157/Pid.Sus/2015 /PN.lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 157/Pid.Sus/2015 /PN.lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
1 Didik Siswanto 2 aris cahyono
Mengingat ketentuan Pasal Pasal 82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 76E yo 82 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI 1 Menyatakan terdakwa I Didik Siswanto dan terdakwa II Aris Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Memaksa Anak Untuk Melakukan persetubuhan denganya “ 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak dapat membyar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) Bulan kurungan 3 Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5 Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu ) potong baju hem lengan panjang warna putih abu abu , celana pendek hotpen jeans warna hitam , celana dalam warna merah muda ,Bra / BH warna biru Dikembalikan kepada saksi korban Granita Puspita sari; • 1 (satu) potong kaos warna putih , baju lengan panjang warna merah celana ukuran ¾ ( tiga per empat ) warna biru dan celana dalam( sempak ) warna hijau; Dikembalikan kepada Terdakwa I Didik Siswanto • 1 (satu) potong kaos warna coklat jaket warna silver celana panjang warna hitam dan celana dalam ( sempak ) warna biru • 1 (satu ) unit sepeda motorYamaha Yupiter Z warna biru tahun 2006 Nopol N 3603 YK Dikembalikan dalam perkara An terdakwa Aris Cahyono 6 Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No.157/Pid.Sus/2015 /PN.lmj
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Terdakwa I
-
Nama lengkap Didik Siswanto Tempat lahir
: Malang Umur / Tgl lahir
: 18 Tahun 6 Bulan / 6 September 1996 Jenis kelamin : Laki – laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Lebaksari Ds. Lebakharjo kec. Ampelgading Kab.Malang A g a m a : I s l a m P e k e r j a a n : Tani P e n d i d i k a n : SD (tamat)
Terdakwa II
-
Nama lengkap : Aris Cahyono Tempat lahir
: Malang Umur / Tgl lahir
: 18 Tahun,7 bulan / 4 Agustus 1996 Jenis kelamin : Laki – laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Lebaksari Ds. Lebakharjo kec. Ampelgading Kab.Malang A g a m a : I s l a m P e k e r j a a n : Tani P e n d i d i k a n : SD (tamat)
Terdakwa I telah dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/02/III/2015/polsek, tertanggal 9 Maret 2015 tanggal 9 maret 2015 sampai dengan tanggal 10 maret 2015
Terdakwa II telah dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/03/III/2015/polsek, tertanggal 9 Maret 2015 tanggal 9 maret 2015 sampai dengan tanggal 10 maret 2015
Terdakwa selanjutnya telah dilakukan penahanan oleh
Penyidik tanggal 10 Maret 2015, No.Pol.SP Han /02/III/2015/Polsek sejak tanggal 10 Maret 2015 sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2015
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2015, Nomor: 115/0.5.26/Ep/.1/03/2015 sejak 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 8 mei 2015
3Penuntut Umum tanggal 7 Mei 2015, Nomor : PRIN-057/0.5.26/Euh/.2/05/2015, sejak 7 mei 2015 sampai denan tanggal 26 mei 2015
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, tanggal 20 Mei 2015 Nomor : 157/ Pid Sus / 2015 / PN Lmj Sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai denan tanggal 18 juni 2015
Perpanjangan ketua pengadilan negeri lumajang nomor 157/Pid.Sus/2015/PN.Lmj tanggal 11 juni 2015 sejak tanggal 19 juni 2015 sampai denga tangal 17 agustus 2015
Menimbang bahwa para Terdakwa didepan persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya sdr. SURIYADI SH., Advokat dan Penasehat Hukum berkantor DI DUSUN Kampung Renteng RT 003 RW 008 no 396 Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN.Lmj tertanggal 11 Juni 2015
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca berkas perkara.
Setelah membaca surat-surat yang dalam berkas perkara tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majeis Hakim Pengadilan Negeri lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Didik Siswanto dan terdakwa II Aris Cahyono bersalah melakuan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan denannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar pasal 81 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dengan pasal 76 D yo pasal 81 (1) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 55 ayat 1 ke 1
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I Didik Siswanto dan terdakwa II Aris Cahyono dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000.00.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 ( dua ) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu ) potong baju lengan panjang warna putih abu abu celana pendek hotpen jean warna hitam celana dalam warna merah mudah Bra/BH warna biru dikembalikan kepad saksi korban Granita Puspita Sari
1 (satu ) potong kaos warna putih baju lengan panjang warna merah celana ukuran 3/4 warna biru dan celana dalam (sempak ) warna hijau dikembalikan kepadaterdakwa I Didik Siswanto
1 (satu ) potong kaos warna coklat jaket warna silver celana panjang warna hitam dan celana dalam (sempak ) warna biru dan 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 2006 nopol N 3603 YK digunakan dalam perkara terdakwa Aris Cahyono Dkk
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa para terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum den Bahwa mereka terdakwa I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada mulanya Hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 dan sekira pukul 18.00 wib terdakwa I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono duduk-duduk sambil mengobrol di rumah terdakwa I. Didik Siswanto di Ds. Tegalrejo Gg. 12 Kec. Tempursari Kab. Lumajang kemudian terdakwa II. Aris Cahyono menghubungi saksi Granita Puspitasari melalui sms dan bertanya apakah tidak keluar lalu dijawab oleh saksi Granita Puspitasari “tidak” kemudian sekira pukul 19.000 wib terdakwa I. Didik Siswanto datang kerumah saksi Granita Puspitasari sedangkan terdakwa II. Aris Cahyono menunggu dipinggir jalan di Gg. 6 Ds. Tegalrejo, sesampainya terdakwa I. Didik Siswanto dirumah saksi Granita Puspitasari dan ngobrol didalam rumah, setelah itu terdakwa I. Didik Siswanto mengatakan kepada saksi Granita Puspitasari “AYO NYANG TEMPURSARI DOLAN’ (AYO KETEMPURSARI MAIN), dan dijawab oleh saksi Granita Puspitasari ‘LHA WES BENGI MOSOK ATE DOLAN” (LHA SUDAH MALAM MASAK MAU MAIN), dan dijawab oleh terdakwa I. Didik Siswanto “ GAK POPO MENGKO TAKTERNO BALIK JAM JAM SONGO” (GAK PAPA NANTI SAYA ANTAR PULANG PUKUL SEMBILAN). ke mudian sekira pukul. 19.15 wib dan dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK terdakwa I. Didik Siswanto membonceng saksi Granita Puspitasari berangkat keluar terus menuju ke Gg. 6 Ds. Tegalrejo menjeput terdakwa II. Aris Cahyono yang menunggu dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa II. Aris Cahyono yang mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z tersebut membonceng terdakwa I. Didik Siswanto yang berada ditengah sedangkan saksi Granita Puspitasari duduk dibelakang menuju ke arah wisata pantai batu godek kemudian saksi Granita Puspitasari bertanya kepada terdakwa I. Didik Siswanto dengan mengatakan “ JARE KE TEMPURSARI LHA KOK MERENE” dan dijawab oleh terdakwa I “ DITEMPURSARI RAME DEK KENE SEPI” (ditempursari rame disini sepi), dan saksi Granita Puspitasari menjawab lagi “ LHA NEK KENE SEPI LAPO RENE” (KALAU DISINI SEPI KENAPA KESINI) kemudian dijawab oleh terdakwa I. Didik Siswanto“ LHA WES KADUNG TEKO KENE SEPI LAPO RENE” (LHA SUDAH TERLANJUR DARI SINI NANGGUNG KALAU MAU PULANG), sesampainya dipantai gedok I. Didik Siswanto dan terdakwa II. Aris Cahyono bersama saksi Granita Puspitasari duduk bertiga ditepi laut, setelah itu terdakwa I. Didik Siswanto ngomong kepada saksi Granita Puspitasari “ AKU WES PENGEN’ (aku sudah kepingin) dan dijawab oleh saksi Granita Puspitasari “KEPINGIN OPO’’ (kepingin apa), kemudian terdakwa II. Aris Cahyono menarik tangan saksi Granita Puspitasari sambil berteriak lalu mulut saksi Granita Puspitasari ditup oleh terdakwa II. Aris Cahyono dan menidurkannya dipasir dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa II. Aris Cahyono memegangi kedua tangan saksi Granita Puspitasari dan terdakwa I. Didik Siswanto melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Granita Puspitasari, lalu terdakwa I. Didik Siswanto memasukan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil menusuk-nusukan selanjutnya terdakwa I. Didik Siswanto memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil mengocok maju mundur kurang lebih 15 kali sampai .............(air maninya keluar ) kemudian terdakwa I.Didik Siswanto bergantian memegang tangan saksi Granita Puspitasari lalu terdakwa II. Aris Cahyono memasukan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari selanjutnya terdakwa II. Aris Cahyono melepaskan celana dalamnya dan memasukan kemaluannya ...... (yang sudah tegang) kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil mengocok maju mundur kurang lebih 10 kali sampai .......( air maninya keluar), setelah terdakwa I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono selesai menyetubuhi saksi Granita Puspitasari kemudian saksi korban Granita Puspitasari memakai celana dan pakiannya sambil menangis, kemudian diantar oleh terdakwa I. Didik Siswanto pulang kerumah, akibatnya saksi korban merasakan sakit dikemaluannnaya, setelah itu orang tua saksi korban Granita Puspitasari yaitu saksi Yuri diberitahu oleh saksi Tempuryanto bahwa anaknya Granita Puspitasari telah disetubuhi oleh para I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono, selanjutnya saksi Tempuryanto menanyakan lansung kepada saksi korban Garanita Puspitasari lalu diakui oleh saksi korban Garanita Puspitasari bahwa ia telah disetubuhi oleh I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono, kemudian saksi Yuri bersama saksi korban Garanita Puspitasari melaporkan ke Polsek Tempursari, setelah itu saksi korban dibawa ke dibawa Puskesmas Tempursari Kab. Lumajang , sesuai dengan Visum et Repertum No. 02/III/427.35.01/2015 an. Garanita Puspitasari tanggal 9 Mare 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ary Dian Sari, dokter pemerintah selaku dokter Puskesmas Tempursari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Yang Dillakukan :
Orang tersebut dalam keadaan : Sadar
Kepala : Tidak Terdapat Kelainan
Badan : Tidak Terdapat Kelainan
Extremitas : Tidak Terdapat Kelainan
Hal Lain : - Robekan disemua Area Selaput Dara
KESIMPULAN :
Seorang perempuan yang menurut surat tersebut bernama GARANITA PUSPITASARI, umur kurang lebih Empat Belas tahun, Terdapat Robekan lama, akibat bersentuhan dengan benda tumpul.kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju hem lengan panjang warna putih abu-abu, celana pendek hotpen jeans warna hitam, celana dalam warna merah muda, Bra/BH warna biru, 1 (satu) potong kaos warna putih, baju lengan panjang warna merah, celana ukuran ¾ (tiga per empat) warna biru dan celana dalam (sempak) warna hijau, 1 (satu) potong kaos warna coklat, jaket warna silfer, celana panjang warna hitam, dan celana dalam (sempak) warna biru, , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK. selanjutnya terdakwa diproses.
Perbuatan terdakwa I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 76D yo 81 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang,bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan sesuatu keberatan atas surat dakwaan tersebut.
Menimbang,bahwa untuk mebuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi, yang masing-masing bernama :
Saksi Granita Puspita Sari saksi tidak disumpah dan didammpingi oleh orang tuanya dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sekarang ini karena disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa-terdakwa karena teman dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa terdakwa I. Didik Siswanto sebelumnya adalah pacar saksi tetapi sudah putus dan setelah itu dianggap sebagai teman.
Bahwa awalnya saksi kenal dengan terdakwa-terdakwa dijalan dan terus Face bookan
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan membenarkan semua keterangan saksi di BAP.
Bahwa saksi lahir dilumajang pada tanggal 12 April 2002 dan sekarang ini masih berumur 14 tahun.
Bahwa orang lain yang mensetubuhi aksi adalah terdakwa-terdakwa dan kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa-terdakwa dijalan dan terus berhubungan melalui Face book .
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Didik Siswanto pacaran selama dua bulan dengan saksi tetapi sudah putus dan setelah itu dianggap sebagai teman
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I.Didik Siswanto dengan mengendarai sepeda motor Yupiter datang kerumah saksi dan sempat ngobrol didalam rumah.
Bahwa sewaktu dididalam rumah terdakwa I. Didik Siswanto mengatakan kepada saksi “ Ayo main ke tempursari main “kemudian saksi jawab “Lha sudah malam masak mau main” dan terdakwa I. Didik Siswanto menjawab “ Gak pa pa nanti saya antar pulang pukul sembilan“
Bahwa setelah itu sekira pukul. 19.15 wib terdakwa I. Didik Siswanto dengan mengendarai sepeda motor Yamha Yupiter membonceng saksai Granita Puspita sari berangkat keluar rumah dan sesampainya di Gg. 6 Ds. Tegalrejo ditunggu oleh terdakwa II. Aris Cahyono selanjutnya terdakwa II. Aris Cahyono yang mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z tersebut membonceng terdakwa I. Didik Siswanto yang berada ditengah sedangkan saksi Granita Puspitasari duduk dibelakang menuju ke arah wisata pantai batu godek.
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada terdakwa I. Didik Siswanto dengan mengatakan “ JARE KE TEMPURSARI LHA KOK MERENE” dan dijawab oleh terdakwa I “ DITEMPURSARI RAME DEK KENE SEPI” (ditempursari rame disini sepi), dan saksi menjawab lagi “ LHA NEK KENE SEPI LAPO RENE” (KALAU DISINI SEPI KENAPA KESINI) kemudian dijawab oleh terdakwa I. Didik Siswanto“ LHA WES KADUNG TEKO KENE SEPI LAPO RENE” (LHA SUDAH TERLANJUR DARI SINI NANGGUNG KALAU MAU PULANG).
Bahwa sesampainya dipantai gedok I. Didik Siswanto dan terdakwa II. Aris Cahyono bersama saksi duduk bertiga ditepi laut, setelah itu terdakwa I. Didik Siswanto ngomong kepada saksi “ AKU WES PENGEN’ (aku sudah kepingin) dan dijawab oleh saksi “KEPINGIN OPO’’ (kepingin apa).
Bahwa kemudian terdakwa II. Aris Cahyono menarik tangan saksi kurang lebih 5 meter dari jalan dan saksi sempat berteriak minta tolong lalu mulut saksi ditutup oleh terdakwa II. Aris Cahyono dengan tangan kanannya dan menidurkannya dipasir dengan posisi terlentang.
Bahwa selanjutnya terdakwa II. Aris Cahyono memegangi kedua tangan saksi dan terdakwa I. Didik Siswanto melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh saksi lalu terdakwa I. Didik Siswanto memasukan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi sambil menusuk-nusukannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Didik Siswanto memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi sambil mengocok maju mundur kurang lebih 15 kali. dan terasa sakit.
Bahwa kemudian terdakwa I.Didik Siswanto bergantian memegang tangan saksi lalu terdakwa II. Aris Cahyono memasukan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi selanjutnya terdakwa II. Aris Cahyono melepaskan celana dalamnya dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi sambil mengocok maju mundur kurang lebih 10 kali. dan terasa sakit. dan perih dikemaluan saksi.
Bahwa setelah terdakwa I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono selesai menyetubuhi saksi Granita Puspitasari kemudian saksi memakai celana dan pakaiannya sambil menangis.
Bahwa kemudian saksi diantar oleh terdakwa I. Didik Siswanto pulang kerumah dan sewaktu saksi melihat celana dalam saksi dikamar mandi ada bercak darah.
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah bersetubuh dengan orang lain.
Bahwa akibatnya saksi merasakan sakit dikemaluannnaya.
Bahwa setelah itu pada hari Minggu saksi menceritakannya kepada Hadi Sutrisno dan pada hari Seninnya menceritakan kepada saksi intan bahwa telah saksi telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.
Bahwa besoknya orang tua saksi yaitu saksi Yuri diberitahu oleh saksi Tempuryanto bahwa saksi telah disetubuhi oleh para I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono.
Bahwa selanjutnya orang tua yaitu saksi Yuri dan saksi Tempuryanto menanyakan lansung kepada saksi lalu oleh saksi mengakui bahwa telah disetubuhi oleh I. Didik Siswanto bersama terdakwa II. Aris Cahyono,
Bahwa kemudian orang tua saksi Yuri bersama saksi melaporkan ke Polsek Tempursari, setelah itu saksi dibawa ke dibawa Puskesmas Tempursari Kab. Lumajang
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi telah membenarkannya.
Bahwa ketika diperlihatkan terdakwa-terdakwa kepada saksi telah membenarnya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa-terdakwa dan yang tidak benar saksi yang minta diajak dan dijeput keluar
Saksi Juri, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan anak saksi disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan..
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan membenarkan semua keterangannya diBAP.
Bahwa Granita Puspita sari adalah anak saksi berumur 14 tahun lahir di Lumajang tanggal 22 April 2002
Bahwa benar yang telah mensetubuhi anak saksi Granita Puspita sari menurut pengakuan anak saksi adalah terdakwa-terdakwa.
Bahwa menurut pengakuan anak saksi Granita Puspita sari kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang
Bahwa saksi mengetahui anak saksi teleh disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 setelah diberitahu oleh saksi Tumperyanto.kemudian saksi menanyakan kepada anak saksi Granita Puspita sari mengakui telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.
Bahwa saksi tidak terima perbuatan terdakwa-terdakwa kemudian saksi melaporkannya ke Polsek tempursari.
Bahwa benar ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi telah membenarkannya.
Bahwa ketika diperlihatkan terdakwa kepada saksi telah membenarnya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa-terdakwa
Saksi Intan Oktaviana, di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan saksi Granita Puspita Sari telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I. Didik Siswanto dan saksi pacar terdakwa II. Aris Cahyono dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan membenarkan semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa menurut pengakuan saksi Granita Puspita Sari telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang.
Bahwa pada saat membawa saksi Granita Puspita Sari ketempat Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter warna biru silver.
Bahwa setahu saksi bahwa sekira tahun 2013 saksi Granita Puspita sari kenal terlebih dahulu dengan terdakwa I.Didik Siswanto melalui face book, kemudian dikenalkan dengan terdakwa II. Aris Cahyono dan sering berhubungan melalui face book.
Bahwa menurut pengakuan saksi Granita Puspita sari telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa dengan cara ditidurkan oleh terdakwa I. Didik Siswanto dipasir dengan posisi telentang lalu terdakwa II. Aris Cahyono memegangi kedua tangannya.
Bahwa menurut pengakuan saksi Granita Puspita sari sempat melakukan perlawanan tetapi kedua tangannya dipegang oleh terdakwa II. Aris Cahyono dan mulutnya dibungkam sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.
Bahwa kemudian terdakwa I. Didik Siswanto melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakainya sampai terlepas.
Bahwa setelah itu terdakwa I. Didik Siswanto melepaskan celana yang dipakainya sehingga terlihat kemaluannya dan terdakwa I. Didik Siswanto memasukan jari tengah tangannya kedalam kemaluannya dengan cara menusuk-nusukannya, selanjutnya menindihnya dan memasukan kemaluan terdakwa I. Didik Siswanto yang sudah tegang kedalam kemaluannya dan mengocok maju mundur kurang lebih 15 kali didalam kemaluan saksi Granita Puspita sari.
Bahwa kemudian setelah terdakwa I. Didik Siswanto mensetubuhi saksi Granita Sari, selan jutnya terdakwa I. Didk Siswanto bergantian memegangi kedua tangan saksi Granita Puspita sari, kemudian terdakwa II. Aris Cahyono juga memasukan jari tengah tangannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspita Sari.
Bahwa setelah itu terdakwa II. Aris Cahyono melepas celananya lalu menindih dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Granita Puspita sari.sambil mengocok maju mundur beberapa kali didalam kemaluan saksi Granita Puspita sari kurang lebih 10 kali.
Bahwa setelah selesai menyetubuhi saksi Granita Puspita sari terdakwa I.Didik Siswanto dan terdakwa II. Aris Cahyono memakai celananya dan saksi Granita Puspita sari menangis.sambil memakai celananya.
Bahwa setelah itu saksi Granita Puspita Sari diantar pulang oleh terdakwa I. Didik Siswanto.
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi telah membenarkannya.
Bahwa benar ketika diperlihatkan terdakwa kepada saksi telah membenarnya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa-terdakwa
Saksi Tumperyanto, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan saksi Granita Puspita Sari telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan membenarkan semua keterangan saksi di BAP.
Bahwa saksi Granita Puspita sari telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa menurut pengakuan saksi Granita Pusita sari pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang
Bahwa saksi mengetahui pada hari Minggu siang tanggal 8 Maret 2015 saksi mendapat telepon dari Hadi Sutrisno bahwa saksi Granita Puspirta sari Telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.
Bahwa kemudian saksi mendatangi keponakan saksi yaitu saksi Intan Oktaviana kerumahnya dan juga mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa dan saksi intan Oktaviana juga mengaku temannya saksi Granita Puspita sari juga telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa bertempat di di Wisata Batu Godek.
Bahwa kemudian saksi menyuruh saksi Intan Oktaviana menghubungi saksi Granita Puspita Sari supaya datang kerumah saksi, setelah itu datang saksi Granita puspita sari kerumah saksi dan sewaktu saksi tanyakan kepada saksi Granita Puspita sari mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.lalu saksi Granita Puspita sari saksi suruh pulang.
Bahwa setelah itu orang tua saksi korban Granita Puspita Sari yaitu saksi Yuri lewat didepan rumah saksi kemudian saksi suruh mampir kerumah saksi dan saksi menyampaikan kepada saksi Yuri permasalahan yang dialami oleh saksi Granita Puspita Sari dan saksi Intan Oktaviana.
Bahwa setelah itu saksi Yuri pulang kerumahnya dan kemudian saksi Yuri membawa anaknya saksi Granita Puspita Sari kerumah saksi, dan lansung saksi Granita Puspita Sari ditanya oleh saksi Yuri dan saksi Granita Puspita Sari mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa-terdakwa.
Bahwa benar mendengar pengakuan anaknya kemudian saksi Yuri tidak terima dan melaporkannya kepada Polsek Tempursari.
Bahwa benar ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi telah membenarkannya.
Bahwa ketika diperlihatkan terdakwa kepada saksi telah membenarnya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi M. Rusdi, dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan saksi bersama tiga orang anggota Polsek tempursari melakukan penangkapan terhadap terdakwa-terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Granita Puspita Sari yang masih dibawah umur.
Bahwa setelah pihak orang tua korban saksi Granita Puspita sari melaporkan ke Polsek kemudian dibawa Ke Puskesmas Tempursari untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban
Bahwa saksi melakukan pengkapan terhadap terdakwa-terdakwa pada hari Senin Tanggal 9 Maret 2015 sekira pukul 18.30 wib di Dsn. Lebaksari Ds. Lebakharjo Kec. Ampelgading Kab. malang.
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan membenarkan semua keterangannya di BAP.
Bahwa setelah terdakwa-terdakwa saksi tangkap mengaku telah mensetubuhi saksi Granita Puspita sari.kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang.
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi telah membenarkannya.
Bahwa ketika diperlihatkan terdakwa kepada saksi telah membenarnya.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Keterangan TerdakwaI didik Siswanto dan terdakwa II. Aris Cahyono : pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang terdakwa bersama terdakwa I. Didik Siswanto telah mensetubuhi saksi Granita Puspita sari.
Bahwa Pada mulanya Hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 dan sekira pukul 18.00 wib terdakwa bersama terdakwa I. Didik Siswanto duduk-duduk sambil mengobrol di rumah terdakwa I. Didik Siswanto di Ds. Tegalrejo Gg. 12 Kec. Tempursari Kab. Lumajang.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi Granita Puspitasari melalui sms dan bertanya apakah tidak keluar lalu dijawab oleh saksi Granita Puspitasari “tidak”
Bahwa kemudian sekira pukul 19.000 wib terdakwa I. Didik Siswanto datang kerumah saksi Granita Puspitasari dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK milik terdakwa II, sedangkan terdakwa II. menunggu dipinggir jalan di Gg. 6 Ds. Tegalrejo.
Bahwa kemudian sekira pukul. 19.15 wib dan dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK terdakwa I. Didik Siswanto membonceng saksi Granita Puspitasari berangkat keluar terus menuju ke Gg. 6 Ds. Tegalrejo menjeput terdakwa II. yang menunggu dipinggir jalan.
Bahwa selanjutnya terdakwa II. yang mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z tersebut membonceng terdakwa I. Didik Siswanto yang berada ditengah sedangkan saksi Granita Puspitasari duduk dibelakang menuju ke arah wisata pantai batu godek.
Bahwa kemudian saksi Granita Puspitasari bertanya kepada terdakwa I. Didik Siswanto dengan mengatakan “ JARE KE TEMPURSARI LHA KOK MERENE” dan dijawab oleh terdakwa I. Didik Siswanto “ DITEMPURSARI RAME DEK KENE SEPI” (ditempursari rame disini sepi), dan saksi Granita Puspitasari menjawab lagi “ LHA NEK KENE SEPI LAPO RENE” (KALAU DISINI SEPI KENAPA KESINI) kemudian dijawab oleh terdakwa I. Didik Siswanto “ LHA WES KADUNG TEKO KENE SEPI LAPO RENE” (LHA SUDAH TERLANJUR DARI SINI NANGGUNG KALAU MAU PULANG),
Bahwa sesampainya dipantai gedok terdakwa dan terdakwa I. Didik Siswanto bersama saksi Granita Puspitasari duduk bertiga ditepi laut, setelah itu terdakwa I. Didik Siswanto ngomong kepada saksi Granita Puspitasari “ AKU WES PENGEN’ (aku sudah kepingin) dan dijawab oleh saksi Granita Puspitasari “KEPINGIN OPO’’ (kepingin apa).
Bahwa kemudian terdakwa menarik tangan saksi Granita Puspitasari dan sempat berteriak minta tolong lalu mulut saksi Granita Puspitasari ditutup oleh terdakwa II. dengan tangan kanannya dan menidurkannya dipasir dengan posisi terlentang.
Bahwa selanjutnya terdakwa II. memegangi kedua tangan saksi Granita Puspitasari dan terdakwa I. Didik Siswanto melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Granita Puspitasari, lalu terdakwa memasukan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil menusuk-nusukannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Didik Siswanto memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil mengocok maju mundur kurang lebih 15 kali .
Bahwa kemudian terdakwa I. Didik Siswanto bergantian memegang tangan saksi Granita Puspitasari lalu terdakwa II. memasukan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari selanjutnya terdakwa II. melepaskan celana dalamnya dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil mengocok maju mundur beberapa kali kurang lebih 10 kali.
Bahwa setelah terdakwa II. bersama terdakwa I. Didik Siswanto selesai menyetubuhi saksi Granita Puspitasari memakai pakaian masing-masing kemudian saksi korban Granita Puspitasari memakai celana dan pakaiannya sambil menangis.
Bahwa kemudiansaksi Granita Puspita sari diantar oleh terdakwa pulang kerumahnya.
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap pada hari Senin Tanggal 9 Maret 2015 sekira pukul 18.30 wib di Dsn. Lebaksari Ds. Lebakharjo Kec. Ampelgading Kab. malang. dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan bukti surat berupa : 1 (satu) potong baju hem lengan panjang warna putih abu-abu, celana pendek hotpen jeans warna hitam, celana dalam warna merah muda, Bra/BH warna biru.
Dikembalikan kepada saksi korban Granita Puspita sari.
- 1 (satu) potong kaos warna putih, baju lengan panjang warna merah, celana ukuran ¾ (tiga per empat) warna biru dan celana dalam (sempak) warna hijau.
Dikembalikan kepada terdakwa I. Didik Siswanto.
- 1 (satu) potong kaos warna coklat, jaket warna silver, celana panjang warna hitam, dan celana dalam (sempak) warna biru.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK.
Dipergunakan dalam perkara an. terdakwa Aris Cahyono dkk
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, kerangan terdakwa, hasil Visum Et Revertum serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan telah didapat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang terdakwa bersama terdakwa I. Didik Siswanto telah mensetubuhi saksi Granita Puspita sari.
Bahwa Pada mulanya Hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 dan sekira pukul 18.00 wib terdakwa bersama terdakwa I. Didik Siswanto duduk-duduk sambil mengobrol di rumah terdakwa I. Didik Siswanto di Ds. Tegalrejo Gg. 12 Kec. Tempursari Kab. Lumajang.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi Granita Puspitasari melalui sms dan bertanya apakah tidak keluar lalu dijawab oleh saksi Granita Puspitasari “tidak”
Bahwa kemudian sekira pukul 19.000 wib terdakwa I. Didik Siswanto datang kerumah saksi Granita Puspitasari dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK milik terdakwa II, sedangkan terdakwa II. menunggu dipinggir jalan di Gg. 6 Ds. Tegalrejo.
Bahwa kemudian sekira pukul. 19.15 wib dan dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK terdakwa I. Didik Siswanto membonceng saksi Granita Puspitasari berangkat keluar terus menuju ke Gg. 6 Ds. Tegalrejo menjeput terdakwa II. yang menunggu dipinggir jalan.
Yupiter Z tersebut membonceng terdakwa I. Didik Siswanto yang berada ditengah sedangkan saksi Granita Puspitasari duduk dibelakang menuju ke arah wisata pantai batu godek.
Bahwa kemudian saksi Granita Puspitasari bertanya kepada terdakwa I. Didik Siswanto dengan mengatakan “ JARE KE TEMPURSARI LHA KOK MERENE” dan dijawab oleh terdakwa I. Didik Siswanto “ DITEMPURSARI RAME DEK KENE SEPI” (ditempursari rame disini sepi), dan saksi Granita Puspitasari menjawab lagi “ LHA NEK KENE SEPI LAPO RENE” (KALAU DISINI SEPI KENAPA KESINI) kemudian dijawab oleh terdakwa I. Didik Siswanto “ LHA WES KADUNG TEKO KENE SEPI LAPO RENE” (LHA SUDAH TERLANJUR DARI SINI NANGGUNG KALAU MAU PULANG),
Bahwa sesampainya dipantai gedok terdakwa dan terdakwa I. Didik Siswanto bersama saksi Granita Puspitasari duduk bertiga ditepi laut, setelah itu terdakwa I. Didik Siswanto ngomong kepada saksi Granita Puspitasari “ AKU WES PENGEN’ (aku sudah kepingin) dan dijawab oleh saksi Granita Puspitasari “KEPINGIN OPO’’ (kepingin apa).
Bahwa kemudian terdakwa menarik tangan saksi Granita Puspitasari dan sempat berteriak minta tolong lalu mulut saksi Granita Puspitasari ditutup oleh terdakwa II. dengan tangan kanannya dan menidurkannya dipasir dengan posisi terlentang.
Bahwa selanjutnya terdakwa II. memegangi kedua tangan saksi Granita Puspitasari dan terdakwa I. Didik Siswanto melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Granita Puspitasari, lalu terdakwa memasukan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil menusuk-nusukannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Didik Siswanto memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil mengocok maju mundur kurang lebih 15 kali .
Bahwa kemudian terdakwa I. Didik Siswanto bergantian memegang tangan saksi Granita Puspitasari lalu terdakwa II. memasukan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari selanjutnya terdakwa II. melepaskan celana dalamnya dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Granita Puspitasari sambil mengocok maju mundur beberapa kali kurang lebih 10 kali.
Bahwa setelah terdakwa II. bersama terdakwa I. Didik Siswanto selesai menyetubuhi saksi Granita Puspitasari memakai pakaian masing-masing kemudian saksi korban Granita Puspitasari memakai celana dan pakaiannya sambil menangis.
Bahwa benar kemudiansaksi Granita Puspita sari diantar oleh terdakwa pulang kerumahnya.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakata hukum tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua pengertian rumusan unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 76D yo Pasal 81 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
orang yang Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan
Ad. 1. Unsur setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbutannya secara hukum pidana,
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan para terdakwa I Didik Siswanto dan Terdakwa II Ariss Cahyono , yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dengan Sengaja adalah kesengajaan jahat sebagai keinginan untuk berbuat tidak baik, seseorang yang berbuat dengan sengaja itu harus dikehendaki apa yang diperbuat dan harus diketahui pula atas apa yang di perbuat.
Menimbang, bahwa Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Wisata Batu Godek Dsn. Karangmenjangan Ds. Bulurejo Kec. Tempursari Kabupaten Lumajang terdakwa bersama terdakwa I. Didik Siswanto telah mensetubuhi saksi Granita Puspita sari
Menimbang, bahwa Pada mulanya Hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 dan sekira pukul 18.00 wib terdakwa bersama terdakwa I. Didik Siswanto duduk-duduk sambil mengobrol di rumah terdakwa I. Didik Siswanto di Ds. Tegalrejo Gg. 12 Kec. Tempursari Kab. Lumajang
Menimbang Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi Granita Puspitasari melalui sms dan bertanya apakah tidak keluar lalu dijawab oleh saksi Granita Puspitasari “tidak”
Menimbang Bahwa kemudian sekira pukul 19.000 wib terdakwa I. Didik Siswanto datang kerumah saksi Granita Puspitasari dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK milik terdakwa II, sedangkan terdakwa II. menunggu dipinggir jalan di Gg. 6 Ds. Tegalrejo.
Menimbang Bahwa kemudian sekira pukul. 19.15 wib dan dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 20106 Nopol : N-3603-YK terdakwa I. Didik Siswanto membonceng saksi Granita Puspitasari berangkat keluar terus menuju ke Gg. 6 Ds. Tegalrejo menjeput terdakwa II. yang menunggu dipinggir jalan.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat telah ada unsur kesengajaan dari terdakwa untuk melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Granita puspitasari , karena perbuatan tersebut memang dikehendaki dan disadari oleh terdakwa. Sehingga dengan demikian unsur ke - 2 ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbutan Cabul.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, apabila salah satu rumusan unsur telah terpenuhi maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasamani yang tidak kecil secara tidak sah. Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan harus mensyaratkan bahwa ancaman itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, hingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahwa ancaman tersebut benar-benar akan dapat merugika kebebasan pribadinya. Sehingga ancaman kekerasan itu harus diartikan sebagai suatu ancaman, yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keingian pelaku untuk mengadakan hubungan kelammin dengan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Nomor : 552.K/Pid.1994 tanggal 28 September 1994, bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu : tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan) sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan si pemaksa tersebut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya : cium-ciuman meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan lain sebagainya.
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah sampai di wisata watu godek terdakwa mengajak saksi I granita pusptasari duduk dan ngobrol-ngobrol, selanjutnya terdakwa memeluk dan mencium saksi Granita Puspitasari kemudian terdakwa meraba-raba payu dara dilanjutkan terdakwa mengecup leher saksi granita puspitasari Diperlakukan seperti itu saksi granita puspitasari sempat melawan dengan cara berteriak dan menepis tangan terdakwa, namun terdakwa tidak menghiraukan. selanjutnya terdakwa mengajak saksi granita puspitasri untuk berhubungan badan dengan mengatakan
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat telah ada tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, hal tersebut ditunjukan dengan saksi granita puspitasri telah berusaha melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan menepis tangan terdakwa agar terdakwa tidak melakukan perbuatan memeluk, mencium, meraba-raba payudara saksi granita puspitasari namun terdakwa tetap meneruskan perbuatannya dan tidak menghiraukan perlawanan saksi granita puspitasari tersebut.
Menimban, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas unsur ke – 3 ini pun dinyatakan telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaanya telah terpenuhi,maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada di dalam tahanan haruslah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan djatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1(satu ) potong baju lengan panjang warna putih abu abu celana pendek hotpen jean warna hitam celana dalam warna merah mudah Bra/BH warna biru dikembalikan kepad saksi korban Granita Puspita Sari
1 (satu ) potong kaos warna putih baju lengan panjang warna merah celana ukuran 3/4 warna biru dan celana dalam (sempak ) warna hijau dikembalikan kepadaterdakwa I Didik Siswanto
1 (satu ) potong kaos warna coklat jaket warna silver celana panjang warna hitam dan celana dalam (sempak ) warna biru dan 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru tahun 2006 nopol N 3603 YK digunakan dalam perkara terdakwa Aris Cahyono Dkk
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.
-
Hal – hal yang memberatkan : Bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan robekan disemua selaput dara saksi korban Granita Puspitasari.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yuri sebagai orang tua korban merasa sangat terpukul, kecewa dan merasa malu
Hal – hal yang meringankan : Para terdakwa menyesali perbuatanya
Para terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan
Para terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya
Bahwa para terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat merobah tingkah lakunya .
Para terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat ketentuan Pasal Pasal82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 76E yo 82 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I Didik Siswanto dan terdakwa II Aris Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Memaksa Anak Untuk Melakukan persetubuhan denganya “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak dapat membyar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) Bulan kurungan
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5 Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) potong baju hem lengan panjang warna putih abu abu , celana pendek hotpen jeans warna hitam , celana dalam warna merah muda ,Bra / BH warna biru
Dikembalikan kepada saksi korban Granita Puspita sari;
1 (satu) potong kaos warna putih , baju lengan panjang warna merah celana ukuran ¾ ( tiga per empat ) warna biru dan celana dalam( sempak ) warna hijau;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Didik Siswanto
1 (satu) potong kaos warna coklat jaket warna silver celana panjang warna hitam dan celana dalam ( sempak ) warna biru
1 (satu ) unit sepeda motorYamaha Yupiter Z warna biru tahun 2006 Nopol N 3603 YK
Dikembalikan dalam perkara An terdakwa Aris Cahyono
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Rabu Tanggal 6 Agustus 2015, oleh Sugiyo Mulyoto SH.MH., sebagai Hakim Ketua, I wayan Suarta SH.MH., dan Dian Arimbi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siswanto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh E r i u s , SH., Penuntut Umum ,penasehat hukum para terdakwa dan para terdakwa
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
1 I WAYAN SUARTA SH.MHSUGIYO MULYOTO SH.MH
2 . DIAN ARIMBI SH Panitera pengganti
SISWANTO SH
= Dto =
=
= Dto =
= I Made Bagiarta, SH. =