16/Pid.Sus/2014/PN.Slt
Putusan PN SALATIGA Nomor 16/Pid.Sus/2014/PN.Slt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR HISAM Bin SUROSO (Alm)
1. Menyatakan bahwa Terdakwa NUR HISAM Bin SUROSO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN, LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan bahwa masa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Mbus Nopol : H 1630 FC. • STNK KBM Mitsubishi Mbus Nopol : H 1630 FC An. JUMENO bertempat Baran Gembongan RT. 02 RW 02 Ds. Baran Kec. Ambarawa Kab. Semarang warna hijau metalik tahun 2002, 3299 CC No.Ka : MHMFE304B2RO19013 No.Sin : 4D31264736 No. STNK : 0477747 / JG / 2011. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. • Sim B Umum An. NUR HISAM dengan Nosim : 630914320382 yang dikeluarkan Polres Salatiga. Dikembalikan kepada terdakwa. • 1 (satu) unit SPM Vespa Nopol : B 6873 BGL. • STNK SPM Vespa Nopol : B 6873 BGL An. P. ADE DEWIYANI bertempat tinggal di Jl. Pejaten Barat No. 17 RT. 02 RW. 08 Jakarta Selatan warna hijau metalik tahun 2005, 150 CC No.Ka : MH2S1XCA5K800347 No.Sin : VLX1M897879 No. STNK : 0775981 / MJ / 2010. • Sim C an. Drs. EDDY PRIYANTO dengan Nosim : 520314320177 yang dikeluarkan Polres Salatiga (yang telah habis masa berlakunya). Dikembalikan kepada saksi Fauziah. • 1 (satu) unit SPM Yamaha Vega Nopol : H 2218 AL. • STNK SPM Yamaha Vega Nopol : H 2218 AL an. NOFA KRISTIYANTO bertempat tinggal Karang Balong RT. 02 RW.05 Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang warna merah marun tahun 2012, 115 CC No.Ka : MH335D005J045683 No.Sin : 35D045727 No. STNK : 1203794 / JG / 2012. • Sim C an. NOFA KRISTIYANTO dengan Nosim : 831114211417 yang dikeluarkan Polwiltabes Semarang. Dikembalikan kepada saksi Nofa Kristiyanto. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 16 / Pid. Sus / 2014 / PN. Sal.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Salatiga yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------
N a m a : NUR HISAM Bin SUROSO (alm) ; ---------------------------
Tempat Lahir : Kab. Semarang ; --------------------------------------------------
Umur/ Tanggal lahir : 50 tahun / 22 September 1963 ; -----------------------------
Jenis kelamin : Laki - Laki ; -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Ngaglik RT. 04 RW. 12 Kel. Ledok, Kecamatan
Argomulyo Kota Salatiga ; -------------------------------------
A g a m a : Islam ; --------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pengemudi ; -------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tamat) ; -------------------------------------------------------
----- Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ---------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 26 April 2014, No. Sprin. Han / 04 / IV / 2014 / Res Sltg, sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Mei 2014 ; --------------------------------
Perpanjangan Jaksa / Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2014, No : B.591 / 0.3.20 / Euh.1 / 05 / 2014, sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai tanggal 24 Juni 2014 ; -------------
Jaksa / Penuntut Umum tanggal 11 Juni 2014, No : Print. 380 / 0.3.20 / Epp.1 / 06 / 2014, sejak tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014 ; ------------------
Hakim Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 17 Juni 2014, No. 74/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Sal, sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai tanggal 16 Juli 2014
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 8 Juli 2014, No. 74 / Pen.Pid.Sus / 2014 / PN.Slt, sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ----------------------------------------
----- Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------
----- Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 17 Juni 2014 Nomor : 16 / Pen.Pid.Sus / 2014 / PN.Slt, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 17 Juni 2014 Nomor : 16 / Pen.Pid.Sus /2014 / PN.Slt, tentang penetapan hari sidang ; ---------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa Nur Hisam Bin Suroso (alm) beserta seluruh lampirannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ; --------------------
----- Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa di persidangan ; --------------
----- Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum No.Reg. Perk. : PDM- 25 / SALTI / Epp.1 / 06 / 2014, tanggal 16 Juni 2014, Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif / gabungan, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
K E S A T U : ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa NUR HISAM Bin SUROSO (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2012, bertempat di Jl. Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Mitsubishi Mini Bus warna hijau Nomor Polisi H 1630 FC dari arah Solo menuju Semarang dengan kecepatan sekitar 70 km per jam dengan maksud mengejar kendaraan bermotor Mitsubishi Mini Bus dengan nomor polisi yang tidak dikenal jurusan Salatiga - Semarang, pada saat di Jalan Dipenogoro depan Ruko Rodalink Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga terdakwa mendahului kendaraan bermotor L 300 dengan nomor polisi tidak dikenal, dan bersamaan dengan itu di depan kendaraan bermotor L 300 berjalan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi tidak dikenal hendak membelok kanan, sehingga terdakwa membelokkan kendaraannya ke kanan keluar jalur dan melewati As / marka jalan berupa garis tidak putus, dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan Bis yang dikemudiakan terdakwa melihat dengan jarak sekitar 10 meter ada sepeda motor Vespa nomor polisi B 6873 BGL yang dikemudikan oleh Drs. ANTONIUS EDDY PRIYANTO dan dibelakang sepeda motor Vespa nomor polisi B 6873 BGL tersebut berjalan sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi H 2218 AL, yang dikemudikan oleh saksi NOFA KRISTIYANTO dari arah Semarang menuju Solo, namun terdakwa tetap melajukan kendaraannya, tanpa mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson serta tidak sempat menghindar dan melewati garis marka, akhirnya bis yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Vespa nomor polisi B 6873 BGL yang dikemudikan oleh Drs. ANTONIUS EDDY PRIYANTO dan sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi H 2218 AL yang dikemudikan oleh saksi NOVA KRISTIYANTO, hingga mengakibatkan Drs. ANTONIUS EDDY PRIYANTO meninggal dunia. Seharusnya terdakwa lebih hati - hati apabila mau mendahului dan memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan, namun terdakwa tidak berhenti dan tidak mengerem, dan tidak memperhatikan keadaan di sekitarnya, melainkan tetap melaju kendaraannya akhirnya terjadi kecelakaan. --------------------------------------
Berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 370 / 2519 / 209, tanggal 20 November 2012, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Saalatiga dan ditandatangani oleh dr. Tee Yenny, selaku dokter pemeriksa menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Drs. ANTONIUS EDDY PRIYANTO sebagai berikut : ----------------------------
Korban datang di Instalasi Gawat Darurat di RSUD Kota Salatiga pada tanggal 10 November 2012 pukul 13.31 wib, teregistrasi dengan nomor rekam medis : 12-13-231736. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat korban datang di IGD RSUD Kota Salatiga, dengan tanda - tanda vital : tekanan darah : 132/97 mmHg, nadi : 82 kali per menit, pernafasan : 32 kali per menit, suhu : 36,3 derajat Celcius, dengan keadaan umum sadar. ----------------------------------------
Pada pemeriksaan tubuh korban didapatkan : ------------------------------------------------
Ditemukan tanda jejas di dada sebelah kanan dan tanda krepitasi. -----------------
Ditemukan luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 3x2x2 sentimeter, dan luka robek dengan ukuran 3x1x1 sentimeter. ----------------------
Ditemukan tanda jejas di lengan bawah bagian depan dekat siku pada tangan kanan dan kiri, dan terdapat tanda terjadi patah tulang pada kedua lengan. -----
Korban mendapat perawatan dan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Salatiga, selanjutnya korban dirawat di Ruang ICU, pada pukul 19.10 wib tanggal 10 November 2012 korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. --------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------
K E D U A : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa NUR HISAM Bin SUROSO (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2012, bertempat di Jl. Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Mitsubishi Mini Bus warna hijau Nomor Polisi H 1630 FC dari arah Solo menuju Semarang dengan kecepatan sekitar 70 km per jam dengan maksud mengejar kendaraan bermotor Mitsubishi Mini Bus dengan nomor polisi yang tidak dikenal jurusan Salatiga - Semarang, pada saat di Jalan Dipenogoro depan Ruko Rodalink Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga terdakwa mendahului kendaraan bermotor L 300 dengan nomor polisi tidak dikenal, dan bersamaan dengan itu di depan kendaraan bermotor L 300 berjalan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi tidak dikenal hendak membelok kanan, sehingga terdakwa membelokkan kendaraannya ke kanan keluar jalur dan melewati As / marka jalan berupa garis tidak putus, dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan Bis yang dikemudiakan terdakwa melihat dengan jarak sekitar 10 meter ada sepeda motor Vespa nomor polisi B 6873 BGL yang dikemudikan oleh Drs. ANTONIUS EDDY PRIYANTO dan dibelakang sepeda motor Vespa nomor polisi B 6873 BGL tersebut berjalan sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi H 2218 AL, yang dikemudikan oleh saksi NOFA KRISTIYANTO dari arah Semarang menuju Solo, namun terdakwa tetap melajukan kendaraannya, tanpa mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson serta tidak sempat menghindar dan melewati garis marka, akhirnya bis yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi H 2218 AL yang dikemudikan oleh saksi NOFA KRISTIYANTO hingga mengakibatkan saksi NOFA KRISTIYANTO mengalami luka - luka, serta menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor Vespa nomor polisi B 6873 BGL dan sepeda motor Yamaha Vega nomor polisis H 2218 AL. Seharusnya terdakwa lebih hati - hati apabila mau mendahului dan memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan, namun terdakwa tidak berhenti dan tidak mengerem, dan tidak memperhatikan keadaan di sekitarnya, melainkan tetap melaju kendaraannya akhirnya terjadi kecelakaan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 370 / 2488 / 209, tanggal 12 November 2012 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga dan ditandatangani oleh dr. Rina Juwita selaku dokter pemeriksa menyatakan bahwa hasil pemeriksaan NOFA KRISTIYANTO sebagai berikut : --------------------------------------------
Korban datang di Instalasi Gawat Darurat di RSUD Kota Salatiga pada tangal 10 November 2012 pukul 13.33 wib, teregistrasi dengan nomor rekam medik : 12-13-231737. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat korban datang di IGD RSUD Kota Salatiga, dengan tanda - tanda vital : tekanan darah : 109/91 mmIIg, nadi : 82 kali per menit, pernafasan : 18 kali per menit, suhu : 36,3 derajat Celcius, dengan keadaan umum sadar. ----------------------------------------
Pada pemeriksaan tubuh korban didapatkan : ------------------------------------------------
Ditemukan luka lecet di lutut kaki kanan bawah dengan ukuran 5 x ½ sentimeter. --------------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan luka lecet di bagian pinggang kanan dengan ukuran 10 x 3 sentimeter, luka robek di bagian bawah pantat kanan dengan ukuran 3 x ½ sentimeter. --------------------------------------------------------------------------------------
Korban mendapat perawatan dan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Salatiga, dan selanjutnya korban dirawat di bagian bedah. --------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------
----- Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan terhadap surat isi dakwaan tersebut ; --------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi masing - masing telah memberikan keterangan secara terpisah, untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ini dan untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------
SAKSI FAUZIAH Binti HAMBALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan : --
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; -----
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mini Bus No. Pol. H 1630 FC yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL yang dikendarai suami saksi yaitu Drs. Antonius Eddy Priyanto dan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. H 2218 AL ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan, saksi berada di rumahnya menjaga warung kelontong miliknya dan sekitar jam 13.30 wib saksi diberitahu oleh tetangganya yaitu Sulis suaminya mengalami kecelakaan di dekat SMP Pangudi Luhur ; ---------
Bahwa saksi langsung ke RSUD Kota Salatiga dan kondisi suaminya saat itu sadar mengalami luka patah tangan kanan dan kiri, rusuk dada kanan patah, sesak nafas, nyeri di dada dan tulang panggul kanan bergeser ; --------------------------------
Bahwa kondisi suami saksi setelah perawatan semakin menurun dan sempat mendapat penanganan di ruang ICU RSUD Kota Salatiga kemudian sekitar pukul 19.15 wib suami saksi meninggal dunia ; ----------------------------------------------------
Bahwa wakil dari pengemudi bis pernah datang kerumah saksi untuk ikut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf ; ------------------------------------
Bahwa selain suami saksi yang jadi korban kecelakaan lalu lintas ada juga korban lain yang mengalami luka ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga penah didatangi oleh pemilik bis yang memberikan santunan biaya pemakaman serta biaya penggantian sepeda motor Vespa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian kecelakaan yang menimpa suaminya ini saksi sudah mengiklaskannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu sepeda motor Vespa yang dipakai suaminya saat kejadian beserta STNK atas nama anaknya dan kunci kontaknya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan tersebut adalah benar ; ---------------------------------
----- Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ; ---------------------
SAKSI NOFA KRISTIYANTO Bin SURATNO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ---------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mini Bus No. Pol. H 1630 FC yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL dan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. H 2218 AL yang dikendarai oleh saksi. ---------
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor Vega dengan kecepatan 40 km/jam dari arah Semarang menuju ke Solo dengan jarak sekitar 4 meter di depan searah dengan sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL ; ----------------------------------------
Bahwa di tempt kejadian saksi melihat Mitsubishi Mini Bus datang dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam dari arah berlawanan mendahului kendaraan di depannya dari sebelah kanan hingga melebihi marka jalan ; -------------------------
Bahwa karena jarak terlalu dekat Mini Bus yang dikemudikan terdakwa menabrak pengendara Vespa dan saksi yang berada di belakangnya lalu saksi tidak sadarkan diri dan setelah sadar saksi berada di RSUD ; ---------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan bis yang dikemudikan oleh terdakwa tidak ngerem tidak sempat menghindar dan tidak membunyikan klakson ; -----------------
Bahwa situasi arus lalu lintas di sekitar kejadian lalu lintas dari arah Solo sedang namun dari arah Semarang sepi, kondisi jalan lurus datar terdapat marka jalan dan cuaca cerah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka retak pada rahang kanan, dijahit di paha kaki kanan atas, lecet di punggung telapak kaki kanan serta punggung belakang juga lecet dan mendapat perawatan selama 5 hari di RSUD Kota Salatiga ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat santunan selama perawatan dari pemilik bis melalui terdakwa sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan perbaikan sepeda motor Yamaha Vega miliknya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa luka yang diderita oleh saksi saat ini sudah sembuh sedangkan untuk korban pengendara sepeda motor Vespa saksi mengetahui telah meninggal dunia di RSUD Kota Salatiga ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu sepeda motor yang dipakai saksi pada saat kejadian ; ------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Kota Salatiga ; -----------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan tersebut adalah benar ; ---------------------------------
----- Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ; ---------------------
SAKSI CHARLES LUKA LITUN Bin LUKAS L. LITUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ----------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mini Bus No. Pol. H 1630 FC yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL dan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. H 2218 AL ; -------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi berada di pinggir jalan sebelah kiri jalan dari arah Semarang sedang menunggu angkot bersama Yohana dan posisi saksi sekitar 2,5 meter dari tempat kejadian ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat sepeda motor Yamaha Vega berjalan dari arah Semarang menuju Solo dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam dan juga Mini Bus berjalan dengan kecepatan tinggi yang berjalan melewati marka jalan dari arah Solo menuju Semarang mendahului kendaraan lain hingga akhirnya bis tidak bisa menghindar terjadi tabrakan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan, bis tidak sempat mengerem, menghindar maupun membunyikan klakson ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vega masuk ke selokan dan sepeda motornya jatuh di pinggir jalan sedangkan untuk pengendara Vespa jatuh di depan saksi dan tangannya patah tidak sadarkan diri lalu mereka dibawa ke RSUD Kota Salatiga ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa situasi arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian dari arah Solo sedang namun dari arah Semarang sepi, kondisi jalan lurus datar terdapat marka jalan dan cuaca cerah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau pengendara Vespa telah meninggal dunia ; -------------------
Bahwa semua keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan tersebut adalah benar ; ---------------------------------
----- Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ; ---------------------
SAKSI YOHANA NANCY KRISTINA Binti ANTONIUS RISLAHARDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ----------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mini Bus No. Pol. H 1630 FC yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL dan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. H 2218 AL ; -------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi berada di pinggir jalan sebelah kiri jalan dari arah Semarang sedang menunggu angkot bersama Charles Lukas dan posisi saksi sekitar 2,5 meter dari tempat kejadian ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Mini Bus yang dikendarai oleh terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam dari arah Solo menuju Semarang dan di tempat kejadian bis tersebut mendahului kendaraan dari sebelah kanan yang berada di depannya melewati marka ; --------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mendengar suara tabrakan yang membuatnya terkejut dan saksi terkena serpihan body kendaraan yang terlempar ; --------------------------
Bahwa saksi melihat Mini Bus tersebut telah rusak bagian depannya dan di dekatnya sepeda motor Vespa dan Yamaha Vega telah tergeletak di jalan dan kedua pengendaranya telah terlempar di sekitar trotoar jalan lalu terdakwa membawa kedua korban ke rumah sakit ; ---------------------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda motor Vespa mengalami luka tangan kanan kiri sedangkan untuk pengendara Yamaha Vega dalam keadaan tidak sadar ; ------------
Bahwa menurut saksi penyebab kecelakaan karena Mini Bus yang dikendarai terdakwa berjalan melewati marka jalan ke jalur dari arah Semarang ke Solo ; -----
Bahwa kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut untuk Mini Bus rusak pada bagian depan sedangkan untuk sepeda motor Vespa rusak pada stang kanan dan untuk sepeda motor Yamaha Vega rusak pada lampu depannya pecah ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar Bus mengerem maupun membunyikan klakson dan tidak menghindar ; ---------------------------------------------
Bahwa situasi arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian dari arah Solo sedang namun dari arah Semarang sepi, kondisi jalan lurus datar terdapat marka jalan dan cuaca cerah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau pengendara Vespa telah meninggal dunia ; -------------------
Bahwa semua keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan tersebut adalah benar ; ---------------------------------
----- Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ; ---------------------
----- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan keterangan saksi Masruqhan Bin Zuhri Yanto (alm), dimana keterangan saksi tersebut telah dilakukan di bawah sumpah ; --------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 661 K/Pid/1988 tanggal 19 Juli 1991 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dengan kaidah dasar dimana keterangan saksi yang disumpah di Penyidik karena suatu halangan yang sah tidak dapat hadir di persidangan, maka sama nilainya dengan kesaksian yang dilakukan di bawah sumpah dan untuk singkatnya putusan ini maka keterangan saksi tersebut yang terdapat dalam Berita Acara Penyidik dianggap termasuk dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------
Bahwa saksi diperiksa di polisi dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga antara Kbm Mitsubishi Mini Bus No. Pol. H 1630 FC dengan sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL dengan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. H 2218 AL, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 234 / XI / 2012 / Res Salatiga tanggal 10 November 2012 ; -------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi berada di dalam Bus tersebut sedang menarik ongkos penumpang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa bus yang dikemudikan oleh terdakwa datang dari Solo menuju Semarang dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa bermaksud mengejar keberadaan bis jurusan Salatiga - Semarang yang berjalan di depan bisnya ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa mendahului kendaraan L 300 yang berada di depannya namun bersamaan itu dari depannya berjalan sepeda motor Mio berhenti di marka jalan hendak belok ke kanan sehingga terdakwa berusaha menghindar ke kanan keluar jalur melewati marka jalan hingga akhirnya menabrak sepeda motor Vespa dan Yamaha Vega yang berjalan searah di belakangnya dari arah Semarang ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sempat mengerem dan menghindar dari sepeda motor Yamaha Mio namun tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat menghindar dari tabrakan pengendara Vespa dan Vega ; -------------------------------------------------
Bahwa perkenaan bis yang dikemudikan terdakwa pada bagian pojok depan kanan dengan stang berikut body belakang samping kanan Vespa sedangkan dengan Vega mengenai bagian samping kanan sampai body belakang ; --------------
Bahwa pengendara Vespa mengalami patah tangan kanan sedangkan pengendara Yamaha Vega mengalami luka di pelipis kanan dan luka jahit pada paha kanan ; ---
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut, terdakwa berusaha menolong korban luka dan membawanya ke RSUD Kota Salatiga ; --------------------------------------------
Bahwa situasi arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian dari arah Solo sedang namun dari arah Semarang sepi, kondisi jalan lurus datar terdapat marka jalan dan cuaca cerah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau pengendara Vespa telah meninggal dunia ; -------------------
Bahwa sudah tidak ada keterangan yang perlu saksi tambahkan dan semua keterangan yang saksi berikan sudah benar semua serta dalam memberikan keterangan saksi tidak merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi oleh pemeriksa atau pihak lain ; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Atas pembacaan keterangan saksi oleh Jaksa / Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga antara Kbm Mitsubishi Mini Bus No. Pol. H 1630 FC dengan sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL dengan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. H 2218 AL ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan Mini Bus dengan kecepatan 70 km/jam untuk mengejar Mini Bus lain jurusan Salatiga-Semarang yang menyerebot bis yang dikemudikan terdakwa dan saat di tempat kejadian terdakwa mendahului kendaraan L 300 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat bersamaan di depan L 300 berjalan sepeda motor Yamaha Mio hendak membelok kanan sehingga terdakwa membelokkan kendaraannya ke kanan keluar jalur melewati marka jalan berupa garis tidak putus ; -------------------
Bahwa dari arah berlawanan dari jarak 10 meter ada sepeda motor Vespa dan dibelakangnya Yamaha Vega dari arah Semarang namun terdakwa tetap melajukan kendaraannya tanpa mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson tidak sempat menghindar hingga akhirnya bis menabrak sepeda motor Vespa dan Yamaha Vega hingga akhirnya pengendara Vespa meninggal dunia sedangkan pengendara Yamaha Vega mengalami luka ; ----------------------------------
Bahwa setelah terjadi kecelakaan terdakwa sempat menolong korban untuk dibawa ke RSUD Kota Salatiga ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dari pemilik bis sudah memberikan santunan kepada pihak keluarga pengendara Yamaha Vega sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan melalui terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa kondisi terakhir untuk pengendara Vespa meninggal dunia di RSUD ; -------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Mitsubishi Mbus Nopol : H 1630 FC. -----------------------------------
STNK KBM Mitsubishi Mbus Nopol : H 1630 FC An. JUMENO bertempat Baran Gembongan RT. 02 RW 02 Ds. Baran Kec. Ambarawa Kab. Semarang warna hijau metalik tahun 2002, 3299 CC No.Ka : MHMFE304B2RO19013 No.Sin : 4D31264736 No. STNK : 0477747 / JG / 2011. ---------------------------------------------
Sim B Umum An. NUR HISAM dengan Nosim : 630914320382 yang dikeluarkan Polres Salatiga. -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Vespa Nopol : B 6873 BGL. ----------------------------------------------
STNK SPM Vespa Nopol : B 6873 BGL An. P. ADE DEWIYANI bertempat tinggal di Jl. Pejaten Barat No. 17 RT. 02 RW. 08 Jakarta Selatan warna hijau metalik tahun 2005, 150 CC No.Ka : MH2S1XCA5K800347 No.Sin : VLX1M897879 No. STNK : 0775981 / MJ / 2010. ----------------------------------------------------------------------------
Sim C an. Drs. EDDY PRIYANTO dengan Nosim : 520314320177 yang dikeluarkan Polres Salatiga (yang telah habis masa berlakunya). --------------------------------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega Nopol : H 2218 AL. ---------------------------------------
STNK SPM Yamaha Vega Nopol : H 2218 AL an. NOFA KRISTIYANTO bertempat tinggal Karang Balong RT. 02 RW.05 Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang warna merah marun tahun 2012, 115 CC No.Ka : MH335D005J045683 No.Sin : 35D045727 No. STNK : 1203794 / JG / 2012. ----------------------------------------------
Sim C an. NOFA KRISTIYANTO dengan Nosim : 831114211417 yang dikeluarkan Polwiltabes Semarang. ---------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di persidangan telah diperlihatkan kepada terdakwa maupun para saksi, yang untuk itu baik terdakwa maupun para saksi membenarkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Mbus dengan No. Polisi H 1630 FC tersebut memang benar adalah bus yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. -------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dibacakan Surat Keterangan Medis Nomor : 370/2519/209 tanggal 20 November 2012 dari seseorang atas nama Drs. Antonius Eddy Priyanto Bin Surya Wiadji (alm), yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tee Yenny, sebagai dokter jaga IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga, dengan hasil pemeriksaan : ------------------------------------------------------------------------------
Korban datang di Instalasi Gawat Darurat di RSUD Kota Salatiga pada tanggal 10 November 2012 pukul 13.31 wib, teregistrasi dengan nomor rekam medis : 12-13-231736. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat korban datang di IGD RSUD Kota Salatiga, dengan tanda - tanda vital : tekanan darah : 132/97 mmHg, nadi : 82 kali per menit, pernafasan : 32 kali per menit, suhu : 36,3 derajat Celcius, dengan keadaan umum sadar. -------------------------------------------
Pada pemeriksaan tubuh korban didapatkan : -------------------------------------------------
Ditemukan tanda jejas di dada sebelah kanan dan tanda krepitasi. ---------------
Ditemukan luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 3x2x2 sentimeter, dan luka robek dengan ukuran 3x1x1 sentimeter. --------------------
Ditemukan tanda jejas di lengan bawah bagian depan dekat siku pada tangan kanan dan kiri, dan terdapat tanda terjadi patah tulang pada kedua lengan. ---
Ditemukan tanda jejas pada kedua paha kaki kanan dan kiri. ----------------------
Korban mendapat perawatan dan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Salatiga, selanjutnya korban dirawat di Ruang ICU, pada pukul 19.10 wib tanggal 10 November 2012, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. ---------
----- Menimbang, bahwa disamping itu di depan persidangan telah pula dibacakan Surat Keterangan Medis Nomor : 370/2488/209 tanggal 12 November 2012 dari pasien atas nama Nofa Kristiyanto Bin Suratno, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rina Juwita, sebagai dokter jaga IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Korban datang di Instalasi Gawat Darurat di RSUD Kota Salatiga pada tangal 10 November 2012 pukul 13.33 wib, teregistrasi dengan nomor rekam medik : 12-13-231737. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat korban datang di IGD RSUD Kota Salatiga, dengan tanda - tanda vital : tekanan darah : 109/91 mmIIg, nadi : 82 kali per menit, pernafasan : 18 kali per menit, suhu : 36,3 derajat Celcius, dengan keadaan umum sadar. -------------------------------------------
Pada pemeriksaan tubuh korban didapatkan : -------------------------------------------------
Ditemukan luka lecet di lutut kaki kanan bawah dengan ukuran 5 x ½ sentimeter. ------------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan luka lecet di bagian pinggang kanan dengan ukuran 10 x 3 sentimeter, luka robek di bagian bawah pantat kanan dengan ukuran 3 x ½ sentimeter. ------------------------------------------------------------------------------------
Korban mendapat perawatan dan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Salatiga, dan selanjutnya korban dirawat di bagian bedah. ---------------------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Visum Et Repertum tersebut diatas, baik saksi - saksi maupun terdakwa juga sama - sama menyatakan benar melihat luka - luka pada tubuh korban pada saat kejadian tersebut adalah sesuai keadaannya dengan luka -luka yang diterangkan oleh dr. Tee Yenny dan dr. Rina Juwita dalam Surat Keterangan Medis tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah tahap pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25/SALTI/Epp.1/06/2014 tanggal 21 Juli 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NUR HISAM Bin SUROSO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Kesatu : Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Kedua : Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif . ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR HISAM Bin SUROSO (alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. ---
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Mitsubishi Mbus Nopol : H 1630 FC. ----------------------------------
STNK KBM Mitsubishi Mbus Nopol : H 1630 FC An. JUMENO bertempat Baran Gembongan RT. 02 RW 02 Ds. Baran Kec. Ambarawa Kab. Semarang warna hijau metalik tahun 2002, 3299 CC No.Ka : MHMFE304B2RO19013 No.Sin : 4D31264736 No. STNK : 0477747 / JG / 2011. ---------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak. -----------------------------------------------------------
Sim B Umum An. NUR HISAM dengan Nosim : 630914320382 yang dikeluarkan Polres Salatiga. -------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa. ---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Vespa Nopol : B 6873 BGL. -----------------------------------------------
STNK SPM Vespa Nopol : B 6873 BGL An. P. ADE DEWIYANI bertempat tinggal di Jl. Pejaten Barat No. 17 RT. 02 RW. 08 Jakarta Selatan warna hijau metalik tahun 2005, 150 CC No.Ka : MH2S1XCA5K800347 No.Sin : VLX1M897879 No. STNK : 0775981 / MJ / 2010. ----------------------------------------------------------------------------
Sim C an. Drs. EDDY PRIYANTO dengan Nosim : 520314320177 yang dikeluarkan Polres Salatiga (yang telah habis masa berlakunya). --------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Fauziah. ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega Nopol : H 2218 AL. ---------------------------------------
STNK SPM Yamaha Vega Nopol : H 2218 AL an. NOFA KRISTIYANTO bertempat tinggal Karang Balong RT. 02 RW.05 Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang warna merah marun tahun 2012, 115 CC No.Ka : MH335D005J045683 No.Sin : 35D045727 No. STNK : 1203794 / JG / 2012. ----------------------------------------------
Sim C an. NOFA KRISTIYANTO dengan Nosim : 831114211417 yang dikeluarkan Polwiltabes Semarang. ---------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Nofa Kristiyanto. ----------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas Tuntutan / Requisitoir Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di depan persidangan mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan - ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; --------
----- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat - alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi - saksi, surat - surat dan keterangan Terdakwa, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal - hal, keadaan - keadaan serta peristiwa - peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan terbuktinya fakta - fakta hukum yang bersangkut paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut : ------------
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Diponegoro depan Ruko Rodalink Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga antara Kbm Mitsubishi Mini Bus No. Pol. H 1630 FC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL yang dikendarai oleh Drs. Antonius Eddy Priyanto dengan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. H 2218 AL yang dikendarai oleh Nofa Kristiyanto ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bus yang dikemudikan oleh terdakwa datang dari Solo menuju Semarang ;
Bahwa terdakwa mengemudikan Mini Bus dengan kecepatan 70 km/jam untuk mengejar Mini Bus lain jurusan Salatiga-Semarang yang menyerebot bis yang dikemudikan terdakwa dan saat di tempat kejadian terdakwa mendahului kendaraan L 300 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat bersamaan di depan L 300 berjalan sepeda motor Yamaha Mio hendak membelok kanan sehingga terdakwa membelokkan kendaraannya ke kanan keluar jalur melewati marka jalan berupa garis tidak putus ; -------------------
Bahwa dari arah berlawanan dari jarak 10 meter ada sepeda motor Vespa dan dibelakangnya Yamaha Vega dari arah Semarang namun terdakwa tetap melajukan kendaraannya tanpa mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson tidak sempat menghindar hingga akhirnya bis menabrak sepeda motor Vespa dan Yamaha Vega ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa situasi arus lalu lintas di sekitar kejadian lalu lintas dari arah Solo sedang namun dari arah Semarang sepi, kondisi jalan lurus datar terdapat marka jalan dan cuaca cerah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Nofa Kristiyanto mengalami luka retak pada rahang kanan, dijahit di paha kaki kanan atas, lecet di punggung telapak kaki kanan serta punggung belakang juga lecet dan mendapat perawatan selama 5 hari di RSUD Kota Salatiga, sedangkan untuk pengendara Vespa mengalami luka patah tangan kanan dan kiri, rusuk dada kanan patah, sesak nafas, nyeri di dada dan tulang panggul kanan bergeser ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut untuk Mini Bus rusak pada bagian depan sedangkan untuk sepeda motor Vespa rusak pada stang kanan dan untuk sepeda motor Yamaha Vega rusak pada lampu depannya pecah ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan terdakwa sempat menolong korban untuk dibawa ke RSUD Kota Salatiga ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa situasi arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian dari arah Solo sedang namun dari arah Semarang sepi, kondisi jalan lurus datar terdapat marka jalan dan cuaca cerah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa luka yang diderita oleh saksi Nofa Kristiyanto saat ini sudah sembuh sedangkan untuk korban pengendara sepeda motor Vespa meninggal dunia di RSUD Kota Salatiga ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pemilik bis sudah memberikan santunan kepada pihak keluarga pengendara Yamaha Vega sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan melalui terdakwa, sedangkan untuk pengendara Vespa diberikan santunan biaya pemakaman serta biaya penggantian motor sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; ----------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terbukti terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan oleh Jaksa / Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan kumulatif / gabungan, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ----------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif / gabungan, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur - unsurnya adalah : ---------------
Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya : -----------
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang Unsur Setiap Orang : -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” setiap orang ” dalam suatu tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP. --------------------------
----- Menimbang, bahwa terdakwa Nur Hisam bin Suroso (Alm) yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ setiap orang “ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa Nur Hisam bin Suroso (Alm) yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas, dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi ; ----------------------------
Ad. 2. Tentang Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya : ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Kelalaian“ dalam hukum pidana juga disebut sebagai kealpaan yang menurut Simons “ isi kealpaan adalah tidak adanya penghati - hati di samping dapat diduga - duganya akan timbul akibat “ (Vide “ Asas - Asas Hukum Pidana “ oleh Prof. Moeljatno, SH, Penerbit PT. Rineka Cipta Jakarta, Mei 1993 : Hal. 201) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bilamanakah seseorang itu dapat dikatakan kurang hati - hati atau lalai dan apakah ukuran dari kurang hati - hatinya itu ? ; ---------------------------------------------------------------
----- Dapat dikatakan bahwa seseorang itu adalah kurang hati - hati atau lalai apabila ia tidak melakukan sesuatu tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang - Undang ; -------------------------------------------------
----- Lalu apabila doktrin para ahli hukum tersebut diatas dihubungkan dengan kasus dalam perkara ini apakah rangkaian peristiwa kecelakaan yang menimpa korban telah mencukupi unsur - unsur tersebut ; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kealpaan (culpa) menurut doktrin hukum pidana pada asasnya terdapat 2 (dua) elemen yaitu : ------------------------------------
Tidak adanya kehati - hatian ( het gemis aan voorzichtigheid ) ; ---------------------
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ( het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg ) ; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap elemen pertama yang menyangkut tidak adanya kehati - hatian dari terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta - fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dalam menjalankan kendaraannya dengan mengemudikan Kbm Mitsubishi Mini Bus No. Pol. H 1630 FC datang dari Solo menuju Semarang dengan kecepatan tinggi 70 km/jam untuk mengejar Mini Bus lain jurusan Salatiga - Semarang yang menyerebot bis yang dikemudikan terdakwa dan pada saat bersamaan di depan L 300 berjalan sepeda motor Yamaha Mio hendak membelok kanan sehingga terdakwa membelokkan kendaraannya ke kanan keluar jalur melewati marka jalan berupa garis tidak putus dan saat di tempat kejadian terdakwa mendahului kendaraan L 300, dari arah berlawanan dari jarak 10 meter ada sepeda motor Vespa yang dikendarai oleh Drs. Antonius Eddy Priyanto dan dibelakangnya Yamaha Vega yang dikendarai oleh Nofa Kristiyanto dari arah Semarang namun terdakwa tetap melajukan kendaraannya tanpa mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson tidak sempat menghindar hingga akhirnya bis menabrak sepeda motor Vespa dan Yamaha Vega ; ------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta - fakta tersebut di atas setidaknya telah tergambar secara jelas terdakwa tidak mengadakan usaha penghati - hati untuk melakukan upaya pencegahan ataupun antisipasi atas perbuatannya, dimana seharusnya pada saat terdakwa hendak mendahului kendaraan L 300 yang ada di depannya tidak melihat ada sepeda motor Vespa dan Yamaha Vega dari arah berlawanan karena pandangannya terhalang setidak - tidaknya terdakwa berusaha untuk memberikan tanda dengan membunyikan klakson dan mengurangi laju kendaraannya sehingga dari semula terdakwa sudah dapat menduga adanya kemungkinan kecelakaan atas perbuatannya dapat dihindari namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga dengan demikian tampak jelas terdakwa tidak hati - hati dalam mengemudikan kendaraannya tersebut, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat elemen pertama ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa ; -----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap elemen kedua yang menyangkut kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) dari terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------
----- Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa telah mempunyai SIM B Umum, sehingga menurut hukum terdakwa dianggap mampu dan menguasai semua aturan hukum yang diwajibkan dalam mengemudikan kendaraannya namun kemudian dalam kenyataannya terdakwa dalam menjalankan kendaraannya pada saat mendahului kendaraan L 300 yang ada di depannya dengan tanpa membunyikan klakson serta mengerem dan mengurangi laju kendaraannya, maka terdakwa sebenarnya telah menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah salah dan dapat menimbulkan akibat atau resiko yang fatal namun terdakwa menganggap remeh atau bersikap acuh tak acuh terhadap akibat yang dapat timbul dari cara mengemudi yang menyalahi aturan hukum tersebut dengan tetap mengambil resiko yang dapat terjadi nantinya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim elemen kedua ini telah terpenuhi juga oleh perbuatan terdakwa tersebut ; -----------------------------------------
----- Menimbang bahwa oleh karena semua elemen dalam kealpaan (culpa) telah terpenuhi seluruhnya oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Tentang Unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia : --------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan bahwa pada saat kejadian terdakwa mengemudikan Kbm Mitsubishi Mini Bus No. Pol. H 1630 FC tersebut bersama dengan saksi Masruqhan Bin Zuhri Yanto (alm), sedangkan korban Drs. Antonius Eddy Priyanto mengendarai sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL sendirian ; -------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa bahwa kemudian terdakwa dalam mengemudikan Kbm Mitsubishi Mini Busnya saat mendahului kendaraan L 300 yang ada di depannya telah melakukan tindakan dengan tanpa membunyikan klakson serta mengerem dan mengurangi laju kendaraannya terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Drs. Antonius Eddy Priyanto yang datang dari arah Semarang, sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan / benturan yang sangat keras ; ---------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya apabila kealpaan terdakwa tersebut dihubungkan dengan Surat Keterangan Medis Nomor : 370/2519/209 atas nama korban Drs. Antonius Eddy Priyanto Bin Surya Wiadji (alm), yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tee Yenny, yang pada pokoknya berkesimpulan : Ditemukan tanda jejas di dada sebelah kanan dan tanda krepitasi, luka robek di lengan bawah tangan kiri, tanda jejas di lengan bawah bagian depan dekat siku pada tangan kanan dan kiri, dan terdapat tanda terjadi patah tulang pada kedua lengan dan tanda jejas pada kedua paha kaki kanan dan kiri, maka Majelis Hakim berpendapat kematian korban Drs. Antonius Eddy Priyanto Bin Surya Wiadji (alm) disebabkan benturan yang terjadi antara Kbm Mitsubishi Mini Bus yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dinaiki oleh korban, yang mana benturan tersebut terjadi diakibatkan kealpaan terdakwa dalam menjalankan kendaraannya, maka dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi ; ---------------------
----- Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur Dakwaan Kesatu, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur - unsurnya adalah : --------------------
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya : ---------
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Atau Barang ; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang dan unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya sudah terbukti pada pertimbangan dakwaan kesatu diatas, maka untuk mempersingkat putusan ini dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa unsur - unsur ini sudah terpenuhi ; -
Ad. 3. Tentang Unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Atau Barang : ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang juga didukung oleh keterangan terdakwa sendiri bahwa akibat sepeda motor Vespa No. Pol. B 6873 BGL yang dikendarai oleh Drs. Antonius Eddy Priyanto dengan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. H 2218 AL yang dikendarai oleh Nofa Kristiyanto ditabrak oleh Kbm Mitsubishi Mini Bus No. Pol. H 1630 FC yang dikemudikan terdakwa selain mengakibatkan kerusakan untuk sepeda motor Vespa rusak pada stang kanan dan untuk sepeda motor Yamaha Vega rusak pada lampu depannya pecah sepeda motor Vespa tersebut juga mengakibatkan korban Drs. Antonius Eddy Priyanto meninggal dunia dan saksi Nofa Kristiyanto telah mengalami luka retak pada rahang kanan, dijahit di paha kaki kanan atas, lecet di punggung telapak kaki kanan serta punggung belakang juga lecet dan mendapat perawatan selama 5 hari di RSUD Kota Salatiga sesuai dengan Surat Keterangan Medis Nomor : 370/2488/209 dari pasien atas nama Nofa Kristiyanto Bin Suratno yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rina Juwita yang menyimpulkan bahwa luka yang di derita oleh korban disebabkan karena kekerasan benda tumpul dan tidak menyebabkan halangan dalam tugas jabatan dan pencaharian, sehingga dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi ; ----------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari dakwaan kumulatif / gabungan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena ini tidak terdapat adanya alasan - alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, dan tidak ditemukan adanya hal - hal yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertanggung - jawaban pidana, sedangkan dari alat - alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pemerasan dan benar terdakwa lah yang bersalah melakukan tindak pidana tersebut, maka terdakwa haruslah mempertanggung - jawabkan perbuatannya tersebut ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam menentukan lamanya pidana penjara tersebut, Majelis Hakim juga mendasarkan pada hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan, baik yang bersifat obyektif pada perbuatan terdakwa maupun yang bersifat subyektif yang ada pada diri Terdakwa, yaitu : --------------------------------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yaitu Drs. Antonius Eddy Priyanto meninggal dunia dan Nofa Kristiyanto luka ringan ; -------------------------------------------
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum ; ------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MERINGANKAN : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; -------------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; ----------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yaitu istri dan anak ; -------------------
Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya ; ----
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan mengenai hal - hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan di persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan terhadap masa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengingat lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan masih melampaui masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan untuk menjamin pelaksanaan pidana penjara tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum ; ---------------------------------------
----- Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan per Undang - Undangan lainnya yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa NUR HISAM Bin SUROSO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN, LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN” ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Mitsubishi Mbus Nopol : H 1630 FC. -----------------------------------
STNK KBM Mitsubishi Mbus Nopol : H 1630 FC An. JUMENO bertempat Baran Gembongan RT. 02 RW 02 Ds. Baran Kec. Ambarawa Kab. Semarang warna hijau metalik tahun 2002, 3299 CC No.Ka : MHMFE304B2RO19013 No.Sin : 4D31264736 No. STNK : 0477747 / JG / 2011. ---------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. -----------------------------------
Sim B Umum An. NUR HISAM dengan Nosim : 630914320382 yang dikeluarkan Polres Salatiga. -------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa. ---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Vespa Nopol : B 6873 BGL. -----------------------------------------------
STNK SPM Vespa Nopol : B 6873 BGL An. P. ADE DEWIYANI bertempat tinggal di Jl. Pejaten Barat No. 17 RT. 02 RW. 08 Jakarta Selatan warna hijau metalik tahun 2005, 150 CC No.Ka : MH2S1XCA5K800347 No.Sin : VLX1M897879 No. STNK : 0775981 / MJ / 2010. ----------------------------------------------------------------------------
Sim C an. Drs. EDDY PRIYANTO dengan Nosim : 520314320177 yang dikeluarkan Polres Salatiga (yang telah habis masa berlakunya). --------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Fauziah. ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega Nopol : H 2218 AL. ---------------------------------------
STNK SPM Yamaha Vega Nopol : H 2218 AL an. NOFA KRISTIYANTO bertempat tinggal Karang Balong RT. 02 RW.05 Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang warna merah marun tahun 2012, 115 CC No.Ka : MH335D005J045683 No.Sin : 35D045727 No. STNK : 1203794 / JG / 2012. ----------------------------------------------
Sim C an. NOFA KRISTIYANTO dengan Nosim : 831114211417 yang dikeluarkan Polwiltabes Semarang. ---------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Nofa Kristiyanto. -----------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2014 oleh kami : PRASETIO UTOMO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHID PAMBINGKAS, S.H., dan ANDRI SUFARI, S.H. M.Hum., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masing - masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh A. RAFFIK ARIEF, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SUJATMIKA, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga dan Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. ttd ttd
ANDRI SUFARI, S.H. M.Hum. PRASETIO UTOMO, SH.
2. ttd
RAHID PAMBINGKAS, S.H.
Panitera Pengganti,