1/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/ PN Gto yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara, dan denda sejumlah Rp. 200. 000. 000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/ PN Gto untuk selebihnya Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili, perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH;
Umur/tempat tgl lahir : 32 tahun / 06 Juli 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PPTK Pembangunan Pasar Pontolo tahap I (saat ini PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 13 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 14 September 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo,sejak tanggal 13 November 2018 sampai dengan tanggal 12 Desember 2018;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 7 Februari 2019;
Perpanjangan oleh Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo,sejak tanggal 8 Februari 2019 sampai dengan tanggal 8 April 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yakni ADV.NAZIR TALIB DJ,SH,MH,CIL, DKK adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada NAZIR DJIBRAN & ASSOCIATES LAW FIRM, yang beralamat di Jalan Kasim Panigoro No.36 Lupoyo, Telaga Biru No HP : 085256534442/081370555694, Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 03/SKK/NJA/VIII/2018 tertanggal 07 Juni 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Selasa tanggal 25 Agustus2018 dengan Nomor : W20-U1/144/AT.03.06/VIII/2018;
Terdakwa didampingi oleh Tim Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara yakni HARSON M.ABAS,SH, NANIE NANNURU PAKAJA,SH, TRISNO KAMBA,SH, SARIF PONETA,SH adalah Advokat/Konsultan Hukum, yang berkedudukan di Komplek Blok Plan perkantoran PEMDA Kabupaten Gorontalo Utara Jalan Kusno danupoyo No.01 Desa Malingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan Surat Kuasa No : 04/TA-GRT/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan Nomor : W20-U1/143/AT.03.06/VIII/2018;
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 29 Januari 2019, Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PTGTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor:19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, tanggal 3 Januari 2019 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-08/KWD/08/2018, tanggal 15 Agustus 2018sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia TerdakwaZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., menjabat sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara No. 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melaui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-TP) TA 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara.untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015, pada waktu yang sudah tidak diketahui lagi dalam rentang waktu antara tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan Penuntutan terpisah), HARRY HORATIANsebagai Direktur PT. ANEKA KARYA PRATAMAselaku Pelaksana untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD.,sebagai pelaksana Kontrak Pengawasan yang mempergunakan CV. ENAM PERDANA Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 (dilakukan Penuntutan terpisah), bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara dan di lokasi proyek Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum menandatangani progress pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan Volume dalam kontrak dan tidak mengendalikan pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 / PMK.05/2012, Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Penjelasan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. ANEKA KARYA PRATAMA dan CV. ENAM PERDANA, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.4.329.386.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh TerdakwaZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara cq. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara memperoleh alokasi dana Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontolo yang bersumber dari APBN-Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (petikan) Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189 Kementrian Perdagangan Unit Organisasi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk Provinsi Gorontalo pada Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), yaitu untuk Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 untuk Kabupaten Gorontalo Utara adalah sebagai berikut :
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ISMAIL ONE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
LATIF M. PASI selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 26 Juni 2015 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara, yakni terdakwa ZEPLIN MOPILI, S.H.selaku PPTK.
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor: 716/M-DAG/KEP/6/2015, Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor: 04/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di Lingkungan DisKopperindag Kabupaten Gorontalo Utara dan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara No. 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melaui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-TP) TA 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara.untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015sebagai berikut :
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
ISMAIL ONE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
LATIF M. PASI selaku Bendahara Pengeluaran.
ZEPLIN H. MOPILI, S.H. selaku Staf Pengelola dan PPTK.
MOH. INUN HIOLA, STP. selaku Staf Pengelola.
CITRA LAPRADJA, Amd. selaku Staf Pengelola.
SRI LAHWANI BIGA, Amd. selaku Staf Pengelola.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan, Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Pengawasan untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 tersebut,Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA memerintahkan kepada Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) SUMITRO DATUNSOLANG, S.E., M.Ap. untuk melaksanakan kegiatan lelang pengadaan barang/jasa dimaksud.
Bahwa selanjutnya SUMITRO DATUNSOLANG, S.E., M.Ap. selaku Kepala ULP mendistribusikan pelaksanaan kegiatan pengadaan lelang kepada :
Kelompok Kerja I (Pokja I) untuk Pengadaan Jasa Perencanaan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : ARDIANSYAH S. AKILI, S.T.
Sekretaris : SUJIWAN MOPI, S.T.
Anggota : RISTOVIANUS LUTHER, S.T.
Kelompok Kerja II (Pokja II) untuk Pengadaan Jasa Pengawasan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : OMIN HASAN, S.T.
Sekretaris : MUSTAKIM, S.T.
Anggota : SURAHMAT PAKAYA S. SOS.
Kelompok Kerja III (Pokja III) untuk Jasa Konstruksi dan Pelaksanaan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : NUR ISHLAH M. DEPPAROLA, S.T., M.T.
Sekretaris : YUNUS LIPOETO, S.T.
Anggota : WARIS TONDAKO, S.Pt., M.Ap.
Bahwa kemudian Pokja I melakukan proses pelelangan untuk Pengadaan Jasa Perencanaan dimulai pada bulan Maret dan penetapan serta pemberitahuan pemenangnya dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2015 dengan pemenang lelang adalah CV. ARTEFAK KONSULTAN (DirekturARIYANTO GOBEL, S.T.) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 118.679.000 (seratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah yang dituangkan dalam Dokumen Surat Perjanjian Kontrak 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/10/V/2015 tanggal 20 Mei 2015.
Bahwa untuk pelaksanaan pelelangan Pengadaan Jasa Pengawasan dilaksanakan oleh Pokja II yang dimulai pada tanggal 01 Agustus 2015 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 27 Agustus 2015, dengan pemenang olehCV. ENAM PERDANA(Direktur Ir. ISMET MAHANGGI dengan dengan nilai penawarannya sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan nilai kontrak Rp. 125.510.000,- (seratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa kenyataannya CV. ENAM PERDANA dipinjam oleh SYAFRUDIN NGURAWAN tanpa adanya kuasa dariIr. ISMET MAHANGGI selaku Direktur CV. ENAM PERDANA.
Bahwa nama – nama personel yang ada dalam dokumen kontrak CV. ENAM PERDANA adalah fiktif hanya untuk memenangkan lelang penawaran pada kenyataannya di lokasi pekerjaan pengawasan yang sesungguhnya bekerja adalah NASIR MUHARAM dan DIAN UNONGONO.
Bahwa pengawasan tersebut telah dibayar 100%, pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali yaitu Uang Muka 20% dan saat Progres pekerjaan sudah 100%, pembayaran dilakukan dengan metode pemindahbukuan (transfer) ke rekening CV. ENAM PERDANA pada Bank Sulut.
Bahwa pelaksanaan lelang untuk Pengadaan Jasa Konstruksi, Pokja III dalam melakukan evaluasi mempergunakan metode evaluasi Pascakualifikasi Sistem Gugur yang pelelangannya mulai dilaksanakan pada tanggal29 Juli 2015 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2015, yaitu dimenangkan olehPT. ANEKA KARYA PRATAMAharga penawaran sebesar Rp. 4.329.105.380,- (empat miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta seratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp. 4.329.386.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu).
Bahwa selanjutnya berdasarkanSurat Perjanjian Kontrak 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/10/V/2015 tanggal 20 Mei 2015CV. ARTEFAK KONSULTAN melakukan pekerjaan Desain Perencanaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara (Tahap I) sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, yaitu berupa pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektrikal, dengan hasil atau output sebagai berikut:
Detail Engineering Design (DED)/Gambar Rencana;
Spesifikasi Teknis, Engineering Estimate (EE)
Laporan Pendahuluan, Antara dan Akhir
Bahwa tes pengukuran telah dilakukan oleh CV. ARTEFAK KONSULTAN terhadap lokasi pasar yang lama bukan lokasi yang baru.
Bahwa ARIYANTO GOBEL, S.T selaku Direktur CV. ARTEFAK KONSULTAN tidak pernah diberitahu atau dilibatkan terkait perpindahan lokasi pekerjaan pasar tersebut,dan baru mengetahui saat ISMAIL ONE datang ke rumah ARIYANTO GOBEL, S.T dan meminta ARIYANTO GOBEL, S.Tuntuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Lokasi Pasar dan juga pada saat MC-0 ARIYANTO GOBEL, S.T.
BahwaTerdakwa ZEPLIN MOPILI, SH selaku PPTK menelepon ARIYANTO GOBEL, S.T agar ARIYANTO GOBEL, S.T datang dan ikut dalam MC-0 tersebut, namun ARIYANTO GOBEL, S.T tidak datang karena ARIYANTO GOBEL, S.T berfikir lokasi pasar yang baru tersebut tidak ketahui dalam arti kata lain ARIYANTO GOBEL, S.T belum melakukan tes sondir dan pengukuran secara detil.
Bahwa CV. ARTEFAK KONSULTAN diundang oleh Bupati Gorut Indra Yasin sekitar akhir bulan September 2015 diminta untuk hadir menjelaskan perencanaan Pasar Tahap I, pelaksanaan pekerjaan Pasar Pontolo Tahap I tidak sesuai dengan perencanaan (titik lokasi pelaksanaan). Waktu itu yang hadir rapat Asisten II Suprisal Yusuf, Terdakwa mewakili Kepala Dinas DisKoperindag, Kepala Dinas PU bersama staf (terkait pematangan lahan), Pihak Pelaksana Tahap II (Ir. Rahmat Musa) dan Pihak Pelaksana Tahap I (Ko Hui). Dalam rapat tersebut, kemudian CV. ARTEFAK KONSULTAN diminta untuk membuat Justifikasi Teknis pemindahan lokasi dari titik awal perencanaan untuk disesuaikan dengan titik posisi pembangunan Pasar Pontolo Tahap I (posisi sekarang), saat itu Pembangunan Pasar Pontolo Tahap I fisik sudah 40 % (pekerjaan pondasi, kolom, pemasangan rangka atap), tetapi CV. ARTEFAK KONSULTAN menolaknya karena tidak hadir dalam MC-0 fisik dan MC-0 nya sudah menyalahi spesifikasi teknis yang ada dalam dokumen Perencanaan yang di buat.
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil proses lelang yang dilaksanakan oleh Pokja III ULP Kabupaten Gorontalo Utara yang menetapkan PT. ANEKA KARYA PRATAMAsebagai pemenang lelang Pasar Pontolo Tahap Iberdasarkan Surat Pengumuman Pemenang dari ULP Pokja III Nomor: 110.b/ULP-POKJA III/KOPERINDAG/ VIII/2015.kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Kontrak Kerja Nomor : 530/KOPERINDAG-KONTRAK/19/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015 antara HARRY HORATIAN (Direktur PT. ANEKA KARYA PRATAMA) dengan Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku PPK/KPA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.329.386.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu)dengan waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender.
Bahwa adapun item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Pontolo Tahap I sebagaimana tertuang di dalam kontrak adalah sebagai berikut :
Bahwa dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan PT. ANEKA KARYA PRATAMA dilakukan pekerjaan tambah kurang berupa :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN DASAR (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A. PEKERJAAN PERSIAPAN = Rp. 69.304.645.400 | |||||
| 1. | Pembuatan Papan Proyek | 1,00 | Bh | 400.000,00 | 400.000,00 |
| 2. | Pek. Pembersihan Awal | 1.508,48 | M2 | 12.100,00 | 18.252.608,00 |
| 3. | Pek. Pengukuran & Pasang Bowplank | 136,20 | M | 55.077,00 | 7.501.487,40 |
| 4. | Pek.Dirksi Keet / Gudang Semen & Peralatan | 36,00 | M2 | 809.737,50 | 29.150.550,00 |
| 5. | Pek. Stelingan / Perancah | 1,00 | Ls | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 |
| 6. | Administrasi & Dokumentasi | 1,00 | Ls | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 |
| Sub Total | 69.304.645.400 | ||||
B. PEKERJAAN BANGUNAN PASAR = Rp. 3.714.428.599,25 I. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1. | Pek. Galian Tanah Biasa | 350,57 | M3 | 59.950,00 | 21.016.671,50 |
| 2. | Pek. Urugan Tanah Kembali | 87,64 | M3 | 19.983,33 | 1.751.339,33 |
| 3. | Pek. Urugan Pasir Alas Lantai & Pondasi | 101,08 | M3 | 188.980,00 | 19.102.098,40 |
| 4. | Pek. Urugan Pasir Domato | 558,14 | M3 | 113.850,00 | 63.544.239,00 |
| Sub Total | 105.414.348,23 | ||||
| II. PEKERJAAN PONDASI | |||||
| 1. | Pas. Astamping Batu Kali / Bt. Belahh | 66,74 | M3 | 379.302,00 | 25.314.615,48 |
| 2. | Pas. Pondasi Batu Kali / Bt. Belah Sp. 1:4 | 236,86 | M3 | 736.670,00 | 174.487.656,20 |
| 3. | Pek. Pondasi Rolag Bata 1:5 | 0,91 | M3 | 929.412,00 | 845.764,92 |
| 4. | Pek. Lantai Kerja Beton K-100 | 3,31 | M3 | 688.368,21 | 2.278.498,79 |
| 5. | Pek. Pondasi Telapak 120 X 120 K-225 | 28,85 | M3 | 2.330.298,97 | 67.229.125,30 |
| Sub Total | 270.155.660,69 | ||||
| III. PEKERJAAN PASANGAN | |||||
| 1. | Pas. Dinding Bata ½ Bt. Sp. 1:5 | 1.425,20 | M2 | 113.164,70 | 161.282.330,44 |
| 2. | Pek. Plesteran Dinding Sp. 1:5 | 2.422,84 | M2 | 50.828,36 | 123.148.983,74 |
| 3. | Pek. Plesteran Dinding Sp. 1:3 | 427,56 | M2 | 54.407,54 | 23.262.487,80 |
| 4. | Pek. Plesteran Ciprat | 36,42 | M2 | 41.794,80 | 1.522.275,88 |
| 5. | Pek. Acian Semen | 2.850,40 | M2 | 31.185,00 | 88.889.724,00 |
| 6. | Pek. Batu Tempel 20/40 cm | 126,80 | M2 | 483.972,50 | 61.367.713,00 |
| 7. | Pek. Profil Beton / Tali Air | 196,00 | M | 116.737,50 | 22.880.550,00 |
| 8. | Pek. Saptictank + Peresapan | 2,00 | Unit | 3.318.036,56 | 6.636.073,12 |
| 9. | Pek. Saluran Air | 615,12 | M | 232.122,00 | 142.782.884,64 |
| 10. | Pek. Bak Kontrol Uk. 45 X 45 X 50 | 12,00 | Bh | 547.943,00 | 6.575.316,00 |
| 11. | Pas. Dinding Roster 20 X 50 km / wc | 12,00 | Bh | 29.743,18 | 356.918,10 |
| 12. | Pas. Kanstein Beton 15 X 20 cm | 204,12 | M | 71.056,19 | 14.503.989,68 |
| Pas. Paving Stone 10 x 20 Alas Pasir 10 cm | 1.063,37 | M2 | 436.425,00 | 464.081.252,25 | |
| 13. | Pas. Dinding Roster 20 X 20 | 120,00 | Bh | 23.526,82 | 2.825.218,54 |
| Sub Total | 1.120.113.717,19 | ||||
| IV. PEKERJAAN BETON | |||||
| 1. | Pek Cor. Beton Tumbuk K-100 | 105,59 | M3 | 688.368,21 | 72.684.799,75 |
| 2. | Pek Cor. Beton Sloof 12/15 S3 K-175 | 11,31 | M3 | 3.837.072,33 | 43.397.288,06 |
| 3. | Pek Cor. Beton Sloof 30/40 S1 K-225 | 34,20 | M3 | 3.445.509,91 | 117.836.438,84 |
| 4. | Pek Cor. Beton Sloof 15/20 S2 K-225 | 0,67 | M3 | 3.187.845,26 | 2.135.856,32 |
| 5. | Pek Cor. Beton Ring Balok 25/40 BL K-225 | 28,50 | M3 | 3.884.168,52 | 110.698.802,87 |
| 6. | Pek Cor. Beton Balok Konsol 20/30 K-225 | 1,15 | M3 | 4.179.316,15 | 4.806.213,57 |
| 7. | Pek Cor. Beton Kolom K1 40/40 K-225 | 45,76 | M3 | 3.656.007,92 | 167.298.922,61 |
| 8. | Pek Cor. Beton Kolom Praktis 12/12 K-175 | 1,15 | M3 | 3.155.902,83 | 3.629.288,26 |
| 9. | Pek Cor. Beton Balok Latai & Ring Balok 12/15 Sp. K-175 | 6,70 | M3 | 3.837.072,33 | 25.708.384,62 |
| 10. | Pek Cor. Beton Plat Meja Beton T12 K-225 | 42,91 | M3 | 3.914.447,42 | 167.968.938,97 |
| 11. | Pek Cor. Beton Plat Leuvel / Talang Atap T10 K-225 | 21,45 | M3 | 3.398.432,20 | 72.896.370,67 |
| Sub Total | 789.061.304,54 | ||||
| V. PEKERJAAN KOSEN PINTU JENDELA & VENTILASI | |||||
| 1. | Pek. Kosen Pintu / Jendela / Ventilasi Alumunium | 64,80 | M | 108.427,00 | 7.026.069,60 |
| 2. | Pas. Daun Pintu Jendela & Ventilasi Alumunium Kaca 5 mm | 10,08 | M2 | 567.512,00 | 5.720.520,96 |
| 3. | Pas. Pintu Panel Alumunium Strip 8cm | 7,56 | M2 | 603.279,60 | 4.560.793,78 |
| 4. | Pas. Kaca Mati Tbl 5 mm | - | M2 | 149.175,40 | - |
| 5. | Pas. Engsel Pintu Lengkap 4” | 12,00 | Bh | 41.375,40 | 496.504,80 |
| 6. | Pas. Kunci Pintu 2 Slang | 6,00 | Bh | 204.534,00 | 1.227.204,00 |
| Sub Total | 19.031.093,14 | ||||
| VI. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND | |||||
| 1. | Pek. Kuda-Kuda Rangka Baja Ringan | 2.101,62 | M2 | 173.756,00 | 365.169.084,72 |
| 2. | Pas. Atap Onduline | 2.101,62 | M2 | 146.938,00 | 308.807.839,56 |
| 3. | Pek. Bubungan Onduline | 65,00 | M | 34.353,00 | 2.232.945,00 |
| 4. | Pek. Allumunium Foil Buble Pack | 2.101,62 | M2 | 104.566,00 | 219.757.996,92 |
| 5. | Pek. Listplank Papan Double Kls. II | 61,25 | M2 | 74.701,00 | 4.575.436,25 |
| 6. | Pek. Rangka Plafond Baja Ringan | 24,42 | M2 | 72.875,00 | 1.779.607,50 |
| 7. | Pas. Plafond Tripleks 3mm | 24,42 | M2 | 44.385,00 | 1.083.881,70 |
| 8. | Pek. List Plafond Profil Sp4 | 44,40 | M | 30.448,00 | 1.351.891,20 |
| Sub Total | 904.758.682,85 | ||||
| VII. PEKERJAAN KERAMIK | |||||
| 1. | Pas. Lantai dan Meja Beton Keramik 40 X 40 cm Kw1 | 1.822,51 | M2 | 186.378,50 | 339.676.680,04 |
| 2. | Pas. Plint Lantai Keramik 10X40 cm Kw1 | 22,20 | M | 31.293,35 | 694.712,37 |
| 3. | Pas. List Keramik Dinding 7X20cm | 34,20 | M | 39.211,92 | 1.341.047,66 |
| 4. | Pas. Dinding Keramik 20X25 cm Kw. 1 | 54,72 | M2 | 180.587,00 | 9.881.720,64 |
| 5. | Pas. Lantai Keramik 20X20 cm (Anti Slip) Kw 1 | 24,42 | M2 | 185.267,50 | 4.524.232,35 |
| 6. | Pas. Bls Sudut Keramik Lantai (kuku) | 285,04 | M | 16.973,00 | 4.837.983,92 |
| Sub Total | |||||
| VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN AIR | |||||
| 1. | Pas. Instalasi Listrik | 232,00 | Ttk | 97.966,00 | 22.728.112,00 |
| 2. | Pas. Saklar Tunggal | 10,00 | Bh | 37.768,50 | 377.685,00 |
| 3. | Pas. Saklar Ganda | 8,00 | Bh | 44.451,00 | 355.608,00 |
| 4. | Pas. Stop Kontak | 20,00 | Bh | 39.996,00 | 799.920,00 |
| 5. | Pas. Downlight & Lampu SL 22 Watt | 6,00 | Bh | 123.156,00 | 738.936,00 |
| 6. | Pas. Lampu TL 2X 20 Watt | 186,00 | Bh | 94.941,00 | 17.659.026,00 |
| 7. | Pas. MCB 4 Group | 2,00 | Unit | 63.756,00 | 127.512,00 |
| 8. | Pas. Pipa PE Ø ½” | 64,00 | M | 22.510,40 | 1.440.665,00 |
| 9. | Pas. Pipa PVC AW Ø 4” | 36,00 | M | 181.937,80 | 6.549.760,80 |
| 10. | Pas. Pipa PVC (AW) Dia 2” | 36,00 | M | 72.980,60 | 2.627.301,60 |
| 11. | Pas. Mata Kran ½“ | 6,00 | Bh | 48.001,25 | 288.007,50 |
| 12. | Pas. Floor Drain | 6,00 | Bh | 50.710,00 | 304.260,00 |
| 13. | Pas. Tempat Sabun | 6,00 | Bh | 58.410,00 | 350.460,00 |
| 14. | Pas. Kloset Duduk + Accessories | 6,00 | Bh | 3.222.780,00 | 19.336.680,00 |
| Sub Total | 73.683.934,50 | ||||
| IX. PEKERJAAN FINISHING | |||||
| 1. | Pek. Cat Dinding & Plafond Diplamur | 2.874,82 | M2 | 18.788,00 | 54.012.118,16 |
| 2. | Pek. Cat Paving | 1.063,37 | M2 | 13.178,00 | 14.013.089,86 |
| 3. | Pek. Cat Minyak Lisplank | 61,26 | M2 | 52.706,50 | 3.228.273,13 |
| Sub Total | 71.253.481,15 | ||||
C. PEKERJAAN POS JAGA DAN KESEHATAN = Rp. 3.714.428.599,25 I. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1. | Pek. Galian Tanah Biasa | 12,13 | M3 | 59.950,00 | 727.193,50 |
| 2. | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,03 | M3 | 19.983,33 | 60.549,50 |
| 3. | Pek. Urugan Pasir Alas Lantai & Pondasi | 2,30 | M3 | 188.980,00 | 434.654,00 |
| 4. | Pek. Urugan Pasir Domato | 28,80 | M3 | 113.850,00 | 3.278.880,00 |
| Sub Total | 4.501.277,00 | ||||
| II. PEKERJAAN PONDASI | |||||
| 1. | Pas. Astamping Baru Kali / Bt. Belah | 2,21 | M3 | 379.302,00 | 838.257,42 |
| 2. | Pas. Pondasi Batu Kali / Bt. Belah Sp 1:4 | 26,33 | M3 | 736.670,00 | 19.396.521,10 |
| Sub Total | 20.234.778,52 | ||||
| III. PEKERJAAN PASANGAN | |||||
| 1. | Pas. Dinding Bata ½ Bt. Sp 1:5 | 72,24 | M2 | 113.164,70 | 8.175.017,93 |
| 2. | Pek. Plesteran Dinding Sp. 1:5 | 108,36 | M2 | 50.828,36 | 5.507.761,09 |
| 3. | Pek. Plesteran Dinding Sp. 1:3 | 36,12 | M2 | 54.407,54 | 1.965.200,34 |
| 4. | Pek. Acian Semen | 144,48 | M2 | 31.185,00 | 4.505.608,80 |
| 5. | Pek. Batu Tempel 20/40 cm | 8,40 | M2 | 483.972,50 | 4.065.369,00 |
| 6. | Pek. Pek. Septictank + Peresapan | 1,00 | Unit | 3.318.036,56 | 3.318.036,56 |
| 7. | Pek. Dinding Roster 20X50 km/wc | 2,00 | Bh | 29.743,18 | 59.486,35 |
| Sub Total | 27.596.480,07 | ||||
| IV. PEKERJAAN BETON | |||||
| 1. | Pek. Cor. Beton Tumbuk K-100 | 1,68 | M3 | 688.368,21 | 1.156.458,60 |
| 2. | Pek. Cor. Beton Sloof 15/20 S2 K-225 | 0,95 | M3 | 3.187.845,26 | 3.028.452,99 |
| 3. | Pek. Cor. Beton Kolom Praktis 12/12 K-175 | 0,36 | M3 | 3.155.902,83 | 1.136.125,02 |
| 4. | Pek. Cor. Beton Balok Latal & Ring Balok 12/15 Sp. K-175 | 0,57 | M3 | 3.837.072,33 | 2.187.131,23 |
| 5. | Pek. Cor. Beton Beton Kolom Teras K1 20/40 K-225 | 0,52 | M3 | 3.884.168,52 | 2.019.767,63 |
| 6. | Pek. Cor. Beton Plat Leuvel / Talang Atap T10 K-225 | 0,42 | M3 | 3.398.432,20 | 1.427.341,52 |
| Sub Total | 10.955.277,00 | ||||
| V. PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA & VENTILASI | |||||
| 1. | Pek. Kosen Pintu / Jendela / Ventilasi Alumunium | 21,00 | M3 | 108.427,00 | 2.276.967,00 |
| 2. | Pas. Daun Pintu Jendela & Ventilasi Alumunium Kaca 5 mm | 8,88 | M2 | 567.512,00 | 5.039.506,56 |
| 3. | Pas. Pintu Panel Alumunium Strip 8cm | 1,40 | M2 | 603.279,60 | 844.591,44 |
| 4. | Pas. Kaca Mati Tbl 5 mm | - | M2 | 149.175,40 | - |
| 5. | Pas. Engsel Pintu Lengkap 4” | 8,00 | Bh | 41.375,40 | 331.003,20 |
| 6. | Pas. Engsel Jendela / Jalusi Lengkap 3” | 4,00 | Bh | 32.714,00 | 130.856,00 |
| 7. | Pas. Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 26.114,00 | 52.228,00 |
| 8. | Pas. Kait Angin | 4,00 | Bh | 26.114,00 | 104.456,00 |
| 9. | Pas. Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 26.114,00 | 52.228,00 |
| 10. | Pas. Kunci Pintu 2 Slaag | 4,00 | Bh | 204.534,00 | 818.136,00 |
| Sub Total | 9.649.972,20 | ||||
| VI. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND | |||||
| 1. | Pek. Kuda-Kuda Rangka Baja Ringan | 55,43 | M2 | 173.756,00 | 9.631.295,08 |
| 2. | Pas. Atap Genteng Metal | 55,43 | M2 | 100.892,00 | 5.592.443,56 |
| 3. | Pek. Bubungan Genteng Metal | 21,67 | M | 62.744,00 | 1.359.662,48 |
| 4. | Pek. Listplank Papan Double Kls. II | 9,24 | M2 | 74.701,00 | 690.237,24 |
| 5. | Pek. Rangka Plafond Baja Ringan | 48,00 | M2 | 72.875,00 | 3.498.000,00 |
| 6. | Pas. Plafond Tripleks 3mm | 48,00 | M2 | 44.385,00 | 2.130.480,00 |
| 7. | Pek. List Plafond Profil Sp4 | 63,00 | M | 80.344,00 | 5.061.672,00 |
| Sub Total | 27.963.790,36 | ||||
| VII. PEKERJAAN KERAMIK | |||||
| 1. | Pas. Lantai dan Meja Beton Keramik 40 X 40 cm Kw1 | 24,65 | M2 | 186.378,50 | 4.594.230,03 |
| 2. | Pas. Plint Lantai Keramik 10X40 cm Kw1 | 32,50 | M | 31.293,35 | 1.017.033,88 |
| 3. | Pas. List Keramik Dinding 7X20cm | 21,07 | M | 39.211,92 | 826.195,15 |
| 4. | Pas. Dinding Keramik 20X25 cm Kw. 1 | 31,60 | M2 | 180.587,00 | 5.706.549,20 |
| 5. | Pas. Lantai Keramik 20X20 cm (Anti Slip) Kw 1 | 5,00 | M2 | 185.267,50 | 926.337,50 |
| 6. | Pas. Bls Sudut Keramik Lantai (kuku) | 1,60 | M | 16.973,00 | 27.156,80 |
| Sub Total | 13.097.502,55 | ||||
| VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN AIR | |||||
| 1. | Pas. Instalasi Listrik | 12,00 | Ttk | 97.966,00 | 1.175.592,00 |
| 2. | Pas. Saklar Tunggal | 1,00 | Bh | 37.768,50 | 37.768,50 |
| 3. | Pas. Saklar Ganda | 2,00 | Bh | 44.451,00 | 88.902,00 |
| 4. | Pas. Stop Kontak | 4,00 | Bh | 39.996,00 | 159.984,00 |
| 5. | Pas. Downlight & Lampu SL 22 Watt | 3,00 | Bh | 123.156,00 | 369.468,00 |
| 6. | Pas. Downlight & Lampu SL 11 Watt | 1,00 | Bh | 94.941,00 | 94.941,00 |
| 7. | Pas. MCB 4 Group | 1,00 | Unit | 63.756,00 | 63.756,00 |
| 8. | Pas. Pipa PE Ø ½” | 12,00 | M | 22.510,40 | 270.124,80 |
| 9. | Pas. Pipa PVC AW Ø 4” | 6,00 | M | 181.937,80 | 1.091.626,80 |
| 10. | Pas. Pipa PVC (AW) Dia 2” | 6,00 | M | 72.980,60 | 437.883,60 |
| 11. | Pas. Mata Kran ½“ | 2,00 | Bh | 48.001,25 | 96.002,50 |
| 12. | Pas. Floor Drain | 1,00 | Bh | 50.710,00 | 50.710,00 |
| 13. | Pas. Tempat Sabun | 1,00 | Bh | 58.410,00 | 58.410,00 |
| 14. | Pas. Kloset Duduk + Accessories | 1,00 | Bh | 3.222.780,00 | 3.222.780,00 |
| Sub Total | 7.217.949,20 | ||||
| IX. PEKERJAAN FINISHING | |||||
| 1. | Pek. Cat Dinding & Plafond Diplamur | 192,48 | M2 | 18.788,00 | 3.616.314,24 |
| 2. | Pek. Cat Minyak Lisplank | 9,24 | M2 | 52.706,50 | 487.008,06 |
| Sub Total | 4.103.322,30 | ||||
| C. PEKERJAAN LAIN-LAIN = Rp. 26.752.600 | |||||
| 1. | Pek. Pembersihan Bekas Material | 1,00 | Ls | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 2. | Pek. Papan Nama Besar (Huruf Stainlish Steel) | 1,00 | Ls | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 |
| 3. | Pek. Penangkal Petir | 1,00 | Ls | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 4. | Grill Besi Penutup Saluran | 61,64 | M2 | 215.000,00 | 13.252.600,00 |
| Sub Total | 26.752.600 | ||||
Pekerjaan Timbunan Pasir Dumato dan Pasir Kali serta Pemasangan Paving Blok di depan Pasar Pontolo Tahap II :
Pekerjaan Pemasangan Batu di bagian belakang sebelah kiri dan samping kiri bangunan Pasar Pontolo Tahap I :
Pekerjaan Lampu TL menjadi SL :
Pekerjaan plester dinding dekat atap bagian atas kanan kiri.
Namun pekerjaan tambah kurang tidak didukung Addendum Kontrak dan data pendukung berupa persetujuan perubahan lokasi pekerjaan baik dari Terdakwa selaku PPTK, Drs. MUCHTAR ADAM selaku KPAmaupun Tim CCO HARRY HORATIAN selaku Direktur PT. ANEKA KARYA PRATAMA telah Melakukan Perubahan Letak Lokasi Pekerjaan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I Di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tanpa dilakukan Justifikasi Teknis terlebih dahulu;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ANEKA KARYA PRATAMAmelaksanakan perubahan pekerjaan tambah kurang tanpa persetujuan Terdakwa selaku PPTK dan tanpa didukung kelengkapan administrasi pendukungan pekerjaan tambah kurang (bertentangan dengan pasal 118 huruf c PERPRES 54 tahun 2010) DAN menyimpang dari Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf B.1. Pelaksanaan Pekerjaan poin 20 Penyerahan Lokasi Kerja sub poin 20.2 “Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum kontrak’.)dan tenaga- tenaga ahli bukan yang diajukan dalam dokumen penawaran (bertentangan dengan pasal 118 huruf c PERPRES 54 tahun 2010).
Bahwa terdakwa selaku PPTK hanya menandatangani proses pencairan Termin II (55%) yakni hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang disodorkan oleh MUCHTAR ADAM selaku PPK untuk menentukan progress kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen sebelum diterbitkan SPM oleh PPSPM dalam rangkan pembayaran termin.
Bahwa dalam proses pencairan Termin II (55%) terdakwa tidak melakukan pemeriksaan bersama serta pengujian kebenaran atas pekerjaan yang terpasang.
Bahwa Nilai progress pekerjaan dalam dokumen BA Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) selanjutnya, yaitu untuk BAPP progress 95% dan progress 100% Terdakwa tidak menandatangani padahal itu merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku PPTK, sehingga proses pembayaran selanjutnya dikerjakan oleh PPK Muchtar Adam dan PPSPM Ismail One serta Bendahara Latif M. Pasi.
Bahwa Pembayaran atas pekerjaan telah dicairkan 100% (seratus persen) dimana keseluruhan uang masuk ke rekening PT. ANEKA KARYA PRATAMA dengan pemilik rekening bernama Harry Horatian.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015 saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. Kadinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 07/Kopperindag/SK-APBN/X/2015 tentang Pembentukan Tim PHO/FHO Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-TP TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
SAMSUDIN HANIPA, SE selaku Ketua
YOPRIANTO BAU selaku Sekretaris
ALWIN INAKU, ST selaku Anggota
FRITSMAN DJAILANI selaku Anggota
HARTATI NGIU, SP.Pd selaku Anggota
Bahwa telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor:6.1/PAN-PHO.FHO/ KOPPERINDAG/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, antara KPA dengan Direktur PT. Aneka Karya Pratama, bahwa pekerjaan pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I telah dilaksanakan sesuai Kontrak (100%).
Bahwa dari keterangan Tim Ahli Teknik dari Politeknik Manado terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Kontrak/Adendum Kontrak/RAB/Gambar antara lain sebagai berikut :
pasangan dinding bata ½ Bt. Sp. 1:5.
Plesteran dinding Sp. 1:5
Plesteran dinding Sp. 1:3
Plesteran ciprat
Acian semen
Batu temple 20/40 cm
Profil beton/tali air
Septik tank + peresapan
Saluran air
Bak control uk 45x45x50
Kanstein beton 15x20 cm
Pasangan dinding roster 20x20 cm
Cor beton sloof 30/40 S1 K-225
Cor beton ring balok 25/40 BL K-225
Cor beton balok konsol 20/30 K-225
Cor beton K1 40/40 K-225
Cor beton balok latei & Ring balok 12/15 Sp. K-175
Pasangan atap onduline
Rangka plafond baja ringan
Palond 3 mm
List plafon profil Sp 4
Bahwa jumlah realisasi pencairan dana (Penerbitan SP2D) sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 atas paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015 telah mencapai 100% atau sebesar Rp. 4.329.386.000,- (empat milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam rupiah) <termasuk PPN/PPH> terdiri atas :
Bahwa realisasi penerimaan uang oleh PT. Aneka Karya Pratama (No. Rekening :00110-01-50-019525-5) pada PT. BANK TABUNGAN NEGARA KC. GORONTALO Jl. Budi Utomo No. 20 Gorontalo, sesuai 4 (empat) SP2D sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp. 3.857.089.345,00 (setelah dipotong pajak) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi atas paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT. Aneka Karya Pratama, dengan cara yaitu membandingkan antara jumlah seluruh pembayaran dari kas Negara setelah dipotong Pajak (PPN/PPh) sesuai 4 (empat) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Direktur PT. Aneka Karya Pratama (No. Rekening :00110-01-50-019525-5) pada PT. BANK TABUNGAN NEGARA KC. GORONTALO) dengan nilai realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Aneka Karya Pratama sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Manado. Selisih antara pembayaran oleh Negara Melalui Dinas KOPERINDAG Kab. Gorontalo Utara kepada PT. Aneka Karya Pratama merupakan kerugian keuangan negara/daerah.
Bahwaperbuatan TerdakwaZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH.,selaku PPTK yang tetap menandatangani progress pekerjaan sebesar 55% untuk pembayaran pekerjaan namun tidak dilakukan pengukuran bersama untuk menguji kebenaran atas pekerjaan volume terpasang dan tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 95% dan 100% untuk pembayaran pekerjaan dengan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasangdan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya segala dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan merupakan tanggungjawabnya. telah menyebabkan HARRY HORATIAN telah menerima seluruh pembayaran prestasi pekerjaan walaupun pelaksanaan pekerjaan kontruksinya tidak memenuhi spesifikasi kontrak, adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan | Hasil Pemeriksaan |
| 1. | Pek. Bangunan Pagar. | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan urugan pasir domato |
| 2. | Pekerjaan Pondasi | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan pondasi telapak 120x120 K-225 |
| 3. | Pekerjaan Pasangan | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan : |
| 4 | Pekerjaan Beton | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan : |
| 5. | Pekerjaan atap dan plafond | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan : |
| 6. | Pekerjaan Keramik | Merupakan nilai temuan dari pekerjaan yang tidak dikerjakan pasangan Plint Lantai Keramik 10x40 cm Kw1 |
| 7. | Pek. Instalasi Listrik dan Air | Terdapat 14 item pekerjaan yang kurang |
| 8. | Pek. Finishing | Terdapat item kurang Pek Cat Dinding/Paving. |
| 9. | Pek. Fondasi | Item kurang yaitu Pas. Batu kali Sp 1:4 |
| 10. | Pek. Pasangan | Item kurang yakni, pas dinding batu bata, acian semen, dan batu tempel |
| 11. | Pek. Kusen Pintu | Item kurang pada Kusen Aluminium. |
| No. | No. SPM | Tgl SPM | Jumlah (Rp) | Ket. |
| 01. | 00002 | 11 - 09 – 2015 | 865.877.200,00 | UM ( 20 %) |
| 02. | 00009 | 23 – 11 - 2015 | 1.861.635.980,00 | Termin II (50 %) |
| 03. | 00032 | 23 – 12 - 2015 | 1.385.403.520,00 | Termin III |
| 04. | 00035 | 23 – 12 - 2015 | 216.469.300,00 | Retensi (5 %) |
| Jumlah | 4.329.386.000,00 | |||
| No. | No. SP2D | SPM/SP2D (Rp) | Pajak | Jumlah (Rp) |
| 01. | 150501304001097 | 865.877.200,00 | 94.459.331,00 | 771.417.869,00 |
| 02. | 150501304001861 | 1.861.635.980,00 | 203.087.562,00 | 1.685.548.418,00 |
| 03. | 150501304002592 | 1.385.403.520,00 | 151.134.930,00 | 1.234.268.590,00 |
| 04. | 150501304002591 | 216.469.300,00 | 23.614.832,00 | 192.854.468,00 |
| Jumlah | 4.329.386.000,00 | 472.296.655,00 | 3.857.089.345,00 |
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 / PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran “.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: “Tim Pendukung yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa yakni PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola,dll.”;
“PPK dapat meminta PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK.”
Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: “tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.” ;
Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015 Nomor: SR-03/PW.31/5/2018 tanggal 14 Mei 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo adalah sebesar Rp. 1.059.257.601,00 (satu miliyar lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa kerugian keuangan Negara tersebut terjadi karena Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap I)Tahun Anggaran 2015 tidak melaksanakan kewajibannya sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Kerugian Negara (Rp) |
| 1. | Jumlah Pembayaran Melalui Kas Negara Kepada Rekanan (PT. ANEKA KARYA PRATAMA) sesuai 4 (empat) SP2D untuk Pekerjaan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I sebesar Rp.3.856.388.761,43 (setelah dipotong Pajak) | 3.857.089.345,00 |
| 2. | Realisasi Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I sesuai Hasil Pengukuran dan Penghitungan Volume Terpasang oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Manado. | 2.797.831.744,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1 - 2 ) | 1.059.257.601,00 |
Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
Tidak melakukan pemeriksaan bersama dan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya.
Tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 95% dan progress 100% untuk pembayaran pekerjaan dengan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya segala dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan merupakan tanggungjawabnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK bersama-sama Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si., dengan HARRY HORATIAN dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD.secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 1.059.257.601,00(satu miliar lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH.,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia TerdakwaZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., menjabat sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara No. 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melaui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-TP) TA 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara.untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015, pada waktu yang sudah tidak diketahui lagi dalam rentang waktu antara tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan Penuntutan terpisah), HARRY HORATIAN sebagai Direktur PT. ANEKA KARYA PRATAMA selaku Pelaksana untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD., sebagai pelaksana Kontrak Pengawasan yang mempergunakan CV. ENAM PERDANA Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 (dilakukan Penuntutan terpisah), bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara dan di lokasi proyek Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau atau suatu korporasi yaitu PT. ANEKA KARYA PRATAMA dan CV. ENAM PERDANA, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana padanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan menandatangani progress pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan Volume dalam kontrak dan tidak mengendalikan pekerjaan sesuai dengan kontrak pada Pekerjaan Pasar Pontolo Tahap I sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 / PMK.05/2012, Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Penjelasan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.4.329.386.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara cq. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara memperoleh alokasi dana Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontolo yang bersumber dari APBN-Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (petikan) Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189 Kementrian Perdagangan Unit Organisasi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk Provinsi Gorontalo pada Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah), yaitu untuk Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 untuk Kabupaten Gorontalo Utara adalah sebagai berikut :
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ISMAIL ONE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
LATIF M. PASI selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 26 Juni 2015 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara, yakni terdakwa ZEPLIN MOPILI, S.H.selaku PPTK.
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor: 716/M-DAG/KEP/6/2015, Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor: 04/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di Lingkungan DisKopperindag Kabupaten Gorontalo Utara dan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara No. 03/Kopperindag/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melaui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-TP) TA 2015 di Lingkungan Dinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara.untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pasar Pontolo (Tahap I) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015sebagai berikut :
Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
ISMAIL ONE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
LATIF M. PASI selaku Bendahara Pengeluaran.
ZEPLIN H. MOPILI, S.H. selaku Staf Pengelola dan PPTK.
MOH. INUN HIOLA, STP. selaku Staf Pengelola.
CITRA LAPRADJA, Amd. selaku Staf Pengelola.
SRI LAHWANI BIGA, Amd. selaku Staf Pengelola.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan, Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Pengawasan untuk Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo (Tahap II) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 tersebut,Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si selaku KPA memerintahkan kepada Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) SUMITRO DATUNSOLANG, S.E., M.Ap. untuk melaksanakan kegiatan lelang pengadaan barang/jasa dimaksud.
Bahwa selanjutnya SUMITRO DATUNSOLANG, S.E., M.Ap. selaku Kepala ULP mendistribusikan pelaksanaan kegiatan pengadaan lelang kepada :
Kelompok Kerja I (Pokja I) untuk Pengadaan Jasa Perencanaan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : ARDIANSYAH S. AKILI, S.T.
Sekretaris : SUJIWAN MOPI, S.T.
Anggota : RISTOVIANUS LUTHER, S.T.
Kelompok Kerja II (Pokja II) untuk Pengadaan Jasa Pengawasan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : OMIN HASAN, S.T.
Sekretaris : MUSTAKIM, S.T.
Anggota : SURAHMAT PAKAYA S. SOS.
Kelompok Kerja III (Pokja III) untuk Jasa Konstruksi dan Pelaksanaan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : NUR ISHLAH M. DEPPAROLA, S.T., M.T.
Sekretaris : YUNUS LIPOETO, S.T.
Anggota : WARIS TONDAKO, S.Pt., M.Ap.
Bahwa kemudian Pokja I melakukan proses pelelangan untuk Pengadaan Jasa Perencanaan dimulai pada bulan Maret dan penetapan serta pemberitahuan pemenangnya dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2015 dengan pemenang lelang adalah CV. ARTEFAK KONSULTAN (DirekturARIYANTO GOBEL, S.T.) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 118.679.000 (seratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah yang dituangkan dalam Dokumen Surat Perjanjian Kontrak 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/10/V/2015 tanggal 20 Mei 2015.
Bahwa untuk pelaksanaan pelelangan Pengadaan Jasa Pengawasan dilaksanakan oleh Pokja II yang dimulai pada tanggal 01 Agustus 2015 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 27 Agustus 2015, dengan pemenang olehCV. ENAM PERDANA(Direktur Ir. ISMET MAHANGGI) dengan dengan nilai penawarannya sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan nilai kontrak Rp. 125.510.000,- (seratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa kenyataannya CV. ENAM PERDANA dipinjam oleh SYAFRUDIN NGURAWAN tanpa adanya kuasa dariIr. ISMET MAHANGGI selaku Direktur CV. ENAM PERDANA.
Bahwa nama – nama personel yang ada dalam dokumen kontrak CV. ENAM PERDANA adalah fiktif hanya untuk memenangkan lelang penawaran pada kenyataannya di lokasi pekerjaan pengawasan yang sesungguhnya bekerja adalah NASIR MUHARAM dan DIAN UNONGONO.
Bahwa pengawasan tersebut telah dibayar 100%, pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali yaitu Uang Muka 20% dan saat Progres pekerjaan sudah 100%, pembayaran dilakukan dengan metode pemindahbukuan (transfer) ke rekening CV. ENAM PERDANA pada Bank Sulut.
Bahwa pelaksanaan lelang untuk Pengadaan Jasa Konstruksi, Pokja III dalam melakukan evaluasi mempergunakan metode evaluasi Pascakualifikasi Sistem Gugur yang pelelangannya mulai dilaksanakan pada tanggal29 Juli 2015 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2015, yaitu dimenangkan olehPT. ANEKA KARYA PRATAMAharga penawaran sebesar Rp. 4.329.105.380,- (empat miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta seratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp. 4.329.386.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu).
Bahwa selanjutnya berdasarkanSurat Perjanjian Kontrak 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/10/V/2015 tanggal 20 Mei 2015CV. ARTEFAK KONSULTAN melakukan pekerjaan Desain Perencanaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara (Tahap I) sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, yaitu berupa pekerjaan struktur, arsitektur dan mekanikal/elektrikal, dengan hasil atau output sebagai berikut:
Detail Engineering Design (DED)/Gambar Rencana;
Spesifikasi Teknis, Engineering Estimate (EE)
Laporan Pendahuluan, Antara dan Akhir
Bahwa tes pengukuran telah dilakukan oleh CV. ARTEFAK KONSULTAN terhadap lokasi pasar yang lama bukan lokasi yang baru.
Bahwa ARIYANTO GOBEL, S.T selaku Direktur CV. ARTEFAK KONSULTAN tidak pernah diberitahu atau dilibatkan terkait perpindahan lokasi pekerjaan pasar tersebut,dan baru mengetahui saat ISMAIL ONE datang ke rumah ARIYANTO GOBEL, S.T dan meminta ARIYANTO GOBEL, S.Tuntuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Lokasi Pasar dan juga pada saat MC-0 ARIYANTO GOBEL, S.T.
BahwaTerdakwa ZEPLIN MOPILI, SH selaku PPTK menelepon ARIYANTO GOBEL, S.T agar ARIYANTO GOBEL, S.T datang dan ikut dalam MC-0 tersebut, namun ARIYANTO GOBEL, S.T tidak datang karena ARIYANTO GOBEL, S.T berfikir lokasi pasar yang baru tersebut tidak ketahui dalam arti kata lain ARIYANTO GOBEL, S.T belum melakukan tes sondir dan pengukuran secara detil.
Bahwa CV. ARTEFAK KONSULTAN diundang oleh Bupati Gorut Indra Yasin sekitar akhir bulan September 2015 diminta untuk hadir menjelaskan perencanaan Pasar Tahap I, pelaksanaan pekerjaan Pasar Pontolo Tahap I tidak sesuai dengan perencanaan (titik lokasi pelaksanaan). Waktu itu yang hadir rapat Asisten II Suprisal Yusuf, Terdakwa mewakili Kepala Dinas DisKoperindag, Kepala Dinas PU bersama staf (terkait pematangan lahan), Pihak Pelaksana Tahap II (Ir. Rahmat Musa) dan Pihak Pelaksana Tahap I (Ko Hui). Dalam rapat tersebut, kemudian CV. ARTEFAK KONSULTAN diminta untuk membuat Justifikasi Teknis pemindahan lokasi dari titik awal perencanaan untuk disesuaikan dengan titik posisi pembangunan Pasar Pontolo Tahap I (posisi sekarang), saat itu Pembangunan Pasar Pontolo Tahap I fisik sudah 40 % (pekerjaan pondasi, kolom, pemasangan rangka atap), tetapi CV. ARTEFAK KONSULTAN menolaknya karena tidak hadir dalam MC-0 fisik dan MC-0 nya sudah menyalahi spesifikasi teknis yang ada dalam dokumen Perencanaan yang di buat.
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil proses lelang yang dilaksanakan oleh Pokja III ULP Kabupaten Gorontalo Utara yang menetapkan PT. ANEKA KARYA PRATAMAsebagai pemenang lelang Pasar Pontolo Tahap Iberdasarkan Surat Pengumuman Pemenang dari ULP Pokja III Nomor: 110.b/ULP-POKJA III/KOPERINDAG/ VIII/2015.kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Kontrak Kerja Nomor : 530/KOPERINDAG-KONTRAK/19/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015 antara HARRY HORATIAN (Direktur PT. ANEKA KARYA PRATAMA) dengan Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. selaku PPK/KPA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.329.386.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu)dengan waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender.
Bahwa adapun item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Pontolo Tahap I sebagaimana tertuang di dalam kontrak adalah sebagai berikut :
Bahwa dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan PT. ANEKA KARYA PRATAMA dilakukan pekerjaan tambah kurang berupa :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN DASAR (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A. PEKERJAAN PERSIAPAN = Rp. 69.304.645.400 | |||||
| 1. | Pembuatan Papan Proyek | 1,00 | Bh | 400.000,00 | 400.000,00 |
| 2. | Pek. Pembersihan Awal | 1.508,48 | M2 | 12.100,00 | 18.252.608,00 |
| 3. | Pek. Pengukuran & Pasang Bowplank | 136,20 | M | 55.077,00 | 7.501.487,40 |
| 4. | Pek.Dirksi Keet / Gudang Semen & Peralatan | 36,00 | M2 | 809.737,50 | 29.150.550,00 |
| 5. | Pek. Stelingan / Perancah | 1,00 | Ls | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 |
| 6. | Administrasi & Dokumentasi | 1,00 | Ls | 6.500.000,00 | 6.500.000,00 |
| Sub Total | 69.304.645.400 | ||||
B. PEKERJAAN BANGUNAN PASAR = Rp. 3.714.428.599,25 I. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1. | Pek. Galian Tanah Biasa | 350,57 | M3 | 59.950,00 | 21.016.671,50 |
| 2. | Pek. Urugan Tanah Kembali | 87,64 | M3 | 19.983,33 | 1.751.339,33 |
| 3. | Pek. Urugan Pasir Alas Lantai & Pondasi | 101,08 | M3 | 188.980,00 | 19.102.098,40 |
| 4. | Pek. Urugan Pasir Domato | 558,14 | M3 | 113.850,00 | 63.544.239,00 |
| Sub Total | 105.414.348,23 | ||||
| II. PEKERJAAN PONDASI | |||||
| 1. | Pas. Astamping Batu Kali / Bt. Belahh | 66,74 | M3 | 379.302,00 | 25.314.615,48 |
| 2. | Pas. Pondasi Batu Kali / Bt. Belah Sp. 1:4 | 236,86 | M3 | 736.670,00 | 174.487.656,20 |
| 3. | Pek. Pondasi Rolag Bata 1:5 | 0,91 | M3 | 929.412,00 | 845.764,92 |
| 4. | Pek. Lantai Kerja Beton K-100 | 3,31 | M3 | 688.368,21 | 2.278.498,79 |
| 5. | Pek. Pondasi Telapak 120 X 120 K-225 | 28,85 | M3 | 2.330.298,97 | 67.229.125,30 |
| Sub Total | 270.155.660,69 | ||||
| III. PEKERJAAN PASANGAN | |||||
| 1. | Pas. Dinding Bata ½ Bt. Sp. 1:5 | 1.425,20 | M2 | 113.164,70 | 161.282.330,44 |
| 2. | Pek. Plesteran Dinding Sp. 1:5 | 2.422,84 | M2 | 50.828,36 | 123.148.983,74 |
| 3. | Pek. Plesteran Dinding Sp. 1:3 | 427,56 | M2 | 54.407,54 | 23.262.487,80 |
| 4. | Pek. Plesteran Ciprat | 36,42 | M2 | 41.794,80 | 1.522.275,88 |
| 5. | Pek. Acian Semen | 2.850,40 | M2 | 31.185,00 | 88.889.724,00 |
| 6. | Pek. Batu Tempel 20/40 cm | 126,80 | M2 | 483.972,50 | 61.367.713,00 |
| 7. | Pek. Profil Beton / Tali Air | 196,00 | M | 116.737,50 | 22.880.550,00 |
| 8. | Pek. Saptictank + Peresapan | 2,00 | Unit | 3.318.036,56 | 6.636.073,12 |
| 9. | Pek. Saluran Air | 615,12 | M | 232.122,00 | 142.782.884,64 |
| 10. | Pek. Bak Kontrol Uk. 45 X 45 X 50 | 12,00 | Bh | 547.943,00 | 6.575.316,00 |
| 11. | Pas. Dinding Roster 20 X 50 km / wc | 12,00 | Bh | 29.743,18 | 356.918,10 |
| 12. | Pas. Kanstein Beton 15 X 20 cm | 204,12 | M | 71.056,19 | 14.503.989,68 |
| Pas. Paving Stone 10 x 20 Alas Pasir 10 cm | 1.063,37 | M2 | 436.425,00 | 464.081.252,25 | |
| 13. | Pas. Dinding Roster 20 X 20 | 120,00 | Bh | 23.526,82 | 2.825.218,54 |
| Sub Total | 1.120.113.717,19 | ||||
| IV. PEKERJAAN BETON | |||||
| 1. | Pek Cor. Beton Tumbuk K-100 | 105,59 | M3 | 688.368,21 | 72.684.799,75 |
| 2. | Pek Cor. Beton Sloof 12/15 S3 K-175 | 11,31 | M3 | 3.837.072,33 | 43.397.288,06 |
| 3. | Pek Cor. Beton Sloof 30/40 S1 K-225 | 34,20 | M3 | 3.445.509,91 | 117.836.438,84 |
| 4. | Pek Cor. Beton Sloof 15/20 S2 K-225 | 0,67 | M3 | 3.187.845,26 | 2.135.856,32 |
| 5. | Pek Cor. Beton Ring Balok 25/40 BL K-225 | 28,50 | M3 | 3.884.168,52 | 110.698.802,87 |
| 6. | Pek Cor. Beton Balok Konsol 20/30 K-225 | 1,15 | M3 | 4.179.316,15 | 4.806.213,57 |
| 7. | Pek Cor. Beton Kolom K1 40/40 K-225 | 45,76 | M3 | 3.656.007,92 | 167.298.922,61 |
| 8. | Pek Cor. Beton Kolom Praktis 12/12 K-175 | 1,15 | M3 | 3.155.902,83 | 3.629.288,26 |
| 9. | Pek Cor. Beton Balok Latai &Ring Balok 12/15 Sp. K-175 | 6,70 | M3 | 3.837.072,33 | 25.708.384,62 |
| 10. | Pek Cor. Beton Plat Meja Beton T12 K-225 | 42,91 | M3 | 3.914.447,42 | 167.968.938,97 |
| 11. | Pek Cor. Beton Plat Leuvel / Talang Atap T10 K-225 | 21,45 | M3 | 3.398.432,20 | 72.896.370,67 |
| Sub Total | 789.061.304,54 | ||||
| V. PEKERJAAN KOSEN PINTU JENDELA & VENTILASI | |||||
| 1. | Pek. Kosen Pintu / Jendela / Ventilasi Alumunium | 64,80 | M | 108.427,00 | 7.026.069,60 |
| 2. | Pas. Daun Pintu Jendela & Ventilasi Alumunium Kaca 5 mm | 10,08 | M2 | 567.512,00 | 5.720.520,96 |
| 3. | Pas. Pintu Panel Alumunium Strip 8cm | 7,56 | M2 | 603.279,60 | 4.560.793,78 |
| 4. | Pas. Kaca Mati Tbl 5 mm | - | M2 | 149.175,40 | - |
| 5. | Pas. Engsel Pintu Lengkap 4” | 12,00 | Bh | 41.375,40 | 496.504,80 |
| 6. | Pas. Kunci Pintu 2 Slang | 6,00 | Bh | 204.534,00 | 1.227.204,00 |
| Sub Total | 19.031.093,14 | ||||
| VI. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND | |||||
| 1. | Pek. Kuda-Kuda Rangka Baja Ringan | 2.101,62 | M2 | 173.756,00 | 365.169.084,72 |
| 2. | Pas. Atap Onduline | 2.101,62 | M2 | 146.938,00 | 308.807.839,56 |
| 3. | Pek. Bubungan Onduline | 65,00 | M | 34.353,00 | 2.232.945,00 |
| 4. | Pek. Allumunium Foil Buble Pack | 2.101,62 | M2 | 104.566,00 | 219.757.996,92 |
| 5. | Pek. Listplank Papan Double Kls. II | 61,25 | M2 | 74.701,00 | 4.575.436,25 |
| 6. | Pek. Rangka Plafond Baja Ringan | 24,42 | M2 | 72.875,00 | 1.779.607,50 |
| 7. | Pas. Plafond Tripleks 3mm | 24,42 | M2 | 44.385,00 | 1.083.881,70 |
| 8. | Pek. List Plafond Profil Sp4 | 44,40 | M | 30.448,00 | 1.351.891,20 |
| Sub Total | 904.758.682,85 | ||||
| VII. PEKERJAAN KERAMIK | |||||
| 1. | Pas. Lantai dan Meja Beton Keramik 40 X 40 cm Kw1 | 1.822,51 | M2 | 186.378,50 | 339.676.680,04 |
| 2. | Pas. Plint Lantai Keramik 10X40 cm Kw1 | 22,20 | M | 31.293,35 | 694.712,37 |
| 3. | Pas. List Keramik Dinding 7X20cm | 34,20 | M | 39.211,92 | 1.341.047,66 |
| 4. | Pas. Dinding Keramik 20X25 cm Kw. 1 | 54,72 | M2 | 180.587,00 | 9.881.720,64 |
| 5. | Pas. Lantai Keramik 20X20 cm (Anti Slip) Kw 1 | 24,42 | M2 | 185.267,50 | 4.524.232,35 |
| 6. | Pas. Bls Sudut Keramik Lantai (kuku) | 285,04 | M | 16.973,00 | 4.837.983,92 |
| Sub Total | |||||
| VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN AIR | |||||
| 1. | Pas. Instalasi Listrik | 232,00 | Ttk | 97.966,00 | 22.728.112,00 |
| 2. | Pas. Saklar Tunggal | 10,00 | Bh | 37.768,50 | 377.685,00 |
| 3. | Pas. Saklar Ganda | 8,00 | Bh | 44.451,00 | 355.608,00 |
| 4. | Pas. Stop Kontak | 20,00 | Bh | 39.996,00 | 799.920,00 |
| 5. | Pas. Downlight & Lampu SL 22 Watt | 6,00 | Bh | 123.156,00 | 738.936,00 |
| 6. | Pas. Lampu TL 2X 20 Watt | 186,00 | Bh | 94.941,00 | 17.659.026,00 |
| 7. | Pas. MCB 4 Group | 2,00 | Unit | 63.756,00 | 127.512,00 |
| 8. | Pas. Pipa PE Ø ½” | 64,00 | M | 22.510,40 | 1.440.665,00 |
| 9. | Pas. Pipa PVC AW Ø 4” | 36,00 | M | 181.937,80 | 6.549.760,80 |
| 10. | Pas. Pipa PVC (AW) Dia 2” | 36,00 | M | 72.980,60 | 2.627.301,60 |
| 11. | Pas. Mata Kran ½“ | 6,00 | Bh | 48.001,25 | 288.007,50 |
| 12. | Pas. Floor Drain | 6,00 | Bh | 50.710,00 | 304.260,00 |
| 13. | Pas. Tempat Sabun | 6,00 | Bh | 58.410,00 | 350.460,00 |
| 14. | Pas. Kloset Duduk + Accessories | 6,00 | Bh | 3.222.780,00 | 19.336.680,00 |
| Sub Total | 73.683.934,50 | ||||
| IX. PEKERJAAN FINISHING | |||||
| 1. | Pek. Cat Dinding & Plafond Diplamur | 2.874,82 | M2 | 18.788,00 | 54.012.118,16 |
| 2. | Pek. Cat Paving | 1.063,37 | M2 | 13.178,00 | 14.013.089,86 |
| 3. | Pek. Cat Minyak Lisplank | 61,26 | M2 | 52.706,50 | 3.228.273,13 |
| Sub Total | 71.253.481,15 | ||||
C. PEKERJAAN POS JAGA DAN KESEHATAN = Rp. 3.714.428.599,25 I. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1. | Pek. Galian Tanah Biasa | 12,13 | M3 | 59.950,00 | 727.193,50 |
| 2. | Pek. Urugan Tanah Kembali | 3,03 | M3 | 19.983,33 | 60.549,50 |
| 3. | Pek. Urugan Pasir Alas Lantai & Pondasi | 2,30 | M3 | 188.980,00 | 434.654,00 |
| 4. | Pek. Urugan Pasir Domato | 28,80 | M3 | 113.850,00 | 3.278.880,00 |
| Sub Total | 4.501.277,00 | ||||
| II. PEKERJAAN PONDASI | |||||
| 1. | Pas. Astamping Baru Kali / Bt. Belah | 2,21 | M3 | 379.302,00 | 838.257,42 |
| 2. | Pas. Pondasi Batu Kali / Bt. Belah Sp 1:4 | 26,33 | M3 | 736.670,00 | 19.396.521,10 |
| Sub Total | 20.234.778,52 | ||||
| III. PEKERJAAN PASANGAN | |||||
| 1. | Pas. Dinding Bata ½ Bt. Sp 1:5 | 72,24 | M2 | 113.164,70 | 8.175.017,93 |
| 2. | Pek. Plesteran Dinding Sp. 1:5 | 108,36 | M2 | 50.828,36 | 5.507.761,09 |
| 3. | Pek. Plesteran Dinding Sp. 1:3 | 36,12 | M2 | 54.407,54 | 1.965.200,34 |
| 4. | Pek. Acian Semen | 144,48 | M2 | 31.185,00 | 4.505.608,80 |
| 5. | Pek. Batu Tempel 20/40 cm | 8,40 | M2 | 483.972,50 | 4.065.369,00 |
| 6. | Pek. Pek. Septictank + Peresapan | 1,00 | Unit | 3.318.036,56 | 3.318.036,56 |
| 7. | Pek. Dinding Roster 20X50 km/wc | 2,00 | Bh | 29.743,18 | 59.486,35 |
| Sub Total | 27.596.480,07 | ||||
| IV. PEKERJAAN BETON | |||||
| 1. | Pek. Cor. Beton Tumbuk K-100 | 1,68 | M3 | 688.368,21 | 1.156.458,60 |
| 2. | Pek. Cor. Beton Sloof 15/20 S2 K-225 | 0,95 | M3 | 3.187.845,26 | 3.028.452,99 |
| 3. | Pek. Cor. Beton Kolom Praktis 12/12 K-175 | 0,36 | M3 | 3.155.902,83 | 1.136.125,02 |
| 4. | Pek. Cor. Beton Balok Latal & Ring Balok 12/15 Sp. K-175 | 0,57 | M3 | 3.837.072,33 | 2.187.131,23 |
| 5. | Pek. Cor. Beton Beton Kolom Teras K1 20/40 K-225 | 0,52 | M3 | 3.884.168,52 | 2.019.767,63 |
| 6. | Pek. Cor. Beton Plat Leuvel / Talang Atap T10 K-225 | 0,42 | M3 | 3.398.432,20 | 1.427.341,52 |
| Sub Total | 10.955.277,00 | ||||
| V. PEKERJAAN KOSEN PINTU, JENDELA & VENTILASI | |||||
| 1. | Pek. Kosen Pintu / Jendela / Ventilasi Alumunium | 21,00 | M3 | 108.427,00 | 2.276.967,00 |
| 2. | Pas. Daun Pintu Jendela & Ventilasi Alumunium Kaca 5 mm | 8,88 | M2 | 567.512,00 | 5.039.506,56 |
| 3. | Pas. Pintu Panel Alumunium Strip 8cm | 1,40 | M2 | 603.279,60 | 844.591,44 |
| 4. | Pas. Kaca Mati Tbl 5 mm | - | M2 | 149.175,40 | - |
| 5. | Pas. Engsel Pintu Lengkap 4” | 8,00 | Bh | 41.375,40 | 331.003,20 |
| 6. | Pas. Engsel Jendela / Jalusi Lengkap 3” | 4,00 | Bh | 32.714,00 | 130.856,00 |
| 7. | Pas. Grendel Jendela | 2,00 | Bh | 26.114,00 | 52.228,00 |
| 8. | Pas. Kait Angin | 4,00 | Bh | 26.114,00 | 104.456,00 |
| 9. | Pas. Tarikan Jendela | 2,00 | Bh | 26.114,00 | 52.228,00 |
| 10. | Pas. Kunci Pintu 2 Slaag | 4,00 | Bh | 204.534,00 | 818.136,00 |
| Sub Total | 9.649.972,20 | ||||
| VI. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND | |||||
| 1. | Pek. Kuda-Kuda Rangka Baja Ringan | 55,43 | M2 | 173.756,00 | 9.631.295,08 |
| 2. | Pas. Atap Genteng Metal | 55,43 | M2 | 100.892,00 | 5.592.443,56 |
| 3. | Pek. Bubungan Genteng Metal | 21,67 | M | 62.744,00 | 1.359.662,48 |
| 4. | Pek. Listplank Papan Double Kls. II | 9,24 | M2 | 74.701,00 | 690.237,24 |
| 5. | Pek. Rangka Plafond Baja Ringan | 48,00 | M2 | 72.875,00 | 3.498.000,00 |
| 6. | Pas. Plafond Tripleks 3mm | 48,00 | M2 | 44.385,00 | 2.130.480,00 |
| 7. | Pek. List Plafond Profil Sp4 | 63,00 | M | 80.344,00 | 5.061.672,00 |
| Sub Total | 27.963.790,36 | ||||
| VII. PEKERJAAN KERAMIK | |||||
| 1. | Pas. Lantai dan Meja Beton Keramik 40 X 40 cm Kw1 | 24,65 | M2 | 186.378,50 | 4.594.230,03 |
| 2. | Pas. Plint Lantai Keramik 10X40 cm Kw1 | 32,50 | M | 31.293,35 | 1.017.033,88 |
| 3. | Pas. List Keramik Dinding 7X20cm | 21,07 | M | 39.211,92 | 826.195,15 |
| 4. | Pas. Dinding Keramik 20X25 cm Kw. 1 | 31,60 | M2 | 180.587,00 | 5.706.549,20 |
| 5. | Pas. Lantai Keramik 20X20 cm (Anti Slip) Kw 1 | 5,00 | M2 | 185.267,50 | 926.337,50 |
| 6. | Pas. Bls Sudut Keramik Lantai (kuku) | 1,60 | M | 16.973,00 | 27.156,80 |
| Sub Total | 13.097.502,55 | ||||
| VIII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN AIR | |||||
| 1. | Pas. Instalasi Listrik | 12,00 | Ttk | 97.966,00 | 1.175.592,00 |
| 2. | Pas. Saklar Tunggal | 1,00 | Bh | 37.768,50 | 37.768,50 |
| 3. | Pas. Saklar Ganda | 2,00 | Bh | 44.451,00 | 88.902,00 |
| 4. | Pas. Stop Kontak | 4,00 | Bh | 39.996,00 | 159.984,00 |
| 5. | Pas. Downlight & Lampu SL 22 Watt | 3,00 | Bh | 123.156,00 | 369.468,00 |
| 6. | Pas. Downlight & Lampu SL 11 Watt | 1,00 | Bh | 94.941,00 | 94.941,00 |
| 7. | Pas. MCB 4 Group | 1,00 | Unit | 63.756,00 | 63.756,00 |
| 8. | Pas. Pipa PE Ø ½” | 12,00 | M | 22.510,40 | 270.124,80 |
| 9. | Pas. Pipa PVC AW Ø 4” | 6,00 | M | 181.937,80 | 1.091.626,80 |
| 10. | Pas. Pipa PVC (AW) Dia 2” | 6,00 | M | 72.980,60 | 437.883,60 |
| 11. | Pas. Mata Kran ½“ | 2,00 | Bh | 48.001,25 | 96.002,50 |
| 12. | Pas. Floor Drain | 1,00 | Bh | 50.710,00 | 50.710,00 |
| 13. | Pas. Tempat Sabun | 1,00 | Bh | 58.410,00 | 58.410,00 |
| 14. | Pas. Kloset Duduk + Accessories | 1,00 | Bh | 3.222.780,00 | 3.222.780,00 |
| Sub Total | 7.217.949,20 | ||||
| IX. PEKERJAAN FINISHING | |||||
| 1. | Pek. Cat Dinding & Plafond Diplamur | 192,48 | M2 | 18.788,00 | 3.616.314,24 |
| 2. | Pek. Cat Minyak Lisplank | 9,24 | M2 | 52.706,50 | 487.008,06 |
| Sub Total | 4.103.322,30 | ||||
| C. PEKERJAAN LAIN-LAIN = Rp. 26.752.600 | |||||
| 1. | Pek. Pembersihan Bekas Material | 1,00 | Ls | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 2. | Pek. Papan Nama Besar (Huruf Stainlish Steel) | 1,00 | Ls | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 |
| 3. | Pek. Penangkal Petir | 1,00 | Ls | 4.500.000,00 | 4.500.000,00 |
| 4. | Grill Besi Penutup Saluran | 61,64 | M2 | 215.000,00 | 13.252.600,00 |
| Sub Total | 26.752.600 | ||||
Pekerjaan Timbunan Pasir Dumato dan Pasir Kali serta Pemasangan Paving Blok di depan Pasar Pontolo Tahap II :
Pekerjaan Pemasangan Batu di bagian belakang sebelah kiri dan samping kiri bangunan Pasar Pontolo Tahap I :
Pekerjaan Lampu TL menjadi SL :
Pekerjaan plester dinding dekat atap bagian atas kanan kiri.
Namun pekerjaan tambah kurang tidak didukung Addendum Kontrak dan data pendukung berupa persetujuan perubahan lokasi pekerjaan baik dari Terdakwa selaku PPTK, Drs. MUCHTAR ADAM selaku KPAmaupun Tim CCO HARRY HORATIAN selaku Direktur PT. ANEKA KARYA PRATAMA telah Melakukan Perubahan Letak Lokasi Pekerjaan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I Di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tanpa dilakukan Justifikasi Teknis terlebih dahulu;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ANEKA KARYA PRATAMAmelaksanakan perubahan pekerjaan tambah kurang tanpa persetujuan Terdakwa selaku PPTK dan tanpa didukung kelengkapan administrasi pendukungan pekerjaan tambah kurang (bertentangan dengan pasal 118 huruf c PERPRES 54 tahun 2010) DAN menyimpang dari Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) Huruf B.1. Pelaksanaan Pekerjaan poin 20 Penyerahan Lokasi Kerja sub poin 20.2 “Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum kontrak’.)dan tenaga- tenaga ahli bukan yang diajukan dalam dokumen penawaran (bertentangan dengan pasal 118 huruf c PERPRES 54 tahun 2010).
Bahwa terdakwa selaku PPTK hanya menandatangani proses pencairan Termin II (55%) yakni hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang disodorkan oleh MUCHTAR ADAM selaku PPK untuk menentukan progress kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen sebelum diterbitkan SPM oleh PPSPM dalam rangkan pembayaran termin.
Bahwa dalam proses pencairan Termin II (55%) terdakwa tidak melakukan pemeriksaan bersama serta pengujian kebenaran atas pekerjaan yang terpasang.
Bahwa Nilai progress pekerjaan dalam dokumen BA Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) selanjutnya, yaitu untuk BAPP progress 95% dan progress 100% Terdakwa tidak menandatangani padahal itu merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku PPTK, sehingga proses pembayaran selanjutnya dikerjakan oleh PPK Muchtar Adam dan PPSPM Ismail One serta Bendahara Latif M. Pasi.
Bahwa Pembayaran atas pekerjaan telah dicairkan 100% (seratus persen) dimana keseluruhan uang masuk ke rekening PT. ANEKA KARYA PRATAMA dengan pemilik rekening bernama Harry Horatian.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015 saksi Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si. Kadinas Kopperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 07/Kopperindag/SK-APBN/X/2015 tentang Pembentukan Tim PHO/FHO Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-TP TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
SAMSUDIN HANIPA, SE selaku Ketua
YOPRIANTO BAU selaku Sekretaris
ALWIN INAKU, ST selaku Anggota
FRITSMAN DJAILANI selaku Anggota
HARTATI NGIU, SP.Pd selaku Anggota
Bahwa telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor:6.1/PAN-PHO.FHO/ KOPPERINDAG/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, antara KPA dengan Direktur PT. Aneka Karya Pratama, bahwa pekerjaan pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I telah dilaksanakan sesuai Kontrak (100%).
Bahwa dari keterangan Tim Ahli Teknik dari Politeknik Manado terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Kontrak/Adendum Kontrak/RAB/Gambar antara lain sebagai berikut :
pasangan dinding bata ½ Bt. Sp. 1:5.
Plesteran dinding Sp. 1:5
Plesteran dinding Sp. 1:3
Plesteran ciprat
Acian semen
Batu temple 20/40 cm
Profil beton/tali air
Septik tank + peresapan
Saluran air
Bak control uk 45x45x50
Kanstein beton 15x20 cm
Pasangan dinding roster 20x20 cm
Cor beton sloof 30/40 S1 K-225
Cor beton ring balok 25/40 BL K-225
Cor beton balok konsol 20/30 K-225
Cor beton K1 40/40 K-225
Cor beton balok latei & Ring balok 12/15 Sp. K-175
Pasangan atap onduline
Rangka plafond baja ringan
Palond 3 mm
List plafon profil Sp 4
Bahwa jumlah realisasi pencairan dana (Penerbitan SP2D) sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 atas paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015 telah mencapai 100% atau sebesar Rp. 4.329.386.000,- (empat milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam rupiah) <termasuk PPN/PPH> terdiri atas :
Bahwa realisasi penerimaan uang oleh PT. Aneka Karya Pratama (No. Rekening :00110-01-50-019525-5) pada PT. BANK TABUNGAN NEGARA KC. GORONTALO Jl. Budi Utomo No. 20 Gorontalo, sesuai 4 (empat) SP2D sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp. 3.857.089.345,00 (setelah dipotong pajak) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi atas paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT. Aneka Karya Pratama, dengan cara yaitu membandingkan antara jumlah seluruh pembayaran dari kas Negara setelah dipotong Pajak (PPN/PPh) sesuai 4 (empat) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Direktur PT. Aneka Karya Pratama (No. Rekening :00110-01-50-019525-5) pada PT. BANK TABUNGAN NEGARA KC. GORONTALO) dengan nilai realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Aneka Karya Pratama sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Manado. Selisih antara pembayaran oleh Negara Melalui Dinas KOPERINDAG Kab. Gorontalo Utara kepada PT. Aneka Karya Pratama merupakan kerugian keuangan negara/daerah.
Bahwaperbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK yang tetap menandatangani progress pekerjaan sebesar 55% untuk pembayaran pekerjaan namun tidak dilakukan pengukuran bersama untuk menguji kebenaran atas pekerjaan volume terpasang dan tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 95% dan 100% untuk pembayaran pekerjaan dengan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang dan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya segala dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan merupakan tanggungjawabnya. telah menyebabkan HARRY HORATIAN telah menerima seluruh pembayaran prestasi pekerjaan walaupun pelaksanaan pekerjaan kontruksinya tidak memenuhi spesifikasi kontrak, adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan | Hasil Pemeriksaan |
| 1. | Pek. Bangunan Pagar. | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan urugan pasir domato |
| 2. | Pekerjaan Pondasi | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan pondasi telapak 120x120 K-225 |
| 3. | Pekerjaan Pasangan | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan : |
| 4. | Pekerjaan Beton | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan : |
| 5. | Pekerjaan atap dan plafond | Terdapat perbedaan volume terpasang untuk pekerjaan : |
| 6. | Pekerjaan Keramik | Merupakan nilai temuan dari pekerjaan yang tidak dikerjakan pasangan Plint Lantai Keramik 10x40 cm Kw1 |
| 7. | Pek. Instalasi Listrik dan Air | Terdapat 14 item pekerjaan yang kurang |
| 8. | Pek. Finishing | Terdapat item kurang Pek Cat Dinding/Paving. |
| 9. | Pek. Fondasi | Item kurang yaitu Pas. Batu kali Sp 1:4 |
| 10. | Pek. Pasangan | Item kurang yakni, pas dinding batu bata, acian semen, dan batu tempel |
| 11. | Pek. Kusen Pintu | Item kurang pada Kusen Aluminium. |
| No. | No. SPM | Tgl SPM | Jumlah (Rp) | Ket. |
| 01. | 00002 | 11 - 09 – 2015 | 865.877.200,00 | UM ( 20 %) |
| 02. | 00009 | 23 – 11 - 2015 | 1.861.635.980,00 | Termin II (50 %) |
| 03. | 00032 | 23 – 12 - 2015 | 1.385.403.520,00 | Termin III |
| 04. | 00035 | 23 – 12 - 2015 | 216.469.300,00 | Retensi (5 %) |
| Jumlah | 4.329.386.000,00 | |||
| No. | No. SP2D | SPM/SP2D (Rp) | Pajak | Jumlah (Rp) |
| 01. | 150501304001097 | 865.877.200,00 | 94.459.331,00 | 771.417.869,00 |
| 02. | 150501304001861 | 1.861.635.980,00 | 203.087.562,00 | 1.685.548.418,00 |
| 03. | 150501304002592 | 1.385.403.520,00 | 151.134.930,00 | 1.234.268.590,00 |
| 04. | 150501304002591 | 216.469.300,00 | 23.614.832,00 | 192.854.468,00 |
| Jumlah | 4.329.386.000,00 | 472.296.655,00 | 3.857.089.345,00 |
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190 / PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran “.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: “Tim Pendukung yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa yakni PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola,dll.”;
“PPK dapat meminta PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK.”
Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya: “tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.” ;
Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD y0ang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015 Nomor: SR-03/PW.31/5/2018 tanggal 14 Mei 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo adalah sebesar Rp. 1.059.257.601,00 (satu miliyar lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa kerugian keuangan Negara tersebut terjadi karena Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap I)Tahun Anggaran 2015 tidak melaksanakan kewajibannya sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Kerugian Negara (Rp) |
| 1. | Jumlah Pembayaran Melalui Kas Negara Kepada Rekanan (PT. ANEKA KARYA PRATAMA) sesuai 4 (empat) SP2D untuk Pekerjaan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I sebesar Rp.3.856.388.761,43 (setelah dipotong Pajak) | 3.857.089.345,00 |
| 2. | Realisasi Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap I sesuai Hasil Pengukuran dan Penghitungan Volume Terpasang oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Manado. | 2.797.831.744,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1 - 2 ) | 1.059.257.601,00 |
Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
Tidak melakukan pemeriksaan bersama dan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya.
Tidak menandatangani progress pekerjaan sebesar 95% dan progress 100% untuk pembayaran pekerjaan dengan tidak melakukan pengujian kebenaran atas pekerjaan volume terpasang yang seharusnya segala dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan merupakan tanggungjawabnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., selaku PPTK bersama-sama Drs. MUCHTAR ADAM, M.Si., dengan HARRY HORATIAN dan SYAFRUDIN NGURAWAN, S.PD.secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 1.059.257.601,00(satu miliar lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Nomor Register Perkara: PDS-04/GTLO/Fd.I/06/2017, tanggal Desember 2018, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH.,bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama Melawan Hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDIAIR :Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 8 (delapan)penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga)bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA. 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189/2015 Tanggal 07 Mei 2015;
2. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan Sarana Distribusi yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-P TA. 2015;
3. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 69/PDN/KEP/7/2015 Tanggal 9 Juli 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan;
4. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo TA. 2015 CV. ARTEFAK KONSULTAN;
5. 1 (satu) bundel fotocopy HAND OVER (HO) beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Dokumen Hasil Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo;
6. 1 (satu) bundel fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
7. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 36 Tahun 2015 Tanggal 20 Februari 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gotontalo Utara Nomor : 25 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Gorontalo Utara Tahun 2015 beserta Lampiran;
8. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 05/KOPPERINDAG/SK-APBN/VII/2015 Tanggal 01 Juli 2015 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui Dana Tugas Pembantuan APBN TA. 2015 beserta Lampiran;
9. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 03/KOPPERINDAG/SK-APBN/VI/2015 Tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan PPTK pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-P TA. 2015 di Lingkungan Dinas Koperindag Kab. Gorut beserta Lampiran;
10. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Hasil Pelelangan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
11. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Lelang Pekerjaan Jasa Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
12. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/19/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015;
13. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara CCO Nomor : 530/KOPPERINDAG/01/XI/2015 Tanggal 02 September 2015;
14. 1 (satu) bundel asli Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/AMD/22.C/IX/2015 Tanggal 07 September 2015;
15. 1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/AMD/XI/2015 Tanggal 25 September 2015;
16. 1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015;
17. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015;
18. 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015;
19. 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
20. 1 (satu) bundel fotocopy Profesional Hand Over (PHO) Nomor : 0.11/PAN-PHO/KOPPERINDAG/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015;
21. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
22. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002 Tanggal 11 Nopember 2015 beserta lampirannya;
23. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00009 Tanggal 23 Nopember 2015 beserta lampirannya;
24. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00032 Tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya;
25. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00035 Tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya.
26. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/22.A/IX/2015 tanggal 07 September 2015 oleh CV. Enam Perdana;
27. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Artefak Konsultan;
28. 1 (satu) bundel fotocopy Gambar Kerja Program Peningkatan Efisiensi dalam Negeri kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Pekerjaan Revitalisasi Pasar Pontolo;
29. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:01/KOPPERINDAG/SK-APBN/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui danan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 dilingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara;
30. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:02/KOPPERINDAG/SK-APBN/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa (Non Konstruksi) Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan;
31. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:06/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Tim Teknis/Pengawas Pembangunan Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan;
32. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:06.a/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sekaligus sebagai Tim Teknis CCO (Contrak Change Order) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan;
33. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:07/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia Provisional Hand Over dan Final Hand Over) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
”dikembalikan kepada SUMITRO DATUNSOLANG, SE., M.Ap (PNS Kabag Ekonomi pada Pemerintah Kab. Gorontalo Utara selaku Ketua ULP).”
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan tanggal 3 Januari 2019 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Zeplin Hermanto Mopili,SH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Zeplin Hermanto Mopili,SH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA. 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189/2015 Tanggal 07 Mei 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan Sarana Distribusi yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-P TA. 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 69/PDN/KEP/7/2015 Tanggal 9 Juli 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo TA. 2015 CV. ARTEFAK KONSULTAN;
1 (satu) bundel fotocopy HAND OVER (HO) beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Dokumen Hasil Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo;
1 (satu) bundel fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 36 Tahun 2015 Tanggal 20 Februari 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gotontalo Utara Nomor : 25 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Gorontalo Utara Tahun 2015 beserta Lampiran;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 05/KOPPERINDAG/SK-APBN/VII/2015 Tanggal 01 Juli 2015 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui Dana Tugas Pembantuan APBN TA. 2015 beserta Lampiran;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 03/KOPPERINDAG/SK-APBN/VI/2015 Tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan PPTK pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-P TA. 2015 di Lingkungan Dinas Koperindag Kab. Gorut beserta Lampiran;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Hasil Pelelangan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Lelang Pekerjaan Jasa Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/19/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara CCO Nomor : 530/KOPPERINDAG/01/XI/2015 Tanggal 02 September 2015;
1 (satu) bundel asli Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/AMD/22.C/IX/2015 Tanggal 07 September 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/AMD/XI/2015 Tanggal 25 September 2015;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015;
1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015;
1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
1 (satu) bundel fotocopy Profesional Hand Over (PHO) Nomor : 0.11/PAN-PHO/KOPPERINDAG/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002 Tanggal 11 Nopember 2015 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00009 Tanggal 23 Nopember 2015 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00032 Tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00035 Tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/22.A/IX/2015 tanggal 07 September 2015 oleh CV. Enam Perdana;
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Artefak Konsultan;
1 (satu) bundel fotocopy Gambar Kerja Program Peningkatan Efisiensi dalam Negeri kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Pekerjaan Revitalisasi Pasar Pontolo;
1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:01/KOPPERINDAG/SK-APBN/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui danan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 dilingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara;
1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:02/KOPPERINDAG/SK-APBN/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa (Non Konstruksi) Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan;
1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:06/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Tim Teknis/Pengawas Pembangunan Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan;
1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:06.a/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sekaligus sebagai Tim Teknis CCO (Contrak Change Order) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan;
1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:07/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia Provisional Hand Over dan Final Hand Over) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
Dikembalikan kepada Sumitro Datunsolang,SE,M.Ap;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 9 Januari 2019 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, bahwa pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 9 Januari 2019 Nomor 1/Akta Pid/2019/PN Gto;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding pada tanggal 16 Januari 2018, diterima oleh Zuhriati Usman, SH,Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 16 Januari 2019, dan diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 18 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing tertanggal 17 Januari 2019 dan tanggal 18 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Kontra Memori banding pada tanggal 29 Januari 2019, yang di terima oleh Zuhriati Usman, SH, Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 29 Januari 2019, dan diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 Februari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama terutama dalam penjatuhan pidananya, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang lengkap, yakni tidak mempertimbangkan perbuatan dan peran aktif dari terdakwa;
Bahwa penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan atasperbuatan dan peran aktif yang dilakukan terdakwa, karena itu Penuntut Umum meminta pidana yang dijatuhkan sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana yang diajukan pada tanggal Desember 2018;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Penasehat HukumTerdakwa tertanggal 29 Januari 2019pada pokoknya memuat beberapa hal, yaitu :
Bahwa terdakwa baru mengetahui SK No. 03/Kopperindak/SK-APBN/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang penunjukan terdakwa sebagai PPTK setelah 2 (dua) bulan SK tersebut diterbitkan;
Bahwa terdakwa atas SK tersebut telah menolak secara lisan karena tidak sesuai dengan juknis sehingga terdakwa tidak melakukan pengukuran bersama dan tidak menguji kebenaran atas pekerjaan Volume terpasang dan tidak menandatangani BAPP Progres 95% dan Progres 100 % sedang yang menandatanganinya KPA/PPK sehingga apabila pelaksanaan kontruksinya tidak memenuhi spesifikasi kontrak merupakan tanggung jawab dari KPA/PPK bukan terdakwa;
Karenanya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya bagi terdakwa dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum ternyata hanya merupakan ulangan dari tuntutan pidananya dan tidak merupakan hal-hal yang baru dan hal itu semua sudah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara dengan seksama, dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto atas nama Terdakwa Zeplin Hermanto Mopili,SH,yang dimintakan banding tersebut, serta memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut tetapi Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai penjatuhan pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu ringan dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana dan denda seperti tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam rangka turut mewujudkan tujuan nasional tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara yang dampaknya dapat menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia serta mengganggu stabilitas negara, serta untuk menciptakan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, maka pidana dan denda yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto yang dimohonkan banding harus dirubah sekedar mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan, dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/ PN Gto yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH., dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara, dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 3 Januari 2019 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/ PN Gto untuk selebihnya;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2019, oleh kami, Sri Herawati,S.H.MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sebagai Hakim Ketua, Bambang Sasmito,S.H.,M.H.,Hakim Tinggi dan A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani,SH, M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai Hakim Anggota,yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PTGTO tanggal 29 Januari 2019, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Mastin Boludawa, S.H., Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd Ttd
Bambang Sasmito,S.H.,M.H. Sri Herawati,S.H.MH,.
Ttd
A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani,SH, M.H.,
PANITERA PENGGANTI
Ttd
Mastin Boludawa, S.H
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
PANITERA,
MAT DJUSKAN, SH.,MH
NIP. 19591101 199103 1 001