11/Pid.Sus/2017/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 11/Pid.Sus/2017/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yusueli Sarumaha alias Ama Kesia
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan 15 (Lima Belas) Hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA, No. Rangka : MHML300DP6R345654, No. Mesin : 4D56C-B75323 ; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA dengan Nomor STNK 0488196/SU/2011 ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 11/Pid.Sus/2017/PN Gst.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Gunungstoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA
Tempat lahir : Hilisataro
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / Tahun 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Hilisataro Raya, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta/Supir
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 29 Februari 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 11/Pid.Sus/2017/PN Gst tanggal 30 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Gst tanggal 30 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan akibat korban Meninggal Dunia” melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA, No. Rangka : MHML300DP6R345654, No. Mesin : 4D56C-B75323;
1 (satu) lembar STNK Mobil Merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA dengan Nomor STNK 0488196/SU/2011 Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA;
Membebankan terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan:
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di Jalan Umum Desa Hilisitaro Kec. Toma Kab. Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nomor Polisi BB 9036 TA dan dengan Nomor Rangka MHML300DP6R345654, Nomor Mesin 4D56C-B75323 yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu DELLAN PUTRI TELAUMBANUA. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nomor Polisi BB 9036 TA dan dengan Nomor Rangka MHML300DP6R345654, Nomor Mesin 4D56C-B75323 pergi mengambil kerikil ke sungai Desa Hilisataro Gewa menggunakan mobil Mitsubishi L-300 tersebut, setelah itu saat Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA hendak pulang menuju Teluk Dalam bersama – sama dengan kerneknya Saksi ALPRIAN WAYA Als YULIANUSMAN Als LIANUS, sekira ± 50 (lima puluh) meter dari simpang 3 Desa Hilisitaro datang seorang anak perempuan yaitu Korban DELLAN PUTRI TELAUMBANUA sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan jalan menuju sebelah kiri jalan, pada saat Anak Korban menyebrang jalan tersebut, terdakwa tidak memperhatikan Anak Korban yang sedang menyebrang jalan, namun terdakwa tidak juga berusaha mengurangi kecepatan mobil yang dikemudikannya dimana daerah tempat kejadian tersebut merupakan kawasan penduduk yang rame, sehingga sehingga mobil terdakwa menabrak Anak Korban sampai masuk ke bagian bawah kolom Mobil Mitsubishi L-300 yang di kemudikan oleh Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA, bahwa akibat kelalain terdakwa mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/515/VER/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, dibuat dan ditandatangi pada UPTD Puskesmas Hilisataro Oleh Kepala UPTD Puskesmas Hilisataro An.RESTUSUCI ADRIANA FAU, SKM Nip.19720228 2007 01 2001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN :
Kepala : - Luka terbuka pada bagian atas sebelah kiri, dengan ukuran : P= 20cm, L= 6cm, D= ½cm.
Batok / Tengkorak kepala pecah dengan ukuran P= ½cm, L= ½cm, D= ¼ cm
Telinga : Terjadi pendarahan hebat di telinga sebelah kiri
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa terdapat Luka terbuka/robek pada kepala bagian atas sebelah kiri, Batok/tengkorak kepala pecah, serta terjadi pendarahan hebat di kepala dan telinga sebelah kiri akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. ZEMIAR TELAUMBANUA Alias AMA MARVEL, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut yang mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia;
Bahwa yang menabrak anak korban adalah Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol : BB 9036 TA;
Bahwa saksi terakhir kali berjumpa dengan anak korban DELLAN PUTRI TELAUMBANUA (Anak kandung saksi) pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016 pukul 12.00 Wib di Tempat kejadian di Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias Selatan, sebelum terjadinya kecelakaan Lalu lintas, dimana saksi bersama dengan Anak Korban yang bernama DELLAN PUTRI TELAUMBANUA sedang duduk didalam rumahnya, selanjutnya saksi ingin melihat anaknya yang paling kecil yang bernama GRACESS ROSDIANA TELAUMBANUA digendongan untuk mengganti celana anaknya, saat itu saksi tidak menyadari jika Anak Korban yang bernama DELLAN PUTRI TELAUMBANUA telah keluar dari rumahnya, belum sempat mengganti celana anaknya yang paling kecil saksi terkejut melihat keramaian yang ada didepan rumahnya, ternyata setelah saksi mendatangi keramaian tersebut, saksi melihat bahwa Anak Korban tertabrak dan melihat kepala anak korban beradarah dan digendong oleh Terdakwa YUSUELI SARUMAHA, kemudian saksi lemas karena kejadian tersebut;
Bahwa di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut daerah yang padat pemukiman dan banyak anak-anak;
Bahwa Anak Korban sekarang sudah meninggal dunia akibat tabrakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol.: BB 9036 TA yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa antara keluarga Anak korban dengan terdakwa telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan dibuat dengan Ikhlas tidak dengan paksaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. ALPRIAN WAYA Alias YULIANUSMAN, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi bersama dengan Terdakwa YUSUELI SARUMAHA yang mengemudikan Mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam nomor plat BB 9036 TA baru saja mengambil batu kerikil dari sungai Desa Hilisataro Gewa hendak pulang menuju Teluk dalam namun saat dalam perjalan saksi tertidur dibagian back belakang diatas muatan kerikil yang diangkut oleh mobil Pick Up yang dikemudikan oleh Terdakwa YUSUELI SARUMAHA, saksi tiba-tiba terbangun karena mobil yang dinaikinya berhenti dan saksi langsung keluar dari dalam mobil dan sangat terkejut ketika melihat Terdakwa YUSUELI SARUMAHA sambil menangis dan menggendong Anak Korban sudah berlumuran darah, dan dibawa masuk kedalam rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian penyebab terjadinya kecelakaan, karena saksi saat terjadinya kecelakaan sedang tidur;
Bahwa kecepatan mobil yang dikemudikan Terdakwa YUSUELI SARUMAHA sekitar kurang lebih 40 Km / Jam;
Bahwa akibat kecelakaan yang dialami oleh Anak Korban mengalami pecah dibagian kepala dan banyak mengeluarkan darah, sedangkan mobil Pick Up L300 yang ditumpangi saksi tidak ada mengalami kerusakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana posisi kejadian kecelakaan tersebut dan tidak mengetahui dimana letak titik tabrak (Key point) dari kecelakaan tersebut dan saksi juga tidak tahu siapa-siapa saja orang lain yang mengetahui kejadian tersebut;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada siang hari di jalan beraspal hotmix namun berbatu-batu dan arus lalu lintas sepi dua arah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. SAROSAHATI DAYA Alias AMA SARAHUDIN, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Umum Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias selatan, antara 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 No. Pol.: BB 9036 TA, yang dikemudikan Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA kontra Anak Korban yang bernama DELLAN PUTRI TELAUMBANUA sehingga mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia;
Bahwa pengemudi 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 No. Pol.: BB 9036 TA yaitu Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA, dan yang menjadi korban adalah Anak Korban yang bernama DELLAN PUTRI TELAUMBANUA;
Bahwa arah dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 No.Pol. BB 9036 TA yang dikemudikan oleh Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA melaju dari arah dalam Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias selatan menuju kearah jalan umum Teluk Dalam-Gunung Sitoli dengan membawa muatan batu kerikil;
Bahwa Anak Korban yang bernama DELLAN PUTRI TELAUMBANUA berjalan kaki hendak menyebrang jalan dari posisi sebelah sebelah kiri jalan menuju ke sebelah kanan jalan jika dilihat dari arah Jalan Umum Teluk Dalam - Gunung Sitoli menuju kearah Jalan Umum Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias Selatan;
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan ketika warga sudah ramai berteriak-teriak dan berkerumun disekitar lokasi kejadian lalu saksi keluar dari dalam rumahnya dan berlari kelokasi kecelakaan, saat itu saksi melihat Anak Korban yang bernama DELLAN PUTRI TELAUMBANUA sudah diangkat oleh Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA dengan kondisi Anak Korban sudah berlumuran darah, lalu Terdakwa membawa Anak Korban ke rumah Anak Korban yang tepat berada di sekitar lokasi kejadian kecelakaan;
Bahwa keadaan cuaca saat kejadian kecelakaan adalah siang hari dan cerah keadaan jalan lurus serta beraspal, arus lalu lintas sepi dan didaerah sekitar pemukiman penduduk;
Bahwa saksi melihat kondisi Anak Korban yang bernama DELLAN PUTRI TELAUMBANUA mengalami luka robek dan pecah dibagian kepala sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah, dan saat itu Anak Korban menurut saksi sudah tidak bernyawa lagi (meninggal dunia) saat dibawa masuk kedalam rumahnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana jenis tabrakan atas kejadian kecelakaan tersebut dan tidak mengetahui dimana letak key point (titik tabrak) kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa posisi akhir dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol.: BB 9036 TA yang dikemudiakan Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA berada disebalah kanan jalan jika dilihat dari arah Simpang 3 Jalan umum Teluk Dalam - Gunung Sitoli Kec. Toma Kab. Nias Selatan tepatnya didepan rumah SAROSOKHI DAYA Als AMA FRIDA sedangkan posisi akhir Anak Korban yang bernama DELLAN PUTRI TELAUMBANUA dilihat saksi dari bekas bercak darah di tempat kejadian kecelakaan berada ditengah badan jalan;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 11.30 Wib, saksi sedang berada didalam rumahnya, yang dekat dengan lokasi kejadian kecelakaan, tiba-tiba saksi mendengar jeritan dari warga dan kerumanan warga, mengetahui kejadian tersebut saksi langsung berlari keluar dari dalam rumah dan melihat pengemudi Mobil Mitsubishi L300 No. Pol.: BB 9036 TA Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA sudah mengangkat Anak Korban yang dalam keadaan kepala pecah dan robek dibagian kepala sebelah kiri dan berlumuran darah, kemudian Anak Korban dibawa masuk kedalam rumah Anak Korban yang tepat berada didekat lokasi kejadian kecelakaan, dan saat Anak Korban sudah berada didalam rumah sudah tidak bernyawa lagi / meninggal dunia;
Bahwa pada saat itu saksi hanya melihat-lihat saja dan tidak ada membantu Anak Korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan mobil Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA sesaat sebelum terjadinya kecelakaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Umum Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias Selatan antara 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol.: BB 9036 TA yang dikemudikan oleh Terdakwa kontra / menabrak seorang Anak Korban pejalan kaki;
Bahwa Terdakwa pengendara 1 (satu) unit mobil pick L300 No.Pol.: 9036 TA adalah terdakwa yang datang dari sungai Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias Selatan hendak ke Teluk dalam bersama-sama dengan kerneknya yang bernama LIANUS dan datang Anak Korban yang tidak hendak menyebrang badan jalan dari sebelah kanan jalan kesebelah kiri jalan jika dilihat dari arah Sungai Desa Hilisataro menuju Simpang 3 Desa Hilisataro;
Bahwa Terdakwa tidak melihat Anak Korban sedang menyeberang jalan;
Bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi L300 No.Pol.: BB 9036 TA terkejut karena melihat Anak Korban tiba-tiba menyebrang jalan dari sebelah kiri ke kanan badan jalan jika dilihat dari arah Sungai Desa Hilisataro menuju simpang 3 Desa Hilisataro sehingga Anak Korban masuk ke bawah mobil Terdakwa, lalu Terdakwa mengerem dan berhenti, lalu terdakwa keluar mobil dan mengangkat Anak Korban yang sudah mengalami pendarahan di kepala dan membawa Anak Korban ke rumah orang tuanya didekat lokasi kejadian kecelakaan;
Bahwa kecepatan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa kurang lebih 40 Km/Jam karena keadaan jalan disekitar banyak anak-anak diluar badan jalan;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa tidak ada membunyikan klekson mobil;
Bahwa benartabrakan anak korban dengan tabrakan depan yang mana bagian depan sebelah kanan dari Mobil L300 yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian depan kepala Anak Korban;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan Lalu lintas pada hari jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 11.30 wib, Terdakwa mengambil kerikil dengan mengemudikan mobil L-300 No. Pol.: BB 9036 ke Sungai Desa Hilisataro Gewa setelah itu Terdakwa hendak pulang menuju Teluk Dalam bersama-sama dengan kerneknya yang bernama LIANUS setibanya sekitar 50 (lima puluh) meter dari simpang 3 Desa Hilisataro tiba-tiba datang Anak Korban menyeberang badan jalan sehingga terdakwa terkejut dan tabrakan tidak dapat dihindarkan kemudian setelah itu Terdakwa mengerem dan seketika berhenti kemudian Terdakwa mengangkat Anak Korban tersebut dan membawanya ke rumah orang tuanya;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Anak Korban meninggal dunia dengan kondisi luka parah pada bagian kepala;
Bahwa letak titik tabrak dari kecelakaan tersebut berada di kanan badan jalan jika dilihat dari arah Sungai Desa Hilisataro menuju Teluk Dalam dikarenakan tersangka mengambil jalan agak kekanan badan jalan dimana di sebelah kiri badan jalan banyak anak-anak yang sedang pulang sekolah;
Bahwa keadaan cuaca pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi adalah siang hari dan cerah, keadaan Jalan adalah lurus serta beraspal hotmix, arus lalu lintas sepi;
Bahwa antara keluarga Anak Korban dan Terdakwa telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan penuh keikhlasan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA, No. Rangka : MHML300DP6R345654, No. Mesin : 4D56C-B75323 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA dengan Nomor STNK 0488196/SU/2011;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah membacakan Visum Et Repertum Nomor : 800/515/VER/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, dibuat dan ditandatangi pada UPTD Puskesmas Hilisataro Oleh Kepala UPTD Puskesmas Hilisataro An.RESTUSUCI ADRIANA FAU, SKM Nip.19720228 2007 01 2001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN :
Kepala : - Luka terbuka pada bagian atas sebelah kiri, dengan ukuran : P= 20cm, L= 6cm, D= ½cm.
Batok / Tengkorak kepala pecah dengan ukuran P= ½cm, L= ½cm, D= ¼ cm
Telinga : Terjadi pendarahan hebat di telinga sebelah kiri
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa terdapat Luka terbuka/robek pada kepala bagian atas sebelah kiri, Batok/tengkorak kepala pecah, serta terjadi pendarahan hebat di kepala dan telinga sebelah kiri akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta Visum Et Repertum yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nomor Polisi BB 9036 TA dan dengan Nomor Rangka MHML300DP6R345654, Nomor Mesin 4D56C-B75323 pergi mengambil kerikil ke sungai Desa Hilisataro Gewa menggunakan mobil Mitsubishi L-300 tersebut dan setelah itu saat Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA hendak pulang menuju Teluk Dalam bersama-sama dengan kerneknya saksi ALPRIAN WAYA Als YULIANUSMAN Als LIANUS;
Bahwa benar sekira ± 50 (lima puluh) meter dari simpang 3 Desa Hilisitaro datang seorang anak perempuan yaitu korban DELLAN PUTRI TELAUMBANUA sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan jalan menuju sebelah kiri jalan, pada saat Anak Korban menyebrang jalan tersebut, Terdakwa tidak memperhatikan Anak Korban yang sedang menyebrang jalan, namun Terdakwa tidak juga berusaha mengurangi kecepatan mobil yang dikemudikannya dimana daerah tempat kejadian tersebut merupakan kawasan penduduk yang rame, sehingga sehingga mobil Terdakwa menabrak Anak Korban sampai masuk ke bagian bawah kolong mobil Mitsubishi L-300 yang di kemudikan oleh Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA;
Bahwa benar akibat kelalain Terdakwa mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/515/VER/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, dibuat dan ditandatangi pada UPTD Puskesmas Hilisataro Oleh Kepala UPTD Puskesmas Hilisataro An. RESTUSUCI ADRIANA FAU, SKM Nip.19720228 2007 01 2001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
PEMERIKSAAN :
Kepala : - Luka terbuka pada bagian atas sebelah kiri, dengan ukuran : P= 20cm, L= 6cm, D= ½cm.
Batok / Tengkorak kepala pecah dengan ukuran P= ½cm, L= ½cm, D= ¼ cm
Telinga : Terjadi pendarahan hebat di telinga sebelah kiri
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa terdapat Luka terbuka/robek pada kepala bagian atas sebelah kiri, Batok/tengkorak kepala pecah, serta terjadi pendarahan hebat di kepala dan telinga sebelah kiri akibat trauma benda tumpul;
Bahwa benar antara orang tua korban tersebut dan Terdakwa sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan berbentuk Subsidair yaitu dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau badan hukum yang merupakan subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa kedepan persidangan karena diduga telah melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena setiap peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, unsur “Setiap orang” pada dasarnya ditujukan kepada orang atau manusia yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana di bidang Narkotika;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata bahwa subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa telah melakukan suatu tindak pidana tersebut, adalah subyek hukum yang identitasnya diuraikan didalam dakwaan Penuntut Umum dan hal ini dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA adalah subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya menurut hukum pidana karena Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor diartikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa terjadinya kecelakaan tersebut pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nomor Polisi BB 9036 TA dan dengan Nomor Rangka MHML300DP6R345654, Nomor Mesin 4D56C-B75323 pergi mengambil kerikil ke sungai Desa Hilisataro Gewa menggunakan mobil Mitsubishi L-300 tersebut dan setelah itu saat Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA hendak pulang menuju Teluk Dalam bersama-sama dengan kerneknya saksi ALPRIAN WAYA Als YULIANUSMAN Als LIANUS;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas pada saat kecelakaan terjadi oleh karena 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nomor Polisi BB 9036 TA dan dengan Nomor Rangka MHML300DP6R345654, Nomor Mesin 4D56C-B75323 melewati sekira ± 50 (lima puluh) meter dari simpang 3 Desa Hilisitaro datang seorang anak perempuan yaitu korban DELLAN PUTRI TELAUMBANUA sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan jalan menuju sebelah kiri jalan, pada saat Anak Korban menyebrang jalan tersebut, Terdakwa tidak memperhatikan Anak Korban yang sedang menyebrang jalanmaka dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas diartikan sebagai suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nomor Polisi BB 9036 TA dan dengan Nomor Rangka MHML300DP6R345654, Nomor Mesin 4D56C-B75323 pergi mengambil kerikil ke sungai Desa Hilisataro Gewa menggunakan mobil Mitsubishi L-300 tersebut dan setelah itu saat Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA hendak pulang menuju Teluk Dalam bersama-sama dengan kerneknya saksi ALPRIAN WAYA Als YULIANUSMAN Als LIANUS;
Menimbang, bahwa sekira ± 50 (lima puluh) meter dari simpang 3 Desa Hilisitaro datang seorang anak perempuan yaitu korban DELLAN PUTRI TELAUMBANUA sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan jalan menuju sebelah kiri jalan, pada saat Anak Korban menyebrang jalan tersebut, Terdakwa tidak memperhatikan Anak Korban yang sedang menyebrang jalan, namun Terdakwa tidak juga berusaha mengurangi kecepatan mobil yang dikemudikannya dimana daerah tempat kejadian tersebut merupakan kawasan penduduk yang rame, sehingga sehingga mobil Terdakwa menabrak Anak Korban sampai masuk ke bagian bawah kolong mobil Mitsubishi L-300 yang di kemudikan oleh Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Als AMA KESIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, perbuatan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali dan diketahui Terdakwa tidak mewaspadai kemungkinan kecelakaan lalu lintas merupakan suatu bentuk kelalaian Terdakwa selaku pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ketiga telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan menerangkan bahwa akibat kelalain Terdakwa mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/515/VER/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, dibuat dan ditandatangi pada UPTD Puskesmas Hilisataro Oleh Kepala UPTD Puskesmas Hilisataro An. RESTUSUCI ADRIANA FAU, SKM Nip.19720228 2007 01 2001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN :
Kepala : - Luka terbuka pada bagian atas sebelah kiri, dengan ukuran : P= 20cm, L= 6cm, D= ½cm.
Batok / Tengkorak kepala pecah dengan ukuran P= ½cm, L= ½cm, D= ¼ cm
Telinga : Terjadi pendarahan hebat di telinga sebelah kiri
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa terdapat Luka terbuka/robek pada kepala bagian atas sebelah kiri, Batok/tengkorak kepala pecah, serta terjadi pendarahan hebat di kepala dan telinga sebelah kiri akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, menurut Majelis Hakim unsur keempat tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 huruf b KUHAP, Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA, No. Rangka : MHML300DP6R345654, No. Mesin : 4D56C-B75323;
1 (satu) lembar STNK Mobil Merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA dengan Nomor STNK 0488196/SU/2011;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah kepunyaan terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor;
Keadaan yang meringankan:
Antara Terdakwa dengan keluarga korban telah mengadakan perdamaian;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 huruf “i” dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan persuasif, korektif, dan edukatif agar Terdakwa pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan parameter-parameter tersebut di atas, maka memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan 15 (Lima Belas) Hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA, No. Rangka : MHML300DP6R345654, No. Mesin : 4D56C-B75323 ;
1 (satu) lembar STNK Mobil Merek : Mitsubishi L300, No. Pol : BB 9036 TA dengan Nomor STNK 0488196/SU/2011 ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa YUSUELI SARUMAHA Alias AMA KESIA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017, oleh HENDRA UTAMA SOTARDODO, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH dan AGUNG CORY. F. D. LAIA, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari KAMIS, tanggal 30 MARET 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ALIUS LASE, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan dihadiri oleh YA’ATULO HULU, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan serta dihadapan terdakwa sendiri ;
Hakim - Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring SH. | Hakim Ketua Majelis, Hendra Utama Sotardodo, SH. MH | |
| Agung Cory F.D Laia, SH. MH | ||
| Panitera Pengganti, Alius Lase, SH | ||