budiman yang datang keruangan Saksi menyuruh Saksi membuka rekening atas nama Endang Purwani sambil memberikan fotokopy KTP atas nama Endang Purwani;
Bahwa, pembukaan rekening dilengkapi dengan KTP dan KK setelah buku rekening dibuka kemudian diajukan kepada Operational Officer untuk dimintakan pengesahan, setelah disahkan barulah uang nasabah bisa dicairkan;
Bahwa, kalau tidak ada pengesahan dari Operational Officer rekening tidak jadi;
Bahwa, pada saat proses pengajuan sampai pencairan kredit atas nama Endang Purwani yang menjabat sebagai Operational Officer adalah Saksi Rahmat Reza Pahlevi;
Bahwa, pengesahan pencairan kredit atas nama Endang Purwani sudah dilakukan oleh Saksi Rahmat Reza Pahlevi siang itu juga pada saat pembukaan buku rekening diruang kerja Saksi Rahmat Reza Pahlevi;
Bahwa, yang menyampaikan berkas atas nama Endang Purwani kepada Saksi Rahmat Reza Pahlevi adalah Saksi sendiri;
Bahwa, yang mencairkan uang atas nama nasabah Endang Purwani adalah Saksi dan Saksi Rahmat Reza Pahlevi;
Bahwa, setelah uang atas nama nasabah Endang Purwani dicairkan uang tersebut diserahkan kepada Niko Budiman dan tidak ada bukti serah terima uang tersebut kepada Niko Budiman;
Bahwa, uang yang dicairkan atas nama nasabah Endang Purwani diambil dari brangkas;
Bahwa, yang memegang kunci brangkas adalah Saksi dan Saksi Rahmat Reza Pahlevi;
Bahwa, yang bisa membuka brangkas hanya Saksi dan Saksi Rahmat Reza Pahlevi;
Bahwa, uang didalam brangkas tidak bisa keluar tanpa Saksi dan Saksi Rahmat Reza Pahlevi;
Bahwa, yang menyuruh melakukan penarikan uang atas nama nasabah Endang Purwani adalah Niko Budiman;
Bahwa, pada saat penarikan uang atas nama nasabah Endang Purwani tidak ada surat kuasa dari nasabah yang bernama Endang Purwani;
Bahwa, Saksi tidak tahu bagaimana proses pengajuan kredit;
Bahwa, uang yang dicarikan atas nama nasabah Endang Purwani dimasukkan kedalam amplop coklat;
Bahwa, Saksi bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
Bahwa, Saksi bekerja sampai pukul 23.00 WIB karena dilarang pulang oleh Niko Budiman;
Bahwa, kalau proses pencairan biasanya dicairkan langsung oleh nasabahnya, tetapi ada juga yang diantar kerumah nasabahnya, biasanya yang mengantarkan kenasabah adalah Account Officer;
Bahwa, uang yang dicairkan oleh Niko Budiman banyak lebih dari 10 (sepuluh) nasabah;
Bahwa, alasan Niko Budiman yang mencairkan uang atas nama nasabah Endang Purwani karena Endang Purwani tidak sempat datang;
Bahwa, Saksi tidak dapat bonus pada saat mencairkan uang atas nama nasabah Endang Purwani;
Bahwa, Saksi tidak berani melawan Niko Budiman karena kalau Saksi tidak mengikuti perintah Niko Budiman maka Niko Budiman marah-marah dan bentak-bentak;
Bahwa, menurut logika Saksi bahwa cara Niko Budiman mencairkan tanpa nasabah yang bersangkutan adalah tidak benar tetapi Saksi tetap mengikuti perintah Niko Budiaman;
Bahwa, pada saat pencairan uang atas nama nasabah Endang Purwani yang menulis slip penarikannya adalah Saksi, ditulis nama dan jumlah nominal penarikan tetapi tanda tangannya dikosongkan;
Bahwa, biasanya pada saat proses pengesahan kepada Saksi Rahmat Reza Pahlevi, Saksi memyerahkan KTP dan KK yang asli kemudian dicek ulang oleh Saksi Rahmat Reza Pahlevi tetapi nasabah yang atas nama Endang Purwani Saksi tidak menyerahkan KTP dan KK yang asli kepada Saksi Rahmat Reza Pahlevi;
Bahwa, yang menyaksikan penyerahan uang kepada Niko Budiaman adalah Saksi, Saksi Rahmat Reza Pahlevi dan Saksi Yunus Iskandar;
Bahwa, tugas yang mencocokkan KTP dan KK adalah Teller;
Bahwa, pembayaran kridit atas nama Endang Purwani ada angsuran pembayarannya dan yang mengangsurnya adalah Niko Budiaman;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Hendra Wijayadi Bin Ngatiyo;
Bahwa, Saksi adalah anak Endang Purwani;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura sejak Juli 2012 sampai dengan akhir 2013;
Bahwa, Saksi tidak tahu Endang Purwani pernah mengajukan kredit di Bank Mega Syariah;
Bahwa, Endang Purwani pernah bercerita mau mengajukan kredit di Bank Mega Syariah tetapi tidak jadi;
Bahwa, Saksi kenal dengan Niko Budiman;
Bahwa, Niko Budiman pernah pinjam KTP atas nama Endang Purwani kepada Saksi;
Bahwa, Saksi di Bank Mega Syariah sebagai Marketing;
Bahwa, Saksi selaku marketing tidak boleh mengajukan kredit atas nama orang tua Saksi;
Bahwa, Niko Budiman tidak pernah memberitahu Saksi kalau ada pinjaman kredit atas nama Endang Purwani;
Bahwa, cara mengajukan pinjaman kredit yaitu marketing datang ketempat nasabah, syaratnya KK, KTP, MPWP harus asli tidak boleh yang fotocopy;
Bahwa, Niko Budiman pernah mau pinjam sertifikat tanah Endang Purwani tetapi tidak Saksi pinjamkan;
Bahwa, Saksi tidak tahu ada sertifikat tanah Endang Purwani yang dijadikan jaminan;
Bahwa, orang yang bukan bagian survei tidak boleh melakukan survei;
Bahwa, Endang Purwani sakit stoke sejak tahun 2008 dan tidak bisa jalan;
Bahwa, pada saat Niko Budiman minta KTP dan KK, Saksi hanya memberikan KTP dan KK yang fotocopynya saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Endang Purwani Binti Cipto Suwarno;
Bahwa, Saksi tidak pernah mengajukan pinjaman di Bank Mega Syariah unit Martapura;
Bahwa, Saksi tidak pernah menandatangani akad pembiayaan, Saksi tidak pernah menandatangani aplikasi pembukuan rekening, Saksi tidak pernah menandatangani slip penarikan, Saksi tidak penah menerima uang pencairan dan tidak pernah menyerahkan dokumen jaminan atas pengajuan pembiayaan di Bank Mega Syariah unit Martapura yang tidak pernah Saksi lakukan;
Bahwa, Saksi tidak pernah melakukan pinjaman di Bank Mega Syariah unit Martapura serta tidak pernah karyawan dari Bank Mega Syariah unit Martapura melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan jaminan Saksi yang dibiayai oleh Bank Mega Syariah unit Martapura;
Bahwa, Saksi tidak pernah memberikan KTP atau fotocopy KTP kepada Bank Mega Syariah unit Martapura;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Yunus Iskandar, SH bin Hamis Husin;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura sejak 10 Januari 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura sejak Oktober 2012 sampai dengan sekarang sebagai marketing (AO=Account Officer);
Bahwa, tugas Saksi sebagai marketing adalah mencari nasabah sebanyak-banyaknya;
Bahwa, Saksi mengetahui nasabah atas nama Endang Purwani;
Bahwa, Saksi yang membuat proposal atas nama Endang Purwani sehari sebelum pencairan pada tanggal 11 Oktober 2012 dikantor Bank Mega Syariah unit Martapura;
Bahwa, yang menyuruh Saksi membuat proposal pembiayaan atas nama Endang Purwani adalah Niko Budiman;
Bahwa, Niko Budiman adalah kepala cabang pembantu (Unit Manager);
Bahwa, sebelum Saksi membuat proposal atas nama Endang Purwani, Niko Budiman memberikan berkas kepada Saksi berupa fotocopy KTP atas nama Endang Purwani;
Bahwa, membuat proposal pembiayaan bukan tugas Saksi tetapi berdasarkan kebijakan kantor Saksi bisa bertugas membuat proposal pembiayaan;
Bahwa, pencairan uang atas nama Endang Purwani pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa, Saksi tidak melakukan pencarian nasabah atas nama Endang Purwani;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rohani, SE Bin Supar;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura sejak 24 Mei 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura sebagai Analis Kredit (FIO=Financing Officer);
Bahwa, tugas Saksi sebagai Analis Kredit adalah melakukan surve kepada calon nasabah, melakukan verifikasi dokumen, jaminan, usaha dan dokumen pendukung lainnya serta mengusulkan pembiayaan;
Bahwa, Saksi mengetahui nasabah atas nama Endang Purwani;
Bahwa, Saksi tidak melakukan surve terhadap nasabah Endang Purwani karena menurut Saksi, Endang Purwani layak diberikan pembiayaan karena Saksi kenal dengan Endang Purwani;
Bahwa, Saksi mendapatkan data nasabah atas nama Endang Purwani dari data yang diajukan oleh Saksi Yunus;
Bahwa, Saksi tidak menscan kop surat, tanda tanggan notaris serta cap notaris;
Bahwa, Saksi membuat proposal atas nama Endang Purwani berdasarkan perintah Niko Budiaman;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rahmat Reza Pahlepi Bhama Bin Alpia Bhama;
Bahwa, Saksi bekerja di Bank Mega Syariah unit Martapura sejak 01 Mei 2010 sampai dengan 18 Februari 2014;
Bahwa, Saksi mengetahui adanya nasabah yang bernama Endang Purwani di Bank Mega Syariah unit Martapura, pada saat itu Saksi menjabat sebagai Operation Officer (OO) di Bank Mega Syariah Unit Martapura;
Bahwa, tugas Saksi sebagai Operation Officer (OO) di Bank Mega Syariah Unit Martapura adalah mengurusi operasional kantor, bertanggung jawab dalam kondisi gedung kantor, kelengkapan-kelengkapanya, sebagai penyelia teller, membuat laporan mingguan dan bulanan, mengontrol nasabah yang akan jatuh tempo, bertanggung jawab atas khazanah berikut isinya yaitu uang dan jaminan, berkas-berkas penting lainnya, pengiriman perintah realisasi pembayaran (PRP), penyimpanan jaminan dan memegang kunci kantor;
Bahwa, pencairan uang atas nama Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) pada tanggal 12 Oktober 2012 sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Bank Mega Syariah unit Martapura atas permintaan Niko Budiman;
Bahwa, pada saat pencairan uang tersebut selain Niko Budiman ada Saksi dan Saksi Meila Rita;
Bahwa, uang tersebut tidak diserahkan Niko Budiaman kepada Endang Purwani;
Bahwa, sebelum dilakukan pencairan, Saksi terlebih dahulu diberikan data-data nasabah berupa fotocopy KT dan fotocopy KK;
Bahwa, Saksi tidak berhak untuk memeriksa keaslian KTP karena itu merupakan tugas dari Saksi Meila Rita;
Bahwa, dana pinjaman yang diajukan atas nama Endang Purwani tidak dapat dicairkan apabila tidak ada tanda tangan Saksi dan Saksi Meila Rita;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama Syahrial Aziz, SH., MM tertanggal 04 November 2014, yang telah diberikan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Syahrial Aziz, SH., MM (Dibacakan);
Bahwa, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud dengan :
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dlam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipermasalahkan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
Bahwa, pencairan pembiayaan kepada debitur seharusnya dicairkan ke rekening atas nama debitur, apabila terdapat pencairan kredit yang dimasukkan ke rekening orang lain sedangkan yang punya rekening tidak mengetahui dan tidak pernah mengajukan pembiayaan maka terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pencairan pembiayaan. Proses pencairan pembiayaan tersebut juga sering terjadi terhadap pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh pegawai bank;
Bahwa, sepanjang dapat dibuktikan bahwa sumber data dan informasi sebagai bahan analis kredit (faktor 5C) yang dilakukan oleh analis kredit tidak sesuai dengan data dan informasi yang dimiliki oleh debitur akibat dari perbuatan analis kredit dan dapat dipastikan pemberian kredit tersebut tidak diajukan atau diterima oleh debitur yang namanya tertera dalam pencatatan bank, maka perbuatan analis tersebut menyimpang dari ketentuan perbankan dan dapat dikatakan adanya menyebabkan pencatatan palsu;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan Saksi Ade Charge yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Saksi Ratna Kartika Sari;
Bahwa, Saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kredit macet di Bank Mega Syariah unit Martapura;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan nasabah atas nama Endang Purwani;
Bahwa, Saksi pernah bekerja sebagai FIO di Bank Mega Syariah unit Baturaja dari Mei 2011 sampai dengan September 2013;
Bahwa, DFIO wajib melaksanakan survey langsung kepada nasabah apabila termasuk dalam MP. 500 atau pinjamannya berkisar antara Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
Bahwa, setiap pembiayaan terhadap calon nasabah yang direkomendasikan oleh FIO, maka rekomendasi tersebut tidak wajib diterima DFIO;
Bahwa, setiap pinjaman calon nasabah Bank Mega Syariah harus melawati meja dari masing-masing Terdakwa;
Bahwa, apabila salah ada salah satu tahapan yang tidak melalui masing-masing Terdakwa, maka pinjaman tersebut tidak akan cair;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Dedi Anderson;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa, ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa saksi diperiksa dimuka persidangan sehubungan dengan adanya kredit macet di Bank Mega Syariah Cabang Martapura;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Endang Purwani;
Bahwa, saksi adalah karyawan Bank Mega Syariah unit Baturaja sejak bulan Januari 2011 sampai dengan sekarang dan berprofesi sebagai supir;
Bahwa, saksi pernah beberapa kali mendengar Sdr. Herepa Chandra memberi perintah kepada beberapa Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak pernah mendengar Sdr. Herepa Chandra melarang para Terdakwa untuk melakukan survei;
Bahwa, saksi tidak mengetahui administrasi yang berlaku di Bank Mega Syariah unit Martapura;
Bahwa, saksi tidak mengetahui permasalahan kredit macet yang melibatkan nasabah atas nama Endang Purwani;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Heri Iswanto;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa saksi diperiksa dimuka persidangan sehubungan dengan adanya kredit macet di Bank Mega Syariah cabang Martapura;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Endang Purwani;
Bahwa, saksi pernah bekerja di Bank Mega Syariah unit Baturaja sebagai Collection Supervision atau setingkat DFIO;
Bahwa, saksi pernah satu kantor dengan Terdakwa;
Bahwa, setiap pengajuan kredit tidak bisa cair apabila ada rekomendasi salah satu Terdakwa yang tidak ditanda tangani;
Bahwa, selama saksi bekerja di Bank Mega Syariah unit Baturaja, dalam hal melakukan survei, bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung;
Bahwa, untuk FIO harus dilakukan survei langsung ke lapangan tetapi DFIO bisa hanya melalui pemeriksaan identitas;
Bahwa, sepengetahuan saksi untuk pinjaman kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), DFIO tidak wajib untuk melakukan survei;
Bahwa, hal tersebut berdasarkan kebijakan dari Bank Mega Syariah unit Baturaja;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Erie Firmansyah Bin Adiwana;
Bahwa,Terdakwa tidak kenal dengan nasabah atas nama Endang Purwani;
Bahwa, Terdakwa mulai bekerja di Bank Mega Syariah sejak tanggal 01 Agustus 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa, pada saat pengajuan kredit atas nama Endang Purwani, Terdakwa menjabat sebagai Analis Kredit (DFIO=Financing Analyst Supervisor) di Bank Mega Syariah cabang Baturaja sekitar bulan Februari 2012 sampai dengan Oktober 2012;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Analis Kredit (DFIO=Financing Analyst Supervisor) di Bank Mega Syariah cabang Baturaja adalah melakukan verifikasi/review terhadap pembiayaan yang diajukan oleh kantor cabang;
Bahwa, terhadap pengajuan pinjaman atas nama nasabah Enadang Purwani, Terdakwa tidak melakukan verifikasi kelapangan karena pinjaman nasabah Endang Purwani dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yaitu sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) jadi tidak wajib verifikasi kelapangan;
Bahwa, pada saat pengajuan FIO menyatakan ada jaminan didalam proposal dan dilampirkan diemail;
Bahwa, secara fisik/langsung Terdakwa tidak wajib untuk melihat langsung jaminan nasabah karena pinjaman nasabah atas nama Endang Purwani kurang dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
Bahwa, yang wajib melihat fisik jaminan diawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) adalah FIO dalam hal ini adalah Saksi Rohani;
Bahwa, pada waktu Saksi Rohani sudah melaporkan kepada Terdakwa, Terdakwa tidak tahu jaminan secara fisik sudah atau belum dipegang;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu proses akad nasabah atas nama Endang Purwani karena control Terdakwa tidak sampai kesana;
Bahwa, bukan tanggung jawab Terdakwa mengenai sudah ada atau belum jaminan;
Bahwa, pinjaman atas nama Endang Purwani sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa, dasar rekomendasi pembiayaan dituangkan dalam memo persetujuan pembiayaan, ada catatan yang harus dipenuhi oleh unit sebelum dan sesudah pencairan;
Bahwa, kredit atas nama Endang Purwani cair;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu uang sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) diterima Endang Purwani atau tidak;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan;
Copy sesuai aslinya SK Jabatan;
Copy sesuai aslinya Slip Gaji;
Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur/Diskripsi pekerjaan;
Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing Analyst Officer (DFIO)/Financing Analyst Supervisor;
Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor Area Baturaja;
Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Martapura;
Copy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Audit khusus SKAI, Distrik Baturaja-Regional Palembang Tahun 2013;
Copy sesuai dengan aslinya Resume Audit Distrik Baturaja-Regional Palembang Tahun 2013;
Copy sesuai dengan aslinya Berkas Dokumen pembiayaan nasabah atas nama Endang Purwani;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 12 Oktober 2012 sekira pukul 22.00 wib bertempat di kantor Bank Mega Syariah Unit Martapura telah terjadi pencairan uang sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) atas nama Endang Purwani;
Bahwa, uang tersebut dicairkan oleh saksi Meila Rita atas perintah Niko Budiman selaku Kepala Unit (unit manager);
Bahwa, peristiwa tersebut bermula adanya perintah dari Herefa Chandra selaku Kepala Cabang (distrik manager) melalui Niko Budiman kepada Hendra Wijayadi Bin Ngatino (anak kandung Endang Purwani) untuk mencarikan KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pengajuan kredit di Bank Mega Syariah yang dipimpin Herefa Chandra;
Bahwa, kemudian saksi Hendra Wijayadi Bin Ngatino (anak kandung Endang Purwani) meminjam KTP dan KK Endang Purwani, dan kemudian KTP dan KK atas nama Endang Purwani tersebut diserahkan kepada Harefa Chandra;
Bahwa, kemudian Harefa Chandra melalui Niko Budiman telah memerintahkan saksi Meila Rita selaku teller untuk mencairkan kredit atas nama Endang Purwani tersebut, dan kemudian uang tersebut sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut diberikan kepada Niko Budiman;
Bahwa, dipersidangan saksi Endang Purwani menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman kredit kepada Bank Mega Syariah;
Bahwa, dipersidangan juga saksi Hendra Wijayadi Bin Ngatino (anak kandung Endang Purwani) menyatakan bahwa pengajuan kredit tersebut tanpa melalui prosedur baku di Bank Mega Syariah melainkan hanya perintah langsung Niko Budiman kepada saksi Hendra Wijayadi;
Bahwa, terhadap pengajuan pinjaman atas nama nasabah Enadang Purwani, Terdakwa tidak melakukan verifikasi kelapangan karena pinjaman nasabah Endang Purwani dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yaitu sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) jadi tidak wajib verifikasi kelapangan;
Bahwa, DFIO wajib melaksanakan survey langsung kepada nasabah apabila termasuk dalam MP. 500 atau pinjamannya berkisar antara Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan pemenuhan unsure-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum serta pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Ketiga melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif oleh karenanya Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang menurut Majelis Hakim lebih tepat dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan kesatu Penuntut Umum lebih tepat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, yakni melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu : Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
Unsur Pegawai Bank Syariah
Menimbang bahwa yang dimasksud Pegawai Bank Syariah adalah orang yang bekerja di Bank Syariah berdasarkan surat pengajuan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menaungi Bank Syariah tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang lengkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa, bahwa terdakwa ERIE FIRMANSYAH Bin ADIWANA adalah pegawai Bank Mega Syariah sebagai Marketing (Account Officer /AO) tanggal 01 Agustus 2008 s/d tanggal 30 Oktober 2009 di Bank Mega Syariah Unit Inderalaya, selanjutnya Analis kredit (Financing Officer / FIO) tanggal 01 November 2009 s/d tanggal 31 Juni 2011 di Bank Mega Syariah Kayuagung, selanjutnya sebagai Analis kredit (Distrik Finance Officer / DFIO / Financing Alasyt Supervisor) tanggal 01 Juli 2011 s/d tanggal 30 Oktober 2012 di Bank Mega Syariah Cabang Baturaja.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta Hukum tersebut diatas maka unsure pegawai Bank Syariah tersebut terpenuhi
Unsure dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan dokumen atau leporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank syariah atau unit usaha syariah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan adalah menginsafi adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan akibat yang ditimbulkan merupakan hubungan sebab akibat yang dilarang oleh Undang-undang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat bahwa tanggal 11 Oktober 2012 terdakwa Erie telah menerima surat elektronik (email) dari saksi Rohani yang berisi blanko dan proposal pembiayaan atas nama Endang Purwani
Menimbang, bahwa blanko tersebut dibuat oleh saksi Rohani yang berisi laporan pembiayaan, laporan ferifikasi, laporan pemeriksaan, jaminan laporan, memo persetujuan pembiayaan, laporan perintah realisasi pembiayaan, dan akad pembiayaan atas nama Endang Purwani.
Menimbang, bahwa terdakwa sesuai dengan tugasnya sebagai Districk Financial Officer Bank Mega Syariah telah member rekomendasi yang isinya bahwa pinjaman atas nama nasabah Endang Purwani berupa pinjaman MP 500 dengan pengajuan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) oleh terdakwa disetujui sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Endang Purwani tidak pernah mengajukan pinjaman ke PT Bank Mega Syariah Martapura
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsure dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dengan laporan kegiatan usaha suatu Bank Syariah atau unit usaha syariah telah terpenuhi.
Unsure turut serta melakukan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah merupakan bagian dari perbuatan yang dimaksud sehingga menjadi delik yang sempurna.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi baik saksi yang dihadirkan oleh penyidik maupun saksi yang meringankan bahwa pencatatan palsu serta laporan transaksi pembiayaan kredit atas nama Endang Purwani dapat dicairkan oleh kasir sebesar Rp. 99.500.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa berperan memberikan rekomendasi pinjaman tersebut sesuai dengan kewenangannya sebagai Districk Financial Officer.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsure turut serta melakukan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure tersebut diatas maka Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah selama dipersidangan terdapat alasan pembenar atau pemaaf yang merupakan alasan penghapus pidana pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum Aquo Majelis telah berpendapat dengan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum serta pembelaan / pledoi Penuntut Umum Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam literature pelajaran Hukum Pidana yang ditulis oleh Drs. Adam Hazawi hal 58 s/d 61, penerbit PT Raja Grafindo Persada tahun 2002 terdapat 2 syarat alasan penghapus pidana melaksanakan perintah jabatan yakni alasan subjektif dan alasan objektif .
Menimbang, bahwa yang dimaksud alasan subjektif adalah orang tersebut mengira perintah itu adalah sah.
Sedangkan alasan objektif adalah pada kenyataannya pelaksanaan perintah itu masuk dalam bidang pekerjaan orang itu.
Menimbang bahwa berdasarkan Doktrin Aquo Majelis berpendapat bahwa karena Niko Budiman adalah pemberi perintah yang oleh Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 adalah orang yang sah member perintah kepada bawahannya yaitu terdakwa sebagai pegawai Bank.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa sebagai FIO mempunyai tugas melakukan verifikasi kelayakan usaha, verifikasi jaminan dan melakukan review terhadap usaha dan jaminan milik nasabah dihubungkan dengan syarat objektif bahwa Penuntut Umum berpendapat Platond pinjaman yang fiktif An. Endang Purwani harus dilakukan Survey sedangkan menurut terdakwa tidak dada kewajiban untuk dilakukan survey.
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim dilakukan Survey atau tidak adalah syarat Objektif sedangkan survey adalah ruang lingkup tugas dari terdakwa, sehingga dalam perkara ini dilakukan survey atau tidak survey tidaklah menggugurkan syarat subjektif Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) yakni melakukan perintah jabatan yang sah, hal tersebut berdasarkan fakta dipersidangan bahwa kredit atas nama Endang Purwani adalah perintah Nico Budiman.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa telah memenuhi unsure syarat objektif dan syarat Subjektif Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP oleh karenanya terdapat alasan penghapus pidana yakni melaksanakan perintah jabatan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa melaksanakan perintah jabatan maka terdakwa haruslah dilepaskan dari Tuntutan Hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari Tuntutan Hukum maka terdakwa haruslah dibebaskan dari terdakwa segera putusan diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, barang bukti berupa :
Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan, Copy sesuai aslinya SK Jabatan, Copy sesuai aslinya Slip Gaji, Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur / Diskripsi pekerjaan, Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing Analyst Officer (DFIO) / Financing Analyst Supervisor, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor Area
Baturaja, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Martapura, Copy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Audit khusus SKAI, Distrik Baturaja-regional Palembang Tahun 2013, Copy sesuai dengan aslinya Resume Audit Distrik Baturaja- Regional Palembang
Tahun 2013, Copy sesuai dengan aslinya Berkas Dokumen pembiayaan Nasabah An. Endang Purwani “Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa RAHMAT REZA PAHLEPI BIN ALPIA BHAMA”
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim mempunyai Implikasi bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dan menurut Undang-Undang telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum namun mempunyai alasan penghapus pidana, hal ini member makna bahwa terdakwa harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya dihubungkan dengan audit internal maupun eksternal Majelis Hakim berpendapat sanksi yang tepat diterapkan kepada terdakwa bukan sanksi pidana namun lebih tepat sanksi administrasi oleh karena itu pidana yang dituntut menurut Majelis Hakim sudah dirasakan tepat dan baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis.
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan : -
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Terdakwa masih tercatat sebagai Karyawan PT Bank Mega Syariah.
Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan
Mengingat, Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ERIE FIRMANSYAH BIN ADIWANA terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana
Melepaskan terdakwa ERIE FIRMANSYAH BIN ADIWANA dari Tuntutan Hukum
Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan terdakwa ERIE FIRMANSYAH BIN ADIWANA dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan Harkat serta Martabatnya
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan, Copy sesuai aslinya SK Jabatan, Copy sesuai aslinya Slip Gaji, Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur / Diskripsi pekerjaan, Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing Analyst Officer (DFIO) / Financing Analyst Supervisor, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor Area Baturaja, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Martapura, Copy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Audit khusus SKAI, Distrik Baturaja-regional Palembang Tahun 2013, Copy sesuai dengan aslinya Resume Audit Distrik Baturaja- Regional Palembang Tahun 2013, Copy sesuai dengan aslinya Berkas Dokumen pembiayaan Nasabah An. Endang Purwani “Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa RAHMAT REZA PAHLEPI BIN ALPIA BHAMA”
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 30 Juli 2015, oleh kami SINGGIH WAHONO,SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, DEDI IRAWAN, SH.MH dan HARTATI,SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MUJIANTO, SH sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh JONI TRIANTO ANDRA,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura di Martapura, dan Penasehat Hukum terdakwa serta Terdakwa;
HAKIM -HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA TERSEBUT
DTO DTO
DEDI IRAWAN,SH.MH SINGGIH WAHONO, SH.
DTO
HARTATI,SH
PANITERA PENGGANTI
DTO
MUJIANTO, SH