355/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 355/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD HUDAIRI alias DARI bin H. ABU BAKAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD HUDAIRI alias DARI bin H. ABU BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Melakukan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD HUDAIRI alias DARI bin H. ABU BAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 21 (dua puluh satu) box atau 2.100 butir obat jenis Carnophen; - 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan Kluge 95; - 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah handphone merk Lenovo warna hitam; - Uang sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah buku tabungan BNI; - 1 (satu) buah kartu ATM BNI; Dikembalikan kepada saksi MARDIANA alias DIANA binti MUHAMMAD SYAH. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 355/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD HUDAIRI alias DARI bin H. ABU BAKAR;
Tempat lahir : Kandangan;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun/ 21 Juli 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pintu Air RT.06 RW 03 Kelurahan Tanjung Rema
Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 2 November 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 3 November 2016 sampai dengan tanggal 1 Januari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Martapura tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 355/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 4 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 355/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 4 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD HUDAIRI als DARI bin H. ABU BAKAR (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
21 (dua puluh satu) box atau 2.100 butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan Kluge 95;
3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone merk Lenovo warna hitam;
uang hasil penjualan sebesar Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah buku tabungan BNI;
1 (satu) buah kartu ATM BNI;
Dikembalikan kepada saksi MARDIANA alias DIANA binti MUHAMMAD SYAH (alm).
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa AHMAD HUDAIRI Als DARI Bin H. ABU BAKAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Pintu Air Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Anak Martapura sering terjadi peredaran obat keras jenis Zenith (Carnophen) yang menyebutkan ciri-ciri pelaku mengarah kepada terdakwa, selanjutnya saksi KHAIRONI dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Unit Sat Narkoba Polres Banjar lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga beberapa hari kemudian para saksi mendapat informasi mengenai kediaman terdakwa yang sering dijadikan tempat jual beli obat keras selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 15.00 Wita saksi KHAIRONI dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Unit Sat Narkoba Polres Banjar lainnya menuju kerumah terdakwa yang berada di Jalan Pintu Air Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk melakukan penggeledahan;
Sesampainya dirumah terdakwa para saksi bertemu dengan saksi MARDIANA Als DIANA Binti MUHAMMAD SYAH (Alm) yang merupakan isteri terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di dalam atau sekitar rumah terdakwa hingga ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box atau 2.100 butir yang terbagi dalam tiga bundle dimana masing-masing bundel berisi 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang dibungkus dimasukkan ke dalam 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang di lilit lakban dalam tiap bundelnya dan ketiga bundel tersebut dimasukkan ke dalam tas punggung warna hitam bertuliskan Kluge 95 yang disembunyikan oleh terdakwa di bawah ranjang kayu milik anak terdakwa, selanjutnya saksi MARDIANA Als DIANA Binti MUHAMMAD SYAH (Alm) beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah terdakwa dibawa ke Polres Banjar;
Selanjutnya pada keesokan harinya saksi KHAIRONI dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Unit Sat Narkoba Polres Banjar lainnya kembali melakukan penggedahan kerumah terdakwa dan sesampainya disana para saksi bertemu dengan terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah buku tabungan BNI, 1 (satu) buah kartu ATM BNI dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya sedangkan uang yang ditemukan dirumah terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari seorang perempuan yang terdakwa kenal sebagai Sdri. BINI UJI yang beralamat di Kota Banjarmasin dengan cara Sdri. BINI UJI mengantarkan obat keras jenis Carnophen kerumah terdakwa dengan cara dilempar ke belakang rumah terdakwa dan kadang di letakkan di tempat tertentu yang akan diberitahukan oleh Sdri. BINI UJI melalui handphone untuk terdakwa ambil ke tempat tersebut, selanjutnya obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa edarkan ke LP Anak Klas II A Martapura dengan cara terdakwa lempar paketan obat keras jenis Carnophen dalam bentuk bundel plastic hitam yang dililit lakban tersebut ke dalam Lapas dari luar pagar sebelah kiri LP Anak Klas II A Martapura dan yang menerima paketan obat keras jenis Carnophen di dalam Lapas adalah Sdr. ENGKOH yaitu seorang Narapidana di LP Anak Klas II A Martapura dan terdakwa melemparkan obat keras jenis Carnophen tersebut setelah terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ENGKOH melalui Handphone terdakwa dan terdakwa menerima upah dari Sdr. ENGKOH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boksnya yang dibayar oleh Sdr. ENGKOH dengan cara ditranfer ke rekening BNI nomor 0414776325 atas nama MARDIANA;
Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.16.0862 tanggal 08 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangi oleh Zulfadli, Drs. Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet berwarna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan – pada sisi lainnya Positif mengandung Parasetamol, Kaffein dan Karisoprodol;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AHMAD HUDAIRI Als DARI Bin H. ABU BAKAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Pintu Air Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Anak Martapura sering terjadi peredaran obat keras jenis Zenith (Carnophen) yang menyebutkan ciri-ciri pelaku mengarah kepada terdakwa, selanjutnya saksi KHAIRONI dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Unit Sat Narkoba Polres Banjar lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga beberapa hari kemudian para saksi mendapat informasi mengenai kediaman terdakwa yang sering dijadikan tempat jual beli obat keras selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 15.00 Wita saksi KHAIRONI dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Unit Sat Narkoba Polres Banjar lainnya menuju kerumah terdakwa yang berada di Jalan Pintu Air Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk melakukan penggeledahan;
Sesampainya dirumah terdakwa para saksi bertemu dengan saksi MARDIANA Als DIANA Binti MUHAMMAD SYAH (Alm) yang merupakan isteri terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di dalam atau sekitar rumah terdakwa hingga ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box atau 2.100 butir yang terbagi dalam tiga bundle dimana masing-masing bundel berisi 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang dibungkus dimasukkan ke dalam 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang di lilit lakban dalam tiap bundelnya dan ketiga bundel tersebut dimasukkan ke dalam tas punggung warna hitam bertuliskan Kluge 95 yang disembunyikan oleh terdakwa di bawah ranjang kayu milik anak terdakwa, selanjutnya saksi MARDIANA Als DIANA Binti MUHAMMAD SYAH (Alm) beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah terdakwa dibawa ke Polres Banjar;
Selanjutnya pada keesokan harinya saksi KHAIRONI dan saksi RIZQI FAZRIANNOR beserta anggota Unit Sat Narkoba Polres Banjar lainnya kembali melakukan penggedahan kerumah terdakwa dan sesampainya disana para saksi bertemu dengan terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah buku tabungan BNI, 1 (satu) buah kartu ATM BNI dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya sedangkan uang yang ditemukan dirumah terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari seorang perempuan yang terdakwa kenal sebagai Sdri. BINI UJI yang beralamat di Kota Banjarmasin dengan cara Sdri. BINI UJI mengantarkan obat keras jenis Carnophen kerumah terdakwa dengan cara dilempar ke belakang rumah terdakwa dan kadang di letakkan di tempat tertentu yang akan diberitahukan oleh Sdri. BINI UJI melalui handphone untuk terdakwa ambil ke tempat tersebut, selanjutnya obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa edarkan ke LP Anak Klas II A Martapura dengan cara terdakwa lempar paketan obat keras jenis Carnophen dalam bentuk bundel plastic hitam yang dililit lakban tersebut ke dalam Lapas dari luar pagar sebelah kiri LP Anak Klas II A Martapura dan yang menerima paketan obat keras jenis Carnophen di dalam Lapas adalah Sdr. ENGKOH yaitu seorang Narapidana di LP Anak Klas II A Martapura dan terdakwa melemparkan obat keras jenis Carnophen tersebut setelah terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ENGKOH melalui Handphone terdakwa dan terdakwa menerima upah dari Sdr. ENGKOH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boksnya yang dibayar oleh Sdr. ENGKOH dengan cara ditranfer ke rekening BNI nomor 0414776325 atas nama MARDIANA;
Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.16.0862 tanggal 08 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangi oleh Zulfadli, Drs. Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet berwarna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan – pada sisi lainnya Positif mengandung Parasetamol, Kaffein dan Karisoprodol;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KHAIRONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 18.00 WITA di jalan pintu air Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, saksi bersama rekan RIZQI FAJRIANNOR dan 5 (lima) anggota polisi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa penangkapan Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 10.00 WITA, yang menyatakan ada orang yang diduga menjual obat keras jenis Carnophen dengan memberikan ciri-ciri orang, nama dan alamat rumahnya kemudian saksi dan rekan-rekan melakukan pemeriksaan sekitar jam 15.00 WITA kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) bok yang disimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan dibawah tempat tidur Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa sedang tidak berada di rumah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 18.00 WITA pada saat Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat dari bini UJI yang berdomisili di Banjarmasin;
Bahwa bini UJI menghubungi Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 melalui telepon kemudian obatnya oleh bini UJI diletakkan di gang Puji Rahayu Jalan Sungai Kacang Sekumpul Ujung Martapura dengan tujuan untuk dilemparkan ke dalam lembaga pemasyarakatan Martapura;
Bahwa Terdakwa bertugas untuk mengantarkan obat Carnophen dari bini UJI dilemparkan ke dalam lembaga pemasyarakatan Martapura dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa obat Carnophen rencananya akan dilemparkan Terdakwa ketika pergantian waktu jaga sekitar jam 14.00 WITA atau maghrib dan yang menentukan waktu pelemparan obat Carnophen ke dalam adalah bini UJI;
Bahwa setelah berhasil melemparkan obat Carnophen, Terdakwa memperoleh upah berupa uang yang ditransfer bini UJI ke rekening istri Terdakwa yaitu MARDIANA;
Bahwa obat Carnophen diberikan kepada ENGKOH yang adalah narapidana di lembaga pemasyarakatan Martapura;
Bahwa untuk sekali lempar obat Carnophen ke dalam lembaga pemasyarakatan antara 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) bok;
Bahwa uang sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu) merupakan uang sisa dari upah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah melempar obat Carnophen kedalam lembaga pemasyarakatan sebanyak 20 (dua puluh) kali selama 3 (tiga) bulan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar.
RIZQI FAZRIANNOR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 18.00 WITA di jalan pintu air Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, saksi bersama rekan KHAIRONI dan 5 (lima) anggota polisi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa penangkapan Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 10.00 WITA, yang menyatakan ada orang yang diduga menjual obat keras jenis Carnophen dengan memberikan ciri-ciri orang, nama dan alamat rumahnya kemudian saksi dan rekan-rekan melakukan pemeriksaan sekitar jam 15.00 WITA kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) bok yang disimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan dibawah tempat tidur Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa tidak berada di rumah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 18.00 WITA pada saat Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat dari bini UJI yang berdomisili di Banjarmasin;
Bahwa bini UJI menghubungi Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 melalui telepon kemudian obatnya oleh bini UJI diletakkan di gang Puji Rahayu Jalan Sungai Kacang Sekumpul Ujung Martapura dengan tujuan untuk dilemparkan ke dalam lembaga pemasyarakatan Martapura;
Bahwa Terdakwa bertugas untuk mengantarkan obat Carnophen dari bini UJI dilemparkan ke dalam lembaga pemasyarakatan Martapura dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa obat Carnophen rencananya akan dilemparkan Terdakwa ketika pergantian waktu jaga sekitar jam 14.00 WITA atau maghrib;
Bahwa yang menentukan waktu pelemparan obat Carnophen ke dalam adalah bini UJI;
Bahwa setelah berhasil melemparkan obat Carnophen, Terdakwa memperoleh upah berupa uang yang ditransfer bini UJI ke rekening istri Terdakwa yaitu MARDIANA;
Bahwa obat Carnophen diberikan kepada ENGKOH yang adalah narapidana di lembaga pemasyarakatan Martapura;
Bahwa untuk sekali lempar obat Carnophen ke dalam lembaga pemasyarakatan antara 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) bok;
Bahwa uang sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu) merupakan uang sisa dari upah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah melempar obat Carnophen kedalam lembaga pemasyarakatan sebanyak 20 (dua puluh) kali selama 3 (tiga) bulan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar.
MUHAMMAD NUR HASANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua RT 06;
Bahwa Terdakwa adalah warga saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 15.00 WITA di jalan pintu air Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, saksi menyaksikan penggeledahan yang dilakukan di rumah Terdakwa oleh petugas kepolisian Polres Banjar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) bok yang disimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan dibawah tempat tidur Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa tidak berada di rumah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 18.00 WITA pada saat Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh obat Carnophen tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa obat Carnophen tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa rumah saksi dan rumah Terdakwa berdekatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa saksi atas nama MARDIANA alias DIANA binti MUHAMMAD SYAH telah hadir di persidangan akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dan menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai saksi oleh karena yang bersangkutan adalah istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 18.00 WITA di jalan pintu air Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap saksi KHAIRONI dan RIZQI FAJRIANNOR serta 5 (lima) anggota polisi karena mengedarkan obat keras jenis Carnophen;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) bok yang disimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan dibawah tempat tidur Terdakwa;
Bahwa obat Carnophen yang ditemukan merupakan obat yang diantarkan oleh bini UJI sehari sebelum terjadi penangkapan;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa tidak berada di rumah;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat dari bini UJI yang berdomisili di Banjarmasin;
Bahwa bini UJI menghubungi Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 melalui telepon kemudian obatnya oleh bini UJI diletakkan di gang Puji Rahayu Jalan Sungai Kacang Sekumpul Ujung Martapura;
Bahwa Terdakwa bertugas untuk mengantarkan obat Carnophen dari bini UJI untuk dilemparkan ke dalam lembaga pemasyarakatan Martapura;
Bahwa obat Carnophen rencananya akan dilemparkan Terdakwa ketika pergantian waktu jaga sekitar jam 14.00 WITA atau maghrib dan yang menentukan waktu pelemparan obat Carnophen ke dalam adalah bini UJI;
Bahwa setelah berhasil melemparkan obat Carnophen, Terdakwa memperoleh upah berupa uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bok dan uangnya ditransfer bini UJI ke rekening Bank BNI istri Terdakwa yaitu MARDIANA;
Bahwa obat Carnophen diberikan kepada ENGKOH yang adalah narapidana di lembaga pemasyarakatan Martapura;
Bahwa untuk sekali lempar obat Carnophen ke dalam lembaga pemasyarakatan antara 5 (lima) sampai 8 (delapan) bok;
Bahwa uang sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu) merupakan uang sisa dari upah Terdakwa melemparkan obat;
Bahwa Terdakwa sudah melempar obat Carnophen kedalam lembaga pemasyarakatan sebanyak 20 (dua puluh) kali selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa istri Terdakwa tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa yang melemparkan obat Carnophen ke dalam lembaga pemasyarakatan;
Bahwa obat yang akan dilempar Terdakwa bungkus dengan plastik kemudian obat tersebut Terdakwa lilitkan dengan lakban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
21 (dua puluh satu) box atau 2.100 butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan Kluge 95;
3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban;
1 (satu) buah handphone merk Lenovo warna hitam;
Uang sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah buku tabungan BNI;
1 (satu) buah kartu ATM BNI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Badan POM di Banjarmasin Nomor LP.Nar.K.16.0862 yang ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Drs. ZULFADLI, Apt., dengan kesimpulan 3 (tiga) buah tablet berwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan (–) pada sisi lainnya yang diajukan oleh pihak Polres Banjar adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 18.00 WITA di jalan pintu air Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap saksi KHAIRONI dan RIZQI FAJRIANNOR serta 5 (lima) anggota polisi karena mengedarkan obat keras jenis Carnophen;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) bok yang disimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan dibawah tempat tidur Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa sedang tidak berada di rumah dan penggeledahan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD NUR HASANI sebagai Ketua RT 06;
Bahwa bini UJI menghubungi Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 melalui telepon kemudian bini UJI menyerahkan obat keras jenis Carnophen kepada Terdakwa yang diletakkan di gang Puji Rahayu Jalan Sungai Kacang Sekumpul Ujung Martapura;
Bahwa Terdakwa bertugas untuk melemparkan obat keras jenis Carnophen yang diserahkan bini UJI ke dalam lembaga pemasyarakatan Martapura dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa obat keras jenis Carnophen rencananya akan dilemparkan Terdakwa ketika pergantian waktu jaga sekitar jam 14.00 WITA atau maghrib dan yang menentukan waktu pelemparan obat keras jenis Carnophen ke dalam adalah bini UJI;
Bahwa setelah berhasil melemparkan obat keras jenis Carnophen, Terdakwa memperoleh upah berupa uang yang ditransfer bini UJI ke rekening Bank BNI istri Terdakwa yaitu MARDIANA dan Terdakwa sudah melakukannya sebanyak 20 (dua puluh) kali selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diberikan kepada ENGKOH yang adalah narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan Martapura;
Bahwa untuk sekali lempar obat keras jenis Carnophen ke dalam lembaga pemasyarakatan antara 5 (lima) sampai 8 (delapan) bok;
Bahwa uang sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu) merupakan uang sisa dari upah Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Badan POM di Banjarmasin Nomor LP.Nar.K.16.0862 yang ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Drs. ZULFADLI, Apt., dengan kesimpulan 3 (tiga) buah tablet berwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan (–) pada sisi lainnya yang diajukan oleh pihak Polres Banjar adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa AHMAD HUDAIRI alias DARI bin H. ABU BAKAR dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” dari Pasal di atas telah terpenuhi secara dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terbuktilah unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah adalah suatu proses menghasilkan atau mengeluarkan hasil (Vide Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membawa suatu barang dari orang yang satu ke orang yang lain (Vide Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, serta diperkuat oleh keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 18.00 WITA di jalan Pintu Air Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap saksi KHAIRONI dan RIZQI FAJRIANNOR serta 5 (lima) anggota polisi Polres Banjar karena ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) bok yang disimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan dibawah tempat tidur Terdakwa dengan disaksikan saksi MUHAMMAD NUR HASANI sebagai Ketua RT 06 saat dilakukan penggeledahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh 21 (dua puluh satu) bok obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam sebuah tas adalah dari bini UJI yang menghubungi Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 melalui telepon kemudian bini UJI menyerahkan obat keras jenis Carnophen kepada Terdakwa yang diletakkan di gang Puji Rahayu Jalan Sungai Kacang Sekumpul Ujung Martapura;
Menimbang, bahwa obat keras jenis Carnophen yang ada pada Terdakwa adalah milik bini UJI dan Terdakwa ditugaskan oleh bini UJI untuk melemparkan obat keras jenis Carnophen ke dalam lembaga pemasyarakatan Martapura dengan tujuan diberikan kepada ENGKOH yang adalah narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa berhasil melemparkan ke dalam lembaga pemasyarakatan yang dilakukan Terdakwa ketika pergantian waktu jaga sekitar jam 14.00 WITA atau maghrib maka Terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bok;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen merupakaan sediaan farmasi yang telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali berdasarkan surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat), Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 29 Oktober 2009 dan dalam perkara ini, Terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan obat jenis Carnophen dilarang karena telah ditarik izin edarnya oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3 Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa yang telah menerima 21 (dua puluh satu) bok obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam sebuah tas yang diterima Terdakwa dari bini UJI pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016, setelah bini UJI menghubungi Terdakwa melalui telepon kemudian bini UJI menyerahkan obat keras jenis Carnophen kepada Terdakwa dengan cara diletakkan di gang Puji Rahayu Jalan Sungai Kacang Sekumpul Ujung Martapura;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima obat keras jenis Carnophen dari bini UJI kemudian disimpan di rumah Terdakwa dengan tujuan akhir untuk dilemparkan ke dalam lembaga pemasyarakatan Martapura dengan tujuan kepada ENGKOH (narapidana dalam lembaga pemasyarakatan) akan tetapi Terdakwa belum sempat melemparkan obat keras jenis Carnophen yang diterima Terdakwa tersebut karena terlebih dahulu ditangkap oleh saksi KHAIRONI dan saksi RIZKI FAZRIANNOR yang adalah anggota polisi Polres Banjar sehingga perbuatan Terdakwa yang menerima obat Carnophen dari bini UJI dengan tujuan dilemparkan ke dalam lembaga pemasyarakatan dan diterima oleh ENGKOH tidak selesai karena Terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 dari Pasal di atas yaitu “Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) box obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan Kluge 95 dan 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Lenovo warna hitam dan uang sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI yang telah disita dari MARDIANA alias DIANA binti MUHAMMAD SYAH, maka dikembalikan kepada. MARDIANA alias DIANA binti MUHAMMAD SYAH.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan pengedaran obat-obatan yang sudah ditarik izin edarnya;
Perbuatan Terdakwa dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya bersih dari pengedaran obat-obatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD HUDAIRI alias DARI bin H. ABU BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Melakukan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD HUDAIRI alias DARI bin H. ABU BAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
21 (dua puluh satu) box atau 2.100 butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan Kluge 95;
3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone merk Lenovo warna hitam;
Uang sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah buku tabungan BNI;
1 (satu) buah kartu ATM BNI;
Dikembalikan kepada saksi MARDIANA alias DIANA binti MUHAMMAD SYAH.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari Selasa, tanggal 15 November 2016, oleh SARI SUDARMI, S.H., sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H., dan GATOT RAHARJO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. FAHRUL RIFANI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ADHE SULISTYOWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. SARI SUDARMI, S.H.
GATOT RAHARJO, S.H.
Panitera Pengganti,
H. FAHRUL RIFANI, S.H.