17/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 17/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
JULTANIO ATUR MANANGIS SAMOSIR
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR: 17/PID.Sus.Anak/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Anak :
Nama lengkap : ANAK;
Tempat lahir : Pematang Siantar;
Umur / Tanggal Lahir : 15 Tahun / 23 Juli 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Tambun Sukean, Kecamatan Onan
Runggu, Kabupaten Samosir;
Agama : Kristen Khatolik;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak dalam perkara ini tidak ditahan;
Anak dalam perkara ini dengan didampingi oleh orang tuanya menyatakan dengan tegas tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Hakim Tunggal akan menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi anak dalam persidangan;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu TIGOR SIAHAAN dan orang tuanya HABINSARAN SAMOSIR dan RISCAN BR. LUMBAN RAJA;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Mei 2016 Nomor: 17/PID.Sus.Anak/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Hakim Ketua Majelis;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 210/PID.Sus.Anak/2015/PN.BIg., tanggal 5 Nopember 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangururan tanggal 3 September 2015 No. Reg. Perk : PDM-0/PANGR/TPUL/09/2015, Anak didakwa sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa Ia terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Jalan Pelabuhan Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kab. Samosir atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi korban, saksi I, saksi II, saksi III selesai mandi-mandi di Pelabuhan Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir kemudian terdakwa dengan mengendarai Mobil Pick Up Nopol BK 8024 TF milik saksi IV dengan penumpang saksi III dan saksi I duduk di samping supir (terdakwa), sedangkan saksi korban bersama-sama dengan saksi II duduk di bak mobil terbuka tersebut;
Bahwa setelah terdakwa dan para saksi tersebut di atas masuk ke dalam mobil Pick Up dimaksud dengan tiba-tiba terdakwa mundur/atrek sehingga saksi korban terjatuh dan kaki sebelah kirinya mengenai pintu bak mobil dimaksud dan mengalami bengkak;
Bahwa akibat dari terjatuhnya saksi korban adalah dijumpai bengkak pada kaki sebelah kiri ukuran dua koma lima centimeter dikali satu koma lima centimeter dan ukuran tiga koma lima centimeter dikali satu koma lima centimeter sebagaimana Laporan Pemeriksaan dalam Visum Et Refertum Nomor : 440.450/241/VER/V/2015 yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 30 Mei 2015 oleh dr. Paulinaria dokter pada Puskesmas Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir;
Sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangururan tanggal 29 Oktober 2015 NO. REG. PERK : PDM-01/PANGR/TPUL/08/2015, Anak telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil pick up Nopol BK 8024 TF, dikembalikan kepada Saksi IV;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 5 Nopember 2015 Nomor: 210/PID.Sus.Anak/2015/PN.Blg., yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum masa berakhirnya masa percobaan selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil pick up dengan Nomor Polisi BK 8024 TF, dikembalikan kepada Saksi IV;
Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Membaca surat-surat :
Membaca Akta permintaan banding Nomor: 26/Akta.Bdg/Pid/2015/PN.BIg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri BaIige, yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 210/PID.Sus.Anak/2015/PN.BIg., tanggal 5 Nopember 2015 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri BaIige, bahwa pada tanggal 2 Mei 2016 pernyataan banding oleh Jaksa Penutut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Anak ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 11 Nopember 2015 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri BaIige pada tanggaI 23 Nopember 2015, memori banding mana tersebut teIah diberitahukan kepada Anak pada tanggaI 2 Mei 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oIeh Panitera Pengadilan Negeri BaIige pada tanggaI 16 Nopember 2015, yang menerangkan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Anak, untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 13 Nopember 2015 sampai dengan tanggaI 23 Nopember 2015, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan memori banding tertanggaI 11 Nopember 2015, terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 210/PID.Sus.Anak/2015/PN.BIg., tanggal 5 Nopember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
OIeh karena itu, dengan ini kami mohon supaya PengadiIan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding dan menyatakan :
Menyatakan Anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorbanlukaringan sebagaimanadalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara dikurangi seIama Terdakwa berada daIam tahanan sementara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Nopol BK 8024 TF.
Dikembalikan kepada Saksi IV;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan daIam tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Kamis tanggaI 29 Oktober 2015.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 210/PID.Sus.Anak/2015/PN.BIg., tanggal 5 Nopember 2015, dan bukti surat lain yang bersangkutan Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan menyakinkan kesalahan Anak melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena keIaIaiannya mengakibatkan keceIakaan IaIu Iintas dengan korban Iuka ringan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JaIan, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggaI telah tepat dan benar karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tinggi pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Anak dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Anak maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 210/PID.Sus.Anak/2015/PN.BIg., tanggal 5 Nopember 2015, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 210/PID.Sus
Anak/2015/PN.BIg., tanggal 5 Nopember 2015, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan oleh RUSTAM IDRIS, SH selaku Hakim Anak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 19 Mei 2016, Nomor: 17/PID.Sus.Anak/2016/PT.Mdn, dan MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Anak.
Panitera Pengganti, Hakim Anak,
MANSURDIN, SH RUSTAM IDRIS, SH