Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAHAR BIN MURNI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TAHAR BIN MURNI telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa TAHAR BIN MURNI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju tidur putih beserta celananya; - 1 (satu) lembar baju dalam warna putih; - 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning; Dikembalikan kepada Heplis Junaidi als EP bin Zainul Abidin; - 1 (satu) lembar baju kaos warna putih lengannya warna kuning (baju partai); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor264/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | TAHAR BIN MURNI. |
| : | Desa Air Kandis. |
| : | 54 Tahun / 08 Juli 1962. |
| : | Laki-laki. |
| : | Indonesia. |
| : | Desa Air Kandis Kec. Pendopo Barat Kab. Empat Lawang. |
| : | Islam. |
| : | Tani. |
| : | SD kelas I. |
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap pada tanggal 04 Juni 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/15/VI/2016/RESKRIM Polres Empat Lawang Sektor Pendopo atas nama TAHAR BIN MURNI;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Lahat masing-masing berdasarkan surat perintah penahanan oleh:
Penyidik tanggal 05 Juni 2016 Nomor : SP.Han /18/VI/2016/RESKRIM, sejak tanggal 05 Juni 2016 s/d tanggal 24 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 14 Juni 2016 Nomor:70/N.6.15.7/T-4/06/2016, sejak tanggal 25 Juni 2016 s/d tanggal 03 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 28 Juli 2016 Nomor:23/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 04 Agustus 2016 s/d tanggal 02 September 2016;
Penuntut Umum tanggal 16 Agustus 2016 Nomor : PRINT- 546/N.6.15.7/Ep.L.2/08/2016, sejak tanggal 16 Agustus 2016 s/d tanggal 04 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 24 Agustus 2016 Nomor : 263/Pen.Pid/2016/PN. Lht., sejak tanggal 24 Agustus 2016 s/d tanggal 22 September 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 14 September 2016 Nomor: 263/Pen.Pid/2016/PN. Lht.; Sejak tanggal 23 September 2016 s/d tanggal 21 November 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum Anisah Maryani. S.H. dan Rekan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Sumatera Selatan Cabang Lahat berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Hakim Ketua Nomor 29/PEN.PID/2016/PN.Lht tanggal 31 Agustus 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TAHAR BIN MURNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut dalam Dakwaan Kesatu kami;
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun terhadap Terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur putih beserta celananya;
1 (satu) lembar baju dalam warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
Dikembalikan kepada Heplis Junaidi als EP bin Zainul Abidin;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih lengannya warna kuning (baju partai);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atas Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa TAHAR Bin MURNI, pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2016, bertempat dikebun terdakwa TAHAR Bin MURNI di Talang Piabung di Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika anak saksi SELVI YUNANI Als SELVI Binti ELPIS (umur 6 Tahun ) sedang duduk di srodong (pondok kecil) yang berada dikebun karet milik saksi HEPLIS JUNAIDI Als EP Bin ZAINUL ABIDIN (orang tua) anak saksi SELVI yang berdekatan dengan kebun milik terdakwa, lalu terdakwa TAHAR Bin MURNI memanggil anak saksi SELVI dengan berkata “SELVI SINI DULU” lalu tanpa ada perasaan curiga anak saksi SELVI mendatangi terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat anak saksi SELVI duduk. Selanjutnya pada saat anak saksi SELVI bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mencium kedua pipi anak saksi SELVI lalu memegang kedua tangan anak saksi SELVI lalu terdakwa memegang kelamin (vagina) saksi SELVI dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membuka baju anak saksi SELVI lalu menyuruh anak saksi SELVI untuk tidur di tanah lalu terdakwa menindih anak saksi SELVI sambil membuka kedua kaki anak saksi SELVI lalu terdakwa menutup mulut saksi SELVI dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa memasukan jarinya kedalam kelamin (Vagina) anak saksi SELVI lalu memasukan kelamin (penis) terdakwa kedalam kelamin (vagina) anak saksi SELVI kemudian menggoyangkannya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin (vagina) anak saksi SELVI dan menyebabkan kelamin (vagina) anak saksi SELVI mengeluarkan darah. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa kemudian mengancam anak saksi SELVI dengan berkata “JANGAN NGOMONG NGOMONG SAMA WONG, KALO ADO YANG NANYO JAWAB BE DI CUCUK DENGAN BILAH “ lalu terdakwa menyuruh anak saksi SELVI memakai baju dan menyuruh anak saksi SELVI pulang.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Pendopo Nomor : 445 / 201 / VER / 2016 tanggal 10 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Puspita Kurnia Sari Nip. 198601032015032001 Dokter JUNAIDI dengan keterangan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN :
Waktu diperiksa penderita dalam keadaan sadar ;
Ditemukan luka robek di vagina diarah jam 07 (tujuh) ;
Ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina ;
KESIMPULAN :
Pada Pemeriksaan seorang perempuan yang berusia 6 tahun ditemukan luka robek di vagina diarah jam 07 (tujuh), diduga disebabkan kekerasan benda tumpul, dan ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TAHAR Bin MURNI, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika anak saksi SELVI YUNANI Als SELVI Binti ELPIS (umur 6 Tahun ) sedang duduk di srodong (pondok kecil) yang berada dikebun karet milik saksi HEPLIS JUNAIDI Als EP Bin ZAINUL ABIDIN (orang tua) anak saksi SELVI yang berdekatan dengan kebun milik terdakwa, lalu terdakwa TAHAR Bin MURNI memanggil anak saksi SELVI dengan berkata “SELVI SINI DULU” lalu tanpa ada perasaan curiga anak saksi SELVI mendatangi terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat anak saksi SELVI duduk. Selanjutnya pada saat anak saksi SELVI bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mencium kedua pipi anak saksi SELVI lalu memegang kedua tangan anak saksi SELVI lalu terdakwa memegang kelamin (vagina) saksi SELVI dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membuka baju anak saksi SELVI lalu menyuruh anak saksi SELVI untuk tidur di tanah lalu terdakwa menindih anak saksi SELVI sambil membuka kedua kaki anak saksi SELVI lalu terdakwa menutup mulut saksi SELVI dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa memasukan jarinya kedalam kelamin (Vagina) anak saksi SELVI lalu memasukan kelamin (penis) terdakwa kedalam kelamin (vagina) anak saksi SELVI kemudian menggoyangkannya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin (vagina) anak saksi SELVI dan menyebabkan kelamin (vagina) anak saksi SELVI mengeluarkan darah. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa kemudian mengancam anak saksi SELVI dengan berkata “JANGAN NGOMONG NGOMONG SAMA WONG, KALO ADO YANG NANYO JAWAB BE DI CUCUK DENGAN BILAH “ lalu terdakwa menyuruh anak saksi SELVI memakai baju dan menyuruh anak saksi SELVI pulang.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Pendopo Nomor : 445 / 201 / VER / 2016 tanggal 10 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Puspita Kurnia Sari Nip. 198601032015032001 Dokter JUNAIDI dengan keterangan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN :
Waktu diperiksa penderita dalam keadaan sadar ;
Ditemukan luka robek di vagina diarah jam 07 (tujuh) ;
Ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina ;
KESIMPULAN :
Pada Pemeriksaan seorang perempuan yang berusia 6 tahun ditemukan luka robek di vagina diarah jam 07 (tujuh), diduga disebabkan kekerasan benda tumpul, dan ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa TAHAR Bin MURNI, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika anak saksi SELVI YUNANI Als SELVI Binti ELPIS (umur 6 Tahun ) sedang duduk di srodong (pondok kecil) yang berada dikebun karet milik saksi HEPLIS JUNAIDI Als EP Bin ZAINUL ABIDIN (orang tua) anak saksi SELVI yang berdekatan dengan kebun milik terdakwa, lalu terdakwa TAHAR Bin MURNI memanggil anak saksi SELVI dengan berkata “SELVI SINI DULU” lalu tanpa ada perasaan curiga anak saksi SELVI mendatangi terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat anak saksi SELVI duduk. Selanjutnya pada saat anak saksi SELVI bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mencium kedua pipi anak saksi SELVI lalu memegang kedua tangan anak saksi SELVI lalu terdakwa memegang kelamin (vagina) saksi SELVI dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membuka baju anak saksi SELVI lalu menyuruh anak saksi SELVI untuk tidur di tanah lalu terdakwa menindih anak saksi SELVI sambil membuka kedua kaki anak saksi SELVI lalu terdakwa menutup mulut saksi SELVI dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa memasukan jarinya kedalam kelamin (Vagina) anak saksi SELVI lalu memasukan kelamin (penis) terdakwa kedalam kelamin (vagina) anak saksi SELVI kemudian menggoyangkannya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin (vagina) anak saksi SELVI dan menyebabkan kelamin (vagina) anak saksi SELVI mengeluarkan darah. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa kemudian mengancam anak saksi SELVI dengan berkata “JANGAN NGOMONG NGOMONG SAMA WONG, KALO ADO YANG NANYO JAWAB BE DI CUCUK DENGAN BILAH “ lalu terdakwa menyuruh anak saksi SELVI memakai baju dan menyuruh anak saksi SELVI pulang.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Pendopo Nomor : 445 / 201 / VER / 2016 tanggal 10 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Puspita Kurnia Sari Nip. 198601032015032001 Dokter JUNAIDI dengan keterangan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN :
Waktu diperiksa penderita dalam keadaan sadar ;
Ditemukan luka robek di vagina diarah jam 07 (tujuh) ;
Ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina ;
KESIMPULAN :
Pada Pemeriksaan seorang perempuan yang berusia 6 tahun ditemukan luka robek di vagina diarah jam 07 (tujuh), diduga disebabkan kekerasan benda tumpul, dan ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SELVI YUNANI ALS SELVI BIN HELPIS JUNAIDI (KORBAN), karena masih berusia anak maka Saksi tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi sudah mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu selaku saksi (anak) korban sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan/pemerkosaan;
Bahwa kejadian persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa adapun pelaku persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi yaitu Terdakwa (Tahar Bin Murni Als Wak Bujang);
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi hanya 1 (satu) kali;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut Saksi sedang duduk di srodong (pondok kecil),kemudian Terdakwa memanggil Saksi dari kebun para (kebun karet) milik Terdakwa tersebut, dengan berkata “Selvi Sini Dulu”, lalu Saksi langsung kesana. Sesampainya di tempat Terdakwa kedua pipi Saksi langsung dicium oleh Terdakwa kemudian tangan dan kemaluan Saksi langsung dipegang oleh Terdakwa. Tidak lama dari itu Terdakwa langsung membuka baju dan celana Saksi, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk tidur di atas tanah lalu Terdakwa memasukkan jarinya ke vagina (kemaluan) Saksi. Lalu Terdakwa langsung menindih tubuh Saksi dan berada di atas Saksi sambil membuka kaki Saksi kemudian Terdakwa menutup mulut Saksi dengan tangan kanannya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya ke vagina (kamaluan) Saksi lalu Terdakwa menggoyangkan penisnya, setelah digoyangkan penisnya kemudian dicabutnya dan Terdakwa mengancam berkata kepada Saksi “ Jangan Ngomong-Ngomong Samo Uong”, Kalo Ado Yang Nanyo Jawab Be Dicucuk Pakai Bilah (Kayu)”. setelah itu Terdakwa langsung memakaikan Saksi baju dan celana lagi, serta menyuruh Saksi pulang ke srodong lagi;
Bahwa pada saat melakukan pesetubuhan/ pemerkosaan tersebut Terdakwa memakai pakaian warna putih lengannya warna kuning (baju partai) dan Saksi memakai baju tidur putih;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi tidak ada siapa-siapa hanya Saksi dan Terdakwa saja;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan tersebut terhadap Saksi, Terdakwa ada mengancam dengan berkata “ Jangan Ngomong-Ngomong Samo Uong”, Kalo Ado Yang Nanyo Jawab Be Dicucuk Pakai Bilah (Kayu)” dan Terdakwa ada menutup mulut Saksi dengan menggunakan Tangannya;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan melakukanpersetubuhan/ pemerkosaan tersebut mempergunakan jari dan penisnya saja, namun kemudian Terdakwa menyuruh Saksi berkata pada Saksi untuk berkata menggunakan bilah (kayu);
Bahwa Pada saat kejadian persetubuhan/ pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa Terhadap Saksi anak tersebut kedua orang tua Saksi sedang berada di kebun;
Bahwa akibat kejadian persetubuhan/ pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi merasakan sakit dan perih pada vagina Saksi pada saat Saksi berjalan dan buang air kecil;
Bahwa Saksi menceritakan kejadian persetubuhan/pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa Terhadap Saksi anak tersebut kepada orang tua Saksi/ibu;
Bahwa tidak ada bujuk rayu atau iming-iming dari Terdakwa sebelum melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
HELPIS JUNAIDI ALS EP BIN ZAINUL ABIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi sudah mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu selaku saksi sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan/ pemerkosaan terhadap anak Saksi Saksi anak Selvi Yunani;
Bahwa berdasarkan cerita Saksi anak Selvi Yunani bahwa kejadian persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa menurut keterangan Saksi anak Selvi Yunani pelaku persetubuhan/ pemerkosaan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Saksi anak Selvi Yunani bahwa cara Terdakwa dalam melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi Anak Selvi Yunani adalah dengan cara Terdakwa mengajak Saksi Selvi Yunani untuk bermain ke pondok Terdakwa yang berada di talang Piabung, di dalam pondok tersebut Terdakwa mencium lalu menyuruh Saksi anak Selvi Yunani untuk membuka celananya dan menyuruh untuk berbaring dan Terdakwa memasukan alat kelaminnya;
Bahwa menurut keterangan Saksi anak Selvi Yunani bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani baru 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan tersebut menurut keterangan Saksi Selvi Yunani, Terdakwa ada mengancam dengan berkata “ Jangan Ngomong-Ngomong Samo Uong”, Kalo Ado Yang Nanyo Jawab Be Dicucuk Pakai Bilah (Kayu)” dan Terdakwa ada menutup mulut Saksi Selvi Yunani dengan menggunakan Tangannya;
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan/ pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa Terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut Saksi dan istri Saksi Saksi Yurma Koma Dewi sedang memetik kopi di kebun kopi;
Bahwa adapun Saksi dapat mengetahui kejadian persetubuhan/ pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 saat itu Saksi bersama istri Saksi yaitu Saksi Yurma Komala Dewi dan Saksi anak Selvi Yunani berada di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang untuk berkebun. Pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekira jam 23.00 WIB Saksi anak Selvi Yunani mengeluh kesakitan dibagian vagina pada saat ingin buang air kecil. Kemudian Saksi memeriksa vagina Saksi anak Selvi Yunani dengan menggunakan senter dan setelah Saksi periksa alat kelamin Saksi anak Selvi Yunani, alat kelaminnya mengeluarkan darah. Besoknya pada hari Sabtu pagi tanggal 04 Juni 2016 Saksi mengajak istri Saksi dan beberapa keluarga Saksi warga Desa Karang Caya Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang untuk memeriksa alat kelamin Saksi anak Selvi Yunani ke rumah Sakit Tebing Tinggi. Saat diperiksa di rumah sakit Tebing Tinggi, karyawan rumah sakit Tebing Tinggi mengatakan bahwa alat kelamin Saksi anak Selvi Yunani ditusuk oleh benda tumpul;
Bahwa selanjutnya Saksi membawa pulang Saksi anak Selvi Yunani ke rumah dan memberitahu keluarga Saksi hasil pemeriksaan dari rumah sakit Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Karena belum puas dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Tebing Tinggi , Saksi bersama keluarga Saksi membawa Saksi anak Selvi Yunani ke Puskesmas Pendopo guna diperiksa kembali, sebab sakitnya alat kelamin Saksi anak Selvi Yunani tersebut. Saat diperiksa oleh karyawan Puskesmas Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ternyata hasil pemeriksaan sama dengan hasil pemeriksaan rumah sakit Tebing Tinggi bahwa benar alat kelamin Saksi anak Selvi Yunani ditusuk benda tumpul. Kemudian Saksi bersama keluarga Saksi membujuk Saksi anak Selvi Yunani untuk memberitahu sebab sakit alat kelaminnya, karena Saksi anak Selvi Yunani tidak mau memberitahu sebab alat kelaminnya sakit, Saksi memutuskan pulang kerumah bersama istri Saksi Saksi Yurma Komala Dewi akan tetapi Saksi anak Selvi Yunani tetap berada di Puskesmas Pendopo bersama keluarga Saksi. Saat Saksi dan istri Saksi pulang, keluarga Saksi berusaha membujuk Saksi anak Selvi Yunani untuk mengatakan sebab alat kelaminnya sakit dan saat keluarga Saksi membujuk Saksi Selvi Yunani, ianya berkata” Yang Nganukan Aku ni Tahar” dan keluarga Saksi yaitu Saksi Azwan Bin Hansrullah bertanya lagi “Di Lok Manokan nyo?” kemudian Saksi anak Selvi Yunani menjawab “Diterekopinyo Terus Cucuknyo ngan Bila”;
Bahwa selanjutnya setelah mendengar pengakuan Saksi Selvi Yunani bahwa ianya disetubuhi/diperkosa Terdakwa, lalu Saksi Azwan Bin Hansrullah menelpon Saksi dan berkata “Mang Seperanakan Tobo Ni Dikucak Jemo Nian, Namonyo Tahar Makini Aku La Di POLSEK Nak Langsung Ngadu” . Kemudian Saksi langsung menuju POLSEK Pendopo;
Bahwa biaya pengobatan yang Saksi keluarkan untuk mengobati Saksi Selvi Yunani yaitu lebih kurang Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ada memberikan bantuan uang untuk mengobati Saksi Selvi Yunani yaitu lebih kurang Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) namun Terdakwa memberi setelah di laporkan ke polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
YURMA KOMALA DEWI BINTI ALI STROMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi sudah mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu selaku saksi sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan/ pemerkosaan terhadap anak Saksi Saksi anak Selvi Yunani;
Bahwa berdasarkan cerita Saksi anak Selvi Yunani bahwa kejadian persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa menurut keterangan Saksi anak Selvi Yunani pelaku persetubuhan/ pemerkosaan tersebut tetangga di kebun Saksi yaitu Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Saksi anak Selvi Yunani bahwa cara Terdakwa dalam melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi Anak Selvi Yunani adalah dengan cara Terdakwa mengajak Saksi Selvi Yunani untuk bermain ke pondok Terdakwa yang berada di talang Piabung, di dalam pondok tersebut Terdakwa mencium lalu menyuruh Saksi anak Selvi Yunani untuk membuka celananya dan menyuruh untuk berbaring dan Terdakwa memasukan alat kelaminnya;
Bahwa menurut keterangan Saksi anak Selvi Yunani bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani baru 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan/ pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa Terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut Saksi dan suami Saksi Saksi Helpis sedang memetik kopi di kebun kopi;
Bahwa adapun Saksi dapat mengetahui kejadian persetubuhan/ pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 saat itu Saksi bersama suami Saksi yaitu Saksi Helpis dan Saksi anak Selvi Yunani berada di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang untuk berkebun. Pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekira jam 23.00 WIB pada saat itu Saksi anak sedang berada di dalam pondok kemudian Saksi anak Selvi Yunani berkata kepada Saksi bahwa dia sakit perut, kemudian Saksi ajak dia ke WC di pondok. Setelah Saksi anak Selvi Yunani buka celana Saksi melihat ada darah di celama dalamnya, lalu Saksi mengajak suami Saksi Saksi Helpis untuk pulang ke dusun. Kemudian esok harinya Saksi membawa Saksi anak Selvi Yunani ke Puskesmas, lalu Saksi anak Selvi Yunani cerita bahwa ianya telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi anak Selvi Yunani pada saat melakukan pesetubuhan/ pemerkosaan tersebut Terdakwa memakai pakaian warna putih lengannya warna kuning (baju partai) dan Saksi anak Selvi Yunani memakai baju tidur putih;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Selvi Yunani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani tidak ada siapa-siapa hanya Saksi Selvi Yunani dan Terdakwa saja sedangkan Saksi sedang memetik kopi;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan tersebut menurut keterangan Saksi Selvi Yunani, Terdakwa ada mengancam dengan berkata “ Jangan Ngomong-Ngomong Samo Uong”, Kalo Ado Yang Nanyo Jawab Be Dicucuk Pakai Bilah (Kayu)” dan Terdakwa ada menutup mulut Saksi Selvi Yunani dengan menggunakan Tangannya;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi anak Selvi Yunani Terdakwa mempergunakan jari dan penisnya saat Terdakwa melakukan melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani, namun Terdakwa menyuruh Saksi anak Selvi Yunani berkata pada berkata menggunakan bilah (kayu);
Bahwa biaya pengobatan yang Saksi keluarkan untuk mengobati Saksi Selvi Yunani yaitu lebih kurang Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ada memberikan bantuan uang untuk mengobati Saksi Selvi Yunani yaitu lebih kurang Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) namun Terdakwa memberi setelah di laporkan ke polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
AZWAN BIN HANSRULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi sudah mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu selaku saksi sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan/ pemerkosaan;
Bahwa berdasarkan cerita Saksi anak Selvi Yunani bahwa kejadian persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan/ pemerkosaan tersebut adalah Saksi anak Selvi Yunani;
Bahwa menurut keterangan Saksi anak Selvi Yunani pelaku persetubuhan/ pemerkosaan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi dapat mengetahui pelaku persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut adalah berdasarkan cerita Saksi Selvi Yunani yang saat itu sedang berada di Puskesmas Pendopo dikarenakan pendarahan di bagian vaginanya setelah itu Saksi membujuknya untuk memberitahu apa yang telah terjadi, kemudian Saksi anak Selvi Yunani mengaku bahwa telah disetubuhi/perkosa oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Selvi Yunani kepada Saksi bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan tersebut adalah dengan cara Saksi anak Selvi Yunani diajak bermain oleh Terdakwa di pondok milik Terdakwa, setelah diajak bermain, Terdakwa menyuruh Saksi anak Selvi Yunani untuk membuka celana dan celana dalamnya, setelah celana dan celana dalamnya terbuka Terdakwa lanngsung membaringkan tubuh Saksi anak Selvi Yunani dan menusukkan bilah/kayu ke dalam vagina dan menindih Saksi anak Selvi Yunani hingga menyebabkan pendarahan dibagian vagina Saksi anak Selvi Yunani;
Bahwa menurut keterangan Saksi anak Selvi Yunani bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani baru 1 (satu) kali;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan;
Bahwa Keterangan yang telah diberikan oleh Saksi-Saksi adalah benar;
Bahwa Terdakwa menjadi Terdakwa dalam persidangan terhadap hari ini sehubungan dengan tindak persetubuhan/pemerkosaan;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan/ pemerkosaan tersebut adalah Saksi anak Selvi Yunani;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan tindak persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani dengan cara pada saat Saksi anak Selvi Yunani bersama dengan orang tuanya sedang berada di kebun yang berdekatan dengan kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang dikarenakan Saksi anak Selvi Yunani sering mengikuti Terdakwa dan bermain dengan Terdakwa, dan pada saat itu anak Selvi Yunani ikut dengan Terdakwa dan setelah ia jauh dari orang tuanya langsung Terdakwa suruh untuk melepas celana dalamnya dan Saksi anak Selvi Yunani menuruti kehendak Terdakwa, setelah celana dan celana dalamnya terlepas langsung Terdakwa baringkan terlentang lalu setelah terlentang vagina Saksi anak Selvi Yunani langsung Terdakwa tusuk dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan, kemudian Terdakwa membuka resleting celana dan mengeluarkan penis Terdakwa, lalu Terdakwa masukan kedalam vagina Saksi anak Selvi Yunani yang awalnya masuk sedikit dan setelah Terdakwa mainkan maju mundur selama ± 5 (lima) menit penis Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi anak Sevi Yunani, lalu ianya buang air kecil setelah itu Saksi Selvi Yunani memakai celananya kembali dan memanggil ibunya untuk pulang ke rumahnya di Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa alat yang Terdakwa pergunakan pada saat melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani adalah jari telunjuk tangan sebelah kanan dan penis Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani hanya 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa tidak ada membujuk rayu atau memberi iming-iming sebelum melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani, Terdakwa langsung mencium, dan memasukkan jari serta alat kelamin Terdakwa;
Bahwa pakaian yang dipakai oleh Saksi anak Selvi Yunani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut adalah memakai baju kaos tangan pendek warna putih dan celana panjang warna putih serta celana dalam warna kuning;
Bahwa Terdakwa ada berkata kepada Saksi anak Selvi Yunani agar tidak bicara kepada orang lain setelah melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi karena tidak tahan menahan nafsu dan Terdakwa merasa khilaf;
Bahwa Terdakwa menyesal melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur putih beserta celananya;
1 (satu) lembar baju dalam warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih lengannya warna kuning (baju partai);
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga ada membacakan Visum Et Repertum No.445/201/VER/2016 tertanggal 10 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Puspita Kurnia Sari Dokter pada Puskesmas Pendopo, yang kesimpulannya yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan berusia 6 tahun ditemukan luka robek di vagina diarah jam 7 (tujuh) diduga disebabkan kekerasan benda tumpul dan ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan/ pemerkosaan tersebut adalah Saksi anak Selvi Yunani;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan tindak persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani dengan cara pada saat Saksi anak Selvi Yunani bersama dengan orang tuanya sedang berada di kebun yang berdekatan dengan kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang dikarenakan Saksi anak Selvi Yunani sering mengikuti Terdakwa dan bermain dengan Terdakwa, dan pada saat itu anak Selvi Yunani ikut dengan Terdakwa dan setelah ia jauh dari orang tuanya langsung Terdakwa suruh untuk melepas celana dalamnya dan Saksi anak Selvi Yunani menuruti kehendak Terdakwa, setelah celana dan celana dalamnya terlepas langsung Terdakwa baringkan terlentang lalu setelah terlentang vagina Saksi anak Selvi Yunani langsung Terdakwa tusuk dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan, kemudian Terdakwa membuka resleting celana dan mengeluarkan penis Terdakwa, lalu Terdakwa masukan kedalam vagina Saksi anak Selvi Yunani yang awalnya masuk sedikit dan setelah Terdakwa mainkan maju mundur selama ± 5 (lima) menit penis Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi anak Sevi Yunani, lalu ianya buang air kecil setelah itu Saksi Selvi Yunani memakai celananya kembali dan memanggil ibunya untuk pulang ke rumahnya di Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa alat yang Terdakwa pergunakan pada saat melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani adalah jari telunjuk tangan sebelah kanan dan penis Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani hanya 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa tidak ada membujuk rayu atau memberi iming-iming sebelum melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani, Terdakwa langsung mencium, dan memasukkan jari serta alat kelamin Terdakwa;
Bahwa pakaian yang dipakai oleh Saksi anak Selvi Yunani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut adalah memakai baju kaos tangan pendek warna putih dan celana panjang warna putih serta celana dalam warna kuning;
Bahwa Terdakwa ada berkata kepada Saksi anak Selvi Yunani agar tidak bicara kepada orang lain setelah melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi karena tidak tahan menahan nafsu dan Terdakwa merasa khilaf;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/201/VER/2016 tertanggal 10 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Puspita Kurnia Sari Dokter pada Puskesmas Pendopo, yang kesimpulannya yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan berusia 6 tahun ditemukan luka robek di vagina diarah jam 7 (tujuh) diduga disebabkan kekerasan benda tumpul dan ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina;
Bahwa Terdakwa menyesal melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap, yaitu Dakwaan Kesatu Jaksa/Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap suatu delik secara rasional harus ada pembebanan pertanggungjawaban, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini harus ada dan dianggap melekat pada pasal suatu tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Sehubungan dengan hal itu, dalam kebiasaan praktik peradilan cukup jelas disepakati, yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang, salah satunya adalah manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa TAHAR BIN MURNI adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Lahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, walaupun unsur Setiap Orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur Setiap Orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat altertatif, apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa sudah sangat jelas dari fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan/ pemerkosaan tersebut adalah Saksi anak Selvi Yunani;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan tindak persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani dengan cara pada saat Saksi anak Selvi Yunani bersama dengan orang tuanya sedang berada di kebun yang berdekatan dengan kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang dikarenakan Saksi anak Selvi Yunani sering mengikuti Terdakwa dan bermain dengan Terdakwa, dan pada saat itu anak Selvi Yunani ikut dengan Terdakwa dan setelah ia jauh dari orang tuanya langsung Terdakwa suruh untuk melepas celana dalamnya dan Saksi anak Selvi Yunani menuruti kehendak Terdakwa, setelah celana dan celana dalamnya terlepas langsung Terdakwa baringkan terlentang lalu setelah terlentang vagina Saksi anak Selvi Yunani langsung Terdakwa tusuk dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan, kemudian Terdakwa membuka resleting celana dan mengeluarkan penis Terdakwa, lalu Terdakwa masukan kedalam vagina Saksi anak Selvi Yunani yang awalnya masuk sedikit dan setelah Terdakwa mainkan maju mundur selama ± 5 (lima) menit penis Terdakwa masuk ke dalam vagina Saksi anak Sevi Yunani, lalu ianya buang air kecil setelah itu Saksi Selvi Yunani memakai celananya kembali dan memanggil ibunya untuk pulang ke rumahnya di Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo barat Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa alat yang Terdakwa pergunakan pada saat melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani adalah jari telunjuk tangan sebelah kanan dan penis Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani hanya 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa tidak ada membujuk rayu atau memberi iming-iming sebelum melakukan persetubuhan/ pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani, Terdakwa langsung mencium, dan memasukkan jari serta alat kelamin Terdakwa;
Bahwa pakaian yang dipakai oleh Saksi anak Selvi Yunani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut adalah memakai baju kaos tangan pendek warna putih dan celana panjang warna putih serta celana dalam warna kuning;
Bahwa Terdakwa ada berkata kepada Saksi anak Selvi Yunani agar tidak bicara kepada orang lain setelah melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi Yunani tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi anak Selvi karena tidak tahan menahan nafsu dan Terdakwa merasa khilaf;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/201/VER/2016 tertanggal 10 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Puspita Kurnia Sari Dokter pada Puskesmas Pendopo, yang kesimpulannya yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan berusia 6 tahun ditemukan luka robek di vagina diarah jam 7 (tujuh) diduga disebabkan kekerasan benda tumpul dan ditemukan pendarahan aktif dari dalam vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang menggambarkan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, telah diketahui bahwasanya dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai subyek hukum yang diajukan ke Pengadilan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah dapat pertanggungjawaban tindak pidana untuk dibebankan kepada para Terdakwa; Menimbang, bahwa berbicara mengenai dapat atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang, adalah berbicara mengenai faktor kesalahan yang terdapat pada diri seseorang. Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ;
Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;
Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya tindakan Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang, maka hal itu menunjukkan adanya kehendak dari Terdakwa untuk mengakibatkan sesuatu dan ini berarti selaras dengan yurisprudensi bahwasanya yang dimaksud dengan sengaja adalah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wiitten). Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan adanya “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa walau pun terdapat kesalahan dalam bentuk kesengajaan lebih lanjut Majelis Hakim akan meneliti apakah terdapat alasan sebagai penghapus kesalahan atau pidananya, dan untuk hal itu akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Pidana pada dasarnya mengenal 2 (dua) hal pokok sebagai alasan penghapusan pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan-alasan mana dapat diinventarisir terdiri atas: cacat Jiwa (ontoerekeningsvatbaarheid), keadaan terpaksa (overmacht), pembelaan diri (noodweer), perintah jabatan (ambetelijk bevel) dan melaksanakan ketentuan perundangan (wettelijk voorschrift) (lihat Bambang Poernomo, asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Hal. 193) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi psikologis Terdakwa di dalam persidangan ada dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda cacat jiwa atau terkena penyakit, demikian pula tentang perbuatan yang dilakukannya bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat dari keadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangan Saksi-Saksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakan perintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya Terdakwa melakukan persetubuhan/pemerkosaan terhadap Saksi Selvi Yunani terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di kebun Terdakwa di Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan dalam perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pembenar dan atau alasan-alasan pemaaf sebagai penghapus sifat tindak pidana dan oleh karena itu cukup menurut hukum menyatakan Terdakwa adalah orang yang tepat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur putih beserta celananya;
1 (satu) lembar baju dalam warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
dalam persidangan diketahui pemiliknya, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Heplis Junaidi als EP bin Zainul Abidin;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna putih lengannya warna kuning (baju partai);
dalam persidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan suatu kejahatan, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan dan merusak masa depan Saksi Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dan termuat dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TAHAR BIN MURNI telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa TAHAR BIN MURNI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur putih beserta celananya;
1 (satu) lembar baju dalam warna putih;
1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
Dikembalikan kepada Heplis Junaidi als EP bin Zainul Abidin;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih lengannya warna kuning (baju partai);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari RABU, tanggal 21 SEPTEMBER 2016, oleh AGUS PANCARA, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, VERDIAN MARTIN, S.H., dan AHMAD RENARDHIEN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh MUHAMMAD IHSAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
VERDIAN MARTIN, S.H. AGUS PANCARA, S.H., M.Hum.
AHMAD RENARDHIEN, S.H.
Panitera Pengganti,
HARYANTO, S.H.