14/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BASIRUN, SE
- DI Hukum
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BASIRUN, SE.;
Tempat lahir : Buton;
Umur/tanggal lahir : 45 tahun/12 Juli 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pangeran Diponegoro RT. 03 RW. 07
Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat,
Kota Sorong, Provinsi Papua Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota DPRD;
Pendidikan : S-1(ekonomi);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Kepolisian Resor Sorong tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dikenakan penahanan kota sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan 13 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari selama 30 (tiga puluh) hari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari selama 60 (enam puluh hari) dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 6 Juli 2016 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Muhammad Husni. S.H. dan Fernando Marthin Ginuny. S.H. beralamat di kantor Hukum/Law Office M.H. Sether & Partners di Jalan Kalagison, Kelurahan Matalamagi. Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor: 42/Leg.SK/2016/PN.Mnk. tanggal 21 Maret2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk tanggal 29 Februari 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk tanggal 29 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi baik yang memberatkan maupun yang meringankan, ahli, Terdakwa dan memperhatikan alat bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-05/SRONG/02/2016 pada persidangan tanggal 16 Juni 2016. yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Basirun, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo. tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basirun, SE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Foto copy 1 (satu) lembar Surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan tahun anggaran 2013. Nomor: DIPA-027.05.1. 440281/2013;
Foto copy 1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan tahun anggaran 2013. Nomor: DIPA-027.05.1.440281/2013. IA.Umum;
Foto copy 1 (satu) lembar Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013;
Foto copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Nomor: 124/SK/LJS.PSKBS.PS/07/2013. tanggal 10 Juli 2013. tentang penyaluran dana bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) korban bencana sosial provinsi Papua Barat Kota Sorong tahun 2013;
foto copy 11 (sebelas) lembar lampiran Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Nomor: 124/SK/LJS. PSKBS.PS/07/2013. tanggal 10 Juli 2013. tentang penyaluran dana bantuan pemulihan sosial bahan bangunan rumah (BBR) dana tunai (cash transfer) bagi korban bencana sosial provinsi Papua Barat Kota Sorong Kel.Rufei Distrik Sorong Barat;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana. tanggal 22 Juli 2013. Nomor: 264216E/019/110;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 17 Juli 2013 Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013;
Foto copy 1 (satu) Jilid permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran dikelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Provinsi Papua Barat. yang terdiri dari:
Surat Walikota Sorong Nomor : 364/497 tanggal 24 Juni 2013 perihal Permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran. yang ditujukan pada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia;
Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 460/61/DINSOS/2013 dengan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sorong Nomor: 2054/ Ke-XV111/OPS/ 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penyaluran Dana bantuan stimulant bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran rumah di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat kota Sorong tahun 2013;
Surat pernyataan Walikota Sorong Nomor: 364/498 tanggal 20 Juni 2013;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Sdr.Laode Karumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Sdr.Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran adalah benar-benar warga korban yang tertimpa bencana kebakaran dilokasi RT.02/VII dan RT.03/VII kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Laode Karumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang membantu perencanaan penggunaan dana dan menggunakan seluruh dana stimulant bahan bangunan rumah sesuai dengan kebutuhan yang tersangka ajukan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Nomor. 460/243/2013 tanggal 26 Juni 2013 kepada Menteri Sosial RI di Jakarta;
282 lembar foto copy KTP korban bencana kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang terdiri dari 27 kelompok. dengan rincian 16 kelompok “kakap Merah”. 11 kelompok “Bubara”;
27 nomor rekening kelompok penerima korban bencana sosial tahun 2013;
27 (dua puluh tujuh) jilid foto copy laporan pertanggung jawaban dana bantuan stimulan untuk korban bencana sosial (kebakaran) di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 10 KK dengan Jumlah Rp. 85.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 2 KK dengan Jumlah Rp17.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 1 KK dengan Jumlah Rp8.500.000,-;
Satu lembar lampiran daftar nama-nama yang belum dibayar tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 6 KK dengan Jumlah Rp 16.260.000,-;
Satu lembar lampiran daftar nama-nama yang belum dibayar tahap I Korban kebakaran Rufei tanggal 21 Mei 2014;
Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Desember 2013 senilai Rp 12.500.000.00 untuk pembayaran program kegiatan peningkatan pemukiman sosial di Kota sorong biaya gambar design penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial di Rufei Pantai Kota Sorong;
Foto copy 3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Muamalat KCU Sorong tanggal 01 Desember 2013 s/d 31 Mei 2014 atas nama Basirun No.reg.8510014497;
Foto copy 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: SK.813.3-758 tanggal 4 Sepetember 1997. tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil An.Oktovina Dolfina.SE;
Foto copy 1 (satu) lembar Daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya. Nomor: SK.813.3-758 tanggal 4 September 1997;
Foto copy 1 (satu) lembar Petikan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong. Nomor: 821.1.3/08/98 tanggal 31 Juli 1998. tentang pengangkatan Pegawai Negeri sipil An.oktovina Dolfina.SE;
Foto copy 1 (satu) lembar daftar lampiran surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong tanggal 31 Juli 1998. Nomor: 821.1.3/08/98;
Rincian Penggunaan dana peruntukan dana potongan dari warga korban bencana sosial kebakaran dikota sorong sebesar Rp. 141.000.000 dari Dinas Sosial Kota Sorong;
Foto copy 1 (satu) lembar Bukti tranfer ke Kas Negara melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk . senilai Rp. 182.000.000,- tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara surat setoran bukan oajak (SSBP). NPWP: 004563391-023-000. penerimaan kembali belanja bantuan sosial tahun anggaran yang lalu senilai Rp. 182.000.000 (Seratus delapan puluh dua juta rupiah) tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat setoran bukan pajak (SSBP). penerimaan kembali belanja bantuan sosial jumlah setor Rp. 182.000.000 . tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 1 Rek. Nomor 00000310-01-042362-50-0. Periode : 1 juli 2013 - 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 2 Rek. Nomor 00000310-01-042363-50-6. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 3 Rek. Nomor 00000310-01-042364-50-2. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 4 Rek. Nomor 00000310-01-042365-50-8. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 5 Rek. Nomor 00000310-01-042366-50-4. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 6 Rek. Nomor 00000310-01-042367-50-0. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 7 Rek. Nomor 00000310-01-042368-50-6. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 8 Rek. Nomor 00000310-01-042369-50-2. Periode : 1 juli 2013 – 8 Januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 9 Rek. Nomor 00000310-01-042370-50-3. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 10 Rek. Nomor 00000310-01-042371-50-9. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 11 Rek. Nomor 00000310-01-042388-50-6. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 12 Rek. Nomor 00000310-01-042372-50-5. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 13 Rek. Nomor 00000310-01-042373-50-1. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 14 Rek. Nomor 00000310-01-042374-50-7. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 15 Rek. Nomor 00000310-01-042375-50-3. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 16 Rek. Nomor 00000310-01-042376-50-9. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 1 Rek. Nomor 00000310-01-042377-50-5. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 2 Rek. Nomor 00000310-01-042378-50-1. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 3 Rek. Nomor 00000310-01-042379-50-7. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 4 Rek. Nomor 00000310-01-042380-50-8. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014.
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 5 Rek. Nomor 00000310-01-042381-50-4. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 6 Rek. Nomor 00000310-01-042382-50-0. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 7 Rek. Nomor 00000310-01-042383-50-6. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 8 Rek. Nomor 00000310-01-042384-50-2. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 9 Rek. Nomor 00000310-01-042385-50-8. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 10 Rek. Nomor 00000310-01-042386-50-4. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 11 Rek. Nomor 00000310-01-042387-50-0. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014 .
Foto copy 1 (satu) lembar surat dari Dinas Sosial Kota Sorong Nomor : 364/74/2012 tanggal 9 Mei 2012 tentang Laporan Musibah kebakaran. yang ditujukan kepada Direktorat Bencana Sosial Kementerian Sosial;
Foto copy 6 (enam) lembar lampiran Daftar nama-nama warga korban musibah bencana kebakaran RT.002 RW.007 (komplek Buton) Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal tanggal 23 Juni 2016 yang pada pokoknya memohon:
Menyatakan terdakwa Basirun, SE tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Basirun, SE dari seluruh dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 23 Juni 2016 atas Nota Pembelaan Terdakwa diatas yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar duplik dari Terdakwa atas replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 23 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-05/T.1.13//Ft.1/02/2016, tertanggal 16 Februari 2016. sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Basirun, SE bersama-sama dengan saudari Oktovina Dolvina Suruan, SE (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan saudara Laode Korumba (yang penuntutannya juga diajukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Jl. Pangeran Diponegoro RT.002 dan RT.003 RW.007 Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan Kantor Dinas Sosial Kota Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari. yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. baik sebagai orang yang melakukan. yang menyuruh melakukan. dan yang turut serta melakukan perbuatan”. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013 Nomor: DIPA-027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial, tanggal 5 Desember 2012. Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013;
Bahwa pagu anggaran Per/Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013, tanggal 17 Juli 2013. dengan alokasi anggaran bantuan yang dicairkan sebesarv Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga Per/KK mendapat bantuan Rp. 14.000.000,-. (empat belas juta rupiah). Dan bahwa bantuan stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) secara tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong sudah di transfer 100% pada tanggal 2 Juli 2013 ke masing-masing 27 rekening Bank BRI Cabang Sorong kelompok masyarakat (POKMAS) melalui KPKN Pusat;
Bahwa untuk pencairan dana bantuan tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahapan. yaitu untuk tahapan pertama dicairkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) dan kemudian dicairkan lagi dana sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya pencairan dana untuk tahapan kedua sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) dan kemudian dicairkan lagi dana sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) untuk Kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK);
Bahwa pengambilan dana bantuan tahapan pertama yang dilakukan oleh Kelompok Kakap Meran dan Kelompok Bubara di Bank Rakyat Indonesia. sesuai dengan buku tabungan masing-masing kelompok. dimana pengambilan dana untuk Kelompok Kakap Merah yang berjumlah sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 5.000.000,-. sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). sedangkan untuk pengambilan dana yang diperuntukan bagi Kelompok Bubara yang berjumlah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 5.000.000,-. sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam kegiatan pelaksaan penerima bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013. Terdakwa selaku ketua RT.003 RW.007 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong atau selaku Ketua Kelompok Bubara tidak melaksanakan pendataan korban kebakaran di RT.003 RW.007 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong secara baik sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012. yaitu pada Bab IV tentang Prinsip Bantuan. Angka 5 yang menyebutkan: Prinsip bantuan stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai adalah tepat sasaran. tepat bantuan dan tepat waktu. Dan Bab V tentang Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan. Angka 3 yang menyebutkan: Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
Bahwa Terdakwa mendata semua warga. baik pemilik rumah. yang menumpang rumah keluarga maupun yang menyewa rumah. yang kemudian dari hasil pendataan tersebut, oleh terdakwa Basirun,SE dan sdr.Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dijadikan sebagai dasar yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan Nama-nama Kelompok dan Pengurus Kelompok Penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat, yang mana daftar penerima bantuan tersebut adalah sebanyak 282 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan. yang dibagi lagi menjadi 27 Kelompok;
Bahwa selanjutnya dari data 282 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan tersebut terdapat beberapa Kepala Keluarga (KK) yang bersetatus menyewa rumah dan menumpang rumah keluarga;
Bahwa dari hasil pendataan korban kebakaran Kelompok Kakap Merah. pemilik rumah sah berjumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) Kepala Keluarga (KK). penyewa rumah berjumlah 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga (KK). dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 10 (sepuluh) Kepala Keluarga. sedangkan untuk Kelompok Bubara. untuk pemilik rumah sah berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) Kepala Keluarga). penyewa rumah berjumlah 27 (dua puluh tujuh) Kepala Keluarga. dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga. Selanjutnya bahwa berdasarkan pendataan tersebut diatas. yang tidak berhak untuk menerima bantuan Stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai ( cash transfer) dapat di jumlahkan sebayak 71 (tujuh puluh satu) Kepala Keluarga (KK), sehingga hal ini sangat bertentangan dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012. yang ditegaskan pada Bab IV tentang Prinsip Bantuan. Angka 5 yang menyebutkan: Prinsip bantuan stimulan BBR tunai adalah tepat sasaran. tepat bantuan dan tepat waktu. Dan Bab V tetang Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan, Angka 3 yang menyebutkan: Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
Selanjutnya sesuai dengan Pagu Anggaran Tahun 2013 Nomor: DIPA-027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial. tanggal 5 Desember 2012. Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013. Pagu Anggaran Per/Kepala Keluarga (KK) Maksimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013. tanggal 17 Juli 2013. dengan alokasi anggaran bantuan yang dicairkan sebesar Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah). sehingga Per/Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan sudah di transfer 100% ke 27 (dua puluh tujuh) Rekening Kelompok Masyarakat (POKMAS) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sorong melalui KPKN Pusat, yang mana pencairannya dilakukan secara 2 (dua) tahap;
Bahwa pencairan pertama dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2013 dan tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2013. dimana pencairan tahap pertama masing-masing Kepala Keluarga (KK) menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tahap kedua masing-masing Kepala Keluarga (KK) mendapat Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sehingga masing-masing Kepala Keluarga (KK) seharusnya menerima Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). namun terdapat pemotongan dengan rincian sebagi berikut:
Untuk kelompok Bubara, pada pencairan tahap pertama terdapat pemotongan sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)/ kepala keluarga dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembangunan jembatan dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk syukuran. Dan tahap Kedua dilakukan pemotongan Rp 500.000,-/Kepala Keluarga (KK) untuk administrasi di Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa pada pencairan kedua dilakukan pula pungutan Rp. 500.000,-/Kepala Keluarga (KK). Saudari Oktovina Dolvina Suruan. SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) memanggil Terdakwa Basirun, SE. dan saudara Laode Korumba selaku ketua RT, untuk membicarakan tentang administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban dan adanya tim Kementerian Sosial yang akan datang ke Sorong. sehingga membutuhkan kebutuhan-kebutuhan akomodasi. sedangkan Pemerintah daerah Kota Sorong tidak didukung dengan anggaran akomodasi. maka kemudian Terdakwa Basirun, SE. bersama saudara Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengumpulkan warga untuk bermusyawarah. yang kemudian dalam musyawarah tersebut terdakwa Basirun, SE. menyampaikan pada warga korban bencana bahwa “untuk mempercepat proses pencairan bantuan menjadi 2 (dua) tahap karena sebelumnya direncanakan pencairan dilakukan 3 (tiga) tahap dan kebutuhan untuk administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban masing-masing Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan yang disampaikan tersebut. maka warga korban bencana kebakaran menyepakatinya karena jika warga tidak mengikuti usulan dari terdakwa Basirun, SE. tersebut maka warga sendirilah yang harus membuat laporan pertanggung jawaban. selanjutnya setelah dilakukan pencairan tahap 2 (dua), maka masing-masing ketua kelompok memotong Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)/Kepala Keluarga (KK) tersebut selanjutnya masing-masing ketua kelompok “Bubara” menyerahkan hasil pemotongan tersebut sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/ Kepala Keluarga (KK) tersebut kepada Terdakwa Basirun, SE.selaku ketua RT.003 RW.007 dan masing-masing ketua kelompok “Kakap Merah” menyerahkan hasil pemotongan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/KK tersebut kepada saudara Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku ketua RT.002 RW.007. dan kemudian saudara Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) membawa uang hasil pungutan warga RT.002 sebesar Rp 82.500.000,-( delapan puluh dua juta rupiah) (Rp 500.000,- x 165 KK = Rp 82.500.000,-) dan Terdakwa Basirun, SE. membawa uang uang hasil pungutan warga RT.003. (Rp 500.000,- x 117 KK = Rp. 58.500.000,-). sehingga terkumpul Rp 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) maka kemudian uang tersebut diserahkan pada saudari Oktovina Dolvina Suruan. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dan selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan kepada Terdakwa Basirun, SE. dan saudara Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) sebagai ucapan terima kasih. kemudian Terdakwa Basirun, SE. meminta uang gambar sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Oktovina Dolvina Suruan. SE dan diberikan kepada Basirun, SE.. sedangkan sisa uang tersebut dipergunakan untuk operasional Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Basirun, SE bersama-sama dengan saudara Laode Korumba selaku Ketua kelompok Kakap Merah/ketua RT.002 RW.007 (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan Oktovina Dolvina Suruan. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong ( sekarang selaku Kepala Dinas Sosial Kota Sorong yang penuntutannya diajukan terpisah) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer)Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu miliar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013. yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor: SR-238/PW2/5/2015. tanggal 05 Agustus 2015. dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pencairan SP2D-LS 3.948.000.000,- 2 Realisasi pemberian bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan. 2.954.000.000,- 3 Realisasi pemberian bantuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan ( 3 = 1- 2 ) 994.000.000,- 4 Realisasi penggunaan dana bantuan yag tidak sesuai ketentuan (Potongan Biaya Administrasi) 105.500.000,- 5 Kerugian Keuangan Negara ( 5 = 3 + 4 ) 1.099.500.000,-
Bahwa perbuatan Terdakwa Basirun, SE. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Basirun, SE. bersama-sama dengan saudara Laode Korumba (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan saudari Oktovina Dolvina Suruan. SE. (yang penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Jl.Pangeran Diponegoro RT.002 dan RT.003 RW.007 Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan Kantor Dinas Sosial Kota Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari. yang berwenang memeriksa. mengadili dan memutus Perkara. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. menyalahgunakan kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. baik sebagai orang yang melakukan. yang menyuruh melakukan. dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013 Nomor: DIPA-027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial. tanggal 5 Desember 2012. Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013;
Bahwa pagu anggaran Per/Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013. tanggal 17 Juli 2013. dengan alokasi anggaran bantuan yang dicairkan sebesarv Rp. 3.948.000.000,- (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga Per/KK mendapat bantuan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Dan bahwa bantuan stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) secara tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong sudah di transfer 100% pada tanggal 2 Juli 2013 ke masing-masing 27 rekening bank BRI Cabang Sorong kelompok masyarakat (POKMAS) melalui KPKN Pusat;
Bahwa untuk pencairan dana bantuan tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahapan. yaitu untuk tahapan pertama dicairkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) dan kemudian dicairkan lagi dana sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya pencairan dana untuk tahapan kedua sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) dan kemudian dicairkan lagi dana sebesar Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) untuk Kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK);
Bahwa pengambilan dana bantuan tahapan pertama yang dilakukan oleh Kelompok Kakap Meran dan Kelompok Bubara di Bank Rakyat Indonesia. sesuai dengan buku tabungan masing-masing kelompok. dimana pengambilan dana untuk Kelompok Kakap Merah yang berjumlah sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 5.000.000,-. sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). sedangkan untuk pengambilan dana yang diperuntukan bagi Kelompok Bubara yang berjumlah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 5.000.000,-. sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam kegiatan pelaksaan penerima bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013. Terdakwa selaku ketua RT.003 RW.007 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong atau selaku Ketua Kelompok Bubara tidak melaksanakan pendataan korban kebakaran di RT.003 RW.007 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong secara baik sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012. yaitu pada Bab IV tentang Prinsip Bantuan. Angka 5 yang menyebutkan: Prinsip bantuan stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai adalah tepat sasaran. tepat bantuan dan tepat waktu. Dan Bab V tentang Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan. Angka 3 yang menyebutkan: Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
Bahwa Terdakwa mendata semua warga. baik pemilik rumah. yang menumpang rumah keluarga maupun yang menyewa rumah. yang kemudian dari hasil pendataan tersebut. oleh terdakwa Basirun, SE. dan sdr.Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dijadikan sebagai dasar yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan Nama-nama Kelompok dan Pengurus Kelompok Penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat. yang mana daftar penerima bantuan tersebut adalah sebanyak 282 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan. yang dibagi lagi menjadi 27 Kelompok;
Bahwa selanjutnya dari data 282 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan tersebut terdapat beberapa Kepala Keluarga (KK) yang bersetatus menyewa rumah dan menumpang rumah keluarga;
Bahwa dari hasil pendataan korban kebakaran Kelompok Kakap Merah. pemilik rumah sah berjumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) Kepala Keluarga (KK). penyewa rumah berjumlah 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga (KK). dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 10 (sepuluh) Kepala Keluarga. sedangkan untuk Kelompok Bubara. untuk pemilik rumah sah berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) Kepala Keluarga). penyewa rumah berjumlah 27 (dua puluh tujuh) Kepala Keluarga. dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga. Selanjutnya bahwa berdasarkan pendataan tersebut diatas. yang tidak berhak untuk menerima bantuan Stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai ( Cash Transfer) dapat di jumlahkan sebayak 71 (tujuh puluh satu) Kepala Keluarga (KK). sehingga hal ini sangat bertentangan dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012. yang ditegaskan pada Bab IV tentang Prinsip Bantuan. Angka 5 yang menyebutkan: Prinsip bantuan stimulan BBR tunai adalah tepat sasaran. tepat bantuan dan tepat waktu. Dan Bab V tetang Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan. Angka 3 yang menyebutkan: Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
Selanjutnya sesuai dengan Pagu Anggaran Tahun 2013 Nomor: DIPA-027. 05.1440281/2013 Kementrian Sosial. tanggal 5 Desember 2012. Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013. Pagu Anggaran Per/Kepala Keluarga (KK) Maksimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013. tanggal 17 Juli 2013. dengan alokasi anggaran bantuan yang dicairkan sebesar Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah). sehingga Per/Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan sudah di transfer 100% ke 27 (dua puluh tujuh) Rekening Kelompok Masyarakat (POKMAS) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sorong melalui KPKN Pusat. yang mana pencairannya dilakukan secara 2 (dua) tahap;
Bahwa pencairan pertama dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2013 dan tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2013. dimana pencairan tahap pertama masing-masing Kepala Keluarga (KK) menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tahap kedua masing-masing Kepala Keluarga (KK) mendapat Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sehingga masing-masing Kepala Keluarga (KK) seharusnya menerima Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). namun terdapat pemotongan dengan rincian sebagi berikut:
Untuk kelompok Bubara. pada pencairan tahap pertama terdapat pemotongan sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)/kepala keluarga dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembangunan jembatan dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk syukuran. Dan tahap Kedua dilakukan pemotongan Rp 500.000,-/Kepala Keluarga (KK) untuk administrasi di Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa pada pencairan kedua dilakukan pula pungutan Rp. 500.000,-/Kepala Keluarga (KK). Saudari Oktovina Dolvina Suruan. SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) memanggil Terdakwa Basirun, SE. dan saudara Laode Korumba selaku ketua RT. untuk membicarakan tentang administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban dan adanya tim Kementerian Sosial yang akan datang ke Sorong. sehingga membutuhkan kebutuhan-kebutuhan akomodasi. sedangkan Pemerintah daerah Kota Sorong tidak didukung dengan anggaran akomodasi. maka kemudian Terdakwa Basirun, SE. bersama saudara Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengumpulkan warga untuk bermusyawarah. yang kemudian dalam musyawarah tersebut terdakwa Basirun, SE. menyampaikan pada warga korban bencana bahwa “untuk mempercepat proses pencairan bantuan menjadi 2 (dua) tahap karena sebelumnya direncanakan pencairan dilakukan 3 (tiga) tahap dan kebutuhan untuk administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban masing-masing Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan yang disampaikan tersebut. maka warga korban bencana kebakaran menyepakatinya karena jika warga tidak mengikuti usulan dari terdakwa Basirun, SE. tersebut. maka warga sendirilah yang harus membuat laporan pertanggung jawaban. selanjutnya setelah dilakukan pencairan tahap 2 (dua). maka masing-masing ketua kelompok memotong Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)/Kepala Keluarga (KK) tersebut selanjutnya masing-masing ketua kelompok “Bubara” menyerahkan hasil pemotongan tersebut sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/ Kepala Keluarga (KK) tersebut kepada Terdakwa Basirun, SE. selaku ketua RT.003 RW.007 dan masing-masing ketua kelompok “Kakap Merah” menyerahkan hasil pemotongan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/KK tersebut kepada saudara Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku ketua RT.002 RW.007. dan kemudian saudara Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) membawa uang hasil pungutan warga RT.002 sebesar Rp 82.500.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) (Rp 500.000,- x 165 KK = Rp 82.500.000,-) dan Terdakwa Basirun, SE. membawa uang uang hasil pungutan warga RT.003. (Rp 500.000,- x 117 KK = Rp. 58.500.000,-). sehingga terkumpul Rp 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) maka kemudian uang tersebut diserahkan pada saudari Oktovina Dolvina Suruan. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dan selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan kepada Terdakwa Basirun, SE. dan saudara Laode Korumba (terdakwa lain dalam berkas terpisah) sebagai ucapan terima kasih. kemudian Terdakwa Basirun, SE. meminta uang gambar sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Oktovina Dolvina Suruan. SE dan diberikan kepada Basirun, SE.. sedangkan sisa uang tersebut dipergunakan untuk operasional Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Basirun, SE. bersama-sama dengan saudara Laode Korumba selaku Ketua kelompok Kakap Merah/ketua RT.002 RW.007 (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan Oktovina Dolvina Suruan. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong ( sekarang selaku Kepala Dinas Sosial Kota Sorong yang penuntutannya diajukan terpisah) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer)Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu miliar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013. yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor: SR-238/PW27/5/2015. tanggal 05 Agustus 2015. dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pencairan SP2D-LS 3.948.000.000,- 2 Realisasi pemberian bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan. 2.954.000.000,- 3 Realisasi pemberian bantuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan ( 3 = 1- 2 ) 994.000.000,- 4 Realisasi penggunaan dana bantuan yag tidak sesuai ketentuan (Potongan Biaya Administrasi) 105.500.000,- 5 Kerugian Keuangan Negara ( 5 = 3 + 4 ) 1.099.500.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa Basirun, SE. diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang. bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum. Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan walaupun telah diberikan kesempatan kepadanya oleh Majelis Hakim;
Menimbang. bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Maria Kondjol. S.Sos., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah Lurah di Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong menjabat sejak tahun 2010 sampai sekarang;
Bahwa pernah terjadi kebakaran di RT 002 dan RT 003 RW 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat pada tanggal 7 Mei 2012;
Bahwa ketua RT. 002 adalah Laode Korumba dan ketua RT. 003 adalah Basirun, SE.;
Bahwa setelah terjadi musibah kebakaran ditindak lanjuti dengan membuat proposal bantuan untuk korban di Rt.002 dan RT. 003 Kelurahan Rufei yang ditujukan langsung kepada Walikota Sorong kemudian setelah 1 (satu) minggu direspon dengan pemeberian dana bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- yang ditujukan kepada warga korban kebakaran untuk RT. 002 diterima oleh Laode Korumba sebesar Rp. 60.000.000,- dan untuk RT. 003 diterima oleh Basirun sebesar Rp. 40.000.000,-;
Bahwa sepengetahuan saksi ada bantuan dari Kementerian Sosial RI namun saksi tidak terlibat dalam program bantuan tersebut;
Bahwa untuk menentukan kalau warga di Kelurahan Rufei adalah pemilik rumah sendiri prosedurnya dari Ketua RT mengusulkan ke Kantor Lurah kemudian dari staf kelurahan mengecek kelapangan apakah benar warga tersebut pemilik rumah pribadi apabila benar pihak kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan pemilik rumah pribadi;
Bahwa surat keterangan pemilik rumah korban kebakaran di RT. 002 dan RT. 003 RW. 007 Kelurahan Rufei Sorong Barat dari pihak Ketua RT dan pihak Dinas Sosial tidak pernah mengurus surat keterangan pemilik rumah terhadap korban kebakaran dan saksi selaku lurah tidak pernah membuat surat keterangan pemilik rumah;
Bahwa untuk data pemilik rumah tidak ada di kelurahan;
Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen yang berisi data jumlah kepala keluarga yang pada waktu itu baru data dari RT 002 saja untuk untuk diserahkan kepada Dinas Sosial;
Bahwa saksi baru tahu kalau ada bantuan dari Kementerian Sosial sejak diundang oleh Dinas Sosial Kota Sorong untuk menghadiri pemberian bantuan secara simbolis di Kanor Walikota;
Bahwa yang dapat bantuan dari RT. 002 sebanyak 165 KK dan RT. 003 sebanyak 117 keseluruhan total 282 KK;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Tamrin. S.Pdi. MM., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa terjadi kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa ketua RT.02 yaitu La Ode Korumba dan selaku ketua RT.03 yaitu Basirun;
Bahwa terdapat bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai yang diterima tahun 2013;
Bahwa bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut berasal dari Kementerian Sosial R.I. tahun 2013 dan yang menyalurkan bantuan tersebut langsung dari Kementerian Sosial R.I berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa Basirun merupakan koordinator RT.03 RW.07 untuk penerimaan bantuan;
Bahwa pada penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut saksi selaku ketua kelompok “Bubara 4”;
Bahwa tugas saksi selaku ketua kelompok “Bubara 4” yaitu membuat rekening bank bersama dengan bendahara kelompok dan melakukan pencairan bantuan bersama dengan bendahara kelompok di bank. selanjutnya menyalurkan bantuan tersebut pada anggota kelompok dan menampung aspirasi dari anggota kelompok;
Bahwa sebelumnya sudah dibentuk kelompok “Bubara 4”. namun saksi tidak mengetahui siapa yang membentuk kelompok tersebut karena Terdakwa langsung membacakan susunan kepengurusan kelompok;
Bahwa yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.02 RW.07 saksi tidak tahu. sedangkan yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07 yaitu terdakwa selaku ketua RT dengan saksi karena saksi dimintahi tolong oleh terdakwa untuk mengetik nama-nama korban kebakaran RT.03 RW.07 tersebut;
Bahwa terdakwa mendata semua korban kebakaran baik pemilik rumah. numpang rumah keluarga. maupun sewa rumah;
Bahwa RT.03 RW.07 terbentuk menjadi 11 kelompok yang terdiri dari masing-masing kelompok berjumlah 10-11 KK dan kelompok “bubara 3” terdiri dari 10 KK;
Bahwa benar. Susunan kelompok “Bubara 4” yaitu :
Tamrin : Ketua (pemilik rumah)
Ansar Rahman : seketaris (pemilik rumah)
La Era : bendahara (pemilik rumah)
La Samsu : anggota (pemilik rumah)
La Ode Hairudin : anggota (pemilik rumah)
La Rafiuddin Masyauddin : anggota (pemilik rumah)
La Ode Abidin : anggota (pemilik rumah)
Sarifudin : anggota (numpang rumah orang tua)
La Maka : anggota (pemilik rumah)
Yusuf Kaimudin : anggota (pemilik rumah)
Bahwa koordinator bantuan yaitu Terdakwa pernah menyampaikan pada warga bahwa ada bantuan dari Kementerian Sosial. kemudian Terdakwa mengumpulkan foto copy KTP korban kebakaran RT.03. selanjutnya saksi tidak mengetahunya mengenai prosesnya sehingga RT.02 dan RT.03 RW.07 mendapat bantuan tersebut;
Bahwa untuk RT.03 RW.07 hanya Terdakwa selaku ketua RT. 03 yang melakukan pendataan. sedangkan dari Dinas Sosial Kota Sorong tidak ada yang mendampinginya. namun sebelumnya dari pihak Dinas Sosial pernah menyampaikan pada warga bahwa ada bantuan dari kementerian Sosial;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan Terdakwa melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07;
Bahwa pencairan dilakukan secara 2 (dua) tahap. pencairan pertama dilakukan pada bulan Oktober 2013 dan tahap ke-2 pada bulan Desember 2013. namun saksi lupa tanggalnya;
Bahwa pencairan tahap pertama masing-masing KK menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 10 KK = Rp 50.000.000,- dan tahap ke-2 masing-masing KK mendapat Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) x 10 KK = Rp 90.000.000,-.
Bahwa cara pencairan yaitu masing-masing ketua dan bendahara kelompok diinformasikan dari koordinator bahwa ada pencairan. kemudian ketua dan bendahara kelompok ke bank BRI dengan didampingi coordinator dan pihak Dinas Sosial Kota Sorong. kemudian ketua dan bendahara kelompok mencairkannya di bank BRI. selanjutnya setelah di cairkan dari bank. saksi yang memegang uang tersebut karena bendahara kelompok saksi mempercayakan pada saksi untuk memegang uang. kemudian sesampainya di komplek pengungsian saksi membagikan langsung pada masing-masing anggota kelompok dengan dibuatkan bukti tanda terima;
Bahwa terdapat pemotongan pada saat pencairan tahap pertama yaitu Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan dan Rp 150.000,-/KK untuk baca doa syukuran dan tahap kedua dilakukan pemotongan Rp 500.000,-/KK untuk administrasi suapaya pencairan dilakukan 2 (dua) tahap. karena sebelumnya disampaikan dari pihak Dinas Sosial bahwa pencairan dilakukan 3 (tiga) tahap;
Bahwa awalnya warga diajak musyawarah oleh Terdakwa karena sebelum diterima bantuan tersebut. warga sudah membangun jembatan dengan dipinjami material dari tempat penjualan kayu. sehingga warga sepakat pembayarannya setelah pencairan tahap pertama. dengan pengumpulan uang per KK Rp 2.000.000,- dan disampaikan juga mengenai rencana syukuran keselamatan dari musibah kebakaran sehingga kami sepakat untuk dipotong Rp 150.000,-/KK;
Bahwa sebelum kami menerima bantuan tahap kedua. Terdakwa mengadakan musyawarah membicarakan tentang pencairan tahap kedua. karena sebelumnya dari pihak Dinas Sosial menyampaikan bahwa pencairan dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap. namun dari warga menginginkan pencairan dilakukan 2 (dua) tahap. kemudian Terdakwa berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan selanjutnya kami mengadakan musyawarah kembali Terdakwa menyampaikan bahwa pencairan bisa dilakukan 2 (dua) tahap namun harus dilengkapi administrasi diantaranya proposal. foto bahan kayu dan beberapa persyaratan lainnya. namun warga tidak mau ribet dalam melengkapi persyaratan tersebut. akhirnya warga meminta untuk diserahkan pengurusan persyaratan tersebut ke Dinas Sosial. kemudian Terdakwa menyampaikan pada warga untuk biaya administrasi untuk melengkapi pencairan menjadi 2 (dua) tahap yaitu Rp 500.000,-/KK. kemudian warga menyepakatinya;
Bahwa setelah dilakukan pencairan dari bank yang dilakukan oleh saksi selaku ketua dan bendahara kelompok. selanjutnya saksi mendatangi masing-masing anggota kelompok “Bubara 4” selanjutnya memberikan uang pencairan tahap pertama pada masing-masing KK Rp. 5.000.000,- dan masing-masing anggota kelompok menyerahkan kembali pada saksi sesuai dengan kesepakatan Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan dan Rp 150.000,-/KK untuk baca doa.
Dan pada pengumpulan uang pemotongan pencairan yang kedua yaitu setelah dilakukan pencairan dari bank yang dilakukan oleh saksi selaku ketua dan bendahara. kemudian saksi mendatang masing-masing anggota kelompok “bubara 4” selanjutnya memberikan uang pencairan tahap ke-dua pada masing-masing KK Rp. 9.000.000,- kemudian masing-masing anggota kelompok menyerahkan kembali uang ke saksi sesuai dengan kesepakatan untuk administrasi senilai Rp. 500.000,-/KK;
Bahwa Pengumpulan uang dari masing-masing KK tahap pertama dan ke-dua yang saksi lakukan kemudian diserahkan pada Terdakwa;
Bahwa Pembangunan jembatan sudah selesai dibangun dan yang membangun yaitu tenaga swadaya masyarakat korban kebakaran;
Bahwa Kelompok “Bubara 4” sudah menerima bantuan tahap pertama maupun tahap kedua. baik pemilik rumah maupun yang numpang rumah orang tua;
Bahwa masing-masing KK dipergunakan untuk membeli material bahan bangunan rumah;
Bahwa bukti pembelian kayu kelompok bubara 4 sudah diserahkan pada Terdakwa;
Bahwa terdapat pada laporan pertanggung jawaban kelompok “bubara 4” atas nama saksi. saksi membenarkan tandatangan tersebut merupakan tandatangan saksi dan kwitansi dan nota tersebut tidak benar karena uang yang saksi terima dan pembelian bahan bangunan nilainya tidak sesuai dengan nota-nota tersebut:
permohonan pencairan dana pertama tgl.9 Agustus 2013;
Terdapat bukti kwitansi Rp 5.000.000,- untuk pembelian kayu dan paku Tgl.6-9-2013;
Nota tanggal 6-9-2013 senilai Rp 400.000,- untuk pembelian paku;
Nota tanggal 6-9-2013 senilai rp 4.600.000,- untuk pembelian kayu;
Permohonan pencairan tahap kedua Tgl.6 Desember 2013;
kwitansi tanggal 3-2- 2014 senilai Rp 9.000.000,- untuk pembelian kayu;
nota tanggal 3-2-2014 senilai Rp 9.000.000,- untuk pembelian kayu.
Bahwa yang membuta laporan pertanggung jawaban kelompok “Bubara 4” yaitu Terdakwa;
Bahwa nomor rekening yang digunakan kelompok Bubara 4 yaitu bank BRI Cabang Sorong dengan nomor: 0310-01-042380-50-8;
Bahwa Kelompok bubara 4 berjumlah 10 KK sehingga bantuan yang diterima di rekening senilai 10 KK @ Rp 14.000.000,- = Rp 140.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi La Udin Wally, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa terjadi kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa selaku ketua RT.02 yaitu La Ode Korumba dan selaku ketua RT.03 yaitu Basirun dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan La Ode Korumba dan Basirun;
Bahwa ada terdapat bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai yang diterima tahun 2013;
Bahwa Bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut berasal dari Kementerian Sosial R.I. tahun 2013 dan yang menyalurkan bantuan tersebut langsung dari Kementerian Sosial R.I;
Bahwa Terdakwa merupakan koordinator RT.03 RW.07 untuk penerimaan bantuan;
Bahwa pada penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut saksi selaku ketua kelompok “Bubara 10”;
Bahwa tugas saksi selaku ketua kelompok “Bubara 10” yaitu membuat rekening bank bersama dengan bendahara kelompok dan melakukan pencairan bantuan bersama dengan bendahara kelompok di bank. selanjutnya menyalurkan bantuan tersebut pada anggota kelompok bersama dengan bendahara kelompok;
Bahwa yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.02 RW.07 saksi tidak tahu. sedangkan yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07 yaitu terdakwa selaku ketua RT;
Bahwa terdakwa mendata semua korban kebakaran baik pemilik rumah. numpang rumah keluarga. maupun sewa rumah;
Bahwa RT.03 RW.07 terbentuk menjadi 11 kelompok. masing-masing kelompok terdiri dari 10-11 KK dan kelompok “bubara 10” terdiri dari 11 KK;
Bahwa susunan kelompok “Bubara 10” yaitu :
La Udin Wally : Ketua (pemilik rumah)
La Anda : seketaris (pemilik rumah)
La Imbi : bendahara (sewa rumah)
La Ami : anggota (pemilik rumah)
La Aale : anggota (pemili rumah)
La Ana : anggota (pemilik rumah)
La Bansi : anggota (numpang rumah keluarga)
La Bota : anggota (numpang rumah ortu)
Husain : anggota (numpang rumah ortu)
Zulkifli T. : anggota (numpang rumah ortu)
La Fajar : anggota (pemilik rumah)
Bahwa saksi tidak mengetahui awalnya sehigga mendapat bantuan. namun pada saat warga ngobrol-ngobrol katanya mau dapat bantuan dari pemerintah. selanjutnya saksi tidak mengetahunya mengenai prosesnya sehingga RT.02 dan RT.03 RW.07 mendapat bantuan tersebut;
Bahwa untuk RT.03 RW.07 hanya terdakwa selaku ketua RT. 03 yang melakukan pendataan. sedangkan dari Dinas Sosial Kota Sorong saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang memerintahkan terdakwa melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07;
Bahwa yang saksi tahu peran dari Dinas Sosial kota Sorong yaitu mengumpulkan ketua dan bendahara kelompok di kantor Walikota Sorong untuk membuka rekening bank BRI dan melakukan pendampingan pada saat pencairan di bank BRI;
Bahwa pencairan dilakukan secara 2 (dua) tahap. pencairan pertama dilakukan pada bulan Oktober 2013 dan tahap ke-2 pada bulan Desember 2013. namun saksi lupa tanggalnya;
Bahwa pencairan tahap pertama masing-masing KK menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 11 KK = Rp 55.000.000,- dan tahap ke-2 masing-masing KK mendapat Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) x 11 KK = Rp 99.000.000,- . sehingga bantuan yang diterimakan tahap pertama dan kedua senilai Rp 14.000.000,-/KK;
Bahwa cara pencairan yaitu masing-masing ketua dan bendahara kelompok diinformasikan dari koordinator bahwa ada pencairan. kemudian ketua dan bendahara kelompok ke bank BRI dengan didampingi koordinator dan pihak Dinas Sosial Kota Sorong. kemudian ketua dan bendahara kelompok mencairkannya di bank BRI. selanjutnya setelah di cairkan dari bank. bendahara kelompok yang memegang uang tersebut. kemudian sesampainya di komplek pengungsian bendahara kelompok membagikan pada masing-masing anggota kelompok atas sepengetahuan saksi selaku ketua kelompok;
Bahwa terdapat pemotongan pada saat pencairan tahap pertama yaitu Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan. sehingga pencairan tahap pertama yang diterimakan masing-masing KK senilai Rp 3.000.000,- dan tahap kedua dilakukan pemotongan Rp 500.000,-/KK untuk administrasi surat-surat. sehingga pencairan tahap dua yang diterimakan masing-masing KK senilai Rp 8.500.000,-;
Bahwa awalnya warga diajak musyawarah oleh terdakwa untuk membicarakan pembangunan jembatan. kemudian warga sepakat untuk membangun jembatan karena rumah yang akan dibangun diatas laut sehingga terlebih dahulu harus dibangun jembatan dan warga sepakat pembayarannya setelah pencairan tahap pertama. dengan pengumpulan uang per KK Rp 2.000.000,- dan yang mempunyai inisiatif untuk pemotongan tersebut yaitu masyarakat semua;
Bahwa sebelum warga menerima bantuan tahap kedua. terdakwa dan Laode Korumba mengadakan musyawarah di Masjid dekat lokasi kebakaran. terdakwa menyampaikan bahwa jika pencairan tahap kedua nanti dipotong untuk penguusan surat-surat dan warga menyepakati penyampaian terdakwa tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui surat-surat apa yang dimaksudkan karena waktu pelaksanaan rapat terdakwa dan Laode Korumba tidak menjelaskan;
Bahwa terdapat pengumpulan uang Rp 150.000,-/KK untuk baca doa. namun itu tidak terkait dengan penerimaan bantuan tersebut karena pengumpulan uang tersebut menggunakan uang pribadi;
Bahwa setelah dilakukan pencairan tahap kedua dari bank yang dilakukan oleh saksi selaku ketua dan bendahara kelompok. selanjutnya bendahara kelompok atas sepengetahuan saksi memberikan bantuan tersebut pada masing-masing KK Rp 5.000.000,- kemudian dilakukan pengumpulan sesuai dengan kesepakatan Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan. sehingga masing-masing KK untuk tahap pertama menerima Rp. 3.000.000,-. dan pada pengumpulan uang pemotongan pencairan yang kedua yaitu setelah dilakukan pencairan dari bank yang dilakukan oleh saksi selaku ketua dan bendahara. selanjutnya bendahara kelompok atas sepengetahuan saksi memberikan bantuan tersebut pada masing-masing KK Rp 9.000.000,- kemudian dilakukan pengumpulan sesuai dengan kesepakatan Rp 500.000,-/KK untuk administrasi pengurusan surat-surat. sehingga masing-masing KK untuk tahap ke-2 menerima Rp. 8.500.000,-;
Bahwa Pengumpulan uang dari masing-masing KK tahap pertama dan ke-dua yang dilakukan oleh saksi diserahkan pada bendahara kelompok. selanjutnya bendahara kelompok diserahkan pada terdakwa;
Bahwa pembangunan jembatan sudah selesai dibangun dan yang membangun yaitu tenaga swadaya masyarakat korban kebakaran;
Bahwa Kelompok “bubara 10” terdapat 1 (satu) orang yang belum menerima pencairan tahap pertama dan ke-2 yaitu La Imbi. sedangkan KK anggota kelompok yang lainnya sudah menerima bantuan tahap pertama maupun tahap kedua. baik pemilik rumah. yang numpang rumah orang tua. maupun sewa rumah;
Bahwa alasannya sehingga La Imbi tidak menerima pencairan tahap perta dan tahap ke-2 yaitu La Imbi tidak berada ditempat karena pulang kampung dan yang menyuruh saksi agar tidak memberikan pada La Imbi yaitu terdakwa;
Bahwa uang pencairan tahap pertama dan tahap ke-2 yang tidak diserahkan pada La Imbi tersebut senilai Rp. 5.000.000,- + Rp 9.000.000,- = Rp 14.000.000,- diserahkan pada Terdakwa;
Bahwa masing-masing KK dipergunakan untuk membeli material bahan bangunan rumah;
Bahwa saksi tidak mempunyai bukti pembelian kayu dan anggota kelompok saksi tidak tahu karena masing-masing KK membeli sendiri dengan tempat pembelian yang berbeda;
Bahwa siapa yang membuta laporan pertanggung jawaban kelompok “bubara 10” saksi tidak tahu;
Bahwa nomor rekening yang digunakan kelompok bubara 10 yaitu bank BRI Cabang Sorong dengan nomor: 0310-01-042386-50-4;
Bahwa Kelompok Bubara 10 berjumlah 11 KK sehingga bantuan yang diterima di rekening senilai 11 KK @ Rp 14.000.000,- = Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Sumiati Sirait. S.AN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2013 saksi bekerja di Dinas Sosial Kota Sorong menjabat sebagai Kepala bidang bantuan sosial yang mempunyai tugas yaitu membantu kepala Dinas untuk melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan khususnya bidang bantuan sosial;
Bahwa Kepala Dinas Sosial Kota Sorong yaitu Oktovina Dolvina Suruan.SE;
Bahwa pernah terjadi kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa Ketua RT.02 yaitu La Ode Korumba dan Ketua RT.03 yaitu Basirun;
Bahwa terdapat bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) yang diterima TA. 2013;
Bahwa bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut berasal dari Kementerian Sosial R.I. tahun 2013 dan yang menyalurkan bantuan tersebut langsung dari Kementerian Sosial R.I ditransfer melalui rekening masing-masing kelompok;
Bahwa bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut sumber anggarannya dari APBN Kementerian Sosial R.I TA.2013;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdapat atau tidak dalam DIPA Kementerian Sosial tentang bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) bantuan sosial kebakaran kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut;
Bahwa awalnya setelah terjadi kebakaran saksi menerima data dari kepala Dinas Sosial (mantan) Fedrik Atanai. selanjutnya saksi diperintahkan untuk di fax ke Kementerian Sosial R.I pada bulan Mei 2012. selanjutnya pada bulan Mei 2013 tim dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Papua Barat datang ke Sorong untuk meninjau lokasi kebaran di RT.02 dan RT.03 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat. selanjutnya dari tim Kementerian Sosial memberikan arahan persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan ke Kementerian. selanjutnya tim kementerian Sosial melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Sosial Kota Sorong dengan Sdr. Laode Korumba dan Basirun di Hotel Mambramo untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan. dan saksi memfasilitasi warga membuka rekening dan mendampingi warga pada saat pencairan di Bank BRI. setelah persyaratan tersebut lengkap kemudian saksi bersama dengan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong menyerahkan proposal tersebut ke Kementerian Sosial di Jakarta;
Bahwa saksi tidak mempunyai surat tugas berkaitan dengan pendampingan tim peninjauan lokasi dari Kementerian Sosial dan mendampingi pembukaan rekening dan pencairan dibank BRI tersebut. saksi hanya diperintah secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa saksi tidak ingat lagi jumlahnya korban kebakaran yang diajukan ke Kementerian Sosial;
Bahwa yang menjadi dasar tim dari Kementerian meninjau lokasi kebakaran yaitu data korban kebakaran yang saksi fax ke Kementerian Sosial R.I pada bulan Mei 2012. karena saksi melihat data yang pernah saksi fax tersebut dibawa oleh tim Kementerian Sosial Kota Sorong;
Bahwa setelah peninjauan lokasi kebakaran. tim Kementerian Sosial mengumpulkan Ketua RT.02 La Ode Korumba dan Ketua RT.03 Basirun dan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dengan saksi di hotel Mambramo pada malam hari. pada saat itu dari tim Kementerian Sosial menyampaikan bahwa orang yang sewa rumah tidak dimasukkan dalam daftar untuk diusulkan menerima bantuan selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Wali Kota. membentuk kelompok dengan masing-masing kelompok beranggotakan 10-11 KK . melampirkan foto copy KTP. membuka rekening kelompok di bank BRI kemudian setelah dilengkapi bisa diusulkan ke Kementerian Sosial;
Bahwa pihak Dinas Sosial dan kedua RT.02 dan RT.03 menyetujuinya karena tim dari Kementerian Sosial menyampaikan bahwa ini sudah aturan. sehingga kami menyetujuinya;
Bahwa yang menjadi dasar sehingga membuka rekening bank BRI yaitu berdasarkan arahan dari tim Kementerian Sosial RI bahwa pembukaan rekening dilakukan di bank BRI;
Bahwa Tim dari Kementerian Sosial RI berjumlah 2 orang yaitu Safi’i dan Agus dan dari tim Dinas Sosial Povinsi Papua Barat yaitu Ida;
Bahwa yang melakukan pendataan RT.02 yaitu Laode Korumba dan RT.03 yaitu Basirun;
Bahwa jumlah korban kebakaran hasil pendataan Laode Korumba untuk RT.02 berjumlah 165 KK dan hasil pendataan Basirun untuk RT.03 berjumlah 117. sehingga jumlah keseluruhan yaitu 282 KK dan yang membentuk kelompok yaitu masing-masing RT.02 yaitu Laode Korumba dan RT.03 yaitu Basirun karena keduanya pada saat menyerahkan data korban sudah terbentuk kelompok-kelompok tersebut;
Bahwa dari jumlah korban kebakaran hasil pendataan oleh Laode Korumba untuk RT.02 dan Basirun untuk RT.03 yaitu 282 KK. kami dari pihak Dinas Sosial Kota Sorong tidak memverifikasi ulang data yang diserahkan oleh Laode Korumba untuk RT.02 dan Basirun untuk RT.03. karena kami mempercayainya data tersebut bahwa kedua RT yang lebih tahu tentang warganya masing-masing dan dari 282 KK tersebut menjadi 27 kelompok yang terdiri dari kelompok “Kakap Merah” berjumlah 16 kelompok dan kelompok “Bubara” berjumlah 11 kelompok;
Bahwa dari jumlah korban kebakaran hasil pendataan RT.02 dan RT.03 yaitu 282 KK. kami dari pihak Dinas Sosial Kota Sorong langsung mengusulkan ke Walikota Sorong untuk diterbitkan Surat Keputusan Walikota Sorong. kemudian Walikota Sorong Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 364/496 tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013;
Bahwa menurut kedua RT tersebut Sdr.Laode Korumba dan Sdr.Basirun bahwa dari 282 KK tersebut semuanya bersetatus pemilik rumah;
Bahwa dokumen yang diajukan yaitu:
Surat Walikota Sorong Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 perihal Permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran. yang ditujukan pada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia;
Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 460/61/DINSOS/2013 dengan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sorong Nomor: 2054/Ke-XV111/OPS/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penyaluran Dana bantuan stimulant bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran rumah di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat kota Sorong tahun 2013;
Surat pernyataan Walikota Sorong Nomor: 364/498 tanggal 20 Juni 2013;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Sdr.Laode Korumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Sdr.Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran adalah benar-benar warga korban yang tertimpa bencana kebakaran dilokasi RT.02/VII dan RT.03/VII kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Laode Korumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang membantu perencanaan penggunaan dana dan menggunakan seluruh dana stimulant bahan bangunan rumah sesuai dengan kebutuhan yang saksi ajukan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Nomor. 460/243/2013 tanggal 26 Juni 2013 kepada Menteri Sosial RI di Jakarta;
282 lembar foto copy KTP korban bencana kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang terdiri dari 27 kelompok. dengan rincian 16 kelompok “kakap Merah” . 11 kelompok “Bubara”;
27 nomor rekening kelompok penerima korban bencana sosial tahun 2013;
Bahwa pencairan bantuan dilakukan secara 2 (dua) tahap. pencairan pertama dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2013 dan tahap ke-2 pada tanggal 17 Desember 2013;
Bahwa cara pencairannya yaitu masing-masing KK membuat RAB sesuai kebutuhan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial selanjutnya dari Dinas Sosial membuat surat keterangan ke bank BRI. selanjutnya masing-masing ketua dan bendahara kelompok mencairkannya di bank BRI Cabang Sorong dengan didampingi pihak Dinas Sosial dalam hal ini saksi sendiri dan didampingi oleh masing-masing kedua RT. selanjutnya setelah di cairkan dari bank BRI. saksi tidak mengetahui proses penyalurannya pada masing-masing KK;
Bahwa pencairan tahap pertama masing-masing KK menerima Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dan tahap ke-2 masing-masing KK mendapat Rp 9.000.000.00 (sembilan juta rupiah). sehingga masing-masing KK menerima Rp 14.000.000.00,-;
Bahwa pencairan bantuan bahan bangunan rumah tunai yang diterima seluruhnya oleh KK tahap pertama dan tahap ke-2 yaitu Rp 14.000.000.00 x 282 KK = Rp 3.948.000.000.00 (tiga milyar Sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa bantuan bahan bangunan rumah tunai yang masuk pada 27 kelompok rekening bank BRI tersebut sudah 100% dicairkan;
Bahwa terdapat 13 KK yang belum menerima bantuan bahan bangunan rumah tunai tersebut. sedangkan KK yang lainnya sudah menerima semua;
Bahwa awalnya saksi dan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong tidak mengetahui jika terdapat 13 KK yang belum menerima bantuan tersebut. waktu itu saksi dan Kadis Sosial kerumah Basirun menanyakan mengenai laporan pertanggung jawaban dan penjelasan dari Basirun terdapat sebagian KK belum menerima bantuan dengan alasan karena dananya mau digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. seperti modal usaha. mau beli motor dan mau pulang kekampung. sehingga masing-masing bendahara kelompok tidak menyerahkan bantuan tersebut;
Bahwa saksi tidak hafal siapa saja dari 13 KK yang belum menerima bantuan tersebut. namun yang saksi tahu 13 KK tersebut berasal dari kelompok Bubara atau warga RT.03 Basirun;
Bahwa uang dari 13 KK tersebut oleh Basirun diserahkan pada Dinas Sosial Kota Sorong sebanyak 4 kali berdasarkan kwitansi yang dibuatnya yaitu :
Kwitansi tanggal 19-5-2014 senilai Rp 85.000.000,-
Kwitansi tanggal 19-5-2014 senilai Rp 17.000.000,-
Kwitansi tanggal 21-5-2014 senilai Rp 8.500.000,-
Kwitansi tanggal 21-5-2014 senilai Rp 16.260.000,-
Rp126.760.000,-
Bahwa tidak terdapat pemotongan pada saat pencairan tahap pertama dan tahap ke-2. waktu itu setelah dicairkan dari bank BRI masing-masing kelompok sudah menerimanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pengumpulan/pemotongan pada pencairan tahap pertama Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan. karena untuk penyaluran pada masing-masing KK dilakukan pada masing-masing pengurus kelompok;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pengumpulan/pemotongan pada pencairan tahap ke-2 Rp 500.000.00/KK untuk administrasi tersebut. karena untuk penyaluran pada masing-masing KK dilakukan pada masing-masing pengurus kelompok;
Bahwa Laode Korumba dan Basirun pernah membawa uang senilai Rp. 141.000.000,- di Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa Laode Korumba dan Basirun membawa uang senilai Rp 141.000.000.00 di Dinas Sosial Kota Sorong tersebut pada bulan Desember 2013 setelah pencairan tahap ke-2. namun saksi lupa tanggalnya dan yang menerima yaitu Kepala Dinas Sosial Sdri. Oktovina Dolvina Suruan.SE dan saksi sendiri;
Bahwa Laode Korumba dan Basirun membawa uang senilai Rp 141.000.000,- tersebut untuk ucapan terimakasih dari warga karena sudah dibantu dalam rangka penerimaan bahan bangunan rumah tunai yang sudah diterimakan warga dan menurut Laode Korumba dan Basirun uang tersebut berasal dari masing-masing warga yang telah menerima bantuan;
Bahwa saksi tidak tahu yang mempunyai inisiatif sehingga Laode Korumba dan Basirun membawa uang senilai Rp. 141.000.000,- tersebut untuk ucapan terimakasih ke Dinas Sosial Kota Sorong tersebut
Bahwa Pihak Dinas Sosial tidak pernah memerintahkan pada Laode Korumba dan Basirun untuk pengumpulan uang ucapan terimaksih ke Dinas Sosial Kota Sorong dan pada saat datang membawa uang tersebut. Kadis Sosial menyampaikan bahwa ini sudah tugas kami dan tidak perlu warga repot-repot. namun Laode Korumba dan Basirun sampaikan bahwa ini pemberian dari warga jika ada masalah nanti dibelakang hari kami yang bertanggung jawab. Dinas tidak terlibat;
Bahwa dengan alasan penyampaian dari Laode Korumba dan Basirun yaitu “ini pemberian dari warga jika ada masalah nanti dibelakang hari kami yang bertanggung jawab. Dinas tidak terlibat” maka kepala Dinas Sosial menerima uang Rp 141.000.000,- tersebut;
Bahwa Pihak Dinas Sosial tidak pernah memerintahkan pada Laode Korumba dan Basirun untuk datang ke Dinas Sosial membicarakan tentang pencairan tahap ke-2 dan membicarakan tentang akomodasi kedatangan tim dari Kementerian Sosial;
Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk :
Uang gambar untuk Basirun Rp 12.000.000,-
Ucapan terimakasih untuk Laode Korumba dan Basirun masing-masing Rp 8.500.000,- x 2 = Rp 17.000.000,-
Saksi menerima Rp 15.000.000,- untuk penggantian transport ke Manokwari untuk pengurusan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Papua Barat dan ke Jakarta dalam rangka menyerahkan proposal bantuan ke Kementerian Sosial;
Rental mobil untuk Orang Kementerian Sosial. namun saksi tidak tahu nilainya;
Akomodasi untuk orang kementerian Sosial. namun saksi tidak tahu nilainya;
Uang saku untuk seluruh staf Dinas Sosial Kota Sorong. namun saksi tidak tahu nilainya;
Untuk membuat laporan Pertanggung Jawaban masing-masing kelompok;
Bahwa selanjutnya untuk rincian penggunaan yang lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban masing-masing kelompok yaitu Dinas Sosial berdasarkan yaitu RAB. kwitansi dan nota pembelian masing-masing KK yang diserahkan oleh Laode Korumba dan Basirun pada Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa tidak ada dana pendamping dari Pemerintah Kota Sorong untuk penerimaan bantuan bahan bangunan rumah tunai tersebut karena setelah Dinas Sosial Kota Sosial menyerahkan proposal ke Kementerian Sosial RI. Kepala Dinas Sosial dan saksi menghadap ke Walikota Sorong untuk menyampaikan dana pendamping dari Pemerintah Kota Sorong untuk penerimaan bantuan bahan bangunan rumah tunai tersebut. namun realisasinya tidak ada;
Bahwa berkaitan dengan bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) korban bencana sosial di Kel.Rufei Distrik Sorong Barat. tugas saya yaitu membantu kepala Dinas Sosial Kota Sorong untuk melaksanakan pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan. meliputi:
Mendampingi kepala Dinas Sosial Kota Sorong untuk mendampingi tim dari Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Provinsi Papua Barat dalam rangka meninjau lokasi kebakaran di kel.Rufei;
Saksi dan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong mendampingi tim dari Kementerian Sosial RI untuk melakukan penjelasan pada perwakilan masyarakat dalam hal ini Laode Korumba dan Basirun, tentang kriteria yang berhak menerima bantuan dan mekanisme penerimaan bantuan (membentuk kelompok. membuat MOU dengan bank BRI. membuka rekening kelompok);
Saksi diperintahkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sorong untuk mengusulkan Surat Keputusan Walikota Sorong tentang pembentukan kelompok penerima bantuan. berdasarkan hasil pendataan yang diserahkan oleh Laode Korumba dan Basirun;
Saksi diperintahkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk mendampingi membuka rekening bank BRI Cabang Sorong;
Setelah persyaratan yang telah ditentukan lengkap selanjutnya saksi bersama dengan Kepala Dinas Sosial mengajukan permohonan bantuan pada Kementerian Sosial RI;
Selanjutnya pada bulan Juli 2015 kami diberitahukan dari Kementerian Sosial RI bahwa uang bantuan sudah masuk pada rekening masing-masing kelompok;
Kemudian Kepala Dinas Sosial melaporkan pada Walikota Sorong bahwa bantuan telah diterima pada masing-masing rekening kelompok masyarakat. selanjutnya oleh Walikota Sorong diserahkan secara simbolis pada perwakilan masyarakat;
Selanjutnya saksi diperintahkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sorong untuk mendampingi masyarakat untuk melakukan pencairan tahap pertama dan kedua di bank BRI Cabang Sorong;
Saksi diperintahkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk mempersiapkan laporan pertanggung jawaban penerimaan bantuan ke Kementerian Sosial RI;
saksi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dalam hal ini Sdri.Oktovina Dolvina Suruan.SE.;
Bahwa saksi melaksanakan tugas tersebut atas perintah lisan dari Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dalam hal ini Oktovina Dolvina Suruan. SE. dan tidak disertai dengan surat tugas dari Kepala Dinas Sosial atau Surat Keputusan dari Walikota Sorong;
Bahwa pihak Dinas Soial Kota Sorong tidak melakukan verifikasi ulang karena sudah mempercayakan pada Laode Korumba selaku ketua RT.002 dan Basirun selaku ketua RT 003 dan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dalam hal ini Oktovina Dolvina Suruan.SE. menanyakan pada Laode Korumba dan Basirun pada saat menyerahkan hasil pendataan warga yang berhak menerima bantuan di Kantor Dinas Sosial Kota Sorong bahwa “apakah data ini sudah sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Sosial bahwa yang berhak menerima hanya pemilik rumah” dan kedua RT tersebut menjawab bahwa “sudah ibu”;
Bahwa nomor rekening kelompok kakap merah 1 s.d. 16 dan nomor rekening kelompok bubara 1 s.d 11 dan besaran jumlah transfer yang diterima masing-masing kelompok kakap merah 1 s.d 16 dan kelompok bubara 1 s.d. 11 yaitu :
| No | Nama Kelompok | No.Rek BRI Cab.Sorong | Jumlah KK | Nominal/KK | Jumlah |
| 01 | Kakap Merah 1 | 0310-01-042362-50-0 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 02 | Kakap Merah 2 | 0310-01-042363-60-0 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 03 | Kakap Merah 3 | 0310-01-042364-50-2 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 04 | Kakap Merah 4 | 0310-01-042365-50-8 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 05 | Kakap Merah 5 | 0310-01-042366-50-4 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 06 | Kakap Merah 6 | 0310-01-042367-50-0 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 07 | Kakap Merah 7 | 0310-01-042368-50-6 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 08 | Kakap Merah 8 | 0310-01-042369-50-2 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 09 | Kakap Merah 9 | 0310-01-042370-50-3 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 10 | Kakap Merah 10 | 0310-01-042371-50-9 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 11 | Kakap Merah 11 | 0310-01-042388-50-6 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 12 | Kakap Merah 12 | 0310-01-042372-50-5 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 13 | Kakap Merah 13 | 0310-01-042373-50-1 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 14 | Kakap Merah 14 | 0310-01-042374-50-7 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 15 | Kakap Merah 15 | 0310-01-042375-50-3 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 16 | Kakap Merah 16 | 0310-01-042376-50-9 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 17 | Bubara 1 | 0310-01-042377-50-5 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 18 | Bubara 2 | 0310-01-042378-50-1 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 19 | Bubara 3 | 0310-01-042379-50-7 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 20 | Bubara 4 | 0310-01-042380-50-8 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 |
| 21 | Bubara 5 | 0310-01-042381-50-4 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 22 | Bubara 6 | 0310-01-042382-50-0 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 23 | Bubara 7 | 0310-01-042383-50-6 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 24 | Bubara 8 | 0310-01-042384-50-2 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 25 | Bubara 9 | 0310-01-042385-50-8 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 26 | Bubara 10 | 0310-01-042386-50-4 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| 27 | Bubara 11 | 0310-01-042387-50-0 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 |
| Jumlah | 3.948.000.000 | ||||
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. Frederik Atanay. M.Si., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada bulan Desember 2005 saksi dilantik sebagai dilantik kepala Dinas Sosial Kota Sorong s/d akhir jabatan sesuai SK Walikota Sorong tanggal 15 maret 2013;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Laode Korumba sejak ada laporan musibah kebakaran di Kel. Rufei Sorong Barat;
Bahwa telah terjadi musibah kebakaran di warga RT.002 dan RT.003 RW. 007 Kel. Rufei Distrik Sorog Barat Kota Sorong. kejadian musibah kebakaran pada tanggal 07 Mei 2012 saat itu saksi menjabat selaku kepala Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa setelah mendapat laporan warga bahwa telah terjadi musibah kebakaran di RT.002 dan RT.003 RW.007 Kel. Rufei Distrik Sorong Barat saksi selaku Kepala Dinas Sosial Kota Sorong turun membantu warga. upaya yang kami lakukan sebagai berikut:
Membantu mengevakuasi warga korban kebakaran untuk pindah di tempat pengungsian sementara di Perumahan VIF;
Memberi bantuan SATKORLAK Pemerintah Kota Sorong berupa. sembako dan terpal;
Menerima data warga korban kebakaran dari Ketua RT .002 Laode Korumba untuk kami upayakan agar mendapat bantuan sosial kebakaran dari Kementerian Sosial;
Membuat laporan musibah kebakaran yang kami tujukan kepada Direktorat bencana Sosial Kementerian Sosial RI di Jakarta;
Bahwa saksi mendapat laporan awal secara lisan dari Ketua RT setempat kemudian kami turun ke warga korban kebakaran. selanjutnya dari Ketua RT memberikan daftar nama-nama warga korban musibah kebakaran bencana kebakaran;
Bahwa benar. Saat itu yang memberikan daftar nama-nama korban kebakaran dari Ketua RT. 002 Laode Korumba dibuat atas petunjuk saksi untuk pendataan awal warga korban kebakaran untuk persyaratan pengajuan bantuan sosial kebakaran yang diketahui lurah dan Kepala Distrik setempat saat itu daftar nama korban terdaftar 329 Kepala keluarga untuk RT.002 tertanggal 08 Mei 2012 diserahkan ke Dinas Sosial sekitar tanggal 8 Mei 2012;
Bahwa yang membuat surat Nomor: 364/74/2012/Dinas Sosial Kota Sorong. tanggal 09 Mei 2012 tentang data warga korban kebakaran RT.002 dan RT 003 RW.007 Kel. Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut adalah saksi selaku kepala Dinas Sosial Kota Sorong tahun 2012 dan data itu saksi dapatkan dari ketua RT 002 Sdr. Laode Korumba dan ketua RT.003 Basirun, SE secara lisan dan yang tertulis hanya daftar dari warga RT.002 saja. sedangkan dari Basirun, SE secara lisan menyampaikan kepada saksi kurang lebinya 290 KK sehingga dilaporan saksi bulatkan menjadi 600 KK sebagai data awal maksud dan tujuan surat tersebut adalah Untuk mendapat bantuan sosial kebakaran dari Kementrian Sosial RI;
Bahwa yang membuat daftar nama-nama warga korban kebakaran adalah dari Ketua RT.002 dan ketua RT.003 atas petunjuk saksi secara lisan agar dilakukan pendataan awal atas warga korban bencana kebakaran diketahui oleh Lurah Rufei dan Distrik sorong Barat untuk persyaratan pengajuan bantuan sosial kebakaran ke KEMENSOS RI;
Bahwa Dinas Sosial Kota Sorong mengirim Laporan musibah kebakaran di Direktorat Bencana Sosial Kementrian Sosial RI di Jakarta pada Bulan Mei 2012. dan untuk balasan dari Laporan Musibah kebakaran tersebut dari Direktorat Bencana Sosial Kementrian Sosial RI saksi tidak tahu lagi karena saksi tertanggal 15 Maret 2013 saksi sudah pindah tugas sebagai staf ahli Walikota Sorong sehingga untuk kelanjutan pengajuan proposal bantuan tersebut saksi tidak tahu lagi;
Bahwa yang menindaklanjuti laporan musibah kebakaran tanggal 09 mei 2012 yang ditujukan kepada Direktorat Bencana Sosial Kementrian Sosial RI di Jakarta. pejabat baru yaitu kepala Dinas Sosial Kota Sorong Sdri. Oktovina Dolvina Suruan. SE;
Bahwa Sumiyati Sirait. SE. terlibat dalam penanganan awal korban bencana kebakaran di Rufei. karena Sumiyati Sirait. SE. di bagian Seksi bidang bansos sehingga saksi mengarahkan Sumiyati Sirait. SE. untuk menerima laporan awal kebakaran dari Ketua RT.002 dan RT.003 kemudian dilaporkan kepada saksi yang kemudian kami tindak lanjuti sesuai laporan musibah kebakaran tanggal 09 Mei 2012 yang ditujukan kepada Direktorat Bencana Sosial Kementrian Sosial RI di Jakarta. dan jabatan Sumiyati Sirait. SE. saat itu sebagai KASI Veteran Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa tidak ada surat perintah tertulis saat itu Sumiyati Sirait. SE. hanya saksi suruh secara lisan saja untuk menerima laporan musibah kebakaran yang terjadi di warga RT.002 dan RT.003 Kel. Rufei Sorong Barat Kota Sorong;
Bahwa saksi tidak tahu Surat Walikota Sorong Nomor: 364/497. tanggal 24 Juni 2013 perihal Permohonan bantuan Rehabilitasi korban kebakaran warga RT.002 dan RT.003/RW.007 Kel. Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong. Dan sesuai Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013. tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong karena saksi sudah pindah tugas sebagai Staf Ahli Walikota Sorong sejak Bulan Maret 2013;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Semi Harianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa terjadi kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa ketua RT.02 yaitu La Ode Korumba dan selaku ketua RT.03 yaitu Terdakwa Basirun;
Bahwa terdapat bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai yang diterima tahun 2013;
Bahwa bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut berasal dari Kementerian Sosial R.I. tahun 2013 dan yang menyalurkan bantuan tersebut langsung dari Kementerian Sosial R.I.;
Bahwa kapasitas Terdakwa Basirun merupakan koordinator RT.03 RW.07 dalam penerimaan bantuan;
Bahwa dalam penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut saksi selaku ketua kelompok “Bubara 5”.
Bahwa tugas saksi selaku ketua kelompok “Bubara 5” yaitu mengkoordinir anggota kelompok “bubara 5”. membuat rekening bank bersama dengan bendahara kelompok dan melakukan pencairan bantuan bersama dengan bendahara kelompok di bank. selanjutnya menyalurkan bantuan tersebut pada anggota kelompok bersama dengan bendahara kelompok;
Bahwa sebelumnya sudah terbentuk kelompok “Bubara 5” kemudian disampaikan oleh terdakwa bahwa saksi yang menjadi ketuanya dan saksi tidak tahu siapa yang membentuk kelompok tersebut;
Bahwa yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.02 RW.07 saksi tidak tahu. sedangkan yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07 yaitu terdakwa selaku ketua RT;
Bahwa terdakwa mendata semua korban kebakaran baik pemilik rumah. numpang rumah keluarga. maupun sewa rumah;
Bahwa RT.03 RW.07 terbentuk menjadi 11 kelompok. masing-masing kelompok terdiri dari 10-11 KK dan kelompok “bubara 5” terdiri dari 11 KK;
Bahwa susunan kelompok “Bubara 5” yaitu:
Semi Harianto : Ketua (pemilik rumah)
La Ode Ini : seketaris (pemilik rumah)
Rahman : bendahara (numpang rumah ortu)
La Ndondo : anggota (pemilik rumah)
Udin Bone : anggota (pemilik rumah)
Usman Makka : anggota (numpang rumah ortu)
Lasahu : anggota (numpang rumah ortu)
Ruslan La Sikini : anggota (numpang rumah ortu)
La Sikini : anggota (pemilik rumah)
Abidin : anggota (numpang rumah ortu)
Laode Asnawi : anggota (numpang rumah ortu)
Bahwa saksi tidak mengetahui awalnya sehigga mendapat bantuan tersebut. saksi mengetahui jika ada bantuan dari pemerintah yaitu awalnya saksi disampaikan oleh Terdakwa jika mau ada bantuan dari pemerintah selanjutnya disampaiakn bahwa saksi menjadi ketua kelompok bubara 5. selanjutnya saksi tidak mengetahunya mengenai prosesnya sehingga RT.02 dan RT.03 RW.07 mendapat bantuan tersebut;
Bahwa untuk RT.03 RW.07 hanya Basirun selaku ketua RT. 03 yang melakukan pendataan. sedangkan dari Dinas Sosial Kota Sorong saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang memerintahkan Terdakwa melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07;
Bahwa saksi tahu peran dari Dinas Sosial kota Sorong yaitu mengumpulkan ketua dan bendahara kelompok di kantor Walikota Sorong untuk membuka rekening bank BRI dan melakukan pendampingan pada saat pencairan di bank BRI;
Bahwa Pencairan dilakukan secara 2 (dua) tahap. pencairan pertama dilakukan pada bulan 18 Oktober 2013 dan tahap ke-2 pada bulan 17 Desember 2013;
Bahwa Pencairan tahap pertama masing-masing KK menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 11 KK = Rp 55.000.000,- dan tahap ke-2 masing-masing KK mendapat Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) x 11 KK = Rp 99.000.000,-. sehingga bantuan yang diterimakan tahap pertama dan kedua senilai Rp 14.000.000,-/KK;
Bahwa cara pencairan yaitu masing-masing ketua dan bendahara kelompok diinformasikan dari Basirun bahwa ada pencairan. kemudian ketua dan bendahara kelompok ke bank BRI dengan didampingi ketua RT dan pihak Dinas Sosial Kota Sorong. kemudian ketua dan bendahara kelompok mencairkannya di bank BRI. selanjutnya setelah di cairkan dari bank. bendahara kelompok yang memegang uang tersebut. selanjutnya saksi tidak mengetahui penyalurannya karena bendahara kelompok yang melakukan penyaluran langsung bantuan tersebut pada anggota kelompok;
Bahwa terdapat pemotongan pada saat pencairan tahap pertama yaitu Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan dan Rp 150.000,-/KK untuk baca doa syukuran. sehingga sisa pencairan tahap pertama yang diterimakan masing-masing KK senilai Rp 2.850.000,- dan tahap kedua dilakukan pemotongan Rp 500.000,-/KK untuk administrasi, sehingga sisa pencairan tahap dua yang diterimakan masing-masing KK senilai Rp 8.500.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasarnya apa dilakukan pemotongan. namun saksi diberitahukan oleh bendahara kelompok saksi yaitu Rahman bahwa hasil rapat dilakukan pemotongan Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan dan Rp 150.000,-/KK untuk baca doa. dengan adanya penyampaian tersebut saksi mengikuti kesepakatan warga tersebut dan yang mempunyai inisiatif untuk pemotongan tersebut saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa sebelum kami menerima bantuan tahap kedua. Terdakwa dan La Ode Korumba mengadakan musyawarah di Masjid dekat lokasi kebakaran. Terdakwa menyampaikan bahwa jika pencairan tahap kedua nanti dipotong untuk administrasi Rp 500.000,-/KK supaya kita tidak urus lagi adminisrasi laporan;
Bahwa awalnya ada beberapa warga yang keberatan namun setelah diberikan penjelasan oleh Terdakwa mengenai perincian penggunaan pemotongan uang Rp 500.000,- untuk foto. dan surat-surat lainnya maka warga menyepakatinya;
Bahwa saksi tidak tahu caranya pengumpulan uang pemotongan pencairan tahap pertama dan pencairan tahap kedua karena yang melakukan pengumpulan pemotongan pencairan pertama dan kedua tersebut yaitu bendahara kelompok dan saksi hanya mengambil hak saksi untuk pencairan pertama saksi menerima Rp 2.850.000,-/KK setelah dilakukan pemotongan Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan dan Rp 150.000,-/KK untuk baca doa. dan pada pengumpulan uang pemotongan pencairan yang kedua. saksi juga tidak mengetahui caranya pengumpulannya karena yang melakukan pemotongan tahap kedua yaitu bendahara saksi dan saksi tidak pernah dilibatkan. saksi hanya mengambil hak saksi pencairan tahap kedua Rp 8.500.000,- setelah dilakukan pemotong terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan Rp 500.000,-/KK untuk administrasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya diserahkan pada siapa pemotongan uang dari masing-masing KK tahap pertama dan ke-dua tersebut karena saksi tidak diberitahukan oleh bendahara kelompok saksi;
Bahwa Pembangunan jembatan sudah selesai dibangun dan yang membangun yaitu tenaga swadaya masyarakat korban kebakaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kelompok “bubara 5” sudah menerima bantuan tahap pertama maupun tahap kedua. karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyaluran bantuan tersebut ke anggota kelompok “bubara 5”;
Bahwa Masing-masing KK dipergunakan untuk membeli material bahan bangunan rumah;
Bahwa terdapat 5 KK yang belum memiliki rumah yaitu Rahman. usman makka. Ruslan La Sikini. Abidin dan Laode Asnawi;
Bahwa saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa 5 KK yang belum memiliki rumah yaitu Rahman. usman makka. Ruslan La Sikini. Abidin dan Laode Asnawi. namun sebelum kejadian kebakaran 5 KK tersebut tinggal bersama dengan orang tuanya dan sekarang setelah menerima bantuan masih tinggal bersama dengan orang tua;
Bahwa saksi tidak mempunyai bukti pembelian kayu karena saksi beli kayu di pulau sehingga tidak ada bukti pembeliannya dan saksi tidak tahu anggota kelompok saksi apakah masih ada bukti pembelian kayu atau tidak;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban kelompok “bubara 5”;
Bahwa Nomor rekening yang digunakan kelompok bubara 5 yaitu bank BRI Cabang Sorong dengan nomor : 0310-01-042381-50-4;
Bahwa Kelompok bubara 5 berjumlah 11 KK sehingga bantuan yang diterima di rekening senilai 11 KK @ Rp 14.000.000,- = Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi. terdakwa tidak keberatan;
Saksi Sahaludin Almadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa terjadi kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa ada bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai yang diterima tahun 2013;
Bahwa bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut berasal dari Kementerian Sosial R.I. tahun 2013 dan yang menyalurkan bantuan tersebut langsung dari Kementerian Sosial R.I berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa saksi dalam penerimaan bantuan tersebut saksi selaku ketua kelompok Kakap Merah 15;
Bahwa tugas saksi selaku ketua kelompok Kakap Merah 15 saat itu saksi tahu dari ketua RT.002 Terdakwa Laode Korumba bahwa saksi sebagai ketua kelompok kakap merah 15 tugasnya untuk membagi uang bantuan nanti di kelompok;
Bahwa saksi tahunya diberitahu oleh Pak. RT Terdakwa Laode Korumba katanya ada SK Walikota Sorong penetapan nama-nama bantuan dan saksi sebagai ketua kelompok kakap merah 15 dan anggota saksi ada 10 KK total dengan saksi 11 KK;
Bahwa yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.02 RW.07 yaitu Terdakwa Laode Korumba selaku ketua RT 002 untuk mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial Kota Sorong. sedangkan dari Dinas Sosial Kota Sorong tidak ada yang mendata;
Bahwa susunan kelompok “kakap merah 15” yaitu:
Sahaludin Almady : Ketua (Pemilik Rumah)
La Olo : seketaris (pemilik rumah)
La Ode Hasanu : bendahara (Sewa Rumah)
Suhardin : anggota (Pemilik rumah)
Muzackir Malaji : anggota (pemilik rumah)
La Ane : anggota (pemilik rumah)
Bahar : anggota ( Sewa rumah)
La Dito : anggota (Sewa rumah)
Ruslin : anggota (Pemilik Rumah)
Laode Kaledupa : anggota (Sewa rumah)
La Mbera : anggota (Pemilik rumah)
Bahwa awalnya sehingga terdapat bantuan bahan bangunan rumah tunai yang diterima RT.02 dan RT.03 RW.07 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu awalnya setelah terjadi musibah kebakaran tanggal 07 Mei 2012 di RT.0002 dan RT.003 RW.007 Kel. Rufei Distrik sorong barat. kemudian dari ketua RT mengajukan proposal bantuan ke Dinas Sosial Kota Sorong selanjutnya Dinas Sosial Kota Sorong menikdaklanjuti sampai akhirnya mendapat bantuan tunai bahan bangunan rumah tahun 2013;
Bahwa pencairan tahap pertama La Ode Hasanu. Bahar. La Dito dan Laode Kaledupa yang setatus Sewa Rumah Sdr. La Fali setatus sewa setelah dipotong uang jembatan dan sisanya dikumpulkan di bendahara umum RT.002 Sdr. Andi Rahim dan untuk apa uang itu saksi tidak tahu;
Bahwa pencairan dilakukan secara 2 (dua) tahap. pencairan pertama dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2013 dan tahap ke-2 pada tanggal 17 Desember 2013. dan cara pencairannya yaitu masing-masing kelompok mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk melakukan pencairan. kemudian ketua dan bendahara kelompok mencairkannya di bank BRI. selanjutnya setelah di cairkan dari bank. maka masing-masing ketua kelompok membagikannya ke masing-masing anggota kelompok;
Bahwa pencairan tahap pertama masing-masing KK menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 11 KK total = Rp 55.000.000,- dan tahap ke-2 masing-masing KK mendapat Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) x 11 KK = Rp 99.000.000,- total per KK mendapat Rp. 14.000.000,-;
Bahwa pencairan tahap pertama senilai per KK Rp. 5.000.000,- x 11 = Rp. 55.000.000,- yang mencairkan di bank BRI Sorong saksi dengan bendahara kelompok kemudian uang oleh bendahara kelompok kakap merah 15 diserahakan semua ke Pak. RT Laode Korumba selanjutnya dipotong untuk bangun jembatan Rp. 2.000.000,- kemudian sisa per kk mendapat Rp 3.000.000,- kemudian setiak KK kumpul lagi Rp. 50.000,- untuk Pak. RT Laode Korumba atas usulan saksi karena Pak RT kasian alat tukangnya gergaji dengan pahat sudah tumpul dan sudah urus warga untuk mendapat bantuan kemudian usul saksi disetujui warga kemudian setiap KK mengumpul uang Rp. 50.000,- di Bendahara umum RT.002 Sdr. Andi Rahim. sehingga untuk kelompok kakap merah 15 tahap pertama mendapatkan bantuan sisa pemotongan senilai Rp. 2.950.000,- dan belanja bahan bangunan rumah masing-masing;
Bahwa ada pemotongan untuk uang tambahan bangun jembatan Rp. 500.000,- dan uang administrasi Rp. 500.000,- jadi total potongan Rp. 1.000.000,- dan di kelompok kakap merah 15 menerima per KK uang senilai Rp. 8.000.000,- dari sisa pemotongan dan warga untuk tahap ke dua belanja bahan bangunan sendiri-sendiri;
Bahwa awalnya warga diajak musyawarah oleh Laode Korumba untuk membangun jembatan karena rumah yang akan dibangun sebagian besar berada diatas laut maka kami harus membangun jembatan terlebih dahulu sehingga kami sepakat masing-masing KK dilakukan pemotongan sekitar Rp. 2.050.000.00,- dan inisiatif saksi untuk kumpul Rp 50.000,-/KK untuk uang capek pengurus dari pihak RT. Laode Korumba yang sudah membantu warga dalam mendapatkan bantuan;
Bahwa warga sempat berkumpul di masjid Rufei dengan kedua ketua RT.002 Laode Korumba dan RT 003 Basirun saat itu yang hadir sekitar 20 orang tidak semua hadir yang memberikan arahan pertama Pak Basirun mengatakan “dari bantuan ini warga harus membuat laporan berupa dokumen foto bangunan. buat Kwitansi bermaterai Rp. 6000 kemudian Basirun menunjukan contoh dokumennya tetapi kalau warga mau terima bersih tidak membuat laporan nanti setiap per/KK kumpul uang Rp. 500.000,- untuk pembuatan pertanggung jawaban administrasi bantuan kami yang membuat dan warga terima bersih tidak buat lagi “ ke dua arahan dari Ketua RT. 002 Laode Korumba “bagaimana warga kalau mau ya tidak usah buat laporan dan kalau tidak mau ya tidak apa-apa“ selanjutnya warga setuju dan ikut kemauan Pak RT karena warga tidak bisa buat laporan;
Bahwa di kelompok kakap merah 15 per/kk uang dikumpul kepada bendahara umum RT.002 Andi Rahim selanjutnya uang dikemanakan saksi tidak tahu;
Bahwa inisiatif pemotongan dari ke dua RT.002 Laode Korumba dan Ketua Rt.003 Sdr. Basirun sesuai arahan di masjid;
Bahwa pembangunan sudah selesai dibangun dan yang membangun yaitu tenaga swadaya masyarakat korban kebakaran;
Bahwa kelompok “kakap merah 15” semua tahap pertama dan tahap ke 2 (dua) sudah menerima untuk tahap pertama menerima bersih Rp. 2.950.000,- dipotong biaya jembatan Rp. 2.050.000,- dan tahap ke dua di potong Rp. 1.000.000,- setiap kk mendapat bersih Rp. 8.000.000,-;
Bahwa masing-masing KK dipergunakan untuk membeli bahan bangunan rumah masing-masing;
Bahwa kelompok saksi kakap merah 15. saksi dan anggota saksi tidak pernah kumpul nota pembelian karena tidak diminta;
Bahwa nomor rekening yang digunakan kelompok kakap merah 15 yaitu bank BRI Cabang Sorong dengan nomor : 0310-01-042375-50-3;
Bahwa kelompok kakap merah 15 berjumlah 11 KK sehingga bantuan yang diterima di rekening senilai 11 KK @ Rp 14.000.000,- = Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Lansale, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa terjadi kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa selaku ketua RT.02 yaitu La Ode Korumba dan selaku ketua RT.03 yaitu Basirun;
Bahwa ada terdapat bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai yang diterima tahun 2013;
Bahwa bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut berasal dari Kementerian Sosial R.I. tahun 2013 dan yang menyalurkan bantuan tersebut langsung dari Kementerian Sosial R.I;
Bahwa Terdakwa merupakan koordinator RT.03 RW.07. dalam penerimaan bantuan;
Bahwa dalam penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut saksi selaku ketua kelompok “Bubara 6”;
Bahwa tugas saksi selaku ketua kelompok “Bubara 6” yaitu membuat rekening bank bersama dengan bendahara kelompok dan melakukan pencairan bantuan bersama dengan bendahara kelompok di bank. selanjutnya menyalurkan bantuan tersebut pada anggota kelompok bersama dengan bendahara kelompok;
Bahwa sebelumnya sudah dibentuk kelompok “Bubara 6”. oleh Terdakwa dan saksi menjadi ketuanya;
Bahwa yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.02 RW.07 saksi tidak tahu. sedangkan yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07 yaitu Terdakwa selaku ketua RT;
Bahwa Terdakwa mendata semua korban kebakaran baik pemilik rumah. numpang rumah keluarga. maupun sewa rumah;
Bahwa susunan kelompok “Bubara 6” yaitu:
Lansale : Ketua (pemilik rumah)
Laode Lira : seketaris (pemilik rumah)
Samsia Langengu : bendahara (numpang rumah ortu)
Wa Idi Idi : anggota (pemilik rumah)
Lantau : anggota (sewa rumah)
Nirma Iswahyudi : anggota (pemilik rumah)
Wa Ode Rasna : anggota (numpang rumah keluarga)
La Ciudin : anggota (sewa rumah)
La Muda : anggota (pemilik rumah)
Hamsia : anggota (pemilik rumah)
La Ode Bandung B. : anggota (sewa rumah)
Bahwa saksi tidak mengetahui awalnya sehigga mendapat bantuan. namun pada saat warga ngobrol-ngobrol katanya mau dapat bantuan dari pemerintah. selanjutnya saksi tidak mengetahunya mengenai prosesnya sehingga RT.02 dan RT.03 RW.07 mendapat bantuan tersebut;
Bahwa untuk RT.03 RW.07 hanya Terdakwa selaku ketua RT. 03 yang melakukan pendataan. sedangkan dari Dinas Sosial Kota Sorong saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan Terdakwa melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07;
Bahwa yang saksi tahu peran dari Dinas Sosial kota Sorong yaitu mengumpulkan ketua dan bendahara kelompok di kantor Walikota Sorong untuk membuka rekening bank BRI dan melakukan pendampingan pada saat pencairan di bank BRI;
Bahwa pencairan dilakukan secara 2 (dua) tahap. pencairan pertama dilakukan pada bulan Oktober 2013 dan tahap ke-2 pada bulan Desember 2013. namun saksi lupa tanggalnya;
Bahwa Pencairan tahap pertama masing-masing KK menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 11 KK = Rp 55.000.000,- dan tahap ke-2 masing-masing KK mendapat Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) x 11 KK = Rp 99.000.000,-;
Bahwa cara pencairan yaitu masing-masing ketua dan bendahara kelompok diinformasikan dari koordinator bahwa ada pencairan. kemudian ketua dan bendahara kelompok ke bank BRI dengan didampingi koordinator dan pihak Dinas Sosial Kota Sorong. kemudian ketua dan bendahara kelompok mencairkannya di bank BRI. selanjutnya setelah di cairkan dari bank. bendahara kelompok yang memegang uang tersebut. kemudian sesampainya di komplek pengungsian bendahar kelompok membagikan pada masing-masing anggota kelompok atas sepengetahuan saksi selaku ketua kelompok;
Bahwa terdapat pemotongan pada saat pencairan tahap pertama yaitu Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan dan Rp 150.000,-/KK untuk baca doa syukuran. sehingga pencairan tahap pertama yang diterimakan masing-masing KK senilai Rp 2.850.000,- dan tahap kedua dilakukan pemotongan Rp 500.000,-/KK untuk administrasi supaya mempercepat pencairan ke-2 (dua). sehingga pencairan tahap dua yang diterimakan masing-masing KK senilai Rp 8.500.000,-;
Bahwa awalnya kami warga diajak musyawarah oleh Terdakwa untuk membicarakan pembangunan jembatan. kemudian warga sepakat untuk membangun jembatan karena rumah yang akan dibangun diatas laut sehingga terlebih dahulu harus dibangun jembatan dan warga sepakat pembayarannya setelah pencairan tahap pertama. dengan pengumpulan uang per KK Rp 2.000.000,- dan disampaikan juga mengenai rencana syukuran keselamatan dari musibah kebakaran sehingga kami sepakat untuk dipotong Rp 150.000,-/KK dan yang mempunyai inisiatif untuk pemotongan tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa sebelum kami menerima bantuan tahap kedua. terdakwa mengadakan musyawarah di Masjid dekat lokasi kebakaran. terdakwa menyampaikan bahwa jika pencairan tahap kedua mau cepat maka setiap KK harus dipotong administrasi Rp 500.000,-/KK. dan warga menyepakati penyampaian terdakwa tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pencairan tahap kedua dari bank yang dilakukan oleh saksi selaku ketua dan bendahara kelompok. selanjutnya bendahara kelompok atas sepengetahuan saksi memotong terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan dan Rp 150.000,-/KK untuk baca doa. sehingga masing-masing KK untuk tahap pertama menerima Rp. 2.850.000,-. dan pada pengumpulan uang pemotongan pencairan yang kedua yaitu setelah dilakukan pencairan dari bank yang dilakukan oleh saksi selaku ketua dan bendahara. selanjutnya bendahara kelompok atas sepengetahuan saksi memotong terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan untuk administrasi mempercepat proses pencairan tahap kedua senilai Rp 500.000,-/KK. sehingga masing-masing KK untuk tahap dua menerima Rp. 8.500.000,-;
Bahwa pengumpulan uang dari masing-masing KK tahap pertama dan ke-dua yang dilakukan oleh bendahara kelompok. selanjutnya saksi tidak mengetahui diserahkan pada siapa uang pemotongan tersebut;
Bahwa pembangunan jembatan sudah selesai dibangun dan yang membangun yaitu tenaga swadaya masyarakat korban kebakaran;
Bahwa kelompok “Bubara 6” terdapat 1 (satu) orang yang belum menerima pencairan tahap ke-2 yaitu La Ciudin. sedangkan KK anggota kelompok yang lainnya sudah menerima bantuan tahap pertama maupun tahap kedua. baik pemilik rumah. yang numpang rumah orang tua maupun yang sewa rumah;
Bahwa alasan sehingga La Ciudin tidak menerima pencairan tahap ke-2 yaitu La Ciudin menerima pencairan tahap pertama tidak membeli bahan bangunan rumah. sehingga pencairan tahap ke-2 tidak diberikan dan saksi tidak tahu siapa yang menyuruh agar tidak diberikan pada La Ciudin karena yang tahu yaitu bendahara kelompok ‘Bubara 6” Samsia Langengu;
Bahwa saksi tidak tahu diserahkan pada siapa uang pencairan tahap ke-2 yang tidak diserahkan pada La Ciudin tersebut senilai Rp. 8.500.000,- setelah dipotong administrasi Rp 500.000,- karena yang mengetahui yaitu bendahara kelompok “Bubara 6” Samsia Langengu;
Bahwa masing-masing KK dipergunakan untuk membeli material bahan bangunan rumah;
Bahwa masing-masing KK sudah jadi rumahnya kecuali La Ciudin karena tidak mendapat uang bantuan tahap ke-2 dan Samsia Langengu tidak membangun rumah sendiri karena sebelumnya tinggal bersama dengan orang tua. sehingga ia membangun rumah bersama dengan orang tuanya;
Bahwa saksi tidak mempunyai bukti pembelian kayu dan anggota kelompok saksi tidak tahu karena masing-masing KK membeli sendiri dengan tempat pembelian yang berbeda;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban kelompok Bubara 6;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban kelompok “bubara 6” tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa nomor rekening yang digunakan kelompok bubara 6 yaitu bank BRI Cabang Sorong dengan nomor: 0310-01-042382-50-0;
Bahwa Kelompok bubara 6 berjumlah 11 KK sehingga bantuan yang diterima di rekening senilai 11 KK @ Rp 14.000.000,- = Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Mochammad Abdillah.A.Md., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Basirun sejak tahun 1998 dan saksi mengenalnya karena dulu pernah bekerja sama-sama di PT.Indo Timur;
Bahwa saksi mengetahui tentang terjadinya kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.07 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut. namun saksi tidak tahu kapan terjadinya kebakaran tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdapat atau tidak bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial setelah terjadinya kebakaran tersebut;
Bahwa saksi pernah diminta untuk membuat gambar desain penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial dan yang menyuruh saksi untuk membuat gambar tersebut yaitu terdakwa;
Bahwa saksi dimintahi tolong untuk membuat gambar desain penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial. kemudian saksi diajak oleh terdakwa ke lokasi kebakaran dan selanjutnya saksi sebagai teman terdakwa maka saksi bersedia untuk membuat gambar tersebut karena niat saksi hanya membantu berhubung telah terjadi musibah kebakaran dilingkungannya;
Bahwa Terdakwa hanya menyampaikan pada saksi bahwa gambar tersebut untuk persetujuan dari Dinas Sosial. Dinas PU dan Walikota Sorong. dan selanjutnya saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa gambar tersebut oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah diketahui atau atas persetujuan warganya atau tidak mengenai permintaan terdakwa meminta saksi untuk membuat gambar desain penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah diketahui atau atas persetujuan Dinas Sosial Kota Sorong atau tidak mengenai permintaan terdakwa meminta saksi untuk membuat gambar desain penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial tersebut;
Bahwa saksi tidak ada perjanjian atau kesepakatan dengan terdakwa mengenai pembayaran jasa saksi karena niat saksi hanya membantu saja berhubung adanya musibah kebakaran dilingkungan terdakwa tersebut.
Bahwa terdapat kwitansi atas nama Moch. Abdillah. A.Md untuk pembayaran program kegiatan peningkatan pemukiman sosial di Kota Sorong biaya gambar desain penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial di Rufei Pantai Kota Sorong. tanggal 03 Desember 2013 senilai Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) diterimakan dari terdakwa dan saksi membenarkan bahwa saksi yang membuatnya dan tandatangan tersebut merupakan tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang senilai Rp 12.500.000,- sesuai yang tertera dalam kwitansi tanggal 03 Desember 2013 dari terdakwa;
Bahwa saksi hanya disuruh oleh terdakwa untuk membuat kwitansi tersebut dengan alasan untuk bukti seolah-olah menjadi bukti pembayaran jasa dan digunakan untuk laporan pertanggung jawaban. sedangkan saksi tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera dalam kwitansi tersebut dan dari awal saksi membantu untuk membuat gambar tersebut tidak mengharapkan imbalan jasa;
Bahwa Kwitansi yang saksi buat waktu pembuatan tidak sesuai tanggal 03 Desember 2013. namun saksi buat sekitar awal tahun 2014. namun saksi lupa tanggal dan bulannya;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Bernadus Agus Riyanto.S.Sos.M.Si., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Kerjasama Non Pemerintah dengan dasar Keputusan Menteri Sosial RI: ORPEG.14B-I-03/2013 tanggal 9 Januari 2013;
Bahwa saksi melaksanakan tugas di bidang kerjasama non pemerintah di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan bertanggung jawab kepada Kasubdit Kerjasama Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
Bahwa saksi mendapat penugasan dari Direktur Perlindungan sosial korban bencana sosial/Asesment Dasar menerima Laporan kejadian dari Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Nomor 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 dan Surat Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 165/LJS.PSKBS.TU/05/2013 tanggal 8 Mei 2013 selanjutnya untuk mengecek kebenaran turun ketempat kejadian sesuai laporan untuk melakukan Ferifikasi/Assesment;
Bahwa Mata Anggaran APBN DIPA Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: DIPA-027.05.1.440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013;
Bahwa Tim Verifikasi/Asesmen yaitu Sdr. M. Syafii Nasution. AKS. MP. Dan saksi sendiri;
Bahwa yang mendasari saksi sebagai tim verifikasi yaitu Surat Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 165 /LJS.PSKBS.TU/05/2013 tanggal 8 Mei 2013. Dalam rangka assesment BBR di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Propinsi Papua Barat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku tim verifikasi kegiatan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu:
Bahwa kita dari Kemensos RI hadir dalam tengah-tengah masyarakat dan telah merespon usulan proposal dari masyarakat yang di rekomedasikan oleh Dinas Sosial Provinsi Papua Barat;
Melaksanakan assesment berupa memberikan arahan ke Dinas Sosial Kota Sorong untuk melakukan pendataan warga korban kebakaran yang memiliki rumah dan bukan yang mengontrak rumah/Sewa. selanjutnya;
Agar Dinas Sosial Kota Sorong membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam penerimaan bantuan bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai ( Cash Tranfer) dan mefasilitasi untuk pembukaan Rek. Di Bank BRI cabang Sorong;
Agar Dilakukan pengecekan kembali dari data awal yang dilaporkan ke Direktur bencana Sosial Kementrian Sosial RI sesuai Surat Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Nomor :364/74/2012/ tangal 09 Mei 2012. sesuai data yang Riil yang setatus pemilik rumah;
Setelah data sudah Riil sesuai pemilik rumah kemudian dibuatkan Surat keputusan Walikota Sorong untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan bahan bangunan Rumah (BBR) Tunai ( Cash Tranfer);
Bahwa saksi dengan Sdr. M. Sayfii Nasution. AKS.MP ke sorong dalam rangka verifikasi/Asessment 1 (satu) kali pada Tanggal 14 Mei s/d 17 Mei 2013. memakai anggaran kementrian sosial karena ini tugas kami dari kementrian Sosial untuk menindaklanjuti laporan tentang musibah kebakaran. dan dari Dinas Sosial tidak ada memberikan bantuan uang operasional kepada kami yang sempat difasilitasi Dinas Sosial berupa mengantar kami memakai mobil Dinas mengecek lokasi kebakaran dan mengantar ke Hotel dan sempat mengajak makan sebatas itu saja;
Bahwa verifikasi adalah Dasar saksi Surat Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 165/LJS.PSKBS.TU/05/2013 tanggal 8 Mei 2013. Dalam rangka assesment BBR di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Propinsi Papua Barat;
Bahwa tujuannya dilakukan verifikasi kegiatan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu apabila belum mendapat bantuan bahan bangunan rumah dari pemerintah. Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial ada pos anggaran untuk bantuan bahan bangunan rumah;
Bahwa awalnya sehingga terdapat kegiatan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong pada TA.2013 yaitu adanya Laporan Musibah Kebakaran dari Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Nomor 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 kepada Direktorat Bencana Sosial Kementerian Sosial. dengan laporan itu ditindaklanjuti dengan mengirim petugas Assesment ke Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat. Kota Sorong Propinsi Papua Barat;
Bahwa kriteria yang berhak menerima bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) yaitu Rumah yang mengalami rusak berat. sedang maupun ringan akibat kebakaran. dengan bantuan maksimal 15 juta/rumah/KK yang awalnya mempunyai rumah milik/ pribadi Dengan ketentuan apabila bantuan BBR korban bencana sosial 1 s/d 10 rumah menjadi kewenangan pemerintah kab/kota. 10 s/d 30 rumah menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan 30 rumah ke atas menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial itu sesuai dengan Aturan Petunjuk Tehnis Kemensos RI tahun 2012;
Bahwa saksi melakukan survey lapangan langsung. dengan datang langsung ke lokasi kebakaran. namun bekas kebakaran tinggal tiang-tiangnya saja. korban sudah ditampung dalam hunian sementara. kami mendata awal melalui Ketua RT masing-masing setempat. dan Data Terakhir yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sesuai SK Walikota Sorong tersebut untuk melegalkan bahwa data nama warga penerima bantuan;
Bahwa ada arahan dari tim verifikasi kepada Dinas Sosial Kota Sorong dalam pelaksanaan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorongsebagai berikut:
Melaksanakan assesment berupa memberikan arahan ke Dinas Sosial Kota Sorong untuk melakukan pendataan warga korban kebakaran yang memiliki rumah dan bukan yang mengontrak rumah/Sewa. selanjutnya.
Agar Dinas Sosial Kota Sorong mebentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam penerimaan bantuan bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Tranfer) dan mefasilitasi untuk pembukaan Rek. Di BANk BRI cabang Sorong;
Agar Dilakukan pengecekan kembali dari data awal yang dilaporkan ke Direktur bencana Sosial Kementrian Sosial RI sesuai Surat Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Nomor :364/74/2012/ tangal 09 Mei 2012. sesuai data yang Riil yang setatus pemilik rumah;
Setelah data sudah Riil sesuai pemilik rumah kemudian dibuatkan Surat keputusan Walikota Sorong untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan bahan bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Tranfer) untuk membentuk kelompok penerima BBR yang di SK kan Walikota Sorong;
Bahwa peran dari Dinas Sosial Kota Sorong dalam proses verifikasi kegiatan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu Mendampingi petugas pusat dalam Assesment/verifikasi dan Mengajukan penetapan nama-nama warga korban kebakaran untuk Surat Keputusan Walikota Sorong;
Bahwa diberikan buku petunjuk teknis saksi serahkan kepada Staf Dinas Sosial Sdri. Sumiati Sirait dan saat itu ada Ibu Kepala Dinas Juga;
Bahwa Ketua RT setempat melakukan pendataan warganya yang menjadi korban musibah kebakaran yang mempunyai rumah milik pribadi dengan lampiran foto copy KTP;
Bahwa saksi sempat menyampaikan dengan Sdr. M. Syafii Nasution. AKS. MP di tempat kejadian Rufei dan dikantor Dinas Sosial Kota Sorong dan Di Hotel Mambramo Kota Sorong. bersamaan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong serta Stafnya Sdri. Sumiyati Sirait. agar dalam melakukan pendataan warga korban kebakaran yang berhak menerima bantuan adalah sebagai pemilik rumah sedangkan yang Sewa /Kontrakan tidak diperbolehkan;
Bahwa Sdr.Laode Korumba selaku ketua RT.02 RW.07 dan Sdr.Basirun selaku ketua RT.03 RW.07 tidak pernah berkoordinasi mengenai penetapan warga korban yang bersetatus sewa rumah agar bisa sebagai penerima bantuan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan itu sudah saksi kasih arahan agar yang di data yang setatus Rumah Milik bukan Sewa;
Bahwa Pagu Anggaran tahun 2013 Nomor: DIPA-027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial. tanggal 5 Desember 2012. Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013 Pagu Anggaran Per/KK Maksimal Rp. 15.000.000,-;
Bahwa Pagu Anggaran tahun 2013 Nomor: DIPA-027.05.1440281 /2013 Kementrian Sosial. tanggal 5 Desember 2012. Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013. Pagu Anggaran Per/KK Maksimal Rp. 15.000.000,- sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS. PSKBS/07/2013. tanggal 17 Juli 2013. alokasi anggaran bantuan yang dicairkan senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga Per/KK mendapat bantuan Rp. 14.000.000.00 dan itu sudah di Tranfer 100% ke Rek. Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 27 Rek. Ke bank BRI Sorong melalui KPKN Pusat;
Bahwa Kementerian Sosial R.I menerima permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Prov.Papua Barat yang diajukan oleh Dinas Sosial Kota Sorong sesuai dengan Laporan awal kejadian musibah kebakaran Nomor: 364/74/2012/ tanggal 09 Mei 2012 An. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Sdr. Drs. Fredik Atanay. M.Si dan Dokumen yang dilengkapi oleh Dinas Sosial Kota Sorong dalam pengajuan permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Prov.Papua Barat yaitu:
Permohonan bantuan Rehabilitasi korban kebakaran dari Walikota Sorong Nomor : 364/479 . tanggal 24 Juni 2013;
SK Walikota Sorong Nomor: 364/496/ Tahun 2013 tentang penetapan nama-nama bantuan ada 282 KK. tanggal 20 Juni 2013;
Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 460/61/Dinsos/2013 dengan PT. Bank Rakyat Indonesia ( PERSERO) Tbk cabang sorong Nomor: 2054/ke-XV111/OPS /2013 tentang penyaluran dana bantuan stimulan bahan bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran rumah di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota sorong Tahun 2013;
Surat Pernyataan Walikota Sorong Nomor: 364/498/Sorong 20 Juni 2013;
Surat Pernyataan Ketua RT 002 . dan Ketua Rt. 003 . tanggal 15 Mei 2013;
Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Provinsi papua Barat Nomor :460/243/2013 tanggal 26 Juni 2013;
Bahwa jumlah korban kebakaran yang diajukan dalam permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat sesuai SK Walikota Sorong yang disetujui oleh KEMNSOS RI untuk mendapat bantuan BBR tunai/cash tranfer berjumlah 282 KK terdiri dari 27 Kelompok;
Bahwa cara penyaluran bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu melalui cash transfer ke kelompok masyarakat (POKMAS);
Bahwa penyaluran bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut dipergunakan untuk bantuan bahan bangunan rumah;
Bahwa pihak Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial sudah menerima laporan pertanggung jawaban dana bantuan stimulan untuk korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut dari Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa laporan pertanggung jawaban dana bantuan stimulant untuk korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut setiap KK dalam masing-masing kelompok sudah menerima 100 %;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi M. Safii Nasution. AKS.MP., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa tugas saksi selaku Kasubdit Kerjasama Dit PSKBS yaitu kerja sama dengan pemerintah dalam penanganan Penanganan Kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial. pertanggung jawaban tugas kepada Direktur kemudian ke Dirjen;
Bahwa saksi mendapat penugasan dari Direktur Perlindungan sosial korban bencana sosial/Asesment Dasar menerima Laporan kejadian dari Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Nomor 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 dan Surat Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 165/LJS.PSKBS.TU/05/2013 tanggal 8 Mei 2013 selanjutnya untuk mengecek kebenaran turun ketempat kejadian sesuai laporan untuk melakukan verifikasi/Assesment;
Bahwa Mata Anggaran APBN DIPA Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: DIPA-027.05.1.440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013;
Bahwa Tim verifikasi/Assesment yaitu Saksi dengan Sdr. Bernadus Agus Riyanto. S.Sos. M.Si.;
Bahwa yang mendasari saksi sebagai tim verifikasi yaitu Surat Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 165 /LJS.PSKBS.TU/05/2013 tanggal 8 Mei 2013. Dalam rangka assesment BBR di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Propinsi Papua Barat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku tim verifikasi kegiatan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu:
Bahwa kita dari Kemensos RI hadir dalam tengah-tengah masyarakat dan telah merespon usulan proposal dari masyarakat yang di rekomedasikan oleh Dinas Sosial Provinsi papua barat;
Melaksanakan assesment berupa memberikan arahan ke Dinas Sosial Kota Sorong untuk melakukan pendataan warga korban kebakaran yang memiliki rumah dan bukan yang mengontrak rumah/sewa. selanjutnya.
Agar Dinas Sosial Kota Sorong membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam penerimaan bantuan bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Tranfer) dan mefasilitasi untuk pembukaan Rek. di Bank BRI cabang Sorong;
Agar Dilakukan pengecekan kembali dari data awal yang dilaporkan ke Direktur bencana Sosial Kementrian Sosial RI sesuai Surat Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 364/74/2012/ tangal 09 Mei 2012. sesuai data yang Riil yang setatus pemilik rumah;
Setelah data sudah Riil sesuai pemilik rumah kemudian dibuatkan Surat keputusan Walikota Sorong untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan bahan bangunan Rumah (BBR) Tunai ( Cash Tranfer);
Bahwa saksi dengan Sdr. Agus Turun ke sorong dalam rangka verifikasi/Asessment 1 (satu) kali pada Tanggal 14 Mei s/d 17 Mei 2013. memakai anggaran kementrian sosial karena ini tugas kami dari kementrian Sosial untuk menindaklanjuti laporan tentang musibah kebakaran. dan dari Dinas Sosial tidak ada memberikan bantuan uang operasional kepada kami yang sempat difasilitasi Dinas Sosial berupa mengantar kami memakai mobil Dinas mengecek lokasi kebakaran dan mengantar ke Hotel dan sempat mengajak makan sebatas itu saja;
Bahwa verifikasi adalah Dasar saksi Surat Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 165/LJS.PSKBS.TU/05/2013 tanggal 8 Mei 2013. Dalam rangka assesment BBR di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Propinsi Papua Barat;
Bahwa tujuannya dilakukan verifikasi kegiatan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu apabila belum mendapat bantuan bahan bangunan rumah dari pemerintah. Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial ada pos anggaran untuk bantuan bahan bangunan ruma;
Bahwa ada Laporan Musibah Kebakaran dari Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Nomor 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 kepada Direktorat Bencana Sosial Kementerian Sosial. dengan laporan itu ditindaklanjuti dengan mengirim petugas Assesment ke Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat. Kota Sorong Propinsi Papua Barat;
Bahwa rumah yang mengalami rusak berat. sedang maupun ringan akibat kebakaran. dengan bantuan maksimal 15 juta/rumah/KK yang awalnya mempunyai rumah milik/pribadi Dengan ketentuan apabila bantuan BBR korban bencana sosial 1 s/d 10 rumah menjadi kewenangan pemerintah kab/kota. 10 s/d 30 rumah menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan 30 rumah ke atas menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial itu sesuai dengan Aturan Petunjuk Tehnis Kemensos RI tahun 2012;
Bahwa saksi melakukan survey lapangan langsung. dengan datang langsung ke lokasi kebakaran. namun bekas kebakaran tinggal tiang-tiangnya saja. korban sudah ditampung dalam hunian sementara. kami mendata awal melalui Ketua RT masing-masing setempat. dan Data Terakhir yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sesuai SK Walikota Sorong tersebut untuk melegalkan bahwa data nama warga penerima bantuan;
Bahwa ada arahan dari tim verifikasi kepada Dinas Sosial Kota Sorong dalam pelaksanaan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorongsebagai berikut:
Melaksanakan assesment berupa memberikan arahan ke Dinas Sosial Kota Sorong untuk melakukan pendataan warga korban kebakaran yang memiliki rumah dan bukan yang mengontrak rumah/Sewa. selanjutnya.
Agar Dinas Sosial Kota Sorong mebentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam penerimaan bantuan bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Tranfer) dan mefasilitasi untuk pembukaan Rek. Di Bank BRI cabang Sorong;
Agar Dilakukan pengecekan kembali dari data awal yang dilaporkan ke Direktur bencana Sosial Kementrian Sosial RI sesuai Surat Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 364/74/2012/ tangal 09 Mei 2012. sesuai data yang Riil yang setatus pemilik rumah;
Setelah data sudah Riil sesuai pemilik rumah kemudian dibuatkan Surat keputusan Walikota Sorong untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan bahan bangunan Rumah (BBR) Tunai ( Cash Tranfer) . untuk membentuk kelompok penerima BBR yang di SK kan Walikota Sorong;
Bahwa peran dari Dinas Sosial Kota Sorong dalam proses verifikasi kegiatan penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu: Mendampingi petugas pusat dalam Assesment/verifikasi dan Mengajukan penetapan nama-nama warga korban kebakaran untuk Surat Keputusan Walikota Sorong;
Bahwa diberikan buku petunjuk teknis saksi serahkan kepada Staf Dinas Sosial Sdri. Sumiati Sirait dan saat itu ada Ibu Kepala Dinas Juga;
Bahwa perannya Ketua RT setempat melakukan pendataan warganya yang menjadi korban musibah kebakaran yang mempunyai rumah milik pribadi dengan lampiran foto copy KTP;
Bahwa saksi sempat menyampaikan dengan sdr. AGUS di tempat kejadian Rufei dan dikantor Dinas Sosial Kota Sorong dan Di Hotel Mambramo Kota Sorong. bersamaan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong serta Stafnya Sdri. Sumiyati Sirait. agar dalam melakukan pendataan warga korban kebakaran yang berhak menerima bantuan adalah sebagai pemilik rumah sedangkan yang Sewa/Kontrakan tidak diperbolehkan;
Bahwa Laode Korumba selaku ketua RT.02 RW.07 dan Sdr.Basirun selaku ketua RT.03 RW.07 tidak pernah berkoordinasi mengenai penetapan warga korban yang bersetatus sewa rumah agar bisa sebagai penerima bantuan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan itu sudah saksi kasih arahan agar yang di data yang setatus Rumah Milik bukan Sewa;
Bahwa sesuai Pagu Anggaran tahun 2013 Nomor: DIPA-027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial. tanggal 5 Desember 2012. Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013. Pagu Anggaran Per/KK Maksimal Rp. 15.000.000. sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013 . tanggal 17 Juli 2013. alokasi anggaran bantuan yang dicairkan senilai Rp. 3.948.000.000 ( Tiga milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga Per/KK mendapat bantuan Rp. 14.000.000,- dan itu sudah di Tranfer 100% ke Rek. Kelompok Masyarakat ( POKMAS ) ke 27 Rek. Ke bank BRI Sorong melalui KPKN Pusat;
Bahwa pihak Kementerian Sosial R.I menerima permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Prov.Papua Barat yang diajukan oleh Dinas Sosial Kota Sorong sesuai dengan Laporan awal kejadian musibah kebakaran Nomor : 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 An. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Sdr. Drs. Fredik Atanay. M.Si dan Dokumen yang dilengkapi oleh Dinas Sosial Kota Sorong dalam pengajuan permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Prov.Papua Barat yaitu:
Permohonan bantuan Rehabilitasi korban kebakaran dari Walikota Sorong Nomor : 364/479 . tanggal 24 Juni 2013;
SK Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tentang penetapan nama-nama bantuan ada 282 KK. tanggal 20 Juni 2013;
Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 460/61/Dinsos/2013 dengan PT. Bank Rakyat Indonesia ( PERSERO) Tbk cabang sorong Nomor :2054/ke-XV111/OPS /2013 .tentang penyaluran dana bantuan stimulan bahan bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran rumah di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota sorong Tahun 2013;
Surat Pernyataan Walikota Sorong Nomor: 364/498/ Sorong 20 Juni 2013;
Surat Pernyataan Ketua RT 002 . dan Ketua Rt. 003. tanggal 15 Mei 2013;
Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Provinsi papua Barat Nomor :460/243/2013 tanggal 26 Juni 2013;
Bahwa jumlah korban kebakaran yang diajukan dalam permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat sesuai SK Walikota Sorong yang disetujui oleh KEMNSOS RI untuk mendapat bantuan BBR tunai/cash tranfer berjumlah 282 KK terdiri dari 27 Kelompok;
Bahwa cara penyaluran bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yaitu melalui cash transfer ke kelompok masyarakat (POKMAS);
Bahwa penyaluran bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut dipergunakan untuk bantuan bahan bangunan rumah;
Bahwa pihak Direktorat Perlindungan Sosial Borban Bencana Sosial sudah menerima laporan pertanggung jawaban dana bantuan stimulan untuk korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut dari Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa pada laporan pertanggung jawaban dana bantuan stimulant untuk korban bencana sosial kebakaran Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tersebut setiap KK dalam masing-masing kelompok sudah menerima 100 %;
Bahwa saksi selaku Tim verifikasi tidak mengetahui terdapat 45 KK bersetatus sewa rumah. dan terdapat 26 KK yang bersetatus numpang rumah orang tua. yang saksi tahu sesuai SK Walikota Sorong penetapan 282 KK korban kebakaran adalah Pemilik rumah dengan adanya itu saksi tidak mengetahuinya saat ini baru tahu dari pemeriksaan penyidik polres sorong kota;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Laode Korumba, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi selaku ketua RT.02 RW.07 Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
Bahwa sebelumnya saksi selaku ketua RT.02 RW.07 sejak tahun 1990. sekarang terjadi pemekaran wilayah menjadi RT.03 RW.07 Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong sejak Januari 2015;
Bahwa tugas saksi selaku ketua RT yaitu Melaksanakan kebijakan dari kelurahan dan menampung keluhan dari masyarakat dan membantu masyarakat;
Bahwa dasar saksi selaku ketua RT.02 RW.07 yaitu atas dipilih warga pada tahun 1990 sampai dengan sekarang dan tidak ada surat keputusan dari lurah Rufei;
Bahwa yang menjabat selaku ketua RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada 2012 yaitu Basirun;
Bahwa terjadi kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa terdapat bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai yang diterima tahun 2013;
Bahwa bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai berasal dari Kementerian Sosial R.I. tahun 2013 dan yang menyalurkan bantuan tersebut langsung dari Kementerian Sosial R.I berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa awalnya saksi di suruh oleh Dinas Sosial Kota Sorong untuk membuat proposal bantuan dengan melampirkan daftar nama-nama korban kebakaran RT.02 RW.07 kemudian proposal tersebut saksi bawa langsung ke Kementerian Sosial R.I di Jakarta sekitar akhir tahun 2012. kemudian enam bulan berikutnya dari Kementerian Sosial R.I datang ke Sorong untuk melihat lokasi kebakaran di Rufei dengan didampingi oleh Dinas Sosial Kota Sorong. pada saat itu dilakukan musyawarah mengenai nama-nama korban kebakaran karena RT.03 RW.07 belum masuk pada pendataan karena untuk RT.03 RW.07 awalnya pengajuan bantuan melalui Provinsi Papua Barat. kemudian terjadi kesepakatan jika nama-nama korban kebakaran tersebut digabung menjadi satu RT.02 dan RT.03 RW.07 dan melengkapi kembali persyaratan untuk pengajuan proposal bantuan;
Bahwa yang melakukan pendataan yaitu saksi sendiri selaku ketua RT.02 RW.07;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mendata yaitu Lurah Rufei Maria Kondjol dan dari pihak Dinas Sosial dalam hal ini Sumiati Sirait dan kepala Dinas Sosial Oktovina Dolvina Suruan dengan intruksi yaitu agar dilakukan pendataan semua kepala keluarga yang berdomisili terkena korban bencana kebakaran di RT.02 RW.007;
Bahwa Data kk sekitar 329 korban kebakaran RT.002 RW.007 tersebut saksi serahkan pada kantor lurah Rufei dan pihak Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa data 329 kk korban kebakaran RT.002 RW.007 tidak semua masuk dalam Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat. karena yang masuk hanya 165 kk saja yang terdiri dari 16 kelompok yang bernama kelompok kakap merah;
Bahwa pada saat saksi mengajukan data ke Dinas sosial belum dibentuk kelompok. namun setelah dari pihak Kementerian Sosial datang meninjau lokasi dan memeriksa data warga yang terdampak bencana kebakaran maka menyampaikan pada saksi bahwa “yang didata hanya pemilik rumah saja” kemudian saksi seleksi lagi data saksi sebelumnya berjumlah sekitar 300 orang untuk RT.002 RW.007. menjadi 165 kk dan dari pihak Kementerian Sosial memberikan arahan agar dibentuk kelompok yang terdiri dari 10-11 kk;
Bahwa pihak Kementerian Sosial yang datang ke Sorong yaitu M. Sayfii Nasution. AKS.MP dan Bernadus Agus Riyanto.S.Sos.M.Si dan saksi lupa waktunya kapan tim Kementerian Sosial tersebut datang ke Sorong;
Bahwa pihak Kementerian Sosial pada saat mendatangi lokasi kebakaran memberikan motifasi pada warga dan sambil membawa data awal korban kebakaran berjumlah sekitar 329 KK yang merupakan warga RT.002 saja. kemudian pihak Kementerian Sosial memerintahkan untuk mendata ulang korban kebakaran tersebut dan pihak Kementerian Sosial menyampaikan pada saksi bahwa “yang didata hanya pemilik rumah saja” kemudian saksi seleksi lagi data saksi sebelumnya berjumlah sekitar 329 orang untuk RT.002 RW.007. menjadi 165 kk dan pada malam harinya saksi diundang ke Hotel Mambramo Sorong untuk membicarakan tentang falidasi data korban kebakaran;
Bahwa yang mendampingi tim dari Kementerian Sosial pada saat meninjau lokasi kebakaran tersebut yaitu Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dan Sumiati Sirait;
Bahwa selain saksi yang diundang mewakili RT.002. pada saat itu hadir Basirun mewakili RT.003 dan hadir juga Kepala Dinas Sosial dan Sumiati Sirait dan pihak Kementerian Sosial menyampaikan pada kami bahwa “yang berhak yang mempunyai rumah dan yang sewa agar tidak didata”;
Bahwa berdasarkan arahan dari pihak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Sorong bahwa pendataan dilakukan untuk pemilik rumah saja. namun kebijakan saksi selaku ketua RT.002. RW. 007 maka sebagian warga yang setatus sewa rumah. saksi masukkan dalam daftar kk yang terkena bencana kebakaran dan namanya masuk dalam Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013;
Bahwa saksi memahami jika yang didata hanya pemilik rumah saja berdasarkan arahan dari tim Kementerian Sosial bahwa“yang didata hanya pemilik rumah saja”;
Bahwa tidak ada bukti surat kepemilikan rumah. namun saksi mengetahuinya karena warga korban kebakaran yang bersetatus sebagai pemilik rumah tersebut sudah berdomisili lama di RT.002 RW.007;
Bahwa untuk RT.002 RW.007 terdapat kelompok “kakap merah” yang terdiri dari:
-
-
NO NAMA KK ALAMAT JABATAN STATUS KEPEMILIKAN RUMAH milik sendiri numpang sewa KELOMPOK KAKAP MERAH 1 1 LAODE KURUMBA Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LAODE HALIMIN Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 ALIMIN ODE Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 LA AHI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 LA UNGKE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 HASIMAH Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 LA ASILI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 SAMUDDIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 LA ANA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 LA BUTOLO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 2 1 YUNUS ABDUL RAHMAN Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 ANUAR Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 ALAN Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 IKDAM Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 ARJONO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA ETE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 YOSAR Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 LA HILU Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Sewa 9 ISMED LINA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 DJUNAYDI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 3 1 LA UNA KAMALI Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 BAKRI HI.AHMAD Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 GALIRU Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 SAIFUDIN GULIGA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 LA AMZANI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA SAMANGKE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 LA IRISI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 ICHSAN GALIRU Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 WA IPA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA numpang 10 WA TINI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 4 1 KARIM I.METIAMAN Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LA ODE KADALE Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 LAHADIA Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 JAMALUDIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 HAMID TAENA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 AMALUDIN SANUFI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 RUSTAM Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Sewa 8 WA OSI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 WA SANARIA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 LA TAARI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 5 1 LA AMO LOMBE Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LA TAO Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 ADI LANDAGA Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 WA DAIFA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 LA SAMSUDIN S. Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA OLO BUTON Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 LA SENA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 WA ASA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 LA KATIKA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 LA ODE BAHADAR Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 6 1 KARYADIN Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 MUSLIMIN LA ATONO Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik Numpang 3 LA MANI LOMBE Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 NASARUDIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 NURDIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LABAI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 LAODE HELLY Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik Numpang 8 LA BAJIU Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik Numpang 9 HAMILU Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik Numpang 10 LA UNA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik Numpang KELOMPOK KAKAP MERAH 7 1 LA IWAN Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik Numpang 2 LAPENDO ICAL Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 SUPRIYADI Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik Numpang 4 LA OSI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 ZAENUDIN USMAN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA RONI PUMA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 WA DOLE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 DORIS ODE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik Numpang 9 LA ODE NASIR Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 WA IDA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 8 1 HARMIN Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LUKMAN Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 UDIN ZAINUDIN Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 LA JAATI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 MUHALIM Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 ARFAH SOLLE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 AMIR LABA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 JAMALUDIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 LA SALINDO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 LA ARUDI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 9 1 LA BONI Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LAIYEN Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 MUCTAR Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 LA MAGA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 MARWI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 KARMAN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 RUSLI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 AIZA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 LA MASERA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 LANGKOLO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 10 1 YUDI JOKO PURNOMO Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 IMRAN Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 UDIN W. Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 LA TOGE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 HASAN KIRA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 UMAR BIN ANSI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA sewa 7 WA IDA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 YAMIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 SAMSU Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 ODE KADIR Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 11 1 LA MADI Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LA POLI Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 LA SAATI Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 WA ASI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 LANDEE KARIM Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA ABU Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 LA ODE JUFRI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 LANDAWA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 LA AMPERA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA sewa 10 JAKARIA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA numpang KELOMPOK KAKAP MERAH 12 1 LA ODE AGUS SALIM Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 USMAN HASAN Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 HAMIDUN Jl.P.Diponegoro BENDAHARA numpang 4 ATER SAIDI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 AHMAD Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA BAHAR Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 KAMILI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 WA ENA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 WA HASINA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 LAODE MAEDO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 11 LA MOLE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 13 1 AIFIN Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 ANDI RAHIM Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 LAODE MARNO Jl.P.Diponegoro BENDAHARA numpang 4 AMIRUDIN O. Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 LA MALIK Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA TAISO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 LA KUNDELE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 LA SAFILI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 IMANIA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 AHMAD D. Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 11 HERMAN TAAMU Jl.P.Diponegoro ANGGOTA sewa KELOMPOK KAKAP MERAH 14 1 LA ANTE Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LA HETE Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 LA AMBO Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 LA NANTI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 LA ODO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA EFO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 LA MURA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 LA ODE IDRUS Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 LA UDIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 LA OLO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 11 LA FALI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA sewa KELOMPOK KAKAP MERAH 15 1 SAHALUDDIN ALMADY Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LA OLO Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS Pemilik 3 LA ODE HASANU Jl.P.Diponegoro BENDAHARA sewa 4 SUHARDIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 MUZACKIR MALAIJI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA nmpang 6 LA NANE Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 7 BAHAR Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 LA DITO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA numpang 9 RUSLIN Jl.P.Diponegoro ANGGOTA pemilik 10 LA ODE KALEDUPA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA sewa 11 LA MBERA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik KELOMPOK KAKAP MERAH 16 1 HAMID Jl.P.Diponegoro KETUA Pemilik 2 LA UDIN Jl.P.Diponegoro SEKRETARIS numpang 3 SUURA Jl.P.Diponegoro BENDAHARA Pemilik 4 SYAHRIR Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 5 NURYADI A.S.KAPUKO Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 6 LA DANI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA sewa 7 LA HANGA Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 8 LARASIDI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 9 KIKY SYAKUI Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 10 LA RAHIMU Jl.P.Diponegoro ANGGOTA Pemilik 11 RUSTAM Jl.P.Diponegoro ANGGOTA pemilik
-
Bahwa berdasarkan arahan dari Dinas Sosial bahwa agar melakukan pembukaan rekening masing-masing kelompok yang dilakukan oleh ketua dan bendahara kelompok dan kita membuat rekening di bank BRI Cabang Sorong;
Bahwa pencairan dilakukan 2 (dua) kali. pencairan pertama dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2013 dan tahap ke-2 pada tanggal 17 Desember 2013 dan cara pencairannya yaitu masing-masing kelompok mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk melakukan pencairan. kemudian ketua dan bendahara kelompok mencairkannya di bank BRI. selanjutnya setelah di cairkan dari bank. maka masing-masing ketua kelompok membagikannya ke masing-masing anggota kelompok;
Bahwa pencairan tahap pertama masing-masing kk menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tahap ke-2 masing-masing kk mendapat Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
Bahwa saksi masuk dalam kelompok “kakap merah 1” dan kapasitas selaku ketua kelompok. susunan kelompok “kakap merah 1” yaitu:
La Ode Korumba : Ketua (pemilik rumah)
La Ode Halimin : seketaris (pemilik rumah)
Alimin Ode : bendahara (pemilik rumah)
La Ahi : anggota (pemilik rumah)
La Ungke : anggota (pemilik rumah)
Hasimah : anggota (pemilik rumah)
La Asili : anggota (pemilik rumah)
Samuddin : anggota (pemilik rumah)
La Ana : anggota (pemilik rumah)
La butolo : anggota (pemilik rumah)
Bahwa terdapat pemotongan pada saat pencairan tahap pertama yaitu Rp 2.050.000,-/KK dengan rincian Rp 2.000.000,- untuk pembangunan jembatan dan Rp 50.000,- untuk ucapan terimakasih pada orang-orang yang membantu bekerja selama proses pengajuan bantuan dan tahap kedua dilakukan pemotongan Rp 500.000,-/KK untuk administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban penerimaan bantuan;
Bahwa awalnya dari Dinas Sosial Kota Sorong dalam hal ini Oktovina Dolvina Suruan memanggil saksi dan Basirun selaku ketua RT. membicarakan tentang pembuatan laporan pertanggung jawaban dan adanya tim Kementerian Sosial yang akan datang ke Sorong sehingga membutuhkan kebutuhan-kebutuhan akomodasi. kemudian saksi dan Basirun mengumpulkan sebagian warga untuk musyawarah. kemudian dalam musyawarah tersebut Basirun menyampaikan pada warga bahwa kebutuhan untuk administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban masing-masing kk senilai Rp 500.000,- dan warga menyepakatinya;
Bahwa RT.002 RW.007 dari 165 kk terkumpul senilai Rp 82.500.000,- dan uang tersebut saksi dan Sdr.BASIRUN serahkan di ruangan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Oktovina Dolvina Suruan;
Bahwa saksi diberi uang oleh Oktovina Dolvina Suruan senilai Rp 8.500.000,- untuk ucapan terimakasih atas pekerjaan saksi selama ini membantu Dinas Sosial Kota Sorong di Ruangan Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dan pada saat itu disaksikan oleh Sumiati Sirait dan Basirun;
Bahwa Basirun juga menerima uang Rp 8.500.000,- Oktovina Dolvina Suruan untuk ucapan terimakasih atas pekerjaan selama ini membantu Dinas Sosial Kota Sorong dan Basirun juga menerima uang gambar. namun saksi tidak tahu nilainya;
Bahwa Nomor rekening Kelompok kakap merah 1 s.d 16 dan besaran jumlah transfer yang diterima di rekening masing-masing kelompok yaitu:
| No | Nama Kelompok | No.Rek BRI Cab.Sorong | Jumlah KK | Nominal/KK | Jumlah | |||||
| 01 | Kakap Merah 1 | 0310-01-042362-50-0 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 02 | Kakap Merah 2 | 0310-01-042363-60-0 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 03 | Kakap Merah 3 | 0310-01-042364-50-2 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 04 | Kakap Merah 4 | 0310-01-042365-50-8 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 05 | Kakap Merah 5 | 0310-01-042366-50-4 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 06 | Kakap Merah 6 | 0310-01-042367-50-0 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 07 | Kakap Merah 7 | 0310-01-042368-50-6 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 08 | Kakap Merah 8 | 0310-01-042369-50-2 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 09 | Kakap Merah 9 | 0310-01-042370-50-3 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 10 | Kakap Merah 10 | 0310-01-042371-50-9 | 10 | 14.000.000 | 140.000.000 | |||||
| 11 | Kakap Merah 11 | 0310-01-042388-50-6 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 | |||||
| 12 | Kakap Merah 12 | 0310-01-042372-50-5 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 | |||||
| 13 | Kakap Merah 13 | 0310-01-042373-50-1 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 | |||||
| 14 | Kakap Merah 14 | 0310-01-042374-50-7 | 11 | 14.000.000 | 154.000.000 | |||||
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Oktovina Dolvina Suruan. SE., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Sorong Kota dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi pada bulan Maret 2013 diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong. tugas tanggung jawab saksi selaku Plt. Kepala Dinas Kota Sorong yaitu:
Membantu Kepala Daerah dalam bidang pemerintahan menyangkut tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam Bidang Kemasyarakatan dan Sosial;
Kegiatan Sosial dalam hal ini mengurus bantuan Sosial dari Pusat kepada Korban Bencana sosial. masyarakat Suku terasing/ fakir miskin perkotaan dan penanganan korban meninggal Dunia tanpa identitas dan tidak ada keluarganya. dan mendata penyandang cacat dan lanjut usia memberikan bantuan untuk hidup;
Dan pada bulan Februari 2015 saksi diangkat menjadi Kepala Dinas Defenitif Kota Sorong yang tugas dan tanggungjawabnya sama sesuai Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong tersebut di atas;
Bahwa terdapat bantuan dari Pusat (Kementrian Sosial RI) pada bencana Kebakaran yang terjadi di Kel. Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong pada 2012 dan bantuan dari Kementrian Sosial RI pada tahun 2013;
Bahwa isi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Nomor: 460/243/2013 tanggal 26 Juni 2013. bahwa Dinas Sosial Provinsi Papua Barat telah merekomendasikan kepada Dinas Sosial Kota Sorong untuk menyampaikan dan melakukan koordinasi ke Kementrian Sosial RI. Dalam upaya pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat korban kebakaran tanggal 7 Mei 2012 di kelurahan Rufei Sorong Barat Kota Sorong;
Bahwa bantuan dalam bentuk bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai (Cash Tranfer) dari Kementrian Sosial RI Tahun Anggaran 2013;
Bahwa ada Tim Asesmen Kementerian Sosial R.I. yaitu M. Syafii Nasution. AKS.MP. dan Bernadus Agus Riyanto.S.Sos.M.Si.;
Bahwa Tim Asesment Kementrian Sosial RI datang ke Kota Sorong pada Bulan Mei tahun 2013 setelah pengajuan proposal permintaan bantuan sejak kejadian kebakaran di Kel. Rufei. Sebagai Tim Asesmen untuk bantuan bahan bangunan Rumah warga pada korban becana kebakaran di Rufei Kota Sorong. dan memberikan arahan kepada Dinas Sosial Kota Sorong saat itu pada Bulan Mei 2013 bertempat di kantor Dinas Sosial Kota Sorong kepada saksi dan Staf saksi Kabid Bansos Sumiati Sirait. dengan arahannya sbb:
Mereka berharap dari Dinas sosial mebantu mempersiapkan administrasi yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan dari pusat;
Menetapkan nama-nama korban kebakaran yang berhak menerima bantuan untuk dibuatkan SK Walikota Sorong;
Sesuai ketentuan Juknis pelaksanaan Bantuan yang berhak mendapatkan Dana bantuan itu adalah Pemilik Rumah sedangkan yang Kos/sewa tidak berhak untuk menerima;
Membuka Rek. Bantuan atas nama Kelompok di Bank BRI Sorong;
Membuat Surat Keterangan Pengambilan uang ke BRI setiap kelompok yang dilampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAP) yang diajukan oleh masing-masing kelompok;
Melakukan MOU ke pihak Bank BRI Sorong dalam pembukaan Rek Kelompok penerima bantuan;
Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan bantuan bahan bangunan Rumah (BBR) tunai (Cash Tranfer);
Bahwa pada Bulan Mei 2013 tim asesment Kementrian Sosial RI sempat memberikan arahan langsung dilokasi kebakaran dengan beberapa warga korban kebakaran dan Ke dua RT. Laode Korumba dengan Basirun dan dari Dinas Sosial yaitu saksi dengan Sumiati Sirait dan di Hotel Mambramo Sorong tim asesmen Kementrian Sosial RI memberikan arahan sbb:
Diharapkan dalam membangun dilakukan gotong royong warga dan ada dana bantuan dari pusat itu sebagai dan perangsang saja;
Bahwa dari arahan Tim dari Kementrian tersebut untuk dilaksanakan dalam Program bantuan bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai (cash tranfer) saksi selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong paham untuk melaksanakan;
Bahwa yang melakukan pendataan dalam penetapan nama-nama yang akan di tetapkan SK Walikota Sorong sebagai penerima bantuan adalah tanggung jawab saksi sesuai petunjuk Tehnis Bantuan Sosial Kementrian Sosial RI. Tahun 2012. namun saksi tidak melakukan pendataan karena saksi tidak mengenal warga korban kebakaran sehingga saat itu saksi percayakan kepada Ke dua RT Laode Korumba selaku ketua RT. 002 dan Basirun selaku ketua RT.003 untuk melakukan pendataan nama-nama warga yang mengalami musibah kebakaran yaitu yang di data adalah setatus pemilik Rumah bukan yang Sewa/kos dan jawaban ke Dua RT tersebut menjawab ” Iya ”;
Bahwa ke dua RT. Laode Korumba dan Basirun memberikan data nama-nama korban kebakaran jumlah awal. saksi tidak tahu namun ada revisi data sesuai ketentuan dari Tim Kementrian harus pemilik rumah sehingga data nama-nama terakhir yang diberikan berjumlah 282 KK untuk ditetapkan SK Walikota Sorong ke dua RT tidak mengatakan apa-apa kepada saksi hanya memberikan data saja dan saksi juga tidak mengecek data tersebut kepada kedua RT selanjutnya data tersebut. saksi langsung terima saja;
Bahwa saksi tidak mengecek kembali atas data korban tersebut yaitu yang berhak menerima bantuan adalah warga pemilik rumah dan apakah saat itu dilengkapi dengan surat keterangan pemilik rumah dari Kelurahan setempat. karena saksi percaya dengan kedua RT.002 Laode Korumba dan ketua RT.003 Basirun karena mereka yang tahu warganya sehingga saksi tidak cek lagi. dan saat itu tidak ada Surat keterangan dari lurah yang menyatakan pemilik rumah tidak ada. karena saksi belum tahu ketentuan itu dari Tim kementrian RI belum kasih tahu dan tidak ada Juknis;
Bahwa sesuai Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496/tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013. jumlah nama-nama yang ditetapkan berjumlah 282 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 27 kelompok. dengan rincian 11 kelompok Bubara dan 16 kelompok kakap merah;
Bahwa warga RT.002 Kelompok Kakap Merah 1 s.d 16 sebanyak 165 KK terdiri dari: Pemilik Rumah: 138 KK. Numpang: 10 KK. Sewa: 17 KK;
Bahwa warga RT.003 Kelompok Bubara 1 s/d 11 sebanyak 117 KK terdiri dari: Pemilik Rumah: 73 KK. Numpang: 17 KK. Sewa: 27 KK
Bahwa sewaktu pengajuan penetapan nama-nama korban sesuai SK Walikota Sorong tidak dilampirkan surat keterangan pemilik rumah dari Lurah setempat karena saksi tidak tahu ketentuan itu belum menerima Petunjuk Tehnis (JUKNIS) dari Kementerian Sosial;
Bahwa saksi sudah lakukan sesuai Surat perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 460/61/Dinsos/2013 dengan PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Sorong Nomor: 2054/Ke-XVIII /Ops/2013 tentang Penyaluran dana bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran rumah di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong tahun 2013;
Bahwa dana bantuan Sosial tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan langsung oleh Kementrian Sosial R.I yang Jumlahnya adalah Rp. 3.948.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta). dan lanngsung masuk ke rekening kelompok masing-masing korban kebakaran dan setiap kepala keluarga yang namanya terdaftar menerima total per/KK menerima Rp.14.000.000,- (empat belas Juta Rupiah);
Bahwa proses penarikan dana bantuan dari bank BRI kepada Ketua/bendahara kelompok masing-masing yaitu setelah Ketua kelompok mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Dinas Sosial Kota Sorong. selanjutnya pihak Dinas Sosial (saksi selaku Plt. Kepala Dinas Sosial) membuat Surat Keterangan pencairan ke BRI didampingi oleh kabid Bansos Sumiyati Sirait dana bantuan sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat. selanjutnya dari ketua dan bendahara kelompok menarik dana bantuan ke bank BRI kemudian setelah dana cair dibawa oleh ketua kelompok masing-masing dan yang membagikan adalah ketua kelompok masing-masing ke anggotanya masing-masing. yaitu pencairan tahap pertama tanggal 22 Oktober 2013 senilai Per/KK Rp. 5.000.000,- dan pencairan tahap ke dua tanggal 17 Desember 2013 Per/KK senilai Rp. 9.000.000,- sehingga total per/KK mendapat Rp. 14.000.000,-;
Bahwa saksi sempat memanggil ke Dua ketua RT.002 dan Ketua RT.003 Laode Korumba dan Basirun ke kantor Dinas Sosial Kota Sorong tepatnya di rungan saksi saat itu ber empat dengan staf saksi Kabid Bansos Sumiati Sirait kemudian saksi memberikan arahan kepada Ke Dua RT bahwa sebenarnya dana bantuan ini pencairannya 3 tahap namun kebijakan dari Dinas sehingga menjadi 2 tahap saja. untuk itu agar setiap ketua kelompok mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan tahap ke Dua selanjutnya agar mengumpulkan bukti–bukti pembelanjaan bahan bangunan rumah tahap pertama untuk diserahkan ke Dinas untuk pertanggung jawaban nantinya;
Bahwa ada Kwitansi penyetoran dari Basirun ke Dinas Sosial Kota Sorong senilai total Rp. 126.760.000,-. alasan Basirun bahwa warga yang hendak menerima mau pakai untuk kebutuhan lain bukan untuk membangun rumah sehingga setor ke Dinas Sosial Kota Sorong. pada awalnya sejak diterima disimpan dibrangkas Dinas Sosial Kota sorong namun sejak tanggal 22 Juni 2015 Dinas Sosial Kota Sorong menyetorkan uang tersebut ke KAS KEMENSOS RI senilai untuh dari 13 KK x Rp. 14.000.000,- yang bermasalah senilai total Rp. 182.000.000,- sesuai bukti penyetoran Penerimaan negara Surat Setoran bukan pajak (SSBP) Rekening KAS Negara 00000012400041/ NPWP 004563391023000/nama wajib setor Bendahara pengeluaran Dit PSKBS Pusat. (Bukti terlampir) sbb:
pada tanggal 19 Mei 2014 senilai Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah);
pada tanggal 19 Mei 2014 senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
pada tanggal 21 Mei 2014 senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
pada tanggal 21 mei 2014 senilai Rp. 16.260.000,- (enam belas dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Total senilai Rp. 126.760.000,- ( Seratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dana tambahan senilai Rp. 55.242.000,- untuk melengkapi dari 13 KK per/kk Rp. 14.000.000,- x 13 = Rp. 182.000.000,-. itu uang pinjaman dari upaya pribadi saksi untuk melengkapi dari 13 KK tersebut dan uang sisa Rp. 5.000.000,- dari dana potongan warga senilai Rp. 141.000.000,-;
Bahwa saksi sewaktu memanggil ke dua ketua RT Laode Korumba dan Basirun di kantor Dinas Sosial Kota Sorong sebelum pencairan tahap ke Dua tanggal 17 Desember 2013. saksi selaku Plt. Kepala Dinas Sosial tidak memberikan petunjuk untuk menghimbau warga agar setiap warga bisa kumpul dana senilai Rp. 500.000,- per/kk untuk biaya operasional dalam pelaksanaan Bantuan Bahan bangunan rumah (BBR) Tunai/Cash Tranfer KEMENSOS RI;
Bahwa tidak ada pemotongan ataupun iuran yang dianjurkan oleh Dinas sosial maupun kementrian sosial R.I. yang ada hanya pemberian secara sukarela dari kepala keluarga korban kebakaran Per/kk sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang jumlahnya Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang diberikan oleh Laode Korumba (ketua RT 02 RW 07) dan Basirun (ketua RT 03 RW 07) dan diterima langsung oleh saksi secara lisan tanpa kwitansi dan disaksikan oleh Sumiati Sirait Kepala Bidang bantuan Sosial dan Laode Korumba dan Basirun setelah pencairan tahap ke Dua tanggal 17 Desember 2013 sekitar sore hari di Ruangan saksi sebagai ucapan terimakasih yang telah mefasilitasi untuk bantuan Sosial kebakaran dari KEMENSOS RI kepada warga korban kebakaran di RT.002 dan RT.003 kel. Rufei;
Bahwa uang sejumlah Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) langsung dibagi bersama dan saksi percayakan juga kepada Kabid Bansos Sumiyati Sirait dan saksi dengan cara memberikan sebagian uang kepada Laode Korumba dan Basirun masing-masing mendapat uang sebesar Rp. 8.500.000,- dan khusus untuk Basirun meminta uang gambar tadinya minta Rp. 20.000.000,- dan akhirnya disepakati menjadi Rp. 12.000.000,-. saksi kasihkan secara lisan tanpa kwitansi dan tersisa Rp. 112.000.000,- saksi pakai untuk biaya operasional Dinas Sosial Kota Sorong selama kegiatan Bansos tersebut dan memberikan ke pegawai Dinas Sosial Kota Sorong sekitar 28 orang nilai berfariasi setingkat Kabid Rp. 1.000.000,- kepala seksi berfariasi antara Rp. 500.000,- dan Rp.400.000,-. sedangkan staf ada yang Rp. 300.000,- dan Rp. 400.000,- sisa Rp. 5.000.000,- disimpan di brangkas yang ada diruang bendahara dan Rincian pemakaian dana Rp. 141.000.000,- sesuai rincian;
Bahwa uang sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) menurut dari penjelasan ke dua RT yaitu Laode Korumba (ketua RT 02 RW 07) dan Basirun (ketua RT 03 RW 07) adalah kesepakatan warga untuk pengurusan berkas-berkas yang di urus oleh Dinas mulai dari awal sampai dengan selesai pelaporan. dan dari Dinas menanyakan dengan pertanyaan ”apakah warga tidak keberatan” lalu kedua RT menjawab ”tidak” kedua RT juga mengatakan apabila kemudian terjadi permasalahan mereka tidak akan melibatkan Dinas Sosial. dan saksi sampaikan juga bahwa ini merupakan tugas Dinas Sosial kepada ke Dua RT dan Pihak RT mengatakan ” kami telah bicarakan dengan warga dan mereka telah sepakat. dan uang tersebut bersumber dari potongan Rp.500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) yang dipotong dari penerimaan bantuan tahap ke 2”;
Bahwa sesuai pencairan setiap ketua kelompok sudah dicairkan semua sesuai bukti Rekening koran dari setiap kelompok Kakap merah dan kelompok Bubara 282 KK. namun Sampai saat ini dari 282 KK yang belum menerima bantuan ada 13 KK itu informasi dari Basirun;
Bahwa 27 laporan pertanggung jawaban yang membuat dari Dinas Sosial Kota Sorong yang sudah diserahkan ke Kemensos RI sebanyak 2 rangkap. Provinsi 1 rangkap dan Dinas Sosial 1 rangkap yang terdiri dari 108 Exsemplar;
Bahwa Dinas Sosial sudah melakukan penutupan Buku dari 27 kelompok warga penerima bantuan sesuai Nomor surat: 460/192/2013 perihal penutupan rekening untk 27 kelompok korban kebakaran tanggal 23 Desember 2013 dan buku tabungan sudah diserahkan ke bank BRI Cabang Sorong;
Bahwa menurut lokasi rumah sepertinya bantuan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) itu tidak cukup dan dana bantuan itu hanya sebagai perangsang motifasi masyarakat untuk membangun kembali rumahnya;
Bahwa Nomor rekening kelompok kakap merah 1 s.d. 16 dan nomor rekening kelompok bubara 1 s.d 16 dan besaran jumlah transfer yang diterima masing-masing kelompok kakap merah 1 s.d 16 dan kelompok bubara 1 s.d. 11 yaitu:
-
-
No Nama Kelompok No.Rek BRI Cab.Sorong Jumlah KK Nominal/KK Jumlah 01 Kakap Merah 1 0310-01-042362-50-0 10 14.000.000 140.000.000 02 Kakap Merah 2 0310-01-042363-60-0 10 14.000.000 140.000.000 03 Kakap Merah 3 0310-01-042364-50-2 10 14.000.000 140.000.000 04 Kakap Merah 4 0310-01-042365-50-8 10 14.000.000 140.000.000 05 Kakap Merah 5 0310-01-042366-50-4 10 14.000.000 140.000.000 06 Kakap Merah 6 0310-01-042367-50-0 10 14.000.000 140.000.000 07 Kakap Merah 7 0310-01-042368-50-6 10 14.000.000 140.000.000 08 Kakap Merah 8 0310-01-042369-50-2 10 14.000.000 140.000.000 09 Kakap Merah 9 0310-01-042370-50-3 10 14.000.000 140.000.000 10 Kakap Merah 10 0310-01-042371-50-9 10 14.000.000 140.000.000 11 Kakap Merah 11 0310-01-042388-50-6 10 14.000.000 140.000.000 12 Kakap Merah 12 0310-01-042372-50-5 11 14.000.000 154.000.000 13 Kakap Merah 13 0310-01-042373-50-1 11 14.000.000 154.000.000 14 Kakap Merah 14 0310-01-042374-50-7 11 14.000.000 154.000.000 15 Kakap Merah 15 0310-01-042375-50-3 11 14.000.000 154.000.000 16 Kakap Merah 16 0310-01-042376-50-9 11 14.000.000 154.000.000 17 Bubara 1 0310-01-042377-50-5 10 14.000.000 140.000.000 18 Bubara 2 0310-01-042378-50-1 10 14.000.000 140.000.000 19 Bubara 3 0310-01-042379-50-7 10 14.000.000 140.000.000 20 Bubara 4 0310-01-042380-50-8 10 14.000.000 140.000.000 21 Bubara 5 0310-01-042381-50-4 11 14.000.000 154.000.000 22 Bubara 6 0310-01-042382-50-0 11 14.000.000 154.000.000 23 Bubara 7 0310-01-042383-50-6 11 14.000.000 154.000.000 24 Bubara 8 0310-01-042384-50-2 11 14.000.000 154.000.000 25 Bubara 9 0310-01-042385-50-8 11 14.000.000 154.000.000 26 Bubara 10 0310-01-042386-50-4 11 14.000.000 154.000.000 27 Bubara 11 0310-01-042387-50-0 11 14.000.000 154.000.000 Jumlah 3.948.000.000
-
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang. bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli Joko Purwono. SE., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah auditor pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat;
Bahwa dasar ahli melaksanakan tugas sebagai ahli sekarang ini adalah sesuai surat permintaan dari Kapolres Sorong Kota Nomor: R/28/V /2015/Reskrim. tanggal 5 Mei 2015. perihal permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara dan keterangan ahli. selanjutnya saya menerima tugas dari kantor BPKP yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat sesuai Surat Tugas Nomor: S-1968/PW27/5/2015 tanggal 18 Agustus 2015 perihal Pemberian Keterangan Ahli;
Bahwa Pengertian Keuangan Negara dapat merujuk kepada Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana keuangan negara adalah: ”Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan. pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
berada dalam penguasaan. pengurusan. dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. yayasan. hukum. dan perusahaan yang menyertakan modal negara. atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan menurut Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2003 Keuangan Negara adalah: ”Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Dalam Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan ”Kerugian negara atau daerah adalah berkurangnya uang. surat berharga. dan barang. yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
Berdasarkan pengertian tersebut. ahli berpendapat bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara. yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum. penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan. kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (force majore);
Bahwa ahli pernah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan penerima bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013. Peran ahli dalam tim audit tersebut adalah sebagai Pengendali Teknis dasar auditnya adalah:
Surat Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Nomor: R/28/V/ 2015/Reskrim tanggal 5 Mei 2015 perihal permohonan bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara dan keterangan ahli atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan penerima bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat nomor: S-1465/PW27/5/2015 tanggal 25 Juni 2015 perihal Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor: ST-277/PW27/5/2015 tanggal 25 Juni 2015;
Bahwa Prosedur yang ahli lakukan dalam Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Melakukan ekspose dengan instansi penyidik;
Mengidentifikasi peraturan yang terkait dengan kegiatan yang diaudit;
Meminta. mengidentifikasi. mereviu. meneliti. memverifikasi dan menganalisis dokumen/bukti-bukti yang diperoleh dari atau bersama penyidik;
Meminta data/dokumen/bukti lainnya yang dianggap kurang dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui penyidik;
Mempelajari hasil keterangan tertulis yang dibuat oleh penyidik Kepolisian Resor Sorong Kota terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut;
Mengidentifikasi. menganalisis. dan merekonstruksi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa hasil audit yang ahli lakukan. sebagaimana Laporan hasil audit nomor: SR-238 /PW27/5/2015. tanggal 5 Agustus 2015. untuk Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 terdapat kerugian keuangan negara;
Bahwa Kerugian keuangan negara tersebut terjadi karena:
Terdapat 71 KK yang seharusnya tidak berhak mendapat bantuan Bahan Bangunan Rumah yang besarnya Rp. 14.000.000,-/KK. karena pada saat terjadi kebakaran KK tersebut tidak memiliki rumah dan hanya berstatus sebagai penyewa/numpang. yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 994.000.000,- (71 KK x Rp. 14.000.000,-);
Terdapat penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai peruntukannya. yaitu digunakan untuk biaya administrasi yang besarnya Rp. 500.000/KK dari 282 KK. yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 105.500.000,- ((282 KK - 71KK) x Rp. 500.000,-);
Bahwa pada kelompok Kakap Merah yang bukan merupakan pemilik rumah berjumlah 27 KK;
Bahwa pada kelompok Bubara yang bukan pemilik rumah berjumlah 44 KK;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan Negara yang kami lakukan dalam Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan metode sebagai berikut:
Menghitung dana yang telah dicairkan atas Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 dari rekening Kas Negara;
Menghitung jumlah Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 yang sesuai ketentuan;
Menghitung jumlah Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 yang sesuai ketentuan;
Menghitung penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai peruntukannya. yaitu yang digunakan untuk biaya administrasi;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari hasil klarifikasi dan analisa atas bukti-bukti yang ada dengan cara butir 1) dikurangi butir 2) dan menambahkan butir 3) dengan butir 4);
Bahwa berdasarkan metode penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana disebutkan di atas. diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pencairan SP2D-LS 3.948.000.000.00 2 Realisasi pemberian bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan. 2.954.000.000.00 3 Realisasi pemberian bantuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan ( 3 = 1- 2 ) 994.000.000.00 4 Realisasi penggunaan dana bantuan yag tidak sesuai ketentuan (Potongan Biaya Administrasi) 105.500.000.00 5 Kerugian Keuangan Negara ( 5 = 3 + 4 ) 1.099.500.000.00
-
Bahwa ada aturan yang dilanggar atas Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 tersebut. khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara yaitu:
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. pasal 3 ayat (1) yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib. taat pada peraturan perundang-undangan. efisien. ekonomis. efektif. transparan. dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012. sebagai berikut:
Angka IV Prinsip Bantuan. Angka 5 yang menyebutkan :
Prinsip bantuan stimulan BBR tunai adalah tepat sasaran. tepat bantuan dan tepat waktu;
Angka V Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan. Angka 3 yang menyebutkan :
Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
Angka XV Kewajiban dan Tanggung Jawab. huruf e. Anggota Pokmas. yang menyebutkan: Merealisasikan bantuan sesuai dengan keperuntukannya;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan keberatan;
Menimbang. bahwa Terdakwa Basirun, SE. di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pernah terjadi kebakaran pada warga RT.03 dan RT.03 RW.07 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa saat terjadi musiba kebakaran yang menjadi ketua RT. 002 adalah Laode Korumba dan Ketua RT.003 adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa selaku ketua RT.003 sebelum terjadi kebakaran dan Terdakwa saat itu atas pemilihan warga sehingga Terdakwa dipercayakan sebagai ketua RT.003 dan ada Surat Keputusan dari Kelurahan Rufei kemudian pada Bulan Februari 2014 ada pergantian Ketua RT 003 yang ditunjuk langsung oleh Lurah Rufei Ibu Maria Konjdol kepada Talib Laode sampai dengan sekarang selaku ketua RT.003. tugas sebagai ketua RT: melayani masyarakat sebagai kepanjangan tangan untuk mempermudah pengurusan KTP. Kartu Keluarga. Akte Kelahiran dan Surat pengantar dan Terdakwa sebagai ketua RT tidak mendapat gaji/tunjangan tidak ada;
Bahwa sekitar 1 minggu terjadi korban kebakaran Terdakwa selaku ketua RT.003 melakukan pendataan terhadap korban kebakaran sasaran Kepada setiap KK (kepala keluarga) dengan tujuan untuk Terdakwa laporkan kepada kelurahan Rufei karena Posko Induk kami berada di Kelurahan Rufei agar diketahui oleh Kelurahan;
Bahwa Terdakwa melakukan pendataan dengan cara Terdakwa mendatangi satu persatu kemudian yang Terdakwa data perkepala keluarga kemudian Terdakwa catat tulis tangan yang Terdakwa data sebanyak 117 KK kemudian Terdakwa serahkan kepada Pihak kelurahan Rufei untuk data korban;
Bahwa pernah mendapat bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash tranfer) dari Kementrian Sosial R.I. pada tahun 2013;
Bahwa Terdakwa sebagai ketua RT.003 mendata/memberikan data warga korban kebakaran di RT.003;
Bahwa Terdakwa ada ikut dengan Dinas Sosial Kota Sorong pada saat tim Kementrian Sosial dating ke Sorong dan Terdakwa paham arahan dari Tim Asesmen/Verifikasi Kementrian RI M. Syafii Nasution. AKS.MP. dan Bernadus Agus Riyanto. S.Sos.M.Si di tempat kejadian kebakaran Kel. Rufei dan dikantor Dinas Sosial Kota Sorong dan Di Hotel Mambramo sekitar tanggal 15 s/d 17 bulan Mei 2013 yaitu dalam melakukan pendataan warga korban kebakaran sesuai petunjuk tehnis bantuan sosial RI yang berhak menerima bantuan adalah sebagai pemilik rumah sedang yang Sewa/Kontrakan tidak diperbolehkan agar didata secara betul-betul;
Bahwa yang melakukan pendataan warga RT.003 untuk masuk data nama bantuan ke Kementrian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kota Sorong adalah Terdakwa selaku ketua RT. 003;
Bahwa sesuai dengan intruksi lisan Lurah Rufei untuk mendata semua korban kebakaran baik yang pemilik rumah. numpang dan sewa sehingga Terdakwa memakai data awal yang pernah Terdakwa data di kelurahan Rufei selanjutnya data tersebut Terdakwa cocokan dengan mendatangi warga ditempat pengungsian dengan cara mencocokan nama yang ada di data awal dengan nama yang tertuang di KTP karena warga di data pertama memakai nama tidak sesuai dengan KTP sehingga Terdakwa sesuaikan dengan KTP masing-masing;
Bahwa jumlah pendataan Terdakwa di warga RT.003 sebanyak 117 KK dan data itu Terdakwa serahkan kepada Dinas Sosial Kota Sorong untuk pengajuan penerimaan bantuan ke kementrian RI melalui Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa ke dua RT .002 dan RT.003 tidak jalankan sepenuhnya arahan dari Tim Ferifikasi dari Kementrian Sosial RI dan dari Dinas Sosial Kota Sorong yang mana dalam data warga RT.003 nama-nama pengajuan bantuan ada warga yang setatus Sewa dan Numpang. alasan Terdakwa sbb:
Lahannya cukup besar dan bisa menampung jumlah KK yang tercantum dalam daftar kepala keluarga korban bencana kebakaran;
Mereka/warga merasa memiliki rumah sendiri karena dalam satu rumah itu terdiri dari beberapa keluarga dan dalam satu rumah sudah disekat memakai biaya sendiri dan dari awal mereka (numpang. sewa) mendapat bantuan secara merata dari pihak-pihak yang membantu;
Intruksi dari kelurahan Rufei Ibu Lurah Maria Kondjol agar didata semua kepala keluarga korban kebakaran agar tidak terjadi konflik;
Bahwa yang membentuk kelompok masyarakat penerima bantuan dari Dinas Sosial kota sorong. karena data yang Terdakwa berikan itu sesuai urutan kepala keluarga (KK) rumah warga per 10 ada yang 11 kemudian dari Dinas Sosial Kota Sorong yang membentuk pantia. sekertaris dan bendahara kelompok dan ada 44 KK yang bukan pemilik rumah;
Bahwa Terdakwa membenarkan daftar warga kelompok Bubara yang setatus sewa dan numpang yang masuk dalam penerimaan bantuan BBR yaitu:
-
-
NO NAMA KK ALAMAT JABATAN STATUS KEPEMILIKAN RUMAH Milik Sendiri Numpang ortu sewa KELOMPOK BUBARA 1 1 BASIRUN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 TALIB LAODE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 AMARRUDIN LAMONI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA numpang 4 LA HARI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 LA ONO Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 6 SAMSUL LAODE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 7 LAODE AL BAR Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 8 LARUNSA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 9 LA ANA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 10 MUHAMMAD ALDO Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa KELOMPOK BUBARA 2 1 UDIN DUMA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 LAODE FADIMU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 SUBANDI BANYO Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA numpang 4 ERWIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 5 LA AMBI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 6 LA UGA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 7 LA BOY Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 8 LA UDI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 9 LA GANI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 10 LA MANI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri KELOMPOK BUBARA 3 1 SAMAD ARIFIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Sewa 2 LA ADA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Sewa 3 IRFAN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA Sewa 4 YADIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 5 RAHIMIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 6 LA INI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 7 LA SILIHU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 8 UDIN BANTE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 9 LA ODE RUSDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 10 ARIADI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri KELOMPOK BUBARA 4 1 TAMRIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 ANSAR RAHMAN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 LA ERA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA Milik Sendiri 4 LA SAMSU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 LAODE HAIRUDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 6 LA RAFIUDDIN MASYAUDDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 7 LAODE ABIDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 8 SARIFUDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 9 LA MAKA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 10 YUSUF KAIMUDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri KELOMPOK BUBARA 5 1 SEMI HARIANTO Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 LA ODE INI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 RAHMAN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA numpang 4 LA NDONDO Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 UDIN BONE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 6 USMAN MAKKA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 7 LA SAHU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 8 RUSLAN LASIKINI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 9 LA SIKINI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 10 ABIDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 11 LA ODE ASNAWI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang KELOMPOK BUBARA 6 1 LAN SALEH Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 LA ODE LIRA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 SAMSIA LANGENGU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA numpang 4 WA IDI IDI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 LANTAU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 6 NIRMA ISWAHYUDI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 7 WAODE RASNA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 8 LA CIUDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 9 LA MUDA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 10 HAMSIA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 11 LAODE BANDUNG W. Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri KELOMPOK BUBARA 7 1 AMANAH Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 HALMAN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 LA OTE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA Milik Sendiri 4 WA IPA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 SAFEI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 6 MUHAMMAD IKSAN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 7 SALIAMIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 8 JAMALUDDIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 9 LA ASO Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 10 LA KAOSI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 11 LA HURI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri KELOMPOK BUBARA 8 1 LA IRI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 LA EGO Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 SUKRI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA Milik Sendiri 4 LA NUHU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 LA HILU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 6 ARFAN USMAN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 7 WA UDI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 8 LA ANE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 9 LA RASADI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 10 LA KAANE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 11 LA TILLY Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri KELOMPOK BUBARA 9 1 LA KAUKU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 LANGKAUNE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 LA UBU Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA Sewa 4 WA ABA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 KASIM Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 6 LA MAI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 7 LA IRA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 8 LA SANI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 9 LA UHE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 10 LA ANE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 11 LAODE ALIMUN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri KELOMPOK BUBARA 10 1 LA UDIN WALLY Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 LA ANDA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 LA IMBI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA Sewa 4 LA AMI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 LA AALE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 6 LA ANA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 7 LA BANSI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 8 LA BOTA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 9 HUSEIN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 10 ZULKIFLI T. Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 11 LA FAJAR Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri KELOMPOK BUBARA 11 1 MUSLIMIN LAODE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei KETUA Milik Sendiri 2 CHEN MATURBONG’S Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei SEKRETARIS Milik Sendiri 3 AMRAN Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei BENDAHARA Milik Sendiri 4 LA ITO Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 5 NAOMI SUDARSINI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 6 ZANUDIN BARIA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Sewa 7 USMAN SALAM Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 8 DA’ANE Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 9 ARDIS ANGGAI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang 10 SARI Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA Milik Sendiri 11 LAODE DAWUA Jl.P.Diponegoro RT.03 RW.07 Kel.Rufei ANGGOTA numpang
-
Bahwa Terdakwa setorkan uang kepada Kepala Dinas Sosial Kota Sorong sesuai Kwitansi:
pada tanggal 19 Mei 2014 senilai Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah)
pada tanggal 19 Mei 2014 senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
pada tanggal 21 Mei 2014 senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
pada tanggal 21 mei 2014 senilai Rp. 16.260.000,- (enam belas dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa rincian uang yang Terdakwa setorkan di Kepala Dinas Sosial adalah sbb:
Daftar nama-nama yang belum menerima tahap ke-I.
-
-
No NAMA KELOMPOK TAHAP PERTAMA POTONGAN JUMLAH DISETOR KET JEMBATAN SUKURAN TIKET 1 M. ALDO BUBARA -1 5.000.000 2.000.000 150.000 - 2.850.000 blm ad material 2 SUBANDI BANYO BUBARA -2 5.000.000 2.000.000 150.000 168.000 2.850.000 blm ada material 3 LA UGA BUBARA -2 5.000.000 2.000.000 150.000 168.000 2.682.000 blm ada material 4 LA BOY BUBARA -2 5.000.000 2.000.000 150.000 168.000 2.682.000 blm ada material 5 LA UDI BUBARA -2 5.000.000 2.000.000 150.000 168.000 2.682.000 blm ada material 6 LA GANI BUBARA -2 5.000.000 2.000.000 150.000 168.000 2.682.000 blm ada material JUMLAH 16.260.000
-
Daftar nama-nama yang belum menerima tahap ke II.
-
-
No. Nama Kelompok Tahap Dua Potongan Administrasi Jumlah
di setor
Keterangan 1 MUHAMAD ALDO BUBARA -1 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material 2 SUBANDI BANYO BUBARA -2 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material 3 LA UGA BUBARA -2 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material 4 LA BOY BUBARA-2 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material 5 LA UDI BUBARA -2 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material 6 LA GANI BUBARA -2 9.000.000 5.00.000 8.500.000 blm ada material 7 RAHIMIN BUBARA-2 9.000.000 5.00.000 8.500.000 blm ada material 8 ARIADIN BUBARA 2 9.000.000 5.00.000 8.500.000 blm ada material 9 LA CIUDIN BUBARA-2 9.000.000 5.00.000 8.500.000 blm ada material 10 LA KAOSI BUBARA-2 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material 11 LA HILU BUBARA -2 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material 12 ARFAN BUBARA -2 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material 13 LA IMBI BUBARA-2 9.000.000 500.000 8.500.000 blm ada material JUMLAH 110.500.000
-
Bahwa Terdakwa selaku Ketua RT 003 dan sekaligus Koordinator bantuan dan pembangunan perumahan dan sesuai Surat Pernyataan tanggal 15 Mei 2013 Terdakwa sudah terikat sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan bantuan. sesuai Surat Pernyataan bahwa Kami akan mempertanggungjawabkan bantuan Stimulan Perumahan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bersedia megembalikan ke Kas Negara jika tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. itu dasar Terdakwa menyetorkan Dana bantuan yang belum menerima ke Dinas Sosial Kota Sorong dan atas permintaan dari Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa uang tersebut belum pernah diserahkan kepada warga yang berhak sesuai SK Walikota ada 13 KK dan uang itu masih ditangan bendahara dan oleh ketua kelompoknya bersama-sama dengan Terdakwa menyetorkan uang itu ke Dinas Sosial Kota Sorong. namun sesuai kesepakatan warga sebelumnya uang sudah dipotong untuk pembangunan jembatan tahap pertama Rp. 2.000.000,- dan Uang baca Doa Rp. 150.000,- dan untuk pencairan tahap ke Dua di potong Rp. 500.000,- untuk uang administrasi pembuatan laporan bantuan sosial tersebut ke Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa Terdakwa selaku ketua RT 003 dan Ketua RT.002 Laode Korumba dipanggil oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sorong diruangannya Oktovina Dolvina Suruan bersama Ibu Sirait selaku Staf Dinas Sosial pada Bulan Desember 2013 yang Terdakwa ingat 1 minggu sebelum pencairan tahap ke Dua kemudian Ibu kepala Dinas dengan Ibu Sirait menjelaskan kepada kami bahwa ”sebenarnya uang bantuan ini pencairan ada 3 tahap karena waktu harus dicairkan semua dalam akhir tahun sehingga tahap ke Dua langsung bisa dicairkan semua senilai Rp. 9.000.000. kemudian kami diminta untuk menjelaskan kepada ketua kelompok-ketua kelompok yang lain tentang kesulitan anggaran pembuatan laporan tahap pertama . ke Dua dan Ketiga untuk pembuatan pertanggung jawaban sendiri atau Dinas yang membuat. kalau Dinas yang buat dimohon kesediaannya untuk menyetor uang untuk biaya pembuatan laporan karena Dinas yang nantinya akan membuat karena APBD tidak tersedia Dana untuk membuat laporan pertanggung jawaban Dana bantuan Sosial sehingga meminta kami membantu dana Administrasi” selanjutnya dari petunjuk Dinas Sosial tersebut Terdakwa dengan Laode Korumba selaku Ketua RT mengumpulkan ketua-ketua kelompok dari Ke Dua RT dimasjid AL-Waton Rufei dan yang memimpin rapat ke Dua RT Terdakwa dengan Laode Korumba dan ketua-ketua kelompok menyetujui setelah menyampaikan kepada anggota masing-masing untuk biaya administrasi pembuatan laporan ke Dinas Sosial per KK Rp. 500.000,- sehingga uang terkumpul total di RT Terdakwa 117 KK x Rp.500.000,- = Rp. 58.500.000,- dan di Rt Laode Korumba terdiri 165 KK x 500.000,- = Rp. 82.500.000,- total menjadi Rp. 141.000.000,- kemudian uang itu Terdakwa ke ber Dua RT menyerahkan uang ke Dinas sosial kepada Ibu Kepala Dinas dan Ibu Sirait;
Bahwa uang administrasi Terdakwa dengan Laode Korumba yang menyerahkan kepada Kepala Dinas Sosial Oktovina Dolvina Suruan. dan diTerdakwakan oleh Sumiati Sirait diruangan Kepala Dinas pada tanggal 17 Desember 2013 tepatnya sore hari dan tidak ada tanda terima. antara ke Dua RT dan Kepala Dinas Sosial diterima uang senilai Rp. 141.000.000,- secara lisa tidak ada bukti penerimaan uang ke Dinas Sosial Kota Sorong;
Bahwa dari uang tersebut Terdakwa minta uang pembuatan gambar pertama Rp. 17.000.000,- namun yang disetujui senilai Rp. 12.500.000,- untuk biaya gambar design penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial di Rufei pantai Kota Sorong. Terdakwa bayar kepada pembuat gambar Moch. Abdillah. A.MD disertai bukti kwitansi tertanggal 03 Desember 2013;
Bahwa Terdakwa menerima uang senilai Rp. 8.500.000,- sebagai ucapan terimakasih;
Bahwa uang sejumlah Rp. 21.000.000,- Terdakwa gunakan untuk membayar uang pelepasan adat sebesar Rp. 16.000.000,- kepada Johan Frangky dan sisanya untuk membayar pembelian kayu untuk pembangunan jembatan;
Bahwa dilakukan swadaya pengumpulan dana warga untuk biaya pembangunan jembatan dasarnya atas musyawarah warga Rt 003;
Bahwa RT 02 sesuai SK WaliKota yang menerima bantuan ada 16 Kelompok terdiri dari 165 KK. dan untuk RT 03 ada 11 Kelompok terdiri dari 117 KK Ketua RT 03 total semua yang berhak menerima bantuan sosial 282 KK dan bantuan itu diperuntukan kepada warga yang mengalami musibah kebakaran sesuai yang tertera di SK wali Kota tersebut. dan dana bantuan itu dipakai untuk belanja bahan bangunan rumah penyalurannya setiap kelompok membuka Rek. Di Bank BRI Cabang Sorong dan cara pencairannya masing-masing kelompok mengajukan permohonan pencairan ke Dinas Sosial yang dengan rincian material bangunan yang akan dibeli setelah mendapat persetujuan dari dinas sosial baru dana tersebut bisa dicairkan melalui bank BRI oleh Ketua Kelompok masing-masing;
Bahwa yang bertanggung jawab menyalurkan bantuan itu kepada anggota kelompok adalah Ketua dan Bendahara masing-masing kelompok. Dengan cara setelah uang cair dari bank BRI Klademak sorong kemudian uang di bendahara kemudian bendahara yang membagi langsung kepada warga kelompok Bubara 1 terdiri 10 KK dan penerimaan dana bantuan itu ada 2 tahap yaitu tahap pertama Bulan Oktober 2013 senilai Rp. 5.000.000 Per/ KK dan penerimaan tahap ke 2 Bulan Desember 2013 senilai Rp. 9.000.000 per /KK;
Bahwa tahap pertama ada pemotongan senilai Rp. 2.000.000,- dan Rp. 150.000,- untuk warga RT 002 dengan dasar sebelumnya ada kesepakatan warga dengan rincian Rp. 2.000.000,- untuk biaya pembangunan jembatan dan Rp. 150.000,- untuk biaya baca doa;
Menimbang. bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Saksi Muslimin Laode, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadi kebakaran di RT.02 dan RT.03 RW.7 kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat pada tanggal 07 Mei 2012;
Bahwa ketua RT.02 yaitu Laode Korumba dan selaku ketua RT.03 yaitu Basirun;
Bahwa terdapat bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai yang diterima tahun 2013;
Bahwa saksi tahu kapasitas Terdakwa merupakan koordinator RT.03 RW.07.
Bahwa dalam penerimaan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai tersebut saksi selaku ketua kelompok “Bubara 11”;
Bahwa tugas saksi selaku ketua kelompok “Bubara 11” yaitu membuat rekening bank bersama dengan bendahara kelompok dan melakukan pencairan bantuan bersama dengan bendahara kelompok di bank. selanjutnya menyalurkan bantuan tersebut pada anggota kelompok bersama dengan bendahara kelompok.;
Bahwa sebelumnya sudah terbentuk kelompok “Bubara 11” kemudian dibacakan terdakwa bahwa saksi yang menjadi ketuanya dan saksi tidak tahu siapa yang membentuk kelompok tersebut.
Bahwa yang melakukan pendataan korban kebakaran RT.03 RW.07 yaitu Terdakwa selaku ketua RT.
Bahwa benar. Saksi tidak mengetahui awalnya sehigga mendapat bantuan. namun pada saat warga ngobrol-ngobrol katanya mau dapat bantuan dari pemerintah. selanjutnya saksi tidak mengetahunya mengenai prosesnya sehingga RT.02 dan RT.03 RW.07 mendapat bantuan tersebut.
Bahwa Pencairan dilakukan secara 2 (dua) tahap. pencairan pertama dilakukan pada bulan Oktober 2013 dan tahap ke-2 pada bulan Desember 2013;
Bahwa Pencairan tahap pertama masing-masing KK menerima Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 11 KK = Rp 55.000.000,- dan tahap ke-2 masing-masing KK mendapat Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) x 11 KK = Rp 99.000.000,-. sehingga bantuan yang diterimakan tahap pertama dan kedua senilai Rp 14.000.000,-/KK;
Bahwa cara pencairan yaitu masing-masing ketua dan bendahara kelompok diinformasikan dari Terdakwa bahwa ada pencairan. kemudian ketua dan bendahara kelompok ke bank BRI dengan didampingi ketua RT dan pihak Dinas Sosial Kota Sorong. kemudian ketua dan bendahara kelompok mencairkannya di bank BRI. selanjutnya setelah di cairkan dari bank. bendahara kelompok yang memegang uang tersebut. kemudian sesampainya di komplek pengungsian bendahara kelompok mengumpulkan anggota kelompok “bubara 11”. jika sudah ada bahan bangunan (kayu) maka bantuan tersebut diberikan pada anggota kelompok;
Bahwa terdapat pemotongan pada saat pencairan tahap pertama yaitu Rp 2.000.000,-/KK untuk pembangunan jembatan dan Rp 150.000,-/KK untuk baca doa syukuran. sehingga pencairan tahap pertama yang diterimakan masing-masing KK senilai Rp 2.850.000,- dan tahap kedua dilakukan pemotongan Rp 500.000,-/KK untuk administrasi. sehingga pencairan tahap dua yang diterimakan masing-masing KK senilai Rp 8.500.000,-;
Bahwa pembangunan jembatan sudah selesai dibangun dan yang membangun yaitu tenaga swadaya masyarakat korban kebakaran;
Bahwa Kelompok “bubara 11” sudah menerima bantuan tahap pertama maupun tahap kedua. baik pemilik rumah. yang numpang rumah orang tua. maupun sewa rumah;
Bahwa Nomor rekening yang digunakan kelompok bubara 11 yaitu bank BRI Cabang Sorong dengan nomor : 0310-01-042387-50-0;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Yohan Frangky, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku ketua RT. 03. RW. 07 Kelurahan Rufei;
Bahwa saksi ada menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 16.000.000,- sebagai uang pembayaran adat untuk digunakannya oleh warga tanah adat milik masyarakata adat saksi;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana asal uang pembayaran tanah adat tersebut;
Bahwa pembayaran dilakukan karena pada saat dilakukan prosesi adat penggunaan tanah adat kepada warga terdakwa masih hutang dalam menggunakan ganti adat berupa piring yang merupakan milik saksi;
Bahwa pembayaran uang adat sebesar Rp. 16.000.000,- masih kurang;
Bahwa Terdakwa harus menambah uang ganti adat;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang. bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Foto copy 1 (satu) lembar Surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan tahun anggaran 2013. Nomor: DIPA-027.05.1. 440281/2013;
Foto copy 1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan tahun anggaran 2013. Nomor: DIPA-027.05.1.440281/2013. IA.Umum;
Foto copy 1 (satu) lembar Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013;
Foto copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Nomor: 124/SK/LJS.PSKBS.PS/07/2013. tanggal 10 Juli 2013. tentang penyaluran dana bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) korban bencana sosial provinsi Papua Barat Kota Sorong tahun 2013;
foto copy 11 (sebelas) lembar lampiran Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Nomor: 124/SK/LJS.PSK BS.PS/07/2013. tanggal 10 Juli 2013. tentang penyaluran dana bantuan pemulihan sosial bahan bangunan rumah (BBR) dana tunai (cash transfer) bagi korban bencana sosial provinsi Papua Barat Kota Sorong Kel.Rufei Distrik Sorong Barat;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana. tanggal 22 Juli 2013. Nomor: 264216E/019/110;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 17 Juli 2013 Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013;
Foto copy 1 (satu) Jilid permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran dikelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Provinsi Papua Barat. yang terdiri dari:
Surat Walikota Sorong Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 perihal Permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran. yang ditujukan pada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia;
Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 460/61/DINSOS/2013 dengan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sorong Nomor: 2054/Ke-XV111/OPS/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penyaluran Dana bantuan stimulant bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran rumah di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat kota Sorong tahun 2013;
Surat pernyataan Walikota Sorong Nomor: 364/498 tanggal 20 Juni 2013;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Laode Korumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran adalah benar-benar warga korban yang tertimpa bencana kebakaran dilokasi RT.02/VII dan RT.03/VII kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Laode Korumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang membantu perencanaan penggunaan dana dan menggunakan seluruh dana stimulant bahan bangunan rumah sesuai dengan kebutuhan yang tersangka ajukan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Nomor. 460/243/2013 tanggal 26 Juni 2013 kepada Menteri Sosial RI di Jakarta;
282 lembar foto copy KTP korban bencana kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang terdiri dari 27 kelompok. dengan rincian 16 kelompok “kakap Merah” . 11 kelompok “Bubara”;
27 nomor rekening kelompok penerima korban bencana sosial tahun 2013;
27 (duapuluh tujuh) jilid foto copy laporan pertanggung jawaban dana bantuan stimulan untuk korban bencana sosial (kebakaran) di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 10 KK dengan Jumlah Rp. 85.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 2 KK dengan Jumlah Rp17.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 1 KK dengan Jumlah Rp8.500.000,-;
Satu lembar lampiran daftar nama-nama yang belum dibayar tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 6 KK dengan Jumlah Rp16.260.000,-;
Satu lembar lampiran daftar nama-nama yang belum dibayar tahap I Korban kebakaran Rufei tanggal 21 Mei 2014;
Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Desember 2013 senilai Rp 12.500.000.00 untuk pembayaran program kegiatan peningkatan pemukiman sosial di Kota sorong biaya gambar design penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial di Rufei Pantai Kota Sorong;
Foto copy 3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Muamalat KCU Sorong tanggal 01 Desember 2013 s/d 31 Mei 2014 atas nama Basirun No.reg.8510014497.
Foto copy 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: SK.813.3-758 tanggal 4 Sepetember 1997. tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil An.Oktovina Dolfina. SE;
Foto copy 1 (satu) lembar Daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya. Nomor: SK.813.3-758 tanggal 4 September 1997;
Foto copy 1 (satu) lembar Petikan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong. Nomor : 821.1.3/08/98 tanggal 31 Juli 1998. tentang pengangkatan Pegawai Negeri sipil An. Oktovina Dolfina. SE;
Foto copy 1 (satu) lembar daftar lampiran surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong tanggal 31 Juli 1998. Nomor: 821.1.3/08/98;
Rincian Penggunaan dana peruntukan dana potongan dari warga korban bencana sosial kebakaran dikota sorong sebesar Rp. 141.000.000,- dari Dinas Sosial Kota Sorong.
Foto copy 1 (satu) lembar Bukti tranfer ke Kas Negara melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk .senilai Rp. 182.000.000,- tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara surat setoran bukan oajak (SSBP) . NPWP : 004563391-023-000. penerimaan kembali belanja bantuan sosial tahun anggaran yang lalu senilai Rp. 182.000.000 (Seratus delapan puluh dua juta rupiah) tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat setoran bukan pajak (SSBP). penerimaan kembali belanja bantuan sosial jumlah setor Rp. 182.000.000 . tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 1 Rek. Nomor 00000310-01-042362-50-0. Periode : 1 juli 2013 - 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 2 Rek. Nomor 00000310-01-042363-50-6. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 3 Rek. Nomor 00000310-01-042364-50-2. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 4 Rek. Nomor 00000310-01-042365-50-8. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 5 Rek. Nomor 00000310-01-042366-50-4. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 6 Rek. Nomor 00000310-01-042367-50-0. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 7 Rek. Nomor 00000310-01-042368-50-6. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 8 Rek. Nomor 00000310-01-042369-50-2. Periode : 1 juli 2013 – 8 Januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 9 Rek. Nomor 00000310-01-042370-50-3. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 10 Rek. Nomor 00000310-01-042371-50-9. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 11 Rek. Nomor 00000310-01-042388-50-6. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 12 Rek. Nomor 00000310-01-042372-50-5. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 13 Rek. Nomor 00000310-01-042373-50-1. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 14 Rek. Nomor 00000310-01-042374-50-7. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 15 Rek. Nomor 00000310-01-042375-50-3. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 16 Rek. Nomor 00000310-01-042376-50-9. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 1 Rek. Nomor 00000310-01-042377-50-5. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 2 Rek. Nomor 00000310-01-042378-50-1. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 3 Rek. Nomor 00000310-01-042379-50-7. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 4 Rek. Nomor 00000310-01-042380-50-8. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014.
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 5 Rek. Nomor 00000310-01-042381-50-4. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 6 Rek. Nomor 00000310-01-042382-50-0. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 7 Rek. Nomor 00000310-01-042383-50-6. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 8 Rek. Nomor 00000310-01-042384-50-2. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 9 Rek. Nomor 00000310-01-042385-50-8. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 10 Rek. Nomor 00000310-01-042386-50-4. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 11 Rek. Nomor 00000310-01-042387-50-0. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014 .
Foto copy 1 (satu) lembar surat dari Dinas Sosial Kota Sorong Nomor : 364/74/2012 tanggal 9 Mei 2012 tentang Laporan Musibah kebakaran. yang ditujukan kepada Direktorat Bencana Sosial Kementerian Sosial;
Foto copy 6 (enam) lembar lampiran Daftar nama-nama warga korban musibah bencana kebakaran RT.002 RW.007 (komplek Buton) Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat;
Menimbang. bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa. oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang. bahwa dalam perkara ini telah diperiksa alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP selain alat bukti keterangan saksi. alat bukti keterangan ahli. alat bukti keterangan Terdakwa. sebagaimana telah diuraikan di atas. Masih ada alat bukti lain yang sangat penting perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti surat. bahwa seperti alat bukti yang lain. alat bukti surat diatur didalam Pasal 187 huruf a KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah: surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang. bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berupa: Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 Nomor: SR-238/PW27/5/2015 tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Sumitro, SE.Ak. MM. CA. Cfra. selaku penanggungjawab. Joko Purwono, SE. selaku Ketua Tim. Fandi Wijaya, Amd. selaku anggota. oleh karena laporan hasil pemeriksaan tersebut dibuat atas sumpah jabatan maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang. bahwa berdasarkan keterangan saksi Oktovina Dolvina Surauan, SE. dan keterangan ahli Joko Purwono, SE. serta keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, terdapat 13 (tiga belas) kepala keluarga yang tidak menerima bantuan pada RT. 03. RW. 07. Kelurahan Rufei bantuan tidak diberikan bantuan karena ke-13 (tiga belas) kepala keluarga tersebut akan menggunakan bantuan untuk selain dari pada peruntukan pembangunan rumah yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dan uang sejumlah tersebut dimuka telah diserahkan oleh Terdakwa selaku ketua RT. 03. RW. 07 Kelurahan Rufei kepada Dinas Sosial Kota Sorong selanjutnya oleh Dinas Sosial Kota Sorong telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri sesuai dengan Surat Setoran Bukan Pajak tertanggal 22 Juni 2015 dengan uraian Penerimaan Kembali Belanja bantuan Sosial Tahun Anggaran Yang Lalu dan dari ke-13 (tiga belas) kepala keluarga yang tidak menerima dana Bantuan Bahan Bangunan Rumah tersebut terdapat dana yang sudah disalurkan milik kepala keluarga yang berstatus sebagai bukan pemilik rumah sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Yang tidak menerima pencairan tahap pertama dan tahap kedua. yaitu: Muhamad Aldo, Subandi Banyo, La Uga, La Boy, La Udi, La Gani dengan jumlah yang di kembalikan seluruhnya Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
Yang tidak menerima pencairan tahap kedua. yaitu: Rahimin, La Ciudin, La Imbi dengan jumlah yang di kembalikan seluruhnya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
Pengembalian sebagaimana tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 7 Mei 2012 telah terjadi kebakaran di lokasi perumahan warga Rukun Tetangga (RT) 02 dan Rukun Tetangga (RT) 03. Rukun Warga (RW) 07. Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat. Kota Sorong dan Terdakwa Basirun, SE. adalah Ketua RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat, Kota Sorong pada saat peristiwa kebakaran tersebut terjadi;
Bahwa benar Terdakwa selaku Ketua RT. 03 dan Laode Korumba selaku Ketua RT 02. RW. 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong yang melakukan pendataan warga korban bencana kebakaran pada RT masing-masing sebagai calon penerima bantuan. yang sebelumnya telah diarahkan/diberitahukan oleh Tim Assesment dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan didampingi oleh Oktovina Dolvina Suruan. SE. dari Dinas Sosial Kota Sorong untuk melakukan pendataan warga korban kebakaran yang memiliki rumah yang berhak mendapatkan bantuan sedangkan yang mengontrak rumah/sewa/numpang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan;
Bahwa benar Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Sosial Kota Sorong mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di RT 02 dan RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong sesuai dengan Laporan awal kejadian musibah kebakaran Nomor: 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 An. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Drs. Fredik Atanay. M.Si dan Surat Permohonan Bantuan Rehabilitasi Korban Kebakaran Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 serta Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat sebanyak 282 Kepala Keluarga. tanggal 20 Juni 2013 yang terdiri dari 16 kelompok Kakap Merah sebanyak 165 kepala keluarga/KK pada RT. 02. RW. 07 dan 11 kelompok Bubara sebanyak 117 kepala keluarga/KK pada RT. 03. RW. 07;
Bahwa benar Permohonan Bantuan Rehabilitasi Korban Kebakaran di RT 02 dan RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong dikabulakan dalam bentuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash sesuai mata anggaran APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 027.05.1. 440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 3 tanggal 8 Juli 2013. Pagu Anggaran Per/KK Maksimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) alokasi anggaran bantuan senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga setiap kepala keluarga mendapat bantuan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bahwa benar Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash telah disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia yang rekeningnya telah dibuat sebelumnya dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Sorong atas nama masing-masing kelompok masyarakat sebanyak 27 Kelompok masyarakat baik untuk kelompok Kakap Merah maupun kelompok Bubara yaitu pencairan tahap pertama tanggal 22 Oktober 2013 senilai Per/KK Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pencairan tahap ke dua tanggal 17 Desember 2013 Per/KK senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS /07/2013 tanggal 17 Juli 2013dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 264216E/019/110 tanggal 22 Juli 2013;
Bahwa benar terdapat 44 kepala keluarga yang bukan pemilik rumah namun statusnya sebagai penyewa/numpang menerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash pada RT. 03. RW.07 dan terdapat 27 kepala keluarga yang bukan pemilik rumah namun statusnya sebagai penyewa/numpang menerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash pada RT. 02. RW.07 dengan jumlah dana yang telah disalurkan untuk ke 71 kepala keluarga tersebut sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Bahwa benar sebelum pencairan tahap kedua Terdakwa dan Laode Korumba selaku Ketua RT. Kelurahan Rufei mengumpulkan kelompok penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dan menyampaikan untuk mempercepat tahapan pencairan bantuan yang sedianya terdiri dari 3 (tiga) tahap pencairan menjadi 2 (tahap) pencairan saja akan dilakukan pemotongan bantuan yang diterima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban pengunaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) masing-masing kelompok yang akan dibuatkan oleh Dinas Sosial Kota Sorong sehingga setelah pencairan tahap 2 (dua) direalisasikan terkumpul uang potongan sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang kemudian uang sebesar tersebut dimuka diserahkan oleh Terdakwa dan Laode Korumba selaku ketua RT kepada Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Oktovina Dolvina Suran. SE. Dan dari uang sejumlah terebut dimuka ada yang mengalir ke Terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih dan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai uang gambar dan mengalir ke Laode Korumba sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih;
Bahwa benar berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 Nomor: SR-238/PW27/5/2015 tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penyaluran bantuan terhadap 71 kepala keluarga yang tidak berhak karena bukan pemilik rumah sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Realisasi penggunaan dana bantuan yag tidak sesuai ketentuan (potongan biaya administrasi) 282 kepala keluarga – 71 kepala keluarga x Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa selaku ketua RT. 03. RW. 07 dan Laode Korumba selaku ketua RT. 02. RW. 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong yang secara sengaja memasukan 71 kepala keluarga yang bukan pemilik rumah sebagai penerima bantuan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2013 dan melakukan pemotongan uang bantuan pada pencairan tahap kedua yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban yang dananya telah diserahkan serta digunakan oleh Oktovina Dolvina Suruan. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas. Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Basirun, SE. didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas. maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan apabila terbukti. maka dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan. dan jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan. atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi. dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Namun jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya. pengertian unsur ”setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. menurut Majelis Hakim adalah berbeda. dimana menurut Majelis Hakim unsur ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya umum. sedangkan ”setiap orang” dalam Pasal 3 sifatnya khusus karena ”setiap orang” disini adalah yang memiliki kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. sehingga dengan demikian Pasal 3 tersebut mempunyai sifat kekhususan dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). dimana berdasarkan asas hukum. ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa Basirun, SE. sebagai subjek hukum dalam perkara ini didalam kedudukannya sebagai Ketua RT. 03 pada RW. 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 3 ayat (3) Jo. pasal 14 Jo. pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sehingga didalam kedudukannya tersebut Terdakwa diberi wewenang berdasarkan asas pemerintahan yang baik untuk turut serta membantu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Mei 2012 terjadi kebakaran di RT.02 dan RT. 03 pada RW. 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong yang mana kemudian Terdakwa selaku RT. 03 sesuai arahan dari Dinas Sosial Kota Sorong melalui Kelurahan Rufei diberi tugas untuk melakukan pendataan warga yang menjadi korban kebakaran dengan petunjuk dari Tim Assement Kementerian Sosial Rebuplik Indonesia sebagaimana telah diketahui oleh Terdakwa hanya pemilik rumah saja yang berhak mendapatkan bantuan. kemudian Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Sosial Kota Sorong mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di RT 02 dan RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong sesuai dengan Laporan awal kejadian musibah kebakaran Nomor: 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 An. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Drs. Fredik Atanay. M.Si dan Surat Permohonan Bantuan Rehabilitasi Korban Kebakaran Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 serta Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat sebanyak 282 Kepala Keluarga dan permohonan tersebut dikabulkan dalam bentuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash sesuai mata anggaran APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 027.05.1.440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 3 tanggal 8 Juli 2013. dengan alokasi anggaran bantuan senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan telah disalurkan seluruhnya kepada 282 kepala keluarga melalui Bank Rakyat Indonesia sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 264216E/019/110 tanggal 22 Juli 2013 namun ternyata didalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan berupa adanya 71 kepala keluarga yang bukan pemilik rumah termasuk sebagai penerima bantuan dan adanya pemotongan dana bantuan pada pencairan tahap kedua yang tidak sesuai dengan tujuan diberikannya bantuan sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) adalah dalam kaitannya dengan kewenangan atau kesempatan yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua Rukun Tetangga Kelurahan Rufei yang dengan sengaja memasukan/mendata kepala keluarga yang bukan sebagai pemilik rumah untuk mendapatkan bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan melakukan pemotongan dana bantuan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. oleh karenanya Pasal 3 yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat diterapkan kepada terdakwa. oleh karena itu unsur pertama ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pertama dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang. bahwa oleh karena unsur pertama dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair. dimana dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. yang rumusannya adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. menyalahgunakan kewenangan. kesempatan. atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan. atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya maka unsur ”setiap orang” disini adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Basirun, SE. kepersidangan yang pada waktu kejadian perkara ini tahun 2012 berkedudukan sebagai Ketua Rukun Tetangga 03 pada RW. 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi Maria Kondjol. S.Sos., Tamrin, Semi Herianto, Lansale, Mochammad Abdilla, Bernadus Agus Riyanto.S.Sos.M.Si., M. Safii Nasution. AKS.MP., Laode Korumba, Oktovina Dolvina Suruan. SE. dan Muslimin Laode serta pada surat-surat lain yang melakat pada berkas perkara ini ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik. dapat membenarkan keterangan saksi dan dapat membantah keterangan saksi. membenarkan barang bukti dan masih ingat kejadiannya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono. SH.. dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta. Edisi ke dua. 2008. halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung. yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian. yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi yang diperkuat dengan alat bukti keterangan Terdakwa dan didukung dengan barang bukti. sebagaimana telah diuraikan di atas telah ternyata terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 7 Mei 2012 telah terjadi kebakaran di lokasi perumahan warga Rukun Tetangga (RT) 02 dan Rukun Tetangga (RT) 03. Rukun Warga (RW) 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong dan Terdakwa Basirun, SE. adalah Ketua RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong pada saat peristiwa kebakaran tersebut terjadi;
Bahwa benar Terdakwa selaku Ketua RT. 03 dan Laode Korumba selaku Ketua RT 02. RW. 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong yang melakukan pendataan warga korban bencana kebakaran pada RT masing-masing sebagai calon penerima bantuan. yang sebelumnya telah diarahkan/diberitahukan oleh Tim Assesment dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan didampingi oleh Oktovina Dolvina Suruan. SE. dari Dinas Sosial Kota Sorong untuk melakukan pendataan warga korban kebakaran yang memiliki rumah yang berhak mendapatkan bantuan sedangkan yang mengontrak rumah/sewa/numpang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan;
Bahwa benar Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Sosial Kota Sorong mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di RT 02 dan RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong sesuai dengan Laporan awal kejadian musibah kebakaran Nomor: 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 An. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Drs. Fredik Atanay. M.Si dan Surat Permohonan Bantuan Rehabilitasi Korban Kebakaran Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 serta Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat sebanyak 282 Kepala Keluarga. tanggal 20 Juni 2013 yang terdiri dari 16 kelompok Kakap Merah sebanyak 165 kepala keluarga/KK pada RT. 02. RW. 07 dan 11 kelompok Bubara sebanyak 117 kepala keluarga/KK pada RT. 03. RW. 07;
Bahwa benar Permohonan Bantuan Rehabilitasi Korban Kebakaran di RT 02 dan RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong dikabulakan dalam bentuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash sesuai mata anggaran APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 027.05.1. 440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 3 tanggal 8 Juli 2013. Pagu Anggaran Per/KK Maksimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) alokasi anggaran bantuan senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga setiap kepala keluarga mendapat bantuan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bahwa benar Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash telah disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia yang rekeningnya telah dibuat sebelumnya dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Sorong atas nama masing-masing kelompok masyarakat sebanyak 27 Kelompok masyarakat baik untuk kelompok Kakap Merah maupun kelompok Bubara yaitu pencairan tahap pertama tanggal 22 Oktober 2013 senilai Per/KK Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pencairan tahap ke dua tanggal 17 Desember 2013 Per/KK senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSK BS/07/2013 tanggal 17 Juli 2013dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 264216E/019/110 tanggal 22 Juli 2013;
Bahwa benar terdapat 44 kepala keluarga yang bukan pemilik rumah namun statusnya sebagai penyewa/numpang menerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash pada RT. 03. RW.07 dan terdapat 27 kepala keluarga yang bukan pemilik rumah namun statusnya sebagai penyewa/numpang menerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash pada RT. 02. RW.07 dengan jumlah dana yang telah disalurkan untuk ke 71 kepala keluarga tersebut sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Bahwa benar sebelum pencairan tahap kedua Terdakwa dan Laode Korumba selaku Ketua RT, Kelurahan Rufei mengumpulkan kelompok penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dan menyampaikan untuk mempercepat tahapan pencairan bantuan yang sedianya terdiri dari 3 (tiga) tahap pencairan menjadi 2 (tahap) pencairan saja akan dilakukan pemotongan bantuan yang diterima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban pengunaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) masing-masing kelompok yang akan dibuatkan oleh Dinas Sosial Kota Sorong sehingga setelah pencairan tahap 2 (dua) direalisasikan terkumpul uang potongan sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang kemudian uang sebesar tersebut dimuka diserahkan oleh Terdakwa dan Laode Korumba selaku ketua RT kepada Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Oktovina Dolvina Suran. SE. Dan dari uang sejumlah terebut dimuka ada yang mengalir ke Terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih dan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai uang gambar dan mengalir ke Laode Korumba sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih;
Bahwa benar berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 Nomor: SR-238/PW27/5/2015 tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penyaluran bantuan terhadap 71 kepala keluarga yang tidak berhak karena bukan pemilik rumah sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Realisasi penggunaan dana bantuan yag tidak sesuai ketentuan (potongan biaya administrasi) 282 kepala keluarga – 71 kepala keluarga x Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa selaku ketua RT. 03. RW. 07 dan Laode Korumba selaku ketua RT. 02. RW. 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong yang secara sengaja memasukan 71 kepala keluarga yang bukan pemilik rumah sebagai penerima bantuan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2013 dan melakukan pemotongan uang bantuan pada pencairan tahap kedua yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban yang dananya telah diserahkan serta digunakan oleh Oktovina Dolvina Suruan. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas pada tanggal 7 Mei 2012 telah terjadi kebakaran di lokasi perumahan warga Rukun Tetangga (RT) 02 dan Rukun Tetangga (RT) 03. Rukun Warga (RW) 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong kemudian Terdakwa selaku Ketua RT. 03 dan Laode Korumba selaku Ketua RT 02. RW. 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong melakukan pendataan warga korban bencana kebakaran pada RT masing-masing sebagai calon penerima bantuan. yang sebelumnya telah diarahkan/diberitahukan oleh Tim Assesment dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagaimana diterangkan oleh saksi Bernadus Agus Riyanto.S.Sos.M.Si., dan saksi M. Safii Nasution. AKS.MP. serta didampingi oleh Oktovina Dolvina Suruan. SE. dari Dinas Sosial Kota Sorong, untuk melakukan pendataan warga korban kebakaran hanya yang memiliki rumah yang berhak mendapatkan bantuan sedangkan yang mengontrak rumah/sewa/numpang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan;
Menimbang, bahwa kemudian Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Sosial Kota Sorong mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di RT 02 dan RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong sesuai dengan Laporan awal kejadian musibah kebakaran Nomor: 364/74/2012 tanggal 09 Mei 2012 An. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Drs. Fredik Atanay. M.Si dan Surat Permohonan Bantuan Rehabilitasi Korban Kebakaran Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 serta Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat sebanyak 282 Kepala Keluarga. tanggal 20 Juni 2013 yang terdiri dari 16 kelompok Kakap Merah sebanyak 165 kepala keluarga/KK pada RT. 02. RW. 07 dan 11 kelompok Bubara sebanyak 117 kepala keluarga/KK pada RT. 03. RW. 07 selanjutnya permohonan dikabulakan dalam bentuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash sesuai mata anggaran APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 027.05.1. 440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 3 tanggal 8 Juli 2013. Pagu Anggaran Per/KK Maksimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) alokasi anggaran bantuan senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga setiap kepala keluarga mendapat bantuan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash telah disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia yang rekeningnya telah dibuat sebelumnya dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Sorong atas nama masing-masing kelompok masyarakat sebanyak 27 Kelompok masyarakat baik untuk kelompok Kakap Merah maupun kelompok Bubara yaitu pencairan tahap pertama tanggal 22 Oktober 2013 senilai Per/KK Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pencairan tahap ke dua tanggal 17 Desember 2013 Per/KK senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 264216E/019/110 tanggal 22 Juli 2013 namun ternyata didalam pelaksanaan penyaluran bantuan ternyata diketahui kemudian terjadi penyimpangan-penyimpangan bahwa Terdakwa dengan sengaja telah memasukan/mendata ke dalam daftar penerima bantuan korban bencana kebakaran kepala keluarga yang tidak mempunyai rumah sendiri hanya berstatus penyewa dan menumpang sebanyak 44 (empat puluh empat) kepala keluarga dengan alasan warga merasa memiliki rumah sendiri karena dalam satu rumah itu terdiri dari beberapa keluarga dan dalam satu rumah sudah disekat memakai biaya sendiri dan dari awal warga yang numpang/sewa mendapat bantuan secara merata dari pihak-pihak yang membantu dan Intruksi dari kelurahan Rufei Ibu Lurah Maria Kondjol agar didata semua kepala keluarga korban kebakaran agar tidak terjadi konflik padahal telah diketahui oleh Terdakwa hal tersebut dimuka tidak diperbolehkan demikian pula di RT. 02 pada RW. 07 Kelurahan Rufei yang mana Laode Korumba selaku Ketua Rukun Tetangga telah dengan sengaja telah memasukan/mendata ke dalam penerima bantuan korban bencana kebakaran kepala keluarga yang tidak mempunyai rumah sendiri hanya berstatus penyewa dan menumpang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga dengan alasan dengan alasan ke 27 (dua puluh tujuh) Kepala Keluarga tersebut juga merupakan korban kebakaran sehingga jumlah seluruh kepala keluarga yang tidak berhak menerima bantuan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) kepala keluarga dengan jumlah bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah) serta pada pencairan tahap kedua Terdakwa dan Laode Korumba selaku Ketua RT. Kelurahan Rufei mengumpulkan kelompok penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dan menyampaikan untuk mempercepat tahapan pencairan bantuan yang sedianya terdiri dari 3 (tiga) tahap pencairan menjadi 2 (tahap) pencairan saja akan dilakukan pemotongan bantuan yang diterima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban pengunaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) masing-masing kelompok yang akan dibuatkan oleh Dinas Sosial Kota Sorong sehingga setelah pencairan tahap 2 (dua) direalisasikan terkumpul uang potongan sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang kemudian uang sebesar tersebut dimuka diserahkan oleh Terdakwa dan Laode Korumba keduanya selaku ketua RT kepada Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Oktovina Dolvina Suran. SE. dan dari uang sejumlah terebut dimuka ada yang mengalir ke Terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih dan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai uang gambar dan mengalir ke Laode Korumba sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih. perbuatan sebagai tersebut dimuka berdasarkan berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 Nomor: SR-238/PW27/5/2015 tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penyaluran bantuan terhadap 71 kepala keluarga yang tidak berhak karena bukan pemilik rumah sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Realisasi penggunaan dana bantuan yag tidak sesuai ketentuan (potongan biaya administrasi) 282 kepala keluarga – 71 kepala keluarga x Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. pasal 3 ayat (1) yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib. taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara pasal 18 ayat (3) menyebutkan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Pasal 12 ayat (1) huruf b. Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip efektif. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana. program/kegiatan. serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012. sebagai berikut:
Angka IV Prinsip Bantuan. Angka 5 yang menyebutkan:
Prinsip bantuan stimulan BBR tunai adalah tepat sasaran. tepat bantuan dan tepat waktu;
Angka V Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan. Angka 3 yang menyebutkan:
Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
Angka XV Kewajiban dan Tanggung Jawab. huruf e. Anggota Pokmas. yang menyebutkan: Merealisasikan bantuan sesuai dengan keperuntukannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas dapat diketahui didalam penyaluran Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash korban bencana kebakaran di RT. 02 dan RT. 03 pada RW. 07 Kelurahan Rufei yang sumber dananya berasal dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 027.05.1.440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 3 tanggal 8 Juli 2013, senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah), Terdakwa dan Laode Korumba selaku ketua Rukun Tetangga yang sebelumnya telah mengetahui bahwa hanya pemilik rumah saja yang berhak mendapatkan bantuan ternyata telah melakukan kecurangan dalam mendata warga korban kebakaran dengan cara memasukan kepala keluarga yang berstatus penyewa dan menumpang dalam daftar penerima bantuan sehingga 27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga pada RT. 02 dan 44 (empat puluh empat) kepala keluarga pada RT. 03 disalurkan dan dapat menggunakan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah) serta Terdakwa dan Laode Korumba selaku ketua Rukun Tetangga telah melakukan pemotongan bantuan yang diterima pada pencairan tahap kedua sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban pengunaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Sorong sehingga Oktovina Dolvina Suran. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dapat menggunakan uang tersebut dimuka tidak sesuai dengan peruntukannya dan dari uang sejumlah terebut dimuka ada yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih dan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai uang gambar dan diperoleh Laode Korumba sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih maka menurut Majelis Hakim tindakan sebagaimana diuraikan tersebut dimuka dipandang sebagai maksud atau tujuan dari Terdakwa dan Laode Korumba agar pencairan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash korban bencana kebakaran di RT. 02 dan RT. 03 pada RW. 07 Kelurahan Rufei dapat terlaksana sehingga telah mengguntungkan diri Terdakwa sendiri dan diri Laode Korumba dan telah menguntungkan orang lain yaitu ke-27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga pada RT. 02. dan ke 44 (empat puluh empat) kepala keluarga pada RT. 03. RW. 07 Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong dan menguntungkan orang lain yaitu Oktovina Dolvina Suruan. SE. yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 636.500.000,- (enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang yang diperoleh Terdakwa sendiri yang diterima dari sebagian uang hasil pemotongan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang gambar sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan perbuatan Terdakwa yang telah mengguntungkan orang lain untuk 44 (empat puluh empat) kepala keluarga sebesar Rp. 616.000.000,- (enam ratus enam belas juta rupiah) karena telah dengan sengaja mendata ke-44 (empat puluh empat) kepala keluarga tersebut sebagai penerima bantuan. dan yang menjadi beban dan tanggungjawab Laode Korumba bantuan adalah sebesar Rp. 386.500.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan rincian uang yang diperoleh Laode Korumba sendiri yang diterima dari sebagian uang hasil pemotongan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan perbuatan Laode Korumba yang telah mengguntungkan orang lain untuk 27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) karena atas inisiatifnya sendiri telah dengan sengaja mendata ke-27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga tersebut sebagai penerima bantuan. dan yang menjadi beban dan tanggungjawab Oktovina Dolvina Suruan. SE. sebesar Rp. 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil pemotongan pencairan tahap kedua yang telah digunakan untuk kepentingan Dinas Sosial Kota Sorong atas perintah dari Oktovina Dolvina Suruan. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas. Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa bantahan Terdakwa dalam nota pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena Terdakwa memberikan data warga RT 003 RW.007 dilingkungan desa di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang tidak berhak untuk menerima bantuan Stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) dapat di jumlahkan sebanyak 44 (empat puluh empat) Kepala Keluarga (kk), yang terdiri dari penyewa rumah berjumlah 27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga, dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 17 (tujuh belas) kepala keluarga, adalah sudah merupakan tugas kepala desa/lurah untuk melakukan mengklarifikasi atau mengecek kembali akan kebenaran data tersebut, tetapi oleh lurah tidak melakukan mengklarifikasi atau mengecek kembali akan kebenaran data tersebut dan selanjutnya data tersebut diterbitkan oleh direktorat perlindungan sosial korban bencana sosial, direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial, kementerian sosial RI pada bulan november 2012 sebagai data warga penerima dana stimulant bahan bangunan rumah (bbr) tunai (cash transfer), menurut Majelis Hakim pernyataan tersebut dimuka tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasal 15 huruf a: RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi: pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya sehingga data kependudukan awal menjadi tanggungjawab ketua RT untuk mengisinya secara benar karena Ketua RT yang paling mengetahui keberadaan warganya lagi pula sebagaimana diterangkan oleh saksi Oktovina Dolvina Suruan, SE. ketika Terdakwa ditanya apakah data telah diisi dengan benar, Terdakwa menjawab bahwa semua data telah diisi dengan benar sesuai petunjuk dari Kementerian Sosial dengan demikian kebenaran data warga yang akan menerima bantuan sosial kebakaran adalah merupakan tanggungjawab dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa bantahan Terdakwa dalam nota pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena adanya pemotongan sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)/ kepala keluarga dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembangunan jembatan dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk syukuran pada pencairan tahap pertama dan pemotongan pada pencairan Tahap kedua yaitu sebesar Rp. 500.000,-/per KK untuk kepentingan Administrasi sebagaimana yang didalilkan Penuntut Umum merupakan perbuatan terdakwa adalah tidak benar karena hal itu dapat terjadi oleh karena adanya kesepakatan warga Rt. 003 Rw.007 dilingkungan desa di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong, kesepakatan mana adalah merupakan bentuk perbuatan hukum dalam ranah hukum perdata, menurut Majelis Hakim tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan karena berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (cash transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012, Angka IV Prinsip Bantuan, Angka 5 yang menyebutkan Prinsip bantuan stimulan BBR tunai adalah tepat sasaran, tepat bantuan dan tepat waktu sehingga penggunaan bantuan sosial korban bencana sosial tidak boleh digunakan untuk hal-hal diluar peruntukannya yaitu sebagai dana stimulan pembelian bahan bangunan pembangunan rumah korban kebakaran sehingga pemotongan pencairan Tahap kedua yaitu sebesar Rp. 500.000,-/per KK untuk kepentingan Administrasi tidak dapat dibenarkan sedangkan pemotongan sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)/ kepala keluarga dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembangunan jembatan dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk syukuran pada pencairan tahap pertama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata dana pemotongan tersebut masih digunakan untuk kepentingan pembangunan rumah yang membutuhkan jembatan pada sisi-sisi rumah yang didirikan diatas laut serta digunakan pula untuk kepentingan adat yaitu syukuran sesuai dengan tradisi masyarakat/warga setempat sehingga bukan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara;
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini. maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono. S.H.. dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta. Edisi ke dua. 2008. halaman 46. yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan. kesempatan. atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan. kesempatan. atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan. kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”. adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku. peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada. sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media” dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012 Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Rukun Tetangga 03 pada Rukun Warga 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong mempunyai tugas dan tanggungjawab berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, sebagai berikut:
Pasal 14: RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan;
Pasal 15: RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
pemeliharaan keamanan. ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan dan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya. dalam pendataan korban bencana kebakaran yang terjadi pada tanggal 7 Mei 3012 di RT. 02 dan RT. 03 pada Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong Terdakwa selaku Ketua RT. 03 yang sebelumnya telah mendapatkan arahan dari Tim Assesment Kementerian Sosial Republik Indonesia dan didampingi dari Dinas Sosial Kota Sorong agar melakukan pendataan terhadap korban/warga/kepala keluarga yang berstatus sebagai pemilik rumah sedangkan korban/warga/kepala keluarga yang berstatus sebagai penyewa/kontrak dan menumpang tidak boleh didaftar sebagai calon penerima bantuan. kemudian atas dasar Surat Permohonan Bantuan Rehabilitasi Korban Kebakaran Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 serta Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat sebanyak 282 Kepala Keluarga. tanggal 20 Juni 2013 yang terdiri dari 16 kelompok Kakap Merah sebanyak 165 kepala keluarga/KK pada RT. 02. RW. 07 dan 11 kelompok Bubara sebanyak 117 kepala keluarga/KK pada RT. 03. RW. 07 selanjutnya permohonan dikabulkan dalam bentuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash sesuai mata anggaran APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 027.05.1. 440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 3 tanggal 8 Juli 2013. dengan alokasi anggaran bantuan senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga setiap kepala keluarga mendapat bantuan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash telah disalurkan seluruhnya kepada 282 kepala keluarga melalui Bank Rakyat Indonesia sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 264216E/019/110 tanggal 22 Juli 2013 namun ternyata didalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan berupa adanya 71 kepala keluarga yang bukan pemilik rumah termasuk sebagai penerima bantuan dimana terdapat 44 (empat puluh empat) kepala keluarga pada RT. 03 yang dengan sengaja oleh Terdakwa dimasukan dalam daftar sebagai penerima bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dengan jumlah dana tersalurkan sebesar Rp. 616.000.000,- (enam ratus enam belas juta rupiah) dengan alasan warga merasa memiliki rumah sendiri karena dalam satu rumah itu terdiri dari beberapa keluarga dan dalam satu rumah sudah disekat memakai biaya sendiri dan dari awal warga yang numpang/sewa mendapat bantuan secara merata dari pihak-pihak yang membantu dan Intruksi dari kelurahan Rufei Ibu Lurah Maria Kondjol agar didata semua kepala keluarga korban kebakaran agar tidak terjadi konflik padahal telah diketahui oleh Terdakwa hal tersebut dimuka tidak diperbolehkan dan oleh Laode Korumba atas inisiatinya sendiri telah mendaftarkan 27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga pada RT. 02 sebagai penerima bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dengan alasan kepala keluarga tersebut juga sebagai korban kebakaran dengan jumlah dana tersalurkan sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) serta Terdakwa dan Laode Korumba selaku ketua Rukun Tetangga telah melakukan pemotongan bantuan yang diterima pada pencairan tahap kedua sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban pengunaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Sorong sehingga Oktovina Dolvina Suran. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dapat menggunakan uang tersebut dimuka tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012. sebagai berikut:
Angka IV Prinsip Bantuan, Angka 5 yang menyebutkan:
Prinsip bantuan stimulan BBR tunai adalah tepat sasaran. tepat bantuan dan tepat waktu;
Angka V Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan. Angka 3 yang menyebutkan:
Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengetahui dengan adanya arahan dan petunjuk sebelumnya bahwa yang boleh didata sebagai penerima bantuan adalah warga/korban/kepala keluarga yang memiliki rumah sendiri bukan warga/korban/kepala keluarga yang berstatus penyewa atau menumpang namun pada kenyataannya Terdakwa dengan kehendaknya sendiri telah memasukan 44 (empat puluh empat) kepala keluarga dalam daftar penerima penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan perbuatan Terdakwa yang melakukan pemotongan dana bantuan pada pencairan tahap kedua yang peruntukannya bukan untuk pelaksanaan bantuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 namun untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban pengunaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) masing-masing kelompok yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak menggunakan kewenangannya dengan baik, melainkan Terdakwa justru menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melakukan pendataan terhadap warga/korban/kepala keluarga yang berstatus penyewa atau menumpang untuk bisa mendapatkan Bantuan Bahan Bangunan Rumah dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan melakukan pemotongan bantuan pada pencairan tahap kedua yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, adapun pernyataan Terdakwa bahwa pendataan terhadap kepala keluarga yang bukan pemilik rumah adalah perintah dari Lurah Maria Kondjol tidak dapat dijadikan sebagai alasan pengahapus kesalahan karena perintah yang salah tidak boleh dilakukan, jika Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua RT. dalam membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pada tugas pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya maka Negara tidak dirugikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas. maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang. sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal. yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnya didalam penyaluran Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash korban bencana kebakaran di RT. 02 dan RT. 03 pada RW. 07 Kelurahan Rufei yang sumber dananya berasal dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 027.05.1. 440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 3 tanggal 8 Juli 2013. senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang telah disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia yang rekeningnya telah dibuat sebelumnya dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Sorong atas nama masing-masing kelompok sebanyak 27 Kelompok masyarakat baik kelompok Kakap Merah dan kelompok Bubara yaitu pencairan tahap pertama tanggal 22 Oktober 2013 senilai Per/KK Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pencairan tahap ke dua tanggal 17 Desember 2013 Per/KK senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 264216E/019/110 tanggal 22 Juli 2013. ternyata didalam pelaksanaannya Terdakwa dan Laode Korumba selaku ketua Rukun Tetangga yang sebelumnya walaupun telah mengetahui bahwa hanya pemilik rumah saja yang berhak mendapatkan bantuan ternyata telah melakukan kecurangan dalam mendata warga korban kebakaran dengan cara memasukan kepala keluarga yang berstatus penyewa dan menumpang dalam daftar penerima bantuan sehingga 27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga pada RT. 02 dan 44 (empat puluh empat) kepala keluarga pada RT. 03 disalurkan dan dapat menggunakan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah) serta Terdakwa dan Laode Korumba selaku ketua Rukun Tetangga telah melakukan pemotongan bantuan yang diterima pada pencairan tahap kedua sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban pengunaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Sorong sehingga Oktovina Dolvina Suran. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dapat menggunakan uang tersebut dimuka tidak sesuai dengan peruntukannya dan dari uang sejumlah terebut dimuka ada yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih dan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai uang gambar dan diperoleh Laode Korumba sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013 Nomor: SR-238/PW27/5/2015 tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) maka Majelis Hakim berpendapat dana Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk korban bencana kebakaran RT. 02 dan RT. 03 pada RW. 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong pada Tahun Anggaran 2013 yang telah dikeluarkan dari kas negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) adalah merupakan kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan. yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana. akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”, Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana. dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diterangkan saksi-saksi, ahli, Terdakwa dengan diperkuat oleh alat bukti surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, pada tanggal 7 Mei 2012 telah terjadi kebakaran di lokasi perumahan warga Rukun Tetangga (RT) 02 dan Rukun Tetangga (RT) 03. Rukun Warga (RW) 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong kemudian Terdakwa selaku Ketua RT. 03 dan Laode Korumba selaku Ketua RT 02. RW. 07 Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong melakukan pendataan warga korban bencana kebakaran pada RT masing-masing sebagai calon penerima bantuan. yang sebelumnya telah diarahkan/diberitahukan oleh Tim Assesment dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagaimana diterangkan oleh saksi Bernadus Agus Riyanto, S.Sos.M.Si.. dan saksi M. Safii Nasution, AKS.MP. serta didampingi oleh Oktovina Dolvina Suruan, SE. dari Dinas Sosial Kota Sorong. untuk melakukan pendataan warga korban kebakaran hanya yang memiliki rumah yang berhak mendapatkan bantuan sedangkan yang mengontrak rumah/sewa/numpang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan. kemudian Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Sosial Kota Sorong mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran di RT 02 dan RT 03. RW 07. Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat. Kota Sorong sesuai Surat Permohonan Bantuan Rehabilitasi Korban Kebakaran Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 serta Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 Tahun 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat sebanyak 282 Kepala Keluarga. tanggal 20 Juni 2013 yang terdiri dari 16 kelompok Kakap Merah sebanyak 165 kepala keluarga/KK pada RT. 02. RW. 07 dan 11 kelompok Bubara sebanyak 117 kepala keluarga/KK pada RT. 03. RW. 07 selanjutnya permohonan dikabulakan dalam bentuk Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash sesuai mata anggaran APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 027.05.1.440281/2013 tanggal 5 Desember 2012 Revisi ke 3 tanggal 8 Juli 2013. dengan alokasi anggaran bantuan senilai Rp. 3.948.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga setiap kepala keluarga mendapat bantuan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash telah disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia yang rekeningnya telah dibuat sebelumnya dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Sorong atas nama masing-masing kelompok sebanyak 27 Kelompok masyarakat baik kelompok Kakap Merah dan kelompok Bubara yaitu pencairan tahap pertama tanggal 22 Oktober 2013 senilai Per/KK Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pencairan tahap ke dua tanggal 17 Desember 2013 Per/KK senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 264216E/019/110 tanggal 22 Juli 2013 namun ternyata didalam pelaksanaan penyaluran bantuan ternyata diketahui kemudian terjadi penyimpangan-penyimpangan bahwa Terdakwa dengan sengaja telah memasukan/mendata ke dalam daftar penerima bantuan korban bencana kebakaran kepala keluarga yang tidak mempunyai rumah sendiri hanya berstatus penyewa dan menumpang sebanyak 44 (empat puluh empat) kepala keluarga dengan alasan warga merasa memiliki rumah sendiri karena dalam satu rumah itu terdiri dari beberapa keluarga dan dalam satu rumah sudah disekat memakai biaya sendiri dan dari awal warga yang numpang/sewa mendapat bantuan secara merata dari pihak-pihak yang membantu dan Intruksi dari kelurahan Rufei Ibu Lurah Maria Kondjol agar didata semua kepala keluarga korban kebakaran agar tidak terjadi konflik padahal telah diketahui oleh Terdakwa hal tersebut dimuka tidak diperbolehkan demikian pula di RT. 02 pada RW. 07 Kelurahan Rufei yang mana Laode Korumba selaku Ketua Rukun Tetangga telah dengan sengaja telah memasukan/mendata ke dalam penerima bantuan korban bencana kebakaran kepala keluarga yang tidak mempunyai rumah sendiri hanya berstatus penyewa dan menumpang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga dengan alasan Kepala Keluarga tersebut juga merupakan korban kebakaran sehingga jumlah seluruh kepala keluarga yang tidak berhak menerima bantuan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) kepala keluarga dengan jumlah bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah) serta pada pencairan tahap kedua Terdakwa dan Laode Korumba selaku Ketua RT. Kelurahan Rufei mengumpulkan kelompok penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai/Cash dan menyampaikan untuk mempercepat tahapan pencairan bantuan yang sedianya terdiri dari 3 (tiga) tahap pencairan menjadi 2 (tahap) pencairan saja akan dilakukan pemotongan bantuan yang diterima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban pengunaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) masing-masing kelompok yang akan dibuatkan oleh Dinas Sosial Kota Sorong sehingga setelah pencairan tahap 2 (dua) direalisasikan terkumpul uang potongan sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah) yang kemudian uang sebesar tersebut dimuka diserahkan oleh Terdakwa dan Laode Korumba keduanya selaku ketua RT kepada Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Oktovina Dolvina Suran. SE. dan dari uang sejumlah terebut dimuka ada yang mengalir ke Terdakwa sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih dan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagai uang gambar. yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan mengalir ke Laode Korumba sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih;
Menimbang, bahwa perbuatan sebagaimana diuraikan diatas dapat terlaksana karena adanya kerjasama dengan perannya masing-masing antara Terdakwa yang dengan sengaja telah mendata 44 (empat puluh empat) kepala keluarga sebagai penerima bantuan serta melakukan pemotongan dana bantuan pada pencairan tahap kedua yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. dan Laode Korumba karena atas inisiatifnya sendiri telah dengan sengaja mendata ke-27 (dua puluh tujuh) kepala keluarga sebagai penerima bantuan serta melakukan pemotongan dana bantuan pada pencairan tahap kedua yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. dan Oktovina Dolvina Suruan. SE. selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong telah memerintahkan untuk menggunakan uang hasil pemotongan pencairan tahap kedua yang telah digunakan untuk kepentingan Dinas Sosial Kota Sorong yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) artinya Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut. dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas. ternyata perbuatan Terdakwa Basirun, SE. telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair. sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab. maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda. oleh karenanya terhadap terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti. Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa selain penjatuhan pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan (Pasal 17 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001), yang meskipun penjatuhan pidana tambahan ini bersifat “tidak wajib” namun berdasarkan salah satu tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi adalah mengembalikan kerugian Negara yang timbul, dan perbuatan Terdakwa yang tercela berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan dalam masyarakat yang bila menimbulkan kerugian keuangan Negara, maka adalah kewenangan Majelis Hakim untuk menentukan apakah Terdakwa patut dibebani pula untuk dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, meskipun juga tidak didakwakan dalam surat dakwaan dan tidak dituntut dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa berpedoman pada Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa terbukti memperoleh dan menikmati hasil korupsi yang dilakukannya, dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.099.500.000,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 636.500.000,- (enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang yang diperoleh Terdakwa sendiri yang diterima dari sebagian uang hasil pemotongan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang gambar sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan perbuatan Terdakwa yang telah mengguntungkan orang lain untuk 44 (empat puluh empat) kepala keluarga sebesar Rp. 616.000.000,- (enam ratus enam belas juta rupiah) karena telah dengan sengaja mendata kepala keluarga tersebut sebagai penerima bantuan;
Bahwa dari ke-44 (empat puluh empat) kepala keluarga yang bukan pemilik rumah pada RT. 03. RW. 07 Kelurahan Rufei yang mendapatkan bantuan bahan bangunan korban kebakaran terdapat pengembalian oleh Terdakwa melalui Dinas Sosial Kota Sorong dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri sesuai dengan Surat Setoran Bukan Pajak tertanggal 22 Juni 2015 dengan uraian Penerimaan Kembali Belanja bantuan Sosial Tahun Anggaran Yang Lalu sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). dengan rincian sebagai berikut:
Yang tidak menerima pencairan tahap pertama dan tahap kedua. yaitu: Muhamad Aldo, Subandi Banyo, La Uga, La Boy, La Udi, La Gani dengan jumlah yang di kembalikan seluruhnya Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
Yang tidak menerima pencairan tahap kedua. yaitu: Rahimin, La Ciudin, La Imbi dengan jumlah yang di kembalikan seluruhnya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
Dengan demikian kerugian keuangan negara yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa setelah dikurangi adanya pengembalian sebagaimana diuraikan di atas sebesar Rp. 516.500.000,- (lima ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) maka berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b. ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni Rp. 516.500.000,- (lima ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa khusus terhadap penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti khususnya terhadap uang pengganti kerugian keuangan Negara yang timbul diakibatkan perbuatan Terdakwa Basirun, SE yang mendata warga yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) namun didata sebagai penerima bantuan hingga akhirnya warga yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan tersebut telah menerima bantuan, Ketua Majelis Hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa selain penjatuhan pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan (Pasal 17 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001), yang meskipun penjatuhan pidana tambahan ini bersifat “tidak wajib” namun berdasarkan salah satu tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi adalah mengembalikan kerugian Negara yang timbul, dan perbuatan Terdakwa yang tercela berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan dalam masyarakat yang bila menimbulkan kerugian keuangan Negara, maka adalah kewenangan Majelis Hakim untuk menentukan patut kepada Terdakwa patut dibebani pula untuk dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, meskipun juga tidak didakwakan dalam surat dakwaan dan tidak dituntut dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan salah satunya adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yang dalam perkara a quo telah nyata ada kerugian Negara yang telah diperoleh dan dinikmati secara nyata oleh Terdakwa maka patutlah terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar yang telah diperoleh dan dinikmati secara nyata oleh Terdakwa;
Bahwa dalam PERMA RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi ditentukan bahwa parameter penentuan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan (Pasal 1) dan bila tindak pidana korupsi silakukan secara bersama-sama dan diadili secara berbarengan maka pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng, melainkan dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya (Pasal 4), dan selanjutnya pengecualian parameter penentuan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi tersebut pada Pasal 1 adalah dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan (Pasal 5);
Bahwa dari ketentuan Pasal 5 PERMA RI No.5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dapat ditarik kesimpulan bahwa tetaplah Terdakwa harus memperoleh dahulu harta benda dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang merugikan keuangan Negara, selanjutnya dari harta benda tersebut bila tidak dinikmati oleh Terdakwa melainkan dinikmati oleh orang lain maka Terdakwa tetap dapat dbebankan untuk membayar uang pengganti senilai dari harta benda yang telah ia peroleh tersebut;
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 2327 K/Pid.Sus/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan Nomor : 1559 K/Pid.Sus/2012 tanggal 18 Oktober 2012, terkandung kaedah hukum bahwa parameter penghitungan pembayaran uang pengganti berdasarkan perolehan harta hasil korupsi yang dinikmati oleh Terdakwa;
Bahwa dalam hukum pidana dikenal asas personal/kepribadian dalam pertanggungjawaban hukum pidana yaitu pertanggungjawaban pidana dibebankan pada pelaku tindak pidana secara pribadi sesuai dengan proprosionalitas peran kesalahan Terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, dan asas ini berlaku pula sebagai parameter penghitungan dan pembebanan penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yaitu perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh proprosionalitas peran dan tingkat kesalahan Terdakwa dalam memperoleh dan menikmati harta benda secara nyata sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dipersidangan dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa telah terbukti adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.516.500.000,- (lima ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari : 1. Uang sejumlah Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Oktovina Dolfina Suruan, SE., yang berasal dari pemotongan uang administrasi sebesar Rp.500.000,- x 282 KK = Rp.141.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ditambah 2. Akibat perbuatan Terdakwa yang mendata warga yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebagai penerima bantuan hingga akhirnya warga yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan tersebut telah menerima bantuan yaitu total yang diterima oleh warga adalah sebesar Rp.496.000.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Bahwa perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri sehingga menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa, telah terbukti dengan adanya kerugian keuangan negara sejumlah Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Oktovina Dolfina Suruan, SE., yang berasal dari pemotongan uang administrasi sebesar Rp.500.000,- x 282 KK = Rp.141.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan telah secara nyata diperoleh dalam kekuasaan Terdakwa dan digunakan sesuai dengan kehendak Terdakwa, maka patutlah demi hukum Terdakwa harus dibebani untuk membayar uang pengganti senilai Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa/Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan;
Bahwa perbuatan tindak pidana korupsi yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa adalah telah menguntungkan orang lain yaitu warga korban kebakaran yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) namun didata oleh Terdakwa sebagai penerima bantuan hingga akhirnya warga yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan tersebut telah menerima bantuan dengan total sebesar Rp.496.000.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah), tidaklah diperoleh secara nyata dalam kekuasaan Terdakwa dan tidak juga dinikmati dalam kehendak dan/atau untuk kepentingan pribadi Terdakwa, melainkan digunakan untuk melayani kepentingan umum yaitu telah secara nyata dinikmati dan dikuasai secara langsung oleh warga korban kebakaran yang meskipun tidak berhak menerima bantuan namun akhirnya menerima bantuan, hal ini terbukti telah dibangunnya fisik jembatan dan rumah warga korban kebakaran tersebut dan telah digunakan oleh warga tersebut sebagai tempat tinggalnya hingga saat ini, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo PERMA RI No.5 Tahun 2014, putusan-putusan Mahkamah Agung putusan Mahkamah Agung Nomor : 2327 K/Pid.Sus/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan Nomor : 1559 K/Pid.Sus/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dan berdasarkan pula asas personal/kepribadian dalam pertanggungjawaban hukum pidana maka kepada Terdakwa tidak dibebankan tanggungjawab untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup. maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Terhadap bukti-bukti yang berupa dokumen-dokumen oleh karena akan digunakan untuk perkara lain maka dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong. yaitu:
Foto copy 1 (satu) lembar Surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan tahun anggaran 2013. Nomor: DIPA-027.05.1. 440281/2013;
Foto copy 1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan tahun anggaran 2013. Nomor: DIPA-027.05.1.440281/2013. IA.Umum;
Foto copy 1 (satu) lembar Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013;
Foto copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Nomor: 124/SK/LJS.PSKBS.PS/07/2013. tanggal 10 Juli 2013. tentang penyaluran dana bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) korban bencana sosial provinsi Papua Barat Kota Sorong tahun 2013;
foto copy 11 (sebelas) lembar lampiran Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Nomor: 124/SK/LJS. PSK BS.PS/07/2013. tanggal 10 Juli 2013. tentang penyaluran dana bantuan pemulihan sosial bahan bangunan rumah (BBR) dana tunai (cash transfer) bagi korban bencana sosial provinsi Papua Barat Kota Sorong Kel.Rufei Distrik Sorong Barat;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana. tanggal 22 Juli 2013. Nomor: 264216E/019/110;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 17 Juli 2013 Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013;
Foto copy 1 (satu) Jilid permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran dikelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Provinsi Papua Barat. yang terdiri dari:
Surat Walikota Sorong Nomor : 364/497 tanggal 24 Juni 2013 perihal Permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran. yang ditujukan pada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia;
Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor : 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 460/61/DINSOS/2013 dengan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sorong Nomor : 2054/ Ke-XV111/OPS/ 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penyaluran Dana bantuan stimulant bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran rumah di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat kota Sorong tahun 2013;
Surat pernyataan Walikota Sorong Nomor: 364/498 tanggal 20 Juni 2013;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Sdr.Laode Karumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Sdr.Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran adalah benar-benar warga korban yang tertimpa bencana kebakaran dilokasi RT.02/VII dan RT.03/VII kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Laode Karumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Sdr.Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang membantu perencanaan penggunaan dana dan menggunakan seluruh dana stimulant bahan bangunan rumah sesuai dengan kebutuhan yang tersangka ajukan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Nomor. 460/243/2013 tanggal 26 Juni 2013 kepada Menteri Sosial RI di Jakarta;
282 lembar foto copy KTP korban bencana kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang terdiri dari 27 kelompok. dengan rincian 16 kelompok “kakap Merah” . 11 kelompok “Bubara”;
27 nomor rekening kelompok penerima korban bencana sosial tahun 2013;
27 (duapuluh tujuh) jilid foto copy laporan pertanggung jawaban dana bantuan stimulan untuk korban bencana sosial (kebakaran) di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 10 KK dengan Jumlah Rp. 85.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 2 KK dengan Jumlah Rp17.000.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 1 KK dengan Jumlah Rp8.500.000,-;
Satu lembar lampiran daftar nama-nama yang belum dibayar tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 6 KK dengan Jumlah Rp16.260.000,-;
Satu lembar lampiran daftar nama-nama yang belum dibayar tahap I Korban kebakaran Rufei tanggal 21 Mei 2014;
Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Desember 2013 senilai Rp 12.500.000,- untuk pembayaran program kegiatan peningkatan pemukiman sosial di Kota sorong biaya gambar design penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial di Rufei Pantai Kota Sorong;
Foto copy 3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Muamalat KCU Sorong tanggal 01 Desember 2013 s/d 31 Mei 2014 atas nama Basirun No.reg.8510014497.
Foto copy 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: SK.813.3-758 tanggal 4 Sepetember 1997. tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil An.Oktovina Dolfina.SE;
Foto copy 1 (satu) lembar Daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya. Nomor: SK.813.3-758 tanggal 4 September 1997;
Foto copy 1 (satu) lembar Petikan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong. Nomor: 821.1.3/08/98 tanggal 31 Juli 1998. tentang pengangkatan Pegawai Negeri sipil An.Oktovina Dolvina.SE;
Foto copy 1 (satu) lembar daftar lampiran surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong tanggal 31 Juli 1998. Nomor: 821.1.3/08/98.
Rincian Penggunaan dana peruntukan dana potongan dari warga korban bencana sosial kebakaran dikota sorong sebesar Rp. 141.000.000 dari Dinas Sosial Kota Sorong.
Foto copy 1 (satu) lembar Bukti tranfer ke Kas Negara melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk .senilai Rp. 182.000.000,- tanggal 22 Juni 2015 .
Foto copy 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara surat setoran bukan oajak (SSBP) . NPWP : 004563391-023-000. penerimaan kembali belanja bantuan sosial tahun anggaran yang lalu senilai Rp. 182.000.000 (Seratus delapan puluh dua juta rupiah) tanggal 22 Juni 2015 .
Foto copy 1 (satu) lembar Surat setoran bukan pajak (SSBP). penerimaan kembali belanja bantuan sosial jumlah setor Rp. 182.000.000 . tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 1 Rek. Nomor 00000310-01-042362-50-0. Periode: 1 juli 2013 - 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 2 Rek. Nomor 00000310-01-042363-50-6. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 3 Rek. Nomor 00000310-01-042364-50-2. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 4 Rek. Nomor 00000310-01-042365-50-8. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 5 Rek. Nomor 00000310-01-042366-50-4. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 6 Rek. Nomor 00000310-01-042367-50-0. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 7 Rek. Nomor 00000310-01-042368-50-6. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 8 Rek. Nomor 00000310-01-042369-50-2. Periode: 1 juli 2013 – 8 Januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 9 Rek. Nomor 00000310-01-042370-50-3. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 10 Rek. Nomor 00000310-01-042371-50-9. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 11 Rek. Nomor 00000310-01-042388-50-6. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 12 Rek. Nomor 00000310-01-042372-50-5. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 13 Rek. Nomor 00000310-01-042373-50-1. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 14 Rek. Nomor 00000310-01-042374-50-7. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 15 Rek. Nomor 00000310-01-042375-50-3. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 16 Rek. Nomor 00000310-01-042376-50-9. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 1 Rek. Nomor 00000310-01-042377-50-5. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 2 Rek. Nomor 00000310-01-042378-50-1. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 3 Rek. Nomor 00000310-01-042379-50-7. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 4 Rek. Nomor 00000310-01-042380-50-8. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 5 Rek. Nomor 00000310-01-042381-50-4. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 6 Rek. Nomor 00000310-01-042382-50-0. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 7 Rek. Nomor 00000310-01-042383-50-6. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 8 Rek. Nomor 00000310-01-042384-50-2. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 9 Rek. Nomor 00000310-01-042385-50-8. Periode : 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 10 Rek. Nomor 00000310-01-042386-50-4. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014 ;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 11 Rek. Nomor 00000310-01-042387-50-0. Periode : 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy 1 (satu) lembar surat dari Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 364/74/2012 tanggal 9 Mei 2012 tentang Laporan Musibah kebakaran. yang ditujukan kepada Direktorat Bencana Sosial Kementerian Sosial;
Foto copy 6 (enam) lembar lampiran Daftar nama-nama warga korban musibah bencana kebakaran RT.002 RW.007 (komplek Buton) Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan. akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik. taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan. baik bagi terdakwa. Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya. setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa. sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b serta pasal-pasal lain dalam Undang undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Basirun, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Basirun, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa Basirun, SE. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 516.500.000,- (lima ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah). dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy 1 (satu) lembar Surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan tahun anggaran 2013. Nomor: DIPA-027.05.1.440281/2013;
Foto copy 1 (satu) lembar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan tahun anggaran 2013. Nomor: DIPA-027.05.1.440281/2013. IA.Umum;
Foto copy 1 (satu) lembar Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013;
Foto copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Nomor: 124/SK/LJS.PSKBS. PS/07/2013. tanggal 10 Juli 2013. tentang penyaluran dana bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) korban bencana sosial provinsi Papua Barat Kota Sorong tahun 2013;
foto copy 11 (sebelas) lembar lampiran Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Nomor: 124/SK/LJS. PSKBS.PS/07/2013. tanggal 10 Juli 2013. tentang penyaluran dana bantuan pemulihan sosial bahan bangunan rumah (BBR) dana tunai (cash transfer) bagi korban bencana sosial provinsi Papua Barat Kota Sorong Kel.Rufei Distrik Sorong Barat;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana. tanggal 22 Juli 2013. Nomor: 264216E/019/110;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 17 Juli 2013 Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013;
Foto copy 1 (satu) Jilid permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran dikelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Provinsi Papua Barat. yang terdiri dari:
Surat Walikota Sorong Nomor: 364/497 tanggal 24 Juni 2013 perihal Permohonan bantuan rehabilitasi korban kebakaran. yang ditujukan pada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia;
Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Lampiran Keputusan Walikota Sorong Nomor : 364/496 tahun 2013 tgl. 20 Juni 2013 tentang penetapan nama-nama kelompok dan pengurus kelompok penerima bantuan bahan bangunan rumah korban bencana sosial kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat;
Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial Kota Sorong Nomor : 460/61/DINSOS/2013 dengan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sorong Nomor: 2054/Ke-XV111/OPS/ 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penyaluran Dana bantuan stimulant bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana sosial kebakaran rumah di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat kota Sorong tahun 2013;
Surat pernyataan Walikota Sorong Nomor: 364/498 tanggal 20 Juni 2013;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Sdr.Laode Karumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Sdr.Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran adalah benar-benar warga korban yang tertimpa bencana kebakaran dilokasi RT.02/VII dan RT.03/VII kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
Surat pernyataan tanggal 15 Mei 2013 dari Laode Karumba selaku Ketua RT. 02 RW.VII Kelurahan Rufei dan Sdr.Basirun selaku ketua RT.03 RW.VII Kelurahan Rufei. tentang membantu perencanaan penggunaan dana dan menggunakan seluruh dana stimulant bahan bangunan rumah sesuai dengan kebutuhan yang tersangka ajukan;
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Nomor. 460/243/2013 tanggal 26 Juni 2013 kepada Menteri Sosial RI di Jakarta;
282 lembar foto copy KTP korban bencana kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang terdiri dari 27 kelompok. dengan rincian 16 kelompok “kakap Merah” . 11 kelompok “Bubara”;
27 nomor rekening kelompok penerima korban bencana sosial tahun 2013;
27 (duapuluh tujuh) jilid foto copy laporan pertanggung jawaban dana bantuan stimulan untuk korban bencana sosial (kebakaran) di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 10 KK dengan Jumlah Rp. 85.000.000,-
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 2 KK dengan Jumlah Rp17.000.000,-
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 1 KK dengan Jumlah Rp8.500.000,-
Satu lembar lampiran daftar nama-nama yang belum dibayar tanggal 19 Mei 2014;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Mei 2014 untuk Pengembalian Dana Stimulan dari Kemensos RI untuk Korban Kebakaran Kelurahan Rufei Sebanyak 6 KK dengan Jumlah Rp16.260.000,-;
Satu lembar lampiran daftar nama-nama yang belum dibayar tahap I Korban kebakaran Rufei tanggal 21 Mei 2014;
Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Desember 2013 senilai Rp 12.500.000,- untuk pembayaran program kegiatan peningkatan pemukiman sosial di Kota sorong biaya gambar design penataan rumah padat penduduk dan pembangunan rumah sosial di Rufei Pantai Kota Sorong;
Foto copy 3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Muamalat KCU Sorong tanggal 01 Desember 2013 s/d 31 Mei 2014 atas nama Basirun No.reg.8510014497;
Foto copy 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: SK.813.3-758 tanggal 4 Sepetember 1997. tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil An.Oktovina Dolfina.SE;
Foto copy 1 (satu) lembar Daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya. Nomor: SK.813.3-758 tanggal 4 September 1997;
Foto copy 1 (satu) lembar Petikan dari buku daftar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong. Nomor: 821.1.3/08/98 tanggal 31 Juli 1998. tentang pengangkatan Pegawai Negeri sipil An.Oktovina Dolvina.SE;
Foto copy 1 (satu) lembar daftar lampiran surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong tanggal 31 Juli 1998. Nomor: 821.1.3/08/98;
Rincian Penggunaan dana peruntukan dana potongan dari warga korban bencana sosial kebakaran dikota sorong sebesar Rp. 141.000.000 dari Dinas Sosial Kota Sorong;
Foto copy 1 (satu) lembar Bukti tranfer ke Kas Negara melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai Rp. 182.000.000,- tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara surat setoran bukan oajak (SSBP). NPWP: 004563391-023-000. penerimaan kembali belanja bantuan sosial tahun anggaran yang lalu senilai Rp. 182.000.000 (Seratus delapan puluh dua juta rupiah) tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat setoran bukan pajak (SSBP). penerimaan kembali belanja bantuan sosial jumlah setor Rp. 182.000.000 . tanggal 22 Juni 2015;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 1 Rek. Nomor 00000310-01-042362-50-0. Periode: 1 juli 2013 - 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 2 Rek. Nomor 00000310-01-042363-50-6. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 3 Rek. Nomor 00000310-01-042364-50-2. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 4 Rek. Nomor 00000310-01-042365-50-8. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 5 Rek. Nomor 00000310-01-042366-50-4. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 6 Rek. Nomor 00000310-01-042367-50-0. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 7 Rek. Nomor 00000310-01-042368-50-6. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 8 Rek. Nomor 00000310-01-042369-50-2. Periode: 1 juli 2013 – 8 Januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 9 Rek. Nomor 00000310-01-042370-50-3. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 10 Rek. Nomor 00000310-01-042371-50-9. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 11 Rek. Nomor 00000310-01-042388-50-6. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 12 Rek. Nomor 00000310-01-042372-50-5. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 13 Rek. Nomor 00000310-01-042373-50-1. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap Merah 14 Rek. Nomor 00000310-01-042374-50-7. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 15 Rek. Nomor 00000310-01-042375-50-3. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Kakap merah 16 Rek. Nomor 00000310-01-042376-50-9. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 1 Rek. Nomor 00000310-01-042377-50-5. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 2 Rek. Nomor 00000310-01-042378-50-1. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 3 Rek. Nomor 00000310-01-042379-50-7. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 4 Rek. Nomor 00000310-01-042380-50-8. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 5 Rek. Nomor 00000310-01-042381-50-4. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 6 Rek. Nomor 00000310-01-042382-50-0. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 7 Rek. Nomor 00000310-01-042383-50-6. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 8 Rek. Nomor 00000310-01-042384-50-2. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 9 Rek. Nomor 00000310-01-042385-50-8. Periode: 1 Juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 10 Rek. Nomor 00000310-01-042386-50-4. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy Rekening Koran BRI An. Bubara 11 Rek. Nomor 00000310-01-042387-50-0. Periode: 1 juli 2013 – 8 januari 2014;
Foto copy 1 (satu) lembar surat dari Dinas Sosial Kota Sorong Nomor: 364/74/2012 tanggal 9 Mei 2012 tentang Laporan Musibah kebakaran. yang ditujukan kepada Direktorat Bencana Sosial Kementerian Sosial;
Foto copy 6 (enam) lembar lampiran Daftar nama-nama warga korban musibah bencana kebakaran RT.002 RW.007 (komplek Buton) Kelurahan Rufei. Distrik Sorong Barat;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2016, oleh SONNY ALFIAN B LAOEMOERY. SH. selaku Hakim Ketua, dan Hakim Ad Hoc RUDI, SH dan FERNANDO, S.S.i., SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS IRIANA Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Rudi. SH.. Sonny Alfian B Laoemoery. SH.
Fernando. S.S.i. S.H.
Panitera Pengganti.
Agus Iriana