10/Pid.B/2014/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 10/Pid.B/2014/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASRIL Pgl NAS Bin NURMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NASRIL Pgl. NAS Bin NURMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” dan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN DAN TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA ALASAN YANG PATUT ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NASRIL Pgl. NAS Bin NURMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan bus Bengkulu Indah BD 7675 AP ; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan BD 7675 AP ; Dikembalikan kepada PO. Bengkulu Indah. - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt T 120 Pick Up BA 8062 KN ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Mailis Novia Sari. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 10/PID.B/2014/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NASRIL Pgl. NAS Bin NURMAN ;
Tempat lahir : Padang ;
Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun / 05 Januari 1965 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rawa Makmur Kota Bengkulu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 November 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 13 November 2014 Nomor : SPRINT-KAP/08/XI/2013/Lantas ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 14 November 2013, Nomor : SP.Han/08/XI/2013/Lantas, sejak tanggal 14 November sampai dengan tanggal 03 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 02 Desember 2013, Nomor : B-1584/N.3.20/Epp.3/12/2013, sejak tanggal 04 Desember 2013 sampai dengan tanggal 08 Januari 2014 ;
Penuntut Umum, tertanggal 07 Januari 2014, Nomor : PRINT-41/N.3.20/Ep.3/01/2014, sejak tanggal 09 Januari 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014 ;
Hakim, tertanggal 21 Januari 2014, Nomor : 07/Pen.10/Pid.B/2014/PN.MR., sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Februari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 10 Februari 2014, Nomor : 07/Pen.10/Pid.B/2014/PN.MR., sejak tanggal 20 Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Nasril Pgl Nas Bin Nurman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia seperti termuat dalam surat dakwaan Kesatu pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut, sebagaimana termuat dalam surat dakwaan kedua pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasril Pgl Nas Bin Nurman dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
- 1 ( satu ) unit kendaraan bus Bengkulu Indah BD 7675 AP - 1 ( satu ) lembar STNK kendaraan BD 7675 AP Dikembalikan kepada PO. Bengkulu Indah melalui terdakwa. - 1 ( satu ) unit kendaraan Mitsubishi Colt T 120 Pick Up BA 8062 KN Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Mailis Novia Sari
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah ).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa yang disampaikan di persidangan, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya. Atas replik Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-04/SIJUN/Ep.3/01/2014 tertanggal 09 Desember 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Nasril Pgl Nas Bin Nurman pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Ambrizal dan korban Azwir, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa Nasril Pgl Nas Bin Nurman mengemudikan kendaraan Bus Bengkulu Indah No. Pol BD 7675 AP datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao dengan kecepatan + 60 Km / jam menggunakan versnelling V dalam cuaca hujan di sore hari, arus lalu lintas sedang, pada kiri dan kanan jalan perumahan penduduk, jalan beraspal rusak, lurus bebas pandang, dan sesampainya di Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang mengambil jalan agak ketengah, kemudian pada jarak 15 meter terdakwa telah melihat kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dan pada jarak 5 meter pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN menghidari lobang disebelah kiri dan mengambil jalan agak ketengah, melihat demikian terdakwa tidak sempat untuk menghindar sehingga kendaraan Bus Bengkulu Indah No. Pol BD 7675 AP yang dikemudian terdakwa bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN yang dikemudian Ambrizal ditengah – tengah jalan, untuk itu terdakwa harus berhati – hati mengemudikan kendaraannya dimana pada jarak 15 meter terdakwa telah melihat kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN yang datang dari arah berlawanan hendaknya terdakwa membunyikan klason, mengurangi kecepatan, membanting stir kekiri masuk kejalur yang seharusnya dilewati kendaraan terdakwa, namun hal itu tidak dilakukan terdakwa, sehingga terjadi tabrakan, akibatnya kedua kendaraan rusak parah pada bagian depan, sedangkan terhadap pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN yaitu korban Ambrizal terjepit dibelakang stir dan meninggal dunia di Tempat Kejadian, setelah itu dibawa ke Puskesmas Tanjung Gadang sesuai dengan Visum Et Repertum No.169/VER-Hc/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. Oknita Lasmaini Nip. 19821001 101001 2 003 dengan hasil pemeriksaan :
-
HASIL PEMERIKSAAN : 1. Label mayat tidak ada 2. Tutup mayat satu buah kain sarung kotak – kotak warna biru 3. Perhiasan mayat tidak ada 4. Pakaian mayat: satu buah jaket hitam, satu buah kemeja kotak – kotak warna biru, satu buah celana panjang dasar jeans warna hitam, stu buah kaos dalam warna putih, satu buah celana dalam dasar kaos warna biru. 5. Benda disamping mayat tidak ada 6. Kaku mayat tidak ada, lebam mayat tidak ada 7. Mayat seorang laki – laki ras mongoloid, berumur 28 tahun, kullit sawo matang, gizi baik, panjang tubuh lebih kurang seratus enam puluh delapan centimeter 8. Identitas khusus tidak ada 9. Rambut berwarna hitam, lurus, panjang stu sentimeter, alis matas berwarna hitam, panjang lebih kurang nol koma enam sentimeter, alis mata berwarna hitam, lurus, panjang nol koma lima sentimeter. 10. Mata kanan dan mata kiri terbuka, pada mata kanan dan mata kiri selaput bening mata agak keruh, tirai mata berwarna kecoklatan, selapat kelopak mata berwarna agak merah kepucatan 11. Hidung berbentuk sedang, kedua daun telinga berbentuk oval, mulutterbuka dan lidah tidak terjulur 12. Luka – luka : a. Pada dahi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah batas rambut, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang sepuluh centimeter. b. Pada kelopak mata kanan bagian atas terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang dua centimeter. c. Pada wajah terdapat luka lecet, berwarna kemerahan, berbentuk tidak beraturan seluas lima belas kali dua puluh centimeter d. Pada serotum kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit berukuran delapan belas kali tujuh centimeter f. Pada tungkai kanan bawah, lima centimeter bawah lutut terdapat luka terbuka dangkal, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang lima centimeter g. Pada tungkai kiri bawah, dua puluh centimeter dibawah lutut, terdapat luka amputasi sepanjang sepuluh centimeter h. Pada betis kanan, sepuluh centimeter dibawah lipat lutut, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, sudut tumpul, dasar otot, berukuran lima belas kali lima centimeter i. Teraba patah tulang tertutup pada dahi, puncak kepala, pelipis, dan tulang pipi kanan, pipi kiri, paha kiri sepertiga bawah dan tungkai bawah kanan sepertiga atas. KESIMPULAN PEMERIKSAAN : Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka robek pada dahi, kelopak mata kanan, srotum kiri, paha kiri, tungkai kanan bawah, dan betis kanan, luka lecet pada wajah, luka amputasi pada tungkai kiri bawah, dan teraba patah pada tulang dahi, puncak kepala, pelipis, pipi kanan, pipikiri, pada kiri, dan tungkai kanan bawah akibat kekerasan tumpul.
Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Kemudian penumpang kendaraan colt T 120 BA 8062 KN yaitu Azwir terlempar keluar dari kendaraan dan jatuh ke bahu jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao mengalami luka pada bagian kepala dan dibawa ke Puskesmas Tanjung setelah itu dirujuk ke RSUP M. Jamil Padang namun akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No. YM.01.08.1.5.952 tanggal 16 November 2013 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. Daus dengan hasil pemeriksaan :
-
HASIL PEMERIKSAAN 1. Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran, setelah kecelakaan delapan jam sebelum masuk rumah sakit 2. Pada pemeriksaan ditemukan : 1. Pada kepala terdapat kelainan bentuk 2. Keluar darah dari telinga, hidung 3. Pemeriksaan penunjang 1. Pemeriksaan Laboratorium darah rutin kesan : terdapat proses infeksi 2. Pemeriksaan Braind Ct Scan Kepala kesan : perdarahan di bawah selaput otak 3. Pemeriksaan Rotgen Thorak kesan : patah tulang bahu kanan bagian belakang 4. Terhadap korban dilakukan : 1. Pemasangan infuse dan pemberian O2 2. Pemberian luka dan pemberian obat - obatan 5. Korban di rawat di ruang HCU bedah untuk pemulihan, pada tanggal dua puluh delapan maret tahun dua ribu dua belas sekitar pukul enam belas waktu Indonesia Bagian Barat, korban dilaporkan henti nafas, dilakukan resusitasi jantung paru tetapi tidak berhasil dan korban dinyatakan meninggal dihadapan keluarga dan para medis pada tanggal dua puluh delapan Maret tahun dua ribu dua belas pukul enam belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat. KESIMPULAN : Pada pemeriksaan korban seorang laki – laki yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berumur enam puluh tahun ini keluar darah dari telinga dan hidung serta patah tulang bahu kanan bagian belakang dan terdapat perdarahan dibawah selaput otak akibat kekerasan tumpul. Korban meninggal dunia dalam perawatan Rumah Sakit tanggal 28 Maret 2012 pukul 16.00 WIB.
Perbuatan terdakwa Nasril Pgl Nas Bin Nurman merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Nasril Pgl Nas Bin Nurman pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan kesatu diatas, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa Nasril Pgl Nas Bin Nurman mengemudikan kendaraan Bus Bengkulu Indah No. Pol BD 7675 AP datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao dengan kecepatan + 60 Km / jam menggunakan versnelling V dalam cuaca hujan di sore hari, arus lalu lintas sedang, pada kiri dan kanan jalan perumahan penduduk, jalan beraspal rusak, lurus bebas pandang, dan sesampainya di Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang mengambil jalan agak ketengah pada jarak 15 meter terdakwa telah melihat kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dan pada jarak 5 meter pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN menghidari lobang disebelah kiri dan mengambil jalan agak ketengah, melihat demikian terdakwa tidak sempat untuk menghindar dengan membunyikan klason, mengurangi kecepatan, membanting stir kekiri masuk kejalur yang seharusnya dilewati kendaraan terdakwa sehingga kendaraan Bus Bengkulu Indah No. Pol BD 7675 AP yang dikemudian terdakwa bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN yang dikemudian Ambrizal ditengah – tengah jalan, setelah itu kendaraan yang dikemudikan terdakwa terhenti lalu terdakwa turun dan langsung menstop kendaraan truk No. Pol. tidak diketahuinya setelah itu menumpang kearah Kiliran Jao sampai di Rumah Makan Dua Bersaudara di Sungai Betung, selanjutnya terdakwa melarikan diri ke Bengkulu dan selanjutnya terdakwa pergi ke Kalimantan, dimana terdakwa tidak ada memberikan pertolongan kepada korban Ambrizal pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt T 120 pick up BA 8062 KN terjepit dibelakang stir langsung meninggal ditempat kejadian sesuai dengan Visum Et Repertum No.169/VER-Hc/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. Oknita Lasmaini Nip. 19821001 101001 2 003 dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat laki – laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka robek pada dahi, kelopak mata kanan, srotum kiri, paha kiri, tungkai kanan bawah, dan betis kanan, luka lecet pada wajah, luka amputasi pada tungkai kiri bawah, dan teraba patah pada tulang dahi, puncak kepala, pelipis, pipi kanan, pipikiri, pada kiri, dan tungkai kanan bawah akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, sedangkan korban Azwir terlempar keluar dari kendaraan dan jatuh dijalan sebelah kanan dari arah Kiliran Jao mengalami luka pada bagian kepala, dan dibawa ke Puskesmas Tanjung setelah itu dirujuk ke RSUP M. Jamil Padang namun akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No. YM.01.08.1.5.952 tanggal 16 November 2013 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. Daus dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban seorang laki – laki yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berumur enam pluh tahun ini keluar darah dari telinga dan hidung serta patah tulang bahu kanan bagian belakang dan terdapat perdarahan dibawah selaput otak akibat kekerasan tumpul. Korban meninggal dunia dalam perawatan Rumah Sakit tanggal 28 Maret 2012 pukul 16.00 WIB, dan juga terdakwa tidak ada melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 November 2013 ketika terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Bus Asia BH 7781 DU dari Bengkulu tujuan Bukit Tinggi sesampainya di daerah Tanjung Gadang distop oleh anggota Polsek Tanjung Gadang.
Perbuatan terdakwa Nasril Pgl Nas Bin Nurman merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DAWARLI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangan saksi di BAP tingkat penyidikan tersebut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung terjadi tabrakan antara Bus Bengkulu Indah dengan mobil pick up Mitsubishi Colt T 120, saat itu saksi bersama dengan teman saksi yaitu saksi Erman Safrial Pgl Purin dan satu lagi pemilik warung sedang duduk didepan warung minum kopi menghadap ke jalan yang berjarak 5 meter dari tempat kejadian sehingga melihat langsung terjadinya tabrakan tersebut ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian, lewat kendaraan bus Bengkulu Indah berpenumpang No. Pol. Tidak saksi ketahui datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao, saat bersamaan datang dari arah berlawanan yaitu kendaraan mobil pick up Mitsubishi Colt T 120 berpenumpang No. Polisi tidak ingat lagi, datang dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok. Masing-masing kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sekitrar 80 – 90 KM/Jam, tiba-tiba saksi mendengar bunyi suara benturan kedua kendaraan yang sangat keras sekali, setelah itu kendaraan bus PO. Bengkulu Indah masuk keparit dan berhenti diluar bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao sedangkan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 berhenti dijalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok ;
Bahwa setelah mendengar bunyi benturan yang sangat keras tersebut saksi bersama dengan saksi Erman Safrial Pgl Purin langsung pergi mendekati tempat kecelakaan dimana kecelakaan itu terjadi ditengah-tengah jalan pada garis putih ;
Bahwa kemudian saksi melihat sopir kendaraan Mitsubishi Colt T yang tidak saksi ketahui namanya terjepit di stir kendaraan dan meninggal dunia di TKP dengan kondisi korban tidak bergerak, mengeluarkan darah dari hidung, telingi dan kepala, sedangkan penumpangnya satu orang terlempar keluar dari kendaraan dan jatuh dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dengan kondisi luka pada bagian kaki masih bisa jalan terpincang-pincang sedangkan kondisi lainnya saksi tidak memperhatikannya;
Bahwa setelah itu masyarakat keluar dan berusaha membantu korban, kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh Ketua Pemuda ke Polsek Tanjung Gadang ;
Bahwa tidak berapa lama datang 3 orang dari petugas Polsek Tanjung Gadang ke TKP, sesampainya di lokasi petugas meminggirkan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 supaya tidak mengganggu lalu lintas, membantu yang terlempar keluar dari kendaraan dan korban yang terjepit di stir kendaraan, selanjutnya ambulance membawa sopir dan penumpang mobil Mitsubishi Colt T 120 ke Puskesmas Tanjung Gadang, mencatat data-data tentang kejadian tersebut, serta saksi dan Erman Safrial Pgl Purin diminta keterangan oleh petugas Polsek Tanjung Gadang ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan itu saksi tidak melihat sopir bus PO. Bengkulu Indah dan akhirnya saksi ketahui dari masyarakat sopir kendaraan bus PO. Bengkulu Indah telah melarikan diri ;
Bahwa dari kecelakaan itu terdapat kerusakan pada kedua kendaraan dimana kendaraan PO. Bengkulu Indah rusak pada bagian kepala sebelah kanan penyok dan kaca depan pecah/hancur sedangkan kendaraan Mitsubisi Colt T 120 rusak parah, pada bagian kepala kendaraan hancur ;
Bahwa sesaat kejadian kecelakaan arus lalu lintas sepi, jalan lurus dan bebas pandang, cuaca hujan sedang disore hari sedangkan pada kiri dan kanan jalan terdapat perumahan penduduk, jalan beraspal kurang baik/rusak dimana jalan berlobang sedalam kira-kira 10 cm disebelah kiri dari jalan yang dilewati oleh kendaraan mobil Mitsubishi Colt T 120 yaitu dari arah Kiliran Jao menujur arah Solok dan jalan berlobang sedikit dijalan sebelah kiri dari jalan yang dilewati oleh kendaraan bus PO. Bengkulu Indah yaitu dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao, namun untuk ukuran bus tidak menjadi masalah ;
Bahwa sesaat akan terjadinya kecelakaan kendaraan bus PO. Bengkulu Indah mengambil jalan lebih ketengah termakan jalur lawan (jalur jalan Mitsubishi Colt T 120), dan saksi tidak ada mendengar bunyi klason serta tidak ada bunyi rem dari kendaraan ;
Bahwa apabila kendaraan bus PO. Bengkulu Indah masuk kedalam lobang pada jalur yang dilaluinya itu tidak akan membuat kendaraan tersebut oleng ataupun rusak ;
Bahwa besok harinya saksi bersama dengan saksi Erman Safrial Pgl Purin dipanggil oleh petugas Polisi MT. Manalu dan Riki Afriwaldi untuk dimintai keterangan sehubungan kecelakaan tersebut ;
Bahwa sewaktu saksi memberikan keterangan di Polsek Tanjung Gadang baru saksi ketahui pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt T 120 bernama Ambrizal (berdasarkan KTP korban yang ditemukan oleh pihak Kepolisian) dan penumpangnya nama Azwir ;
Bahwa penumpang kendaraan Mitsubishi Colt T 120 nama Azwir di rujuk ke RSUP M. Jamil Padang namun akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa sopir dari kendaraan bus PO. Bengkulu Indah tidak ada membantu menolong korban dan juga tidak ada melapor ke Polsek Tanjung Gadang, hal ini saksi ketahui sewaktu kejadian dan saat saksi memberikan keterangan di Polsek Tanjung Gadang ;
Bahwa jarak antara lokasi TKP dengan kantor Polsek Tanjung Gadang + 6 Km ;
Bahwa ketika diperlihatkan Sket TKP kepada saksi, saksi membenarkannya ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa foto kedua kendaraan tersebut saksi membenarkannya ;
Bahwa ketika diperlihatkan terdakwa kepada saksi telah membenarkannya;
Saksi RIKI AFRIWALDI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan keterangan saksi di BAP ;
Bahwa saksi sebagai petugas Polisi dan bertugas di Polsek Tanjung Gadang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sewaktu saksi sedang bertugas di Polsek Tanjung Gadang ada masyarakat yang melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung antara kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP yang datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 datang dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok ;
Bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut dari Polsek Tanjung Gadang turun 3 orang anggota yaitu Bripka MT. Manalu, Aiptu Nasrul Nurdin dan saksi dan sesampainya di TKP saksi menemukan posisi kedua kendaraan dimana kendaraan bus PO. Bengkulu Indah masuk parit berhenti diluar bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao sedangkan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 No. Pol. BA 8062 KN berhenti dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dan sopir terjepit pada stir dan kaki sebelah kanan terjulai ke aspal dalam kondisi tidak bernyawa lagi sedangkan penumpangnya Azwir menglami luka pada bagian kepala, namun tidak bisa berjalan/hanya berbaring saja, kemudian saksi menghubungi Puskesmas Tanjung Gadang untuk menolong kedua korban dan tidak berapa lama datang mobil ambulans lalu kedua korban dibawa ke Puskesmas Tanjug Gadang, setelah itu saksi mencatat data-data yang diperlukan, dan mencari saksi-saksi di TKP dan ditemukan knek dari kendaraan bus PO. Bengkulu Indah dan dari keterangan knek tersebut mengatakan sopir sudah pergi, namanya Nasril, kemudian dicari-cari akan tetapi tidak ditemukan ;
Bahwa di TKP saat kejadian cuaca masih gerimis di sore hari, jalan lurus dan tidak terhalang, pada kiri dan kanan jalan TKP terdapat perumahan penduduk, jalan beraspal kurang baik / rusak dimana jalan berlobang kedalam kira-kira 10 cm disebelah kiri dari jalan yang dilewati oleh kendaraan Mitsubishi Colt T 120 yaitu dari arah Kiliran Jao menujur arah Solok dan jalan berlobang cuma sedikit dijalan sebelah kiri dari jalan yang dilewati oleh kendaraan bus PO. Bengkulu Indah yaitu dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao ;
Bahwa setelah itu saksi langsung melakukakan olah TKP dengan melakukan pengukuran serta mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta setelah itu membawa kendaraan tersebut ke Polsek Tanjung Gadang ;
Bahwa anggota MT. Manalu ada melakukan pengukuran pada jalan, dimana jalan lebar, kendaraan bisa lewat dijalannya/dijalurnya dan tidak mesti memakan jalur lawan ;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut (key point/titik tabrak) ditengah-tengah jalan pada garis putih dimana ditemukan adanya pecahan kaca dan bodi, serta adanya tumpahan oli dari kedua kendaraan berada ditengah badan jalan aspal ;
Bahwa akibatnya kecelakaan bagi kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP rusak pada bagian kepala sebelah kanan dan kaca depan hancur sedangkan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN hancur pada bagian depan ;
Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut karena kelalaian terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP tidak berhati-hati mengemudikan kendaraannya dimana pada jarak 50 meter terdakwa telah melihat kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN dengan kecepatan sedang datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok, kemudian pada jarak 15 meter terdakwa melihat kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN mengambil jalan agak tengah untuk menghidari/mengelakkan lobang, dan terdakwa tidak ada usaha untuk menghindari kecelakaan dengan membunyikan klason, mengurangi kecepatan, membanting stir kekiri untuk memberikan sedikit ruang supaya kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN bisa lewat karena jalur jalan yang dilalui oleh kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP yang dikemudikan terdakwa tidak terhalang oleh kendaraan lain, jalan lebar bisa kendaraan lewat dijalannya/dijalurnya meskipun jalan aspal disebelah kiri berlobang cuma sedikit sehingga tidak akan terjadi masalah apabila dilewatinya dan tidak mesti memakan jalur lawan, oleh karena tidak ada usaha dari terdakwa untuk menghindarinya akhirnya terjadi kecelakaan dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN ditengah-tengah jalan pada garis putih ;
Bahwa korban telah dimintakan Visum Et Repertum ke Puskesmas Tanjung Gadang dan ke RSUP M. Jamil Padanag dengan hasil kedua korban meninggal dunia ;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa mengemudikan kendaraan travel PO. Asia jurusan Bengkulu-Bukit Tinggi, kemudian pada tanggal 13 November 2013 sore harinya ketika terdakwa sedang mengemudikan travel PO. Asia dari Bengkulu tujuan ke Bukit Tinggi lalu distop oleh saksi MT. Manalu didepan Polsek Tanjung Gadang dan setelah dilihat surat-surat dan diperlihatkan foto copy SIM terdakwa lalu dilakukan diinterogasi tentang terjadinya kecelakaan kendaraan PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN di daerah Tanjung Lolo dan terdakwa membenarkannya, akhirnya terdakwa ditangkap selanjutnya diproses ;
Bahwa kedua kendaraan dititipkan di halaman Polsek Tanjung Gadang ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban setelah terjadinya kecelakaan belum ada melakukan perdamaian sedangkan PO. Bengkulu Indah telah melakukan perdamaian membantu uang duka tertanggal 18 April 2012 ;
Bahwa ketika diperlihatkan Sket TKP kepada saksi, saksi membenarkannya ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa foto kedua kendaraan tersebut dibenarkan saksi ;
Saksi MAILIS NOVIA SARI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan semua keterangan saksi di BAP ;
Bahwa korban Ambrizal adalah suami saksi dan korban Azwir adalah ayah kandung saksi ;
Bahwa suami saksi yaitu korban Ambrizal mengemudikan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang biasa membawa sayur-sayuran untuk dijualnya ke daerah Dharmasraya ;
Bahwa suami saksi berangkat dari rumah dalam keadaan sehat berangkat hari Senin tanggal 26 Maret 2012 membawa sayur-sayuran untuk dijualnya dengan menumpang ayah saksi yaitu Azwir dan adik saksi nama Noven ;
Bahwa kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang dikemudikan suami saksi berangkat dari rumah di Bukit Sileh tujuan ke darah Ampalu di Dharmasraya ;
Bahwa suami saksi sudah lama bawa mobil (8 bulan dan tidak ada masalah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 18.00 WIB saksi diberitahu oleh paman saksi yang bernama Tetuk mengatakan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang dikemudikan oleh suami saksi pulang dari daerah Kiliran Jao menuju arah Solok bertabrakan dengan kendaraan bus PO. Bengkulu Indah di Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dari Solok menuju arah Kiliran Jao, mendengar kecelakaan tersebut saksi menangis dan pingsan, selanjutnya saksi menunggu dirumah saja, sedangkan keluarga saksi pergi ke daerah Tanjung Gadang ;
Bahwa dari keterangan paman saksi bahwa suami saksi meninggal ditempat kejadian sedangkan ayah saksi yaitu Azwir dirujuk ke rumah sakit Solok kemudian dirujuk lagi ke RSUP M. Jamil Padang, namun pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 meninggal dunia di rumah sakit ;
Bahwa suami saksi yaitu korban Ambrizal membeli kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN kepada Nuzuar alamat di Batu Manjulur Kab. Sijunjung dan telah dipakainya selama 1 tahun lalu suami saksi mengembalikan DP mobil tersebut kepada Nuzuar sebanyak Rp. 14.000.000.- dan setelah suami saksi memakainya telah diangsur selama 8 bulan dengan angsuran per bulan Rp. 2.461.200.- (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Oto kredit Mobil di Padang, namun setelah kecelakaan tersebut angsuran tidak pernah dilanjutkan lagi dan pihak finance tidak juga menanyakan ;
Bahwa sebelum kejadian yang membiayai kehidupan keluarga adalah suami saksi, namun setelah kecelakaan tersebut yang mencari nafkah adalah saksi. Pada saat kecelakaan terjadi anak saksi berumur 3 (tiga) bulan dan saat ini sudah 26 (dua puluh enam) bulan ;
Bahwa antara saksi dengan PO. Bus Bengkulu Indah telah melakukan perdamaian dimana pihak PO. Bengkulu Indah membantu uang duka sebanyak Rp. 5.000.000.- ;
Bahwa saksi menerima informasi PO. Bengkulu Indah mengatakan di Polisi PO. Bengkulu Indah telah memberi uang santunan sebanyak Rp. 17.000.000.- namun saksi hanya menerimanya sebanyak Rp. 5.000.000.- dan janji PO. Bengkulu Indah untuk mengeluarkan mobil saksi juga belum ditepati ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan terdakwa tidak ada membantu saksi dan tidak pernah menanyakan tentang kabar/keadaan saksi (belum melakukan perdamaian) ;
Bahwa atas kejadian ini saksi ikhlas menerimanya dan memaafkan perbuatan terdakwa ;
Bahwa apabila pihak terdakwa ada menemui saksi minta maaf/berdamai saksi mau menerimanya ;
Bahwa saksi ada membawa dan menyerahkan bukti setoran kredit mobil kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN atas nama Nuzuar melalui Bank BRI Muaro Paneh kepada Oto Kredit Mobil ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi ERMAN SAFRIAL Pgl. PURIN, saksi RIZAL Pgl. MAK ETEK Bin ZAINAL dan saksi FIRDAUS HENDRA Pgl. HEN sebagaimana keterangan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di tingkat Penyidikan. Untuk saksi RIZAL Pgl. MAK ETEK Bin ZAINAL dan saksi FIRDAUS HENDRA Pgl. HEN telah diambil sumpahnya di tingkat penyidikan bahwa saksi-saksi telah memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, pada pokoknya terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa NASRIL Pgl. NAS Bin NURMAN dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung terjadi tabrakan antara kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP yang datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 datang dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok ;
Bahwa yang mengemudikan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah jadi sopir sejak tahun 1990 dan memiliki SIM B I Umum ;
Bahwa saat berangkat bus Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP membawa penumpang 15 orang dan naik dijalan sehingga berpenumpang 20 orang ;
Bahwa bus yang terdakwa kemudikan baru sampai di Bukit Tinggi pada jam 10.00 WIB dari bengkulu, namun terdakwa sempat istirahat yang cukup karena sejak perjalanan dari Solok menuju Bukit Tinggi yang mengemudikan bus tersebut adalah sopir II, selanjutnya sekira jam 14.00 WIB bus tersebut berangkat dari Bukit Tinggi menuju Bengkulu dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah terdakwa. Saat terdakwa mengemudikannya, bus belum sempat berhenti karena akan berhenti di rumah makan di Sungai Betung ;
Bahwa saat hendak berangkat terdakwa ada mengecek kendaraaan dan bus tersebut layak jalan walaupun ban bus tersebut telah tambah ragi ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan, arus lalu lintas sedang, cuaca hujan sedang di sore hari, sedangkan pada kiri dan kanan jalan terdapat perumahan penduduk, jalan beraspal rusak/jalan berlobang, jalan lurus dengan lebar sekira 7 (tuhuh) meter dan bebas pandang ;
Bahwa di TKP terdakwa tidak memperhatikan ada lobang pada jalur terdakwa dan jalur mobil pick up Mitsubishi Colt T 120 ;
Bahwa pada saat bus yang terdakwa kemudikan melaju di jalan lintas Sumatera dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao, yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB, kecepatan bus yang terdakwa kemudikan sekira 60 Km/jam dengan menggunakan persneling V;
Bahwa karena jalan di tempat kejadian lurus dan tidak ada halangan, maka terdakwa telah melihat mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang datang dari arah berlawanan dari jauh. Kecepatan mobil tersebut sekira 50-60 Km/Jam dan masih dijalurnya, kemudian pada jarak sekira 15 (lima belas) meter terdakwa melihat mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN mengarah ke arah bus yang terdakwa kemudikan atau mengambil jalan ke arah lajur terdakwa, dan melihat demikian terdakwa tidak ada memberikan isyarat berupa klason dan tidak ada mengurangi kecepatan kendaraan serta tidak ada usaha untuk membanting stir ke kiri, saat itu terdakwa merasa kaget karena mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut mengarah pada bus yang terdakwa kemudikan pada jarak sekira 15 (lima belas) meter dan langsung terjadi tabrakan antara bus yang terdakwa kemudikan denga n mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut di tengah-tengah jalan yaitu di garis putih ;
Bahwa sebelum tabrakan terdakwa ada memberikan lampu sign, karena kebiasaan terdakwa apabila hendak berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan, terdakwa akan memberikan lampu sign ;
Bahwa akibat kecelakaan itu kendaraan yang dikemudikan terdakwa keluar dari bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao dan terperosok masuk parit, setelah itu terdakwa turun dari kendaraan dan membantu penumpang bus Bengkulu Indah dan mengamkan penumpang ke rumah warga. Saat itu terdakwa juga melihat penumpang kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN terlempar keluar dari kendaraan dan jatuh dijalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dan sopirnya terjepit distir kendaraan, melihat demikian terdakwa tidak ada menolong sopir dan penumpang mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut, karena terdakwa takut dihakimi masyarakat yang saat itu telah ramai, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menumpang kendaraan truk menuju ke rumah makan Sungai Betung di Kiliran Jao dan berdiam disana selama tiga hari ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa tidak ada melaporkannya ke Polsek terdekat dan terdakwa langsung lari ke rumah makan di Sungai Betung ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut bus Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP mengalami rusak pada bagian kepala sebelah kanan dan kaca depan hancur sedangkan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN mengalami hancur pada bagian depan ;
Bahwa setelah itu pihak rumah makan di Sungai Betung menyuruh terdakwa untuk diam karena sedang diurus dengan pihak keluarga korban dan menginap disana selama 3 (tiga) hari, setelah itu terdakwa pergi ke Bengkulu;
Bahwa akhirnya terdakwa mengetahui pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN meninggal dunia di TKP, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di Rumah Sakit ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan terdakwa tidak ada membantu uang duka kepada keluarga korban dan terdakwa mendapat informasi telah diselesaikan oleh pihak rumah makan ;
Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke Kalimantan kemudian terdakwa kembali mengemudikan kendaraan jurusan Bengkulu-Bukit Tinggi yaitu travel PO. Asia ;
Bahwa pada tanggal 13 November 2013 sekira pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang mengemudikan kendaraan travel PO. Asia datang dari Bengkulu hendak menuju Bukit Tinggi dan sesampainya di depan Polsek Tanjung Gadang di stop oleh anggota Polsek Tanjung Gadang dan ditanya tentang SIM terdakwa, lalu terdakwa disuruh turun setelah itu terdakwa ditanyakan tentang kecelakaan kendaraan bus Bengkulu Indah dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 dan terdakwa mengakui terdakwa yang mengemudikan kendaraan bus Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP saat terjadinya kecelakaan tersebut, akhirnya terdakwa ditangkap selanjutnya diproses ;
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2014 terdakwa melakukan perdamaian dengan keluarga korban dengan membantu uang duka sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa atas Sket TKP yang diperlihatkan kepada terdakwa, terdakwa telah membenarkannya ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji lebih berhati-hati dikemudian hari ;
Bahwa atas barang bukti yang ditunjukan kepada terdakwa, terdakwa telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 169/VER-Hc/2012 tanggal 27 Maret 2012 atas nama Ambrizal yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa Dr. Oknita Lasmini Nip. 19821001 101001 2 003 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan mayat laki – laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka robek pada dahi, kelopak mata kanan, srotum kiri, paha kiri, tungkai kanan bawah, dan betis kanan, luka lecet pada wajah, luka amputasi pada tungkai kiri bawah, dan teraba patah pada tulang dahi, puncak kepala, pelipis, pipi kanan, pipi kiri, paha kiri, dan tungkai kanan bawah akibat kekerasan tumpul.
Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5.952 tanggal 16 November 2012 atas nama Azwir yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa Dr. Daus dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan korban seorang laki – laki yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berumur enam pluh tahun ininkeluar darah dari telinga dan hidung serta patahntulang bahu kanan bagian belakang dan terdapat perdarahan dibawah selaput otak akibat kekerasan tumpul. Korban meninggal dunia dalam perawatan Rumah Sakit tanggal 28 Maret 2012 pukul 16.00 WIB.
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1 (satu) unit kendaraan bus Bengkulu Indah BD 7675 AP ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bus Bengkulu Indah BD 7675 AP ;
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt T 120 Pick Up BA 8062 KN ;
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung terjadi tabrakan antara kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP yang diemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang dikemudikan oleh Ambrizal dengan penumpangnya bernama Azwir ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan, arus lalu lintas sedang, cuaca hujan sedang di sore hari, sedangkan pada kiri dan kanan jalan terdapat perumahan penduduk, jalan beraspal rusak/jalan berlobang, jalan lurus dengan lebar sekira 7 (tujuh) meter dan bebas pandang ;
Bahwa pada saat bus yang terdakwa kemudikan melaju di jalan lintas Sumatera dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao, yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB, kecepatan bus tersebut sesaat sebelum kejadian tabrakan sekira 60 Km/jam dan mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang datang dari arah berlawanan kecepatannya sekira 60 Km/Jam. Sebelum tabrakan terjadi kedua kendaraan melaju pada jalurnya, namun pada jarak sekira 15 (lima belas) meter sebelum tabrakan terjadi, mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN mengarah ke arah bus yang terdakwa kemudikan karena menghindari lubang yang ada di jalurnya. Saat mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut mengambil jalan ke tengah, terdakwa tidak ada memberikan isyarat berupa klason dan tidak ada mengurangi kecepatan bus yang dikemudikannya serta tidak ada usaha untuk membanting stir ke kiri dan kemudian terjadi tabrakan antara bus yang terdakwa kemudikan denga n mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut di tengah-tengah jalan yaitu di garis putih ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut bus Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP mengalami rusak pada bagian kepala sebelah kanan dan kaca depan hancur sedangkan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN mengalami hancur pada bagian depan ;
Bahwa akibat kecelakaan itu kendaraan yang dikemudikan terdakwa keluar dari bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao dan terperosok masuk parit, setelah itu terdakwa turun dari kendaraan dan membantu penumpang bus Bengkulu Indah dan mengamankan penumpang ke rumah warga. Saat itu terdakwa juga melihat penumpang kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN terlempar keluar dari kendaraan dan jatuh dijalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dan sopirnya terjepit distir kendaraan, melihat demikian terdakwa tidak ada menolong sopir dan penumpang mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menumpang kendaraan truk menuju ke rumah makan Sungai Betung di Kiliran Jao dan berdiam disana selama tiga hari ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa tidak ada melaporkannya ke Polsek terdekat dan terdakwa langsung lari ke rumah makan di Sungai Betung ;
Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke Kalimantan kemudian terdakwa kembali mengemudikan kendaraan jurusan Bengkulu-Bukit Tinggi yaitu travel PO. Asia ;
Bahwa pada tanggal 13 November 2013 sekira pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang mengemudikan kendaraan travel PO. Asia datang dari Bengkulu hendak menuju Bukit Tinggi dan sesampainya di depan Polsek Tanjung Gadang di stop oleh anggota Polsek Tanjung Gadang dan ditanya tentang SIM terdakwa, lalu terdakwa disuruh turun setelah itu terdakwa ditanyakan tentang kecelakaan kendaraan bus Bengkulu Indah dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 dan terdakwa mengakui terdakwa yang mengemudikan kendaraan bus Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP saat terjadinya kecelakaan tersebut, akhirnya terdakwa ditangkap selanjutnya diproses ;
Bahwa saat hendak berangkat dari Bukit Tinggi menuju Bengkulu sebelum tabrakan terjadi, terdakwa ada mengecek kendaraaan bus tersebut dan menurut terdakwa bus tersebut layak jalan walaupun ban bus tersebut telah tambah ragi ;
Bahwa pada saat mengemudikan kendaraan terdakwa tidak sedang mengantuk dan tidak dibawah pengaruh narkoba ;
Bahwa terdakwa telah menjadi sopir sejak tahun 1990 dan memiliki SIM B I Umum ;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut sopir mobil Mitsubishi Colt T 120 meninggal di tempat kejadian sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 169/VER-Hc/2012 tanggal 27 Maret 2012 atas nama Ambrizal yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa Dr. Oknita Lasmini, selain itu penumpang mobil Mitsubishi T 120 meninggal dunia di rumah sakit sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5.952 tanggal 16 November 2012 atas nama Azwir yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa Dr. Daus ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan terdakwa tidak ada membantu uang duka kepada keluarga korban dan terdakwa mendapat informasi telah diselesaikan oleh pihak rumah makan, namun pada tanggal 25 Februari 2014 terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga korban dengan membantu uang duka sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa atas Sket TKP yang diperlihatkan di persidangan, saksi-saksi dan terdakwa telah membenarkannya ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, saksi-saksi dan terdakwa telah membenarkannya ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji lebih berhati-hati dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa Terdakwa NASRIL PGL. NAS BIN NURMAN didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk kumulatif, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal :
Kesatu : pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan
Kedua : pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu terlebih dahulu, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama NASRIL Pgl. NAS Bin NURMAN dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-04/SIJUN/Ep.3/01/2014 tertanggal 09 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya dan pertimbangan tentang alasan pemaaf dan pembenar terkait kesalahan dan perbuatan terdakwa ;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang dijalankan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung terjadi tabrakan antara kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang dikemudikan oleh Ambrizal dengan penumpangnya bernama Azwir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, terdakwa-lah yang mengemudikan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP dan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP adalah termasuk kendaraan bermotor berdasarkan pengertian kendaraan bermotor di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” dalam unsur ini adalah kekurang hati-hatian dari pelaku sehingga akibat dari yang disyaratkan dalam pasal ini terjadi, namun pelaku sendiri tidak menghendaki terjadinya akibat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini atau pun menghendaki cara atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimaksud terjadi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kecelakaan lalu lintas” berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban harta benda dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung terjadi tabrakan antara kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang dikemudikan oleh Ambrizal dengan penumpangnya bernama Azwir. Bahwa pada saat kejadian kecelakaan, arus lalu lintas sedang, cuaca hujan sedang di sore hari, sedangkan pada kiri dan kanan jalan terdapat perumahan penduduk, jalan beraspal rusak/jalan berlobang, jalan lurus dan bebas pandang. Bahwa pada saat bus yang terdakwa kemudikan melaju di jalan lintas Sumatera dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao, yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB, kecepatan bus tersebut sesaat sebelum kejadian tabrakan sekira 60 Km/jam dan mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang datang dari arah berlawanan kecepatannya sekira 60 Km/Jam. Sebelum tabrakan terjadi kedua kendaraan melaju pada jalurnya, namun pada jarak sekira 15 (lima belas) meter sebelum tabrakan terjadi, mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN mengarah ke arah bus yang terdakwa kemudikan karena menghindari lubang yang ada di jalurnya. Saat mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut mengambil jalan ke tengah, terdakwa tidak ada memberikan isyarat berupa klason dan tidak ada mengurangi kecepatan bus yang dikemudikannya serta tidak ada usaha untuk membanting stir ke kiri dan kemudian terjadi tabrakan antara bus yang terdakwa kemudikan dengan mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut di tengah-tengah jalan yaitu di garis putih. Bahwa akibat tabrakan tersebut bus Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP mengalami rusak pada bagian kepala sebelah kanan dan kaca depan hancur sedangkan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN mengalami hancur pada bagian depan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, saat mobil Mitsubishi Colt T 120 yang dikemudikan Ambrizal mengambil jalan ke tengah, terdakwa tidak ada memberikan isyarat berupa klason dan tidak ada mengurangi kecepatan bus yang dikemudikannya serta tidak ada usaha untuk membanting stir ke kiri dan kemudian terjadi tabrakan antara bus yang terdakwa kemudikan dengan mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut di tengah-tengah jalan yaitu di garis putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan posisi titik tabrak dan kerusakan pada kedua kendaraan serta pengakuan dari terdakwa, tidak tampak upaya dari terdakwa untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dengan mengarahkan bus ke kiri padahal tidak ada halangan di sebelah kiri bus dan jalan masih cukup lebar ;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukan atau dapat melatarbelakangi kehendak dari terdakwa untuk menimbulkan kecelakaan atau pun yang menujukan terdakwa menghendaki kematian korban Ambrizal dan Azwir ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan pengertian kecelakaan lalu lintas yang telah dipertimbangkan di atas, peristiwa yang terjadi dalam perkara ini menurut Majelis Hakim merupakan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa adanya upaya terdakwa untuk melakukan pengecekan kendaraan sebelum memulai perjalanan dan kondisi terdakwa yang cukup layak untuk mengemudikan sebuah bus, maka menurut Majelis Hakim tidak ada kesengajaan dari terdakwa untuk mengemudikan bus tersebut dengan cara ataupun keadaan yang membahayakan, sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah karena kelalaian terdakwa yang tidak mengantisipasi pergerakan mobil Mitsubishi Colt T 120 yang dikemudikan Ambrizal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah kecelakaan tersebut sopir mobil Mitsubishi Colt T 120 meninggal di tempat kejadian sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 169/VER-Hc/2012 tanggal 27 Maret 2012 atas nama Ambrizal yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa Dr. Oknita Lasmini, selain itu penumpang mobil Mitsubishi T 120 meninggal dunia di rumah sakit sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5.952 tanggal 16 November 2012 atas nama Azwir yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa Dr. Daus ;
Menimbang, bahwa walaupun Visum et Repertum tidak menentukan apa penyebab kematian Sopir dan Penumpang mobil Mitsubishi Colt T 120 yang bernama Ambrizal dan Azwir, namun dari keadaan sopir mobil Mitsubishi T 120 yang meninggal di tempat kejadian perkara dan kematian penumpang mobil Mitsubishi T 120 yang meninggal di Rumah Sakit setelah terjadinya tabrakan antara bus yang terdakwa kemudikan dengan mobil Mitsubishi T 120 yang dikemudikan Ambrizal, maka menurut Majelis Hakim penyebab utama kematian Ambrizal dan Azwir adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang dikendarai oleh Ambrizal dengan penumpangnya bernama Azwir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang terlibat kecelakaan lalu lintas ;
Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun untuk satu orang terdakwa yang sama, maka pertimbangan dalam pembuktian unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu juga digunakan sebagai pertimbangan dalam pembuktian unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun untuk satu peristiwa yang sama. Sehingga pertimbangan atas unsur selanjutnya yaitu unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur “yang terlibat kecelakaan lalu lintas” yang keadaan ini telah dibuktikan dalam dakwaan kesatu, maka pertimbangan keadaan-keadaan ini dalam dakwaan kesatu akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pembuktian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur “yang terlibat kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kedua ;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan kesatu telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan kedua ini juga telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang terlibat kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa unsur “yang terlibat kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kedua, menurut Majelis Hakim pokok pembuktiannya sama dengan unsur “yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kesatu, karena pengemudi kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dalam dakwaan kesatu pasti terlibat dalam kecelakaan lalu lintas itu sendiri. Oleh karena dalam dakwaan kesatu unsur “yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “yang terlibat kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kedua ini juga menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut”
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut” adalah bersifat alternatif. Oleh karena itu, apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka unsur telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” secara teori dapat dinilai dari segi kehendak pelaku dan/atau dari segi pengetahuan pelaku atas tindak pidana yang terjadi. Dari segi kehendak pelaku, berarti pelaku menghendaki atas terjadinya tindak pidana dimaksud. Adanya kehendak pelaku, menunjukan pelaku-pun telah mengetahui/membayangkan akan tindak pidana tersebut sebelumnya. Sedangkan dari segi pengetahuan, pengetahuan pelaku atas tindak pidana tersebut sebelum tindak pidana dilakukan, sudah cukup untuk menganggap pelaku memiliki kesengajaan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Koto Kenagarian Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung terjadi tabrakan antara kendaraan bus PO. Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP yang diemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN yang dikemudikan oleh Ambrizal dengan penumpangnya bernama Azwir. Bahwa akibat kecelakaan itu kendaraan yang dikemudikan terdakwa keluar dari bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao dan terperosok masuk parit, setelah itu terdakwa turun dari kendaraan dan membantu penumpang bus Bengkulu Indah dan mengamankan penumpang ke rumah warga. Saat itu terdakwa juga melihat penumpang kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8062 KN terlempar keluar dari kendaraan dan jatuh dijalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dan sopirnya terjepit distir kendaraan, melihat demikian terdakwa tidak ada menolong sopir dan penumpang mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menumpang kendaraan truk menuju ke rumah makan Sungai Betung di Kiliran Jao dan berdiam disana selama tiga hari. Bahwa setelah kejadian terdakwa tidak ada melaporkannya ke Polsek terdekat dan terdakwa langsung lari ke rumah makan di Sungai Betung. Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke Kalimantan kemudian terdakwa kembali mengemudikan kendaraan jurusan Bengkulu-Bukit Tinggi yaitu travel PO. Asia. Bahwa pada tanggal 13 November 2013 sekira pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang mengemudikan kendaraan travel PO. Asia datang dari Bengkulu hendak menuju Bukit Tinggi dan sesampainya di depan Polsek Tanjung Gadang di stop oleh anggota Polsek Tanjung Gadang dan ditanya tentang SIM terdakwa, lalu terdakwa disuruh turun setelah itu terdakwa ditanyakan tentang kecelakaan kendaraan bus Bengkulu Indah dengan kendaraan Mitsubishi Colt T 120 dan terdakwa mengakui terdakwa yang mengemudikan kendaraan bus Bengkulu Indah No. Pol. BD 7675 AP saat terjadinya kecelakaan tersebut, akhirnya terdakwa ditangkap selanjutnya diproses ;
Menimbang, bahwa setelah kecelakaan lalu lintas terjadi terdakwa masih sempat menolong penumpang bus PO. Bengkulu Indah dan mengamankannya ke rumah masyarakat, namun terdakwa tidak ada memberikan pertolongan kepada sopir ataupun penumpang mobil Mitsubishi Colt T 120, padahal terdakwa melihat sopir dan penumpang mobil Mitsubishi Colt T 120 tersebut. Apabila terdakwa beralasan takut dengan masa yang sudah banyak, seharusnya terdakwa segera melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana ditentukan dalam pasal 231 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, bukannya melarikan diri dan baru ditangkap setelah lebih dari 1 (satu) tahun sejak kejadian ;
Menimbang, bahwa adanya tindakan terdakwa menolong penumpang bus PO. Bengkulu Indah padahal diketahuinya ada korban dari mobil Mitsubishi Colt T 120 yang kondisinya lebih parah, serta pengetahuan terdakwa tentang kecelakaan lalu lintas itu sendiri yang tidak dilaporkannya kepada pihak kepolisian tanpa adanya halangan terdakwa untuk melaporkannya, menunjukan kesengajaan terdakwa dalam melakukan perbuatan tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim unsur “dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut”, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa terdakwa tidak ada menunjukan tanggung jawabnya selama melarikan diri kepada keluarga Ambrizal dan Azwir yang meninggal akibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa terdakwa diproses secara hukum bukan karena menyerahkan diri, tetapi karena terdakwa tertangkap oleh pihak Kepolisian setelah melarikan diri lebih dari 1 (satu) tahun ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih hati-hati dalam membawa kendaraan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa pihak PO. Bengkulu Indah telah melakukan perdamaian dengan keluarga Ambrizal dan Azwir dengan perjanjian tertanggal 18 April 2012 ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluraga Ambrizal dan Azwir pada dengan perjanjian tertanggal 25 Februari 2014 ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut juga disebabkan karena faktor kondisi jalan yang rusak/berlubang dan juga cara pengemudi mobil Mitsubishi Colt T 120 Pick Up dalam menghindari lubang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan ditetapkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bus Bengkulu Indah BD 7675 AP dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan bus Bengkulu Indah BD 7675 AP, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik PO. Bengkulu Indah, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PO. Bengkulu Indah. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt T 120 Pick Up BA 8062 KN, oleh karena Ambrizal berdasarkan pengakuan saksi Mailis Novia Sari mendapatkan mobil tersebut dari hasil over kredit, yang setelah kecelakaan cicilannya tidak dibayarkan lagi, maka menurut Majelis Hakim status kepemilikan mobil tersebut ditentukan sesuai dengan perjanjian antara kreditur yaitu Oto kredit Padang dengan keluarga debiturnya atau yang menggantikannya, oleh karena perjanjian tersebut tidak ada ditunjukan di persidangan dan barang bukti tersebut telah disita dari saksi Mailis Novia Sari, maka menurut Majelis Hakim, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Mailis Novia Sari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NASRIL Pgl. NAS Bin NURMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” dan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN DAN TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA ALASAN YANG PATUT ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NASRIL Pgl. NAS Bin NURMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bus Bengkulu Indah BD 7675 AP ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan BD 7675 AP ;
Dikembalikan kepada PO. Bengkulu Indah.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt T 120 Pick Up BA 8062 KN ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Mailis Novia Sari.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014 oleh kami AFRIZAL HADY, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YUDISTIRA ALFIAN, SH., MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 April 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ROSWITA sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ELNIDA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
YUDISTIRA ALFIAN, SH., MH. AFRIZAL HADY, SH., MH.
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
ROSWITA