1108/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1108/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
PIDANA ; - TERDAKWA : ARPANSYAH Als IPAN Bin BASRIANSYAH - JPU : MASRITA FAKHLIYANA, SH.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARPANSYAH Als IPAN Bin BASRIANSYAH (Alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1108/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : | ARPANSYAH Als IPAN Bin BASRIANSYAH (Alm). Banjarmasin. 33 tahun / 01 Juli 1982. Laki-laki. Indonesia. Jl. Kuin Utara No. 216 Rt. 09 Kel. Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau Jalan Simpang Pengambangan No. 06Rt. 28 Kel. Pengambangan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Islam. Swasta. |
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan/penahanan
Penyidik sejak tanggal 07-07-2015 s/d tanggal 26-07-2015 ;
Perpanj. P.U. sejak tanggal 27-07-2015 s/d tanggal 04-09-2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 03-09-2015 s/d tanggal 22-09-2015 ;
Majelis Hakim PN. BJM sejak tanggal 17-09-2015 s/d tanggal 16-10-2015.
Perpanj. Wakil Ketua PN.Bjm tanggal 17-10-2015 s/d tanggal 15-12-2015.
Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan oleh Hakim ditunjuk, yaitu sdr IIN FITRIYANTI,S.Sos, SH, adalah Advokat / pengacara yang beralamat di Jalan Brigjend H. Hasan Basry Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 07 Oktober 2015, dengan penetapan No. 1108/Pen.Pid .Sus /2015 /PN.BJM ;
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 1108/Pid.Sus/2015/PN.Bjm, tanggal 17 September 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 05 Nopember 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARPANSYAH Als IPAN Bin BASRIANSYAH, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARPANSYAH Als IPAN Bin BASRIANSYAH ,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa yang berupa permohonan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 09 September 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ARPANSYAH Als IPAN Bin BASRIANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Pengambangan tepatnya dipinggir jalan didekat pasar buah A. Yani Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengadili telah “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Isnawati berboncengan sepeda motor dengan terdakwa Arpansyah samsbil membicarakan masalah usaha dagang buah milik saksi Isnawati dan terdakwa Arpansyah, saat itu terdakwa Arpansyah ada berkata pada saksi Isnawati bahwa terdakwa Arpansyah tidak suka dengan kedua orangtua saksi Isnawati karena sering ikut campur dalam masalah rumah tangga mereka, mendengar hal tersebut saksi Isnawati tidak terima dan membantahnya hingga kemudian timbul cekcok mulut antara saksi Isnawati dan terdakwa Arpansyah dan saksi isnawati meminta agar terdakwa Arpansyah tidak menyelahkan kedua orang tuanya, kemudian tiba-tiba terdakwa Arpansyah marah dan langsung menghentikan sepeda motornya sambil marah-marah dan secara tiba-tiba menjatuhkan motornya sambil berkata bahwa terdakwa Arpansyah sudah tidak suka lagi dengan saksi Isnawati, setelah itu saksi Isnawati berkata pula terdakwa Arpansyah agar mengembalikannya pada kedua orang tuanya apabila sudah tidak suka, mendengar hal tersebut terdakwa Arpansyah kemudian menarik rambut saksi Isnawati dan menjatuhkan badan saksi isnawati kejalan lalu menendang badan saksi Isnawati hingga terasa sakit pada kaki sebelah kiriya.
Akibat perbuatan terdakwa Arpansyah tersebut saksi Isnawati mengalami luka terbuka berdarah pada paha sebelah kiri 1 (satu) buah luka lebam pada paha sebelah kiri dan 1 (satu) buah luka terbuka dibagian siku tangan sebelah kanan sesuai hasil Visum Et Repertum No. VER/1/VII/2015/RS.Bhay, tanggal 06 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yosevine N.P
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi ISNAWATI, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat baik secara rohani dan jasmani.
Bahwa saksi adalah isteri sah terdakwa.
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa secara sah (bukan siri) pada tanggal 2 Mei 2004 diBanjarmasin.
Dari pernikahan tersebut saksi dan terdakwa dikaruniai dua orang anak laki-laki yaitu Muhammad Iqbal yang berusia 10 (sepuluh) tahun dan Ahmadani.
Bahwa benar terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi pada hari Senin tanggal 30 Juni 2015, sekira jam 13.00 Wita, bertempat di Jalan Pengembangan tepatnya dipinggir jalan didekat pasar buah A.Yani, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Bahwa benar kejadiannya berawal dari ketika saksi Isnawati berboncengan sepeda motor dengan terdakwa Arpansyah sambil membicarakan masalah usaha dagang buah milik saksi Isnawati dan terdakwa Arpansyah, saat itu terdakwa ada berkata pada saksi Isnawati bahwa terdakwa Arpansyah tidak suka dengan kedua orang tua saksi Isnawati karena sering ikut campur dalam masalah rumah tangga mereka.
Bahwa benar saksi Isnawati tidak terima dan membantahnya hingga kemudian timbul cekcok mulut antara saksi Isnawati dan terdakwa Arpansyah dan saksi Isnawati meminta agar terdakwa Arpansyah tidak menyalahkan kedua orang tuanya, kemudian tiba-tiba terdakwa Arpansyah marah dan langsung menghentikan sepeda motornya sambil marah-marah dan secara tiba-tiba mernjatuhkan sepeda motornya sambil berkata bahwa terdakwa sudah tidak suka lagi dengan saksi Isnawati.
Bahwa benar kemudian saksi Isnawati berkata pada terdakwa Arpansyah agar mengembalikannya pada kedua orang tuanya apabila sudah tidak suka, mendengar hal tersebut terdakwa Arpansyah kemudian menarik rambut saksi Isnawati dan menjatuhkan badan saksi Isnawati kejalan lalu menendang badan saksi Isnawati hingga terasa merasa sakit pada kaki sebelah kirinya.
Bahwa Benar setelah kejadian saksi Isnawati tidak bisa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian karena selalu dijaga oleh terdakwa Arpansyah, dan akhirnya saksi Isnawati bisa melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian setelah saksi Isnawati melarikan diri saat disuruh terdakwa Arpansyah untuk menjaga jualan buah milik terdakwa Arpansyah.
Bahwa benar saat melaporkan kejadian pemukulan tersebut kepada pihak Kepolisian seluruh badan saksi Isnawati terasa sakit akibat tendangan dan pukulan namun yang masih ada bekas lukanya hanyalah pada bagian kaki sebelah kiri saksi Isnawati saja.
Bahwa benar saat kejadian banyak orang yang melihat dipinggir jalan dan banyak orang yang berjualan namun saksi Isnawati tidak ada mengenal mereka.
Bahwa benar terdakwa Arpansyah sudah sering melakukan penganiayaan terhadap saksi Isnawati karena sering ada masalah dalrm numah tngga mereka terutama masalah keuangan yang mengakibatkan terdakwa Arpansyah sering marah-marah.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Arpansyan tersebut saksi Isnawati mengalami luka terbuka berdarah pada paha sebelah kiri 1 (satu) buah tuka lebam pada paha sebelah kiri dan 1 (satu) buah luka terbuka dibagian siku tangan sebelah kanan sesuai hasil Visum Et Reperhrm No. Ver/I/VII/2015/RS.Bhay, tanggal 06 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yosevine N.P
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
2. Saksi KASPUL ANWAR, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat baik secara rokhani dan jasmani.
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa ada hubungan menantu karena terdakwa Arpansyah adalah suami dari saksi Isnawati yang merupakan anak kandung saksi .
Bahwa benar saksi ada mengetahui anak saksi mengalami kekerasan dalam rumah tangga setelah anak saksi tersebut bercerita pada saksi pada hari senin tanggal 06 Juli 2015.
Bahwa benar anak saksi ada bercerita bahwa dirinya telah dianiaya hinga terluka pada hari Senin tanggal 30 Juni 2015 sekitarjam 13.00 Wita.
Bahwa benar setelah itu saksi juga melihat luka-luka yang dialami oleh anak saksi yaitu luka terbuka berdarah pada paha sebelah kiri 1 (satu) buah luka lebam pada paha sebelah kiri dan 1 (satu) buah luka terbuka dibagian slku tangan sebelah kanan.
Bahwa benar kemudian saksi bersama anak saksi langsung melaporkan perihal kejadian tersebut kepetugas Kepolisian Polresta Banjarmasin .
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir bukti surat berupa : Visum Et Refertum No. Ver/I/VII/2015/RS.Bhay, tanggal 06 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yosevine N.P
. Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Isnawati pada hari Senin tanggal 30 Juni 2015, sekira jam 13.00 Wita bertempat di Jalan Pengembangan tepatnya dipinggir jalan didekat pasar buah A. Yani, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Bahwa benar kejadiannya berawal dari ketika terdakwa dan saksi Isnawati berboncengan sepeda motor ,dan saat itu terdakwa meminta saksi Isnawati untuk menjaga dagangan buah miliknya namun saksi Isnawati tidak mau, sedangkan terdakwa saat itu masih merasa kurang sehat badan.
Bahwa benar karena saksi Isnawati tidak mau dan selalu membantah kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa hingga terdakwa Arpansyah marah dan langsung menghentikan sepeda motornya sambil marah-marah dan secara tiba-tiba menjatuhkan sepeda motornya .
Bahwa benar akibatnya saksi Isnawati terjatuh dan tertimpa sepeda motor, sedangkan terdakwa setelah itu langsung pulang dengan meninggalkan saksi Isnawati dan sepeda motornya.
Bahwa benar selain menjatuhkan sepeda motor terdakwa tidak ada menendang badan saksi Isnawati
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat barang bukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yakni terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal maka yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu adalah dakwaan tunggal, apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan tidak perlu dipertimbangkan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair akan dipertimbangkan, pertimbangan mana sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa pada dakwaan tunggal penuntut umum, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsure-unsur adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa.
2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang/siapa saja, ia adalah subyek hukum, subyek hukum mana harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini bersifat subyektif dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya dalam berkas perkara, benar sebagai orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu. Bahwa dipersidangan terdakwa dapat menjawab dengan tegas dan terang segala sesuatu yang ditanyakan sehubungan dengan dakwaannya tersebut dan terbukti dipersidangan terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan terdakwa akan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, bila perbuatan itu terbukti dilakukannya, sehingga berdasarkan hal tersebut unsure kesatu barang siapa terpenuhi terhadap diri terdakwa menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga .
Menimbang, Berdasarkan keterangan para saksi ian pengakuan Terdakwa, dengan didukung fakta / petunjuk terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi pada hari Senin tanggal 30 Juni 2015, sekira jam 13.00 Wita bertempat di Jalan Pengambangan tepatnya dipinggir jalan ,didekat pasar buah A Yani Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, kejadian tersebut berawal ketika saksi Isnawati berboncengan sepeda motor dengan terdakwa Arpansyah sambil membicarakan masalah usaha dagang buah milik saksi Isnawati dan terdakwa Arpansyah, saat itu terdakwa Arpansyah ada berkata pada saksi Isnawati bahwa terdakwa Arpansyah tidak suka dengan kedua orang tua saksi Isnawati karena sering ikut campur dalam masalah rumah tangga mereka, mendengar hal tersebut saksi Isnawati tidak terima dan membantahnya hingga kemudian timbul cekcok mulut antara saksi Isnawati dan terdakwa Arpansyah dan saksi Isnawati meminta agar terdakwa Arpansyah tidak menyalahkan kedua orang tuanya, kemudian tiba-tiba terdakwa Arpansyah marah dan langsung menghentikan sepeda motornya sambil marah-marah dan secara tiba-tiba mernjatuhkan sepeda motornya sambil berkata bahwa terdakwa Arpansyah sudah tidak suka lagi dengan saksi Isnawati, setelah itu saksi Isnawati berkata pada terdakwa Arpansyah agar mengembalikannya pada kedua orang tuanya apabila sudah tidak suka mendengar hal tersebut terdakwa Arpansyah kemudian menarik rambut salsi Isnawati dan menjatuhkan badan saksi Isnawati kejalan lalu menendang badan saksi Isnawati hingga terasa merasa sakit pada kaki sebelah kirinya.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Arpansyah tersebut saksi Isnawati mengalami luka terbuka berdarah pada paha sebelah kiri 1 (satu) buah luka lebam pada paha sebelah kiri dan 1 (satu) buah luka terbuka dibagian siku tangan sebelah kanan sesuai hasil Visum Et Repertum No. Ver/I/VII/2015/RS.Bhay,tanggal 06 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yosevine N.P. sehingga berdasarkan hal tersebut maka unsur kedua menjadi terpenuhi dalam perbuatan terdakwa menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
- Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai perbuatan suami yang bertanggung jawab yang seharusnya melindungi isterinya.
- Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Menimbang, bahwa oleh kerena terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa telah menjalani tahanan Rutan maka lamanya terdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkannya dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G AD I LI
Menyatakan Terdakwa ARPANSYAH Als IPAN Bin BASRIANSYAH (Alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 19 NOPEMBER 2015, oleh kami EDDY CAHYONO,SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, KAIRUL SOLEH, SH. dan HERLANGGA PATMADJA, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu S U H A I L I Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan dihadiri oleh MASRITA FAKHLIYANA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Ttd Ttd
(KAIRUL SOLEH, SH.). (EDDY CAHYONO,SH.MH)
Ttd
(HERLANGGA PATMADJA, SH) Panitera Pengganti,
Ttd
(S U H A I L I)