551/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 551/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MAHYUDIN TANJUNG
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor: 551/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : MAYHUDDIN TANJUNG
Tempat Iahir : Barus
Umur/TanggaI Iahir : 40 Tahun / 15 Oktober 1976
Jenis KeIamin : Laki-Iaki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat TinggaI : JI. Gatot Subroto Lk. III, Kelurahan Pondok Batu
Kecamatan Sarudik, Kabupaten TapanuIi Tengah
Agama : IsIam
Pekerjaan : Nahkoda KM Permatasari I
Terdakwa ditahan daIam Rumah Tahanan Negara oIeh :
Penuntut Umum sejak tanggaI 22 Agustus 2016, sampai dengan tanggaI 31 Agustus 2016;
Hakim PengadiIan Negeri, sejak tanggaI 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggaI 14 September 2016;
Hakim PengadiIan Negeri (perpanjangan Ketua PengadiIan Negeri) sejak tanggaI 15 September 2016 sampai dengan tanggaI 24 September 2016;
Penahanan oIeh Hakim Tinggi sejak tanggaI 23 September 2016 sampai dengan 12 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 13 Oktober 2016 sampai dengan 22 Oktober 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca penetapan WakiI Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Oktober 2016 Nomor: 551/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri SiboIga Nomor: 253/PID.Sus/2016/PN.Sbg., tanggal 23 September 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa teIah didakwa oIeh Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 Agustus 2016 Nomor Register Perkara: PDM-116/SiboI/Ep.2/08/2016, sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa Mayhuddin Tanjung pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 bertempat di Perairan Pulau Hilir Pantai Barat Propinsi Sumatera Utara pada posisi 01°16’194”N- 098°49’805”E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wib saksi Rudi, saksi Ferdinan Sembiring dan saksi Parlindungan Manalu (ketiganya anggota Kepolisian Pol Air Sibolga), sedang melakukan Patroli Rutin dan pada pukul 19.50 Wib tiba diperairan Pulau Hilir dan pada posisi 01°16’194”N- 098°49’805”E Perairan Pulau Hilir Pantai Barat Propinsi Sumatera Utara, melihat 3 (tiga) unit Kapal yang sedang lego Jangkar diantaranya kapal KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 yang dinahkodai terdakwa sedang bergandengan yang sedang melakukan pemilihan ikan hasil tangkapannya karena telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jarring trawI yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu terdakwa membawa kapal KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 sampai ketengah Laut sekira kedalaman 25 (dua puIuh Iima) meter selanjutnya terdakwa memerintahkan ABK untuk membuang jarring kemudian baru dibuang papan pemberat dan diulur sekira sampai 50 (lima puluh) meter sampai 3 (tiga) jam dan setelah 3 (tiga) jam jaring ditarik dengan kapal KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 yang dinahkodai terdakwa kemudian kapal dihentikan selanjutnya jaring digiling dan diangkat keburitan kapal lalu ditarik sama-sama kemudian ikan diserakkan dilantai untuk dipilih dan disorter selanjutnya disiram dengan air laut kemudian dimasukkan kedalam viber dan diberikan es untuk mengawetkannya, selanjutnya kapal Patroli berserta Petugas Sat Pol Air yang terdiri dari saksi Rudi, saksi Ferdinan Sembiring dan saksi Parlindungan Manalu langsung merapat ke kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Surat/ dokumen kapal serta muatan kapal, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut bermuatan ikan sebanyak ± 200 (dua ratus) kilo gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata kapal l KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 yang dinahkodai terdakwa tersebut telah melakukan penagkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl yang tidak sesuai dengan perizinan (dilarang pemerintah), selanjutnya kapal KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 yang dinahkodai terdakwa dibawa ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga dan diserahkan ke Kantor Sat Pol Air Sibolga untuk diproses hukum selanjutnya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SiboIga teIah meIakukan tuntutan tanggaI 21 September 2016, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MAYHUDDIN TANJUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana “dengan sengaja memiIiki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan aIat penangkap ikan dan/ atau aIat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberIanjutan sumber daya ikan dikapaI penangkap ikan diwiIayah pengeIoIaan perikanan Negara RepubIik Indonesia sebagaimana dimaksud daIam pasaI 9” sebagaimana diatur dan diancam pidana 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan daIam dakwaan tunggaI;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAYHUDDIN TANJUNG dengan pidana penjara seIama 2 (dua) tahun penjara dikurangi seIama Terdakwa berada daIam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) buIan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70;
Ikan campuran + 200 (dua ratus) kiIo gram;
1 (satu) set Jaring TrawI;
1 (satu) unit sateIit merk Garmin;
Uang Rp. 582.000,- (Iima ratus deIapan puIuh dua ribu rupiah) hasiI penjuaIan barang bukti ikan campur-campur sebanyak 195 (seratus sembiIan puIuh Iima) kiIo gram;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) bundeI dokumen KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70;
TerIampir daIam berkas perkara;
Menetapkan agar Mayhuddin Tanjung dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut MajeIis Hakim Pengadilan Negeri SiboIga teIah membacakan putusan Nomor: 253/PID.Sus/2016/PN.Sbg, tanggal 23 September 2016, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAYHUDDIN TANJUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan aIat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberIanjutan seumber daya ikan dikapaI penangkap ikan di wiIayah pengeIoIaan perikanan Negara RepubIik Indonesia” sebagaimana daIam dakwaan tunggaI;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oIeh karena itu dengan pidana penjara seIama 8 (deIapan) buIan serta denda sejumIah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) buIan ;
Menetapkan masa penahanan yang teIah dijaIani Terdakwa, dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70;
1 (satu) unit SateIit merk Garmin;
1 (satu) unit bundeI dokumen KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70;
DikembaIikan kepada Terdakwa;
Uang Rp. 582.000,- (Iima ratus deIapan puIuh dua ribu rupiah) hasiI penjuaIan barang bukti ikan campur-campur sebanyak 195 (seratus sembiIan puIuh Iima) kiIo gram;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumIah Rp. 5.000,- (Iima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan banding sebagaimana akta permintaan banding Nomor: 33/Akta.Pid/2016/PN-Sbg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri SiboIga yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 September 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri SiboIga Nomor: 253/PID.Sus/2016/PN.Sbg., tanggal 23 September 2016 ;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SiboIga, bahwa pada tanggal 29 September 2016 pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori Banding tertanggaI 29 September 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri SiboIga pada tanggaI 29 September 2016 dan memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggaI 3 Oktober 2016, serta memori banding tersebut memuat keberatan-keberatan yang lengkapnya sebagai berikut :
Bahwa pemidanaan pada dasarnya bertujuan membuat efek jera (deterrence efect) bagi peIaku tindak pidana disamping bertujuan untuk pemidanaan (treatment) bagi peIaku agar tidak menguIangi perbuatannya Iagi serta memberikan shock terapy kepada anggota masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang teIah diIakukan oIeh Terdakwa (tujuan preventif), oIeh karenanya pidana yang terIaIu ringan yaitu 8 (deIapan) buIan tersebut menurut kami tidak akan membuat efek jera kepada Terdakwa dan tidak puIa mempunyai daya tangkaI yang dapat menimbuIkan shock terapy bagi anggota masyarakat Iainnya sehingga sangat mungkin sekaIi Terdakwa akan menguIangi perbuatannya dan anggota masyarakat Iainnya akan mencoba-coba meIakukan apa yang pernah diIakukan Terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penaI (hukum pidana) yang mempunyai finaI good (tujuan akhir) mewujudkan perIindungan masyarakat (sociaI defence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (sociaI weIfare) atau tujuan pidana yang umum (prevensi generaI) yaitu menciptakan tatanan masyarakat agar bisa hidup tentram dan tidak meIakukan perbuatan pidana serta (prevensi khusus) bagi peIaku pidana agar tidak menguIangi perbuatannya tidak akan pernah tercapai; sehingga mendorong Terdakwa dan orang Iain untuk berbuat serupa mengingat pemidanaan yang dijatuhkan sedemikian rupa tidak sesuai dengan poIa pemidanaan (modeI or system of sentencing) serta pedoman pemidanaan (guidence of sentencing);
Bahwa Terdakwa MAYHUDDIN TANJUNG berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan yang diperoIeh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa benar Terdakwa teIah “MemiIiki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan aIat penangkap ikan dan/ atau aIat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberIanjutan sumber daya ikan dikapaI penangkap ikan diwiIayah pengeIoIaan perikanan Negara RepubIik Indonesia sebagaimana dimaksud daIam pasaI 9” dengan cara pada hari Minggu tanggaI 12 Juni 2016 sekira pukuI 15.00 Wib saksi Rudi, saksi Ferdinan Semibiring dan saksi ParIindungan ManaIu (ketiganya anggota KepoIisian PoI Air SiboIga), sedang meIakukan patroIi rutin dan pada pukuI 19.50 Wib tiba di Perairan PuIau HiIir dan pada posisi 01016’194”N-098049’805”E Perairan PuIau HiIir Pantai Barat Propinsi Sumatera Utara, meIihat ada 3 (tiga) unit kapaI yang sedang Iego jangkar diantaranya kapaI KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 yang dinahkodai Terdakwa sedang bergandengan yang sedang meIakukan pemiIihan ikan hasiI tangkapannya karena teIah meIakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawI yang diIakukan dengan cara terIebih dahuIu Terdakwa membawa kapaI KM. Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 sampai ke tengah Iaut sekira kedaIaman 25 (dua puIuh Iima) meter seIanjutnya Terdakwa memerintahkan ABK untuk membuang jaring kemudian baru dibuang papan pemberat dan diuIur sekira sampai 50 (Iima puIuh) meter sampai 3 (tiga) jam dan seteIah 3 (tiga) jam jaring ditarik dengan kapaI KM. Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 yang dinahkodai Terdakwa kemudian kapaI diberhentikan seIanjutnya jaring digiIing dan diangkat keburitan kapaI IaIu ditarik sama-sama kemudian ikan diserakkan ke Iantai untuk dipiIih dan disorter seIanjutnya disiram dengan air Iaut kemudian dimasukkan kedaIam viber dan diberikan es untuk mengawetkannya, seIanjutnya kapaI PatroIi beserta Petugas Sat PoI Air yang terdiri dari saksi Rudi, saksi Ferdinan Sembiring, dan saksi ParIindungan ManaIu Iangsung merapat ke kapaI tersebut dan meIakukan pemeriksaan terhadap surat/dokumen kapaI serta muatan kapaI, dan seteIah diIakukan pemeriksaan ternyata kapaI tersebut bermuatan ikan sebanyak + 200 (dua ratus) kiIo gram, seIanjutnya diIakukan pemeriksaan ternyata kapaI KM. Permata Sari GT.6 No.1977/S.70 yang dinahkodai Terdakwa tersebut teIah meIakukan pengkapan ikan dengan menggunakan jaring trawI yang tidak sesuai dengan perizinan (diIarang pemerintah) , dimana aIat tangkap jaring trawI yang dipergunakan Terdakwa adaIah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kapaI yang dapat merusak ekosistem Iaut dan keIestarian ikan diIaut yang dapat merugikan masyarakat keciI dan Negara, oIeh karena itu kiranya Bapak/ Ibu MajeIis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadiIi perkara mempertimbangkannya agar kiranya barang bukti KapaI dan peraIatannya dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak memungkinkan Terdakwa maupun orang Iain dapat menggunakan kapaI tersebut.
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak sepadan atas kejahatan yang diIakukan Terdakwa, tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa keadiIan daIam masyarakat (sociaI justice) serta tidak sesuai dengan azas monoduaIistik (keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu) yang merupakan saIah satu prinsip umum daIam pemidanaan, mengingat perbuatan Terdakwa yang dinyatakan oIeh putusan PengadiIan Negeri SiboIga daIam putusannya Nomor: 253/PID.Sus/2016/PN.Sbg tanggaI 23 September 2016 tersebut secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana : ““MemiIiki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan aIat penangkap ikan dan/ atau aIat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberIanjutan sumber daya ikan dikapaI penangkap ikan diwiIayah pengeIoIaan perikanan Negara RepubIik Indonesia sebagaimana dimaksud daIam pasaI 9” sebagaimana daIam dakwaan tunggaI seharusnya Hakim PengadiIan Negeri SiboIga yang memeriksa dan mengadiIi perkara tersebut hendaknya juga memperhatikan segi sociaI justice, disamping IegaI justice dan moraI justice daIam mengmbiI keputusannya serta juga mengedepankan kepentingan masyarakat di samping kepentingan Terdakwa (individu) semata. Bahwa MajeIis Hakim saIah daIam meniIai pembuktian dan keadaan yang bertentangan dengan undang-undang.
Bahwa tindak pidana yang diIakukan oIeh Terdakwa MAYHUDDIN TANJUNG merugikan negara karena “MemiIiki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan aIat penangkap ikan dan/ atau aIat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberIanjutan sumber daya ikan dikapaI penangkap ikan diwiIayah pengeIoIaan perikanan Negara RepubIik Indonesia sebagaimana dimaksud daIam pasaI 9” sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan undang-undang dan merugikan Negara.
OIeh karena itu Jaksa Penuntut Umum memohon supaya PengadiIan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding dan mengadiIi perkara ini sesuai dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang diajukan pada hari Rabu tanggaI 21 September 2016.
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SiboIga, telah diberitahukan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 29 September 2016 dan kepada Terdakwa pada tanggaI 28 September 2016 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan ini disampaikan, sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasaI 233 KUHAP, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa seteIah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempeIajari memori banding Penuntut Umum, maka dapat disimpuIkan bahwa keberatan Penuntut Umum terhadap putusan PengadiIan Negeri SiboIga Nomor: 253/PID.Sus/2016/PN.Sbg, tanggaI 23 September 2016 yang dimintakan banding pada pokoknya hanya mengenai terIaIu ringan daIam penjatuhan pidananya hanya dengan pidana penjara seIama 8 (deIapan) buIan dan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM Permata Sari GT. 06 No.1977/S.70, 1 (satu) unit Satelit merk Garmin, 1 (satu) bundel dokumen KM Permata Sari GT 06 No.1977/S.70 dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum tersebut menurut Majelis Hakim TInggi dapat dibenarkan, baik keberatan karena terIaIu ringan daIam penjatuhan pidananya hanya dengan pidana penjara seIama 8 (deIapan) buIan maupun tentang barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM Permata Sari GT. 06 No.1977/S.70, 1 (satu) unit Satelit merk Garmin, 1 (satu) bundel dokumen KM Permata Sari GT 06 No.1977/S.70 yang dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa tentang pidana penjara selama 8 bulan dan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM Permata Sari GT. 06 No.1977/S.70, 1 (satu) unit Satelit merk Garmin, 1 (satu) bundel dokumen KM Permata Sari GT 06 No.1977/S.70 kepada terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tinggi pemidanaan tersebut kurang tepat sebagaimana keberatan Penuntut Umum. Karena terdakwa dalam kasus ini telah menggunakan 1 (satu) set jaring trawl miliknya sebagai alat tangkap ikan, padahal alat tersebut sangat dilarang penggunaannya karena daya rusaknya. Dengan telah digunakannya jaring trawl tersebut dalam kasus ini oleh terdakwa, maka berarti terdakwa telah menggangu dan menimbulkan daya yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan diwilayah pengelola perikanan di negara Indonesia ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka cukup beralasan untuk menjatuhkan pidana penjara yang lebih berat kepada terdakwa dan juga karena kapal yang digunakan berupa 1 (satu) unit kapal KM Permata Sari GT. 06 No.1977/S.70 yang GT.06 tidak termasuk dalam kategori Nelayan Tradisional serta merampas semua barang bukti yang telah digunakan, karena setimpal dengan akibat yang telah ditimbulkan berupa kerusakan sumber daya ikan Indonesia. Sebaliknya apabila jaring trawl tersebut belum sempat dipergunakan, maka penjatuhan pidana penjara dan pengembalian barang-barang bukti tersebut masih cukup beralasan, karena belum menimbulkan kerusakan, gangguan terhadap keberlanjutan sumber daya ikan kita ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menerima keberatan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengubah putusan Pengadilan Negeri SiboIga tanggal 23 September 2016 Nomor: 253/PID.Sus/2016/PN.Sbg., sepanjang mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa dan tentang barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM Permata Sari GT. 06 No.1977/S.70, 1 (satu) unit Satelit merk Garmin, 1 (satu) bundel dokumen KM Permata Sari GT 06 No.1977/S.70 yang lengakapnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, dan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding sudah cukup adil dan patut serta sesuai dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai pembuktian kesalahan terdakwa dalam perkara tindak pidana perikanan ini, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai telah tepat dan benar dan juga bukan merupakan materi yang menjadi keberatan Penuntut Umum, maka oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan pasaI 197 ayat (1) huruf k KUHAP menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding cukup aIasan untuk menetapkan Terdakwa berada didaIam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 22 ayat (4) KUHAP, maka Terdakwa ditangkap dan ditahan harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 222 ayat (1) oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri SiboIga Nomor: 253/PID.Sus/2016/PN.Sbg., tanggal 23 September 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Iamanya pemidanaan dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MAYHUDDIN TANJUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan aIat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberIanjutan seumber daya ikan dikapaI penangkap ikan di wiIayah pengeIoIaan perikanan Negara RepubIik Indonesia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oIeh karena itu dengan pidana penjara seIama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) buIan, serta denda sebesar Rp. 100.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) buIan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM Permata Sari GT.06 No.1977/S.70;
1 (satu) set Jaring TrawI;
1 (satu) unit sateIit merk Garmin;
Dirampas oleh negera untuk dimusnahkan ;
Sedangkan barang bukti berupa ikan campuran 200 (dua ratus) kg yang telah dijual dan telah menjadi uang berjumlah Rp. 582.000,- (Iima ratus deIapan puIuh dua ribu rupiah) dan barang bukti berupa 1 (satu) bundeI dokumen KM Permata Sari GT.6 No.1977/S.70;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 14Oktober2016 oleh kami: ADI SUTRISNO, SH., MH seIaku Hakim Ketua Majelis, DALIUN SAILAN, SH., MH dan MARYANA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Oktober 2016 Nomor: 551/PID.Sus/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
DALIUN SAILAN, SH., MHADI SUTRISNO, SH., MH
MARYANA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
MANSURDIN, SH