337/Pid.Sus/2017/PNBjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 337/Pid.Sus/2017/PNBjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULISNO bin SUPARNO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SULISNO bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 1 (satu) buah Kepala Harimau yang telah diawetkan; ï‚§ 1 (satu) buah Kepala Macan yang telah diawetkan; ï‚§ 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan yang telah diawetkan. Dirampas untuk negara dan untuk selanjutnya dititipkan melalui Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan untuk dapat dipergunakan dalam hal ilmu pengetahuan, pendidikan dan kepentingan umum lainnya yang bermanfaat. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor337/Pid.Sus/2017/PNBjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | SULISNO bin SUPARNO Pajajaran 35 Tahun / 18 Maret 1982 Laki-laki Indonesia Jalan Miji Gg. Miji Baru Satu / 49 Rt.001 Rw.001 Kelurahan Miji Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto Propinsi Jawa Timur dan Jalan Melati Rt.01 No.60 Desa Labuan Tabu Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan Islam Swasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2017;
Terdakwa telah di tahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 November 2017 sampai dengan tanggal 10 Desember 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 November 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017;
Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 30 November 2017 Nomor 337/Pid.B/LH/2017/PNBjb tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 30 November 2017 Nomor 337/Pen.Pid/2017/PNBjb tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SULISNO Bin SUPARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya sesuai didalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULISNO Bin SUPARNO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan pidana kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kepala Harimau yang telah diawetkan;
1 (satu) buah Kepala Macan yang telah diawetkan;
2 (dua) buah Telapak Kaki Macan yang telah diawetkan.
Dirampas untuk negara dan untuk selanjutnya dititipkan melalui Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan untuk dapat dipergunakan dalam hal ilmu pengetahuan, pendidikan dan kepentingan umum lainnya yang bermanfaat.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dan dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari serta Terdakwa tulang punggung keluarga anaknya yang masih kecil dan adiknya yang masih sekolah, oleh karena itu Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan Terdakwa (duplik) terhadap replik Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tanggal 23 November 2017 dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
----- Bahwa ia terdakwa SULISNO Bin SUPARNO, pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) (setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai Koordinator Shift Regulity Agen (pengamanan semua pemeriksaan barang-barang yang akan diangkut dengan pesawat udara) PT. Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor, pada saat barang-barang / paket dari J&T Express diturunkan dan dimasukkan ke X-ray, saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO melihat suatu benda yang diindikasi seperti makhluk hidup, karena penasaran saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO paket tersebut dan setelah dibuka ditemukan berupa 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan dan 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan;
- Kemudian saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO menginformasikan kepada saksi RUDI PRANOTO selaku Polisi Kehutanan dan koordinator Pos Pengawasan dan Pelayanan Peredaran TSL di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, mendapat informasi tersebut saksi RUDI PRANOTO langsung mendatangi gudang Cargo Bandara Syamsuddin Noor dan menerima penyerahan barang-barang tersebut, dari informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO melakukan pengembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa dari hasil proses penyidikan saksi RUDI PRANOTO mendapat informasi dari Kantor Cabang J&T Express Martapura yaitu saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTO yang bertugas sebagai kostumer membenarkan bahwa barang tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO yang beralamat di Martapura, dengan penerima NURKASIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang mengatar paek tersebut adalah saksi AMRONI Bin NAZIRLI yang sebelumnya sering mengantarkan paket barang ke J&T Express Martapura;
- Dari Informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO bersama dengan anggota yang lain berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari keterangkan terdakwa didapat informasi bahwa transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengitimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli yaitu JAROT JAKA MULYONO, S.Hut. M.Sc (Analis Data Pemanfaatan Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan), sehubungan dengan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengirimkan paket berupa 1 (Satu) Buah Kepala Harimau, 1 (Satu) Buah Kepala Macan, dan 2 (Dua) BuahTelapak Kaki Macan yang di awetkan tersebut adalah asli dari bagian satwa yang dilindungi yaitu Macan Tutul Jawa (Pantherapardus melas) dan Harimau Sumatera (Pantheratigrissumatrae), perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dan arti dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang Saksi, masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO bin SUKARDI:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menemukan bagian-bagian satwa yang dilindungi Undang-undang dalam kondisi sudah diawetkan yang berupa paket di Gudang Cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai Koordinator Shift Regulity Agen PT. Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Pengamanan semua pemeriksaan barang-barang yang akan diangkut dengan pesawa udara;
Bahwa saksi menemukan paket kardus itu pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.00 WITA, saat saksi sedang bertugas memonitor barang yang akan dikirim ke pesawat dengan menggunakan pintu pemeriksaan X-ray;
Bahwa pada saat barang-barang / paket dari J&T Express diturunkan dan dimasukkan ke X-ray, saksi melihat benda yang diindikasi seperti makhluk hidup dan karena penasaran saksi menyuruh pihak J&T Express membukanya dan setelah dibuka terdapat Kepala Harimau besar dan satu kecil beserta dua buah telapak kaki Macan;
Bahwa sesuai yang tertulis di kertas dengan tulisan tangan yang tertempel di paket tersebut tertulis nama pengirim yaitu Kapten TNI SULISNO M.Si. dengan alamat Martapura Kalsel dan Nomor HP. 0813 4555 7449, sedangkan tujuannya tertulis untuk NURKASIM dengan alamat Desa Geni Langit RT.01 RW.01 Kec. Poncol Kab. Magetan Jawa Timur;
Bahwa pemeriksaan barang / paket dilakukan ruangan pemeriksaan X-Ray Regulated Agen PT. Angkasa Pura Logistik Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru;
Bahwa semua barang-barang yang masuk ke PT. Angkasa Pura Logistik yang akan dikirim menggunakan Pesawat Udara akan diperiksa dulu dengan menggunakan alat X-Ray untuk mengetahui kesesuaian isi dan dokumen;
Bahwa alat untuk melakukan pemeriksaan barang-barang/ paket yang masuk ke PT. Angkasa Pura Logistik yaitu 1. Untuk barang / paket menggunakan x- Ray, 2. ETD digunakan untuk pemeriksaan bahan peledak, 3. Walktrugh dan Metal Detektor digunakan untuk pemeriksaan orang Metal Detektor;
Bahwa sesuai dengan SOP, semua barang-barang yang akan dikirim harus melewati pemeriksaan antar lain Pertama melengkapi dokumen barang yang akan dikirim berupa : SMU (Surat mUatan Udara), PTI (Pengetahuan Tentang Isi) dokumen pendukung lainnya. Kedua dilakukan penginputan dan penimbangan barang, Ketiga barang tersebut dimasukkan ke X-ray,dan apabila dinyatakan aman dilakukan pelabelan dengan menggunakan security check, dan selanjutnya dapat dikirim melalui pesawat udara, apabila terjadi kecurigaan terindikasi barang tersebut berbahaya atau barang barang yang tanpa atau mencurigakan akan dilakukan pengecekan fisik untuk proses lebih lanjut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu berawal ketika saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai Koordinator Shift Regulity Agen (pengamanan semua pemeriksaan barang-barang yang akan diangkut dengan pesawat udara) PT. Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor, pada saat barang-barang / paket dari J&T Express diturunkan dan dimasukkan ke X-ray, saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO melihat suatu benda yang diindikasi seperti makhluk hidup, karena penasaran saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO paket tersebut dan setelah dibuka ditemukan berupa 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan dan 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan;
Bahwa kemudian saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO menginformasikan kepada saksi RUDI PRANOTO selaku Polisi Kehutanan dan koordinator Pos Pengawasan dan Pelayanan Peredaran TSL di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, mendapat informasi tersebut saksi RUDI PRANOTO langsung mendatangi gudang Cargo Bandara Syamsuddin Noor dan menerima penyerahan barang-barang tersebut, dari informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO melakukan pengembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil proses penyidikan saksi RUDI PRANOTO mendapat informasi dari Kantor Cabang J&T Express Martapura yaitu saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTO yang bertugas sebagai kostumer membenarkan bahwa barang tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO yang beralamat di Martapura, dengan penerima NURKASIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang mengantar paek tersebut adalah saksi AMRONI Bin NAZIRLI yang sebelumnya sering mengantarkan paket barang ke J&T Express Martapura;
Bahwa dari Informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO bersama dengan anggota yang lain berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari keterangkan terdakwa didapat informasi bahwa transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengirimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
2. Saksi RUDI PRANOTO:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Polisi Kehutanan adalah Pengamanan terhadap Kawasan Hutan Konservasi (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam) beserta tumbuhan dan satwa liar, dan pada saat ini saya juga sebagai koordinator Pos Pengawasan dan Pelayanan Peredaran TSL di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA, petugas Security X-Ray Cargo Bandara Syamsudin Noor atas nama SIGIT DWI KUSWIDARBO menghubungi dan menyampaikan bahwa telah ditemukan berupa awetan 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan dan 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan yang diduga merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi Undang-undang dalam kondisi dalam sebuah paket pengiriman yang terlihat pada saat dilakukannya skening X-Ray, selanjutnya mendatangi gudang Cargo Bandara Syamsuddin Noor dan menerima penyerahan barang-barang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap jumlah bagian-bagian satwa yang dilindungi yang terdapat di dalam paket pengiriman tersebut, setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru serta membawa dan menyerahkan barang tersebut ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru kemudian membuat Laporan Kejadian;
Bahwa barang-barang yang diterima dari Security Cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 berupa paket berbentuk kardus berisikan 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan, dan 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan yang semuanya telah diawetkan yang semuanya merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi Undang-undang;
Bahwa berdasarkan Lampiran PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang memuat daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Undang-undang, dan saksi merasa masyarakat umum sangat mengetahui bahwa satwa jenis Harimau Sumatera dan Macan Tutul merupakan satwa yang dilindungi;
Bahwa barang berupa bagian-bagian satwa yang dilindungi tersebut memang sengaja dikirim oleh terdakwa karena sudah berupa paket yang sesuai dengan resi yang terdapat pada paket berbentuk kotak dus tersebut dikirim melalui ekspedisi J&T Ekspress Martapura dan terdapat pula selembar kertas yang tertempel pada paket tersebut dengan tulisan tangan yang bertuliskan nama, alamat dan nomor HP pengirim serta nama, alamat dan nomor HP penerima;
Bahwa sesuai dengan kertas dengan tulisan tangan yang tertempel di paket tersebut tertulis nama pengirim yaitu Kapten TNI SULISNO MSI dengan alamat Martapura Kalsel dan Nomor HP. 0813 4555 7449, sedangkan tujuannya tertulis untuk NURKASIM dengan alamat Desa Geni Langit RT.01 RW.01 Kec. Poncol Kab. Magetan Jawa Timur dan Nomor HP.0823 3179 7199 WA. 0857 3024 0829 dan yang terdapat pada resi dari J&T Express juga sama hanya pada pengirim tertulis SULISNO tanpa pangkat dan gelar;
Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru serta membawa dan menyerahkan barang tersebut ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru untuk diamankan kemudian membuat Laporan Kejadian;
Bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa SULISNO, merupakan tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, sesuai dengan ketentuan dalam : Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa Setiap dilarang Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau bagian – bagian yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu berawal ketika saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai Koordinator Shift Regulity Agen (pengamanan semua pemeriksaan barang-barang yang akan diangkut dengan pesawat udara) PT. Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor, pada saat barang-barang / paket dari J&T Express diturunkan dan dimasukkan ke X-ray, saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO melihat suatu benda yang diindikasi seperti makhluk hidup, karena penasaran saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO paket tersebut dan setelah dibuka ditemukan berupa 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan dan 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan;
Bahwa kemudian saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO menginformasikan kepada saksi RUDI PRANOTO selaku Polisi Kehutanan dan koordinator Pos Pengawasan dan Pelayanan Peredaran TSL di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, mendapat informasi tersebut saksi RUDI PRANOTO langsung mendatangi gudang Cargo Bandara Syamsuddin Noor dan menerima penyerahan barang-barang tersebut, dari informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO melakukan pengembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil proses penyidikan saksi RUDI PRANOTO mendapat informasi dari Kantor Cabang J&T Express Martapura yaitu saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTOO yang bertugas sebagai kostumer membenarkan bahwa barang tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO yang beralamat di Martapura, dengan penerima NURKASIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang mengatar paek tersebut adalah saksi AMRONI Bin NAZIRLI yang sebelumnya sering mengantarkan paket barang ke J&T Express Martapura;
Bahwa dari Informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO bersama dengan anggota yang lain berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari keterangkan terdakwa didapat informasi bahwa transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengitimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
3. Saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTO:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Admin pada Kantor Cabang J&T Express Martapura yang bertugas melayani kostumer yang akan melakukan pengiriman dan pengambilan barang, menginput data-data terkait pengiriman, melakukan scan pengiriman dan membungkus barang yang akan dikirim;
Bahwa sesuai dengan tugasnya apabila ada kostumer menanyakan tujuan pengiriman, apa isi barang, menjelaskan metode pembayaran, setelah dibayar saya memberi nomor resinya dan menawarkan packing ulang setelah itu barang tersebut ditangani bagian gudang;
Bahwa saksi hanya bisa menanyakan ke kostumer apa ini paket yang akan dikirm, apabila yang bersangkutan berbohong tentang isi paket yang akan dikirimnya itu menjadi tanggung jawab si pengirim dan dikententuan pengiriman (Air Way Bill) yang diberikan kepada kostumer terdapat peringatan-peringatan barang-barang apa saja yang dikirim;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Selasa sore ada informasi dari gudang gate way J&T yang berada di Bandara kepada koordinator J&T Express Martapura dan koordinator menyampaikan bahwa barang tidak dapat dikirim karena ada barang yang tidak lolos x ray dikarenakan isi barangnya adalah Kepala Harimau yang merupakan satwa liar dilindungi;
Bahwa resi tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO Nomor HP. 628135557449 Martapura dengan penerima NURKASIM alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang melakukan administrasi peneriman paket di Kantor Cabang J&T Express Martapura adalah dia sendiri;
Bahwa saksi menerima paket itu pada hari Senin siang tanggal 2 Oktober 2017. Saksi langsung mencatat alamat pengirim dan penerimanya dan kemudian resinya ditempelkan ke paket Kardus tersebut dan langsung dimasukkan kekarung selanjutnya di gudangkan. Setelah digudangkan pihak J&T Express Martapura mengirimkan paket tersebut Ke Cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. Hasil pencatatan itu dituangkan dalam bentuk Resi seperti yang saksi perlihatkan;
Bahwa paket atas nama SULISNO sering dikirim melalui J&T Express Martapura, dan pada saat ditanyakan apa isinya selalu mengatakan isinya aksesoris, dan dia tidak pernah melihat secara langsung apa isi paketan tersebut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO;
Bahwa dari hasil proses penyidikan saksi RUDI PRANOTO mendapat informasi dari Kantor Cabang J&T Express Martapura yaitu saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTOO yang bertugas sebagai kostumer membenarkan bahwa barang tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO yang beralamat di Martapura, dengan penerima NURKASIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang mengatar paek tersebut adalah saksi AMRONI Bin NAZIRLI yang sebelumnya sering mengantarkan paket barang ke J&T Express Martapura;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
4. Saksi AMRONI Bin NAZIRLI:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa, saksi merupakan keponakan terdakwa, dan saksi pernah bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Hidup Ku Sukses (HKS) yang dikelola oleh terdakwa, dimana saksi bertugas sebagai penagih uang yang dipinjam oleh nasabah;
Bahwa saksi mengirim paket yaitu pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 WTA pagi;
Bahwa pengirim paket tersebut adalah Kapten TNI SULISNO M.Si dengan alamat Martapura Kalsel dan Nomor HP. 0813 4555 7449 seperti yang tertulis di paket, sedangkan tujuannya tertulis untuk NURKASIM dengan alamat Desa Geni Langit RT.01 RW.01 Kec. Poncol Kab. Magetan Jawa Timur dan Nomor HP.0823 3179 7199 WA. 0857 3024 0829, dengan menggunakan jasa pengiriman paket J&T Express Martapura;
Bahwa saksi mengetahuinya pada saat akan mengambil paket di kantor J&T Express Martapura dan disampaikan oleh pegawai J&T Express Martapura bahwa paket yang saksi kirim pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 bermasalah dan ditahan di Bandara;
Bahwa pemilik paket adalah terdakwa karena paket tersebut sudah berada dirumah terdakwa dalam keadaan sudah terbungkus, dan Saksi disuruh oleh terdakwa untuk mengirim paket tersebut melalui J&T Express Martapura yang waktu itu disampaikan melalui HP;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat apa isi paket tersebut sewaktu akan dikirim dan pada saat terdakwa menyuruh untuk mengirimkan paket tersebut melalui J&T Express Martapura, pada waktu diambil untuk dikirim, paket tersebut sudah terbungkus dirumah;
Bahwa saksi disuruh oleh terdakwa untuk mengantar paket ketempat ekspedisi pengiriman J&T Express Martapura, Kalau di J&T Express Martapura sekitar tiga kali dan pernah juga melalui POS;
Bahwa dulunya terdakwa pernah bekerja di tug boat sebagai seorang pelaut, tetapi sekarang hanya dirumah saja menganggur;
Bahwa tidak ada orang lain yang disuruh mengantar paket oleh terdakwa selain saksi sendiri, Pada hari itu saksi hanya mengirimkan satu paket terdakwa di J&T Express Martapura itu;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu ketika terdakwa menyuruh saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengirim sebuah paket yang sudah terbungkus rapi pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 di J&T Ekspress Martapura, dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi ada ditanya oleh petugas jasa pengiriman tentang apa isi paket tersebut, dan saksi menjawab bahwa isi paket tersebut adalah souvenir. Saksi sudah beberapa kali disuruh oleh terdakwa untuk mengirim paket baik melalui J&T ataupun melalui Pos. Saksi diberitahu oleh petugas J&T pada hari senin itu pula yang memberitahukan bahwa paket yang dikirim oleh saksi bermasalah;
Bahwa saksi diberitahu oleh petugas bahwa paket yang dikirim oleh saksi berisi 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan dan 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Ahli JAROT JAKA MULYONO, S.Hut. M.Sc, keterangannya dibawah sumpah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar Riwayat Pendidikan Ahli adalah lulus dari Program Pascasarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan program studi ilmu kehutanan pada tahun 2016,bekerja sebagai staf di BKSDA Kalimantan Timur pada tahun 2006 s.d Maret 2017, kemudian bekerja di BKSDA Kalimantan Selatan pada bulan April 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa benar yang dimaksud Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah Pengelolaaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannnya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilai yang terkandung di dalamnya.
Bahwa benar Ahli yang dimaksud dengan Satwa Liar dan Satwa yang dilindungi.
Satwa Liar adalah Semua Binatang yang hidup didarat dan atau di air dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar baik hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (7)Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sedangkan
Satwa yang dilindungi yaitu Satwa yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangan sebagai satwa yang dilindungi karena mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan daerah penyebarannya yang terbatas.
Bahwa benar Barang Bukti berupa 2 (dua) kepala dan 2 (dua) telapak kaki Satwa yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada Ahli adalah asli, dan Barang Bukti tersebut adalah bagian-bagian lain Satwa yang dilindungi. Jenis satwa yang dilindungi tersebut berjenis Macan Tutul jawa (Pantherapardus melas) dan Harimau Sumatera (Pantheratigrissumatrae).
Bahwa benar Barang Bukti tersebut adalah sesuai dan terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Bahwa benar Penetapan/penilaian terhadap suatu jenis Satwa liar dan tumbuhan alam dalam golongan yang dilindungi, apabila telah memenuhi Kriteria sebagai berikut:
Sebaran populasi sampai dengan saat ini semakin berkurang.
Kepunahan lokal, semakin sulitnya bertemu dengan jenis satwa atau tumbuhan tertentu.
peluang untuk kelangsungan hidup yang kecil.
Ancaman karena perburuan, perdagangan dan eksploitasi.
Satwa liar jenis Macan Tutul jawa (Panthera pardus melas) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). termasuk dalam Appendix I CITES satwa yang dilindungi.
Bahwa benar Satwa liar jenis tersebut termasuk dalam daftar Appendix I CITES, sehingga tidak boleh dimiliki, dipelihara atau diperniagakan karena jenis satwa tersebut masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi menurut Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Untuk menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, harus memiliki ijin untuk tujuan tertentu (non komersial) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Bahwa benar akibat dari perbuatan setiap orang yang telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia satwa Macan Tutul jawa (Panthera pardus melas) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) menimbulkan Kerugian secara ekologis.
Bahwa benar Kerugian secara ekologis yaitu merusak ekosistem penyangga hutan dan habitat alaminya.Negara akan dirugikan khususnya menurunkan nilai dan jumlah plasma nutfah (keanekaragaman hayati) wilayah hutan Indonesia. Kerugian dimaksud yaitu menurunnya nilai dan jumlah plasma nutfah tidak bisa dinilai dengan kerugian ekonomi karena demikian besar dan berharganya keragaman plasma nutfah.
Bahwa benar Perbuatan setiap orang yang telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia tanpa izin dari pejabat yang berwenang, tidak dapat dibenarkan dan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO.
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa mengerti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa SULISNO bin SUPARNO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik.
Bahwa benar pihak Cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru telah menyerahkan satu buah paket yang berdasarkan hasil pengamatan X- Ray Security Cargo Bandara Syamsudin Noor yang di duga berisi ofsetan / bagian – bagian satwa liar yang dilindungi Kepada BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Yang alamat pengirimnya tertera adalah an. SULISNO yang melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura, terdakwa mengatakan bahwa pengirim paket itu adalah terdakwa sendiri.
Bahwa benar saksi AMRONI Bin NAZIRLI mengirimkan paket tersebut hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura, saksi AMRONI Bin NAZIRLI adalah keponakan terdakwa atas perintah terdakwa, Yang tinggal bersama terdakwa di Jalan Melati RT. 01 No. 60 Desa Labuan Tabu Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa benar Isi paket tersebut adalah 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan Tutul, 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan Tutul, yang telah diawetkan.
Bahwa benar paket tersebut mau dikirim ke saudara NURKASIM dengan alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Bahwa benar Ofsetan ini terdakwa dapatkan dari media sosial. Penjual barang menawarkan barang ofsetan. Dan penjual memiliki no. HP yang bisa di hubungi apabila ingin membelinya. Melalui no. HP tersebut ia langsung menghubungi penjual, kemudian dengan kesepakatan terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli, nomor HP penjual saat ini tidak ingat lagi sehubungan dengan sudah terdakwa hapus dan alamat tempat tinggalnya ia tidak tahu.
Bahwa benar transaksi terjadi berawal dari keinginan teman terdakwa yang bernama NURKASIM yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau. Ia kemudian mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya bernama AZAM yang berada di Semarang Jawa Tengah. Setelah itu ia mendapatkan barang tersebut dengan transaksi awal dengan harga yang ditawarkan penjual sekitar 3 juta rupiah yang kemudian ia tawar lagi hingga sepakat menjadi 1 juta rupiah. Uangnya dikirim/ditransfer melalui ATM kepada rekening saudara AZAM di Semarang. Sebenarnya yang ia pesan hanya kepala Harimau tapi yang dikirim malah ada tambahan yang lain seperti yang ada di paketan itu. Bilang penjual selain kepala Harimau itu adalah bonusnya. Kemudian paketan itu dikirim penjual ke terdakwa yang no HP penjualnya dia lupa, dan paketan di terimanya dalam bentuk paketan kotak kardus yang isi dalamnya dibungkus dengan aluminium foil pada tanggal 30 September 2017 melalui jasa pengiriman POS INDONESIA. Selanjutnya langsung terdakwa bongkar yang isinya persis sama seperti paketan yang diperlihatkan penyidik. Kemudian isi paketan itu dia bungkus lagi tanpa menggunakan aluminium foil. Paketan ini terdakwa simpan di rumahnya selama satu malam dengan alamat rumah terdakwa di Martapura Kalimantan Selatan. Selanjutnya paketan / bungkusan yang isinya Ofsetan berupa 1 (satu) buah Kepala Harimau Sumatera yang telah diawetkan, 1 (satu) buah Kepala Macan Tutul yang telah diawetkan, 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan Tutul yang telah diawetkan dia kirimkan lagi ke NURKASIM dengan alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura.
Bahwa benar tulisan yang tertera di Paket dengan pengirim an. Kapten TNI SULISNO M.Si adalah memang tulisannya. Gelar Kapten adalah gelar pada saat saya masih mengemudikan kapal Tagboat milik PT. HASNUR GROUP sebagai Kapten. Sedangkan TNI dimaksud untuk mengamankan barang tersebut biar lancar sampai tujuan. Sedangkan M.Si hanya sebagai tambahan biar dianggap orang penting. Nomor HP yang tertera di paket itu memang no. HP milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa diberi tahu oleh pihak J&T Express bahwa paketan yang paling besar yang berisi paketan diatas tersebut tidak bisa dikirim dan ditahan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017.
Bahwa benar terdakwa ada memiliki nota / kwitansi pembelian ofsetan, tapi sudah terdakwa robek atas suruhan NURKASIM.
Bahwa benar tidak ada yang menyuruh terdakwa mengirimkan paketan yang berisi ofsetan / bagian – bagian satwa yang dilindungi melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura kepada NURKASIM dengan alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur dan paket dikirim atas kemauan terdakwa sendiri.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengirimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
Bahwa benar dari hasil proses penyidikan saksi RUDI PRANOTO mendapat informasi dari Kantor Cabang J&T Express Martapura yaitu saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTOO yang bertugas sebagai kostumer membenarkan bahwa barang tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO yang beralamat di Martapura, dengan penerima NURKASIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang mengatar paket tersebut adalah saksi AMRONI Bin NAZIRLI yang sebelumnya sering mengantarkan paket barang ke J&T Express Martapura;
Bahwa benar dari Informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO bersama dengan anggota yang lain berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari keterangkan terdakwa didapat informasi bahwa transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengirimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan Saksi-Saksi, dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) buah Kepala Harimau yang telah diawetkan;
1 (satu) buah Kepala Macan yang telah diawetkan;
2 (dua) buah Telapak Kaki Macan yang telah diawetkan..
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dan dikenali serta dibenarkan para Saksi maupun Terdakwa dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan serta alat bukti lainnya sepanjang satu sama lainnya saling bersamaan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum atas perkara ini sebagai berikut:
Bahwa benar pihak Cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru telah menyerahkan satu buah paket yang berdasarkan hasil pengamatan X- Ray Security Cargo Bandara Syamsudin Noor yang di duga berisi ofsetan / bagian – bagian satwa liar yang dilindungi Kepada BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Yang alamat pengirimnya tertera adalah an. SULISNO yang melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura, terdakwa mengatakan bahwa pengirim paket itu adalah terdakwa sendiri.
Bahwa benar saksi AMRONI Bin NAZIRLI mengirimkan paket tersebut hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura, saksi AMRONI Bin NAZIRLI adalah keponakan terdakwa atas perintah terdakwa, Yang tinggal bersama terdakwa di Jalan Melati RT. 01 No. 60 Desa Labuan Tabu Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa benar Isi paket tersebut adalah 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan Tutul, 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan Tutul, yang telah diawetkan.
Bahwa benar paket tersebut mau dikirim ke saudara NURKASIM dengan alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Bahwa benar Ofsetan ini terdakwa dapatkan dari media sosial. Penjual barang menawarkan barang ofsetan. Dan penjual memiliki no. HP yang bisa di hubungi apabila ingin membelinya. Melalui no. HP tersebut ia langsung menghubungi penjual, kemudian dengan kesepakatan terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli, nomor HP penjual saat ini tidak ingat lagi sehubungan dengan sudah terdakwa hapus dan alamat tempat tinggalnya ia tidak tahu.
Bahwa benar transaksi terjadi berawal dari keinginan teman terdakwa yang bernama NURKASIM yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau. Ia kemudian mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya bernama AZAM yang berada di Semarang Jawa Tengah. Setelah itu ia mendapatkan barang tersebut dengan transaksi awal dengan harga yang ditawarkan penjual sekitar 3 juta rupiah yang kemudian ia tawar lagi hingga sepakat menjadi 1 juta rupiah. Uangnya dikirim/ditransfer melalui ATM kepada rekening saudara AZAM di Semarang. Sebenarnya yang ia pesan hanya kepala Harimau tapi yang dikirim malah ada tambahan yang lain seperti yang ada di paketan itu. Bilang penjual selain kepala Harimau itu adalah bonusnya. Kemudian paketan itu dikirim penjual ke terdakwa yang no HP penjualnya dia lupa, dan paketan di terimanya dalam bentuk paketan kotak kardus yang isi dalamnya dibungkus dengan aluminium foil pada tanggal 30 September 2017 melalui jasa pengiriman POS INDONESIA. Selanjutnya langsung terdakwa bongkar yang isinya persis sama seperti paketan yang diperlihatkan penyidik. Kemudian isi paketan itu dia bungkus lagi tanpa menggunakan aluminium foil. Paketan ini terdakwa simpan di rumahnya selama satu malam dengan alamat rumah terdakwa di Martapura Kalimantan Selatan. Selanjutnya paketan / bungkusan yang isinya Ofsetan berupa 1 (satu) buah Kepala Harimau Sumatera yang telah diawetkan, 1 (satu) buah Kepala Macan Tutul yang telah diawetkan, 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan Tutul yang telah diawetkan dia kirimkan lagi ke NURKASIM dengan alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura.
Bahwa benar tulisan yang tertera di Paket dengan pengirim an. Kapten TNI SULISNO M.Si adalah memang tulisannya. Gelar Kapten adalah gelar pada saat saya masih mengemudikan kapal Tagboat milik PT. HASNUR GROUP sebagai Kapten. Sedangkan TNI dimaksud untuk mengamankan barang tersebut biar lancar sampai tujuan. Sedangkan M.Si hanya sebagai tambahan biar dianggap orang penting. Nomor HP yang tertera di paket itu memang no. HP milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa diberi tahu oleh pihak J&T Express bahwa paketan yang paling besar yang berisi paketan diatas tersebut tidak bisa dikirim dan ditahan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017.
Bahwa benar terdakwa ada memiliki nota / kwitansi pembelian ofsetan, tapi sudah terdakwa robek atas suruhan NURKASIM.
Bahwa benar tidak ada yang menyuruh terdakwa mengirimkan paketan yang berisi ofsetan / bagian – bagian satwa yang dilindungi melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura kepada NURKASIM dengan alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur dan paket dikirim atas kemauan terdakwa sendiri.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengirimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
Bahwa benar dari hasil proses penyidikan saksi RUDI PRANOTO mendapat informasi dari Kantor Cabang J&T Express Martapura yaitu saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTOO yang bertugas sebagai kostumer membenarkan bahwa barang tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO yang beralamat di Martapura, dengan penerima NURKASIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang mengatar paket tersebut adalah saksi AMRONI Bin NAZIRLI yang sebelumnya sering mengantarkan paket barang ke J&T Express Martapura;
Bahwa benar dari Informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO bersama dengan anggota yang lain berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari keterangkan terdakwa didapat informasi bahwa transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengirimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun berbentuk Tunggal yaitu: Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk Tunggal maka Majelis Hakim langsung membuktikan dakwaan Penuntut Umum dipersidangan yaitu melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, yang unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan Sengaja;
Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) (setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia)
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa kata setiap orang atau barang siapa disini bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ”setiap orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama SULISNO bin SUPARNO yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Maka menurut MajelisHakim yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah SULISNO bin SUPARNO. Dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain sehingga menurut Majelis Hakim unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan sengaja” berarti perbuatan atau akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki atau disadari oleh si pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu berawal ketika saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai Koordinator Shift Regulity Agen (pengamanan semua pemeriksaan barang-barang yang akan diangkut dengan pesawat udara) PT. Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor, pada saat barang-barang / paket dari J&T Express diturunkan dan dimasukkan ke X-ray, saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO melihat suatu benda yang diindikasi seperti makhluk hidup, karena penasaran saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO paket tersebut dan setelah dibuka ditemukan berupa 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan dan 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan;
Bahwa benar Kemudian saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO menginformasikan kepada saksi RUDI PRANOTO selaku Polisi Kehutanan dan koordinator Pos Pengawasan dan Pelayanan Peredaran TSL di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, mendapat informasi tersebut saksi RUDI PRANOTO langsung mendatangi gudang Cargo Bandara Syamsuddin Noor dan menerima penyerahan barang-barang tersebut, dari informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO melakukan pengembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa benar dari hasil proses penyidikan saksi RUDI PRANOTO mendapat informasi dari Kantor Cabang J&T Express Martapura yaitu saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTO yang bertugas sebagai kostumer membenarkan bahwa barang tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO yang beralamat di Martapura, dengan penerima NURKASIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang mengatar paket tersebut adalah saksi AMRONI Bin NAZIRLI yang sebelumnya sering mengantarkan paket barang ke J&T Express Martapura;
Bahwa benar dari Informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO bersama dengan anggota yang lain berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari keterangkan terdakwa didapat informasi bahwa transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengirimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
Bahwa benar perbuatan terdakwa SULISNO Bin SUPARNO melakukan perbuatan Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) (setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia) yaitu berupa 1 (Satu) Buah Kepala Harimau, 1 (Satu) Buah Kepala Macan, dan 2 (Dua) BuahTelapak Kaki Macan, yang dalam keadaan diawetkan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO dengan sadar atau memang dikehendaki oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO.
Dengan demikian unsur “dengan sengaja” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) (setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia);
Menimbang, bahwa unsur ini menyebut beberapa bentuk perbuatan yang dapat dipilih secara Alternatif, tentunya yang ada hubungannya dengan perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta dari keterangan / pengakuan terdakwa diperoleh hal-hal sebagai berikut :
Bahwa benar yang dimaksud Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah Pengelolaaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannnya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilai yang terkandung di dalamnya.
Bahwa benar Ahli yang dimaksud dengan Satwa Liar dan Satwa yang dilindungi.
Satwa Liar adalah Semua Binatang yang hidup didarat dan atau di air dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar baik hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (7)Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sedangkan
Satwa yang dilindungi yaitu Satwa yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangan sebagai satwa yang dilindungi karena mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan daerah penyebarannya yang terbatas.
Bahwa benar Barang Bukti berupa 2 (dua) kepala dan 2 (dua) telapak kaki Satwa yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada Ahli adalah asli, dan Barang Bukti tersebut adalah bagian-bagian lain Satwa yang dilindungi. Jenis satwa yang dilindungi tersebut berjenis Macan Tutul jawa (Pantherapardus melas) dan Harimau Sumatera (Pantheratigrissumatrae).
Bahwa benar Barang Bukti tersebut adalah sesuai dan terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Bahwa benar Penetapan/penilaian terhadap suatu jenis Satwa liar dan tumbuhan alam dalam golongan yang dilindungi, apabila telah memenuhi Kriteria sebagai berikut:
1. Sebaran populasi sampai dengan saat ini semakin berkurang.
Kepunahan lokal, semakin sulitnya bertemu dengan jenis satwa atau tumbuhan tertentu.
peluang untuk kelangsungan hidup yang kecil.
Ancaman karena perburuan, perdagangan dan eksploitasi.
Satwa liar jenis Macan Tutul jawa (Panthera pardus melas) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). termasuk dalam Appendix I CITES satwa yang dilindungi.
Bahwa benar Satwa liar jenis tersebut termasuk dalam daftar Appendix I CITES, sehingga tidak boleh dimiliki, dipelihara atau diperniagakan karena jenis satwa tersebut masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi menurut Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Untuk menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, harus memiliki ijin untuk tujuan tertentu (non komersial) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Bahwa benar akibat dari perbuatan setiap orang yang telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia satwa Macan Tutul jawa (Panthera pardus melas) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) menimbulkan Kerugian secara ekologis.
Bahwa benar Kerugian secara ekologis yaitu merusak ekosistem penyangga hutan dan habitat alaminya.Negara akan dirugikan khususnya menurunkan nilai dan jumlah plasma nutfah (keanekaragaman hayati) wilayah hutan Indonesia. Kerugian dimaksud yaitu menurunnya nilai dan jumlah plasma nutfah tidak bisa dinilai dengan kerugian ekonomi karena demikian besar dan berharganya keragaman plasma nutfah.
Bahwa benar Perbuatan setiap orang yang telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia tanpa izin dari pejabat yang berwenang, tidak dapat dibenarkan dan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di Cargo Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prop. Kalimantan Selatan telah terjadi tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yaitu berawal ketika saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai Koordinator Shift Regulity Agen (pengamanan semua pemeriksaan barang-barang yang akan diangkut dengan pesawat udara) PT. Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor, pada saat barang-barang / paket dari J&T Express diturunkan dan dimasukkan ke X-ray, saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO melihat suatu benda yang diindikasi seperti makhluk hidup, karena penasaran saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO paket tersebut dan setelah dibuka ditemukan berupa 1 (satu) buah Kepala Harimau, 1 (satu) buah Kepala Macan dan 2 (dua) buah Telapak Kaki Macan;
Bahwa benar Kemudian saksi SIGIT DWI KUSWIDARBO menginformasikan kepada saksi RUDI PRANOTO selaku Polisi Kehutanan dan koordinator Pos Pengawasan dan Pelayanan Peredaran TSL di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, mendapat informasi tersebut saksi RUDI PRANOTO langsung mendatangi gudang Cargo Bandara Syamsuddin Noor dan menerima penyerahan barang-barang tersebut, dari informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO melakukan pengembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa benar dari hasil proses penyidikan saksi RUDI PRANOTO mendapat informasi dari Kantor Cabang J&T Express Martapura yaitu saksi AGIL APRIYANI Binti SUNANTO yang bertugas sebagai kostumer membenarkan bahwa barang tersebut merupakan resi yang sah yang dikeluarkan oleh J&T Express Martapura yang dicetak pada tanggal 2 Oktober 2017 atas nama SULISNO yang beralamat di Martapura, dengan penerima NURKASIM (Daftar Pencarian Orang / DPO) alamat Desa Gening Langit RT.01 RW.01 Kabupaten Magetan Jawa Timur, dan yang mengatar paket tersebut adalah saksi AMRONI Bin NAZIRLI yang sebelumnya sering mengantarkan paket barang ke J&T Express Martapura;
Bahwa benar dari Informasi tersebut selanjutnya saksi RUDI PRANOTO bersama dengan anggota yang lain berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari keterangkan terdakwa didapat informasi bahwa transaksi terjadi berawal dari keinginan temannya yang bernama NURKASIM (DPO) yang berada di Magetan Jawa Timur yang ingin minta dicarikan barang ofsetan berupa Kepala Harimau, lalu terdakwa mencarikan barang itu melalui media sosial group facebook yang pengurusnya (admin) bernama AZAM (DPO) yang berada di Semarang Jawa Tengah, setelah itu terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM ke rekening AZAM (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dalam bentuk paketan kotak kardus, setelah terdakwa menerima barang tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh pegawai terdakwa yaitu saksi AMRONI Bin NAZIRLI untuk mengirimkan barang tersebut kepada NURKASIM (DPO) melalui jasa pengiriman barang Cabang J&T Express Martapura;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli yaitu JAROT JAKA MULYONO, S.Hut. M.Sc (Analis Data Pemanfaatan Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan), sehubungan dengan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengirimkan paket berupa 1 (Satu) Buah Kepala Harimau, 1 (Satu) Buah Kepala Macan, dan 2 (Dua) BuahTelapak Kaki Macan yang di awetkan tersebut adalah asli dari bagian satwa yang dilindungi yaitu Macan Tutul Jawa (Pantherapardus melas) dan Harimau Sumatera (Pantheratigrissumatrae), perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa benar perbuatan terdakwa SULISNO Bin SUPARNO melakukan perbuatan Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) (setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia) yaitu berupa 1 (Satu) Buah Kepala Harimau, 1 (Satu) Buah Kepala Macan, dan 2 (Dua) BuahTelapak Kaki Macan, yang dalam keadaan diawetkan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dilakukan oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO dengan sadar atau memang dikehendaki oleh terdakwa SULISNO Bin SUPARNO.
Dengan demikian unsur “Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) (setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia)” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur esensial delik pidana yang termuat dalam pasal dakwaan Kedua ini, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya dakwaan Kedua ini maka Majelis Hakim tidak perlu lagi membuktikan dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan maupun pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pidana, maka dengan demikian sudah sepantasnya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannyayaitu disamping pidana perampasan kemerdekaan juga harus dijatuhi pidana denda, mengingat tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa adalah tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika, akan tetapi pidana yang diberikan kepada Terdakwa tersebut bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai pembelajaran bagi diri Terdakwa sehingga apabila Terdakwa telah selesai menjalani hukumannya, Terdakwa dapat menjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan masyarakat sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang adil dan setimpaldengan perbuatan Terdakwa, maka akan dipertimbangkan adanya hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut;
Hal – hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal menjaga serta melestarikan Sumber Daya Alam Hayarti dan Ekosistemnya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, pidana yang nanti akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan di bawah ini, dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilanserta akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim menerapkan pasal 22 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti :
1 (satu) buah Kepala Harimau yang telah diawetkan;
1 (satu) buah Kepala Macan yang telah diawetkan;
2 (dua) buah Telapak Kaki Macan yang telah diawetkan.
Dirampas untuk negara dan untuk selanjutnya dititipkan melalui Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan untuk dapat dipergunakan dalam hal ilmu pengetahuan, pendidikan dan kepentingan umum lainnya yang bermanfaat.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan pasal 222 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa SULISNO bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Kepala Harimau yang telah diawetkan;
1 (satu) buah Kepala Macan yang telah diawetkan;
2 (dua) buah Telapak Kaki Macan yang telah diawetkan.
Dirampas untuk negara dan untuk selanjutnya dititipkan melalui Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan untuk dapat dipergunakan dalam hal ilmu pengetahuan, pendidikan dan kepentingan umum lainnya yang bermanfaat.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari SENIN tanggal 12 FEBRUARI 2018 oleh kami : MOCHAMAD UMARYAJI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. AULIA REZA UTAMA, S.H., dan H. RIO LERY PUTRA MAMONTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MULYADI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru,dihadiri oleh IMMA PURNAMA SARI, S.H.M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MOCHAMAD UMARYAJI, S.H. MOCHAMAD UMARYAJI, S.H.
H. RIO LERY PUTRA MAMONTO, S.H.