4/PDT/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 4/PDT/2016/PT.BBL
- Mirwan Syairi VS Ming Pong, DKK
NO
P U T U S A N
NOMOR : 04/ PDT/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
MIRWAN SYAIRI, bertempat tinggal di Jalan Bahari RT/RW.003/006 Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Belitung, yang dalam hal ini diwakili kuasanya BUDIANA RACHMAWATI,S.H.M.H, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor “BUDIANA RACHMAWATI,S.H.M.H,& Rekan, yang beralamat di Jalan Melati Nomor 258 Bukit Baru Atas, Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2015; Pembanding dahulu Penggugat;
M E L A W A N
MING PONG, bertempat tinggal di Jalan Lintang Nomor 15 Desa Gunung Muda (Depan Toko Maria), Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Belitung;
SULIANE, bertempat tinggal di Jalan Karang Lintang Nomor 15, Desa Gunung Muda (Depan Toko Maria), Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili kuasanya SAPANUDI HASSAN,SH, MIYUNI ROHANTAP,SH, MUHAMMAD CHOIRI,SH, para Advokat pada Kantor SAPANUDI HASSAN,SH & ASSOSIATES, yang beralamat di Jalan Puyuh Raya Nomor 248, Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Parat Terbanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 7 Desember 2015 Nomor: 33/Pdt.G/2015/PN.SGT, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklraad);
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah
Rp.1.601.000,00;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal pihak Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 7 Desember 2015, Nomor: 33/Pdt.G/2015/PN.Sgl, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding Pembanding dari Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2015;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Desember 2015 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 18 Februari 2016 yang menyatakan pihak Penggugat/Pembanding mengajukan memori banding;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh para Terbanding dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 33/Pdt.G/2015./PN.Sgl, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding;
Tentang Pertimbangan Hukumnya:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 7 Desember 2015 Nomor: 33/Pdt.G/2015/PN.Sgl, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tertanggal 23 Februari 2016 dan surat kontra memori banding tertanggal 7 Maret 2016 berpendapat sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan dan amar putusannya Hakim Tingkat Pertama;
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam amar putusannya, yaitu Dalam Eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat II, namun dalam pertimbangannya menyebutkan eksepsi Tergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterima, putusan yang demikian adalah keliru karena antara pertimbangan dan amar putusan tidak sesuai, oleh karena itu amar mengenai eksepsi harus diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat II adalah bukan mengenai kewenangan mengadili baik absolut atau relatif oleh karena itu eksepsi Tergugat II yang demikian harus dinyatakan ditolak, sedangkan ekspsi Tergugat II yang lainnya telah mengenai pokok perkara, maka eksepsi tersebut dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa pertimbangan yang lainnya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama dan oleh karena pertimbangandan putusannya Hakim Tingkat Pertama harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 7 Deember 2015 Nomor: 33/Pdt.G/2015/PN.Sgl tentang amar mengenai Eksepsi perlu diperbaiki sebagaimana disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sungailit tanggal 7 Desember 2015, Nomor 33/Pdt.G/2015/PN.Sgl sepanjang mengenai eksepsi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklraad);
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menguhukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Kamis, tanggal 21 April 2015 oleh kami ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H., M.H., Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua, dengan AKSIR, S.H., M.H. dan NAWANGSARI, S.H.,M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 31 Maret 2016 Nomor 04/PDT/2016./PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh TATI SUWARTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
H. AKSIR, S.H.,M.HELLY ENDANG DAHLIANI, S.H.,M.H
NAWANGSARI, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
TATI SUWARTI
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :Rp. 150.000,-