109/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 109/Pid.Sus/2014/PN Kln
B H
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa B H telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAANNYA” sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Satu potong celana panjang wanita warna coklat muda dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Y Hidayatiningsih 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 109 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim digedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl Raya Klaten-Solo Km 2 Klaten, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : B H --------------------------
Tempat Lahir : Jakarta. --------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun / 24 Desember 1970. --------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki.--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dk. k , Kec. -----Tulung, Kab. Klaten. ----------------------------------
Agama : Islam. -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ---------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam RUTAN berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan oleh ;---------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tidak dilakukan penahanan ------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2014 s/d tanggal 28 Desember 2014 ;--------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 14 Januari 2015 ;---------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015 ---------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 16 Desember 2014 No: 109/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut;----------------------------------
Telah mendengar :-----------------------------------------------------------------------
Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 11 desember 2014 No: Reg.Perk PDM- 95/Klten/Euh.2/12/2014 ;----------------------------------
Keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan ; -------------------------
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten tertanggal 20 Januari 2014 No:Reg.Perk PDM-95/Klten/Euh.2/12/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa B H terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya” melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 sesuai dengan dakwaan Kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa B H dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.--------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
Satu potong celana panjang wanita warna coklat muda dikembalikan kepada saksi Y .----------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta mohon untuk diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa juga telah menyampaikan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyampaikan kalau dalam menghadapi perkara ini menyatakan akan maju sendiri dan tanpa di damping oleh Penasehat hukum ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada surat dakwaan tertanggal 11 Desember 2014 No: Reg.Perk PDM- 95/Klten/Euh.2/12/2014 sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
KESATU :
------Bahwa ia terdakwa B H pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Dk. k, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istri terdakwa yaitu saksi Y Hidayatiningsih, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa B h telah menikah dengan saksi Y Hidayatiningsih pada tanggal 11 Oktober 1992 dan telah dikaruniai 6 orang anak dan tinggal dalam satu rumah yang beralamat di Dukuh Karanglo Rt.11/09, Ds. Daleman, Kec. Tulung, Kab. Klaten.----------------------------------
Pada awalnya saksi Y yang sedang berada di kamar mandi hanya memakai baju atasan (tidak pakai baju dalam) tiba-tiba terdakwa B pulang dari bekerja lalu memanggil dan berteriak-teriak “Ning, ning, kamu masak apa?” lalu saksi Y menjawab “itu dibelakang saya masak nasi dan lauk” kemudian terdakwa B bertanya lagi “sayurnya mana?” dan saksi Y menjawab “ala biasane koyo ngono ra masalah” sambil menutup pintu kamar mandi, karena tidak terima kemudian terdakwa B mendorong pintu kamar mandi sampai terbuka lalu memegang lengan kiri saksi Y dan menarik saksi Y keluar dari kamar mandi memakai tangannya, selanjutnya mendorong saksi Y hingga saksi Y terjatuh dalam posisi duduk diatas tembok yang dipakai untuk menaruh termos air panas, lalu terdakwa B menekan leher saksi Y dari depan memakai pergelangan tangan kanannya, terus saksi Y berdiri dan berkata “ala wong gor meme ngono kok, biasane tenogo meme gur bayar seket lepas, lagi meme rong dino ae, aku neng omah yo ora turu, yo beres beres omah yo masak, mala aku yo openi anak-anakmu” kemudian terdakwa B kembali mendorong saksi Y dan terjatuh dalam keadaan duduk dan menampar pipi kanan dan kiri saksi Y lebih dari 2 kali. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi Y ke kamar mandi mengambil celana dalam dengan maksud memakai sambil berjalan ke ruang tengah namun terdakwa B mendorong saksi Y dari belakang sampai hampir terjatuh ke depan, kebetulan diruang tersebut ada kursi lalu saksi Y duduk, kemudian terdakwa B menendang kedua kaki saksi Y , mencekik leher dari depan dan kembali menampar pipi kiri saksi Y 1 kali. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Karena tidak kuat lagi saksi Y menghindar ke ruang tamu kemudian duduk, namun terdakwa B kembali mencekik leher saksi Y dari depan menggunakan tangan kirinya sambil mendorong kebelakang, karena kesakitan saksi Y berdiri sambil berkata “kowe ki jane wong lanang opo? Kok rung eneng marem e kat mau?” lalu terdakwa B menjawab “men aku rung marem ati ku yen urung mateni kowe” kemudian saksi Y berkata “Yo uwes kono jipo opo kono sabet ne aku, ben marem ati mu lek lungo soko omahku” lalu terdakwa B dorong saksi hingga saksi Y terjatuh di kursi hingga menangis.----------------------------------------
Dan karena masih saja ngomel-ngomel saksi Y duduk miring kekiri tidak melihat kearah terdakwa B langsung membenturkan kepala sebelah kiri saksi Y ke kursi kayu kurang lebih 4 kali, terdakwa B masih marah dan ngomel-ngomel lalu saksi Y menangis sambil balik arah duduk dan terdakwa B membenturkan kepala dan telinga sebelah kanan saksi Y ke kursi lebih dari 4 kali. Kemudian saksi Y tinggal pergi namun terdakwa B kembali ke ruang tengah, disitu saksi Y baru sempat memakai celana dalam, setelah itu baru saksi Y ke kamar mengambil celana panjang dengan maksud untuk dipakai namun direbut oleh terdakwa B lalu dipukulkan ke lengan, kedua paha, dan punggung saksi Y lebih dari 3 kali.---------------------------
Akibat dari kejadian tersebut terdapat luka kemerahan pada bawah mata kiri agak bengkak diameter 2 cm x 2 cm dan pada daun telinga kanan terdapat luka kebiruan (memar) diameter 5 cm x 1 cm, hal tersebut sebagaimana Visum Et Repertum No.YM.01.01/I.4.12/119/11714/2014 yang pada tanggal 15 Agustus 2014 diperiksa oleh dr. Chyntia KW dokter pada RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro.---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23/2004. ----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------Bahwa ia terdakwa B H pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehar-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa B h telah menikah dengan saksi Y Hidayatiningsih pada tanggal 11 Oktober 1992 dan telah dikaruniai 6 orang anak dan tinggal dalam satu rumah yang beralamat di Dukuh Karanglo Rt.11/09, Ds. Daleman, Kec. Tulung, Kab. Klaten. ----------------------------------
Pada awalnya saksi Y yang sedang berada di kamar mandi hanya memakai baju atasan (tidak pakai baju dalam) tiba-tiba terdakwa B pulang dari bekerja lalu memanggil dan berteriak-teriak “Ning, ning, kamu masak apa?” lalu saksi Y menjawab “itu dibelakang saya masak nasi dan lauk” kemudian terdakwa B bertanya lagi “sayurnya mana?” dan saksi Y menjawab “ala biasane koyo ngono ra masalah” sambil menutup pintu kamar mandi, karena tidak terima kemudian terdakwa B mendorong pintu kamar mandi sampai terbuka lalu memegang lengan kiri saksi Y dan menarik saksi Y keluar dari kamar mandi memakai tangannya, selanjutnya mendorong saksi Y hingga saksi Y terjatuh dalam posisi duduk diatas tembok yang dipakai untuk menaruh termos air panas, lalu terdakwa B menekan leher saksi Y dari depan memakai pergelangan tangan kanannya, terus saksi Y berdiri dan berkata “ala wong gor meme ngono kok, biasane tenogo meme gur bayar seket lepas, lagi meme rong dino ae, aku neng omah yo ora turu, yo beres beres omah yo masak, mala aku yo openi anak-anakmu” kemudian terdakwa B kembali mendorong saksi Y dan terjatuh dalam keadaan duduk dan menampar pipi kanan dan kiri saksi Y lebih dari 2 kali. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi Y ke kamar mandi mengambil celana dalam dengan maksud memakai sambil berjalan ke ruang tengah namun terdakwa B mendorong saksi Y dari belakang sampai hampir terjatuh ke depan, kebetulan diruang tersebut ada kursi lalu saksi Y duduk, kemudian terdakwa B menendang kedua kaki saksi Y , mencekik leher dari depan dan kembali menampar pipi kiri saksi Y 1 kali. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Karena tidak kuat lagi saksi Y menghindar ke ruang tamu kemudian duduk, namun terdakwa B kembali mencekik leher saksi Y dari depan menggunakan tangan kirinya sambil mendorong kebelakang, karena kesakitan saksi Y berdiri sambil berkata “kowe ki jane wong lanang opo? Kok rung eneng marem e kat mau?” lalu terdakwa B menjawab “men aku rung marem ati ku yen urung mateni kowe” kemudian saksi Y berkata “Yo uwes kono jipo opo kono sabet ne aku, ben marem ati mu lek lungo soko omahku” lalu terdakwa B dorong saksi hingga saksi Y terjatuh di kursi hingga menangis.----------------------------------------
Dan karena masih saja ngomel-ngomel saksi Y duduk miring kekiri tidak melihat kearah terdakwa B langsung membenturkan kepala sebelah kiri saksi Y ke kursi kayu kurang lebih 4 kali, terdakwa B masih marah dan ngomel-ngomel lalu saksi Y menangis sambil balik arah duduk dan terdakwa B membenturkan kepala dan telinga sebelah kanan saksi Y ke kursi lebih dari 4 kali. Kemudian saksi Y tinggal pergi namun terdakwa B kembali ke ruang tengah, disitu saksi Y baru sempat memakai celana dalam, setelah itu baru saksi Y ke kamar mengambil celana panjang dengan maksud untuk dipakai namun direbut oleh terdakwa B lalu dipukulkan ke lengan, kedua paha, dan punggung saksi Y lebih dari 3 kali. --------------------------
Akibat dari kejadian tersebut terdapat luka kemerahan pada bawah mata kiri agak bengkak diameter 2 cm x 2 cm dan pada daun telinga kanan terdapat luka kebiruan (memar) diameter 5 cm x 1 cm, hal tersebut sebagaimana Visum Et Repertum No.YM.01.01/I.4.12/119/11714/2014 yang pada tanggal 15 Agustus 2014 diperiksa oleh dr. Chyntia KW dokter pada RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro. --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (4) UU No. 23/2004. ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------
Satu potong celana panjang wanita warna coklat muda. ------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Y H , dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa B menikah pada bulan Oktober 1992 dan dikarunia 6 anak dan tinggal dalam satu rumah, namun pada tanggal 28 Oktober 2014 telah bercerai. --------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa B yang beralamat di DK. K , Kec. Tulung, Kab. Klaten, terdakwa B telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yaitu saksi Y .
Bahwa awalnya saksi Y hendak mandi, namun masih membersihkan kamar mandi, dan waktu saksi Y memakai baju atasan (tidak pakai baju dalam) terdakwa B pulang dari kerja lalu memanggil dan teriak-teriak dari luar rumah sampai masuk rumah, kemudian langsung menanyakan “ning – ning kamu masak apa?” lalu saksi Y menjawab “itu di belakang, saya masak nasi dan lauk” kemudian terdakwa B bertanya lagi “ sayurnya mana?” lalu saksi Y menjawab “ala,, biasane koyo ngono ra masalah” sambil saksi Y menutup pintu kamar mandi, karena terdakwa tidak terima lalu mendorong pintu kamar mandi sampai terbuka, lalu memegang lengan lengan kiri saksi Y dan menarik saksi keluar dari kamar mandi memakai tangnnya, selanjutnya mendorong saksi Y hingga saksi terjatuh dalam posisi duduk diatas tembok yang dipakai untuk menaruh termos air panas, lalu terdakwa B menekan leher saksi Y dari memakai pergelangan tangan kanannya, kemudian saksi Y berdiri dan mengatakan “ala,, wong gor meme ngono kok, biasane tenogo meme gur bayar seket lepas, lagi meme rong dino ae aku nang omah yo ra turu, yo beres beres omah yo masak, malah aku yo openi anak-anakmu” kemudian terdakwa B kembali dorong saksi Y dan terjatuh dalam keadaan duduk, dan menampar pipi kanan dan kiri saksi Y lebih dari 2 kali.---------------------
Bahwa selanjutnya karena terdakwa B ngomel-ngomel terus tapi saksi Y tidak menghiraukan, lalu saksi Y ke kamar mandi mengambil celana dalam dengan maksud memakai sambil berjalan ke ruang tengah, namun terdakwa B mendorong saksi Y dari belakang sampai saksi Y hampir terjatuh ke depan, yang kebetulan di ruang tersebut ada kursi lalu saksi duduk di kursi tersebut, kemudian terdakwa B menendang kedua kaki saksi Y , lalu mencekik leher saksi Y dari depan, menekan kebelakang memakai tangan kiri dan tangan kanannya mengepal menekan mulut saksi Y dengan bertenaga, selanjutnya terdakwa B menusuk mata kiri saksi Y memakai jari telunjuk tangan kanannya dan kembali menampar pipi kiri saksi Y satu kali.-----------------------------------------------------------------
Bahwa karena tidak kuat lalu saksi Y menghindar ke ruang tamu dan duduk di kursi, lalu terdakwa B kembali mencekik leher saksi Y dari depan menggunakan tangan kirinya sambil berkata “kowe ki jane wong lanang opo? Kok rung eneng marem e kat mau” lalu terdakwa B menjawab “men, aku rung marem atiku yen durung mateni kowe” terus saksi Y berkata “yo uwes kono jipo opo kono sabet ne aku, ben marem atimu lek lungo soko omahku” lalu terdakwa B mendorong saksi Y hingga saksi Y terjatuh di kursi hingga saksi Y menangis.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena masih saja ngomel-ngomel saksi Y duduk miring kekiri tidak melihat kearah terdakwa B langsung membenturkan kepala sebelah kiri saksi Y ke kursi kayu kurang lebih 4 kali, terdakwa B masih marah dan ngomel-ngomel lalu saksi Y menangis sambil balik arah duduk dan terdakwa B membenturkan kepala dan telinga sebelah kanan saksi Y ke kursi lebih dari 4 kali. Kemudian saksi Y tinggal pergi namun terdakwa B kembali ke ruang tengah, disitu saksi Y baru sempat memakai celana dalam, setelah itu baru saksi Y ke kamar mengambil celana panjang dengan maksud untuk dipakai namun direbut oleh terdakwa B lalu dipukulkan ke lengan, kedua paha, dan punggung saksi Y lebih dari 3 kali.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa B melakukan penganiayaan terhadap saksi Y dengan menggunakan tangan kosong dan celana panjang saksi Y warna coklat muda.---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa B, saksi Y merasa pusing selama 2 hari dan istirahat selama 1 malam di rumah teman saksi Y yang bernama L , dan keesokan harinya saksi Y pergi dan menginap ke tempat kerabat saksi Y yang bernama Supardiono.--------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini saksi telah bercerai dan telah memaafkan terdakwa.-------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.-----------------
2. Y R U , dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anak kandung terdakwa -------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa B yang beralamat di DK. K , Kec. Tulung, Kab. Klaten, terdakwa B telah melakukan kekerasan terhadap ibu saksi yaitu saksi Y . -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa B pulang dari kerja lalu langsung bertanya kepada saksi Y “kok ga ada sayur yang berkuah?” lalu saksi Y yang sedang membersihkan kamar mandi sambil menjawab “makan seadanya saja, dengan nada marah” lalu terdakwa B menyuruh saksi Y untuk membelikan soto, kemudian saksi Y pergi membeli soto.----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Y kembali ke rumah melihat sekilas terdakwa B sedang menampar pipi saksi Y dengan belakang tangan kanan terdakwa B, lalu saksi Y pergi menjemput adiknya.---
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Y mengalami bengkak pada bagian mata.------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Y pergi meninggalkan rumah. ------------------
Bahwa sekarang antara terdakwa dan saksi Y telah bercerai.-----------Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.----------------
3. L , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 17.00 Wib saksi Y bersama anaknya datang ke rumah saksi L dengan naik sepeda motor, lalu saksi Y menceritakan sewaktu saksi Y sedang membersihkan kamar mandi terdakwa pulang dari kerja dan menanyakan kepada saksi Y masak apa, lalu saksi Y menjawab seperti biasa masak nasi dan lauk ada dimeja makan, namun terdakwa tidak terima karena tidak ada sayur yang dimasak saksi Y sehingga masalah sepele tersebut membuat terdakwa marah dan menyeret saksi Y keluar dan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Y . -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita saksi Y sewaktu melakukan penganiayaan terhadap saksi Y tersebut dilakukan dengan tangan kosong dan alat berupa celana panjang saksi Y warna coklat muda. ------------------------
Bahwa saksi Y takut untuk pulang ke rumah dan karena hari sudah malam, serta yang dari awal saksi Y beralasan ajak jalan-jalan anak, lalu saksi L menawarkan untuk menginap di rumah saksi L dengan alasan sudah malam dan biar saksi Y tenang dulu.--------------
Bahwa kondisi saksi Y ada luka pada bagian telinga dan wajah, serta kepala bagian kanan agak bengkak dan tengkuk kaku-kaku, dan pada waktu mau tidur saksi Y minta minyak dan obat paracetamol karena pusing.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah subuh saksi Y pergi meninggalkan rumah saksi L , namun pagi harinya saksi L ketika mengantar anaknya sekolah yang kebetulan satu sekolah dengan anaknya saksi Y tidak bertemu di sekolahan.-------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.----------------
4. SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah paman dari saksi Y , dan terdakwa adalah suami dari saksi Y .----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Y dan anaknya pernah datang ke rumah saksi dengan naik sepeda motor pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 13.30 Wib lalu menceritakan bahwa saksi Y telah dipukul oleh suaminya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, sekitar jam 11.00 Wib.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat wajah korban lebam yaitu sekitar mata, dan kepala bagian belakang dan dibawah telinga memar dan sakit untuk menengok kanan dan kekiri.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita dari saksi Y terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Y dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa celana korban warna coklat muda.-----------------------------------------
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, saksi Y takut untuk pulang ke rumah dan menginap di rumah temannya yang bernama L , dan keesokan harinya saksi Y bersama anaknya datang ke rumah saksi SP dan menginap selama 2 hari.----------
Bahwa selama 2 hari saksi Y berada di rumah saksi, dan saksi lihat saksi Y tidak terganggu aktifitasnya.--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menikah dengan saksi Y sudah 22 tahun dan dikaruniai 6 orang anak dan tinggal dalam satu rumah.----------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014, sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di DK. K , Kec. Tulung, Kab. Klaten terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya yaitu saksi Y .------------------
Bahwa awalnya terdakwa pulang dari bekerja dan dalam keadaan capek dan lapar lalu terdakwa minta makan kepada istrinya sewaktu istrinya berada di kamar mandi sambil menjawab “adanya lauk itu” kemudian terdakwa mengatakan “Ning kamu tidak masak sayur?” namun istrinya tidak menjawab apa-apa hanya diam saja, lalu terdakwa berkata “mbok ya bikin sayur bening gitu” kemudian terdakwa mengambil nasi dan lauk tersebut tapi tidak punya selera makan lagi, selanjutnya terdakwa menyuruh anaknya yaitu saksi Y untuk membeli soto.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa istrinya masih berada dalam kamar mandi lalu terdakwa mendorong pintu hingga terbuka lalu terdakwa bertanya “kamu masih marah to ning ?” namun saksi Y tetap tidak menjawab lalu keluar dan duduk di tembok yang biasa dipakai untuk menaruh termos, lalu terdakwa berkata “Ning kemaren kan kamu sudah dinasehati bu Hendro, nasehatnya kan bagus” kemudian saksi Y menjawab “lo kowe ngerti ibu Hendro diopeni pak Hendro, lah kowe” selanjutnya saksi Y kembali menunjuk ke Y dan berkata “kowe ngerti ora anakmu nesu minta sprei, kowe iso ora ngayai” ntar sore Y balik neng pondok masih bayaran, iso ora kowe bayar”-----------------------------
Bahwa dengan perkataan saksi Y tersebut membuat terdakwa emosi sehingga terdakwa menampar pipi saksi Y dengan menggunakan belakang tangan sebanyak 2 kali, lalu saksi Y berjalan ke ruang tengah dan terdakwa mengejarnya, kemudian saksi Y mengatakan “yo pateni o aku” lalu terdakwa emosi dengan mencekik leher saksi Y .----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa celana panjang korban warna coklat muda untuk memukul saksi Y .--------------------------------------------------
Bahwa akibat penganiayaan tersebut terdakwa melihat saksi Y menangis dan wajahnya lebam namun masih bisa melakukan aktifitas.-
Bahwa setelah kejadian saksi Y pergi meninggalkan rumah dengan membawa anaknya yang paling kecil.---------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi Y sekarang sudah bercerai.-----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum No.YM.01.01/I.4.12/119/11714/2014 pada tanggal 15 Agustus 2014, dr. Chyntia KW dokter pada RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, terhadap korban : Y Hidayatiningsih dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------
Terdapat luka kemerahan pada bawah mata kiri agak bengkak diameter 2x2 cm, pada daun telinga kanan terdapat luka kebiruan (memar) diameter 5 cmx1cm. ---------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------
Diagnosa : trauma benda tumpul. --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang yang belum dikutip untuk mempersingkat uraian putusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan telah turut dipertimbangkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum didalam persidangan yang saling persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif Kesatu yakni pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ATAU Kedua pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karenanya Majelis Hakim akan langsung memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling pas/sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana dalam hal ini Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kedua yakni pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Setiap orang ----------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.-----
Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. ----
Ad.1 Setiap orang ------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah setiap orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. --------------------------------------------
Bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa yang bernama B H , setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatannya maupun pada saat memberikan keterangan didepan persidangan adalah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. -------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti. ----------------------------------------------
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik dalam pengertian umum adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, yang termasuk lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud suami, istri, dan anak karena mempunyai hubungan darah, perkawinan, perseteruan, persusuan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri selama dipersidangan terungkap yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Y adalah istri dari terdakwa B menikah pada bulan Oktober 1992 dan dikarunia 6 anak dan tinggal dalam satu rumah, namun pada tanggal 28 Oktober 2014 telah bercerai. ------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa B yang beralamat di DK. K , Kec. Tulung, Kab. Klaten, terdakwa B telah memukul saksi Y , awalnya saksi Y hendak mandi, namun masih membersihkan kamar mandi, dan waktu saksi Y memakai baju atasan (tidak pakai baju dalam) terdakwa B pulang dari kerja lalu memanggil dan teriak-teriak dari luar rumah sampai masuk rumah, kemudian langsung menanyakan “ning – ning kamu masak apa?” lalu saksi Y menjawab “itu di belakang, saya masak nasi dan lauk” kemudian terdakwa B bertanya lagi “ sayurnya mana?” lalu saksi Y menjawab “ala,, biasane koyo ngono ra masalah” sambil saksi Y menutup pintu kamar mandi, karena terdakwa tidak terima lalu mendorong pintu kamar mandi sampai terbuka, lalu memegang lengan lengan kiri saksi Y dan menarik saksi keluar dari kamar mandi memakai tangnnya, selanjutnya mendorong saksi Y hingga saksi terjatuh dalam posisi duduk diatas tembok yang dipakai untuk menaruh termos air panas, lalu terdakwa B menekan leher saksi Y dari memakai pergelangan tangan kanannya, kemudian saksi Y berdiri dan mengatakan “ala,, wong gor meme ngono kok, biasane tenogo meme gur bayar seket lepas, lagi meme rong dino ae aku nang omah yo ra turu, yo beres beres omah yo masak, malah aku yo openi anak-anakmu” kemudian terdakwa B kembali dorong saksi Y dan terjatuh dalam keadaan duduk, dan menampar pipi kanan dan kiri saksi Y lebih dari 2 kali. ---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya karena terdakwa B ngomel-ngomel terus tapi saksi Y tidak menghiraukan, lalu saksi Y ke kamar mandi mengambil celana dalam dengan maksud memakai sambil berjalan ke ruang tengah, namun terdakwa B mendorong saksi Y dari belakang sampai saksi Y hampir terjatuh ke depan, yang kebetulan di ruang tersebut ada kursi lalu saksi duduk di kursi tersebut, kemudian terdakwa B menendang kedua kaki saksi Y , lalu mencekik leher saksi Y dari depan, menekan kebelakang memakai tangan kiri dan tangan kanannya mengepal menekan mulut saksi Y dengan bertenaga, selanjutnya terdakwa B menusuk mata kiri saksi Y memakai jari telunjuk tangan kanannya dan kembali menampar pipi kiri saksi Y satu kali. ---------
Bahwa karena tidak kuat lalu saksi Y menghindar ke ruang tamu dan duduk di kursi, lalu terdakwa B kembali mencekik leher saksi Y dari depan menggunakan tangan kirinya sambil berkata “kowe ki jane wong lanang opo? Kok rung eneng marem e kat mau” lalu terdakwa B menjawab “men, aku rung marem atiku yen durung mateni kowe” terus saksi Y berkata “yo uwes kono jipo opo kono sabet ne aku, ben marem atimu lek lungo soko omahku” lalu terdakwa B mendorong saksi Y hingga saksi Y terjatuh di kursi hingga saksi Y menangis. -------------------------------------------
Bahwa karena masih saja ngomel-ngomel saksi Y duduk miring kekiri tidak melihat kearah terdakwa B langsung membenturkan kepala sebelah kiri saksi Y ke kursi kayu kurang lebih 4 kali, terdakwa B masih marah dan ngomel-ngomel lalu saksi Y menangis sambil balik arah duduk dan terdakwa B membenturkan kepala dan telinga sebelah kanan saksi Y ke kursi lebih dari 4 kali. Kemudian saksi Y tinggal pergi namun terdakwa B kembali ke ruang tengah, disitu saksi Y baru sempat memakai celana dalam, setelah itu baru saksi Y ke kamar mengambil celana panjang dengan maksud untuk dipakai namun direbut oleh terdakwa B lalu dipukulkan ke lengan, kedua paha, dan punggung saksi Y lebih dari 3 kali. ----------------------------
Bahwa setelah saksi Y kembali ke rumah melihat sekilas terdakwa B saksi melihat terdakwa B menampar pipi saksi Y dengan belakang tangan kanan terdakwa B, lalu saksi Y pergi menjemput adiknya. -----------------------------------------
Akibat dari kejadian tersebut saksi Y mengalami luka kemerahan pada bawah mata kiri agak bengkak diameter 2x2 cm, pada daun telinga kanan terdapat luka kebiruan (memar) diameter 5 cmx1cm seperti dalam Visum Et Repertum No.YM.01.01/ I.4.12/ 119/ 11714/ 2014 pada tanggal 15 Agustus 2014, dr. Chyntia KW dokter pada RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro. ---------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti. -----------------------------------
Ad 3. Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri selama dipersidangan terungkap yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa B yang beralamat di DK. K , Kec. Tulung, Kab. Klaten, terdakwa B telah memukul saksi Y , awalnya saksi Y hendak mandi, namun masih membersihkan kamar mandi, dan waktu saksi Y memakai baju atasan (tidak pakai baju dalam) terdakwa B pulang dari kerja lalu memanggil dan teriak-teriak dari luar rumah sampai masuk rumah, kemudian langsung menanyakan “ning – ning kamu masak apa?” lalu saksi Y menjawab “itu di belakang, saya masak nasi dan lauk” kemudian terdakwa B bertanya lagi “ sayurnya mana?” lalu saksi Y menjawab “ala,, biasane koyo ngono ra masalah” sambil saksi Y menutup pintu kamar mandi, karena terdakwa tidak terima lalu mendorong pintu kamar mandi sampai terbuka, lalu memegang lengan lengan kiri saksi Y dan menarik saksi keluar dari kamar mandi memakai tangnnya, selanjutnya mendorong saksi Y hingga saksi terjatuh dalam posisi duduk diatas tembok yang dipakai untuk menaruh termos air panas, lalu terdakwa B menekan leher saksi Y dari memakai pergelangan tangan kanannya, kemudian saksi Y berdiri dan mengatakan “ala,, wong gor meme ngono kok, biasane tenogo meme gur bayar seket lepas, lagi meme rong dino ae aku nang omah yo ra turu, yo beres beres omah yo masak, malah aku yo openi anak-anakmu” kemudian terdakwa B kembali dorong saksi Y dan terjatuh dalam keadaan duduk, dan menampar pipi kanan dan kiri saksi Y lebih dari 2 kali.-------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya karena terdakwa B ngomel-ngomel terus tapi saksi Y tidak menghiraukan, lalu saksi Y ke kamar mandi mengambil celana dalam dengan maksud memakai sambil berjalan ke ruang tengah, namun terdakwa B mendorong saksi Y dari belakang sampai saksi Y hampir terjatuh ke depan, yang kebetulan di ruang tersebut ada kursi lalu saksi duduk di kursi tersebut, kemudian terdakwa B menendang kedua kaki saksi Y , lalu mencekik leher saksi Y dari depan, menekan kebelakang memakai tangan kiri dan tangan kanannya mengepal menekan mulut saksi Y dengan bertenaga, selanjutnya terdakwa B menusuk mata kiri saksi Y memakai jari telunjuk tangan kanannya dan kembali menampar pipi kiri saksi Y satu kali.-----------------------------------------------------------------
Bahwa karena tidak kuat lalu saksi Y menghindar ke ruang tamu dan duduk di kursi, lalu terdakwa B kembali mencekik leher saksi Y dari depan menggunakan tangan kirinya sambil berkata “kowe ki jane wong lanang opo? Kok rung eneng marem e kat mau” lalu terdakwa B menjawab “men, aku rung marem atiku yen durung mateni kowe” terus saksi Y berkata “yo uwes kono jipo opo kono sabet ne aku, ben marem atimu lek lungo soko omahku” lalu terdakwa B mendorong saksi Y hingga saksi Y terjatuh di kursi hingga saksi Y menangis.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena masih saja ngomel-ngomel saksi Y duduk miring kekiri tidak melihat kearah terdakwa B langsung membenturkan kepala sebelah kiri saksi Y ke kursi kayu kurang lebih 4 kali, terdakwa B masih marah dan ngomel-ngomel lalu saksi Y menangis sambil balik arah duduk dan terdakwa B membenturkan kepala dan telinga sebelah kanan saksi Y ke kursi lebih dari 4 kali. Kemudian saksi Y tinggal pergi namun terdakwa B kembali ke ruang tengah, disitu saksi Y baru sempat memakai celana dalam, setelah itu baru saksi Y ke kamar mengambil celana panjang dengan maksud untuk dipakai namun direbut oleh terdakwa B lalu dipukulkan ke lengan, kedua paha, dan punggung saksi Y lebih dari 3 kali. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 17.00 Wib saksi Y bersama anaknya datang ke rumah saksi L dengan naik sepeda motor, kondisi saksi Y ada luka pada bagian telinga dan wajah, serta kepala bagian kanan agak bengkak dan tengkuk kaku-kaku, dan pada waktu mau tidur saksi Y minta minyak dan obat paracetamol karena pusing, namun setelah subuh saksi Y pergi meninggalkan rumah saksi L .--------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 13.30 Wib saksi Y dan anaknya datang ke rumah saksi SP dengan naik sepeda motor dan saksi SP melihat wajah saksi Y lebam yaitu sekitar mata, dan kepala bagian belakang dan dibawah telinga memar dan sakit untuk menengok kanan dan kekiri, saksi Y berada di rumah saksi SP selama 2 hari namun saksi Y tidak terganggu aktifitasnya.------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini pula telah terbukti. ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dalam dakwaan kedua yakni pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua tersebut ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawabkan atas kesalahannya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena selama ini terdakwa ditahan dan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya, serta oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap dalam tahanan ;------------------------------------
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa melainkan dimaksudkan agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan senantiasa lebih berhati-hati di dalam kehidupannya dikemudian hari ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Y Hidayatiningsih mengalami luka -------------------------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;----------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa : ------------------------------------------------------------------------
Satu potong celana panjang wanita warna coklat muda, akan dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Y Hidayatiningsih; --------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------
Mengingat, pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;---
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa B H telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAANNYA” sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum ;------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;-----------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- Satu potong celana panjang wanita warna coklat muda --------------------------
dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Y Hidayatiningsih -------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).---------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Klaten pada hari : SENIN, tanggal 26 Januari 2015 oleh kami : PURNOMO HADIYARTO,SH selaku Hakim Ketua, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan DIAN HERMINASARI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TITIK ARJIATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan
dihadiri RATNA WIDHIANINGRUM,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa.--------------------------------------------------------------
Hakim Anggota .I, Hakim Ketua Majelis,
IRMA WAHYUNINGSIH, SHPURNOMO HADIYARTO, SH
Hakim Anggota .II,
DIAN HERMINASARI, SH.
Panitera Pengganti,
TITIK ARJIATI, SH