20/Pid.Sus/2013/PN.Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 20/Pid.Sus/2013/PN.Tgl
Other Participants (2)
1. MUHAMAD NUR ALI ROSYADI Bin WARYONO ; 2. FIKO DWI SETIAJI Bin SUTRISNO ;
1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD NUR ALI ROSYADI Bin WARYONO dan Terdakwa II FIKO DWI SETIAJI Bin SUTRISNO tersebut masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 2 (dua) buah Play Station 2 hard Disk Slim merk Sony warna hitam ; - 1 (satu) buah kabel ; - 1 (satu) buah adaptor ; Dikembalikan kepada saksi Bambang Pamungkas ; - 1 (satu) buah tas warna cokklat kombinasi hitam bertuliskan BODY SPORT ; Dikembalikan kepada Terdakwa I Muhamad Nur Ali Rosyadi Bin Waryono ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 20/Pid.Sus/2013/PN.Tgl
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana anak menurut acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara para Terdakwa :
| 1. | N a m a L e n g k a p | : | MUHAMAD NUR ALI ROSYADI Bin WARYONO ; |
| Tempat Lahir | : | Tegal ; | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 17 Tahun /04 Nopember 1995 ; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Kemuning Gang Saroja I RT.02 RW.03 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal ; | |
| Agama | : | Islam ; | |
| P e k e r j a a n | : | Penganggguran ; | |
| Pendidikan | : | SMP Kelas 3 (Tidak Lulus), |
| 2. | N a m a L e n g k a p | : | FIKO DWI SETIAJI Bin SUTRISNO ; |
| Tempat Lahir | : | Tegal ; | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 16 Tahun /02 Mei 1997 ; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Kemuning Gang Saroja I RT.02 RW.03 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal ; | |
| Agama | : | Islam ; | |
| P e k e r j a a n | : | Pelajar ; | |
| Pendidikan | : | Kelas I SMK Muhammadiyah Kota Tegal, |
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN, sejak tanggal :
Penyidik, sejak tanggal 05 Mei 2013 s/d 24 Mei 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Mei 2013 s/d 03 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juni 2013 s/d 12 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 Juni 2013 s/d 19 juni 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Juni 2013 s/d 19 Juli 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum JOKO SANTOSO, SH. Advokat/ Pengacara, berdasarkan Surat Penunjukkan dari Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 20/Pid.Sus/2013/PN.Tgl Tanggal 13 Juni 2013 dan selama persidangan Terdakwa didampingi orang tua Terdakwa serta Petugas dari Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan yang telah pula membacakan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) atas nama Terdakwa sebelum sidang pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal tanggal 05 Juni 2013 Nomor 20/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tentang Penetapan Penunjukkan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri tanggal 05 Juni 2013 Nomor 20/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMAD NUR ALI ROSYADI Bin WARYONO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD NUR ALI ROSYADI Bin WARYONO dan Terdakwa II FIKO DWI SETIAJI Bin SUTRISNO bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan, “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 4 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (bulan) dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony warna hitam beserta kabel dan adaptor, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi BAMBANG PAMUNGKAS
1 (satu) buah tas warna coklat kombinasi hitam bertuliskan BODY SPORT dikembalikan kepada Terdakwa I Muhamad Nur Ali Rosyadi Bin Waryono ;
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengarkan pembelaan Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang proporsional tetapi relatif lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebab hukuman sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum tersebut masih sangat berat bagi Terdakwa ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan serta Duplik Terdakwa secara lisan yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 04 Juni 2013 Nomor PDM-32/Tgl/Ep.1/0613, Para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
---------Bahwa mereka terdakwa I. Muhamad Nur Ali Rosyadi Bin Waryono dan terdakwa II. Fiko Dwi Setiaji bin Sutrisno pada hari Jum?at tanggal 3 Mei 2013 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat didalam rumah JL. Kamboja VIII No. 05 Rt.05 Rw.02 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Tegal ?Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ? perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut : -----
Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, sebelumnya terdakwa I. Muhamad Nur Ali Rosyadi bin Waryono mengajak terdakwa II. Fiko Dwi Setiadi bin Sutrisno untuk ke Rental Playstation RISKY di jalan Kamboja VIII No.05 Rt.05 Rw.02 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dengan tujuan mengambil barang tanpa ijin pemiliknya berupa playstation apabila rental dalam keadaan sepi dan bermain atau menyewa apabila rental dalam keadan ada penjaganya, mereka terdakwa sudah mengetahui tempat atau posisi playstation karena sebelumnya para terdakwa sudah bermain atau menyewa laystation ditempat tersebut, selanjutnya mereka terdakwa menuju sasaran yang dituju, sesampainya ditempat sasaran yang dituju, terdakwa I. mengetuk pintu , namun pemilik rumah tidak ada yang keluar sehingga terdakwa II. Fiko Dwi Setiadi Bin Sutrisno membuka pintu rental Playstation RISKY yang tidak dikunci yang ada didalam rumah selanjutnya mereka terdakwa dengan mudah masuk kedalam Rental Playstation RISKY selanjutnya mengambil 2(dua) unit Playstation milik Bambang Pamungkas bin Slamet dengan cara melepasi kabel selanjutnya masing-masing disembunyikan dibalik kaos didepan perut yang mereka pakai , selanjutnya mereka terdakwa keluar meninggalkan Rental Playstation RISKY tersebut, setelah mereka terdakwa mendapatkan 2 (dua) unit Playstation tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2013 sekitar pukul 14.30 Wib mereka terdakwa menjual Playstation didaerah Benjaran dipasar burung , namun pada saat para tersangka menjual barang tersebut tiba-tiba mereka terdakwa ditangkap oleh 2 orang dari pihak kepolisian, selanjutnya mereka terdakwa dibawa kePolresta Tegal untuk di proses lebih lanjut, para terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) unit Playstation tersebut rencananya untuk dijual dan kalau berhasil uangnya dibagi untuk kepentingan pribadi mereka terdakwa, akibat dari perbuatan para terdakwa saksi Bambang Pamungkas bin Slamet mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 4 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, yaitu :
BAMBANG PAMUNGKAS Bin SLAMET (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi adalah pemilik Play Station yang telah diambil oleh Para Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 19.30 WIB di rumah ibu saksi di Jalan Kamboja VIII No. 5 RT.05 RW.02 Kelurahan Kejambon kecamatan Tegal Timur Kota Tegal ;
Bahwa benar, barang yang diambil oleh Para Terdakwa adalah 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, saksi baru mengetahui Para Terdakwa telah mengambil Play Station milik saksi ketika saksi dihubungi oleh ibu saksi pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekitar pukul 20.30 karena pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah saksi di Slawi ;
Bahwa benar, saksi pada awalnya tidak mengetahui siapa pelakunya tetapi setelah pihak Kepolisian memberitahu kepada saksi bahwa Kepolisian telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu Terdakwa, yang telah mengakui telah mengaambil Plasy Station milik saksi ;
Bahwa benar, Para Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada Para Terdakwa ketika mengambil Play Station milik saksi dan akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa benar, saksi hanya membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
MURYATI Binti SUTAMAT (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi adalah ibu kandung saksi Bambang Pamungkas sebagai pemilik Play Station yang telah diambil oleh Para Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 19.30 WIB di rumah saksi di Jalan Kamboja VIII No. 5 RT.05 RW.02 Kelurahan Kejambon kecamatan Tegal Timur Kota Tegal ;
Bahwa benar, barang yang diambil oleh Para Terdakwa adalah 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, saksi baru mengetahui Para Terdakwa telah mengambil Play Station milik saksi ketika saksi akan mengambil Play Station tersebut untuk dibawa masuk dan disimpan karena tempat penyewaan Play Station akan tutup ;
Bahwa benar, saksi selanjutnya menghubungi saksi Bambang Pamungkas untuk memberikan kabar, kemudian saksi Bambang Pamungkas melaporkan ke pihak Kepolisian ;
Bahwa benar, Para Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada Para Terdakwa ketika mengambil Play Station milik saksi Bambang Pamungkas dan akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Bambang Pamungkas mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa benar, saksi hanya membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
HERI PRAMONO Bin H. ABDUL ROHIM (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi adalah Petugas Kepolisian yang telah mendapat laporan kehilangan Play Station dari saksi Bambang Pamungkas ;
Bahwa benar, kemudian saksi bersama saksi M. JAMAWI mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga telah mengambil Play Station milik saksi Bambang Pamungkas, yaitu Para Terdakwa dan ZAKI MULIARTO Bin MOCHAMAD SUBECHI ( dalam perkara lain) ;
Bahwa benar, Para Terdakwa mengakui telah mengambil 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony warna hitam beserta kabel dan adaptornya dari tempat penyewaan Play Station milik saksi Bambang Pamungkas pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2013 sekitar pukul 19.30 WIB dan Para Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan pencuurian Play Station ;
Bahwa benar, saksi hanya membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
M. JAMAWI Bin H. ABDUL KODIR (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi adalah Petugas Kepolisian yang telah mendapat laporan kehilangan Play Station dari saksi Bambang Pamungkas ;
Bahwa benar, kemudian saksi bersama saksi HERI PRAMONO mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga telah mengambil Play Station milik saksi Bambang Pamungkas, yaitu Para Terdakwa dan ZAKI MULIARTO Bin MOCHAMAD SUBECHI ( dalam perkara lain) ;
Bahwa benar, Para Terdakwa mengakui telah mengambil 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony warna hitam beserta kabel dan adaptornya dari tempat penyewaan Play Station milik saksi Bambang Pamungkas pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2013 sekitar pukul 19.30 WIB dan Para Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan pencuurian Play Station ;
Bahwa benar, saksi hanya membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa MUHAMAD NUR ALI ROSYADI Bin WARYONO dan Terdakwa FIKO DWI SETIAJI Bin SUTRISNO, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa benar, Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa benar, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 19.30 WIB, Para Terdakwa telah mengambil berang milik saksi Bambang Pamungkas berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, sebelum mengambil Play Station tersebut, Para Terdakwa telah merencanakannya di rumah Terdakwa 1 Muhamad Nur, yaitu akan mengambil Play Station ketika tempat penyewaan Play Station tersebut telah sepi ;
Bahwa benar, kemudian Para Terdakwa menuju sasaran yaitu di tempat penyewaan Play Stasion milik saksi Bambang Pamungkas di Jl. Kamboja VIII No. 5 RT.05 RW.02 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, sesampainya di tempat penyewaan, Para Terdakwa mengetuk pintu tetapi tidak ada orang sehingga kemudian Para Terdakwa masuk ke dalam tempat penyewaan, lalu Para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 14.30 WIB, ketika Para Terdakwa akan menjual Play Station tersebut, Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dibawa ke Polresta Tegal ;
Bahwa benar, Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar, Para Terdakwa membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony ;
1 (satu) buah Adaptor ;
1 (satu) buah kabel ;
1 (satu) buah tas hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 19.30 WIB, Para Terdakwa telah mengambil berang milik saksi Bambang Pamungkas berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, sebelum mengambil Play Station tersebut, Para Terdakwa telah merencanakannya di rumah Terdakwa 1 Muhamad Nur, yaitu akan mengambil Play Station ketika tempat penyewaan Play Station tersebut telah sepi ;
Bahwa benar, kemudian Para Terdakwa menuju sasaran yaitu di tempat penyewaan Play Stasion milik saksi Bambang Pamungkas di Jl. Kamboja VIII No. 5 RT.05 RW.02 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, sesampainya di tempat penyewaan, Para Terdakwa mengetuk pintu tetapi tidak ada orang sehingga kemudian Para Terdakwa masuk ke dalam tempat penyewaan, lalu Para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 14.30 WIB, ketika Para Terdakwa akan menjual Play Station tersebut, Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dibawa ke Polresta Tegal ;
Bahwa benar, Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar, Para Terdakwa membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Hakim langsung mempertimbangkan pasal yang didakwakan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 4 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa ;
Unsur Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud menguasai benda tersebut secara melawan hukum ;
Unsur Dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ;
Unsur Dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap orang adalah Setiap orang ataubadan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dan dalam keadaan sehat lahir maupun batin sehingga tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44 KUHP.. Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya Asas-asas HUKUM PIDANA di Indonesia, Penerbit REFIKA ADITAMA, Tahun 2003, hal. 65, menyatakan bahwa Karena si pelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah mengenai hal kebatinan yaitu hal kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband). Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan yang dilarang dapat dipertanggungjawaban pada si pelaku. Dan baru kalau ini tercapai, maka betul-betul ada suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana (geen strafbaar feit zonder schuld). Akan tetapi, dalam keadaan sadar orang juga dapat melakukan perbuatan yang merupakan perbuatan terlarang, tetapi tanpa kesalahan, sehingga harus ada unsur kesalahan dari pelaku tindak pidana yaitu berupa kesengajaan (opzet) dan kurang berhati-hati (culpa).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, yang mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dimana selama persidangan Terdakwa mampu memjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwa lah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi Error in Persona dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa tidak ada keberatan dari Terdakwa terhadap formil Surat Dakwaan sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud menguasai benda tersebut secara melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan MENGAMBIL menurut R. SOESILO, adalah mengambil untuk dikuasai yaitu waktu orang yang mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan SESUATU BARANG adalah sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang, dan yang dimaksud dengan SELURUH ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN adalah barang tersebut baik sebagian atau seluruhnya bukanlah kepunyaan dari orang yang mengambilnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud DENGAN MELAWAN HUKUM adalah perbuatan yang dilakukan tidak didasarkan pada aturan hukum dan norma-norma kemasyarakatan yang ada dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 19.30 WIB, Para Terdakwa telah mengambil berang milik saksi Bambang Pamungkas berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, sebelum mengambil Play Station tersebut, Para Terdakwa telah merencanakannya di rumah Terdakwa 1 Muhamad Nur, yaitu akan mengambil Play Station ketika tempat penyewaan Play Station tersebut telah sepi ;
Bahwa benar, kemudian Para Terdakwa menuju sasaran yaitu di tempat penyewaan Play Stasion milik saksi Bambang Pamungkas di Jl. Kamboja VIII No. 5 RT.05 RW.02 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, sesampainya di tempat penyewaan, Para Terdakwa mengetuk pintu tetapi tidak ada orang sehingga kemudian Para Terdakwa masuk ke dalam tempat penyewaan, lalu Para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 14.30 WIB, ketika Para Terdakwa akan menjual Play Station tersebut, Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dibawa ke Polresta Tegal ;
Bahwa benar, Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar, Para Terdakwa membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur kedua ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur Dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Menimbang, bahwa mati harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat ; AKULTATIF, yaitu apabila salah satu unsur telah terbukti, maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa selama persidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 19.30 WIB, Para Terdakwa telah mengambil berang milik saksi Bambang Pamungkas berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, sebelum mengambil Play Station tersebut, Para Terdakwa telah merencanakannya di rumah Terdakwa 1 Muhamad Nur, yaitu akan mengambil Play Station ketika tempat penyewaan Play Station tersebut telah sepi ;
Bahwa benar, kemudian Para Terdakwa menuju sasaran yaitu di tempat penyewaan Play Stasion milik saksi Bambang Pamungkas di Jl. Kamboja VIII No. 5 RT.05 RW.02 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, sesampainya di tempat penyewaan, Para Terdakwa mengetuk pintu tetapi tidak ada orang sehingga kemudian Para Terdakwa masuk ke dalam tempat penyewaan, lalu Para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 14.30 WIB, ketika Para Terdakwa akan menjual Play Station tersebut, Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dibawa ke Polresta Tegal ;
Bahwa benar, Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar, Para Terdakwa membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur Dilakukan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu
Menimbang, bahwa R. SOESILO mengatakan bahwa Apabila pencurian itu dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka supaya masuk dalam kriteria ini, dua orang atau lebih itu, semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2013 sekira pukul 19.30 WIB, Para Terdakwa telah mengambil berang milik saksi Bambang Pamungkas berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, sebelum mengambil Play Station tersebut, Para Terdakwa telah merencanakannya di rumah Terdakwa 1 Muhamad Nur, yaitu akan mengambil Play Station ketika tempat penyewaan Play Station tersebut telah sepi ;
Bahwa benar, kemudian Para Terdakwa menuju sasaran yaitu di tempat penyewaan Play Stasion milik saksi Bambang Pamungkas di Jl. Kamboja VIII No. 5 RT.05 RW.02 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, sesampainya di tempat penyewaan, Para Terdakwa mengetuk pintu tetapi tidak ada orang sehingga kemudian Para Terdakwa masuk ke dalam tempat penyewaan, lalu Para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk warna hitam beserta kabel dan adaptornya ;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 14.30 WIB, ketika Para Terdakwa akan menjual Play Station tersebut, Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dibawa ke Polresta Tegal ;
Bahwa benar, Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar, Para Terdakwa membenarkan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur–unsur dari pasal yang didakwakan, sehingga Mejelis berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 4 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertangung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Para Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan saksi korban Bambang Pamungkas ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian (LITMAS) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan atas nama Para Terdakwa yang menyatakan bahwa Para Terdakwa masih berusia anak-anak, maka Hakim sependapat dengan Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yaitu sudah tepat kiranya apabila pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dikurangkan dari Tuntutan Penuntut Umum dengan mengingat usia dan kondisi kejiwaan dari Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa 2 (dua) buah Play Station 2 Hard Disk Merk Sony, 1 (satu) buah Adaptor, 1 (satu) buah kabel dikembalikan kepada saksi korban BAMBANG PAMUNGKAS dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan BODY SPORT dikembalikan kepada Terdakwa I Muhamad Nur Ali Rosyadi Bin Waryono ;
Menimbang bahwa Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Para Terdakwa tersebut masing-masing dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap termuat dalam putusan ini;
Mengingat pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 4 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD NUR ALI ROSYADI Bin WARYONO dan Terdakwa II FIKO DWI SETIAJI Bin SUTRISNO tersebut masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
2 (dua) buah Play Station 2 hard Disk Slim merk Sony warna hitam ;
1 (satu) buah kabel ;
1 (satu) buah adaptor ;
Dikembalikan kepada saksi Bambang Pamungkas ;
1 (satu) buah tas warna cokklat kombinasi hitam bertuliskan BODY SPORT ;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Muhamad Nur Ali Rosyadi Bin Waryono ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Tegal, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 oleh kami H. SANTHOS WACHJOE P, SH, sebagai Hakim putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut di atas, dibantu oleh SRI SUGIYARTI LAILA NINGSIH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tegal, dihadiri oleh SITI CHOTIJAH, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal dan Penasihat Hukum para Terdakwa dan dihadapan para Terdakwa.
PANITERA PENGGANTI SRI SUGIYARTI LAILA NINGSIH | HAKIM TUNGGAL H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH |
Catatan :
Putusan perkara Nomor : 20/Pid.Sus/2013/PN.Tgl. telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pada tanggal 11 Juli 2013, oleh karena, baik Terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum menerima atas putusan tersebut/ tidak mengajukan upaya hukum banding ;
Panitera Pengganti,
Sri Sugiyarti Laila Ningsih