227/Pid.Sus/2013/PN.SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 227/Pid.Sus/2013/PN.SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRAHARA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PRAHARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ; 2. Membebaskan Terdakwa PRAHARA dari dakwaan Kesatu tersebut di atas ; 3. Menyatakan terdakwa PRAHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan“ ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRAHARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti yang berupa : - 1 (satu) pucuk senapan angin tanpa nomor; - 1 (satu) Hp Merk Nokia warna putih; - 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu; - 1 (satu) potong BH warna merah jambu; Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Rusli Als. Raya Als. Durus. 7. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 227 /Pid.Sus/2013/PN.SIM.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PRAHARA
Tempat lahir : Rabuhit Hataran
Umur atau tanggal lahir : 17 Tahun / 24 Oktober 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Nagori Rabuhit Hataran Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 10 April 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 20 April 2013;
Penuntut Umum dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 19 April 2013 sampai dengan tanggal 25 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 26 April 2013 sampai dengan tanggal 10 Mei 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 11 Mei 2013 sampai dengan tanggal 09 Juni 2013;
Terdakwa didampingi oleh KENCANA TARIGAN, SH Advokat / Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, berdasarkan Surat Penetapan Hakim, Nomor : 227 /Pen.Pid/2013/PN.SIM tanggal 01 Mei 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun 227 /Pen.Pid/2013/PN.SIM, tanggal 26 April 2013 tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun 227 /Pen.Pid/2013/PN.SIM, tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan hari sidang Pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu pada hari RABU tanggal 01 Mei 2013;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membaca dan mempelajari Penelitian Kermasyarakatan Anak untuk Sidang Peradilan Anak atas nama Klien Prahara ;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada hari KAMIS tanggal 30 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa PRAHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ”TURUT MEMBANTU KEJAHATAN, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN DAN MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN“ melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa PRAHARA selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senapan angin tanpa nomor;
- 1 (satu) Hp Merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu;
- 1 (satu) potong BH warna merah jambu;
Barang bukti tersebut digunakan dalam perkara atas nama Rusli Als. Raya.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan pada hari SELASA tanggal 04 Juni 2013 yang pada intinya ;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kumulatif kesatu dan dakwaan kumulatif kedua tersebut (vrijspraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtsvervolging), sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan negara;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula ;
Membebankan ongkos perkara kepada negara atau
Jika Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam tanggapannya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya begitu juga sebaliknya Penasihat Hukum Terdakwa dalam tanggapannya secara lisan menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan No. REG. Prk : PDM – 43/Siant/N.2.24/Ep.3/10/2013 tanggal 25 April 2013 yaitu sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa PRAHARA pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di areal kelapa sawit Afd 12 PTPN 3 Laras Nagori Laras Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, turut membantu kejahatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi korban Sri Rahayu Br. Damanik (umur 16 tahun/lahir 05 Agustus 1997) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pkul 21.00 wib ketika itu terdakwa PRAHARA sedang berada di simpang III yang berada di Nagori Rabukit Hataran tepatnya di salah sat kedai jualan rokok dan tidak berapa lama kemudian saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS datang mengajak terdakwa dengan mengatakan “ayo cari uang masuk mengintip-intip orang sedang bersetbh di lokasi tanaman kelapa sawit” selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS berangkat dengan berjalan kaki menuju Afdeling II Kebun Laras, sesampainya mereka di tengah tanaman pohon kelapa sawit tiba-tiba mereka melihat saksi HARIONO berboncengan bersama dengan saksi korban SRI RAHAYU Br. DAMANIK keluar masuk di dalam areal kelapa sawit tersebut kemudian berhenti di bawah pohon kelapa sawit dan pada saat itu mereka melihat saksi HARIONO bersama dengan saksi korban dalam keadaan telanjang dan melakukan persetubuhan dengan cara berdiri sehingga melihat akan hal itu lalu terdakwa bersama dengan saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS mendatangi saksi korban SRI RAHAYU Br. DAMANIK dan saksi HARIONO kemudian secara bersama-sama mereka langsung melakukan pemukulan terhadap saksi HARIONO selanjutnya terdakwa menarik saksi HARIONO kira-kira sepuluh meter dari tempat kejadian kemudian saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS mengatakan kepada terdakwa “jaga laki-laki ini di sini saya mau memperkosa, bersetbuh dengan anak gadis itu..” lalu dijawab oleh terdakwa dengan menatakan “iya bang saya jaga laki-laki ini,..” selanjutnya saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS menarik tangan saksi korban dan membawanya ke tempat lebih kurang lima meter dari tempat semula dan setelah saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban lalu mereka mengambil paksa barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah jaket warna putih dan uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong jaket, setelah itu terdakwa menyurh saksi korban untuk pulang ke rmahnya. Yang setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SRI RAHAYU Br. DAMANIK mengalami robekan pada selaput dara pada jam 5 dan 9 dengan kesimpulan : dijumpai robekan pada selaput dara pada jam 5 dan 9 kemungkinan karena trauma benda tumpul.
Sesuai dengan VISUM ET REPERTUM nomor 571/RSUD/VER/IV/2013, tanggal 21 Maret 2013, yang ditandatangani oleh dr.Andreas Purba, selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Uumum Daerah Perdagangan atas kekuatan Sumpah Jabatan.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Jo. Pasal 56ke-1 KUHPidana.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa PRAHARA pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di areal kelapa sawit Afd 12 PTPN 3 Laras Nagori Laras Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pkul 21.00 wib ketika itu terdakwa PRAHARA sedang berada di simpang III yang berada di Nagori Rabukit Hataran tepatnya di salah sat kedai jualan rokok dan tidak berapa lama kemudian saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS datang mengajak terdakwa dengan mengatakan “ayo cari uang masuk mengintip-intip orang sedang bersetbh di lokasi tanaman kelapa sawit” selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS berangkat dengan berjalan kaki menuju Afdeling II Kebun Laras, sesampainya mereka di tengah tanaman pohon kelapa sawit tiba-tiba mereka melihat saksi HARIONO berboncengan bersama dengan saksi korban SRI RAHAYU Br. DAMANIK keluar masuk di dalam areal kelapa sawit tersebut kemudian berhenti di bawah pohon kelapa sawit dan pada saat itu mereka melihat saksi HARIONO bersama dengan saksi korban dalam keadaan telanjang dan melakukan persetubuhan dengan cara berdiri sehingga melihat akan hal itu lalu terdakwa bersama dengan saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS mendatangi saksi korban SRI RAHAYU Br. DAMANIK dan saksi HARIONO kemudian secara bersama-sama mereka langsung melakukan pemukulan terhadap saksi HARIONO selanjutnya terdakwa menarik saksi HARIONO kira-kira sepuluh meter dari tempat kejadian kemudian saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS mengatakan kepada terdakwa “jaga laki-laki ini di sini saya mau memperkosa, bersetbuh dengan anak gadis itu..” lalu dijawab oleh terdakwa dengan menatakan “iya bang saya jaga laki-laki ini,..” selanjutnya saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS menarik tangan saksi korban dan membawanya ke tempat lebih kurang lima meter dari tempat semula dan setelah saksi RUSLI Als. RAYA Als. DURUS selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban lalu mereka mengambil paksa barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah jaket warna putih dan uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong jaket, setelah itu terdakwa menyurh saksi korban untuk pulang ke rmahnya. Yang setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SRI RAHAYU Br. DAMANIK mengalami robekan pada selaput dara pada jam 5 dan 9 dengan kesimpulan : dijumpai robekan pada selaput dara pada jam 5 dan 9 kemungkinan karena trauma benda tumpul.
Sesuai dengan VISUM ET REPERTUM nomor 571/RSUD/VER/IV/2013, tanggal 21 Maret 2013, yang ditandatangani oleh dr.Andreas Purba, selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Uumum Daerah Perdagangan atas kekuatan Sumpah Jabatan.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
1. Saksi SRI RAHAYU BR. DAMANIK, memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara persetubuhan terhadap diri saksi dan pengambilan barang-barang milik saksi ;
- Bahwa saksi adalah anak kandung dari saksi SAFII DAMANIK, yang lahir di Sei Rampah, tanggal 06 Agustus 1997 ;
- Bahwa peristiwa persetubuhan terhadap diri saksi terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.30 wib, tepatnya di areal Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling 12 PTPN III Laras, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun;
- Bahwa saksi disetubuhi oleh teman terdakwa yang bernama saksi Rusli Alias Raya Alias Durus;
- Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib, saksi dijemput oleh pacar saksi yang bernama HARIONO ke rumah saksi dengan maksud untk mengajak saksi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor, setelah saksi dan pacar saksi melewati Areal Afd. 12 Kebun Laras lalu pacar saksi menghentikan sepeda motornya di bawah kelapa sawit lalu saksi dan pacar saksi turun dari sepeda motor tersebut, selanjutnya pacar saksi mengajak saksi melakukan hubungan badan, lalu saksi dan pacar saksi melakukan hubungan badan dengan cara berdiri di samping sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan pacar saksi tersebut, belum sempat saksi memakai celana dalam dan baju saksi, lalu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dan terdakwa mendatangi saksi dan pacar saksi dan dengan tiba-tiba saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut langsung memukul pacar saksi dengan mempergunakan senapan angin sehingga mengenai keningnya, dan hidungnya sehingga hidng pacar saksi mengeluarkan darah, lalu Rusli Alias Raya Alias Durus menyuruh saksi agar membuka BH saksi, karena saksi tidak mau membukanya lalu Rusli Alias Raya Alias Durus membuka kancingnya sambil memfoto-foto bagian buah dada saksi sampai ke daerah kemaluan saksi dengan mempergunakan Handphonenya, selanjutnya saksi Rusli Alias Raya Alias Durus membuka celana dalam saksi dengan cara paksa lalu celana dalam dan BH saksi dibuang oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus di sekitar tempat tersebut, pacar saksi dalam keadaan posisi duduk di atas tanah;
- Bahwa selanjutnya saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut menarik tangan saksi, lalu saksi dibawa ke tempat lain lebih kurang 5 (lima) meter dari tempat semula, setelah sampai di tempat kejadian lalu Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu menidurkan saksi di atas tanah setelah itu Saksi Rsli Alias Raya Alias Durus tersebut menindih tubh saksi dan memasukkan kem,aluannya ke dalam lubang kemaluan saksi, kemudian saksi Rusli Alias Raya Alias Durus menggoyang-goyangkan pantatnya secara berulang-ulang dan tidak berapa lama kemudian saksu Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut mengeluarkan air maninya di luar kemaluan saksi;
- Bahwa setelah itu saksu Rusli Alias Raya Alias Durus membawa saksi kembali ke temapat pacar saksi dan terdakwa, dan pada saat itu saksi dengar terdakwa mengatakan agar sepeda motor dirusak oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dengan memecahkan lampu depan dan belakang setelah itu saksi dan pacar saksi pulang;
- Bahwa terdakwa ini tidak melakukan apa-apa terhadap saksi, baik itu memukul maupun mengancam saksi, akan tetapi terdakwa melakukan pemukulan terhadap pacar saksi, dan terdakwa juga ada mengatakan kepada saksi dan pacar saksi ‘hajar saja’;
- Bahwa saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut ada mengambil barang dari saksi yait berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah jaket warna putih sedangkan dari pacar saksi yang diambil yaitu 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih, 1 (satu) buah dompet warna putih, uang sebesar Rp. 800.000,00 rupiah dari dalam dompet tsrebut, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah sandal jepit, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) buah kemeja;
- Bahwa saksi dengan pacar saksi sudah berpacaran selama 7 (tujuh) bulan, dan saksi telah melakukan hubungan badan dengan pacar saksi lebih dari satu kali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi HARIONO, memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara persetubuhan terhadap diri pacar saksi dan pengambilan barang-barang milik saksi dan milik pacar saksi;
- Bahwa benar saksi Sri Rahayu Br.Damanik adalah anak kandung dari saksi SAFII DAMANIK, yang lahir di Sei Rampah, tanggal 06 Agustus 1997 ;
- Bahwa peristiwa persetubuhan terhadap diri pacar saksi yaitu saksi Sri Rahayu Br.Damanik terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.30 wib, tepatnya di areal Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling 12 PTPN III Laras, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun;
- Bahwa pacar saksi yaitu saksi Sri Rahayu Br.Damanik disetubuhi oleh teman terdakwa yang bernama saksi Rusli Alias Raya Alias Durus;
- Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib, saksi menjemput pacar saksi yait saksi Sri Rahayu Br.Damanik ke rumah saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan maksud untuk mengajak saksi Sri Rahayu Br.Damanik jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor, setelah saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik melewati Areal Afd. 12 Kebun Laras lalu saksi menghentikan sepeda motornya di bawah kelapa sawit lalu saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik turun dari sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi mengajak saksi Sri Rahayu Br.Damanik melakukan hubungan badan, lalu saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik melakukan hubungan badan dengan cara berdiri di samping sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi tersebut, belum sempat saksi Sri Rahayu Br.Damanik memakai celana dalam dan baju, lalu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dan terdakwa mendatangi saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan dengan tiba-tiba saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut langsung memukul saksi dengan mempergunakan senapan angin sehingga mengenai keningnya, dan hidungnya sehingga hidung saksi mengeluarkan darah, lalu Rusli Alias Raya Alias Durus menyuruh saksi Sri Rahayu Br.Damanik agar membuka BH, karena saksi Sri Rahayu Br.Damanik tidak mau membukanya lalu Rusli Alias Raya Alias Durus membuka kancingnya sambil memfoto-foto bagian buah dada saksi Sri Rahayu Br.Damanik sampai ke daerah kemaluan saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan mempergunakan Handphonenya, selanjutnya saksi Rusli Alias Raya Alias Durus membuka celana dalam saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan cara paksa lalu celana dalam dan BH saksi Sri Rahayu Br.Damanik dibuang oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus di sekitar tempat tersebut, sedangkan saksi dalam keadaan posisi duduk di atas tanah;
- Bahwa selanjutnya saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut menarik tangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, lalu saksi Sri Rahayu Br.Damanik dibawa ke tempat lain lebih kurang 5 (lima) meter dari tempat semula, setelah itu saksi tidak melihat peristiwa apa yang terjadi, saksi hanya mendengar teriakan saksi Sri Rahayu Br.Damanik yang berteriak ‘bang, bang, tolong saya diperkosa !’;
- Bahwa setelah itu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus membawa saksi Sri Rahayu Br.Damanik kembali ke temapat saksi dan terdakwa, dan pada saat itu saksi dengar terdakwa mengatakan agar sepeda motor dirusak oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dengan memecahkan lampu depan dan belakang setelah itu saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik pulang;
- Bahwa terdakwa ini tidak melakukan apa-apa terhadap saksi Sri Rahayu Br.Damanik, baik itu memukul maupun mengancam saksi Sri Rahayu Br.Damanik, akan tetapi terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi, dan terdakwa juga ada mengatakan kepada saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik ‘hajar saja’;
- Bahwa selain melakukan persetubhan tersebut saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut ada mengambil barang dari saksi yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah jaket warna putih sedangkan dari pacar saksi yang diambil yaitu 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih, 1 (satu) buah dompet warna putih, uang sebesar Rp. 800.000,00 rupiah dari dalam dompet tsrebut, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah sandal jepit, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) buah kemeja;
- Bahwa saksi dengan pacar saksi sudah berpacaran selama 7 (tujuh) bulan, dan saksi telah melakukan hubungan badan dengan pacar saksi lebih dari satu kali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi RUSLI ALIAS RAYA ALIAS DURUS, memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
|
|
|
|
| - Bahwa saksi melakukan pencabulan terhadap saksi Sri Rahayu Br,Damanik ; |
| - Bahwa Umur Sri Rahayu Damanik tersebut adalah 16 Tahun ; |
| - Bahwa saksi melakukan perbuatan cabul terhadap Sri Rahayu Damanik tersebut adalah dengan cara menarik tangan Sri Rahayu Damanik dari samping pacarnya yang bernama Hariono lalu Sri Rahayu Damanik tersebut saksi bawa ketempat lebih kurang 5 meter dari tempat semula setelah sampai ditempat kejadian lalu saya membuka celana panjang dan celana dalam saksi, lalu menidurkan Sri Rahayu Damanik tersebut diatas tanah setelah itu saya menindih tubuh Sri Rahayu Damanik dan memasukkan kemaluan saksi kedalam lobang kemaluan Sri Rahayu Damanik tersebut kemudian saksi menggoyang-goyangkan pantat saksi secara berulang-ulang dan tidak berapa lama kemudian saya mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma saya diluar kemaluan Sri Rahayu Damanik tersebut; |
|
|
| - Bahwa Terdakwa tidak melihat persetubuhan yang dilakukan saksi terhadap saksi Sri Rahayu Br. Damanik ; |
| - Bahwa Dari Sri Rahayu Br.Damanik saksi mengambil : 1(satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1(satu) buah Jam Tangan, 1(satu) buah Jeket warna Putih sedangkan dari Hariono saya mengambil : 1 (satu) buah Handphone Nokia warna putih, 1(satu) buah Dompet warna putih, uang sebesar Rp.200.000,-dari dalam Dompet tersebut, 1(satu) buah KTP,1(satu) buah sandal jepit,1(satu) potong kaos,1(satu) buah Kemeja ; |
|
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
|
|
| - Bahwa Teman terdakwa dalam melakukan Pemukulan dan Pencurian tersebut adalah saksi Rusli Als Raya Als Durus ; |
| - Bahwa terdakwa tidak ada melakukan persetubuhan dengan Sri Rahayu Br.Damanik tersebut; |
| - Bahwa Yang melakukan persetubuhan dengan Sri Rahayu Br.Damanik tersebut adalah teman terdakwa yaitu saksi Rusli Als Raya Als Durus tersebut; |
| - Bahwa terdakwa hanya memukul Hariono pacar dari Sri Rahayu Br,Damanik yang mana pada saat itu terdakwa disuruh oleh teman terdakwa yait saksi Rusli Als Raya Als Durus tersebut untuk menjaga Hariono tersebut karena teman terdakwa Rusli Als Raya Als Durus tersebut pergi membawa Sri Rahayu Br.Damanik tersebut sekitar 5 meter dari tempat kejadian itu ; |
| - Bahwa kejadiannya adalah sebagai berikut Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib,saat terdakwa sedang berada di Simpang Tiga yang ada di Nagori Rabukit Hataran dan berada di Kedai yang jualan Rokok lalu datang teman terdakwa yang bernama Rusli Als Raya Als Durus mengajak saya untuk cari uang dengan mengatakan “Bagong Ayo Cari Uang Masuk Mengintip Orang Yang Sedang Bersetubuh Di Lokasi Tanaman Kelapa Sawit” lalu kami berangkat dengan berjalan kaki dan sampai di Afdeling II Kebun Laras lalu kami melihat Pengemudi sepeda Motor berboncengan seorang perempuan yang belakangan terdakwa mengetahui bahwa mereka adalah Hariono bersama pacarnya Sri Rahayu Br.Damanik yang mana mereka berhenti dibawah pohon kelapa sawit. melihat itu lalu teman terdakwa yaitu saksi Rusli Als Raya Als Durus tersebut mengatakan kepada terdakwa “uda kita tunggu 5 menit aja nanti baru kita intip sedang bagaimana mereka” setelah itu kami berjalan mau menjumpainya ternyata Hariono dan Sri Rahayu Br.Damanik tersebut sudah dalam keadaan bugil dan sedang melakukan persetubuhan dengan cara Sri Rahayu Br.Damanik tersebut menungging dan Hariono dalam Posisi berdiri melakukan persetubuhan kepada Sri Rahayu Br.Damanik tersebut melihat hal itu teman saya Rusli Als Raya Als Durus tersebut langsung memukul Hariono dengan menggunakan senapang angin serta merusak sepeda motornya dan mengambil barang-barang milik mereka dan selanjutnya terdakwa disuruh oleh teman terdakwa yait saksi Rusli Als Raya Als Durus tersebut supaya membawa Hariono dari tempat itu lalu terdakwa membawa Hariono tersebut kira-kira 10 meter dari tempat itu dan yang mana pada saat itu terdakwa memukul Hariono lalu teman terdakwa yaitu saksi Rusli Als Raya Als Durus tersebut pergi membawa Sri Rahayu Br.Damanik tersebut sekitar 5 meter dari tempat kejadian itu dan terdakwa tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh teman terdakwa Rusli Als Raya Als Durus tersebut kepada Sri Rahayu Br.Damanik tersebut yang belakangan terdakwa baru mengetahuinya bahwa teman terdakwa yaitu saksi Rusli Als Raya Als Durus tersebut melakukan persetubuhan dengan Sri Rahayu Br.Damanik tersebut ; |
| - Bahwa saksi tidak ada mengambil barang-barang milik Hariono dan Sri Rahayu Br.Damanik tersebut yang mengambil adalah teman saya Rusli Als Raya Als Durus tersebut. Dari Sri Rahayu Br.Damanik diambil: 1(satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1(satu) buah Jam Tangan, 1(satu) buah Jeket warna Putih sedangkan dari Hariono diambil: 1 (satu) buah Handphone Nokia warna putih, 1(satu) buah Dompet warna putih, uang sebesar Rp.200.000,-dari dalam Dompet tersebut, 1(satu) buah KTP,1(satu) buah sandal jepit,1(satu) potong kaos,1(satu) buah Kemeja; - Bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah menyetubuhi saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan juga tidak pernah melakukan pencabulan kepadanya ataupun mengancam saksi Sri Rahayu Br.Damanik untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus, namun pemukulan terhadap saksi Hariono memang terdakwa benar melakukannya dan terdakwa menyesali perbuatan pemukulan tersebut ; |
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan VISUM ET REPERTUM nomor 571/RSUD/VER/IV/2013, tanggal 21 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Andreas Purba, dokter pada RSUD Perdagangan yang Hasil Pemeriksaan : Bibir kemaluan dalam keadaan normal, dijumpai robekan pada selaput dara pada jam 5 dan 9, dengan kesimpulan dijumpai robekan pada selaput dara pada jam 5 dan 9 kemungkinan karena trauma tumpul, di mana terhadap VISUM ET REPERTUM tersebut saksi korban tidak keberatan sedangkan terdakwa tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dihadirkan barang bukti yaitu berupa :
- 1 (satu) pucuk senapan angin tanpa nomor;
- 1 (satu) Hp Merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu;
- 1 (satu) potong BH warna merah jambu;
di mana terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehinga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berhubungan dan terdakwa dihubungkan dengan Visum et Repertum dan juga barang bukti yang diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum yaitu sebagai berikut :
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan saksi Hariono diperoleh fakta bahwa benar saksi Sri Rahayu Br.Damanik adalah anak kandung dari saksi SAFII DAMANIK, yang lahir di Sei Rampah, tanggal 06 Agustus 1997 ;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, saksi Hariono dan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus diperoleh fakta Bahwa peristiwa persetubuhan terhadap diri saksi Sri Rahayu Br.Damanik terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.30 wib, tepatnya di areal Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling 12 PTPN III Laras, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, saksi Hariono dan saksi Durus Alias Raya Alias Durus diperoleh fakta Bahwa saksi Sri Rahayu Br.Damanik disetubuhi oleh teman terdakwa yang bernama saksi Rusli Alias Raya Alias Durus;
- Berdasarkan keterangan saksi saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dan keterangan terdakwa diperoleh fakta Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib, ketika terdakwa sedang duuk-duduk di kedai kopi di Nagori Rabukit Hataran, saksi Rusli Alias Raya Alias Durus datang mengajak terdakwa dengan mengatakan ”ayo cari uang masuk mengintip-intip orang yang sedang bersetubuh di lokasi tanaman kelapa sawit”;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan saksi Hariono diperoleh fakta Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib, saksi Hariono menjemput saksi Sri Rahayu Br.Damanik ke rumah saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan maksud untuk mengajak saksi Sri Rahayu Br.Damanik jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor, setelah saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik melewati Areal Afd. 12 Kebun Laras lalu saksi Hariono menghentikan sepeda motornya di bawah kelapa sawit lalu saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik turun dari sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi Hariono mengajak saksi Sri Rahayu Br.Damanik melakukan hubungan badan, lalu saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik melakukan hubungan badan dengan cara berdiri di samping sepeda motor tersebut;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, saksi Hariono dan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus serta terdakwa diperoleh fakta Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi Hariono tersebut, belum sempat saksi Sri Rahayu Br.Damanik memakai celana dalam dan baju, lalu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dan terdakwa mendatangi saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan dengan tiba-tiba saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut langsung memukul saksi Hariono dengan mempergunakan senapan angin sehingga mengenai keningnya, dan hidungnya sehingga hidung saksi Hariono mengeluarkan darah, lalu Rusli Alias Raya Alias Durus menyuruh saksi Sri Rahayu Br.Damanik agar membuka BH, karena saksi Sri Rahayu Br.Damanik tidak mau membukanya lalu Rusli Alias Raya Alias Durus membuka kancingnya sambil memfoto-foto bagian buah dada saksi Sri Rahayu Br.Damanik sampai ke daerah kemaluan saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan mempergunakan Handphonenya, selanjutnya saksi Rusli Alias Raya Alias Durus membuka celana dalam saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan cara paksa lalu celana dalam dan BH saksi Sri Rahayu Br.Damanik dibuang oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus di sekitar tempat tersebut, sedangkan saksi Hariono dalam keadaan posisi duduk di atas tanah;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, dan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus diperoleh fakta Bahwa selanjutnya saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut menarik tangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, lalu saksi dibawa ke tempat lain lebih kurang 5 (lima) meter dari tempat semula, setelah sampai di tempat kejadian lalu Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu menidurkan saksi Sri Rahayu Br.Damanik di atas tanah setelah itu Saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut menindih tubuh saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, kemudian saksi Rusli Alias Raya Alias Durus menggoyang-goyangkan pantatnya secara berulang-ulang dan tidak berapa lama kemudian saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut mengeluarkan air maninya di luar kemaluan saksi Sri Rahayu Br.Damanik;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, saksi Hariono dan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus diperoleh fakta Bahwa setelah itu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus membawa saksi Sri Rahayu Br.Damanik kembali ke tempat saksi dan terdakwa, dan pada saat itu saksi dengar terdakwa mengatakan agar sepeda motor dirusak oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dengan memecahkan lampu depan dan belakang setelah itu saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik pulang;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, saksi Hariono dan saksi Durus Alias Raya Alias Durus diperoleh fakta Bahwa terdakwa ini tidak melakukan apa-apa terhadap saksi Sri Rahayu Br.Damanik, baik itu memukul maupun mengancam saksi Sri Rahayu Br.Damanik, akan tetapi terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Hariono, dan terdakwa juga ada mengatakan kepada saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik ‘hajar saja’;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, saksi Hariono dan saksi Durus Alias Raya Alias Durus serta terdakwa diperoleh fakta Bahwa saksi Rusli Alias Raya Alias Durus ada mengambil barang dari saksi yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah jaket warna putih sedangkan dari pacar saksi yang diambil yaitu 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih, 1 (satu) buah dompet warna putih, uang sebesar Rp. 800.000,00 rupiah dari dalam dompet tsrebut, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah sandal jepit, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) buah kemeja;
- Berdasarkan keterangan saksi saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dan terdakwa diperoleh fakta Bahwa terdakwa menjaga saksi Hariono dan membawa barang-barang milik saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br. Damanik yang diambil oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus, kemudian terdakwa diberikan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus;
- Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, dan saksi Hariono diperoleh fakta Bahwa saksi dengan pacar saksi sudah berpacaran selama 7 (tujuh) bulan, dan saksi telah melakukan hubungan badan dengan pacar saksi lebih dari satu kali;
Berdasarkan keterangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, saksi Hariono dan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus diperoleh fakta Bahwa Terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan juga tidak pernah melakukan pencabulan kepadanya ataupun mengancam saksi Sri Rahayu Br.Damanik untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus, namun pemukulan terhadap saksi Hariono memang terdakwa benar melakukannya dan terdakwa menyesali perbuatan pemukulan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dibuktikan adalah apakah terdakwa telah memenuhi semua unsur yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Kumulatif, Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHPidana DAN Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum secara kumulatif Hakim akan mempertimbangkan semua dakwaan tersebut dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu jika dakwaan tersebut tidak terbukti maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dalam dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHPidana yang memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan, yaitu sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
3. Unsur pembantu melakukan kejahatan ;
Ad.1.Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu siapa saja, setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan seorang yang bernama PRAHARA, yang idensitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. REG. Prk : PDM – 43/Siant/N.2.24/Ep.3/10/2013 tanggal 25 April 2013 di mana terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas nyatalah terdakwa adalah benar bernama PRAHARA, sehingga tidak terdapat kekeliruan atas subyek hukum tersebut, sehingga yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah terdakwa in casu PRAHARA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “ setiap orang “ ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad.2.Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain :
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja berada di depan dan berkaitan dengan unsur-unsur lainnya, maka lain-lain unsur yang diletakkan atau ditempatkan di belakang unsur dengan sengaja ini diliputi olehnya, dan harus dibuktikan terlebih dahulu (Vide. Prof, Satochid Kertanegara, Hukum Pidana, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, Hal. 276) ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) dari Wetboek van Strafrecht (WvS) memberikan penjelasan bahwa sengaja merupakan perbuatan yang dikehendaki dan diketahui. Seseorang yang berbuat dengan sengaja itu, harus dikehendaki apa yang diperbuat dan harus diketahui juga atas apa yang diperbuat (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, 1993, Hal.156) ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheid) ;
kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids).
(Vide. Prof, Satochid Kertanegara, Hukum Pidana, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, Hal. 257 dan Prof. Dr. Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, 1993, Hal.159) ;
Menimbang, bahwa dalam buku “Hukum Pidana”, kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Belanda yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E.P.H. Sutorius, dengan editor Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1995, halaman 88, 90, 97, antara lain memuat sebagai berikut :
sesungguhnya sengaja berbuat tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat, adalah tidak relevan, kalau dapat ditetapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan (hal.88) ;
juga untuk bentuk “dengan maksud untuk”, berlaku bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan, jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, harus ada maksud (hal. 90) ;
Dalam beberapa ketentuan, kesengajaan tampak dalam bentuk maksud. Maksud adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya ;
Perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud tidak sama dengan motif pelaku, motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat, maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan (hal. 97) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menguraikan apa yang dimaksud dengan “dengan sengaja”, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan apa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 89 KUHP disebutkan bahwa yang disamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). “Melakukan kekerasan” artinya : mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya (Vide. R. Soesilo, KUHP, Penerbit Politeia, Bogor, 1974, hal. 84) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan apa yang dimaksud dengan “Anak” yang dalam Pasal 1 butir 1 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai Arrest Hoge Raad 5 Pebruari 1912 (Vide. R. Soesilo, KUHP, Penerbit Politeia, Bogor, 1974, hal. 181) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menguraikan apa yang dimaksud dengan sengaja, Kekerasan, Persetubuhan dan Anak, maka Majelis Hakim selanjutnya akan membuktikan apakah perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” atau tidak dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib, ketika terdakwa sedang duuk-duduk di kedai kopi di Nagori Rabukit Hataran, saksi Rusli Alias Raya Alias Durus datang mengajak terdakwa dengan mengatakan ”ayo cari uang masuk mengintip-intip orang yang sedang bersetubuh di lokasi tanaman kelapa sawit”;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.00 wib, saksi Hariono menjemput saksi Sri Rahayu Br.Damanik ke rumah saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan maksud untuk mengajak saksi Sri Rahayu Br.Damanik jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor, setelah saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik melewati Areal Afd. 12 Kebun Laras lalu saksi Hariono menghentikan sepeda motornya di bawah kelapa sawit lalu saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik turun dari sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi Hariono mengajak saksi Sri Rahayu Br.Damanik melakukan hubungan badan, lalu saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik melakukan hubungan badan dengan cara berdiri di samping sepeda motor tersebut
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi Hariono tersebut, belum sempat saksi Sri Rahayu Br.Damanik memakai celana dalam dan baju, lalu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dan terdakwa mendatangi saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan dengan tiba-tiba saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut langsung memukul saksi Hariono dengan mempergunakan senapan angin sehingga mengenai keningnya, dan hidungnya sehingga hidung saksi Hariono mengeluarkan darah, lalu Rusli Alias Raya Alias Durus menyuruh saksi Sri Rahayu Br.Damanik agar membuka BH, karena saksi Sri Rahayu Br.Damanik tidak mau membukanya lalu Rusli Alias Raya Alias Durus membuka kancingnya sambil memfoto-foto bagian buah dada saksi Sri Rahayu Br.Damanik sampai ke daerah kemaluan saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan mempergunakan Handphonenya, selanjutnya saksi Rusli Alias Raya Alias Durus membuka celana dalam saksi Sri Rahayu Br.Damanik dengan cara paksa lalu celana dalam dan BH saksi Sri Rahayu Br.Damanik dibuang oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus di sekitar tempat tersebut, sedangkan saksi Hariono dalam keadaan posisi duduk di atas tanah;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut menarik tangan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, lalu saksi dibawa ke tempat lain lebih kurang 5 (lima) meter dari tempat semula, setelah sampai di tempat kejadian lalu Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu menidurkan saksi Sri Rahayu Br.Damanik di atas tanah setelah itu Saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut menindih tubuh saksi Sri Rahayu Br.Damanik dan memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi Sri Rahayu Br.Damanik, kemudian saksi Rusli Alias Raya Alias Durus menggoyang-goyangkan pantatnya secara berulang-ulang dan tidak berapa lama kemudian saksi Rusli Alias Raya Alias Durus tersebut mengeluarkan air maninya di luar kemaluan saksi Sri Rahayu Br.Damanik;
Menimbang, bahwa setelah itu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus membawa saksi Sri Rahayu Br.Damanik kembali ke tempat saksi dan terdakwa, dan pada saat itu saksi dengar terdakwa mengatakan agar sepeda motor dirusak oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus dengan memecahkan lampu depan dan belakang setelah itu saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik pulang;
Menimbang, bahwa terdakw tidak melakukan apa-apa terhadap saksi Sri Rahayu Br.Damanik, baik itu memukul maupun mengancam saksi Sri Rahayu Br.Damanik, akan tetapi terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Hariono, dan terdakwa juga ada mengatakan kepada saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik ‘hajar saja’;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Hakim berpendapat tidak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap saksi korban Sri Rahayu Br.Damanik untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa atau dengan orang lain in casu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Hakim juga berpendapat bahwa Hakim tidak menemukan kesengajaan dalam diri terdakwa yaitu perbuatan persetebuhan tersebut tidak dikehendaki dan diketahui oleh terdakwa karena terdakwa hanya diajak oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus untuk mencari uang bukan untuk bersetubuh;
Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa (Vide Pembelaan halaman 7-8);
Menimbang, bahwa begitu juga dalam tuntutan Penuntut Umum pun, Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan saksi korban Sri Rahayu Br.Damanik, akan tetapi Jaksa menguraikan bahwa yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan saksi korban Sri Rahayu Br.Damanik adalah saksi Rusli Alias Raya Alias Durus, sedangkan Terdakwa juga tidak pernah melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan menyuruh saksi korban Sri Rahayu Br.Damanik bersetubuh dengan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus (Vide Tuntutan hal. 4-5) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Hakim berpendapat tidak cukup bukti yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak in casu saksi korban Sri Rahayu Br.Damanik melakukan persetubuhan” dan juga tidak cukup bukti yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak in casu saksi korban Sri Rahayu Br.Damanik melakukan persetubuhan dengan orang lain in casu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain“ ini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya yaitu unsur dengan sengaja berada di depan dan berkaitan dengan unsur-unsur lainnya, maka lain-lain unsur yang diletakkan atau ditempatkan di belakang unsur dengan sengaja ini diliputi olehnya, oleh karena salah satu unsur dari dakwaan kesatu tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu unsur dengan sengaja, dengan demikian unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan kesatu tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu, dengan demikian sudah seadilnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyakan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang ;
Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau bersekutu;
Ad.1.Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dibuktikan dalam dakwaan Kesatu, sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan-pertimbangan tersebut sehingga unsur “ barang siapa “ ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad.2. Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah pelaku memegang barang dan kemudian barang tersebut untuk dibawa sehingga berpindah tempat dari tempat semula ke tempat lain yang mana barang diartikan sebagi benda yang berwujud ataupun tak berwujud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud seluruh atau sebagian milik orang lain adalah barang tersebut seluruhnya bukan milik sendiri atupun sebagian dari barang tersebut masih milik orang lain sehingga tidak mempunyai hak secara penuh atas barang tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum adalah maksud memiliki tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan pemiliknya ( melawan hukum );
Menimbang, bahwa mengenai pengertian unsur kekerasan telah diuraikan dalam uraian unsur dalam dakwaan kesatu dan satu kesatuan dalam mempertimbangkan unsur kedua dalam Dakwaan kedua a quo, maka selanjutnya Hakim akan membuktikan apakah unsur ini telah terbukti atau tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan yaitu sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 21.30 wib, tepatnya di areal Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling 12 PTPN III Laras, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun telah terjadi pengambilan barang milik saksi korban Sri Rahayu Br.Damanik dan milik saksi Hariono;
- Bahwa setelah saksi Rusli Alias Raya Alias Durus melakukan persetubuhan dengan saksi Sri Rahayu Br.Damanik kemudian saksi Rusli Alias Raya Alias Durus membawa saksi Sri Rahayu Br.Damanik kembali ke tempat saksi dan terdakwa, dan pada saat itu saksi Rusli Alias Raya Alias Durus ada mengambil barang dari saksi yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah jaket warna putih sedangkan dari pacar saksi yang diambil yaitu 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih, 1 (satu) buah dompet warna putih, uang sebesar Rp. 800.000,00 rupiah dari dalam dompet tsrebut, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah sandal jepit, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) buah kemeja;
- Bahwa pengambilan barang tersebut dilakukan dengan cara terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap saksi Hariono begitu juga saksi Rusli Alias Raya Alias Durus melakukan pemukulan kepada saksi Hariono dengan menggunakan senapan angin, dan terdakwa juga ada mengatakan kepada saksi dan saksi Sri Rahayu Br.Damanik ‘hajar saja’;
- Bahwa kemudian terdakwa menjaga saksi Hariono dan selanjutnya membawa barang-barang milik saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br. Damanik yang diambil saksi Rusli Alias Raya Alias Durus, kemudian terdakwa diberikan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh saksi Rusli Alias Raya Alias Durus;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus melakukan pengambilan barang-barang milik saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br. Damanik yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah jaket warna putih sedangkan dari pacar saksi yang diambil yaitu 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih, 1 (satu) buah dompet warna putih, uang sebesar Rp. 800.000,00 rupiah dari dalam dompet tsrebut, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah sandal jepit, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) buah kemeja;
Menimbang, bahwa perbuatan mengambil tersebut didahului dengan kekerasan yaitu pemukulan terhadap saksi Hariono yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Rusli Alias Raya Alias Durus ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tersebut tidak mempunyai izin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br. Damanik dan juga melawan hak ataupun kewenangan atas barang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian unsur “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang“ ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad.3.Unsur Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri:
Menimbang, bahwa dalam buku “Hukum Pidana”, kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Belanda yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E.P.H. Sutorius, dengan editor Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1995, halaman 88, 90, 97, antara lain memuat sebagai berikut :
sesungguhnya sengaja berbuat tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat, adalah tidak relevan, kalau dapat ditetapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan (hal.88) ;
juga untuk bentuk “dengan maksud untuk”, berlaku bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan, jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, harus ada maksud (hal. 90) ;
Dalam beberapa ketentuan, kesengajaan tampak dalam bentuk maksud. Maksud adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya ;
Perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud tidak sama dengan motif pelaku, motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat, maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan (hal. 97) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas dan telah dipertimbangkan dalam pembahasan unsur kedua sebelumnya, Hakim berpendapat bahwa baik terdakwa maupun saksi Rusli Alias Raya Alias Durus telah mempunyai tujuan dengan melakukan perbuatan pemukulan agar mempermudah pengambilan barang-barang milik saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br. Damanik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian unsur “Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri“ ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Ad.4.Unsur Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau bersekutu :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas dan telah dipertimbangkan dalam pembahasan unsur kedua sebelumnya, Hakim berpendapat bahwa baik terdakwa maupun saksi Rusli Alias Raya Alias Durus telah melakukan pengambilan barang-barang milik saksi Hariono dan saksi Sri Rahayu Br. Damanik secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian unsur “Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau bersekutu“ ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah terpenuhi dan terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan sesuatu pebuatan mencocoki dalam rumusan Undang-Undang Hukum Pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin dipidana yang bergantung kepada kesalahannya (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, 1993, Hal.135) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan asas hukum pidana yaitu Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa seorang terdakwa akan dapat dinyatakan mempunyai kesalahan apabila menurut konstruksi yuridis telah ternyata lebih dahulu melakukan perbuatan pidana dengan elemen pokoknya bersifat melawan hukum, dan mempunyai kemampuan bertanggung jawab atau mempunyai bentuk kesengajaan / kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, hal. 141) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas dapatlah disimpulkan terdakwa mampu menginsyafi arti perbuatannya dalam hal makna dan akibat sungguh-sungguh dari perbuatannya sendiri, terdakwa mampu menginsyafi perbuatannya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat dan juga terdakwa mampu menentukan kehendaknya terhadap perbuatan itu, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa dapatlah mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan jiwa terdakwa yang abnormal, karena sejak sidang pertama terdakwa sehat fisik maupun mental dan dapat menginsyafi hakikat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah berumur 17 tahun (lebih dari 12 tahun), dan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka terdakwa dapat dijatuhi pidana pokok in casu pidana penjara (Vide. Pasal 25 Jo. Pasal 1 angka 2 huruf a Jo. Pasal 23 UU nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak) ;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 59 UU nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Hakim mempertimbangkan permohonan orang tua di persidangan yang menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena orang tua terdakwa sanggup untuk merawat, menjaga dan mendidik terdakwa, selain itu berdasarkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Anak dari Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Lembaga Kemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar menyatakan bahwa hubungan terdakwa dengan orang tuanya berlangsung buruk, selama ini keluarga kurang memperhatikan terdakwa, sehingga terdakwa hanya mengikuti kemauan sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim berpendapat terdakwa dapatlah dijatuhi pidana penjara dengan maksud agar terdakwa dapat dibina dan dibimbing di Lembaga Pemasyarakatan Anak, dan selanjutnya akan dibina dan dibimbing serta dirawat oleh orang tua terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa sudah seadilnya dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih dalam masa penahanan Hakim dan perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan pidana yang termasuk dalam Pasal 21 UU No.8 tahun 1981 dan dikhawatirkan terdakwa akan menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) pucuk senapan angin tanpa nomor;
- 1 (satu) Hp Merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu;
- 1 (satu) potong BH warna merah jambu;
Hakim berpendapat Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Rusli Als. Raya Als. Durus ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : -----
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
- Perbuatan terdakwa bersama dengan Rusli Als. Raya Als. Durus menyebabkan trauma bagi korban Hariono dan Sri Rahayu Br. Damanik ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih tergolong anak yang diharapkan di kemudian hari bisa memperbaiki diri ;
Orang tua terdakwa berjanji akan merawat terdakwa dengan sebaik-baiknya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan telah juga dipertimbangkan ;
Mengingat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Pasal 197 Undang-Undang No. 8 tahun 1981, serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PRAHARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
Membebaskan Terdakwa PRAHARA dari dakwaan Kesatu tersebut di atas ;
Menyatakan terdakwa PRAHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRAHARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) pucuk senapan angin tanpa nomor;
- 1 (satu) Hp Merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu;
- 1 (satu) potong BH warna merah jambu;
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Rusli Als. Raya Als. Durus.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Simalungun pada hari RABU, tanggal 05 Juni 2013 oleh kami BEN RONALD P. SITUMORANG, SH., M.H. Hakim Anak yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebagai Hakim Tunggal dalam perkara ini. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan di bantu oleh M. RAMLI Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DOSTOM HUTABARAT, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siamlungun dan dihadiri oleh KENCANA TARIGAN, SH Penasihat Hukum terdakwa, didampingi orang tua terdakwa, serta terdakwa.-
Panitera Pengganti, Hakim,
D.t.o. D.t.o
M.RAMLI, SH BEN RONALD P. SITUMORANG, SH., MH