115/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 115/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ZET MOSE
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ZET MOSE alias ZET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P
Nomor: 115/Pid.Sus/2012/PN.KLB
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan khusus pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ZET MOSE alias ZET.;
Tempat lahir : Karangle.;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 22 September 1995.;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------
Tempat tinggal : Rt. 12, Rw V, Kelurahan Kolana Utara Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. ;
A g a m a : Kristen Protestan. ;
Pekerjaan : Ojek..;
Pendidikan : SD.;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 18 September 2012 sampai dengan 27 September 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 20 September 2012 sampai dengan 4 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 5 Oktober 2012 sampai dengan 3 November 2012 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat hukumnya yang bernama ELISABETH SULASTRI SUJONO, SH., berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 115/ Pid.Sus/2012/ PN.Klb, tertanggal 20 September 2012 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi orang tuanya (Ayah terdakwa) dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi.;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No.115/Pen.Pid/2012/ PN.Klb, tanggal 20 September 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi No.115/Pen.Pid/2012/ PN.Klb, tanggal 20 September 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan Negeri No.X24400121/ P.K/ ANAK/ XII/ IX 2012. ;
Seluruh berkas perkara terdakwa beserta lampirannya;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pambacaan Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan Negeri No.X24400121/ P.K/ ANAK/ XII/ IX 2012 oleh Pembimbing kemasyarakatan sebelum pembacaan surat dakwaan. ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar keterangan orang tua terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 13 September 2012 pada pokoknya sebagai berikut : -
Menyatakan terdakwa ZET MOSE alias ZET terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, luka ringan dan Kerusakan kendaraan atau barang” sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZET MOSE alias ZET dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam Nomor Polisi DH 532 FA, dengan;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Win dengan No seri : 0051487/NT/2008 tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pemilik Pemerintah Kabupaten Alor.;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Pemerintah Kabupaten Alor.;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash warna merah hitan Nomor Polisi DH 6766 FB Nosin : E 470-ID-193814, Nora : MH8BEADUABJ-182668.;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Smash dengan No seri : 0022323/NT/2011 tanggal 10 September 2011 atas nama KEPAS FADAKO.;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KEPAS FADAKO.;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat hukumnya telah mengajukan pembelaannya yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa yang masih sangat muda masih bisa diharapkan memperbaiki dirinya, terdakwa mengakui segala perbuatannya yang saat itu dalam keadaan mabuk, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya. Dan atas tanggapan Penuntut umum tersebut, Penasehat hukum terdakwa telah pula mengajukan dupliknya secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan : No. Reg. Perk : PDM-102 /K.Bahi/ 08/ 2012, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Zet Mose Alias Zet, pada hari Jumat, tanggal 4 Mei 2012 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2012, didepan SD Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah mengemudikan sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam dengan Nomor Polisi DH 6766 FB yang “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang dengan korban luka berat yaitu saksi korban Agripa Adang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang mengemudikan Sepeda Motor Suzuki Smash Titan warna hitam dengan Nomor Polisi DH 6766 FB dan tidak memiliki SIM C dengan bau minuman keras pada mulutnya dan membonceng saksi IMANUEL TANGSA bergerak dari arah Kalabahi menuju Kenarelang atau dari arah timur menuju arah ke barat dengan kecepatan 80 km/jam dengan keadaan jalan lurus berlubang dan beraspal basah sementara gerimis, arus lalu lintas sepi cuaca gelap tanpa lampu penerang jalan, ketika terdakwa menghindari jalan berlubang tiba-tiba Saksi Korban AGRIPA ADANG yang mengemudikan sepeda motor Honda Win warna Hitam dengan nomor polisi DH 532 FB bergerak dari arah Kenarelang menuju arah Kalabahi atau dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan 40 km/jam lalu terdakwa yang mengemudikan Sepeda Motor Suzuki Smash Titan warna hitam dengan Nomor Polisi DH 6766 FB tersebut tidak mengerem dan tidak membunyikan klakson sehingga ban depan pada sepeda motor terdakwa menabrak kaki kanan Saksi Korban AGRIPA ADANG dan mengakibatkan Saksi Korban AGRIPA ADANG luka pada tulang betis kaki kanan patah:
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Nomor : 102/375/2012 tanggal 05 Mei 2012 yang ditandatangani oleh dr.MITA WIDIYANTI menerangkan dari hasil pemeriksaan luar diketemukan ;
Luka robek di daerah alis mata kiri ukuran dua kali satu kali nol koma lima senti meter.;
Luka robek di daerah dahi bagian kiri ukuran satu kali satu kali nol koma lima senti meter. :
Patah tulang tertutup tulang kaki kanan bagian bawah.;
KESIMPULAN :
pada pemeriksaan didapatkan beberapa luka robek disertai patah tulang tertutup tulang kanan bagian bawah akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka sedang.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
AGRIPA ADANG.:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, saksi telah mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi mengalami patah pada kaki kanan saksi.
Bahwa saat itu awalnya saksi mengemudikan sepeda motor Honda Win warna Hitam dengan nomor polisi DH 532 FB bergerak dari arah Kenarelang menuju arah Kalabahi atau dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan 40 km/jam.;
Bahwa keadaan jalan ditempat tersebut lurus berlubang, dan saat itu gerimis sehingga permukaan aspal menjadi agak basah dan licin. Sedangkan arus lalu lintas sepi cuaca gelap tanpa lampu penerang jalan.;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut, korban sempat melihat terdakwa yang saat itu membonceng temannya bergerak dari arah Kalabahi menuju Kenarelang atau dari arah timur menuju arah ke barat dengan kecepatan 80 km/jam dengan keadaan sepeda motornya yang berjalan menuju ketengah.;
Bahwa melihat motor terdakwa yang dalam kecepatan tinggi berjalan ketengah bagian jalan, saat itu saksi yang berlawanan arah dengan datangnya motor terdakwa sudah meminggirkan sepeda motornya untuk menghindari terdakwa.;
Bahwa tiba-tiba kendaraan terdakwa saat itu dengan kecepatan tinggi saat sudah dekat dengan saksi sempat membelokan arah motornya untuk menghindari lubang yang ada dijalan tersebut, namun justru mengarah ke sepeda motor saksi, sehingga saksi tidak bisa menghindarkan tabrakan tersebut.;
Bahwa saat itu terdakwa yang tidak menurunkan kecepatannya menabrak sepeda motor saksi dan mengenai bagian kaki kanan saksi dan saksi terjatuh dari sepeda motor.;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi mengalami luka pada daerah alis mata kiri, dahi bagian kiri dan tulang betis kaki kanan patah. Dan sampai saat ini saksi masih terganggu menjalankan aktifitasnya;
Bahwa saat itu diketahui kalau terdakwa dalam keadaan mabuk setelah dari mulutnya tercium bau minuman keras.;
Bahwa setelah kejadian tersebut sampai saat ini terdakwa maupun keluarganya tidak pernah membantu biaya pengobatan saksi.;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.;
ANSAR KOHO.;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.; .
Bahwa saksi melihat kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.; .
Bahwa pada saat kejadian saksi berada didepan bengkelnya, dekat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.;
Bahwa saat itu saksi melihat korban Adang mengemudikan sepeda motor Honda Win warna Hitam dengan nomor polisi DH 532 FB bergerak dari arah Kenarelang menuju arah Kalabahi atau dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan 40 km/jam.;
Bahwa terdakwa yang mengemudikan Sepeda Motor Suzuki Smash Titan warna hitam dengan Nomor Polisi DH 6766 FB bergerak dari arah Kalabahi menuju Kenarelang atau dari arah timur menuju arah ke barat dengan kecepatan 80 km/jam dengan keadaan motor yang seperti mengarah ketengah mengambil jaur haluan korban.;
Bahwa tidak lama kemudian saksi melihat tabrakan terjadi, dan setelah itu ada 3 (tiga) orang yang pingsan dijalan yaitu korban Adang, terdakwa dan temannya yang dibonceng terdakwa. Selanjutnya saksi bersama orang-orang disekitar yang melihat kejadian menghentikan mobil yang lewat untuk membawa ketinga orang tersebut ke Rumah Sakit;
Bahwa saat itu saksi melihat korban Adang memakai helm sedangkan terdakwa dan temannya tidak memakai helm.;
Bahwa akibatnya tabrakan tersebut, korban Adang mengalami luka pada daerah alis mata kiri, dahi bagian kiri dan tulang betis kaki kanan patah.
Bahwa keadaan jalan lurus berlubang dan beraspal basah sementara gerimis, arus lalu lintas sepi cuaca gelap tanpa lampu penerang jalan
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.;
IMANUEL TANGSA.;
Bahwa. Saat itu saksi dibonceng oleh terdakwa pada saat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.;
Bahwa sebelumnya saksi minum-minuman keras bersama terdakwa di watatuku. kemudian terdakwa saat itu mengajak saksi menuju kenarelang yang oleh terdakwa saat itu mengatakan menuju tempat temannya.;
Bahwa saat itu terdakwa yang mengemudikan Sepeda Motor Suzuki Smash Titan warna hitam dengan Nomor Polisi DH 6766 FB membonceng saksi bergerak dari arah Kalabahi menuju Kenarelang atau dari arah timur menuju arah ke barat dengan kecepatan 80 km/jam.;
Bahwa keadaan jalan lurus berlubang dan beraspal basah sementara gerimis, arus lalu lintas saat itu sepi dan cuaca gelap tanpa lampu penerang jalan.;
Bahwa saat sampai di Desa Adang Buom, saksi sempat melihat korban Adang yang mengemudikan sepeda motor datang dari arah Kenarelang menuju arah Kalabahi atau dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan 40 km/jam.;
Bahwa saat itu saksi dan terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minumam keras, saat akan menghindari sebuah lubang yang ada ditengah jalan sempat membelokkan kekanan sepeda motornya. Namun karena dalam kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikanlagi sepeda motornya dan kemudian menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.;
Bahwa saat itu saksi dan terdakwa memang tidak memakai helm, dan tidak membunyikan klakson sebelum terjadinya tabrakan.;
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Nomor : 10/375/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dr.Hendro soesanto menerangkan dari hasil pemeriksaan luar diketemukan :
Luka robek pada kepala atas kiri ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.;
Luka robek pada dahi kiri ukuran delapan sentimeter kali dua sentimer kali dua sentimeter kali dua sentimeter kali satu senti meter kali nol koma lima senti meter.;
Patah tulang terbuka tungkai bawah kaki kanan dengan luka robek ukuran delapan koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.;
Pada korban dilanjutkan dengan perawatan diruang perawatan High Care Unit.;
Dengan kesimpulan : pada pemeriksaan didapatkan Luka robek dan patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan derajat luka besar.hal tersebut dapat menimbulkan kecacatan dalam menjalankan aktivitas sehari –hari.;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.;
Bahwa awalnya saat itu sebelumnya saksi Imanuel dan terdakwa ada minum-minuman keras di Watatuku. Kemudian terdakwa mengajak saksi menuju Kenarelang untuk menemui temannya yang sudah menunggu disana dengan menggunakan sepeda motor.;
Bahwa keadaan jalan lurus berlubang dan beraspal basah sementara gerimis, arus lalu lintas saat itu sepi dan cuaca gelap tanpa lampu penerang jalan.;
Bahwa saat sampai di Desa Adang Buom, saksi sempat melihat korban Adang yang mengemudikan sepeda motor datang dari arah Kenarelang menuju arah Kalabahi atau dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan 40 km/jam.;
Bahwa saat itu terdakwa dan saksi yang dalam keadaan dipengaruhi minumam keras, saat akan menghindari sebuah lubang yang ada ditengah jalan sempat membelokkan kekanan sepeda motornya. Namun karena dalam kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan lagi sepeda motornya dan kemudian menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.;
Bahwa saat itu saksi dan terdakwa memang tidak memakai helm, dan tidak membunyikan klakson sebelum terjadinya tabrakan.;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, terdakwa juga terjatuh dari sepeda motornya dan tidak sadarkan diri, sampai terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Kalabahi untuk mendapatkan pengobatan.;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi).;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya.;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah sepeda motor yang diguanakan terdakwa dan korban pada saat kecelakaan tersebut.;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi (a decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa ;
1(satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam Nomor Polisi DH 532 FA dengan Nosin : H A B D E 1034322, Nora : MH1HABD1X4K-034580.;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash warna merah hitan Nomor Polisi DH 6766 FB Nosin : E 470-ID-193814, Nora : MH8BEADUABJ-182668.;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Win dengan No seri : 0051487/NT/2008 tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pemilik Pemerintah Kabupaten Alor.;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Smash dengan No seri : 0022323/NT/2011 tanggal 10 September 2011 atas nama KEPAS FADAKO.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan, dianggap telah terangkum seluruhnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa perihal terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam tuntutan pidana Penuntut Umum atau sebagaimana pembelaan terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal – pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal, dengan demikian Majelis Hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dari pasal tersebut. Yang mana unsur dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
mengemudikan kendaraan bermotor ;
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
mengakibatkan korban mengalami luka berat.;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur – unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum tersebut terbukti atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sendiri tidak dijelaskan secara pasti, namun menurut Majelis unsur ini selalu diartikan sama dengan orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya dengan syarat apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa didalam persidangan perkara ini, Terdakwa telah menyebutkan dengan jelas identitasnya yang ternyata telah sesuai dengan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum. Oleh karena itu maka yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa tersebut diatas.;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang bersumpah dipersidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan, terungkap fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa telah mengemudikan Sepeda Motor Suzuki Smash Titan warna hitam dengan Nomor Polisi DH 6766 FB membonceng saksi bergerak dari arah Kalabahi menuju Kenarelang atau dari arah timur menuju arah ke barat dengan kecepatan 80 km/jam. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”mengemudikan kendaraan bermotor” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.;
Menimbang, bahwa didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ditentukan tentang apa yang dimaksud dengan kelalaian. Namun dalam ajaran doktrin ilmu pidana disebutkan bahwa suatu kealpaan/ kelalaian haruslah memenuhi 2 (dua) syarat yaitu (vide: Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, hal. 342) :
Tidak adanya “kehati-hatian” yang diperlukan atau tidak adanya ketelitian yang diperlukan ;
Adanya akibat yang dapat diduga sebelumnya ;
Sedangkan kecelakaan lalu lintas dalam ketentuan umum pasal 1 angka 24 Undang-undang tersebut adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saks yang telah bersumpah dipersidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan, terungkap fakta hukum bahwa:
Bahwa benar pada saat terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dari arah Kalabahi menuju Kenarelang atau dari arah timur menuju arah ke barat dengan kecepatan 80 km/jam, saat menghindari sebuah lubang ditengah jalan, terdakwa yang saat itu mengemudikan motornya dalam pengaruh minuman keras tidak bisa mengerem ataupun mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga terdakwa yang sudah kehilangan kendali terhadap motornya menabrak korban Agripa Adang yang saat itu datang dari arah berlawanan.;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi) untuk mengemudikan sepeda motor tersebut.;
Menimbang, dari uraian fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa terdakwa yang tidak mempunyai SIM mengendarai sepeda motor tersebut dalam kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk, sudah seharusnya/ patut mengetahui bahwa ketidak hati-hatiannya tersebut dapat mencelakakan orang lain. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan” tersebut telah terpenuhi.;
Ad.4. mengakibatkan korban mengalami luka berat.;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dikaitkan dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Nomor : 10/375/2012 tanggal 17 Januari 2012 terungkap bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban AGRIPA ADANG mengalami luka robek dan patah tulang yang menimbulkan kecacatan dalam menjalankan aktivitas sehari –hari.;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”mengakibatkan korban mengalami luka berat” telah terpenuhi.;
Menimbang, oleh karena semua unsur-unsur dalam pasal tersebut diatas telah terpenuhi, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggalnya yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kualifikasi yang nantinya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan ataupun pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa, maka oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan/ pledoi dari Penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa yang masih anak-anak saat itu dalam keadaan mabuk mengendarai sepeda motornya, mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa keadaan yang disebutkan dalam pembelaan tersebut tidaklah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan yang seharusnya diketahui oleh terdakwa bahwa perbuatannya tersebut sangat merugikan orang lain.;
Sedangkan mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana juga dengan pertimbangan Hasil Penelitian Kemasyarakatan, maka kepada terdakwa yang masih anak-anak tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar dapat memperbaiki diri sehingga dapat berinteraksi kembali secara positif dalam sosial kemasyarakatan, dan sebagai usaha preventif agar supaya dikemudian hari tidak terulang baik oleh terdakwa ataupun masyarakat lainnya.;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa.;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat kecelakaan tersebut, korban AGRIPA ADANG mengalami patah tulang yang mengakibatkan korban terganggu menjalankan aktifitasnya.;
Terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi untuk mengendarai sepeda motornya.;
Ketidak hati-hatian terdakwa dalam mengendarai sepeda motor dapat membahayakan keselamatan orang lain.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa yang masih anak-anak diharapkan masih bisa memperbaiki dirinya di masa depan.;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana yang telah dipertimbangkan dari segala aspek baik itu aspek Sosiologis, Normatif, maupun Filosofisnya yang menurut Majelis Hakim layak dan cukup adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa selama proses peradilan berlangsung, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di persidangan, kepada terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana, dan oleh karena selama persidangan tidak ada suatu alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, serta untuk mempermudah pelaksanaan pemidanaan terhadap putusan tersebut nantinya, maka Majelis Hakim memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, akan ditetapkan Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusan.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan, Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, pasal-pasal dalam KUHAP, dan Undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ZET MOSE alias ZET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.”.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.;
menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
menetapkan barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam Nomor Polisi DH 532 FA;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Win dengan No seri : 0051487/NT/2008 tanggal 20 Mei 2009 atas nama Pemilik Pemerintah Kabupaten Alor.;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Pemerintah Kabupaten Alor.;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash warna merah hitan Nomor Polisi DH 6766 FB Nosin : E 470-ID-193814, Nora : MH8BEADUABJ-182668.;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Smash dengan No seri : 0022323/NT/2011 tanggal 10 September 2011 atas nama KEPAS FADAKO.;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KEPAS FADAKO.;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2012 oleh kami A. SURYO HENDRATMOKO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS SUPRIYONO, SH., dan I MADE MULIARTHA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis, dibantu oleh CORNELIS M. PENY sebagai Penitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi, dan dihadiri oleh M. ALI RIZZA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, Terdakwa, Penasehat hukum terdakwa, dan didampingi oleh orang tua terdakwa ;
Hakim Anggota, AGUS SUPRIYONO, SH. | Hakim Ketua, A. SURYO HENDRATMOKO, SH. |
| I MADE MULIARTHA, SH. | |
| PANITERA PENGGANTI, CORNELIS M. PENY. | |