109/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI KASMAN panggilan DEDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DEDI KASMAN Panggilan DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkankan Orang Lain Meninggal Dunia“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI KASMAN Panggilan DEDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, warna hitam; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, an. DEDI KASMAN; - 1 (satu) lembar SIM C Nomor Mesin : 910508290064, an. DEDI KASMAN; - 24 (dua puluh empat) helai seng bekas; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1(satu) unit mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA 9967 VU, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, warna kuning; - 1 (satu) lembar STNK mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA9967 VU, Nomor Rangka MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, an. AHMAD YANI; - 1 (satu) SIM B1 Umur Nomor : 720508140596, an. CANDRA ROZA; Dikembalikan kepada saksi Candra Roza; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa;
N a m a : DEDI KASMAN panggilan DEDI;
Tempat lahir : Aur Malintang;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/ 3 Mei 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Korong Baru Calung Nagari III Koto Aur Malintang SelatanKecamatan IV Koto Aur Malintang kabupaten Padang Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan 10 Februari 2015 ;
Penangguhanan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan 22 Juni 2015;
Majelis Hakim Sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum/Advocat masing-masing bernama VINO OKTAVIA, SH. MH. Dan DASMY DELDA, SH. MH adalah Advokat pada Kantor Vino Oktavia Mancun & Associate Jl. Raya Ampang No. 24 Padang berdasarkan surat Kuasa yang dibuat di Notaris Yulinus, SH Notaris di Pariaman Nomor : 09/SK/VOM-ASC/VI/2015 Waarmerking Nomor: 12.043/W/Y/VI/2015 tanggal 29 Jni 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 109/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tetanggal 23 Juni 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN. Pmn tertanggal 23 Juni 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DEDI KASMAN bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) undang-undang republik indonesia no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denagn pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah di jalani;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF 125 TR BA 3021 WK warna hitam di kembalikan kepada terdakwa An.DEDI KASMAN;
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt disel BA 9967 VU Warna kuning di kembalikan kepada pemilik truk A.n RODI ARIANTO;
1 (satu ) Lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi colt diesel Nopol BA 9967 VU warna kuning A.n Ahmad Yani di kembalikan kepada saksi CANDRA ROZA;
1 (satu ) Lembar STNK Sepeda Motor merk honda NF 125 Nopol 3021 WK warna hitam A.n DEDI KASMAN;
1 (satu) lembar SIM C An.DEDI KASMAN di kembalikan kepada terdakwa A.n DEDI KASMAN;
1 (satu) lembar SIM BI umum A.n CANDRA ROZA dikembalikan kepada saksi CANDRA ROZA;
24 helai seng bekas dikembalikan kepada terdakwa A.n terdakwa DEDI KASMAN;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 27 Agustus 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan sebagaimana terlampir dalam surat tanggapan Penuntut Umum tertanggal 31 Agustus 2015 yang menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-62/PARIA/05/2015 tanggal 22 Juni 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa DEDI KASMAN Pgl. DEDI pada hari rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015,bertempat di jaln umum korong korto panjang nagari III koto aur malintang selatan kecamatan IV koto aur malintang kabupaten padang pariaman.atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalainnya saat terdakwa DEDI KASMAN Pgl. DEDI mengemudikan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda NF 125 TR Nopol :BA-3021-wk membawa penumpang korban Fadila Rosman bertabrakan dengan kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel Nopol :BA 9967-VU yang dikemudikan saksi Chandra Roza yang mengakibatkan korban Fadila Rosman meninggal dunia :
Berawal pada waktu yang telah disebutkan disaat terdakwa Dedi Kasman Pgl. DEDI malaju dari arah kampung tanjung menuju arah batu culung dengan kecepatan 50-60 Km/Jam,dan saat itu terdakwa juga membawa penumpang yakni korban Fadila Rosman dan juga membawa lebih kurang 24 helai dengan panjang 1,80 (satu koma delapan puluh) seng yang digulung dan diletakan antara terdakwa dengan penumpang dengan arah membelintang jalan, setiba di tempat kejadian yang disebutkan diatas dari arah berlawanan atau arah batu calung datang mobil yang dikemudikan saksi Candra Roza dengan kecepatan 20-30 Km/Jam, saat terdakwa berpapasan dengan mobil tersebut bagian ujung seng sebelah kanan yang terdakwa bawa bersenggolan dengan spackboard belakang sebelah kanan mobil sehingga terdakwa terkejut dan menekan gas sepeda motor dan bukan melakukan pengereman, yang mengakibatkan sepeda motor yang di kemudikan terdakwa melaju dengan kencang dan hilang kendali kemudian terjatuh kebadan jaln dan setelah itu menbrak batang asam yang ada di kiri jalan, kemudian saksi korban yaitu Fadila Rosman yang menumpang dengan sepeda motor honda NF 125 BA-3021-WK yang dikemudikan terdakwa tersangkut dan terjatuh di batang asam yang ada di sana.sementar terdakwa bersama motor yang terdakwa terlempar ke rumah pik Ani.
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Fadila Rosman oleh dokter pada Pukesmas Lubuk Basung, sebagaimana di terangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 825/YAN-RM/VER/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Yulina Sari Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung dengan hasil sebagai berikut :
Kepala : tidak titemukan kelainan
Leher : tidak di temukan kelainan
Dada : pada dada kanan bawah terdapat kalainan bentuk (curiga patah tulang iga)
Perut : pada perut kanan atas terdapat luka lecet berukuran enam kali lima centi meter, pada seluruh lapangan perut terasa tegang dan terdapat nyari kanan
Punggung : tidak terdapat kelainan
Pinggang : tidak di temukan kelainan
Extrimitas atas : tidak di temukan kelainan
Extrimitas bawah: tidak di temukan kelainan
Kesimpulan pasien di konsulkan ke dokter spesialis bedah dengan curiga robek pada hati, anjuran dirujuk ke RSUP M.JAMIL Padang,tapi kondisi pasien makin memburuk dan meninggal dunia pada pukul 19 : 15 Wib.dari hasil pemeriksaan visum luar diatas dapat kami simpulkan bahwa akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan eksepsi (tangkisan) dalam surat nota pembelaan tertanggal 6 Juli 2015 sebagaimana terlampir yang pada pokoknya menolak dakwaan Penuntut Umum tersebut,
Menimbang bahwa atas eksepsi yang telah diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim telah menetapkan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara nomor 109/Pid.Sus2013 PN Pmn atas nama terdakwa DEDI KASMAN PANGGILAN DEDI berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg. PDM-62/Paria/05/2015 tertanggal 22 Juni 2015 ;
Menangguhkan biaya sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. SaksiCANDRA ROZA panggilan CAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan ini sehbungan ada perkara kecelakaan lalu lintas yang Saksi alami sendiri ;
Bahwa Saksi sudah diperiksa di Kepolisian dan keterangan Saksi di Kepolisian itu adalah benar dan Saksi diperiksa di Kepolisian itu tidak ada tekanan dari pihak manapun;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Januari2015, sekira pukul 14.30 wib. Bertempat dijalan umum Korong Koto Panjang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan kecamatan IV Koto Aur Malintang, kabupaten Padang Pariaman. Pada saat akan kejadian tersebut Saksi sedang membawa mobil truk nomor Polisi BA 9967 VU dengan membawa seorang penumpang, Saksi melihat sepeda motor yang berlawanan arah dengan mobil yang Saksi kemudikan dengan memboncengkan seorang penumpang dan membawa gulungan seng bekas yang diletak membelintang diatas sepeda motornya. Setelah sepeda motor itu melewati kepala mobil Saksi terdengar bunyi berdentang yang menyebabkan benturan pada mobil Saksi dan Saksi melihat dari kaca Spion dan terlihat sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa itu kehilangan kendali dan melaju kearah keluar jalan serta menabrak pohon jeruk (asam) yang ada disebelah kanan jalan Saksi ;
Bahwa Saksi turun dari mobil dan menolong korban mengangkat ke atas mobil Saksi untuk dibawa ke Puskesmas Aur Malintang yang kemudian Korban dirujuk ke RSUD Lubuk Basung dan setelah itu Saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Aur Malintang ;
Bahwa waktu sebelum kejadian itu, Saksi melihat ada mobil AMS didepan mobil Saksi yang searah dengan mobil Saksi sedang menaikan penumpang dan sedang berpapasan dengan mobil pick up L300 dan dibelakang mobil pick up itu sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa waktu itu kecepatan mobil Saksi antara 20 – 30 Km/jam dan kecepatan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 40 – 50 km/jam ;
Bahwa seng yang dibawa Terdakwa yang terletak membelintang diatas sepeda motornya yang membentur ke mobil Saksi yang mengenai spak bor kenan belakang;
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan mengerem sepeda motornya;
Bahwa Saksi melihat Korban jatuh dekat batang jeruk dan Terdakwa juga jatuh ;
Bahwa Waktu itu keadaan korban masih sadar dan terlihat luka lecet ;
Bahwa korban meninggal pada hari kejadian yaitu pukul 18.00 wib. Dimana Saksi mengetahui dari bos (induk semang) Saksi, karena bos tersebut menungguinya di rumah sakit ;
Bahwa posisi Korban waktu itu berada dirumpun batang jeruk ;
Bahwa waktu sebelum kejadian itu Saksi melihat Terdakwa membawa sepeda motor aman dan terkendali ;
Bahwa mobil pick up L300 sudah berpapasan dengan mobil yang Saksi kemudikan ;
Bahwa tinggi truk yang Saksi kemudikan itu + 3,5 meter ;
Bahwa lebar jalan ditempat kejadian itu kira-kira 4 meter ;
Bahwa Mobil Saksi memakai jalan waktu kurang dari setengah jalan karena lebar mobil kira-kira 2 meter dan satu roda mobil saksi sudah jatuh dari bauh jalan ;
Bahwa Saksi ada melakukan perdamaian bersama dengan Terdakwa;
Bahwa ada sebagai uang santunan dan saksi telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak uang santunan tersebut, karena yang menyerahkan uang pada korban itu ada bos (induk semang) Saksi ;
Bahwa penyebab mobil Saksi terkelupas itu karena disenggol oleh gulungan seng yang dibawa oleh Terdakwa sepeda motornya ;
Bahwa Mobil tersebut Saksi yang menyerahkan kepada Polisi ;
Bahwa tidak ada ditempat kejadian itu ada garis pembatas jalan;
Bahwa panjang seng yang dibawa oleh Terdakwa kira-kira 1,5 meter ;
Bahwa tidak ada Terdawa dan Korban memakai helm waktu mengendarai sepeda motor itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa nama Korban dan waktu Saksi menolong Korban itu, Saksi melihat luka lecet dimuka dan perut Korban ;
Bahwa tidak ada Korban berbenturan dengan mobil truk;
Bahwa setelah sepeda motor membentur truk itu masih berjalan sekira 15 meter tapi dalam keadaan tidak stabil dan menabrak pohon jeruk dan jatuh ;
Bahwa yang menyebabkan Korban luka-luka itu saks tidak tahu dan Terdakwa pun luka lecet tangan dan kakinya ;
Bahwa keadaan cuaca waktu bagus dan Korban meninggal dirumah sakit;
Bahwa lebih menonjol spak bor akan tetapi masih sejajar dengan kepala mobil ;
Bahwa waktu disenggol itu mobil Saksi masih berjalan pelan ;
Bahwa yang lebih lebar memakai jalan antara mobil pick up L300 dengan sepeda motor yang membawa gulungan seng itu adalah mobil pick up L300 ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan keterangan Saksi tersebut diatas ada yang betul dan ada yang salah. Seperti waktu sesaat sebelum Saksi sudah mengerem sepeda motor Saksi dan serpihak cat mobil Saksi waktu itu tidak ada;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi mengatakan tetap dengan keterangannya semula begitu juga Terdakwa tetap dengan bantahannya ;
2. SaksiSYAFRI Z panggilan SYAF, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan adalah karena ada kecelakaan Lalulintas antara mobil dengan sepeda motor ;
Bahwa Saksi sudah diperiksa di Kepolisian dan keterangan Saksi di Kepolisian itu adalah benar dan Saksi diperiksa di Kepolisian itu tidak ada tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa kejadian kecelakaan mobil truk dengan sepeda motor pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015, sekira pukul 14.30 wib. Bertempat dijalan umum Korong Koto Panjang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan kecamatan IV Koto Aur Malintang, kabupaten Padang Pariaman. Pada saat terjadi kecelakaan itu Saksi sedang berada di rumah Saksi yang berjarak kira-kira 50 meterdari tempat kejadian dan waktu itu Saksi sedang menghadap pula ketempat kejadain;
Bahwa waktu sebelum kejadian itu, Saksi melihat ada mobil AMS didepan mobil truk yang searah dengan mobil truk yang berjarak kira-kira 20 meter dari Saksi ;
Bahwa sebelum kejadian Saksi tidak ada mendengar suara sepeda motor Saksi hanya mendengar suara benturan;
Bahwa Saksi tidak mendengar bunyi rem waktu kejadian itu dan kecepatan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa waktu kejadian itu sekira 40 – 50 km/jam;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan seseorang dan membawa segulungan seng yang diletak membelintang diatas sepeda motor itu;
Bahwa posisi rumah Saksi berada dibelakang mobil truk ;
Bahwa Sepeda motor masih berjalan kearah kiri kedepan kira 15 (lima belas) meter dalam keadaan tidak stabil dan menabra batang jeruk (limau) dan Korban terpental kira-kira 1 (satu) meter dari sepeda motor Saksi pergi ketempat kejadian dan melihat Korban sudah diangkat orang dan dibawa ke Puskesmas yang kemudian dirujuk kerumah sakit di Lubuk Basung. Kira-kira pukul 18.00 wib Korban meninggal ;
Bahwa Korban jatuh karena telah menabrak pohon jeruk dan ada luka-luka gores;
Bahwa waktu kejadian itu cuaca bagus dan cerah ;
Bahwa yang membawa mobil adalah Candra Roza (saksi I) dan Seng betul yang dibawa oleh Terdakwa bersama Korban dengan sepeda motornya juga mobil truk yang dibawa oleh Saksi I ;
Bahwa saksi tidak tahu ada tidaknya perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Bahwa waktu itu jalan sepeda motor stabil, setelah menyenggol truk baru tidak stabil ;
Bahwa posisi mobil truk waktu kejadian itu bannya sudah turun diatas rumput ;
Bahwa lebar jalan ditempat kejadian itu 4 (empat) meter ;
Bahwa waktu terdengar bunyi benturan itu saksi sedang berada diteras rumah sendirian ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebab jatuhnya Korban, waktu Saksi mendengar bunyi benturan Saksi melihat Korban diatas sepeda motor ;
Bahwa Saksi melihat mobil truk dan terlihat ada goresnya di mobil itu, akan tetapi tidak ada serpihan disana ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan keterangan Saksi tersebut diatas ada yang betul dan ada yang salah. Yang salah Poisisi mobil yang kata Saksi lurus, yang betul adalah miring;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi mengatakan tetap dengan keterangannya begitu juga Terdakwa tetap dengan bantahannya ;
3. SaksiJONI EZWAR panggilan JON, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan adalah karena ada kecelakaan Lalulintas antara mobil dengan sepeda motor yang menyebabkan ada orang yang menginggal ;
Bahwa Saksi sudah diperiksa di Kepolisian dan keterangan Saksi di Kepolisian itu adalah benar dan Saksi diperiksa di Kepolisian itu tidak ada tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa kejadian kecelakaan mobil truk dengan sepeda motor pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015, sekira pukul 14.30 wib. Bertempat didepan rumah Saksi dijalan umum Korong Koto Panjang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan kecamatan IV Koto Aur Malintang, kabupaten Padang Pariaman. Pada saat terjadi kecelakaan itu Saksi sedang berada dibelakang mobil AMS karena akan pergi baralek (pesta) bersama ;
Bahwa Mobil truk dan mobil AMS searah dari Lubuk Basung arah menuju Padang dan waktu itu ada mobil pick up L300 yang berjalan kecang dengan berlawanan arah dengan mobil truk, mobil truk berhenti sebelah kiri jalan dipinggir jalan sudah dalam keadaan lurus;
Bahwa sebelum kejadian itu Saksi ada mendengar bunyi sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa dan memboncengkan seorang laki-laki muda (bujang tangguang) dan membawa segulungan seng;
Bahwa sesaat sebelum kejadian itu kecepatan mobil truk itu sudah pelan dan sepeda motor dalam kecepatan tinggi yaitu + 60-70 km/jam ;
Bahwa yang Saksi alami, setelah melihat mobil truk sudah berjalan lambat dan sepeda motor dalam kecepatan tinggi itu Saksi mendengar bunyi berdentang ;
Bahwa jarak Saksi beridiri dengan tempat kejadian 1 (satu) mobil ;
Bahwa waktu kejadian itu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa arah dari Padang menuju Lubuk Basung;
Bahwa Saksi melihat sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa masih jalan akan tetapi tidak stabil, sepeda motor berjalan arah kerumput dan terlihat seperti menambah gas, tidak mengerem setelah itu jatuh dan saksi melihat Korban “tasuruak” (masuk) ke pohon jeruk ;
Bahwa Saksi melihat Korban diseret/ditarik oleh 3 (tiga) orang termasuk supir truk dan dinaikannya ke atas mobil truk serta dibawanya ke Puskesmas yang kemudian dirujuk ke rumah sakit Lubuk Basung sehingga akhirnya Korban meninggal dunia;
Bahwa jenis sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa merk Honda NF 125 TR nomor Polisi BA 3021 WK ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan keterangan Saksi tersebut diatas ada yang betul dan ada yang salah. Yang salah mobil truk sedang berjalan bukan tlah berhenti dan Korban bukan masuk (tasuruak) ke pohon Jeruk;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi mengatakan tetap dengan keterangannya begitu juga Terdakwa tetap dengan bantahannya ;
4. Saksi MAMAN panggilan MAMAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa waktu kejadian itu Saksi sedang berada disawah dan duberitahu oleh anak ipar, bahwa anak Saksi yang bernama Fadila Usman (korban) ada kecelakaan lalulintas dan dibawa kerumah sakit Lubuk Basung ;
Bahwa Saksi ada melihat Korban kerumah sakitsekira pukul 17.00 WIB dan melihat perut korban merah-merah dan Korban meninggal diwaktu maghrib ;
Bahwa ada uang duka yang diberikan keluarga Terdakwa sebanyak Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah) setelah peringatan (tujuh) hari peringatan meninggalnya Korban dan uang asuransi juga dapat ;
Bahwa sudah ada perdamaian dan ada surat perdamaiannya serta Saksi sebagai orang tua Korban telah memaafkan Terdakwa ;
Bahwa Saksi sudah memafkan Terdakwa, harapan Saksi hanya Terdakwa mohon dilepas dari tuntutan perkara ini ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge);
1. Saksi a de charge PENDEK panggilan PENDEK, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi melihat kecelakaan yang dialami oleh Terdakwa waktu itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan mobil truk yang pada saat itu Saksi sedang duduk-duduk dirumah menghadap kejalan;
Bahwa didekat mobil truk ada pohon mangga yang daunnya menjulai kejali dan dihalaman rumah Saksi ada pohon jeruk;
Bahwa waktu itu posisi mobil tidak lurus agak berbelok kenanandan sepeda motor jalan dikiri lurus ;
Bahwa Saksi melihat sepeda motor terhambur (melompat) ke halaman rumah Saksi dan dan Korban tasuruak (masuk) ke pohon jeruk yang ada dihalaman Saksi ;
Bahwa Terdakwa yang membawa sepeda motor itu dan seng dibawa dan diletak membelintang diatas sepeda motor ;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa waktu kejadian itu kira-kira 40 km/jam ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian Saksi tidak ada mendengar bunyi rem dan klakson;
Bahwa Sepeda motor jatuh dihalaman rumah Saksi dan Terdakwa ada dekat sepeda motor itu akan tetapi Korban tasuruak (masuk) ke pohon jeruk ;
Bahwa Saksi yang mengeluarkan Korban dari batang jeruk itu dimana waktu itu Korban pingsan, kemudian datang orang banyak, Korban dinaikan ke Mobil dan dibawa ke rumah sakit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi a de charge ARDIUS, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan ini karena ada kecelakaan lalu lintas jalan umum Nagari III Koto Aur MalintangSelatan, kecamatan IV Koto Aur Malintang,kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa waktu itu Saksi sedang berbelanja di warung, kedengaran bunyi berdentang dan Saksi melihat arah kejalan terlihat mobil truk dengan sepeda motor terlihat seperti sudah bersenggolan, akan tetapi Saksi tidak tahu apa penyebab bersenggolan itu ;
Bahwa saksi terdengar bunyi dentang lewat pohon mangga yang ada didekat tempat kejadian itu;
Bahwa saksi tidak memperhatikan apa mobil truk terhalang berjalan karena pohon mangga itu ;
Bahwa Saksi melihat Korban dibawah batang jeruk dan dan Terdakwa minta bantuan pada orang lain untuk mengangkat Korban dan Saksipun ikut mengangkat Korban keatas mobil ;
Bahwa jarak warung tempat Saksi berdiri dari tempat kejadian warung itu dibalik jalan ketika bunyi berdentang itu ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian Saksi tidak ada mendengar bunyi rem;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi a de charge BOBBY MASDIA PUTRA, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah masalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan mobil truk pada hari dan tanggal yang Saksi tidak ingat lagi dalam bulan Januari 2015 bertempat di Aur Malintang ;
Bahwa Saksi tidak ada melihat mobil dan sepeda motor itu sebelum kejadian hanya setelah itu ada bunyi berdentang saja ;
Bahwa waktu itu Saksi sedang berada dirumah Saksi dekat tempat kejadian ;
Bahwa Saksi ada melihat pohon mangga ditempat kejadian itu yang tumbuh dipinggir jalan didekat tempat kejadian ;
Bahwa daun mangga itu ada menjulai kejalan dan kalau ada mobil yang lewat, maka kenalah mobil dari daun mangga itu dan daun mangga yang menjulai kejalan itu agak banyak, jadi kalau ada mobil yang lewat agak berbelok sedikit untuk mengelakannya ;
Bahwa keadaan lalu lintas ditempat kejadian sebelum terjadinya kecelakaan lancar-lancar saja ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa DEDI KASMAN Panggilan DEDI dipersidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berita acara pemeriksaan Terdakwa sewaktu diperiksa di Kepolisian ada yang benar dan ada yang salah ;
Bahwa Terdakwa ada memprotes saat diperiksa di Kepolisian dan pada saat itu Polisi mengatakan ini hanya sebagai sketsa saja ;
Bahwa Terdakwa sehingga dihadapkan kepersidangan ini pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015, sekira pukul 14.30 wib. Bertempat dijalan umum Korong Koto Panjang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, kecamatan IV KotoAur Malintang, kabupaten Padang Pariaman terjadi kecelakaan antara mobil truk dengan sepeda motor yang Terdakwa kemudikan dengan membawa seorang penumpang dan beberapa lembar seng ;
Bahwa Sepeda Motor yang Terdakwa bawa itu adalah merk Honda NF 125 TR nomor Polisi BA 3021 WK dengan membawa seorang penumpang yang bernama Fadila Rosman yang menjadi Korban pada waktu kecelakaan itu ;
Bahwa Sepeda motor yang Terdakwa kemudikan itu membawa seorang penumpang dan beberapa lembar yang digulung dengan diletak membelintang diatas sepeda motor, kemudian ujung seng itu menyenggol spakbor mobil belakang, waktu itu Terdakwa terkejut sepeda motor tergas (tambah gas) akhirnya Terdakwa dan Korban jatuh ke pohon jeruk ;
Bahwa kecepatan sepeda motor waktu 30 km/jam dan kecepatan mobil sekira begitu juga ;
Bahwa Sepeda motor jatuh melewati pohon jeruk dan seng jatuh arah kekiri dan korban meninggal setelah dirumah sakit yang dibawa oleh mobil truk kerumah sakit ;
Bahwa waktu Terdakwa membonceng Korban ada berbicara diatas sepeda motor itu akan tetapi sepeda motor jalan terus ;
Bahwa mobil truk berjalan mengambil marka jalan ;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga Korban telah berdama, Terdakwa ada memberi uang pada keluarga Korban Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah) dan dari sopir truk memberikan uang sebanyak Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) kepada keluarga Korban ;
Bahwa Terdakwa sudah biasa bawa seng dengana sepeda motor itu dan seng itu milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa ada SIM dan STNK juga ada, akan tetapi diambil oleh Polisi pada waktu kecelakaan itu ;
Bahwa waktu itu seng ada 24 lembar termasuk seng yang terpotong dan digulung ;
Bahwa Seng dibawa kerumah Terdakwa di Calung yang jaraknya sekira 4 km dari tempat kejadian ;
Bahwa Spakbor bagian belakang mbil truk yang kena, karena mobil truk itu agak berbelok melewati pohon mangga ;
Bahwa kondisi Terdakwa tidak apa-apa dan Terdakwa ikut membantu Korban dengan cara menggendongnya naik kemobil truk ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi Verbalisan yang memeriksa Terdakwa, kemudian saksi Verbalisan dipersidangan telah pula memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi Verbalisan AFRIZAL. S, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah ditangkap, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penyidikan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Saksi yang membuat Sket TKP kecelakaan Lalulintas ;
Bahwa Saksi ditelpon dan Saksi pergi ke tempat kejadian dan mengadakan rekonstruksi ulang, waktu itu dihadiri oleh Terdakwa ;
Bahwa hari itu juga dibuat gambar itu dan dibuat dikomputer dimana waktu itu dibenarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa sebagaimana yang ditemukan di tempat kejadian dan dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi, kalau posisi kepala truk yang miring, pastilah kepala truk yang kena senggol ;
Bahwa jawaban Terdakwa waktu menandatangani gambar itu Terdakwa mengerti dan gambar itu ditandatanganinya ;
Bahwa ada pohon didekat tempat kejadian itu akan tetapi pohon itu tidak ada pengaruhnya dengan kecelakaan itu, maka pohon itu tidak dibuat dalam gambar sket TKP ;
Bahwa keterangan gambarnya sket TKP itu diukur kelapangan seperti digambar dan jalan ditempat kejadian itu agak meninggi makanya motor agak dibelokan ;
Bahwa pertanyaan nomor 14 berita acara pendahuluan (b.a.p. dibacakan) dan jawabannya betul dijawab oleh Terdakwa, tidak jawaban rekayasa (jawaban saksi) ;
Bahwa waktu pemeriksaan di Penyidik itu ada ditanya Terdakwa sehat dan didampingi oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa menjawab waktu itu pemeriksaan tidak diampingi Penasihat Hukum ;
Bahwa Berita Acara ada dibaca Terdakwa baru ditanda tanganinya dan Terdakwa diperiksa itu tidak dalam tekanan ;
Bahwa tidak ada keberatan-keberatan dari Terdakwa waktu Terdakwa diperiksa itu ;
Bahwa ada mobil tergores waktu Saksi mengecek mobil truk itu akan tetapi tidak terkelupas ;
Bahwa waktu Terdakwa tanda tangani berita acara tidak ada paksaan setelah Terdakwa mengerti dengan berita acara itu, baru ditanda tanganinya ;
Bahwa saksi ragu kalau ada marka jalan ditempat kejadian karena memeriksa tempat kejadian itu pada malam hari ;
Bahwa titik tabrak pas dijalan yang meninggi itu dan aspalnya tidak rata ;
Bahwa Saksi tidak ada melihat pohon yang menjulai ke jalan ;
Bahwa tidak ada Terdakwa mengajukan keberatan terhadap gambar sket TKP ;
Bahwa apa yang disebutkan Terdakwa waktu Saksi menanyakan kecepatan sepeda motor pada terdakwa dijawab oleh Terdakwa dengan angka ;
Bahwa keterangan Terdakwa poin 19 pada beritacara pemeriksaan di Kepolisian salah dan tanda tangan Terdakwa betul, karena waktu itu Terdakwa keberatan atas berita acara tersebut, akan tetapi Saksi mengatakan tanda tangani saja dulu ;
Bahwa gambar sket TKP juga saksi sanggah ;
Bahwa dengan kecepatan yang dibuat Saksi di BAP tetap Terdakwa sanggah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan saksi tetap pada keterangan semula;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
Barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, an. DEDI KASMAN;
1 (satu) lembar SIM C Nomor Mesin : 910508290064, an. DEDI KASMAN;
24 (dua puluh empat) helai seng bekas;
1(satu) unit mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA 9967 VU, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, warna kuning;
1 (satu) lembar STNK mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA9967 VU, Nomor Rangka MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, an. AHMAD YANI;
1 (satu) SIM B1 Umur Nomor : 720508140596, an. CANDRA ROZA;
Bukti Surat :
Visum Et Repertum Nomor : 825/YAN-RM/VER/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Yulina Sari Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung dengan hasil kesimpulan pasien di konsulkan ke dokter spesialis bedah dengan curiga robek pada hati dikarenakan luka pada perut kanan atas terdapat luka lecet berukuran enam kali lima centi meter, pada seluruh lapangan perut terasa tegang dan terdapat nyari kanan anjuran dirujuk ke RSUP M.JAMIL Padang, tapi kondisi pasien makin memburuk dan meninggal dunia pada pukul 19 : 15 Wib dari hasil pemeriksaan visum luar diatas dapat disimpulkan bahwa akibat kekerasan tumpul;
Menimbang bahwa karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat dihadapkan dipersidangan yang mana antara barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Januari2015, sekira pukul 14.30 wib. Bertempat dijalan umum Korong Koto Panjang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan kecamatan IV Koto Aur Malintang, kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa pada waktu itu terdakwa Dedi Kasman Pgl. DEDI malaju dari arah kampung tanjung menuju arah batu culung dengan kecepatan 50-60 Km/Jam,dan saat itu terdakwa juga membawa penumpang yakni korban Fadila Rosman dan juga membawa lebih kurang 24 helai dengan panjang 1,80 (satu koma delapan puluh) seng yang digulung dan diletakan antara terdakwa dengan penumpang dengan arah membelintang jalan, setiba di tempat kejadian dari arah berlawanan atau arah batu calung datang mobil yang dikemudikan saksi Candra Roza dengan kecepatan 20-30 Km/Jam, saat terdakwa berpapasan dengan mobil tersebut bagian ujung seng sebelah kanan yang terdakwa bawa bersenggolan dengan spackboard belakang sebelah kanan mobil sehingga terdakwa terkejut dan menekan gas sepeda motor dan bukan melakukan pengereman, yang mengakibatkan sepeda motor yang di kemudikan terdakwa melaju dengan kencang dan hilang kendali kemudian terjatuh kebadan jalan dan setelah itu menabrak batang asam yang ada di kiri jalan;
Bahwa kemudian saksi korban yaitu Fadila Rosman yang menumpang dengan sepeda motor honda NF 125 BA-3021-WK yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut tersangkut dan terjatuh di batang asam yang ada di sana sementar terdakwa bersama motor yang terdakwa terlempar ke rumah pik Ani;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Fadila Rosman oleh dokter pada Pukesmas Lubuk Basung, sebagaimana di terangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 825/YAN-RM/VER/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Yulina Sari Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung dengan hasil kesimpulan pasien di konsulkan ke dokter spesialis bedah dengan curiga robek pada hati dikarenakan luka pada perut kanan atas terdapat luka lecet berukuran enam kali lima centi meter, pada seluruh lapangan perut terasa tegang dan terdapat nyari kanan anjuran dirujuk ke RSUP M.JAMIL Padang, tapi kondisi pasien makin memburuk dan meninggal dunia pada pukul 19 : 15 Wib dari hasil pemeriksaan visum luar diatas dapat disimpulkan bahwa akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti serta bukti surat yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakanya; Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa DEDI KASMAN Panggilan DEDI adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan kendaraan bermotor” adalah seseorang mengendarai dan mengendalikan serta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku Delik-Delik Khusus – Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F. Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid) ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masing-masing yaitu : a.tidak adanya kehati-hatian (het gemis aan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantum dalam buku Delik-Delik Khusus – Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F. Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok ;
Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinan-kemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehingga orang tersebut tidak dengan segera melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin agar kemungkinan-kemungkinan sebagaimana dimaksud diatas dapat dihindarkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah peristiwa tabrakan atau benturan antara suatu moda kendaraan dengan moda kendaraan lainnya atau dengan suatu bangunan atau dengan orang serta makhluk lain yang bernyawa ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” kecelakaan lalu lintas dimaksud menjadi penyebab berpisahnya nyawa Korban dari raganya sebagai akibat dari kesalahan dan ketidak hati-hatian Terdakwa dalam berkendaraan namun hilangnya nyawa Korban bukanlah merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Januari2015, sekira pukul 14.30 wib. Bertempat dijalan umum Korong Koto Panjang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan kecamatan IV Koto Aur Malintang, kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang bahwa pada waktu itu dikarenakan kelalaian dari terdakwa Dedi Kasman Pgl. DEDI mengemudikan kendaraan sepeda motor merk Honda NF 125 TR nomor Polisi BA 3021 WK malaju dari arah kampung tanjung menuju arah batu culung dengan kecepatan 50-60 Km/Jam, dan saat itu terdakwa juga membawa penumpang yakni korban Fadila Rosman dan juga membawa lebih kurang 24 helai dengan panjang 1,80 (satu koma delapan puluh) seng yang digulung dan diletakan antara terdakwa dengan penumpang dengan arah membelintang jalan;
Menimbang bahwa kemudian setiba di tempat kejadian tersebut dari arah berlawanan atau arah batu calung datang mobil truk merk Mitsubishi colt diesel Nopol :BA 9967-VU yang dikemudikan saksi Candra Roza dengan kecepatan 20-30 Km/Jam, saat terdakwa berpapasan dengan mobil tersebut bagian ujung seng sebelah kanan yang terdakwa bawa bersenggolan dengan spackboard belakang sebelah kanan mobil sehingga terdakwa terkejut dan menekan gas sepeda motor dan bukan melakukan pengereman, dan mengakibatkan sepeda motor yang di kemudikan terdakwa melaju dengan kencang dan hilang kendali kemudian terjatuh kebadan jalan dan setelah itu menabrak batang asam yang ada di kiri jalan;
Menimbang bahwa kemudian setelah tabarakan tersebut korban Fadila Rosman yang menumpang dengan sepeda motor honda NF 125 BA-3021-WK yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut tersangkut dan terjatuh di batang asam yang ada di sana sementar terdakwa bersama motor yang terdakwa terlempar ke rumah pik Ani;
Menimbang bahwa akibat dari tabrakan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Fadila Rosman oleh dokter pada Pukesmas Lubuk Basung, sebagaimana di terangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 825/YAN-RM/VER/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Yulina Sari Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung dengan hasil kesimpulan pasien di konsulkan ke dokter spesialis bedah dengan curiga robek pada hati dikarenakan luka pada perut kanan atas terdapat luka lecet berukuran enam kali lima centi meter, pada seluruh lapangan perut terasa tegang dan terdapat nyari kanan anjuran dirujuk ke RSUP M.JAMIL Padang, tapi kondisi pasien makin memburuk dan meninggal dunia pada pukul 19 : 15 Wib dari hasil pemeriksaan visum luar diatas dapat disimpulkan bahwa akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam Dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun sebagai alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond), maka Majelis Hakim berketetapan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan mengembalikan kehormatan, harkat martabat Terdakwa kepada kehormatan, harkat martabat sebelum adanya perkara a quo;
Menimbang, bahwa bantahan-bantahan yang diajukan oleh Terdakwa baik yang disampaikan dimuka persidangan pada proses pembuktian maupun yang disampaikan dalam Nota Pembelaan pada pokoknya ternyata tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, baik dari keterangan para Saksi maupun dari alat-alat bukti lainnya sehingga bantahan-bantahan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup dan oleh sebab itu keberadaannya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan yang diajukan secara tertulis oleh Terdakwa dalam perkara ini telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Nota Pembelaan tersebut semakin memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwasanya Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun fakta di persidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik dan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan-nya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis untuk menilai apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa secara yuridis normatif tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pada perkara a quo, yaitu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pada pokoknya tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam substansi Pasal 310 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan suatu respons universal terhadap kejahatan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana doktrin menyatakan bahwa pemidanaan ditujukan bukanlah semata-mata untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap diri Terdakwa melainkan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk membina diri Terdakwa supaya kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum), sehingga oleh karena itu pemidanaan haruslah berlandaskan pada rasa keadilan hukum yang bertitik tolak dari hati nurani, selain itu Majelis Hakim juga tidak diperkenankan semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan juga dengan mengingat bahwasanya tali silaturahmi antara Terdakwa dengan keluarga Korban tetap harus dijaga, serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara a quo maka dengan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang dimaksud, Majelis Hakim berketetapan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya dibawah dari lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat, serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol. BA 3733 F;
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, an. DEDI KASMAN;
1 (satu) lembar SIM C Nomor Mesin : 910508290064, an. DEDI KASMAN;
24 (dua puluh empat) helai seng bekas;
1(satu) unit mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA 9967 VU, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, warna kuning;
1 (satu) lembar STNK mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA9967 VU, Nomor Rangka MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, an. AHMAD YANI;
1 (satu) SIM B1 Umur Nomor : 720508140596, an. CANDRA ROZA;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, an. DEDI KASMAN, 1 (satu) lembar SIM C Nomor Mesin : 910508290064, an. DEDI KASMAN dan 24 (dua puluh empat) helai seng bekas adalah kendaraan beserta surat-surat kendaraan kepunyaan dari Terdakwa yang telah disita oleh penyidik dari Terdakwa yang dipergunakan oleh Terdakwa pada waktu kecelakaan lalu lintas, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA 9967 VU, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, warna kuning, 1 (satu) lembar STNK mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA9967 VU, Nomor Rangka MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, an. AHMAD YANI dan 1 (satu) SIM B1 Umur Nomor : 720508140596, an. CANDRA ROZA adalah kendaraan beserta surat-surat kendaraan milik saksi Chandra Roza maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi Chandra Roza;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehinga mempelancar prosesnya persidangan;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas dengan merujuk Pasal 14 a KUHP, Majelis Hakim mendapati alasan yang cukup untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa bersandarkan ketentuan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap perkara ini, dari fakta di persidangan terdakwa sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada keluarga korban dan terdakwa juga masih banyak mengeluarkan biaya atas kecelakaan ini, maka Majelis Hakim berpendapat dikarenakan alasan kemanusiaan terhadap terdakwa tidak perlu dibebani dengan pidana denda;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DEDI KASMAN Panggilan DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor MengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkankan Orang Lain Meninggal Dunia“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI KASMAN Panggilan DEDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA NF 125 TR No. Pol BA 3021 WK, Nomor Rangka : MH1JB912XBK903258, Nomor Mesin JB91E2894463, an. DEDI KASMAN;
1 (satu) lembar SIM C Nomor Mesin : 910508290064, an. DEDI KASMAN;
24 (dua puluh empat) helai seng bekas;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1(satu) unit mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA 9967 VU, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, warna kuning;
1 (satu) lembar STNK mobil Truck merek Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BA9967 VU, Nomor Rangka MHMFE74P4BK056616, Nomor Mesin 4D34TGY0169, an. AHMAD YANI;
1 (satu) SIM B1 Umur Nomor : 720508140596, an. CANDRA ROZA;
Dikembalikan kepada saksi Candra Roza;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 oleh kami ARI KURNIAWAN, S.H, sebagai Ketua Majelis dan DEDI KUSWARA, S.H.,M.H, dan DEVID AGUSWANDRI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 September 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh H. ASRUL SYOFYAN, S.H, sebagai Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh MURSAL ANIS, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan di hadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. | Hakim Ketua ARI KURNIAWAN, S.H. |
| DEVID AGUSWANDRI, S.H. | Panitera Pengganti H. ASRUL SYOFYAN, S.H. |