22/Pid.Sus/2014/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 22/Pid.Sus/2014/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARYOSO Bin DARSONO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 22/Pid.Sus/2014/PN Unr
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------ Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : DARYOSO Bin DARSONO ;
Tempat lahir : Kab. Demak ;
Umur/ tgl. lahir : 25 tahun, 23 Pebruari 1989 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Karangan Rt.02 Rw.06 Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
------ Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 17 April 2014 Nomor. SP.Han/02/IV/2014/Lantas, sejak tanggal 17 April 2014 s/d tanggal 6 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 7 Mei 2014 Nomor: B.518/0.3.42/Euh.1/05/2014, sejak tanggal 7 Mei 2014 s/d tanggal 15 Juni 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 25 Mei 2014 Nomor : PRINT-834/0.3.42/Euh.2/05/2014 sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 16 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tanggal 10 Juni 2014 Nomor : 129 / Pen.Pid./2014 /PN. Unr sejak tanggal 10 Juni 2014 s/d tanggal 9 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 129 / Pen.Pid./2014 /PN. Unr tanggal 1 Juli 2014 sejak tanggal tanggal 10 Juli 2014 s/d tanggal 7 September 2014 ;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
------ Pengadilan Negeri tersebut ;
------ Setelah membaca dan mempelajari surat–surat dalam berkas perkara;
------ Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
------ Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa;
------ Setelah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
------ Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk.: PDM-27/0.3.42.3/Euh.2/04/2014, tertanggal 7 Agustus 2014 yang pada pokoknya berbunyi supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DARYOSO bin DARSONO bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan seperti dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas selama 12 (dua belas) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kendaraan truk Nopol. H 1906 GG dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUMANTO ;
Sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol. B 6505 JJU, dikembalikan kepada yang berhakmelalui saksi MOHRONI BIN SUKRI ;
Dibebani untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa tersebut diatas sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
------ Setelah membaca pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal 7 Agustus 2014 yang pada pokoknya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan ;
------ Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-27/0.3.42/Euh.2/05/2014 tertanggal 09 Juni 2014 sebagai berikut :
----- Bahwa ia terdakwa DARYOSO bin DARSONO pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 14.30 wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di jalan umum antara Wringinputih menuju ke Ngobo tepatnya didekat PTPN Ngobo Kel. Wringinputih Kec. Bergas Kab. Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawak ketika terdakwa berangkat dengan penumpang Nur Rohim bin Akrom dari Desa Banyumeneng Kab. Demak sekitar pukul 14.00 wib dengan mengemudikan kendaraan bermotor jenis truk elf warna putih nopol. H 1906 GG dengan tujuan Muntilan untuk mengambil pasir. Setelah sampai di jalan umum tepatnya dekat PTPN Ngobo ikut Kel. Wringinputih Kec. Bergas Kab. Semarang terdakwa dengan kecepatan kira-kira 50 km/jam dengan menggunakan persnelling 3 terdakwa mengemudikan truk sambil merokok sehingga terdakwa kehilangan konsentrasi dan ban kiri kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa berjalan melebihi garis as tengah jalan, bersamaan dengan itu dari arah berlawanan berjalan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol. H-6505-JJU yang dikemudikan NUR SIDIQ, mengetahui hal itu terdakwa tidak membunyikan klakson karena jarak yang sudah terlalu dekat, terdakwa tidak sempat melakukan pengereman, terdakwa berupaya membanting stir kekiri, namun truk yang dikemudikan terdakwa tetap menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikemudikan NUR Sidiq sehingga sepeda motor terseret kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa dan truk tersebut baru bisa berhenti setelah menabrak tiang telpon. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Nur Sidiq mengalami luka di kepala dan dada, kemudian meninggal di IGD Rumah Sakit Ken Saras, sesuai dengan hasil visum et repertum nomor : 284/RM/RSKS/IV/2014 tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Dwi Jayanti, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Ken Saras ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
------ Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
------ Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi - saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut tata cara agamanya , Keterangan saksi - saksi mana selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi JIYANTO bin SUMENI .
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekitar pukul 14.30 wib. didepan tempat saksi kerja yakni Pos Satpam PTP Ngobo terjadi kecelakaan antara sebuah truk dan sepeda motor;
Bahwa saat itu saksi sedang jaga di pos bersama teman dan saksi berdiri didepan pos jaga, lalu saksi melihat sebuah truk berjalan dari arah timur (Wringinputih) kearah barat (Ngobo) berjalan oleng kekanan dan melewati garis marka, dan bersamaan dengan itu ada sepeda motor yang berjalan berlawanan arah dan terjadi tabrakan ;
Bahwa jarak saksi berdiri dengan tempat tabrakan ± 50 s/d 100 meter ;
Bahwa setelah saksi lihat tabrakan tersebut saksi lari mendekat dan melihat Sepeda motor ada dibawah truk sedang pengendaranya ada disamping kiri bawah truk dan sopir truk sudah turun dari truk dan sedang menolong pengendara motor tersebut, selanjutnya pengendara motor dibawa kerumah sakit Kensaras dengan menggunakan mobil pick up yang kebetulan lewat ;
Bahwa saat saksi lihat di TKP, korban terluka parah di bagian kepala dan dalam kondisi kritis ;
Bahwa benar truk dalam foto yang terlampir dalam BAP Polisi tersebut adalah truk yang terlibat kecelakaan ;
Bahwa benar sepeda motor dalam foto yang terlampir dalam BAP Polisi tersebut adalah sepeda motor yang terlibat kecelakaan ;
Bahwa dari perkiraan saksi sebelum tabrakan kecepatan truk ± 60 km/jam ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan truk berjalan oleng ;
Bahwa saat kejadian truk kosong tidak ada muatannya ;
Bahwa kondisi TKP saat kejadian lalu lintas sepi, cuaca mendung dan di tempat yang padat penduduk ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. Saksi Drs. SUMANTO bin SALIMIN (Alm);
Bahwa saksi adalah pemilik truk No.pol. H 1906 GG yang terlibat kecelakaan di Ngobo Kec. Bergas Kab. Semarang ;
Bahwa truk tersebut sehari-hari yang membawa adalah Nur Rohim ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 saksi ditelepon oleh Nur Rohim yang memberitahu kalau truk mengalami kecelakaan di Ngobo Bergas Kab. Semarang ;
Bahwa kondisi truk milik saksi tersebut saat dibawa oleh Nur Rohim dalam kondisi baik ;
Bahwa benar truk dalam foto yang terlampir dalam BAP Polisi tersebut adalah truk milik saksi yang dibawa oleh Nur Rohim ;
Bahwa saat itu Nur Rohim hanya memberitahu saksi kalau truk kecelakaan di Ngobo Karangjati menabrak sepeda motor dan dikemudikan oleh temannya bernama Yoso, dan korbannya 1 orang meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana ceritanya sehingga truk saksi tersebut dikemudian oleh bukan Nur Rohim ;
Bahwa setelah dikabari Nur Rohim kalau truk saksi kecelakaan dan ada korban meninggal 1 orang, saksi berusaha mencari alamat korban dan pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 saksi kerumah korban di Grabag Magelang untuk menyampaikan bela sungkawa dan memberi tali asih dan biaya pemakaman sebesar Rp. 12.500.000,- kepada orangtua korban ;
Bahwa setelah melihat truk saksi tersebut di gudang barang bukti, yang rusak dibagian kiri depan ;
Bahwa untuk sopir pengganti saksi sudah berkali-kali mengingatkan Nur Rohim supaya tidak menggunakan sopir pengganti, tetapi kalau diluar sepengetahuan saksi, saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
3. Saksi NUR ROHIM bin AKROM ;
Bahwa saksi adalah sopir utama truk No.pol. H 1906 GG yang terlibat kecelakaan di Ngobo Kec. Bergas Kab. Semarang dan saat kecelakaan tersebut yang mengemudikan truk adalah terdakwa sedangkan saksi tidur disampingnya karena capai dan pusing ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang tidur sehingga tidak tahu kejadiannya bagaimana, yang saksi ingat saksi mendengar terdakwa berteriak lalu brug truk menabrak tiang telepon dipinggir jalan dan setelah saksi turun dari truk baru tahu kalau truk menabrak sepeda motor dan sepeda motor ada dibawah truk sedangkan pengendaranya ada di samping kanan bawah truk;
Bahwa truk berangkat dari Kebonbatur Mranggen Demak dalam keadaan kosong mau mengambil muatan pasir di Muntilan dan kebetulan saat saksi mau berangkat terdakwa bilang ikut sekalian jalan-jalan, setelah itu karena saksi capai dan pusing maka yang membawa truk adalah terdakwa ;
Bahwa benar truk dalam foto yang terlampir dalam BAP Polisi tersebut adalah truk yang dikemudikan oleh terdakwa dan mengalami kecelakaan;
Benar, sepeda motor dalam foto yang terlampir dalam BAP Polisi tersebut yang bertabrakan dengan truk yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa sesaat setelah kejadian saksi turun dari truk dan sekilas melihat ada motor dan juga pengendaranya dibawah truk saksi tidak berani mendekati korban karena saksi shok, sedangkan korban ditolong oleh terdakwa, baru kemudian belakangan saksi mendengar kabar kalau korban tersebut meninggal dunia dirumah sakit ;
Bahwa truk yang mengalami kecelakaan tersebut milik pak Sumanto tinggal di Lampersari Semarang ;
Bahwa biasanya truk bawa muatan pasir dari Muntilan ;
Bahwa setelah kejadian saksi hanya melihat dari jauh saja dan sekilas saksi melihat korban tidak luka hanya dari bibirnya saja keluar darah sedangkan korban hanya diam saja ;
Bahwa setelah itu terdakwa mengurusi korban dan membawanya kerumah sakit sedangkan saksi mengurusi truknya ;
Benar, saksi sudah mmenemui orangtua korban untuk minta maaf dan berbela sungkawa ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
4. Saksi MOHRONI bin SUKRI;
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari Nur Sidiq yang merupakan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan bertabrakan dengan truk yang dikemudikan oleh terdakwa dan meninggal dunia di Rumah sakit ;
Bahwa korban adalah anak saksi no 4 ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Rabu Kliwon tanggal 16 April 2014 sore hari saksi diberi kabar kalau anak saksi tersebut mengalami kecelakaan di Ngobo Kec. Bergas Kab. Semarang dan meninggal dunia di rumah sakit ;
Bahwa kemudian anak saksi tersebut dikuburkan pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 di Pemakaman Umum Dusun Kalibendo Kidul Ds. Banyusari Grabag Magelang ;
Bahwa benar, keluarga terdakwa dan pemilik truk pernah datang menemui saksi dirumah untuk berbela sungkawa dan memberikan biaya penguburan;
Bahwa sikap saksi atas kejadian ini meskipun anak saksi telah meninggal dunia namun itu sudah kehendak Allah dan saksi telah menerima dan memaafkan terdakwa ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2014 terdakwa ikut teman bernama Nur Rohim ambil muatan pasir di Muntilan, dan karena Nur Rohim ngantuk terdakwa diminta untuk menggantikan mengemudikan truknya nopol. H 1906 GG dan saat dalam perjalanan sampai dekat PTP Ngobo Kec. Bergas Kab. Semarang sekitar jam 14.30 wib. truk yang terdakwa kemudikan berpapasan dengan kendaraan lain dan karena jalan sempit roda depan truk keluar jalan aspal terdakwa kaget dan reflek kemudi terdakwa banting kanan dan melewati as jalan ternyata dari arah berlawanan ada sepeda motor jenis bebek yang berjalan kencang sehingga sepeda motor menabrak truk yang terdakwa kemudikan dan terseret beberapa meter lalu truk menabrak tiang telepon dan berhenti, kemudian terdakwa turun dari truk dan melihat sepeda motor tersebut ada dibawah truk sedang pengendaranya ada di samping sebelah kiri belakang bak truk ;
Bahwa kemudian terdakwa menolong korban dan dengan bantuan masyarakat sekitar terdakwa membawa korban kerumah sakit namun dirumah sakit korban meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa membanting kemudi kekanan tersebut karena ada perbedaan ketinggian antara jalan aspal dengan bahu jalan yang agak tinggi;
Bahwa dari perkiraan terdakwa saat di TKP kecepatan truk sekitar 50 km/jam dan saat itu gigi masuk gigi 3 ;
Bahwa benar, terdakwa mempunyai SIM namun SIM A ;
Bahwa terdakwa baru sekali ini mengemudikan truk, biasanya terdakwa mengemudikan kendaraan kecil – angkot ;
Bahwa saat kejadian kondisi badan terdakwa tidak capai, tidak habis minum minuman keras dan juga tidak ngantuk, hanya lajutr jalan di TKP sempit dan ada perbedaan ketinggian jalan aspal dan bahu jalan yang agak tinggi ;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak sempat melakukan pengereman karena terdakwa kaget ban depan keluar jalan aspal ;
Bahwa benar, keluarga terdakwa pernah mendatangi keluarga korban untuk berbela sungkawa dan memberikan uang santunan dan biaya penguburan dan sudah diterima oleh orangtua korban ;
Bahwa benar, truk dalam foto yang terlampir dalam BAP Polisi tersebut yang terdakwa kemudikan saat kejadian ;
Benar, sepeda motor dalam foto yang terlampir dalam BAP Polisi tersebut yang bertabrakan dengan truk yang terdakwa kemudikan ;
Benar, pada saat kejadian terdakwa mengemudi sambil merokok ;
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
Kendaraan truk Nopol. H 1906 GG ;
Sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol. B 6505 JJU;
yang dikenal oleh terdakwa dan saksi-saksi sebagai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini, barang bukti telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenannya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan dibacakan bukti surat berupa : Visum et Repertum No. 284/RM/RSKS/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 yang dibuat oleh Dr. Dwi Jayanti (Dr. Umum) Rumah Sakit Ken Saras Jl. Raya Soekarno-Hatta Km. 29 Bergas, Ungaran, Kab. Semarang atas nama Nur Sidiq, dengan kesimpulan : seorang laki-laki umur 24 tahun datang di IGD dalam keadaan sadar gelisah, pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek dada kiri yang diduga trauma benda tumpul. Setelah dilakukan tindakan live saving, pasien meninggal di IGD ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
------ Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut yang bersesuai satu sama lain serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang diperkuat dengan adanya barang bukti serta bukti surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan di persidangan Majelis Hakim mendapatkan fakta – fakta Yuridis yang tersusun secara Kronologis sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2014 terdakwa ikut teman bernama Nur Rohim berangkat dari Kebonbatur Mranggen Demak dengan menggunakan truk nopol. H 1906 GG untuk ambil muatan pasir di Muntilan, dan karena Nur Rohim ngantuk terdakwa diminta untuk menggantikan mengemudikan truk nopol. H 1906 GG ;
Bahwa saat dalam perjalanan sampai dekat PTP Ngobo Kec. Bergas Kab. Semarang sekitar jam 14.30 wib. kecepatan truk sekitar 50 km/jam juga terdakwa sambil merokok dan saat itu masuk gigi 3, truk yang terdakwa kemudikan berpapasan dengan kendaraan lain dan karena jalan sempit roda depan truk keluar jalan aspal, dan karena antara jalan aspal dengan bahu jalan ada beda ketinggian maka terdakwa kaget dan reflek kemudi terdakwa banting kanan dan melewati as jalan ternyata dari arah berlawanan ada sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol. B 6505 JJU yang dikendarai oleh Nur Sidiq yang berjalan kencang sehingga sepeda motor menabrak truk yang terdakwa kemudikan dan sepeda motor terseret beberapa meter lalu truk menabrak tiang telepon dan berhenti, kemudian terdakwa turun dari truk dan melihat sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol. B 6505 JJU tersebut ada dibawah truk sedang pengendaranya yakni Nur Sidiq ada di samping sebelah kiri bawah belakang bak truk ;
Bahwa kemudian terdakwa menolong korban Nur Sidiq dan dengan bantuan masyarakat sekitar terdakwa membawa korban Nur Sidiq kerumah sakit Ken Saras Bergas Kab. Semarang, namun dirumah sakit korban Nur Sidiq meninggal dunia ;
------ Menimbang , bahwa berdasarkan Fakta-fakta Yuridis tersebut diatas, Majelis Hakim akan menilai apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur dari Pasal yang di dakwakan kepada terdakwa ;
------ Menimbang , bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDM-27/0.3.42/Euh.2/05/2014, tertanggal 09 Juni 2014 yang disusun dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempunyai unsur – unsur sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
------ Menimbang , bahwa terhadap unsur–unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan memberikan Pertimbangan Hukum sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
-------- Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ adalah selaku subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya yang mempunyai identitas yang sama dan bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan ;
-------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa kepersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuain, terdakwa yang dalam hal ini DARYOSO bin DARSONO telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) ;
-------- Menimbang, bahwa selain itu terdakwa di persidangan menerangkan pula bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar, oleh karena itu menurut Majelis Hakim terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas :
-------- Menimbang , bahwa unsur adanya kealpaan ada dua ( 2 ) hal yang harus diperhatikan yaitu :
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati–hati ;
Pelakukan harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati – hati tersebut .
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti telah ternyata benar bahwa pada hari rabu tanggal 16 April 2014 terdakwa ikut teman bernama Nur Rohim berangkat dari Kebonbatur Mranggen Demak dengan menggunakan truk nopol. H 1906 GG untuk ambil muatan pasir di Muntilan, dan karena Nur Rohim ngantuk terdakwa diminta untuk menggantikan mengemudikan truk nopol. H 1906 GG, dalam perjalanan sampai dekat PTP Ngobo Kec. Bergas Kab. Semarang sekitar jam 14.30 wib. kecepatan truk sekitar 50 km/jam dan saat itu masuk gigi 3, truk yang terdakwa kemudikan berpapasan dengan kendaraan lain dan karena jalan sempit roda depan truk keluar jalan aspal, dan karena antara jalan aspal dengan bahu jalan ada beda ketinggian maka terdakwa kaget dan kemudi terdakwa banting kanan dan truk oleng melewati as jalan bersamaan dengan itu dari arah berlawanan ada sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol. B 6505 JJU yang dikendarai oleh Nur Sidiq yang berjalan kencang sehingga sepeda motor menabrak truk yang terdakwa kemudikan dan sepeda motor terseret beberapa meter lalu truk menabrak tiang telepon dan berhenti, kemudian terdakwa turun dari truk dan melihat sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol. B 6505 JJU tersebut ada dibawah truk sedang pengendaranya yakni Nur Sidiq ada di samping sebelah kiri bawah belakang bak truk dalam kondisi luka, kemudian terdakwa turun dari truk dan menolong korban Nur Sidiq dan dengan bantuan masyarakat sekitar terdakwa membawa korban Nur Sidiq kerumah sakit Ken Saras Bergas Kab. Semarang, namun dirumah sakit korban Nur Sidiq meninggal dunia ;
-------- Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa harus lebih hati–hati lagi dalam mengemudikan truk nopol. H 1906 GG agar bisa menghindarai terjadinya kecelakaan tersebut, selain itu terdakwa juga belum mempunyai ijin untuk mengemudikan truk karena terdakwa hanya mempunyai SIM A yang peruntukannya untuk kendaraan kecil (bukan truk) sehingga terdakwa seharusnya bisa membayangkan akibat dari kurang hati–hatinya tersebut ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi ;
Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Unsur Menyebabkan Matinya Orang Lain “ adalah matinya orang disini tidak dimaksudkan sama sekali oleh terdakwa dan kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati–hatinya atau lalainya terdakwa dalam mengemudikan truk nopol. H 1906 GG tersebut ;
-------- Menimbang, bahwa dari uraian–uraian pertimbangan diatas telah jelas bahwa terdakwa dan 4 (empat) orang saksi menerangkan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan Nur Sidiq meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum No. 284/RM/RSKS/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 yang dibuat oleh Dr. Dwi Jayanti (Dr. Umum) Rumah Sakit Ken Saras Jl. Raya Soekarno-Hatta Km. 29 Bergas, Ungaran, Kab. Semarang atas nama Nur Sidiq, dengan kesimpulan : seorang laki-laki umur 24 tahun datang di IGD dalam keadaan sadar gelisah, pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek dada kiri yang diduga trauma benda tumpul. Setelah dilakukan tindakan live saving, pasien meninggal di IGD ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia telah terpenuhi ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan uraian–uraian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa memenuhi semua Unsur sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan ;
------ Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, dan oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan patut untuk di pidana; ------ Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
------ Menimbang, bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai upaya balas dendam, tetapi lebih ditekankan pada usaha untuk membina terdakwa agar dapat menyadari kesalahannya yang nantinya diharapkan dapat hidup kembali bermasyarakat tanpa melakukan perbuatan pidana lagi ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap status barang bukti yang diajukan dimuka persidangan akan disebutkan dalam amar putusan ini;
------ Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
------ Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Nur Sidiq meninggal ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Keluarga korban sudah memaafkan terdakwa ;
------ Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dirasa Adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa ;
------ Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DARYOSO bin DARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kendaraan truk Nopol. H 1906 GG dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Drs. SUMANTO bin SALIMIN ;
Sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol. B 6505 JJU, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MOHRONI BIN SUKRI ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari : SELASA tanggal 19 Agustus 2014 oleh kami KONY HARTANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, ADHI SATRIJA NUGROHO, S.H. dan EDUART MP. SIHALOHO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANIS JUNDRIANTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa serta Terdakwa ;
Hakim Anggota: Ketua Majelis Hakim,
- ttd - - ttd -
ADHI SATRIJA NUGROHO, S.H. KONY HARTANTO, S.H.
- ttd -
EDUART MP. SIHALOHO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
- ttd -
ANIS JUNDRIANTO, S.H.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa putusan No. 22/Pid.Sus/2014/PN.Ung. atas nama terdakwa DARYOSO bin DARSONO telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 19 Agustus 2014, karena baik Terdakwa maupun Penuntut Umum pada hari itu juga telah menyatakan menerima putusan dan menyatakan tidak akan mencabut pernyataannya.
WAKIL PANITERA
- ttd -
ARIEF YUS CHOERNIAWAN, S.H.,M.H.