-43/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor -43/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ARIAN BIN ASRULLAH
-MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ARIAN BIN ASRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH, dikembalikan kepada saksi Hj. Homsa binti Lamid ; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BG 2517 ZE, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARIAN BIN ASRULLAH
Tempat lahir : Desa Sukaraja
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 15 Agustus 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung I Desa Sukaraja Kec. Sirah Pulau
Padang Kab. OKI
Agama : Islam
Pekerjaan : Turut orang tua
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 43/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 20 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan hasil Visum et Repertum No.R/10/RSUD/RM/IX/2015dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARIAN BIN ASRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIAN BIN ASRULLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH, dikembalikan kepada saksi Hj. Homsa binti Lamid.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BG 2517 ZE, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Primair
Bahwa ia terdakwa Arian bin Asrullah pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula korban H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH datang dari arah SP. Padang menuju Desa Pampangan lalu berhenti di sebelah kiri jalan dengan memberikan isyarat sein sebelah kanan karena akan berbelok ke kanan sambil menoleh atau melihat ke arah belakang dan ketika stang sepeda motor korban akan berbelok ke kanan jalan namun belum sempat berjalan tiba-tiba datanglah terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE sambil membonceng saksi Sumiati binti Samsul yang melaju dengan kecepatan tinggi Iangsung menabrak knalpot sepeda motor korban yang mana sepeda motor korban Iangsung terdorong ke depan serta bagian mesin tengah sebelah kanan Iangsung ditabrak kembali oleh sepeda motor terdakwa sehingga sepeda motor korban dan sepeda terdakwa terpental dan jatuh keluar aspal dan saat itu korban Iangsung di tolong oleh saksi Febi Prayoga bin Ade Irawan dan saksi Robin Hot bin Rusli yang tidak jauh dari tempat kejadian kemudian Iangsung dibawa ke Puskesmas SP.Padang kemudian dibawa ke RSUD Kayuagung lalu dirujuk ke Rumah Sakit Palembang dan meninggal dunia.
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan upaya pengereman dan menghindar kekiri maupun ke kanan jalan serta terdakwa tidak ada memberikan isyarat suarat klakson pada saat kejadian tersebut dan juga terdakwa tidak memilik SIM C dan terdakwa tidak membawa STNK.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dan berdasarkan visum et repertum No.R/10/RSUD/RM/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dari RSUD Kayuagung yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Tri Susanti yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Zaenal Ibrahim bin H. Sopian dengan hasil pemeriksaan tubuh korban didapatkan :
memar pada (dahi kanan atas) uk. 8 cm x 6 cm, luka lecet uk. 2 cm x 2 cm
luka robek pada kepala kanan atas uk. 3 cm x 1,5 cm dalam 0,5 cm
luka robek pada kaki kanan uk. 3 x 0,5 cm, memar pada tumit
luka lecet pada bahu kanan uk. 2 x 1 cm, luka lecet pada punggung tangan kanan uk.2 x 0,5 cm
memar pada pinggul kanan uk. 6 x 4 cm dan lecet uk. 4 x 0,5 cm
Kesimpulan pada tubuh korban didapatkan luka robek pada kepala, kaki kanan, luka lecet serta memar pada dahi kanan atas yang diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
Bahwa setelah korban mendapatkan perawatan beberapa saat di ruang bedah IGD RSUD Kayuagung dan selanjutnya dirujuk ke RS Palembang untuk penanganan lebih lanjut dan ketika sekitar 20 (dua puluh) menit sampai di RSMH Palembang korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang No. HK.04.01/11.3.32/08/2015 tanggal 29 Agustus 2015.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan.
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa Arian bin Asrullah pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula korban H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH datang dari arah SP. Padang menuju Desa Pampangan lalu berhenti di sebelah kiri jalan dengan memberikan isyarat sein sebelah kanan karena akan berbelok ke kanan sambil menoleh atau melihat ke arah belakang dan ketika stang sepeda motor korban akan berbelok ke kanan jalan namun belum sempat berjalan tiba-tiba datanglah terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE sambil membonceng saksi Sumiati binti Samsul yang melaju dengan kecepatan tinggi Iangsung menabrak knalpot sepeda motor korban yang mana sepeda motor korban Iangsung terdorong ke depan serta bagian mesin tengah sebelah kanan Iangsung ditabrak kembali oleh sepeda motor terdakwa sehingga sepeda motor korban dan sepeda terdakwa terpental dan jatuh keluar aspal dan saat itu korban langsung di tolong oleh saksi Febi Prayoga bin Ade Irawan dan saksi Robin Hot bin Rusli yang tidak jauh dari tempat kejadian kemudian Iangsung dibawa ke Puskesmas SP.Padang kemudian dibawa ke RSUD Kayuagung lalu dirujuk ke Rumah Sakit Palembang dan meninggal dunia.
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan upaya pengereman dan menghindar kekiri maupun ke kanan jalan serta terdakwa tidak ada memberikan isyarat suarat klakson pada saat kejadian tersebut dan jugs terdakwa tidak memilik SIM C dan terdakwa tidak membawa STNK.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dan berdasarkan visum et repertum No.R/10/RSUD/RM/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dari RSUD Kayuagung yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Tri Susanti yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Zaenal Ibrahim bin H. Sopian dengan hasil pemeriksaan tubuh korban didapatkan :
memar pada (dahi kanan atas) uk. 8 cm x 6 cm, luka lecet uk. 2 cm x 2 cm
luka robek pada kepala kanan atas uk. 3 cm x 1,5 cm dalam 0,5 cm
luka robek pada kaki kanan uk. 3 x 0,5 cm, memar pada tumit
luka lecet pada bahu kanan uk. 2 x 1 cm, luka lecet pada punggung tangan kanan uk.2 x 0,5 cm
memar pada pinggul kanan uk. 6 x 4 cm dan lecet uk. 4 x 0,5 cm
Kesimpulan pada tubuh korban didapatkan luka robek pada kepala, kaki kanan, luka lecet serta memar pada dahi kanan atas yang diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu tintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Hj. HOMSA BINTI LAMID.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah suami saksi yang bernama H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut korban H. Zaenal Ibrahim menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH akan pergi ke Pabrik sendirian dan ditabrak terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari cucu saksi yaitu saksi Febi Prayoga bin Ade Irawan, bahwa saat itu korban H. Zaenal Ibrahim satu arah dengan terdakwa yang mana saat itu korban H. Zaenal Ibrahim akan berbelok namun sepeda motor korban ditabrak sepeda motor terdakwa;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah;
Bahwa korban H. Zenal Ibrahim meninggal hari itu juga di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang;
Bahwa korban H. Zenal Ibrahim mengalami luka di kepala dan kaki;
Bahwa pada saat kejadian tersebut keadaan cuaca bagus (tidak hujan) dan keadaan jalanan sepi;
Bahwa antara saksi dengan keluarga terdakwa belum ada perdamaian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi FEBRI PRAYOGA BIN ADE IRAWAN.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan sepeda motor tersebut;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah kakek saksi yang bernama H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian yang berumur 70 (tujuh puluh) tahun;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut korban H. Zaenal Ibrahim menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH yang akan pergi ke Pabrik dan ditabrak terdakwa yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE;
Bahwa saat itu korban sendirian sedangkan terdakwa membonceng temannya;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di bengkel dan melihat korban datang dari arah SP. Padang menuju Desa Pampangan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH yang akan pergi ke pabrik lalu korban berhenti di sebelah kiri jalan dengan memberikan isyarat sein sebelah kanan karena akan berbelok ke kanan yang mana saat itu korban menoleh atau melihat ke arah belakang dan ketika stang sepeda motor korban akan berbelok ke kanan jalan namun belum sempat berjalan tiba-tiba datanglah terdakwa dari arah yang sama dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE sambil membonceng temannya langsung menabrak bagian belakang atau knalpot motor korban yang mana sepeda motor korban langsung terdorong ke depan serta bagian mesin tengah sebelah kanan langsung ditabrak kembali oleh sepeda motor terdakwa sehingga korban terpental ke aspal (tengah jalan) sedangkan terdakwa bersama temannya juga terpental ke aspal;
Bahwa kemudian saksi langsung menolong korban yang mana saat itu korban tidak sadar dan mata korban terpejam lalu saksi bersama dengan saksi Robin Hot bin Rusli langsung membawa korban ke Mantri (Puskes SP. Padang) kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang dan sekitar 20 (dua puluh menit) di rumah sakit tersebut korban meninggal;
Bahwa pada saat kejadian tersebut jalan lurus (jalan tersebut bagus) dan dalam keadaan sepi;
Bahwa tidak ada bekas rem di tempat kejadian tersebut;
Bahwa jarak korban terpental dari sepeda motor korban sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa saat itu saksi melihat korban mengalami luka di kepala kanan, kaki, tangan.
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam;
Bahwa terdakwa dan temannya tidak menggunakan helm;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan upaya pengereman serta tidak memberikan isyarat suara klakson;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi SUPARNO BIN SETTU.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa saksi hanya mengetahui dari orang lain kalau yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian dan yang menabrak adalah terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi korban H. Zaenal Ibrahim menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
4. Saksi DANDANG BIN SAMIN (Alm).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut karena saksi sedang bekerja;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada waktu malam hari di TKP (tempat kejadian perkara) yang mana saat itu saksi melihat Petugas Kepolisian melakukan pengukuran di jalan;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian dan yang menabrak adalah terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi korban H. Zaenal Ibrahim sudah meninggal karena ditabrak;
Bahwa sepengetahuan saksi korban H. Zaenal Ibrahim menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
5. Saksi ROBIN HOT BIN RUSLI.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut korban H. Zaenal Ibrahim menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE;
Bahwa saat itu korban sendirian sedangkan terdakwa membonceng temannya;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang bekerja di pabrik dan saksi mendengar suara benturan keras lalu atas hal tersebut saksi langsung menuju ke tempat suara benturan keras tersebut dan ketika di tempat kejadian tersebut saksi melihat korban H. Zaenal Ibrahim sudah tergeletak di aspal dengan kondisi luka-luka kemudian saksi langsung menolong korban bersama dengan saksi Febi Prayoga lalu langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor membawa korban ke Mantri (Puskes SP. Padang) kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang dan sekitar 20 (dua puluh menit) di rumah sakit tersebut korban meninggal;
Bahwa saksi tidak mengetahui keadaan terdakwa saat itu karena saksi langsung menolong korban;
Bahwa pada saat saksi menolong korban, kondisi korban tidak bisa berbicara lagi dan mata korban tertutup serta tubuh korban mengalami luka-luka yaitu kepala, sikut kanan (pergelangan tangan kanan) dan kaki;
Bahwa pada saat kejadian tersebut jalan lurus (jalan tersebut bagus);
Bahwa terdakwa menabrak sepeda motor korban pada bagian knalpot;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
6. Saksi SUMIATI BINTI SAMSUL.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi dibonceng oleh terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi dijemput dari sekolah oleh terdakwa;
Bahwa sepeda motor terdakwa dan saksi datang dari arah SP. Padang menuju Desa Pampangan;
Bahwa benar saat itu cuaca terang;
Bahwa tidak tahu terdakwa membawa sepeda motornya tersebut ngebut (kencang) atau tidak;
Bahwa saat itu terdakwa bersama dengan saksi tidak menggunakan helm;
Bahwa terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE yang dipinjam terdakwa dari sdr Rio dan saat itu saksi melihat korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH;
Bahwa sepeda motor korban tiba-tiba keluar dari jalan lalu tiba-tiba terdakwa Iangsung menabrak knalpot sepeda motor korban sehingga korban, terdakwa serta saksi terpental ke aspal;
Bahwa terdakwa ada membunyikan klakson sebanyak 3 kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa ARIAN BIN ASRULLAH :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian;
Bahwa korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE dan membonceng saksi Sumiati binti Samsul yang satu arah dengan korban yang mana terdakwa datang dari arah SP. Padang yang akan menuju ke Desa Pampangan dan terdakwa melihat korban dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sedang menggunakan sepeda motornya berhenti dipinggir jalan yang mana korban mau Iangsung menyeberang dan karena terdakwa kaget maka terdakwa menabrak knalpot sepeda motor korban hingga korban terpental ke aspal begitupun terdakwa bersama dengan saksi Sumiati juga terpental ke aspal;
Bahwa kecepatan sepeda motor terdakwa saat itu sekitar 40 s/d 50 km/jam;
Bahwa saat itu sepeda motor terdakwa berada di posisi tengah jalan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kondisi korban saat itu karena terdakwa saat itu pingsan dan baru sadar setelah terdakwa berada di rumah sakit;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau korban telah meninggal dunia ketika sore hari;
Bahwa terdakwa tidak datang atau melihat ke rumah korban namun hanya keluarga terdakwa yang datang ke tempat korban;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak membawa SIM dan STNK karena terdakwa belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi);
Bahwa saat kejadian tersebut keadaan cuaca tidak hujan, jalan lurus dan keadaan saat itu sepi;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan menurut terdakwa, korban saat itu tidak memberikan isyarat sein sedangkan terdakwa ada memberikan suara klakson;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH, dikembalikan kepada saksi Hj. Homsa binti Lamid;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BG 2517 ZE, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum No.R/10/RSUD/RM/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dari RSUD Kayuagung yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Tri Susanti yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Zaenal Ibrahim bin H. Sopian dengan hasil pemeriksaan tubuh korban didapatkan :
memar pada (dahi kanan atas) uk. 8 cm x 6 cm, luka lecet uk. 2 cm x 2 cm
luka robek pada kepala kanan atas uk. 3 cm x 1,5 cm dalam 0,5 cm
luka robek pada kaki kanan uk. 3 x 0,5 cm, memar pada tumit
luka lecet pada bahu kanan uk. 2 x 1 cm, luka lecet pada punggung tangan kanan uk.2 x 0,5 cm
memar pada pinggul kanan uk. 6 x 4 cm dan lecet uk. 4 x 0,5 cm
Kesimpulan pada tubuh korban didapatkan luka robek pada kepala, kaki kanan, luka lecet serta memar pada dahi kanan atas yang diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta hasil visum et repertum No.R/10/RSUD/RM/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dari RSUD Kayuagung, yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian;
Bahwa benar korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH;
Bahwa benar saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE dan membonceng saksi Sumiati binti Samsul yang satu arah dengan korban yang mana terdakwa datang dari arah SP. Padang yang akan menuju ke Desa Pampangan dan terdakwa melihat korban dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sedang menggunakan sepeda motornya berhenti dipinggir jalan yang mana korban mau Iangsung menyeberang dan karena terdakwa kaget maka terdakwa menabrak knalpot sepeda motor korban hingga korban terpental ke aspal begitupun terdakwa bersama dengan saksi Sumiati juga terpental ke aspal.
Bahwa benar kecepatan sepeda motor terdakwa saat itu sekitar 40 s/d 50 km/jam.
Bahwa benar saat itu sepeda motor terdakwa berada di posisi tengah jalan
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui kondisi korban saat itu karena terdakwa saat itu pingsan dan baru sadar setelah terdakwa berada di rumah sakit.
Bahwa benar terdakwa mengetahui kalau korban telah meninggal dunia ketika sore hari.
Bahwa benar terdakwa tidak datang atau melihat ke rumah korban namun hanya keluarga terdakwa yang datang ke tempat korban.
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa tidak membawa SIM dan STNK karena terdakwa belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi).
Bahwa benar saat kejadian tersebut keadaan cuaca tidak hujan, jalan lurus dan keadaan saat itu sepi.
Bahwa benar terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan menurut terdakwa, korban saat itu tidak memberikan isyarat sein sedangkan terdakwa ada memberikan suara klakson;
Bahwa benar berdasarkan visum et repertum No.R/10/RSUD/RM/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dari RSUD Kayuagung yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Tri Susanti yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Zaenal Ibrahim bin H. Sopian dengan hasil pemeriksaan tubuh korban didapatkan :
memar pada (dahi kanan atas) uk. 8 cm x 6 cm, luka lecet uk. 2 cm x 2 cm;
luka robek pada kepala kanan atas uk. 3 cm x 1,5 cm dalam 0,5 cm;
luka robek pada kaki kanan uk. 3 x 0,5 cm, memar pada tumit;
luka lecet pada bahu kanan uk. 2 x 1 cm, luka lecet pada punggung tangan kanan uk.2 x 0,5 cm;
memar pada pinggul kanan uk. 6 x 4 cm dan lecet uk. 4 x 0,5 cm
Kesimpulan pada tubuh korban didapatkan luka robek pada kepala, kaki kanan, luka lecet serta memar pada dahi kanan atas yang diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu apabila dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsudair;
Menimbang, bahwa dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi atau subyek Hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana dan ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa ARIAN BIN ASRULLAH dihadapkan kepersidangan sebagai terdakwa telah memberikan keterangan tentang identitas diri mereka secara jelas dan terinci sesuai dengan yang tersebut dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, sehingga dapat terhindar kesalahan atau kekeliruan mengajukan terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa pada diri terdakwa tidak dijumpai adanya alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pemidanaan maka terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana sehingga terdakwa telah memenuhi unsur subyek pelaku tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Setiap Orang" telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Desa Berkat Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah H. Zaenal Ibrahim bin H. Sopian;
Menimbang, bahwa korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 2517 ZE dan membonceng saksi Sumiati binti Samsul yang satu arah dengan korban yang mana terdakwa datang dari arah SP. Padang yang akan menuju ke Desa Pampangan dan terdakwa melihat korban dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sedang menggunakan sepeda motornya berhenti dipinggir jalan yang mana korban mau Iangsung menyeberang dan karena terdakwa kaget maka terdakwa menabrak knalpot sepeda motor korban hingga korban terpental ke aspal begitupun terdakwa bersama dengan saksi Sumiati juga terpental ke aspal;
Menimbang, bahwa kecepatan sepeda motor terdakwa saat itu sekitar 40 s/d 50 km/jam, sepeda motor terdakwa berada di posisi tengah jalan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui kondisi korban saat itu karena terdakwa saat itu pingsan dan baru sadar setelah terdakwa berada di rumah sakit, terdakwa mengetahui kalau korban telah meninggal dunia ketika sore hari;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak datang atau melihat ke rumah korban namun hanya keluarga terdakwa yang datang ke tempat korban;
Menimbang, bahwa saat kejadian terdakwa tidak membawa SIM dan STNK karena terdakwa belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi), saat kejadian tersebut keadaan cuaca tidak hujan, jalan lurus dan keadaan saat itu sepi, dan terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan menurut terdakwa, korban saat itu tidak memberikan isyarat sen sedangkan terdakwa ada memberikan suara klakson;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum No.R/10/RSUD/RM/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dari RSUD Kayuagung yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Tri Susanti yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Zaenal Ibrahim bin H. Sopian dengan hasil pemeriksaan tubuh korban didapatkan :
memar pada (dahi kanan atas) uk. 8 cm x 6 cm, luka lecet uk. 2 cm x 2 cm;
luka robek pada kepala kanan atas uk. 3 cm x 1,5 cm dalam 0,5 cm;
luka robek pada kaki kanan uk. 3 x 0,5 cm, memar pada tumit;
luka lecet pada bahu kanan uk. 2 x 1 cm, luka lecet pada punggung tangan kanan uk.2 x 0,5 cm;
memar pada pinggul kanan uk. 6 x 4 cm dan lecet uk. 4 x 0,5 cm
Kesimpulan pada tubuh korban didapatkan luka robek pada kepala, kaki kanan, luka lecet serta memar pada dahi kanan atas yang diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan primair yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan denda apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang selengkapnya tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH, oleh karena dipersidangan diketahui pemiliknya adalah Hj. Homsa binti Lamid, maka dinyatakan dikembalikan kepada saksi Hj. Homsa binti Lamid;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BG 2517 ZE, disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa ARIAN BIN ASRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega BG 4806 RH, dikembalikan kepada saksi Hj. Homsa binti Lamid ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BG 2517 ZE, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2016 oleh kami BAMBANG JOKO WINARNO, sebagai Hakim Ketua, RESA OKTARIA, SH., MH dan H. JEILY SYAHPUTRA SH.,SE.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RENDY HERMANA, SH sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh DESY YUMENTI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RESA OKTARIA, SH.,MH; BAMBANG JOKO WINARNO, S.H., M.H;
H. JEILY SYAHPUTRA SH.,SE.,MH;
Panitera Pengganti,
RENDY HERMANA, SH;