849 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Teuku Cik Ditiro No. 16, RT.08/02, Gondangdia
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT.ROTARYANA PRIMA vs GIYANTORO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ROTARYANA PRIMA, tersebut ;
P U T U S A N
No. 849 K/PDT.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT.ROTARYANA PRIMA, yang beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro No.16, Jakarta Pusat 10350, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Dr. Jamin Ginting, SH.MH., Mustika Alam Rustomo, SH., Kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum JAMIN GINTING & PARTNERS, yang beralamat di Jln. Porto I Blok GA 5 No.16 Gading Serpong – Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 September 2011,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
M E L A W A N
GIYANTORO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan, yang beralamat di Jln. Karet I No.141 Perumnas I Tanggerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Ir. Esterina D. Ruru, Billy B. Matindas, SH., dan ARIEF RAMDHAN, SH., Kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat dari Kantor Hukum RURU & PARTNERS yang beralamat di Plaza Gani Zemat Lantai 6 Jln. Imam Bonjol Kavling 76-78 Menteng- Jakarta Pusat 10310, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 Nopember 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa PENGGUGAT adalah pekerja yang bekerja di perusahaan TERGUGAT, yaitu suatu perusahaan besar yang bergerak di banyak
bidang serta memiiiki beberapa anak perusahaan di berbagai kota besar di Indonesia, dengan posisi sebagai staf desain grafis di divisi markenng sejak tanggal 8 Maret 2001, dengan status karyawan tetap dengan upah penuh terakhir sebesar Rp. 2.778.800,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), berdasarkan transfer gaji bulanan dari TERGUGAT seperti yang tercantum dalam buku tabungan milik PENGGUGAT pada Bank NISP Kantor Thamrin, dengan nomor rekening 72281000564-4 (IDR), nomor sen Butab : PB 0000839. (BuktiP-1 a);
Bahwa pada tanggal 19 November 2009, sekitar pukul 12.00 WIB, pada saat melaksanakan tugas kantornya, PENGGUGAT mengalami kecelakaan kerja dan berdasarkan hasil rontgen serta diagnosa dokter, PENGGUGAT menderita cedera patah tulang pada kaki kirinya (Bukti P-2a, dan Bukti P-3a (bukti P-3a asli ada pada TERGUGAT ) ;
Bahwa setelah TERGUGAT mengetahui kejadian tersebut dari istri PENGGUGAT, keesokan harinya TERGUGAT datang menjenguk lewat perwakilannya dan menyarankan, daripada dioperasi, lebih baik mengambil pengobatan alternatif. Pertimbangan tersebut didasari atas keterbatasan dana yang dimiliki oleh PENGGUGAT dan besaran dana yang ditanggung oleh pihak asuransi yang hanya mencapai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sedangkan biaya deposit yang diminta oleh rumah sakit (RSUD Tarakan) adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Karena mengetahui tidak adanya jaminan dari TERGUGAT untuk menanggung biaya rumah sakit, maka dengan terpaksa PENGGUGAT berobat ke penyembuhan alternatif, dengan tetap berkonsultasi ke dokter. {Bukti P-3b sampai P-3o, asli ada pada PENGGUGAT) ;
4. Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, TERGUGAT-lah yang harus membiayai proses penyembuhan atas kecelakaan kerja yang dialami oleh PENGGUGAT, baik ltu lewat Jaminan Sosial Tenaga Kerja ataupun lewat tanggungan asuransi yang wajib diikutkan perusahaan. untuk selanjutnya kami kutip :
a. Peraturan Perusahaan PT. Rotaryana Prima;
Pasal 37 :
JAMSOSTEK :
Perusahaan mengikutsertakan semua pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
Program yang diikuti meliputi: jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua;
Pasal 39
Perawatan dan Pengobatan:
1. Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada pekerja yang berhak dan keluarganya yang sah, meliputi:
Rawat jalan:
Adalah segala pengobatan dan perawatan kesehatan yang dilakukan oleh pekerja dan keluarga yang sah untuk semata-mata pemulihan kesehatannya ditanggung oleh Asuransi Lippo;
Rawat Inap
Adalah pengobatan dan perawatan kesehatan yang mengharuskan pekerja dan/atau anggota keluarganya mendapatkan tindakan pengobatan/perawatan yang intensif, tindakan pembedahan ringan maupun berat di rumah sakit atau klinik atas suatu penyakit yang dideritanya dengan batas penggantian ditanggung oleh Lippo.;
b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1993 Tahun 1993, tentang Jaminan Kecelakaan Kerja :
Pasal 2
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang terdiri dari:
pengangkutan dari tempat kejadian ke Rumah Sakit yang terdekat atau ke rumahnya;
pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan di Rumah Sakit;
biaya pemakaman.;
Selain jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan santunan berupa uang yang terdiri dari:
santunan sementara tidak mampu bekerja sebagai pengganti upah;
santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
Satunan Cacat total untuk selama-lamanya ;
Santunan kematian.;
Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ;
Pasal 5.
Pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja ;
c. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, Penjelasan Bagian I Umum ;
Paragraf 3 baris ke 8 ;
"...Pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh pemberi kerja." Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 14;
"Biaya-biaya pengobatan, pemeriksaan, pengangkutan Tenaga Kerja dari tempat Kecelakaan Kerja ke RS/Klinik adalah ditanggung Pengusaha/dibayar lebih dulu oleh Pengusaha" ;
d. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Pasal 8
1. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pasal 9
jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
biaya pengangkutan:
biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
biaya rehabilitasi;
santunan berupa uang yang meliputi:
santunan sementara tidak mampu bekerja;
santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
santunan cacat total untuk selama-lamanya baik ftsik maupun mental;
santunan kematian;
Penjelasan UU No. 3 Tahun 1992, Pasal 19 (2) :
"...sesuai dengan prinsip resiko pekerjaan, dimana resiko ditimpa kecelakaan dalam pekerjaan dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab pengusaha...";
Ada begitu banyak aturan yang mewajibkan TERGUGAT selaku pengusaha untuk membiayai kecelakaan kerja yang dialami oleh PENGGUGAT selaku pekerja, termasuk juga peraturan perusahaan milik TERGUGAT, namun pada faktanya,semua biaya yang dikeluarkan, baik biaya konsultasi dengan dokter-dokter di rumah sakit beserta hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen dan obat-obatnya, maupun biaya pengobatan alternatif, sepenuhnya ditanggung oleh PENGGUGAT sendiri, tanpa bantuan dana sedikit pun dari pihak TERGUGAT;
5. Bahwa bukannya turut bertanggungjawab untuk membiayai pengobatan PENGGUGAT, atau setidaknya prihatin atas kecelakaan kerja yang dialami oleh PENGGUGAT, malah sebaliknya TERGUGAT terkesan tidak memperdulikan keadaan PENGGUGAT, serta secara sengaja membuat PENGGUGAT tidak nyaman lagi untuk bekerjasama dengan TERGUGAT. Berikut ini PENGGUGAT sampaikan hal-hal yang dilakukan TERGUGAT sehingga membuat PENGGUGAT merasa resah, bahkan terintimidasi dan merasa tenaganya tidak diperlukan lagi oleh TERGUGAT:
a. Pada tanggal 12 Januari 2010, TERGUGAT memberikan Surat Peringatan 1 No. 007/HR/RP/1/10 dengan alasan Mangkir, karena PENGGUGAT sudah tidak bekerja sejak tanggal 11 November 2009. Padahal, faktanya PENGGUGAT melakukan pekerjaan kantor secara berkesinambungan sampai saat PENGGUGAT mengalami kecelakaan pada tanggal 19 November 2009. Apabila benar PENGGUGAT tidak masuk bekerja, quad non, maka sesuai dengan kebijakan perusahaan, gaji PENGGUGAT akan langsung dipotong per hari tidak kerja, namun ternyata berdasarkan bukti cetak buku tabungan, pada bulan November 2009, uang gaji yang diterima PENGGUGAT pada tanggal 30 Desember 2009 adalah sebesar Rp. 2.778.800,
vide bukti P-1) artinya bahwa gaji yang diterima PENGGUGAT adalah gaji penuh untuk sebulannya dan tidak mengalami pemotongan. Hal itu juga berarti pihak TERGUGAT mengakui bahwa pada bulan November 2009 tersebut, PENGGUGAT tidak Mangkir sampai kecelakaan kerja tersebut menimpa PENGGUGAT. (Bukti P-4a);
Pada tanggal 5 Maret 2010, TERGUGAT memberikan Surat Peringatan 3 No. 041/HR/RP/III/10 tanpa didahului dengan Surat Peringatan 2, dengan alasan Mangkir dari tanggal 2 sampai 5 Maret 2010. Padahal faktanya, TERGUGAT sudah mengetahui dengan jelas keadaan PENGGUGAT yang mengalami kecelakaan kerja, bahkan komunikasi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terjalin dengan baik karena pada tanggal 4 Maret 2010, PENGGUGAT masih menginformasikan perkembangan kesembuhannya kepada TERGUGAT lewat surat dokter yang menyatakan bahwa PENGGUGAT masih membutuhkan istirahat yang cukup. Tindakan TERGUGAT ini telah menyalahi Peraturan Perusahaannya sendiri khususnya pada Pasal 57 ayat (1) yang mencantumkan bahwa masa berlaku Surat Peringatan adalah selama 6 (enam) bulan (Bukti P4b);
TERGUGAT berturut-turut mengirimkan Surat Panggilan Kerja langsung kepada PENGGUGAT yaitu, Surat Panggilan Kerja 1 pada tanggal 3 Agustus 2010, Surat Panggilan Kerja 2 pada tanggal 12 Agustus 2010 dan Surat Panggilan Kerja 3 pada tanggal 1 September 2010, padahal pada saat-saat tersebut, masalah perselisihan perkara aquo sudah di bawah proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. (Bukti P-5a, P-5b, P-5c);
Klimaksnya, pada tanggal 3 Oktober 2010, PENGGUGAT menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja No.'l21/RP/HR/IX/10 dari TERGUGAT. Dengan demikian sangat jelas terbukti bahwa Surat Panggilan Kerja yang diterima sebelumnya oleh PENGGUGAT hanyalah akal-akalan dari TERGUGAT untuk memenuhi peraturannya sendiri dalam memutuskan hubungan kerja dengan PENGGUGAT. TERGUGAT tidak konsisten dan tidak benar-benar berniat tulus untuk mempekerjakan PENGGUGAT kembali di perusahaannya. PENGGUGAT merasa sangat kecewa dengan sikap TERGUGAT yang sama sekali tidak menghargai PENGGUGAT, padahal PENGGUGAT sebelumnya telah bekerja dengan baik selama lebih dari 9 (sembilan) tahun(Bukti P-6);
Bahwa dengan dikirimnya surat-surat tersebut (angka 6 huruf C dan D) oleh TERGUGAT langsung kepada PENGGUGAT, menandakan TERGUGAT mengabaikan semua pihak yang terlibat dalam proses mediasi tersebut, terutama pihak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta yang sudah mengupayakan untuk mencari jalan tengah dan telah memberikan fasilitas dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan sebelumnya lewat undangan yaitu No. 4346/-1.835.3, tertanggal 20 Juni 2010 perihal Panggilan Sidang Mediasi ke I (satu) dan No. 4669/-1.835.3, tertanggal 13 Juli 2010 perihal Panggilan Sidang Mediasi ke II (dua), serta risalah pertemuan bipartit antara pihak PENGGUGAT dengan TERGUGAT tanggal 10 Agustus 2010 dan tanggal 20 Agustus 2010. (Bukti P-7a, P-7b, dan bukti P-8a, P-8b);
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui surat No. 121/RP/HR/IX/10 (vide bukti P-6) tidak didasari oleh alasan yang jelas dan tanpa kompensasi apapun juga, serta dilakukan secara melawan hukum.;
PUTUSAN SELA
r
a. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT pada tanggal 3 Oktober 2010 yaitu saat kedua belah pihak masih berada dalam proses mediasi oleh mediator yang ditunjuk langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, oleh karenanya sangat jelas terbukti bahwa Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diambil secara melawan hukum. Karena bagaimana mungkin, disatu sisi para pihak sedang bermediasi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang ada, sedangkan disisi lain, salah satu pihak yairu TERGUGAT, mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja, hal mana bertolak belakang atau kontradiktif dengan situasi yang ada. Berarti TERGUGAT hanya berpura- pura memiliki itikad baik untuk mencari solusi, padahal sebenarnva sudah tidak menginginkan PENGGUGAT untuk bekerja kembali;b. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT tanpa didahului oleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 151 dan Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah batal demi hukum, untuk selanjutnya kami kutib :
UU No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan ;
Pasal 151
Pengusaha, Pekerja/ buruh dan atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/
buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh.;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.;
Pasal 155
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [vide Pasal 155 ayat (2) dan (3)], maka seharusnva selama proses pemulihan atas kecelakaan kerja yang dialami oleh PENGGUGAT, TERGUGAT wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh, yaitu berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja yang diatur dalam Pasal 93 ayat (3), untuk lebih jelasnya kami kutib :
Pasal 93 ayat (3) :
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :
1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus perseratus) dari upah;
2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh perseratus) dari upah;
4.untuk 4 (empat) bulan keempat, dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha;
Berdasarkan upah penuh terakhir yang diterima oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 2.778.800 (vide bukti P-1a dan bukti P-1b), maka keseluruhan hak berupa uang yang seharusnya sudah diterima oleh PENGGUGAT adalah :
empat bulan pertama.:
(upah yang seharusnya diterima dikurangi dengan upah yang diterima)
bulan Desember 2009 : Rp. 2.778.800 - Rp. 2.658.800 = Rp. 120.000,-
bulan Januari 2010 : Rp. 2.778.800 - Rp. 2.263.800 = Rp. 515.000,-
bulan Februari 2010 : Rp. 2.778.800 - Rp. 2.263.800 = Rp. 515.000,-
bulan Maret 2010 : Rp. 2.778.800 - Rp. 2.263.800 = Rp. 515.000,-
Total selisih dari keempat bulan tersebut yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT dari upah adalah Rp. 1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
empat bulan kedua.
Rp. 2.778.800,- X 75 % = Rp. 2.084.100,-
bulan April 2010 : Rp. 2.084.100 - Rp. 1.697.850 = Rp. 386.250,-
bulan Mei 2010 : Rp. 2.084.100 - Rp. 1.697.850 = Rp. 386.250,-
bulan Juni 2010 : Rp. 2.084.100 - Rp. 1.697.850 = Rp. 386.250,-
bulan Juli 2010 : Rp. 2.084.100 - Rp. 1.697.850 = Rp. 386.250,-
Total selisih dari keempat bulan tersebut yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT dari upah adalah Rp. 1.545.000,- (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
empat bulan ketiga.
Rp. 2778.800,- X 50 % = Rp. 1.389.400,-
bulan Agustus 2010 : diterima beserta THR (tanpa keterangan)
bulan September 2010 (gaji terakhir kali diterima oleh PENGGUGAT) :
Rp. 1.389.400-Rp. 1.131.900 = Rp. 257.500,-
bulan Oktober 2010 : Rp. 1.389.400,-
bulan November 2010 : Rp. 1.389.400,-
Total selisih dari keempat bulan tersebut yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT dari upah adalah Rp. 3.036.300,- (tiga juta tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ;
empat bulan keempat
Rp. 2.778.800,- X 25% = Rp. 694.700,-
bulan Desember 2010, Januari 2011, Februari 2011 dan Maret 2011 : Rp. 694.700 X 4 = Rp. 2.778.800,-;
Total selisih dari keempat bulan tersebut yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT dari upah adalah Rp. 2.778.800,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
Total jumlah keseluruhannya selama 16 (enam belas) bulan adalah sebesar Rp. 9.025.100,- (sembilan juta dua puluh lima ribu seratus rupiah);
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk kiranya berkenan menjatuhkan Putusan Sela yaitu menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT pada tanggal 1 Oktober 2010 batal demi hukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak yang harusnya sudah diterima oleh PENGGUGAT berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja yang keseluruhannya sebesar Rp. 9.025.100,- (sembilan juta dua puluh lima ribu seratus rupiah). Hal ini sudah memenuhi Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk lebih jelasnya kami kutib :
UU No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial ;
Pasal 96 :
1. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk
membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.;
Bahwa perkara aquo telah dibawa ke lembaga mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, yang pada tanggal 19 Oktober 2010 telah pula memberikan putusan berupa Anjuran No. 142/ANJ/D/X/2010, yaitu sebagai berikut (Bukti P-9):
Agar pihak Perusahaan PT. Rotary ana Prima bersedia membayar kepada Sdr. Giyantoro (pekerjaj kompensasi pengakhiran hubungan kerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
| Upah | Rp. 2.500.000,-/bulan | ||||||||
| Masa Kerja | Maret 2001 s.d 1 Oktober 2010 (9 tahun 7 bulan) | ||||||||
| a.1. | Uang Pesangon : | ||||||||
| 2 kali X 9 bln X Rp. 2.500.000,- | Rp. 45.000.000,- | ||||||||
| a.2. | Uang Penghargaan Masa Kerja | ||||||||
| 2 kali X4 bln X Rp. 2.500.000,- | Rp. 20.000.000,- | ||||||||
| a.3. | Penggantian Hak | ||||||||
| 15 % X Rp. 65.000.000,-(a. 1 +a.2) | Rp. 9.750.000.- | ||||||||
| Jumlah = | Rp. 74.750.000,- | ||||||||
Agar pihak pekerja (Sdr. Giyantoro) bersedia menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerjanya sebagaimana tersebut pada huruf a diatas dari PT. Rotaryana Prima;
Agar kedua belah pihak pekerja Sdr. Giyantoro dan perusahaan PT. Rotaryana Prima memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut diatas selambatnya-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran ini;
Apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator.;
Bahwa berdasarkan surat No. 139/HR/XI/10/RP, tertanggal 26 November 2010, perihal Tanggapan atas Surat Anjuran No. 142/ANJ/D/X/2010, TERGUGAT telah jelas menolak Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melalui Mediator Hubungan Industrial dan dengan arogan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan terhadap PENGGUGAT sudah sesuai menurut Peraturan Perusahaan dan UU ketenagakerjaan. (Bukti P-10, asli ada pada TERGUGAT) ;
Bahwa Gugatan Perselisihan Hak ini diajukan oleh PENGUGAT adalah karena TERGUGAT tidak mau memberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, menurut Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang perhitungannya sebagai berikut :
Upah = Rp. 2.778.800,-/bulan
Masa Kerja = Maret 2001 s.d 1 Oktober 2010 (9 tahun 7 bulan) ;
a.l. Uang Pesangon :
2 kali X 9 bln X Rp. 2.778.800,- = Rp. 50.018.400,-
a,2 Uang Penghargaan Masa Kerja ;
2 kali X 4 bln X Rp. 2.778.800,- = Rp.22.230.400;
a.3 Penggantian Hak
15 % X Rp. 72.248.800,-(a.l+a.2) = Rp.10.837.320
Jumlah Rp.83.086.120;
Sehingga total uang yang menjadi hak PENGGUGAT adalah Rp.83.086.120,- (delapan puluh tiga juta delapan puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah). Angka ini mengoreksi jumlah hak yang terhitung pada Anjuran, namun berdasar pada hukum yang berlaku dan bukti-bukti yang ada, oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk mempertimbangkannya dalam putusan, yaitu menetapkan untuk menambahkan selisihnya sejumlah : Rp. 83.086.120 - Rp. 74.750.000 = Rp. 8.336.120,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa karena hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sudah tidak harmonis lagi, hal mana TERGUGAT tidak lagi memperhatikan hak-hak PENGGUGAT, serta sudah tidak berniat tulus untuk mempekerjakan PENGGUGAT kembali di perusahaannya, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan berdasarkan hukum, hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT beserta segala akibat hukumnya;
13. Bahwa untuk menjamin agar supaya gugatan PENGGUGAT tidak ilusior dan agar hak-hak PENGGUGAT benar-benar dapat terpenuhi, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang-barang milik PENGGUGAT, sebagai berikut :
a. Kantor Pusat PT. Rotaryana Prima yang terletak di Teuku Cik Ditiro No. 16, Jakarta Pusat,10350;
b. Semua barang bergerak, baik yang merupakan inventaris kantor maupun seluruh produk yang diperdagangkan oleh PENGGUGAT yang berada di dalam Kantor Pusat PT. Rotaryana Prima yang terletak di Teuku Cik Ditiro No. 16, Jakarta Pusat;
c. Rotaryana Engineering Jakarta yang terletak di Jl. Cikini 3 No. 4, Jakarta Pusat, 10350;
14. Bahwa karena telah terbukti dengan jelas TERGUGAT melakukan hal-hal yang melawan hukum dalam perlakuannya terhadap PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk dapat menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (uit voerbar bij vooraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT pada tanggal 1 Oktober 2010 adalah batal demi hukum;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa kekurangan santunan sementara tidak mampu bekerja yaitu sebesar Rp. 9.025.100,- (sembilan juta dua puluh lima ribu seratus rupiah);
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melanggar hak-hak PENGGUGAT secara melawan hukum;
Menyatakan "PUTUS" hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT beserta segala akibat hukumnya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sejumlah Rp. 74.750.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT lainnya berupa selisih dari perhitungan Mediator Disnakertrans DKI Jakarta sejumlah Rp. 8.336.120,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang-barang milik TERGUGAT sebagai berikut:
Kantor Pusat PT. Rotaryana Prima yang terletak di Teuku Cik Ditiro No. 16, Jakarta Pusat, 10350;
Semua barang bergerak, baik yang merupakan inventaris kantor maupun seluruh produk yang diperdagangkan oleh PENGGUGAT yang berada di dalam Kantor Pusat PT. Rotaryana Prima yang terletak di Teuku Cik Ditiro No. 16, Jakarta Pusat;
Rotaryana Engineering Jakarta yang terletak di Jl. Cikini 3 No. 4, Jakarta Pusat, 10350;
Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (uit voerbar bij vooraad);
Apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Batasan pengertian perselisihan hubungan industrial berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, adalah perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Bahwa selanjutnya mengenai perselisihan hak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 No. 2 Undang-Undang Tahun 2004, adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 angka 2 huruf a, apabila dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
Bahwa Penggugat telah mengajukan GUGATAN PERSELISIHAN HAK kepada Tergugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat berdasarkan register No. 79/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, Tanggal 20 April 2011;
Bahwa GUGATAN PERSELISIHAN HAK yang diajukan oleh Penggugat tersebut – aquo - (point 7) didasarkan pada ANJURAN PERMOHONAN MEDIASI PERKARA PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK), yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 142/ANJ/D/X/2010, tanggal 19 Oktober 2010. (vide Bukti T-1) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut jelas Penggugat dalam mengajukan Gugatannya tanpa melalui tahap-tahap yang diatur oleh peraturan Perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana telah dijelaskan pada point-point sebelumnya, yang salah satunya gugatan Penggugat tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi tempat dimana Tergugat bekerja mengenai PERSELISIHAN HAK;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menyatakan pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan Gugatan kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka Gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur (terlalu dini) karena belum melalui tahap-tahap yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUR LIBEL)
Bahwa Penggugat mencampuradukkan antara GUGATAN PERSELISIHAN HAK dan Pemutusan Hubungan Kerjan (PHK) yang diajukan oleh Penggugat dalam duduk perkara (posita) yang dapat diklasifikan sebagai berikut :
Perihal perselisihan hak bantuan pengobatan yang menurut
Penggugat sebagai akibat dari kecelakaan kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan ketentuan Peraturan Perusahaan yang ada. (Angka 1 halaman 1 s.d. angka 4 halaman 3 gugatan Penggugat) ;
Perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat baik prosedur dan alasan-alasan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, (Angka 5 halaman 3 s.d. angka 8 huruf a, dan b halaman 5 gugatan Penggugat) ;
Perihal kewajiban Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah selama Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang menurut Penggugat kurang dibayar didasarkan pada perhitungan sendiri Penggugat. (Angka 8 huruf c dan d halaman 5 gugatan Penggugat) ;
Perihal ketentuan PHK dari kompensasi sebagai akibat PHK tersebut. (Angka 9 halaman 7 s.d. angka 11 halaman 8 gugatan Penggugat) ;
Perihal Sita Jaminan atas barang-barang milik Penggugat;
Bahwa Penggugat juga mencampuradukkan antara GUGATAN PERSELISIHAN HAK dan Pemutusan Hubungan Kerjan (PHK) dan juga masalah Hukum Perdata yang diajukan oleh Penggugat dalam permohonannya (petitum) yang dapat diklasifikan sebagai berikut :
a. Dalam permohonan putusan sela Penggugat halaman 8 alinea terakhir gugatan Penggugat dikutip sbb:
"1. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 1 Oktober 2010, adalah batal demi hukum ;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa kekurangan santunan sementara tidak mampu bekerja yaitu sebesar Rp. 9.025.100 (Sembilan juta dua puluh lima ratus seribu rupiah) ;
b Sedangkan dalam Permohonan Pokok Perkara No. 3 dan No. 4, menyebutkan :
"3. Menyatakan "PUTUS" hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berserta segala akibat hukumnya ;
"4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ...dst" ;
Bahwa Penggugat tidak jelas apa yang dimohonkan apakah perselisihan hak atau PHK terlebih dahulu karena dalam putusan sela yang dimohonkan adalah pembatalan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat sehingga hal ini jelas merupakan Perselisihan PHK;
Bahwa berdasarkan Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan sbb :
"Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan" ;
Bahwa perselisihan hak yang digugat oleh Penggugat perihal KEKURANGAN SANTUNAN SEMENTARA TIDAK MAMPU BEKERJA SEBAGAIMANA DALAM PERMOHONAN SELA PENGGUGAT (halaman 8 alinea terakhir gugatan penggugat) tidak ada relevansinya/tidak ada hubungan/tidak berkaitan dengan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT YANG DIDASARKAN PADA PENGGUGAT TELAH MANGKIR (tidak bekerja tanpa alasan);
Bahwa dengan demikian Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 tidak dapat diterapkan dalam kasus ini sehingga jelas gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas apa yang diinginkan oleh Tergugat;
Dengan demikian tidak jelas (kabur) apa yang menjadi tuntutan Penggugat dengan mencampur adukkan kasus Perdata dan Perselisihan Hubungan Industrial apakah Pemutusan Hubungan Kerja, pembayaran kekurangan santunan tidak mampu bekerja, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Permohonan pembayaran hak-hak Penggugat berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini agar menolak gugatan Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat menerima Gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan yaitu dalam putusan No.79/PHI.G/2011/PHI. JKT.PST tanggal 14 September 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSESPI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan “PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp. 58,443,000.00 (Limapuluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara yang hingga kini sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2011 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 106/Srt.KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 06 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 26 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 09 Nopember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Majelis Hakim Peradilan Hubungan Industrial pada Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (Judex Factie) salah dalam menilai Anjuran Permohonan
Mediasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK)
Pada Paragraf ke-3 halaman 36 Putusan aquo, majelis Judex Factie
menyebutkan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat telah memenuhi persyaratan gugatan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 2 Tahun 2004, yang dikutib sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti gugatan
Penggugat serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak di
persidangan, menurut Majelis gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan gugatan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 karena pada kenyataanya Penggugat dengan Tergugat telah melakukan perundingan bipartit dan tripartit (mediasi) dan Mediator Hubungan Industrial telah mengeluarkan anjuran sebelum penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial" ;
Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat/Termohon Kasasi perihal ada
atau tidak adanya mediasi Perselisihan Hak bukanlah menjadi permasalahan
pokok dari permohonan Perselisihan Hak yang diajukan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat yang terpenting adalah adanya mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat digunakan untuk mengajukan gugatan perihal
Perselisihan Hak walaupun tidak ada hubungan/keterkaitan antara anjuran PHK dengan gugatan Perselisihan Hak dan Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan GUGATAN PERSELlSIHAN HAK kepada Pemohon
Kasasil Tergugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat berdasarkan register No. 79/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, Tanggal 20 April 2011, GUGATAN PERSELlSIHAN HAK yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat tersebut didasarkan pada ANJURAN PERMOHONAN MEDIASI PERKARA PERSELlSIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK), yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 142/ANJ/D/X/2010, tanggal 19 Oktober 2010;
Bahwa Perselisihan Hak yang digugat oleh Termohon Kasasi/Penggugat
perihal KEKURANGAN SANTUNAN SEMENTARA TIDAK MAMPU BEKERJA tidak ada relevansinya/tidak ada hubungan/tidak berkaitan dengan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT yang didasarkan pada ANJURAN PERMOHONAN MEDIASI PERKARA PERSELlSIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK), yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 142/ANJ/O/x/2010, tanggal 19 Oktober 2010 tersebut. dengan demikian berdasarkan hal tersebut jelas Termohon Kasasi/Penggugat dalam mengajukan Gugatannya tanpa melalui tahap-tahap yang diatur oleh peraturan Perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang salah satunya gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi tempat dimana Pemohon Kasasi/Tergugat bekerja mengenai PERSELlSIHAN HAK;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menyatakan pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Termohon Kasasi/Penggugat, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka Judex Factie pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menilai bahwa telah adanya Anjuran Perselisihan Hak yang ada adalah Anjuran PERKARA PERSELlSIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK);
2. Majelis Hakim Peradilan Hubungan Industrial pada Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (Judex Factie) telah mengakui dalam putusannya bahwa
petitum Termohon Kasasi/Penguggat tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
Bahwa dalam paragraf pertama halaman 37 putusan aquo , secara terang dan jelas Majelis Hakim Peradilan Hubungan Industrial pada Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Judex Factie) telah mengakui dalam putusannya bahwa petitum Termohon Kasasi/Penguggat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikutib sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa dalam hal adanya petitum Penggugat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam bagian pokok perkara setelah memperhatikan bukti-bukti dan ketentuan yang berlaku, karenanya hal tersebut tidak mengakibatkan gugatan penggugat menjadi kabur" ;
Bahwa jelas menjelis hakim Judex Factie mengakui adanya ketidak sinkronan dan ketidaklajiman dalam petitum Termohon Kasasi/Pengugat yang mengakibatkan kaburnya makna gugatan Termohon Kasasi/Penggugat, tetapi majelis hakim Judex Factie tetap mempertahankan bahwa ketidaksinkronan antara posita dan petitum serta permohonan yang tidak jelas apa yang diminta dan tidak lajim bukan merupakan gugatan yang kabur. Hal inilah yang menjadi kekeliruan nyata-nyata majelis hakim Judex Factie dalam menilai suatu permohonan gugatan;
Ketidaksinkornan antara posita dan petitum tersebut sudah Pemohon
Kasasi/Tergugat sampaikan baik dalam surat jawaban, duplik dan kesimpulan pada Peradilan tingkat pertama yang pada inti bahwa tuntutan Termohon Kasasi/Penggugat telah mencampur adukkan kasus Perdata dan Perselisihan Hubungan Industrial apakah Pemutusan Hubungan Kerja, pembayaran kekurangan santunan tidak mampu bekerja, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Permohonan pembayaran hak-hak Penggugat berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tidak jelas (kabur) apa yang sebenarnya dimohonkan Termohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa berdasarkan Jurusprudensi Mahkamah Agung No. 582 K/Sip/1973 jo Putusan Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 jo putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Sip/1972 menyebutkan bahwa, gugatan tidak dapat diterima karena petitum tidak jelas karena tidak menyebutkan secara tegas apa yang dituntut dan petitum saling bertentangan dengan posita yang didalilkan;
Perihal kaburnya gugatan Termohon Kasasi/Penggugat ini sudah jelas diakui dalam putusan a quo yang seharusnya gugatan dari Termohon
Kasasi/Penggugat tidak dapat diterima hal ini juga disebutkan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, halaman 52 pada paragraf ke 3 menyebutkan :
" Kontradiksi antara posita dan petitum
Sudah dijelaskan, posita dengan petitum gugatan, harus saling mendukung.
tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. Hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diterima dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima, Apalagi, kalau secara prinsipil dan susbstantial keseluruhan petitum tidak sejalan dengan
posita, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima";
Oleh karena majelis hakim Judex Factie menyatakan tuntutan Termohon
Kasasi/Pengugagat tidak sesuai dengan ketentuan, maka seharusnya putusan majelis hakim Judex Factie menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat diterima;
Perihal PHK yang dinyatakan oleh majelis Judex Factie adalah karena sakit
yang berkepanjangan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf (a)
UU No. 13 Tahun 2003 adalah keliru dan tidak didasarkan fakta dan
pertimbangan hukum yang cukup;
Bahwa dalam halaman 44 Paragraf ke-4 putusan a quo,dikutib sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf (a) UU No. 13 Tahun 2003 Pengusaha i.c Tergugat dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja kepada pekerja i.c Penggugat karena berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampui 12 (dua belas bulan) secara terus menerus";
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie tidak mempertimbangkan bahwa kecelakaan yang diderita oleh Termohon Kasasi/Tergugat sudah sembuh hal ini didasarkan pada surat keterangan dokter M. Nuriman Syah yang Termohon Kasasi/Penggugat hadirkan sendiri sebagai saksi tetapi dalam pertimbangan hukum Majelis Judex Factie tidak pernah mempertimbangkan/menyinggung perihal surat keterangan yang menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat sudah sembuh dan dapat kembali bekerja melakukan pekerjaan ringan;
Bahwa didasarkan oleh kesaksian dokter M. Nuriman Syah yang mengeluarkan Surat Keterangan Dokter Bentuk KK4, Termohon Kasasi/Penggugat tanggal 8 Februari 2010 untuk kepentingan Jamostek (Jaminan Kecelakaan Kerja), Sdr. Giyantoro setelah selesai pengobatan disebutkan: SEMBUH TANPA CACAT (vide angka 7 point a surat keterangan tersebut) tetapi dalam kenyataanya Penggugat tidak kembali bekerja malah mencari-cari surat keterangan dokter lainnya untuk tidak masuk bekerja. (vide Bukti T-4) Bahwa kesaksian Dokter M. Nuriman Syah juga menerangkan bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat setelah pemeriksaan dapat bekerja dengan pekerjaan ringan;
Bahwa dengan posisi Termohon Kasasi/Penggugat sebagai Disain Grafis yang dalam bekerja selalu menggunakan komputer dan tidak melakukan pekerjaan berat dengan menggunakan kaki, maka Termohon Kasasi/Penggugat sudah seharusnya dapat bekerja. Hal ini juga sudah beberapa kali ditawarkan dan disediakan oleh perusahaan tempat bekerja yang layak di lantai dasar dengan ruangan yang khsusus tetapi Penggugat juga tidak menghiraukan panggilan untuk bekerja yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yaitu dengan panggilan:
Surat Panggilan Kerja 1, No. 096/HR/RP/VIII/10, tanggal 03 Agustus 2010 ;
Surat Penggilan Kerja 2, No.103/HR/RP/VIII/1 0, tanggal 12 Agustus 2010;
Surat Panggilan Kerja 3, No. 111/HR/RP/lX/10, tanggal 01 September 2010 (Vide Bukti T-9a, T-9b, T-9c);
Bahwa kesaksian dr. M. Nuriman Syah, Saudari Runny dan Saudari Tara yang memberikan kesaksian dibawah sumpah jelas bahwa Termohon
Kasasi/Penggugat sudah tidak mau lagi bekerja di Perusahaan milik Pemohon Kasasi/Tergugat padahal Termohon Kasasi/Penggugat dapat bekerja sesuai dengan posisinya yang tidak membahayakannya dan telah disediakan tempat khusus oleh perusahaan agar Termohon Kasasi/Penggugat dapat bekerja kembali;
Bahwa setelah dipanggil sebanyak : 3 kali Termohon Kasasi/Penggugat juga tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dikeluarkan surat PHK tanggal 1 Oktober 2010. Bahwa dengan demikian Termohon Kasasi/Penggugat telah mangkir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Peraturan Perusahaan jo, Pasal 168 Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 dan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 dan uang pisah yang besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
Upah = Rp. 2.263.800,- per bulan ;
Masa Kerja = Mei 2001 s/d 1 Oktober 2010 (9 tahun 5 bulan) ;
Uang Penggantian Hak dihitung sebesar Rp. 4.414.410,- berdasarkan
perhitungan sebagai berikut :
a. Uang Pesangon :
1 kali x Rp. 9 bln x Rp. Rp. 2.263.800,- = Rp 20.374.200,00;
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
1 kali x Rp. 4 bln x Rp. Rp. 2.263.800,- = Rp 9.055.200,00;
c. Penggantian hak
15% x Rp. 29.429.400,- = Rp 4.414.410,00;
Majelis Hakim Tingkat Pertama Tidak Melihat Bahwa Penggugat Memiliki Itikad Tidak Baik Agar Di PHK Didasarkan pada Sakit Yang Berkepanjangan Dan LagiTidak Berkehendak Untuk Bekerja Di Perusahaan Pemohon Kasasi.
Bahwa hal ini dapat dilihat dari pertimbangan putusan majelis hakim Judex
Factie Peradilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
perkara a quo, halaman 44 paragraf ke-4, sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa sekalipun secara yuridis pengusaha i.c. Tergugat
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang tidak
bisa masuk kerja karena sakit berkepanjangan, namun demikian oleh karena Penggugat juga tidak menghendaki lagi melanjutkan hubungan kerjanya dengan tergugat, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa besarnya kompensasi pemutusan hubungan kerja yang harus dibayar oleh
tergugat .. dst" ;
Bahwa ini jelas apa yang diharapkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat,
padahal Termohon Kasasi/Pengugat telah sembuh dan dapat bekerja kembali
tetapi Termohon Kasasi/Penggugat memiliki itikad tidak baik dengan tidak
mau bekerja kembali;
Bahwa sebelum Perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan Termohon
Kasasi/Penggugat mengingat bahwa untuk menghindari pemutusan hubungan
kerja dan itikad baik dari perusahaan untuk membantu ekonomi dari
Termohon Kasasi/Penggugat maka perusahaan menawarkan agar Termohon
Kasasi/Penggugat dapat kembali bekerja dengan surat Panggilan untuk
Bekerja Pertama, tanggal 4 Agustus 2010, Surat Pangilan Untuk Bekerja
Kedua, tanggal 12 Agustus 2010 dan Surat Panggilan untuk Bekerja Ketiga,
tanggal 1 September 2010, ternyata Termohon Kasasi/Penggugat tetap tidak
mau masuk bekerja di tempat Pemohon Kasasi/Tergugat, sehingga sudah ada
itikad dari Termohon Kasasi/Penggugat sendiri mengundurkan diri dari tempat
Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa karena tidak ada itikad baik dari Termohon Kasasi/Penggugat untuk
bekerja kembali dan telah 11 bulan lebih (19 Nopember 2009 s.d. 1 Oktober
2010) Termohon Kasasi/Penggugat tidak masuk bekerja didasarkan pada
Surat Keterangan Dokter untuk Kepentingan Jamsostek Kecelakaan Kerja
Bentuk KK4 dari dokter M. Nuriman Syah bahwa Termohon
Kasasi/Penggugat sembuh tanpa cacat dan ia dapat melakukan pekerjaan
biasa/ringan terhitung selama kurang lebih 3 bulan dari pengobatan
rawat jalan, maka jelas bahwa Termohon Kasasi/Penggugat melanggar
displin perusahaan dengan mangkir dan menolak perintah atasan untuk
masuk bekerja kembali, padahal perusahaan telah menyediakan tempat
khusus agar tidak pekerjaan tersebut tidak menggangu penyakit Penggugat
yang melakukan pekerjaannya sebagai disain grafis dengan menggunakan
komputer;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Runny mengatakan bahwa Termohon
Kasasi/Penggugat juga pernah bertemu dengan saksi Runny dan saksi Tara,
dimana Termohon Kasasi/Penggugat minta agar dirinya di PHK saja dan
meminta uang pesangon sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),
dengan demikian terlihat bahwa Termohon Kasasi/Penggugat memiliki itikad
tidak baik untuk tidak mau lagi bekerja di tempat Pemohon Kasasi/Tergugat
dengan alasan masih sakit tetapi tidak memberikan surat keterangan sakit dan
berharap dengan gugatan ini Termohon Kasasi/Penggugat dapat di PHK
dengan alasan sakit yang berkepanjangan padahal sesungguhnya Termohon
Kasasi/Penggugat masih dapat bekerja dengan pekerjaan ringan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan Kasasi Pemohon tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factie tidak salah atau keliru dalam penerapan hukumnya terhadap PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang masih dalam keadaan sakit berkepanjangan sebagai akibat kecelakaan kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan hak yang diberikan oleh Judex Factie telah adil, dan lagipula keberatan Kasasi Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, sehingga permohonan Kasasi Pemohon ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ROTARYANA PRIMA , tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara a quo di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ROTARYANA PRIMA, tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 oleh H. Yulius, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH., MH. dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Arief Soedjito, SH., MH. ttd./H. Yulius, SH., MH.
ttd./Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002