93 / Pid.Sus / 2016 / PN Tkn
Putusan PN TAKENGON Nomor 93 / Pid.Sus / 2016 / PN Tkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KURNIADI Bin SABDIN
1. Menyatakan Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Ranmor R2 Honda Revo No. Pol BL 2106 DC; - 1 (satu) lembar STNK Honda Revo No. Pol BL 2106 DC; Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Pemerintahan Daerah Aceh Tengah. - 1 (satu) unit Ranmor R6 Toyota Hino Dutro Truck bak kayu No. Pol BK 8151 CV; - 1 (satu) lembar STNK mobil beban / Dump Toyota No. Pol BK 8151 CV; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui terdakwa. - 1 (satu) lembar SIM Golongan B1 Umum an. Kurniadi; Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 93 / Pid.Sus / 2016 / PN Tkn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : KURNIADI Bin SABDIN;
Tempat lahir : Musara Alun;
Umur / Tgl. lahir : 30 tahun / 15 April 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lorong Almuslim Kampung Pasir
Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa berada dalam tahanan atas penahanan:
Penyidik :
sejak tanggal 02 Juni 2016 s/d 21 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sejak tanggal 22 Juni 2016 s/d 31 Juli 2016;
Penuntut Umum :
sejak tanggal 25 Juli 2016 s/d 13 Agustus 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon:
sejak tanggal 02 Agustus 2016 s/d 31 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takengon sejak tanggal 01 September 2016 s/d 30 Oktober 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Advokad / Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, tanggal 22 Agustus 2016, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Lalu Lintas”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama waktu penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Ranmor R6 Toyota Hino Dutro Truck bak kayu No. Pol BK 8151 CV;
1 (satu) lembar STNK mobil beban / Dump Toyota No. Pol BK 8151 CV;
1 (satu) lembar SIM Golongan B1 Umum an. Kurniadi;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit Ranmor R2 Honda Revo No. Pol BL 2106 DC;
1 (satu) lembar STNK Honda Revo No. Pol BL 2106 DC;
Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan tersebut, Penuntut Umum didepan persidangan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa didepan persidangan secara lisan menyatakan tetap pada dalil Nota Pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KURNIADI Bin SABDIN pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di Jalan Umum Simpang terminal Angkup – Simpang Genting Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 jenis Toyota Hino/WU342R Truck bak yang terbuat dari kayu dengan nomor polisi BK 8151 CV yang mejaju dari arah kampung genting menuju Takengon.
Bahwa sesampainya di Jalan Umum Simpang terminal Angkup – Simpang Genting Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, kendaraan yang dikemudikan terdakwa menikung kekanan dan mengambil badan jalan sebelah kanan, tiba-tiba dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda Revo dengan Nomor polisi BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH yang berboncengan dengan saksi FITRI SAHARA dan saksi WAHYUNI FITRI sehingga terjadilah tabrakan antara kedua kendaraan bermotor tersebut yang mana bagian kanan bak kendaraan bermotor roda 6 jenis Toyota Hino/WU342R Truck dengan nomor polisi BK 8151 CV berbenturan dengan kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda Revo dengan Nomor polisi BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH, sehingga sepeda motor tersebut terdorong jatuh kesebelah pinggir sebelah kiri badan jalan bersamaan dengan korban MUNAWARAH sedangkan saksi FITRI SAHARA dan saksi WAHYUNI FITRI terlempar ke semak belukar sebelah kiri badan jalan.
Selanjutnya setelah kejadian korban dilarikan Puskesmas Angkup kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon guna mendapat penanganan medis.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban MUNAWARAH mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan, kepala bagian samping kanan mengalami bengkak, bagian paha sebelah kanan mengalami luka robek dan korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya pada hari dan tanggal sama dengan kejadian tabrakan yaitu tanggal 02 Juni 2016 sekira jam 13.03 korban MUNAWARAH meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon.
Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor 4411.6/82/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dokter SHOPIAPATI dokter pemerintah pada BLUD Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban MUNAWARAH didapatkan:
Wajah : Asimetris (tidak sama)
Luka robek diatas alis kanan dengan ukuran P = ± 3 cm
Mata : memar pada mata kanan
Terdapat luka robek pada kanan dengan ukuran P × L = ± 20 cm × 5 cm dan kedalaman ± 3 cm.
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan diduga akibat benturan benda tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
FITRI SAHARA Binti MAHMUD, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagai saksi, dalam kasus kecelakaan lalulintas yang dilakukan oleh Terdakwa, dan keterangan saksi, sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP.Polisi/Penyidik);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Umum Simpang terminal Angkup-Simpang Genting Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 09.00 Wib, dengan menggunakan sepeda motor dinas orang tua saksi, korban MUNAWARAH yang merupakan kakak ipar saksi mengemudikan sepeda motor tersebut dengan berboncengan bersama saksi menuju Pasar Angkup dengan tujuan hendak belanja;
Bahwa sekira pukul 09.30 wib, usai belanja di Supermarket Serba Ada di Pasar Angkup tersebut, ketika hendak pulang, tiba-tiba kakak sepupu saksi bernama WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH minta tumpangan ikut pulang bersama ke Kampung Cibro dan karena masih ada hubungan keluarga korban MUNAWARAH dan saksi mengizinkannya ikut bersama;
Bahwa kemudian sepeda motor tersebut dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi melalui jalan umum berbelok dan tanjakan;
Bahwa ketika diperjalanan tiba-tiba dari arah berlawanan yaitu dari arah depan dengan kondisi jalan menurun dan berbelok datang melaju dengan cepat 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV yang dikemudikan terdakwa mengambil jalan terlalu kekanan menambrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH yang berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi sehingga sepeda motor yang dikemudikan korban MUNAWARAH jatuh menimpa saksi dan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH di beram sebelah kiri jalan sedangkan korban MUNAWARAH juga jatuh yang tidak jauh dari saksi dimana posisi badan korban MUNAWARAH masih berada disepeda motor dan kepadanya berada di beram jalan, sedangkan 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV tersebut berhenti sekira 150 (seratus lima puluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa setelah tambrakan tersebut, saksi tiba-tiba tidak sadarkan diri dan tidak berapa lama kemudian saksi sadar karena ada warga yang memercikkan air kewajah saksi;
Bahwa setelah saksi sadar, saksi melihat sudah ramai orang di tempat kejadian dan saksi melihat korban MUNAWARAH masih tergeletak diatas sepeda motor dengan kondisi kaki sebelah kanan bagian paha mengalami luka robek dan mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian saksi melihat korban MUNAWARAH masih bernapas dan dibawa dengan menggunakan ambulance ke Puskesmas Angkup, sedangkan saksi bersama dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dibawa ke Puskesmas Angkup dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa sesampainya di Puskesmas Angkup, karena kondisi korban MUNAWARAH parah lalu petugas medis merujuk korban MUNAWARAH ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon dengan menggunakan ambulance yang pada saat itu saksi bersama saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH juga ikut;
Bahwa sesampainya di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, ketika korban MUNAWARAH hendak dirongsen, saksi melihat korban MUNAWARAH sudah tidak bernapas lagi (meninggal dunia);
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut, kondisi arus lintas sepi, cuaca hujan gerimis dan keadaan jalan berbelok, tanjakan dan beraspal;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi hanya mengalami nyeri dan terkilir pada bahu, siku dan pergelangan sebelah kanan sakit, sedangkan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH mengalami sakit pada pingggang sebelah kanan;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagai saksi, dalam kasus kecelakaan lalulintas yang dilakukan oleh Terdakwa, dan keterangan saksi, sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP.Polisi/Penyidik);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Umum Simpang terminal Angkup – Simpang Genting Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 09.30 wib, saksi bertemu dengan korban MUNAWARAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD di samping Supermarket Serba Ada di Pasar Angkup dan karena korban MUNAWARAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor, lalu saksi minta tumpangan ikut pulang bersama ke Kampung Cibro;
Bahwa kemudian sepeda motor tersebut dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD melalui jalan umum berbelok dan tanjakan;
Bahwa ketika diperjalanan tiba-tiba dari arah berlawanan yaitu dari arah depan dengan kondisi jalan menurun dan berbelok datang melaju dengan cepat 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV yang dikemudikan terdakwa mengambil jalan terlalu kekanan menambrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH yang berboncengan dengan saksi dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD sehingga sepeda motor yang dikemudikan korban MUNAWARAH jatuh menimpa saksi dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD di beram sebelah kiri jalan sedangkan korban MUNAWARAH juga jatuh yang tidak jauh dari saksi dimana posisi badan korban MUNAWARAH masih berada disepeda motor dan kepadanya berada di beram jalan, sedangkan 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV tersebut berhenti sekira 150 (seratus lima puluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi melihat sudah ramai orang di tempat kejadian dan kemudian saksi melihat korban MUNAWARAH masih bernapas dan dibawa dengan menggunakan ambulance ke Puskesmas Angkup, sedangkan saksi bersama dengan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD dibawa ke Puskesmas Angkup dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa sesampainya di Puskesmas Angkup, karena kondisi korban MUNAWARAH parah lalu petugas medis merujuk korban MUNAWARAH ke Rumah Sakit Datu Beru Takengon dengan menggunakan ambulance yang pada saat itu saksi bersama saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD juga ikut;
Bahwa sekira pukul 12.30 wib, sesampainya di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, ketika korban MUNAWARAH hendak dirongsen, saksi melihat korban MUNAWARAH sudah tidak bernapas lagi (meninggal dunia);
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut, kondisi arus lintas sepi, cuaca hujan gerimis dan keadaan jalan berbelok, tanjakan dan beraspal;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi hanya mengalami mengalami sakit pada pingggang sebelah kanan, sedangkan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD hanya mengalami nyeri dan terkilir pada bahu, siku dan pergelangan sebelah kanan sakit;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik sebagai terdakwa, dalam kasus kecelakaan lalulintas yang dilakukan oleh Terdakwa, dan keterangan Terdakwa, sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP.Polisi/Penyidik);
Bahwa Terdakwa adalah pengemudi 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Umum Simpang terminal Angkup-Simpang Genting Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV yang terdakwa kemudikan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD;
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa berangkat dari Celala menuju Takengon dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV dengan kecepatan ± 40 (empat puluh) kilometer/jam seorang diri dengan tujuan main-main (jalan-jalan);
Bahwa diperjalanan sekira pukul 10.00 wib, tepatnya di Jalan Umum Simpang terminal Angkup – Simpang Genting Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, ketika pada jalan berbelok dan menurun terdakwa mengambil jalan kanan tiba-tiba dari arah berlawanan (depan) datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD sehingga bagian bak belakang 1 (satu) unit mobil truck yang terdakwa kemudikan tersebut membentur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD sehingga pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut jatuh keberam jalan;
Bahwa melihat hal tersebut, lalu terdakwa memberhentikan mobil truck yang terdakwa kemudikan tidak jauh dari tempat kejadian;
Bahwa akibat kejadian tersebut, terdakwa melihat pengemudi sepeda motor tersebut yaitu korban MUNAWARAH mengalami luka robek pada bagian paha sebelah kanan sedangkan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD dan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH hanya mengalami luka ringan;
Bahwa kemudian terdakwa membantu mengangkat korban MUNAWARAH naik keatas 1 (satu) unit ambulance yang pada saat itu sudah berada di tempat kejadian untuk dibawa ke Puskesmas Angkup guna mendapat pertolongan, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil truck yang terdakwa kemudikan tersebut ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016, sekira pukul 17.00 wib terdakwa ditahan oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tengah dan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Ranmor R2 Honda Revo No. Pol BL 2106 DC, 1 (satu) lembar STNK Honda Revo No. Pol BL 2106 DC, 1 (satu) unit Ranmor R6 Toyota Hino Dutro Truck bak kayu No. Pol BK 8151 CV, 1 (satu) lembar STNK mobil beban / Dump Toyota No. Pol BK 8151 CV, 1 (satu) lembar SIM Golongan B1 Umum an. Kurniadi dibawa ke Polres Aceh Tengah guna proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu terdakwa melaju dengan kecepatan ± 40 Km / jam dan kondisi arus lintas sepi, cuaca hujan gerimis serta keadaan jalan berbelok, menurun dan beraspal;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal serta berjanji akan lebih hati-hati lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ranmor R2 Honda Revo No. Pol BL 2106 DC;
1 (satu) lembar STNK Honda Revo No. Pol BL 2106 DC;
1 (satu) unit Ranmor R6 Toyota Hino Dutro Truck bak kayu No. Pol BK 8151 CV;
1 (satu) lembar STNK mobil beban / Dump Toyota No. Pol BK 8151 CV;
1 (satu) lembar SIM Golongan B1 Umum an. Kurniadi;
barang bukti mana telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum telah membacakan hasil Visum et Repertum No. 4411.6/82/2016, tertanggal 20 Juni 2016 atas nama Munawarah, yang dibuat oleh dr. Shopiapati selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan kemuka persidangan, apabila satu dengan yang lainnya dihubungkan, ternyata satu sama lain saling berhubungan setidak-tidaknya tidaklah saling bertentangan, yang karenanya Majelis Hakim telah dapat menyimpulkan adanya fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa berangkat dari Celala menuju Takengon dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV dengan kecepatan ± 40 (empat puluh) kilometer/jam seorang diri dengan tujuan main-main (jalan-jalan);
Bahwa diperjalanan sekira pukul 10.00 wib, tepatnya di Jalan Umum Simpang terminal Angkup – Simpang Genting Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, ketika pada jalan berbelok dan menurun terdakwa mengambil jalan kanan tiba-tiba dari arah berlawanan (depan) datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD sehingga bagian bak belakang 1 (satu) unit mobil truck yang terdakwa kemudikan tersebut membentur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD sehingga pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut jatuh keberam (pinggir) jalan;
Bahwa melihat hal tersebut, lalu terdakwa memberhentikan mobil truck yang terdakwa kemudikan tidak jauh dari tempat kejadian;
Bahwa akibat kejadian tersebut, terdakwa melihat pengemudi sepeda motor tersebut yaitu korban MUNAWARAH mengalami luka robek pada bagian paha sebelah kanan sedangkan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD dan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH hanya mengalami luka ringan;
Bahwa kemudian terdakwa membantu mengangkat korban MUNAWARAH naik keatas 1 (satu) unit ambulance yang pada saat itu sudah berada di tempat kejadian untuk dibawa ke Puskesmas Angkup guna mendapat pertolongan;
Bahwa sesampainya di Puskesmas Angkup, karena kondisi korban MUNAWARAH parah lalu petugas medis merujuk korban MUNAWARAH ke Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon dengan menggunakan ambulance yang dikuti oleh saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD bersama saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH;
Bahwa sesampainya di Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, ketika korban MUNAWARAH hendak dirongsen, saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD bersama saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH melihat korban MUNAWARAH sudah tidak bernapas lagi (meninggal dunia);
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban MUNAWARAH mengalami kedua bola mata yang berwarna hitam melebar, luka lecet pada pangkal ibu jari sebelah kanan, luka robek pada paha bagian kanan sesuai dengan Visum et Repertum No. 4411.6/82/2016, tertanggal 20 Juni 2016 atas nama MUNAWARAH dan korban MUNAWARAH meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Nomor : 474.3 / 5555 / 2016 tertanggal 27 Juni 2016, yang dibuat oleh dr. Shopiapati selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon.
Bahwa kemudian pada hari itu juga Kamis tanggal 02 Juni 2016, sekira pukul 17.00 wib terdakwa ditahan oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tengah dan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Ranmor R2 Honda Revo No. Pol BL 2106 DC, 1 (satu) lembar STNK Honda Revo No. Pol BL 2106 DC, 1 (satu) unit Ranmor R6 Toyota Hino Dutro Truck bak kayu No. Pol BK 8151 CV, 1 (satu) lembar STNK mobil beban / Dump Toyota No. Pol BK 8151 CV, 1 (satu) lembar SIM Golongan B1 Umum an. Kurniadi dibawa ke Polres Aceh Tengah guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Ranmor R6 Toyota Hino Dutro Truck bak kayu No. Pol BK 8151 CV dengan kecepatan ± 40 Km / jam dan kondisi arus lintas sepi, cuaca hujan gerimis serta keadaan jalan berbelok, menurun dan beraspal;
Menimbang, bahwa untuk menentukan kesalahan Terdakwa, maka fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan tersebut harus diuji terhadap unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum, apakah telah cukup membuktikan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka semua unsur rumusan delik harus dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM–86 / Euh.2 / TKN / 07 / 2016, tertanggal 25 Juli 2016, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Repulik lndonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur ke-1 : Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang pada dasarnya menunjuk pada siapa saja, yang dianggap sebagai subyek hukum, sedangkan salah satu dari subjek hukum adalah manusia;
Menimbang, bahwa oleh karena setiap peraturan perundang-undangan dibuat oleh dan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, termasuk ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka unsur setiap orang yang tercantum dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia 22 Tahun 2009, pada dasarnya ditujukan kepada manusia yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya;
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana dalam perkara ini, menurut surat Dakwaan Penuntut Umum lengkap dengan segala identitasnya adalah Terdakwa, dan identitas Terdakwa sebagaimana Ia terangkan didepan persidangan, cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum dibacakan didepan persidangan, Terdakwa menyatakan, bahwa Ia telah mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, tidak mengajukan keberatan apapun, bahkan membenarkan isinya atau tidak menyangkal tentang kebenaran atas isi surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan Penuntut Umum, dan membenarkan isinya, sedangkan dalam Surat dakwaan tersebut, dirinyalah yang telah dijadikan Subjek Hukum pelaku tindak pidananya, selain itu selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang menunjukan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya, ataupun alasan-alasan lain yang menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang, adalah Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN, dengan demikian unsur Setiap Orang, telah terpenuhi karenanya terbukti menurut Hukum;
Unsur ke-2 : Yang mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD dan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH serta keterangan terdakwa KURNIADI Bin SABDIN dihubungkan dengan barang bukti maupun adanya Visum Et Repertum dipersidangan ditemukan fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa berangkat dari Celala menuju Takengon dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck roda enam bak kayu warna hijau merek Toyota Hino BK 8151 CV dengan kecepatan ± 40 (empat puluh) kilometer/jam seorang diri dengan tujuan main-main (jalan-jalan), diperjalanan sekira pukul 10.00 wib, tepatnya di Jalan Umum Simpang terminal Angkup - Simpang Genting Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, ketika pada jalan berbelok dan menurun terdakwa mengambil jalan kanan, tiba-tiba dari arah berlawanan (depan) datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD sehingga bagian bak belakang 1 (satu) unit mobil truck yang terdakwa kemudikan tersebut membentur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BL 2106 GC yang dikemudikan oleh korban MUNAWARAH berboncengan dengan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD sehingga pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut jatuh keberam (pinggir) jalan, melihat hal tersebut, lalu terdakwa memberhentikan mobil truck yang terdakwa kemudikan tidak jauh dari tempat kejadian, terdakwa melihat pengemudi sepeda motor tersebut yaitu korban MUNAWARAH mengalami luka robek pada bagian paha sebelah kanan sedangkan saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD dan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH hanya mengalami luka ringan, kemudian terdakwa membantu mengangkat korban MUNAWARAH naik keatas 1 (satu) unit ambulance yang pada saat itu sudah berada di tempat kejadian untuk dibawa ke Puskesmas Angkup guna mendapat pertolongan, sesampainya di Puskesmas Angkup karena kondisi korban MUNAWARAH parah lalu petugas medis merujuk korban MUNAWARAH ke Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon dengan menggunakan ambulance yang dikuti oleh saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD bersama saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH dan sesampainya di Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, ketika korban MUNAWARAH hendak dirongsen, saksi FITRI SAHARA Binti MAHMUD bersama saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH melihat korban MUNAWARAH sudah tidak bernapas lagi (meninggal dunia);
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban MUNAWARAH mengalami kedua bola mata yang berwarna hitam melebar, luka lecet pada pangkal ibu jari sebelah kanan, luka robek pada paha bagian kanan sesuai dengan Visum et Repertum No. 4411.6/82/2016, tertanggal 20 Juni 2016 atas nama MUNAWARAH dan korban MUNAWARAH meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Nomor : 474.3 / 5555 / 2016 tertanggal 27 Juni 2016, yang dibuat oleh dr. Shopiapati selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 yang mengharapkan supaya pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dan sepadan dengan berat dan sifatnya kejahatan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Karena kelalaian Terdakwa mengakibatkan korban Munawarah mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terbukti, bahwa Terdakwa telah menjalani masa penahanan, oleh karena itu masa penahanan Terdakwa, haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatannya, maka beralasan bila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
M enimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ranmor R2 Honda Revo No. Pol BL 2106 DC;
1 (satu) lembar STNK Honda Revo No. Pol BL 2106 DC;
Walau terbukti merupakan kendaraan yang dipergunakan oleh korban Munawarah bersama dengan saksi Fitri Sahara Binti Mahmud dan saksi Wahyuni Fitri Binti Alamsyah, akan tetapi diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Dinas Kesehatan Pemerintahan Daerah Aceh Tengah maka dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Pemerintahan Daerah Aceh Tengah.
1 (satu) unit Ranmor R6 Toyota Hino Dutro Truck bak kayu No. Pol BK 8151 CV;
1 (satu) lembar STNK mobil beban / Dump Toyota No. Pol BK 8151 CV;
Karena terbukti merupakan kendaraan yang dikemudikan terdakwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut maka dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) lembar SIM Golongan B1 Umum an. Kurniadi;
Karena terbukti merupakan milik terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Ranmor R2 Honda Revo No. Pol BL 2106 DC;
1 (satu) lembar STNK Honda Revo No. Pol BL 2106 DC;
Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Pemerintahan Daerah Aceh Tengah.
1 (satu) unit Ranmor R6 Toyota Hino Dutro Truck bak kayu No. Pol BK 8151 CV;
1 (satu) lembar STNK mobil beban / Dump Toyota No. Pol BK 8151 CV;
Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) lembar SIM Golongan B1 Umum an. Kurniadi;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon, pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 oleh kami : IRWANSYAH PUTRA SITORUS,SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, KHAIRU RIZKI,SH., dan RAHMAWAN,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 05 September 2016 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh kami Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh FAISAL,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Takengon, dengan dihadiri DEDET DARMADI,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan dihadiri Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
(KHAIRU RIZKI,SH) (IRWANSYAH PUTRA SITORUS,SH.MH)
HAKIM ANGGOTA II,
(RAHMAWAN,SH)
PANITERA PENGGANTI
( FAISAL,SH )