95/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 95/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa RAHMAN Alias RAMANG Vs JPU
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa RAHMAN Alias RAMANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalini oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC; ï€ 1 (satu) buah STNK sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC; Dikembalikan kepada saksi Lisnawati; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa TNKB warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Erawati alias Ati; ï€ 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol:DN 4926 JP; Dikembalikan kepada Sdr. Yon; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 95/Pid.Sus/2017/PNDgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : RAHMAN Alias RAMANG;
Tempat lahir : Salua;
Umur / Tgl Lahir : 36 Tahun / 03 Mei 1981;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 15 Juli 2016 s/d tanggal 03 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Agustus 2016 s/d tanggal 12 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 September 2016 s/d tanggal 28 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Donggala, sejak tanggal 22 September 2016 s/d tanggal 21 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Donggala, sejak tanggal 22 Oktober 2016 s/d tanggal 20 Desember 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksan Negeri Donggala tertanggal 15 September 2016 Nomor Register Kejaksan: B-1163/R.2.14/Euh.2/09/2016 perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap Terdakwa RUSTAM Alias BOTA;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tanggal 22 September 2016 No. 174/Pid.Sus/2016/PN.Dgl, perihal Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa RUSTAM Alias BOTA;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala tanggal 22 September 2016 No. 174/Pid.Sus/2016/PN.Dgl, perihal penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa RUSTAM Alias BOTA;
Telah mendengar surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 08 November 2016, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa RAHMAN Alias RAMANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana atas diri terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 8 (delapan) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC;
1 (satu) buah STNK sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC;
Dikembalikan kepada saksi Lisnawati;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa TNKB warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Erawati alias Ati;
1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol:DN 4926 JP;
Dikembalikan kepada Sdr. Yon;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pledooi (pembelaan) Terdakwa secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan demikian memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan sebaliknya Terdakwa dan/atau penasihat hukum Terdakwa bertetap pada permohonannya untuk memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan No.Reg. Perk: PDM - 22 /Dongg/Euh.2/04/2017, tanggal 12 April 2017, yang selengkapnya sebagai berikut:
-------- Bahwa terdakwa RAHMAN Bin RAMANG pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Desember 2016 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016, bertempat di Jln. Palu-Kulawi tepatnya di Desa Sibalaya Utara Kec.Tanabulava Kab.Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, bermula saksi Manto mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru No Pol DN 4926 JP yang melewati jalan Raya Palu-Kulawi di Desa Sibalaya Utara Kec.Tanabulava Kab.Sigi, dimana pada saat itu kondisi jalan lurus, cuaca cerah dan lalu lintas kendaraan ramai lancar.
Bahwa pada waktu yang bersamaan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan membonceng 1 (satu) orang penumpang dari arah berlawanan melewati jalan Raya Palu-Kulawi tepatnya di Desa Sibalaya Utara Kec.Tanabulava Kab.Sigi pada saat itu terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 70 km/per jam dengan tujuan ke Desa Omu, dimana pada saat mengemudikan kendaraan terdakwa kurang hati-hati dan lalai, dimana ketika terdakwa mengemudikan kendaraanya, dilakukan sambil menengok kearah belakang dengan tujuan membangunkan penumpangnya dengan cara menggoyang kepalanya mengunakan tangan kiri sehingga terdakwa lengah dan tidak konsentrasi yang tanpa disadarinya kendaraannya telah melaju melampaui Has jalan ke sebelah kanan badan jalan yang bukan jalurnya sehingga tanpa sempat mengurangi kecepatan sepeda motornya atau mengeremnya mengakibatkan terdakwa menabrak saksi Manto yang mengendarai sepeda motor sepeda motor Yamaha Vixion warna biru No Pol DN 4926 JP dari arah berlawanan yang berjalanan dijalurnya. Oleh karena pada saat terjadi tabrakan, terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman sehingga ketika menaabrak saksi Manto menyebabkan saksi Manto berikut sepeda motornya terjatuh dibahu jalan sebelah kanan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa melaju kearah sebelah kiri sehingga terdakwa tanpa sempat mengurangi kecepatan sepeda motornnya atau mengeremnya dan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya mengakibatkan terdakwa menabrak korban NUR AINUN yang dibonceng oleh saksi Lisnawati yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu No Pol : DN 4804 MC yang sedang berhenti di bahu jalan sebelah Timur atau sebelah kiri dengan kepala sepeda motor menghadap kearah barat dengan tujuan hendak ke arah utara atau Biromaru hingga saksi Lisnawati dan korban NUR AINUN beserta sepeda motornya terjatuh dan saksi Lisnawati dan korban NUR AINUN terjatuh tidak jauh dari sepeda motornya yang terjatuh begitu juga dengan terdakwa dan 1 (satu) orang penumpangnya beserta sepeda motor yang dikendarainya terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dan terdakwa dan 1 (satu) orang penumpangnya terjatuh tidak jauh dari sepeda motornya yang terjatuh. Setelah itu terdakwa dan penumpangnya diamankan dirumah Pr. Buasia, akibat kejadian tersebut terdakwa mengalami mengalami patah kaki kanan sedangkan 1 (satu) orang penumpangnya mengalami patah tangan kanan selanjutnya terdakwa bersama 1 (satu) orang penumpangnya dibawa ke Puskesmas Pandere, kemudian terdakwa bersama 1 (satu) orang penumpangnya dibawa pulang kerumahnya masing- masing.
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban NUR AINUN dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu sejak tanggal 24 Desember 2016 s/d tanggal 06 Januari 2017 dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu dengan luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu Nomor: 353/I/2017/2017/RSU tanggal 07 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Faizal dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu dengan hasil pemeriksaa sebagai berikut:
Korban muntah bercampur darah
Pada bagian telinga kanan korban keluar darah
Pada bagian tengkorak kepala korban terdapat garis patah jaringan tulang lengkung pada bawah mata kanan (hasil foto kepala)
Korban perlu penanganan khusus dari UPF Neuro (saraf)
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur 20 (dua puluh) tahun, pada pemeriksaan foto kepala ditemukan garis patah pada jaringan tulang lengkung pada bawah mata akibat benturan benda tumpul yang dapat menyebabkan kematian.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Nomor : 449/ 6142/I/RSU/ 2017 tanggal 09 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Wijoyo Halim, M.Kes, Sp.S selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Rumah Sakit Umum Anutapura Palu menerangkan bahwa:
Nama : Nn. Nur Ainun
Umur : 20 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : -
Alamat : Desa Sibalayan Utara Kec. Tanambulava
Benar yang bersangkutan tersebut dirawat di RSU Anutapura Palu pada tanggal 24 Desember 2016 dan meninggal pada tanggal 06 Januari 2017 jam 08.00 Wita.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut umum telah pula mengajukan bukti saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ZAITUN Alias TUN;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi;
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangan saksi tersebut benar semua;
Bahwa korban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Saksi ANIJAR Alias IJA;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi;
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangan saksi tersebut benar semua;
Bahwa setahu saksi korban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Saksi LISNAWATI;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi;
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangan saksi tersebut benar semua;
Bahwa setahu saksi korban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Saksi SISI SAFILA Alias SISI;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi;
Bahwa korban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Saksi FUAD MAHFUD Alias FUAD;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi;
Bahwa korban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Saksi MANTO;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi;
Bahwa Terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor bebek
Bahwa korban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut tidak keberatan dan membenarkannya, keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya sebagaimana yabg termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di ajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu Nomor: 353/I/2017/2017/RSU tanggal 07 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Faizal dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu dengan hasil pemeriksaa sebagai berikut:
Korban muntah bercampur darah
Pada bagian telinga kanan korban keluar darah
Pada bagian tengkorak kepala korban terdapat garis patah jaringan tulang lengkung pada bawah mata kanan (hasil foto kepala)
Korban perlu penanganan khusus dari UPF Neuro (saraf)
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur 20 (dua puluh) tahun, pada pemeriksaan foto kepala ditemukan garis patah pada jaringan tulang lengkung pada bawah mata akibat benturan benda tumpul yang dapat menyebabkan kematian.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi a de charge atau saksi-saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi, antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan korban NUR AINUN;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berboncengan dengan FUAD;
Bahwa Terdakwa pada saat itu baru selesai mengkonsumsi minuman beralkohol;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan laju kemudian menabrak kendaraan bermotor yang dikemudiakan oleh LISNAWATI yang saat itu sedang membonceng NUR AINUN;
Bahwa setahu Terdakwakorban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti tersebut penuntut umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC;
1 (satu) buah STNK sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa TNKB warna hitam;
1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol:DN 4926 JP;
Terhadap barang bukti tersebut kasemuanya telah disita dan diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti, Selama persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti Surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi telah kecelakaan lalu lintas, kendaraan bermotor yang dikendarai Terdakwa RAHMAN Alias RAMANG yang menyebabkan korban NUR AINUN meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa pada saat itu baru selesai mengkonsumsi minuman beralkohol;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan laju kemudian menabrak kendaraan bermotor yang dikemudiakan oleh LISNAWATI yang saat itu sedang membonceng NUR AINUN;
Bahwa setahu saksi korban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Jaksa penutut umum telah mengajukan Dakwaan secara tunggal yaitu: melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai Unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur mengakibatkan matinya orang;
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” berdasarkan pasal 1 butir 16 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah orang perorangan atau korporasi yang dalam perkara ini setiap orang adalah orang perorangan pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu Terdakwa RAHMAN Alias RAMANG yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dihubungkan dengan identitas diri Terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah Terdakwa adalah orang yang bernama RAHMAN Alias RAMANG sebagaimana identitas Terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”
Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum dan yurisprudensi terutama yang dikembangkan oleh Prof. SIMONS, menyatakan bahwa culpa atau lalai itu mengandung unsur unsur tidak adanya kehati-hatian atau kurang perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa doktrin atau ilmu pengetahuan hukum telah menentukan bahwa untuk adanya suatu kealpaan atau kelalaian atau kulpa harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan karena kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan kurang hati-hati itu;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas menurut ketentuan dalam Pasal 1 Ke-24 Undang-Undang No. 22 tahun 2002 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti terungkap fakta:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar jam 15.30 wita, di jalan raya Palu Kulawi, Desa Sibalaya Utara, Kec. Tanabulava, Kab. Sigi telah kecelakaan lalu lintas, kendaraan bermotor yang dikendarai Terdakwa RAHMAN Alias RAMANG yang menyebabkan korban NUR AINUN meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa pada saat itu baru selesai mengkonsumsi minuman beralkohol;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan laju kemudian menabrak kendaraan bermotor yang dikemudiakan oleh LISNAWATI yang saat itu sedang membonceng NUR AINUN;
Bahwa setahu saksi korban NUR AINUN kecelakaan lalu lintas dirawat di rumah sakit Anutapura selama 13 hari dan kemudian meninggal dunia;
Menimbang, bahwa tindakan atau perbuatan yang di lakukan dengan kurangnya kehati – hatian atau kurangnya kewaspadaaan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa dengan, sehingga perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian kepada orang lain atau sesuatu yang tidak dikehendaki oleh orang lain, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum;
Unsur “Mengakibatkan Matinya Orang lain”
Menimbang, bahwa unsur mengakibatkan matinya orang lain adalah akibat dari kelalaian, kealpaan atau kesalahan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi yang dihadapkan di persidangan serta fakta yang terungkap dari keterangan Terdakwa di persidangan serta berdasarkan:
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu Nomor: 353/I/2017/2017/RSU tanggal 07 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Faizal dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu dengan hasil pemeriksaa sebagai berikut:
Korban muntah bercampur darah
Pada bagian telinga kanan korban keluar darah
Pada bagian tengkorak kepala korban terdapat garis patah jaringan tulang lengkung pada bawah mata kanan (hasil foto kepala)
Korban perlu penanganan khusus dari UPF Neuro (saraf)
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur 20 (dua puluh) tahun, pada pemeriksaan foto kepala ditemukan garis patah pada jaringan tulang lengkung pada bawah mata akibat benturan benda tumpul yang dapat menyebabkan kematian.
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian diatas telah ternyata korban NUR AINUN meninggal akibat kecelakaan tersebut, oleh karenanya telah nampak adanya hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang muncul maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dan Perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan sepanjang pengamatan dipersidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya, baik alasan pembenar ataupun pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, terhadap Terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara, juga dihukum untuk membayar sejumlah uang denda, maka oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, terhadap Terdakwa dihukum pula untuk membayar denda, yang apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang besarnya denda dan pidana kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka beralasan menurut hukum untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) unit sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC, 1 (satu) buah STNK sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa TNKB warna hitam, 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol:DN 4926 JP, terhadap barang bukti tersebut Majelis berpendapat untuk dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk melakukan balas dendam terhadap apa yang telah dilakukan Terdakwa namun bertujuan untuk melakukan pembinaan (edukatif) bagi Terdakwa juga sebagai sarana preventif (pencegahan) bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari, dan Terdakwa masih dapat dilakukan pembinaan sehingga tidak melakukan lagi kesalahan dikemudian hari, maka pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini menurut Majelis sudah pantas dan adil dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada Terdakwa sehingga putusan yang akan dijatuhkan dirasakan dapat memenuhi rasa keadilan, baik menurut hukum maupun masyarakat;
Hal–hal yang Memberatkan yaitu:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban;
Hal – hal yang Meringankan yaitu:
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan-Peraturan hukum yang lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa RAHMAN Alias RAMANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalini oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC;
1 (satu) buah STNK sepeda Suzuki Satria Fu No.Pol: DN 4804 MC;
Dikembalikan kepada saksi Lisnawati;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa TNKB warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Erawati alias Ati;
1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol:DN 4926 JP;
Dikembalikan kepada Sdr. Yon;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, oleh kami TAUFIQURROHMAN, S.H., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD TAOFIK, S.H dan SULAEMAN, S.H selaku Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh MUH. TASLIM THAHIR, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Donggala, dan dihadiri pula oleh DENI MULYAWAN, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
MUHAMMAD TAOFIK, S.H TAUFIQURROHMAN, S.H.,M.Hum
ttd
SULAEMAN, S.H
PANITERA PENGGANTI
ttd
MUH. TASLIM THAHIR, S.H