1/Pdt.G/2019/PN Tgt
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Tgt
Other Participants (1)
-PT. PUCUK JAYA -PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII -GUDU -JAKARIA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah perolehan hak atas tanah yang terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis), Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser dari BERES ALI kepada Penggugat seluas 149,9 ha (seratus empat puluh sembilan koma sembilan hektar) dan dari MUHAMMAD RUSAINI kepada Penggugat seluas 270,1 ha (dua ratus tujuh puluh koma satu hektar); 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa seluas 165,03 ha (seratus enam puluh lima koma nol tiga hektar), terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis), Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari : a. Tanah seluas 117,75 ha (seratus tujuh belas koma tujuh puluh lima hektar), dengan batas-batas : Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG. Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.43). Barat : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79). b. Tanah seluas 47,28 ha (empat puluh tujuh koma dua puluh delapan hektar), dengan batas-batas : Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis. Selatan : Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG. Barat : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). 4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 165,03 ha (seratus enam puluh lima koma nol tiga hektar), terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis), Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari : a. Tanah seluas 117,75 ha (seratus tujuh belas koma tujuh puluh lima hektar), dengan batas-batas : Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG. Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.43). Barat : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79). b. Tanah seluas 47,28 ha (empat puluh tujuh koma dua puluh delapan hektar), dengan batas-batas : Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis. Selatan : Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG. Barat : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). adalah areal lahan yang masuk didalam Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) kelapa sawit PT. Pucuk Jaya, sesuai Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/44/Ek-Adm.SDA/IUP/2012 tanggal 22 Mei 2012; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah objek sengketa milik Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa seluas 165,03 ha (seratus enam puluh lima koma nol tiga hektar) yang terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis), Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari : a. Tanah seluas 117,75 ha (seratus tujuh belas koma tujuh puluh lima hektar), dengan batas-batas : Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG. Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.43). Barat : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79). b. Tanah seluas 47,28 ha (empat puluh tujuh koma dua puluh delapan hektar), dengan batas-batas : Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis. Selatan : Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG. Barat : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per hari keterlambatan jika Tergugat lalai tidak melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dilaksanakan; 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.364.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah); 10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;