27/Pid.Sus/2014/PN.TK
Putusan PN TAKALAR Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAJID BIN. DG. LARANG.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menyatakan terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN” ; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truk tronton merek Hino No Polisi DD 9854 IZ ; - 1 (satu) lembar STNK mobil truk tronton merek Hino No Polisi DD 9854 IZ atas nama Pemilik PT PADI MAS PRIMA ; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Penuntut Umum ; - 1 (satu) lembar SIM Gol BII Umum an MAJID ; dikembalikan kepada Terdakwa melalui Penuntut Umum ; - 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS an H. SUDIRMAN ; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS an H SUDIRMAN ; - 1 (satu) lembar SIM Gol B1 an FAISAL MABBI ; dijadikan barang bukti dalam perkara an Terdakwa FAISAL MABBI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 27/ Pid. Sus/ 2014/ PN.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------ Pengadilan Negeri Takalar yang menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Desa Lauwa Kabupaten Takalar ; 50 tahun/ tanggal 27 Desember 1963 ; Laki-laki ; Indonesia ; Jalan Yos Sudarso No. 178 Kelurahan Tabaringan Kota Makassar ; Islam ; Pengemudi ; SD (tidak tamat) ; |
Terdakwa telah telah ditahan sebagai berikut :
Penyidik tanggal 06 Januari 2014 No. Pol.SP. Han/01/I/2014/Lantas, sejak tanggal 06 Januari 2014 s/d tanggal 25 Januari 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar tanggal 21 januari 2014 No. 01/R.4.32/Epp.1/01/2014 sejak tanggal 26 januari 2014 s/d tanggal 06 Maret 2014;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar tanggal 24 Februari 2014 No.Print-30/Rt.3/Ep.1/02/2014, sejak tanggal 24 Februari 2014 s/d tanggal 15 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Takalar tanggal 06 Maret 2014 No. 34/Pen.Pid/ 2013/PN.TK sejak tanggal 06 Maret 2014 s/d tanggal 04 April 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Takalar, tanggal 24 Maret 2014 No. 34/ Pen.Pid/ 2014/ PN.TK sejak tanggal 05 April 2014 s/d tanggal 03 Juni 2014 ;
---- Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------
---- Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ; --------------------------------------
---- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; ------------------------------
---- Setelah memperhatikan barang bukti ; -------------------------------------------------------
---- Setelah mendengar dan membaca pula :
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar ; ----------------------
Keterangan Terdakwa yang dikemukakan secara lisan dalam persidangan pada pokoknya menyatakan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum dan selanjutnya menyatakan akan menghadap sendiri dalam pemeriksaan perkara ini ; -----------------
Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana terdakwa dalam surat dakwaan, oleh karena itu selanjutnya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAJID BIN. DG. LARANGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan”sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAJID BIN. DG. LARANGdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; -------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk tronton merek Hino No Polisi DD 9854 IZ ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk tronton merek Hino No Polisi DD 9854 IZ atas nama Pemilik PT PADI MAS PRIMA ;
1 (satu) lembar SIM Gol BII Umum an pemilik MAJID ;
Dikembalikan kepada pemiliknya ;
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS an H. SUDIRMAN ;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS an H SUDIRMAN ;
1 (satu) lembar SIM Gol B1 an FAISAL MABBI
Dijadikan barang bukti dalam perkara an Terdakwa FAISAL MABBI ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Pembelaan Terdakwa yang dikemukakan secara lisan di muka persidangan pada pokoknya menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi oleh karena itu mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ; ----------------
Replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Duplik Lisan Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya ; ---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diuraikan di dalam dakwaan dengan No.Reg.Perkara : PDM : /R.4.32/Ep.2/02/2014, tertanggal 24 Februari 2014 sebagai berikut :
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa Majid Bin. Dg. Larang, pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2014, sekira jam 03.40 wiat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di jalan Poros Takalar-Jeneponto Lingkungan Kalappo Baru Kelurahan mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, telah mengemudikan kendaraan mobil truk tronton roda 10 merk Hino No. Polisi DD 9850 IZ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Serda Akbar Andi Asrun dan Herianto meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan peristiwa antara lain sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa mengemudikan mobil truk tronton roda 10 merk Hino No. Polisi DD 1567 HS melintas dijalan poros Takalar-Jeneponto arah utara ke selatan berhenti di warung makan milik saksi Muh. Saleh Dg. Lira dan memarkir kendaraan yang dikemudikannya lurus di jalan dengan seluruh roda berada di atas aspal pada lajur kiri badan jalan padahal terdakwa mengetahui bahwa tempat parkir yang disediakan di halaman warung makan masih luas dan sangat aman untuk memarkir kendaraan namun terdakwa tetap memarkir kendaraannya di badan jalan dengan hanya menyalakan lampu parkir dan lampu weser kanan lalu masuk ke warung makan;
Kemudian saksi Faisal Bin. Mabbi yang mengemudikan mobil angkutan umum Toyota Kijang No.Pol DD1567 HS melaju dengan kecepatan tinggi di jalan Poros Takalar-Jeneponto dari arah Utara ke selatan dengan memuat 3 (tiga) orang penumpang yaitu Serda Akbar Andi Asrun, Herianto dan Mustari Bin. Baso lalu ketika melintas di tempat kejadian saksi Faisal Bin. Mabbi melihat mobil truk tronton roda 10 merk Hino No. Polisi DD1567 HS dari belakang berada pada lajur jalan sebelah kiri dengan lampu weser kanan menyala sehingga saksi Faisal Bin. Mabbi mengira mobil truk tersebut juga sedang melaju dan akan mengambil lajur jalan sebelah kanan namun ternyata mobil truk tersebut sedang parkir di jalan lajur sebelah kiri oleh karena itu saksi Faisal Bin. Mabbi tidak lagi dapat mengendalikan kendaraannya lalu menabrak mobil truk tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa yang memarkir kendaraannya di atas aspal jalan dengan seluruh roda menutupi sebagian badan jalan pada lajur sebelah kiri padahal tidak ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menunjukkan tempat tersebut termasuk fasilitas parkir dalam ruang milik jalan serta terdakwa juga tidak menyalakan lampu hati-hati dan tidak memasang rambu segitiga pengaman pada saat parkir atau tanda peringatan lain yang mudah dan dapat dimengerti pengguna jalan lain padamalam hari yang tanpa penerangan lampu jalan telah mengakibatkan kendaraan yang dikemudikan saksi Faisal Bin. Mabbi menabrak kendaraan yang diparkir secara tidak benar dan tidak hati-hati oleh terdakwa;
Akhirnya perbuatan terdakwa yang telah memarkir kendaraannya secara tidak benar dan tidak hati-hati yang menyalahi sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan korbanan.Serda Akbar Andi Asrun mengalami luka lecet dan robek pada kepala dan leher, keluar darah dari telinga, leuka lecet pada lutut dan paha serta patah tulang pada tangan kiri sehingga meninggal dunia sesuai Visum et Refertum No.02/445/RSUD-VER/I/2014 tertanggal 07 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda yangani oleh dr.Asriadi Ali. Dokter pada RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar dan korban An. Herianto mengalami luka robek pada kepala dan gigi patah, keluar darah dari hidung, mulut dan telinga serta luka robek pada lutut sehingga meninggal dunia sesuai Visum et Refertum No.03/445/RSUD-VER/I/2014 tertanggal 07 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Asriani Ali, dokter pada RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kabupaten Takalar.
------- Perbuatan Terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG merupakan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------
DAN
Kedua :
------ Bahwa terdakwa Majid Bin. Dg. Larang, pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2014, sekira jam 03.40 wiat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di jalan Poros Takalar-Jeneponto Lingkungan Kalappo Baru Kelurahan mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, telah mengemudikan kendaraan mobil truk tronton roda 10 merk Hino No. Polisi DD 9850 IZ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Mustari Bin. Baso luka ringan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan peristiwa antara lain sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa mengemudikan mobil truk tronton roda 10 merk Hino No. Polisi DD 1567 HS melintas dijalan poros Takalar-Jeneponto arah utara ke selatan berhenti di warung makan milik saksi Muh. Saleh Dg. Lira dan memarkir kendaraan yang dikemudikannya lurus di jalan dengan seluruh roda berada di atas aspal pada lajur kiri badan jalan padahal terdakwa mengetahui bahwa tempat parkir yang disediakan di halaman warung makan masih luas dan sangat aman untuk memarkir kendaraan namun terdakwa tetap memarkir kendaraannya di badan jalan dengan hanya menyalakan lampu parkir dan lampu weser kanan lalu masuk ke warung makan;
Terdakwa berada di warung makan tidak lama kemudian saksi Faisal Bin. Mabbi yang mengemudiakan mobil angkutan umum Toyota Kiajang No.Pol DD 1567 HS melaju dengan kecepatan tinggi dengan memuat 3 (tiga) orang penumpang yaitu Serda Akbar Andi Asrun, Herianto dan Mustari Bin. Baso lalu ketika melintas di jalan poros Takalar-Jeneponto dari arah Utara ke Selatan dan melihat mobil truk tronton roda 10 merk Hino No.Pol DD1567 HS dari belakang berada pada lajur jalan sebelah kiri dengan lampu weser kanan menyala seolah-olah mobil truk tersebut juga melaju dan akan mengambil lajur jalan sebelah kanan padahal mobil truk tersebut sedang parkir di jalan lajur sebelah kiri sehingga saksi Faisal Bin. Mabbi menabrak mobil truk tersebut;
Bahwa pada tempat terdakwa memarkir kendaraannya dengan seluruh roda menutupi badan jalan pada lajur sebelah kiri sama sekalitidak ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menunjukkan tempat termasuk fasilitas parkir dalam ruang milik jalan, selain itu terdakwa juga tidak menyalakan lampu hati-hati dan tidak memasang rambu segitiga pengaman pada saat parkir atau tanda peringatan lain yang mudah dan dapat dimengerti pengguna jalan lain ketika malam hari dengan tanpa penerangan lampu jalan sehingga mengakibatkan kendaraan yang di kemudiakan saksi Faisal Bin. Mabbi menabrak kendaraan yang diparkir secara tidak benar dan tidak hati-hati oleh terdakwa;
Akhirnya perbuatan terdakwa yang telah memarkir kendaraannya secara tidak benar dan tidak hati-hati sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkna korban Mustari Bin. Baso mengalami luka-luka yaitu luka robek pada dagu, luka robek pada bibir bawah bagian dalam, luka lecet pada hidung dan luka gores pada pinggang sesuai Visum et Refertum No. 04/445/RSUD-VER/I/2014 tertanggal 07 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Asriadi Ali, dokter pada RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kabupaten Takalar;
------- Perbuatan Terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG merupakan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.----------------------
------- Menimbang, bahwa atas isi dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsinya terhadap dakwaan ; ----------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut dalam persidangan telah diajukan dan didengar keterangan saksi-saksi dengan di bawah sumpah sesuai dengan cara agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MUH SALEH Dg LIRA :
Bahwa saksi adalah pemilik sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Poros Takalar – Jeneponto, Lingkungan Kalappo Baru, Kelurahan Mangadi Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, yang berada tepat di depan jalan dimana terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar jam 03.40 wita ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas dimaksud adalah peristiwa tabrakan antara dua kendaraan, yaitu sebuah mobil toyota kijang yang sedang melaju menabrak sebuah truk tronton yang sedang berhenti di atas jalan aspal di depan rumah makan milik saksi ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian, seseorang masuk ke dalam rumah makan saksi dan memesan makanan, namun belum sempat saksi menghidangkan pesanan, saksi mendengar dentuman keras dari arah luar ;
Bahwa saksi tidak berani langsung keluar melainkan langsung menelepon polisi dan setelah ada banyak orang barulah saksi keluar dan melihat di depan rumah makan saksi ternyata terjadi kecelakaan ;
Bahwa saksi juga tidak berani mendekat namun saksi mengetahui ada dua orang penumpang mobil kijang yang duduk di sisi kiri supir meninggal dunia akibat tabrakan itu sedangkan seorang lagi terluka, kondisi mobil kijang sendiri hancur sedangkan truk hanya rusak pada sisi belakangnya saja akibat ditabrak ;
Bahwa saksi kemudian tahu Terdakwa Majid adalah orang yang akan memesan makanan di rumah makan saksi sekaligus supir dari truk tronton yang ditabrak saksi Faisal, supir dari mobil kijang yang menabrak truk Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Terdakwa Majid memarkir kendaraannya di atas jalan aspal sedangkan halaman rumah saksi cukup luas untuk menampung truk tersebut sekiranya hendak parkir ;
Bahwa kondisi jalan di lokasi adalah mulus dan lurus, dengan tanpa pencahayaan karena sumber cahaya hanya berasal dari lampu SPBU di seberang rumah saksi yang pada saat itu sudah tutup operasional ;
Bahwa saksi membenarkan foto truk dan mobil yang diperlihatkan di persidangan adalah kendaraan yang terlibat di dalam kecelakaan lalu lintas dimaksud ;
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ZAINUDDIN Dg RANGKA Bin MANNA ;
Bahwa saksi adalah petugas SPBU Pertamina yang berlokasi di seberang sebuah rumah makan yang berada di Jalan Poros Takalar – Jeneponto, Lingkungan Kalappo Baru, Kelurahan Mangadi Kec. Mangarabombang Kab. Takalar ;
Bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas berupa ditabraknya sebuah truk tronton Hino Nopol DD 9854 IZ yang sedang berhenti di atas jalan aspal, di seberang SPBU oleh sebuah mobil kijang Nopol DD 1567 HS yang sedang melaju dari arah Makassar menuju ke arah Bulukumba,pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar jam 03.40 wita ;
Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui awal kejadian dimaksud, karena pada saat terjadinya kejadian, saksi sedang tidur dan SPBU sudah tutup operasional, namun kemudian di saat sedang tidur itu, saksi dibangunkan oleh petugas polisi yang meminta agar saksi menghidupkan lampu SPBU untuk menerangi jalan di depan SPBU, dan di saat itu Polisi mengatakan memerlukan lampu untuk pencahayaan karena ada kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi kemudian menyalakan lampu SPBU untuk menerangi jalan, namun saksi sendiri tidak berani mendekat ke lokasi kejadian, hanya saksi melihat sebuah mobil kijang sudah masuk ke dalam kolong truk tronton ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pengemudi truk maupun mobil kijang, dan juga tidak tahu apakah ada korban atau tidak ;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu mengapa truk tronton tersebut berhenti di atas jalan aspal dan bukannya parkir di luar badan jalan ;
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi FAISAL Bin MABBI :
Bahwa saksi adalah pengemudi mobil travel jenis Kijang Nopol DD 1567 HS yang mengalami kecelakaan karena menabrak truk tronton Hino Nopol DD 9854 IZ yang sedang diparkir di atas Jalan Poros Takalar – Jeneponto, Lingkungan Kalappo Baru, Kelurahan Mangadi Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar jam 03.40 wita ;
Bahwa saat itu saksi sedang membawa 3 (tiga) orang penumpang yang berangkat dari Terminal Mallengkeri Makassar sekitar jam 02.00 wita menuju Jeneponto dan Bulukumba ;
Bahwa pada hari kejadian, saksi berangkat dari Bulukumba sekitar jam 07.oo wita, namun baru kembali menuju Bulukumba pada sekitar jam 02.00 wita dini hari karena memang pada hari itu saksi tidak memperoleh penumpang sehingga selama seharian saksi menghabiskan waktu di Terminal Mallengkeri Makassar ;
Bahwa sesaat sebelum kecelakaan, kondisi jalan yang dilalui adalah sepi, lurus dan mulus namun gelap dan hanya mengandalkan pencahayaan dari kendaraan saksi ;
Bahwa sebenarnya di sisi lain jalan terdapat sebuah SPBU yang lampunya cukup untuk menerangi lokasi kejadian, namun pada saat itu jam operasional SPBU sudah selesai dan lampu-lampunya dipadamkan sehingga jalan menjadi gelap ;
Bahwa saksi sedang memacu kendaraannya dengan kecepetan lebih dari 200 km/ jam saat tiba-tiba dalam jarak 10 (sepuluh) meter saksi baru menyadari ada sebuah truk di depannya yang awalnya Terdakwa kira truk tersebut sedang melaju karena lampu sein kanannya menyala, namun ternyata truk itu dalam keadaan berhenti dan diparkir di atas badan jalan ;
Bahwa karena jarak yang demikian dekat ditambah kecepatan saksi yang sangat tinggi, saksi tidak mampu lagi mengendalikan kendaraannya dan langsung menabrak sisi belakang truk hingga kendaraan Terdakwa hancur ;
Bahwa akibat kecelakaan itu, 2 (dua) orang penumpang saksi meninggal dunia yaitu atas nama Serda Akbar dan Herianto, serta seorang lagi mengalami luka ;
Bahwa saksi sudah biasa mengemudikan kendaraan/ mobil sejak tahun 2007, sedangkan dalam pekerjaannya sebagai supir travel ini, saksi sudah menjalaninya selama sekitar 1 (satu) tahun ;
Bahwa saksi secara sadar memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 100km/ jam, hal mana dikarenakan ada permintaan dari salah satu penumpang yang meminta diantarkan lebih cepat ke Bulukumba ;
Bahwa saksi tidak melakukan upaya menolong atau memeriksa kondisi para koran karena merasa takut akan amuk massa meskipun pada kenyataannya saat itu kondisi di sekitar lokasi sepi dari masyarakat ;
Bahwa saksi pergi melaporkan diri ke kantor polisi menggunakan sarana angkutan umum yang melintas;
Bahwa Terdakwa adalah pengemudi dari truk tronton Hino Nopol DD 9854 IZ yang ditabrak oleh saksi ;
Bahwa truk tersebut diparkir Terdakwa tanpa diserta lampu isyarat darurat maupun tanda peringatan selain hanya menyalakan lampu sein kanan ;;
Bahwa posisi truk tersebut diparkir penuh di atas badan jalan hingga hampir mencapai garis tengah/ marka jalan ;
Bahwa kondisi di mana truk itu diparkir adalah gelap tanpa pencahayaan ;
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan saksi yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan untuk singkatnya putusan ini maka keterangan saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik tersebut dianggap termasuk dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
sebagai berikut :
Saksi MUSTARI Bin BASO :
Bahwa saksi adalah penumpang dari mobil kijang merah yang tidak diketahui nomor polisinya, berangkat dari terminal Mallengkeri Makassar pada sekitar jam 02.00 wita menuju Jeneponto, dimana kendaraan yang saksi tumpangi tersebut mengalami kecelakaan dengan menabrak sebuah truk tronton yang berhenti di atas badan jalan, tepatnya di Jalan Poros Takalar – Jeneponto, Lingkungan Kalappo Baru, Kelurahan Mangadi Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar jam 03.40 wita ; ------------------------
Bahwa posisi saksi adalah di sisi kanan di belakang pengemudi yaitu saksi Faisal, sedangkan selain saksi ada dua orang penumpang lain, yang duduk di samping sisi kiri saksi serta seorang anggota TNI duduk di sisi kiri supir ;
Bahwa kendaraan yang ditumpangi saksi melaju dengan kecepatan sekitar 120 km/ jam, dimana kemudian setahu saksi seluruh penumpang termasuk saksi tertidur, namun saksi kemudian terbangun dan ketika itu saksi sempat menyaksikan di depan kendaraan yang ditumpangi saksi ada sebuah truk tronton yang berhenti dengan posisi tepat di atas badan jalan ;
Bahwa saat itu baik saksi dan saksi Faisal kaget namun saksi Faisal tidak mampu berbuat apa-apa hingga akhirnya mobil yang saksi tumpangi tetap bergerak lurus dengan kecepatan tinggi hingga menabrak truk tersebut ;
Bahwa saksi kemudian berhasil keluar dari mobil namun dua penumpang lain di sisi kiri mobil sudah tidak bergerak dengan kondisi luka pada wajah dan terhimpit body mobil kijang yang hancur ;
Bahwa saksi tidak melihat truk yang parkir tersebut menggunakan lampu atau rambu isyarat apapun ;
Bahwa sebenarnya di halaman warung dimana truk itu berhenti masih bisa dipergunakan untuk parkir, begitu juga di sisi lain ada halaman luas milik SPBU yang juga bisa dipergunakan untuk memarkir kendaraan ;
Bahwa akibat peristiwa itu saksi menderita luka-luka pada wajah, pinggang dan punggung serta harus menjalani perawatan di RSUD Padjonga Dg Ngalle Kab Takalar dan rawat jalan di Puskesman Taroang, Kab. Jeneponto ;
Bahwa saksi tidak melihat adanya upaya Terdakwa maupun saksi Faisal untuk menolong saksi serta para korban lainnya ;
Bahwa saksi membenarkan foto truk dan mobil yang diperlihatkan di persidangan adalah kendaraan yang terlibat di dalam kecelakaan lalu lintas dimaksud ;
------ Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi yang dibacakan tersebut tidak diberikan di bawah sumpah di hadapan penyidik, namun dengan tidak adanya keberatan serta telah dibenarkan oleh Terdakwa, maka Majelis menerima keterangan saksi yang dibacakan tersebut sebagai suatu petunjuk sepanjang memiliki kesesuaian dengan keterangan para saksi lain yang disumpah dan keterangan Terdakwa sendiri ;
------- Menimbang, bahwa selain para saksi, Penuntut Umum juga mengajukan seorang ahli yang dengan di bawah sumpah telah memberikan pendapat sesuai keahlian dan ilmu pengetahuannya, pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli RAHMAN MAULID, S.Sos Bin. MAUDU :
Bahwa ahli adalah pegawai pada Dinas Perhubungan Kab. Takalar, yang diangkat sebagai PNS sejak tahun 1989 dan menjadi PPNS di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejak tahun 2007 ;
Bahwa ahli mengetahui adanya kasus kecelakaan lalu lintas antara truk tronton Hino Nopol DD 9854 IZ yang ditabrak sebuah mobil kijang Nopol DD 1567 HS di atas Jalan Poros Takalar – Jeneponto, Lingkungan Kalappo Baru, Kelurahan Mangadi Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar jam 03.40 wita, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, namun ahli sendiri tidak melihat sendiri kondisi dari kedua kendaraan yang terlibat ;
Bahwa dari informasi yang ahli terima, kecelakaan tersebut terjadi setelah mobil kijang yang sedang melaju menabrak truk yang sedang parkir di atas badan jalan ;
Bahwa menurut ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009, tidak diperkenankan kendaraan parkir di atas badan jalan, kecuali dalam keadaan darurat ;
Bahwa apabila ada kendaraan yang ingin parkir haruslah pada tempat yang telah ditentukan, yaitu pada lokasi khusus parkir atau setidak-tidaknya keluar dari badan jalan yang menjadi jalur perlintasan umum ;
Bahwa lampu sein mobil dipergunakan di saat kendaraan akan membelok dan bukan sebagai pertanda kendaraan yang sedang parkir ;
Bahwa ahli sendiri tidak mengetahui tentang aturan tentang batas kecepatan kendaraan di dalam kota maupun di luar kota, termasuk aturan batas kecepatan di dalam wilayah Kabupaten Takalar ;
------ Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak mengerti ; -------------------------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah pengemudi truk tronton Hino Nopol DD 9854 IZ yang mengalami kecelakaan karena ditabrak sebuah mobil kijang Nopol DD 1567 HS di saat sedang diparkir di atas Jalan Poros Takalar – Jeneponto, Lingkungan Kalappo Baru, Kelurahan Mangadi Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar jam 03.40 wita ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengemudikan truk bermuatan semen sekitar 30 (tiga puluh) ton tersebut dari Kab. Pangkajene menuju Bulukumba, lalu Terdakwa berhenti dan memarkir kendaraannya di atas jalan, selanjutnya Terdakwa turun dan masuk ke dalam warung milik saksi Saleh untuk memesan makanan ;
Bahwa belum lagi makanan pesanan Terdakwa dihidangkan, Terdakwa mendengar dentuman keras dari arah luar ;
Bahwa Terdakwa tidak berani langsung keluar melainkan setelah ada banyak orang barulah saksi keluar dan melihat ternyata terjadi kecelakaan yaitu sebuah mobil toyota kijang yang sedang melaju menabrak sebuah truk tronton yang Terdakwa parkir sebelumnya ;
Bahwa Terdakwa kemudian mengetahui akibat peristiwa itu ada dua orang penumpang mobil kijang yang duduk di sisi kiri supir meninggal dunia akibat tabrakan itu sedangkan seorang lagi terluka, kondisi mobil kijang sendiri hancur sedangkan truk hanya rusak pada sisi belakangnya saja akibat ditabrak ;
Bahwa Terdakwa tahu saksi Faisal adalah supir dari mobil kijang yang melaju dari arah Makassar ;
Bahwa Terdakwa memang memarkir kendaraannya di atas badan jalan meskipun Terdakwa mengetahui hal itu tidak dibenarkan, terlebih saat itu kondisi jalan gelap dan sepi namun hal itu dilakukan Terdakwa karena Terdakwa khawatir truknya akan amblas jika diparkirkan di halaman warung meskipun luas areal parkir mencukupi ;
Bahwa sumber pencahayaan di lokasi tersebut hanya lampu SPBU yang saat itu sudah dipadamkan karena SPBU sudah tutup operasional ;
Bahwa saat truk diparkir di atas badan jalan yang lurus hingga mencapai marka jalan, Terdakwa tidak menyalakan lampu peringatan atau memasang segitiga pengaman, melainkan justru menyalakan lampu rating/ sein kanan yang biasanya dipergunakan untuk memberikan isyarat berbelok;
Bahwa Terdakwa sendiri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan menumpang ambulance ;
Bahwa truk Terdakwa sendiri rusak pada sisi yang ditabrak oleh mobil Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membenarkan foto truk dan mobil yang diperlihatkan di persidangan adalah kendaraan yang terlibat di dalam kecelakaan lalu lintas dimaksud ;
Bahwa Terdakwa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis BII Umum ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan upaya menolong atau memeriksa kondisi para koran karena merasa takut akan amuk massa meskipun pada kenyataannya saat itu kondisi di sekitar lokasi sepi dari masyarakat ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga salah satu korban yaitu korban Herianto dan telah memberikan santunan dalam bentuk uang tunai untuk keluarga korban ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk lebih berhati-hati di kemudian hari ; ---------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ataupun alat bukti lain yang mendukung pembelaan atau meringankan dirinya ;
----- Menimbang, bahwa selain alat bukti berupa keterangan saksi, oleh Penuntut Umum di persidangan ini juga diajukan alat bukti surat berupa :
Visum et Repertum No. 02/445/RSUD-VER/I/2014 dan no. 03/445/RSUD-VER/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 yang dibuat oleh dr. Asriadi Ali dokter pada RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kab.Takalar ;
Visum et Repertum No. 04/445/RSUD-VER/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 yang dibuat oleh dr Asriadi Ali dokter pada RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar; ----------
---- Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti di muka persidangan, telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS ;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS ;
1 (satu) lembar SIM Gol B1 an FAISAL MABBI ;
1 (satu) unit truk tronton Hino Nopol DD 9854 IZ ;
1 (satu) lembar STNK truk tronton Hino Nopol DD 9854 IZ atas nama Pemilik PT PADI MAS PRIMA ;
1 (satu) lembar SIM Gol BII Umum an pemilik MAJID
------- Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan namun tidak dikutip dalam putusan dipandang seluruhnya telah tercakup dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, baik berupa keterangan saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, dapat dipergunakan untuk membuktikan dakwaan atas diri terdakwa ; ----------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu, perbuatan yang diatur di dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
Kedua perbuatan yang diatur di dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
------ Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut bersifat kumulatif, maka untuk dapat dinyatakan bersalah melanggar dakwaan tersebut seluruh pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi dan terbukti, dan untuk itu Majelis akan memulai dengan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu yang unsur – unsurnya adalah sehingga sebagai berikut :
setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan bermotor;
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ; --------------------------------------------------
ad.1 Unsur “setiap orang” :
------- Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur “setiap orang” menunjuk kepada siapa orang atau subjek hukum yang harus bertanggung jawab atas suatu perbuatan/ peristiwa yang didakwakan itu, atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa di dalam perkara ini ; -------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, surat-surat di dalam berkas perkara ini, surat dakwaan, tuntutan, pembelaan Terdakwa dan pembenaran dari Terdakwa sendiri terhadap pemeriksaan identitas dirinya membuktikan bahwa yang sedang diadili di persidangan Pengadilan Negeri Takalar ini adalah Terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG, hal mana berarti jelaslah yang dimaksud “setiap orang” di dalam unsur ini adalah Terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG sendiri yang dihadapkan ke depan persidangan dan tidak terdapat error in persona ;
bahwa selain itu dari pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim juga dapat melihat bahwa di dalam menerima pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan secara baik sehingga oleh karena itu Majelis Hakim menilai terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG tersebut adalah cakap dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dimuka hukum ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi ;
ad.2 Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” :
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
bahwa sesuai Pasal 1 angka 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud “Pengemudi” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat lzin mengemudi dan sesuai pengertian ”kendaraan bermotor” menurut Pasal 1 angka 8 UU No.22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi maupun keterangan terdakwa, yang bersesuaian pula dengan keterangan saksi yang dibacakan membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira jam 03.30 wita, Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tronton roda 10 merk Hino No. Polisi DD 1567 HS melintas di jalan Poros Takalar-Jeneponto Lingkungan Kalappo Baru Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar lalu berhenti di warung makan milik saksi Muh. Saleh Dg. Lira dan memarkir kendaraan yang dikemudikannya lurus di jalan dengan seluruh roda berada di atas aspal pada lajur kiri badan jalan ;
Bahwa Terdakwa, saksi Faisal dan saksi Muh Saleh membenarkan memang Terdakwa merupakan pengemudi tunggal dari truk tersebut ;
Bahwa Terdakwa sendiri sesuai dengan keterangan di persidangan yang didukung barang bukti telah memiliki SIM jenis B II Umum ;
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur "Mengemudikan Kendaraan Bermotor" dari Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad.3 Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” :
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” menurut ketentuan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia ;
bahwa untuk adanya suatu kelalaian harus dipenuhi 2 (dua) syarat yaitu :
Pelaku tidak mengadakan penghati-hatian mengenai apa yang diperbuat ;
Pelaku tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat ;
bahwa ada atau tidaknya syarat-syarat tersebut, ditentukan oleh keadaan-keadaan yang terjadi disekitar kelakuan pelaku, bukan diukur dari pandangan Majelis Hakim yang mengadili ;
bahwa fakta-fakta di persidangan yang ditemukan terkait dengan unsur ketiga ini adalah :
bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira jam 03.30 wita bertempat di jalan Poros Takalar-Jeneponto Lingkungan Kalappo Baru Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Terdakwa yang sedang mengemudikan sebuah mobil truk tronton Hino No.Pol. DD 9854 IZ kemudian memutuskan untuk berhenti dan memarkir truknya di atas badan jalan, di depan sebuah warung makan milik saksi Muh Saleh ;
Bahwa terdakwa memilih untuk memarkir kendaraannya di badan jalan karena khawatir kendaraannya akan amblas mengingat banyaknya muatan truk, lalu Terdakwa menyalakan lampu parkir dan lampu weser kanan dan masuk ke warung makan untuk memesan makanan ;
Bahwa tidak lama setelah Terdakwa meninggalkan truknya di atas badan jalan, sebuah mobil Toyota Kijang LX No. Pol DD 1567 HS yang dikemudikan saksi Faisal dan bergerak dari arah Utara ke Selatan, yaitu dari Kota Makassar menuju Kab. Bulukumba dan dengan memuat penumpang sebanyak 3 (tiga) orang menabrak truk saksi dalam kecepatan tinggi lebih dari 100 km/ jam dan terus masuk ke dalam kolong mobil truk tersebut mengakibatkan kepala atau atap mobil ringsek sampai pertengahan mobil dan terhimpit oleh ban mobil sebelah kanan bagian belakang pada mobil tronton tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut korban Serda Andi Akbar Asrun dan korban Herianto korban terhimpit di lantai bak mobil belakang dan tidak bergerak lagi sehingga kemudian di bawa ke RSUD H. Pdjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar untuk mendapat perawatan namun korban Serda Andi Akbar Asrun dan korban Herianto akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum No. 02/ 445/ RSUD-VER/ I/ 2014 dan No. 03/ 445/ RSUD-VER/ I/ 2014 tanggal 07 Januari 2014 yang dibuat oleh dr. Asriadi Ali, dokter pada RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kab.Takalar ;
Bahwa kurang penghati-hatian terdakwa dapat dilihat dari fakta-fakta bahwa pada saat terdakwa menentukan pilihan tempat parkir untuk truk yang dikemudikannya, dimana Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa tempat parkir yang disediakan di halaman warung makan masih luas dan sangat aman untuk memarkir kendaraan namun Terdakwa memilih untuk memarkir truknya di atas badan jalan dengan alasan Terdakwa khawatir apabila diparkir di areal parkir maka ban truknya bisa amblas, padahal hal tersebut hanyalah perkiraan Terdakwa saja, dan pada akhirnya Terdakwa memilih untuk tetap parkir di atas badan jalan meskipun dengan lebarnya bodi truk Terdakwa mengakibatkan hampir setengah badan jalan terpakai untuk parkir truk Terdakwa ;
Bahwa selain itu ketidak cermatan Terdakwa juga dibuktikan dengan sikap Terdakwa yang telah juga menyadari kondisi situasi jalan di tempat Terdakwa memarkir kendaraannya adalah gelap tanpa pencahayaan, karena sumber cahaya yang ada, yaitu lampu SPBU di sisi lain jalan sudah dimatikan sedangkan kondisi jalan sendiri mulus dan lurus dan sering dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi, namun Terdakwa tidak menyalakan lampu darurat maupun alat keselamatan lain yang dapat memperingatkan pengemudi lain tentang adanya truk yang sedang berhenti di atas badan jalan dalam kondisi gelap, dan Terdakwa hanya menyalakan lampu berhenti dan sein kanan saja ;
Bahwa dengan mengingat ukuran kendaraan yang dikemudikannya, Terdakwa seharusnya benar-benar memeriksa dan memilih posisi parkir yang layak dan aman, tidak hanya untuk dirinya namun juga untuk pihak lain sesama pengguna jalan. Kalaupun Terdakwa ragu dengan kemampuan tanah di areal parkir rumah makan saksi Muh Saleh tidak dapat menahan bobot truknya, bukankah di sisi lain ada SPBU yang menyediakan areal yang cukup aman untuk dipergunakan memarkir truk Terdakwa tanpa harus memakan badan jalan umum ?
Bahwa jika pun kondisi parkir Terdakwa tersebut dapat disebut darurat, Terdakwa seharusnya melengkapi sarana untuk berhenti dalam keadaan darurat, hal mana tidak dilakukan Terdakwa dan langsung meninggalkan truk di atas jalan, padahal kondisi jalan gelap dan menyalakan lampu sein tidaklah cukup sebagai isyarat bagi pengemudi lain tentang posisi berhenti truk Terdakwa. Hal mana pada akhirnya terbukti dengan tidak disangka-sangkanya posisi truk Terdakwa yang parkir di atas jalan tersebut oleh saksi Faisal yang sedang melaju cepat menabrak truk dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun luka ;
------- Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis berpendapat unsur ketiga ini juga telah terpenuhi dan terbukti ;
------- Menimbang, bahwa dengan demikian maka secara nyata Majelis berpendapat seluruh unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti ; ------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 dengan unsur-unsur yang harus terpenuhi dan terbukti adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor ; -------------------------------------------
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang ;
------ Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-1 dan unsur ke-2 dakwaan kedua di atas adalah sama dengan unsur ke-1 dan unsur ke-2 dalam dakwaan kesatu yang sebelumnya telah diuraikan, dipertimbangkan serta dinyatakan terbukti oleh Majelis, sehingga mutatis mutandis Majelis mengambil alih pertimbangan unsur-unsur tersebut dari pertimbangan dalam dakwaan kesatu untuk mempertimbangkan unsur – unsur dimaksud di dalam dakwaan kedua ;
-------- Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya kedua unsur dimaksud di dalam dakwaan kesatu, maka Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan unsur ke-1 dan unsur ke-2 dalam dakwaan kedua juga telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
ad.3 Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang” :
------ Menimbang bahwa terhadap unsur “karena kelalaiannya” Majelis Hakim juga akan mengambil alih pertimbangan unsur di atas dari pertimbangan dalam dakwaan kesatu, sehingga unsur ini juga telah terpenuhi ; ----
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur “korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang”, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
bahwa kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang merupakan lingkup dari apa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas ringan” berdasarkan Pasal 229 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 adalah;
bahwa yang dimaksud luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di Rumah Sakit ; ---------
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian serta dikuatkan dengan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak memarkir kendaraannya dengan benar sehingga mengakibatkan kecelakaan selain menyebabkan korban meninggal dunia juga menimbulkan korban yang mengalami luka yaitu saksi Mustari yang keterangan dibacakan di persidangan ternyata memiliki kesesuaian dengan keterangan para saksi yang disumpah maupun Terdakwa, termasuk pula sejalan dengan bukti surat Visum et Refertum No. 04/445/RSUD-VER/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 dimana disebutkan korban Mustari
mengalami luka robek pada dagu, bibir bawah, hidung dan pinggang namun luka tersebut tidak membawa bahaya maut serta saksi Mustari juga hanya perlu menjalani rawat jalan ;
Bahwa kondisi luka dari saksi Mustari yang muncul sebagai akibat langsung dari peristiwa kecelakaan lalu lintas atas kendaraan yang dikemudikan saksi Faisal dan menabrak truk Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai luka ringan ;
Bahwa selain menimbulkan korban luka, akibat dari tabrakan tersebut juga menimbulkan kerusakan pada kendaraan truk tronton Hino No.Pol. DD 9854 IZ yang dikemudian Terdakwa dan ditabrak oleh saksi Faisal ;
------ Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis berpendapat unsur ketiga dakwaan kedua ini juga telah terpenuhi dan terbukti ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kumulatif Penuntut Umum dengan kwalifikasi karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan ;
----- Menimbang, bahwa kelalaian Terdakwa merupakan penentu dari adanya kesalahan di dalam diri Terdakwa dan telah nyata adanya kelalaian berarti pada diri Terdakwa terdapat kesalahan, selain itu ternyata pula selama di persidangan tidak pernah dijumpai adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana dan melawan hukum pada diri terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya; ------------------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan penjatuhan pidana atas diri Terdakwa, dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan/ permohonan Terdakwa, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Majid adalah supir/ pengemudi dari kendaraan truk tronton yang menjalankan usaha pengangkutan barang, sehingga atas dirinya berlaku ketentuan
hukum pengangkutan, khususnya terkait dengan tanggung jawab pengangkut atas
pihak ketiga yang terkena pengaruh dari proses pengangkutan yang dilakukannya ;
Bahwa dari fakta persidangan diketahui Terdakwa Faisal ternyata sudah cukup berpengalaman dalam mengemudikan kendaraan, yaitu sudah 8 (delapan) tahun mampu mengemudi dan juga sudah memiliki SIM BII Umum yang berarti cukup memiliki kelayakan secara hukum untuk bertindak sebagai pengemudi angkutan barang/ truk tronton ;
Bahwa selain itu Terdakwa juga sudah rutin mengemudikan kendaraannya dalam rute Pangkajene – Makassar setiap hari, yang berarti Terdakwa sudah cukup mengenal kondisi jalan yang dilaluinya, termasuk di malam hari ;
Bahwa meskipun Terdakwa mengetahui kondisi penerangan jalan pada tempus delicti terutama adalah lampu SPBU, namun saat kejadian lampu dimaksud sudah dimatikan dan kondisi sekitar lokasi gelap gulita, hal mana secara langsung menuntut kesadaran lebih pada diri Terdakwa yang bersumber dari pengetahuan dan pengalamannya, bahwa berkendara di malam hari tentunya menuntut kehati-hatian dan konsentrasi lebih daripada mengemudi di siang hari ;
Bahwa Terdakwa juga mengetahui kondisi lalu lintas di tempat kejadian adalah sering dilalui kendaraan baik siang maupun malam dengan kecepatan tinggi karena jalan mulus dan trek lurus ;
Bahwa dengan adanya kondisi-kondisi demikian ternyata tidak membuat Terdakwa menjadi lebih berhati-hati di dalam memarkir kendaraanya, namun Terdakwa justru memarkir kendaraannya di atas badan jalan tanpa memperhitungkan keselamatan pengguna jalan lain yang mungkin tidak cukup waspada karena kurangnya cahaya termasuk pula minimnya isyarat hati-hati yang seharusnya Terdakwa pergunakan sehingga akhirnya terjadi kecelakaan ;
Bahwa sangat perlu dilakukan pemahaman dan penyadaran khususnya bagi setiap perusahaan pengangkutan agar lebih mengerti dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pengangkutan yang dilakukannya, dimana kepentingan dan keselamatan penumpang dan/ atau barang yang diangkutnya haruslah merupakan prioritas utama dan tidak semata mengejar keuntungan ekonomi belaka, selain itu penting untuk ditegakkan pula kewajiban bagi setiap pengusaha/ pengemudi angkutan untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap derita/ kerugian yang dialami korban akibat ketidak hati-hatian mereka ;
Bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa tidak semata ditujukan sebagai suatu pembalasan atas tindak pidana yang telah dilakukannya, namun adalah juga sebagai bentuk koreksi dan pendidikan agar Terdakwa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di dalam menjalankan pekerjaanya, tidak lagi mengulangi kesalahannya, serta di sisi lain memberikan pembelajaran pula bagi masyarakat luas agar lebih mawas diri dan tidak melakukan tindak pidana serupa, sehingga dengan demikian penegakan hukum tidak semata memberikan kepastian hukum, namun juga keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat ;
Bahwa adanya upaya damai dan pemberian uang santunan dari Terdakwa kepada salah satu keluarga korban yang meninggal yaitu saksi Herianto, menunjukkan adanya iktikad baik dan suatu tanggung jawab yang dapat diterima dan dipertimbangkan Majelis dalam menjatuhkan pemidanaan atas diri Terdakwa tersebut ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada upaya Terdakwa untuk melakukan suatu tindakan apapun untuk menolong korban, namun Terdakwa justru lebih memilih untuk menyelamatkan diri ke kantor polisi padahal tidak ada situasi mendesak yang mengancam keselamatan diri Terdakwa ;
Terdakwa melalaikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab selaku pengemudi atas keselamatan pengguna jalan lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa dengan kesadaran sendiri melapor dan menyerahkan diri ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum atas dirinya ;
Terdakwa berperilaku santun sehingga mempermudah proses persidangan ;
Ada upaya perdamaian dan pemberian santunan antara keluarga korban Herianto dengan Terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab atas derita korban/ keluarganya akibat kelalaiannya ;
------ Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mengenai pemidanaan atas diri Terdakwa berikut akibat yang ditimbulkan dari tindak pidanya yang dilakukannya, Majelis berpendapat bahwa kepada Terdakwa patutlah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya ;
------- Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan pidana atas dirinya terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; ------
------ Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama daripada masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa serta untuk menjamin dapat terlaksananya putusan atas diri terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ditetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---
----- Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP tentang barang bukti, maka terhadap barang bukti yang ada di dalam perkara ini Majelis berpendapat sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil truk tronton merek Hino No Polisi DD 9854 IZ ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk tronton merek Hino No Polisi DD 9854 IZ atas nama Pemilik PT PADI MAS PRIMA ;
oleh karena keduanya disita dari Terdakwa namun bukan milik dari Terdakwa sendiri, maka patut dikembalikan kepada pemiliknya melalui Penuntut Umum ;
1 (satu) lembar SIM Gol BII Umum an MAJID ;
Oleh karena tercatat atas nama dan disita dari Terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG, maka sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa melalui Penuntut Umum ;
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS an H. SUDIRMAN ;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS an H SUDIRMAN ;
1 (satu) lembar SIM Gol B1 an FAISAL MABBI ;
Oleh karena diperlukan di dalam pembuktian dalam perkara lain maka ditetapkan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an Terdakwa FAISAL MABBI ;
----- Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara ; ---
------ Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beserta peraturan lain yang bersangkutan :
Menyatakan terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “karena kelalaiannya MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR mengakibatkan kecelakaan lalu lintas DENGAN korban meninggal dunia”; -------------
Menyatakan terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “karena kelalaiannya MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” ; -----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAJID BIN. DG. LARANG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; ------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk tronton merek Hino No Polisi DD 9854 IZ ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk tronton merek Hino No Polisi DD 9854 IZ atas nama Pemilik PT PADI MAS PRIMA ;
dikembalikan kepada pemiliknya melalui Penuntut Umum ;
1 (satu) lembar SIM Gol BII Umum an MAJID ;
dikembalikan kepada Terdakwa melalui Penuntut Umum ;
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS an H. SUDIRMAN ;
1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang (Angkutan Umum) Nopol DD 1567 HS an H SUDIRMAN ;
1 (satu) lembar SIM Gol B1 an FAISAL MABBI ;
dijadikan barang bukti dalam perkara an Terdakwa FAISAL MABBI ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
------ Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 27 MARET 2014 oleh kami RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, HENDHY EKA CHANDRA, S.H., dan TRIU ARTANTI, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 03 APRIL 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota Majelis tersebut serta dibantu oleh MUKHLIS, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Takalar dengan dihadiri oleh MUHAMMAD YUSUF PUTRA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar serta Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTAT.t.d HENDHY EKA CHANDRA, SH.T.t.d | HAKIM KETUA MAJELIS |
PANITERA PENGGANTI
T.t.d