43/PID.SUS/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 43/PID.SUS/2019/PT PDG
: FARIZAH RAHMIDA, A.Md panggilan RIRI;
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penunut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 100/Pid.Sus/208/PN.Slk, tanggal 4 Maret 2019 , yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 43/PID.SUS/2019/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini di dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | FARIZAH RAHMIDA, A.Md panggilan RIRI; |
| Tempat lahir | : | Solok; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 31 tahun /13 Februari 1987; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Tapian Lapung Nomor 66 G RT.002 RW.001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Eks. Teller PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Solok; |
Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis tindakan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada tingkat pemeriksaan, sebagai berikut
Penyidikan sejak tanggal 4 September 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2018;
perpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2018 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2018;
perpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 3 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember 2018;
Diperpanjang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 4 Desember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 17 Januari 2019;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 18 Januari 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2019;
Penetapan Penahanan oleh Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinngi Padang sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 April 2019;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 5 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019;
Bahwa pada awal persidangan, Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Novi Delia Devi, SH dan Elita Susanti, SH, yang keduanya adalah Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Novi Delia Devi, SH & Rekan, beralamat di Jalan Batang Lembang RT. 03 RW. 04 Gurun Bagan Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2018;
Pada saat persidangan tanggal 2 Januari 2019, Terdakwa menyatakan mencabut pemberian kuasa selaku Penasihat Hukum kepada Advokat Novi Delia Devi, SH dan Elita Susanti, SH tersebut;
Berdasarkan Pasal 56 KUHAP dan dihubungkan dengan ketentuan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim menunjuk Linda Herawati, SH dan Ahmad Maulida Paul, SH selaku Penasihat Hukum, yang mana keduanya adalah Advokat pada Posbakumadin Koto Baru berkedudukan di Kabupaten Solok, berdasarkan Penetapan Nomor /Pen.Pid.BH/2019/PN.Slk tanggal 2 Januari 2019;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 43/PID.SUS/2019/ PT.PDG tanggal 26 Maret 2019, tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini ditingkat banding;
Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 4 Maret 2019 Nomor 100/PID.SUS/2018/PN.Slk., serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tertanggal 18 Desember 2018 Nomor Reg. Perkara: PDM-102//N.3.15/Ep.3/12//2018, yang berbunyi sebagai berikut :
Dakwaaan :
Pertama;
Bahwa Terdakwa Farizah Rahmida, A.md Panggilan Riri pada tanggal 13 April 2016 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2016 atau suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solokatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa adalah Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Farizah Rahmida dengan Nomor: B.3126a-KC.III/LYI/11/2015 tanggal 1 Desember 2015 dan saudari Farizah Rahmida Pgl. Riri menjabat sebagai teller pada kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat dari Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok Nomor B.2.704 KC.III/LYI/11/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Mutasi Pekerjaan;
Bahwa berawal pertengahan bulan Maret 2016 sampai dengan 12 April 2018, Terdakwa selaku Teller menggunakan titipan setoran para nasabah hampir setiap hari dengan cara nasabah yang menitipkan setorannya pada Terdakwa tidak langsung Terdakwa bukukan namun Terdakwa bukukan keesokan harinya, dalam hal ini Terdakwa hanya membuatkan pencatatannya saja dan terhadap uang fisiknya Terdakwa gunakan dan tidak disetorkan ke kas Bank. Uang titipan setoran nasabah yang Terdakwa gunakan tersebut setiap harinya sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau lebih sehingga pada tanggal 12 April 2016 uang fisik pada Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun hal tersebut tidak diketahui oleh saksi Rikha Fitriah Selaku Kepala Unit. Atas kekurangan kas fisik tersebut, Terdakwa membuatkan pencatatan palsu dengan cara penambahan kas fiktif dengan cara Terdakwa meminta tambahan Kas sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Kepala Unit atas nama saksi Rikha Fitriah dan membuat kwitansi penambahan kas dengan cara input melalui sistem yang ada dengan menggunakan user ID kepala Unit dengan kode KW 01, setelah itu teller memasukan password user ID teller yang akan meminta tambahan kas tersebut, namun Terdakwa hanya meminta tambahan kas secara pencatatannya saja dan fisiknya tidak Terdakwa keluarkan dari kas Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok. Terdakwa melakukan penambahan kas sebanyak 2 (dua) kali pada pukul Pukul 09.48 WIB sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pukul 10.04 WIB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan yang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lainya Terdakwa ambil dari setoran nasabah atas nama Delvasioni.
Pada pagi hari tanggal 13 April 2016, nasabah atas nama saksi Elfi Rahayu datang ke kantor unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok yang mana pada saat itu nasabah atas nama Elfi Rahayu tersebut akan melakukan setoran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa selaku teller sengaja membukukan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali sehingga berjumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga uang tersebut masuk ke rekening nasabah. Setelah selesai penyetoran tersebut saksi Elfi Rahayu mengecek buku tabungan saksi, namun saksi melihat pada buku tabungan saksi tersebut adanya pembukuan sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga jumlah saldo saksi tercatat sebesar Rp.506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) atas kejadian tersebut saksi selanjutnya mengkonfirmasi kepada Terdakwa namun Terdakwa menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan adanya gangguan jaringan dan akan di koreksi kembali oleh pihak bank. Maksud dan tujuan Terdakwa membukukan setoran nasabah atas nama Elfi Rahayu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali sehingga berjumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) agar setoran nasabah tersebut seakan-akan terlihat adanya kesalahan pembukuan. Pada slip setoran atas nama Elfi Rahayu tersebut Terdakwa hanya mencetak validasi setoran pada slip setoran nasabah tersebut Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk validasi setoran Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali tersebut Terdakwa cetak pada kertas lain dan kertas tersebut sudah Terdakwa hilangkan;
Sekira tanggal 13 April 2016 setelah jam istirahat siang, Terdakwa melaporkan kepada kepala Unit yaitu saksi Rikha Fitriah bahwa ia mengalami ketekoran kas sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratu juta rupiah) dan atas laporan Terdakwa tersebut, saksi memerintahkan Terdakwa untuk mengecek kembali penyebab ketekoran kas tersebut. Kemudian beberapa saat setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada saksi Rikha Fitriah bahwa ia telah salah melakukan pembukuan terhadap rekening nasabah atas nama Elfi Rahayu dan atas kesalahan tersebut maka saksi Rikha Fitriah memerintahkan kepada Terdakwa untuk melakukan Error Correction yaitu sebuah menu fasilitas yang digunakan untuk mengembalikan sebuah jurnal tansaksi di teller ketika terjadi kesalahan pembukuan atas persetujuan dari atasan teller tersebut, sehingga pencatatan pada rekening nasabah Elfi Rahayu tersebut kembali kepada posisi awalnya. Sebelum dilakukan error Correction tersebut saksi Rikha Fitriah mencetak rekening koran nasabah atas nama Elvi Rahayu dan memang benar dalam rekening koran tersebut adanya pembukuan pada rekening tersebut sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kemudian setelah dilakukan error correction tersebut, saksi Rikha Fitriah kembali mengecek rekening koran nasabah atas nama Elfi Rahayu dan saksi Rikha Fitriah dapati bahwa error correction tersebut berhasil dan rekening nasabah atas nama Elfi Rahayu tersebut telah kembali normal, namun setelah dilakukan error correction atau perbaikan tersebut Terdakwa tetap mengatakan bahwa ia masih mengalami ketekoran kas, akan tetapi berdasarkan pencatatan rekening koran bahwa error correction tersebut berhasil, tetapi Terdakwa mengatakan kepada saksi Rikha Fitriah bahwa error correction tersebut tidak berhasil dengan alasan adanya gangguan jaringan dan pada saat itu saksi Rikha Fitriah percaya saja dan menunggu sampai sore harinya. Pada sore harinya saat akan dilakukan tutup buku, berdasarkan mutasi Teller dengan 5547051 atas nama Farizah Rahmida Pgl. Riri, seharusnya fisik uang yang harus disetorkan sebesar Rp.739.808.900,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp.239.808.900,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) dan terdapat selisih fisik sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saat itu Terdakwa tetap beralasan bahwa ia tetap mengalami ketekoran kas sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disebabkan error correction tersebut tidak berhasil, sehingga pada saat itu agar bisa dilakukan tutup buku pada tanggal 13 April 2016 tersebut maka saat itu dibuatkanlah Berita Acara Adjustment Out yang bertujuan untuk dilakukan penyesuaian kas secara sistem agar bisa dilakukan close sistem pada akhir hari. Namun pada esok harinya adjustment out tersebut tetap terjadi selisih pada sistem sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka dilakukanlah adjustment In dengan tujuan mengembalikan posisi kepada saat sebelum adjustment Out dan setelah itu maka dibuatkanlah Berita Acara Kekurangan Kas Teller. Dikarenakan masih adanya selisih tersebut maka saksi Rikha Fitriah berusaha menghubungi kantor Pusat BRI di Jakarta untuk memeriksa transaksi pada tanggal 13 April 2016 dan dari laporan Kantor Pusat di Jakarta bahwa transaksi yang terjadi pada tanggal 13 April 2016 semuanya berhasil. Setelah mengetahui kejadian tersebut pihak PT. Bank BRI Cab. Solok memanggil Terdakwa guna meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kekurangan kas dengan membuat Berita Acara Kekurangan Kas Teller dan bersedia mengganti kekurangan kas tersebut;
Atas kejadian tersebut PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok awalnya dirugikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun telah diganti oleh Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sampai saat ini tercatat kerugian Bank sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Atau Kedua;
Bahwa Terdakwa Farizah Rahmida, A.md Panggilan Riri pada tanggal 13 April 2016 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2016 atau suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Farizah Rahmida dengan Nomor: B.3126a-KC.III/LYI/11/2015 tanggal 1 Desember 2015 dan saudari Farizah Rahmida Pgl. Riri menjabat sebagai teller pada kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat dari Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok Nomor B.2.704 KC.III/LYI/11/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Mutasi Pekerjaan;
Bahwa berawal pertengahan bulan Maret 2016 sampai dengan 12 April 2018, Terdakwa selaku Teller menggunakan titipan setoran para nasabah hampir setiap hari dengan cara nasabah yang menitipkan setorannya pada Terdakwa tidak langsung Terdakwa bukukan namun Terdakwa bukukan keesokan harinya, dalam hal ini Terdakwa hanya membuatkan pencatatannya saja dan terhadap uang fisiknya Terdakwa gunakan dan tidak disetorkan ke kas Bank. Uang titipan setoran nasabah yang Terdakwa gunakan tersebut setiap harinya sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau lebih sehingga pada tanggal 12 April 2016 uang fisik pada Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun hal tersebut tidak diketahui oleh saksi Rikha Fitriah Selaku Kepala Unit. Atas kekurangan kas fisik tersebut, Terdakwa membuatkan pencatatan palsu dengan cara penambahan kas fiktif dengan cara Terdakwa meminta tambahan Kas sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Kepala Unit atas nama saksi Rikha Fitriah dan membuat kwitansi penambahan kas dengan cara input melalui sistem yang ada dengan menggunakan user ID kepala Unit dengan kode KW 01, setelah itu Teller memasukan password user ID Teller yang akan meminta tambahan kas tersebut, namun Terdakwa hanya meminta tambahan kas secara pencatatannya saja dan fisiknya tidak Terdakwa keluarkan dari kas Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok. Terdakwa melakukan penambahan kas sebanyak 2 (dua) kali pada pukul Pukul 09.48 WIB sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pukul 10.04 WIB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan yang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lainya Terdakwa ambil dari setoran nasabah atas nama Delvasioni.
Pada pagi hari tanggal 13 April 2016, nasabah atas nama saksi Elfi Rahayu datang ke kantor unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok yang mana pada saat itu nasabah atas nama Elfi Rahayu tersebut akan melakukan setoran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa selaku teller sengaja membukukan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali sehingga berjumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga uang tersebut masuk ke rekening nasabah. Setelah selesai penyetoran tersebut saksi Elfi Rahayu mengecek buku tabungan saksi, namun saksi melihat pada buku tabungan saksi tersebut adanya pembukuan sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga jumlah saldo saksi tercatat sebesar Rp.506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) atas kejadian tersebut saksi selanjutnya mengkonfirmasi kepada Terdakwa namun Terdakwa menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan adanya gangguan jaringan dan akan di koreksi kembali oleh pihak bank. Maksud dan tujuan Terdakwa membukukan setoran nasabah atas nama Elfi Rahayu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali sehingga berjumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) agar setoran nasabah tersebut seakan-akan terlihat adanya kesalahan pembukuan. Pada slip setoran atas nama Elfi Rahayu tersebut Terdakwa hanya mencetak validasi setoran pada slip setoran nasabah tersebut Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk validasi setoran Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali tersebut Terdakwa cetak pada kertas lain dan kertas tersebut sudah Terdakwa hilangkan;
sekira tanggal 13 April 2016 setelah jam istirahat siang, Terdakwa melaporkan kepada kepala Unit yaitu saksi Rikha Fitriah bahwa ia mengalami ketekoran kas sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratu juta rupiah) dan atas laporan Terdakwa tersebut, saksi memerintahkan Terdakwa untuk mengecek kembali penyebab ketekoran kas tersebut. Kemudian beberapa saat setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada saksi Rikha Fitriah bahwa ia telah salah melakukan pembukuan terhadap rekening nasabah atas nama Elfi Rahayu dan atas kesalahan tersebut maka saksi Rikha Fitriah memerintahkan kepada Terdakwa untuk melakukan Error Correction yaitu sebuah menu fasilitas yang digunakan untuk mengembalikan sebuah jurnal tansaksi di teller ketika terjadi kesalahan pembukuan atas persetujuan dari atasan Teller tersebut, sehingga pencatatan pada rekening nasabah Elfi Rahayu tersebut kembali kepada posisi awalnya. Sebelum dilakukan error correction tersebut saksi Rikha Fitriah mencetak rekening koran nasabah atas nama Elvi Rahayu dan memang benar dalam rekening koran tersebut adanya pembukuan pada rekening tersebut sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kemudian setelah dilakukan error correction tersebut, saksi Rikha Fitriah kembali mengecek rekening koran nasabah atas nama Elfi Rahayu dan saksi Rikha Fitriah dapati bahwa error correction tersebut berhasil dan rekening nasabah atas nama Elfi Rahayu tersebut telah kembali normal, namun setelah dilakukan error correction atau perbaikan tersebut Terdakwa tetap mengatakan bahwa ia masih mengalami ketekoran kas, akan tetapi berdasarkan pencatatan rekening koran bahwa error correction tersebut berhasil, tetapi Terdakwa mengatakan kepada saksi Rikha Fitriah bahwa error correction tersebut tidak berhasil dengan alasan adanya gangguan jaringan dan pada saat itu saksi Rikha Fitriah percaya saja dan menunggu sampai sore harinya. Pada sore harinya saat akan dilakukan tutup buku, berdasarkan mutasi teller dengan 5547051 atas nama Farizah Rahmida Pgl. Riri, seharusnya fisik uang yang harus disetorkan sebesar Rp.739.808.900,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp.239.808.900,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) dan terdapat selisih fisik sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saat itu Terdakwa tetap beralasan bahwa ia tetap mengalami ketekoran kas sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disebabkan error correction tersebut tidak berhasil, sehingga pada saat itu agar bisa dilakukan tutup buku pada tanggal 13 April 2016 tersebut maka saat itu dibuatkanlah Berita Acara Adjustment Out yang bertujuan untuk dilakukan penyesuaian kas secara sistem agar bisa dilakukan close sistem pada akhir hari. Namun pada esok harinya adjustment out tersebut tetap terjadi selisih pada sistem sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka dilakukanlah adjustment In dengan tujuan mengembalikan posisi kepada saat sebelum adjustment Out dan setelah itu maka dibuatkanlah Berita Acara Kekurangan Kas Teller. Dikarenakan masih adanya selisih tersebut maka saksi Rikha Fitriah berusaha menghubungi kantor Pusat BRI di Jakarta untuk memeriksa transaksi pada tanggal 13 April 2016 dan dari laporan Kantor Pusat di Jakarta bahwa transaksi yang terjadi pada tanggal 13 April 2016 semuanya berhasil. Setelah mengetahui kejadian tersebut pihak PT. Bank BRI Cab. Solok memanggil Terdakwa guna meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kekurangan kas dengan membuat Berita Acara Kekurangan Kas Teller dan bersedia mengganti kekurangan kas tersebut;
Atas kejadian tersebut PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok awalnya dirugikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun telah diganti oleh Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sampai saat ini tercatat kerugian Bank sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf b Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Atau Ketiga;
Bahwa Terdakwa Farizah Rahmida, A.md Panggilan Riri pada tanggal 13 April 2016 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2016 atau suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Farizah Rahmida dengan Nomor: B.3126a-KC.III/LYI/11/2015 tanggal 1 Desember 2015 dan saudari Farizah Rahmida Pgl. Riri menjabat sebagai teller pada kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat dari Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok Nomor B.2.704 KC.III/LYI/11/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Mutasi Pekerjaan;
Bahwa berawal pertengahan bulan Maret 2016 sampai dengan 12 April 2018, Terdakwa selaku Teller menggunakan titipan setoran para nasabah hampir setiap hari dengan cara nasabah yang menitipkan setorannya pada Terdakwa tidak langsung Terdakwa bukukan namun Terdakwa bukukan keesokan harinya, dalam hal ini Terdakwa hanya membuatkan pencatatannya saja dan terhadap uang fisiknya Terdakwa gunakan dan tidak disetorkan ke kas Bank. Uang titipan setoran nasabah yang Terdakwa gunakan tersebut setiap harinya sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau lebih sehingga pada tanggal 12 April 2016 uang fisik pada Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun hal tersebut tidak diketahui oleh saksi Rikha Fitriah Selaku Kepala Unit. Atas kekurangan kas fisik tersebut, Terdakwa membuatkan pencatatan palsu dengan cara penambahan kas fiktif dengan cara Terdakwa meminta tambahan Kas sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Kepala Unit atas nama saksi Rikha Fitriah dan membuat kwitansi penambahan kas dengan cara input melalui sistem yang ada dengan menggunakan user ID kepala Unit dengan kode KW 01, setelah itu teller memasukan password user ID teller yang akan meminta tambahan kas tersebut, namun Terdakwa hanya meminta tambahan kas secara pencatatannya saja dan fisiknya tidak Terdakwa keluarkan dari kas Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok. Terdakwa melakukan penambahan kas sebanyak 2 (dua) kali pada pukul Pukul 09.48 WIB sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pukul 10.04 WIB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan yang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lainya Terdakwa ambil dari setoran nasabah atas nama Delvasioni.
Pada pagi hari tanggal 13 April 2016, nasabah atas nama saksi Elfi Rahayu datang ke kantor unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok yang mana pada saat itu nasabah atas nama Elfi Rahayu tersebut akan melakukan setoran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa selaku teller sengaja membukukan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali sehingga berjumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga uang tersebut masuk ke rekening nasabah. Setelah selesai penyetoran tersebut saksi Elfi Rahayu mengecek buku tabungan saksi, namun saksi melihat pada buku tabungan saksi tersebut adanya pembukuan sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga jumlah saldo saksi tercatat sebesar Rp.506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) atas kejadian tersebut saksi selanjutnya mengkonfirmasi kepada Terdakwa namun Terdakwa menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan adanya gangguan jaringan dan akan di koreksi kembali oleh pihak bank. Maksud dan tujuan Terdakwa membukukan setoran nasabah atas nama Elfi Rahayu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali sehingga berjumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) agar setoran nasabah tersebut seakan-akan terlihat adanya kesalahan pembukuan. Pada slip setoran atas nama Elfi Rahayu tersebut Terdakwa hanya mencetak validasi setoran pada slip setoran nasabah tersebut Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk validasi setoran Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali tersebut Terdakwa cetak pada kertas lain dan kertas tersebut sudah Terdakwa hilangkan.
sekira tanggal 13 April 2016 setelah jam istirahat siang, Terdakwa melaporkan kepada kepala Unit yaitu saksi Rikha Fitriah bahwa ia mengalami ketekoran kas sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratu juta rupiah) dan atas laporan Terdakwa tersebut, saksi memerintahkan Terdakwa untuk mengecek kembali penyebab ketekoran kas tersebut. Kemudian beberapa saat setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada saksi Rikha Fitriah bahwa ia telah salah melakukan pembukuan terhadap rekening nasabah atas nama Elfi Rahayu dan atas kesalahan tersebut maka saksi Rikha Fitriah memerintahkan kepada Terdakwa untuk melakukan error correction yaitu sebuah menu fasilitas yang digunakan untuk mengembalikan sebuah jurnal tansaksi di teller ketika terjadi kesalahan pembukuan atas persetujuan dari atasan teller tersebut, sehingga pencatatan pada rekening nasabah Elfi Rahayu tersebut kembali kepada posisi awalnya. Sebelum dilakukan error Correction tersebut saksi Rikha Fitriah mencetak rekening koran nasabah atas nama Elvi Rahayu dan memang benar dalam rekening koran tersebut adanya pembukuan pada rekening tersebut sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kemudian setelah dilakukan error correction tersebut, saksi Rikha Fitriah kembali mengecek rekening koran nasabah atas nama Elfi Rahayu dan saksi Rikha Fitriah dapati bahwa error correction tersebut berhasil dan rekening nasabah atas nama Elfi Rahayu tersebut telah kembali normal, namun setelah dilakukan error correction atau perbaikan tersebut Terdakwa tetap mengatakan bahwa ia masih mengalami ketekoran kas, akan tetapi berdasarkan pencatatan rekening koran bahwa error correction tersebut berhasil, tetapi Terdakwa mengatakan kepada saksi Rikha Fitriah bahwa error correction tersebut tidak berhasil dengan alasan adanya gangguan jaringan dan pada saat itu saksi Rikha Fitriah percaya saja dan menunggu sampai sore harinya. Pada sore harinya saat akan dilakukan tutup buku, berdasarkan mutasi teller dengan 5547051 atas nama Farizah Rahmida Pgl. Riri, seharusnya fisik uang yang harus disetorkan sebesar Rp.739.808.900,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp.239.808.900,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) dan terdapat selisih fisik sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saat itu Terdakwa tetap beralasan bahwa ia tetap mengalami ketekoran kas sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disebabkan error correction tersebut tidak berhasil, sehingga pada saat itu agar bisa dilakukan tutup buku pada tanggal 13 April 2016 tersebut maka saat itu dibuatkanlah Berita Acara Adjustment Out yang bertujuan untuk dilakukan penyesuaian kas secara sistem agar bisa dilakukan close sistem pada akhir hari. Namun pada esok harinya adjustment out tersebut tetap terjadi selisih pada sistem sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka dilakukanlah adjustment In dengan tujuan mengembalikan posisi kepada saat sebelum adjustment Out dan setelah itu maka dibuatkanlah Berita Acara Kekurangan Kas Teller. Dikarenakan masih adanya selisih tersebut maka saksi Rikha Fitriah berusaha menghubungi kantor Pusat BRI di Jakarta untuk memeriksa transaksi pada tanggal 13 April 2016 dan dari laporan Kantor Pusat di Jakarta bahwa transaksi yang terjadi pada tanggal 13 April 2016 semuanya berhasil. Setelah mengetahui kejadian tersebut pihak PT. Bank BRI Cab. Solok memanggil Terdakwa guna meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kekurangan kas dengan membuat Berita Acara Kekurangan Kas Teller dan bersedia mengganti kekurangan kas tersebut.
Atas kejadian tersebut PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok awalnya dirugikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun telah diganti oleh Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sampai saat ini tercatat kerugian Bank sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf c Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Atau Keempat;
Bahwa Terdakwa Farizah Rahmida, A.md Panggilan Riri pada tanggal 13 April 2016 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2016 atau suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Farizah Rahmida dengan Nomor: B.3126a-KC.III/LYI/11/2015 tanggal 1 Desember 2015 dan saudari Farizah Rahmida Pgl. Riri menjabat sebagai teller pada kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat dari Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok Nomor B.2.704 KC.III/LYI/11/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Mutasi Pekerjaan;B
Bahwa berawal pertengahan bulan Maret 2016 sampai dengan 12 April 2018, Terdakwa selaku Teller menggunakan titipan setoran para nasabah hampir setiap hari dengan cara nasabah yang menitipkan setorannya pada Terdakwa tidak langsung Terdakwa bukukan namun Terdakwa bukukan keesokan harinya, dalam hal ini Terdakwa hanya membuatkan pencatatannya saja dan terhadap uang fisiknya Terdakwa gunakan dan tidak disetorkan ke kas Bank. Uang titipan setoran nasabah yang Terdakwa gunakan tersebut setiap harinya sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau lebih sehingga pada tanggal 12 April 2016 uang fisik pada Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun hal tersebut tidak diketahui oleh saksi Rikha Fitriah Selaku Kepala Unit. Atas kekurangan kas fisik tersebut, Terdakwa membuatkan pencatatan palsu dengan cara penambahan kas fiktif dengan cara Terdakwa meminta tambahan Kas sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Kepala Unit atas nama saksi Rikha Fitriah dan membuat kwitansi penambahan kas dengan cara input melalui sistem yang ada dengan menggunakan user ID kepala Unit dengan kode KW 01, setelah itu teller memasukan password user ID teller yang akan meminta tambahan kas tersebut, namun Terdakwa hanya meminta tambahan kas secara pencatatannya saja dan fisiknya tidak Terdakwa keluarkan dari kas Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok. Terdakwa melakukan penambahan kas sebanyak 2 (dua) kali pada pukul Pukul 09.48 WIB sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pukul 10.04 WIB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan yang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lainya Terdakwa ambil dari setoran nasabah atas nama Delvasioni.
Pada pagi hari tanggal 13 April 2016, nasabah atas nama saksi Elfi Rahayu datang ke kantor unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok yang mana pada saat itu nasabah atas nama Elfi Rahayu tersebut akan melakukan setoran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa selaku teller sengaja membukukan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali sehingga berjumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga uang tersebut masuk ke rekening nasabah. Setelah selesai penyetoran tersebut saksi Elfi Rahayu mengecek buku tabungan saksi, namun saksi melihat pada buku tabungan saksi tersebut adanya pembukuan sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga jumlah saldo saksi tercatat sebesar Rp.506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) atas kejadian tersebut saksi selanjutnya mengkonfirmasi kepada Terdakwa namun Terdakwa menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan adanya gangguan jaringan dan akan di koreksi kembali oleh pihak bank. Maksud dan tujuan Terdakwa membukukan setoran nasabah atas nama Elfi Rahayu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali sehingga berjumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) agar setoran nasabah tersebut seakan-akan terlihat adanya kesalahan pembukuan. Pada slip setoran atas nama Elfi Rahayu tersebut Terdakwa hanya mencetak validasi setoran pada slip setoran nasabah tersebut Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk validasi setoran Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali tersebut Terdakwa cetak pada kertas lain dan kertas tersebut sudah Terdakwa hilangkan;
Sekira tanggal 13 April 2016 setelah jam istirahat siang, Terdakwa melaporkan kepada kepala Unit yaitu saksi Rikha Fitriah bahwa ia mengalami ketekoran kas sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratu juta rupiah) dan atas laporan Terdakwa tersebut, saksi memerintahkan Terdakwa untuk mengecek kembali penyebab ketekoran kas tersebut. Kemudian beberapa saat setelah itu, Terdakwa mengatakan kepada saksi Rikha Fitriah bahwa ia telah salah melakukan pembukuan terhadap rekening nasabah atas nama Elfi Rahayu dan atas kesalahan tersebut maka saksi Rikha Fitriah memerintahkan kepada Terdakwa untuk melakukan Error Correction yaitu sebuah menu fasilitas yang digunakan untuk mengembalikan sebuah jurnal tansaksi di teller ketika terjadi kesalahan pembukuan atas persetujuan dari atasan teller tersebut, sehingga pencatatan pada rekening nasabah Elfi Rahayu tersebut kembali kepada posisi awalnya. Sebelum dilakukan error Correction tersebut saksi Rikha Fitriah mencetak rekening koran nasabah atas nama Elvi Rahayu dan memang benar dalam rekening koran tersebut adanya pembukuan pada rekening tersebut sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kemudian setelah dilakukan error correction tersebut, saksi Rikha Fitriah kembali mengecek rekening koran nasabah atas nama Elfi Rahayu dan saksi Rikha Fitriah dapati bahwa error correction tersebut berhasil dan rekening nasabah atas nama Elfi Rahayu tersebut telah kembali normal, namun setelah dilakukan error correction atau perbaikan tersebut Terdakwa tetap mengatakan bahwa ia masih mengalami ketekoran kas, akan tetapi berdasarkan pencatatan rekening koran bahwa error correction tersebut berhasil, tetapi Terdakwa mengatakan kepada saksi Rikha Fitriah bahwa error correction tersebut tidak berhasil dengan alasan adanya gangguan jaringan dan pada saat itu saksi Rikha Fitriah percaya saja dan menunggu sampai sore harinya. Pada sore harinya saat akan dilakukan tutup buku, berdasarkan mutasi teller dengan 5547051 atas nama Farizah Rahmida Pgl. Riri, seharusnya fisik uang yang harus disetorkan sebesar Rp.739.808.900,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp.239.808.900,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) dan terdapat selisih fisik sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saat itu Terdakwa tetap beralasan bahwa ia tetap mengalami ketekoran kas sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disebabkan error correction tersebut tidak berhasil, sehingga pada saat itu agar bisa dilakukan tutup buku pada tanggal 13 April 2016 tersebut maka saat itu dibuatkanlah Berita Acara Adjustment Out yang bertujuan untuk dilakukan penyesuaian kas secara sistem agar bisa dilakukan close sistem pada akhir hari. Namun pada esok harinya adjustment out tersebut tetap terjadi selisih pada sistem sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka dilakukanlah adjustment In dengan tujuan mengembalikan posisi kepada saat sebelum adjustment Out dan setelah itu maka dibuatkanlah Berita Acara Kekurangan Kas Teller. Dikarenakan masih adanya selisih tersebut maka saksi Rikha Fitriah berusaha menghubungi kantor Pusat BRI di Jakarta untuk memeriksa transaksi pada tanggal 13 April 2016 dan dari laporan Kantor Pusat di Jakarta bahwa transaksi yang terjadi pada tanggal 13 April 2016 semuanya berhasil. Setelah mengetahui kejadian tersebut pihak PT. Bank BRI Cab. Solok memanggil Terdakwa guna meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kekurangan kas dengan membuat Berita Acara Kekurangan Kas Teller dan bersedia mengganti kekurangan kas tersebut;
Atas kejadian tersebut PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok awalnya dirugikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun telah diganti oleh Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sampai saat ini tercatat kerugian Bank sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Atau Kelima;
Bahwa Terdakwa Farizah Rahmida, A.md Panggilan Riri pada tanggal 13 April 2016 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2016 atau suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa adalah pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia dengan Farizah Rahmida dengan Nomor: B.3126a-KC.III/LYI/11/2015 tanggal 1 Desember 2015 dan saudari Farizah Rahmida Pgl. Riri menjabat sebagai teller pada kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok berdasarkan Surat Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok Nomor B.2.704 KC.III/LYI/11/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Mutasi Pekerjaan;
Bahwa berawal dari sekira pertengahan bulan Maret 2016 sampai dengan 12 April 2018, Terdakwa selaku Teller menggunakan titipan setoran nasabah tersebut hampir setiap hari dengan cara nasabah yang menitipkan setorannya pada Terdakwa tidak langsung Terdakwa bukukan namun Terdakwa bukukan keesokan harinya, dalam hal ini Terdakwa hanya membuatkan pencatatannya saja dan terhadap uang fisiknya terdakwa gunakan dan tidak disetorkan ke kas Bank. Uang titipan setoran nasabah yang terdakwa gunakan tersebut setiap harinya sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau lebih sehingga pada tanggal 12 April 2016 uang fisik pada Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun hal tersebut tidak diketahui oleh saksi Rikha Fitriah Selaku Ka Unit. Uang setoran nasabah Terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi terdakwa antara lain untuk membayar hutang pribadi karena Terdakwa pernah mengikuti arisan, yang mana arisan tersebut Terdakwa bayar perharinya. Terdakwa juga menggunakan dana nasabah untuk permainan judi online di situs https://ahliqiu.net/. Terdakwa menggunakan rekening No. 554701014976537 atas nama Witra Eratis yang merupakan pengasuh anak Terdakwa dengan tujuan awalnya rekening tersebut dibuka untuk membayar gaji Witra Eratis yang mana dalam rekening tersebut Terdakwa gunakan untuk permainan judi online di situs https://ahliqiu.net/ dan rekening tersebut juga Terdakwa gunakan untuk menampung dana setoran titipan nasabah. Dari hasil kemenangan main judi online tersebut Terdakwa gunakan untuk menutupi uang titipan nasabah yang terpakai oleh Terdakwa;
Gaji yang Terdakwa terima saat bekerja sebagai teller pada kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Atas kejadian tersebut PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok awalnya dirugikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun telah diganti oleh Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sampai saat ini tercatat kerugian Bank sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana;
Atau Keenam;
Bahwa Terdakwa Farizah Rahmida, A.md Panggilan Riri pada tanggal 13 April 2016 atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2016 atau suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solokatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dari sekira pertengahan bulan Maret 2016 sampai dengan 12 April 2018, Terdakwa selaku Teller menggunakan titipan setoran nasabah tersebut hampir setiap hari dengan cara nasabah yang menitipkan setorannya pada Terdakwa tidak langsung Terdakwa bukukan namun Terdakwa bukukan keesokan harinya, dalam hal ini Terdakwa hanya membuatkan pencatatannya saja dan terhadap uang fisiknya terdakwa gunakan dan tidak disetorkan ke kas Bank. Uang titipan setoran nasabah yang Terdakwa gunakan tersebut setiap harinya sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau lebih sehingga pada tanggal 12 April 2016 uang fisik pada Kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun hal tersebut tidak diketahui oleh saksi Rikha Fitriah Selaku Ka Unit. Uang setoran nasabah Terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi Terdakwa antara lain untuk membayar hutang pribadi karena Terdakwa pernah mengikuti arisan, yang mana arisan tersebut Terdakwa bayar perharinya. Terdakwa juga menggunakan dana nasabah untuk permainan judi online di situs https://ahliqiu.net/. Terdakwa menggunakan rekening No. 554701014976537 atas nama Witra Eratis yang merupakan pengasuh anak terdakwa dengan tujuan awalnya rekening tersebut dibuka untuk membayar gaji Witra Eratis yang mana dalam rekening tersebut Terdakwa gunakan untuk permainan judi online di situs https://ahliqiu.net/ dan rekening tersebut juga Terdakwa gunakan untuk menampung dana setoran titipan nasabah. Dari hasil kemenangan main judi online tersebut Terdakwa gunakan untuk menutupi uang titipan nasabah yang terpakai oleh Terdakwa;
Gaji yang Terdakwa terima saat bekerja sebagai teller pada kantor Unit Pasar Raya PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Atas kejadian tersebut PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok awalnya dirugikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun telah diganti oleh Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sampai saat ini tercatat kerugian Bank sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kepada Terdakwa tanggal 14 Februari 2019 No. Reg. PERK: PDM-102//N.3.15./Ep.3/12//2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Farizah Rahmida, A.md Panggilan Riri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pegawai bank dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam rekening suatu bank” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam surat dakwaan pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Point 1 sampai dengan point 87 dalam daftar barang bukti;
Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok melalui saksi Syukri, SE;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FARIZAH RAHMIDA Pgl. RIRI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang R.I Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank; sebagaimana dakwaan penuntut umum keempat;
Menyatakan Barang Bukti, berupa :
Point 1 sampai dengan point 87 dalam daftar barang bukti;
Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Solok melalui saksi Syukri, S.E;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok telah menjatuhkan putusan tanggal 4 Maret 2019 Nomor 100/Pid.SUS/2018/ PN.Slk, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Farizah Rahmida, A.Md panggilan Riri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kelima;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: surat-surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dari angka 1 sampai dengan angka 87, tetap dilampirkan dalam berkas perkara aquo;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Akta Permintaan Banding Nomor 2/Akta.Pid/2019/ PN.Slk., tanggal 6 Maret 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Solok menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN.Slk, tanggal 4 Maret 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Solok pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 14 Maret 2019 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Solok pada tanggal 15 Maret 2019 dan turunannya telah disampaikan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Solok pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 26 Maret 2019 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Solok pada tanggal 26 Maret 2019 dan turunannya telah disampaikan kepada Jaksa Penunut Umum oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Solok pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019;;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk Memeriksa Berkas Perkara kepada Penuntut Umum dan Terdakwa disampaikan dengan relaas pemberitahuan tertanggal 11 Maret 2019 Nomor W3.U7/294/HPDN/III/2019;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan atau tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN.Slk , tanggal 4 Maret 2019 dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi pertimbangan hukum dan Amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama, kami Penuntut Umum tidak sependapat mengenai penerapan Pasal dalam putusan tingkat pertama ini yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana dalam dakwaan kelima, sedangkan dalam Tuntutan Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pegawai bank dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam rekening suatu bank” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam surat dakwaan pertama kami.
Dalam putusan a quo halaman 42 dan halaman 43 menjelaskan mengenai kesalahan pembukuaan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dikoreksi oleh pihak PT BRI pada hari itu juga sehingga jumlah uang dari nasabah Elfi Rahayu menjadi normal kembali, sehingga tidak ada pihak yang mengalami kerugian serta kesalahan pembukuan yang dilakukan Terdakwa. Dari pertimbangan ini menurut kami tidak serta merta majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa dakwaan pertama tidak terbukti karena di persidangan Terdakwa telah mengakui bahwa jalan yang diambilnya untuk mengelabui kas unit yang telah tekor kurang lebih Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akibat perbuatanya sehingga Terdakwa pada tanggal 13 April 2016 telah berniat untuk melakukan pencatatan palsu.
Di persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa menggunakan uang setoran titipan nasabah dengan cara nasabah yang menitipkan setorannya pada Terdakwa tidak langsung Terdakwa bukukan namun Terdakwa bukukan keesokan harinya, dalam hal ini Terdakwa hanya membuatkan pencatatannya saja dan terhadap uang fisiknya Terdakwa gunakan dan tidak Terdakwa setorkan ke kas Bank. Dapat Terdakwa contohkan sebagai berikut Pada hari Selasa nasabah menitipkan setoran kira-kira sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun Terdakwa bukukan pada hari Rabunya dan uang fisiknya tersebutlah yang Terdakwa gunakan, jadi dengan kata lain Terdakwa mencatatkan setoran nasabah tersebut ke dalam rekening nasabah, namun uang fisiknya Terdakwa gunakan atau Terdakwa ambil untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga terjadinya selisih antara pencatatan dengan kas fisik yang ada pada bank, dan hal tersebut telah Terdakwa lakukan sejak pertengahan bulan Maret 2016 sampai dengan April 2016 sehingga kekurangan fisik kas pada bank tersebut sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk menutupi kekurangan tersebut makanya Terdakwa membuat membuatkan pencatatan palsu dengan cara penambahan kas fiktif , untuk penambahan kas sebanyak 2 (dua) kali pada pukul Pukul 09.48 WIB sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pukul 10.04 WIB sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan yang Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah) lainya Terdakwa ambil dari setoran nasabah atas nama Delvasioni.
Menurut hemat kami berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, lebih tepatnya terhadap Terdakwa dikenakan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam surat dakwaan pertama kami.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Padang menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana (requisitoir) yang kami ajukan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2019. Selain itu untuk mewujudkan kebenaran yang hakiki dan dapat mewujudkan rasa keadilan di masyarakat, karena putusan hakim tidak hanya menjadi efek jera bagi para terdakwa, tetapi juga kontrol sosial bagi perilaku hidup masyarakat.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kontra memori bandingnya mengemukakan keberatan memori banding Jaksa Penunut Umum, tanggal 26 Maret 2019 dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam putusan a quo halaman 42 dan halaman 43 menjelaskan mengenai kesalahan pembukuan yang dilakukan oleh terdakwa telah di koreksi oleh PT BRI pada hari itu juga sehingga jumlah uang dari Nasabah Elfi Rahayu menjadi Normal kembali sehingga tidak ada pihak yang mengalami kerugian serta kesalahan pembukuan yang dilakukan terdakwa;
Bahwa dalam persidangan terdakwa mengunakan uang setoran titipan Nasabah dengan cara nasabah yang menitipkan setorannya pada terdakwa tidak langsung terdakwa bukukan namun terdakwa bukukan keesokan harinya
Bahwa dalam persidangan terdakwa melakukan penambahan Kas Fisik sebanyak 2 kali yakni 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) dan 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) dalam hal ini terdakwa tidak melakukan atau membuat pencatatan palsu kerena untuk Transaksi tambahan kas dilakukan pada User ID Kaunit dan menggunakan Pasword Ka unit bukan terdakwa yaitu Teller sesuai dengan barang bukti yang diajukan pada persidangan;
Bahwa terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan sebagian kerugian bank BRI sebanyak 200 Juta kepada Kaunit PT BRI Cabang Solok untuk penyelesaian sisa sebanyak 300 juta pimpinan Cabang menyuruh terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran sampai jangka waktu pembayarannya dan terdakwa ambil dari brankas bukan masalah pemalsuan data seprti yang dituduhkan dalam pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara serta Berita Acara Pemeriksaan persidangan Pengadilan tingkat pertama, serta bukti-bukti dalam perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN.Solok, tanggal 4 Maret 2019 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyatakan Terdakwa Farizah Rahmida, A.Md panggilan Riri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kelima dan juga mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat dan benar Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan adanya hal-hal baru yang dapat merobah atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menjadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 100/Pid.Sus/2018/ PN.Slk, tanggal 4 Maret 2019, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, dengan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
Mengingat, dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penunut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 100/Pid.Sus/208/PN.Slk, tanggal 4 Maret 2019 , yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 oleh kami: Sigit Priyono, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis, Edy Subroto, S.H., M.H., dan Leliwaty, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Hj. Mahtum Saadiah, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya..
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Edy Subroto, S.H., M.H. Sigit Priyono, S.H., M.H.
Leliwaty, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Hj. Mahtum Saadiah, S.H., M.H.