350/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 350/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
UNTUNG PASARIBU, SH.
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 350/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : UNTUNG PASARIBU ;
Tempat lahir : Tasik Raja ;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun /17 Nopember 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Pondok Bibitan AEP PT. Tasik Raja, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Security ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 06 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 30 April 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 05 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 06 Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 September 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 350/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 18 Juli 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat No.Reg.Perkara : PDM-82/Rp.Rap/Euh.2/03/2016 tanggal 30 Maret 2016, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
“Bahwa Terdakwa UNTUNG PASARIBU pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 16.30 WIB., atau pada waktu-waktu lain bulan Februari 2016, bertempat di Jalan Umum Perbatasan AEP PT.Tasik Raja dengan Kebun Raso Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram yang setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik cabang Medan menjadi seberat 0,1 (nol koma satu) gram,perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan (keduanya Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat mendapat informasi dari masyarakat marak tindak pidana Narkotika di Jalan Umum PTPN III Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Atas informasi tersebut Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan melakukan penyelidikan ke Tanjung Leidong. Setelah sampai di tempat yang dimaksud dalam informasi tersebut Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX lalu kemudian Terdakwa berhenti selanjutnya Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan langsung mendekati Terdakwa dan ditanya identitas benar bernama Untung Pasaribu kemudian Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna beserta 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) buah kaca pirek yang tersimpan dalam kotak rokok tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses penyidikan lebih lanjut ;
Setelah dimintai keterangan terhadap Terdakwa, diketahui barang bukti sabu-sabu yang dimiliki oleh Terdakwa diperoleh dengan cara memesan sabu-sabu kepada Sdr.Heri Gunawan pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira pukul 16.30 WIB., melalui handphone, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr.Heri Kurniawan di Jalan Umum Perbatasan AEP PT.Tasik Raja dengan Kebun Raso selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kemudian 1 (satu) bungkus sabu-sabu diterima oleh Terdakwa selanjutnya sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa dan Terdakwa pulang kerumah ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan / Taksiran Barang dari Kantor Pegadaian Nomor 72/JL.10102/2016 tertanggal 05 Februari menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat bruto 0,52 ( nol koma lima puluh dua ) gram dan berat netto 0,2 ( nol koma dua ) gram dan barang bukti sabu milik Terdakwa dengan berat netto 0,2 ( nol koma dua ) gram dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik POLRI cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 1722/NNF/2016yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Debora M.Hutagaol,S.Si.,Apt serta diketahui oleh Drs. Melta Tarigan.M.Si, dengan Kesimpulan : bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Untung Pasaribu adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR:
“Bahwa TerdakwaUNTUNG PASARIBU pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 21.30 WIB., atau pada waktu-waktu lain bulan Februari 2016, bertempat di Jalan Umum Emlasman PTPN III Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram yang setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik cabang Medan menjadi seberat 0,1 (nol koma satu) gram,perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan (keduanya Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat mendapat informasi dari masyarakat marak tindak pidana Narkotika di Jalan Umum PTPN III Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Atas informasi tersebut Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan melakukan penyelidikan ke Tanjung Leidong. Setelah samapi di tempat yang dimaksud dalam informasi tersebut Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX lalu kemudian Terdakwa berhenti selanjutnya Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan langsung mendekati Terdakwa dan ditanya identitas benar bernama Untung Pasaribu kemudian Saksi Marjan SM.Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna beserta 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) buah kaca pirek yang tersimpan dalam kotak rokok tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu bukan tanaman ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan / Taksiran Barang dari Kantor Pegadaian Nomor 72/JL.10102/2016 tertanggal 05 Februari menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat bruto 0,52 ( nol koma lima puluh dua ) gram dan berat netto 0,2 ( nol koma dua ) gram dan barang bukti sabu milik Terdakwa dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik POLRI cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 1722/NNF/2016yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Debora M.Hutagaol,S.Si.,Apt serta diketahui oleh Drs. Melta Tarigan.M.Si, dengan Kesimpulan : bahwa barang buktiyang diperiksa milik Terdakwa atas nama Untung Pasaribu adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat No.Reg.Perkara : PDM-82/Rp.Rap/Euh.2/03/2016 tanggal 23 Mei 2016, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa UNTUNG PASARIBU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Membebaskan Terdakwa UNTUNG PASARIBU dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa UNTUNG PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UNTUNG PASARIBU berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), Subsidair 1 (satu) tahun penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu di bungkus plastik klip seberat 0,2 gram netto ;
1 (satu) bungkus rokok Sampoerna berisi 9 (sembilan) batang rokok ;
1 (satu) buah kaca pirek;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX kombinasi warna hitam dan hijau tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepada sdr. Edi Pasaribu ;
Menghukum Terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 30 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa UNTUNG PASARIBU, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa UNTUNG PASARIBU dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa UNTUNG PASARIBU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu di bungkus plastik klip seberat 0,2 gram netto ;
1 (satu) bungkus rokok Sampoerna berisi 9 (sembilan) batang rokok ;
1 (satu) buah kaca pirek ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX kombinasi warna hitam dan hijau tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepada sdr. Edi Pasaribu ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding No. 34/Akta.Pid/2016/PN.Rap yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 06 Juni 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 30 Mei 2016;
Membaca Akta Permintaan Banding No. 34/Akta.Pid/2016/PN.Rap yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 06 Juni 2016, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap. tanggal 30 Mei 2016;
Membaca relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa masing-masing permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 8 Juni 2016 dan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 7 Juni 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 29 Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 30 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 01 Juli 2016, yang isi pada pokoknya mengemukaan sebagai berikut :
1. Bahwa menurut kami Jaksa Penuntut Umum, ternyata adanya kelalaian dalam penerapan hukum acara Majelis Hakim dalam menjatuhi hukuman kepada Terdakwa an. UNTUNG PASARIBU, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Rantau Prapat dalam memutuskan perkara an.Terdakwa UNTUNG PASARIBU tidak mempertimbangkan keterangan saksi Marjan SM. Siregar bersama dengan saksi Mora Sangkot Hasibuan ( merupakan Anggota POLRI ) yang menerangkan :
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2016 sekira pukul 20.30 WIB. Saksi Marjan SM. Siregar bersama dengan saksi Mora Sangkot Hasibuan ( keduanya Anggota POLRI ), mendapat informasi dari masyarakat , lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Umum PTPN. III Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan , karena menguasai Narkotika jenis Sabu ;
Bahwa benar saksi Marjan SM. Siregar bersama dengan Saksi Mora Sangkot Hasibuan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa ada 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna beserta 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) buah kaca pirek yang tersimpan dalam kotak rokok tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari Heri (DPO) seharga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantau Papat Nomor:201/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 30 Mei 2016 tersebut dengan segala pertimbangan yang tercantum dalam putusan, kami berpendapat penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa belum, mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat . Bahwa kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat kepada Terdakwa mengingat bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum pada bulan April 2015 dalam perkara tindak pidana Judi di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan tingkat kriminalitas dalam hal Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu akhir-akhir ini meningkat, sehingga untuk terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat dan terciptanya generasi yang bebas dari penggunaan Narkotika , sudah seyogyanya hukuman bagi Terdakwa Tindak Pidana Narkotika jenis sabu ini perlu diperberat dan Putusan tersebut tidak mengindahkan program Pemerintah dalam melaksanakan program tersebut ;
Bahwa suatu Putusan Hakim pada hakekatnya haruslah bersifat dan bertujuan Perventif, korektif dan Edukatif ;
Preventif maksudnya suatu putusan Hakim diharapkan membuat Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya tidak berbuat seperti apa yang dilakukan Terdakwa dan mengingat akan status Terdakwa sudah pernah dihukum, sehingga putusan Hakim benar-benar dapat mencegah seseorang untuk tidak berbuat.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor:201/Pid.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 30 Mei 2016, menurut kami belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan tidak memberi efek jera, baik tehadap Terdakwa maupun masyarakat umum lainnya ;
Disamping itu Putusan Hakim juga harus bersifat korektif dalam arti suatu putusan dapat memperbaiki tindakan si Terdakwa dan masyarakat lain untuk masa yang akan datang dan hukuman yang belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat tentunya tidak akan mampu memperbaiki sikap dan kebiasaan si Terdakwa dan juga masyarakat ;
Sejalan dengan fungsi edukatif dari suatu putusan dijatuhi pidana yang tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya dan dengan status Terdakwa yang sudah pernah dihukum ;
Oleh karena itu kami mohon supaya Hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan pidana , yang kami ajukan pada sidang, tanggal 18 Mei 2016.;
Membaca Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 1 Juli 2016 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11Juli 2016 yang pada pokoknya memori banding tersebut mengemukakan keberatan-keberatan sebagai berikut :
Bahwa didalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Rabu, tanggal 03 Febrauri 2016, sekira Pukul 20.30 WIB, saksi Marjan SM. Siregar bersama dengan saksi Mora Sangkot Hasibuan (keduanya Anggota POLRI) setelah mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di jalan umum PTPN. III Aek Raso , Desa Aek Raso , Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan menguasai Narkotika jenis sabu ;
Bahwa benar, 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat netto 0,2 ( nol koma dua) gram dan barang buki sabu milik Terdakwa dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ;
Bahwa benar, sabu-sabu yang dibeli Terdakwa dari Heri (DPO) untuk dipergunakan.
Bahwa judex facti tidak menggali dan mempertimbangkan Terdakwa adalah korban tindak pidana penyahgunaan Narkotika , dimana saat penangkapan terhadap Terdakwa terbukti suatu alat bukti yang hendak dipergunakan untuk menghisap sabu-sabu tersebut yaitu 1 (satu) buah kaca pirek. Secara Yuridis pengertian dari penyalahgunaan Narkotika diatur dalam pasal 1 butir 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika adalah : “ Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum “ Bentuk perbuatan penyalahgunaan Narkotika tanpa yang paling sering djumpai adalah perbuatan yang mengarah kepada pecandu Narkotika. Seseorang yang merupaan korban dari penyalahgunaan Narkotika harus mendapatkan pertolongan, bukan pemidaan akan tetapi harus segera direhabilitasi ;
Bahwa judex facti didalam putusannya tidak mempertimbangkan persesuaian jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram (nol koma dua) gram dengan barang bukti 1(satu) buah kaca pirek serta keterangan Terdakwa didalam persidangan sehingga sangat merugikan Terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan, dimana hukuman yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa sangat berat , akan membawa dampak yang buruk terhadap diri Terdakwa semakin terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkotika Sebagaimana kita ketahui bersama didalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika semakin merajalela ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlah jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadili Pemohon Banding./ Terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi diri Terdakwa. Oleh karena itu Pemohon Banding/ Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aguo agar mengadili sendiri perkara ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding/ Terdakwa ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor:201/Pid.Sus/2016/PN-RAP, tanggal 30 Mei 2016 ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pembanding/ Terdakwa Untung Pasaribu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menguasai Narkotika Golongn I bukan tanaman “, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Membebaskan Pembanding/Terdakwa dari dakwaan subsidair ;
Memerintahkan Pembanding/ Terdakwa segera direhabilitasi ;
Membaca Surat Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 20 Juni 2016, yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap, selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap beserta surat-surat yang timbul disidang yang berubungan dengan perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 30 Mei 2016, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika , sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim tingkat banding pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah menuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tentang barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika, Prekursor Narkotika dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk Negara, oleh karena itu barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu dibungkus plastik klip seberat 0,2 (nol koma dua) gram netto, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna bersi 9 (sembilan) batang rokok, 1 (satu) buah kaca pirek harus dirampas untuk Negara bukan dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX. Kombinasi warna hitam dikembalikan kepada Edi Pasaribu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 30 Mei 2016, harus diubah sekedar tentang status barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 (1) (2) pasal 193 (2) b KUHAP, dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 201/Pid.Sus/2016/PN.Rap tanggal 30 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut, sekedar status barang bukti sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa UNTUNG PASARIBU, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa UNTUNG PASARIBU dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa UNTUNG PASARIBU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu di bungkus plastik klip seberat 0,2 gram netto ;
1 (satu) bungkus rokok Sampoerna berisi 9 (sembilan) batang rokok ;
1 (satu) buah kaca pirek;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX kombinasi warna hitam dan hijau tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepada sdr. Edi Pasaribu ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H.DASNIEL, SH.MH. dan H.ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 350/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 18 Juli 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari hari : Kamis, tanggal 11 Agustus 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta FACHRIAL, SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
FACHRIAL, SH.MHum.