8/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 8/PDT/2018/PT.BGL
ELVI SURYANTI. DK MELAWAN DESMIANTI BINTI ILYAS YOENG
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 35/Pdt.G/2017/PN Bgl TANGGAL 14 FEBRUARI 2018
P U T U S A N
Nomor 8 /PDT/2018/PTBGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
1. ELVI SURYANTI, Umur 45 tahun, Swasta, beralamat di Jln Ratu Agung No.29, RT.09. Kelurahan Penurunan Bengkulu, sekarang bertempat tinggal di Warung Nasi Borobudur Jln. Supratman belakang Unib Kota Bengkulu;
2. NASUTION, Umur 53 tahun, Dosen, beralamat di Jln. Ratu Agung No.29, RT.09 Kelurahan Penurunan, Bengkulu, sekarang bertempat tinggal di Warung Nasi Borobudur Jln. Supratman belakang Unib Kota Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya MADE SUKIADE, SH. dan HELMI SUANDA, SH. masing-masing Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Pengacara/Penasihat Hukum “ CENTRAL KEADILAN “ yang berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman No. 08 Pintu Batu Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah register Nomor 83/SK/II/2018/PN.Bgl tangggal 27 Februari 2018;
Kedua – duanya selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
L A W A N:
DESMIANTI BINTI ILYAS YOENG, Umur 44 Tahun, Swasta, beralamat di Jln. Sukarno Hatta No.18 RT.03, RW.01, Kelurahan Anggut Atas, Bengkulu;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 8/PEN/PDT/2018/PT BGL tanggal 5 April 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan surat gugatan Penggugat/Terbanding tertanggal 17 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 17 Oktober 2017 dibawah register Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bgl telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah suami isteri, dimana Tergugat I dengan disaksikan atau diketahui Tergugat II telah meminjam uang atau hutang kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana perjanjian hutang piutang tertanggal 08 Februari Tahun 2013 ;
Bahwa Tergugat I dengan diketahui oleh Tergugat II telah menerima uang pinjaman dari Penggugat sebesar Rp.200.000.000 dan Tergugat I akan memberikan bunga sebesar 3% perbulan atau sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) setiap bulan dan akan mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat dalam waktu satu Tahun sejak Tergugat I menerima pinjaman tersebut.
Bahwa Tergugat I pernah membayar bunga sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) pada bulan pertama kepada Penggugat namun pada bulan berikutnya hingga Penggugat mengajukan gugatan ini Tergugat I tidak pernah membayar bunga dari pinjaman tersebut.
Bahwa Penggugat sudah seringkali menagih kepada Tergugat I agar membayar bunganya, tetapi tidak pernah ditanggapi baik oleh Tergugat I maupun Tergugat II.
Bahwa setelah pada batas waktu perjanjian yaitu pada tanggal 10 September Tahun 2013, Penggugat menagih kepada Tergugat I agar mengembalikan uang pinjaman Tergugat I sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat beserta bunganya, tapi Tergugat I hanya iya - iya saja tapi tidak mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut kepada Penggugat.
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta tidak membayar bunga 3% / bulan sejak bulan Februari Tahun 2012 kepada Penggugat, maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang ingkar janji atau wanprestasi tidak membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan total bunga 3% / bulan sejak bulan Februari Tahun 2012 mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara matereal sebagai berikut :
- Uang pinjaman sebesar Rp.200.000.000,-
- Bunga 3% / bulan sejak Februari 2012 s/d November 2017 yaitu Rp. 6.000.000 x 68 = Rp.408.000.000 + Rp.200.000.000 = Rp.608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah).-
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, mengakibatkan Penggugat tidak bisa lagi membiayai segala kegiatan usaha Penggugat, sehingga mengalami kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
Bahwa Surat Perjanjian hutang tertanggal 08 Februari Tahun 2013 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II, adalah dibuat atas kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II, maka oleh karena itu sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian hutang sebagaimana Surat Perjanjian tertanggal 08 Februari Tahun 2013 adalah sah menurut hukum.
Bahwa oleh karena agar gugatan Penggugat tidak sia -sia, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri agar melakukan penyitaan jaminan atas harta yang dimiliki oleh Tergugat I maupun oleh Tergugat II, baik harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada azas hak yang benar, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu atau uit vorbaar bij vorraad, meskipun ada upaya verzet banding maupun kasasi.
Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perjanjian Hutang tertanggal 08 Februari Tahun 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar RP. 608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah) dengan rincian hutang pokok Rp.200.000.000,- dan bunga sebesar Rp.408.000.000,-
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar hutangnya sebesar Rp.608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh kerugian immatereal kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- satu milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap seluruh harta yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu ( uit vorbaar bij vorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Memperhatikan jawaban Tergugat I dan Tergugat II / Pembanding tanggal 6 Desember 2017 yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali hal-hal yang diakui kebenaranya secara tegas dan jelas oleh Para Tergugat.
Bahwa Posita gugatan tidak singkron atau saling bertentangan oleh karena itu Surat Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur atau Obscuur Libel:
Posita gugatan angka 1 "perjanjian hutang piutang tertanggal 08 Februari 2013".
Posita gugatan angka 2 "dengan jangka waktu satu Tahun" .
Posita gugatan angka 5 "batas waktu perjanjian tanggal 10 September 2013".
Posita gugatan angka 6 dan 7 "tidak membayar bunga 3% per bulan sejak Februari 2012.
Bahwa uraian posita gugatan Penggugat angka 1, angka 2, angka 5, angka 6 dan 7 yang tidak singkron atau saling bertentangan, seharusnya uraian posita adalah perjanjian hutang piutang tertanggal 08 Februari 2013, jangka waktu satu Tahun adalah sejak 08 Februari 2013 s/d 08 Februari 2014 dan pembayaran bunga sejak Maret 2013. Dengan demikian surat gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur atau Obscuur Libel.
Bahwa Tergugat (Elvi Suryanti) telah dilaporkan secara Pidana oleh Penggugat karena adanya dugaan Penipuan dan Penggelapan, atas laporan tersebut Tergugat Elvi Suryanti telah diperiksa dan diadili dalam Perkara Pidana Nomor : 124/Pid.B/2017/PN.Bgl. Pada Surat Dakwaan diuraikan Tergugat Elvi Suryanti telah menerima pinjaman dari Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Bahwa permasalahan Penggugat dengan Para Tergugat dalam perkara Pidana Nomor: 124/Pid.B/2017/PN.Bgl dengan perkara A quo adalah sama mengenai pinjaman uang dari Penggugat kepada Para Tergugat. Bahwa dihubungkan perkara A quo dengan Perkara Pidana Nomor : 124/Pid.B/2017/PN.Bgl maka Surat Gugatan Penggugat menjadi kabur atau Obscuur Libel karena tidak jelas berapa jumlah hutang piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa segala hal yang telah diuraikan dalam eksepsi mohon dianggap bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini.
Bahwa Para Tergugat meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan diterima Para Tergugat tanggal 15 Januari 2012 sesuai dengan Perkara Pidana Nomor: 124/Pid.B/2017/PN.Bgl dan Cek No. FH 519835 tanggal 15 Januari 2012, jadi bukan tanggal 8 Februari 2013 dan jumlahnya bukan Rp 200.000.000,- oleh karena itu dalil-dalil Penggugat haruslah ditolak.
Bahwa dari hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- telah Para Tergugat bayar kepada Penggugat sebesar :
Para Tergugat telah menyerahkan 1 unit Kios di Pasar Panorama senilai Rp 100.000.000,- kepada Penggugat;
Para Tergugat telah membayar uang Arisan selama 1 Tahun (12 bulan) Penggugat sebesar Rp 10.000.000/bulan, sebanyak 12 bulan.
Para Tergugat telah mengangsur hutang kepada Penggugat melalui transfer Bank sebesar Rp 15.000.000,-
Penggugat telah mengambil barang berupa pakaian, sepatu dan Tas di Toko Para Tergugat senilai Rp 4.315.000,-
Bahwa Para Tergugat telah membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 239.315.000,-
Pembayaran bunga 6% perbulan kepada Penggugat yang tidak pernah diberikan tanda terima.
Bahwa oleh karena seluruh hutang Para Tergugat telah dibayarkan kepada Penggugat dan bunga pinjaman juga telah dibayar, maka Posita gugatan angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakankan Surat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovanklijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Telah membaca serta memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 14 Februari 2018 Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bgl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi ;
Menyatakan Surat Perjanjian Hutang tertanggal 08 Februari Tahun 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.290.980.000,- (dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Memerintahkan Tergugat I dan II membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.290.980.000,- (dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 12 % Setahun sejak Perkara ini di ucapkan.
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak Gugatan Penggugat selebihnya ;
Telah membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Februari 2018 Tergugat I dan II melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 14 Februari 2018 No. 35/Pdt.G/2017/PN.Bgl, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Telah membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa permohonan banding Tergugat I dan II sekarang Para Pembanding telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 7 Maret 2018;
Telah membaca memori banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 8 Maret 2018, dan surat memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 9 Maret 2018 sebagaimana dalam Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bgl;
Telah membaca Surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 19 Maret 2018 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Para Pembanding semula Tergugat I dan II pada tanggal 26 Maret 2018 sebagaimana dalam Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bgl;
Telah membaca Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bgl yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu kepada pihak Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya tanggal 26 Maret 2018 dan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 26 Maret 2018 masing-masing sebagaimana dalam Risalah Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 14 Februari 2018 Nomor 35/Pdt.G/2016/PN Bgl dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II yang pada pokoknya mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dan mohon agar putusan tersebut dibatalkan sedangkan Terbanding / semula Penggugat dalam Kontra memori bandingnya pada pokoknya mohon agar Putusan tersebut dikuatkan, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II dalam memori bandingnya menyatakan keberatan karena Judex Factie Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan halaman 10 sampai dengan halaman 12 tidak mempertimbangkan secara tepat alasan - alasan ditolaknya Eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding atau tidak cukup mempertimbangkan secara tepat alasan - alasan penolakan Eksepsi yang diajukan Para Pembanding, yang seharusnya menurut Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard) karena secara nyata posita gugatan saling bertentangan sehingga gugatan kabur ( Obscuur Libel );
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut yang menyatakan bahwa Judex Factie tidak cukup mempertimbangkan secara tepat alasan - alasan penolakan Eksepsi yang diajukan Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II menurut Pengadilan Tinggi adalah tidak beralasan karena Pengadilan Tingkat Pertama telah cukup mempertimbangkan tentang Eksepsi tersebut dan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan bahwa Pengadilan Tingkat Pertama tidak cukup mempertimbangkan bukti T.1 yang diajukan Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dengan seksama putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan seluruh bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding dan Terbanding sehingga pendapat Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi dan dihukum untuk membayar hutangnya dan bunga kepada Terbanding / Penggugat menurut Pengadilan Tinggi adalah sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama tentang jumlah hutang dan bunganya yang harus dibayar oleh Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp.290.980.000,00 (dua ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah );
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama bahwa hutang pokok Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan sudah dibayar Para Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II kepada Terbanding/Penggugat sebesar Rp.29.020.000,00 ( dua puluh Sembilan juta dua puluh ribu rupiah );
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II telah membayar sebesar Rp.29.020.000,00 ( dua puluh Sembilan juta dua puluh ribu rupiah ), maka sisa utang Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II adalah Rp. 200.000.000,00 – Rp.29.020.000,00 =Rp.170.980.000,00 ( seratus tujuh puluh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama menghukum Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding untuk membayar bunga kepada Penggugat / Terbanding sebesar 12 % setahun, tentang hal ini Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena terlalu memberatkan bagi Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan kemampuan dari Para Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak maka menetapkan bunga yang harus dibayar Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar 6 % pertahun (0,5 % perbulan ) yaitu dihitung sejak bulan Maret 2013 sampai dengan perkara ini didaftarkan yaitu bulan Oktober 2017 yaitu selama 56 bulan = 0,5 % x Rp.200.000.000,00 x 56 bulan= Rp.56.000.000,00 ( lima puluh enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar utang dan bunganya kepada Terbanding / Penggugat yaitu sejumlah Rp. 170.980.000,00 + Rp.56.000.000,00 = Rp.226.980.000,00 ( dua ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka amar putusan nomor 4 dan 5 harus diperbaiki, sedangkan amar putusan nomor 2 juga harus diperbaiki karena kedudukan Tergugat II sebagai suami dari Tergugat I yang juga ikut bertanggungjawab atas perbuatan Tergugat I maka harus pula dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi bersama-sama dengan Tergugat I;
Menimbang, bahwa tentang amar putusan nomor 6, Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena bunga yang harus dibayar oleh Para Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II telah ditetapkan sebagaimana pertimbangan diatas dan tidak dapat dibebankan kembali kepada Para Pembanding dan disamping itu pula Pengadilan Tingkat Pertama dalam amar putusannya tersebut telah mengabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut / diminta oleh Penggugat / Terbanding dalam gugatannya sehingga hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 14 Februari 2018 haruslah diperbaiki;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan Perundang-undangan, serta ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 14 Februari 2018, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
-Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding telah melakukan Wanprestasi.
Menyatakan Surat Perjanjian Hutang tertanggal 8 Februari 2013 antara Penggugat /Terbanding dengan Tergugat I dan Tergugat II/ Para Pembanding adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding mempunyai hutang kepada Penggugat / Terbanding sejumlah Rp.226.980.000,00 ( dua ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah ).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding agar membayar hutangnya kepada Penggugat / Terbanding sebesar Rp.226.980.000,00 ( dua ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah ).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selebihnya.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 oleh kami KUSNAWI MUKHLIS, S.H.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu, selaku Hakim Ketua Majelis, LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H, M.H, dan SUKMAYANTI, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh BARJAKI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri Para Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II dan Terbanding /Penggugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H.,M.H KUSNAWI MUKHLIS, S.H.,M.H.
SUKMAYANTI, S.H.,M.H Panitera Pengganti,
BARJAKI, SH.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
A
dministrasi : Rp. 139.000,00
Jumlah : Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)