74Pid.B/2015/PN.Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 74Pid.B/2015/PN.Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SAERUDDIN alias SAID Bin LATORIA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lama penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku nikah untuk suami atas nama SAERUDDIN Als SAID, Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 74Pid.B/2015/PN.Unh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : SAERUDDIN alias SAID Bin LATORIA;
Tempat lahir : Kasupute;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 15 Februari 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah TahananRumah oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan 19 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 19 April 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 74/Pen.Pid/2015/PN.Unaaha tanggal 14 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 74/Pen.Pid B/2014/PN.Unaaha tanggal 14 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA, bersalah melakukan tindak pidana " Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tabun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan permintaan agar terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku nikah untuk suami atas nama SAERUDDIN Als
SAID dikembalikan kepada yang berhak
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2015 bertempat di Teras rumah SIDAR Als NINING yang terletak di Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap SIDAR Als NINING yang merupakan istri terdakwa dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf a, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika korban SIDAR Als NINING (yang merupakan istri sah terdakwa sebagaimana diterangkan dalam akta nikah no:53/13/VI/1996 yang dikeluarkan di Wawotobi tanggal 10 Juni 1996), ketika korban datang kerumah dan menanyakan kepada terdakwa yang sedang tidur dan dalam keadaan mabuk lalu korban berkata "dimana kamu bawa jaket dan pakaian saya, ko mau kasih telanjangkah saya"sama ji ko mau kasih telanjang anakmu"tapi terdakwa mengelak dan tidak mengaku telah mengambil barang-barang milik korban lalu terjadi pertengkaran kemudian terdakwa memukul korban berulang kali dan mengenai bagian pipi sebelah kanan, telinga sebelah kanan, dahi bagian atas dan kepala bagian belakang dengan tangan kirinya sehingga korban terjatuh sebanyak 2 (dua) kali ditanah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SIDAR Als NINING mengalami luka atau sakit sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 24/BLUD RS/VISUM/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SURI FATMAN NUR Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Konawe dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter
Nyeri pada Kepala bagian kanan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter
Sakit pada tangan sebefah kanan
Dengan Kesimpulan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter yang diduga akibat benda tumpul
Perbuatan terdakwa SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2015 bertempat di Teras rumah SIDAR Als NINING yang terletak di Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mats pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap SIDAR Als NINING, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika korban SIDAR Als NINING (yang merupakan istri sah terdakwa sebagaimana diterangkan dalam akta nikah no:53/13/VI/1996 yang dikeluarkan di Wawotobi tanggal 10 Juni 1996), ketika korban datang kerumah dan menanyakan kepada terdakwa yang sedang tidur dan dalam keadaan mabuk lalu korban berkata "dimana Icamu bawa jaket dan pakaian says, ko mau kasih telanjangkah saya"sama ji ko mau kasih telanjang anakmu" tapi terdakwa mengelak dan tidak mengaku telah mengambil barang-barang milik korban lalu terjadi pertengkaran kemudian terdakwa memukul korban berulang kali dan mengenai bagian pipi sebelah kanan, telinga sebelah kanan, dahi bagian atas dan kepala bagian belakang dengan tangan kirinya sehingga korban terjatuh sebanyak 2 (dua) kali ditanah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SIDAR Als NINING mengalami luka atau sakit sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 24/BLUD RS/VISUM/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SURI FATMAN NUR Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Konawe dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter
Nyeri pada Kepala bagian kanan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter
Sakit pada tangan sebelah kanan
Dengan Kesimpulan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter yang diduga akibat benda tumpul
Perbuatan terdakwa SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (4) UU RI No.23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SIDAR Als NINING dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu sebagai suami saksi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 1996 dan dari pernikahan tersebut mempunyai 3 (tiga) orang anak.
Bahwa pada tahun 2013 pernikahan saksi dengan terdakwa kurang harmonis dikarenakan terdakwa suka minum minuman beralkohol.
Bahwa saksi pernah diancam dan akan dipotong oleh terdakwa sehingga saksi pergi menuju ke rumah orang tua saksi.
Bahwa terdakwa pernah datang kerumah orang tua saksi korban kemudian mengambil pakaian yang saat itu hanya ada saksi RIS.
Bahwa pada saat itu saksi tidak datang dirumah orang tua saksi.
Bahwa saksi RIS mengirim SMS kepada saksi yang memberitahukan apabila terdakwa masuk ke kamar saksi dan mengambil barang, selanjutnya saksi menyusul terdakwa kerumah terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi hingga mengenai dahi, rahang kanan dan bagian leher hingga saksi terjatuh sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi sempat bangun hingga akhirnya terjatuh kembali.
Bahwa terdakwa memukul saksi menggunakan tangan kiri kurang lebih 4 (empat) pukulan.
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita.
Bahwa pada saat pemukulan saksi JUNI melihatnya.
Bahwa terdakwa sempat memegang leher dengan tangan kanan.
Bahwa saksi pada saat pemukulan sempat menangkis pukulan terdakwa.
Bahwa dibacakan dipersidangan basil visum tersebut sudah sesuai.
Bahwa saksi sejak tahun 2013 tidak pernah diberikan nafkah dan pada bulan Desember 2014 anak saksi bersama dengan terdakwa tidak diberikan nafkah.
Bahwa saksi sudah memafkan terdakwa tetapi tidak ingin kembali bersama terdakwa.
Bahwa akibat pemukulan tersebut selama 3 (tiga) hari saksi tidak dapat beraktifitas seperti biasa.
Bahwa saksi takut kembali dikarenakan terdakwa suka mengancam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi JUNIATIN Als JUNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita di Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang menginap di rumah saksi SIDAR Als NINING.
Bahwa saksi melihat terdakwa dan saksi SIDAR Als NINING berbicara satu sama lain.
Bahwa terdakwa tidak mengaku mengambil pakaian dan menyangkalnya kemudian bertengkar dengan saksi SIDAR Als NINING.
Bahwa benar terdakwa melakukan terlebih dahulu memegang leher saksi SIDAR Als NINING kemudian memukul hingga mengenai rahang sebelah kanan hingga terjatuh.
Bahwa terdakwa memukul saksi SIDAR Als NINING sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Bahwa pada saat terjadi pemukulan saksi sempat pergi memanggil adik saksi SIDAR Als NINING bernama RIS ALAIHI Als RIS;
Bahwa saksi melihat luka gores bekas cakaran dirahang kanan saksi SIDAR Als NINING.
Bahwa pada saat kejadian terdakwa sedang mabuk minuman beralkohol.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi RIS ALAIHI Als RIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan saudara ipar saksi;
Bahwa terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban SIDAR Als NINING.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita di Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe.
Bahwa saksi melihat kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi SIDAR Als NINING.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SIDAR Als NINING dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dengan cara berulang kali dan mengenai bagian belakang kepala saksi SIDAR Als NINING.
Bahwa pada saat pemukulan tersebut saksi memisahkan terdakwa dan saksi SIDAR Als NINING dengan cara memegang tangan terdakwa, selanjutnya saksi korban menghindar dan pergi meninggalkan terdakwa.
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi SIDAR Als NINING mengalami luka memar pada bagian kepala atas dan belakang serta luka gores pada leher.
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa dalam kondisi mabuk.
Bahwa saksi SIDAR Als NINING dan terdakwa sudah pisah selama 1 (satu) tahun.
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah orang tua saksi SIDAR Als NINING mengambil pakaian milik saksi korban.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi YESTIN LERIYANTI Als YESTIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi SIDAR Als NINING yang merupakan orang tua kandung saksi;
Bahwa terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SIDAR Als NINING ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita di Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe.
Bahwa saksi SIDAR Als NINING dan terdakwa sudah pisah selama 1 (satu) tahun.
Bahwa saksi melihat terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi memukul saksi SIDAR Als NINING yang merupakan ibu kandung saksi.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 malam hari. Bahwa awalnya saksi di luar rumah kemudian melihat saksi SIDAR Als NINING masuk kedalam rumah. Bahwa saksi SIDAR Als NINING meminta pakaian kepada terdakwa tetapi terdakwa berkata bukan terdakwa yang mengambil pakaian saksi SIDAR Als NINING.
Bahwa pada saat pemukulan saksi berada di depan saksi SIDAR Als NINING sekitar 1 (satu) meter kemudian terdakwa memukul saksi SIDAR Als NINING dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal.
Bahwa tangan kiri terdakwa memegang tangan SIDAR Als NINING kemudian memukul ke arah wajah saksi korban hingga terjatuh.
Bahwa pada saat pemukulan terdakwa dan saksi SIDAR Als NINING saling berhadapan.
Bahwa saksi menghubungi saksi RIS dan tidak lama saksi RIS datang dan melerai.
Bahwa terdakwa suka memukul dan minum minuman beralkohol.
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi SIDAR Als NINING mengalami memar/bengkak pada pipi.
Bahwa terdakwa memukul saksi SIDAR Als NINING kurang lebih 3 (tiga) kali.
Bahwa kurang lebih selama 5 (lima) hari saksi SIDAR Als NINING tidak dapat beraktifitas
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah pula diperlihatkan alat bukti surat yang berupa Visum et Repertum Nomor 24/BLUD RSNISUM/I1/2015 tertanggal 17 Februari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.SURI FATMA NUR, dokter pada BLUD RS KONAWE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter
Nyeri pada Kepala bagian kanan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter
Sakit pada tangan sebelah kanan
Dengan Kesimpulan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter yang diduga akibat benda tumpul
Terhadap hasil visum et repertum tersebut dibenarkan oleh saksi SIDAR Als NINING;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa bernama SIDAR Als NINING pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita di rumah terdakwa Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe.
Bahwa awalnya terdakwa pergi kerumah mertua terdakwa untuk mengambil baju saksi SIDAR Als NINING kemudian bertemu dengan saksi RIS, setelah itu masuk ke kamar dan mengambil baju dan jaket milik saksi SIDAR Als NINING dan terdakwa kemudian kembali ke rumah terdakwa.
Bahwa sekitar pukul 02.00 saksi SIDAR Als NINING datang dan terdakwa membuka pintu kemudian saksi SIDAR Als NINING bertanya "dimana kamu bawa itu jaket dan pakaian saya..."
Bahwa saksi korban mencekik leher terdakwa kemudian terdakwa berbalik melawan dengan cara memukul dahi, pipi, dan kepala sebanyak I (satu) kali dengan menggunakan tangan hingga terdakwa dan saksi SIDAR Als NINING saling mendorong hingga menuju teras rumah.
Bahwa pada saat pemukulan dilerai oleh saksi RIS.
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi SIDAR Als NINING tahun 1996 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Bahwa terdakwa memukul saksi SIDAR Als NINING sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa alasan terdakwa mengambil baju dan jaket milik saksi korban di rumah orang tua saksi SIDAR Als NINING dengan maksud agar saksi korban pulang kembali ke rumah terdakwa.
Bahwa pada saat kejadian terdakwa dalam kondisi mabuk.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah untuk suami atas nama SAERUDDIN Als SAID ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa bernama SIDAR Als NINING pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita di rumah terdakwa Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe.
Bahwa awalnya terdakwa pergi kerumah mertua terdakwa untuk mengambil baju saksi SIDAR Als NINING kemudian bertemu dengan saksi RIS, setelah itu masuk ke kamar dan mengambil baju dan jaket milik saksi SIDAR Als NINING dan terdakwa kemudian kembali ke rumah terdakwa.
Bahwa sekitar pukul 02.00 saksi SIDAR Als NINING datang dan terdakwa membuka pintu kemudian saksi SIDAR Als NINING bertanya "dimana kamu bawa itu jaket dan pakaian saya..."
Bahwa saksi korban mencekik leher terdakwa kemudian terdakwa berbalik melawan dengan cara memukul dahi, pipi, dan kepala sebanyak I (satu) kali dengan menggunakan tangan hingga terdakwa dan saksi SIDAR Als NINING saling mendorong hingga menuju teras rumah.
Bahwa pada saat pemukulan dilerai oleh saksi RIS.
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi SIDAR Als NINING tahun 1996 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Bahwa terdakwa memukul saksi SIDAR Als NINING sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa alasan terdakwa mengambil baju dan jaket milik saksi korban di rumah orang tua saksi SIDAR Als NINING dengan maksud agar saksi korban pulang kembali ke rumah terdakwa.
Bahwa pada saat kejadian terdakwa dalam kondisi mabuk.
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa tersebut saksi SIDAR Als NINING mengalami luka sebagaimana yang diterangkan dalam visum et repertum Nomor 24/BLUD RSNISUM/I1/2015 tertanggal 17 Februari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.SURI FATMA NUR, dokter pada BLUD RS KONAWE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter
Nyeri pada Kepala bagian kanan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter
Sakit pada tangan sebelah kanan
Dengan Kesimpulan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter yang diduga akibat benda tumpul
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu
Kesatu
Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ATAU
Kedua
Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 UnsurSetiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah: mengenai setiap orang dijelaskan dalam Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1398K/Pid/1994, bahwa pengertian setiap orang mempunyai pengertian serta makna yang sama dengan barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum baik perseorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada subyek hukum adalah orang yang bernama SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dan setelah dinyatakan identitasnya dipersidangan sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan dibenarkan oleh Terdakwa serta yang bersangkutan mengaku sehat jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hokum
Ad.2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian dari kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yaitu kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut agar dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik adalah bersifat alternatif yaitu bisa menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat maka selanjutnya karena akibat dari perbuatan tersebut bersifat alternatif, Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan akibat yang “ bisa menimbulkan rasa sakit” karena relevan dengan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian dari rasa sakit yang ditimbulkan akibat dari kekerasan fisik tersebut didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tidak mendefinisikannya, oleh karena itu untuk mengartikan “rasa sakit” tersebut maka Majelis Hakim menyepadankan kekerasan fisik dan rasasakit disini sama dengan perlakuan penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana yang dimaksud pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun ternyata juga tidak mendefinisikan tentang apa yang dimaksud perlakuan penganiayaan yang berakibat luka tersebut, oleh karena itu maka untuk penafsiran hal tersebut Majelis Hakim menyandarkan pada doktrin dan pendapat-pendapat yang berkembang;
Menimbang, bahwa menurut dari R.SOESILO dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya lengkap dengan pasal-pasalnya, bahwa penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka dan untuk rasa sakit sendiri itu diartikan misalnya akibat dari menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu ;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.15 Wita di rumah terdakwa Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe sekitar pukul 01.15 Wita di rumah terdakwa Kel.Kasupute Kec.Wawotobi Kab.Konawe.
Bahwa awalnya terdakwa pergi kerumah mertua terdakwa untuk mengambil baju saksi SIDAR Als NINING kemudian bertemu dengan saksi RIS, setelah itu masuk ke kamar dan mengambil baju dan jaket milik saksi SIDAR Als NINING dan terdakwa kemudian kembali ke rumah terdakwa.
Bahwa sekitar pukul 02.00 saksi SIDAR Als NINING datang dan terdakwa membuka pintu kemudian saksi SIDAR Als NINING bertanya "dimana kamu bawa itu jaket dan pakaian saya..."
Bahwa saksi korban mencekik leher terdakwa kemudian terdakwa berbalik melawan dengan cara memukul dahi, pipi, dan kepala sebanyak I (satu) kali dengan menggunakan tangan hingga terdakwa dan saksi SIDAR Als NINING saling mendorong hingga menuju teras rumah.
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi SIDAR Als NINING mengalami luka sebagaimana yang diterangkan dalam visum et repertum Nomor 24/BLUD RSNISUM/I1/2015 tertanggal 17 Februari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.SURI FATMA NUR, dokter pada BLUD RS KONAWE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter
Nyeri pada Kepala bagian kanan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter
Sakit pada tangan sebelah kanan
Dengan Kesimpulan
Luka memar pada dahi ukuran satu koma lima kali satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Luka memar pada pipi kanan bagian tengah ukuran dua kali nol koma dua centimeter
Bengkak pada kepala bagian kanan ukuran dua kali dua kali nol koma dua centimeter yang diduga akibat benda tumpul
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terdakwa memukul wajah saksi SIDAR Als NINING dengan tangan kiri terdakwa tersebut yang mengakibatkan saksi SIDAR Als NINING mengalami luka memar sebagaimana dalam hasil visum et repertum dari saksi SIDAR Als NINING tersebut sehingga dapat disimpulkan luka-luka yang dialami saksi SIDAR Als NINING seperti yang dijelaskan dalam visum et repertum tersebut adalah akibat dari perbuatan dari terdakwa terhadap saksi SIDAR Als NINING meskipun hal tersebut menurut terdakwa dilakukan tanpa ada kesengajaan akan tetapi menyebabkan menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka memar pada saksi SIDAR Als NINING;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi;
Ad. 3. Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dalam “lingkup rumah tangga” meliputi :
Suami, istri, dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SIDAR Als NINING, saksi JUNIATIN Als JUNI, saksi RIS ALAIHI Als RIS dan saksi YESTIN LERIYANTI Als YESTIN yang bersesuaian satu dengan yang lainnya dan juga dibenarkan oleh Terdakwa dalam keterangan di depan persidangan bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi SIDAR Als NINING dan sudah berumah tangga dengan saksi SIDAR Als NINING sejak tahun 1996 secara adat dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi SIDAR Als NINING sehingga antara terdakwa dan saksi SIDAR Als NINING tersebut ada dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses) yang dapat menghapuskan unsur-unsur kesalahan ataupun alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa secara hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, maka oleh karena itu terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa walaupun Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dipidana, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dimohonkan oleh penuntut umum, karena dianggap terlalu berat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya, selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas, yaitu aspek kejiwaan/psikologis, faktor viktimologi, serta aspek edukatif;
Menimbang, bahwa penghukuman atas diri Terdakwa tidak semata-mata memberikan rasa keadilan kepada korban, melainkan memberikan keadilan pula terhadap diri Terdakwa, sebagai bagian penghormatan Hak Asasi Manusia, serta sebagai bagian amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasakan aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa dimana menurut hemat Majelis Hakim, Terdakwa tidak menderita penyakit gangguan kejiwaan, seperti tanda-tanda sosiopatik, gejala schizophrenic, atau depresi mental;
Menimbang, bahwa aspek edukatif dan tujuan pemidanaan itu, bukanlah sebagai pembalasan, melainkan mempunyai tujuan tertentu yang bermanfaat bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan aspek kriminologi, aspek dimana sebab dari suatu tindak pidana dilakukan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka berat ringannya pidana seperti amar putusan dibawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka lama penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah untuk suami warna merah atas nama SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA adalah milik sah terdakwa sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka diri terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka atau rasa sakit terhadap saksi SIDAR Als NINING
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, serta mengakui semua perbuatannya didalam persidangan;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya
Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya;
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SAERUDDIN Als SAID Bin LATORIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lama penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah untuk suami atas nama SAERUDDIN Als SAID,
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, oleh HAYADI, S.H., sebagai Hakim Ketua, AGUS SOETRISNO,S.H., dan DIRGHA ZAKI AZIZUL,S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, Tanggal 17 Juni 2015 oleh HAYADI, S.H., sebagai Hakim Ketua dengan didampingi LELY SALEMPANG, S.H.,M.H., dan DIRGHA ZAKI AZIZUL,S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh MALLEWAI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri UNAAHA, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
LELY SALEMPANG, S.H., M.H. HAYADI, S.H.
DIRGHA ZAKI AZIZUL, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MALLEWAI