180/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 180/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRIWANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TRIWANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRIWANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu bilah pisau merk “Q” panjang 21,5 cm, gagang terbuat dari plastik hitam dikembalikan kepada saksi Wasis Bin Sudiharjo ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 180/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : TRIWANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO ;
Tempat lahir : Purbalingga ;
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 31 Mei 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Babakan Rt.022 Rw.006 Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 31 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2015, diperpanjang sejak tanggal 20 November sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 November 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 ;
Hakim sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015, diperpanjang sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu : Sdr. H. SUGENG, SH, NUGROHO NOTONEGORO, SH., IMBAR SUMISNO, SH., HUFRON NURHAMID, SH. dan TEGUH BAYU AJI, SH. Para Advokat dari LBH Perisai Kebenaran berkantor di jalan D.I.Panjaitan No. 111 Purbalingga, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 27/Pen.Pid/PH/2015/PN Pbg. ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 28 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TRI WANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Jatuh Sakit Atau Luka Berat” sebagaimana dimaksud dalam uraian Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum yakni Ketentuan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004;
Membebaskan terdakwa TRI WANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO Primair yang didakwaan Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa TRI WANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam uraian dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum yakni ketentuan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI WANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu bilah pisau merk “Q” panjang 21,5 cm, gagang terbuat dari plastik hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa TRI WANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan karena salah satu unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tetap pada pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
Dakwaan
Kesatu :
Primair :
Bahwa Terdakwa TRI WANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO, pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di kantin Rumah Sakit Umum Nirmala yang terletak di Jalan Letnan Yusuf Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga Yang mengakibatkan Korban Jatuh Sakit Atau Luka Berat”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa yang telah menikahi saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo sejak tanggal 3 September 2004 (Foto Kutipan Akta Nikah terlampir dalam berkas perkara) telah beberapa lama berselisih dan tidak tinggal satu atap lagi. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 18.45 Wib, saksi Seli Martina sempat meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan terdakwa melalui telephone mengutarakan keinginan saksi Seli Martina Untuk bercerai dengan terdakwa namun terdakwa meradang dan ingin bertemu langsung dengan saksi Seli Martina akan tetapi saksi Seli Martina berkeberatan untuk bertemu dan percakapan pun diakhiri.
Selang beberapa saat kemudian tepatnya pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa datang ke kantin Rumah Sakit Umum Nirmala Kabupaten Purbalingga tempat saksi Seli Martina bekerja dengan membawa sebilah pisau dan begitu terdakwa melihat saksi Seli Martina, terdakwa langsung menghampiri saksi Seli Martina seraya mengayunkan tangannya yang memegang sebilah pisau tepat mengenai wajah saksi Seli Martina hingga luka dan menyebabkan saksi Seli Martina jatuh sakit serta memerlukan penangan medis.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 592/VER/N/PBG/XI/2015, tanggal 3 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Yaziruddin selaku dokter IGD pada RSU Nirmala Kabupaten Purbalingga, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka sayat antara hidung dan dahi kurang lebih 10 Cm ke arah alis mata sebelah kanan.
Kesimpulan : Pasien (saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo) jmengalami tindakan kekerasan dikarenakan benda tajam di daerah antara hidung dan dahi bagian atas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.;
Subsidair
Bahwa Terdakwa TRI WANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO, pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di kantin Rumah Sakit Umum Nirmala yang terletak di Jalan Letnan Yusuf Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa yang telah menikahi saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo sejak tanggal 3 September 2004 (Foto Kutipan Akta Nikah terlampir dalam berkas perkara) telah beberapa lama berselisih dan tidak tinggal satu atap lagi. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 18.45 Wib, saksi Seli Martina sempat meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan terdakwa melalui telephone mengutarakan keinginan saksi Seli Martina Untuk bercerai dengan terdakwa namun terdakwa meradang dan ingin bertemu langsung dengan saksi Seli Martina akan tetapi saksi Seli Martina berkeberatan untuk bertemu dan percakapan pun diakhiri.
Selang beberapa saat kemudian tepatnya pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa datang ke kantin Rumah Sakit Umum Nirmala Kabupaten Purbalingga tempat saksi Seli Martina bekerja dengan membawa sebilah pisau dan begitu terdakwa melihat saksi Seli Martina, terdakwa langsung menghampiri saksi Seli Martina seraya mengayunkan tangannya yang memegang sebilah pisau tepat mengenai wajah saksi Seli Martina hingga luka dan menyebabkan saksi Seli Martina jatuh sakit serta memerlukan penangan medis.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 592/VER/N/PBG/XI/2015, tanggal 3 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Yaziruddin selaku dokter IGD pada RSU Nirmala Kabupaten Purbalingga, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka sayat antara hidung dan dahi kurang lebih 10 Cm kea rah alis mata sebelah kanan.
Kesimpulan : Pasien (saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo) jmengalami tindakan kekerasan dikarenakan benda tajam di daerah antara hidung dan dahi bagian atas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa TRI WANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO, pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di kantin Rumah Sakit Umum Nirmala yang terletak di Jalan Letnan Yusuf Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga “ Melakukan Penganiayaan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa yang telah menikahi saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo sejak tanggal 3 September 2004 (Foto Kutipan Akta Nikah terlampir dalam berkas perkara) telah beberapa lama berselisih dan tidak tinggal satu atap lagi. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 18.45 Wib, saksi Seli Martina sempat meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan terdakwa melalui telephone mengutarakan keinginan saksi Seli Martina Untuk bercerai dengan terdakwa namun terdakwa meradang dan ingin bertemu langsung dengan saksi Seli Martina akan tetapi saksi Seli Martina berkeberatan untuk bertemu dan percakapan pun diakhiri.
Selang beberapa saat kemudian tepatnya pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa datang ke kantin Rumah Sakit Umum Nirmala Kabupaten Purbalingga tempat saksi Seli Martina bekerja dengan membawa sebilah pisau dan begitu terdakwa melihat saksi Seli Martina, terdakwa langsung menghampiri saksi Seli Martina seraya mengayunkan tangannya yang memegang sebilah pisau tepat mengenai wajah saksi Seli Martina hingga luka dan menyebabkan saksi Seli Martina jatuh sakit serta memerlykan penangan medis.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 592/VER/N/PBG/XI/2015, tanggal 3 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Yaziruddin selaku dokter IGD pada RSU Nirmala Kabupaten Purbalingga, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka sayat antara hidung dan dahi kurang lebih 10 Cm kea rah alis mata sebelah kanan.
Kesimpulan : Pasien (saksi Seli Martina Alias Seli Binti Marto Diarjo) jmengalami tindakan kekerasan dikarenakan benda tajam di daerah antara hidung dan dahi bagian atas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : SELI MARTINA ALIAS SELI BINTI MARTO DIARJO :
Bahwa saksi telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh suami saksi sendiri yaitu Terdakwa ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 19.00 wib di Kantin Mawar Rumah Sakit Nirmala Purbalingga ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang bersama rekan saksi yang bernama YOAN sedang berbenah di kantin karena mau tutup ;
Bahwa awalnya sekitar lima belas menit sebelum kejadian saksi sempat cekcok dengan Terdakwa di telephone karena saya minta diceraikan ;
Bawha saat itu suami saksi marah marah di telepon dan mengatakan tidak mau bercerai, Terdakwa ingin bertemu langsung dengan saksi ;
Bahwa tidak lama kemudian tiba tiba Terdakwa sudah datang ke kantin langsung menghampiri saksi lalu ketika saksi menoleh melihat Terdakwa tidak tahu diapakan tiba tiba muka saksi sudah berdarah ;
Bahwa selanjutnya saksi melihat Terdakwa sedang di usir oleh rekan kerja saksi, lalu saksi berteriak minta tolong ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan cara bagaimana dan alat apa yang melukai wajah saksi, akan tetapi pada waktu saksi sedang berada di IGD Rumah Sakit Nirmala untuk di obati, teman saksi yaitu sdri. YOAN mengatakan bahwa saksi dilukai dengan pisau oleh sdr. TRI WANTORO dan setelah saksi ditunjukkan pisau tersebut ternyata benar pisau itu adalah pisau dapur rumah saksi ;
Bahwa saksi menderita luka sayatan di bagian wajah dekat mata dan oleh dokter dijahit sebanyak lima jahitan ;
Bahwa ketika itu saksi tidak pingsan hanya lemas, merasakan pusing dan sakit di bagian wajah ;
Bahwa akibat hal itu saksi tidak bisa beraktifitas sehari, akan tetapi satu hari kemudian saksi sudah bisa bekerja seperti biasa dan sekarang saksi sudah tidak merasakan sakit lagi ;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa dua kali, yang pertama tahun 1999 kemudian bercerai pada tahun 2001 dan menikah lagi dengan Terdakwa pada bulan September 2004 ;
Bahwa dalam pernikahan saksi dengan Terdakwa mempunyai seorang anak perempuan yang sekarang berusia sekitar 14 tahun ;
Bahwa alasan saksi minta cerai dengan terdakwa karena pada waktu itu Terdakwa berselingkuh dan tidak mau bekerja, dan saksi mau menikah lagi dengan Terdakwa karena saksi melihat Terdawka sudah berubah mau bekerja dan berjanji tidak akan selingkuh lagi ;
Bahwa dalam waktu tiga tahun terakhir ini Terdakwa tidak mau bekerja lagi sehingga kami sering cekcok tidak bertegur sapa sehingga akhirnya saksi minta cerai;
Bahwa saksi tidak tinggal serumah lagi dengan Terdakwa karena sering bertengkar dan juga karena sekitar pertengahan bulan Oktober 2015 saksi pernah diancam mau di bunuh dengan membawa pisau dapur ketika Terdawka sedang mabuk sehingga saks mengungsi di rumah teman saksi ;
Bahwa sebelumnya tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 Wib saksi ditampar dan dijambak oleh Terdakwa, kemudian muka saksi dibenturkan di kursi, sebelum itu apabila sedang bertengkar saksi sering ditampar oleh Terdakwa ;
Bahwa sekarang saksi sudah tidak mencintai Terdakwa lagi ;
Bahwa selain sering bertengkar karena masalah ekonomi, Terdakwa juga merasa cemburu karena saksi berteman dengan laki-laki ;
Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi II : ICHWAN UMAMI AN NUR Alias ICHWAN Bin NURYANTO :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.55 Wib di ruang kantin Mawar Rumah Sakit Nirmala Purbalingga telah terjadi penganiayaan ;
Bahwa yang telah menjadi korban penganiayaan adalah sdri. SELI yang bekerja sebagai karyawan Kantin Mawar Rumah Sakit Nirmala Purbalingga sedangkan yang melakukan adalah Terdakwa ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi sedang jaga di pos jaga depan Pavilyun Mawar, lalu mendengar teriakan wanita minta tolong dari arah kantin Mawar ;
Bahwa kemudian saksi mendatangi kantin dan melihat Terdawka sedang berjalan keluar kantin sambil di dorong dorong oleh sdri. YOAN teman kerja sdri. SELI, lalu saksi melihat sdr. SELI berlumuran darah mukanya lalu saksi bertanya kepada sdri. YOAN apa yang terjadi dan dijawab bahwa Terdakwa telah melukai sdr. SELI ;
Bahwa kemudian saksi mengejar untuk mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kearah gerbang keluar Rumah Sakit Nirmala ;
Bahwa pada saat di Pos Satpam RSU Nirmala saksi melihat ada sebuah pisau dapur di saku celana belakangnya, lalu saksi amankan dan menghubungi pihak kepolisian ;
Bahwa saksi melihat sdri. SELI luka pada pangkal hidung dan pelipis kanan wajah sdri. SELI mengeluarkan darah dan sdri. SELI berteriak teriak ketakutan ;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya dan apa yang menjadi penyebab Terdakwa menganiaya saksi SELI ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi III : LIS YOANDARI Alias YOAN Binti RASDAN K:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.55 Wib di ruang kantin Mawar Rumah Sakit Nirmala Purbalingga telah terjadi penganiayaan ;
Bahwa yang telah menjadi korban penganiayaan adalah sdri. SELI yang bekerja sebagai karyawan Kantin Mawar Rumah Sakit Nirmala Purbalingga sedangkan yang melakukan penganiayaan adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal sdri. SELI karena sama sama bekerja di Kantin Mawar Rumah Sakit Nirmala ;
Bahwa saksi berada di tempat kejadian saat terjadi penganiayaan tersebut karena pada waktu itu saksi sedang bersama saksi SELI untuk bekerja ;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi SELI adalah suami istri ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap isterinya menggunakan alat berujung tajam menyerupai sebilah pisau dapur ;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut sdri. SELI menderita luka sayatan pisau di wajah dan mendapat lima jahitan pada luka sayatan tersebut ;
Bawha setahu saksi ketika saksi dan sdri. SELI sedang berada di tempat kerja tiba tiba datang Terdakwa dengan cepat dan langsung menghampiri sdri. SELI dan menyabetkan sesuatu ke mukanya, setelah itu saksi mendengar sdri. SELI berteriak minta tolong ;
Bahwa melihat hal itu seketika saksi reflek menarik baju yang dipakai oleh Terdakwa lalu menariknya keluar ruangan ;
Bahwa sdri. SELI pernah bercerita kepada saksi kalau hubungannya dengan Terdawka sudah tidak harmonis karena Terdakwa sudah tidak bekerja/menganggur ;
Bahwa sebelum Terdakwa dating, sdri. SELI bilang sedang smsan dengan suaminya dan sedang ribut ;
Bahwa pada waktu Terdakwa datang kami sedang berbenah karena kantin sudah mau tutup ;
Bahwa setahu saksi luka yang diderita oleh sdri. SELI tidak terlalu parah hanya jahitan biasa dan besoknya hanya ijin tidak bekerja akan tetapi saksi melihat masih bisa beraktifitas dan masih bisa naik sepeda motor sendiri ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi IV : SUPRAPTO Alias PRAPTO Bin NASIRUDIN :
Bahwa saksi bekerja sebagai juru parkir di RSU Nirmala Purbalingga ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.55 Wib di ruang kantin Mawar Rumah Sakit Nirmala Purbalingga telah terjadi penganiayaan ;
Bahwa yang telah menjadi korban penganiayaan adalah sdri. SELI yang bekerja sebagai karyawan Kantin Mawar Rumah Sakit Nirmala Purbalingga sedangkan yang melakukan penganiayaan adalah Terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di area parkir RSU Nirmala Purbalingga yang berjarak sekitar 150 meter dengan tempat kejadian ;
Bahwa saat itu saksi mendengar tangisan seseorang di sekitar ruang perawatan VIP yang dekat dengan kantin mawar ;
Bahwa kemudian saksi mendekat karena saksi mengira ada pasien yang meninggal dunia, akan tetapi ketika saksi mendekat saksi melihat ada seorang laki-laki yang keluar dari kantin Mawar dan dibelakangnya sdri. YOAN sambil memegangi baju laki laki tersebut sambil sdri. YOAN berteriak minta tolong pada orang orang dengan maksud menjaga laki-laki tersebut agar tidak pergi ;
Bahwa kemudian saksi dengan satpam RSU Nirmala yang dating, langsung mengamankan laki-laki tadi lalu dibawa ke Pos Satpam, lalu saksi kembali ke area parkir ;
Bahwa dari keterangan Satpam tersebut saksi tahu bahwa laki laki yang telah diamankan adalah suami dari sdri. SELI yang datang membawa pisau dan telah melakukan penganiayaan dengan cara menyayatkan pisau ke wajah sdri. SELI ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melihat sdri. SELI pada waktu akan pulang kondisinya pada bagian wajah diperban ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menikah dengan SELI sudah 14 (empat belas) tahun dan memiliki seorang anak perempuan bernama SENJA FEBIANA berumur 14 tahun ;
Bahwa Terdakwa setiap hari berdagang kelilingan jualan makanan anak anak dan itu bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga sedangkan isteri Terdakwa bekerja sebagai penjaga kantin di RSU Nirmala Purbalingga ;
Bahwa pada awal rumah tangga hubungan kami mesra akan tetapi setahun belakangan ini hubungan kami sudah tidak harmonis lagi ;
Bahwa Terdakwa melihat isteri semakin hari semakin mencurigakan, sudah banyak perubahan dan Terdakwa mencurigai dia berselingkuh dengan laki-laki lain ;
Bahwa Terdakwa pernah mergoki istri di rumah seorang laki-laki di Sokaraja dan Terdakwa ajak pulang, HP selalu dibawa ke kamar, sering minta ijin menginap di rumah orang tuanya sehingga Terdakwa merasa curiga ;
Bahwa setelah hubungan tidak harmonis lagi isteri Terdakwa meminta cerai akan tetapi Terdakwa tidak mau karena kasihan dengan anak, akan tetapi isteri Terdakwa terus minta cerai sehingga membuat Terdakwa marah dan terjadilah penganiayaan kepada istri Terdakwa
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 19.00 Wib di Kantin Rumah Sakit Umum Nirmala Purbalingga ;
Bahwa Terdakwa telah melukai muka isteri Terdakwa dengan pisau sampai mengeluarkan darah ;
Bahwa caranya yaitu Terdawka mengayunkan sebilah pisau dapur kearah mukanya dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian bawah mata dari mata sebelah kiri, hidung sampai ke bawah mata sebelah kanan ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, isteri Terdakwa mengalami luka pada bagian wajah dari ujung bawah mata kiri, hidung bagian atas dan bawah mata kiri berdarah ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sejak pagi sampai sore Terdakwa menghubungi isteri untuk kembali kerumah, akan tetapi dalam komunikasi lewat telephone justru terjadi cek cok dan adu mulut lalu sekira jam 19.00 Wib Terdakwa berusaha menghubungi lagi tidak merespon sehingga membuat Terdakwa marah dan mendatangi isteri sambil membawa pisau dapur dari rumah ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa curiga ada laki-laki lain di tempat kerja isteri Terdakwa sehingga Terdakwa datangi isteri Terdakwa akan tetapi ternyata tidak ada laki laki lain di sana ;
Bahwa yang ada dalam pikiran Terdakwa pada waktu itu membawa pisau ingin melukai laki laki yang berhubungan dengan isteri Terdawka ;
Bahwa sesampainya di Kantin Rumah Sakit Nirmala Terdakwa langsung bertemu dengan isteri dan langsung ayunkan pisau yang dibawa dengan menggunakan tangan kanan mengenai wajah isteri Terdakwa sampai berdarah ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak menolong isteri, tidak melakukan apa apa hanya diam saja ;
Bahwa setelah itu Terdakwa didorong oleh sdri. YOAN keluar kantin lalu diamankan di Pos Satpam RS Nirmala oleh Securiti yang sedang berjaga hingga kemudian datang petugas kepolisian dan Terdakwa di bawa ke Polres Purbalingga ;
Bahwa pada waktu itu Terdawka membawa pisau dari rumah orang tua dan ditaruh di saku celana belakang ;
Bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap isteri, Terdakwa merasa menyesal ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu bilah pisau merk “Q” panjang 21,5 cm, gagang terbuat dari plastik hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya. Oleh karenanya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum guna menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum untuk kemudian dapat dinyatakan bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Primair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dari dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa dalam uraian dakwaan alternatif kedua, Penuntut Umum menyebutkan bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban SELI MARTINA Alias SELI Binti MARTO DIARJO keduanya terikat dalam suatu perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah tepat apabila kemudian Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif kedua dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa secara khusus telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan hal tersebut, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu, Penuntut Umum menyusun dakwaannya dalam bentuk Subsidaritas. Oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu, apabila tidak terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan selanjutnya. Bahwa dakwaan Kesatu Primair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut :
Unsur ke-1 : Setiap Orang :
Kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa. Kata setiap orang identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau hij dengan pengertian sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya sehingga secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yaitu : TRIWANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO, di mana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum. Keterangan Terdakwa tersebut di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ke-1 Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban yang bernama SELI MARTINA Alias SELI Binti MARTO DIARJO dan mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam unsur ini, Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan mengenai lingkup rumah tangga, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyebutkan lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
suami, isteri, dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SELI MARTINA Alias SELI, saksi ICHWAN UMAMI AN NUR Alias ICHWAN, saksi LIS YOANDARI Alias YOAN dan saksi SUPRAPTO Alias PRAPTO serta keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa mendatangi saksi korban SELI MARTINA Alias SELI yang sedang bekerja sebagai penjaga kantin di rumah sakit Nirmala Purbalingga. Bahwa maksud terdakwa mendatangi saksi korban SELI MARTINA Alias SELI adalah untuk memperjelas persoalan antara Terdakwa dengan saksi korban SELI MARTINA Alias SELI yang dibicarakan sebelumnya melalui telepon. Bahwa setelah masuk ke dalam kantin, Terdakwa langsung menghampiri saksi korban SELI MARTINA Alias SELI, lalu tiba-tiba terdakwa mengayunkan tangannya sambil memegang pisau ke arah kepala dan mengenai bagian wajah saksi korban SELI MARTINA Alias SELI. Bahwa berdasarkan Visum et Rpertum No. 592/VER/N/PBG/XI/2015 tanggal 3 November 2015, yang dibuat oleh dr. Muhammad Yaziruddin disimpulkan bahwa terdapat luka sayat antara hidung dan dahi kurang lebih 10 (sepuluh) sentimeter ke arah alis mata sebelah kanan dikarenakan benda tajam. Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SELI MARTINA Alias SELI, akibat perbuatan Terdakwa terhadap dirinya saksi merasakan sakit akibat luka yang dialaminya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SELI MARTINA Alias SELI, saksi LIS YOANDARI Alias YOAN dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa hubungan sebagai suami istri antara saksi korban SELI MARTINA Alias SELI dan suaminya yaitu Terdakwa sebelum kejadian di kantin Rumah Sakit Nirmala, memang sering cekcok. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa diketahui bahwa pisau yang digunakan oleh Terdakwa untuk melukai saksi korban SELI MARTINA Alias SELI, sengaja dibawanya dari rumah, dengan alasan untuk berjaga-jaga karena Terdakwa mengira saksi korban SELI MARTINA Alias SELI sedang bersama laki-laki yang Terdakwa curigai ada hubungan dengan saksi korban SELI MARTINA Alias SELI. Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SELI MARTINA Alias SELI, saksi LIS YOANDARI Alias YOAN dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa Pisau dengan ukuran panjang 21,5 cm, diperoleh fakta bahwa meskipun Terdakwa mengatakan bahwa dirinya membawa pisau untuk berjaga-jaga seandainya bertemu dengan laki-laki yang dicurigainya ada hubungan dengan istri Terdakwa, namun faktanya bahwa begitu sampai di kantin, meskipun Terdakwa tidak melihat adanya laki-laki yang dicurigainya dan hubungan dengan istrinya, tetapi Terdakwa langsung menemui saksi korban SELI MARTINA Alias SELI dan tiba-tiba mengayunkan tangannya sambil menggenggam pisau yang sudah dibawanya tersebut ke arah wajah saksi korban hingga melukai saksi korban. Bahwa setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa langsung pergi keluar dari kantin tanpa memberikan pertolongan apapun kepada saksi korban yang mengalami luka berdarah. Bahwa dari uraian tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa sesungguhnya sejak awal sudah ada niat dari Terdakwa untuk melukai saksi korban dengan menggunakan pisau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa menyadari dan mengetahui (willen en witten) bahwa perbuatannya mengayunkan tangan sambil menggenggam pisau ke arah wajah bisa mengakibatkan luka pada saksi korban SELI MARTINA Alias SELI yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan suatu perbuatan melakukan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Foto copy kutipan akta nikah an. Tri Wantoro dengan Seli Martina yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan padamara Kabupaten Purbalingga pada tanggal 3 September 2004, dihubungkan dengan keterangan saksi korban Seli Martina dan Keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta bahwa antara Terdakwa dan saksi korban Sali Martina berstatus sebagai suami istri dan pada saat kejadian, keduanya masih terikat dalam perkawinan. Dengan demikian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah luka yang dialami oleh saksi korban termasuk dalam pengertian korban mendapat jatuh sakit atau mendapat luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak menjelaskan pengertian “jatuh sakit atau luka berat”, oleh karenanya apa yang dimaksud dengan luka berat akan merujuk pada ketentuan pasal 90 KUHP, yaitu :
jatuh sakit atau mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut ;
tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian ;
kehilangan salah satu panca indera ;
mendapatkan cacat berat (verminking) ;
menderita sakit lumpuh ;
terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih ;
gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan ;
Menimbang, bahwa meskipun Pasal 90 KUHP telah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat disebut sebagai luka berat, namun demikian hakim dapat menentukan sendiri keadaan yang merugikan bagi tubuh sebagai luka berat di luar keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 90 KUHP, yang menurut tata bahasa sehari-hari dapat dianggap demikian. Pendapat yang demikian adalah mendasarkan pada putusan Hoge Raad tanggal 22 Oktober 1923 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ICHWAN UMAMI AN NUR Alias ICHWAN, saksi LIS YOANDARI Alias YOAN dan saksi SUPRAPTO Alias PRAPTO maupun keterangan saksi korban sendiri, bahwa saksi korban SELI MARTINA Alias SELI setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa, tidak sampai harus rawat inap di rumah sakit, hanya perlu mendapatkan rawat jalan. Namun demikian, dengan mendasarkan pada bukti surat berupa visum et repertum atas diri saksi korban SELI MARTINA Alias SELI dan dari pengamatan langsung atas luka yang diderita oleh saksi korban SELI MARTINA Alias SELI, Majelis berpendapat bahwa luka sayat yang diderita oleh saksi korban SELI MARTINA Alias SELI di bagian wajah antara hidung dan dahi kurang lebih 10 (sepuluh) sentimeter ke arah alis mata sebelah kanan karena perbuatan Terdakwa menggunakan pisau, mengakibatkan korban SELI MARTINA Alias SELI jatuh sakit. Menurut Majelis, luka yang diderita oleh saksi korban SELI MARTINA Alias SELI dapat dikategorikan sebagai suatu luka yang menimbulkan bahaya maut karena dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan pisau ke arah wajah dekat dengan mata saksi korban SELI MARTINA Alias SELI. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan yang pada pokoknya bahwa meskipun Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun demikian perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan unsur yang didakwakan maupun yang dibuktikan oleh JPU. Oleh karenanya salah satu unsur tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terhadap pembelaan pensihat hukum terdakwa, setelah Majelis mempelajari maksud dari pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis tidak sependapat dengan pembelaan dari Pensihat Hukum Terdakwa karena menurut Majelis perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Primair penuntut umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, telah nampak jelas bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi secara keseluruhannya dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan penuntut umum telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, dan untuk dapat dilaksanakannya putusan ini, maka kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu bilah pisau merk “Q” panjang 21,5 cm, gagang terbuat dari plastik hitam, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatannya, maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Terdakwa, Majelis tidak hanya mempertimbangkan keadaan dan kepentingan Terdakwa semata, namun juga memperhatikan hak-hak dan kepentingan korban sehingga dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang pada pokoknya dimaksudkan bukan sebagai tindakan pembalasan melainkan untuk memberikan pembinaan agar Terdakwa bisa menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dengan memperhatikan pula akan kepentingan korban dan kepentingan masyarakat pada umumnya serta keadaan-keadaan yang ada pada diri Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini dipandang telah cukup adil ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mencermikan seorang suami yang seharusnya melindungi istrinya;
Terdakwa melakukan perbuatannya melukai korban dengan menggunakan senjata tajam ke arah wajah korban ;
Terdakwa tidak berusaha menolong korban setelah melakukan perbuatannya ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Korban telah memaafkan Terdakwa ;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TRIWANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRIWANTORO Alias GARENG Bin PUSPOMIHARJO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu bilah pisau merk “Q” panjang 21,5 cm, gagang terbuat dari plastik hitam dikembalikan kepada saksi Wasis Bin Sudiharjo ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari KAMIS, tanggal 11 FEBRUARI 2016 oleh NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H., selaku Hakim Ketua, AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H. dan BAGUS TRENGGONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 16 FEBRUARI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim anggota, dengan dibantu oleh ENI WIDAYATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri AGUNG PRASETYA JATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat hukumnya ;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
Ttd ttd
AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H. NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H.
ttd
BAGUS TRENGGONO, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
ENI WIDAYATI, S.H.