99/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 99/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa JOKO SANTOSO alias KODOK bin SARMIN
1. Menyatakan Terdakwa JOKO SANTOSO alias KODOK bin SARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari” dan “merusak barang”;
P U T U S A N
Nomor 99/Pid.Sus/2015/PN MGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : JOKO SANTOSO alias KODOK bin SARMIN;
Tempat lahir : Magetan;
Umur / tanggal lahir : 38 tahun /12 Juli 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds. Ngentep, RT 06,RW 02 Kec. Kawedanan, Kabupten Magetan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Kota berdasarkan surat perintah/penetapan:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum tanggal: 16 April 2015, No. Print: 05/O.5.31/Epl.2/04/2015, dalam tahanan Kota sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Magetan tanggal 22 April 2015. No.99/Pen.Pid/ 2015/PN.Mgt sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan 21 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan No: 99/Pen.Pid/ 2015/PN.MGT tanggal 22 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan tanggal 22 April 2015 Nomor: 99/Pen.Pid/2015/PN.MGT tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 5 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengrusakan barang“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 buah buku nikah atas nama Nurul Hidayah dengan Joko Santoso;
Dikembalikan kepada saksi Nurul Hidayah;
1 buah batu kali;
1 buah batu bata, pecahan kaca dan patahan kayu jendela;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarganya;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya, dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-05/MGTAN/04/2015 tanggal 20 April 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 ataupun di tahun 2014, bertempat di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari yakni terhadap saksi korban NURUL HIDAYAH yang berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur Nomor : 260/34/VIII/2003 tanggal 25 Agutus 2003 antara terdakwa JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN dengan saksi korban NURUL HIDAYAH pada saat kejadian masih terikat sebagai pasangan suami istri yang sah. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada waktu dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban NURUL HIDAYAH sedang berada di rumah Paniyem di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kec. Lembeyan Kab. Magetan dan saat itu saksi korban NURUL HIDAYAH sedang memasak di dapur tiba-tiba terdakwa JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN datang dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan kemudian mendatangi saksi korban NURUL HIDAYAH sambil memegang krah baju dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali mengenai bawah kelopak mata kanan dan mencakar dengan jari tangan kanan mengenai samping kelopak mata sebelah kanan dan terdakwa juga menendang saksi korban, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/370/403.102.10/2014 tanggal 01 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rindra Wahyu Kusuma H dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan pada korban ditemukan luka lebam pipi kanan, rahang, dagu sebelah kanan dan dada sebelah kanan, luka lecet pada bawah kelopak mata sebelah kiri sepanjang 1 cm, luka robek bibir dalam bagian kiri atas sepanjang 2 cm akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 ataupun di tahun 2014, bertempat di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi masuk kedalam rumah milik saksi PANIYEM dengan cara terdakwa menendang pintu rumah saksi PANIYEM yang saat itu dalam keadaan terkunci hingga terbuka dan terdakwa bermaksud untuk mengambil baju ganti milik anak terdakwa namun niat terdakwa tersebut dicegah oleh NURUL HIDAYAH, dan karena terdakwa merasa tidak puas maka terdakwa langsung keluar rumah dan langsung melempar dengan menggunakan batu kali mengenai kaca jendela rumah depan milik saksi PANIYEM, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi PANIYEM mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan sebagai berikut:
Saksi I Nurul Hidayah, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi dan Terdakwa menikah di Magetan pada tanggal 25 Agustus 2003;
Bahwa saksi diperiksa di persidangan karena pada hari Sabtu tanggal 01 September 2014 sekira jam 15.30 WIB bertempat di rumah saksi Paniyem di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan saksi telah dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa awal kejadian tersebut ketika saksi sedang memasak mendengar suara sepeda motor yang di bleyer dan ternyata Terdakwa baru datang lalu menendang pintu hingga Terdakwa kemudian menanyakan keberadaan anak-anak dan selanjutnya tanpa bertanya apa-apa lagi Terdakwa memukul saksi di bagian wajah dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal dan menendang yang mengenai dada saksi;
Bahwa seingat saksi Terdakwa memukul saksi lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka pada bibir hingga berdarah, kelopak mata kanan lecet dan luka pada mulut bagian dalam;
Bahwa setelah dipukul dan ditendang oleh Terdakwa, saksi lari keluar rumah meminta pertolongan;
Bahwa menurut saksi yang menjadi penyebab Terdakwa memukul saksi karena Terdakwa salam paham dengan adanya SMS yang masuk ke handphone saksi;
Bahwa sebenarnya yang mengirim SMS tersebut adalah adik kandung saksi;
Bahwa pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah karena saat itu saksi Paniyem sedang pergi ke sawah mencari rumput;
Bahwa setelah memukul saksi, Terdakwa pergi keluar rumah dan selanjutnya melempar jendela kaca rumah saksi Paniyem dengan batu kali dan batu bata sebanyak dua kali yang menyebabkan kaca jendela menjadi pecah;
Bahwa setelah melempar kaca jendela rumah, Terdakwa pergi ke rumah orang tuanya selama kurang lebih 1 (satu) minggu;
Bahwa akibat luka yang diderita oleh saksi diatas, saksi telah pergi berobat sendiri ke Puskesmas;
Bahwa akibat luka yang diderita oleh saksi diatas tidak menghalangi saksi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari;
Bahwa atas permasalahan antara saksi dengan Terdakwa tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan saksi telah memaafkan Terdakwa;
Bahwa saat ini saksi dan Terdakwa telah tinggal satu rumah lagi;
Bahwa karena saksi telah memaafkan Terdakwa, saksi berharap Terdakwa dibebaskan;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi II Paniyem, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa maupun korban karena Terdakwa dan saksi Nurul Hidayah tinggal satu rumah dengan saksi;
Bahwa mengenai peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Nurul Hidayah saksi tidak mengetahui karena pada saat kejadian saksi sedang pergi ke sawah yang terletak di belakang rumah;
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekira jam 15.30 WIB bertempat di rumah saksi Paniyem di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan saksi telah dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian saksi hanya mendengar suara ribut, dan setelah pulang saksi melihat korban bibirnya berdarah, kelopak mata lecet, pipi lebam dan kaca jendela rumah saksi sudah pecah;
Bahwa menurut keterangan saksi Nurul Hidayah pecahnya kaca jendela rumah tersebut karena dilempar oleh Terdakwa dengan batu kali dan batu bata;
Bahwa kaca jendela yang pecah tersebut saat ini belum diperbaiki, namun demikian saksi telah memaafkan Terdakwa;
Bahwa saksi Nurul Hidayah dengan Terdakwa tinggal satu rumah dengan saksi karena mereka adalah anak angkat saksi;
Bahwa apabila kaca jendela yang pecah tersebut diperbaiki kira-kira biayanya adalah sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi diatas, telah dibacakan pula keterangan saksi Sumini dan saksi Pujianto yang keduanya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Sumini:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai SAKSI dalam perkara penganiayaan terhadap Sdri. NURUL HIDAYAH dan pengrusakan rumah milik Sdri. PANIYEM;
Bahwa terdakwa merupakan suami dari NURUL HIDAYAH dan menantu dari Sdri. PANIYEM;
Bahwa perkara penganiayaan dalam keluarga terhadap korban NURUL HIDAYAH yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2014, sekira jam 15.30 Wib, tempatnya di rumah milik Bu Paniyem termasuk Desa Nguri RT. 04 RW. 02 Kec. Lembeyan Kab. Magetan;
Bahwa korban yang dianiaya oleh tersangka dengan cara dipukul menggunakan tangan dan ditendang menggunakan kaki;
Bahwa pelaku penganiayaan dan pengrusakan adalah Sdr. JOKO SANTOSO sedangkan korbannya adalah Sdr. NURUL HIDAYAH dan Sdri. PANIYEM;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengrusakan rumah dengan cara melempar jendela kaca dengan batu;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kaca jendela rumah milik Sdri. PANIYEM pecah dan korban NURUL HIDAYAH mengalami luka-luka bibir bengkak dan mengeluarkan darah serta kelopak mata kiri lecet;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Pujianto:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai SAKSI dalam perkara penganiayaan terhadap Sdri. NURUL HIDAYAH dan pengrusakan rumah milik Sdri. PANIYEM;
Bahwa Terdakwa merupakan suami dari NURUL HIDAYAH dan menantu dari Sdri. PANIYEM;
Bahwa perkara penganiayaan dalam keluarga terhadap korban NURUL HIDAYAH yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2014, sekira jam 15.30 Wib, tempatnya di rumah milik Bu Paniyem termasuk Desa Nguri RT. 04 RW. 02 Kec. Lembeyan Kab. Magetan;
Bahwa korban yang dianiaya oleh tersangka dengan cara dipukul menggunakan tangan dan ditendang menggunakan kaki;
Bahwa pelaku penganiayaan dan pengrusakan adalah Sdr. JOKO SUSILO sedangkan korbannya adalah Sdr. NURUL HIDAYAH dan Sdri. PANIYEM;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengrusakan rumah dengan cara melempar jendela kaca dengan batu yang mengakibatkan kaca jendela pecah;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa kaca jendela pecah;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Nurul Hidayah adalah istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan saksi Nurul Hidayah menikah pada tanggal 25 Agutus 2003 di Lembeyan, Magetan;
Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekira jam 15.30 WIB telah memukul istrinya yang bernama Nurul Hidayah;
Bahwa Terdakwa memukul istrinya di rumah saksi Paniyem yang terletak di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
Bahwa Terdakwa memukul istrinya karena saksi curiga dengan istrinya yang disebabkan karena istri Terdakwa selalu membawa handphone kemana-mana, padahal biasanya handphone selalu diletakkan atau disimpan saja;
Bahwa Terdakwa curiga ada yang disembunyikan oleh istrinya;
Bahwa Terdakwa memukul istrinya di bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah memukul istrinya;
Bahwa pada saat kejadian yang ada di rumah hanya Terdakwa dan istrinya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memukul istrinya tersebut telah menyebabkan luka robek pada mulut bagian dalam;
Bahwa setelah memukul saksi Nurul Hidayah, Terdakwa keluar rumah lalu karena masih emosi, Terdakwa lalu mengambil batu kali dan batu bata yang ada di luar rumah lalu melempar kaca jendela rumah milik saksi Paniyem;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melempar kaca jendela tersebut menyebabkan kaca jendela pecah;
Bahwa setelah melempar kaca jendela rumah saksi Paniyem, Terdakwa pergi ke rumah orang tuanya;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa diatas, telah diselesaikan secara kekeluargaan dan saat ini Terdakwa dan saksi Nurul Hidayah telah tinggal serumah lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan pula Visum Et Repertum Nomor : 440/370/403.102.10/2014 tanggal 01 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rindra Wahyu Kusuma H. dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan pada korban ditemukan luka lebam pipi kanan, rahang, dagu sebelah kanan dan dada sebelah kanan, luka lecet pada bawah kelopak mata sebelah kiri sepanjang 1 cm, luka robek bibir dalam bagian kiri atas sepanjang 2 cm akibat benda tumpul.
Bahwa atas visum et repertum tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa: 1 buah buku nikah atas nama Nurul Hidayah dengan Joko Santoso, 1 buah batu kali, 1 buah batu bata, pecahan kaca dan patahan kayu jendela;
Bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan dan mereka telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi, bukti surat berupa Visum Et Repertum dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan korban (saksi Nurul Hidayah) adalah suami istri yang telah menikah secara sah pada tanggal 25 Agutus 2003 dan pernikahan tersebut tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 260/34/VIII/2003 tanggal 25 Agutus 2003;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa telah memukul dan menendang istrinya yang bernama Nurul Hidayah yang bertempat di rumah saksi Paniyem yang terletak di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Nurul Hidayah sebanyak 2 (dua) dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal dan menendang saksi Nurul Hidayah yang mengenai dada saksi Nurul Hidayah;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa diatas, saksi Nurul Hidayah menderita luka lebam pipi kanan, rahang, dagu sebelah kanan dan dada sebelah kanan, luka lecet pada bawah kelopak mata sebelah kiri sepanjang 1 cm, luka robek bibir dalam bagian kiri atas sepanjang 2 cm;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan diatas karena merasa emosi setelah korban selalu membawa handphone miliknya kemana pun korban pergi padahal sebelumnya korban tidak pernah membawa handphonenya;
Bahwa dengan luka tersebut korban masih dapat menjalankan aktivitasnya atau kegiatannya sehari-hari;
Bahwa setelah memukul dan menendang saksi Nurul Hidayah, Terdakwa lalu keluar rumah saksi Paniyem dan oleh karena Terdakwa masih merasa emosi, maka untuk meluapkan rasa emosinya tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu kali dan 1 (satu) buah batu bata yang ada di sekitar rumah saksi Paniyem lalu melemparkan batu tersebut ke arah rumah saksi Paniyem yang mengenai kaca jendela dan mengakibatkan kaca jendela rumah saksi Paniyem menjadi pecah dan tidak dapat dipakai lagi;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa diatas, telah diselesaikan melalui keluarga besar Terdakwa dan korban dan saksi korban maupun saksi Paniyem telah memaafkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang berbentuk Komulatif yaitu Kesatu melanggar melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kedua melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan komulatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan kedua dakwaan tersebut dan dakwaan yang akan dibuktikan terlebih dahulu adalah dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka unsur tindak pidana yang terkandung didalamnya adalah:
Setiap Orang
Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga;
Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian diatas, yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah semua orang dimana ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku baginya sebagaimana diatur dalam Bab I buku I KUHP in casu UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama JOKO SANTOSO Als. KODOK Bin SARMIN sebagai Terdakwa ke persidangan, dimana Terdakwa tersebut didakwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekira jam 15.30 WIB, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari yakni terhadap saksi korban NURUL HIDAYAH yang bertempat di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, di dalam pemeriksaan di persidangan, Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tempat terjadinya tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas, maka tempat tersebut adalah merupakan bagian wilayah Negara Indonesia, sehingga oleh karenanya berdasarkan azas “teritorialiteit” sebagaimana diatur di dalam pasal 2 KUHP, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang termuat di dalam dakwaan Penuntut Umum, maka benar Terdakwalah yang dimaksudkan dalam unsur “setiap orang” ini, sehingga oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, misalnya dengan memukul, menendang, menyerat dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa telah memukul dan menendang istrinya yang bernama Nurul Hidayah yang bertempat di rumah saksi Paniyem yang terletak di Desa Nguri RT 04 RW 02 Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Nurul Hidayah sebanyak 2 (dua) dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal dan menendang saksi Nurul Hidayah yang mengenai dada saksi Nurul Hidayah;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa diatas, saksi Nurul Hidayah menderita luka lebam pipi kanan, rahang, dagu sebelah kanan dan dada sebelah kanan, luka lecet pada bawah kelopak mata sebelah kiri sepanjang 1 cm, luka robek bibir dalam bagian kiri atas sepanjang 2 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka telah terbukti Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya (saksi Nurul Hidayah) dengan cara memukul pada bagian muka sebanyak 2 (dua) kali dan menendang dada saksi Nurul Hidayah, yang menyebabkan saksi Nurul Hidayah menderita luka lebam pipi kanan, rahang, dagu sebelah kanan dan dada sebelah kanan, luka lecet pada bawah kelopak mata sebelah kiri sepanjang 1 cm, luka robek bibir dalam bagian kiri atas sepanjang 2 cm sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum Nomor : 440/370/403. 102.10/2014 tanggal 01 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rindra Wahyu Kusuma H.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga adalah :
suami istri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini yaitu dari keterangan korban dan saksi-saksi yang lain yang dibenarkan oleh Terdakwa telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa dan korban (saksi Nurul Hidayah) adalah suami istri yang telah menikah secara sah;
Menimbang, bahwa fakta diatas juga didukung bukti surat berupa foto copi Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur Nomor: 260/34/VIII/2003 tanggal 25 Agutus 2003, yang menerangkan bahwa Joko Santoso dengan Nurul Hidayah telah menikah di Lembeyan pada tanggal 25 Agustus 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti antara Terdakwa dan korban telah terikat dalam satu ikatan pernikahan, sehingga mereka adalah termasuk dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi pula menurut hukum;
Unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa Terdakwa Joko Santoso Als. Kodok Bin Sarmin dan saksi Nurul Hidayah adalah pasangan suami istri yang telah menikah secara sah;
Menimbang, bahwa telah terbukti pula di persidangan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu saksi Nurul Hidayah;
Menimbang, bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya tersebut telah menyebabkan istri Terdakwa (saksi Nurul Hidayah) menderita luka lebam pipi kanan, rahang, dagu sebelah kanan dan dada sebelah kanan, luka lecet pada bawah kelopak mata sebelah kiri sepanjang 1 cm, luka robek bibir dalam bagian kiri atas sepanjang 2 cm;
Menimbang, bahwa telah terungkap pula di persidangan bahwa dengan luka tersebut korban masih dapat menjalankan aktivitasnya atau kegiatannya sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur tindak pidana dalam dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari”;.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu telah terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (1) KUHP, unsur-unsur tindak pidananya adalah:
Barangsiapa
Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur “barangsiapa”
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu dan telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga selanjutnya dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkannya lagi namun cukup mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan Kesatu diatas dan untuk selanjutnya menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur “Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”;
Menimbang, bahwa “sengaja/kesengajaan” ini adalah bersumber dari suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil.
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang artinya adalah dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja seseorang harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesengajaan Terdakwa, berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta hukum bahwa setelah Terdakwa memukul dan menendang istrinya, Terdakwa lalu keluar rumah dan oleh karena masih merasa emosi, maka untuk meluapkan rasa emosinya, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu kali dan 1 (satu) buah batu bata yang ada di sekitar rumah saksi Paniyem lalu melemparkan batu tersebut ke arah rumah saksi Paniyem yang mengenai kaca jendela dan mengakibatkan kaca jendela rumah saksi Paniyem menjadi pecah dan tidak dapat dipakai lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, oleh karena Terdakwa melempar kaca jendela milik saksi Paniyem karena untuk melampiaskan rasa emosinya, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa memang menghendaki perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan pada saat ia melempar batu kali dan batu bata ke arah rumah saksi Paniyem Terdakwa dalam keadaan sadar, sehingga dalam keadaan demikian tentunya Terdakwa juga menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini menjadi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena kaca jendela yang dilempar oleh Terdakwa adalah milik saksi Paniyem, maka Terdakwa tidak berhak untuk merusak atau menghancurkan barang-barang milik saksi Paniyem, sehingga perbuatan Terdakwa yang telah merusak atau menghancurkan kaca jendela milik saksi Paniyem adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti Terdakwa telah “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur tindak pidana dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “”, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua dan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1 buah buku nikah atas nama Nurul Hidayah dengan Joko Santoso adalah milik saksi Nurul Hidayah, maka barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada saksi Nurul Hidayah, sedangkan barang bukti berupa 1 buah batu kali, 1 buah batu bata, pecahan kaca dan patahan kayu jendela adalah merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana ini, maka barang bukti tersebut dinyatakan dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan ia tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pembebanan biaya perkara, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap orang yang harus dilindunginya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa dan korban telah saling memaafkan dan telah hidup rukun kembali seperti biasanya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas diantaranya yaitu bahwa antara Terdakwa dan korban telah saling memaafkan dan telah tinggal satu rumah lagi seperti sedia kala dan juga Terdakwa dan korban masih mempunyai 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur yang masih memerlukan bimbingan, arahan dan perlindungan orang tuanya serta memperhatikan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana diuraikan diatas adalah cukup beralasan dan adil apabila terhadap Terdakwa tersebut diterapkan pasal 14a ayat (1) KUHP, yakni dikenakan hukuman percobaan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana bersyarat, sementara dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan dalam tahanan kota, maka sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 148/K/KR/1969 tanggal 23 Desember 1970, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tidak perlu dicantumkan mengenai pengurangan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang sudah dijalani Terdakwa tersebut barulah dapat dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa apabila Terdakwa melanggar syarat sebagaimana yang ditentukan dalam putusan ini sebelum masa percobaan berakhir;
Mengingat, pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 406 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa JOKO SANTOSO alias KODOK bin SARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari” dan “merusak barang”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO SANTOSO alias KODOK bin SARMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari berdasarkan perintah dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah atas nama Nurul Hidayah dengan Joko Santoso, dikembalikan kepada saksi Nurul Hidayah;
1 (satu) buah batu kali, 1 (satu) buah batu bata, pecahan kaca dan patahan kayu jendela, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari: Selasa, tanggal 5 Mei 2015 oleh kami Moch. Yuli Hadi, SH, M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Suwarjo, SH, dan Muhammad Zulqarnain, SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Wigit Wigiarso, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Magetan, dihadapan Lilik Hardiayanto, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
S U W A R J O, SH. MOCH. YULI HADI, SH, MH.
MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH, MH.
Panitera Pengganti