87/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- XXXXXXXXXXXX; - XXXXXXXXXXXX; - XXXXXXXXXXXX;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. XXXXXXXXXXX, Terdakwa II. XXXXXXXXXXXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna putih bintik-bintik hitam; - 1 (satu) helai celana penjang bermotif loreng; - 1 (satu) helai BH berwarna merah; - 1 (satu) helai celana dalam warna pink; - 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam; - 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru; - 1 (satu) helai kaos warna merah lengan ¾ warna hitam; - 1 (satu) helai celana jeans panjang warna abu-abu; - 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hijau; - 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi - 1 (satu) lembar fotocopy BPKB STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi Dikembalikan kepada Terdakwa I. XXXXXXXXXXX. - 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 110 warna kuning; Dikembalikan kepada Terdakwa III. XXXXXXXX ; - 1 (satu) unit handphone merk ALDO type AL-55 warna putih; Dikembalikan kepada Saksi XXXX XXXXXX XXXXXX; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor87/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
-
I. Nama lengkap : XXXXXXXXXXX; Tempat lahir : Buluwangi; Umur/tanggal lahir : 21 tahun/12 Juli 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Buluwangi RT/RW 005/002 Pekon Bulurejo, Kec. Gading Rejo Kab. Pringsewu; Agama : Islam; Pekerjaan : Turut Orang Tua; Pendidikan : SMK (tamat);
-
II. Nama lengkap : XXXXXXXXXXXXXXXX; Tempat lahir : Buluwangi, Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/10 September 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Buluwangi RT/RW 005/002 Pekon Bulurejo, Kec. Gading Rejo Kab. Pringsewu; Agama : Islam; Pekerjaan : Turut Orang Tua; Pendidikan : SD (tamat);
-
III. Nama lengkap : XXXXXXXXXXXXX; Tempat lahir : Buluwangi; Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/17 April 1987; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Buluwangi RT/RW 004/002 Pekon Bulurejo,
Kec. Gading Rejo Kab. Pringsewu;
Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh; Pendidikan : SMP (tamat);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Maret 2018;
Terdakwa ditahan dengan Tahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 07 Maret 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Maret 2018 sampai dengan tanggal 05 Mei 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 09 Mei 2018 sampai dengan tanggal 07 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 08 Juni 2018 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2018;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Kot tanggal 09 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 87/Pid.Sus/2017/PN Kot tanggal 09 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan para terdakwa Terdakwa XXXXXXXXXXX, XXXXXXXXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan kami Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna putih bintik-bintik hitam;
1 (satu) helai celana penjang bermotif loreng;
1 (satu) helai BH berwarna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) helai kaos warna merah lengan ¾ warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna abu-abu;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hijau;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam;
Dirampas negara untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi
1 (satu) lembar fotocopy BPKB STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi
Dikembalikan Kepada Terdakwa I. XXXXXXXXXXX.
1 (satu) unit handphone merk Nokia type 110 warna kuning;
Dikembalikan kepada Terdakwa III. XXXXXXXX ;
1 (satu) unit handphone merk ALDO type AL-55 warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi XXXX XXXXXX XXXXXX;
Menghukum para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari para terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari para terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan para terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I XXXXXXXXXXX, bersama-sama dengan terdakwa II XXXXXXXXXXXXXXXX dan terdakwa III XXXXXXXXXXXXX, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di Gubuk areal Persawahan Pekon. Bulukarto kec gadingrejo kab, pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekira pukul 22.00 wib para terdakwa (terdakwa I XXXXXXXX, terdakwa II HASAN dan terdakwa III APRI) sedang berkumpul bersama di sekitar areal Pemda Pringsewu, kemudian terdakwa II HASAN menelpon saksi MELA dengan menggunakan handphone terdakwa IIIAPRI, kemudian melalui telpon terdakwa II HASAN menanyakan keberadaan saksi MELA dan dijawab saksi MELA bahwa saksi MELA sedang berada di sekitar areal PEMDA Pringsewu, setelah mengetahui keberadaan saksi MELA kemudian terdakwa II HASAN mengajak terdakwa I ABI dan terdakwa III APRI untuk menemui saksi MELA dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter MX nopol BE 7081 UI milik terdakwa I ABI , setelah bertemu dengan saksi MELA di areal pemda pringsewu, para terdakwa berkenalan dengan sdr. SUHERI (belum tertangkap) yang saat itu sedang bersama saksi MELA, setelah sekitar beberapa menit mengobrol kemudian para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter MX nopol BE 7081 UI milik terdakwa I ABI pergi bersama dengan saksi MELA yang berboncengan dengan SUHERI (belum tertangkap) yang menggunakan sepeda motor yamaha Vixion dan kemudian sekira pukul 23.30 WIB para terdakwa, sdr. SUHERI dan saksi MELA berhenti Gubuk areal Persawahan Pekon. Bulukarto kec gadingrejo kab, pringsewu, selanjutnya saksi MELA langsung masuk kedalam sebuah gubuk bersama dengan sdr. SUHERI (Belum tertangkap) sedangkan para terdakwa menunggu diluar gubuk sambil berbincang-bincang, sekira 5 (lima) menit kemudian sdr. SUHERI (belum tertangkap) keluar dari gubuk dan bergabung bersama para terdakwa, melihat sdr. SUHERI (belum tertangkap) keluar dari gubug, terdakwa II HASAN langsung berkata kepada terdakwa I ABI dan terdakwa III APRI ”siapa yang pengen duluan?” dan sebelum dijawab oleh terdakwa I ABI dan terdakwa III APRI, terdakwa II HASAN langsung menunjuk terdakwa I ABI untuk masuk duluan dan dijawab oleh terdakwa I ABI ”Ya saya duluan”, kemudian terdakwa I ABI langsung masuk kedalam gubuk dan duduk disebelah saksi MELA setelah duduk berada disebelah saksi MELA, terdakwa I ABI dengan menggunakan tangan kirinya langsung meremas payudara sebelah kiri saksi MELAyang hal tersebut langsung ditolak oleh saksi MELA dengan mendorong tangan terdakwa I ABI, namun terdakwa I ABI tetap meremas payudara saksi MELA dan dilanjutkan dengan mencium bibir saksi MELA, setelah melakukan hal tersebut kemudian terdakwa I ABI keluar dari gubug, dan selanjutnya bergantian terdakwa II HASAN masuk kedalam gubuk dan duduk disebelah saksi MELA, kemudian terdakwa II berusaha meremas payudara saksi MELA, namun ditolak oleh saksi MELA dengan cara mendorong tangan terdakwa II HASAN dan berkata ”UWES LO” namun hal tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa II HASAN yang menjawab ”UWES-UWES” dengan nada keras, kemudian terdakwa II HASAN dengan menggunakan tangan kananya melanjutkan meremas payudara saksi MELA, dilanjutkan dengan mencium bibir saksi mela dan meremas pantat saksi MELA, setelah melakukan hal tersebut terdakwa II HASAN keluar dari gubug, dan bergantian masuk kedalam gubuk terdakwa III APRI yang langsung duduk disebelah saksi MELA dan berbincang-bincang dengan saksi MELA kemudian terdakwa III APRI berkata ”Sediluk wae”, kemudian terdakwa III APRImeremas payudara sebelah kanan saksi MELA menggunakan tangan kiri terdakwa III APRI yang hal tersebut mendapat penolakan dari saksi MELA dengan cara mendorong badan terdakwa III APRI, namun terdakwa III APRI tetap meremas payudara saksi MELA, dan dilanjutkan dengan mencium bibir dan meremas pantat saksi MELA, setelah melakukan hal tersebut terdakwa III APRI keluar dari gubuk dan bergabung dengan SUHERI (belum tertangkap), terdakwa I ABI dan terdakwa II HASAN;
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak XXXX XXXXXX XXXXXXX XXXX XXXXXX, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Gubuk areal Persawahan Pekon Bulukarto Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, anak telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa I. XXXXXXXX, Terdakwa II. XXXXXXXX XXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXX ;
Bahwa awalnya ketika anak sedang besama dengan sdr. Suheri, anak mendapatkan telrpon dari Terdakwa II. XXXXXXXX XXXXXXX yang menanyakan keberadaan anak, lalu anak menyebutkan bahwa anak sedang berada di areal Pemda Pringsewu, kemudian datang para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX;
Bahwa kemudian anak masuk ke dalam gubuk areal Persawahan Pekon Bulukarto Kec, Gadingrejo Kab. Pringsewu bersama dengan Sdr. Suheri;
Bahwa ketika anak sedang berada di dalam gubuk areal persawahan Pekon Bulukarto bersama dengan Sdr. Suheri, para terdakwa menunggu di luar gubuk;
Bahwa setelah Sdr. Suheri keluar dari gubuk, para terdakwa masuk ke dalam gubuk secara bergantian dimulai dari Terdakwa I. Abi, kemudian Terdakwa II. M. Hasan dan Terdakwa III. Apri;
Bahwa yang dilakukan ketika Terdakwa I. Abi masuk ke dalam gubuk adalah Terdakwa I. Abi langsung duduk di sebelah anak, kemudian dengan menggunakan tangan kirinya langsung meremas payudara sebelah kiri anak, yang hal tersebut langsung anak tolak dengan cara mendorong tangan Terdakwa I. Abi, namun walaupun sudah anak tolak Terdakwa I. Abi tetap meremas payudara anak dan dilanjutkan dengan mencium bibir anak;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa II. M. Hasan ketika masuk ke dalam gubuk adalah duduk di sebelah anak, kemudian Terdakwa M. Hasan berusaha meremas payudara anak, namun hal tersebut anak tolak dengan cara mendorong tangan Terdakwa II. M. Hasan dan berkata, ”Uwes lo,” namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa M. Hasan dengan menjawab, ”Uwes-Uwes” dengan nada keras, kemudian Terdakwa II. M. Hasan dengan menggunakan tangan kanannya melanjutkan meremas payudara anak, kemudian mencium bibir anak dan meremas pantat anak;
Bahwa sedangkan yang dilakukan oleh Terdakwa III. XXXXXXXX ketika masuk ke dalam gubuk adalah langsung duduk di sebelah anak kemudian sempat berbincang dengan anak selanjutnya Terdakwa III. XXXXXXXX berkata, ”Sediluk wae,” kemudian Terdakwa III. XXXXXXXX meremas payudara sebelah kanan anak menggunakan tangan kiri Terdakwa III. XXXXXXXX yang hal tersebut juga anak tolak dengan cara mendorong badan Terdakwa III. XXXXXXXX , namun Terdakwa III. XXXXXXXX tetap meremas payudara anak, dan dilanjutkan dengan mencium bibir dan meremas pantat anak;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak tidak pernah lagi bertemu dengan Sdr. Suheri;
Bahwa para terdakwa dengan anak telah berdamai dan telah dibuatkan surat perdamaian yang sudah ditandatangani;
Terhadap keterangan anak tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Misiati binti Slamet Riyadi, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi yang bernama Anak XXXX XXXXXX XXXXXX telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa awalanya yang saksi tahu bahwa anak saksi pada hari Kamis malam tanggal 22 Februari 2018 dijemput oleh Sdr. Suheri di rumah untuk bermain;
Bahwa setelah saksi izinkan Sdr. Suheri pergi bersama dengan Anak XXXX XXXXXX XXXXXX dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh Sdr. Suheri;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana Sdr. Suheri membawa pergi Anak XXXX XXXXXX XXXXXX;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang dialami oleh Anak XXXX XXXXXX XXXXXX dari Anak XXXX XXXXXX XXXXXX sendiri;
Bahwa menurut cerita dari Anak XXXX XXXXXX XXXXXX bahwa ia telah disetubuhi oleh Sdr. Suheri di gubuk persawahan Pekon Bulukarto;
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan di kepolisian Anak XXXX XXXXXX XXXXXX juga menceritakan kepada polisi bahwa Anak XXXX XXXXXX XXXXXX juga dicabuli oleh 3 (tiga) orang lainnya, yakni Terdakwa I. XXXXXXXX, Terdakwa II. Muhammat Nurhasan dan Terdakwa III. XXXXXXXX ;
Bahwa para terdakwa telah berdamai dengan saksi dan keluarga saksi dan telah dibuatakan surat perdamaiannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. XXXXXXXXXXX
Bahwa pada hari Kamis ketika terdakwa sedang bersama dengan Terdakwa II. Muhammat Nurhasan dan Terdakwa III. XXXXXXXX , kemudian Terdakwa II. Muhammat Nurhasan menghubungi Anak Mela melalui HP Terdakwa III. XXXXXXXX ;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui bahwa Anak Mela berada di areal Pemda Pringsewu, kemudian terdakwa bersama Terdakwa II. Muhammat Nurhasan dan Terdakwa III. XXXXXXXX mendatangi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamah Jupiter MX milik terdakwa;
Bahwa setelah bertemu dengan Anak Mela yang sedang bersama dengan Sdr. Suheri, tidak beberapa lama kemudian Anak Mela masuk ke dalam sebuah gubuk di Pekon Bulukarto Kecamatan Gading Rejo bersama dengan Sdr. Suheri;
Bahwa ketika Anak Mela dan Sdr. Suheri berada di dalam gubuk, terdakwa bersama dengan Terdakwa II. Muhammat Nurhasan dan Terdakwa III. XXXXXXXX berada di laur gubuk dan berbincang siapa yang lebih dahulu masuk ke dalam gubuk;
Bahwa tidak beberapa lama Sdr. Suheri keluar dari dalam gubuk, terdakwa masuk ke dalam gubuk dan duduk berada di sebelah Anak Mela, terdakwa dengan menggunakan tangan kiri terdakwa langsung meremas payudara sebelah kiri Anak Mela yang hal tersebut langsung ditolak oleh Anak Mela dengan mendorong tangan terdakwa, namun terdakwa tetap meremas payudara Anak Mela dan dilanjutkan dengan mencium bibir Anak Mela, dan setelah melakukan hal tersebut kemudian terdakwa keluar dari gubuk;
Bahwa setelah terdakwa keluar dari dalam gubuk kemudian bergantian Terdakwa II. Muhammat Nurhasan dan Terdakwa III. XXXXXXXX yang masuk ke dalam gubuk;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa tertarik dengan kemolekan tubuh dari Anak Mela;
Bahwa terdakwa telah berdamai dengan Anak Mela dan telah dituangkan dalam surat perdamaian;
Terdakwa II. XXXXXXXXXXXXXXXX
Bahwa pada hari Kamis ketika terdakwa sedang bersama dengan Terdakwa I. XXXXXXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXX , kemudian Terdakwa I. XXXXXXXXXXX menghubungi Anak Mela melalui HP Terdakwa III. XXXXXXXX ;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui bahwa Anak Mela berada di areal Pemda Pringsewu, kemudian terdakwa bersama Terdakwa I. XXXXXXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXX mendatangi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamah Jupiter MX milik terdakwa;
Bahwa setelah bertemu dengan Anak Mela yang sedang bersama dengan Sdr. Suheri, tidak beberapa lama kemudian Anak Mela masuk ke dalam sebuah gubuk di Pekon Bulukarto Kecamatan Gading Rejo bersama dengan Sdr. Suheri;
Bahwa ketika Anak Mela dan Sdr. Suheri berada di dalam gubuk, terdakwa bersama dengan Terdakwa I. XXXXXXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXX berada di laur gubuk dan berbincang siapa yang lebih dahulu masuk ke dalam gubuk;
Bahwa tidak beberapa lama Sdr. Suheri keluar dari dalam gubuk, Terdakwa I. XXXXXXXXXXX masuk ke dalam gubuk;
Bahwa setelah Terdakwa I. XXXXXXXXXXX keluar dari dalam gubuk kemudian terdakwa bergantian masuk ke dalam gubuk lalu duduk berada di sebelah Anak Mela, kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa langsung meremas payudara sebelah kiri Anak Mela yang hal tersebut langsung ditolak oleh Anak Mela dengan mendorong tangan terdakwa, namun terdakwa tetap meremas payudara Anak Mela dan dilanjutkan dengan mencium bibir Anak Mela dan meremas pantat Anak Mela, dan setelah melakukan hal tersebut kemudian terdakwa keluar dari gubuk;
Bahwa setelah terdakwa keluar dari dalam gubuk kemudian Terdakwa III. XXXXXXXX yang masuk ke dalam gubuk;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa tertarik dengan kemolekan tubuh dari Anak Mela;
Bahwa terdakwa telah berdamai dengan Anak Mela dan telah dituangkan dalam surat perdamaian;
Terdakwa III. XXXXXXXXXXXXX
Bahwa pada hari Kamis ketika terdakwa sedang bersama dengan Terdakwa I. XXXXXXXXXXX dan Terdakwa II. Muhammat Nurhasan, kemudian Terdakwa I. XXXXXXXXXXX menghubungi Anak Mela melalui HP terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui bahwa Anak Mela berada di areal Pemda Pringsewu, kemudian terdakwa bersama Terdakwa I. XXXXXXXXXXX dan Terdakwa II. Muhammat Nurhasan mendatangi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamah Jupiter MX milik terdakwa;
Bahwa setelah bertemu dengan Anak Mela yang sedang bersama dengan Sdr. Suheri, tidak beberapa lama kemudian Anak Mela masuk ke dalam sebuah gubuk di Pekon Bulukarto Kecamatan Gading Rejo bersama dengan Sdr. Suheri;
Bahwa ketika Anak Mela dan Sdr. Suheri berada di dalam gubuk, terdakwa bersama dengan Terdakwa I. XXXXXXXXXXX dan Terdakwa II. Muhammat Nurhasan berada di laur gubuk dan berbincang siapa yang lebih dahulu masuk ke dalam gubuk;
Bahwa tidak beberapa lama Sdr. Suheri keluar dari dalam gubuk, Terdakwa I. XXXXXXXXXXX masuk ke dalam gubuk;
Bahwa setelah Terdakwa I. XXXXXXXXXXX keluar dari dalam gubuk kemudian Terdakwa II. Muhammat Nurhasan bergantian masuk ke dalam gubuk;
Bahwa setelah Terdakwa II. Muhammat Nurhasan keluar dari dalam gubuk lalu terdakwa masuk ke dalam gubuk lalu duduk berada di sebelah Anak Mela dan sempat berbincang-bincang trlebih dahulu dengan Anak mela, kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa langsung meremas payudara sebelah kiri Anak Mela yang hal tersebut langsung ditolak oleh Anak Mela dengan mendorong badan terdakwa, namun terdakwa tetap meremas payudara Anak Mela dan dilanjutkan dengan mencium bibir Anak Mela dan meremas pantat Anak Mela, dan setelah melakukan hal tersebut kemudian terdakwa keluar dari gubuk;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa tertarik dengan kemolekan tubuh dari Anak Mela;
Bahwa terdakwa telah berdamai dengan Anak Mela dan telah dituangkan dalam surat perdamaian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna putih bintik-bintik hitam;
1 (satu) helai celana penjang bermotif loreng;
1 (satu) helai BH berwarna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) helai kaos warna merah lengan ¾ warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna abu-abu;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hijau;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna Merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi;
1 (satu) unit handphone merk Nokia type 110 warna kuning;
1 (satu) unit handphone merk ALDO type AL-55 warna putih;
Yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun para terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama XXXX XXXXXX XXXXXX Nomor: 1810-LT-02082013-0024 tanggal 2 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu Drs. Zulfuad Zahary;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Gubuk areal Persawahan Pekon Bulukarto Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Anak XXXX XXXXXX XXXXXX telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa I. XXXXXXXX, Terdakwa II. XXXXXXXX XXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXX ;
Bahwa benar awalnya ketika Anak XXXX XXXXXX XXXXXX sedang besama dengan Sdr. Suheri, Anak XXXX XXXXXX XXXXXX mendapatkan telrpon dari Terdakwa II. XXXXXXXX XXXXXXX yang menanyakan keberadaan Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, lalu Anak XXXX XXXXXX XXXXXX menyebutkan bahwa Anak XXXX XXXXXX XXXXXX sedang berada di areal Pemda Pringsewu, kemudian datang para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX;
Bahwa benar kemudian Anak XXXX XXXXXX XXXXXX masuk ke dalam gubuk areal Persawahan Pekon Bulukarto Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu bersama dengan Sdr. Suheri dan ketika Anak XXXX XXXXXX XXXXXX sedang berada di dalam gubuk areal persawahan Pekon Bulukarto bersama dengan Sdr. Suheri, para terdakwa menunggu di luar gubuk;
Bahwa benar setelah Sdr. Suheri keluar dari gubuk, para terdakwa masuk ke dalam gubuk secara bergantian dimulai dari Terdakwa I. XXXXXXXX, kemudian Terdakwa II. M. Hasan dan Terdakwa III. XXXXXXXX , yang dilakukan oleh Terdakwa I. XXXXXXXX ketika masuk ke dalam gubuk adalah Terdakwa I. XXXXXXXX langsung duduk di sebelah Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, kemudian dengan menggunakan tangan kirinya langsung meremas payudara sebelah kiri Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, yang hal tersebut langsung Anak XXXX XXXXXX XXXXXX tolak dengan cara mendorong tangan Terdakwa I. XXXXXXXX, namun walaupun sudah Anak XXXX XXXXXX XXXXXX tolak Terdakwa I. XXXXXXXX tetap meremas payudara Anak XXXX XXXXXX XXXXXX dan dilanjutkan dengan mencium bibir Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, setelah Terdakwa I. XXXXXXXX keluar dari dalam gubuk lalu Terdakwa II. M. Hasan masuk ke dalam gubuk lalu duduk di sebelah Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, kemudian Terdakwa II. M. Hasan berusaha meremas payudara Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, namun hal tersebut Anak XXXX XXXXXX XXXXXX tolak dengan cara mendorong tangan Terdakwa II. M. Hasan dan berkata, ”Uwes lo,” namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa II. M. Hasan dengan menjawab, ”Uwes-Uwes” dengan nada keras, kemudian Terdakwa II. M. Hasan dengan menggunakan tangan kanannya melanjutkan meremas payudara Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, kemudian mencium bibir Anak XXXX XXXXXX XXXXXX dan meremas pantat Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, sedangkan yang dilakukan oleh Terdakwa III. XXXXXXXX ketika masuk ke dalam gubuk adalah langsung duduk di sebelah Anak XXXX XXXXXX XXXXXX kemudian sempat berbincang dengan Anak XXXX XXXXXX XXXXXX selanjutnya Terdakwa III. XXXXXXXX berkata, ”Sediluk wae,” kemudian Terdakwa III. XXXXXXXX meremas payudara sebelah kanan Anak XXXX XXXXXX XXXXXX menggunakan tangan kiri Terdakwa III. XXXXXXXX yang hal tersebut juga Anak XXXX XXXXXX XXXXXX tolak dengan cara mendorong badan Terdakwa III. XXXXXXXX , namun Terdakwa III. XXXXXXXX tetap meremas payudara Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, dan dilanjutkan dengan mencium bibir dan meremas pantat Anak XXXX XXXXXX XXXXXX;
Bahwa benar para terdakwa dengan Anak XXXX XXXXXX XXXXXX telah berdamai dan telah dibuatkan surat perdamaian yang sudah ditandatangani;
Bahwa benar berdasarkan 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama XXXX XXXXXX XXXXXX Nomor: 1810-LT-02082013-0024 tanggal 2 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu Drs. Zulfuad Zahary, yang menerangkan bahwa XXXX XXXXXX XXXXXX lahir di Bulusari pada tanggal 14 Oktober 2003 sehingga pada saat kejadian XXXX XXXXXX XXXXXX masih berumur 14 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, para terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa I. XXXXXXXXXXX, Terdakwa II. XXXXXXXXXXXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXXXXXXX yang diajukan sebagai para terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, para terdakwa dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa para terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini adalah unsur yang melekat pada niat atau kehendak dari pelaku, dimana niat atau kehendak tersebut diwujudkan dalam suatu perbuatan sebagai suatu tujuan yang dikehendaki oleh terdakwa, oleh karena itu dalam melakukan perbuatannya terdakwa haruslah benar-benar mengetahui dan menghendaki perbuatannya tersebut dan terdakwa tahu/sadar akan akibatnya;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan erat dengan unsur berikutnya, sehingga untuk dapat menilai apakah terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja, haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan unsur berikutnya tersebut, karena unsur ini masih bergantung kepada salah satu bentuk perbuatan yang terdapat dalam unsur Ad.3 yaitu “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad.2 tersebut akan dipertimbangkan setelah dipertimbangkan unsur Ad.3 tersebut;
Ad.3.Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;”
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa, maka perbuatan para terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun (tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila, mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, film cabul: film porno. Keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesusilaan, kesopanan);
Menimbang, bahwa menurut Moeljatno yang dimaksud dengan pencabulan dikatakan sebagai segala perbuatan yang melanggar susila atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminannya dan Definisi yang diungkapkan oleh Moeljatno lebih menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan nafsu kelaminnya, dimana langsung atau tidak langsung merupakan perbuatan yang melanggar asusila dan dapat dipidana;
Menimbang, bahwa R. Soesilo memberikan penjelasan terhadap perbuatan cabul yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum benar pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Gubuk areal Persawahan Pekon Bulukarto Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, Anak XXXX XXXXXX XXXXXX telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa I. XXXXXXXX, Terdakwa II. XXXXXXXX XXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXX ;
Menimbang, bahwa benar awalnya ketika Anak XXXX XXXXXX XXXXXX sedang besama dengan Sdr. Suheri, Anak XXXX XXXXXX XXXXXX mendapatkan telrpon dari Terdakwa II. XXXXXXXX XXXXXXX yang menanyakan keberadaan Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, lalu Anak XXXX XXXXXX XXXXXX menyebutkan bahwa Anak XXXX XXXXXX XXXXXX sedang berada di areal Pemda Pringsewu, kemudian datang para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX;
Menimbang, bahwa benar kemudian Anak XXXX XXXXXX XXXXXX masuk ke dalam gubuk areal Persawahan Pekon Bulukarto Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu bersama dengan Sdr. Suheri dan ketika Anak XXXX XXXXXX XXXXXX sedang berada di dalam gubuk areal persawahan Pekon Bulukarto bersama dengan Sdr. Suheri, para terdakwa menunggu di luar gubuk;
Menimbang, bahwa benar setelah Sdr. Suheri keluar dari gubuk, para terdakwa masuk ke dalam gubuk secara bergantian dimulai dari Terdakwa I. XXXXXXXX, kemudian Terdakwa II. M. Hasan dan Terdakwa III. XXXXXXXX , yang dilakukan oleh Terdakwa I. XXXXXXXX ketika masuk ke dalam gubuk adalah Terdakwa I. XXXXXXXX langsung duduk di sebelah Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, kemudian dengan menggunakan tangan kirinya langsung meremas payudara sebelah kiri Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, yang hal tersebut langsung Anak XXXX XXXXXX XXXXXX tolak dengan cara mendorong tangan Terdakwa I. XXXXXXXX, namun walaupun sudah Anak XXXX XXXXXX XXXXXX tolak Terdakwa I. XXXXXXXX tetap meremas payudara Anak XXXX XXXXXX XXXXXX dan dilanjutkan dengan mencium bibir Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, setelah Terdakwa I. XXXXXXXX keluar dari dalam gubuk lalu Terdakwa II. M. Hasan masuk ke dalam gubuk lalu duduk di sebelah Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, kemudian Terdakwa II. M. Hasan berusaha meremas payudara Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, namun hal tersebut Anak XXXX XXXXXX XXXXXX tolak dengan cara mendorong tangan Terdakwa II. M. Hasan dan berkata, ”Uwes lo,” namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa II. M. Hasan dengan menjawab, ”Uwes-Uwes” dengan nada keras, kemudian Terdakwa II. M. Hasan dengan menggunakan tangan kanannya melanjutkan meremas payudara Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, kemudian mencium bibir Anak XXXX XXXXXX XXXXXX dan meremas pantat Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, sedangkan yang dilakukan oleh Terdakwa III. XXXXXXXX ketika masuk ke dalam gubuk adalah langsung duduk di sebelah Anak XXXX XXXXXX XXXXXX kemudian sempat berbincang dengan Anak XXXX XXXXXX XXXXXX selanjutnya Terdakwa III. XXXXXXXX berkata, ”Sediluk wae,” kemudian Terdakwa III. XXXXXXXX meremas payudara sebelah kanan Anak XXXX XXXXXX XXXXXX menggunakan tangan kiri Terdakwa III. XXXXXXXX yang hal tersebut juga Anak XXXX XXXXXX XXXXXX tolak dengan cara mendorong badan Terdakwa III. XXXXXXXX , namun Terdakwa III. XXXXXXXX tetap meremas payudara Anak XXXX XXXXXX XXXXXX, dan dilanjutkan dengan mencium bibir dan meremas pantat Anak XXXX XXXXXX XXXXXX;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama XXXX XXXXXX XXXXXX Nomor: 1810-LT-02082013-0024 tanggal 2 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu Drs. Zulfuad Zahary, yang menerangkan bahwa XXXX XXXXXX XXXXXX lahir di Bulusari pada tanggal 14 Oktober 2003 sehingga pada saat kejadian XXXX XXXXXX XXXXXX masih berumur 14 tahun, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa para terdakwa adalah orang yang dengan sengaja meremas-remas payudara Anak Mela Oktovia Wulandara lalu meremas-remas pantat Anak Mela Oktovia Wulandara, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka para terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri para terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undangjo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terhadap para terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditangkap kemudian ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa para terdakwa selama persidangan telah menunjukkan sikap yang sopan;
Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa adanya perdamaian antara para terdakwa dengan korban;
Bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. XXXXXXXXXXX, Terdakwa II. XXXXXXXXXXXXXXXX dan Terdakwa III. XXXXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur”;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna putih bintik-bintik hitam;
1 (satu) helai celana penjang bermotif loreng;
1 (satu) helai BH berwarna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) helai kaos warna merah lengan ¾ warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna abu-abu;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hijau;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi
1 (satu) lembar fotocopy BPKB STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX T135HC warna merah tahun 2013 Nopol BE 7081UI, Noka MH350C003DK498189 Nosin 50C-498277 a.n. Midi
Dikembalikan kepada Terdakwa I. XXXXXXXXXXX.
1 (satu) unit handphone merk Nokia type 110 warna kuning;
Dikembalikan kepada Terdakwa III. XXXXXXXX ;
1 (satu) unit handphone merk ALDO type AL-55 warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi XXXX XXXXXX XXXXXX;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018, oleh kami, Faridh Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Hidayat Sunarya, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Ferdy Andrian, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan para terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. Faridh Zuhri, S.H., M.Hum.
dto
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Hidayat Sunarya, S.H., M.H.