471/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 471/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCHAMMAD RIFAI bin MUNAWAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MOCHAMMAD RIFAI Bin MUNAWAR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik cetil berisikan 16 (enam belas) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampurna MILD warna putih; - 1 (satu) buah Handphone Nokia merk hitam; - 2 (dua) butir pil Double L yang disita dari Rudiansyah Purba als. Butet; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 471/Pid.Sus/2017/PN Jbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
| Nama lengkap | : | MOCHAMMAD RIFAI Bin MUNAWAR. |
| Tempat lahir | : | Jombang. |
| Umur / tanggal lahir | : | 24 tahun / 04 Agustus 1993. |
| Jenis kelamin | : | Laki- Laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sebani, RT. 009 RW. 003, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Pedagang. |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan Penahanan/Perintah Penahanan sebagai berikut :
- Penyidik sejak tanggal 26 Mei 2017 s/d tanggal 14 Juni 2017.
- Diperpanjang penahannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2017 s/d tanggal 24 Juli 2017.
- Diperpanjang penahannya oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juli 2017 s/d tanggal 23 Agustus 2017.
- Penuntut Umum sejak tanggal 08 Agustus 2017 sampai dengan 27 Agustus 2017.
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan 12 September 2017.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu , tanggal 6 September 2017, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOCHAMMAD RIFAI Bin MUNAWAR bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCHAMMAD RIFAI Bin MUNAWAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic cetil yang berisi 16 (enam belas) butir pil dauble L yang dimasukkan dalam bungkus rokok SAMPURNA MILD warna putih, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan nomor perdana mentari No. (0818553658937) dan 2 (dua) butir pil dauble L agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa sudah jera, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitoirnya dan setelah mendengar duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-531/JOMBA/08/2017, tanggal 9 Agustus 2017 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MOCHAMMAD RIFAI Bin MUNAWAR pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekira Jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Ingaspendowo Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Miswanto (anggota Polisi) dan saksi Marda Aditya Rahman (anggota Polisi) mendapat informasi dari warga bahwa di Dusun Ingaspendowo Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang ada orang yang mengedarkan pil double L (LL), kemudian dilakukan pemantauan dan akhirnya pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekira Jam 18.00 Wib bertempat di Dusun Ingaspendowo Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, saksi Miswanto (anggota Polisi) dan saksi Marda Aditya Rahman (anggota Polisi) menangkap terdakwa bersama-sama saksi Rusdiansyah Purba Alias Betet, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil double L (LL) pada saksi Rusdiansyah Purba Alias Betet dan juga ditemukan barang bukti pada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus Flip (cetil) berisi sebanyak 16 (enam belas) butir, 1 (satu) bungkus rokok kosong Sampurna Mild tempat menyimpan Pil Double L (LL) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam No. HP. 081553658937, kemudian setelah diinterogasi, terdakwa dan saksi Rusdiansyah Purba Alias Betet mengakui bahwa terdakwa memberikan 4 (empat) butir pil double L (LL) kepada saksi Rusdiansyah Purba Alias Betet dan terdakwa juga mengakui membeli pil double L (LL) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dari BRAM (belum tertangkap) dan terdakwa juga pernah membeli dari TIMAN (belum tertangkap), dan terdakwa tidak memiliki keahlian, tidak pernah menjalani pendidikan atau sekolah ilmu kesehatan dan tidak mengetahui komposisi dan aturan pakai pil double L tersebut serta tidak memiliki Ijin dari Pemerintah untuk memperjualbelikan pil double L tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5381/NOF/2017 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 09 Juni 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMISARIS BESAR POLISI Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR Cabang Surabaya, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa lima butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,816 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan isi dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI MARDA ADITYA RAHMAN
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2017, pukul 18.00 Wib. di warung kopi 96 di Dsn. Ingaspendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di warung tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Miswanto dan Kanit Reskrim Kadeni;
Bahwa pada waktu saksi menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampurna kosong berisi 16 (enam belas) butir pil double L (LL) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia, warna hitam;
Bahwa pada waktu itu barang buktinya ada di saku celana di sebelah kanan depan terdakwa;
Bahwa selain itu saksi juga menemukan 2 (dua) butir pil double L (LL) yang dibawa oleh teman terdakwa yang bernama Rudiansyah Purba als. Butet;
Bahwa waktu itu Rudiansyah Purba als. Butet mengaku diberi oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku membeli pil tersebut dari Sdr. Bram sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) sampai 4 (empat) pil;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak mempunyai ijin resmi dari pemerintah;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan keterangan saksi yang telah diberikan di bawah sumpah pada waktu pemeriksaan dihadapan Penyidik Kepolisian, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI MISWANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Marda Aditya Rahman dan Kanit Reskrim Kadeni pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2017, pukul 18.00 Wib. di warung kopi 96 di Dsn. Ingaspendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di warung tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang;
Bahwa pada waktu saksi menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampurna kosong berisi 16 (enam belas) butir pil double L (LL) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia, warna hitam;
Bahwa pada waktu itu barang buktinya ada di saku celana di sebelah kanan depan terdakwa;
Bahwa selain itu saksi juga menemukan 2 (dua) butir pil double L (LL) yang dibawa oleh teman terdakwa yang bernama Rudiansyah Purba als. Butet;
Bahwa waktu itu Rudiansyah Purba als. Butet mengaku diberi oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku membeli pil tersebut dari Sdr. Bram sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) sampai 4 (empat) pil;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak mempunyai ijin resmi dari pemerintah;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa seingat terdakwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2017, pukul 18.00 Wib. di warung kopi 96 di Dsn. Ingaspendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada waktu itu terdakwa sudah mau pulang;
Bahwa benar pada waktu setelah terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampurna kosong berisi 16 (enam belas) butir pil double L (LL) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia, warna hitam di saku celana di sebelah kanan depan;
Bahwa benar terdakwa telah memberikan 4 (empat) butir pil tersebut kepada temannya yang bernama Rudiansyah Purba als. Butet sebagai pertemanan;
Bahwa terdakwa mengaku membeli pil tersebut dari Sdr. Bram sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) sampai 4 (empat) pil dan setelah terdakwa mengkonsumsi obat tersebut badan merasa segar dan tidak ngantuk;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak mempunyai ijin resmi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik cetil berisikan 16 (enam belas) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampurna MILD warna putih;
1 (satu) buah Handphone Nokia merk hitam;
2 (dua) butir pil Double L yang disita dari Rudiansyah Purba als. Butet;
Terhadap barang bukti tersebut di atas, telah dilakukan Persetujuan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan Penetapan Nomor 369/Pers/Sita/2017/PN Jbg. tertanggal 31 Mei 2017, sehingga sah untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Tri Prihatin S. Apd. tertanggal 25 Pebruari 2010 yang dapat disimpulkan bahwa obat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara mutu dan khasiatnya, sehingga dapat berujung pada penyalahgunaan obat ( drug abuse);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan serta adanya Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Tri Prihatin S. Apd. tertanggal 25 Pebruari 2010, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2017, pukul 18.00 Wib. terdakwa dan temannya yang bernama Rudiansyah Purba Als. Butet telah ditangkap oleh petugas Kepolisian di warung kopi 96 di Dsn. Ingaspendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada waktu itu terdakwa sudah mau pulang;
Bahwa benar petugas Kepolisian menangkap terdakwa dengan temannya, karena mendapat informasi dari masyarakat kalau di warung tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang;
Bahwa benar setelah terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampurna kosong berisi 16 (enam belas) butir pil double L (LL) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia, warna hitam di saku celana di sebelah kanan depan;
Bahwa benar terdakwa juga telah memberikan 4 (empat) butir pil tersebut kepada temannya yang bernama Rudiansyah Purba als. Butet sebagai pertemanan;
Bahwa benar terdakwa mengaku membeli pil tersebut dari Sdr. Bram sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar cara terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) sampai 4 (empat) pil dan setelah terdakwa mengkonsumsi obat tersebut badan merasa segar dan tidak ngantuk;
Bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa tidak mempunyai ijin resmi dari pemerintah;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Tri Prihatin S. Apd. tertanggal 25 Pebruari 2010 obat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara mutu dan khasiatnya, sehingga dapat berujung pada penyalahgunaan obat ( drug abuse);
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dinyatakan telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal , yakni melanggar Pasal 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang” adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa yang notabene sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, ternyata di persidangan telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang tercatat dalam surat dakwaan, sehingga tidak dikhawatirkan adanya error in persona, dan Majelis Hakim memandang terdakwa juga cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2017, pukul 18.00 Wib. terdakwa dan temannya yang bernama Rudiansyah Purba Als. Butet telah ditangkap oleh petugas Kepolisian di warung kopi 96 di Dsn. Ingaspendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada waktu itu terdakwa sudah mau pulang, petugas Kepolisian menangkap terdakwa dengan temannya, karena mendapat informasi dari masyarakat kalau di warung tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang, setelah terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampurna kosong berisi 16 (enam belas) butir pil double L (LL) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia, warna hitam di saku celana di sebelah kanan depan, dan ternyata terdakwa juga telah memberikan 4 (empat) butir pil tersebut kepada temannya yang bernama Rudiansyah Purba als. Butet sebagai pertemanan, terdakwa mengaku membeli pil tersebut dari Sdr. Bram sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk diri sendiri, adapun cara terdakwa mengkonsumsinya adalah sebanyak 2 (dua) sampai 4 (empat) pil dalam sekali minum, dan setelah terdakwa mengkonsumsi obat tersebut terdakwa merasakan badannya lebih segar dan tidak ngantuk;
Menimbang, bahwa akan tetapi kepemilikan dan penggunaan terdakwa terhadap pil double L tersebut tidak mempunyai ijin resmi dari pemerintah, selain itu berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Tri Prihatin S. Apd. tertanggal 25 Pebruari 2010 obat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara mutu dan khasiatnya, sehingga dapat berujung pada penyalahgunaan obat ( drug abuse) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No. LAB. 5381/NOF/2017 disimpulkan bahwa barang bukti berupa pil double L mengandung bahan aktif Trihensifenidil HCI dan mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras, dengan demikian maka unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, sehingga terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, karena sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar terdakwa menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik cetil berisikan 16 (enam belas) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampurna MILD warna putih;
1 (satu) buah Handphone Nokia merk hitam;
2 (dua) butir pil Double L yang disita dari Rudiansyah Purba als. Butet;
Terhadap barang bukti tersebut di atas, telah dilakukan Persetujuan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan Penetapan Nomor 369/Pers/Sita/2017/PN Jbg. tertanggal 31 Mei 2017 diakui dan dibenarkan sebagai milik terdakwa, sehingga barang bukti tersebut harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung adanya program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOCHAMMAD RIFAI Bin MUNAWAR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik cetil berisikan 16 (enam belas) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampurna MILD warna putih;
1 (satu) buah Handphone Nokia merk hitam;
2 (dua) butir pil Double L yang disita dari Rudiansyah Purba als. Butet;
Dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari : Rabu, tanggal : 6 September 2017, oleh kami Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yunita Hendarwati, S.H. dan Sari Cempaka Respati, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari, Senin, tanggal 11 September 2017, oleh kami Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yunita Hendarwati, S.H. dan Ayu Putri Cempaka Sari, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, dibantu oleh Muhlis, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh Bambang Eka Jaya,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta terdakwa.
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Muhlis, S.H. |