390/Pib.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 390/Pib.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIBUT Bin KARNITI
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 48 tahun 2009, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Ribut Bin Karniti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah senjata tajam jenis llurit beserta rangkanya dari kulit berwarna coklat. - 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 390/Pib.Sus/2014/PN.LMJ
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap :
Tempat lahir :
Umur / Tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Tempat tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
RIBUT Bin KARNITI
Lumajang.
48 Tahun/ 2 Maret 1966
Laki-laki
Indonesia
Desa Gladak Serang, Rt 04 Rw 02, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, KabupatenLumajang.
Islam.
Wiraswasta
Menimbang, bahwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara di Lumajang sejak :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 November 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Januari 2015.
Pengadilan Negeri tersebut,
setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,
setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa Ribut Bin Karniti didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Ribut Bin Karniti pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di dalam warung lesehan Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Petugas dari POlsek Lumajang Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarung lesehan tersebut ada beberapa orang yang sedang pesta Miras dan membawa senjata tajam;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut saksi Brigadir Pudianto bersama dengan saksi brigadir m. Alex kusuma, aipda sugiarto dan Brigadir Andri Setya Budi mendatangi TKP dan setelah sampai ditempat tersebut ada 4 (empat) orang laki – laki yang diantaranya adalah terdakwa dan 3 (tiga) orang perempuan sedang menggelar pesta Miras, selanjutnya Petugas dari Polsek Lumajang Kota melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis clurit berserta rangkanya yang terbuat dari kulit berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi dengan baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda yang dipakai oleh terdakwa;
Bahwa adapun maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga keselamatan terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata tajam jenis Clurit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit berwarna coklat tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang, sehingga saksi-saksi mengamankan terdakwa ke Polsek Lumajang Kota beserta barang bukti yang ada pada terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.12 Darurat Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengahadirkan saksi-saksi yang bernama :
Saksi Saksi M. ALEX KUSUMA, SH, dengan bersumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 Wib di dalam warung lesehan Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa mebawa senjata tajam jenis clurit tanpa dilengakpi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada diwarung lesehan milik saksi Megayanti di Jalan Lintas Timur.
Bahwa sebelumnya saksi sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung lesehan milik saksi Megayanti ada beberapa orang yang salah satunya terdakwa sedang pesta miras dan membawa senjata tajam selanjutnya saksi mengamankan terdakwa ke Polsek Lumajang Kota.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Aipda Sugiarto dan Brigadir Andri Setya Budi yang kesemuanya adalah anggota Polsek Lumajang Kota.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui senjata tajam jenis clurit tersebut kemudian saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan senjata tajam dipinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi dengan pakaian yang digunakan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut dengan membeli dipasar hewan Lumajang dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga keselamatan diri pada saat terdakwa perjalanan pulang.
Saksi MEGAYANTI, dengan bersumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa warung lesehan yang berada di JLT adalah milik saksi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah berada didalam warung milik saksi sekira 30 menit yang sampai akhirnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena telah menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis clurit.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi dengan pakaian yang dipakai oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa dan mengusai senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Saksi PADIANTO, di depan persidangan yang keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 Wib di dalam warung lesehan Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa mebawa senjata tajam jenis clurit tanpa dilengakpi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada diwarung lesehan milik saksi Megayanti di Jalan Lintas Timur.
Bahwa sebelumnya saksi sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung lesehan milik saksi Megayanti ada beberapa orang yang salah satunya terdakwa sedang pesta miras dan membawa senjata tajam selanjutnya saksi mengamankan terdakwa ke Polsek Lumajang Kota.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Aipda Sugiarto, brigadir m. Alex kusuma dan Brigadir Andri Setya Budi yang kesemuanya adalah anggota Polsek Lumajang Kota.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui senjata tajam jenis clurit tersebut kemudian saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan senjata tajam dipinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi dengan pakaian yang digunakan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut dengan membeli dipasar hewan Lumajang dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga keselamatan diri pada saat terdakwa perjalanan pulang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Lumajang Kota pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 Wib bertempat di dalam warung lesehan Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.
Bahwa terdakwa berada didalam warung sedang pesta minuman keras bersama dengan Usman.
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang terdakwa bawa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata tajam jenis clurit tersebut dengan cara membeli dipasar hewan Lumajang dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi dengan baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda yang dipakai oleh terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga keselamatan diri pada saat terdakwa perjalanan pulang.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula diperiksa adanya barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis clurit beserta rangkanya dari kulit berwarna coklat.
1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ribut Bin Karniti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menguasai, membawa, atau menyimpan, atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951, dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Ribut Bin Karniti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis llurit beserta rangkanya dari kulit berwarna coklat.
1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 sekira pukul 00.45 Wib, bertempat di dalam warung lesehan Jalan Lintas Timur (JLT) Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
Bahwa berawal ketika Petugas dari Polsek Lumajang Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarung lesehan tersebut ada beberapa orang yang sedang pesta Miras dan membawa senjata tajam.
Bahwa mendapat laporan tersebut saksi Brigadir Pudianto bersama dengan saksi brigadir M. Alex kusuma, Aipda sugiarto dan Brigadir Andri Setya Budi mendatangi TKP.
Bahwa setelah sampai ditempat tersebut ada 4 (empat) orang laki – laki yang diantaranya adalah terdakwa dan 3 (tiga) orang perempuan sedang menggelar pesta Miras.
Bahwa selanjutnya Petugas dari Polsek Lumajang Kota melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis clurit berserta rangkanya yang terbuat dari kulit berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi dengan baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda yang dipakai oleh terdakwa.
Bahwa adapun maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga keselamatan terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit berwarna coklat tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa diamankan ke Polsek Lumajang Kota beserta barang bukti yang ada pada terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur- unsur pasal sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang siapa.
Unsur tanpa hak.
Unsur membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa bernama Ribut Bin Karniti yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berawal ketika Petugas dari Polsek Lumajang Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarung lesehan tersebut ada beberapa orang yang sedang pesta Miras dan membawa senjata tajam, mendapat laporan tersebut saksi Brigadir Pudianto bersama dengan saksi brigadir m. Alex kusuma, Aipda sugiarto dan Brigadir Andri Setya Budi mendatangi TKP. Setelah sampai ditempat tersebut ada 4 (empat) orang laki – laki yang diantaranya adalah terdakwa dan 3 (tiga) orang perempuan sedang menggelar pesta Miras.
Menimbang, bahwa selanjutnya Petugas dari Polsek Lumajang Kota melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis clurit berserta rangkanya yang terbuat dari kulit berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi dengan baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda yang dipakai oleh terdakwa. Adapun maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga keselamatan terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa dalam membawa senjata tajam jenis clurit tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari Aparat yang berwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu maka unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, apabila salah satu unsur telah terbukti maka dinyatakan telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berawal ketika Petugas dari Polsek Lumajang Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarung lesehan tersebut ada beberapa orang yang sedang pesta Miras dan membawa senjata tajam, mendapat laporan tersebut saksi Brigadir Pudianto bersama dengan saksi brigadir m. Alex kusuma, Aipda sugiarto dan Brigadir Andri Setya Budi mendatangi TKP. Setelah sampai ditempat tersebut ada 4 (empat) orang laki – laki yang diantaranya adalah terdakwa dan 3 (tiga) orang perempuan sedang menggelar pesta Miras.
Menimbang, bahwa selanjutnya Petugas dari Polsek Lumajang Kota melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis clurit berserta rangkanya yang terbuat dari kulit berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutupi dengan baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda yang dipakai oleh terdakwa. Adapun maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga keselamatan terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga inipun dinyatakan telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak adanya alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis clurit beserta rangkanya dari kulit berwarna coklat dan 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda, mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman dalam masyarakat.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 48 tahun 2009, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ribut Bin Karniti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis llurit beserta rangkanya dari kulit berwarna coklat.
1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih kombinasi merah muda,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 oleh kami I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, PURNOMO WIBOWO, S.H dan A.A GDE AGUNG JIWANDANA, S.H masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh Drs. SISWADI, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh MUH. SYUKUR, S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dihadapan terdakwa.
| Hakim Ketua Sidang I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H | |
Hakim Anggota I PURNOMO WIBOWO, S.H | Hakim Anggota II A.A GDE AGUNG JIWANDANA, S.H |
| Panitera Pengganti Drs. SISWADI, S.H | |