677/Pid.Sus/2013/PN.Psp.Sip
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 677/Pid.Sus/2013/PN.Psp.Sip
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASRAN SIREGAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ASRAN SIREGAR, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan Dalam Rumah Tangga“; 2. Menghukum terdakwa ASRAN SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidanan yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong bambu bulat (garung/tempat air nira) panjang sekira 106 (seratus enam meter) dan diameter 10 cm (sepuluh sentil meter) ; Dirampas untuk di musnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 677/Pid.Sus/2013/PN.Psp.Sip-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ASRAN SIREGAR ;
Tempat lahir : Panti ;
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 14 April 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Gunung Tua Desa Situmba Kec. Sipirok
Kab. Tapanuli Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan sejak 27 Septembet 2013 s/d sekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas dalam persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan Terdakwa ASRAN SIREGAR secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal yang didakwakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRAN SIREGAR berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) potong bambu bulat (garung/tempat air nira) panjang sekira 106 (seratus enam meter) dan diameter 10 cm (sepuluh sentil meter) ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa ASRAN SIREGAR membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
---------Bahwa ia Terdakwa ASRAN SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Setember Tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Dusun Saba Siala Ds Kilang Papan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya digubuk tempat pembuatan gula aren milik Terdakwa ASRAN SIREGAR atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang mengadili “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa hari Sabtu, tanggal 14 September 2013, sekira pukul 07.30 Wib. Bertempat di Dusun Saba Siala Ds Kilang Papan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya digubuk tempat pembuatan gula aren milik Terdakwa, saksi Ummi Ati Pohan sedang berkemas hendak berangkat ke kebun bersama Terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Ummi Ati Pohan dimana letak obat anti basi air nira atau Raru, lalu saksi Ummi Ati Pohan menjawab bahwa obat tersebut sudah habis dipakai oleh saksi Ummi Ati Pohan untuk air nira, namun Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu dan melemparkannya ke arah saksi Ummi Ati Pohan, setelah itu pintu di gubuk tersebut dibuka oleh terdakwa, namun terdakwa menampar pipi kiri dan mencekik leher saksi Ummi Ati Pohan dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa selama beberapa saat.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Ummi Ati Pohan pergi kek kebun untuk mengambil air nira, dan sesampainya di kebun saksi Ummi Ati Pohan disuruh kembali ke gubuk semula tersebut dengan membawa air nira yang telah didapat, dan ketika berada di dalam gubuk tersebut saksi Ummi Ati Pohan disuruh terdakwa untuk menyalahkan api guna memasak air nira sambil memberikan mancis, tetapi pada saat saksi Ummi Ati Pohan menerima dari terdakwa, mancis tersebut jatuh sehingga terdakwa merasa saksi Ummi Ati Pohan masih dendam dan memukul kepala saksi Ummi Ati Pohan dengan menggunakan 1 (satu) potong bambu bulat (garung/tempat air nira) panjang sekira 106 cm (seratus enam centimeter) dan diameter 10 (sepuluh) centimeter sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa mendorong saksi Ummi Ati Pohan hingga terjatuh dan mengakibatkan siku tanggan kanan saksi Ummi Ati Pohan terluka karena terkena atau tergores kuali, selanjutnya saksi Ummi Ati Pohan keluar dari gubuk tersebut namun terdakwa kembali memukul punggung saksi
korban dengan menggunakan kayu kopi (masih dalam pencarian) sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa pergi dan saksi korban juga pergi dari gubuk tersebut serta memberitahukan perbuatan terdakwa tersebut pada saksi Juliana Br Siregar atas peristiwa tersebut saksi Ummi Ati Pohan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Siprirok guna pemeriksaan selanjutnya, dan di saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ummi Ati Pohan di Polsek dimaksud saksi Ummi Ati Pohan dan saksi Salim Pohan dating dan melihat saksi Ummi Ati Pohan dalam keadaan luka.
Bahwa antara terdakwa dari saksi Ummi Ati Pohan merupakan pasangan suami istri yang telah menikah dan tinggal serumah, sesuai dengan keterangan dari Kartu Keluarga Nomor 1203041112110074 yang dikeluarkan tanggal 04 Juli 2012 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu Drs. Parulian Nasution, MM.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 810/409/IX/VER/2013 tertanggal 14 September 2013 yang ditandatangani oleh dokter pada Puskesmas Danau Marsabut yaitu dr.Rosalinda Siregar menerangkan telah memeriksa saksi Ummi Ati Pohan sebagai berikut ;
PEMERIKSAAN :
Visum Luar ;
Luka robek di puncak kepala 3 cm × 1 cm
Luka robek di siku kanan 2 cm × 2 cm
Luka memar di bahu kiri 3 cm
Luka memar di leher 2 cm × 2 cm
Luka gores di lengan kanan 6 cm
Luka gores di pipi kiri 2 cm × 1 cm
KESIMPULAN :
Luka akibat trauma benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Ummi Ati Pohan, Salim Pohan, Yusraida Harahap, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : UMMI ATI POHAN ;
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2013, sekira pukul 07.30 Wib. Bertempat di Dusun Saba Siala Ds Kilang Papan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya digubuk tempat
pembuatan gula aren milik Terdakwa, terdakwa telah melakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga terhadap saksi korban ;
Bahwa benar terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi saat saksi korban sedang berkemas hendak berangkat ke kebun bersama Terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban dimana letak obat anti basi air nira atau Raru, lalu saksi korban menjawab bahwa obat tersebut sudah habis dipakai oleh saksi korban untuk air nira, namun Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu dan melemparkannya ke arah saksi korban, setelah itu pintu di gubuk tersebut dibuka oleh terdakwa, namun terdakwa menampar pipi kiri dan mencekik leher saksi korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa selama beberapa saat ;
Bahwa benar tidak lama kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Ummi Ati Pohan pergi kek kebun untuk mengambil air nira, dan sesampainya di kebun saksi Ummi Ati Pohan disuruh kembali ke gubuk semula tersebut dengan membawa air nira yang telah didapat, dan ketika berada di dalam gubuk tersebut saksi Ummi Ati Pohan disuruh terdakwa untuk menyalahkan api guna memasak air nira sambil memberikan mancis, tetapi pada saat saksi Ummi Ati Pohan menerima dari terdakwa, mancis tersebut jatuh sehingga terdakwa merasa saksi Ummi Ati Pohan masih dendam dan memukul kepala saksi Ummi Ati Pohan dengan menggunakan 1 (satu) potong bambu bulat (garung/tempat air nira) panjang sekira 106 cm (seratus enam centimeter) dan diameter 10 (sepuluh) centimeter sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa mendorong saksi Ummi Ati Pohan hingga terjatuh dan mengakibatkan siku tanggan kanan saksi Ummi Ati Pohan terluka karena terkena atau tergores kuali, selanjutnya saksi Ummi Ati Pohan keluar dari gubuk tersebut namun terdakwa kembali memukul punggung saksi korban dengan menggunakan kayu kopi (masih dalam pencarian) sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa pergi dan saksi korban juga pergi dari gubuk tersebut serta memberitahukan perbuatan terdakwa tersebut pada saksi Juliana Br Siregar atas peristiwa tersebut saksi Ummi Ati Pohan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Siprirok guna pemeriksaan selanjutnya, dan di saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ummi Ati Pohan di Polsek dimaksud saksi Ummi Ati Pohan dan saksi Salim Pohan datang dan melihat saksi Ummi Ati Pohan dalam keadaan luka ;
Saksi II : Salim Pohan ;
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2013, sekira pukul 07.30 Wib. Bertempat di Dusun Saba Siala Ds Kilang Papan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya digubuk tempat pembuatan gula aren milik Terdakwa, terdakwa telah melakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga terhadap saksi korban ;
Bahwa benar saksi tidak melihat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban namun saksi hanya mengetahui perbuatan Terdakwa setelah saksi korban memberitahukannya pada saksi ;
Bahwa benar terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi saat saksi korban sedang berkemas hendak berangkat ke kebun bersama Terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban dimana letak obat anti basi air nira atau Raru, lalu saksi korban menjawab bahwa obat
tersebut sudah habis dipakai oleh saksi korban untuk air nira, namun Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu dan melemparkannya ke arah saksi korban, setelah itu pintu di gubuk tersebut dibuka oleh terdakwa, namun terdakwa menampar pipi kiri dan mencekik leher saksi korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa selama beberapa saat ;
Saksi III : YUSRAIDA HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2013, sekira pukul 07.30 Wib. Bertempat di Dusun Saba Siala Ds Kilang Papan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya digubuk tempat pembuatan gula aren milik Terdakwa, terdakwa telah melakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga terhadap saksi korban ;
Bahwa benar saksi tidak melihat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban namun saksi hanya mengetahui perbuatan Terdakwa setelah saksi korban memberitahukannya pada saksi ;
Bahwa benar terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi saat saksi korban sedang berkemas hendak berangkat ke kebun bersama Terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban dimana letak obat anti basi air nira atau Raru, lalu saksi korban menjawab bahwa obat tersebut sudah habis dipakai oleh saksi korban untuk air nira, namun Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu dan melemparkannya ke arah saksi korban, setelah itu pintu di gubuk tersebut dibuka oleh terdakwa, namun terdakwa menampar pipi kiri dan mencekik leher saksi korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa selama beberapa saat ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2013, sekira pukul 07.30 Wib. Bertempat di Dusun Saba Siala Ds Kilang Papan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya digubuk tempat pembuatan gula aren milik Terdakwa, terdakwa telah melakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga terhadap saksi korban ;
Bahwa terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi saat saksi korban sedang berkemas hendak berangkat ke kebun bersama Terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban dimana letak obat anti basi air nira atau Raru, lalu saksi korban menjawab bahwa obat tersebut sudah habis dipakai oleh saksi korban untuk air nira, namun Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu dan melemparkannya ke arah saksi korban, setelah itu pintu di gubuk tersebut dibuka oleh terdakwa, namun terdakwa menampar pipi kiri dan mencekik leher saksi korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa selama beberapa saat ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Ummi Ati Pohan pergi ke kebun untuk mengambil air nira, dan sesampainya di kebun saksi Ummi Ati Pohan disuruh kembali ke gubuk semula tersebut dengan membawa air nira yang telah didapat, dan ketika berada di dalam gubuk tersebut saksi Ummi Ati Pohan disuruh terdakwa untuk menyalahkan api guna memasak air nira sambil memberikan mancis ;
Bahwa tetapi pada saat saksi Ummi Ati Pohan menerima dari terdakwa, mancis tersebut jatuh sehingga terdakwa merasa saksi Ummi Ati Pohan masih dendam dan memukul kepala saksi Ummi Ati Pohan dengan menggunakan 1 (satu) potong bambu bulat (garung/tempat air nira) panjang sekira 106 cm (seratus enam centimeter) dan diameter 10 (sepuluh) centimeter sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa mendorong saksi Ummi Ati Pohan hingga terjatuh dan mengakibatkan siku tanggan kanan saksi Ummi Ati Pohan terluka karena terkena atau tergores kuali, selanjutnya saksi Ummi Ati Pohan keluar dari gubuk tersebut namun terdakwa kembali memukul punggung saksi korban dengan menggunakan kayu kopi (masih dalam pencarian) sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa lalu terdakwa pergi mninggalkan saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke gubuk tersebut dan sudah tidak menemukan saksi korban ;
Bahwa antara terdakwa dari saksi Ummi Ati Pohan merupakan pasangan suami istri yang telah menikah dan tinggal serumah, sesuai dengan keterangan dari Kartu Keluarga Nomor 1203041112110074 yang dikeluarkan tanggal 04 Juli 2012 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu Drs. Parulian Nasution, MM.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Tungggal maka Majelis akan membuktikan dakwaan melanggar Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa ditujukan kepada Terdakwa setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subjek hokum serta dapat dipertanggungjawabkan atas semua perbuatannya. Dalam perkra ini ASRAN SIREGAR diajukan ke persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri adalah merupakan subjek hokum yang sehat dan jasmani dan rohani yang dalam persidangan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Hakim. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan ternyata terakwa adalah orang yang waras, tidak gila dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, ini dapat dilihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama brelangsungnya persidangan atau dengan kata lain tidak ditemukan adanya alas an pembenar maupun alas an pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan surat serta keterangan terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan adanya barang bukti didapat fakta hokum :
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2013, sekira pukul 07.30 Wib. Bertempat di Dusun Saba Siala Ds Kilang Papan Sipirok Kabupaten Tapanuli
Selatan tepatnya digubuk tempat pembuatan gula aren milik Terdakwa, saksi Ummi Ati Pohan sedang berkemas hendak berangkat ke kebun bersama Terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Ummi Ati Pohan dimana letak obat anti basi air nira atau Raru, lalu saksi Ummi Ati Pohan menjawab bahwa obat tersebut sudah habis dipakai oleh saksi Ummi Ati Pohan untuk air nira ;
Bahwa benar namun Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu dan melemparkannya ke arah saksi Ummi Ati Pohan, setelah itu pintu di gubuk tersebut dibuka oleh terdakwa, namun terdakwa menampar pipi kiri dan mencekik leher saksi Ummi Ati Pohan dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa selama beberapa saat ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Ummi Ati Pohan pergi ke kebun untuk mengambil air nira, dan sesampainya di kebun saksi Ummi Ati Pohan disuruh kembali ke gubuk semula tersebut dengan membawa air nira yang telah didapat, dan ketika berada di dalam gubuk tersebut saksi Ummi Ati Pohan disuruh terdakwa untuk menyalahkan api guna memasak air nira sambil memberikan mancis ;
Bahwa benar tetapi pada saat saksi Ummi Ati Pohan menerima dari terdakwa, mancis tersebut jatuh sehingga terdakwa merasa saksi Ummi Ati Pohan masih dendam dan memukul kepala saksi Ummi Ati Pohan dengan menggunakan 1 (satu) potong bambu bulat (garung/tempat air nira) panjang sekira 106 cm (seratus enam centimeter) dan diameter 10 (sepuluh) centimeter sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa mendorong saksi Ummi Ati Pohan hingga terjatuh dan mengakibatkan siku tanggan kanan saksi Ummi Ati Pohan terluka karena terkena atau tergores kuali, selanjutnya saksi Ummi Ati Pohan keluar dari gubuk tersebut namun terdakwa kembali memukul punggung saksi korban dengan menggunakan kayu kopi (masih dalam pencarian) sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 810/409/IX/VER/2013 tertanggal 14 September 2013 yang ditandatangani oleh Dokter pada Puskesmas Danau Marsabut yaitu dr. Rosalinda Siregar menerangkan telah memeriksa saksi Umi Ati Pohan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Visum Luar ;
Luka robek di puncak kepala 3 cm × 1 cm,
Luka robek di siku kanan 2 cm × 2 cm,
Luka memar di bahu kiri 3 cm
Luka memar di leher 2 cm × 2 cm
Luka gores di lengan kanan 6 cm
Luka gores di pipi kiri 2 cm × 1 cm
Kesimpulan :
Luka akibat trauma benda tumpul.
Unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsur dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap d persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan surat serta keterangan terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan adanya barang bukti didapat fakta hokum bahwa antara terdakwa dan saksi merupakan pasangan suami istriyang telah menikah dan tinggal serumah, sesuai dengan keterangan dari Kartu keluarga Nomor 1203041112110074 yang dikeluarkan tanggal 04 Juli 2012 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu Drs. Parulian Nasution, MM. Unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Tunggal tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Tunggal melanggar Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Para terdakwa, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam
tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga tidak menghambat jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil serta memerlukan perhatian terdakwa ;
Mengingat, Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2004, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan perkara lain ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ASRAN SIREGAR, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan Dalam Rumah Tangga“;
Menghukum terdakwa ASRAN SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidanan yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong bambu bulat (garung/tempat air nira) panjang sekira 106 (seratus enam meter) dan diameter 10 cm (sepuluh sentil meter) ;
Dirampas untuk di musnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) ;
Demikian perkara ini diputuskan dalam Rapat Permusawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 oleh kami : AGUS RAHARDJO,SH selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD SHOBIRIN, SH.M.HUum dan FERRY HARDIANSYAH,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh JHONNY HARTO,SH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh YULI LANNYARI HARAHAP,SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD SHOBIRIN,SH.M.Hum. AGUS RAHARDJO, SH.
FERRY HARDIANSYAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
JHONNY HARTO,SH.