101/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA SAERALAM HARAHAP
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA SAERALAM HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA DILENGKAPI IZIN USAHA PENGANGKUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 28 (dua puluh delapan) buah galon yang berisikan lebih kurang 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter BBM jenis solar; • 5 (lima) buah galon yang berisikan lebih kurang 165 (seratus enam puluh lima) liter BBM jenis Premium; • 1 (satu) buah tanki yang berisikan lebih kurang 264 (dua ratus enam puluh empat) liter BBM jenis solar; Dinyatakan dirampas untuk negara; • 1 (satu) unit mobil merk Toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik; • 1 (satu) lembar STNK mobil merk toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik No.rangka MHF11LF8000005277 dan nomor mesin 2L-9466167; Dikembalikan kepada Terdakwa Siti Rasia Harahap Binti Mangaraja Saeralam Harahap; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
No. 101/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA
SAERALAM HARAHAP
Tempat lahir : Siala Gundi
Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 16 Juli 1977
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.009 Desa Betung Bedarah Barat Kecamatan
Tebo Ilir Kabupaten Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, tanggal 14 Juni 2015, Nomor : SP.Han/34/VI/2015/Reskrim, sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 03 Juli 2015;
Penangguhan Penahanan, tanggal 15 Juni 2015, Nomor : Sp.Han/34.d/VI2015/Reskrim;
Penuntut Umum, tanggal 17 September 2015, Nomor : Print-923/N.5.17/Euh.2/09/2015, sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 22 September 2015, Nomor : 113/Pen.Pid/2015/PN.Mrt sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 19 Oktober 2015, Nomor : 113/Pen.Pid/2015/PN.Mrt sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah disampaikan oleh Majelis Hakim dipersidangan ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 101/Pen.Pid/2015/PN.Mrt, tertanggal 22 September 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor: 101/Pen.Pid/2015/PN.Mrt, tertanggal 22 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDM-50/MA.TB/09/2015 tertanggal 4 November 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA SAERALAM HARAHAP, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, Mengangkut BBM tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA SAERALAM HARAHAP, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1(satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) buah galon yang berisikan lebih kurang 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar;
5 (lima) buah galon yang berisikan lebih kurang 165 (seratus enam puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berisikan lebih kurang 264 (dua ratus enam puluh empat) liter di dalam 1 (satu) buah tanki di dalam mobil merk Toyota Kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik, Nomor rangka : MHF11LF8000005277 dan Nomor Mesin: 2L-9466167;
Dikembalikan kepada terdakwaSITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA SAERALAM HARAHAP;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo No. Reg. Perkara : PDM-50/MA.TB/09/2015, tertanggal 17 September 2015 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA SAERALAM HARAHAP Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di jalan Desa Betung Bedarah Barat dekat simpang Tebora Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakanpengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengenal ISNA DEWI sejak 3 (tiga) tahun, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 06.30 wib terdakwa menelpon saksi ISNA DEWI mengatakan “minta tolong ambilkan minyak di SPBU untuk saya” lalu dijawab ISNA DEWI “iyalah” kemudian terdakwa kembali mengatakan “upahnya nanti saya bayar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per galonnya” selanjutnya ISNA DEWI mengajak ARDANI bin M.NUR dengan mengatakan “terdakwa minta diambilkan minyak, upahnya Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per galon mau dak” kemudian ARDANI mengatakan “iyalah, saya mau” kemudian ISNA DEWI dan ARDANI membawa masing-masing 2 (dua) buah galon ukuran 10 (sepuluh) liter dan 5 (lima) liter dengan mengendarai sepeda motor Yamaha mio milik ISNA DEWI dan ARDANI membawa motor ke SPBU sungai bengkal, sesampainya di SPBU kemudian ISNA DEWI dan ARDANI membawa galon tersebut lalu ISNA DEWI mengatakan kepada saksi UNTUNG ISLAHUDIN (operator SPBU sungai bengkal) “bahwa ia disuruh terdakwa untuk mengambil/melangsir BBM jenis solar dan nanti terdakwa langsung yang membayarnya”, lalu UNTUNG langsung mengisi (BBM) jenis solar ke galon yang dibawa ISNA DEWI dan ARDANI ukuran 10 (sepuluh) liter dan 5 (lima) liter setelah galon terisi penuh yang dilansir sejak pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 11.30 wib kemudian ISNA DEWI dan ARDANI membawa galon tersebut menuju tempat terdakwa yang menunggu di seberang jalan di depan SPBU, selanjutnya ISNA DEWI dan ARDANI melangsir/menyalin BBM jenis solar dari galon ke galon yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau milik terdakwa dan kegiatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, kemudian terdakwa juga melangsir BBM jenis premium dengan cara terdakwa langsung mengisi 2 (dua) buah galon tersebut dengan BBM jenis premium di SPBU sungai bengkal, setelah galon terisi penuh kemudian terdakwa mengantar 2 (dua) buah galon tersebut dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau milik terdakwa yang diparkir di depan SPBU, kemudian terdakwa kembali lagi dengan membawa 2 (dua) buah galon kosong lagi untuk diisi BBM jenis Premium, setelah galon terisi penuh kemudian terdakwa mengantar 2 (dua) buah galon tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil milik terdakwa yang diparkir di depan SPBU, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah galon kosong untuk diisikan BBM jenis premium ,setelah galon terisi penuh kemudian terdakwa mengantar 1 (satu) buah galon tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil milik terdakwa yang diparkir di depan SPBU, dan terdakwa mengisi BBM jenis solar kedalam 1 (satu) buah tanki sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter atau setara 8 (delapan )galon, kemudian terdakwa memberi upah kepada ISNA DEWI dan ARDANI sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan uang tersebut oleh ISNADEWI dan ARDANI dibagi dua dan masing-masing mendapat upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 wib terdakwa menyerahkan uang kepada UNTUNG untuk pembayaran BBM jenis solar sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga memberikan uang kepada UNTUNG sebagai upah fee sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan selain terdakwa melansir BBM dari operator UNTUNG juga terdakwa ada melangsir BBM solar dari operator KUKUH TANOYO, selanjutnya terdakwa mengangkut BBM jenis solar dan premium dengan rincian :
- 28 (dua puluh delapan) gallon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter;
- 5 (lima) galon bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter, jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter;
- 1 (satu) tanki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter atau setara dengan 8 (delapan) gallon;
Dengan tujuan untuk menjual BBM tersebut di daerah kec. Muara tabir yaitu desa Tambun Arang, Desa Olak Kemang dan Desa Tanah Garo;
Bahwa harga BBM jenis solar yang dibeli terdakwa dari SPBU seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) pergalon sudah termasuk fee operator sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) pergalon, dan untuk BBM jenis premium seharga Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) pergalon sudah termasuk fee untuk operator sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) pergalon, kemudian terdakwa menjual kembali BBM jenis solar dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) pergalon ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter dan BBM jenis premium seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan terdakwa mendapat untung untuk BBM jenis solar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan BBM jenis premium Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib saksi AGUS TRIONO Bersama saksi ERWIN dan SUMARLIN (petugas Kepolisian pada Polres Tebo) melakukan Patroli ke kecamatan muara Tabir kabupaten Tebo sesampainya di jalan Desa Betung Bedarah Barat di dekat simpang tebora Kecamatan Tebo iIir Kabupaten Tebo, melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik yang mencurigakan yang melintas di jalan tersebut, selanjutnya saksi AGUS TRIONO Bersama saksi ERWIN dan SUMARLIN menghentikan mobil yang di kendarai oleh terdakwa, setelah mobil tersebut berhenti kemudian menanyakan kepada terdakwa, apa muatan mobil ini,” dan di jawab terdakwa, “ mobil ini bermuatan bahan bakar minyak jenis solar dan premium pak, dari SPBU sungai bengkal dan akan dibawa ke kec. Muara Tabir Kab. Tebo untuk dijual ke warga kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi ERWIN dan SUMARLIN melakukan pengecekan terhadap mobil yang di kendarai terdakwa dan di temukan 33 (tiga puluh tiga) gallon dan 1 (satu) buah tanki dengan perincian 28 (dua puluh delapan) Galon BBM (bahan bakar minyak) jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi, total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter, 5 (lima) galon BBM (bahan bakar minyak) jenis Premium dan masing-masiang galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter, jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter dan 1 (satu) tanki BBM (bahan bakar minyak) jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter, dengan berat total keseluruhan BBM (bahan bakar minyak) jenis Premium 165 (seratus enam puluh lima) liter dan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar 1.188 (seribu seratus delapan puluh delapan) liter, kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi ERWIN dan SUMARLIN menanyakan “apakah saudari ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang di dalam saudari mengangkut dan meniagakan bahan bakar minyak jenis solar dan premium tersebut” dijawab terdakwa “saya sama sekali tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang di dalam saya mengangkut dan meniagakan bahan bakar minyak jenis solar dan premium tersebut” kemudian terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium yang disubsidi pemerintah dari SPBU Sungai Bengkal tanpa izin usaha pengangkutan dan atau niaga dari Pihak yang berwenang untuk itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
A T A U
K E D U A :
Bahwa ia terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA SAERALAM HARAHAP Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di jalan Desa Betung Bedarah Barat dekat simpang Tebora Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengenal ISNA DEWI sejak 3 (tiga) tahun, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 06.30 wib terdakwa menelpon saksi ISNA DEWI AS mengatakan “minta tolong ambilkan minyak di SPBU untuk saya” lalu dijawab ISNA DEWI “iyalah” kemudian terdakwa kembali mengatakan “upahnya nanti saya bayar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per galonnya” selanjutnya ISNA DEWI mengajak ARDANI bin M.NUR dengan mengatakan “terdakwa minta diambilkan minyak, upahnya Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per galon mau dak” kemudian ARDANI mengatakan “iyalah, saya mau” kemudian ISNA DEWI dan ARDANI membawa masing-masing 2 (dua) buah galon ukuran 10 (sepuluh) liter dan 5 (lima) liter dengan mengendarai sepeda motor Yamaha mio milik ISNA DEWI dan ARDANI membawa motor ke SPBU sungai bengkal, sesampainya di SPBU kemudian ISNA DEWI dan ARDANI membawa galon tersebut lalu ISNA DEWI mengatakan kepada saksi UNTUNG ISLAHUDIN (operator SPBU sungai bengkal) “bahwa ia disuruh terdakwa untuk mengambil/melangsir BBM jenis solar dan nanti terdakwa langsung yang membayarnya”, lalu UNTUNG langsung mengisi (BBM) jenis solar ke galon yang dibawa ISNA DEWI dan ARDANI ukuran 10 (sepuluh) liter dan 5 (lima) liter setelah galon terisi penuh yang dilansir sejak pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 11.30 wib kemudian ISNA DEWI dan ARDANI membawa galon tersebut menuju tempat terdakwa yang menunggu di seberang jalan di depan SPBU, selanjutnya ISNA DEWI dan ARDANI melangsir/menyalin BBM jenis solar dari galon ke galon yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau milik terdakwa dan kegiatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, kemudian terdakwa juga melangsir BBM jenis premium dengan cara terdakwa langsung mengisi 2 (dua) buah galon tersebut dengan BBM jenis premium di SPBU sungai bengkal, setelah galon terisi penuh kemudian terdakwa mengantar 2 (dua) buah galon tersebut dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau milik terdakwa yang diparkir di depan SPBU, kemudian terdakwa kembali lagi dengan membawa 2 (dua) buah galon kosong lagi untuk diisi BBM jenis Premium, setelah galon terisi penuh kemudian terdakwa mengantar 2 (dua) buah galon tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil milik terdakwa yang diparkir di depan SPBU, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah galon kosong untuk diisikan BBM jenis premium ,setelah galon terisi penuh kemudian terdakwa mengantar 1 (satu) buah galon tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil milik terdakwa yang diparkir di depan SPBU, dan terdakwa mengisi BBM jenis solar kedalam 1 (satu) buah tanki sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter atau setara 8 (delapan )galon, kemudian terdakwa memberi upah kepada ISNA DEWI dan ARDANI sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan uang tersebut oleh ISNADEWI dan ARDANI dibagi dua dan masing-masing mendapat upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 wib terdakwa menyerahkan uang kepada UNTUNG untuk pembayaran BBM jenis solar sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga memberikan uang kepada UNTUNG sebagai upah fee sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan selain terdakwa melansir BBM dari operator UNTUNG juga terdakwa ada melangsir BBM solar dari operator KUKUH TANOYO, selanjutnya terdakwa mengangkut BBM jenis solar dan premium dengan rincian :
- 28 (dua puluh delapan) gallon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter;
- 5 (lima) galon bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter, jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter;
- 1 (satu) tanki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter atau setara dengan 8 (delapan) gallon;
Dengan tujuan untuk menjual BBM tersebut di daerah kec. Muara tabir yaitu desa Tambun Arang, Desa Olak Kemang dan Desa Tanah Garo;
Bahwa harga BBM jenis solar yang dibeli terdakwa dari SPBU seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) pergalon sudah termasuk fee operator sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) pergalon, dan untuk BBM jenis premium seharga Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) pergalon sudah termasuk fee untuk operator sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) pergalon, kemudian terdakwa menjual kembali BBM jenis solar dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) pergalon ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter dan BBM jenis premium seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan terdakwa mendapat untung untuk BBM jenis solar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan BBM jenis premium Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib saksi AGUS TRIONO Bersama saksi ERWIN dan SUMARLIN (petugas Kepolisian pada Polres Tebo) melakukan Patroli ke kecamatan muara Tabir kabupaten Tebo sesampainya di jalan Desa Betung Bedarah Barat di dekat simpang tebora Kecamatan Tebo iIir Kabupaten Tebo, melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik yang mencurigakan yang melintas di jalan tersebut, selanjutnya saksi AGUS TRIONO Bersama saksi ERWIN dan SUMARLIN menghentikan mobil yang di kendarai oleh terdakwa, setelah mobil tersebut berhenti kemudian menanyakan kepada terdakwa, apa muatan mobil ini,” dan di jawab terdakwa, “ mobil ini bermuatan bahan bakar minyak jenis solar dan premium pak, dari SPBU sungai bengkal dan akan dibawa ke kec. Muara Tabir Kab. Tebo untuk dijual ke warga kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi ERWIN dan SUMARLIN melakukan pengecekan terhadap mobil yang di kendarai terdakwa dan di temukan 33 (tiga puluh tiga) gallon dan 1 (satu) buah tanki dengan perincian 28 (dua puluh delapan) Galon BBM (bahan bakar minyak) jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi, total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter, 5 (lima) galon BBM (bahan bakar minyak) jenis Premium dan masing-masiang galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter, jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter dan 1 (satu) tanki BBM (bahan bakar minyak) jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter, dengan berat total keseluruhan BBM (bahan bakar minyak) jenis Premium 165 (seratus enam puluh lima) liter dan BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar 1.188 (seribu seratus delapan puluh delapan) liter, kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi ERWIN dan SUMARLIN menanyakan “apakah saudari ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang di dalam saudari mengangkut dan meniagakan bahan bakar minyak jenis solar dan premium tersebut” dijawab terdakwa “saya sama sekali tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang di dalam saya mengangkut dan meniagakan bahan bakar minyak jenis solar dan premium tersebut” kemudian terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar dan BBM (bahan bakar minyak) jenis Premium (bensin) tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan atas surat dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni :
1.AGUS TRIONO Bin MUJIMAN, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa saksi mendapat perintah patroli dan telah menangkap/ mengamankan terdakwa pada hari sabtu tanggal 13 juni 2015 sekira pukul 12.00 wib di jalan desa betung bedarah timur barat dekat simpang tebora kec. tebo ilir kab. Tebo;
- Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium yang telah diangkut terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) galon dan 1 (satu) buah tangki dengan perincian :
- 28 (dua puluh delapan) galon BBM jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter;
- 5 (lima) galon BBM jenis Premium dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter;
- 1 (satu) tangki BBM jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter;
- Bahwa pada saat diamankan, terdakwa tidak memiliki surat izin usaha pengangkutan BBM dari instansi terkait;
- Bahwa masing – masing galon yang dibawa oleh terdakwa berisi BBM (bahan bakar minyak) jenis premium dan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar sebanyak kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) liter;
- Bahwa saksi pada tanggal 13 Juni 2015 melakukan patroli bersama saksi Sumarlin dan saksi Erwin melakukan patroli ke arah muara tabir lalu sekira pukul 12.00 wib tepatnya di jalan desa betung bedarah barat dekat simpang tebora kec. tebo Ilir kami melihat 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik bermuatan BBM jenis solar dan premium. Kemudian saksi memerintahkan saksi Sumarlin dan saksi Erwin memberhentikan mobil tersebut berhenti dan ketika saksi bersama saksi Sumarlin dan saksi Erwin mengecek muatan mobil tersebut, setelah di cek muatan mobil tersebut berisi Bahan bakar jenis Premium dan BBM jenis Solar;
- Bahwa pada saat itu saksi bersama saksi Sumarlin dan saksi Erwin tidak sedang mengikuti terdakwa;
- Bahwa saksi ada menanyakan kepada terdakwa izin untuk mengangkut BBM tersebut, terdakwa mengatakan tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis premium dan solar tersebut;
- Bahwa setahu saksi pembelian minyak di SPBU dengan menggunakan gallon/jerigen tidak di perbolehkan;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa minyak tersebut di dapat dari saksi Isna Dewi dan Ardani yang di beli dari SPBU sungai bengkal;
- Bahwa setelah mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa di bawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setelah di cek di Polres saksi baru melihat di dalam mobil milik terdakwa ada tangki modifikasi;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh majelis hakim di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2.ERWIN Bin H. ALIYUDIN, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi mendapat perintah patroli dan telah menangkap/ mengamankan terdakwa pada hari sabtu tanggal 13 juni 2015 sekira pukul 12.00 wib di jalan desa betung bedarah timur barat dekat simpang tebora kec. tebo ilir kab. Tebo;
- Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium yang telah diangkut terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) galon dan 1 (satu) buah tangki dengan perincian :
- 28 (dua puluh delapan) galon BBM jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter;
- 5 (lima) galon BBM jenis Premium dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter;
- 1 (satu) tangki BBM jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter;
- Bahwa pada saat diamankan, terdakwa tidak memiliki surat izin usaha pengangkutan BBM dari instansi terkait;
- Bahwa masing-masing galon yang dibawa oleh terdakwa berisi BBM (bahan bakar minyak) jenis premium dan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar sebanyak kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) liter;
- Bahwa saksi pada tanggal 13 Juni 2015 melakukan patroli bersama saksi Sumarlin dan saksi Agus melakukan patroli ke arah muara tabir lalu sekira pukul 12.00 wib tepatnya di jalan desa betung bedarah barat dekat simpang tebora kec. tebo Ilir kami melihat 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik bermuatan BBM jenis solar dan premium. Kemudian saksi dan saksi Sumarlin memberhentikan mobil tersebut kemudian saksi bersama saksi Agus dan saksi Sumarlin mengecek muatan mobil tersebut, setelah di cek muatan mobil tersebut berisi Bahan bakar jenis Premium dan BBM jenis Solar;
- Bahwa pada saat itu saksi dan bersama saksi Agus dan saksi Sumarlin tidak sedang mengikuti terdakwa;
- Bahwa saksi ada menanyakan kepada terdakwa izin untuk mengangkut BBM tersebut terdakwa mengatakan tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis premium dan solar tersebut;
- Bahwa setahu saksi pembelian minyak di SPBU dengan menggunakan gallon/jerigen tidak di perbolehkan;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa minyak tersebut di dapat dari saksi Isna Dewi dan Ardani yang di beli dari SPBU sungai bengkal;
- Bahwa setelah mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa di bawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setelah di cek di Polres saksi baru melihat di dalam mobil ada tangki modifikasi;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh majelis hakim di persidangan;
- Bahwa pada saat itu terdakwa tidak / bukan merupakan target operasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3.SUMARLIN, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi mendapat perintah patroli dan telah menangkap/ mengamankan terdakwa pada hari sabtu tanggal 13 juni 2015 sekira pukul 12.00 wib di jalan desa betung bedarah barat dekat simpang tebora kec. tebo ilir kab. Tebo;
- Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium yang telah diangkut terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) galon dan 1 (satu) buah tangki dengan perincian :
- 28 (dua puluh delapan) galon BBM jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter;
- 5 (lima) galon BBM jenis Premium dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter;
- 1 (satu) tangki BBM jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter;
- Bahwa pada saat diamankan, terdakwa tidak memiliki surat izin usaha pengangkutan BBM dari instansi terkait;
- Bahwa masing – masing galon yang dibawa oleh terdakwa berisi BBM (bahan bakar minyak) jenis premium dan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar sebanyak kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) liter;
- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2015 melakukan patroli bersama saksi SUMARLIN dan saksi ERWIN melakukan patroli ke arah muara tabir lalu sekira pukul 12.00 wib tepatnya di jalan desa betung bedarah barat dekat simpang tebora kec. tebo Ilir kami melihat 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik bermuatan BBM jenis solar dan premium. Kemudian saksi dan saksi Erwin memberhentikan mobil tersebut berhenti saksi bersama saksi Agus dan saksi Erwin mengecek muatan mobil tersebut, setelah di cek muatan mobil tersebut berisi Bahan bakar jenis Premium dan BBM jenis Solar;
- Bahwa pada saat itu saksi dan bersama saksi Agus dan saksi Erwin tidak sedang mengikuti terdakwa;
- Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa izin untuk mengangkut BBM tersebut, terdakwa mengatakan tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis premium dan solar tersebut;
- Bahwa setahu saksi pembelian minyak di SPBU dengan menggunakan gallon/jerigen tidak di perbolehkan;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa minyak tersebut di dapat dari saksi Isna Dewi dan Ardani yang di beli dari SPBU sungai bengkal;
- Bahwa setelah mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa di bawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setelah di cek di Polres saksi baru melihat di dalam mobil ada tangki modifikasi;
- Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh majelis hakim di persidangan;
- Bahwa pada saat itu terdakwa bersama anaknya;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa bbm solar dan premium tersebut akan di bawa ke daerah muara tabir untuk dijual dan di dapat dari SPBU Sungai Bengkal;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4.ISNA DEWI AS Binti AHMAD SOMADRAS, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti di hadirkan di persidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana penyalah gunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang di lakukan terdakwa;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah 3 (tiga) tahun dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa kejadianya pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 06. 30 wib terdakwa menelpon saksi minta tolong kepada saksi untuk diambilkan minyak di SPBU sungai bengkal;
- Bahwa pada saat itu saksi bertemu terdakwa dan terdakwa menunggu di depan SPBU, terdakwa mengatakan minta bantu ambilkan minyak karena sakit kakinya, pada saat saksi bertemu terdakwa saksi tidak membawa apa-apa, pada saat ketemu terdakwa saksi diberikan jerigen/galon sebanyak 2 (dua) galon terdiri dari 1 (satu) galon/jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter dan 1 (satu) lagi ukuran 5 (lima) liter;
- Bahwa saksi bersama ardani ada mengangkut/melansir BBM jenis solar dari SPBU kemudian dibawa kepada terdakwa lalu disalin ke galon ukuran 33 liter;
Bahwa saksi dan ardani gak kehitung berapa kali bolak balik ke SPBU untuk mengisi bahan bakar milik terdakwa;
- Bahwa total saksi dan ardani mengisi BBM 28 (dua puluh delapan) galon ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter;
- Bahwa saksi ada diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dibagi 2 untuk saksi dan ardani dan masing-masing mendapat uang/upah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari jam setengah tujuh sampai pukul 13.00 siang;
Bahwa di SPBU saksi bertemu dan mengisi BBM jenis Solar dengan operator SPBU yaitu saksi Kukuh dan saksi Untung yang saksi katakan saksi mau mengambil minyak, dan ditanyakan siapa yang menyuruh, saksi bilang yang menyuruh “tante/ terdakwa” kemudian langsung diiisi BBM, saksi tidak ada membayar di SPBU dan yang membayar adalah terdakwa;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari itu juga pukul 15.30 wib;
Bahwa pada saat pengisian BBM terdakwa ada menggunakan 1 (satu) unit mobil panther;
Bahwa saksi kenal dengan operator SPBU yaitu saksi Kukuh dan saksi Untung karena saksi sering membeli minyak untuk diisi ke motor/kendaraan milik saksi;
Bahwa saksi hanya mengisi BBM jenis solar tidak ada mengisi BBM jenis Premium;
Bahwa pada saat mengisi BBM waktunya berjarak gak diisi sekaligus, saksi dan ardani mengisi secara bergantian, yaitu saksi membawa jerigen /galon ukuran 1 buah galon ukuran 10 (sepuluh) liter dan 1 (satu) galon ukuran 5 (lima) liter begitu juga dengan ardani membawa jerigen /galon ukuran 1 buah galon ukuran 10 (sepuluh) liter dan 1 (satu) galon ukuran 5 (lima) liter;
- Bahwa pada saat itu terdakwa hanya minta diisi BBM jenis solar;
- Bahwa saksi tidak ada menanyakan terdakwa ada izin atau tidak;
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali ini disuruh terdakwa, dan saksi mau karena saksi butuh uang;
Bahwa pada saat itu saksi ada menanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan terdakwa yang akan membayar BBM tersebut.
Bahwa pada saat mengisi/melansir BBM saksi ada menggunakan sepeda motor milik saksi;
Bahwa pada saat mengisi BBM di SPBU saksi mengantri solar di antrian solar biasa;
Bahwa saksi tidak tahu BBM tersebut dipergunakan untuk apa oleh terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan oleh majelis hakim di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar akan tetapi Terdakwa keberatan mengenai jumlah galon sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah dan menurut Terdakwa yang benar adalah 32 (tiga puluh dua) buah galon;
5.ARDANI Bin M.NUR, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti di hadirkan di persidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana penyalah gunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang di lakukan terdakwa;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah 2 (dua) tahun dan tidak tahu apa pekerjaan terdakwa;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 juni 2015 Isna Dewi ada mengatakan kepada saksi“ mau dak ngambil minyak”;
- Bahwa pada saat itu saksi dan Isna Dewi ada membawa/ melansir minyak di SPBU sungai bengkal;
- Bahwa saksi ada mengisi BBM dari jam 7 sampai dengan jam pukul 13.00 wib siang;
- Bahwa saksi dan Isna Dewi ada mengisi BBM 28 (dua puluh) delapan galon jenis solar dan mendapat upah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada saat melansir minyak saksi ada memakai galon/jerigen ukuran 10 liter dan 5 (lima) liter;
- Bahwa pada saat kejadian terdakwa menunggu di depan SPBU, terdakwa menggunakan mobil kijang LSX;
- Bahwa saksi tidak ada menyerahkan uang kepada operator;
- Bahwa saksi baru 1 (satu) kali ini mengisi/melansir BBM jenis solar disuruh terdakwa;
- Bahwa saksi juga sering melihat terdakwa di depan SPBU kadang-kadang terdakwa mengisi minyak mobil;
- Bahwa uang/upah dibagikan terdakwa kepada saksi sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu) kemudian saksi yang membagi kepada ISNA DEWI sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi tidak ada membantu terdakwa mengangkut/ memuat BBM ke dalam mobil milik terdakwa, yang saksi lakukan jerigen/ galon diletakkan disamping mobil milik terdakwa;
- Bahwa jumlah galon yang diisi 28 (dua puluh delapan) galon diisi BBM jenis solar semua;
- Bahwa yang mengatakan kepada operator terdakwa yang membayar, yaitu Isna Dewi;
- Bahwa pada saat sekali mengisi BBM jenis solar sebanyak 15 (lima belas) liter;
- Bahwa saksi tidak mengetahui BBM jenis solar tersebut dipergunakan untuk apa oleh terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar akan tetapi Terdakwa keberatan mengenai jumlah galon sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah dan menurut Terdakwa yang benar adalah 32 (tiga puluh dua) buah galon;
6. UNTUNG ISLAHUDIN Bin M. ZEN, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana penyelahgunaan BBM yang dilakukan terdakwa;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar saksi bekerja sebagai Operator SPBU sungai bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kab. Tebo;
- Bahwa saksi Isna Dewi dan Ardani ada mengisi bahan bakar minyak di SPBU sungai bengakal menggunakan galon/ jerigen pada hari sabtu tanggal 13 juni 2015 mulai pukul 08 wib sampai dengan pukul 10.00 wib
- Bahwa saksi Isna Dewi dan Ardani masing-masing membawa 2 (dua) galon jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter dan ukuran 5 (lima) liter;
- Bahwa mereka ada mengisi sekitar 28 (dua puluh delapan) galon;
- Bahwa saksi dan teman saksi ada bertemu dengan Isna Dewi dan Ardani dan mereka ada mengatakan mau mengambil minyak, nanti tante/terdakwa yang membayar;
- Bahwa saat itu saksi ada mencatat ada 28 (dua puluh delapan) galon/jerigen;
- Bahwa setelah pengisian BBM jenis solar hampir jam 11-an;
- Bahwa maksimal mengisi minyak dimobil 70 (tujuh puluh) liter;
- Bahwa saksi tidak tahu bbm tersebut dipergunakan untuk apa oleh terdakwa;
- Bahwa setahu saksi tidak boleh orang membeli bbm menggunakan galon/jerigen;
- Bahwa saksi mengisi dikarenakan saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa sering mengisi BBM di SPBU;
- Bahwa saksi kerja di SPBU sudah 8 (delapan) tahun sejak tahun 2008 dan pimpinan ahmad kohar serta tidak tahu siapa pemiliknya;
- Bahwa saksi tidak ingat orang membayar lebih, biasanya orang memberi Rp.7000 pergalon, karena berdua operator dengan kukuh, dan uang kelebihan tersebut tidak diserahkan ke SPBU dan mendapat tanpa sepengetahuan pihak SPBU;
- Bahwa bbm yang diisi pada saat kejadian yaitu BBM yang bersubsidi;
- bahwa yang menentukan/memberikan uang lebih adalah pembeli;
- Bahwa terdakwa ada membayar kepada saksi dan Kukuh, dan memberikan uang lebih namun uang tersebut tidak ada diserahkan ke manager;
- Bahwa sebelumnya ada orang lain yang membeli pakai galon dan setelah kejadian tidak ada lagi;
- Bahwa saksi tidak ada meminta uang kepada terdakwa, inisiatip terdakwa yang memberikan uang lebih kepada saksi;
- Bahwa yang diutamakan adalah orang mengantri kendaraan dan kegunaan orang membeli memakai galon/jerigen untuk dijual kembali dan sekarang di stop yang membeli pakai galon dan sekarang sudah ketat ada pengawasnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar akan tetapi Terdakwa keberatan mengenai jumlah galon sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah dan menurut Terdakwa yang benar adalah 32 (tiga puluh dua) buah galon;
7. KUKUH TANOYO, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana penyelahgunaan BBM yang dilakukan terdakwa;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Operator SPBU di Kecamatan Tebo Ilir Kab. Tebo;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 juni 2015 saksi ada mengisi bbm mulai pukul 09.00 wib sampai jam 01.00 wib siang. Di SPBU sungai bengkal kepada Isna Dewi dan Ardani dengan cara jerigen/galon ukuran 10 liter dan 5 liter diisi berkali-kali kemudian disalin ke galon ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter;
- Bahwa saksi Isna Dewi ada mengatakan bbm jenis solar ini milik terdakwa dan nanti yang bayar tante/terdakwa kemudian saksi isikan bbm karena Isna Dewi tidak ada membawa uang;
- Bahwa terdakwa sering mengisi bbm, terdakwa pernah mengisi sendiri bbm menggunakan mobil kijang dan tidak pernah mengisi pakai jerigen dan mengisi bbm ke mobil milik terdakwa, saksi taunya tangki mobil miik terdakwa standar, kapasitas penuh 45 liter;
- Bahwa saksi sudah bekerja di SPBU selama 8 (delapan) tahun;
- Bahwa saksi tidak tahu di dalam mobil terdakwa ada tangki modifikasi;
- Bahwa terdakwa ada membayar uang minyak dan terdakwa ada memberi uang tambahan pergalon Rp.7000 x 28 galon kemudian uang tersebut saksi bagi 2 dengan untung;
- Bahwa saksi tidak tahu kegunaan terdakwa membeli bbm untuk dijual kembali ke daerah muara tabir dan terdakwa tidak pernah cerita bbm tersebut dijual berapa;
- Bahwa terdakwa menjual bbm ke sopir-sopir mobil sawit;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin membeli BBM dalam jumlah banyak;
- Bahwa pemilik SPBU sungai bengkal adalah H. Triman;
- Bahwa terdakwa sering membeli minyak dengan saksi sudah 2 (dua) tahun;
- Bahwa selain terdakwa ada juga yang memberikan uang lebih Rp.7000 dan uang tersebut sebagai tambahan untuk saksi dan teman saksi tanpa sepengetahuan manager;
- Bahwa bbm yang diisikan adalah bbm jenis solar subsidi ke galon;
- Bahwa setahu saksi tidak boleh mengisi bbm ke galon dilarang sama manager dan uang lebih tersebut tidak ada diserahkan kepada manager;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar akan tetapi Terdakwa keberatan mengenai jumlah galon sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah dan menurut Terdakwa yang benar adalah 32 (tiga puluh dua) buah galon;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim, agar keterangan saksi ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH, MH dapat dibacakan, karena saksi ahli tersebut telah dipanggil secara patut tetapi tidak bisa hadir di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak keberatan maka keterangan saksi ahli tersebut yang telah diberikan dihadapan penyidik di bawah sumpah dibacakan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli dilengkapi surat tugas dari koordinator PPNS Migas BPH Migas sesuai nomor /07.12/DBM/BPH 2015 tanggal 01 juli 2015;
Bahwa BBM yang disubsidi pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu (premium, kerosine/minyak tanah, bensin) konsumen tertentu dan selisih harga antara harga eceran dengan harga patokan ditanggung oleh pemerintah;
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi / atau gas bumi;
Niaga BBM adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa berdasarkan pasal 9 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalah BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), koperasi atau usaha kecil, badan usaha swasta;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, syarat yang harus dipenuhi akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan (company frofil) NPWP, surat tanda daftar perusahaan pendanaan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan koperasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, surat peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang melakukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang berhak memberikan ijin usaha adalah menteri energi sumber daya mineral;
Bahwa yang dimaksud penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa ijin usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud menyalahgunakan adalah kegiatan bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dan badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti kegiatan pengoplosan BBM, penyimpanan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM (bahan bakar minyak) ke luar negeri;
Bahwa BBM jenis solar yang diperoleh terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA S.HARAHAP yang berasal dari SPBU sungai bengkal Kec. tebo Ilir Kab. Tebo Prov. Jambi (tanpa dilengkapi dokumen yang sah) tersebut merupakan BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam pasal 2 Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak;
Bahwa pembelian / pelangsiran BBM jenis solar dan premium sebanyak :
a. bahwa 28 (dua puluh delapan) galon BBM jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi, total seluruhnya 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter;
b. 5 (lima) galon BBM jenis Premium dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi, total seluruhnya 165 (seratus enam puluh lima) liter;
c. 1 (satu) tanki BBM jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter atau setara dengan 8 (delapan) galon;
diatas yang berasal dari SPBU sungai bengkal dilakukan terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA S.HARAHAP adalah tidak dibenarkan / tidak diperboleh karena penjualan BBM di SPBU hanya melayani untuk keperluan transportasi darat sesuai dengan ukuran tangki yang sebenarnya sesuai Peraturan Pemerintah No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak;
- Bahwa perbuatan terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA S.HARAHAP merupakan perbuatan yang melanggar UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada pasal 55 dan pasal 53 huruf b;
Bahwa SPBU tidak diperbolehkan menjual jenis solar dan premium yang disubsidi pemerintah kepada industri/perusahaan atau kepada masyarakat yang menggunakan galon maupun drum dengan maksud untuk dijual kembali sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan bakar minyak;
Bahwa kalimat “setiap orang” dalam pasal 55 dan 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah setiap warga negara indonesia dan WNA atau badan hukum yang berdomisili dan tunduk kepada hukum indonesia tanpa kecuali, jadi tidak hanya orang-orang atau badan hukum yang terkait kontrak kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) akan tetapi orang-orang atau badan hukum yang tidak terkait kerja sama dengan pertamina;
Bahwa yang dimaksud BBM bersubsidi pemerintah adalah BBM yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 angka 1 peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM);
Bahwa yang dimaksud BBM non subsidi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar minyak nabati sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga, volume, dan konsumen tertentu dan tidak diberikan subsidi (pasal 1 angka 3) peraturan presiden no.191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM);
- Bahwa sesuai keahlian saya selaku Kasubbag pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan pendistribusian BBM diseluruh NKRI maka dapat saya jelaskan bahwa perbuatan terdakwa SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA S.HARAHAP yang melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa ijin usaha pengangkutan dan niaga tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak;
- Bahwa sesuai dengan keahlian ahli bahwa perbuatan SITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA S.HARAHAP pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Premium tanpa izin usaha pengangkutan tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana penyelahgunaan BBM yang dilakukan terdakwa;
Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Tebo pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib dijalan Desa Betung Bedarah Barat dekat simpang tebora Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa BBM yang disalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dan terdakwa tidak ada memiliki izin dalam mengangkut maupun menjual BBM;
Bahwa terdakwa menggunakan tenaga orang lain yaitu membeli bbm jenis solar dari pelansir Isna Dewi dan Ardani dari pom Sungai bengkal tanggal 13 juni 2015 dan saat itu terdakwa menunggu di pinggir jalan/diluar pom bensin lebih kurang 200 m dari pom bensin;
Bahwa terdakwa ada meminta tolong kepada Isna Dewi dengan cara menelpon untuk mengambil minyak di pom bensin, dengan mengatakan “tolong ambilkan minyak, mau ndak tambahan upahnya/ Rp.5000 pergalon dari harga pom bensin”;
Bahwa galon yang di lansir sebanyak 32 (tiga puluh dua) galon;
Bahwa saksi Isna Dewi juga mengajak saksi Ardani untuk melanhsir minyak;
Bahwa uang Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang terdakwa berikan untuk dibagi 2 yaitu untuk Isna Dewi dan Ardani;
Bahwa keseluruhan BBM jenis solar ada 36 galon terdiri dari 4 (empat) galon terdakwa yang melansir sendiri dan 32 galon mereka (Isna Dewi dan Ardani) yang melansir;
Bahwa cara terdakwa melansir yaitu terdakwa pindahkan ke galon ukuran 35 liter;
Bahwa pada hari itu uang terdakwa tidak cukup, terdakwa membayar kepada Untung dan Kukuh;
Bahwa rencananya BBM tersebut akan dibawa ke tambun arang dan muara tabir untuk dijual kepada warga, dan terdakwa mendapat untung Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) pergalon;
Bahwa modal terdakwa membeli bbm jenis solar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), untuk operator Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan upah untuk pelansir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) total Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapat untung perliter Rp.200,- (dua ratus rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pergalon bbm jenis solar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa lebih kurang 1 (satu) tahun sudah 5 (lima) kali lebih melakukan menjual BBM dimana uangnya untuk menghidupi anak dikarenakan suami sudah meninggal;
Bahwa terdakwa pada saat dijalan mau menurunkan bensin/ galon berisikan bbm kepada orang/pengecer, mobil terdakwa langsung disalip (dihentikan) dengan menanyakan “ini apa” dan terdakwa menjawab “mobil ini bermuatan bbm jenis soalr dan bensin” kemudian dilakukan pengecekan dan ditanyakan apakah ada memiliki izin” dan terdakwa menjawab “tidak ada memiliki izin”;
Bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin;
Bahwa pekerjaan terdakwa selain menjual BBM juga berladang;
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh Isna Dewi akan tetapi ada meminta tolong;
Bahwa benar terdakwa yang membayar bbm jenis solar dan premium ke operator SPBU;
Bahwa benar terdakwa ada mengatakan kepada Isna Dewi terdakwa yang akan membayar;
Bahwa di dalam mobil benar ada tangki modifikasi di buat di bengkel dan terdakwa yang menyuruh membuat tangki modifikasi;
Bahwa tengki modifikasi yang terdapat di dalam mobil tidak ada menyambung dengan tangki standar mobil dan tangki tersebut sebagai penampungan jika kurang galon baru diisi ke dalam tangki;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau mengangkut BBM tersebut dilarang;
Bahwa terdakwa ada melansir bbm jenis premium sebanyak 5 galon dilakukan dengan cara mengisi bbm jenis premium sebanyak 2 galon kemudian 2 galon dan 1 galon;
Bahwa mobil Toyota kijang LSX yang menjadi barang bukti dalam perkara ini adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berupa :
- 28 (dua puluh delapan) buah galon yang berisikan lebih kurang 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter BBM jenis solar;
- 5 (lima) buah galon yang berisikan lebih kurang 165 (seratus enam puluh lima) liter BBM jenis Premium;
- 1 (satu) buah tanki yang berisikan lebih kurang 264 (dua ratus enam puluh empat) liter BBM jenis solar;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik No.rangka MHF11LF8000005277 dan nomor mesin 2L-9466167;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta alat bukti lainnya, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tebo pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib dijalan Desa Betung Bedarah Barat dekat simpang tebora Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa benar pada saat ditangkap, terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium yang telah diangkut terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) galon dan 1 (satu) buah tangki dengan perincian :
28 (dua puluh delapan) galon BBM jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter;
5 (lima) galon BBM jenis Premium dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter;
1 (satu) tangki BBM jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mau menurunkan bensin/ galon berisikan bbm kepada orang/pengecer, mobil terdakwa langsung disalip (dihentikan) oleh anggota kepolisan yang melakukan patroli dengan menanyakan “ini apa” dan terdakwa menjawab “mobil ini bermuatan bbm jenis solar dan bensin” kemudian dilakukan pengecekan dan ditanyakan apakah ada memiliki izin” dan terdakwa menjawab “tidak ada memiliki izin”;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan bbm jenis solar dengan meminta tolong kepada saksi Isna Dewi dan saksi Ardani untuk membeli dari pom Sungai bengkal tanggal 13 juni 2015 dan pada saat itu terdakwa menunggu di pinggir jalan/diluar pom bensin lebih kurang 200 m dari pom bensin dimana pada saat ketemu terdakwa saksi Isna Dewi diberikan jerigen/galon sebanyak 2 (dua) galon terdiri dari 1 (satu) galon/jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter dan 1 (satu) lagi ukuran 5 (lima) liter;
Bahwa benar saksi Isna Dewi dan saksi Ardani mengisi galon/ jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter dan ukuran 5 (lima) liter secara berulang-ulang ke pom hingga terkumpul sebanyak 28 (dua puluh delapan) gallon yang mana galon/jerigen tersebut diisi oleh petugas pom yang bernama untung dan kukuh;
Bahwa benar Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada saksi Isna Dewi dan ardani sebagai upah melansir BBM jenis solar;
Bahwa benar rencananya BBM tersebut akan dibawa oleh Terdakwa ke tambun arang dan muara tabir untuk dijual kepada warga, dan terdakwa mendapat untung Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) pergalon;
Bahwa benar modal terdakwa membeli bbm jenis solar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), untuk operator Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan upah untuk pelansir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) total Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan BBM subsidi jenis solar dan premium;
Bahwa benar di SPBU tidak di perbolehkan membeli Minyak dengan mempergunakan galon/jerigen;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh majelis Hakim dipersidangan adalah barang bukti milik Terdakwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tebo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaanalternatif yaitu Pertama : Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau Kedua : Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis dapat memilih salah satu dari dakwaan yang tepat dan relevan untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang tepat dan relevan dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Kedua Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa kiranya perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah sebagai berikut :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa system pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah sistem negatif (negatief wettelijk stelsel) sebagaimana dijabarkan didalam pasal 138 KUHAP, sebagai berikut : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
Menimbang, bahwa dengan beranjak dari ketentuan pasal 138 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum ;
Menimbang, bahwa berikut ini, Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang menurut ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah ditujukan kepada orang atau manusia ( Natuurlijke Personen ) sebagai subyek hukum pidana yaitu sebagai pelaku perbuatan ( dader ) atau sebagai pembuat dari suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang mengaku bernama : Siti Rasia Harahap Binti Mangaraja Saeralam Harahap yang identitas selengkapnya telah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan, Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik phisik maupun psykhis, sehingga ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagai pendukung hak dan kewajiban), karena ia secara lancar dan cermat menjawab dan menerangkan segala pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur pasal yang di dakwakan, maka unsur “setiap orang” tersebut dipandang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Unsurmengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin usaha menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dihubungkan dengan seluruh rangkaian fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib dijalan Desa Betung Bedarah Barat dekat simpang tebora Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tebo ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium yang telah diangkut terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) galon dan 1 (satu) buah tangki dengan perincian sebagai berikut :
28 (dua puluh delapan) galon BBM jenis solar dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter;
5 (lima) galon BBM jenis Premium dan masing-masing galon berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter jadi total seluruhnya sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) liter;
1 (satu) tangki BBM jenis solar sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) liter;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa hendak menurunkan bensin/galon yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) kepada orang/pengecer, kemudian mobil terdakwa langsung disalip (dihentikan) oleh anggota kepolisan Polres Tebo yang sedang melakukan patroli yang terdiri dari saksi Agus, saksi Erwin dan saksi Sumarlin dengan menanyakan “ini apa” dan terdakwa menjawab “mobil ini bermuatan bbm jenis solar dan bensin” kemudian dilakukan pengecekan dan ditanyakan apakah ada memiliki izin” dan terdakwa menjawab tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM);
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut dimobil kijang LSX tersebut milik Terdakwa dengan cara terelebih dahulu meminta tolong kepada saksi Isna Dewi dan saksi Ardani untuk membeli dari pom Sungai bengkal pada tanggal 13 juni 2015 yang mana pada saat itu terdakwa menunggu di pinggir jalan/diluar pom bensin lebih kurang 200 m dari pom bensin sedangkan bahan bakar minyak jenis bensin Terdakwa mendapatkannya dengan cara melangsir sendiri di pom bensin;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Isna Dewi dan saksi Ardani mengisi galon jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter dan ukuran 5 (lima) liter yang telah diberikan oleh Terdakwa secara berulang-ulang ke pom bensin hingga terkumpul sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon dengan terlebih dahulu mengatakan kepada petugas pom yang bernama Kukuh dan Untung bahwa galon tersebut adalah milik tante/Terdakwa yang kemudian akan dibayar oleh tante/Terdakwa, dimana pada saat pengisian tersebut, galon/jerigen diisi dengan menggunakan solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa modal terdakwa membeli bbm jenis solar pergalon sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), untuk operator Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan upah untuk pelansir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan total keseluruhan Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) pergalon;
Menimbang, bahwa rencananya bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota kijang LSX tersebut akan dibawa oleh Terdakwa ke tambun arang dan muara tabir untuk dijual kepada warga, dimana terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) pergalon;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim, unsur mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua sehingga dakwaan tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa suatu putusan Hakim haruslah dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat, sehingga menurut Majelis, begitu pentingnya nilai pembuktian dari fakta-fakta yang diperoleh dari suatu proses persidangan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, karena dengan membaca dan memperhatikan fakta-fakta persidangan, masyarakat akan mengetahui apakah Terdakwa memang layak dituntut pertanggung jawabannya atau tidak atau apakah sudah selayaknya hukuman yang akan diterimanya tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, maupun yang tercantum dalam azas-azas hukum tidak tertulis serta Yurisprudensi, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA DILENGKAPI IZIN USAHA PENGANGKUTAN”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana berupa pidana penjara menurut ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi harus pula dikomulasikan dengan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana berupa pidana penjara, terhadap Terdakwa harus pulalah dijatuhkan pidana berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan sampai dengan sekarang maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, dikarenakan Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
- 28 (dua puluh delapan) buah galon yang berisikan lebih kurang 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter BBM jenis solar;
- 5 (lima) buah galon yang berisikan lebih kurang 165 (seratus enam puluh lima) liter BBM jenis Premium;
- 1 (satu) buah tanki yang berisikan lebih kurang 264 (dua ratus enam puluh empat) liter BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut merupakan barang yang diperoleh dengan melawan hukum dan oleh karena barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil merk Toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik No.rangka MHF11LF8000005277 dan nomor mesin 2L-9466167;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut merupakan kendaraan berikut surat-suratnya yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan tindak pidana dan oleh karena barang bukti tersebut masih akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk mencari nafkah maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa Siti Rasia Harahap Bin Mangaraja Saeralam Harahap;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penggunaan BBM bersubsidi yang tepat sasaran;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat yang ingin memperoleh BBM bersubsidi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pantas dan adil sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat, Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan TerdakwaSITI RASIA HARAHAP Binti MANGARAJA SAERALAM HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA DILENGKAPI IZIN USAHA PENGANGKUTAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) buah galon yang berisikan lebih kurang 924 (sembilan ratus dua puluh empat) liter BBM jenis solar;
5 (lima) buah galon yang berisikan lebih kurang 165 (seratus enam puluh lima) liter BBM jenis Premium;
1 (satu) buah tanki yang berisikan lebih kurang 264 (dua ratus enam puluh empat) liter BBM jenis solar;
Dinyatakan dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil merk Toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik;
1 (satu) lembar STNK mobil merk toyota kijang LSX Nopol BH 1343 OL warna hijau metalik No.rangka MHF11LF8000005277 dan nomor mesin 2L-9466167;
Dikembalikan kepada Terdakwa Siti Rasia Harahap Binti Mangaraja Saeralam Harahap;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada hari SENIN tanggal 9 NOVEMBER 2015 oleh kami ANDRI LESMANA, S.H., sebagai Hakim Ketua, CINDAR BUMI, S.H. dan RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 11 NOVEMBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh NASRUL, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh NURASIAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Tebo serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, CINDAR BUMI, S.H. RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. | Hakim Ketua, ANDRI LESMANA, S.H. Panitera Pengganti, NASRUL, S.H. |