714/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 714/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sutriman als Triman Bin Alm. Paidi
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 714/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sutriman als Triman Bin Alm. Paidi
2. Tempat lahir : Kediri
3. Umur/Tanggal lahir : 47/10 Agustus 1969
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Blandongan-Kedungjati Rt/Rw. 03/01, Kec.
Kedungjati, Kab. Grogogan Purwodadi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Sutriman als Triman Bin Alm. Paidi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016 :
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2016 sampai dengan tanggal 5 Januari 2017
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 6 Maret 2017
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 714/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 7 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 714/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 7 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm),,bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain menginggal dunia”,,sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm),,dengan pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Denda Rp.5000..000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit mobil truck box No.Pol.H-1431-ZS;1 SIM B II umum;1 STNK;dikembalikan kepada tyang berhak;
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm),pada hari Rabu, 22 Juni 2016,sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan Juni 2016,bertempat di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Winongsari,Kecamatan Gorogol,Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4),perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekra jam 21.00 wib terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm),selaku sopir berangkat dari Kota Semarang dengan tujuan Kota Tulungagung mengendarai kendaraan truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS sendirian tanpa kernet bermuatan minuman kemasan gelas plastik sebanyak 1.505.000 kardus dengan berat 4,5 ton;
bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 10.30 wib terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm) sopir yang mengendarai kendaraan truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS sendirian tanpa kernet bermuatan minuman kemasan gelas plastik sebanyak 1.505.000 kardus dengan berat 4,5 ton dengan kecepatan kira-kira 50 km/jam untuk mengejar bongkar muat supaya tidak terlalu siang memasukki wilayah Kabupaten Kediri yang berjalan dari arah Utara menuju kearah Selatan,dimana kedaaan jalan beraspal, jalan lurus, situasi lalu lintas agak sepi,cuaca cerah siang hari,kanan-kiri ada rumah penduduk,tepatnya didepan tambal ban (timur jalan) dimana terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm) dalam keadaan mengantuk tidak dapat menguasai laju kendaraan sehingga kendaraan tersebut hilang kendali keluar ke bahu jalan (keluar aspal) dimana dari arah depan ada korban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal sehingga tidak dapat menguasai laju kendaraan apalagi posisi kendaraan tersebut sudah oleng ke kiri,seharusnya mengurangi kecepatan dengan mengerem bukan menambah laju kendaraan karena posisi sudah terlalu dekat Sutriman als Triman bin Paidi (alm) tidak menghentikan atau mengurangi laju kendaraan membunyikan klakson atau tidak memberikan lampu isyarat dan akhirnya menabrak korban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal yang berakibat luka-luka dan dan meninggal dunia,sebagaimana Visum Et Repertum dari RSM Ahmad Dahlan No.252/RM/III/2016,tanggal 3 Maret 2016Â yang ditanda tangani oleh dr. Linda Hapsari;
Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakanmengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bambang Hermanto als Bambang
bahwa pada hari Rabu, 22 Juni 2016,sekitar jam 10.30 wib,bertempat di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Winongsari,Kecamatan Grogol,Kabupaten Kediri di depan gudang Bulog Grogol terjadi kecelakaan antara truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS bermuatan minuman kemasan gelas plastik yang dikendarai oleh terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm) dengan korban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu;
bahwa saksi berada dalam rumah mendengar suara tabrakan dan keluar melihat truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS bermuatan minuman kemasan gelas plastik sebanyak sudah posisi terguling sedangkan korban Ni’amah yang tergeletak dipinggir jalan beserta sepeda pancal yang ada obroknya;
bahwa lalu lintas agak sepi, jalan agak bergelombang ,cuaca cerah siang hari, dimana truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS dari arah utara dan korban Ni’amah dari arah selatan;
bahwa saksi tidak mencium aroma bau minuman keras pada terdakwa
Kustiono als pak No,
bahwa pada hari Rabu, 22 Juni 2016,sekitar jam 10.30 wib,bertempat di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Winongsari,Kecamatan Grogol,Kabupaten Kediri di depan gudang Bulog Grogol terjadi kecelakaan antara truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS bermuatan minuman kemasan gelas plastik yang dikendarai oleh terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm) dengan korban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu;
bahwa saksi berada dalam rumah mendengar suara tabrakan dan keluar melihat truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS bermuatan minuman kemasan gelas plastik sebanyak sudah posisi terguling sedangkan korban Ni’amah yang tergeletak terlentang dan keluar darah di pelipis dipinggir jalan beserta sepeda pancal yang ada obroknya kemudian saksi melapor ke Polisi;
bahwa lalu lintas agak sepi, jalan agak bergelombang ,cuaca cerah siang hari, dimana truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS dari arah utara dan korban Ni’amah dari arah selatan;
bahwa saksi tidak mencium aroma bau minuman keras pada terdakwa;
bahwa saksi ikut mengantar korban ke rumah sakit dan akhirnya korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 jam 21.00 wib terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm), mengendarai kendaraan truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS sendirian tanpa kernet bermuatan minuman kemasan gelas plastik sebanyak 1.505.000 kardus dengan berat 4,5 ton berangkat dari Kota Semarang dengan tujuan Kota Tulungagung
bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 22 Juni 2016 jam 10.30 wib ,bertempat di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Winongsari,Kecamatan Grogol,Kabupaten Kediri di depan gudang Bulog Grogol terdakwa merasa mengantuk dan sempat memejamkan mata dan tiba-tiba kendaraan sudah keluar ke bahu jalan dan menabrak korban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu;
bahwa kecepatan kendaraan kira-kira 40 km/jam dan kondisi jalan beraspal agak bergelombang, jalan lurus, situasi lalu lintas agak sepi,cuaca cerah siang hari,kanan-kiri ada rumah penduduk;
bahwa karena jarak antara kendaraan yang diekemudiakan terdakwa dengan korban sudah sangat dekat sehingga tidak sempat direm dan akhirnya terdakwa berusaha menghindar dan mobil oleng
bahwa terdakwa dan keluarga korban ada surat perdamaian dan sudah ada uang santunan sekitar enam juta rupiah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 unit mobil truck box No.Pol.H-1431-ZS, 1 SIM B II umum dan 1 STNK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 jam 21.00 wib terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm), mengendarai kendaraan truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS sendirian tanpa kernet bermuatan minuman kemasan gelas plastik sebanyak 1.505.000 kardus dengan berat 4,5 ton berangkat dari Kota Semarang dengan tujuan Kota Tulungagung;
bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 jam 10.30 wib pada di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Winongsari,Kecamatan Grogol,Kabupaten Kediri di depan gudang Bulog Grogol kendaraan truck box yang dikemudikan oleh terdakwa kecepatan kira-kira 40 km/jam berjalan dari arah Utara menuju kearah Selatan lalu terdakwa mengantuk dan sempat memejamkan mata sesaat membuat terdakwa tidak dapat menguasai kendaraan sehingga kendaraan tersebut hilang kendali keluar ke bahu jalan (keluar aspal) dimana dari arah depan ada korban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal dan akhirnya menabrak korban Ni’amah;
bahwa akibat dialami korban Ni’amah sebagaimana Visum Et Repertum dari RSM Ahmad Dahlan No.252/RM/III/2016,tanggal 3 Maret 2016Â yang ditanda tangani oleh dr. Linda Hapsari mengalami luka-luka namun kemudian korban Ni’amah meninggal dunia,
bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau serta tidak membunyikan klakson atau tidak memberikan lampu isyarat
dan kondisi jalan beraspal agak bergelombang, jalan lurus, situasi lalu lintas agak sepi,cuaca cerah siang hari,kanan-kiri ada rumah penduduk;
bahwa kendaraan truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS adalah milikCik Lenniy selaku pemilik perusahaan PT Borubudur
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
“Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” :
Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau korporasi dan merupakan subyek hukum, yaitu pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Sutriman als Triman Bin Alm. Paidi ternyata identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, bahwa identitas terdakwa tidak disangkal kebenarannya maka terdakwa adalah sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa adalah benar-benar yang dimaksud dengan “setiap orang” yakni pelaku sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terhadap perbuatan terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga apabila terdakwa memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadannya maka dengan sendirinya terdakwa telah memenuhi unsur “Setiap Orang “ dalam hal ini pelaku yang melakukan perbuatan tersebut;
Unsur “ Mengemudikan kendaraan bermotor ” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No.22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 jam 10.30 wib di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Winongsari,Kecamatan Grogol,Kabupaten Kediri terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm) mengendarai kendaraan truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS sendirian tanpa kernet bermuatan minuman kemasan gelas plastik sebanyak 1.505.000 kardus dengan berat 4,5 ton sehingga demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Unsur “Karena kelalaianya mengakibatkan orang lain luka berat atau mati”
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak menjelaskan mengenai Kelalaian/ kealpaan sehingga Majelis Hakim menggunakan doktrin dan berdasarkan doktrin bahwa Kelalaian/ kealpaan dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu Subyektif dan Objektif.
Menimbang, bahwa berdasarkan sudut Subjektif adalah berkenaan dengan sikap batin seseorang pelaku dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan pada pelakunya dimana sikap batin tersebut dibagi menjadi dua hal yakni:
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) yaitu pada sikap batin tanpa memikirkan atas kemungkinan akan timbulnya akibat yang dilarang yang seharusnya ia mempunyai pemikiran tentang dapat timbulnya akibat itu.
Kealpaan yang disadari (bewuste culpa) yaitu pada sikap batin yang sudah memikirkan pada akibat, namun pelaku berpikir bahwa akibat tersebut tidak akan terjadi dan pikiran yang demikian ternyata salah karena akibat itu ternyata timbul, sehingga kesalahan orang ini adalah kesalahan dalam berpikir atau berpandangan.
Menimbang, bahwa dalam sudut Objektif adalah berdasarkan ukuran apakah perbuatan yang menjadi pilihan pelaku dipandang benar ataukah tidak, sudah dipandang sebagai perbuatan yang menurut kebiasaan yang berlaku dan wajar dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut wajar atau tidak dengan cara membandingkan antara pilihan perbuatan pelaku dengan orang lain dalam kedudukan yang sama dan dalam kondisi yang sama pula untuk dapat mengkategorikan sebagai kelalaian berat (culpa lata) dan selain itu membandingkan perbuatan pelaku dengan orang yang lebih ahli untuk dapat mengkategorikan sebagai kelalaian ringan (culpa levis).
Menimbang, bahwa apabila pilihan perbuatan oleh pelaku ternyata sama dengan orang lain baik itu yang sama tingkatannya atau yang lebih ahli maka pilihan perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang dapat dipersalahkan padanya;
Menimbang, bahwa syarat objektif ini adalah cukup untuk menentukan tentang ada tidaknya kealpaan, apabila syarat objektif sudah terpenuhi maka pada umumnya syarat Subjektif pun juga terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 jam 21.00 wib terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm), mengendarai kendaraan truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS sendirian tanpa kernet bermuatan minuman kemasan gelas plastik sebanyak 1.505.000 kardus dengan berat 4,5 ton berangkat dari Kota Semarang dengan tujuan Kota Tulungagung;
bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 jam 10.30 wib pada di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Winongsari,Kecamatan Grogol,Kabupaten Kediri di depan gudang Bulog Grogol kendaraan truck box yang dikemudikan oleh terdakwa kecepatan kira-kira 40 km/jam berjalan dari arah Utara menuju kearah Selatan lalu tiba-tiba terdakwa mengantuk sehingga kendaraan tersebut hilang kendali keluar ke bahu jalan (keluar aspal) dimana dari arah depan ada korban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal sehingga tidak dapat menguasai laju menabrak korban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal;
bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau serta tidak membunyikan klakson atau tidak memberikan lampu isyarat;
bahwa kedaaan jalan beraspal, jalan lurus, situasi lalu lintas agak sepi,cuaca cerah siang hari,kanan-kiri ada rumah penduduk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut sehingga menurut pendapat Majelis peristiwa tersebut telah terjadi karena kekurang hati-hatian terdakwa dalam mengemudi yang tidak sesuai dengan tata cara berlaku berlalu lintas yang baik yang seharusnya terdakwa patut menyadari akibat dari perbuatannya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan akhirnya memang terjadi sehingga dengan demikian unsur karena kelalaiannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai unsur mengakibatkan orang lain mati maka berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 jam 10.30 wib di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Winongsari,Kecamatan Grogol,Kabupaten Kediri di depan gudang Bulog Grogol terjadi kecelakaan lalu lintyas antara kendaraan truck box warna depan kuning dan boxnya warna silver No.Pol.H-1531-ZS yang dikendarai oleh terdakwa Sutriman als Triman bin Paidi (alm) denkorban Ni’amah yang mengendarai sepada pancal dan akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut korban Ni’amah mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSM Ahmad Dahlan No.252/RM/III/2016,tanggal 3 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Linda Hapsari dan setelah itu korban akhirnya meninggal dunia,
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi maka telah dapat dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya itu dan juga tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 310 UU 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dapat dikenakan juga dengan pidana denda sebagai pidana komulatif atau hanya dikenakan pidana penjara atau pidana denda sebagai alternatif;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa hukuman yang pantas dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara dan denda yang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidan denda akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ternyata lebih dari masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa: 1 unit mobil truck box No.Pol.H-1431-ZS, 1 SIM B II umum dan 1 STNK akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan diperhatikan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan;
Hal-hal yang memberatkan :
Menyebabkan keluarga korban kehilangan orang yang sangat dicintainya.
Hal–hal yang meringankan :
Terdakwa dan keluarga korban saling memaafkan serta Terdakwa bertanggung jawab dengan memberikan santunan.
Terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Sutriman als Triman Bin Alm. Paidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutriman als Triman Bin Alm. Paidi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck box No.Pol.H-1431-ZS, dan 1 (satu) STNK dikembalikan kepada LIM Lanny Wijaya;
1 (satu) lembar SIM B II umum dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2017, oleh kami, Wiryatmo Lukito Totok, S.H., sebagai Hakim Ketua , D Herjuna Wisnu Gautama, S.H..Mkn , Agustinus Yudi Setiawan, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nur Astutik Susilowati SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh Ichwan Kabalmay, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
D Herjuna Wisnu Gautama, S.H..Mkn Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Agustinus Yudi Setiawan, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Nur Astutik Susilowati SH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .