21/Pid.Sus/2012/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 21/Pid.Sus/2012/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DANY KURNIAWAN BIN WARDANA
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 21 / Pid.Sus / 2012 / PN. Ska
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara sidang anak, menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DANY KURNIAWAN BIN WARDANA .
Tempat lahir : Magelang
Umur atau tanggal lahir : 11 April 1995.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Krajan RT 03 RW 03 Kel Mojosongo, Kec Jebres, Surakarta.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak bekerja.
Pendidikan : SMP Tidak Lulus.
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik : sejak tanggal 18 Januari 2012 s/d tanggal 06 Pebruari 2012
Perpanjangan PU : sejak tanggal 07 Pebruari 2012 s/d tanggal 15 Pebruari 2012
Penuntut Umum : sejak tanggal 16 Pebruari 2012 s/d tanggal 20 Pebruari 2012
Hakim PN : sejak tanggal 21 Pebruari 2012 s/d tanggal 06 Maret 2012
Perpanjangan KPN : sejak tanggal 07 Maret 2012 s/d tanggal 05 April 2012
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : MELKIANUS KURA, SH.Msi dan PUJIANA, SH, pada kantor Pelayanan Bantua Hukum ATMA ( Advokasi Transformasi Masyarakat ) Jalan Mr Sartono No. 75 Bibis Luhur Surakarta, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2012.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
SETELAH MEMBACA :
Surat-surat dalam berkas perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor, 21/Pen-Pid/2012/PN.Ska,tanggal 21 Pebruari 2012, Tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor. 21/Pen-Pid.Sus/2012/PN.Ska, Tertanggal 23 Pebruari 2012, Tentang Penentuan Hari /Tanggal Persidangan;
SETELAH MENDENGAR :
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk.: 123 / SKRTA / Ep.1/ 03 / 2012, tertanggal 20 Maret 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DANY KURNIAWAN BIN WARDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Pencurian “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANY KURNIAWAN BIN WARDANA berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan potong masa tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu unit HP merk Blackberry seri 9630 warna hitam
1 (satu) jam tangan bertuliskan Grand Carera
1 (satu) buah dompet merk Gio warna coklat
Uang tunai Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah)
Masing-masing dikembalikan pada saksi Sarjono
4. Menetapkan agar terdakwa DANY KURNIAWAN BIN WARDANA membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Pembacaan Pledoi/Pembelaan secara lisan dari Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan terdakwa ingin masuk ke Panti Sosial Marsudi Putera (PSMP) Antasena di Magelang dengan alasan yang mana di PSMP tersebut terdakwa akan memperoleh bimbingan dan ketrampilan yang nantinya bisa terdakwa pergunakan untuk bekal masa depan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan ini karena telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : REG.PERK. : PDM-47 / SKRTA / Ep.2 / 02 / 2012, tanggal 05 Maret 2012, sebagai berikut ;
----------Bahwa ia terdakwa Dany Kurniawan Bin Wardana pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Januari 2012 atau di tahun 2012, bertempat di Tegal Mulyo RT 03 RW 04, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta : “Telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum “ ; yang dilakukan terdakwa denga cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat ke rumah teman yang bernama Rokib di Tegalmulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, Surakarta dengan maksud untuk bermain, sekitar pukul 18.30 WIB teman terdakwa tersebut pergi ke luar bersama temannya dan saat itu rumah dalam keadaan sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang milik saksi Sarjono kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Sarjono selanjutnya membuka almari kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp. 9.000,000,- (sembilan juta rupiah) yang sebelumnya uang tersebut terletak di dalam almari, setelah terdakwa berhasil membawa uang tunai tersebut sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menuju ke konter Handphone di Cengklik, Banjarsari, Surakarta untuk membeli 1 (satu) buah Handphone Blackberry Tour 9630 warna hitam seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan membeli 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan Carrera warna putih seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet warna coklat seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Distro samping konter handphone. Selanjutnya sekita pukul 19.30 WIB terdakwa pergi ke Warnet Spider Net di Cengklik, terdakwa ditangkap oleh beberapa orang dan kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang tunai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) di dalam lemari di kamar saksi Sarjono adalah tanpa sepengetahuan da seijin pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa saksi Sarjono telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KHUP .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Blackberry Tour 9630 warna hitam
1 (satu) buah jam tangan bertuliskan grand carera warna putih jaket putih
1 (satu) buah dompet merk Gio 2000 warna coklat.
Uang tunai sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan dan didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ke – 1 : SARJONO
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian sehubungan dengan saksi telah kehilangan barang ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah saksi di Tegal Mulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, Surakarta ;
Bahwa barang yang hilang tersebut berupa : uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut milik saksi ;
Bahwa sebelum hilang uang tersebut saksi simpan di dalam almari di dalam kamar rumah saksi ;
Bahwa pintu depan pada saat kejadian lupa ditutup ;
Bahwa awal mula kejadiannya pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB saksi membuka almari karena saksi curiga pintu almari telah sedikit terbuka atau tertutup tidak sempurna, setelah saksi lihat ternyata uang milik saksi sudah tidak ada ditempat, melihat hal tersebut, saksi kemudian menanyakan kepada saksi Rokib, siapa saja yang main di sekitar rumah saksi, dan salah satunya adalah terdakwa, setelah itu saksi bersama dengan Rokib berusaha mencari keberadaan terdakwa dan akhirnya terdakwa diketemukan di Warnet Spidernet, pada saat itu terdakwa sedang tidur kemudian saksi bangunkan dan saksi bawa pulang ke rumah saksi dan saksi menanyakan kepada terdakwa perihal uang milik saksi yang hilang ;
Bahwa terdakwa menjawab dan mengaku kalau dia yang mengambil uang tersebut ;
Bahwa uang tersebut, terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah handphone merk Blackberry Tour 9630 warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan grand carera warna putih jaket putih, 1 (satu) buah dompet merk Gio 2000 warna coklat dan sisanya tinggal Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu, bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa barang milik saksi tidak ada yang rusak ;
Bahwa rumah saksi kalau sore hari kesehariannya dalam keadaan sepi karena ditinggal pergi saksi dan isteri dan yang ada dirumah tersebut orang tua saksi dan sudah berumur/tua ;
Bahwa atas kejadian ini sakis kemudian melaporkan pada pihak yang berwajib karena takut terdakwa dimassa ;
Bahwa saksi sudah memaafkan kesalahan terdakwa dengan cara mencabut laporan polisi tertanggal 02 Pebruari 2012 ;
Bahwa saksi tahu keseharian terdakwa hidupnya tidak menentu karena keluarganya tidak ada yang peduli/mengurusi terdakwa dan terdakwa ikut /kerja dengan pamannya akan tetapi tidak menetap disana ;
Bahwa sebelum mengambil uang tersebut, terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada saksi selaku pemiliknya ;
Bahwa saksi memaafkan kesalahan terdakwa dan mohon terdakwa dihukum seringan-ringannya ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi ke – 2 : WAHYU TRI MULYANI
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian sehubungan dengan suami saksi telah kehilangan barang ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah saksi di Tegal Mulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, Surakarta ;
Bahwa barang yang hilang tersebut berupa : uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut milik suami saksi (saksi Sarjono) ;
Bahwa sebelum hilang uang tersebut disimpan di dalam almari di dalam kamar rumah saksi ;
Bahwa pintu depan pada saat kejadian lupa ditutup ;
Bahwa awal mula kejadiannya pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB suami saksi bercerita kalau uang milknya yang disimpan dalam almari hilang, setelah itu suami saksi mencari Rokib pergi bersama mencari terdakwa dan terdakwa diketemukan di Warnet Spidernet ;
Bahwa terdakwa menjawab dan mengaku kalau dia yang mengambil uang tersebut ;
Bahwa uang tersebut, terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah handphone merk Blackberry Tour 9630 warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan grand carera warna putih jaket putih, 1 (satu) buah dompet merk Gio 2000 warna coklat dan sisanya tinggal Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu, bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa rumah saksi kalau sore hari kesehariannya dalam keadaan sepi karena ditinggal pergi saksi dan suami dan yang ada dirumah tersebut mertua laki-laki saksi dan sudah berumur/tua ;
Bahwa atas kejadian ini suami saksi kemudian melaporkan pada pihak yang berwajib karena takut terdakwa dimassa ;
Bahwa suami saksi sudah memaafkan kesalahan terdakwa dengan cara mencabut laporan polisi tertanggal 02 Pebruari 2012 ;
Bahwa saksi tahu keseharian terdakwa hidupnya tidak menentu karena keluarganya tidak ada yang peduli/mengurusi terdakwa dan terdakwa ikut /kerja dengan pamannya akan tetapi tidak menetap disana ;
Bahwa sebelum mengambil uang tersebut, terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada suami saksi selaku pemiliknya ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi ke – 3 : ROKYB WAHYU PRATAMA
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian sehubungan dengan terdakwa telah melakukan pencurian ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah saksi Sarjono di Tegal Mulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, Surakarta ;
Bahwa barang yang hilang tersebut berupa : uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut milik saksi Sarjono ;
Bahwa sebelum hilang uang tersebut disimpan dimana saksi tidak tahu ;
Bahwa sebelum kejadian ini saksi sudah kenal dengan terdakwa karena saksi teman main terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian ini pada sore hari Senin tanggal 16 Januari 2012 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi di Tegalmulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, Surakarta, dengan maksud untuk bermain, setelah itu saksi pergi keluar, selanjutnya apa yang dilakukan terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa rumah saksi dengan rumah saksi Sarjono berdekatan ;
Bahwa pada pagi hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 05.30 WIB saksi sedang tidur dibangunkan saksi Sarjono dan memberitahu kalau uang miliknya hilang serta menanyakan siapa saja teman saksi yang pada waktu sore main ke rumah saksi, dan saksi jawab teman saksi yang main adalah terdakwa, selanjutnya saksi dan saksi Sarjono mencari terdakwa ke rumahnya di daerah Mojosongo akan tetapi tidak bertemu dan kemudian saksi mencari informasi kalau terdakwa sering main di Internet dan benar ditempat tersebut terdakwa sedang tertidur kemudian saksi bangunkan dan dibawa ke rumah saksi Sarjono setelah sampai dirumahnya saksi Sarjono menanyakan kepada terdakwa perihal uang miliknya yang hilang ;
Bahwa terdakwa menjawab dan mengaku kalau dia yang mengambil uang tersebut ;
Bahwa uang tersebut, terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah handphone merk Blackberry Tour 9630 warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan grand carera warna putih jaket putih, 1 (satu) buah dompet merk Gio 2000 warna coklat dan sisanya tinggal Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu, bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa rumah saksi Sarjono kalau sore hari kesehariannya dalam keadaan sepi karena ditinggal pergi saksi Sarjono dan isterinya yang ada dirumah tersebut orang tua saksi Sarjono dan sudah berumur/tua ;
Bahwa atas kejadian ini saksi Sarjono kemudian melaporkan pada pihak yang berwajib karena takut terdakwa dimassa ;
Bahwa saksi tahu keseharian terdakwa hidupnya tidak menentu karena keluarganya tidak ada yang peduli/mengurusi terdakwa dan terdakwa ikut /kerja dengan pamannya akan tetapi tidak menetap disana ;
Bahwa terdakwa kesehariannya biasa saja dan tidak termasuk anak yang nakal ;
Bahwa sebelum mengambil uang tersebut, terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada saksi Sarjono selaku pemiliknya ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi ke – 4 : Drs. MK.A.SUHARTOYO, M.Si
Bahwa saksi bekerja di Panti Sosial Marsudi Putra ( PSMP) ANTASENA MAGELANG yang terletak di Jl Raya Magelang-Purworejo, Km 14 Salaman, Magelang ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Program Advokat Sosial di Panti Sosial Marsudi Putra ;
Bahwa Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang dibawah naungan Kementrian Sosial Republik Indonesia Eselon III dibawah Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak dan Direktorat Jenderal Rehabiltasi Sosial ;
Bahwa Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang statusnya : Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementrian Sosial RI surat Sekretaris Jendral No. 1502/SJ-Orpeg/XII/2009
Bahwa sasaran PSMP adalah anak usia 10 s/d 18 tahun, penyandang sebagian atau keseluruhan dari tindak keluyuran, berjudi, mabuk, mencuri, tindak asusila, berkelahi dan tindak kekerasan lainnya, termasuk eks anak Negara dan atau hasil putusan Pengadilan Anak dan anak jalanan yang telah dibina melalui rumah singgah yang berminat dan memerlukan pembinaan lebih intensif ;
Bahwa tugas pokoknya : memberikan bimbingan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitative, promotif dalam bentuk bimbingan mental, sosial, fisik dan pelatihan ketrampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan ;
Bahwa Anak nakal yang termasuk dalam Tupoksi PSMP adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk anak yang melakukan pelanggaran hukum tetapi tidak diproses.
Bahwa dalam PSMP juga menampung anak-anak yang bermasalah dalam hukum termasuk anak yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri salah satu tindakan masuk ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) ;
Bahwa pelaksanaan eksekusi bisa dilaksanakan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang amarnya memerintahkan anak tersebut ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra ;
Bahwa tehnik yang melaksanakan eksekusi dari pihak Kejaksaan selaku eksekutor dimana pihak Jaksa mengantarkan dan menyerahkan anak tersebut ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) karena di PSMP tidak ada anggaran untuk alokasi tersebut ;
Bahwa proses penyerahannya tidak harus dengan didampingi orang tua/walinya tetapi dalam prakteknya dengan didampingi orang tua/ walinya dengan maksud untuk penanganan selanjutnya ;
Bahwa jika orang tua/walinya tidak ada atau tidak ada perhatian dari keluarganya maka pihak PSMP tetap menerima anak tersebut untuk diberi pelatihan dan ketrampilan sesuai dengan bakat/keahlian anak tersebut ;
Bahwa Jangka waktu di Panti Sosial Marsudi Putra, efektifnya minimal 4 sampai 6 bulan seandainya kurang bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan anak tersebut dan biasanya anak tersebut keluar dari PSMP minimal 1 tahun ;
Bahwa dalam amar putusan secara normatif tidak boleh dicantumkan berapa lama akan tetapi kenyataannya dicantumkan ;
Bahwa jika dalam amar putusan tidak dicantumkan berapa lama anak tersebut menjalani hukuman di PSMP maka yang menentukan berapa lamanya adalah Tim Observasi dari PSMP dan selama terdakwa berada disana tidak dipungut biaya ;
Bahwa setelah anak tersebut keluar dari PSMP tidak ada jaminan anak tersebut akan mendapat pekerjaan akan tetapi pihak PSMP kerja sama dengan Dinas Sosial untuk menyalurkannya sesuai dengan keahliannya masing-masing dan yang terpenting anak tersebut bisa diterima kembali ke masyarakat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi ke – 4 : SRI HARTONO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih ada hubungan keluarga yaitu saksi paman terdakwa (adik Ibu terdakwa)
Bahwa orang tua terdakwa sudah bercerai, dan sekarang keduanya sudah menikah lagi ;
Bahwa bapaknya tinggal di Semarang sedangkan Ibunya tinggal di Salatiga, tempat tinggalnya tepatnya dimana saksi tidak tahu karena saksi belum pernah berkunjung kesana ;
Bahwa antara saksi dengan kedua orang tua terdakwa sudah lama tidak berkomunikasi lagi ;
Bahwa kedua orang tua terdakwa tersebut tidak memperhatikan dan membiayai kehidupan sehari-hari terdakwa ;
Bahwa sejak kecil (umur : 4 tahun) setelah kedua orang tua terdakwa bercerai, terdakwa ikut dengan neneknya (Ibunya Ibu terdakwa) ;
Bahwa sekarang nenek terdakwa tersebut sudah meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa kadang-kadang datang ke rumah saksi untuk main tetapi hanya sebentar saja setelah itu pergi ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini, saksi mohon supaya terdakwa dimasukkan pada suatu lembaga yang sifatnya mendidik dan memberikan ketrampilan pada terdakwa agar ketika terdakwa nanti selesai menjalani hukuman tersebut dapat kembali kekeluarga dan masyarakat ;
Bahwaa saksi bersedia mendampingi terdakwa jika nanti diserahkan pada lembaga yang mau menerima terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi bersedia dan sanggup untuk mendidik, mengasuh, membimbing dan mengawasi terdakwa jika nanti keluar dari lembaga tersebut ;
Bahwa saksi mengasihi dan menyayangi terdakwa sepenuh hati ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa adapun keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian sehubungan dengan pencurian yang terdakwa lakukan ;
Bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 WIB di Tegalmulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, Surakarta ;
Bahwa barang yang telah diambil terdakwa adalah uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut tersebut milik saksi Sarjono ;
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat ke rumah teman yang bernama Rokib di Tegalmulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, Surakarta dengan maksud untuk bermain, sekitar pukul 18.30 WIB teman terdakwa (Rokib) tersebut pergi ke luar bersama temannya dan saat itu rumah saksi korban dalam keadaan sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang milik saksi Sarjono kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Sarjono selanjutnya membuka almari kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp. 9.000,000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa sebelum terdakwa ambil, uang tersebut terletak di dalam almari dalam keadaan terkunci tetapi kuncinya masih menempel ditempatnya ( cementhel ) ;
Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa uang tunai tersebut sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menuju ke konter Handphone di Cengklik, Banjarsari, Surakarta untuk membeli 1 (satu) buah Handphone Blackberry Tour 9630 warna hitam seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan membeli 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan Carrera warna putih seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet warna coklat seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Distro samping konter handphone ;
Bahwa sisa uangnya terdakwa simpan di dalam dompet sejumlah Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya sekita pukul 19.30 WIB terdakwa pergi ke Warnet Spider Net di Cengklik, ditempat tersebut terdakwa tertidur dan pada pagi harinya terdakwa dibangunkan kemudian dibawa ke rumah saksi Sarjono untuk ditanyai mengenai uang miliknya yang hilang dan terdakwa mengaku kalau terdakwa yang mengambil selanjutnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut seorang diri ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tersebut adalah untuk dimiliki ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Blackberry Tour 9630 warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan grand carera warna putih jaket putih, 1 (satu) buah dompet merk Gio 2000 warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa belum minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut baru satu kali.
Bahwa untuk mencukupi kehidupan kesehariannya terdakwa bekerja di rumah paman saksi membantu membuat tahu dan uangnya untuk makan sehari-hari ;
Bahwa orang tua terdakwa sudah bercerai dan mereka sudah menikah lagi ;
Bahwa sejak umur 4 tahun terdakwa tinggal dengan neneknya dan sekarang sudah meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa sudah tidak sekolah lagi karena tidak ada yang membiayai;
Bahwa orang tua terdakwa tidak dan jarang menemui terdakwa bahkan sudah tidak ada komunikasi lagi ;
Bahwa terdakwa bersedia untuk masuk pada suatu lembaga : Panti Sosial Marsudi Putera (PSMP) Antasena di Magelang yang mana lembaga tersebut akan memberi bimbingan dan ketrampilan yang nantinya bisa terdakwa pergunakan untuk bekal masa depan terdakwa ;
Bahwa terdakwa berjanji akan menjadi anak yang baik dan tidak melanggar hukum lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum
Bahwa terdakwa sangat menyesal sekali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lain serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang juga dikenali dan dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi maka Pengadilan menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 06.00 WIB di Warnet Spidernet di daerah Cengklik, Banjarsari, Surakarta karena mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya;
Bahwa barang yang telah diambil terdakwa adalah uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut tersebut milik saksi Sarjono ;
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat ke rumah teman yang bernama Rokib di Tegalmulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, Surakarta dengan maksud untuk bermain, sekitar pukul 18.30 WIB teman terdakwa tersebut pergi ke luar bersama temannya dan saat itu rumah saksi korban dalam keadaan sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang milik saksi Sarjono kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Sarjono selanjutnya membuka almari kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp. 9.000,000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa sebelum terdakwa ambil, uang tersebut terletak di dalam almari dalam keadaan terkunci tetapi kuncinya masih menempel ditempatnya ( cementhel ) ;
Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa uang tunai tersebut sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menuju ke konter Handphone di Cengklik, Banjarsari, Surakarta untuk membeli 1 (satu) buah Handphone Blackberry Tour 9630 warna hitam seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan membeli 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan Carrera warna putih seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet warna coklat seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Distro samping konter handphone ;
Bahwa sisa uangnya terdakwa simpan di dalam dompet sejumlah Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya sekita pukul 19.30 WIB terdakwa pergi ke Warnet Spider Net di Cengklik, terdakwa tertidur pada pagi harinya terdakwa dibangunkan kemudian dibawa ke rumah saksi Sarjono untuk ditanyai mengenai uang miliknya yang hilang dan terdakwa mengaku kalau terdakwa yang mengambil selanjutnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut seorang diri ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tersebut adalah untuk dimiliki ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Blackberry Tour 9630 warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan grand carera warna putih jaket putih, 1 (satu) buah dompet merk Gio 2000 warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa sebelum terdakwa mengambil uang tersebut belum minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya ;
Bahwa saksi korban memaafkan kesalahan terdakwa dan mohon dihukum yang seringan-ringannya ;
Bahwa orang tua terdakwa sudah bercerai dan sekarang sudah menikah lagi, kedua orang tua terdakwa tersebut tidak memperhatikan dan membiaya kehidupan sehari-hari terdakwa bahkan sudah tidak berkomunikasi lagi karena tidak tahu keberadaannyaa ;
Bahwa Panti Sosial Marsudi Putera di Magelang bersedia memeriksa terdakwa dan pelaksanaan eksekusi bisa dilaksanakan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang amarnya memerintahkan anak tersebut ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra ;
Bahwa paman terdakwa (Sri Hartono) bersedia dan sanggup untuk mendidik, mengasuh, membimbing dan mengawasi terdakwa jika nanti keluar dari lembaga tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal sekali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta didukung adanya keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan mendengar keterangan terdakwa tersebut diatas ,maka Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut terbukti atau tidak ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara dalam pasal : 362 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Ad.1 Unsur “ Barang siapa “
Menimbang, bahwa unsur ini pengertiannya menunjuk kepada seseorang atau pelaku yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah melanggar hukum dan diancam pidana. Sebagaimana yang dirumuskan dan didakwakan dalam Surat Dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan ialah terdakwa Dany Kurniawan Bin Wardana sebagai orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya dan berdasarkan hasil dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada diri terdakwa Dany Kurniawan Bin Wardana tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar.
Berdasarkan uraian tersebut diatas unsur “ Barang siapa ” telah terbukti adanya.
Ad.2 Unsur “ Mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain “
Bahwa yang dimaksud dengan “ mengambil “ adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap sesuatu barang dari penguasaan nyata orang lain kedalam penguasaan nyata diri sendiri.Perbuatan tersebut dianggap selesai apabila barang itu sudah pindah dari tempat asalnya.
Bahwa yang dimaksud dengan “barang” adalah segala sesuatu benda berujud maupun tidak berujud dan dapat dipindahkan atau segala sesuatu benda yang mempunyai nilai ekonomi dalam kehidupan seseorang.
Berdasarkan keterangan para saksi yang dibenarkan dan dikuatkan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan didepan persidangan telah terbukti bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 sekitar pukul 18.30 WIB di Tegalmulyo RT 03 RW 04 Mojosongo, Jebres, barang yang diambil oleh terdakwa adalah uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan uang tersebut milik saksi Sarjono dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Sarjono selanjutnya membuka almari kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp. 9.000,000,- (sembilan juta rupiah) ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas unsur “Mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ” telah terbukti adanya.
Ad.3 Unsur “ Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “
Bahwa yang dimaksud untuk memiliki secara melawan hukum adalah perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kehendak orang lain : bahwa keterangan saksi Sarjono bahwa uang tunai miliknya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) di rumahnya di Tegal Mulyo RT 03 RW 04, Mojosongo, Jebres, Surakarta telah diambil orang lain tanpa seijinnya, selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) buah Handphone Blackberry Tour 9630 warna hitam seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan membeli 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan Carrera warna putih seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet warna coklat seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Distro samping konter handphone sedangkan sisanya Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam dompet milik terdakwa ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas unsur “ Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ telah terbukti adanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, serta ternyata terdakwa mampu bertanggung jawab, maka atas perbuatannya itu terdakwa haruslah dikenakan sanksi berupa pidana atau tindakan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana atau tindakan, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Saksi korban sudah memaafkan kesalahan terdakwa.
Terdakwa masih anak-anak sehingga diharapkan dikemudian hari dapat memperbaiki masa depannya .
Menimbang, bahwa dalam persidangan, terdakwa terbukti masih dibawah umur, terlahir dari keluarga yang broken home, kurangnya pengawasan orang tua/walinya dan kepribadiannya masih labil, dapat mudah terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dari wali terdakwa (paman) terdakwa tertanggal 01 Pebruari 2012 yang pada dasarnya masih sanggup untuk mengasuh/membimbing/mendidik serta mengawasi terdakwa, agar menjadi anak yang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, namun demikian paman terdakwa menyetujui apabila nantinya diserahkan pembinaannya ke Panti Sosial Marsudi Putera (PSMP) Antasena Magelang ;
Menimbang, bahwa dari keadaan sosial ekonomi keluarga terdakwa kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari ;
Menimbang, bahwa pendapat dan saran dari Balai Pemasyarakatan Surakarta yang mendampingi terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan merekomendasikan agar terdakwa diberi tindakan “ Diserahkan ke Panti Sosial Marsudi Putera (PSMP) Antasena Magelang dengan harapan terdakwa terhindar dari cap/label atau stigmatisasi sebagai anak pidana, agar terdakwa mendapat pembinaan secara intensif dari PSMP Antasena Magelang, dapat melanjutkan sekolahnya dengan diikutsertakan untuk mengikuti pendidikan Kejar Paket, mendapat bimbingan fifik, mental, sosial dan pelatihan ketrampilan sehingga melalui pembinaan dan pembibingan tersebut terdakwa mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Penasehat Hukum terdakwa yang juga nota bene pejerja sosial yayasan ATMA yang bergerak dalam pendampingan dan penanganan anak-anak berhadapan dengan hukum, bahwa yayasan ATMA sanggup menyerahkan terdakwa kepada panti sosial untuk dididik dan di bina setelah menjalani pidana;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal yang meringankan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal tersebut diatas, maka Hakim berpendapat bahwa terdakwa lebih tepat dikenakan pidana;
Menimbang, bahwa karena terdakwa di pidana, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti maka harus dinyatakan dalam putusan ini dan untuk itu akan dinyatakan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan : Ketentuan-ketentuan pasal 362 KUHP serta ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DANY KURNIAWAN BIN WARDANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DANY KURNIAWAN bin WARDANA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Blackberry Tour 9630 warna hitam
1 (satu) buah jam tangan bertuliskan grand carera warna putih jaket putih
1 (satu) buah dompet merk Gio 2000 warna coklat.
Uang tunai sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah), DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SARJONO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan pada hari : SENIN tanggal 26 Maret 2012 oleh kami : KADIM, SH; Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga , dengan dibantu oleh KRISTINA DWI YUNIASTUTI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta dan dihadiri pula oleh ANA MAY DIANA SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta serta dihadiri oleh terdakwa, Orang tua / Wali terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta.
Panitera Pengganti, Hakim,
KRISTINA DWI YUNIASTUTI, SH K A D I M, SH
Putusan tanggal 26 Maret 2012, Nomor : 21 / Pid.Sus / 2012 / PN.Ska telah mempunyai kekuatan Hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan menerima putusan tersebut .
Panitera Pengganti,
KRISTINA DWI YUNIASTUTI,SH