653 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. K.L Yos Sudarso Km. 9,5
Also in 16 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. UNITED ROPE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 653 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. UNITED ROPE, beralamat di Jalan Yos Sudarso Medan Belawan KM 10, yang diwakili oleh Presiden Direktur Tuan Muchtar Thuatja, dalam hal ini memberi kuasa kepada MARWAN HASIBUAN, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE MARWAN HASIBUAN, SH., MH & PARTNERS, berkedudukan hukum di Medan, beralamat kantor di Jalan Anugerah Mataram No. 17, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Juli 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
m e l a w a n
SURIANI, beralamat di Jalan Boxit Dalam No. 116 Lk I Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Karyawan PT. United Rope, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat / Pekerja telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat / Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Buruh dari Tergugat dengan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Penggugat adalah karyawan biasa, sebagai operator bagian Jala
mulai bekerja tanggal 19 Oktober 1993 (masa kerja kurang lebih 18 Tahun)
dengan menerima upah Rp 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu
rupiah) 1 bulan dan diberhentikan tanggal 31 Desember 2010;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2010 Tergugat selaku majikan telah
memberhentikan Penggugat dengan alasan Pekerja tidak sanggup bekerja
karena sakit , padahal patut diketahui oleh Tergugat bahwa Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) itu tidak beralasan hanya untuk menghilangkan
pemberian hak-hak pekerja bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang
Ketenaga kerjaan, alasan mana yang dilakukan oleh Tergugat tanpa
menjelaskan sebab-sebab yang dapat diterima oleh Penggugat ;Bahwa berhubung PHK yang dilakukan oleh Tergugat secara tiba-tiba
tanpa adanya peringatan, skorsing terlebih dahulu kepada Penggugat jelas
merupakan PHK sepihak dan sewenang-wenang tanpa melalui prosedur
yang berlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan
permasalahan secara Biparti tetapi tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah ;Bahwa berhubung penyelesaian Biparti tidak dapat menyelesaikan
masalah maka pada tanggal 18 Januari 2011 Penggugat mengajukan
perkara ke instansi yang berwenang kepada Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja Kota Medan untuk menyelesaikan masalah secara Triparti ( Vide
Pasal 8 UU No. 2/2004) ;Bahwa penyelesaian secara Tripartid tersebut tidak selesai ternyata
tanggal 25 Mei 2011 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan
mengeluarkan Surat Anjuran No. 567/1361/DSTKM/2011 Hal mana sesuai
anjuran tersebut menyatakan Penggugat tidak bersalah, namun baik
terhadap pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti perobatan
yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat belum dapat
dilaksanakan kedua belah pihak;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 2/2004 yang menyatakan
dalam hal anjuran tertulis ditolak salah satu pihak maka salah satu dapat
melanjutkan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Cq Peradilan Hubungan Industrial oleh karenanya
pengajuan Gugatan yang dilakukan oleh Penggugat adalah cukup
beralasan demi hukum ;Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan kerja tanpa perundingan
Bipartid, dan tanpa penetapan oleh lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan Industrial serta tanpa memberikan hak-hak Penggugat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
bertentangan dengan pasal 151, pasal 155, pasal 156 ayat (2), (3) dan (4)
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 5
ayat 1 (a) Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981;Bahwa oleh karena tindakan Tergugat sebagaimana dimaksud diatas
sangatlah merugikan Penggugat akhirnya menghilangkan sumber mata
pencaharian Penggugat, kerugian mana harus dibayar Tergugat secara
tanggung renteng sebagai Uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, uang pengganti hak, dan hak-hak lainnya yang sampai dengan saat
ini diperhitungkan sebesar Rp. 70.560.000,- ( tujuh puluh juta lima ratus
enam puluh ribu rupiah);Bahwa berhubung Tergugat melakukan PHK terhadap diri Penggugat
tanpa kesalahan jelas merugikan Penggugat, kerugian mana harus dibayar
Tergugat sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 dan pasal 5
ayat 1 (a) Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981 yaitu diwajibkan
membayar Hak-hak Penggugat sebagai berikut ;
Pesangon : 2 x 9 x Rp. 1.800.000,- : Rp. 32.400.000,-
Uang penghargaan masa kerja : 1 x 5 X Rp.1.800.000,- : Rp. 9.000.000,-
Penggantian hak : 15 % x Rp. 41.400.000,- : Rp. 6.210.000,-
Upah selama sakit :
- Untuk 3 (tiga) bulan I (April,Mei dan Juni 2010) Sebesar 100% = 3 x 100% x Rp.1.800.000,- : Rp. 5.400.000,
- Untuk 3 (tiga) bulan " (Juli,Agustus & September 2010) Sebesar 100% = 3 x 75% x Rp.1.800.000,- : Rp. 4.050.000,-
- Untuk 3 (tiga) bulan III (Oktober,November,dan Desember 2010)
Sebesar 100% = 3 x 50% x Rp.1.800.000,- :Rp. 2.700.000,-
Upah Proses 6 x Rp. 1.800.000,- :Rp.10.800.000,-
Total :Rp.70.560.000,-
Terbilang : (tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa ganti rugi berupa pembayaran hak-hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat seluruhnya adalah Rp. 70.560.000 ,- (tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian demi efektifitas gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak nihil dan hampa adanya, maka dengan ini dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq Pengadilan Hubungan Industrial untuk lebih dahulu meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) teristimewa terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik perusahaan ;
Bahwa oleh karenanya gugatan Penggugat ini adalah didasarkan atas bukti yang cukup otentik dan ekseptional, yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri / Pengadilan Hubungan Industrial Medan agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Penggugat memohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Pengadilan Hubungan Industerial Medan Jo Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memanggil pihak-pihak berperkara untuk hadir dalam persidangan yang telah ditentukan untuk itu serta mengambil keputusan sebagai berikut;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seJuruhnya.
Menyatakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilakukan dalam perkara ini sah dan berharga.
Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat untuk seluruhnya
dan seketika sebesar Rp. 70.560.000,- (tujuh puluh juta lima ratus enam
puluh ribu rupiah) ;Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta
meskipun ada upaya verzet maupun kasasi (uitvoebaar bij vooraad).
SUBSIDAIR.
Atau jika Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya
sesuai hukum berlaku ( Ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberi putusan Nomor 25/G/2012/PHI.Mdn, tanggal 21 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena diputuskan pengadilan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan, upah selama tidak bekerja karena sakit dan upah selama proses pekara dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.64.443.400,- (enam puluh empat juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat/Tergugat pada tanggal 21 Juni 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Juli 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 04 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 52/Kas/2012/PHI.Mdn.Jo. Nomor : 25/G/2012/PHI.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 17 Juli 2012 ;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 24 Juli 2012 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MEDAN TELAH LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini didalam mengambil putusannya telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Tidak Memuat Dasar / Landasan Hukum Yang Jelas Dan Lengkap (onvoeldoende gemotiverd)
Bahwa didalam putusannya Penggugat / Termohon Kasasi telah mengambil pertimbangan hukum dengan hanya menciteer bahwa PHK terhadap Penggugat / Termohon Kasasi tidak sesuai dengan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa padahal jika dicermati lebih jauh lagi maka sikap Tergugat / Pemohon Kasasi telah mengacu pada pasal 168 ayat (1,2,3) karenanya cukup beralasan hukum jika Pemohon Kasasi melakukan PHK terhadap pekerja yang tidak kooperatif dan terkesan memaksakan kehendak seperti Penggugat/Termohon Kasasi ini.
Bahwa seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial Medan mempertimbangkan lebih luas lagi dari permasalahan ini tidak hanya mengambil putusan dari perkara ini baik dari antropologi hukum, sosiologi hukum dan lain-Iainnya demi mendapatkan keadilan dan kebenaran materill, tidak hanya menciteer beberapa pasal saja dalam pertimbangan hukumnya, karena purusan yang kurang cukup pertimbangan hukumnya dapat dibatalkan ataupun dikesampingkan.
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) MEDAN SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU
Bahwa Pemohon Kasasi menolak tegas pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang diucapkan secara terbuka pada persidangan tanggal 21 Juni 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena diputuskan pengadilan.
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan,upah selama tidak bekerja karena sakit dan upah selama proses perkara dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 64.443.400,- ( enam puluh empat juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus Rupiah).Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Bahwa Pemohan Kasasi menolak tegas putusan Pengadilan Hubungan Industrial tanggal 21 Juni 2012 dalam perkara aqua karena pertimbangan hukum putusan tersebut salah dan melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa hal ini terlihat jelas dalam halaman 15 putusannya yang menguraikan bahwa pengunduran diri pekerja harus sesuai dengan pasal 162 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan kemudian menguraikan bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan mengundurkan diri tidak sesuai dengan pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 sangat tidak berdasar sama sekali.
Bahwa sebab jika masalah pengunduran diri pekerja hanya mengacu pada pasal 162 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, maka bagaimana pula jika pekerja tidak mau membuat pengunduran diri secara tertulis, sementara pekerja sendiri tidak masuk-masuk bekerja ? hal ini jelas membuat tidak adanya kepastian hukum dan sangat tidak adil bagi Tergugat.
Bahwa sehingga jika pertimbangan putusan PHI Medan dalam perkara ini diterapkan dengan tanpa pertimbangan hukum lainnya maka hampir dipastikan iklim usaha tidak akan sehat sebab semuanya harus ditentukan pekerja dalam hal pengunduran diri pekerja dari perusahaan, sementara perusahaan pada dasarnya tetap membutuhkan pekerja guna kelangsungan produksi.
Bahwa perlu Pemohon Kasasi uraikan dan ingatkan kembali bahwa Termohon Kasasi tidak masuk bekerja dengan alasan sakit mulai sejak bulan Mei 2010 namun demikian jika Termohon Kasasi menunjukkan surat sakit dari dokter ataupun rumah sakit maka Tergugat tetap membayar upahnya.
Bahwa namun karena Pemohon Kasasi/Tergugat menilai Termohon Kasasi/Penggugat telah sembuh dari penyakitnya dimana Pemohon Kasasi/Tergugat pernah menjenguk ke rumahnya dan tidak ada indikasi sakit yang akut, maka sangat beralasan jika Pemohon Kasasi/Tergugat memanggil Termohon Kasasi/Penggugat untuk kembali bekerja.
Bahwa namun panggilan kerja yang dilayangkan Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut tidak juga diindahkan meskipun sudah diterima secara langsung oleh Termohon Kasasi/Penggugat dan dirinya juga tidak memberikan balasan surat atas pemanggilan kerja tersebut.
Bahwa sehingga secara hukum dapat di interpretasikan sebagai pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, sebab jika dirinya tidak bersedia menerima panggilan kerja tersebut seharusnya Termohon Kasasi/Penggugat mengirim surat kembali kepada perusahaan dengan mengemukakan alasan-alasan yang logis atas ketidak datangannya memenuhi panggilan kerja tersebut.
Bahwa sebab sangat tidak sehat bagi iklim dunia kerja jika tetap memberikan gaji/upah kepada pekerja yang tidak mempunyai ketegasan dalam menentukan statusnya, sehingga terkesan Termohon Kasasi/Penggugat memanfaatkan kelemahan UU No. 13 Tahun 2003 ini khususnya tentang hal pekerja yang dikwalifikasikan sebagai pekerja yang mengundurkan diri.
Bahwa sebab seandainyapun benar (quodnoon) Termohon Kasasi/Penggugat mengalami sakit maka hal itu merupakan peristiwa wajar dan alamiah, namun jika masalah sakitnya tersebut diciterr dengan maksud dan tujuan lain (misalnya ; tetap dianggap sebagai pekerja dan tetap menerima upah meskipun tidak bekerja), maka hal itu merupakan kontraproduktif bagi kesinambungan dunia usaha.
Bahwa dari bukti yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat sejak perkara ini di gelar, tidak ada satupun bukti dari dokter ataupun rumah sakit yang menunjukkan kalau Termohon Kasasi/Penggugat harus istirahat total dan tidak dapat melangsungkan pekerjaannya.
Bahwa sangat tidak adil dan beralasan hukum jika Termohon Kasasi/Penggugat diberi kebebasan untuk menentukan sendiri kapan dirinya bisa bekerja kembali di perusahaan sebab waktu ± 6 bulan (adalah waktu yang panjang bagi Termohon Kasasi/Penggugat untuk menentukan sikap apakah tetap masih bersedia sebagai / karyawan Tergugat atau mengundurkan diri.
Bahwa perlu juga kiranya dipahami bahwa Termohon Kasasi/Penggugat juga telah diikut sertakan sebagai peserta jamsostek dan tetap mendapat hak-haknya sehubungan dengan PHK tersebut, sehingga tidak cukup alasan jika Penggugat/Termohon Kasasi tetap menuntut pesangon,penghargaan dan penggantian hak apalagi sampai jumlah yang tidak rasional bagi perusahaan.
Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang PHI Medan salah dalam menerapkan hukum dalam perkara ini atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena tanpa dasar hukum yang jelas telah mengabulkan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah benar menerapkan hukum, bahwa sekalipun sesuai bukti F-4 / F-5 pekerja (Termohon Kasasi) telah dipanggil secara patut dan tertulis, namun sesuai bukti yang telah benar dipertimbangkan Judex Facti Termohon Kasasi masih dalam keadaaan sakit, bukan mangkir kerja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. UNITED ROPE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. UNITED ROPE tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2012 oleh MARINA SIDABUTAR, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DR. HORADIN SARAGIH, SH. MH. dan FAUZAN, SH., MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, pada mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota – anggota tersebut dan dibantu oleh ENDAH DETTY PERTIWI, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/DR. HORADIN SARAGIH. SH., MH. ttd/ MARINA SIDABUTAR, SH., MH. ttd/FAUZAN, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd/ENDAH DETTY PERTIWI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002