51/Pid.B/2008/PN.Srg
Putusan PN SRAGEN Nomor 51/Pid.B/2008/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, Dkk
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU
P U T U S A N
Nomor : 51/Pid.B/2008/PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa-terdakwa : -------------------------------------------------------------------------
1. Nama lengkap : H. SAIFUL HIDAYAT, SH. Bin SURADJI ; ------------
Tempat lahir : Sragen ; ---------------------------------------------------------
Umur / Tgl.lahir : 45 Tahun / 29 Mei 1962 ; ------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp. Sidomulyo, RT. 45, RW. 13, Kel. Sragen Wetan, Kec. Sragen, Kab. Sragen ; --------------------------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab.Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; ---
Pendidikan : S – I ; -----------------------------------------------------------
2. Nama lengkap : SUTRISNO YUWONO, SPd. ; -----------------------------
Tempat lahir : Ngawi ; ---------------------------------------------------------
Umur / Tgl lahir : 59 Tahun / 27 April 1948 ; ----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Sumberagung, RT.22, RW.02, Desa .Jekani, Kec.
Mondokan, Kab.Sragen ; -----------------------------------
A g a m a : Islam ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; --
Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 2004 – 2009 ; --
Pendidikan : S – I ; -----------------------------------------------------------
3. Nama Lengkap : MU’ ALIM Bin SURONO ; ---------------------------------
Tempat lahir : Sragen ; ---------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 35 Tahun / 13 Pebruari1973 ; -------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Pinggir, RT.18, RW.04, Desa Tanggan, Kec.Gesi, Kab. Sragen ; --------------------------------------------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; --
Pendidikan : S L T A ; -------------------------------------------------------
4. Nama Lengkap : PAMBUDI PRAYOGO ; ------------------------------------
Tempat lahir : Sragen ; ---------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 43 Tahun / 03 Maret 1964 ; ----------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. A. Yani No.28, RT.04, RW.04, Kel. Karang Tengah, Kec. Sragen, Kab. Sragen ; ----------------------------------
A g a m a : Budha ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; --
Pendidikan : S L T A ; -------------------------------------------------------
5. Nama lengkap : MISWANTO, SE ; -------------------------------------------
Tempat lahir : Sragen ; ---------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 57 Tahun / 28 Nopember 1949 ; ----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Urip Sumoharjo No.19, Kel. Sragen Tengah, Kec. Sragen, Kab. Sragen ; ---------------------------------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; --
Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 2004 – 2009 ; --
Pendidikan : S – I ; -----------------------------------------------------------
6. Nama lengkap : ZAINI, SPd Bin IMAN SUKARMAN ; -------------------
Tempat lahir : Sragen ; ---------------------------------------------------------
Umur / Tgl lahir : 48 Tahun / 12 Januari 1960 ; --------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dk. Bedono, RT.13, RW.05, Desa Pengkol, Kec. Tanon, Kab. Sragen ; -----------------------------------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; --
Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 2004 – 2009 ; --
Pendidikan : S – I ; -----------------------------------------------------------
7. Nama Lengkap : Ir. HERY SANYOTO ; --------------------------------------
Tempat lahir : Sragen ; ---------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 39 Tahun / 12 Oktober 1968 ; -------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Taraman, RT.03, RW.01, Desa Taraman, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen ; ------------------------------------
A g a m a : Katholik ; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab.Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; --
Anggota DPRD Prov. Jateng, Periode 2004 – 2009 ; --
Pendidikan : S – I ; -----------------------------------------------------------
8. Nama lengkap : H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE. ; ------------------
Tempat lahir : Sragen ; ---------------------------------------------------------
Umur/ Tgl. Lahir : 45 Tahun / 04 juni 1962 ; ------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Masaran Kulon, RT.09, RW.02, Desa Jati, Kec. Masaran, Kab. Sragen ; -------------------------------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; --
Pendidikan : S – I ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa- Terdakwa tidak ditahan sejak saat penyidikan sampai dengan sekarang ;
Terdakwa-Terdakwa didampingi Penasehat Hukum : MUHAMMAD TAUFIQ, SH., MH., DKK, Advokat / Pengacara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 8 Maret 2008, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 10 Maret 2008, Nomor : 24 / SK / 08 ; -------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------
Telah memperhatikan pula : --------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, tanggal 28 Pebruari 2008, Nomor : PDS-03/SRAGEN/Ft.1/02/2008 ; --
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 28 Pebruari 2008, Nomor :: 51/Pen.Pid/2008/PN.Srg., tentang penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti yang memeriksa perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 22 Mei 2008, No.51/Pen.Pid.B/2008/PN.Srg, tentang Pergantian Hakim Anggota ; ---------------------
Surat Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 28 Pebruari 2008, Nomor: 51/Pen.Pid/2008 /PN.Srg tentang Penetapan Hari Sidang ; ----------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa ; ---------------------------
Telah memeriksa surat-surat bukti yang diajukan di depan persidangan ; -------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari : Senin, tanggal 11 Agustus 2008, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen memutuskan : -----------------------------------------
Menyatakan terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” KORUPSI ” yaitu ” secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu mereka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ; ---------------
Menyatakan terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” KORUPSI ” yaitu ” secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair ; ------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., berupa pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), Subsidair 4 ( empat ) bulan kurungan ; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar para Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupah ) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan para Terdakwa, baik yang telah disetorkan ke Kas Daerah maupun uang yang disita dan dijadikan barang bukti ; ----
Menetapkan agar terhadap para Terdakwa dilakukan penahanan RUTAN ; ----------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1). Keputusan Gubernur KDH Tk.I Jawa Tengah, Nomor : 171/96/1999, tanggal 11 Agustus 1999, tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kab. Sragen ; -----------------------------------------------------
2). Keputusan DPRD Kab.Sragen, Nomor : 171.2/18 Tahun 1999, tanggal 29 September 1999, tentang Pembentukan Komisi-Komisi, Panitia Musyawarah dan Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen ; -------------------------------------------
3). Keputusan DPRD Kab. Sragen, Nomor : 171/21 Tahun 1999, tanggal 09 Desember 1999, tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------------------------------
4). Keputusan DPRD Kab. Sragen, Nomor : 170/20 Tahun 1999, tanggal 17 Nopember 1999, tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen ; ------------
5). Surat Sekretaris DPRD Kab. Sragen, Nomor : 045/233/2003, tentang Jadwal Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2003 ; --------------
6). Konsep Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ( Untuk Lampiran III Perda : Anggaran Belanja Rutin Daerah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------
7). Konsep Rancangan Keputusan Bupati Sragen ( Untuk Lampiran II : tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ) ; -------------------------------------------------------------------------
8). Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun Anggaran ( Lampiran III Perda : Anggaran Belanja Rutin Daerah ) ; --------------------------------------------
9). Rancangan Keputusan Bupati Sragen ( Untuk Lampiran II : tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ) ;
10). Peraturan Daerah Kab. Sragen, Nomor : 7 Tahun 2003, tanggal 08 September 2003, tentang Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ; -----------
11). Lampiran III perda Nomor : 7 ahun 2003, tentang Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ; ---------------------------------------------------------
12). Keputusan Bupati Sragen, Nomor : 23 Tahun 2003, tanggal 08 September 2003, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ;
13). Lampiran II Keputusan Bupati Sragen, Nomor : 23 Tahun 2003, tanggal 08 September 2003, tentang Penjabaran Kegiatan Perubahan Anggaran elanja Rutin Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ; ------------------------------------------
14). Surat Keputusan Bupati Sragen, Nomor : 921/18/001.Pr/2003, tanggal 09 September 2003, tentang torisasi Perubahan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2003, beserta lampiran hal.1 ; -----------------------------------------------
15). Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sragen, Nomor : PD 900/22 Tahun 2003, tanggal 08 esember 2003, tentang Anggaran Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Sragen Masa bhakti 1999 – 2004 ; ------------------------------------------------------
16). Surat Ketua DPRD Kab. Sragen, Nomor : 170/326/DPRD/2003, tanggal 11 Desember 2003, perihal Anggaran Purna Bhakti Anggota DPRD Masa Bhakti 1999 – 2004, yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kab. Sragen, yang berisi perintah kepada Sekretaris DPRD untuk mencairkan Anggaran Dana Purna Bhakti ; --------------------------------------------------------------------------------------
17). Surat Permintaan Pembayaran dari Sekretaris DPRD Kab. Sragen, Nomor : 165, tanggal 13 Desember 2003 ; -------------------------------------------------------
18). Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin / Pembangunan, tanggal 13 Desember 2003 ; ---------------------------------------------------------------------------
19). Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin / Pembangunan, tanggal 13 Desember 2003 ; -----------------------------------------------------------------------
20). Daftar Rekapitulasi Penerimaan Uang Pemberian Penghargaan Purna Bhakti Bagi Anggota DPRD Kab. Sragen Masa Bhakti 1999 – 2004, tanggal 30 Desember 2003 ; ---------------------------------------------------------------------------
21). Triplikat Surat erintah Membayar Uang dari BPKD Kab. Sragen, Nomor : 3.443 ( Rutin PAD ), tanggal 29 Desember 2003 ; ------------------------------------
22). Surat Perintah Membayar dari Kabid Pemegang Kas Daerah Kab. Sragen, Nomor : 0000774, tanggal 30 Desember 2003 yang ditujukan kepada BPD Jateng Cabang Sragen ; -------------------------------------------------------------------
23). Permintaan Pembayaran SPMU dan Tanda Bukti Pembayaran oleh Kasir BPD Jateng Cabang Sragen, tanggal 30 Desember 2003 ; ---------------------------------
24). Slip Setoran Tabungan BPD Jateng Cabang Sragen secara kolektif / komulasi ke dalam rekening atas nama Anggota DPRD Kab. Sragen, tanggal 30 Desember 2003 dengan nama penyetor DWI MARYANI ( Bendahara DPRD Kab. Sragen ) ; -----------------------------------------------------------------------------
25). Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) Pengeluaran Anggaran Pemberian Penghargaan Purna Bhakti bagi Anggota DPRD Kab. Sragen Masa bhakti 1999 – 2004 ; ------------------------------------------------------------------------------
26). Tanda Terima dan Daftar Nama-Nama Penerima Tunjangan Purna Bhakti DPRD Kab. Sragen yang dananya disetor ke Rekening Tabungan BPD Jateng Cabang Sragen ; ---------------------------------------------------------------------------
27). Surat Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 180/12382, tanggal 16 Oktober 2003, perihal Pengaduan FORMAS tentang Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------------------------------
28). Surat Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 903/16647, tanggal 14 Nopember 2003, perihal Hasil Evaluasi Perda Kab. Sragen, Nomor 7 Tahun 2003, tentang Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun 2003 ; ------------------------------------------
29). Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Nomor : SE.163.1/711/OTDA, tanggal 24 Mei 2004, perihal Tunjangan Purna Bhakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD ; ---------------------------------------------------------------------------
30). Surat, Nomor : 170/184/15/2003, tanggal 07 Juni 2003, perihal Laporan Usulan mengenai Perubahan APBD Tahun 2003 dari Sekretaris DPRD kepada Pimpinan DPRD Kab. Sragen ; ----------------------------------------------------------
31). Surat, Nomor : 170/234/15/2003, tanggal 08 Agustus 2003, perihal Penyampaian DUKDA Perubahan Tahun 2003 dari Sekretaris DPRD kepada Kepala BPKD Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------
32). Radiogram Menteri Dalam Negeri, Nomor : 161/537/SJ, tanggal 12 Maret 2003
33). Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 dan 2004 Kab. Sragen oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ; ---------------------
34). Surat Tanda Setoran ke Kas Daerah Kab. Sragen, atas nama H. SLAMET BASUKI ; ----------------------------------------------------------------------------------
35). Surat Tanda Setoran Pengembalian kelebihan Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2004 ; -----------------------------------------------------------------
36). Daftar Hadir dalam Rapat-Rapat Pembahasan RAPBD Tahun 2003 sejak tanggal 04 Juli 2003 sampai dengan selesai ; ------------------------------------------
37). Slip Setoran titipan sitaan uang purna bhakti anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.2.157.500.000,- ( Dua milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------
38). Uang tunai sebesar Rp.2.161.500.000,- ( Dua milyar seratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sragen untuk dijadikan barang bukti dalam perkara H. SLAMET BASUKI, Dkk ; -------------------------------------------------------
7. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya telah menyampaikan pembelaannya dan para terdakwa telah membacakan dan menyampaikan pembelaannya pada persidangan tanggal 19 Agustus 2008, yang pada pokoknya terdakwa I menyatakan : ----------------------------------------------
Selama pemeriksaan persidangan tidak satupun saksi-saksi yang menerangkan DPRD Kab. Sragen menganggarkan Dana Purna Bhakti dengan Perda No.7 Tahun 2003 merupakan tindak pidana, kecuali keterangan ahli Drs. MUNAWAR ( Mantan Auditor BPK ) ; --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa memiliki barang bukti yang sah yakni kwitansi pengembalian yang ditanda-tangani Jaksa ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mempunyai hak imunitas yakni hak untuk tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD. Dengan demikian anggota DPRD yang melakukan tugas hak dan fungsinya tidak dapat dituntut di Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Yo. pasal 77 dan pasal 80 Undang-Undang No.32 Tahun 2003 ; ---------------------------------------------------------------------------
Tidak ada muatan sedikitpun dari terdakwa untuk melakukan pelanggaran hukum terkait penganggaran dana purna bhakti DPRD. Hal tersebut terbukti bahwa para terdakwa sampai pembahasan terakhir tentang purna bhakti para terdakwa minta advis kepada Gubernur ; ----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terdakwa memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca dan memperhatikan dengan seksama nota pembelaan terdakwa II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, pada prinsipnya adalah sama dan pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Terdakwa sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga adalah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor : 170/20 Tahun 1999 Pasal 58 ;
Panitia Rumah Tangga tidak pernah memutuskan usulan dana asuransi dan adapun yang lebih tahu dan bertanggungjawab mengenai dana purna bhakti adalah Pimpinan DPRD, karena Pimpinan DPRD-lah yang mempunyai kebijakan dan kewenangan tertinggi di DPRD ; ------------------------------------------------------------
Panitia Rumah Tangga tidak pernah ada rapat yang membahas dan memutuskan apalagi mengusulkan tentang DUKDA Nomor : 170/234/15/2003 ; --------------------
Terdakwa menganggap bahwa dana purna bhakti itu adalah sah, karena menurut anggota Panitia Rumah Tangga tidak ada peraturan yang melarang ; Dan setelah RAPERDA ditetapkan menjadi PERDA Nomor : 7 Tahun 2003 sampai sekarang tidak ada pembatalan Perda, artinya tetap sah, sementara Surat Gubernur No.903/16647, tanggal 14 Nopember 2003 tidak ada membatalkan, hanya menyebutkan bahwa PERDA tentang Perubahan APBD Tahun 2003 belum berpedoman kepada PP No.105 Tahun 2000, padahal Perda tersebut adalah kewenangan Eksekutif ; ----------------------------------------------------------------------
Dana Purna Bhakti yang diterima terdakwa tidak benar memperkaya diri, karena belum pernah digunakan hanya sebatas diambil dan kemudian dikembalikan setelah menjadi permasalahan di Kejaksaan ( ada bukti pengembalian ) ; ----------------------
Berdasarkan uraian diatas, maka terdakwa memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Pleidooinya yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 Agustus 2008 yang pada pokoknya Majelis menyimpulkan sebagai berikut : -----------------------------------------
ANALISA YURIDIS : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa sependapat dengan aksa Penuntut Umum yang menyatakan dakwaan primair tidak terbukti secara hukum, karena para terdakwa sebagai anggota DPRD mempunyai hak untuk membentuk PERDA, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota, serta berhak menentukan Anggaran Belanja DPRD sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 18 dan 19 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penasehat hukum Para Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal dalam dakwaan subsidair dengan tanggapan analisa yuridis sebagai berikut :
Bahwa dakwaan / tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan kabur ( obscuur libel ) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan hanya menunjuk kepada perbuatan yang dilarang oleh hukum dan perbuatan tersebut diancam dalam hukum pidana ; Dan untuk kepidanaan seseorang harus jelas apakah dia melakukan perbuatan pidana atau tidak. Sebab dalam hukum pidana dikenal azas geen straf zonder schuld ( tidak dipidana bila tidak ada kesalahan ) ; Bahwa para terdakwa selaku Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apa yang dilakukan para terdakwa adalah dalam rangka menjaankan tugas, bukan merupakan perbuatan pidana ; ----------------------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mempersoalkan tentang Perda No.7 Tahun 2003 yang didalamnya terdapat mata anggaran pemberian penghargaan dana purna bhakti ; ---------------------------------------------------
Bahwa apabila penganggaran dan penerimaan mata anggaran sebagaimana tersebut diatas dianggap dan dinyatakan salah, maka secara hukum Perda No.7 Tahun 2003 yang menjadi dasar mata anggaran harus dibatalkan terlebih dahulu ; Azas Praduga Rechmatig yang artinya setiap tindakan pemerintahan adalah selalu dianggap sah sampai ada pembatalan oleh lembaga yang berwenang ; ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan PP No.20 Tahun 2001 yang telah diganti dengan PP No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Perda APBD dikategorikan ke dalam Perda yang tunduk dalam pengawasan preventif, artinya sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Provinsi dan yang mempunyai wewenang adalah Eksekutif ; ------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kompetensi absolute untuk menilai PERDA yang digunakan sebagai dasar penganggaran dan penerimaan mata anggaran ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dengan memaksakan perkara ini masuk dalam pidana, karena jika terjadi pelanggaran dalam perkara ini, maka harus diselesaikan melalui Hukum Administrasi Negara ; --------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru memahami konstruksi kelembagaan dan tugas pokok anggota Dewan dalam kontek Hukum Administrasi dan kedudukan DPRD dalam konteks Hukum Tata Negara ; --
Selain itu, Keputusan Dewan adalah manifestasi dari hasil rapat Paripurna yang memang mekanismenya harus ditetapkan dalam Keputusan DPRD ; ---
Bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dikategorikan ke dalam perbuatan pidana, karena melaksanakan perintah dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 2003 dan PERDA tentang APBD ; -----------------------------------------------------------------------
TINJAUAN TERHADAP REQUISITOIR : -------------------------------------------------------
Dalam uraian tinjauan terhadap Requisitoir Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Para Terdakwa telah memberikan tanggapan dan pendapat hukumnya atas unsur-unsur dari pasal dakwaan subsidair yakni pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menurut Jaksa Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum ; ---------------------------------------------------
Bahwa setelah Majelis Hakim membaca dengan seksama tanggapan dan pendapat Penasehat Hukum Para Terdakwa terhadap unsur-unsur dari dakwaan subsidair tersebut, Penasehat hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa tidak satupun dari unsur pasal dakwaan subsidair terbukti menurut hukum telah dilakukan oleh para terdakwa ; ------------
PERMOHONAN : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasar hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair ; --------------------------------------------------------------------------
Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum ( Vrijspraak ) ; -------------
Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan para terdakwa maupun Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya pada persidangan tanggal 01 September 2008, yang menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Keterangan ahli dari BPK yang menerangkan bahwa anggota DPRD Sragen semula meminta dana purna bhakti setiap orang sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) adalah berdasarkan alasan dan sudah terbuka dalam masyarakat ( kliping pers ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Tindakan DPRD yang menganggarkan dana purna bhakti di dalam Perda No.7 Tahun 2003 adalah merupakan tindak pidana dan sudah dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat dalam surat tuntutan ; --------------------------
Berkaitan dengan kerugian Negara, saksi Drs. MUNAWAR dari BPK Perwakilan Yogyakarta di depan persidangan secara jelas menerangkan ada kerugian Negara ;
Bahwa benar anggota DPRD mempunyai hak immunitas berkaitan dengan pernyataan dan atau pendapat dalam rapat-rapat DPRD, namun dalam perkara ini yang dipermasalahkan adalah berkaitan dengan penganggaran dan penerimaan dana purna bhakti sebesar Rp.2.250.000.000,- ( Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyitaan asset para terdakwa tidak perlu dilakukan karena upaya pengembalian kerugian Negara sudah dilakukan pada saat proses penyidikan yakni tanggal 3 Nopember 2004 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar ada Nota Hasil Pemeriksaan ( NHP ) dari BPK yang menyarankan agar para terdakwa mengembalikan uang, akan tetapi sesuai dengan keterangan saksi Drs. MUNAWAR, yang ada adalah Laporan Temuan Pemeriksaan ( LTP ) yang menyarankan agar DPRD mengembalikan uang Negara ; --------------
Bahwa barang bukti uang yang dijadikan barang bukti bukan Rp.4.000.000,- ( Empat juta rupiah ), tetapi Rp.2.161.500.000,- ( Dua milyar seratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ), akan tetapi disisihkan di depan persidangan sebesar Rp.4 juta ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 adalah sah, karena belum pernah dicabut, namun yang diajukan Jaksa dalam surat dakwaan adalah Penganggaran Pemberian Dana Purna Bhakti ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan para terdakwa bukan ruang lingkup Hukum Administrasi, tetapi jelas telah terbukti di depan persidangan merupakan tindak pidana, karena anggota DPRD sudah mencanangkannya sejak tahun 2002 ; --------------------------------------
Bahwa Jaksa Penunut Umum tidak mendakwa para terdakwa selaku Panitia Rumah Tangga berdasarkan ketentuan PP No.110 Tahun 2000 ; ---------------------------------
Surat Dakwaan, Tuntutan Jaksa jelas-jelas bukan menilai atau mengevaluasi Perda No.7 Tahun 2003 ; -----------------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Jaksa telah disusun sesuai dengan hal-hal yag tertuang dalam BAP, begitu juga surat tuntutan telah disusun sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada hari : Senin, tanggal 11 Agustus 2008; -----
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan tanggapan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 08 September 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan tanggapan Penasehat Hukum para terdakwa tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa semua hal-hal yang diuraikan pada pokoknya sebagaimana telah diuraikan di dalam Nota Pembelaan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan Jaksa Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------
PRIMAIR. : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa mereka terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., masing-masing telah disahkan dan
diangkat sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 171/96/1999, tanggal 11 Agustus 1999, tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. Selanjutnya berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor: 171/21 Tahun 1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen, terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd., sebagai Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., dan terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN masing-masing sebagai anggota Panitia Rumah Tangga, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO sebagai Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor : 171/6 Tahun 2001 tanggal 8 Pebruari 2001 dan terdakwa (8)H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor : 171/1 Tahun 2003 tanggal 3 Januari 2003 bersama dengan UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI), secara bersama-sama dengan H. SLAMET BASUKI, Ny. SRI INDIYAH, S.Ip, Drs. SUWANTO Bin MUH. DAHLAN, AGUS WARDOYO, SE, H. BUDHI SANTOSO, B.A, NDEWOR SUTARDI, H. RUS UTARYONO, SH, H. DJOKO SUDIRO, AGUS PARWOTO Bin BROTO MINDARJO, SUPONO, SIMAN SETIAWAN, SE, SUWITO, SUYONO Bin SUWONDO, ASHAR ASTIKA, MARYONO, S.Pd, SARJONO dan MAHMUDI TOHPATI (diajukan dalam berkas perkara tersendiri) serta Drs. PURNOMO Bin SLAMET (anggota TNI), pada bulan Juli 2003 sampai dengan bulan Desember 2003, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2003, bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, Jalan Raya Sukowati Barat No. 15 Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 4 Juli 2003 di Gedung DPRD Kabupaten Sragen, terdakwa (1)H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI selaku Ketua Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan terdakwa (2)SUTRISNO YUWONO,S.Pd,terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO, masing-masing selaku Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE, terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN
SUKARMAN dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE dengan UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) masing-masing selaku anggota Panitia Rumah Tangga dengan AGUS WARDOYO, SE (yang diajukan dalam berkas perkara tersendiri) serta Drs. H. MOCH PRAWITO selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) telah melakukan rapat intern Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Kabupaten Sragen yang membahas masalah Rancangan Perubahan APBD tahun 2003 khusus Anggaran Belanja DPRD/Sekwan Tahun Anggaran 2003. Dari hasil rapat tersebut diperoleh kesepakatan untuk membuat usulan mengenai adanya “anggaran pemberian dana bantuan Asuransi“ untuk anggota DPRD Kabupaten Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Perubahan APBD tahun 2003 pada “Pos DPRD”, dengan maksud untuk menambah penghasilan anggota DPRD Kab.Sragen periode 1999-2004; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya hasil rapat tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen dengan surat Nomor : 170/184/15/2003 tanggal 7 Juli 2003, perihal Laporan Usulan Anggaran Perubahan APBD Tahun 2003 untuk DPRD Kab. Sragen, Khusus Anggaran Belanja DPRD/Sekwan yang ditandatangani oleh terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH selaku Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen bersama Drs. H. MOCH PRAWITO selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) ; ----
- Untuk menindaklanjuti Surat Panitia Rumah Tangga Nomor : 170/184/15/2003 tanggal 7 Juli 2003, pada tanggal 9 Juli 2003 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sragen Panitia Rumah Tangga yang terdiri dari terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI bersama-sama dengan terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd., terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE, terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE dengan UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) menyelenggarakan rapat dengan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen yaitu SLAMET BASUKI selaku Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen, NY. SRI INDIYAH SIP, Drs. SUWANTO Bin MUH DAHLAN, Drs. PURNOMO Bin SLAMET masing-masing selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran, AGUS WARDOYO, SE., selaku Sekretaris Panitia Anggaran dan SUPONO, SARJONO, ASHAR ASTIKA, SUYONO Bin SUWONDO, SUWITO, H. DJOKO SUDIRO, AGUS PARWOTO Bin BROTO MINDARJO,
H. BUDHI SANTOSO. BA., H. RUS UTARYONO, SH., MAHMUDI TOHPATI, NDEWOR SUTARDI, SE., SIMAN SETIAWAN, SE dan MARYONO, Spd masing-masing selaku Anggota Panitia Anggaran, membahas mengenai usulan Anggaran Perubahan APBD Tahun 2003 untuk DPRD Kab. Sragen, Khusus Anggaran Belanja DPRD/Sekwan yang didalamnya tercantum mata anggaran dana bantuan Asuransi untuk anggota DPRD Kabupaten Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang rencananya akan dimasukkan dalam “Pos DPRD.” Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan adanya perubahan istilah dari Dana Asuransi menjadi Penghargaan Purna Bhakti yang akan dimasukkan dalam “Pos Sekretariat DPRD”; ---------------------------------------------------------------
Selain hasil itu, rapat Panitia Anggaran bersama Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen tanggal 9 Juli 2003 tersebut di atas juga memutuskan agar terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI selaku Ketua Panitia Rumah Tangga untuk melakukan study banding terlebih dahulu ke daerah lain. Selanjutnya terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, selaku Ketua Panita Rumah Tangga melakukan study banding ke beberapa daerah, dengan tujuan untuk konsultasi tentang anggaran Dewan, yaitu : --------------------------------------------------------------------------
Tanggal 10 Juli 2003 study banding ke Solo; -------------------------------------
Tanggal 11-12 Juli 2003 study banding ke DPRD Kabupaten Kudus; --------
Tanggal 14-15 Juli 2003 study banding ke Kabupaten Ngawi; ----------------
Tanggal 16-17 Juli 2003 study banding ke DPRD Kabupaten Magetan; -----
kemudian hasil study banding tersebut oleh Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen disampaikan kepada Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen. --------------------------------------------------------------------------------------
Kesepakatan antara Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen dalam mengajukan rencana usulan Penghargaan Purna Bhakti tersebut, mendasarkan pada alasan / pertimbangan, bahwa anggota DPRD akan mengakhiri masa jabatannya atau masuk purna tugas / selesai tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen, sehingga perlu untuk diberikan penghargaan dalam bentuk uang, dengan pertimbangan : lamanya menjabat 5 (lima) tahun, yakni dari tahun 1999-2004, karena masih ada sisa anggaran APBD tahun 2002 sebesar Rp. 27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh milyar rupiah), dan adanya dana tambahan-tambahan lain sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), serta adanya alasan anggota DPRD Kabupaten Sragen memiliki hak dalam menentukan anggaran belanja DPRD Kabupaten Sragen dengan
mengacu pada pasal 19 ayat (1) huruf g UU Nomor : 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “DPRD mempunyai hak menentukan anggaran Belanja DRPD”, serta mengacu pada pasal 12 huruf c Jo. pasal 20 ayat (1) dan (3) Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor : 170/20 tahun 1999 tanggal 17 Oktober 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sragen. -----------------------------
Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2003 di Gedung DPRD Kabupaten Sragen, Bupati Sragen menyampaikan penjelasan tentang Konsep Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003, yang ternyata dalam Konsep Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003 yang disampaikan oleh Bupati Sragen tersebut tidak atau belum tercantum adanya pemberian dana penghargaan Purna Bhakti untuk DPRD Kabupaten Sragen ; -------------------------------
Pada tanggal 31 Juli 2003 serta tanggal 6 Agustus 2003 di Gedung DPRD Kabupaten Sragen diselenggarakan rapat antara Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen dengan Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sragen yang membahas Konsep Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sragen. Dalam rapat pembahasan tersebut, Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen mengusulkan kepada Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mencantumkan Pemberian Penghargaan Purna Bhakti untuk Anggota DPRD Kabupaten Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan memasukkan ke dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun 2003 ke dalam Pos Sekwan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan alasan kepada Tim Anggaran Eksekutif tentang pemberian Penghargaan Purna Bhakti untuk anggota DPRD Kabupaten Sragen yang akan mengakhiri masa jabatannya atau masuk purna tugas atau selesai tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen adalah layak dan pantas untuk diberikan semacam penghargaan dalam bentuk uang, mengingat selama menjabat 5 (lima) tahun, dari tahun 1999–2004 sudah banyak jasa yang mereka buat demi kepentingan Pemerintah Kabupaten Sragen, serta adanya sisa anggaran APBD tahun 2002 sekitar Rp. 27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh milyar rupiah) dan adanya dana tambahan-tambahan lain sekitar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah). Disamping alasan itu juga terdapat alasan lainnya, berupa adanya hak untuk menentukan Anggaran Belanja DPRD sendiri ; ----------------------------------------------
Selanjutnya mengenai usulan pemberian Penghargaan Purna Bhakti sebesar Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut oleh Panitia Anggaran DPRD dimasukkan dalam Konsep rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen, yakni ‘POS SEKWAN‘ dengan rincian setiap anggota DPRD Kabupaten Sragen menerima dana Purna Bhakti sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan perhitungan 45 x Rp.50.000.000,00 = Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 Agustus 2003, Sekwan dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (DUKDA) dan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA), kemudian dikirim ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sragen dengan Surat Nomor : 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003, perihal “Penyampaian DUKDA Perubahan Tahun 2003” yang dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD, Pasal/digit 2.2.1.1101 uraian Belanja Lain-lain: pemberian Penghargaan Purna Bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 9 Agustus 2003 di Gedung DPRD Kabupaten Sragen, diselenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun 2003, yang disampaikan oleh Bupati Sragen di hadapan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sragen, yang ternyata didalam Rancangan tersebut sudah tercantum mata anggaran Penghargaan Purna Bhakti kepada 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Sragenyang tercantum dalam Pos Sekretariat DPRD, Pasal/digit 2.2.1.1101 uraian Belanja Lain-lain : pemberian Penghargaan Purna Bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------
Pada tanggal 13 Agustus 2003 dan 14 Agustus 2003, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sragen diselenggarakan rapat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen tahun 2003 antara Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen bersama-sama dengan Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sragen, namun mengenai rancangan anggaran pemberian Penghargaan Purna Bhakti kepada anggota DPRD Kabupaten Sragen tidak lagi dilakukan pembahasan; -------------------------------
Pada tanggal 8 September 2003, DPRD Kabupaten Sragen memberikan persetujuan Rancangan Perubahan APBD 2003 dalam Rapat Paripurna dengan Surat Keputusan DPRD Nomor : 93/15 Tahun 2003 dan selanjutnya Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun 2003 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor: 7 Tahun 2003 Tanggal 8 September 2003, dan untuk mata anggaran “Pemberian Penghargaan Purna Bhakti” tercantum dalam “Pos Sekretariat DPRD (Pos Sekwan)” Pasal/digit 2.2.1.1101 uraian Belanja Lain-lain : Pemberian Penghargaan Purna Bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); ----------------------
Selanjutnya H. SLAMET BASUKI, Ny. SRI INDIYAH, S.Ip, Drs. SUWANTO Bin MUH. DAHLAN, dan Drs. PURNOMO Bin SLAMET selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen, mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen Nomor : PD 900/22/2003 tanggal 8 Desember 2003, tentang Anggaran Purna Bhakti
Anggota DPRD Kabupaten Sragen masa bhakti 1999-2004, kemudian H. SLAMET BASUKI, selaku Ketua DPRD Kabupaten Sragen mengeluarkan Surat Nomor: 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003, perihal Anggaran Purna Bhakti Anggota DPRD Kabupaten Sragen masa bhakti 1999-2004, yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) yang berisi perintah kepada Sekwan untuk mencairkan Anggaran Dana Purna Bhakti. Berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kab. Sragen tersebut, lalu Sekwan pada tanggal 13 Desember 2003 mengirimkan Nota Dinas Nomor: 170/327/15/2003 perihal mohon ijin persetujuan pengajuan SPP kepada Bupati Sragen. Oleh Drs. SRIMOYO TAMTOMO, SH.MM selaku Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sragen dengan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Perubahan Belanja Anggaran Rutin Nomor : 921/18/001.Pr/2003 tanggal 9 September 2003, memberikan persetujuan pencairan dana tersebut. Setelah diperoleh ijin kemudian Drs. H. MOCH. PRAWITO sebagai Sekwan memerintahkan DWI MARYANI (Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen) membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan dan disetujui oleh Sekwan, setelah itu Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 165 tanggal 29 Desember 2003 ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sragen;
Pada tanggal 29 Desember 2003, BPKD Kabupaten Sragen menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) menyangkut Dana Purna Bhakti DPRD Kabupaten Sragen yang disetujui oleh Kabid Pemegang Kas BPKD Kabupaten Sragen, kemudian SPMU dibawa oleh Bendahara Rutin DPRD ke Bank BPD Jateng Cabang Sragen untuk proses pencairan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Guna memenuhi permintaan Sekwan kepada Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen supaya Dana Purna Bhakti yang akan dicairkan langsung dimasukkan ke dalam rekening masing-masing 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen menerima slip setoran dan lampiran Daftar Penerima Tunjangan Purna Bhakti beserta data nomor rekening serta nominal Dana Purna Bhakti 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Sragen, lalu Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen kembali meminta persetujuan Sekwan dan Ketua DPRD Kabupaten Sragen, kemudian pada hari itu juga dilakukan over booking atau transfer ke rekening masing-masing anggota DPRD Kabupaten Sragen, setelah itu SPMU dicap oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Sragen ; -----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2003 Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen meminta tanda tangan kepada masing-masing 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Sragen dan ditanda tangani sebagai tanda terima atas Dana Purna Bhakti DPRD Kabupaten Sragen sejumlah masing-masing Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yaitu: ------------------------------------------------------------------
| No. | Nama | Jabatan | Jumlah Rp | Keterangan |
| 1. | H. Slamet Basuki | Ketua | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 2. | H. Sri Indiyah, SIP | Wakil Ketua | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 3. | Drs. Suwanto | Wakil Ketua | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 4. | Drs. Purnomo | Wakil Ketua | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 5. | H. Budhi Santoso, BA | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 6. | Rus Utaryono, SH | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 7. | Mahmudi Tohpati | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 8. | Anggoro Sutrisno, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 9. | H. Saiful Hidayat | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 10. | H. Suharno WD, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 11. | Ashar Astika | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 12. | Ir. Heri Sanyoto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 13. | Agus Wardoyo, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 14. | Suyono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 15. | Sarjono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 16. | Joko Kristanto, SPd | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 17. | Suwito | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 18. | Monot Marmono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 19. | Hj. Sri Utami Suparno | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 20. | Suyati | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 21. | Didik Warsito | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 22. | Agus Prawoto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 23. | Eko Sudarsono, SH | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 24. | Suharmin | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 25. | Y. Mudi Haryanto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 26. | Pambudi Prayogo | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 27. | Agus Suroso | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 28. | H. Djoko Sudiro | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 29. | Sudarno | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 30. | Supono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 31. | Maryono, SPd | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 32. | Sutrisno Yuwono, SPd | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 33. | Miswanto, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 34. | H. Suparman | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 35. | Drs. Giyanto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 36. | Ndewor Sutardi, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 37. | Mu’alim | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 38. | Muchsin Sumarji | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 39. | Siman Setiawan, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 40. | Zaini, SPd | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 41. | Teguh Budiono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 42. | Bambang Pusaka P, SH | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 43. | Riman | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 44. | Budi Rusyanto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 45. | Udin Dalino | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| Jumlah | Rp.2.250.000.000,00 |
Perbuatan mereka terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., serta UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) selaku Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen periode 1999-2004 yang menganggarkan pemberian Penghargaan Dana Purna Bhakti dan menerima Dana Penghargaan Purna Bhakti merupakan perbuatan melawan hukum kerena bertentangan dengan ketentuan yang ada, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
Ketentuan mengenai Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yakni Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu APBD, disusun dengan pendekatan kinerja, sedangkan Purna Bhakti (selesai tugas / pensiun) bukan merupakan pendekatan kinerja ; ---------------------------------------------
Ketentuan yang mengatur hal perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa syarat perubahan APBD adalah (1). Adanya kebijakan pemerintah pusat atau daerah yang bersifat strategis; (2). Adanya penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan; (3). Terjadinya kebutuhan mendesak, sedangkan pemberian penghargaan purna bhakti tidak sesuai dengan ketiga syarat tersebut ; --------------------
Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menyebutkan “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan
kepatutan”, sedangkan pemberian dana purna bhakti tidak sesuai dengan maksud pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 ; ------------------------------------
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 6 Tahun 2001 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Sragen, tidak mengatur adanya pemberian penghargaan purna bhakti anggota DPRD Kabupaten Sragen ; ----------------------------
5. Dalam Peraturan Daerah Kab. Sragen No. 1 Tahun 2003 tentang APBD Kab. Sragen tidak mencantumkan tentang adanya pemberian penghargaan purna bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004; --------------
6. Keputusan DPRD Kab. Sragen No. 170/20 tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen yang tidak mencantumkan/memasukkan ”pemberian dana purna bhakti” dalam Pos Anggaran yang ditetapkan; -----------------------------------------------
Perbuatan mereka terdakwa telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (1)H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI,terdakwa (2)SUTRISNO YUWONO,S.Pd,terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE, terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO, terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) jumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan selain itu telah memperkaya orang lain sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang anggota DPRD lainnya yaitu H. Slamet Basuki, Ny. Sri Indiyah, SIP, Drs. Suwanto, Drs. Purnomo, H. Budhi Santoso, BA, Rus Utaryono, SH, Mahmudi Tohpati, Anggoro Sutrisno, SE, Azhar Astika, Agus Wardoyo, SE, Suyono, Sarjono, Joko Kristanto, SPd, Suwito, Monot Marmono, Hj. Sri Utami Suparno, Suyati, Didik Warsito, Agus Prawoto, Eko Sudarsono, SH, Suharmin, Y. Mudiharyanto, Agus Suroso, H. Joko Sudiro, Sudarno, Supono, Maryono, SPd, H. Suparman, Drs. Giyanto, Ndewor Sutardi, SE, Muchsin Sumarji, Siman Setiawan, SE, Teguh Budiono, Bambang Pusaka P, SH, Riman, Budi Rusyanto dan Udin Dalino masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) jumlah Rp. 1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan mereka terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam suratnya Nomor : 200/R/XIV.4/12/2004 tanggal 27 Desember 2004. ------------
---------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------
SUBSIDIAIR. : ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa mereka terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., masing-masing telah disahkan dan diangkat sebagai anggota DPRD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 171/96/1999, tanggal 11 Agustus 1999, tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. Selanjutnya berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor: 171/21 Tahun 1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen, terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd., sebagai Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., dan terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN masing-masing sebagai anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO sebagai Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor : 171/6 Tahun 2001 tanggal 8 Pebruari 2001 dan terdakwa (8)H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor : 171/1 Tahun 2003 tanggal 3 Januari 2003 bersama dengan UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI), secara bersama-sama dengan H. SLAMET BASUKI, Ny. SRI INDIYAH, S.Ip, Drs. SUWANTO Bin MUH. DAHLAN, AGUS WARDOYO, SE, H. BUDHI SANTOSO, B.A, NDEWOR SUTARDI, H. RUS UTARYONO, SH, H. DJOKO SUDIRO, AGUS PARWOTO Bin BROTO MINDARJO, SUPONO, SIMAN SETIAWAN, SE, SUWITO, SUYONO Bin SUWONDO, ASHAR ASTIKA, MARYONO, S.Pd, SARJONO dan MAHMUDI TOHPATI (diajukan dalam berkas perkara tersendiri) serta Drs. PURNOMO Bin SLAMET (anggota TNI), pada bulan Juli 2003 sampai dengan bulan Desember 2003, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2003, bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, Jalan Raya Sukowati Barat No. 15 Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Mereka terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO terdakwa (5) MISWANTO, SE, terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7), Ir. HERY SANYOTO, terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE, serta UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) selaku Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen periode tahun 1999-2004, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor: 170/20 Tahun 1999 tanggal 17 Nopember 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen dalam pasal 58 ayat (1) berbunyi ”Panitia Rumah Tangga mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Membantu pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekretariat DPRD; ---------------------------------------------------------
b. Bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD; ---------------------------------------------
c. Melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPRD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD termasuk melakukan study perbandingan yang dianggap perlu;” ------------------------
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Panitia Rumah Tangga DPRD seharusnya bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD, namun demikian mereka terdakwa sebagai Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu pada tanggal 4 Juli 2003 di Gedung DPRD Kabupaten Sragen, terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd., terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO masing-masing sebagai Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga dan terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE, terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE, serta UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) masing-masing sebagai anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) dan AGUS WARDOYO, SE (yang diajukan dalam berkas perkara tersendiri) serta Drs. H. MOCH PRAWITO selaku Sekretris Dewan (Sekwan) telah melakukan rapat intern Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Kabupaten Sragen yang membahas masalah Rancangan Perubahan APBD khusus Anggaran Belanja DPRD/Sekwan Tahun Anggaran 2003, kemudian dari hasil rapat tersebut diperoleh
kesepakatan untuk membuat usulan mengenai adanya “anggaran pemberian dana bantuan Asuransi“ untuk anggota DPRD Kabupaten Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Perubahan APBD pada “ Pos DPRD”, dengan maksud untuk menambah penghasilan Anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004. Akan tetapi rencana anggaran pemberian dana bantuan asuransi untuk anggota DPRD Kab. Sragen tersebut tidak sesuai dengan Keputusan DPRD Kab. Sragen No. 170/20 tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen; ----------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya hasil rapat tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen dengan surat Nomor : 170/184/15/2003 tanggal 7 Juli 2003, perihal Laporan Usulan Anggaran Perubahan APBD Tahun 2003 untuk DPRD Kab. Sragen, Khusus Anggaran Belanja DPRD/Sekwan yang ditandatangani oleh terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI selaku Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen bersama Drs. H. MOCH PRAWITO selaku Sekretaris Dewan (Sekwan); --------------------------
- Untuk menindaklanjuti Surat Panitia Rumah Tangga Nomor: 170/184/15/2003 tanggal 7 Juli 2003, pada tanggal 9 Juli 2003, di Gedung DPRD Kabupaten Sragen Panitia Rumah Tangga yang terdiri dari terdakwa (1)H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI selaku Ketua Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan terdakwa (2)SUTRISNO YUWONO, S.Pd., terdakwa (7)Ir. HERY SANYOTO, masing-masing selaku Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga dan terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE, terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE dengan saksi UDIN DALINO, saksi BUDI RUSYANTO (anggota TNI) masing-masing selaku anggota Panitia Rumah Tangga menyelenggarakan rapat dengan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen yakni SLAMET BASUKI selaku Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen, NY. SRI INDIYAH SIP, Drs. SUWANTO Bin MUH DAHLAN, Drs. PURNOMO Bin SLAMET masing-masing selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran, AGUS WARDOYO, SE., selaku sekretaris Panitia Anggaran dan SUPONO, SARJONO, ASHAR ASTIKA, SUYONO Bin SUWONDO,
SUWITO, H. DJOKO SUDIRO, AGUS PARWOTO Bin BROTO MINDARJO, H. BUDHI SANTOSO. BA., H. RUS UTARYONO, SH., MAHMUDI TOHPATI, NDEWOR SUTARDI, SE., SIMAN SETIAWAN, SE., dan MARYONO, Spd., masing-masing selaku anggota Panitia Anggaran membahas mengenai usulan Anggaran Perubahan tahun 2003 untuk DPRD Kab. Sragen, khusus Anggaran Belanja DPRD/Sekwan yang didalamnya tercantum mata anggaran dana bantuan Asuransi untuk anggota DPRD Kabupaten Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang semula rencananya akan dimasukkan dalam “Pos DPRD.” Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan, yaitu adanya perubahan istilah dari Dana Asuransi menjadi Penghargaan Purna Bhakti yang akan dimasukkan dalam “Pos Sekretariat DPRD”,. Namun demikian kesepakatan memasukan penghargaan Purna Bhakti dalam “Pos Sekretariat DPRD” tersebut : (1) tidak mengindahkanKeputusan DPRD Kab. Sragen No. 170/20 tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen yang tidak mengatur Pemberian Penghargaan Purna Bhakti; (2) Pemberian penghargaan Purna Bhakti tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; (3) Tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur syarat perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; (4) Tidak sesuai Peraturan Daerah No. 6 / 2001 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kab. Sragen; dan (5) Tidak sesuai Perda No. 1 / 2003 tentang APBD Tahun 2003, yang belum ada mata anggaran tentang pemberian Penghargaan Purna Bhakti; serta (6) Tidak sesuai Peraturan Daerah Kab. Sragen No. 1 Tahun 2003 tentang APBD Kabupaten Sragen, yang tidak mencantumkan adanya pemberian penghargaan dana purna
bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang Anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999 – 2004 ; ---------------------------------------------------------------------
Selain hasil rapat antara Panitia Anggaran bersama Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen tanggal 9 Juli 2003 tersebut di atas, dalam rapat juga memutuskan, agar terdakwa (1)H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI selaku Ketua Panitia Rumah Tangga untuk melakukan study banding terlebih dahulu ke daerah lain. Selanjutnya terdakwa (1)H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI selaku Ketua Panita Rumah Tangga melakukan study banding ke beberapa daerah, dengan tujuan untuk konsultasi tentang anggaran Dewan, yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 10 Juli 2003 study banding ke Solo; ----------------------------------
Tanggal 11-12 Juli 2003 study banding ke DPRD Kabupaten Kudus; ------
Tanggal 14-15 Juli 2003 study banding ke Kabupaten Ngawi; ---------------
Tanggal 16-17 Juli 2003 study banding ke DPRD Kabupaten Magetan; ---
kemudian hasil study banding tersebut oleh Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen disampaikan kepada Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen. --------------------------------------------------------------------------------------
Kesepakatan antara Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen dalam mengajukan rencana usulan Penghargaan Purna Bhakti tersebut, mendasarkan pada alasan/pertimbangan, bahwa Anggota DPRD akan mengakhiri masa jabatannya atau masuk purna tugas / selesai tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen, sehingga perlu untuk diberikan penghargaan dalam bentuk uang, mengingat lamanya menjabat 5 (lima) tahun, yakni dari tahun 1999-2004; Pertimbangan lain adanya sisa anggaran APBD tahun 2002 sebesar Rp. 27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh milyar rupiah), dan adanya dana tambahan-tambahan lain sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah). Disamping itu adanya alasan anggota DPRD Kabupaten Sragen memiliki hak dalam menentukan anggaran belanja DPRD Kabupaten Sragen sebagaimana mengacu pada pasal 19 ayat (1) huruf g UU Nomor : 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “DPRD mempunyai hak menentukan anggaran Belanja DRPD”, serta mengacu pada pasal 12 huruf c Jo. pasal 20 ayat (1) dan (3) Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor : 170/20 tahun 1999 tanggal 17 Oktober 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sragen, tetapi alasan tersebut tidak mempertimbangkan maksud pasal 19 ayat (2) UU Nomor : 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi “pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan tata tertib DPRD” ; ------------------------------------------------------------
Pada tanggal 24 Juli 2003 di Gedung DPRD Kabupaten Sragen, Bupati Sragen menyampaikan penjelasan tentang Konsep Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003, yang ternyata dalam Konsep Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003 yang disampaikan oleh Bupati Sragen tersebut tidak/belum tercantum adanya pemberian dana penghargaan Purna Bhakti untuk DPRD Kabupaten Sragen;
Pada tanggal 31 Juli 2003 serta tanggal 6 Agustus 2003 di Gedung DPRD Kabupaten Sragen diselenggarakan rapat antara Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen dengan Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sragen yang membahas Konsep Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sragen, dalam rapat pembahasan tersebut Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen mengusulkan kepada Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mencantumkan ke dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun 2003 berupa Pemberian Penghargaan Purna Bhakti untuk Anggota DPRD Kabupaten Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), dan memasukkan ke dalam Pos Sekwan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan alasan kepada Tim Anggaran Eksekutif tentang pemberian Penghargaan Purna Bhakti untuk Anggota DPRD Kabupaten Sragen yang akan mengakhiri masa jabatannya atau masuk purna tugas/selesai tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen adalah layak dan pantas untuk diberikan semacam penghargaan dalam bentuk uang, mengingat selama menjabat 5 (lima) tahun, yakni dari tahun 1999–2004 sudah banyak jasa yang mereka buat demi kepentingan Pemerintah Kabupaten Sragen, serta adanya sisa anggaran APBD tahun 2002 sekitar Rp. 27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh milyar rupiah) dan adanya dana tambahan-tambahan lain sekitar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), disamping alasan itu juga terdapat alasan lainnya, berupa adanya hak untuk menentukan Anggaran Belanja DPRD sendiri ; ------------------------------------------------------
Selanjutnya mengenai usulan pemberian Penghargaan Purna Bhakti sebesar Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dimasukkan dalam Konsep rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen, yakni ‘POS SEKWAN‘ dengan rincian setiap anggota DPRD Kabupaten Sragen menerima dana Purna Bhakti sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan perhitungan 45 x Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) = Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; --------------
Pada tanggal 8 Agustus 2003, Sekwan dan Panitia Rumah Tangga DPRD
Kabupaten Sragen menyusun Daftar Usulan Kegiatan Daerah (DUKDA) dan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA), kemudian dikirim ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sragen dengan Surat Nomor : 170/234/15/2003 tanggal 8 Agustus 2003, perihal “Penyampaian DUKDA Perubahan Tahun 2003” yang dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD, Pasal/digit 2.2.1.1101 uraian Belanja Lain-lain: pemberian Penghargaan Purna Bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------
Pada tanggal 9 Agustus 2003 di Gedung DPRD Kabupaten Sragen, diselenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun 2003, yang disampaikan oleh Bupati Sragen di hadapan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sragen, yang ternyata didalam Rancangan tersebut sudah tercantum mata anggaran Penghargaan Purna Bhakti kepada 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Sragenyang tercantum dalam Pos Sekretariat DPRD, Pasal/digit 2.2.1.1101 uraian Belanja Lain-lain : pemberian Penghargaan Purna Bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; --------------
Pada tanggal 13 Agustus 2003 dan 14 Agustus 2003, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sragen diselenggarakan rapat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen tahun 2003 bersama-sama Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, dengan Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sragen, namun mengenai rancangan anggaran pemberian Penghargaan Purna Bhakti kepada anggota DPRD Kabupaten Sragen tidak lagi dilakukan pembahasan; ------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 September 2003, DPRD Kabupaten Sragen memberikan persetujuan Rancangan Perubahan APBD 2003 dalam Rapat Paripurna dengan Surat Keputusan DPRD Nomor : 93/15 Tahun 2003 dan selanjutnya Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun 2003 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor : 7 Tahun 2003 Tanggal 8 September 2003, dan untuk mata anggaran “Pemberian Penghargaan Purna Bhakti” tercantum dalam “Pos Sekretariat DPRD (Pos Sekwan)” Pasal/digit 2.2.1.1101 uraian Belanja Lain-lain : Pemberian Penghargaan Purna Bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------
Selanjutnya H. SLAMET BASUKI, Ny. SRI INDIYAH, S.Ip, Drs. SUWANTO Bin MUH. DAHLAN, dan Drs. PURNOMO Bin SLAMET masing-masing selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen mengeluarkan Surat
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen Nomor : PD 900/22/2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang Anggaran Purna Bhakti Anggota DPRD Kabupaten Sragen masa bhakti 1999-2004, lalu H. SLAMET BASUKI selaku Ketua DPRD Kabupaten Sragen mengeluarkan Surat Nomor: 170/326/DPRD/2003 tanggal 11 Desember 2003, perihal Anggaran Purna Bhakti Anggota DPRD Kabupaten Sragen masa bhakti 1999-2004, yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) yang berisi perintah kepada Sekwan untuk mencairkan Anggaran Dana Purna Bhakti, sehingga berdasarkan surat tersebut, lalu Sekwan pada tanggal 13 Desember 2003 mengirimkan Nota Dinas Nomor: 170/327/15/2003 perihal mohon ijin persetujuan pengajuan SPP kepada Bupati Sragen. Oleh Drs. SRIMOYO TAMTOMO, SH,MM, selaku Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sragen dengan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Perubahan Belanja Anggaran Rutin Nomor : 921/18/001.Pr/2003 tanggal 9 September 2003, memberikan peretujuan pencairan dana tersebut. Setelah diperoleh ijin kemudian Sekwan memerintahkan DWI MARYANI (Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen) membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan dan disetujui oleh Sekwan, setelah itu Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 165 tanggal 29 Desember 2003 ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sragen; ------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 29 Desember 2003, BPKD Kabupaten Sragen menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) menyangkut Dana Purna Bhakti DPRD Kabupaten Sragen yang disetujui oleh Kabid Pemegang Kas BPKD Kabupaten Sragen, kemudian SPMU dibawa oleh Bendahara Rutin DPRD ke Bank BPD Jateng Cabang Sragen untuk proses pencairan; ---------------------------------------
Guna memenuhi permintaan Sekwan kepada Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen supaya Dana Purna Bhakti yang akan dicairkan langsung dimasukkan ke dalam rekening masing-masing 45 (empat puluh lima) orang Anggota DPRD Kabupaten Sragen, selanjutnya Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen menerima slip setoran beserta lampiran Daftar Penerima Tunjangan Purna Bhakti beserta data nomor rekening serta nominal Dana Purna Bhakti 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Sragen, lalu Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen kembali meminta persetujuan Sekwan dan Ketua DPRD Kabupaten Sragen, kemudian hari itu juga dilakukan over booking dan transfer ke rekening masing-masing anggota DPRD Kabupaten Sragen setelah itu SPMU dicap oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Sragen ; --------------------------------------------------
Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2003 Bendahara Rutin DPRD Kabupaten Sragen meminta tanda tangan kepada masing-masing 45 ( empat
puluh lima) orang anggota DPRD Kabupaten Sragen dan ditanda tangani sebagai tanda terima atas Dana Purna Bhakti DPRD Kabupaten Sragen sejumlah masing-masing Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yaitu: ------------------
| No. | Nama | Jabatan | Jumlah Rp | Keterangan |
| 1. | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | H. Slamet Basuki | Ketua | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 2. | H. Sri Indiyah, SIP | Wakil Ketua | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 3. | Drs. Suwanto | Wakil Ketua | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 4. | Drs. Purnomo | Wakil Ketua | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 5. | H. Budhi Santoso, BA | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 6. | Rus Utaryono, SH | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 7. | Mahmudi Tohpati | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 8. | Anggoro Sutrisno, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 9. | H. Saiful Hidayat | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 10. | H. Suharno WD, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 11. | Ashar Astika | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 12. | Ir. Heri Sanyoto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 13. | Agus Wardoyo, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 14. | Suyono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 15. | Sarjono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 16. | Joko Kristanto, SPd | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 17. | Suwito | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 18. | Monot Marmono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 19. | Hj. Sri Utami Suparno | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 20. | Suyati | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 21. | Didik Warsito | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 22. | Agus Prawoto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 23. | Eko Sudarsono, SH | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 24. | Suharmin | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 25. | Y. Mudi Haryanto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 26. | Pambudi Prayogo | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 27. | Agus Suroso | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 28. | H. Djoko Sudiro | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 29. | Sudarno | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 30. | Supono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 31. | Maryono, SPd | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 32. | Sutrisno Yuwono, SPd | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 33. | Miswanto, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 34. | H. Suparman | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 35. | Drs. Giyanto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 36. | Ndewor Sutardi, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 37. | Mu’alim | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 38. | Muchsin Sumarji | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 39. | Siman Setiawan, SE | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 40. | Zaini, SPd | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 41. | Teguh Budiono | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 42. | BambangPusakaP, SH | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 43. | Riman | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 44. | Budi Rusyanto | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| 45. | Udin Dalino | Anggota | Rp. 50.000.000,00 | Menerima |
| Jumlah | Rp.2.250.000.000,00 |
- Perbuatan mereka terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., serta UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) selaku Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen periode 1999-2004 yang menganggarkan pemberian penghargaan Dana Purna Bhakti dan menerima Dana Penghargaan Purna Bhakti adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan wewenang atau jabatan baik selaku anggota DPRD Kabupaten Sragen maupun selaku Panitia Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sragen periode 1999 – 2004, padahal mereka terdakwa serta UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Daerah No. 1 tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah belum mencantumkan mata anggaran tentang pemberian penghargaan Purna Bhakti ; selain itu perbuatan mereka
terdakwa serta UDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada, yaitu: ---------------------------
Ketentuan mengenai Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yakni Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu APBD, disusun dengan pendekatan kinerja, sedangkan Purna Bhakti (selesai tugas / pensiun) bukan merupakan pendekatan kinerja ; ------------------------------------------------------------------
Ketentuan yang mengatur hal perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa syarat perubahan APBD adalah (1). Adanya kebijakan pemerintah pusat atau daerah yang bersifat strategis; (2). Adanya penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan; (3). Terjadinya kebutuhan mendesak, sedangkan pemberian penghargaan purna bhakti tidak sesuai dengan ketiga syarat tersebut ; ----------------------------------------------
Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menyebutkan “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”, sedangkan pemberian dana purna bhakti tidak sesuai dengan maksud pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 ; -----------------------------------------------
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 6 Tahun 2001 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Sragen, tidak mengatur adanya pemberian penghargaan purna bhakti anggota DPRD Kabupaten Sragen ;
Dalam Peraturan Daerah Kab. Sragen No. 1 Tahun 2003 tentang APBD Kab. Sragen tidak mencantumkan tentang adanya pemberian penghargaan purna bhakti bagi 45 (empat puluh lima) orang anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004; -------------------------------------------------------------------
Keputusan DPRD Kab. Sragen No. 170/20 tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen yang tidak mencantumkan/memasukkan ”pemberian dana purna bhakti” dalam Pos Anggaran yang ditetapkan;
- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, telah menguntungkan diri sendiri para terdakwa selaku Panitia Rumah Tangga yaitu
terdakwa (1)H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI,terdakwa (2)SUTRISNO YUWONO,S.Pd,terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE, terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO, terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) jumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan selain itu telah menguntungkan orang lain yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang anggota DPRD lainnya yaitu H. Slamet Basuki, Ny.Sri Indiyah, SIP, Drs. Suwanto, Drs. Purnomo, H. Budhi Santoso, BA, Rus Utaryono, SH, Mahmudi Tohpati, Anggoro Sutrisno, SE, Azhar Astika, Agus Wardoyo, SE, Suyono, Sarjono, Joko Kristanto, SPd, Suwito, Monot Marmono, Hj. Sri Utami Suparno, Suyati, Didik Warsito, Agus Prawoto, Eko Sudarsono, SH, Suharmin, Y. Mudiharyanto, Agus Suroso, H. Joko Sudiro, Sudarno, Supono, Maryono, SPd, H. Suparman, Drs. Giyanto, Ndewor Sutardi, SE, Muchsin Sumarji, Siman Setiawan, SE, Teguh Budiono, Bambang Pusaka P, SH, Riman, Budi Rusyanto dan Udin Dalino masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) jumlah Rp. 1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah); ------------
- Perbuatan merekaterdakwa tersebut telah merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sragen sebesar Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dalam Suratnya Nomor : 200/R/XIV.4/12/2004 tanggal 27 Desember 2004. ----------------------------------
---------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang pada pokoknya dibawah sumpah / janji menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
1. Saksi : Drs. KUSHARDJONO : -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa-terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 yakni ketika para terdakwa mengusulkan Dana Purna Bhakti untuk Anggota DPRD Kab. Sragen sebanyak 45 orang, saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) Kab. Sragen ; --------------------
Bahwa benar saksi saat ini bertugas sebagai Sekretaris Daerah Kab. Sragen ; ----------
Bahwa benar pada tahun 2003, ketika saksi sebagai Kepala BPKD Kab. Sragen, tahu bahwa Anggota DPRD Kab. Sragen ada mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kab. Sragen untuk Anggaran 2003 ; -------
Bahwa benar dalam pengusulan Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun 2003 tersebut dicantumkan Dana Purna Bhakti untuk Anggota DPRD Kab. Sragen ; ------------------
Bahwa benar pada saat itu saksi termasuk dalam Tim Anggaran Eksekutif dan menjabat sebagai Ketua ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar mekanisme Perubahan APBD adalah sebagai berikut : -------------------
Ada Surat Edaran dari Bupati Sragen kepada semua satuan kerja, agar masing-masing satuan kerja mengajukan usulan ke BPKD Kab. Sragen, lalu usulan-usulan tersebut disusun menjadi Pra Konsep Perubahan APBD yang selanjutnya dibahas oleh Tim Anggaran Eksekutif, kemudian menjadi Konsep Rancangan Perubahan APBD. Selanjutnya Konsep Rancangan Perubahan APBD tersebut disampaikan ke DPRD Kab. Sragen untuk dibahas oleh Tim Anggaran Eksekutif dengan Panitia Anggaran DPRD, sehingga menjadi Rancangan Perubahan APBD dan selanjutnya Rancangan Perubahan APBD tersebut dibahas sesuai dengan mekanisme Tata Tertib DPRD Kab. Sragen dan setelah mendapatkan persetujuan DPRD, kemudian ada pengesahan dan penetapan oleh Bupati, maka lahirlah Peraturan Daerah ( PERDA ) yakni Peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2003, Tentang Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar istilah Dana Purna Bhakti bagi Anggota DPRD Kab. Sragen muncul pertama kali dalam rapat Panitia Anggaran ; ------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa dari anggota DPRD atau para terdakwa yang pertama kali mengusulkan agar dicantumkan Dana Purna Bhakti, karena waktu itu dalam forum kolektif ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar usulan Dana Purna Bhakti itu berasal dari Sekretariat DPRD yang ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD ( H. SAIFUL HIDAYAT, SH ) dan Sekretaris DPRD ( Drs. H. MOCH PRAWITO ) ; -------------------------------
Bahwa benar dengan adanya usulan tersebut, maka ada perbaikan atas Rancangan Perubahan APBD dan Sekretariat DPRD mengusulkan Dana Purna Bhakti untuk 45 orang Anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,- atau setiap orang memperoleh Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) ; ---------------------------------
Bahwa benar semua terdakwa ikut membahas rancangan yang diusulkan itu, karena itu adalah tugasnya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, alasan para terdakwa untuk mengusulkan Dana Purna Bhakti tersebut adalah karena ada sisa anggaran tahun 2002 sebesar + Rp. 27 Milyar ; -------
Bahwa benar setahu saksi, dasar hukum para terdakwa untuk mengusulkan Dana Purna Bhakti dalam Perubahan APBD itu adalah Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Pasal 19, yang mengatur bahwa DPRD mempunyai hak budget dan berhak untuk menentukan anggarannya sendiri ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar Eksekutif tidak menolak usulan DPRD tersebut, sebab Eksekutif tidak mempunyai kapasitas untuk menolak, sehingga pada akhirnya usulan DPRD itu tercantum dalam salah satu poin dalam Peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2003 Kab. Sragen ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Dana Purna Bhakti bagi Anggota DPRD itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2003, maka sesuai dengan ketentuan dan proses pencairan uang setiap Anggota DPRD telah menerima Rp.50.000.000,- ; --------------
Bahwa benar setahu saksi, Anggota DPRD boleh mengajukan usulan perubahan apabila ada keadaan darurat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2002 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi, pemberian Dana Purna Bhakti bagi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Permendagri Nomor : 22 Tahun 2002 ; -------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti yang telah diterima Anggota DPRD itu bukan menunjang kinerja DPRD, akan tetapi sifatnya merupakan penghargaan, karena mereka akan pensiun ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi belum ada dasar hukum untuk memberikan dana purna bhakti kepada anggota Dewan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua perubahan harus melalui rapat paripurna ; ---------------------------
Bahwa benar setelah Perda No.7 Tahun 2003 lahir, maka Gubernur Jateng melakukan Evaluasi berupa catatan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar BPK pernah mengadakan pemeriksaan atas Dana Purna Bhakti tersebut dan hasilnya BPK merekomendasikan kepada Bupati agar Dana Purna Bhakti itu dikembalikan ke Kas Derah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah ada pemeriksaan BPK, para terdakwa telah mengembalikan Dana Purna Bhakti, tetapi saksi tahu persis kemana mengembalikannya ; -------------
Bahwa benar pada prinsipnya dengan adanya dana purna bhakti, maka Pemkab. Sragen mengalami kerugian sebesar Rp.2.250.000.000,- ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan sebagian, akan tetapi keberatan sebagian yaitu Dana Purna Bhakti sudah dikembalikan sebelum ada pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Sragen ; --------------------
2. Saksi : Drs. SOEHARTO MOEKSIN, MM ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota Dewan dan duduk sebagai Panitia Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 ketika ada usulan perubahan APBD, saksi menjabat sebagai Asisten II ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekarang ini saksi sebagai PNS yaitu Widya Iswara, Badan Diklat Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setiap usulan perubahan APBD itu berasal dari satuan kerja dan demikian juga dari DPRD itu berasal dari satuan kerja Sekretariat Dewan yang ditujukan ke BPKD ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ikut dalam rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2003 dan saksi termasuk dalam Tim Anggaran Eksekutif ; --------------------------------------------
Bahwa benar istilah Dana Purna Bhakti itu muncul dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Eksekutif ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar usulan dana purna bhakti bagi anggota DPRD Kab. Sragen itu sebesar Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar pihak Eksekutif tidak ada kapasitas untuk menolak atau menyetujui usulan dana purna bhakti dari Dewan, sebab Eksekutif dalam posisi di undang ; ------
Bahwa benar dasar pemberian dana purna bhakti itu tidak ada diatur secara tegas dalam undang-Undang No.22 Tahun 1999 maupun dalam PP No.105 Tahun 2000 ; --
Bahwa motivasi atau alasan anggota Dewan untuk mengusulkan dana purna bhakti adalah ada sisa anggaran tahun yang lalu sebesar + Rp.27 Milyar ; -----------------------
Bahwa benar saksi dalam rapat Panitia Anggaran dan Eksekutif tidak menolak diusulkannya dana purna bhakti karena saksi hanyalah sebagai anggota ; ---------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu dapat menunjang kinerja anggota Dewan meskipun itu diterima pribadi masing-masing bukan melalui keuangan Dewan ; -----
Bahwa benar usulan dana purna bhakti itu ada tercantum dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 telah mendapat pengesahan dari Gubernur Jateng, tetapi ada Evaluasi untuk dana purna bhakti ; ---------------------------------------
Bahwa benar usulan dana purna bhakti itu telah diplenokan sehingga sudah sah ; ------
Bahwa benar setahu saksi semua anggota Dewan yang berjumlah 45 orang telah menerima dana purna bhakti masing-masing Rp.50 juta ; ---------------------------------
Bahwa benar BPK pernah melakukan pemeriksaan keuangan Pemkab. Sragen dan kemudian BPK menyarankan agar anggota Dewan yang telah menerima dana purna bhakti dikembalikan ke Kas Daerah ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah sebagai anggota DPRD Kab. Sragen dan bertugas sebagai Panitia Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi dengan adanya pemeriksaan BPK dan menyarankan anggota Dewan mengembalikan dana purna bhakti, maka anggota Dewan yang telah menerima uang tersebut berdasarkan Perda No.7 Tahun 2003 tidak sah ; ---------------
Bahwa benar seluruh anggota Dewan telah mengembalikan dana purna bhakti, sehingga secara nominal Pemkab. Sragen tidak ada lagi kerugian ; -----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut para terdakwa keberatan sebagian yakni Bupati / Eksekutif berhak untuk menolak usulan DPRD ; -----------------------------
3. Saksi : Drs. RIADI SUDARSONO ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003, saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKD Kab. Sragen dan sekarang sebagai Widya Iswara, Badan Diklat Kab. Sragen ; ---------------
Bahwa benar pada tahun 2003 saksi ikut sebagai Tim Anggaran Eksekutif dan bertugas sebagai Sekretaris ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahu soal Perda No.7 Tahun 2003 yakni mengatur Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2003 Kab. Sragen ; ------------------------------------
Bahwa benar dalam Perda No.7 Tahun 2003 ada ketentuan yang mengatur pemberian dana purna bhakti bagi 45 anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp.50 juta / orang ; ---
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 telah disetujui oleh gubernur Jateng, akan tetapi khusus dana purna bhakti ada evaluasi yakni tidak sesuai dengan PP No.105 Tahun 2000 dan Permendagri No.29 Tahun 2002 ; --------------------------------------------------
Bahwa benar usulan Dewan mengenai dana purna bhakti itu belum ada muncul dalam rapat Pra Konsep, istilah itu ada setelah rapat I Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Eksekutif dan pada saat itu Panitia Anggaran mengusulkan dan Bupati tidak menolak dan tidak menyetujui ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam forum rapat tidak ada peserrta yang mengingatkan bahwa pemberian / usul dana purna bhakti tidak ada dasar hukumnya, namun di luar rapat / forum saling membicarakan tentang tidak ada dasar hukumnya ; ------------------------
Bahwa benar pemberian dana purna bhakti bagi anggota Dewan sebagaimana diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 tidak sesuai dengan Permendagri No.29 Tahun 2002 ;
Bahwa benar dana purna bhakti itu dimasukkan dalam Pos Sekwan, karena anggaran tersebut bukan merupakan dana untuk kegiatan Dewan ; ----------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan ketentuan anggota Dewan berhak untuk mengusulkan perubahan APBD ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar usulan dana purna bhakti itu telah dibahas dalam rapat Paripurna sehingga sudah sah ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi, semua anggota Dewan telah menerima uang sebesar Rp.50 juta / orang, melalui rekening masing-masing ; ----------------------------------------------
Bahwa benar, kemudian uang tersebut telah dikembalikan ke Pemkab. Sragen, karena ada pemeriksaan dari BPK ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar menurut saksi, kalau ada saran dari BPK agar uang itu dikembalikan, berarti bertentangan dengan hukum dan saksi sependapat dengan BPK ; ---------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi : INDRIYANI, SH ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dan ditunjuk sebagai Panitia Rumah Tangga ; ----------------------------------------
Bahwa benar saksi membantu Sekretaris Dewan yang bertugas memberikan pelayanan-pelayanan yang berkaitan dengan rapat-rapat DPRD, menyiapkan dokumen-dokumen rapat serta mempersiapkan tempat rapat ; ----------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003, saksi pernah mempersiapkan tempat dan konsumsi untuk rapat pembahasan perubahan APBD Tahun 2003 ; ----------------------------------
Bahwa benar seingat saksi, Panitia Rumah Tangga ada berjumlah 11 orang dan 7 orang diantaranya para terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam rapat perubahan APBD Tahun 2003 yang diadakan di Gedung DPRD, dikuti oleh Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran DPRD ; --------------
Bahwa benar dalam rapat Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran DPRD, saksi tidak pernah ikut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu menahu masalah Dana Purna Bhakti dan saksi tidak tahu apakah Dana Purna Bhakti tersebut telah diterima atau tidak oleh Anggota Dewan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi : Drs. SRIMOYO TAMTOMO, SH., MM ; ----------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dan para terdakwa sebagai Panitia Rumah Tangga ; ---------------------------------
Bahwa benar saksi pada tahun 1999 – 2004 menjabat sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kab. Sragen ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi selaku Sekretaris Daerah ( sekda ) masuk dalam Tim Anggaran Eksekutif dan sebagai Ketua ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tugas pokok Tim Anggaran Eksekutif adalah merancang APBD, merancang Perhitungan Anggaran dan melaporkan kepada Bupati ; ----------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 ada pengusulan perubahan APBD dan setelah melalui prosedur, perubahan itu di Paripurnakan, kemudian disahkan oleh Bupati ; ------------
Bahwa benar salah satu syarat perubahan APBD adalah karena ada sisa anggaran tahun sebelumnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada sisa anggaran tahun 2002 sebesar + 27 Milyar ; ------------------------
Bahwa benar perubahan APBD tahun 2003 ada diatur dana purna bhakti bagi seluruh anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp.50 juta / orang ; ----------------------------------
Bahwa benar setelah melalui prosedur, uang tersebut telah diterima setiap anggota Dewan Rp.50 juta / orang melalui rekening di BPD Cabang Sragen ; -------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu diusulkan oleh Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam Rapat Tim Anggaran Eksekutif tidak memberi pertimbangan tentang besar kecilnya permintaan Dewan dan karena Bupati menyetujui usul, maka disetujui dalam Peraturan Daerah ( Perda ) ; -------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu dimasukkan dalam Pos Anggaran Sekretariat Dewan ( Sekwan ) dan tidak masuk Pos Dewan, karena dana purna bhakti itu bukan merupakan penunjang kegiatan Dewan, tetapi anggota Dewan yang memasukkan dalam Pos Sekwan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar menurut saksi, pemberian dana purna bhakti pada saat itu wajar dan sah, karena diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; -----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada Tim BPK yang melakukan pemeriksaan dan dari hasl pemeriksaan BPK disebutkan bahwa dana purna bhakti itu tidak sesuai dengan aturan, maka disarankan untuk dikembalikan ; -----------------------------------------------
Bahwa benar setelah BPK memberikan saran, maka semua anggota Dewan telah mengembalikan uang yang mereka terima ; --------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi, dasar pengusulan dana purna bhakti bagi anggota Dewan tersebut adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; ------------
Bahwa benar kalau menurut pasal 19, Undang_undang No.22 Tahun 1999, dana purna bhakti itu tidak boleh, karena bukan merupakan suatu kegiatan ; -----------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu tidak rasional bila diberikan sebelum pensiun, tetapi karena ada dana maka diberikan ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar terbitnya Perda No.7 Tahun 2003 itu telah sesuai dengan prosedur / ketentuan, karena dibuat oleh DPRD dan Eksekutif ; ---------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 itu tidak ada dibatalkan oleh Gubernur ; --------
Bahwa benar ada Evaluasi dari Gubernur Jateng tentang masalah dana purna bhakti ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
6. Saksi : Drs. H. MOCH. PRAWITO ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dan duduk sebagai Panitia Rumah Tangga ; -------------------------------------------
Bahwa benar saksi pada tahun 2001 – 2005 sebagai Sekretaris DPRD kab. Sragen dan sekarang sudah menjalani Pensiun ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar tugas pokok Sekretaris DPRD adalah membantu kelancaran tugas-tugas DPRD ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahu soal Dana Purna Bhakti anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar proses tercantumnya Dana Purna Bhakti itu dalam Perda No.7 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :
Pertama-tama telah dibicarakan oleh Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga di DPRD ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian karena adanya perubahan anggaran, maka diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD kepada Pimpinan Dewan dan selanjutnya dibuat usulan secara tertulis kepada Eksekutif ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika anggota Dewan mengusulkan dana purna bhakti tersebut, pihak Eksekutif tidak ada memberikan tanggapan atau keberatan ; ------------------------------
Bahwa benar perubahan anggaran dimaksud untuk anggota Dewan, berupa dana purna bhakti sebesar Rp.2.250.000.000,- atau Rp.50 juta / orang ; -----------------------
Bahwa benar pada saat diadakan rapat Panitia Anggaran dengan Panitia Rumah Tangga, barulah muncul istilah dana purna bhakti tersebut ; -------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti tersebut semula dimasukkan dalam Pos Anggaran DPRD, akan tetapi dirubah menjadi dimasukkan dalam Pos Anggaran Sekretariat DPRD ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, maka disahkan oleh Bupati ; --
Bahwa benaar setelah mendapat persetujuan dari Bupati, maka dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran dan kemudian pencairannya melalui Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Cabang Sragen dan dimasukkan ke rekening masing-masing yang telah dipersiapkan sebelumnya ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, perubahan APBD itu berdasarkan PP No.105 Tahun 2000, yang menyebutkan ada kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Daerah dan adanya sisa anggaran ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam PP No.105 Tahun 2000 itu tidak ada mengatur Dana Purna Bhakti ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 tidak pernah dicabut Gubernur, akan tetapi dievaluasi oleh Gubernur dan menyebutkan agar pelaksanaan APBD 2004 disesuaikan dengan basis kenerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengakui kebenaran Surat Bukti No.29 dan 30, tentang surat Sekwan kepada Pimpinan DPRD dan kepada BPKD tentang Purna Bhakti ; ------------
Bahwa benar BPK pernah melakukan pemeriksaan atas keuangan Pemkab. Sragen dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan penggunaan keuangan yang tidak benar ;
Bahwa benar hasil pemeriksaan BPK menyarankan agar semua anggota Dewan mengembalikan dana purna bhakti ke Kas Daerah ; ----------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi, semua anggota Dewan telah mengembalikan uang dana purna bhakti sebagian kepada BPKD ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah dana purna bhakti dikembalikan, maka tidak ada lagi kerugian Negara ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
7. Saksi : SUHARTO, SH ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dan duduk sebagai Panitia Rumah Tangga ; ------------------------------------------
Bahwa benar saksi sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian ( Kabag ) Hukum Pemkab. Sragen ; ---------------------------------------
Bahwa benar selain sebagai Kabag Hukum, saksi juga sebagai anggota Tim Anggaran Eksekutif dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2003 Kab. Sragen ;
Bahwa benar mekanisme perubahan APBD, pertama-tama Bupati membuat Surat Edaran kepada semua satuan kerja agar membuat usulan kegiatan perubahan APBD ;
Bahwa benar usulan tersebut disampaikan ke BPKD dan kemudian disusun menjadi Pra Konsep Rancangan Perubahan APBD, kemudian dibahas menjadi Rancangan Perubahan dan selanjutnya Tim Anggaran Eksekutif diundang oleh Panitia Anggaran ke DPRD untuk membahas usulan-usulan perubahan APBD ; ----------------------------
Bahwa benar istilah Dana Purna Bhakti baru muncul dalam rapat pembahasan rancangan perubahan APBD antara Panitia Anggaran dengan Tim Anggaran Eksekutif ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar perubahan anggaran APBD telah dituangkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 dan didalamnya tercantum Dana Purna Bhakti bagi anggota Dewan sebesar Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 tidak pernah dibatalkan oleh Gubernur, akan tetapi dievaluasi dan menyebutkan bahwa Perda tersebut belum sesuai dengan PP No.105 Tahaun 2000 ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar menurut saksi, Perda No.7 Tahun 2003 tetap sah, sebab tidak ada pembatalan dari Gubernur ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ; ----
Bahwa benar menurut saksi, Perda No.7 Tahun 2003 tidak sesuai dengan Kepmendagri No.29 Tahun 2002 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam pembahasan rancangan perubahan APBD, khususnya masalah dana purna bhakti, Tim Anggaran Eksekutif tidak ada kapasitas untuk menolak, sehingga pada sidang Paripurna DPRD dan Eksekutif setuju ; ----------------------------
Bahwa benar setahu saksi, setelah dana purna bhakti diatur dalam Perda No.7 tahun 2003, maka anggota Dewan sebanyak 45 orang telah menerima uang sebesar Rp.50 juta / orang melalui rekening masing-masing pada Bank Pembanganan Daerah ( BPD ) Jateng Cabang Sragen ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar BPK telah melakukan pemeriksaan atas keuangan Pemkab. Sragen pada tanggal 27 Desember 2004 dan berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar dana purna bhakti dikembalikan ke Kas Daerah ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka Bupati / Eksekutif mengusulkan kepada Sekretaris Daerah agar dana purna bhakti dikembalikan ; -------
Bahwa benar semua anggota Dewan sebanyak 45 orang telah mengembalikan dana purna bhakti tersebut kepada Kas Daerah ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar menurut saksi, anggota Dewan wajar mendapat pensiun ; -----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa ada keberatan yakni bahwa dalam pembahasan APBD ada kewenangan Eksekutif ( Bupati ) untuk menolak dan Bupati dapat menggunakan APBD tahun lalu ; ---------------------------------
8. Saksi : Drs. J. DJOKO HARDOYO ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Pensiunan PNS yaitu Kepala Badan Pengawas dan Pemeriksa Kab. Sragen ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Anggota DPRD Kab. Sragen ada menerima Dana Purna Bhakti pada tahun 2003 sebesar rp.50 juta per orang ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu tercantum dalam Perda No. 7 Tahun 2003 Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 sudah sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan hukum ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu untuk penghormatan kepada anggota Dewan yang akan purna tugas ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan dari BPK dan membuat rekomendasi agar Dana Purna Bhakti yang diterima anggota Dewan dikembalikan ke Kas Daerah ; -----
Bahwa benar karena ada rekomendasi dari BPK, maka anggota Dewan / terdakwa-terdakwa telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp.88.500.000,- dan lewat Jaksa Rp.4 juta, serta sisanya di Bank BPD Sragen ; ---------------------------
Bahwa benar menurut BPK dengan adanya Dana Purna Bhakti, maka Negara dirugikan Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar belum ada dasar hukum pemberian Dana Purna Bhakti pada tahun 2003
Bahwa benar saksi sependapat kalau Dana Purna Bhakti itu dikembalikan karena ada saran dari BPK ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa membenarkannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
9. Saksi : Dra. PUTRI SURYANDARI ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai PNS yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan Keluarga Berencana dan masyarakat Kab. Sragen ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab. Sragen ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar tugas pokok Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD adalah membantu tugas-tugas Sekretariat Dewan, antara lain dalam hal Administrasi Pengelolaan Keuangan, Urusan Rumah Tangga, Kehumasan dan Perjalanan Dinas ; -----------------
Bahwa benar ketika saksi masih bertugas di Sekretariat Dewan, saksi pernah mendengar dan mempersiapkan rapat Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen untuk membicarakan Dana Purna Bhakti ; --------------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah mengikuti rapat, baik di Panitia Anggaran maupun Panitia Rumah Tangga ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa duduk di dalam Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui ada istilah Dana Purna Bhakti setelah tercantum dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi besarnya Dana Purna Bhakti untuk 45 orang anggota Dewan sebesar Rp.2.250.000.000,- ( Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) ; -----------
Bahwa pencairan Dana Purna Bhakti itu melalui rekening masing-masing anggota Dewan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang memerintahkan agar Dana Purna Bhakti itu dicaairkan kepada rekening masing-masing adalah Pimpinan DPRD Kab. Sragen yaitu Ketua : SLAMET BASUKI dan Wakil Ketua : SRI INDIYAH dan Drs. SUWANTO ; --------
Bahwa benar pencairan Dana Purna Bhakti itu adalah atas persetujuan BUPATI, karena ada aturan yang menentukan pengeluaran uang diatas Rp.10 juta dari Kas Daerah harus atas persetujuan BUPATI ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti yang telah diterima anggota Dewan itu telah dikembalikan, karena ada pemeriksaan dari BPK dan setahu saksi sebagian dikembalikan ke Kas Daerah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah melaksanakan disposisi untuk mengundang rapat Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga, tanggal 9 Juli 2003 sebagaimana terlampir dalam bukti surat dalam persidangan No.29 ; ------------------------------------------------
Bahwa benar hanya pencairan Dana Purna Bhakti yang dilakukan melalui rekening, sedangkan dana-dana lain tidak pernah ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar semua keterangan saksi yang diterangkan di Pengadilan adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa ada yang tidak benar yakni bahwa sebenarnya tugas Panitia Rumah Tangga dan tugas Sekretariat DPRD adalah membantu tugas Pimpinan DPRD ; ---------------------------------------------------------
10. Saksi : DWI MARYANI ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 saksi menjabat sebagai Bendahara Rutin / Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Sragen ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar atasan langsung saksi adalah Kabag Umum Sekwan yaitu Dra. Putri Suryandari ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tugas pokok Bendahara Rutin adalah untuk menerima, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan uang anggaran rutin DPRD, kemudian mencatat dan membukukannya dalam buku yang ditentukan ; -------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pertama-tama melihat Dana Purna Bhakti itu dalam Perubahan APBD Tahun 2003 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi jumlah Dana Purna Bhakti untuk anggota DPRD sebanyak 45 orang adalah sebesar Rp.2.250.000.000,- atau Rp.50 juta per orang, yang diuraikan Rp.10 juta untuk setiap tahun dan dikali 5 tahun ; ----------------------------------------------
Bahwa benar perincian tersebut diatas saksi lihat dalam Keputusan Bupati Sragen No.23 Tahun 2003, tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003, Pos Sekretariat DPRD, poin 5 Belanja lain-lain yakni sesuai dengan bukti No.12 yang diperlihatkan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi, anggaran DPRD yang masuk dalam perubahan APBD tahun 2003 antara lain : Belanja Pegawai DPRD, Tunjangan Badan Pertimbangan DPRD, Biaya Pendidikan, Biaya Reses, Biaya Operasional, Biaya Perjalanan Dinas dan Dana Purna Bhakti ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti sebanyak Rp.2.250.000.000,- sudah dicairkan melalui rekening masing-masing anggota DPRD ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti cair karena ada perintah Pimpinan DPRD yaitu H. Slamet Basuki, Ny. Sri Indiyah, Drs. Suwanto dan Drs. Purnomo ; --------------------------
Bahwa benar yang menanda-tangani SPP adalah Bendahara Rutin Sekwan dan Kabag. Umum Sekwan, sesuai dengan surat bukti No.17, 18, 19 yang diperlihatkan dalam persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menanda-tangani SPMU adalah Kepala Bidang Perbendaharaan, sesuai dengan bukti surat No.21 yang diperlihatkan dalam persidangan ; -------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu telah dicairkan pada tanggal 30 Desember 2003 ; ---
Bahwa benar rekening Dana Purna Bhakti itu ada 47 rekening yang terdiri dari 45 orang yang aktif dan 2 ( dua ) orang untuk ahliwaris anggota Dewan yang meninggal dunia ; --
Bahwa benar kemudian Dana Purna bhakti yang diterima oleh para terdakwa telah dikembalikan sebesar Rp.88.500.000,- ke Kas Daerah melalui saksi yakni tanggal 5 Nopember 2004 dan selebihnya ke Kejaksaan ; -------------------------------------------------
Bahwa benar jumlah pengembalian Dana Purna Bhakti itu sesuai dengan surat bukti No.33 dan 34 yang diperlihatkan dalam persidangan ; -----------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi, Dana Purna Bhakti itu dikembalikan para terdakwa karena ada rekomendasi dari BPK ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Dana Purna Bhakti itu bukan merupakan penunjang kinerja terdakwa-terdakwa, jadi hanya berupa penghargaan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tahun 2003 ada anggota Dewan yang meninggal dunia yakni Sri Widagdo dan Kasiran dan kemudian digantikan Joko Kristanto dan Monot Marmono ; -------------
Bahwa benar ada anggota Dewan yang meninggal dunia dan kemudian digantikan oleh Pengganti Antar Waktu ( PAW ), maka ahliwaris yang meninggal dunia menerima masing-masing Rp.20 juta dan yang menggantikannya masing-masing menerima Rp.30 juta ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Bendahara telah melakukan tugas khususnya berhubungan dengan Dana Purna Bhakti sudah sesuai dengan prosedur ; -----------------------------------
Bahwa benar saksi dalam melaksanakan tugas untuk membantu mencairkan Dana Purna Bhakti itu tidak pernah ditegur pimpinan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan ; --
11. Saksi : JOKO KRISTANTO, SPd ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, tidak ada hubungan famili, akan tetapi ada hubungan kerja yakni sama-sama anggota DPRD Kab. Sragen ; ------------------------
Bahwa benar saksi sekarang sebagai anggota DPRD Kab. Sragen Periode 2004 – 2009 dan jabatan sebagai Ketua Komisi B ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahun 2003 menjadi anggota DPRD ( PAW ) Periode 1999 – 2004 dan duduk di Komisi A, serta menjadi Panitia Musyawarah ( Panmus ) ; ------------------
Bahwa benar Komisi A membidangi Pemerintahan dan Hukum ; ----------------------------
Bahwa benar saksi tahu masalah Dana Purna Bhakti tetapi tidak tahu menahu bagaimana proses munculnya Dana Purna bhakti tersebut karena saksi masih baru sebagai anggota DPRD ( Pengganti Antar Waktu ) ; --------------------------------------------------------------
Baahwa benar saksi hadir ketika diadakan rapat Paripurna ; -----------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu sebesar Rp.50 juta per orang, akan tetapi saksi hanya menerima Rp.30 juta, karena kata Bendahara Sekwan yang Rp.20 juta untuk anggota keluarga yang meninggal dunia dan saksi menerima tanggal 30 Desember 2003;
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan dari BPK dan direkomendasikan agar Dana Purna Bhakti itu dikembalikan ke Kas Daerah ; ------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan para terdakwa sudah mengembalikan Rp.50 juta per orang, meskipun saksi hanya menerima Rp.30 juta dan dikembalikan melalui Ketua Fraksi ; ---
Bahwa benar saksi tidak masuk dalam Panitia Rumah Tangga maupun Panitia Anggaran, jadi saksi tidak mengetahui proses timbulnya Dana Purna Bhakti itu ; ---------
Bahwa benar menurut saksi Dana Purna Bhakti untuk anggota Dewan sebesar Rp.50 juta per orang itu adalah wajar untuk penghargaan jasa-jasa DPRD ; ---------------------------
Bahwa benar saksi yang duduk dalam Panitia Musyawarah tidak pernah memberi saran kepada Panitia Anggaran tentang Dana Purna Bhakti, karena tugas Panitia Musyawarah adalah memberi saran mengenai program kerja DPRD saja ; ----------------------------------
Bahwa benar wajar saja Dana Purna Bhakti itu diterima meskipun anggota Dewan dan saksi belum pensiun ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam Perda No.6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD tidak ada mengatur Dana Purna Bhakti ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar dengan dikembalikan oleh saksi dan para terdakwa uang Dana Purna Bhakti kepada Kas Daerah, maka tidak ada lagi kerugian Negara ; --------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi tersebut, para terdakwa menerangkan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------
12. Saksi : DIDIK WARSITO ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekarang ini saksi bekerja sebagai anggota DPRD Periode 2004 – 2009 dan duduk di Komisi D dan merangkap Panitia Musyawarah ; -------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 saksi sudah menjadi anggota Dewan Periode 1999 – 2004 dan bertugas pada Komisi D dan duduk sebagai anggota Panitia Musyawarah ; -----------
Bahwa tugas pokok Panitia Musyawarah antara lain memberi pertimbangan atau saran tentang penetapan program kerja DPRD dan menetapkan jadwal kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah serta menentukan waktu dan susunan acara rapat paripurna;
Bahwa benar pada tahun 2003 ada perubahan rancangan APBD yang diusulkan oleh Eksekutif ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 58 Tata Tertib DPRD No.170/20 Tahun 1999, tugas Panitia Rumah Tangga adalah membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD serta bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar perubahan APBD tahun 2003 ditetapkan dalam PERDA No.7 Tahun 2003
Bahwa benar PERDA No.7 Tahun 2003 sudah sah dan dalam Perda itu tercantum Dana Purna Bhakti ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu proses timbulnya istilah Dana Purna Bhakti yang kemudian diberikan kepada semua anggota Dewan ; -------------------------------------------
Bahwa benar besarnya Dana Purna Bhakti adalah Rp.2.250.000.000,- ( Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) atau Rp.50 juta setiap orang anggota DPRD ; ----------------
Bahwa benar saksi sudah menerima Dana Purna Bhakti Rp.50 juta melalui rekening yang telah dipersiapkan untuk itu yakni melalui Bank BPD Cabang Sragen ; ------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan dari BPK yang merekomendasikan agar uang Dana Purna Bhakti yang diterima oleh semua anggota Dewan dikembalikan ke Kas Daerah ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian semua anggota Dewan telah mengembalikan Dana Purna Bhakti itu yakni Rp.1 juta melalui Bendahara DPRD dan Rp.49 juta melalui Ketua Fraksi ; --------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu telah saksi pergunakan untuk kepentingan Pemilu tahun 2004 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar menurut pemeriksaan BPK, anggota DPRD yang telah menerima Dana Purna Bhakti itu merugikan Pemerintah, tetapi sekarang tidak lagi karena sudah dikembalikan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua keterangan yang saksi terangkan pada Penyidik sudah benar ; -------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan ;
13. Saksi : Drs. GIYANTO ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sekarang sebagai anggota DPRD Kab. Sragen Periode 2004 – 2009 ;
Bahwa benar pada tahun 2003 saksi juga sudah menjadi anggota Dewan yakni periode 1999 – 2004 dan bertugas sebagai Panitia Musyawarah ; -------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa tahun 2003 sebagai anggota DPRD dan duduk di Panitia Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada bulan Desember 2003 semua anggota DPRD kab. Sragen ada menerima Dana Purna Bhakti masing-masing Rp.50 juta yakni melalui rekening masing-masing ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang membahas Dana Purna Bhakti itu adalah Panitia Rumah Tangga dengan Panitia Anggaran DPRD ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar pertama kali saksi mengetahui ada Dana Purna Bhakti untuk anggota DPRD ketika dalam Rapat Paripurna untuk Pengesahan Perda No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam Rapat Paripurna semua anggota Dewan menyetujui dan akhirnya perubahan anggaran tersebut disahkan oleh Bupati sehingga terbitlah Perda No.7 Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dana Purna Bhakti untuk anggota DPRD itu dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terbitnya Perda No.7 Tahun 2003 itu sudah sesuai dengan prosedur ;
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah Perda No.7 Tahun 2003 yang didalamnya termasuk mengatur Dana Purna Bhakti bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak ; ---------
Bahwa Dana Purna Bhakti yang diterima semua anggota DPRD bukanlah untuk menunjang kinerja Dewan, tetapi hanya merupakan jasa ; -----------------------------------
Bahwa benar tidak ada pembicaraan / rapat semua anggota Dewan dalam Komisi-Komisi mengenai Dana Purna Bhakti itu sebelum diatur dalam Perda tersebut ; -----------
Bahwa benar BPK telah melakukan pemeriksaan sehubungan dengan semua anggota Dewan menerima Dana Purna Bhakti berjumlah Rp.2.250.000.000,- ; ----------------------
Bahwa benar hasil pemeriksaan BPK merekomendasikan agar semua anggota Dewan yang telah menerima Dana Purna Bhakti dikembalikan ke Kas Daerah ; ------------------
Bahwa setelah ada rekomendasi dari BPK, maka semua anggota Dewan telah mengembalikan Dana Purna Bhakti tersebut yakni masing-masing anggota Dewan mengembalikan Rp.1 juta melalui Bendahara Sekwan dan Rp.49 juta melalui Fraksi masing-masing ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar karena ada pemeriksaan BPK, maka anggota Dewan periode 1999 – 2004 yang menerima Dana Purna Bhakti itu tidak berdasarkan hukum ; --------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti yang saksi terima sudah dipergunakan untuk kepentingan partai ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 telah sah, tetapi pernah ada evaluasi dari Gubernur, namun tidak tahu mengenai isinya ; --------------------------------------------------
Bahwa benar anggota Dewan tidak pernah rapat yang khusus membicarakan apa maksud dari evaluasi Gubernur terssebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Perda No.7 Tahun 2003 tidak pernah dibatalkan dan setahu saksi di Kab. Sragen belum ada Perda yang pernah dibatalkan ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi tersebut, para terdakwa menerangkan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------
14. Saksi : MUDI HARYANTO ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa pada tahun 2003 duduk sebagai Panitia Rumah Tangga sehingga diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ; ---------------------------------------
Bahwa benar saksi menjadi anggota DPRD Kab. Sragen sejak tahun 1999 sampai sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tahun 2003 ada perubahan APBD dan diatur dalam PERDA No.7 Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pertama kali mendengar Dana Purna Bhakti pada rapat Paripurna mengenai perubahan APBD tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum rapat Paripurna dimulai, saksi memperoleh naskah bahan rapat dan di dalam naskah tercantum istilah Dana Purna Bhakti ; ----------------------------------
Bahwa benar dalam rapat Paripurna anggota Dewan bersama Eksekutif tidak ada membahas secara khusus mengenai Dana Purna Bhakti, tetapi hanya disampaikan secara global saja ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya Dana Purna Bhakti setiap orang anggota Dewan Rp.50 juta atau sebesar Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang anggota Dewan ; ------------------------------------------
Bahwa perubahan APBD yang di dalamnya tercantum Dana Purna Bhakti diatur dalam PERDA No.7 Tahun 2003 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti sudah diterima semua anggota Dewan tanggal 30 Desember 2003 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sistem pencairan dengan cara masing-masing melalui rekening yang telah dipersiapkan melalui Bank BPD Cabang Sragen ; ------------------------------------------
Bahwa benar menurut saksi PERDA No.7 Tahun 2003 itu telah sah, karena telah sesuai dengan prosedur sehingga penerimaan Dana Purna Bhakti adalah sah ; ---------------------
Bahwa benar BPK dalam tahun 2004 pernah melakukan pemeriksaan keuangan daerah Sragen dan BPK membuat rekomendasi agar Dana Purna Bhakti dikembalikan ke Kas Daerah ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan rekomendasi BPK tersebut, saksi dan semua anggota Dewan telah mengembalikan Dana Purna Bhakti dengan cara Rp.1 juta melalui Bendahara Sekwan dan Rp.49 juta melalui masing-masing Fraksi ; ---------------------------------------
Bahwa benar saksi mau mengembalikan Dana Purna Bhakti karena ada rekomendasi dari BPK dan saksi takut dituduh korupsi ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu sudah sempat saksi pergunakan untuk keperluan kampanye ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Dana Purna Bhakti itu bukan untuk menunjang kinerja Dewan akan tetapi hanya merupakan penghargaan karena telah menjalankan tugas ; ---------------------
Bahwa benar Gubernur Jateng pernah memberi Evaluasi atas PERDA No.7 Tahun 2003, akan tetapi saksi tidak tahu apa tujuannya dan anggota Dewan tidak pernah membicarakan dalam rapat ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa syarat-syarat untuk melakukan perubahan APBD ; -----------
Bahwa benar setahu saksi PERDA No.7 Tahun 2003 belum pernah dibatalkan dan tetap berlaku sampai sekarang ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menerangkan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
15. Saksi : TEGUH BUDHIYONO ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa pada tahun 2003 menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 dan para terdakwa duduk dalam Panitia Rumah Tangga ; ---
Bahwa benar saksi menjadi anggota DPRD Kab. Sragen sejak tahun 1999 – 2004 dan bertugas pada Komisi E ( Bidang Keuangan ) ; ------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pertama kali mendengar istilah Dana Purna Bhakti adalah dalam rapat Pleno yakni Pleno mengenai Pengesahan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam rapat pleno semua yang hadir menyetujui, sehingga lahirlah PERDA No.7 Tahun 2003 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar besarnya Dana Purna Bhakti untuk setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti bukanlah dalam rangka menunjang kinerja Dewan, akan tetapi hanya berupa penghargaan atas kerja Dewan yang akan purna tugas ; --------
Bahwa Dana Purna Bhakti, saksi dan para terdakwa terima melalui rekening yang telah dipersiapkan pada Bank BPD Cabang Sragen ; -------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan para terdakwa menerima Dana Purna Bhakti itu sebelum purna bhakti, karena dianggarkan pada tahun 2003 ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan telah mengembalikan Dana Purna Bhakti tersebut masing-masing Rp.1 juta melalui Kas Daerah dan Rp.49 juta melalui Ketua Fraksi masing-masing dan semua anggota Dewan diberikan tanda terima ; -------------------------
Bahwa Dana Purna Bhakti itu saksi dan para terdakwa kembalikan karena ada perintah dari BPK yang melakukan pemeriksaan pada Keuangan Daerah ; -------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu, apakah Dana Purna Bhakti yang diatur dalam PERDA No.7 Tahun 2003 itu bertentangan atau tidak dengan Kepmendagri No.29 Tahun 2002 ;
Bahwa benar saksi tidak pernah minta penjelasan kepada para terdakwa tentang dasar hukum Dana Purna Bhakti , akan tetapi saksi menerma saja karena percaya kepada para terdakwa sebagai Panitia Rumah Tangga ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi Dana Purna Bhakti itu masuk di Pos Belanja Lain-lain pada Sekretariat DPRD ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu saksi pergunakan untuk kepentingan partai, karena sudah menjelang Pemilu ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, Negara tidak dirugikan lagi karena semua anggota Dewan telah mengembalikan Dana Purna Bhakti ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menerangkan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------
16. Saksi : Hj. SRI UTAMI SUPARNO binti SUPARDI ; ---------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 dan para terdakwa bertugas di Panitia Rumah Tangga ; ----------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 dan masuk dalam Komisi E yang membidangi Perekonomian, antara lain Perindakop, Pertanian, Perikanan dan Peternakan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 ada rancangan perubahan anggaran dan kemudian anggaran perubahan tersebut setelah diparipurnakan, maka terbitlah PERDA No.7 Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam PERDA No.7 Tahun 2003 ada item yang mengatur Dana Purna Bhakti untuk DPRD Kab. Sragen ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pertama sekali mendengar ada Dana Purna Bhakti adalah pada rapat Paripurna ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan dan kapan dibahas oleh Panitia Rumah Tangga mengenai masalah Dana Purna Bhakti tersebut ; ----------------------------
Bahwa benar besarnya Dana Purna Bhakti itu untuk setiap anggota Dewan Rp.50 juta ;
Bahwa benar saksi beserta semua terdakwa telah menerima uang Dana Purna Bhakti tersebut melalui rekening yang telah dipersiapkan pada Bank BPD Cabang Sragen ; -----
Bahwa benar menurut saksi PERDA No.7 Tahun 2003 sebagai dasar memberikan Dana Purna Bhakti itu sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi beserta seluruh anggota Dewan termasuk para terdakwa telah mengembalikan Dana Purna Bhakti tersebut dengan perincian Rp.1 juta melalui Bendahara Kas Daerah dan Rp.49 juta melalui Ketua Fraksi masing-masing ; -------------
Bahwa benar saksi dan para terdakwa rela mengembalikan Dana Purna Bhakti itu karena ada rekomendasi dari BPK dan kalau tidak dikembalikan takut dituduh korupsi ; ---------
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah pemberian Dana Purna Bhakti itu bertentangan dengan KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002 ; ------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna hakti itu saksi pergunakan untuk kepentingan Pemilu ; ---------
Bahwa benar meskipun saksi dan para terdakwa pernah menerima Dana Purna Bhakti, akan tetapi Negara tidak dirugikan, karena semua anggota Dewan telah mengembalikan uang tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu kalau Gubernur Jateng ada membuat Evaluasi pada PERDA No.7 Tahun 2003 mengenai Dana Purna Bhakti tersebut ; --------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
17. Saksi : MONOT MARMONO ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen yaitu Pengganti Antar Waktu ( PAW ) pada tahun 2003, menggantikan Almarhum KASIRAN dan duduk di Komisi E yang membidangi Kesra ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 dan bertugas pada Panitia Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------
Bahwa antara Panitia Rumah Tangga dengan Komisi E tidak ada kerja sama dalam bidang penentuan anggaran : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika saksi masih anggota Dewan tahun 2003 pernah menerima uang dana purna bhakti sebesar Rp.30 juta ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menanda-tangani tanda terima sebesar Rp.50 juta, tetapi yang riil saksi terima hanya Rp.30 juta dan menurut keterangan Bendahara uang yang Rp.20 juta diserahkan kepada keluarga Almarhum KASIRAN ; ------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Dana Purna Bhakti itu adalah berupa penghormatan kepada anggota Dewan yang telah menjalankan tugas dan akan Purna Bhakti ; ------------------------------
Bahwa benar saksi mendengar istilah Dana Purna Bhakti itu di dalam Rapat Paripurna ;
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi Dana Purna Bhakti yang diterima saksi dan para terdakwa sudah sah menurut hukum, karena diatur dalam PERDA ; -------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 belum pernah dibatalkan dan sampai sekarang masih berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar BPK pernah melakukan pemeriksaan pada Kas Daerah Kab. Sragen dan kemudian BPK membuat rekomendasi agar uang Dana Purna Bhakti dikembalikan ke Kas Daerah ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan rekomendasi tersebut, maka semua anggota Dewan sepakat untuk mengembalikan uang tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan mengembalikan Dana Purna Bhakti masing-masing Rp.1 juta ke Kas Daerah dan Rp.49 juta melalui Fraksi masing-masing dan selanjutnya Ketua Fraksi menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ; ----------------------------------
Bahwa saksi mau mengembalikan Dana Purna Bhakti tersebut karena takut dikatakan Korupsi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu ada Evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah atas Dana Purna Bhakti yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 tersebut, karena belum pernah diberitahukan kepada saksi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tidak ada lagi kerugian Negara karena uang sudah dikembalikan kepada Negara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
18. Saksi : ANGGORA SUTRISNO, SE ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dan Periode : 2004 – 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 saksi bertugas di Komisi C yang membidangi Keuangan ;
Bahwa benar para terdakwa pada tahun 2003 sebagai anggota DPRD Kab. Sragen yang bertugas di Panitia Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi para terdakwa yang duduk dalam Panitia Rumah Tangga bertugas untuk memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD yang berhubungan dengan program kerja dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; -----------------------
Bahwa benar para terdakwa diajukan ke persidangan berhubungan dengan masalah Dana Purna Bhakti DPRD Kab. Sragen ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Dana Purna Bhakti adalah berupa penghargaan kepada anggota Dewan, karena akan menyelesaikan masa tugasnya ; -------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu pertama sekali saksi dengar dalam rapat Paripurna ;
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu telah dicantumkan dalam PERDA No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen ; ---------------------------------------------------------
Bahwa besarnya Dana Purna Bhakti itu adalah Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang anggota Dewan atau Rp.50 juta per orang ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan telah menerima Dana Purna Bhakti itu pada bulan Desember 2003 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti itu saksi terima melalui rekening yang telah dipersiapkan di Bank BPD Cabang Sragen ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar menurut saksi Dana Purna Bhakti yang diberikan kepada saksi dan para terdakwa itu sudah benar, karena diatur dalam PERDA ; --------------------------------------
Bahwa benar Dana Purna Bhakti yang diterima oleh semua anggota Dewan itu adalah wajar, karena telah menjalankan tugas selama 5 tahun ; ---------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan dari BPK atas Dana Purna Bhakti itu dan BPK membuat rekomendasi agar Dana Purna Bhakti itu dikembalikan ke Kas Daerah ; --------
Bahwa benar dengan adanya rekomendasi dari BPK, maka semua anggota Dewan sepakat untuk mengembalikan uang tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Dana Purna Bhakti itu telah dikembalikan melaui Kas Daerah masing-masing Rp.1 juta dan Rp.49 juta dikembalikan melalui Ketua Fraksi masing-masing ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dengan dikembalikannya semua Dana Purna Bhakti itu ke Kas Daerah, maka tidak ada lagi kerugian Negara ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa syarat-syarat perubahan anggaran ; ------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah PERDA No.7 Tahun 2003 itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu mengapa Dana Purna Bhakti itu dimasukkan dalam Pos Sekretariat DPRD, pada hal Dana Purna Bhakti itu bukan termasuk menunjang kinerja Dewan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
19. Saksi : SUHARMIN WIRYO SARJONO ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dan para terdakwa bertugas dalam Panitia Rumah Tangga, akan tetapi tidak tahu tugasnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mantan anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 dan bertugas di Komisi B yang membidangi Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Ekonomi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 di Kab. Sragen ada perubahan anggaran dan perubahan tersebut diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima dana purna bhakti sebesar Rp.50 juta ; ----------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu ada tercantum dalam Perdfa No.7 Tahun 2003 ; ------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membahas dan kemudian mencantumkan dana purna bhakti itu dalam Perda ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi hanya diberitahu Bendahara Dewan tentang dana purna bhakti sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu saksi terima melalui rekening yang telah dipersiapkan ; ----
Bahwa benar semua anggota Dewan yang berjumlah 45 orang menerima dana purna bhakti masing-masing Rp.50 juta ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti dicairkan pada bulan Desember 2003 ; ----------------------------
Bahwa benar kurang lebih setelah 1 ( satu ) tahun dana purna bhakti diterima, maka dikembalikan lagi ke Kas Daerah ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu saksi dan terdakwa-terdakwa kembalikan atas perintah Ketua Fraksi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut informasi dana purna bhakti itu dikembalikan karena ada pemeriksaan BPK ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu dikembalikan melalui 2 ( dua ) tahap yaitu pertama Rp.1 juta langsung ke Kas Daerah dan kedua Rp.49 juta dikembalikan melalui Ketua Fraksi ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana purna bhakti itu bertentangan dengan undang-undang atau tidak ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi dana purna bhakti itu adalah penghormatan kepada anggota Dewan yang akan purna tugas ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa syarat-syarat perubahan APBD ; ---------------------------------
Bahwa benar menurut saksi anggota Dewan menerima dana purna bhakti Rp.50 juta setiap orang sah sebab sudah diatur dalam Perda ; ----------------------------------------------
Bahwa benar saksi belum pernah menggunakan dana purna bhakti itu karena selalu disimpan di rumah ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti surat yang ada di persidangan benar ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
20. Saksi : MUCHSIN SUMARJI : -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan para terdakwa adalah anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi bertugas di Komisi A yang membidangi Pemerintahan, Perlengkapan, Arsip dan Hukum ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa duduk dalam Panitia Rumah Tangga yang bertugas mengurus rumah tangga DPRD, kebutuhan DPRD dan termasuk anggaran DPRD ; ------
Bahwa benar pada tahun 2003 ada perubahan APBD dan diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Perda No.7 Tahun 2003 tersebut ada tercantum dana purna bhakti untuk anggota Dewan sebesar Rp.2.250.000.000,- yang berarti Rp.50 juta per orang ; -----------
Bahwa benar saksi tidak ikut serta membahas dana purna bhakti tersebut sehingga tidak tahu bagaimana bisa tercantum dalam Perda ; --------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD ; ----------
Bahwa para terdakwa dan saksi telah menerima dana purna bhakti itu pada bulan Desember 2003 yakni masing-masing Rp.50 juta ; ---------------------------------------------
Bahwa benar uang tersebut diterima melalui ATM dan rekening Bank BPD Sragen ; ----
Bahwa menurut saksi menerima dana purna bhakti itu sudah benar karena diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana purna bhakti yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 itu bertentangan dengan undang-undang ; -------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian dana purna bhakti itu telah saksi dan terdakwa-terdakwa kembalikan kurang lebih pada bulan Desember 2004 atas perintah Ketua Fraksi ; ---------
Bahwa benar ada kesepakatan semua anggota Dewan untuk mengembalikan dana purna bhakti tersebut ke Kas Daerah setelah diperintahkan oleh Ketua Fraksi masing-masing ;
Bahwa benar saksi mau mengembalikan dana purna bhakti tersebut karena ada perintah dari Ketua Fraksi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu saksi dan terdakwa-terdakwa kembalikan dengan 2 ( dua ) tahap yakni Rp.1 juta melalui Kas Daerah dan Rp.49 juta melalui Ketua Fraksi ;
Bahwa benar saksi mengembalikan dana purna bhakti Rp.1 juta melalui Bendahara sebelum ada pemeriksaan dari Kejaksaan dan Rp.49 juta dikembalikan setelah saksi diperiksa Kejaksaan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum uang dana purna bhakti dikembalikan, saksi sudah terlebih dahulu mempergunakannya untuk kepentingan pribadi, sosial dan keagamaan ; --------------------
Bahwa benar saksi mau menerima dana purna bhakti itu karena dana purna bhakti itu adalah untuk penghargaan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu ada BPK yang memeriksa dana purna bhakti tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
21. Saksi : SUDARNO bin COKRO DIHARJO : --------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dan duduk di Komisi B ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa adalah mantan anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 dan bertugas di Panitia Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------
Bahwa tugas Panitia Rumah Tangga adalah untuk membahas dan mengajukan semua anggaran yang dibutuhkan oleh DPRD ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 semua anggota DPRD Kab. Sragen yang berjumlah 45 orang ada menerima dana purna bhakti masiong-masing Rp.50 juta ; ------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu menurut saksi adalah dana penghormatan bagi anggota Dewan yang akan purna tugas ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu ada tercantum dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; --------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 itu mengatur tentang Perubahan Anggaran ; --------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang pertama mengusulkan dana purna bhakti itu ; --------
Bahwa setahu saksi ketika diadakan rapat Paripurna Dewan, anggota Dewan dan Eksekutif menyetujui ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi menerima dana purna bhakti itu sudah sah menurut hukum karena diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 itu sampai sekarang masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dana purna bhakti itu telah dikembalikan ke Kas Daerah ; ---------------
Bahwa uang tersebut dikembalikan karena ada kesepakatan dan kemudian diperintah oleh masing-masing Ketua Fraksi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu apa sebabnya dikembalikan, akan tetapi karena ada perintah maka dikembalikan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sistem pengembalian melalui 2 ( dua ) tahap yakni pertama Rp.1 juta melalui Bendahara Dewan dan kedua Rp.49 juta melalui Ketua Fraksi ; ------------------------------
Bahwa saksi mengembalikan Rp.49 juta itu setelah ada berita-berita rumor dalam masyarakat dan LSM sering membicarakan dan keberatan ; ----------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu adalah anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah ; ----
Bahwa seingat saksi dana purna bhakti Rp.49 juta saksi kembalikan dan juga anggota Dewan yang lain kembalikan setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan ; --------------------
Bahwa barang bukti surat-surat yang ada dalam persidangan adalah benar ; ----------------
Bahwa dengan saksi dan terdakwa-terdakwa kembalikan dana purna bhakti itu maka tidak ada lagi kerugian Negara ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
22. Saksi : AGUS SUROSO : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa karena bersama-sama anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa adalah anggota Dewan Periode 1999 – 2004 dan duduk dalam Panitia Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berasal dari Fraksi PDIP dan duduk dalam Komisi C yang membidangi Keuangan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Komisi C adalah membahas hal-hal mengenai Pendapataan Asli Daerah yanag berhubungan dengan BUMD, Dinas Pasar, Pajak-Pajak Restoran ; ------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur Perubahan APBD Tahun 2003 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu apa syarat-syarat melakukan perubahan APBD ; ------------
Bahwa benar dalam Perda No.7 Tahun 2003 ada mencantumkan dana purna bhakti bagi anggota Dewan Kab. Sragen ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana dana purna bhakti itu diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi yang duduk dalam Komisi C tidak pernah ikut membahas dana purna bhakti ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dari para terdakwa ( panitia Rumah Tangga ) adalah menyusun rancangan pos anggaran untuk kebutuhan DPRD dan Sekretariat DPRD ; -------------------------------
Bahwa PP No.105 Tahun 2000 adalah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah daan Perda No.7 Tahun 2003 itu tidak bertentangan dengan PP No.105 Tahun 2000 ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti yang tercantum dalam Perda No.7 Tahun 2003 itu sudah benar ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan para terdakwa telah menerima dana purna bhakti masing-masing Rp.50 juta ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu saksi dan para terdakwa terima pada bulan Desember 2003 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu sudah saksi pergunakan untuk kepentingan partai dan pribadi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian dana purna bhakti itu telah saksi dan terdakwa-terdakwa kembalikan ke Kas Daerah ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah semua anggota Dewan Kab. Sragen menerima dana purna bhakti, maka LSM mengeluarkan kritik melalui masmedia ; ------------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan dari BPK dan menyarankan agar semua anggota Dewan mengembalikan uang yang telah diterima ke Kas Daerah sebab merugikan Negara ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar atas saran dari Ketua Fraksi Slamet Basuki, maka saksi dan terdakwa-terdakwa mengembalikan uang tersebut melalui 2 ( dua ) tahap yakni semua anggota Dewan pertama-tama mengembalikan Rp.1 juta ke Kas Daerah dan kemudian Rp.49 juta melalui Ketua Fraksi masing-masing ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan terdakwa-terdakwa terlebih dahulu diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sragen, baru kemudian uang Rp.49 juta dikembalikan kepada Ketua Fraksi masing-masing ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu adalah merupakan uang penghormatan atas jasa-jasa semua anggota Dewan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan berakhir masa tugasnya tahun 2004, akan tetapi dana purna bhakti telah diterima Desember tahun 2003 ; --------------------------------------
Bahwa benar sebelum uang dikembalikan oleh semua anggota Dewan, maka Ketua Fraksi mengumpulkan anggota masing-masing dan menyampaikan bahwa dana purna bhakti yang diterima menurut BPK merugikan Kas Daerah ; ----------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 sudah sah dan sampai sekarang belum pernah dicabut ; -
Bahwa benar dana purna bhakti itu diberikan oleh Eksekutif ; --------------------------------
Bahwa benar anggota Sekretariat DPRD itu adalah unsur Eksekutif ; -----------------------
Bahwa benar saksi mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah dalam keadaan terpaksa karena takut dikatakan Korupsi ; --------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi tidak ada lagi kerugian Negara ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
23. Saksi : NY. SRI INDIYAH, SIP : ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menjadi anggota DPRD Kab. Sragen, sejak Periode : 1999 – 2004 dan Periode 2004 – 2009 ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pada Periode 1999 – 2004 menjadi Wakil Ketua DPRD Kab. Sragen ;
Bahwa benar para terdakwa sebagai anggota Dewan dan duduk sebagai Panitia Rumah Tangga yang terdiri dari Fraaksi-Fraksi dan Komisi-Komisi ; --------------------------------
Bahwa tugas Panitia Rumah Tangga adalah membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan pegawai Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam pasal 58 Peraturan Tata Tertib DPRD No.170/20 Tahun 1999 ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar wacana adanya dana purna bhakti sudah lama dan sering ditanyakan oleh para anggota Dewan, karena pada periode sebelumnya yaitu tahun 1992 s/d tahun 1997 ada juga lewat Yayasan Purna Bhakti ; -----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian untuk mendukung ada dana purna bhakti bagi anggota Dewan, saksi pernah menugaskan beberapa anggota Dewan untuk mengadakan studi banding ke daerah lain yakni Solo, Ngawi, Magetan ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu semula diusulkan oleh Panitia Rumah Tangga DPRD bersama –sama dengan Sekretariat DPRD dan kemudian diolah lagi di Panitia Anggaran DPRD dan selanjutnya diusulkan ke Eksekutif ; ------------------------------------------------
Bahwa benar usulan itu direspon oleh Eksekutif, maka dalam Perda No.7 Tahun 2003 telah dicantumkan dana purna bhakti ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam Perda tersebut tercantum dana purna bhakti sebesar Rp.2.250.000.000,- untuk 45 anggota DPRD atau Rp.50 juta per orang ; -------------------
Bahwa setahu saksi Perda No.7 Tahun 2003 masih berlaku karena belum pernah dibatalkan oleh Gubernur ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu diusulkan agar masuk dalam Pos DPRD, namun dalam Perda No.7 Tahun 2003 masuk di Pos Sekretariat DPRD ; ---------------------------
Bahwa setahu saksi dana purna bhakti itu merupakan penghargaan dan termasuk dalam rangkaian menunjang kinerja Dewan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi pemberian dana purna bhakti kepada Dewan sudah sesuai aturan dan masalah dilakukan studi banding hanyalah untuk menentukan nominalnya ; ---------
Bahwa menurut saksi dasar pengusulan dana purna bhakti itu adalah PP No.22 Tahun 1999, pasal 19 ayat a huruf g dan PP No.105 Tahun 2000 dan Tatib ; -----------------------
Bahwa benar setahu saksi semua anggota Dewan sudah menerima dana purna bhakti itu pada bulan Desember 2003 yakni melalui rekening Bank BPD ; -----------------------------
Bahwa benar kemudian saksi dan para terdakwa telah mengembalikan uang dana purna bhakti itu melalui 2 ( dua ) tahap, yang pertama semua anggota Dewan mengembalikan masing-masing Rp.1 juta ke Kas Daerah dan kedua masing-masing Rp.49 juta melalui Ketua-Ketua Fraksi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan mau mengembalikan uang tersebut karena ada pemeriksaan dari BPK dan menyarankan agar dikembalikan, maka untuk menghormati BPK dan Bupati maka semua anggota Dewan sepakat untuk mengembalikan ; ------------
Bahwa setahu saksi BPK menyarankan agar semua anggota Dewan mengembalikan berdasarkan PP No.24 Tahun 2004, karena berdasarkan PP No.24 Tahun 2004 tersebut anggota Dewan hanya boleh menerima Rp.13 juta, jadi ada kelebihan Rp.37 juta harus dikembalikan ke Kas Daerah dan boleh mencicil selama 2 ( dua ) tahun, akan tetapi ada kesepakatan Dewan untuk mengembalikan sekaligus ; -----------------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 sudah sesuai dengan PP No.105 Tahun 2000, khususnya pasal 23 ayat (1) huruf a yaitu Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi letak strategisnya adalah bahwa dana purna bhakti merupakan penghargaan bagai anggota Dewan yang akan purna tugas yang dalam tahun berikutnya tidak bisa dianggarkan kaarena ada kegiatan yang lebih besar yakni Pemilu ; --------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu telah saksi pergunakan sebagian untuk kepentingan Pemilu dan pribadi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan aturan, uang diatas Rp.10 juta baru bisa dicairkan setelah ada persetujuan dari Bupati, jadi dana purna bhakti itu dapat dicairkan setelah ada persetujuan Bupati ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya dana purna bhakti itu Rp.50 juta adalah berdasarkan rincian 1 ( satu ) tahun per orang Rp.10 juta dan dikali 5 ( lima ) tahun ; ---------------------------------------
Bahwa benar sehubungan dengan pengembalian dana purna bhakti tersebut, Bupati bersama-sama dengan Sekda, Pimpinan DPRD, ketika ada pertemuan di rumah Bupati, Bupati menyarankan agar semua uang dana purna bhakti dikembalikan keseluruhan ke Kejaksaan dan perkara tidak dilanjutkan ; --------------------------------------------------------
Bahwa abenar semua anggota Dewan pernah membuat Surat Pernyataan yang isinya sanggup untuk mengembalikan kelebihan dana purna bhakti sebesar Rp.37 juta ; ---------
Bahwa BPK tidak ada secara ekplisit mengatakan dapat mengangsur selama 2 ( dua ) tahun, tetapi ada terdapat dalam ketentuan yang ada di Eksekutif ; ---------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
24. Saksi : H. SLAMET BASUKI : -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dengan jabatan Ketua DPRD merangkap Panitia Anggaran DPRD ; -------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua DPRD antara lain bersama-sama dengan Eksekutif membuat Perda dan mengawasi pelaksanaannya ; ----------------------------------------------
Bahwa para terdakwa adalah anggota Dewan Periode 1999 – 2004 dan duduk dalam Panitia Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi tugas Panitia Rumah Tangga adalah bersama-sama Sekretariat DPRD menyusun kebutuhan Rumah Tangga DPRD dan kesejahteraan anggota DPRD dan Sekretariat DPRD dan kemudian usulan tersebut lebih lanjut dibahas di Panitia Anggaran DPRD ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengusulkan dana purna bhakti sebesar Rp.2.250.000.000,- adalah Panitia Rumah Tangga DPRD ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui ada dana purna bhakti bagi semua anggota DPRD Kab. Sragen ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa wacana dana purna bhakti itu sudah muncul sejak awal tahun 2003, akan tetapi saksi menolaknya dan kemudian diatur di dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; ----------------
Bahwa benar jumlah dana purna bhakti itu untuk semua anggota Dewan sebanyak 45 orang yaitu sebesar Rp.2.250.000.000,- ; ---------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu merupakan tali asih / penghargaan bagi anggota Dewan yang telah berakhir masa tugasnya selama 5 tahun ; --------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu disusun oleh Panitia Rumah Tangga DPRD, akan tetapi dengan sangat hati-hati, sehingga diadakan studi banding ke berbagai daerah dan hasilnya dana purna bhakti dipacak di daerah-daerah studi banding ; ------------------------
Bahwa dasar dianggarkannya dana purna bhakti itu adalah pasal 21 ayat (3) dan pasal 23 ayat (1) PP No.105 Tahun 2000 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti diusulkan tahun 2003 sesuai dengan mekanisme harus dilakukan dalam tahun anggaran 2003 ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar usulan dana purna bhakti itu disetujui oleh Eksekutif ; ------------------------
Bahwa benar Ekseklutif berhak menolak maupun menerima usulan Legislatif ; ----------
Bahwa Eksekutif menerima usulan Legislatif, sehingga dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Tahun 2003 ; -------------------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 disahkan bulan September 2003 dan uang baru dapat dicairkan 3 bulan kemudian ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas Perda No.7 Tahun 2003 tersebut ada evaluasi dari Gubernur yang menyatakan agar APBD tahun 2004 berbasis kinerja sesuai dengan PP No.105 Tahun 2000 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi Perda No.7 Tahun 2003 itu sudah sah kaarena proses pembahasannya sudah sesuai dengan ketentuan ; -----------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan para terdakwa telah menerima / mencairkan dana purna bhakti tersebut tanggal 30 Desember 2003 masing-masing Rp.50 juta ; -----------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu dicairkan tahun 2003 ( sebelum purna bhakti ) karena ada aturan bahwa APBD harus diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir ; ----------------
Bahwa dana purna bhakti diusulkan tahun 2003 adalah karena ada surplus / sisa anggaran tahun 2002 sebesar Rp.27 milyar ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar BPK pernah melakukan pemeriksaan Keuangan Daerah Kab. Sragen dan menurut BPK, dana purna bhakti itu merugikan daerah sehingga disarankan untuk dikembalikan dengan cara mengangsur 2 ( dua ) tahun ; ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan anggota DPRD Sragen agar mengembalikan kelebihan pembayaran dana purna bhakti ; -----------------------------------
Bahwa atas saran BPK tersebut, maka seluruh anggota Dewan mengadakan pertemuan yang dihadiri Bupati dan disepakati untuk dikembalikan ; -------------------------------------
Bahwa benar pengembalian itu dilakukan melalui 2 ( dua ) tahap yakni tahap pertama dikembalikan Rp.1 juta ke Kas Daerah tanggal 5 Nopember 2004 dan yang kedua tanggal 29 Nopember 2004 dikembalikan Rp.49 juta ke Kejaksaan melalui Ketua Fraaksi masing-masing ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dana purna bhakti dikembalikan, berarti tidak ada lagi kerugian Negara ;-
Bahwa saksi ada menerima kwitansi tanda pengembalian dana purna bhakti ; ------------
Bahwa semua anggota Dewan ada membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa anggota Dewan sanggup mengembalikan dana purna bhakti ; --------------------------------
Bahwa benar uang baru bisa dicairkan dari Kas Daerah kalau ada Surat Keputusan Otorisasi ( SKO ) dari Bupati ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
25. Saksi : DRS. SUWANTO bin MUH. DAHLAN : ----------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen, Periode : 1999 – 2004 dan duduk sebagai Wakil Ketua II DPRD, Koordinator Komisi E Bidang Kesra, merangkap Panitia Anggaran DPRD ; ------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa adalah anggota Dewan Periode 1999-2004 dan duduk sebagai Panitia Rumah Tangga DPRD ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan para terdakwa pernah menerima dana purna bhakti masing-masing Rp.50 juta ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti ada diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; ---------------
Bahwa menurut saksi, Perda No.7 Tahun 2003 sudah memenuhi persyaratan, sehingga sudah sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu diusulkan oleh Panitia Rumah Tangga dan kemudian dibahas oleh Panitia Anggaran pada tanggal 9 Juli 2003 ; ------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu diterima anggota Dewan melelui rekening Bank BPD Sragen ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 dan masuk dalam Pos Lain-Lain Sekretariat DPRD ;--------------------------------------------------------
Bahwa dasar hukum dianggarkan dana purna bhakti adalah Undang-Undang No.22 Tahun 1999, PP No.105 Tahun 2000 dan Tata Tertib DPRD Sragen ;-----------------------
Bahwa sebelum dana purna bhakti diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003, saksi pernah memberikan usul / saran kajian dengan mengadakan terlebih dahulu studi banding ke daerah lain ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada beberapa orang anggota Dewan yang telah mengadakan studi banding akan tetapi saksi tidak ikut ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pihak Eksekutif pernah berkonsultasi ke Gubernur masalah pemberian dana purna bhakti dan hasil konsultasi dari Gubernur memperbolehkan, sehingga dimasukkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 ;----------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan dana purna bhakti adalah Eksekutif dan yang diberi penghargaan adalah Legislatif ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti yang diterima anggota Dewan telah dikembalikan ke Kas Daerah ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu dikembalikan karena ada saran dari Ketua Fraksi dan Bupati berdasarkan rekomendasi BPK ;----------------------------------------------------------
Bahwa semua anggota Dewan sepakat untuk mengembalikan melalui 2 tahap yakni pertama Rp.1 juta langsung ke Kas Daerah dan yang kedua melalui Fraksi yang diserahkan ke Kejaksaan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan Pemilu dan kepentingan pribadi ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 sampai sekarang masih tetap berlaku dan belum pernah dicabut ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi BPK menyarankan agar semua anggota Dewan mengembalikan kelebihan Rp.37 juta bukan Korupsi ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
26. Saksi : AGUS WARDOYO, SE bin MULYONO : --------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sejak periode : 1999 – 2004 dan tahun 2004-2009 menjadi anggota DPRD Kab. Sragen ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa periode 1999-2004 saksi sebagai anggota Komisi E bidang Kesra dan sekarang ini sebagai Ketua DPRD ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa adalah anggota Dewan Periode 1999-2004 dan duduk di Panitia Rumah Tangga DPRD ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Panitia Rumah Tangga antara lain membantu Ketua DPRD dan bersama-sama dengan Sekretariat DPRD menyusun kebutuhan Rumah Tangga DPRD dan kesejahteraan anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD ;------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 adalah mengatur Perubahan APBD Tahun 2003 ;--------
Bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukan perubahan APBD antara lain ada sisa perhitungan anggaran tahun 2002 sebesar Rp.27 milyar ;-------------------------------------
Bahwa benar dalam Perda No.7 Tahun 2003 telah diatur dana purna bhakti untuk anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,- ;-------------------------------------
Bahwa istilah dana purna bhakti itu muncul dalam rapat mengenai rancangan perubahan APBD tahun 2003 antara Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga serta Tim Anggaran Eksekutif ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam rapar Paripurna semua anggota Dewan hadir dan menyetujui dana purna bhakti ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya dana purna bhakti untuk setiap anggota Dewan Rp.50 juta atau Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan telah menerima dana purna bhakti pada tanggal 30 Desember 2003 melalui rekening Bank BPD yang telah dipersiapkan ;---------------------
Bahwa kemudian BPK pernah melakukan pemeriksaan keuangan daerah Sragen dan kemudian BPK melalui Bupati menyarankan agar mengembalikan dana purna bhakti ke kas daerah ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas saran BPK dan Bupati, maka semua anggota Dewan telah mengembalikan uang dana purna bhakti ke kas daerah ;-----------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 lebih tinggi hukumnya dari pemeriksaan BPK, namun anggota Dewan rela mengembalikan uang tersebut karena takut dituduh korupsi ;
Bahwa antara saksi dan terdakwa-terdakwa menerima uang dan mengembalikannya + 1 tahun kemudian ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan mengembalikan uang itu dalam 2 tahap yakni pertama masing-masing Rp.1 juta langsung ke kas daerah dan yang kedua Rp.49 juta ke Kejaksaan Negeri Sragen melalui Ketua Fraksi ;------------------------------------------------
Bahwa saksi dan para terdakwa mengembalikan uang yang kedua yakni sebesar Rp.49 juta setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan ;---------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu sudah saksi pergunakan untuk kepentingan partai dan pribadi ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu dalam Perda No.7 Tahun 2003 dimasukkan dalam Pos Lain-Lain karena merupakan penghargaan kepada anggota Dewan yang akan purna tugas ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan Sragen pernah membuat Surat Pernyataan sanggup mengembalikan selama 2 tahun ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut BPK anggota Dewan telah menerima lebih dana purna bhakti jadi kelebihan harus dikembalikan Rp.37 juta ;-------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum dana purna bhakti dicairkan, Bupati telah lebih dahulu berkonsultasi ke Gubernur dan menurut Gubernur dana purna bhakti diberikan kepada Dewan tidak ada masalah ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu merupakan penghargaan kepada anggota DPRD yang telah melaksanakan tugas selama 5 tahun ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti sebesar Rp.50 juta / orang berdasarkan perincian Rp.10 juta per tahun dan + Rp.800.000,- per bulan ;---------------------------------------------------------
Bahwa semua anggota Dewan yang mengembalikan uang ke kas daerah melalui Kejaksaan ada kwitansinya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
27. Saksi : SUPONO : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menjadi anggota DPRD kab. Sragen periode : 1999 – 2004 dan saksi duduk di Komisi A yang membidangi Pemerintahan ;-----------------------------
Bahwa para terdakwa pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen periode 1999-2004 dan bertugas di Panitia Rumah Tangga ;----------------------------------------------------------
Bahwa yang mengusulkan dana purna bhakti itu adalah Panitia Rumah Tangga dan kemudian dibahas di Panitia Anggaran dan disetujui Panitia Anggaran ;--------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu ada tercantum dalam Perda No.7 Tahun 2003 yang mengatur Perubahan APBD ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya dana purna bhakti itu Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang anggota Dewan atau Rp.50 juta / orang ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu saksi dan para terdakwa terima pada tanggal 30 Desember 2003 melalui rekening yang telah dipersiapkan ;------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu adalah merupakan penghargaan, karena sudah melaksanakan tugas 5 tahun ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa istilah dana purna bhakti itu pertama muncul di dalam rapat Paripurna I yaitu rapat Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Eksekutif ;-----------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu kemudian telah dikembalikan semua anggota Dewan Sragen, karena ada pemeriksaan dari BPK dan LSM menyampaikan kritik-kritik ;--------
Bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan melalui 2 tahap yakni tahap pertama dikembalikan Rp.1 juta langsung ke kas daerah dan kedua Rp.49 juta lansung dikembalikan ke Kejaksaan melalui Ketua-Ketua Fraksi ;-------------------------------------
Bahwa saksi telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan Fraksi dalam rangka menyambut Pemilu dan kepentingan pribadi ;------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan mau mengembalikan uang tersebut karena ada saran dari BPK yang menerangkan bahwa anggota Dewan menerima dana purna bhakti lebih dari yang ditentukan yaitu Rp.37 juta ;-----------------------------------------------------
Bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp.37 juta, akan tetapi saksi dan para terdakwa mengembalikan Rp.50 juta, jadi dengan demikian Negara beruntung bukan dirugikan ;
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 sampai sekarang ini masih tetap berlaku karena tidak pernah dibatalkan ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para anggota Dewan mau mengembalikan dana purna bhakti berdasarkan adanya kesepakatan setelah ada rekomendasi dari BPK dan saran Bupati ;--------------------------
Bahwa sebelum dana purna bhakti dibayarkan, Bupati telah lebih dahulu berkonsultasi ke Gubernur dan Gubernur tidak keberatan ;-----------------------------------------------------
Bahwa karena uang sudah dikembalikan semua, maka tidak ada lagi kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
28. Saksi : SARJONO : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi anggota Dewan Periode : 1999 – 2004 dan berasal dari Fraksi PDIP serta jabatan saksi sebagai Ketua Komisi B yang membidangi Perekonomian dan merangkap sebagai Panitia Anggaran ;-------------------------------------
Bahwa setahu saksi para terdakwa ada sebagian mantan anggota Dewan dan sebagian lagi aktif sebagai anggota Dewan dan pada tahun 2003 para terdakwa bertugas di Panitia Rumah Tangga ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Tahun 2003 ;------------
Bahwa benar saksi pernah ikut rapat 2 kali untuk membahas rancangan Perda tersebut dan juga membahas dana purna bhakti ;----------------------------------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 ada mengatur tentang dana purna bhakti bagi semua anggota Dewan periode 1999-2004 yang berjumlah 45 orang dengan besar dana Rp.2.250.000.000,- ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usul dana purna bhakti itu berasal dari Panitia Rumah Tangga dan yang aktif mengusulkan adalah Sekretaris Daerah ( Sri Moyo ) dengan mengatakan DPRD sama dengan PNS dan jika pensiun dapat uang pensiun, maka wajar, setiap anggota Dewan dapat Rp.50 juta ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas usul Panitia Rumah Tangga tersebut, maka Ketua DPRD meminta Bupati agar terlebih dahulu berkonsultasi ke Gubernur ;------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, dana purna bhakti itu dianggarkan karena anggaran surplus ;--------
Bahwa kemudian Bupati mengatakan kalau Rp.50 juta tidak apa-apa asalkan keuangan daerah mencukupi ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar hukum yang jelas mencantumkan dana purna bhakti itu dalam Perda No.7 Tahun 2003 ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membahas dana purna bhakti itu adalah Panitia Rumah Tangga DPRD, Sekretariat DPRD, Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Eksekutif ;-------------------------
Bahwa semua anggota Dewan mempercayakan dasar hukumnya kepada Eksekutif, jadi anggota Dewan tidak lagi membicarakan dasar hukum ;---------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu telah diterima semua anggota Dewan pada tanggal 30 Desember 2003 masing-masing Rp.50 juta melalui rekening yang telah dipersiapkan ;---
Bahwa benar semua anggota Dewan telah mengembalikan dana purna bhakti itu ke kas daerah melalui 2 tahap ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua anggota Dewan mau mengembalikan uang tersebut karena ada perintah dari Ketua Fraksi ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ketua Fraksi maupun Bupati menyarankan agar uang dikembalikan ke kas daerah berdasarkan adanya pemeriksaan dari BPK yang menyatakan ada kelebihan pembayaran ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, dasar hukum dana purna bhakti itu yakni Perda No.7 Tahun 2003 sah menurut hukum, namun dalam etika berpolitik harus tunduk pada Ketua Fraksi ;-----
Bahwa saksi tidak tahu apakah Perda No.7 Tahun 2003 itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa anggota Dewan mengembalikan uang tersebut karena ada kelebihan berdasarkan PP No.24 tahun 2004 sebesar Rp.37 juta ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa isi PP No.24 Tahun 2004 tersebut, saksi hanya mendengar penjelasan Sdr. Slamet Basuki, yang menyebutkan bahwa dana purna bhakti hanya Rp.13 juta ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau mengembalikan Rp.50 juta karena perintah Ketua Fraksi ;---------------
Bahwa benar anggota Dewan tidak ada yang bertanya kepada BPK, mengapa dana purna bhakti dikembalikan ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ada menerima kwitansi pengembalian Rp.49 juta dari Kejaksaan ;----
Bahwa benar saksi telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan partai dan pribadi ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan setelah diperiksa oleh Tim Kejaksaan dan seandainya tidak ada pemeriksaan saksi tidak mengembalikan ;------
Bahwa benar dana purna bhakti telah diterima semua anggota Dewan sebelum masa tugas berakhir, karena sudah dianggarkan tahun 2003, jadi kalau tidak dicairkan maka akan hangus ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada periode 1992-1997 ada dana purna bhakti yang diterima melalui Yayasan Purna Bhakti ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada berita dari koran kalau uang tidak dikembalikan maka akan di krangkeng ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
29. Saksi : ASHAR ASTIKA : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004, duduk di Komisi C dan merangkap sebagai Panitia Anggaran ;---------------------------------------
Bahwa para terdakwa juga anggota Dewan periode 1999-2004 dan menjabat sebagai Panitia Rumah Tangga ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Rumah Tangga bertugas antara lain membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD termasuk kesejahteraan anggota DPRD dan Sekretariat DPRD serta menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ;----
Bahwa benar Perda No.7 Tahun 2003 itu mengatur tentang Perubahan APBD Tahun 2003 Kab. Sragen ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Perda No.7 Tahun 2003 itu ada item yang mengatur tentang dana purna bhakti bagi semua anggota Dewan sebanyak 45 orang ;----------------------------------------
Bahwa besar dana purna bhakti itu bagi setiap orang anggota Dewan Rp.50 juta ; --------
Bahwa dana purna bhakti itu dianggarkan / diusulkan oleh Panitia Rumah Tangga ( para terdakwa ) sesuai dengan Tatib ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi dana purna bhakti itu sudah tepat diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003, karena DPRD mempunyai hak untuk menganggarkan ; --------------------------------
Bahwa benar saksi dan semua anggota Dewan sebanyak 45 orang telah menerima dana purna bhakti itu masing-masing Rp.50 juta ;-----------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan menerima dana purna bhakti itu pada tanggal 30 Desember 2003 melalui rekening BPD yang sudah dipersiapkan ;---------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti yang telah diterima anggota Dewan telah dikembalikan ke kas Negara ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu dikembalikan berdasarkan Nota Hasil Pemeriksaan ( NHP ) BPK yang menyebutkan ada kelebihan pembayaran dan dapat diangsur 2 tahun ;---------
Bahwa menurut saksi Nota Hasil Pemeriksaan ( NHP ) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) itu adalah bersifat administratif ;---------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan NHP BPK, maka semua anggota Dewan pertama telah mengembalikan masing-masing Rp.1 juta melalui Sekretariat DPRD dan kemudian disetorkan ke Kas Daerah dan yang kedua berdasarkan hasil rapat pimpinan dan kemudian disepakati supaya sekaligus dikembalikan Rp.49 juta yaitu pada tanggal 4 Januari 2005 melalui Ketua-Ketua Fraksi ;-------------------------------------------------------
Bahwa benar pengembalian dana purna bhakti itu ada kwitansinya dan di stempel ;------
Bahwa menurut Nota Hasil Pemeriksaan BPK, hak anggota DPRD hanyalah Rp.13 juta dan kelebihan Rp.37 juta , akan tetapi semua anggota Dewan mengembalikan Rp.50 juta ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar surat bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah benar ;------------
Bahwa benar saksi telah mempergunakan uang dana purna bhakti tersebut untuk kepentingan Pemilu dan pribadi ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan para terdakwa mengembalikan dana purna bhakti itu melalui Ketua Fraksi adalah sesuai dengan etika berpolitik ;----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan para terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan sanggup mengembalikan 2 tahun dengan cara dicicil ;--------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
30. Saksi : SUWITO : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004, dan duduk di Komisi E yang membidangi Kesra dan merangkap sebagai Anggota Panitia Anggaran ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa juga pernah menjadi anggota Dewan periode 1999-2004 dan duduk di Panitia Rumah Tangga ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah ikut membahas Perubahan APBD Tahun 2003 yang didalamnya termasuk dana purna bhakti ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar yang membahas dana purna bhakti pada saat itu adalah Panitia Rumah Tangga, Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Eksekutif ; ------------------------------------
Bahwa wacana dana purna bhakti itu pertama kali muncul dalam konsep Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi dana purna bhakti itu diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 sudah benar sesuai Tatib dan mempunyai kekuatan hukum ; -----------------------------------------
Bahwa besarnya dana purna bhakti yang dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 sebesar Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang atau Rp.50 juta / orang ; -----------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan telah menerima dana purna bhakti itu pada tanggal 30 Desember 2003 melalui rekening Bank BPD yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Sekretariat Dewan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Tim Eksekutif menyetujui dana purna bhakti itu dan kalau tidak disetujui tidak mungkin dapat dicairkan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu adalah merupakan penghormatan dari Eksekutif kepada Legislatif yang telah menjalankan tugas 5 tahun ; ----------------------------------------------
Bahwa semua anggota Dewan telah mengembalikan dana purna bhakti itu ke Kas Daerah melalui Ketua Fraksi masing-masing ; -------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu dikembalikan atas perintah dari Ketua Fraksi setelah terlebih dahulu ada saran dari BPK ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai orang partai, maka harus taat kepada Ketua Partai dan tidak etis kalau ditolak ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sudah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan partai dan pribadi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 itu sudah sesuai dengan proses hukum dan tidak pernah dibatalkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada rekomendasi dari BPK agar dana purna bhakti dikembalikan, maka berdasarkan itu semua anggota Dewan membuat Surat Pernyataan yang sanggup mengembalikan selama 2 tahun ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
31. Saksi : DJOKO SUDIRO : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 ;
Bahwa para terdakwa juga mantan anggota Dewan periode 1999-2004 dan duduk di Panitia Rumah Tangga ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Panitia Rumah Tangga itu bertugas untuk membantu Pimpinan DPRD dalam hal menyusun anggaran belanja DPRD ; ----------------------------------------
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 itu mengatur tentang Perubahan APBD Tahun 2003 ;----
Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 itu ada item yang mengatur tentang dana purna bhakti bagi seluruh anggota Dewan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pertama kali mendengar dana purna bhakti itu pada saat Bupati menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2003 pada sidang Paripurna di Gedung DPRD Sragen ; ------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ada pembahasan / rapat antara Pimpinan DPRD dengan Panitia Anggaran untuk membahas dana purna bhakti, saksi tidak ikut karena waktu itu saksi naik haji ; ---
Bahwa setahu saksi Panitia Rumah Tangga mengusulkan dana asuransi, tetapi ketika rapat Paripurna menjadi Dana Purna bhakti ; ---------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti tersebut besarnya Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang anggota Dewan atau Rp.50 juta / orang ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah ada dasar hukum untuk mencantumkan dana purna bhakti dalam Perda No.7 Tahun 2003 tersebut ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi dan anggota Dewan yang lain telah menerima dana purna bhakti tersebut pada tanggal 30 Desember 2003 masing-masing Rp.50 juta ; --------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan menerima dana purna bhakti melalui rekening Bank BPD yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Sekretariat Dewan ; ------------------------
Bahwa benar 8 bulan kemudian dana purna bhakti itu telah dikembalikan oleh anggota Dewan ke Kas Daerah ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan anggota Dewan yang lain mengembalikan dana tersebut karena ada pemeriksaan dari BPK dan membuat rekomendasi agar uang dikembalikan ke Kas Daerah ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas rekomendasi BPK tersebut, maka Ketua Fraksi memerintahkan saksi untuk mengembalikan dan saksi mau mengembalikan karena ada perintah ; -----------------------
Bahwa semua anggota Dewan mengembalikan dengan 2 tahap ; Tahap pertama Rp.1 juta lansung ke Kas Daerah dan Rp.49 juta melalui Kejaksaan Negeri Sragen ; -----------
Bahwa benar saksi sudah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan partai dan keluarga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengembalikan dana yang kedua yakni Rp.49 juta setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Sragen ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ada menyimpan kwitansi pengembalian uang kepada Jaksa ; ---------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
32. Saksi : AGUS PRAWOTO bin BROTO MINDARJO : ---------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004, dan jabatan saksi sebagai anggota Komisi C yang membidangi Keuangan, BUMD, Pajak, Retribusi dan Pendapatan-pendapatan lain dan merangkap sebagai Anggota Panitia Anggaran ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih ingat tentang dana purna bhakti yang diberikan kepada anggota DPRD Sragen ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses munculnya dana purna bhakti itu atas usulan dari Panitia Rumah Tangga ( para terdakwa ) bersama-sama dengan Sekretariat DPRD dan selanjutnya diajukan kepada Ketua DPRD, lalu Ketua DPRD memanggil Panitia Anggaran untuk membahasnya dan selanjutnya Ketua DPRD mengajukan kepada Eksekutif ; -------------
Bahwa dana purna bhakti itu diusulkan dan kemudian disetujui Eksekutif sebesar Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang anggota Dewan atau Rp.50 juta / orang ; --------------
Bahwa dana purna bhakti itu kemudian dicantumkan dalam Perda No.7 tahun 2003 tentang Perubahan APBD ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar hukum mengenai dana purna bhakti itu semua anggota Dewan menyerahkan kepada Eksekutif untuk mencari dan menentukannya ; -----------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu atas usul Legislatif dan kemudian disetujui Eksekutif ( Bupati ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan semua anggota DPRD telah menerima dana purna bhakti itu pada tanggal 30 Desember 2003 masing-masing Rp.50 juta melalui rekening BPD ; -----------
Bahwa benar masyarakat banyak yang keberatan atas nominal dana purna bhakti itu sehingga LSM banyak yang mengajukan protes ; ----------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan partai ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa + 9 bulan kemudian dana purna bhakti itu telah dikembalikan ke Kas Daerah melalui 2 tahap yakni pertama masing-masing Rp.1 juta langsung ke Kas Daerah dan kemudian Rp.49 juta dikembalikan melalui Kejaksaan ; --------------------------------------
Bahwa benar uang dana purna bhakti dikembalikan karena ada perintah dari Ketuia-Ketua Fraksi atas dasar rekomendasi BPK yang telah melakukan pemeriksaan ; ----------
Bahwa uang tersebut dikembalikan karena ada Nota Hasil Pemeriksaan dari BPK, tetapi saksi sendiri tidak pernah membaca Nota itu hanya diberitahu ; -----------------------------
Bahwa dengan adanya Nota tersebut, maka semua anggota Dewan membuat Surat Pernyataan yang menerangkan sanggup mengembalikan ; ------------------------------------
Bahwa saksi mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah karena ada kelebihan pembayaran menurut BPK sebesar Rp.37 juta ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa dasarnya disebutkan ada kelebihan pembayaran ; -------------
Bahwa benar semua anggota Dewan menerima uang tersebut sebelum purna tugas ; -----
Bahwa benar setahu saksi dana purna bhakti itu untuk anggota Dewan yang sudah purna tugas ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi benar ada meminta kwitansi pengembalian dari Kejaksaan Negeri Sragen ;
Bahwa saksi tidak pernah menanda-tangani berita acara penyitaan barang bukti ; --------
Bahwa sampai sekarang Perda No.7 Tahun 2003 belum pernah dibatalkan dan masih tetap berlaku ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa keberatan sebagian yakni bahwa Panitia Rumah Tangga tidak pernah mengusulkan dana purna bhakti, tetapi Dana Asuransi ; ----------------------------------------------------------------------------------
33. Saksi : NDEWOR SUTARDI, SE : --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 dan Periode 2004-2009, dan jabatan saksi pada Periode 1999-2004 adalah Ketua Komisi D yang membidangi Pembangunan dan merangkap Panitia Anggaran ; ----------------------------
Bahwa para terdakwa juga pernah menjadi anggota Dewan periode 1999-2004 dan duduk di Panitia Rumah Tangga ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, para terdakwa diajukan ke persidangan karena ada masalah dana purna bhakti ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari BPK, dana purna bhakti itu tidak sah diberikan kepada anggota Dewan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu adalah pemberian penghormatan oleh Eksekutif kepada anggota Dewan yang akan purna tugas ; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang mengusulkan dana purna bhakti itu adalah Panitia Rumah Tangga dan kemudian dibahas di Panitia Anggaran DPRD dan diajukan ke Ketua DPRD dan selanjutnya diserahkan kepada Eksekutif dan akhirnya disetujui dalam Paripurna ; -------
Bahwa setahu saksi usul dari Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan Sekretariat DPRD kepada Ketua DPRD sudah tertulis sesuai dengan bukti surat No.29 ; --------------
Bahwa dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya dana purna bhakti itu adalah Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang anggota Dewan atau Rp.50 juta / orang ; --------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi dasar hukum dana purna bhakti itu adalah mengacu pasal 19 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.22 Tahun 1999, namun pada saat itu Dewan menyerahkan kepada Eksekutif bisa atau tidak ; ------------------------------------------------
Bahwa benar Dewan telah menyarankan kepada Eksekutif agar terlebih dahulu konsultasi kepada Gubernur dan kenyataannya dana purna bhakti masuk dalam rancangan APBD, berarti sudah dikaji oleh Eksekutif ; ----------------------------------------
Bahwa menurut saksi kalau sekarang ini dasar hukum dana purna bhakti bagi Dewan sudah jelas yakni PP No.24 Tahun 2004 ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu belum ada PP No.24 Tahun 2004 dan saat masa transisi dimana PP No.110 Tahun 2000 sudah tidak berlaku sehingga titik beratnya hanya pada kemampuan keuangan daerah ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa PP No.24 Tahun 2004 itu adalah mengenai Susunan dan Kedudukan serta Pengelolaan Keuangan DPRD sebagai pengganti PP No.110 Tahun 2000 ; ----------------
Bahwa benar saksi dan semua anggota DPRD telah menerima dana purna bhakti itu pada tanggal 30 Desember 2003 masing-masing Rp.50 juta ; ---------------------------------------
Bahwa benar saksi telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan partai ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa + 9 bulan kemudian saksi dan anggota Dewan yang lain telah mengembalikan dana purna bhakti tersebut dengan 2 tahap yakni pertama masing-masing Rp.1 juta langsung ke Kas Daerah dan Rp.49 juta melalui Kejaksaan Negeri Sragen ; ---------------
Bahwa semua anggota Dewan telah mengembalikan dana purna bhakti karena ada Nota Hasil Pemeriksaan dari BPK yang menyatakan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.37 juta ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Eksekutif meminta agar anggota Dewan membuat Surat Pernyataan sanggup mengembalikan 24 bulan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan semua anggota Dewan disuruh untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Rp.37 juta, akan tetapi semua anggota Dewan mengembalikan Rp.50 juta, karena disuruh Ketua Fraksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK ; ----
Bahwa menurut saksi semua anggota Dewan yang menerima dana purna bhakti itu berdasarkan Perda No.7 Tahun 2003 adalah sah menurut hukum ; ---------------------------
Bahwa benar hasil pemeriksaan BPK yang memerintahkan agar mengembalikan dana purna bhakti ke Kas Daerah bukanlah hukum akan tetapi hanya saran, sementara Perda No.7 Tahun 2003 adalah undang-undang, akan tetapi karena diperintahkan untuk kembalikan maka dikembalikan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam tahun 2002 ada surplus anggaran sebesar + Rp.27 milyar ; -----------
Bahwa yang menentukan angka dana purna bhakti Rp.50 juta adalah Eksekutif ; ---------
Bahwa saksi tidak pernah menanda-tangani berita acara penyitaan barang bukti ; --------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
34. Saksi : SIMAN SETIYAWAN, SE : ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan para terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004, yang berasal dari Fraksi Demokrasi Bangsa ( FDB ) dan duduk sebagai Panitia Anggaran DPRD ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa juga mantan anggota DPRD Periode 1999-2004 dan duduk sebagai Panitia Rumah Tangga DPRD ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Panitia Rumah Tangga bertugas untuk membantu Ketua DPRD dalam menyusun anggaran DPRD ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih mengingat dana purna bhakti tahun 2003 yang disusun oleh Panitia Rumah Tangga ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pertama kali mengetahui dana purna bhakti itu setelah dibahas dalam rapat Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Eksekutif ; ----------------------------------
Bahwa dalam Paripurna semua anggota Dewan menyetujui dana purna bhakti tersebut ;
Bahwa dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD tahun 2003 ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi dana purna bhakti itu diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 sudah benar menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya dana purna bhakti itu adalah Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang anggota Dewan atau Rp.50 juta / orang ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar semua anggota Dewan telah menerima dana purna bhakti itu pada tanggal 30 Desember 2003 melalui rekening Bank BPD yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Sekretariat Dewan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu telah saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan Fraksi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang No.22 Tahun 1999, anggaran Dewan itu adalah biaya yang dipergunakan untuk kepentingan tugas Dewan ; ------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu tidak termasuk anggaran Dewan, akan tetapi merupakan penghormatan bagi semua anggota Dewan yang akan purna tugas ; -----------
Bahwa + 9 bulan setelah dana purna bhakti diterima, maka ada pemeriksaan BPK atas keuangan daerah Sragen dan kemudian BPK menyarankan melalui Bupati agar dana purna bhakti itu dikembalikan ke Kas Daerah, karena ada kelebihan pembayaran ; -------
Bahwa atas saran Ketua-Ketua Fraksi, maka semua anggota Dewan telah mengembalikan dana purna bhakti tersebut melalui 2 tahap yang pertama dikembalikan masing-masing Rp.1 juta langsung ke Kas Daerah dan yang kedua Rp.49 juta dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Sragen ; ----------------------------------------------
Bahwa menurut Ketua Fraksi dana purna bhakti dapat dikembalikan dengan cara mengangsur selama 24 bulan sehingga anggota Dewan membuat Surat Pernyataan sanggup mengembalikan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada perintah Ketua Fraksi agar dikembalikan sekaligus karena ada Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas apa dasar hukum dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 dan Dewan menyerahkan kepada Eksekutif tentang dasar hukumnya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena saksi percaya kepada Eksekutif tentang dasar hukum dana purna bhakti, maka saksi siap menanggung resikonya kalau Eksekutif salah mengenai payung hukum dana purna bhakti yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; ---------------------
Bahwa DPRD tidak mempunyai satuan kerja dan satuan kerja DPRD adalah Sekretariat DPRD ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Anggaran mempertanggungjawabkan tugasnya itu kepada Pimpinan DPRD, karena Panitia Anggaran menerima tugas berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama 6 orang lagi anggota Dewan datang ke Kejaksaan untuk mengembalikan uang tersebut atas saran dari Ketua Fraksi ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menanda-tangani penyitaan barang bukti uang dari Kejaksaan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena ada kelebihan pembayaran Rp.37 juta menurut BPK, sementara semua anggota Dewan telah mengembalikan Rp.50 juta, maka Negara diuntungkan bukan dirugikan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi Perda No.7 Tahun 2003 itu belum pernah dibatalkan dan sampai sekarang masih tetap berlaku ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut, para terdakwa keberatan sebagian yakni bahwa perubahan nama Dana Asuransi menjadi Dana purna bhakti itu muncul pada saat rapat bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Eksekutif ;
Menimbang, bahwa selain dari saksi-saksi yang tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan telah menghadirkan 2 ( dua ) orang ahli yang pada pokoknya dibawah sumpah / janji menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
1. Saksi : ISMUNARNO, SH., MHum ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan sebagai ahli di Kejaksaan Negeri Sragen sehubungan dengan perkara Korupsi mengenai Dana Purna Bhakti di DPRD Sragen ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut pendapat saksi, Purna bhakti itu artinya setelah atau Pasca, jadi diartikan setelah menjalankan tugas ; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut pendapat ahli, Dana Purna bhakti dicentumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang Korupsi, Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 ; ---------------------------------
- Bahwa menurut saksi perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan oleh karena itu maka dilihat dari tugas dan wewenang yang membuat, kalau sudah sesuai dengan tugas dan wewenang berarti tidak bertentangan ; ----------------
- Bahwa yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum dalam proses dana purna bhakti ini adalah semua orang atau pihak yang terlibat dalam pembahasan dana purna bhakti tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak berkompeten untuk menilai apakah Perda No.7 Tahun 2003 tersebut sah atau tidak ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa suatu undang-undang atau peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana purna bhakti itu sesuai dengan namanya harus diterima yang bersangkutan setelah selesai menjalankan tugas ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 telah diatur secara tegas bahwa baik yang aktif maupun tidak aktif apabila hal itu merugikan Negara, maka bisa dikenakan perbuatan pidana ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana purna bhakti yang telah diterima oleh para terdakwa jika dikaitkan dengan tindak pidana Korupsi jelas telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain ; -------------
- Bahwa istilah memperkaya diri sendiri adalah merupakan perbuatan dalam arti luas baik aktif maupun pasif bisa dengan menerima transfer, menerima dari rekening dan non finansial berupa fasilitas ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang dimaksud dengan sifat melawan hukum menurut ahli ada 2 ( dua ) yakni secara formal yaitu bertentangan dengan hukum / undang-undang dalam arti luas dan secara meterial yaitu tidak hanya bertentangan dengan hukum secara formal saja tetapi juga atas rasa keadilan masyarakat ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa setahu ahli, anggota DPRD tidak dilarang menyusun Perda dan itu memang tugasnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu apakah anggota DPRD yang memasukkan / mengusulkan dana purna bhakti merupakan perbuatan yang dilarang ; ----------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi atau kepatutan dalam perkara ini adalah bilamana ada keberatan dari masyarakat tentang dana purna bhakti, maka ada indikasi tidak sesuai dengan kepatutan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa anggota DPRD / para terdakwa dalam tugasnya mengadakan rapat-rapat, usul-usul, mengajukan pendapat tidak bisa dituntut ; -------------------------------------------------
- Bahwa ahli waris anggota DPRD yang menerima dana purna bhakti dapat dituntut apabila yang bersangkutan mengetahui, akan tetapi tidak bisa dituntut jika tidak mengetahui ; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini para terdakwa keberatan sebagian yakni bahwa eksekutiflah yang bertanggungjawab atas pencairan dana purna bhakti tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi : Drs. MUNAWAR ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pensiunan dari pegawai BPK Yogyakarta pada tanggal 1 Januari 2006 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jabatan saksi ketika masih aktif sebagai Auditor Ahli ; --------------------------------
- Bahwa di BPK ada 2 ( dua ) jenis Auditor yaitu Auditor Trampil dan Auditor Ahli ; ------
- Bahwa untuk dapat menjadi Auditor Ahli, saksi pernah pendidikan 6 bulan di Jakarta ; ---
- Bahwa sebagai Auditor Ahli, saksi bersama-sama dengan tiga orang anggota pernah melakukan pemeriksaan / audit terhadap belanja Keuangan Daerah / Pengeluaran Daerah Sragen tahun 2003 – 2004 dan saksi sebagai Ketua Tim ; -------------------------------------
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan bukan atas permintaan Pemerintah Daerah Sragen, akan tetapi bersifat pemeriksaan Reguler ; -------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pemeriksaan keuangan daerag Sragen, Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dan belanja DPRD Kab. Sragen ; -------------------------------------------
- Bahwa prosedur pemeriksaan APBD tahun 2003 didahului dengan pemeriksaan dokumen APBD tahun 2003 dan Perubahannya ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa dari dokumen tersebut saksi melihat antara lain bahwa di DPRD Kab. Sragen dalam APBD belum ada dana purna bhakti tetapi di Perubahan APBD muncul dana purna bhakti Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, maka Auditor menanyakan pihak Eksekutif dan pihak Eksekutif memberikan penjelasan bahwa ada usulan dari Panitia Anggaran DPRD mengenai dana purna bhakti dan pada saat pembahasan tersebut pihak Eksekutif diundang dan pihak anggota dewan bersikeras agar usulan diterima ; -----------------------
- Bahwa pihak Eksekutif menjelaskan, setelah melalui beberapa tahapan rapat maka usulan pihak Panitia Anggaran disetujui / disepakati sebesar Rp.50 juta / orang ; ------------------
- Bahwa atas penjelasan Eksekutif tersebut maka Tim Audit mengkonfirmasikan penjelasan tersebut kepada DPRD dan BPK memanggil Ketua DPRD Kab. Sragen yakni Slamet Basuki ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah TimAudit sepakat dengan Slamet Basuki diadakanlah pertemuan di penginapan dan pada saat itu Slamet Basuki sudah nglenggono ( mengakui ) bahwa dana purna bhakti itu adalah putusan kolegial dan siap untuk mengembalikan ; -----------
- Bahwa pada waktu Slamet Basuki menemui di penginapan belum ada LHP, tetapi baru merupakan hasil Tim Pemeriksa BPK ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan dan mengambil sample-sample yang dapat mewakili dan pada akhir pemeriksaan dibuatkan LTP ( Lembaran Temuan Pemeriksaan ) secara tertulis untuk disampaikan kepada Bupati ; ---------------------------
- Bahwa Lembaran Temua Pemeriksaan ( LTP ) bukan akhir produk badan ( BPK ), tetapi baru merupakan produk Tim Pemeriksa, yang kemudian dilaporkan, didiskusikan oleh antar pemeriksa dengan pimpinan BPK dan selanjutnya disusun menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) untuk menindak lanjuti hasil temua ; -----------------------------------
- Bahwa dalam LHP, BPK menyarankan kepada Bupati Sragen agar menarik kembali dana purna bhakti sebesar Rp.2.250.000.000,- dari DPRD dan memasukkan ke Kas Daerah ;
- Bahwa meskipun dana purna bhakti telah diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003, bukan berarti sudah benar, karena BPK menilai bahwa mencantumkan dana purna bhakti dalam Perda tersebut melanggar hukum, karena belum ada aturan yang mengatur sebelumnya ;
- Bahwa menurut saksi, dasar hukum mencantumkan dana purna bhakti dalam Perda belum ada ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi aturan yang dilanggar dengan mencantumkan dana purna bhakti dalam Perda No.7 Tahun 2003 adalah PP No.105 Tahun 2000, karena PP tersebut mengatur mengenai APBD dan Perubahan serta perhitungannya serta pelaksanaannya ( Pasal 4 ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa meskipun DPRD mempunyai hak untuk menentukan anggarannya sendiri bukan berarti seenaknya sendiri, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi ; ------------
- Bahwa untuk melakukan Perubahan Anggaran hatrus mengacu pada pasal 23 PP No.105 Tahun 2000, sementara dana purna bhakti tidak berdasarkan pasal 23 tersebut ; ----------
- Bahwa meskipun dana purna bhakti dimasukkan dalam pos lain-lain ekretaris DPRD tidak menjadi masalah asalkan anggaran tersebut dipergunakan untuk menunjang kegiatan, tetapi kalau dana purna bhakti bagaimana menyusun program kegiatannya ; ---------------
- Bahwa menurut saksi, kerugian negara sudah terjadi sejak dana purna bhakti tersebut dianggarkan walaupun secara nyata / riil kerugian itu sejak dicairkan, sebab tanpa dianggarkan tidak mungkin dapat dicairkan ; ---------------------------------------------------
- Bahwa BPK tidak pernah menyarankan melalui Ketua DPR agar dana purna bhakti yang telah diterima itu dikembalikan dengan cara dicicil, karena masalah cara pengembalian adalah wewenang Bupati dan BPK hanya menyarankan untuk mengembalikan ; ----------
- Bahwa tidak benar BPK memperhitungkan dana purna bhakti yang telah diterima para terdakwa dengan PP No.24 Tahun 2004 dan tidak pernah BPK mengatakan mengembalikan kelebihan sesuai perhitungan PP No.24 Tahun 2004, sebab PP no.24 Tahun 2004 itu peraturan yang mengatur dana purna bhakti untuk tahun 2004 – 2009, sementara para terdakwa menerima dana purna bhakti tahun 2003 ; -------------------------
- Bahwa menurut saksi, penganggaran dana purna bhakti dan dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 tidaklah benar dan pada waktu saksi memanggil Ketua DPRD Kab. Sragen Sragen, Ketua DPRD tersebut telah mengakui kesalahannya ; -----------------------
- Bahwa memang benar ada aturannya sesuai dengan wewenang Bupati bahwa uang dana purna bhakti yang telah diterima para terdakwa dapat dicicil selama 24 bulan ; -----------
- Bahwa benar para terdakwa telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan, dan hal tersebut merupakan kelengkapan Kertas Kerja Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Perda no.7 Tahun 2003 yang mencantumkan dana purna bhakti tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No.161/3211/SJ, karena surat edaran tersebut tidak mengatur mengenai penganggaran dana purna bhakti ; ----------------------------------------
- Bahwa Perda No.7 Tahun 2003 telah dievaluasi olehGubernur Jateng yang menyatakan bahwa Perda No.7 Tahun 2003 belum berpedoman kepada PP No.105 Tahun 2000 dan Kepmendagri No.29 Tahun 2002 serta Surat Gubernur No.903/1/111, akan tetapi Perda tersebut tidak pernah dibatalkan ; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar PP No.105 Tahun 2000 itu adalah untuk kepentingan Pemerintah Daerah ;
- Bahwa sesuai dengan PP No.22 Tahun 1999 yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah Eksekutif dan Legislatif ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena Perda No.7 Tahun 2003 itu disusun oleh Eksekutif dan Legislatif, maka yang bertanggung jawab adalah Eksekutif dan Lagislatif ;-----------------------------
- Bahwa pemeriksaan yang dilakukan ahli di Pemerintah Kab. Sragen adalah Audit Keuangan dan berdasarkan temuan Tim, ahli dapat menyimpulkan bahwa perbuatan itu salah ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa LHP yang sudah disampaikan BPK itu kepada Bupati sudah merupakan Vonis dan LHP adalah produk BPK dan saksi juga termasuk yang menyusun LHP itu ; --------------
- Bahwa menurut saksi, melanggar azas kepatutan itu adalah berupa perbuatan yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan saksi tidak tahu kalau Mahkamah Konstitusi telah membatalkan istilah tersebut ; --------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi, sesuai dengan teori keuangan, maka jika uang yang telah diterima para terdakwa itu telah dikembalikan ke Kas Daerah maka tidak ada lagi kerugian Daerah ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi, tidak ada kelebihan pembayaran di dalam pencairan dana purna bhakti, akan tetapi yang ada kerugian daerah ; --------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi, Perda No.7 Tahun 2003 itu masih sah, karena belum pernah dicabut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut para terdakwa menerangkan keberatan sebagian yakni bahwa menurut para terdakwa penganggaran dana purna bhakti itu ada dasar hukumnya yakni pasal 19 ayat (1) huruf g, Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dan pasal 11 sampai dengan pasal 20 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen No.170/20 Tahun 1999 dan para terdakwa tidak pernah mengusulkan dana purna bhakti sampai sebesar Rp.100 juta ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum para aterdakwa telah menghadirkan FROF. DR. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, SH., MH, sebagai ahli di depan persidangan yang pada pokoknya dibawah sumpah menyampaikan pendapat sebagai berikut : ------------
Bahwa benar saksi + 15 kali telah memberikan pendapat di persidangan dalam kasus tindak pidana Korupsi ; --------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli, PP No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah itu ditujukan untuk Kepala Daerah sebagai pengelola keuangan atau subyek hukumnya adalah Bupati ; -----------------
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan PP No.105 Tahun 2000 tersebut adalah Kepala Daerah / Bupati yang disampaikan pertanggungjawabannya kepada Legislatif ; ---------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat ahli, dana purna bhakti yang tercantum dalam Perda No.7 Tahun 2003 adalah sah, sebab materi muatan Perda adalah maateri muatan bebas dan tidak melanggar ketertiban umum, serta tidak melanggar paraturan yang lebih tinggi dan tidak ada aturan yang melarang untuk merumuskan dana purna bhakti ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana purna bhakti itu menurut PP No.24 Tahun 2004 diserahkan kepada anggota Dewan setelah selesai menjalankan tugas, akan tetapi dana purna bhakti yang tercantum dalam Perda No.7 Tahun 2003 itu harus dicairkan dalam tahun tersebut sebab kalau tidak akan hangus atau kembali ke Pemerintah Daerah ; ------
Bahwa menurut ahli, anggota Dewan ( para terdakwa ) yang telah menerima dana purna bhakti tidak dapat dipidana, hal itu sesuai dengan azas imunitas dan anggota Dewan dapat dipidana bilamana menyangkut tanggungjawab pribadi, dimana anggaran yang diterima tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya ; --
Bahwa anggota Dewan memperoleh dana purna bhakti karaena anggota Dewan dapat membuat anggaran / aturan sendiri ; -----------------------------------------------
Bahwa benar sejak PP No.110 Tahun 2000 dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka telah terjadi kekosongan hukum sekitar 2 tahun dan yang ada hanya Surat Edaran Dirjend Otonomi Daerah, sementara Surat Edaran itu bukanlah produk hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam PP No.105 Tahun 2000 ada perbedaan pengelolaan keuangan daerah antara Eksekutif dengan Legislatif sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya ada di Eksekutif dan di Legislatif satuan kerja pengelola keuangan ada di Sekretariat DPRD, sementara DPRD sendiri tidak mengelola keuangan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggungjawab anggota DPRD dalam penyusunan APBD berakhir sejak Perda disetujui dalam rapat paripurna, sehingga tugas DPRD dalam proses penyusunan APBD / Perda telah selesai dan tugasnya beralih menjadi fungsi pengawasan terhadap Perda yang telah disahkan tersebut ; --------------------
Bahwa suatu Perda mempunyai tingkatan evaluasi, sehingga Perda itu dapat dikatakan sah atau batal yakni evaluasi dalam proses koreksi, proses evaluasi dan proses pembatalan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa suatu Perda yang sudah disahkan ( Perda No.7 Tahun 2003 ) dan tidak ada pembatalan harus dilaksanakan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa anggota DPRD ( para terdakwa ) yang melakukan rapat-rapat, mengusulkan anggaran, misalnya dana purna bhakti tidak bisa dipidana sesuai dengan ketentuan pasal 27 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dan anggota DPRD mempunyai hak imunitas, sehingga tidak dapat dituntut ; ---------------------
Bahwa Perda dibuat oleh Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi Legislatif mempunyai hak imunitas, sedangkan Eksekutif tidak mempunyai hak imunitas sehingga dapat dituntut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 3 jenis pengawasan terhadap Perda atau Undang-Undang yaitu Eksekutif Review, Legislatif Review dan Yudicial Review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi ; ---------------------------------------------
Bahwa jika ada sebuah Perda yang sudah dievaluasi akan tetapi tidak dibatalkan maka Perda tersebut tetap sah ; -------------------------------------------------------------
Bahwa maksud Perda No.7 Tahun 2003 mencantumkan PP No.105 Tahun 2000 dalam diktumnya adalah bahwa peraturan yang dibawahnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ; ------------------------------------------------------
Bahwa suatu Perda bertentangan dengan peraturan yang diatasnya mempunyai konsekuensi yaitu koreksi, evaluasi dan pembatalan sehingga selama tidak ada pembatalan maka masih berlaku sesuai dengan azas Praduga Rechmatig yaitu peraturan yang sudah ada / dibentuk harus dilaksanakan ; -----------------------------
Bahwa menurut ahli, subyek pengelola keuangan daerah adalah Pemerintah Daerah / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau PNS yaitu Bupati, Sekretaris Daerah dan satuan kerja sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; -----
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut para terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum menerangkan akan menghadapkan 1 ( satu ) orang lagi saksi ahli yang bernama : ISHARYANTO, SH., MHum dan menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut : ----------
Bahwa saksi sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan pendapat sebagai ahli di depan persidangan atau permintaan Jaksa ; --------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 19 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 1999, menyebutkan anggota DPRD bisa menentukan anggaran sendiri, akan tetapi untuk menentukan anggaran sendiri itu harus ada acuannya yakni PP No.105 Tahun 2000, PP No.110 Tahun 2000, Kepmendagri No.29 Tahun 2002, Undang-Undang No.17 Tahun 2003 serta undang-Undang No.1 Tahun 2004 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa implikasi yudicial review terhadap PP No.110 Tahun 2000 adalah bahwa sejak 90 hari setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung, PP tersebut tidak berlaku mengikat lagi artinya tidak ada kekuatan hukumnya lagi ; -------------------
Bahwa meskipun PP No.110 Tahun 2000 telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung tidak sah, akan tetapi bukan berarti ada kekosongan hukum sebelum ada Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, sebab masih ada PP No.105 Tahun 2000, Kepmendagri No.29 Tahun 2002 dan Perda tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perda No.6 Tahun 2001 Kab. Sragen tentang Kedudukan Keuangan Daerah mengacu pada PP No.110 Tahun 2000 dan PP No.110 tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung tidak sah, bukanlah secara otomatis peraturan yang ada dibawahnya tersebut tidak berlaku lagi, jadi Perda No.6 Tahun 2001 masih tetap berlaku karena belum pernah dicabut sehingga Perda No.6 Tahun 2001 tersebut tetap masih bisa dipedomani untuk mengatur Kedudukan Keuangan DPRD Sragen ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PP No.105 Tahun 2000 dan Kepmendagri No.29 Tahun 2002 bersifat umum / mengikat umum terhadap pengelolaan keuangan daerah jadi bukan hanya mengikat eksekutif tetapi juga mengikat / berlaku bagi legislatif ; -------------------
Bahwa Radiogram Mendagri No.161/537/SJ, Surat Gubernur Jeteng No.903/16647 dan Surat Dirjend Otda, isinya mengikat kepada yang diberi surat tersebut, oleh karena itu surat-surat tersebut diatas merupakan peraturan umum yang harus dipedomani ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun ada Undang-Undang OTDA, namun pembinaan pemerintah Provinsi terhadap Pemda tetap ada sebagai kontrol ; -----------------------------------
Bahwa dana purna bhakti yang dicantumkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 itu tidak ada landasan hukumnya ; -------------------------------------------------------------
Bahwa penyalahgunaan wewenang itu dapat dikategorikan dengan 3 hal yakni : --
Melaksanakan wewenang bertentangan dengan peraturan dasar pemberian wewenang ; ------------------------------------------------------
Melaksanakan wewenang dengan melanggar hukum positif ; ---------
Melaksanakan wewenang tetapi tidak punya wewenang untuk itu ; Dan apabila seseorang telah melanggar salah satu dari ketentuan diatas sudah termasuk penyalahgunaan wewenang ; --------------------
Bahwa meskipun ada salah satu item dalam Perda No.7 Tahun 2003 yang tidak sah / bertentangan dengan hukum, namun Perda tersebut masih tetap berlaku sebelum ada pembatalan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah adalah penyelenggara yang berwenang tentang urusan-urusan daerah ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah DPR-RI dan DPRD telah memperoleh dana purna bhakti ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu ahli, anggota DPRD mempunyai hak imunitas ; -----------------------
Bahwa setahu saksi APBD tidak bisa secara otomatis dicairkan, tetapi harus ada dokumen-dokumen lain sebagai pendukung ; -------------------------------------------
Bahwa kesalahan dalam penyusunan anggaran tidak dapat dipidana ; ---------------
Bahwa pemegang kekuasaan keuangan umum dalam PP No.105 Tahun 2000 adalah Kepala Daerah, namun bisa didelegasikan kepada bawahannya ; ------------
Bahwa posisi DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai lembaga kontrol dan budgeting bersama-sama dengan eksekutif ; -------------------------------
Bahwa yang berhak menguji atau meyudicial review Perda adalah Mahkamah Agung, Mendagri, Gubernur dan DPRD ; ------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli, Surat Keputusan Mendagri adalah termasuk tata urutan perundang-undangan di Indonesia ; -------------------------------------------------------
Bahwa anggota DPRD terikat dengan Kepmendagri No.29 Tahun 2002 dalam hal APBD ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas para terdakwa menerangkan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan para terdakwa yang menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa I : H. SAIFUL HIDAYAT, SH bin SURADJI : -----------------------
Bahwa benar terdakwa pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan ; ----------------------
Bahwa terdakwa di DPRD menjabat sebagai Anggota Komisi C dan merangkap sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga dan anggota Panitia Anggaran DPRD ; ----
Bahwa benar tugas Panitia Rumah Tangga itu berakhir sampai berakhirnya menjadi anggota DPRD ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Kab. Sragen No.171/21/1999, tanggal 9 Desember 1999 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas DPRD adalah sesuai dengan pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen No.170/20 Tahun 1999, antara lain mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah ; ------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga DPRD adalah sesuai dengan pasal 58 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999 ; -----
Bahwa benar susunan keanggotaan Panitia Rumah Tangga adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
H. SAIFUL HIDAYAT, SH. ( Ketua ) ; -----------------------------------
Ir. HERY SANYOTO ( Wakil Ketua ) ; ---------------------------------
SUTRISNO YUWONO, SPd ( Sekretaris ) ; ----------------------------
MU’ALIM bin SURONO ; ----------------------------------------------
H. SUHARNO WD, SE ; ---------------------------------------------------
PAMBUDI PRAYOGO ; ---------------------------------------------------
MISWANTO, SE ; -----------------------------------------------------------
ZAINI, SPd ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 ada Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun 2003 yang dilakukan oleh Panitia Rumah Tangga pada waktu itu yakni menmgusulkan atau merumuskan Dana Asuransi ; --------------------------------------------------------
Bahwa setahu terdakwa, dasar untuk melakukan perubahan APBD adalah pasal 20 TATIB DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar Panitia Rumah Tangga untuk mengusulkan dana purna bhakti adalah pasal 58 huruf (a) TATIB DPRD No.170/20 Tahun 1999 ; ---------------------------
Bahwa benar usulan dana asuransi tersebut terdakwa sampaikan kepada Pimpinan DPRD dan ternyata Pimpnan DPRD ada kebijaksanaan lain yaitu diubah menjadi dana purna bhakti ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Panitia Rumah Tangga mengajukan usulan anggaran perubahan APBD 2003, maka Pimpinan DPRD mengundang rapat Panitia Anggaran, Ketua-Ketua Komisi dan Ketua-Ketua Fraksi untuk membahasnya dan kemudian Ketua DPRD memerintahkan kepada terdakwa I sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga untuk melakukan studi banding perihal dana purna bhakti ke daerah-daerah lain ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam rapat Panitia Anggaran tidak ada dibahas masalah perubahan nama dana asuransi menjadi dana purna bhakti ; ----------------------------------------
Bahwa benar istilah dana purna bhakti muncul dalam rapat antara Panitia Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Eksekutif ; -----------------------------------
Bahwa dalam rapat tersebut Panitia Anggaran menyetujui istilah dana purna bhakti, akan tetapi Panitia Anggaran meminta kepada Eksekutif agar terlebih dahulu konsultasi kepada Gubernur Jateng ; ---------------------------------------------
Bahwa benar dalam rapat berikutnya telah diperoleh informasi bahwa Gubernur tidak keberatan dengan istilah dana purna bhakti tersebut ; ---------------------------
Bahwa kemudian Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Eksekutif telah menyepakati untuk menganggarkan dana purna bhakti ; ------------------------------
Bahwa benar Panitia Rumah Tangga mengusulkan besarnya dana purna bhakti untuk setiap orang anggota DPRD sebesar Rp.50 juta atau Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang anggota Dewan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar seluruh Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Eksekutif sepakat, maka pada tanggal 8 Agustus 2003 Sekretariat DPRD langsung mengusulkan DUKDA Perubahan yang termasuk didalamnya dana purna bhakti ; ----------------
Bahwa benar kemudian Perubahan Anggaran DPRD Kab. Sragen itu telah diatur dalam Perda No.7 Tahun 2003 yang termasuk didalamnya dana purna bhakti bagi 45 orang anggota DPRD Sragen yang berjumlah Rp.2.250.000.000,- ; -------------
Bahwa setelah Perda No.7 Tahun 2003 disahkan, kemudian ada SK dari Ketua DPRD kepada Sekretaris DPRD agar mencairkan dana purna bhakti dan batas akhirnya bulan Desember 2003 ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar proses dan syarat-syarat pencairan diurus / dikerjakan oleh Sekretaris Dewan dan terdakwa serta anggota DPRD yang lain hanya menanda-tangani daftar penerimaan masing-masing sebesar Rp.50 juta ; -----------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu dicairkan melalui Bank BPD Cabang Sragen ;
Bahwa benar terdakwa telah mencairkan / mengambil uang dana purna bhakti yang ada dalam rekening BPD Cabang Sragen ; ----------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan dari BPK tentang anggaran keuangan di Pemerintah Kabupaten Sragen dan ditemukan pengeluaran dana purna bhakti ; --
Bahwa benar atas pemeriksaan BPK tersebut, maka semua anggota Dewan telah mengembalikan dana purna bhakti tersebut 2 tahap yakni tahap pertama masing-masing sebesar Rp.1 juta lewat Bendahara Sekwan dan tahap kedua masing-masing sebesar Rp.49 juta lewat Ketua Fraksi dan selanjutnya disetorkan ke Kejaksaan Negeri Sragen, akan tetapi untuk terdakwa I tahap pertama mengembalikan sebesar Rp.1,5 juta dan tahap kedua sebesar Rp.48,5 juta ; -------
Bahwa benar sampai sekarang Perda No.7 Tahun 2003 masih tetap berlaku, walau pernah dievaluasi oleh Gubernur Jateng, akan tetapi Perda tersebut tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar istilah dana purna bhakti bisa diterima setelah pensiun akan tetapi karena merupakan suatu anggaran, maka harus diambil sebelum selesai tahun anggaran, karena kalau tidak diambil akan hangus atau kembali ke Kas Pemerintah Daerah ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan DPRD adalah satuan kerja / Sekretariat DPRD ; -------------------------------------------------
Bahwa benar uang dana purna bhakti yang terdakwa terima itu sudah terdakwa pergunakan untuk kepentingan partai dan kepentingan sosial ; -----------------------
Bahwa benar terdakwa mau menerima uang dana purna bhakti tersebut karena ada anggapan dasar hukumnya sudah benar yakni diatur di dalam Perda No.7 Tahun 2003 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa II : SUTRISNO YUWONO, SPd : --------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No.171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kemudian sejak periode 2004 – 2009 masih duduk sebagai anggota DPRD Sragen ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jabatan terdakwa II di DPRD Sragen periode 1999 – 2004 sebagai Wakil Ketua Komisi C merangkap sebagai Sekretaris Panitia Rumah Tangga dan Anggota Panitia Anggaran DPRD ; --------------------------------------------------
Bahwa tugas-tugas atau hak-hak DPRD antara lain adalah mengadakan Perubahan atau Rancangan Peraturan Daerah ; -------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga DPRD adalah sesuai dengan pasal 58 Peraturan Tata Tertib Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, antara lain menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; --------------------------------------
Bahwa benar Panitia Rumah Tangga itu terdiri dari 8 orang, dimana terdakwa I sebagai Ketua dan terdakwa II sebagai Sekretaris dan yang lainnya sebagai anggota ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan Sekretariat DPRD pernah mengadakan rapat untuk mengusulkan atau merumuskan dana asuransi sebesar Rp.50 juta per orang dan akan diterima pada akhir jabatan ; ----------------
Bahwa benar kemudian usul tersebut dirapatkan oleh Panitia Anggaran bersama-sama dengan Tim Anggaran Eksekutif dan akhirnya disetujui menjadi dana purna bhakti ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar untuk melakukan Perubahan atas APBD adalah Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perubahan atas APBD yang termasuk di dalamnya dana purna bhakti untuk anggota DPRD Sragen sebanyak 45 orang dengan jumlah Rp.2.250.000.000,- diatur di dalam Perda No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Perda No.7 Tahun 2003 disahkan, maka Sekretaris DPRD mempersiapkan syarat-syarat untuk pencairan dana purna bhakti tersebut ; --------
Bahwa benar dana purna bhakti tersebut dicairkan ke dalam rekening masing-masing anggota DPRD yang telah dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD dan sebelumnya buku rekening telah ditanda-tangani yakni di Bank BPD Jateng Cabang Sragen ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dana purna bhakti itu dicairkan ke rekening anggota Dewan pada tangal 30 Desember 2003 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah mengambil semua uang tersebut dari rekening Bank BPD dan terdakwa gunakan untuk kepentingan partai dan sosial serta kepentingan peribadi ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah dana purna bhakti terdakwa ambil, maka pada tahun 2004 ada pemeriksaan keuangan belanja daerah oleh BPK Yogyakarta ; ------------------
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan BPK tersebut, maka pimpinan DPRD menyarankan agar semua anggota DPRD yang menerima dana purna bhakti untuk mengembalikan dan boleh dicicil selama 24 bulan ; -----------------------------------
Bahwa atas saran dari Pimpinan Dewan tersebut, maka terdakwa telah mengembalikan Rp.1 juta lewat Sekretariat DPRD ; -----------------------------------
Bahwa benar terdakwa ada membuat Surat Pernyataan sanggup untuk mengembalikan sebagaimana bukti dalam persidangan ; ------------------------------
Bahwa benar kemudian ada perintah dari Ketua Fraksi agar mengembalikan sekaligus yakni Rp.49 juta dan terdakwa bersama anggota Dewan yang lain mengembalikan melalui Kejaksaan Negeri Sragen supaya permasalahan selesai ; -
Bahwa benar di dalam rapat Paripurna DPRD tidak ada pihak yang keberatan atas dana purna bhakti tersebut, akan tetapi setelah anggota Dewan menerima maka ada LSM yang keberatan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar di Kab. Sragen pernah ada Perda yang dicabut yakni Perda No.10 Tahun 2001 dengan alasan Perda tersebut tidak sesuai dengan aturan dan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri ; -------------------------------------------------
Bahwa benar sampai saat ini Perda No.7 Tahun 2003 belum pernah dicabut, dibatalkan maupun dievaluasi oleh Menteri atau Gubernur, sehingga masih tetap berlaku ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah Sekretariat Dewan dan Sekretariat Dewan itu adalah orang Eksekutif ; -------------
Bahwa terdakwa mau mengembalikan uang dana purna bhakti tersebut karena ada perintah dari Ketua Fraksi dan ada tekanan publik melalui media ; ------------------
Bahwa menurut terdakwa tidak ada lagi kerugian Negara karena semua uang dana purna bhakti telah dikembalikan ;----------------------------------------------------------
Bahwa benar surat-surat bukti, surat yang diperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan ; -------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa III : MU’ALIM bin SURONO : ------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No.171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jabatan terdakwa III di DPRD Sragen periode 1999 – 2004 sebagai Ketua Komisi D, merangkap sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga dan Anggota Panitia Anggaran DPRD ; -------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, tugas anggota DPRD antara lain : (1) Mengadakan Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah ; (2) Menentukan Anggaran DPRD ;
Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga DPRD sesuai dengan pasal 58 Peraturan Tata Tertib Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, antara lain : (a) Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD, termasuk kesejahteraan anggota DPRD ; (b) Bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa susunan keanggotaan Panitia Rumah Tangga terdiri dari 8 orang, terdakwa sebagai anggota ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 Panitia Rumah Tangga pernah mengusulkan Perubahan Anggaran Belanja Daerah ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar dalam penyusunan perubahan belanja daerah tersebut Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan Sekretariat DPRD mengusulkan atau merumuskan agar anggota Dewan memperoleh dana asuransi ; -----------------------
Bahwa benar dana asuransi yang diusulkan untuk setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta dan akan diterima setelah masa kerja berakhir ; ---------------------------
Bahwa benar usul dana asuransi bagi anggota Dewan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Panitia Anggaran DPRD mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Eksekutif, maka istilah dana asuransi itu berubah menjadi dana purna bhakti ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi siapa yang memunculkan istilah dana purna bhakti dalam rapat tersebut, akan tetapi dalam rapat tersebut Panitia Anggaran DPRD menyarankan agar Tim Anggaran Eksekutif untuk konsultasi lebih dahulu kepada Gubernur Jateng ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam sidang Paripurna tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah itu terdakwa hadir dan semua pihak menyetujui dana purna bhakti bagi setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Perubahan APBD itu telah disahkan menjadi Perda No.7 Tahun 2003 Kab. Sragen ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan pembahasan dalam rapat maka disepakati dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD pasal atau digit 2.2.1.1101, uraian belanja lain-lain sebesar Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------
Bahwa benar setelah Perda No.7 Tahun 2003 disahkan, maka Ketua DPRD mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 8 Desember 2003 yang berisi perintah kepada Sekretaris DPRD untuk mencairkan dana purna bhakti tersebut ; -----------
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan tersebut Sekretaris DPRD minta persetujuan dari Bupati Sragen untuk mencairkan uang tersebut ; ------------------
Bahwa benar untuk proses pencairan Sekretariat DPRD telah mempersiapkan syarat-syarat yakni dana tersebut dimasukkan dalam rekening masing-masing anggota Dewan yang dibuatkan oleh Sekretariat Dewan di Bank BPD Sragen ; ---
Bahwa benar setelah syarat-syarat dilengkapi maka seluruh anggota Dewan menanda-tangani lembar slip penyetoran uang ke BPD ; -----------------------------
Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 bendahara rutin DPRD meminta tanda-tangan terdakwa sebagai tanda terima atas dana purna bhakti tersebut ; ----
Bahwa benar terdakwa mau menerima dana purna bhakti tersebut melalui Bank karena sudah dianggarkan di dalam anggaran perubahan No.7 Tahun 2003 ; -----
Bahwa benar pengusulan dana purna bhakti itu bagi anggota Dewan adalah beralasan, sebab terdakwa sudah berjasa untuk rakyat dan lagi pula ada kelebihan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp.27 Milyar ; -----------------------------
Bahwa benar terdakwa telah mengambil uang tersebut dari Bank BPD Sragen sedikit demi sedikit yang digunakan untuk kepentingan partai, sosial dan kepentingan pribadi, sehingga total Rp.50 juta ; ----------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan oleh BPK Yogyakarta atas anggaran belanja daerah di Pemerintah Kab. Sragen ; --------------------------------------------
Bahwa benar setelah ada pemeriksaan, maka Ketua DPRD memerintahkan agar tidak ada masalah maka disarankan agar semua anggota Dewan yang telah menerima dana purna bhakti segera mengembalikan ke Kas Daerah ; ---------------
Bahwa benar berdasarkan laporan Ketua DPRD maka diperintahkan agar semua anggota DPRD membuat Surat Pernyataan yakni sanggup untuk mengembalikan uang dana purna bhakti ke Kas Daerah dengan cara dicicil selama 24 bulan ; -----
Bahwa benar terdakwa pertama telah mengembalikan sebesar Rp.1 juta melalui Sekretariat Dewan dan ada tanda terima ; -----------------------------------------------
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian ada rapat Ketua DPRD dengan Bupati Sragen serta Ketua-Ketua Fraksi tentang pengembalian dana purna bhakti tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Ketua Fraksi masing-masing memerintahkan agar semua anggota Dewan mengembalikan sekaligus dana purna bhakti tersebut ( tidak boleh dicicil ), karena dengan dikembalikan sekaligus tidak ada masalah lagi ; ----
Bahwa benar atas saran dari Ketua Fraksi terdakwa, terdakwa telah mengembalikan dana purna bhakti tahap kedua sebesar Rp.49 juta kepada Kejaksaan Negeri Sragen melalui Ketua Fraksi ; ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mau mengembalikan uang tersebut karena tunduk kepada perintah Fraksi dan tidak mau ada masalah ; --------------------------------------------
Bahwa benar tidak ada lagi uang dana purna bhakti pada terdakwa sehingga kerugian Negara tidak ada lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui bukti-bukti surat yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa merasa tidak bersalah karena uang tersebut terdakwa terima berdasarkan Perda No.7 Tahun 2003 dan Perda itu sampai sekarang tetap berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa IV : PAMBUDI PRAYOGO : ------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No.171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jabatan terdakwa IV di DPRD Sragen periode 1999 – 2004 sebagai Anggota Komisi C, merangkap sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga DPRD ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, tugas anggota DPRD antara lain : (1) Mengadakan Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah ; (2) Menentukan Anggaran DPRD ;
Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga DPRD sesuai dengan pasal 58 Peraturan Tata Tertib Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, antara lain : (a) Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD, termasuk kesejahteraan anggota DPRD ; (b) Bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa susunan keanggotaan Panitia Rumah Tangga terdiri dari 8 orang, terdakwa sebagai anggota ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 Panitia Rumah Tangga pernah mengusulkan Perubahan Anggaran Belanja Daerah ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar dalam penyusunan perubahan belanja daerah tersebut Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan Sekretariat DPRD mengusulkan atau merumuskan agar anggota Dewan memperoleh dana asuransi ; -----------------------
Bahwa benar dana asuransi yang diusulkan untuk setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta dan akan diterima setelah masa kerja berakhir ; ---------------------------
Bahwa benar usul dana asuransi bagi anggota Dewan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Panitia Anggaran DPRD mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Eksekutif, maka istilah dana asuransi itu berubah menjadi dana purna bhakti ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi siapa yang memunculkan istilah dana purna bhakti dalam rapat tersebut, akan tetapi dalam rapat tersebut Panitia Anggaran DPRD menyarankan agar Tim Anggaran Eksekutif untuk konsultasi lebih dahulu kepada Gubernur Jateng ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam sidang Paripurna tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah itu terdakwa hadir dan semua pihak menyetujui dana purna bhakti bagi setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Perubahan APBD itu telah disahkan menjadi Perda No.7 Tahun 2003 Kab. Sragen ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan pembahasan dalam rapat maka disepakati dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD pasal atau digit 2.2.1.1101, uraian belanja lain-lain sebesar Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------
Bahwa benar setelah Perda No.7 Tahun 2003 disahkan, maka Ketua DPRD mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 8 Desember 2003 yang berisi perintah kepada Sekretaris DPRD untuk mencairkan dana purna bhakti tersebut ; -----------
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan tersebut Sekretaris DPRD minta persetujuan dari Bupati Sragen untuk mencairkan uang tersebut ; ------------------
Bahwa benar untuk proses pencairan Sekretariat DPRD telah mempersiapkan syarat-syarat yakni dana tersebut dimasukkan dalam rekening masing-masing anggota Dewan yang dibuatkan oleh Sekretariat Dewan di Bank BPD Sragen ; ---
Bahwa benar setelah syarat-syarat dilengkapi maka seluruh anggota Dewan menanda-tangani lembar slip penyetoran uang ke BPD ; -----------------------------
Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 bendahara rutin DPRD meminta tanda-tangan terdakwa sebagai tanda terima atas dana purna bhakti tersebut ; ----
Bahwa benar terdakwa mau menerima dana purna bhakti tersebut melalui Bank karena sudah dianggarkan di dalam anggaran perubahan No.7 Tahun 2003 ; -----
Bahwa benar pengusulan dana purna bhakti itu bagi anggota Dewan adalah beralasan, sebab terdakwa sudah berjasa untuk rakyat dan lagi pula ada kelebihan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp.27 Milyar ; -----------------------------
Bahwa benar terdakwa telah mengambil uang tersebut dari Bank BPD Sragen sedikit demi sedikit yang digunakan untuk kepentingan partai, sosial dan kepentingan pribadi, sehingga total Rp.50 juta ; ----------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan oleh BPK Yogyakarta atas anggaran belanja daerah di Pemerintah Kab. Sragen ; --------------------------------------------
Bahwa benar setelah ada pemeriksaan, maka Ketua DPRD memerintahkan agar tidak ada masalah maka disarankan agar semua anggota Dewan yang telah menerima dana purna bhakti segera mengembalikan ke Kas Daerah ; ---------------
Bahwa benar berdasarkan laporan Ketua DPRD maka diperintahkan agar semua anggota DPRD membuat Surat Pernyataan yakni sanggup untuk mengembalikan uang dana purna bhakti ke Kas Daerah dengan cara dicicil selama 24 bulan ; -----
Bahwa benar terdakwa pertama telah mengembalikan sebesar Rp.1 juta melalui Sekretariat Dewan dan ada tanda terima ; ----------------------------------------------
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian ada rapat Ketua DPRD dengan Bupati Sragen serta Ketua-Ketua Fraksi tentang pengembalian dana purna bhakti tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Ketua Fraksi masing-masing memerintahkan agar semua anggota Dewan mengembalikan sekaligus dana purna bhakti tersebut ( tidak boleh dicicil ), karena dengan dikembalikan sekaligus tidak ada masalah lagi ; ----
Bahwa benar atas saran dari Ketua Fraksi terdakwa, terdakwa telah mengembalikan dana purna bhakti tahap kedua sebesar Rp.49 juta kepada Kejaksaan Negeri Sragen melalui Ketua Fraksi ; ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mau mengembalikan uang tersebut karena tunduk kepada perintah Fraksi dan tidak mau ada masalah ; --------------------------------------------
Bahwa benar tidak ada lagi uang dana purna bhakti pada terdakwa sehingga kerugian Negara tidak ada lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui bukti-bukti surat yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa merasa tidak bersalah karena uang tersebut terdakwa terima berdasarkan Perda No.7 Tahun 2003 dan Perda itu sampai sekarang tetap berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa V : MISWANTO, SE : ----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No.171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jabatan terdakwa V di DPRD Sragen periode 1999 – 2004 sebagai Anggota Komisi D, merangkap sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga dan Anggota Panitia Anggaran DPRD ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sekarang ini masih menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 2004 – 2009 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, tugas anggota DPRD antara lain : (1) Mengadakan Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah ; (2) Menentukan Anggaran DPRD ;
Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga DPRD sesuai dengan pasal 58 Peraturan Tata Tertib Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, antara lain : (a) Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD, termasuk kesejahteraan anggota DPRD ; (b) Bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa susunan keanggotaan Panitia Rumah Tangga terdiri dari 8 orang, terdakwa sebagai anggota ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 Panitia Rumah Tangga pernah mengusulkan Perubahan Anggaran Belanja Daerah ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar dalam penyusunan perubahan belanja daerah tersebut Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan Sekretariat DPRD mengusulkan atau merumuskan agar anggota Dewan memperoleh dana asuransi ; -----------------------
Bahwa benar dana asuransi yang diusulkan untuk setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta dan akan diterima setelah masa kerja berakhir ; ---------------------------
Bahwa benar usul dana asuransi bagi anggota Dewan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Panitia Anggaran DPRD mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Eksekutif, maka istilah dana asuransi itu berubah menjadi dana purna bhakti ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi siapa yang memunculkan istilah dana purna bhakti dalam rapat tersebut, akan tetapi dalam rapat tersebut Panitia Anggaran DPRD menyarankan agar Tim Anggaran Eksekutif untuk konsultasi lebih dahulu kepada Gubernur Jateng ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam sidang Paripurna tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah itu terdakwa hadir dan semua pihak menyetujui dana purna bhakti bagi setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Perubahan APBD itu telah disahkan menjadi Perda No.7 Tahun 2003 Kab. Sragen ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan pembahasan dalam rapat maka disepakati dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD pasal atau digit 2.2.1.1101, uraian belanja lain-lain sebesar Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------
Bahwa benar setelah Perda No.7 Tahun 2003 disahkan, maka Ketua DPRD mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 8 Desember 2003 yang berisi perintah kepada Sekretaris DPRD untuk mencairkan dana purna bhakti tersebut ; -----------
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan tersebut Sekretaris DPRD minta persetujuan dari Bupati Sragen untuk mencairkan uang tersebut ; ------------------
Bahwa benar untuk proses pencairan Sekretariat DPRD telah mempersiapkan syarat-syarat yakni dana tersebut dimasukkan dalam rekening masing-masing anggota Dewan yang dibuatkan oleh Sekretariat Dewan di Bank BPD Sragen ; ---
Bahwa benar setelah syarat-syarat dilengkapi maka seluruh anggota Dewan menanda-tangani lembar slip penyetoran uang ke BPD ; -----------------------------
Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 bendahara rutin DPRD meminta tanda-tangan terdakwa sebagai tanda terima atas dana purna bhakti tersebut ; ----
Bahwa benar terdakwa mau menerima dana purna bhakti tersebut melalui Bank karena sudah dianggarkan di dalam anggaran perubahan No.7 Tahun 2003 ; -----
Bahwa benar pengusulan dana purna bhakti itu bagi anggota Dewan adalah beralasan, sebab terdakwa sudah berjasa untuk rakyat dan lagi pula ada kelebihan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp.27 Milyar ; -----------------------------
Bahwa benar terdakwa telah mengambil uang tersebut dari Bank BPD Sragen sedikit demi sedikit yang digunakan untuk kepentingan partai, sosial dan kepentingan pribadi, sehingga total Rp.50 juta ; ----------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan oleh BPK Yogyakarta atas anggaran belanja daerah di Pemerintah Kab. Sragen ; --------------------------------------------
Bahwa benar setelah ada pemeriksaan, maka Ketua DPRD memerintahkan agar tidak ada masalah maka disarankan agar semua anggota Dewan yang telah menerima dana purna bhakti segera mengembalikan ke Kas Daerah ; ---------------
Bahwa benar berdasarkan laporan Ketua DPRD maka diperintahkan agar semua anggota DPRD membuat Surat Pernyataan yakni sanggup untuk mengembalikan uang dana purna bhakti ke Kas Daerah dengan cara dicicil selama 24 bulan ; -----
Bahwa benar terdakwa pertama telah mengembalikan sebesar Rp.1 juta melalui Sekretariat Dewan dan ada tanda terima ; -----------------------------------------------
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian ada rapat Ketua DPRD dengan Bupati Sragen serta Ketua-Ketua Fraksi tentang pengembalian dana purna bhakti tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Ketua Fraksi masing-masing memerintahkan agar semua anggota Dewan mengembalikan sekaligus dana purna bhakti tersebut ( tidak boleh dicicil ), karena dengan dikembalikan sekaligus tidak ada masalah lagi ; ----
Bahwa benar atas saran dari Ketua Fraksi terdakwa, terdakwa telah mengembalikan dana purna bhakti tahap kedua sebesar Rp.49 juta kepada Kejaksaan Negeri Sragen melalui Ketua Fraksi ; ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mau mengembalikan uang tersebut karena tunduk kepada perintah Fraksi dan tidak mau ada masalah ; --------------------------------------------
Bahwa benar tidak ada lagi uang dana purna bhakti pada terdakwa sehingga kerugian Negara tidak ada lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui bukti-bukti surat yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa merasa tidak bersalah karena uang tersebut terdakwa terima berdasarkan Perda No.7 Tahun 2003 dan Perda itu sampai sekarang tetap berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa VI : ZAINI, SPd bin IMAN SUKARMAN : ----------------------------
Bahwa benar terdakwa menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No.171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jabatan terdakwa VI di DPRD Sragen periode 1999 – 2004 sebagai Anggota Komisi E, merangkap sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga DPRD ;
Bahwa benar terdakwa sekarang ini masih sebagai anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 2004 – 2009 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, tugas anggota DPRD antara lain : (1) Mengadakan Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah ; (2) Menentukan Anggaran DPRD ;
Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga DPRD sesuai dengan pasal 58 Peraturan Tata Tertib Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, antara lain : (a) Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD, termasuk kesejahteraan anggota DPRD ; (b) Bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa susunan keanggotaan Panitia Rumah Tangga terdiri dari 8 orang, terdakwa sebagai anggota ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 Panitia Rumah Tangga pernah mengusulkan Perubahan Anggaran Belanja Daerah ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar dalam penyusunan perubahan belanja daerah tersebut Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan Sekretariat DPRD mengusulkan atau merumuskan agar anggota Dewan memperoleh dana asuransi ; -----------------------
Bahwa benar dana asuransi yang diusulkan untuk setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta dan akan diterima setelah masa kerja berakhir ; ---------------------------
Bahwa benar usul dana asuransi bagi anggota Dewan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Panitia Anggaran DPRD mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Eksekutif, maka istilah dana asuransi itu berubah menjadi dana purna bhakti ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi siapa yang memunculkan istilah dana purna bhakti dalam rapat tersebut, akan tetapi dalam rapat tersebut Panitia Anggaran DPRD menyarankan agar Tim Anggaran Eksekutif untuk konsultasi lebih dahulu kepada Gubernur Jateng ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam sidang Paripurna tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah itu terdakwa hadir dan semua pihak menyetujui dana purna bhakti bagi setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Perubahan APBD itu telah disahkan menjadi Perda No.7 Tahun 2003 Kab. Sragen ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan pembahasan dalam rapat maka disepakati dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD pasal atau digit 2.2.1.1101, uraian belanja lain-lain sebesar Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------
Bahwa benar setelah Perda No.7 Tahun 2003 disahkan, maka Ketua DPRD mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 8 Desember 2003 yang berisi perintah kepada Sekretaris DPRD untuk mencairkan dana purna bhakti tersebut ; -----------
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan tersebut Sekretaris DPRD minta persetujuan dari Bupati Sragen untuk mencairkan uang tersebut ; ------------------
Bahwa benar untuk proses pencairan Sekretariat DPRD telah mempersiapkan syarat-syarat yakni dana tersebut dimasukkan dalam rekening masing-masing anggota Dewan yang dibuatkan oleh Sekretariat Dewan di Bank BPD Sragen ; ---
Bahwa benar setelah syarat-syarat dilengkapi maka seluruh anggota Dewan menanda-tangani lembar slip penyetoran uang ke BPD ; -----------------------------
Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 bendahara rutin DPRD meminta tanda-tangan terdakwa sebagai tanda terima atas dana purna bhakti tersebut ; ----
Bahwa benar terdakwa mau menerima dana purna bhakti tersebut melalui Bank karena sudah dianggarkan di dalam anggaran perubahan No.7 Tahun 2003 ; -----
Bahwa benar pengusulan dana purna bhakti itu bagi anggota Dewan adalah beralasan, sebab terdakwa sudah berjasa untuk rakyat dan lagi pula ada kelebihan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp.27 Milyar ; -----------------------------
Bahwa benar terdakwa telah mengambil uang tersebut dari Bank BPD Sragen sedikit demi sedikit yang digunakan untuk kepentingan partai, sosial dan kepentingan pribadi, sehingga total Rp.50 juta ; ----------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan oleh BPK Yogyakarta atas anggaran belanja daerah di Pemerintah Kab. Sragen ; --------------------------------------------
Bahwa benar setelah ada pemeriksaan, maka Ketua DPRD memerintahkan agar tidak ada masalah maka disarankan agar semua anggota Dewan yang telah menerima dana purna bhakti segera mengembalikan ke Kas Daerah ; ---------------
Bahwa benar berdasarkan laporan Ketua DPRD maka diperintahkan agar semua anggota DPRD membuat Surat Pernyataan yakni sanggup untuk mengembalikan uang dana purna bhakti ke Kas Daerah dengan cara dicicil selama 24 bulan ; -----
Bahwa benar terdakwa pertama telah mengembalikan sebesar Rp.1 juta melalui Sekretariat Dewan dan ada tanda terima ; -----------------------------------------------
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian ada rapat Ketua DPRD dengan Bupati Sragen serta Ketua-Ketua Fraksi tentang pengembalian dana purna bhakti tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Ketua Fraksi masing-masing memerintahkan agar semua anggota Dewan mengembalikan sekaligus dana purna bhakti tersebut ( tidak boleh dicicil ), karena dengan dikembalikan sekaligus tidak ada masalah lagi ; ----
Bahwa benar atas saran dari Ketua Fraksi terdakwa, terdakwa telah mengembalikan dana purna bhakti tahap kedua sebesar Rp.49 juta kepada Kejaksaan Negeri Sragen melalui Ketua Fraksi ; ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mau mengembalikan uang tersebut karena tunduk kepada perintah Fraksi dan tidak mau ada masalah ; --------------------------------------------
Bahwa benar tidak ada lagi uang dana purna bhakti pada terdakwa sehingga kerugian Negara tidak ada lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui bukti-bukti surat yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa merasa tidak bersalah karena uang tersebut terdakwa terima berdasarkan Perda No.7 Tahun 2003 dan Perda itu sampai sekarang tetap berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa VII : Ir. HERY SANYOTO : ---------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No.171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999, yang berasal dari PDI- P dan sekarang menjadi anggota DPRD Tk.I Provinsi Jawa Tengah ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar jabatan terdakwa VII di DPRD Sragen periode 1999 – 2004 sebagai Wakil Ketua Komisi B, merangkap sebagai Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga dan Anggota Panitia Anggaran DPRD ; --------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, tugas anggota DPRD antara lain : (1) Mengadakan Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah ; (2) Menentukan Anggaran DPRD ;
Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga DPRD sesuai dengan pasal 58 Peraturan Tata Tertib Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, antara lain : (a) Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD, termasuk kesejahteraan anggota DPRD ; (b) Bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa susunan keanggotaan Panitia Rumah Tangga terdiri dari 8 orang, terdakwa sebagai anggota ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 Panitia Rumah Tangga pernah mengusulkan Perubahan Anggaran Belanja Daerah ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar dalam penyusunan perubahan belanja daerah tersebut Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan Sekretariat DPRD mengusulkan atau merumuskan agar anggota Dewan memperoleh dana asuransi ; -----------------------
Bahwa benar dana asuransi yang diusulkan untuk setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta dan akan diterima setelah masa kerja berakhir ; ---------------------------
Bahwa benar usul dana asuransi bagi anggota Dewan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Panitia Anggaran DPRD mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Eksekutif, maka istilah dana asuransi itu berubah menjadi dana purna bhakti ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi siapa yang memunculkan istilah dana purna bhakti dalam rapat tersebut, akan tetapi dalam rapat tersebut Panitia Anggaran DPRD menyarankan agar Tim Anggaran Eksekutif untuk konsultasi lebih dahulu kepada Gubernur Jateng ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam sidang Paripurna tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah itu terdakwa hadir dan semua pihak menyetujui dana purna bhakti bagi setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Perubahan APBD itu telah disahkan menjadi Perda No.7 Tahun 2003 Kab. Sragen ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan pembahasan dalam rapat maka disepakati dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD pasal atau digit 2.2.1.1101, uraian belanja lain-lain sebesar Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------
Bahwa benar setelah Perda No.7 Tahun 2003 disahkan, maka Ketua DPRD mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 8 Desember 2003 yang berisi perintah kepada Sekretaris DPRD untuk mencairkan dana purna bhakti tersebut ; -----------
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan tersebut Sekretaris DPRD minta persetujuan dari Bupati Sragen untuk mencairkan uang tersebut ; ------------------
Bahwa benar untuk proses pencairan Sekretariat DPRD telah mempersiapkan syarat-syarat yakni dana tersebut dimasukkan dalam rekening masing-masing anggota Dewan yang dibuatkan oleh Sekretariat Dewan di Bank BPD Sragen ; ---
Bahwa benar setelah syarat-syarat dilengkapi maka seluruh anggota Dewan menanda-tangani lembar slip penyetoran uang ke BPD ; -----------------------------
Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 bendahara rutin DPRD meminta tanda-tangan terdakwa sebagai tanda terima atas dana purna bhakti tersebut ; ----
Bahwa benar terdakwa mau menerima dana purna bhakti tersebut melalui Bank karena sudah dianggarkan di dalam anggaran perubahan No.7 Tahun 2003 ; -----
Bahwa benar pengusulan dana purna bhakti itu bagi anggota Dewan adalah beralasan, sebab terdakwa sudah berjasa untuk rakyat dan lagi pula ada kelebihan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp.27 Milyar ; -----------------------------
Bahwa benar terdakwa telah mengambil uang tersebut dari Bank BPD Sragen sedikit demi sedikit yang digunakan untuk kepentingan partai, sosial dan kepentingan pribadi, sehingga total Rp.50 juta ; ----------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan oleh BPK Yogyakarta atas anggaran belanja daerah di Pemerintah Kab. Sragen ; --------------------------------------------
Bahwa benar setelah ada pemeriksaan, maka Ketua DPRD memerintahkan agar tidak ada masalah maka disarankan agar semua anggota Dewan yang telah menerima dana purna bhakti segera mengembalikan ke Kas Daerah ; ---------------
Bahwa benar berdasarkan laporan Ketua DPRD maka diperintahkan agar semua anggota DPRD membuat Surat Pernyataan yakni sanggup untuk mengembalikan uang dana purna bhakti ke Kas Daerah dengan cara dicicil selama 24 bulan ; -----
Bahwa benar terdakwa pertama telah mengembalikan sebesar Rp.1 juta melalui Sekretariat Dewan dan ada tanda terima ; -----------------------------------------------
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian ada rapat Ketua DPRD dengan Bupati Sragen serta Ketua-Ketua Fraksi tentang pengembalian dana purna bhakti tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Ketua Fraksi masing-masing memerintahkan agar semua anggota Dewan mengembalikan sekaligus dana purna bhakti tersebut ( tidak boleh dicicil ), karena dengan dikembalikan sekaligus tidak ada masalah lagi ; ----
Bahwa benar atas saran dari Ketua Fraksi terdakwa, terdakwa telah mengembalikan dana purna bhakti tahap kedua sebesar Rp.49 juta kepada Kejaksaan Negeri Sragen melalui Ketua Fraksi ; ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mau mengembalikan uang tersebut karena tunduk kepada perintah Fraksi dan tidak mau ada masalah ; --------------------------------------------
Bahwa benar tidak ada lagi uang dana purna bhakti pada terdakwa sehingga kerugian Negara tidak ada lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui bukti-bukti surat yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa merasa tidak bersalah karena uang tersebut terdakwa terima berdasarkan Perda No.7 Tahun 2003 dan Perda itu sampai sekarang tetap berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa VIII : H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE : --------------------------
Bahwa benar terdakwa menjadi anggota DPRD Kab. Sragen Periode : 1999 – 2004 berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No.171/96/1999 tanggal 11 Agustus 1999 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jabatan terdakwa di DPRD Sragen periode 1999 – 2004 sebagai Anggota Komisi D, merangkap sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga DPRD ;
Bahwa sesuai dengan pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, tugas anggota DPRD antara lain : (1) Mengadakan Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah ; (2) Menentukan Anggaran DPRD ;
Bahwa benar tugas dan kewajiban Panitia Rumah Tangga DPRD sesuai dengan pasal 58 Peraturan Tata Tertib Kab. Sragen, No.170/20 Tahun 1999, antara lain : (a) Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPRD, termasuk kesejahteraan anggota DPRD ; (b) Bersama-sama dengan Sekretariat DPRD memusyawarahkan dan menyusun Rancangan Anggaran Belanja DPRD ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa susunan keanggotaan Panitia Rumah Tangga terdiri dari 8 orang, terdakwa sebagai anggota ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2003 Panitia Rumah Tangga pernah mengusulkan Perubahan Anggaran Belanja Daerah ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar dalam penyusunan perubahan belanja daerah tersebut Panitia Rumah Tangga bersama-sama dengan Sekretariat DPRD mengusulkan atau merumuskan agar anggota Dewan memperoleh dana asuransi ; -----------------------
Bahwa benar dana asuransi yang diusulkan untuk setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta dan akan diterima setelah masa kerja berakhir ; ---------------------------
Bahwa benar usul dana asuransi bagi anggota Dewan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Panitia Anggaran DPRD mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Eksekutif, maka istilah dana asuransi itu berubah menjadi dana purna bhakti ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi siapa yang memunculkan istilah dana purna bhakti dalam rapat tersebut, akan tetapi dalam rapat tersebut Panitia Anggaran DPRD menyarankan agar Tim Anggaran Eksekutif untuk konsultasi lebih dahulu kepada Gubernur Jateng ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam sidang Paripurna tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah itu terdakwa hadir dan semua pihak menyetujui dana purna bhakti bagi setiap anggota Dewan sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Perubahan APBD itu telah disahkan menjadi Perda No.7 Tahun 2003 Kab. Sragen ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan pembahasan dalam rapat maka disepakati dana purna bhakti itu dicantumkan dalam Pos Sekretariat DPRD pasal atau digit 2.2.1.1101, uraian belanja lain-lain sebesar Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------
Bahwa benar setelah Perda No.7 Tahun 2003 disahkan, maka Ketua DPRD mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 8 Desember 2003 yang berisi perintah kepada Sekretaris DPRD untuk mencairkan dana purna bhakti tersebut ; -----------
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan tersebut Sekretaris DPRD minta persetujuan dari Bupati Sragen untuk mencairkan uang tersebut ; ------------------
Bahwa benar untuk proses pencairan Sekretariat DPRD telah mempersiapkan syarat-syarat yakni dana tersebut dimasukkan dalam rekening masing-masing anggota Dewan yang dibuatkan oleh Sekretariat Dewan di Bank BPD Sragen ; ---
Bahwa benar setelah syarat-syarat dilengkapi maka seluruh anggota Dewan menanda-tangani lembar slip penyetoran uang ke BPD ; -----------------------------
Bahwa benar pada tanggal 30 Desember 2003 bendahara rutin DPRD meminta tanda-tangan terdakwa sebagai tanda terima atas dana purna bhakti tersebut ; ----
Bahwa benar terdakwa mau menerima dana purna bhakti tersebut melalui Bank karena sudah dianggarkan di dalam anggaran perubahan No.7 Tahun 2003 ; -----
Bahwa benar pengusulan dana purna bhakti itu bagi anggota Dewan adalah beralasan, sebab terdakwa sudah berjasa untuk rakyat dan lagi pula ada kelebihan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp.27 Milyar ; -----------------------------
Bahwa benar terdakwa telah mengambil uang tersebut dari Bank BPD Sragen sedikit demi sedikit yang digunakan untuk kepentingan partai, sosial dan kepentingan pribadi, sehingga total Rp.50 juta ; ----------------------------------------
Bahwa benar kemudian ada pemeriksaan oleh BPK Yogyakarta atas anggaran belanja daerah di Pemerintah Kab. Sragen ; --------------------------------------------
Bahwa benar setelah ada pemeriksaan, maka Ketua DPRD memerintahkan agar tidak ada masalah maka disarankan agar semua anggota Dewan yang telah menerima dana purna bhakti segera mengembalikan ke Kas Daerah ; ---------------
Bahwa benar berdasarkan laporan Ketua DPRD maka diperintahkan agar semua anggota DPRD membuat Surat Pernyataan yakni sanggup untuk mengembalikan uang dana purna bhakti ke Kas Daerah dengan cara dicicil selama 24 bulan ; -----
Bahwa benar terdakwa pertama telah mengembalikan sebesar Rp.1 juta melalui Sekretariat Dewan dan ada tanda terima ; -----------------------------------------------
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian ada rapat Ketua DPRD dengan Bupati Sragen serta Ketua-Ketua Fraksi tentang pengembalian dana purna bhakti tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian Ketua Fraksi masing-masing memerintahkan agar semua anggota Dewan mengembalikan sekaligus dana purna bhakti tersebut ( tidak boleh dicicil ), karena dengan dikembalikan sekaligus tidak ada masalah lagi ; ----
Bahwa benar atas saran dari Ketua Fraksi terdakwa, terdakwa telah mengembalikan dana purna bhakti tahap kedua sebesar Rp.49 juta kepada Kejaksaan Negeri Sragen melalui Ketua Fraksi ; ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mau mengembalikan uang tersebut karena tunduk kepada perintah Fraksi dan tidak mau ada masalah ; --------------------------------------------
Bahwa benar tidak ada lagi uang dana purna bhakti pada terdakwa sehingga kerugian Negara tidak ada lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui bukti-bukti surat yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa merasa tidak bersalah karena uang tersebut terdakwa terima berdasarkan Perda No.7 Tahun 2003 dan Perda itu sampai sekarang tetap berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi-saksi / ahli, keterangan Terdakwa I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, maupun dengan barang bukti setelah dihubungkan satu sama lain, untuk sampai pada penilaian, apakah benar para terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada halaman 22 sampai dengan 134 telah mengkonstatir adanya fakta-fakta yuridis, akan tetapi fakta-fakta yuridis tersebut ada beberapa bagian yang ditanggapi oleh Tim Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaannya pada halaman 105 sampai dengan 109, sehinga antara Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa terdapat perbedaan pandangan hukum dalam menilai perkara ini sebagai tindak pidana korupsi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang diungkapkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Penasehat Hukum, menurut Majelis adalah wajar adanya dan dengan demikian Majelis menempatkan pada proporsinya yang semuanya itu merupakan upaya untuk sama-sama mengkaji, mencari dan menemukan kebenaran material ( materieele waarheid ) ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak pada pandangan dan posisi yang obyektive, maka Majelis akan mengkonstatir fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi-saksi / ahli, keterangan Terdakwa I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, dihubungkan dengan barang bukti serta upaya bukti lainnya setelah dihubungkan satu sama lain adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, pada periode tahun 1999 – 2004 adalah anggota DPRD Sragen, berdasarkan Keputusan Gubernur KDH Tk.I Jawa Tengah, Nomor : 171/96/1999, tanggal 11 Agustus 1999 ; ------------------------------
Bahwa para terdakwa benar sebagai Panitia Rumah Tangga DPRD Sragen, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kab. Sragen, Nomor : 171/21 Tahun 1999, tanggal 9 Desember 1999 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I ( H. SAIFUL HIDAYAT, SH ) sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga dan terdakwa VII ( Ir. HERY SANYOTO ) sebagai Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga, serta terdakwa II ( SUTRISNO YUWONO, SPd ) sebagai Sekretaris Panitia Rumah Tangga, sementara terdakwa-terdakwa yang lain sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2003, Panitia Rumah Tangga DPRD Sragen bersama AGUS WARDOYO, SE, serta Drs. H. MOCH. PRAWITO ( Sekretaris DPRD Sragen ) telah melakukan rapat intern untuk membahas masalah Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003, Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun 2003 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan untuk membuat usulan mengenai adanya “ anggaran pemberian dana asuransi “ untukuntuk anggota DPRD Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan surat No.170/184/15/2003, tanggal 7 Juli 2003, yang ditanda-tangani oleh terdakwa I ( H. SAIFUL HIDAYAT ) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 7 juli 2003, Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran DPRD Sragen mengadakan rapat dan diperoleh kesepakatan adanya perubahan istilah dari Dana Asuransi menjadi Penghargaan Purna Bhakti yang akan dimasukkan dalam “ Pos Sekretariat DPRD “ ; --------------------------------------------
Bahwa anggota DPRD mengusulkan dana purna bhakti tersebut berdasarkan alasan bahwa anggota DPRD akan mengakhiri masa jabatannya atau purna tugas, sehingga perlu diberikan penghargaan dalam bentuk uang ; ---------------------------------------
Bahwa selain alasan tersebut diatas, masih ada sisa Anggaran APBD Tahun 2002 sebesar Rp.27 Milyar ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut para terdakwa, anggota DPRD berhak untuk menentukan anggaran dan belanja sendiri dengan mengacu pada pasal 19 ayat (1) huruf g, Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Juli 2003, Panitia Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Eksekutif membahas Rancangan Perubahan APBD tersebut dan mengusulkan kepada Tim Anggaran Eksekutif agar anggota DPRD diberikan Dana Purna Bhakti ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya dana purna bhakti yang diusulkan oleh anggota Dewan kepada Tim Anggaran Eksekutif sebesar Rp.2.250.000.000,- dengan perincian Rp.50 juta / orang dari 45 orang anggota DPRD ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2003 di Gedung DPRD Sragen telah diselenggarakan rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003 yang disampaikan oleh Bupati ; ------------------------
Bahwa daam rancangan tersebut sudah tercantum mata anggaran Penghargaan Purna Bhakti kepada seluruh anggota DPRD sebanyak 45 orang dan tercantum dalam Pos Sekretariat DPRD sebesar Rp.2.250.000.000,- atau Rp.50 juta / orang ; --
Bahwa pada tanggal 8 September 2003, DPRD Kab. Sragen memberikan persetujuan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003 dengan Surat Keputusan DPRD, Nomor : 93/15 Tahun 2003 ; --------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003 tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Sragen, Nomor : 7 Tahun 2003, tanggal 8 September 2003 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Pemberian Penghargaan Purna Bhakti tersebut tercantum dalam Pos Sekretariat DPRD dengan pasal digit 2.2.1.1101, uraian belanja dan lain-lain ; ------
Bahwa Pimpinan DPRD mengeluarkan Surat Keputusan No. : PD.900/22/2003, tanggal 8 Desember 2003 tentang Anggaran Purna Bhakti Periode 1999 – 2004 ; ---
Bahwa selanjutnya Sekretariat DPRD pada tanggal 13 Desember 2003 mengirim Surat Nota Dinas, No.: 170/327/15/2003, perihal mohon ijin persetujuan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) kepada Bupati Sragen ; -------------------------
Bahwa kemudian Sekretaris Daerah atas nama Bupati memberikan persetujuan pencairan dana tersebut berdasarkan SKO No.: 921/18/001.Pr/2003, tanggal 9 September 2003 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan SKO tersebut maka Sekretaris DPRD memerintahkan DWI MARYANI ( Bendahara Rutin ) agar membuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) yang disetujui oleh Sekretaris Dewan dan kemudian Bandahara Rutin mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) No.: 165, tanggal 29 Desember 2003 kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) Kab. Sragen ; ------------
Bahwa Sekretaris DPRD telah meminta kepada Bendahara Rutin DPRD agar dana purna bhakti itu dicairkan langsung dan dimasukkan ke dalam rekening masing-masing anggota DPRD yang telah dipersiapkan sebelumnya ; --------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2003, semua anggota DPRD Sragen ( terdakwa-terdakwa ) telah menerima uang dana purna bhakti melalui rekening masing-masing sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa-terdakwa membenarkan surat-surat yang diperlihatkan di depan persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) pernah melakukan pemeriksaan yang bersifat reguler terhadap belanja daerah Kab. Sragen ;
Bahwa melalui pemeriksaan tersebut ditemukan ada keganjilan dalam APBD Tahun 2003, karena dalam APBD belum tercantum dana purna bhakti, tetapi dalam Perubahan muncul Dana Purna Bhakti sebesar Rp.2.250.000.000,- ; ------------------
Bahwa kemudian BPK menanyakan hal tersebut kepada Eksekutif dan kemudian mengkonfirmasikan kepada pimpinan DPRD Sragen ; -----------------------------------
Bahwa Ketua DPRD Sragen menerangkan kepada BPK bahwa Dana Purna Bhakti itu keputusan kolegial dan mengakui ada kekeliruan dan siap untuk mengembalikan nya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BPK menyarankan agar Bupati Sragen menarik kembali dana purna bhakti tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua terdakwa atas kesadaran sendiri telah mengembalikan dana tersebut melalui 2 ( dua ) tahap yakni pertama masing-masing Rp.1 juta langsung ke Kas Daerah dan kedua masing-masing Rp.49 juta kepada Kejaksaan Negeri Sragen melalui Ketua Fraksi masing-masing yakni antara bulan Januari 2005 ; --------------
Bahwa uang dana purna bhakti tersebut telah berada daam kekuasaan para terdakwa selama 1 ( satu ) tahun ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa semua uang yang telah diterima anggota DPRD Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.2.250.000.000,- ( Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) telah dikembalikan, sehingga secara riil tidak ada lagi kerugian Negara ; -------------------
Bahwa PEDA No.7 Tahun 2003 tentang Perubahan APBD, tidak pernah di Yudicial Review oleh Mahkamah Konstitusi, tidak pernah dibatalkan oleh Gubernur melalui Executive Review dan tidak pernah dicabut ; ----------------------------------------------
Bahwa PERDA No.7 Tahun 2003 yang didalamnya tercantum Dana Purna Bhakti untuk anggota DPRD Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,- ( Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) sampai sekarang tetap sah dan berlaku ; -----------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan apakah para terdakwa yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dapat dinyatakan bersalah berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang bersalah menurut hukum, maka orang tersebut harus terbukti telah melakukan semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah dihadapkan Jaksa Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan dakwaan Subsidairitas yakni Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 dan Subsidair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI, No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas, maka menurut hukum Pengadilan akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak dibuktikan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, terlebih dahulu akan meluruskan pengertian Penasehat Hukum dalam menentukan jenis dakwaan dan keterangan para terdakwa yang diuraikan dalam Pembelaan / Pleidooi Penasehat Hukum para terdakwa yang dimuat dalam pasal IV yaitu Analisa Yuridis ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum para terdakwa dalam Nota Pembelaannya menyebutkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri para terdakwa disusun atas dasar Dakwaan Alternatif ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika diperhatikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa para terdakwa dengan dakwaan Primair dan Subsidair, maka jelaslah surat dakwaan yang demikian bukanlah dakwaan Alternatif, akan tetapi dakwaan Subsidairitas, hal tersebut perlu ditegaskan agar jangan ada kesalahan persepsi dalam mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, sebab adalah berbeda dalam mempertimbangkan dakwaan Alternatif dengan dakwaan Subsidairitas ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaannya menguraikan bahwa terdakwa II sampai dengan VIII sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu. Bahwa di persidangan para terdakwa sebelum memberikan keterangan tidak pernah disumpah sesuai dengan aturan dalam KUHAP ; ---------------------
Menimbang, bahwa dalam sistematikan pleidooi Penasehat Hukum para terdakwa pada poin IV yakni Analisa Yuridis bagian ke-1 menyebutkan : Bahwa dakwaan / tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan kabur ( obscuur libel ) ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penasehat Hukum para terdakwa tersebut, Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan lagi sebab telah dipertimbangkan sebelumnya dalam PUTUSAN SELA yang diucapkan pada persidangan hari : Senin, tanggal 31 Maret 2008 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang tanggapan, keberatan dan pendapat Penasehat Hukum atas penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan para terdakwa yang semuanya diuraikan dalam Nota Pembelaannya, Pengadilan akan mempertimbangkan di dalam mempertimbangkan setiap unsur dari pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa ; -----
Menimbang, bahwa dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----
SETIAP ORANG ; -----------------------------------------------------------------------------
SECARA MELAWAN HUKUM ; ----------------------------------------------------------
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ; ---------------------------------------------------------------------------------
DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ; -------------------------------------------------------------------------------------
SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN ATAU MENYURUH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum para terdakwa telah berpendapat sama bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair, oleh karena salah satu unsur pasal Primair yakni memperkya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi menurut hukum, namun demikian Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Ad. 1. SETIAP ORANG : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “ Setiap orang atau Barangsiapa “ menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “ BARANGSIAPA “ menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “ BARANGSIAPA “ atau “ H I J “ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum ( pendukung hak dan kewajiban ) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; ---
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “ BARANGSIAPA “ secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka konsekwensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggugjawab ( TOEREKENINGSVAANBAARHEID ) tidak perlu dibuktikan lagi, oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORI VAN TOELICTING ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Sragen terhadap para terdakwa berikut Surat dakwaan dan Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum serta Nota Pembelaan Tim Penasehat Hukum para terdakwa sendiri di depan persidangan pada tanggal 25 Agustus 2008 dan pembenaran para terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Sragen adalah terdakwa I. H. SAIFUL HIDAYAT, SH, II. SUTISNO YUWONO, SPd, III. MU’ALIM, IV. PAMBUDI PRAYOGO, V. MISWANTO, SE, VI. ZAINI, SPd, VII. Ir. HERY SANYOTO, dan VIII. H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE, maka jelaslah pengertian “ BARANGSIAPA “ yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah para terdakwa yang tersebut diatas yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sragen, sehingga dengan demikian Majelis berpendirian unsur “ BARANG SIAPA “ telah terbukti menurut hukum ; -------------------------------------------------------------
Ad. 2. SECARA MELAWAN HUKUM : ----------------------------------------------------------
Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan “ Secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Bahwa dari penjelasan undang-undang tersebut diatas, maka ada dua pengertian sifat melawan hukum yakni sifat melawan hukum dalam pengertian formil ( formiele wederrechtelijkheid ) dan melawan hukum dalam pengertian materiel ( materiele wederrechtelijkheid ) ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang ( hukum tertulis ). Dengan pengertian seperti itu, maka suatu perbuatan bersifat melawan hukum adalah apabila telah terpenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, sedangkan dalam pengertian melawan hukum secara materiel adalah suatu perbuatan yang tidak hanya sekedar bertentangan dengan ketentuan hukum tertulis saja, tetapi perbuatan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan atau apabila perbuatan itu dipandang tercela dalam suatu masyarakat ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut SUDARTO, menerangkan bahwa sifat melawan hukum yang materiel itu dibedakan dalam 2 ( dua ) hal yakni : ------
Fungsinya yang Negative : yang mengakui kemungkinan adanya hal-hal yang ada di luar undang-undang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang ; --------------------------
Fungsinya yang Positif : ajaran ini menganggap sesuatu perbuatan tetap sebagai suatu delik, meskipun tidak nyata diancam dengan pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau ukuran lain di luar undang-undang ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat tersebut diatas timbul pertanyaan yang manakah dari 2 ( dua ) fungsi materiel tersebut diatas yang diterapkan dalam pemeriksaan tindak pidana KORUPSI dalam persidangan, apakah sifat melawan hukum materiel dengan fungsi Negative atau melawan hukum materiel dengan fungsi yang Positif ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan permasalahan diatas, Mahkamah Agung RI sebagai Peradilan Tingkat Atas menganut kedua hal fungsi tersebut berdasarkan Yurisprudensi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung RI, No. 275 K/Pid/1982, tanggal 15 Desember 1983, dalam perkara Korupsi Bank Bumi Daya, menganut dan menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiel dalam fungsi yang POSITIF ( Fungsi untuk mempidana ) ; ------------------------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung RI, No. 42 K/Kr/1965, tanggal 8 Januari 1966 dan No. 81 K/Kr/1973, tanggal 30 Maret 1977, menganut dan menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiel dalam fungsi yang Negative ( Fungsi untuk meniadakan pidana ) berdasarkan pertimbangan Negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani dan terdakwa tidak mendapat untung ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kedua yurisprodensi tersebut diatas, cukup jelas bahwa Mahkamah Agung sendiri menganut pendapat yang berbeda tentang pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiel ; -------------------
Menimbang, bahwa Hakim dalam penerapan hukum di Indonesia tidak menganut azas PRESEDENT yang artinya Hakim bawah tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan atau putusan Hakim yang lebih tinggi ( Putusan Mahkamah Agung ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya tarik ulur mengenai perlu tidaknya sifat melawan hukum materiel dalam fungsi Positif dianut dalam hukum pidana Indonesia khususnya dalam undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan / pendapat tentang perlu tidaknya point MELAWAN HUKUM MATERIEL di dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sesuai dengan Putusannya No.003/PUU.IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Konstitusi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang mengenai FRASA, yang dimaksud dengan secara “ melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana “ HARUS DINYATAKAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 “ ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan konstruksi hukum diatas, maka untuk mencapai kepastian hukum sudah sepatutnyalah Majelis berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai acuan dalam mempertimbangkan unsur ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian tersebut diatas, maka Majelis mengutip pendapat SIMONS dalam TRESNA ( 1959, hal 72 ) yang menyatakan melawan hukum formil adalah suatu tindak pidana hanyalah dianggap tidak berlawanan dengan hukum dan oleh karenanya dapat dilepaskan dari sanksinya, apabila di dalam undang-undang tersedia dasar-dasarnya yang dapat melepaskan yang berbuat itu dari sanksi atas perbuatannya itu. Dan selanjutnya ROESLAN SALEH dalam bukunya “ SIFAT MELAWAN HUKUM DARI PERBUATAN PIDANA “, terbitan Aksara Baru, Jakarta, 1987, hal 7, mengemukakan, bahwa Melawan Hukum Formil perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis saja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan para terdakwa yang mencantumkan Dana Purna Bhakti di dalam PERDA No.7 Tahun 2003 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Drs. SUHARTO MUKSIN, MM, Drs. SRIMOYO TAMTOMO, SH, Drs. H. MOCH. PRAWITO dan SUHARTO, SH. di depan persidangan menerangkan bahwa pada saat penyampaian konsep rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2003 Kab. Sragen belum tercantum mata anggaran Pemberian Penghargaan Purna Bhakti ; ----
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka para terdakwa pada tanggal 4 Juli 2003 bersama-sama AGUS WARDOYO, SE ( terdakwa dalam perkara lain ) serta Sekretaris DPRD melakukan rapat intern Panitia Rumah Tangga untuk membahas masalah Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003 dan rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian bantuan Dana Purna Bhakti sebesar Rp.2.250.000.000,- untuk semua anggota DPRD ; -------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan diakui oleh para terdakwa, bahwa kesepakatan Panitia Rumah Tangga mengajukan rencana usulan Penghargaan Purna Bhakti tersebut mendasarkan kepada alasan bahwa para terdakwa akan mengakhiri masa jabatannya ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan setelah melalui beberapa tahapan proses, maka pada tanggal 8 September 2003, DPRD termasuk para terdakwa yang duduk sebagai Panitia Rumah Tangga telah memberikan persetujuan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003 dan kemudian Rancangan Perubahan tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ( PERDA ) No.7 Tahun 2003, tanggal 8 September 2003 ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan PERDA No.7 Tahun 2003 tersebut, maka seluruh anggota DPRD Kab. Sragen telah menerima Dana Purna Bhakti masing-masing sebesar Rp.50 juta, sesuai dengan bukti-bukti penerimaan ; -------------------
Menimbang, bahwa baik para terdakwa maupun Penasehat Hukum telah menguraikan dalam Nota Pembelaannya pada halaman 133 dan 140, berpendapat “ Berdasarkan pendapat VOS dan INDRIYANTO SENO AJI dan BAMBANG PURNOMO, perbuatan para terdakwa tidak dapat dikategorikan ke dalam perbuatan pidana, karena para terdakwa hanya melaksanakan perintah dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Pasal 19 ayat (2) huruf g ( bahwa DPRD mempunyai hak menentukan anggaran belanja DPRD ) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memang harus diakui bahwa para terdakwa diberikan hak oleh undang-undang No. 22 Tahun 1999 untuk menentukan Anggaran Belanja DPRD, akan tetapi yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah Pencantuman Dana Purna Bhakti dalam PERDA No.7 Tahun 2003 adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sebab tidak ada dasar hukum yang mengatur sebelumnya tentang Purna Bhakti tersebut, sementara dasar hukum Purna Bhakti PP No.110 Tahun 2000 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Yudicial Review ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa menerangkan karena PP No.110 Tahun 2000 tidak berlaku lagi, maka yang dipakai sebagai dasar acuan untuk mencantumkan dana purna bhakti adalah Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Pasal 19 dan PP No.105 Tahun 2000 ----------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa para terdakwa sejak tahun 2002 telah ada wacana untuk memperoleh dana purna bhakti, sehingga sebelum dicantumkan dalam PERDA No.7 Tahun 2003, maka terdakwa I. H. SAIFUL HIDAYAT, SH, atas persetujuan Ketua DPRD telah melakukan studi banding ke daerah-daerah di sekitar Jawa Tengah untuk mencari dan berkonsultasi tentang dasar hukum dana purna bhakti ; Hal tersebut merupakan petunjuk bahwa para terdakwa sangat menyadari bahwa dasar dicantumkannya Dana Purna Bhakti dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2003 tidak jelas dasar hukumnya ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Drs. KUSHARJONO, Drs. SOEHARTO MUKSIN, MM, INDRIYANI, SH dan SUHARTO, SH dan dikuatkan oleh pengakuan para terdakwa, menerangkan bahwa setelah PERDA No.7 Tahun 2003 disahkan, maka telah dimohonkan agar Gubernur Jawa Tengah melakukan evaluasi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan evaluasi tersebut, maka Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan surat No.903/16647, perihal Hasil Evaluasi PERDA No.7 Tahun 2003, yang menyebutkan antara lain sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Darah ; ---------------------------------------------
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tatacara Penyusunan APBD ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut Menteri Dalam Negeri di dalam suratnya No.SE-163.1/711/OTDA, tanggal 24 Mei 2004, perihal : TUNJANGAN PURNA BHAKTI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD “, menyampaikan antara lain dalam point 3 menyebutkan “ Maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah dimaksud pada angka 1, Penyediaan Belanja DPRD dalam APBD supaya berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri No.161/3211/SJ, tanggal 29 Desember 2003, perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat No. SE-163.1/171/OTDA, perihal Tunjangan Purna Bhakti agar berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri, No. 161/3211/SJ, tanggal 29 Desember 2003, namun para terdakwa mengabaikannya, sehingga para terdakwa kemudian menerima Dana Purna Bhakti yang telah dicantumkan dalam PERDA No.7 Tahun 2003 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian lahirlah Peraturan Pemerintah ( PP ) No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten / Kota, yang mengatur tentang Dana Purna Bhakti untuk Periode 2004 – 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas PP No.24 Tahn 2004 tersebut, Frof. DR. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, SH., MH, ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa berpendapat “ Bahwa PP No.24 Tahn 2004 diperuntukkan bagi anggota DPRD periode 2004 – 2009, akan tetapi bukan berarti untuk tahun sebelumnya tidak boleh “, karena sudah dianggarkan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya ISHARYANTO, SH., MHum, ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa PP No.24 Tahun 2004 tersebut tidak boleh berlaku surut, artinya PP tersebut sebagai dasar untuk periode 2004 – 2009 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kedua keterangan ahli yang berbeda tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa PP No.24 Tahun 2004 sebagai dasar Pemberian Purna Bhakti bagi anggota DPRD Kabupaten / Kota untuk periode 2004 – 2009, tidak berlaku surut sesuai dengan prinsip hukum / undang-undang bukan mengatur hal-hal yang lampau tetapi mengatur hal-hal yang akan terjadi ( datang ) ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas, maka perbuatan terdakwa I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, dalam menentukan APBD, Penetapan maupun Perubahan, sesuai dengan pasal 20 Jo. Pasal 58, Peraturan Tata Tertib Kab. Sragen, N.170/20 Tahun 1999, maupun dalam hal membuat keputusan penjabaran anggaran DPRD untuk belanja DPRD dan Sekretariat DPRD masih dalam tugas dan wewenang para terdakwa selaku Panitia Rumah Tangga Kab. Sragen, akan tetapi wewenang itu ternyata digunakan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas aturan hukum tersebut diatas, maka Majelis berpendapat para terdakwa sebenarnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun perbuatannya itu lebih merupakan SPESIFIKASI HUKUM ( LEX SPECIALIS ) yang mengarah pada perbuatan PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan untuk membuktikannya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan seksama dibawah ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yuridis diatas, Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi unsur-unsur lainnya dalam dakwaan PRIMAIR dan para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ; -----------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan tertib hukum acara pidana, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI , Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------
SETIAP ORANG ; ----------------------------------------------------------------------------
DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ; -----------------------------------------------------
MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN ; ------------------------------------------------------------------------------
DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ; --------------------------------------------------------------------------------------
MELAKUKAN ATAU TURUT MELAKUKAN ; ---------------------------------------
AD.1. SETIAP ORANG : ----------------------------------------------------------------------------
Tentang unsur ini, Penasehat Hukum para terdakwa di dalam Nota Pembelaannya berpendapat bahwa unsur ini tidak terbukti dengan alasan bahwa pengertian SETIAP ORANG adalah bersifat pribadi dan keikutsertaan para terdakwa dalam proses penyusunan Perda APBD kapasitasnya sebagai anggota Dewan adalah bersifat kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan, sehingga tuntutan Jaksa telah salah ( ERROR IN PERSONA ) ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas pendapat Penasehat Hukum para terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan : -------------------------------------------------------
- Bahwa adalah benar pengertian setiap orang itu bersifat pribadi dan dalam melaksanakan tugasnya bersifat kolektif kolegial, akan tetapi bukanlah berarti atau tidak tepat kalau ditafsirkan seorang terdakwa dalam perkara ini di dalam keikutsertaannya menyusun perubahan APBD terlepas dari tanggungjawab hanya beralasan sifat perbuatan para terdakwa kolektif ; ----------------------------------------
- Bahwa DPRD dalam hal ini Panitia Rumah Tangga menurut aturan sudah seharusnya bekerja secara kolektif dan sebaliknya tidak benar atau tidak ada dasarnya kalau berbuat secara sendiri-sendiri, karena DPRD ( Panitia Rumah Tangga ) merupakan satu tim ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa sehubungan dengan kekolektifan para terdakwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghubungkan perbuatan para terdakwa dengan pasal 55 ayat (1) KUHP ( bersama-sama ) ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, maka menurut Majelis, Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan para terdakwa ke persidangan sudah benar ; ----------------
Menimbang, bahwa tentang pengertian unsur barangsiapa, Majelis telah menguraikan secara terperinci di dalam dakwaan Primair dan telah terbukti menurut hukum, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini Majelis akan mengambil alih pertimbangan unsur barangsiapa dalam dakwaan Primair menjadi pertimbangan dalam unsur barangsiapa dalam dakwaan Subsidair ; -------------------------------------
Ad. 2. DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ; -------------------------------------------------
Bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu elemen telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati uraian Penuntut Umum tentang pengertian unsur diatas yang didasarkan pada DOKTRIN, Majelis Hakim sependapat dengan pengertian unsur yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dan untuk jelasnya kami kutip pendapat Drs. H.A.K. MOCH ANWAR, SH., sebagai berikut : “ Menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang dicapai oleh pelaku dan pada umumnya perbaikan ini terletak di dalam bidang harta kekayaan seseorang “ ; ----------------
Selanjutnya S.R. SIANTURI, SH., dalam bukunya yang berjudul “ TINDAK PIDANA “ di KUHP ( Alumni, hal.616 – 617 ) menyebutkan : Unsur kesalahan yang dalam pasal ini dirumuskan DENGAN MAKSUD memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Dengan maksud secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain berarti sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain ; ----------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, istilah dengan tujuan yang terdapat pada unsur ke-2 dalam pasal 3 yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mempunyai makna atau pengertian yang paralel dengan istilah dengan maksud ( vogmerk ) sebagai terjemahan istilah Jerman “ ABSICHT “ yang diartikan sebagai tujuan terdekat sipelaku ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka yang menjadi pertanyaan hukum apakah para terdakwa terbukti menurut hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; -----------
Menimbang, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa telah terbukti menguntungkan diri sendiri berdasarkan alasan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Uang penghargaan Purna Bhakti yang telah diterima para terdakwa sesuai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengakuan para terdakwa sebesar Rp.50 juta telah digunakan untuk kegiatan sosial, kepentingan pribadi ; -------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Penasehat Hukum para terdakwa berpendapat bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Perda pada hakekatnya berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 dan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 adalah perkiraan / estimasi / prediksi terhadap pendapatan dan belanja Negara ; ---------------------------------
Bahwa Perda tidak bisa dijadikan dasar tanggungjawab gugatan pidana secara pribadi, karena merupakan produk hukum yang bersifat umum. Perda masih memerlukan perbuatan hukum lanjutan yang konkrit, individual dan final yakni Surat Perintah Membayar Uang ; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 27 Undang-Undang No.22 Tahun 1999, anggota DPRD dilindungi dengan hak immunitas ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim mempertmbangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa jika dicermati alasan Penasehat hukum para terdakwa pada poin (a) diatas, seolah-olah yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah Perda No.7 Tahun 2003 secara umum, akan tetapi Majelis menerangkan bahwa pokok persoalan bukanlah proses lahirnya PERDA tersebut, tetapi Pencantuman Dana Purna Bhakti bagi para terdakwa yang tidak berdasarkan aturan ( melawan hukum ) ; ----
- Bahwa pencairan dana purna bhakti sebagaimana dimaksud Penasehat Hukum pada poin (b) masih memerlukan hukum lanjutan yang konkrit, individual dan final sudah terpenuhi yakni ada Surat Perintah Membayar Uang dari Kabid Pemegang Kas Daerah Kab. Sragen, No.0000774, tanggal 30 Desember 2003 dan TRIPLIKAT Surat Perintah Membayar Uang dari BPKD Kab. Sragen, No.3.443 ( Rutin PAD ), tanggal 29 Desember 2003 ( perhatikan bukti surat No.21 dan 22 );
- Bahwa tidak disangkal ada hak immunitas para terdakwa sebagai anggota DPRD untuk mengeluarkan pernyataan, pendapat dalam rapat-rapat DPRD sesuai dengan pasal 27 Undang-Undang No.22 Tahun 1999. Namun perbuatan para terdakwa untuk menganggarkan Dana Purna Bhakti di dalam PERDA No.7 Tahun 2003 bukanlah merupakan pernyataan, pendapat sebagaimana maksud yang terkandung dalam pasal tersebut, akan tetapi merupakan tindakan hukum yang menguntungkan diri sendiri yang tidak berdasarkan hukum. Sementara pernyataan, pendapat yang dimaksud dalam rapat-rapat yang dilakukan terdakwa adalah misalnya usul untuk suatu program / rencana. Perbedaan pendapat atau pengertian tentang suatu hal atau hukum yang akan dituangkan dalam Perda atau lebih luas, pendapat atau pernyataan itu bersifat umum demi kepentingan umum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan dihubungkan dengan pertimbangan hukum diatas, bahwa para terdakwa sebagai Panitia Rumah Tangga berperan penting dalam Perubahan APBD Tahun 2003 dan kemudian disahkan menjadi PERDA No.7 Tahun 2003 dan dalam Pos Sekretariat DPRD pada poin 5 Belanja Lain-Lain, pasal 2.2.1.1101, memuat Pemberian Penghargaan Purna Bhakti dan kemudian terbit Keputusan Pimpnan DPRD No.RD 900 / 22 Tahun 2003, tanggal 8 Desember 2003 tentang Pemberian Penghargaan Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Sragen Masa Bhakti 1999 – 2004 sebesar Rp.2.250.000.000,- untuk 45 orang dengan perincian sebagai berikut 45 orang anggota x 5 tahun x Rp.10.000.000,- ; ---------
Bahwa dengan berdasar pada Surat Keputusan Pimpinan DPRD diatas, dihubungkan dengan Surat Ketua DPRD Kab. Sragen, No. 170/326/DPRD/2003, tanggal 11 Desember 2003 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD yang berisi perintah mencairkan anggaran dana purna bhakti, Surat Permintaan Pembayaran dari Sekretaris DPRD, No.165, tanggal 13 Desember 2003, Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin tanggal 13 Desember 2003 dan Surat Perintah Membayar Uang dari KABID Pemegang Kas Daerah Kab. Sragen, No.0000774, tanggal 30 Desember 2003, serta Tanda Terima dan daftar nama-nama Penerima Tunjangan Purna Bhakti, antara lain para terdakwa, yang dananya disetor ke rekenng Tabungan BPD Jateng Cabang Sragen, maka para terdakwa sebagai Anggota Panitia Rumah Tangga bersama-sama Panitia Anggaran DPRD telah mendapatkan pembayaran ataupun penghasilan yang diterima masing-masing terdakwa sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah dana purna bhakti yang diterima oleh para terdakwa itu merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi ( Panitia Anggaran ) dan diakui oleh para terdakwa serta didukung dengan bukti-bukti kuat yakni lampiran III Perda No.7 Tahun 2003 Jo. Keputusan Bupati Sragen No.23 Tahun 2003, tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sragen, lampiran III telah telah diatur tentang besarnya pendapatan anggota DPRD a quo para terdakwa berupa : -----------------------------
- Uang Representasi ; -----------------------------------------------------------------------
- Uang Paket ; --------------------------------------------------------------------------------
- Biaya Pemeliharaan Kesehatan ; ---------------------------------------------------------
- Tunjangan Kehormatan ; ------------------------------------------------------------------
- Tunjangan Perumahan ; -------------------------------------------------------------------
- Tunjangan Operasional ; ------------------------------------------------------------------
- Tunjangan Jabatan ; ------------------------------------------------------------------------
Dan semua itu kecuali Tunjangan Kematian telah diterima oleh para terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kebutuhan para terdakwa sesuai dengan tugas dan jabatannya telah terpenuhi ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa-terdakwa dan surat-surat bukti yang diakui para terdakwa, bahwa para terdakwa telah menerima pembayaran dana purna bhakti masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) pada tanggal 30 Desember 2003 atau 1 ( satu ) tahun sebelum para terdakwa purna bhakti, pada hal pencantuman dana purna bhakti dalam Perda No.7 Tahun 2003 merupakan perbuatan melawan hukum sebab tidak ada aturan hukum sebagai dasar hukumnya ; ---------------------
Menimbang, bahwa dengan diterima para terdakwa uang purna bhakti tersebut melalui rekening BPD Jateng Cabang Sragen, maka sudah cukup jelas uang sebesar Rp.50.000.000,- itu menguntungkan diri terdakwa-terdakwa ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti ; ---------------------------
Ad. 3. MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN ; ---------
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tidak ada memberikan penjelasan tentang pengertian PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, maka sebagai acuan untuk mempertimbangkan unsur tersebut diatas, Majelis akan berpedoman kepada Yurisprodensi Mahkamah Agung RI, No. 1340 K / Pdt / 1992, tanggal 17 Pebruari 1992, yang dimaksud dengan Menyalahgunakan Kewenangan adalah apabila pejabat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada maksud diberikannya wewenang tersebut, selain berdasarkan pendapat diatas Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang berpedoman kepada pendapat Martiman Prodjohamidjojo, SH., MH, dalam bukunya berjudul : “ PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM DELIK KORUPSI, CETAKAN I, 2001, hal. 70 – 71 “ tentang pengertian unsur diatas yang menyatakan : Yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan dapat ditafsirkan adalah seseorang pejabat yang memiliki satu kekuasaan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum ; “ KESEMPATAN “ adalah keleluasaan memperoleh peluang, sedangkan “ SARANA “ adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud ; Kata-kata “ MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN “ , “ KESEMPATAN “, “ SARANA “, semua dikaitkan karena jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan unsur ini telah terbukti berdasarkan pertimbangan, bahwa PERATURAN DAERAH TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN MENTERI dan para terdakwa telah keliru menafsirkan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak-Hak DPRD, karena tidak dihubungkan dengan pasal 22 huruf b Undang-Undang No.22 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Penasehat Hukum para terdakwa dalam Nota Pembelaannya halaman 139 – 142 menyatakan unsur ini TIDAK TERBUKTI berdasarkan alasan : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sebagai anggota DPRD hanya melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan pasal 18 Jo. Pasal 19 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; ----------------------------------------------------------------------
Setiap anggota DPRD dilindungi dengan hak immunitas atau hak kekebalan hukum yakni hak untuk tidak dapat dituntut dimuka Pengadilan, karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD sesuai pasal 27 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dan pasal 80 huruf f Undang-Undang No.22 Tahun 2003 ; ------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan tidak terbukti karena para terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD menyusun APBD berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang No.4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR, MPR dan DPRD dan para terdakwa hanya melaksanakan apa yang sudah dituangkan dalam Perda No.7 Tahun 2003 dan oleh karena itu tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa perbedaan pendapat baik yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Penasehat hukum para terdakwa, menurut Majelis adalah wajar sebagai suatu sarana untuk mencari kebenaran materiil ( materiele waarheid ) dalam rangka menegakkan supremasi hukum ; --------------
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak pada pandangan dan posisi yang obyektive, maka Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, keterangan terdakwa I sampai dengan VIII, serta dihubungkan satu sama lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana terbukti di persidangan bahwa para terdakwa I sampai dengan VIII adalah anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 berdasarkan SK Gubernur Jateng, No. 171/96/1999, tanggal 11 Agustus 1999 dan selanjutnya berdasarkan Keputusan DPRD Kab. Sragen,No.171/21 Tahun 1999, tanggal 9 Desember 1999, para terdakwa I sampai dengan VIII ditetapkan sebagai Panitia Rumah Tangga yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 18 Jo. pasal 19 ayat (1) huruf g, Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 sub-2, Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, para terdakwa sebagai anggota DPRD dan Panitia Rumah Tangga termasuk sebagai “ PEGAWAI NEGERI “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 KUH Pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan YURISPRUDENSI, DOKTRIN dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 diatas, maka yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah “ Apakah para terdakwa sebagai Panitia Rumah Tangga berhak untuk menentukan Dana Purna Bhakti ( dan kemudian menerima ) dalam PERDA No.7 Tahun 2003, berdasarkan penafsiran pasal 19 huruf g yakni DPRD mempunyai hak menentukan anggaran belanja DPRD “, atau dengan kata lain apakah perbuatan para terdakwa yang mencantumkan Dana Purna Bhakti dalam PERDA No.7 Tahun 2003 melampaui wewenang ( perbuatan melawan hukum ) sesuai maksud pasal 19 huruf g, Undang-Undang no.22 Tahun 1999 ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa PERDA No.7 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2003 mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan pendapat tentang terbukti tidaknya para terdakwa melakukan unsur ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan membaca dan memperhatikan DRAFT PERDA No.7 Tahun 2003, maka dasarnya adalah PERDA No.1 Tahun 2003 yang berdasarkan pertimbangan menyebutkan DALAM PERKEMBANGANNYA TERJADI PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN DAN SETERUSNYA ( baca bukti No.11 ) ; Hal ini berarti seluruh Pos Mata Anggaran yang tertera dalam Perda tersebut telah ada anggaran sebelumnya, namun karena situasi dan kondisi perekonomian di Sragen perlu ada penambahan ; ----------------------------------------
Bahwa jika diperhatikan lampiran III Perda No.7 Tahun 2003 ( bukti No.11 ), POS SEKRETARIS DPRD poin 5 Belanja Lain-Lain dan SK Bupati No.23 Tahun 2003, tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sragen ( lampiran II ) halaman 6 poin 5 Belanja Lain-Lain ( bukti No.13 ) tidak tercantum Anggaran Pemberian Penghargaan Purna Bhakti sebelum Perubahan Tahun 2003, tetapi tertulis anggaran setelah perubahan sebesar rp.2.250.000.000,-, sehingga berbeda dengan pos-pos lain yang mencantumkan secara jelas anggaran sebelumnya ; ---------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa Dana Purna Bhakti tidak ada anggaran keuangan sebelumnya, sehingga khusus pencantuman Pemberian Dana Purna Bhakti itu tidak sinkron dengan Perda No.7 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN ANGGARAN ; Perubahan dari anggaran berapa ? ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Rumah Tangga dalam suratnya No.170/184/15/2003, tanggal 7 Juli 2003 ( bukti No.29 ) perihal Laporan usulan anggaran perubahan APBD Tahun 2003 ( perhatikan lampiran halaman 3 ) tertera dalam kolom URAIAN bahwa Biaya Pemeliharaan Kesehatan / Bantuan Asuransi bagi 45 anggota DPRD tersedia jumlah anggaran 2003 sebesar Rp.119.150.000,- dan dalam kolom TAMBAH / KURANG tertulis Rp.2.250.000.000,- ; Hal ini menurut Majelis merupakan petunjuk bahwa untuk anggota DPRD termasuk para terdakwa ada anggaran yang tersedia untuk bantuan asuransi ( bukan Purna Bhakti ) sebesar Rp.119.150.000,-, namun diubah tanpa dasar hukum menjadi PURNA BHAKTI agar jumlahnya lebih besar dan dapat diterima setelah Perda disahkan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal tersebut diatas didukung dengan surat Sekretaris DPRD No.170/234/15/2003, tanggal 8 Agustus 2003 perihal Penyampaian DUKDA ( lampiran halaman 3 bukti No.30 poin 5 Belanja Lain-Lain ) menguraikan pemberian penghargaan purna bhakti bagi 45 orang anggota DPRD jumlah kebutuhan anggaran Rp.2.250.000.000,- dan anggaran yang tersedia TIDAK ADA ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis menyimpulkan bahwa anggaran yang tersedia untuk Dana Purna Bhakti Tahun 2003 TIDAK ADA dan kemudian tanpa alasan yang tidak jelas BANTUAN ASURANSI yang tersedia anggarannya sebesar Rp.119.150.000,- diubah begitu saja menjadi DANA PURNA BHAKTI ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan maupun Penasehat Hukum di dalam Nota Pembelaannya menguraikan bahwa dasar untuk mengusulkan dan kemudian ditentukan dalam PERDA No.7 Tahun 2003, DANA PURNA BHAKTI tersebut karena ada sisa anggaran APBD tahun 2002 sebesar Rp.27 Milyar dan mengingat anggota DPRD yang sudah berjasa selama 5 tahun dan akan PURNA TUGAS adalah WAJAR menerima DANA PURNA BHAKTI sebesar Rp.50 juta / orang ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam keadaan kondisi seperti tersebut diatas dan berdasarkan pada pasal 18 Jo. Pasal 19 Undang-Undang No.22 Tahun 1999, para terdakwa telah mengadakan rapat-rapat dan mengusulkan ke PANITIA ANGGARAN DPRD agar Pemberian Purna Bhakti diatur dalam PERDA No.7 Tahun 2003 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah melalui beberapa tahapan rapat, maka pada akhirnya Perda No.7 Tahun 2003 ditetapkan pada tanggal 8 September 2003 yang di dalamnya salah satu poin diatur Pemberian PURNA BHAKTI bagi anggota DPRD Kab. Sragen sebesar Rp.2.250.000.000,- ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum para terdakwa menerima Dana Purna Bhakti, maka Gubernur Jateng melalui suratnya tanggal 14 Nopem,ber 2003 telah mengirimkan Hasil EVALUASI PERDA No.7 Tahun 2003, yang salah satu poin menyatakan : Perda No.7 Tahun 2003 belum berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat Gubernur Jateng tersebut, AHLI yang diajukan olehPenasehat Hukum para terdakwa : Prof. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, berpendapat bahwa EVALUASI GUBERNUR tidak termasuk tata urutan perundang-undangan dan sifatnya hanyalah saran yang boleh diikuti jika diperlukan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun EVALUASI bukan termasuk dalam tata urutan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam TAP MPR No.III Tahun 2000, namun Majelis berpendapat bahwa dalam institusi / lembaga intern surat atau Evaluasi adalah suatu perintah yang harus dipedomani institusi dibawahnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik para terdakwa maupun Penasehat hukum dalam Nota Pembelaan menerangkan bahwa para terdakwa tidak dapat dipersalahkan karena para terdakwa hanya menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai pasal 19 ayat (1) huruf g, Undang-Undang No.22 Tahun 1999 ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh manakah penafsiran pengertian DPRD MEMPUNYAI HAK MENENTUKAN ANGGARAN BELANJA DPRD ; ---------------------------------------------------------
Bahwa rumusan pasal 19 ayat (1) huruf g itu harus ditafsirkan sesuai dengan rasa keadilan dan keadaan keuangan Pemerintah Daerah serta lebih mengutamakan kepentingan masyarakat ; ------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa dalam menentukan anggaran belanja haruslah berpedoman pada pasal 22 huruf b, Undang-Undang No.22 Tahun 1999 yang menyatakan DPRD berkewajiban mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan ; Hal tersebut harus diartikan bahwa para terdakwa dalam menentukan Dana Purna Bhakti harus terlebih dahulu mengacu pada peraturan-peraturan yang mengaturnya ; --------------------------------
Bahwa peraturan yang mengatur Dana Purna Bhakti bagi seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia belum ada ; ---------------------------------------------------
Bahwa ANGGARAN BELANJA adalah merupakan biaya-biaya yang diperlukan DPRD dalam rangka menunjang program kerja, sementara Dana Purna Bhakti menurut keterangan saksi-saksi, AHLI, dan pengakuan para terdakwa tidak termasuk menunjang program kerja, akan tetapi untuk kepentingan pribadi atau Partai ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam konsep rancangan lampiran II : A /2 RI, Keputusan Bupati Sragen tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen ( bukti surat No.7 ) halaman 4 tidak ada diatur Dana Purna bhakti ; ---------------------------
Kemudian dalam Keputusan Bupati Sragen No.23 Tahun 2003, tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 lampiran 2 halaman 2 Pos Sekretariat, bagian Belanja Lain-Lain ( halaman 6 ) tertera dalam pasal 2.2.1.1101, Pemberian Penghargaan Purna Bhakti sebesar Rp.2.250.000.000,-, dimana dalam kolom keterangan tertulis anggaran sebelum perubahan Rp. ...... ( tidak ada ) dan anggaran setelah perubahan bertambah Rp.2.250.000.000,- ; Artinya sebelumnya tidak ada diatur, tetapi dalam bagian keterangan ditulis bertambah ; Bertambah dari berapa tidak jelas ; -----------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas adalah keliru / tidak benar jikalau Penasehat Hukum para terdakwa menafsirkan pengertian “ DPRD MEMPUNYAI HAK MENENTUKAN ANGGARAN BELANJANYA “, dalam arti yang seluas-luasnya tanpa batas, sehingga dapat membuat anggaran apa saja yang mereka inginkan di dalam Perda ; Harus disadari bahwa tidak seorangpun baik pejabat Pemerintah maupun lembaga atau institusi yang mempunyai hak tidak terbatas di dalam menjalankan haknya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa berdasarkan jabatan atau kedudukan menurut pasal 19 ayat (1) huruf g, dicantumkanlah Dana Purna Bhakti di dalam Perda Perubahan No.7 Tahun 2003 ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, pencantuman Dana Purna Bhakti itu oleh para terdakwa adalah berdasarkan wewenang yang digunakan yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya harus dikatakan merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum para terdakwa dalam Nota Pembelaannya halaman 128 – 132 menguraikan bahwa dari mata anggaran yang dianggap “ menyimpang “ maka dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ( PP ) No.24 Tahun 2004 serta PP No.37 Tahun 2005 Jo. PP No.37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka berlakulah ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penasehat Hukum para terdakwa tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------
- Tidak ada relevansinya pasal 1 ayat (2) KUHP Jo. PP No.24 Tahun 2004 Jo. PP No.37 Tahun 2006, dengan perbuatan para terdakwa berdasarkan pasal 19 ayat (1) huruf g, sebab para terdakwa melakukan perbuatan pasal 19 ayat (1) huruf g, Perda No.7 Tahun 2003 dibuat / dilakukan pada tanggal 8 September 2003 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni – September 2003, sedangkan PP No.24 Tahun 2004 diundangkan tahun 2004 ; --------------------------------------------------
- Bahwa ketentuan pasal 1 ayat (2) KUH Pidana itu mengatur tentang LAMANYA PIDANA yang akan dijatuhkan kepada para pelaku, sedangkan Perda No.7 Tahun 2003 Jo. PP No.24 Tahun 2004 bukan mempersoalkan pidana ; -------------
- Bahwa PP no.24 Tahun 2004 Jo. PP No.37 Tahun 2006 tidak tepat dibuat acuan Perda no.7 Tahun 2003, sebab perbuatan yang tercantum dalam pasal 19 ayat (1) huruf g tersebut sudah selesai dilakukan, sementara PP no.24 Tahun 2004 baru ditetapkan 1 ( satu ) tahun kemudian ; Maka dari hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat alasan Penasehat Hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan, sebab azas INDUBIO PROREO tidak relevan dihubungkan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan hukum dan dihubungkan satu sama lain dan saling mendukung, maka Majelis berkesimpulan unsur ini telah terbukti menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------
Ad. 4. DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ; ------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dalam surat Tuntutannya menguraikan pengertian / makna dari kata “ dapat “ dan “ merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ sebagai berikut : ------
FRASA “ DAPAT “ dalam rumusan pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ; -----------------------------------
Keuangan Negara dimaksud adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya ; -----------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan mempertanggungjawabkan pejabat lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun daerah ; --------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan mempertanggungjawabkan Badan Usaha Milik Negara / milik Daerah, Yayasan, Badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara sendiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ; ---------------------------------------------------
Dengan berdasarkan pengertian diatas yang didukung dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat unsur ini telah terbukti ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Penasehat hukum para terdakwa berpendapat unsur ini tidak terbukti berdasarkan alasan sebagai berikut : ------------
Menurut Prof. DR. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, SH., MH, saksi AHLI berpendapat bahwa masalah dalam perkara ini adalah masalah hukum Administrasi Negara dan bukan masalah hukum pidana, sehingga kerugian Negara tidak ada ; ---------------------------------------------------------------------------
Bhwa unsur merugikan keuangan Negara tidak dapat dibuktikan secara nyata ; ---
Bahwa para terdakwa tidak merugikan keuangan Kab. Sragen, karena telah mengembalikan uang ke Kas Daerah Kab. Sragen masing-masing Rp.50 juta ; ---
Bahwa kesimpulan pemeriksaan BPK tidak ditemukan ada kerugian Negara ; ----
Bahwa Negara tidak dirugikan, justru diuntungkan dengan kelebihan pembayaran, sebab saksi Joko Kristanto dan Monot Marmono ( terdakwa dalam perkara lain ) menerangkan hanya menerima Rp.30 juta, tetapi mengembalikan uang ke Kas Daerah sebesar Rp.50 juta ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pendapat Penasehat hukum tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa masalah dalam perkara ini bukanlah termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara, sebab yang didakwakan Jaksa Penuntut umum adalah tentang kerugian Negara ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan sudah cukup jelas terbukti perbuatan para terdakwa merugikan keuangan Negara, sebab sudah terbukti dan diakui bahwa para terdakwa telah menerima uang masing-masing Rp.50 juta berdasarkan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Panitia Rumah Tangga ;
Bahwa meskipun para terdakwa sesuai dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi telah mengembalikan uang Dana Purna Bhakti ke Kas Daerah, bukan berarti kerugian Negara tidak ada ( perhatikan pasal 4 Undang-Undang No.31 Tahn 1999 ) dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No. 1401 K/Pid/1992, tanggal 29 Juni 1994, menyebutkan meskipun para terdakwa telah mengembalikan uang sebelum disidik dan dituntut oleh Kejaksaan, namun sifat melawan hukumnya perbuatan para terdakwa MASIH TETAP ADA, serta pendapat saksi dari BPK yang menerangkan membuat anggaran sajapun dalam Perda dengan tanpa hak termasuk dalam pengertian merugikan keuangan Negara ;
Bahwa BPK didalam suratnya, No.200/R/XIV.4/12/2004 tentang HASIL PEMERIKSAAN ATAS BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003 DAN 2004 ( bukti surat No.32 ) dengan jelas dalam BAB IV. TEMUAN PEMERIKSAAN, menyebutkan “ Pemberian Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 MENYIMPANG DARI KETENTUAN DAN MERUGIKAN DAERAH SRAGEN sebesar Rp.2.250.000.000,- ( Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa meskipun para terdakwa I s/d VIII telah mengembalikan Dana Purna Bhakti ke Kas Daerah masing-masing Rp.50 juta, akan tetapi oleh karena uang sebesar Rp.400.000.000,- tersebut sudah pernah dinikmati para terdakwa ; Dan selanjutnya seandainya para terdakwa tidak membuat anggaran Purna Bhakti maka jelaslah uang tersebut dapat dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di wilayah Kab. Sragen yang bermanfaat bagi masyarakat ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum ; -------------------
Ad. 5. MELAKUKAN ATAU TURUT MELAKUKAN ; ---------------------------------------
Unsur ini dalam konstruksi hukum pidana harus diartikan “ BERSAMA-SAMA MELAKUKAN “ ; Dalam melakukan perbuatan itu sedikit-dikitnya harus ada 2 ( dua ) orang yakni orang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger ) peristiwa pidana itu ; ------------------------------------------
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menguraikan pengertian unsur diatas berpedoman kepada pendapat Drs. P.S.F. LUMINTANG, SH, dalam bukunya “ Hukum Pidana Indonesia “, Penerbit “ Sinar Baru “, halaman 54, yang mengatakan “ Pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut yakni melakukan perbuatan dan menimbulkan akibat melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang yang untuk melakukannya diharuskan adanya opzet schuld ; ------------------
Menimbang, bahwa berpedoman atas pengertian unsur diatas, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sebagai anggota DPRD Periode 1999 – 2004 dan merangkap sebagai Panitia Rumah Tangga telah melakukan rapat intern yang membahas masalah Rancangan Perubahan APBD dan kemudian berdasarkan rapat tersebut disepakati untuk membuat usulan “ ANGGARAN PEMBERIAN DANA BANTUAN ASURANSI “dan akhirnya berubah nama DANA PURNA BHAKTI sebesar Rp.2.250.000.000,- untuk anggota DPRD Kab. Sragen ; ---------
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, maka usulan Dana Purna Bhakti tersebut disepakati dan ditetapkan dalam PERDA No.7 Tahun 2003 ; -----
Bahwa dicantumkannya Dana Purna Bhakti tersebut di dalam Perda no.7 Tahun 2003 telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan -----------------------
Bahwa para terdakwa telah menerima / mencairkan uang tersebut melalui rekening pada Bank BPD Sragen masing-masing sebesar Rp.50 juta pada tanggal 30 Desember 2003 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa untuk memasukkan dana purna bhakti tersebut didalam Perda No.7 Tahun 2003 benar-benar ada kesengajaan / maksud ; Hal tersebut sesuai dengan rapat-rapat yang dilakukan serta melakukan studi banding ke daerah-daerah lain untuk mencari kepastian hukum ; ----------------------------------
Bahwa baik Panitia RumahTangga maupun Panitia Anggaran dan Komisi-Komisi yang ada di DPRD Sragen pada periode 1999 – 2004 harus dipandang menurut hukum merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara anggota DPRD yang satu dengan yang lain dalam mengusulkan Rancangan Perubahan APBD yang dikenal dengan PERDA No.7 Tahun 2003 ; --------------------------------------
Bahwa para terdakwa sebagai Panitia rumah Tangga sejak dari ada keinginan untuk mengusulkan Perubahan APBD khusus Purna bhakti sampai akhirnya menerima uang masing-masing Rp.50 juta adalah aktive ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana yang dilakukan para terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa-terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bersalah menurut hukum, maka para terdakwa harus dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------
Bahwa pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan ; Hal ini harus diartikan jika para terdakwa terbukti bersalah, maka akan dijatuhi pidana denda ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan pidana, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; ---------------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : --------------------------------------------------
Para terdakwa sebagai tumpuhan menyalurkan aspirasi masyarakat kurang memperhatikan kepentingan masyarakat Kab. Sragen yang masih memerlukan bantuan dan perhatian dari seluruh anggota dewan ; ------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : ---------------------------------------------------
Para terdakwa telah mengembalikan uang Pemerintah Daerah sebelum dilakukan Penyidikan atau Penuntutan ; ----------------------------------------------
Para terdakwa sopan selama persidangan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam tingkat pemeriksaan para terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim akan menentukan sikap apakah perlu mengeluarkan perintah supaya terdakwa-terdakwa ditahan sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II, V, VI dan VII masih aktive sebagai anggota DPRD Periode 2004 – 2009 dan sudah tentu masih banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan dan terdakwa I, III, IV dan VIII masih sangat dibutuhkan pemikirannya dalam organisasi masyarakat ; ---------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sejak dalam proses pemeriksaan mulai dari tingkat penyidikan sampai sekarang ini tidak dilakukan penahanan dan para terdakwa sendiri selalu hadir dalam persidangan serta menurut Majelis Hakim tidak ada petunjuk atau kecurigaan akan menghindar dari kepastian hukum ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat adalah adil dan patut jika atas diri para terdakwa tidak dilakukan penahanan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa I sampai dengan VIII telah terbukti bersalah, maka menurut undang-undang para terdakwa harus dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian Negara masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), akan tetapi oleh karena kerugian Negara tersebut telah dikembalikan / disetor ke Kas Daerah Kab. Sragen masing-masing Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), maka uang pengganti tersebut tidak perlu lagi dibebankan kepada masing-masing terdakwa ; ------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti surat-surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis mempertimbangkan, bahwa surat-surat bukti tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perkara ini, maka surat-surat bukti tersebut harus tetap terlampir dalam perkara ini ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepada mereka akan dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------
Menimbang, berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pengadilan Negeri akan menjatuhkan pidana yang dianggap memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat PREVENTIF, EDUKATIF dan KONKRIT, sebagaimana tertera dalam amar dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 193 ayat (1), pasal 222 ayat (1) KUHAP dan pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang no.20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan dan berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR ; ---------
Membebaskan para terdakwa dari dakwaan PRIMAIR tersebut ; -----------------------
Menyatakan terdakwa (1) H. SAIFUL HIDAYAT, SH Bin SURADJI, terdakwa (2) SUTRISNO YUWONO, S.Pd, terdakwa (3) MU’ALIM Bin SURONO, terdakwa (4) PAMBUDI PRAYOGO, terdakwa (5) MISWANTO, SE., terdakwa (6) ZAINI, S.Pd Bin IMAN SUKARMAN, terdakwa (7) Ir. HERY SANYOTO dan terdakwa (8) H. SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ” ; ---------------------------------------------------------
Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 1 ( satu ) tahun ; -----------------------------------------------------------------------
Menghukum para terdakwa untuk membayar DENDA masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), Subsidair 4 ( empat ) bulan kurungan ; -
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1). Keputusan Gubernur KDH Tk.I Jawa Tengah, Nomor : 171/96/1999, tanggal 11 Agustus 1999, tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kab. Sragen ; -----------------------------------------------------
2). Keputusan DPRD Kab.Sragen, Nomor : 171.2/18 Tahun 1999, tanggal 29 September 1999, tentang Pembentukan Komisi-Komisi, Panitia Musyawarah dan Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen ; -------------------------------------------
3). Keputusan DPRD Kab. Sragen, Nomor : 171/21 Tahun 1999, tanggal 09 Desember 1999, tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------------------------------
4). Keputusan DPRD Kab. Sragen, Nomor : 170/20 Tahun 1999, tanggal 17 Nopember 1999, tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Sragen ; ------------
5). Surat Sekretaris DPRD Kab. Sragen, Nomor : 045/233/2003, tentang Jadwal Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2003 ; --------------
6). Konsep Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ( Untuk Lampiran III Perda : Anggaran Belanja Rutin Daerah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------
7). Konsep Rancangan Keputusan Bupati Sragen ( Untuk Lampiran II : tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ) ; -------------------------------------------------------------------------
8). Rancangan Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun Anggaran ( Lampiran III Perda : Anggaran Belanja Rutin Daerah ) ; --------------------------------------------
9). Rancangan Keputusan Bupati Sragen ( Untuk Lampiran II : tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ) ;
10). Peraturan Daerah Kab. Sragen, Nomor : 7 Tahun 2003, tanggal 08 September 2003, tentang Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ; -----------
11). Lampiran III perda Nomor : 7 ahun 2003, tentang Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ; ---------------------------------------------------------
12). Keputusan Bupati Sragen, Nomor : 23 Tahun 2003, tanggal 08 September 2003, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ;
13). Lampiran II Keputusan Bupati Sragen, Nomor : 23 Tahun 2003, tanggal 08 September 2003, tentang Penjabaran Kegiatan Perubahan Anggaran elanja Rutin Daerah Kab. Sragen Tahun Anggaran 2003 ; ------------------------------------------
14). Surat Keputusan Bupati Sragen, Nomor : 921/18/001.Pr/2003, tanggal 09 September 2003, tentang torisasi Perubahan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2003, beserta lampiran hal.1 ; -----------------------------------------------
15). Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sragen, Nomor : PD 900/22 Tahun 2003, tanggal 08 esember 2003, tentang Anggaran Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Sragen Masa bhakti 1999 – 2004 ; ------------------------------------------------------
16). Surat Ketua DPRD Kab. Sragen, Nomor : 170/326/DPRD/2003, tanggal 11 Desember 2003, perihal Anggaran Purna Bhakti Anggota DPRD Masa Bhakti 1999 – 2004, yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kab. Sragen, yang berisi perintah kepada Sekretaris DPRD untuk mencairkan Anggaran Dana Purna Bhakti ; --------------------------------------------------------------------------------------
17). Surat Permintaan Pembayaran dari Sekretaris DPRD Kab. Sragen, Nomor : 165, tanggal 13 Desember 2003 ; -------------------------------------------------------
18). Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin / Pembangunan, tanggal 13 Desember 2003 ; ---------------------------------------------------------------------------
19). Daftar Perincian Rencana Penggunaan UUDP Rutin / Pembangunan, tanggal 13 Desember 2003 ; -----------------------------------------------------------------------
20). Daftar Rekapitulasi Penerimaan Uang Pemberian Penghargaan Purna Bhakti Bagi Anggota DPRD Kab. Sragen Masa Bhakti 1999 – 2004, tanggal 30 Desember 2003 ; ---------------------------------------------------------------------------
21). Triplikat Surat erintah Membayar Uang dari BPKD Kab. Sragen, Nomor : 3.443 ( Rutin PAD ), tanggal 29 Desember 2003 ; ------------------------------------
22). Surat Perintah Membayar dari Kabid Pemegang Kas Daerah Kab. Sragen, Nomor : 0000774, tanggal 30 Desember 2003 yang ditujukan kepada BPD Jateng Cabang Sragen ; -------------------------------------------------------------------
23). Permintaan Pembayaran SPMU dan Tanda Bukti Pembayaran oleh Kasir BPD Jateng Cabang Sragen, tanggal 30 Desember 2003 ; ---------------------------------
24). Slip Setoran Tabungan BPD Jateng Cabang Sragen secara kolektif / komulasi ke dalam rekening atas nama Anggota DPRD Kab. Sragen, tanggal 30 Desember 2003 dengan nama penyetor DWI MARYANI ( Bendahara DPRD Kab. Sragen ) ; -----------------------------------------------------------------------------
25). Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) Pengeluaran Anggaran Pemberian Penghargaan Purna Bhakti bagi Anggota DPRD Kab. Sragen Masa bhakti 1999 – 2004 ; ------------------------------------------------------------------------------
26). Tanda Terima dan Daftar Nama-Nama Penerima Tunjangan Purna Bhakti DPRD Kab. Sragen yang dananya disetor ke Rekening Tabungan BPD Jateng Cabang Sragen ; ---------------------------------------------------------------------------
27). Surat Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 180/12382, tanggal 16 Oktober 2003, perihal Pengaduan FORMAS tentang Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------------------------------
28). Surat Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 903/16647, tanggal 14 Nopember 2003, perihal Hasil Evaluasi Perda Kab. Sragen, Nomor 7 Tahun 2003, tentang Perubahan APBD Kab. Sragen Tahun 2003 ; ------------------------------------------
29). Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Nomor : SE.163.1/711/OTDA, tanggal 24 Mei 2004, perihal Tunjangan Purna Bhakti bagi Pimpinan dan Anggota DPRD ; ---------------------------------------------------------------------------
30). Surat, Nomor : 170/184/15/2003, tanggal 07 Juni 2003, perihal Laporan Usulan mengenai Perubahan APBD Tahun 2003 dari Sekretaris DPRD kepada Pimpinan DPRD Kab. Sragen ; ----------------------------------------------------------
31). Surat, Nomor : 170/234/15/2003, tanggal 08 Agustus 2003, perihal Penyampaian DUKDA Perubahan Tahun 2003 dari Sekretaris DPRD kepada Kepala BPKD Kab. Sragen ; -------------------------------------------------------------
32). Radiogram Menteri Dalam Negeri, Nomor : 161/537/SJ, tanggal 12 Maret 2003
33). Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 dan 2004 Kab. Sragen oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ; ---------------------
34). Surat Tanda Setoran ke Kas Daerah Kab. Sragen, atas nama H. SLAMET BASUKI ; ----------------------------------------------------------------------------------
35). Surat Tanda Setoran Pengembalian kelebihan Dana Purna Bhakti Anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2004 ; -----------------------------------------------------------------
36). Daftar Hadir dalam Rapat-Rapat Pembahasan RAPBD Tahun 2003 sejak tanggal 04 Juli 2003 sampai dengan selesai ; ------------------------------------------
37). Slip Setoran titipan sitaan uang purna bhakti anggota DPRD Kab. Sragen Periode 1999 – 2004 sebesar Rp.2.157.500.000,- ( Dua milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ; --------------------------------------------------
7. Membebani para terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 10 September 2008 oleh kami : H. IMAM SU’UDI, SH., MH., , Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Sragen selaku Hakim Ketua Majelis, D. SINAMBELA, SH. dan LISFER BERUTU, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari ini : SENIN, tanggal 22 – September – 2008 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu : HARRY TANTO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh MUJI MARTOPO, SH., MHum, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen, dihadapan Para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : MUHAMMAD TAUFIQ, SH., MH. ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
DIRIS SINAMBELA, SH. H. IMAM SU’UDI, SH., MH.
LISFER BERUTU, SH., MH.
Panitera Pengganti,
HARRY TANTO, SH.