2/Pid.R/2017/PN.PLG
Putusan PN PALEMBANG Nomor 2/Pid.R/2017/PN.PLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAMSIR BIN MATSYAHRI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DAMSIR BIN MATSYAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai tanah tanpa seizin yang berhak ataupun kuasanya yang sah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat waktu atau tempo percobaan selama 2 (dua) bulan karena dipersalahkan melakukan tindak pidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Fotocopy Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah tertanggal 30 Desember 1982 tetap terlampir dalam berkas. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Catatan putusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam daftar catatan perkara (Pasal 209 ayat (1) KUHAP)
Nomor : 2/Pid.R/2017/PN.PLG
Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Palembangyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara terdakwa
N a m a : DAMSIR BIN MATSYAHRI;
Tempat/Tgl. lahir : Gasing/ 07 Januari 1945 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Agama : Islam ;
Tempat tinggal : Jl. Masjid Rt.07 Rw.04 Kel. Kenten Laut Kec.Talang Kelapa Kab. Banyuasin Sumsel;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa didampingi oleh Abdurahman Ralibi SH Advokat yang berkantor di Jl. May Zen Lrg. Abadi Ujung No.01 Kel. Sei Selincah Kec. Kalidoni Palembang berdarsarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2017.
Terdakwa tidak ditahan ;
SUSUNAN PERSIDANGAN :
EFRATA HAPPY TARIGAN, SH.,MH : HAKIM ;
B A R T O, SH : PANITERA PENGGANTI ;
Telah membaca surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang nomor : 2/Pid.R/2017/PN.PLG tertanggal 20 Oktober 2017 tentang Penunjukan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Membaca catatan dakwaan yang diajukan oleh Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum, pada Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Juni 2017 No.Pol : BP/143/VII/2017/Dit Reskrim Um tentang penyerahan berkas perkara tindak pidana ringan atas nama terdakwa tersebut yang telah melanggar pasal 2 dan pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf c Prp No.51 Tahun 1960 tentang Penguasaan atas tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan uraian singkat kejadian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DAMSIR BIN MATSYAHRI terhitung sejak hari Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 17.30 Wib di jl. Rimba Balam Seberang Desa Kenten Laut Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin, telah menguasai atau menempati sebidang tanah tanpa seijin pemilik tanah yakni Saksi Sukarno maupun kuasanya yang sah dengan cara memasang papan plang nama dan patok batas tanah tanpa ada alas hak kepemilikan atas tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf c Prp No.51 Tahun 1960.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penyidik selaku kuasa Penuntut Umum telah hadir 5 (lima) orang saksi yang masing-masing bernama 1.M. Sukarno, 2. M. Yunus Pati Naim, 3. Sudirman, 4. M. Musa Sidik dan 5. Madian;
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Palembang memandang perlu mengambil sumpah para saksi berdasarkan pasal 208 KUHAP untuk memberi pembuktian yang cukup dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi I. M. Sukarno dibawah sumpah menyatakan bahwa :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik di Polda Sumsel dan keterangan yang saksi berikan di BAP sudah benar ;
Bahwa saksi ada memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl. Rimba Balam Seberang Desa Kenten Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin yang saksi peroleh dari Orang Tua saksi yang bernama A. Rohim bin Amenuddin berdasarkan surat Keterangan Memiliki Tanah yang diregestrasi oleh Pjs Pembarap Kepala Desa Kenten No.AG.120/037/45/HU/K/82 tanggal 30 Desember 1982, didaftarkan di Pasirah Kepala Marga Gasing No.AG.120/4426/I/PT/MG/83 tanggal 22 Januari 1983, dan didaftarkan kembali di Kantor Desa Kenten tanggal 9 Oktober 1995 dengan No.594/042/Kt/Lg/x-1995 yang dikuasakan kepada saksi oleh para ahli waris yang dibuat tanggal 21 Januari 2017 dan diketahui Kepala Desa Kenten Laut tanggal 23 Januari 2017 dengan No.400/01/DKL/2017 dan diketahui Camat Talang Kelapa tanggal 23 Januari 2017 dengan no.400/12/TK/2017.
Bahwa saksi mengetahui asal usul tanah tersebut dari orang tua saksi yang menceritakan bahwa tanah tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Damsir pada tahun 1978 dengan harga Rp.500.000,-;
Bahwa disekitar bulan Desember 2016 saksi ada melihat Terdakwa menanami tanah saksi tersebut dengan tanaman pisang, mangga, dan rambutan dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Terdakwa dengan memasang plang papan nama pemilik tanah tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya atas tanah tersebut dan terdakwa tidak ada izin dari saksi maupun kuasanya untuk mengusahai tanah saksi tersebut;
Atas keterangan saksi I tersebut terdakwa keberatan ;
saksi 2. M. Yunus Pati Naim, dibawah sumpah menyatakan bahwa :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik di Polda Sumsel dan keterangan yang saksi berikan di BAP sudah benar ;
Bahwa saksi sejak tahun 1993 mengenal saksi M. Sukarno karena merupakan anak teman saksi yang bernama Abd Rohim (Alm) yang merupakan orang tua saksi M. Sukarno;
Bahwa saksi menjabat Kades Kenten Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin sejak tahun 1993 s/d tahun 1998, sebelum saksi yang menjabat adalah Abdullah Nang Uning sejak tahun 1984 s/d tahun 1993, kemudian setelah saksi tidak menjabat lagi wilayah Desa Kenten dipecah menjadi 3 wilayah yakni Lurah Kenten dijabat Arif Maulana, Lurah Talang Kramat dan Desa Kenten Laut.
Bahwa saksi telah membaca dan meneliti secara seksama Fotocopy Surat Pernyataan tgl. 9 Januari 2017 atas nama saksi, yang maksudnya adalah benar Sdr. A. Rohim ada memiliki tanah dengan dasar kepemilikan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah No. AG.120/037/45/HU/K/82 an. A. Rohim Bin Amenuddin yang didaftarkan kembali pada tgl. 9 Oktober 1995 dengan no. 594/042/Kt/Lg/X-K1995. Atas keterangan saksi II tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
saksi 3. Sudirman, dibawah sumpah menyatakan bahwa :
Bahwa saksi tahu M.Sukarno memiliki sebidang tanah yang diwarisi dari orang tuanya A.Rohim yang terletak di Rimba Balam Seberang Kenten Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Sumsel yang berasal dari Terdakwa Damsir.
Bahwa tanah saksi berbatas dengan tanah M.Sukarno dan saksi sering melihat A.Rohim membersihkan tanah tersebut, tapi belakangan ini saksi ada melihat terdakwa Damsir telah menebas dan membersihkan serta memasang plang nama dan patok batas tanah di atas tanah sdr. M.Sukarno dan Terdakwa tidak memiliki alas hak kepemilikan atas tanah tersebut tapi hanya berupa pengakuan saja.
Atas keterangan saksi III tersebut terdakwa keberatan
saksi 4. M. Musa Sidik, dibawah sumpah menyatakan bahwa :
Bahwa saksi tahu sdr. M.Sukarno memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari orang tuanya A.Rohim, yang memperoleh tanah tersebut dari Terdakwa Damsir sejak tahun 1978 di daerah Rimba Balam Seberang.
Bahwa saksi mengetahui tanah A.Rohim berbatasan dengan tanah Nasrun, H.Muhammad/Sudirman dan yang lainnya saksi lupa. sdadalah Ketua RT.20 Rw.05 Kel.20 Ilir Kec.IT I Palembang sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengetahui belakangan ini Terdakwa Damsir ada mengklaim tanah milik M.Sukarno dan Terdakwa tidak ada meminta izin menempati atau memakai tanah kepada Sdr. M.Sukarno ataupun ahli waris lainnya.
Atas keterangan saksi IV tersebut terdakwa keberatan
saksi 5. Madian, dibawah sumpah menyatakan bahwa :
Bahwa saksi mengetahui Sdr. M.Sukarno ada memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari orang tua kandungnya A.Rohim yang berada di Seberang Kenten Laut Jl. Abdullah Nang Uning, Rimba Balam Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Bahwa saksi tahu A.Rohim telah membeli seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa Damsir yang penyerahan uang tersebut terjadi di Rumah A.Rohim karena saksi ada waktu itu dengan saksi M.Musa Siddik untuk belajar sembahyang.
Atas keterangan saksi V tersebut terdakwa keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak ada mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (Ade Charge) dalam persidangan ini.
Menimbang, bahwa terdakwa DAMSIR BIN MATSYAHRI dipersidangan telah memberikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Polisi dan keterangan terdakwa dalam BAP sudah benar ;
Bahwa terdakwa membenarkan tandatangannya di BAP Polisi dan telah memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa paksaan ;
Bahwa benar terdakwa telah menebas dan menami tanaman di atas tanah yang terletak di Rimba Balam Seberang Kenten Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Sumsel tersebut serta memasang plang papan nama dan memasang patok batas serta kaplingan tanah yang terdakwa kuasai saat ini lebih kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).
Bahwa Terdakwa pernah menjual tanah kepada Majid (Kakek M Sukarno) pada tahun 1978 dan tidak ada surat jual belinya, tetapi tidak menjual kepada A.Rohim.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin untuk menempati tanah yang saya akui milik Terdakwa sendiri yang berada di Rimba Balam Seberang kenten Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Sumsel yang bermasalah dengan Sdr. M.Sukarno.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut.
Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa DAMSIR BIN MATSYAHRI;
Setelah membaca uraian perbuatan terdakwa yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyidik atas kuasa Penuntut Umum pada Polda Sumsel ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini diajukan ke persidangan oleh Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dengan uraian perbuatan melanggar pasal 2 dan pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf c Prp No.51 Tahun 1960 tentang Penguasaan atas tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah yang unsurnya adalah ”Barang Siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan unsur yang ada dalam pasal 2 dan pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf b dan huruf c Prp No.51 Tahun 1960 yaitu unsur ” Barang Siapa” dan yang dimaksud ” Barang Siapa” adalah siapa saja subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon).
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam uraian dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa DAMSIR BIN MATSYAHRI sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah DAMSIR BIN MATSYAHRI;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur memakai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, tanpa dipersoalkan bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanah adalah menurut pasal 1 aya1 huruf b Perpu no 51 tahun 1960 yakni tanah yang tidak termasuk huruf a yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud berhak adalah menurut pasal 1 ayat 2 point 1 b Perpu no 51 tahun 1960 adalah orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa DAMSIR BIN MATSYAHRI telah melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin yang barhak atau kuasanya yang sah ?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungan dengan keterangan terdakwa serta bukti surat yang diajukan dipersidangan, Terdakwa sejak bulan Desember 2016 telah menempati tanah yang terletak di Rimba Balam Seberang Kenten Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Sumsel, yang sebenarnya adalah milik saksi M.Sukarno yang diperoleh dari Orang Tua Kandungnya A.Rohim berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah tertanggal 30 Desember 1982. A.Rohim membeli tanah tersebut dari Terdakwa Damsir pada tahun 1978 sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan di rumah A.Rohom dengan disaksikan oleh M.Musa Siddik dan saksi Madian. Terdakwa telah menmpati tanah tersebut dengan cara menebas dan menanami pohon pisang, mangga dan rambutan, memasang plang papan nama pemilik tanah dan memasang patok batas tanah diatas tanah tersebut tanpa ada memiliki alas hak kepemilikan dan juga tanpa seizin saksi M.Sukarno selaku kuasa dari seluruh Ahli Waris A.Rohim ataupun kuasanya yang sah, dengan demikian unsur memakai tanah tanpa seizin yang barhak ataupun kuasanya yang sah telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan yaitu melakukan perbuatan yang termasuk kwalifikasi ” memakai tanah tanpa seizin yang barhak ataupun kuasanya yang sah” ;
Menimbang bahwa oleh karena didalam persidangan tidak ternyata adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf atau alasan-alasan lainnya yang dapat menghapuskan sifat pidananya, perbuatan atau kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan selanjutnya dijatuhi pidana ;
Menimbang dan memperhatikan pasal 183 jo. Pasal 193 KUHAP karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa Hakim sebelum menjatuhkan pidana harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan berkaitan dengan diri Terdakwa dalam perkara ini;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa selama persidangan Terdakwa bersikap sopan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa sudah berusia lanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa : Fotocopy Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah tertanggal 30 Desember 1982, tetap terlampir dalam berkas.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya dibebankan untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal 2 dan pasal 6 ayat 1 huruf a, Prp No.51 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DAMSIR BIN MATSYAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai tanah tanpa seizin yang berhak ataupun kuasanya yang sah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat waktu atau tempo percobaan selama 2 (dua) bulan karena dipersalahkan melakukan tindak pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah tertanggal 30 Desember 1982 tetap terlampir dalam berkas.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2017 oleh EFRATA HAPPY TARIGAN, SH,MH selaku Hakim Tunggal dengan dibantu BARTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut dengan dihadiri Panitera Pengganti dan Penyidik serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;
Panitera Pengganti, Hakim Tunggal tersebut,
B