26/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 26/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : PT. PLN (Persero) Cq. Pimpinan Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan Cq. Unit Pelaksana Proyek Pembangkit Dan Jaringan Sultra. - Terbanding : DJABLIS.
- MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 27/Pdt.G /2017/PN Kdi tanggal 17 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
U T U S A N
NOMOR 26/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata antara :
PT. PLN (Persero)Cq. Pimpinan Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan Cq. Unit Pelaksana Proyek Pembangkit Dan Jaringan Sultra, yang beralamat di Jalan Sao-Sao No. 252 Kota Kendari sebagai Pembanding semula Tergugat ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Nama : KAMARI, SH
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara
Alamat Kantor : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Jl. A. Yani
No.4 Kendari
Nama : B. HARYADI NUGROHOI, SH.,MH.
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara
Alamat Kantor : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Jl. A. Yani
No.4 Kendari
Nama : AEDI, SH.,MH.
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara
Alamat Kantor : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Jl. A. Yani
No.4 Kendari
Nama : VICTOR SURIBORY, SH.,MH.
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara
Alamat Kantor : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Jl. A. Yani
No.4 Kendari
Nama : MUSRIHI, SH
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara
Alamat Kantor : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Jl. A. Yani
No.4 Kendari
Nama : DR. MUHAMMAD AMIR, SH.,M.Si.
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara
Alamat Kantor : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Jl. A. Yani
No.4 Kendari
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengak Hak Subsitusi dari PT. PLN (persero) Cq.Pimpinan Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan Cq unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Sulawesi Tenggara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sulawsesi Tenggara Nomor SK.01/UPPKITRINGSULTRA/2017 tanggal 8 Mei 2017 selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Surat Kuasa Subsitusi Nomor SKK-44/R.3/Gp.2/05/2017 tanggal 15 Mei 2017.
L A W A N :
DJABLIS, lahir di Lahunggumbi 10 Maret 1957, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Agama Islam, Pekerjaan Petani sebagai Terbanding semula Tergugat, ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada RISAL AKMAN, S.H., M.H.,INDRA, S.H., M.H.,UMAR RABANG, S.H.,RATNO ERWIN AMIR, S.H., M.H., dan RAHMAD. R, S.H., Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Hukum/Law Office “Risal Akman & Partner’s”, yang berkedudukan hukum di Jalan Patimura Lr. Koila Kelurahan Watulondo Kecamatan Puwatu Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 023/SK/RSA/III/2017 Tanggal 20 Maret 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 19 April 2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah menggugat Pembading semula Tergugat dimuka Pengadilan Negeri Kendari dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki beberapa jenis tanaman yang tumbuh di atas tanah/lahan yang dikuasai Penggugat berukuran ± 20 Meter x 220 Meter yang yang terletak di Desa Tirawuta Kec. Pondidaha Kab. Konawe, dengan berupa, Jati Lokal, Jati Putih, Kelapa, Cengkeh dan berbagai jenis tanaman/tumbuhan lainnya;
Bahwa pada sekitar bulan Meret Tahun 2016, diatas lahan yang dikuasai penggugat yang diatasnya terdapat tanaman tumbuh sebagaimana tersebut pada point 1 diatas, akan dilalui proyek jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang di kelola oleh tergugat selaku Pelaksana Proyek Pembangkit Dan Jaringan Sultra, dan atas adanya rencana kegiatan pada proyek tersebut, tergugat telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya proyek pembangunan jaringan listrik yang dikelola oleh tergugat dengan akan diberikannya kompensasi/pembayaran ganti rugi sesuai dengan klasifikasi jenis tanaman tumbuh milik masyarakat yang terkena pembangunan proyek dimaksud, dimana tergugat terlebih dahulu melakukan pendataan/inventarisasi tanaman tumbuh milik masyarakat termasuk milik penggugat;
Bahwa berdasarkan hasil invetarisasi yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (persero) Cq. Unit Pelaksana Proyek Pembangkit Dan Jaringan Sultra (tergugat) yang juga dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Lahan dan tanaman Tumbuh yang diketahui oleh Kepala Desa Tirawuta Tanggal 20 Maret 2016 terdapat beberapa jenis tanaman milik penggugat berupa :
Jati Lokal sebanyak 700 pohon dengan kategori kecil;
Jati Putih sebanyak 160 pohon dengan kategori kecil;
Kelapa sebanyak 260 pohon dengan kategori kecil;
Cengkeh sebanyak 100 pohon dengan kategori kecil;
Kapuk sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Pette sebanyak 70 pohon dengan kategori kecil;
Longgida sebanyak 140 pohon dengan kategori kecil;
Mangga sebanyak 40 pohon dengan kategori kecil;
Jambu mente sebanyak 120 pohon dengan kategori kecil;
Kelapa sawit sebanyak 150 pohon, dengan kategori kecil;
Gamal sebanyak 1600 pohon dengan kategori kecil;
Merica sebanyak 1300 pohon dengan kategori kecil;
Akasia sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Nangka sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Durian sebanyak 40 pohon dengan kategori kecil;
Bahwa dari beberapa jenis tanaman tumbuh milik penggugat tersebut, tergugat telah melakukan pembayaran kompensasi sesuai dengan penentuan harga oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), akan tetapi ternyata terdapat 4 (empat) jenis tanaman yakni : Jati Lokal, Jati Putih, Kelapa, Cengkeh yang kemudian dirubah klasifikasinya oleh tergugat yang sebelumnya dikelompokkan sebagai tanaman dengan kategori Kecil (K) kemudian dirubah oleh tergugat menjadi kategori Bibit (B), sehingga pembayarannya-pun mengikuti perubahan yang telah dilakukan oleh tergugat tersebut, dan hal itu penggugat ketahui setelah dilakukan pembayaran oleh tergugat;
Bahwa oleh karena tergugat telah merubah klasifikasi 4 (empat) jenis tanaman milik penggugat, dari sebelumnya masuk dalam kategori Kecil (K) dirubah menjadi kategori Bibit (B) sehingga merugikan penggugat, yakni harga dan pembayaran setiap jenis tanaman yang sebelumnya berkualifikasi kecil (K) dinilai dan dibayar oleh tergugat hanya kategori bibit (B);
Bahwa oleh karena adanya 4 (empat) jenis tanaman milik penggugat sebagaimana point 4 diatas dengan kategori Kecil (K) maka pembayaran konpensasi oleh tergugat tersebut haruslah didasarkan pada ketentuan nilai/harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) dengan kategori kecil (K) pula;
Adapun jenis tanaman milik penggugat yang dirubah klasifikasinya oleh tergugat adalah sebagai berikut :
Jati Lokal 700 pohon, seharusnya dinilai Kecil (K) harga Rp. 280.000/pohon;
Jati Putih 160 pohon, seharusnya dinilai Kecil (K) harga Rp. 200.000/pohon;
Kelapa 260 pohon, seharusnya dinilai Kecil (K) harga Rp. 120.000/pohon;
Cengkeh 100 pohon, seharusnya dinilai Kecil (K) harga Rp. 990.000/pohon;
Bahwa apabila dilakukan penjumlahan atas nilai harga kompensasi yang telah dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat sebagaimana Rekap pembayaran Tanaman dibawah Ruang Bebas SUTT 150kV Unaaha Kendari terhadap 4 (empat) jenis tanaman tersebut diatas yang hanya dinilai/dibayar sebagai kategori BIBIT adalah total keseluruhannya hanya sebesar Rp. 4.160.000.- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah), maka masih terdapat kekurangan pembayaran/konpensasi sebesar :
Rp. 358.200.000.- Rp. 4.160.000.- (sudah di bayarkan) = Rp. 354.040.000.-
Bahwa tindakan tergugat yang melakukan perubahan klasifikasi atas 4 (empat) jenis tanaman tumbuh milik penggugat dan pembayarannya dilakukan tidak sesuai dengan hasil inventarisasi awal serta tanpa sepengetahuan dan seizin dari penggugat, maka perbuatan tergugat tersebut adalah merupakan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan penggugat secara materiil berupa :
Kekurangan pembayaran kompensasi tanaman tumbuh milik penggugat yang seharusnya di bayar dengan kualifikasi/kategori tanaman kecil (K) yakni berupa :
Jati Lokal 700 pohon, kategori Kecil (K)
Harga Rp. 280.000/Pohon x 700 Pohon = Rp. 196.000.000.-
Jati Putih 160 pohon, kategori Kecil (K)
Harga Rp. 200.000/Pohon x 160 Pohon = RP. 32.000.000.-
Kelapa 260 pohon, kategori Kecil (K)
Harga Rp120.000/Pohon x 260 = Rp. 31.200.000.-
Cengkeh 100 pohon, kategori Kecil (K)
Harga Rp. 990.000/Pohon x 100 = Rp. 99.000.000.-
Total keseluruhan adalah sebesar = Rp. 358. 200.000.-
Biaya penggugat mengurus perkara ini hingga ke Pengadilan Negeri Kendari sebesar = Rp50.000.000.-(Lima puluh juta rupiah);
Bahwa selain kerugian materiil tersebut diatas penggugat juga telah mengalami kerugian Inmateriil berupa : hilangnya hak penggugat untuk menikmati hasil dari konpensasi tanaman tumbuh miliknya dengan baik, kerugian ditaksir dan setidak-tidaknya sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Bahwa atas kerugian tersebut adalah layak dan beralasan hukum bila tergugat dihukum untuk membayar kerugian tersebut kepada penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga;
Bahwa untuk menjamin tuntutan penggugat tidaklah sia-sia (illusoir) serta tergugat segera memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap dan untuk menghindari harta benda tergugat dialihkan kepada pihak lain, maka beralasan hukum pula bila harta benda milik tergugat baik benda bergerak maupun tak bergerak diletakkan sita jaminan mendahului pemeriksaan perkara ini;
Bahwa atas tuntutan kerugian tersebut, maka beralasan hukum pula bila tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000.- setiap hari per setiap tergugat lalai mematuhi isi putusan sejak diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa demikian pula untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari penggugat adalah beralasan hukum pula bila putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum lain;
Bahwa usaha–usaha penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tergugat sudah dilakukan dengan melayangkan suat keberatan dan bahkan telah melalui Teguran/Somasi tertulis namun tidak membawa hasil, maka karena itu tiada jalan bagi penggugat kecuali menyerahkan permasalahan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim perkara a quo untuk menyelesaikan sesuai dengan prosedur hukum dan memenuhi rasa keadilan;
Berdasarkan hal diatas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim perkara a quo berkenan memutuskan :
DALAM PROVISI :
Dalam keadaan mendesak dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi dari penggugat akibat berjalannya kegiatan/proyek pembangunan jaringan oleh tergugat, mohon kiranya Ketua/Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan mengeluarkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Memerintahkan/menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari tergugat untuk segera menghentikan kegiatan pada proyek jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang di kelola oleh tergugat selaku Pelaksana Proyek khususnya yang melintasi areal/wilayah tanah/lahan yang dikuasai penggugat berukuran + 20 Meter x 220 Meter yang yang terletak di Desa Tirawuta Kec. Pondidaha Kab. Konawe tersebut sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Primair :
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik tanaman yang tumbuh diatas tanah milik penggugat yang terletak di Desa Tirawuta Kec. Pondidaha Kab. Konawe dengan rincian :
Jati Lokal sebanyak 700 pohon dengan kategori kecil;
Jati Putih sebanyak 160 pohon dengan kategori kecil;
Kelapa sebanyak 260 pohon dengan kategori kecil;
Cengkeh sebanyak 100 pohon dengan kategori kecil;
Kapuk sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Pette sebanyak 70 pohon dengan kategori kecil;
Longgida sebanyak 140 pohon dengan kategori kecil;
Mangga sebanyak 40 pohon dengan kategori kecil;
Jambu mente sebanyak 120 pohon dengan kategori kecil;
Kelapa sawit sebanyak 150 pohon, dengan kategori kecil;
Gamal sebanyak 1600 pohon dengan kategori kecil;
Merica sebanyak 1300 pohon dengan kategori kecil;
Akasia sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Nangka sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Durian sebanyak 40 pohon dengan kategori kecil;
Adalah Sah Milik Penggugat (DJABLIS);
Menyatakan tindakan tergugat yang telah merubah spesifikasi serta telah melakukan pembayaran terhadap 4 (empat ) jenis tanaman tumbuh milik penggugat yang sebelumnya jenis tanaman tersebut dengan kategori Kecil (K) menjadi kategori bibit (B) berupa :
Jati Lokal sebanyak 700 pohon;
Jati Putih sebanyak 160 pohon;
Kelapa sebanyak 260 pohon;
Cengkeh sebanyak 100 pohon;
Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan penggugat secara materiil berupa :
Kekurangan pembayaran kompensasi tanaman tumbuh milik penggugat yang seharusnya di bayar dengan kwalifikasi/kategori tanaman kecil (K) yakni berupa :
Jati Lokal 700 pohon, kategori Kecil (K)
Harga Rp. 280.000/Pohon x 700 Pohon = Rp. 196.000.000.-
Jati Putih 160 pohon, kategori Kecil (K)
Harga Rp. 200.000/Pohon x 160 Pohon = RP. 32.000.000.-
Kelapa 260 pohon, kategori Kecil (K)
Harga Rp. 120.000/Pohon x 260 = Rp. 31.200.000.-
Cengkeh 100 pohon, kategori Kecil (K)
Harga Rp. 990.000/Pohon x 100 = Rp. 99.000.000.-
Total keseluruhan adalah sebesar = Rp. 358. 200.000.-
Biaya penggugat mengurus perkara ini hingga ke Pengadilan Negeri Kendari sebesar = Rp50.000.000.-(Lima puluh juta rupiah);
Menghukum pula tergugat untuk membayar kerugian (konpensasi/ganti rugi) terhadap 4 (empat) tanaman tumbuh milik penggugat tersebut sesuai hasil inventarisasi awal dengan spesifikasi jenis tanaman tumbuh kategori kecil sesuai dengan penentuan harga/nilai dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) sebagaimana pada petitum point 3 diatas yakni Total keseluruhan sebesar Rp. 358.200.000.- dikurangi Rp. 4. 160.000. (yang sudah dibayarkan oleh tergugat) adalah sebesar = Rp. 354. 040.000.- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Puluh Ribu Rupiah);
Menghukum pula tergugat untuk membayar kerugian Materiil lainnya kepada penggugat berupa biaya mengurus perkara ini hingga ke Pengadilan Negeri Kendari sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
Menghukum tergugat membayar kerugian Inmateriil yang dialami penggugat berupa “Hilangnya hak penggugat untuk menikmati kekurangan pembayaran dari hasil konpensasi tanaman tumbuh miliknya dengan baik”, kerugian ditaksir dan setidak-tidaknya sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Menghukum pula tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari per setiap tergugat lalai mematuhi isi putusan sejak diucapkan hingga dilaksanakan;
Menghukum pula tergugat untuk segera membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000.- (lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari per setiap tergugat lalai mematuhi isi putusan sejak diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat;
Menghukum tergugat membayar segala biaya perkara;
Subsidair :
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN PENGGUGAT KABUR ATAU TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL);
Bahwa PENGGUGAT dalam dalil-dalil gugatannya tidak menjelaskan dasar fakta (fetelijke grond) yang sebenarnya dan yang selengkapnya;
Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT sama sekali tidak menyebutkan berapa sebenarnya yang PENGGUGAT telah terima dari TERGUGAT sebagai biaya kompensasi dan/atau ganti rugi tanaman. Ternyata kemudian PENGGUGAT telah menerima pembayaran darl TERGUGAT melalui transfer pada tanggal 15 Maret 2017 melalui Rekening Bank BNI Cabang Kendari dengan Nomor Rekening 05055500895 A.n. DJABLIS sebesar Rp. 253.818.000,-, halmana jumlah tersebut terdiri dari pembayaran kompensasi tanaman sebesar Rp. 90.320.000,- dan pembayaran harga tanaman timpahan akibat penebangan sebesar Rp. 163.498.000,-;
Bahwa tanaman yang dikompensasi sebesar Rp. 90.320.000,- yang telah diterima oleh PENGGUGAT tersebut berdasarkan DAFTAR PEMBAYARAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 kV UNAAHA-KENDARI (SEC.1) DESA TIRAWUTA KECAMATAN PONDIDAHA KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA yang telah ditandatangani oleh DJABLIS (PENGGUGAT) dan pihak PT. PLN (TERGUGAT) dan telah disetujui dan ditandatangani serta diberi cap oleh Camat Pondidaha H. MUHAMMAD NUR, SKM, MM. adalah untuk Nomor TIP 84-85 atas nama DJABLIS Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha dengan tanah seluas 4.184,90 M2 jenis tanamannya yaitu :
| NO | JENIS TANAMAN | KETERANGAN | JUMLAH | |
| 1 | Jati Lokal | Bibit | 700 | |
| 2 | Jati Putih | Bibit | 160 | |
| 3 | Kelapa | Bibit | 260 | |
| 4 | Cengkeh | Bibit | 100 | |
| 5 | Kapuk | Kecil | 30 | |
| 6 | Pette | Kecil | 70 | |
| 7 | Longgida | Kecil | 140 | |
| 8 | Mangga | Kecil | 40 | |
| 9 | Jambu Mente | Kecil | 120 | |
| 10 | Kelapa Sawit | Kecil | 150 | |
| 11 | Gamal | Kecil | 1500 | |
| 12 | Akasia | Kecil | 30 | |
| 13 | Nangka | Kecil | 30 | |
| 14 | Durian | Kecil | 40 | |
| J U M L A H | 3.370 | |||
Sedangkan kompensasi tanaman timpahan akibat penebangan sebesar Rp. 163.498.000,- yang telah diterima oleh PENGGUGAT tersebut berdasarkan DAFTAR PEMBAYARAN TIMPAHAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 kV UNAAHA-KENDARI (SEC.1) DESA TIRAWUTA KECAMATAN PONDIDAHA KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA yang telah ditandatangani oleh DJABLIS (PENGGUGAT) dan pihak PT. PLN (TERGUGAT) dan telah disetujui dan ditandatangani serta diberi cap oleh Camat Pondidaha H. MUHAMMAD NUR, SKM, MM. adalah untuk Nomor TIP 84-85 atas nama DJABLIS Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha jenis tanamannya yaitu :
| NO | JENIS TANAMAN | KETERANGAN | JUMLAH | |
| 1 | Merica | Besar | 800 | |
| 2 | Merica | Sedang | 34 | |
| 3 | Kayu Hutan | Kecil | 3 | |
| 4 | Gamal | Kecil | 1 | |
| J U M L A H | 838 | |||
Sehingga dengan demikian untuk tanah seluas 4.184,90 M2 tersebut ditanami oleh PENGGUGAT sebanyak 4.208 pohon yang terdiri dari 3.370 tanaman kompensasi dan 838 tanaman timpahan akibat penebangan;
Oleh karena PENGGUGAT dalam gugatannya tidak pernah menyatakan secara jelas berapa yang PENGGUGAT telah terima sebagai kompensasi atas tanamannya dari TERGUGAT dan tidak menjelaskan dasar fakta (fetelijke grond) yang sebenarnya dan yang selengkapnya, maka menyebabkan gugatan PENGGUGAT kabur atau tidak jelas (obscuur libel), sehingga gugatan PENGGUGAT adalah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT TELAH DALUARSA
Bahwa pemberian kompensasi atas tanaman PENGGUGAT dan masyarakat lainnya di beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Pondidaha menggunakan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang untuk selanjutnya disebut PERMEN ESDM 38 Tahun 2013, yaitu melakukan sosialisasi terkait rencana peruntukan tanah dan ROW yang akan dibebaskan, Nilai Pergantian Wajar sesuai dengan hasil ketetapan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
Pada sosialisasi tersebut hadir para Kepala Dusun, para Kepala RT/RW, para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Pondidaha, Camat Pondidaha dan Staf, Kapolsek setempat, Danramil setempat, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe dan Pihak TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara) serta para pemilik tanah/lahan yang akan dikompensasi termasuk PENGGUGAT sebagaimana terdaftar pada nomor urut 17 pada Daftar Hadir Sosialisasi tanggal 06 Oktober 2016 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pondidaha;
Selanjutnya terhadap obyek kompensasi yaitu tanah, bangunan dan tanaman dilakukan inventarisasi dan identifikasi dengan melibatkan para pihak terkait antara lain Kepala Dusun, Kepala Desa dengan didampingi aparat kecamatan, pihak PT. PLN (Persero) dan terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut, TERGUGAT menyerahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan telah ditunjuk oleh TERGUGAT sebelumnya melalui pelelangan untuk menetapkan besaran kompensasi berdasarkan formula perhitungan untuk kompensasi tanah 15% x Lt x NP, kompensasi bangunan 15% x Lb x NPb, dan kompensasi tanaman NPt. (Lt = Luas tanah di bawah ruang bebas; NP = Nilai Pasar tanah dari Lembaga Penilai; Lb = Luas bangunan di bawah ruang bebas; NPb = Nilai Pasar bangunan dari Lembaga Penilai dan NPt = Nilai Pasar tanaman dari Lembaga Penilai). KJPP ini bukan Kantor Jasa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud PENGGUGAT dalam dalil gugatannya pada halaman 2 angka 4 dan pada halaman 3 angka 6;
Bahwa dalam rangka pemberitahuan hasil lembaga penilai (appraisal), oleh pihak TERGUGAT sekali lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik tanah, bangunan dan tanaman calon penerima kompensasi yang juga turut dihadiri oleh para pihak terkait yaitu Kepala Dusun, Kepala RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Camat dan Staf, Kapolsek setempat, Danramil setempat dan Pihak TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara). Sosialisasi tersebut pada pokoknya menyampaikan tentang jumlah, jenis, dan kualifikasi tanaman masyarakat yang akan dikompensasi dan kepada mereka yang keberatan terhadap hasil tersebut diberi kesempatan untuk melakukan keberatan melalui kantor kelurahan/desa dan kecamatan setempat paling lama 14 (empat belas) hah kerja, namun PENGGUGAT pada saat itu tidak mengajukan keberatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh PERMEN ESDM 38 Tahun 2013;
Bahwa dalam sosialisasi kedua tersebut juga disampaikan bahwa apabila ada perubahan data mengenai obyek kompensasi maka akan dilakukan perbaikan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat dilakukan penebangan di lapangan, sehingga diminta oleh pihak TERGUGAT pada sosialisasi tersebut bahwa proses pemberkasan dalam rangka pembayaran dilakukan setelah dilakukan penebangan sehingga penghitungan jumlah kompensasi tanaman dan jumlah tanaman timpahan akibat penebangan dapat dilakukan satu kali namun dalam dua daftar yang berbeda. Sehingga terhadap PENGGUGAT daftar dan jumlah yang diterima yaitu :
DAFTAR PEMBAYARAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 kV UNAAHA-KENDARI (SEC.1) DESA TIRAWUTA, untuk PENGGUGAT atas nama DJABLIS total kompensasi sebesar Rp. 90.320.000,-; dan
DAFTAR PEMBAYARAN TIMPAHAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 kV UNAAHA-KENDARI (SEC.1) DESA TIRAWUTA, untuk PENGGUGAT atas nama DJABLIS total harga timpahan Rp. 163.498.000,-;
Bahwa terhadap kedua daftar pembayaran tersebut di atas, PENGGUGAT membubuhkan tanda tangan bersama dengan masyarakat penerima kompensasi lainnya yang juga disetujui, ditandatangani, dan di cap oleh Camat Pondidaha;
Selanjutnya berdasarkan daftar tersebut, PENGGUGAT juga telah menandatangani kuitansi penerimaan uang dan surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa: "PENGGUGAT telah diberi kompensasi sebesar Rp. 253.818.000,-; PENGGUGAT siap bertanggung jawab dan akan mengembalikan biaya kompensasiJika ada tuntutan dari pihak lain; dan PENGGUGAT tidak akan menuntut kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman/tegakan di bawah SUTT 150 kV dalam bentuk apapun di kemudian hari”;
Surat pernyataan tersebut diketahui, ditandatangani dan diberi cap oleh Kepala Desa Tirawuta RUSTAM dan oleh Camat Pondidaha H. MUHAMMAD NUR, SKM, MM;
Bahwa dengan PENGGUGAT membubuhkan tanda tangan didaftar tersebut berarti PENGGUGAT telah menerima dan membenarkan adanya pemberian kompensasi dari TERGUGAT dan juga membenarkan besarnya nilai kompensasi yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, karena fungsi tanda tangan dalam surat tidak lain dari pada memastikan identifikasi atau menentukan kebenaran ciri-ciri penanda tangan, dan sekaligus penanda tangan menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut (M. YAHYA HARAHAP, S.H., Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedelapan Oktober 2008 halaman 561);
Sehingga dengan demikian keberatan PENGGUGAT atas pembayaran yang telah diterima melalui dalil-dalil gugatan PENGGUGAT telah kadaluwarsa karena keberatan yang diajukan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh PERMEN ESDM 38 Tahun 2013. Oleh karena itu, dalil-dalil gugatan PENGGUGAT adalah berdasar demi hukum apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini mengenyampingkan atau setidak-tidaknya tidak dipertimbangkan;
DALAM PROVISI:
PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 4 DALAM PROVISI menyebutkan: "Dalam keadaan mendesak dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi dari Penggugat akibat berjalannya kegiatan/proyek pembangunan jaringan oleh Tergugat, mohon kiranya Ketua/Majalis Hakim dalam perkara ini berkenan mengeluarkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Memerintahkan/menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk segera menghentikan kegiatan pada proyek jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dikelola oleh Tergugat selaku Pelaksana Proyek khususnya yang melintasi areal/wilayah tanah/lahan yang dikuasai Penggugat berukuran ± 20 Meter x 220 Meter yang terletak di Desa Tirawuta Kec. Pondidaha Kab. Konawe tersebut sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini".
Tanggapan dan Jawaban Tergugat :
Bahwa menurut M. YAHYA HARAHAP, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedelapan Oktober 2008 halaman 885, disebutkan bahwa syarat formil gugatan provisi yaitu :
Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya;
Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan;
Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara;
Dengan memperhatikan dalil PENGGUGAT tersebut di atas, ternyata PENGGUGAT sama sekali tidak mengajukan dalil-dalil yang menguraikan dasar alasan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya agar TERGUGAT menghentikan kegiatan proyek jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan EkstraTinggi (SUTET) yang melintasi areal/wilayah tanah/lahan yang dikuasai PENGGUGAT berukuran ± 20 Meter x 220 Meter yang terletak di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
Justru dengan adanya permohonan PENGGUGAT untuk menghentikan pekerjaan proyek tersebut akan mengganggu penyelesaian proyek kelistrikan yang saat ini sedang berlangsung secara bersamaan mulai dari Malili Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, yang pada gilirannya akan menghambat pasokan daya listrik yang sangatdibutuhkan khususnya Kota Kendari saat ini;
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, disebutkan bahwa :
"Dalam hal calon penerima kompensasi tidak ditemukan atau menolak pemberian kompensasi, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi melakukan penitipan pembayaran kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi dapat melakukan penarikan jaringan SUTT dan SUTET";
Mengacu ketentuan tersebut di atas, maka TERGUGAT tetap dapat melakukan penarikan jaringan SUTT dan SUTET, seandainya calon penerima kompensasi menolak pemberian kompensasi, sedangkan dalam hal ini PENGGUGAT sudah menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 253.818.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah), sehingga permintaan PENGGUGAT untuk menghentikan kegiatan proyek jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintasi areal/wilayah tanah/lahan yang dikuasai PENGGUGAT sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap adalah sangat tidak urgen dan tidak relevan, sehingga TERGUGAT tetap dapat melanjutkan kegiatan proyek jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan EkstraTinggi (SUTET) yang melintasi areal/wilayah tanah/lahan yang dikuasai Penggugat berukuran ± 20 Meter x 220 Meter yang terletak di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka permohonan PENGGUGAT dalam provisi adalah berdasarkan hukum apabila TERGUGAT memohon kepada Majells Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini menyatakan menolak atau setidak-tidaknya permohonan tersebut tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 2 angka 1 yang menyatakan : "Bahwa Penggugat memiliki beberapa jenis tanaman yang tumbuh di atas tanah/lahan yang DIKUASAI penggugat berukuran ± 20 Meter x 220 Meter yang terletak di..." dan pada tuntutan Primair PENGGUGAT pada halaman 4 angka 2 yang menyatakan: "Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik tanaman yang tumbuh di atas tanah MILIK penggugat yang terletak di..."
Tanggapan dan Jawaban Tergugat :
Bahwa tanah/lahan yang dimaksud PENGGUGAT pada kedua hal tersebut di atas adalah tanah/lahan yang sama yaitu tanah/lahan yang terletak di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe, namun dengan memperhatikan kalimat yang digunakan PENGGUGAT yang menggunakan kata-kata "dikuasai" dan "milik" pada obyek yang sama, dapat dipahami bahwa PENGGUGAT masih ragu-ragu untuk menyatakan bahwa tanah/lahan tempat tumbuh tanaman yang akan di kompensasi tersebut adalah tanah milik PENGGUGAT;
Selanjutnya PENGGUGAT juga tidak menyebutkan batas-batas tanah/lahan yang dimaksud dalam dalil-dalilnya sehingga sepatutnya gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Hal ini bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979, yang menyatakan:
"Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima."
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 2 angka 3 yang menyatakan: "Bahwa berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) c.q. Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Sultra (Tergugat) yang juga dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Lahan dan tanaman Tumbuh yang diketahui oleh Kepala Desa Tirawuta tanggal 20 Maret 2016 terdapat beberapa jenis tanaman milik Penggugat berupa:
Jati Lokal sebanyak 700 pohon dengan kategori kecil;
Jati Putih sebanyak 160 pohon dengan kategori kecil;
Kelapa sebanyak 260 pohon dengan kategori kecil;
Cengkeh sebanyak 100 pohon dengan kategori kecil;
Kapuk sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Pette sebanyak 70 pohon dengan kategori kecil;
Longgida sebanyak 140 pohon dengan kategori kecil;
Mangga sebanyak 40 pohon dengan kategori kecil;
Jambu mente sebanyak 120 pohon dengan kategori kecil;
Kelapa sawit sebanyak 150 pohon, dengan kategori kecil;
Gamal sebanyak 1600 pohon dengan kategori kecil;
Merica sebanyak 1300 pohon dengan kategori kecil;
Akasia sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Nangka sebanyak 30 pohon dengan kategori kecil;
Durian sebanyak 40 pohon dengan kategori kecil;
Tanggapan dan Jawaban Tergugat
Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut di atas adalah mengada-ada bahkan memberikan kesan bahwa antara tanaman hasil inventarisasi yang dilakukan oleh TERGUGAT sama dengan tanaman sebagaimana yang terdapat dalam Surat Keterangan Lahan dan tanaman Tumbuh yang diketahui oleh Kepala Desa Tirawuta tanggal 20 Maret 2016, untuk lebih jelasnya dapat dilihat perbandingan data dalam bentuk tabel berikut :
DAFTAR INVENTARISASI KOMPENSASI TANAH, TANAMAN DAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 kV UNAAHA-KENDARI (SEC-1) KECAMATAN PONDIDAHA,
NOMOR TIP : 84-85;
ATAS NAMA : DJABLIS;
DESA : TIRAWUTA;
| NO | JENIS TANAMAN | KETERANGAN | JUMLAH | |
| 1 | Jati Lokal | Bibit | 700 | |
| 2 | Jati Putih | Bibit | 160 | |
| 3 | Kelapa | Bibit | 260 | |
| 4 | Cengkeh | Bibit | 100 | |
| 5 | Kapuk | Kecil | 30 | |
| 6 | Pette | Kecil | 70 | |
| 7 | Longgida | Kecil | 140 | |
| 8 | Mangga | Kecil | 40 | |
| 9 | Jambu Mente | Kecil | 120 | |
| 10 | Kelapa Sawit | Kecil | 150 | |
| 11 | Gamal | Kecil | 1600 | |
| 12 | Merica | Kecil | 1300 | |
| 13 | Akasia | Kecil | 30 | |
| 14 | Nangka | Kecil | 30 | |
| 15 | Durian | Kecil | 40 | |
| J U M L A H | 4.670 | |||
DAFTAR INVENTARISASI KOMPENSASI TANAH, TANAMAN DAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 kV UNAAHA-KENDARI (SEC-1) KECAMATAN PONDIDAHA,
NOMOR TIP : 84-85;
ATAS NAMA : DJABLIS;
DESA : TIRAWUTA;
DENGAN INDIKASI NILAI HARGA TANAMAN YANG DIKELUARKAN OLEH KJPP :
| NO | JENIS TANAMAN | KETERANGAN | JUMLAH | INDIKASI NILAI | |
| HARGA TANAMAN | |||||
| 1 | Jati Lokal | Bibit | 700 | ||
| 2 | Jati Putih | Bibit | 160 | ||
| 3 | Kelapa | Bibit | 260 | ||
| 4 | Cengkeh | Bibit | 100 | ||
| 5 | Kapuk | Kecil | 30 | ||
| 6 | Pette | Kecil | 70 | ||
| 7 | Longgida | Kecil | 140 | ||
| 8 | Mangga | Kecil | 40 | ||
| 9 | Jambu Mente | Kecil | 120 | ||
| 10 | Kelapa Sawit | Kecil | 150 | ||
| 11 | Gamal | Kecil | 1600 | ||
| 12 | Akasia | Kecil | 30 | ||
| 13 | Nangka | Kecil | 30 | ||
| 14 | Durian | Kecil | 40 | ||
| J U M L A H | 3.370 | Rp. 90.320.000 | |||
SURAT KETERANGAN LAHAN DAN TANAMAN TUMBUH YANG DIKETAHUI OLEH KEPALA DESA TIRAWUTA NAMUN TIDAK DITANDATANGANI OLEH CAMAT PONDIDAHA,
LUAS TANAH : 4185,90 M2;
ATAS NAMA : DJABLIS;
DESA : TIRAWUTA;
| NO | JENIS TANAMAN | KETERANGAN | JUMLAH | |
| 1 | Jati Lokal | Bibit | 700 | |
| 2 | Jati Putih | Bibit | 160 | |
| 3 | Kelapa | Bibit | 260 | |
| 4 | Cengkeh | Bibit | 100 | |
| 5 | Kapuk | Kecil | 30 | |
| 6 | Pette | Kecil | 70 | |
| 7 | Longgida | Kecil | 140 | |
| 8 | Mangga | Kecil | 40 | |
| 9 | Jambu Mente | Kecil | 120 | |
| 10 | Kelapa Sawit | Kecil | 150 | |
| 11 | Gamal | Kecil | 1600 | |
| 12 | Merica | Kecil | 1300 | |
| 13 | Akasia | Kecil | 30 | |
| 14 | Nangka | Kecil | 30 | |
| 15 | Durian | Kecil | 40 | |
| J U M L A H | 4.670 | |||
DAFTAR PEMBAYARAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 kV UNAAHA-KENDARI (SEC-1) DESA TIRAWUTA KECAMATAN PONDIDAHA KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
NOMOR TIP : 84-85;
ATAS NAMA : DJABLIS;
DESA : TIRAWUTA;
| NO | JENIS TANAMAN | KETERANGAN | JUMLAH | INDIKASI NILAI | |
| HARGA TANAMAN | |||||
| 1 | Jati Lokal | Bibit | 700 | ||
| 2 | Jati Putih | Bibit | 160 | ||
| 3 | Kelapa | Bibit | 260 | ||
| 4 | Cengkeh | Bibit | 100 | ||
| 5 | Kapuk | Kecil | 30 | ||
| 6 | Pette | Kecil | 70 | ||
| 7 | Longgida | Kecil | 140 | ||
| 8 | Mangga | Kecil | 40 | ||
| 9 | Jambu Mente | Kecil | 120 | ||
| 10 | Kelapa Sawit | Kecil | 150 | ||
| 11 | Gamal | Kecil | 1600 | ||
| 12 | Akasia | Kecil | 30 | ||
| 13 | Nangka | Kecil | 30 | ||
| 14 | Durian | Kecil | 40 | ||
| J U M L A H | 3.370 | Rp. 90.320.000 | |||
Sehingga dengan memperhatikan keempat tabel di atas yang berbeda atau yang berubah terhadap 4 (empat) jenis tanaman sebagaimana dimaksud PENGGUGAT dalam gugatannya adalah pada tabel HURUF C YAITU SURAT KETERANGAN LAHAN DAN TANAMAN TUMBUH yang dibuat oleh DJABLIS selaku Pemilik Lahan dan Tanaman Tumbuh dan diketahui, ditandatangani, serta di cap oleh RUSTAM selaku Kepala Desa Tirawuta, namun dalam surat keterangan tersebut tidak ditandatangani oleh H. MUHAMMAD NUR, SKM, MM selaku Camat Pondidaha walaupun ternyata tempat tanda tangan, nama dan jabatan Camat Pondidaha telah disiapkan;
Bahwa kalau ternyata ada perubahan klasifikasi jenis tanaman dari Kecil (K) ke Bibit (B) yang dilakukan oleh TERGUGAT, berdasarkan PERMEN ESDM 38 Tahun 2013 PENGGUGAT diberi kesempatan mengajukan keberatan terhadap hasil KJPP yang pada waktu sosialisasi PENGGUGAT juga turut hadir dan membubuhkan tanda tangan di daftar hadir yang ada;
Bahwa sepanjang pengalaman TERGUGAT dalam pelaksanaan pembayaran kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di jalur ROW (Right of Way) atau Ruang Bebas SUTT khususnya dari proyek kelistrikan dari Malilt ke Kendari dan ditempat lain tidak pernah menggunakan data sebagaimana adanya surat keterangan sebagaimana dimaksud PENGGUGAT tersebut di atas;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 2 angka 4 yang menyatakan : “....akan tetapi ternyata terdapat 4 (empat) jenis tanaman yakni: Jati Lokal, Jati Putih, Kelapa, Cengkeh yang kemudian dirubah klasifikasinya oleh Tergugat yang sebelumnya dikelompokkan sebagai tanaman dengan kategori Kecil (K) kemudian dirubah oleh Tergugat menjadi kategori Bibit (B), sehingga pembayarannya pun...".
Tanggapan dan Jawaban Tergugat :
Bahwa dengan memperhatikan tabel-tabel daftar tanaman sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas yaitu tabel huruf A, huruf B, tabel huruf C, dan tabel huruf D yang berbeda adalah tabel huruf C yaitu SURAT KETERANGAN LAHAN DAN TANAMAN TUMBUH yang dibuat oleh PENGGUGAT sendiri. Sementara jika merunut tahapan pelaksanaan pembayaran kompensasi berdasarkan PERMEN ESDM 38 Tahun 2013 adalah dimulai pada tahapan inventarisasi sebagaimana yang termuat pada tabel huruf A yaitu DAFTAR INVENTARISASI KOMPENSASI TANAH, TANAMAN DAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 kV UNAAHA-KENDARI (SEC-1) KECAMATAN PONDIDAHA.
Sehingga dengan demikian jikalau terjadi perubahan kualifikasi jenis tanaman maka seharusnya menurut logika berfikir yang jernih yang melakukan perubahan data kualifikasi itu adalah daftar yang dibuat belakangan yaitu yang dibuat oleh PENGGUGAT sendiri bukan data inventarisasi awal yang dibuat oleh TERGUGAT;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 3 angka 8 yang menyatakan: "... serta tanpa sepengetahuan dan seizin dari penggugat, maka perbuatan tersebut adalah merupakan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan penggugat...";
Tanggapan dan Jawaban Tergugat :
Bahwa terkait dengan perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh PENGGUGAT sebagaimana disebutkan di atas, maka untuk membantahnya TERGUGAT terlebih dahulu membahas apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum supaya ada persamaan persepsi. Bahwa yang dijadikan dasar adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, maka didapat unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut :
~ Ada Suatu Perbuatan;
~ Perbuatan Itu Melawan Hukum;
~ Ada Kesalahan dari Pelaku;
~ Ada Kerugian Korban;
Sehingga ketika dikaitkan dengan gugatan PENGGUGAT, apabila memang benar ada perubahan kualifikasi tanaman yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam pembayarannya itu bukanlah kesalahan dari TERGUGAT sepenuhnya karena kemudian diketahui bahwa DAFTAR PEMBAYARAN tersebut yang juga ditandatangani oleh PENGGUGAT dan Camat Pondidaha adalah hasil dari kenyataan yang terjadi dilapangan pada saat penebangan dilakukan yang tentunya pada saat penebangan dilakukan juga dihadiri oleh PENGGUGAT dan beberapa aparat hukum dan perangkat pemerintahan setempat;
Bahwa selanjutnya apabila memperhatikan Hasil Penilaian KJPP maka terhadap perubahan kualifikasi yang terjadi ternyata PENGGUGAT tidak mengalami kerugian sedikitpun karena jumlah nominal yang harus diterima PENGGUGAT dalam daftar tersebut adalah sama dengan yang diterima oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 90.320.000,- yang merupakan kompensasi tanaman, sehingga hitung-hitungan yang ditampilkan PENGGUGAT dalam gugatannya hanyalah untuk memperlihatkan bahwa PENGGUGAT menderita kerugian;
Sehingga kalau memang toh ada perbuatan incasu dimana perbuatan itu dianggap melawan hukum oleh PENGGUGAT namun perbuatan itu tidaklah semata-mata atas perbuatan TERGUGAT dan akibat perbuatan itu tidak menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, maka tidak seharusnya TERGUGAT seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan;
Apalagi PENGGUGAT sendiri telah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
PENGGUGAT telah diberi kompensasi sebesar Rp. 253.818.000,-;
PENGGUGAT siap bertanggung jawab dan akan mengembalikan biaya kompensasi jika ada tuntutan dari pihak lain; dan
PENGGUGAT tidak akan menuntut kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman/tegakan di bawah SUTT 150 kV dalam bentuk apapun di kemudian hari”;
Oleh karena itu dalil PENGGUGAT dengan menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilanjutkan dengan permintaan ganti rugi kepada TERGUGAT adalah tidak berdasar hukum, sehingga patut untuk dikesampingkan;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 4 angka 11 yang menyatakan: "... dan untuk menghindari harta benda tergugat dialihkan kepada pihak lain, maka beralasan hukum pula bila harta benda milik penggugat ba/'k benda bergerak maupun tak bergerak diletakkan sita jaminan mendahului perkara ini";
Tanggapan dan Jawaban Tergugat ;
Dalil PENGGUGAT tersebut adalah sangat terkesan dipaksakan dan mengada-ada, betapa tidak PENGGUGAT tidak menunjuk secara jelas harta benda milik TERGUGAT yang mana untuk diletakkan sita jaminan, apakah mesin chainsaw yang dipakai menebang atau kantor TERGUGAT yang berada di Makassar;
Oleh karena itu TERGUGAT membantah dan menolak dalil PENGGUGAT yang menyatakan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana tersebut di atas, karena Pasal 50 huruf c, huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan sebagai berikut :
"Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; dan barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugaspemerintahan";
Sebagaimana diketahui bahwa TERGUGAT yaitu PT. PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang aset-asetnya, baik bergerak maupun tidak bergerak adalah milik negara, sehingga tidak dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut sesuai ketentuan tersebut di atas;
Disamping itu PT. PLN (persero) adalah satu-satunya perusahaan listrik negara di Indonesia yang bertugas memberikan aliran listrik kepada seluruh masyarakat dan institusi negara, sehingga perannya sangat vital karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka jika terhadap aset-aset milik PT. PLN (Persero) diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) akan mengakibatkan kerugian pada negara dan rakyat Indonesia;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 4 angka 13 yang menyatakan: "...untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari PENGGUGAT adalah beralasan hukum pula bila putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum";
Tanggapan dan Jawaban Tergugat ;
Bahwa TERGUGAT membantah dan menolak dalil PENGGUGAT yang meminta putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), karena tidak bersesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 1964 tanggal 10 Juli 1964, SEMA Nomor 5 Tahun 1969 tanggal 2 Juni 1969, SEMA Nomor 3 Tahun 1971 tanggal 17 Mel 1971, SEMA Nomor 06 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975, dan SEMA Nomor 03 Tahun 1978 tanggal 1 April 1978;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa TERGUGAT DALAM KONVENSI (TERGUGAT d/K) dalam kedudukannya sekarang sebagai PENGGUGAT DALAM REKONVENSI (PENGGUGAT d/R) akan mengajukan balas terhadap PENGGUGAT DALAM KONVENSI (PENGGUGAT d/K) dalam kedudukannya sekarang sebagai TERGUGAT DALAM REKONVENSI (TERGUGAT d/R);
Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian konvensi mohon dipandang dan dikemukakan, termasuk dalam dalil gugatan rekonvensi ini;
Bahwa PENGGUGAT d/R adalah PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Sultra yang merupakan TERGUGAT d/K, mengajukan gugatan kepada :
Nama : DJABLIS;
NIK : 7402041003570001;
Tempat/Tgl Lahir : Lahunggumbi, 10 Maret 1957;
Alamat : Tirawuta RT/RW 005/003 Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Agama : Islam;
Jenis Kelamin : laki-Laki;
Pekerjaan : Petani/Pekebun
yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT d/R, yang dalam perkara ini memilih domisil hukum di Kantor Kuasa Hukum RISAL AKMAN & PARTNER'S yang beralamat di Jl. Patimura Lr. Koila Kelurahan Watulondo Kecamatan Puwatu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT d/R akan membangun jaringan listrik interkoneksi yang menghubungkan Malili di Sulawesi Seiatan dan Kendari di Sulawesi Tenggara;
Bahwa pembangunan jaringan interkoneksi Malili-Kendari tersebut akan melewati/melintasi tanah, bangunan, dan tanaman milik masyarakat di beberapa Kabupaten/Kota di Propinsi Sulawesi Tenggara;
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, maka setiap tanah, bangunan, dan tanaman milik masyarakat yang berada di bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi akan mendapatkan kompensasi dari PENGGUGAT d/R;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013, Formula perhitungan Kompensasi yaitu sebagai berikut :
Tanah : 15% x Luas Tanah x Nilai Pasar;
Bangunan : 15% x Luas bangunan x Nilai Pasar;
Tanaman : sesuai dengan Nilai Pasar;
Bahwa penetapan besaran kompensasi dilakukan oleh Lembaga Penilai berdasarkan formula perhitungan Kompensasi dan Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang profesional dan independen yang dapat melakukan penilaian terhadap nilai pasar tanah, bangunan dan tanaman. Dalam hal ini PENGGUGAT d/R menggunakan KJPP SIH WIRYADI & Rekan yang beralamat di Wisma Penilai Lt. 1-5 Jln. Ki Mangun Sarkoro No. 55 Solo Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa PENGGUGAT d/R terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai proyek tersebut kepada masyarakat yang akan dilewati oleh jalur jaringan tersebut serta sosisalisasi pemberian kompensasi kepada masyarakat yang iokasi tanah, bangunan dan tanamannya berada di bawah jaringan SUTT;
Bahwa PENGGUGAT d/R telah melaksanakan inventarisasi tanah, bangunan dan tanaman di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe yang akan dilewati jaringan SUTT Unaaha-Kendari Sec-1, dan hasil inventarisasi tanah, bangunan dan tanaman tersebut diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan penilaian;
Bahwa salah satu calon penerima kompensasi dari PENGGUGAT d/R yang berasai dari Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe adalah Tergugat DJABLIS (TERGUGAT d/R), yang memiliki beberapa jenis tanaman yang akan dilewati jaringan SUTT;
Bahwa berdasarkan hasil inventarisasi PENGGUGAT d/R dan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), tanaman milik DJABLIS (TERGUGAT d/R) yang akan menerima Kompensasi adalah sebagai berikut :
| NO | JENIS TANAMAN | KETERANGAN | JUMLAH | |
| 1 | Jati Lokal | Bibit | 700 | |
| 2 | Jati Putih | Bibit | 160 | |
| 3 | Kelapa | Bibit | 260 | |
| 4 | Cengkeh | Bibit | 100 | |
| 5 | Kapuk | Kecil | 30 | |
| 6 | Pette | Kecil | 70 | |
| 7 | Longgida | Kecil | 140 | |
| 8 | Mangga | Kecil | 40 | |
| 9 | Jambu Mente | Kecil | 120 | |
| 10 | Kelapa Sawit | Kecil | 150 | |
| 11 | Gamal | Kecil | 1600 | |
| 12 | Merica | Kecil | 1300 | |
| 13 | Akasia | Kecil | 30 | |
| 14 | Nangka | Kecil | 30 | |
| 15 | Durian | Kecil | 40 | |
| J U M L A H | 4.670 | |||
Bahwa setelah dilakukan penilaian selanjutnya dibuatkan "DAFTAR PEMBAYARAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 KV UNAAHA-KENDARI (SEC.1) DESA TIRAWUTA KECAMATAN PONDIDAHA KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA" tersebut, diantaranya dituliskan mengenai Nama Pemilik, Jenis Tanaman, Klasifikasi Tanaman, Jumlah Tanaman, Total Kompensasi serta Kolom Tanda Tangan Penerima Pembayaran Kompensasi;
Bahwa DJABLIS (TERGUGAT d/R) kemudian menandatangani "DAFTAR PEMBAYARAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 KV UNAAHA-KENDARI (SEC.1) DESA TIRAWUTA KECAMATAN PONDIDAHA KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA" tersebut, artinya TERGUGAT d/R telah menyepakati pemberian kompensasi dari PENGGUGAT d/R tersebut;
Bahwa berdasarkan "DAFTAR PEMBAYARAN UNTUK KEPERLUAN ROW T/L 150 KV UNAAHA-KENDARI (SEC.1) DESA TIRAWUTA KECAMATAN PONDIDAHA KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA" tersebut, TERGUGAT d/R menerima pembayaran sebesar Rp. 90.320.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan TERGUGAT d/R juga menerima pembayaran kompensasi untuk tanaman-tanaman yang terkena timpahan dari penebangan yaitu sebesar Rp. 163.498.000,- (seratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sehingga total besarnya kompensasi yang diterima TERGUGAT d/R dari PENGGUGAT d/R adalah Rp. 253.818.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa tanaman-tanaman yang diakui oleh TERGUGAT d/R sebagai miliknya tersebut, yang berada di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe, ditanam TERGUGAT d/R di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, menyatakan sebagai berikut :
"Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan tanah adat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
Bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak pernah memindahtangankan tanah tersebut kepada TERGUGAT d/R, karena berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemindahtanganan barang milik negara/daerah hanya dapat dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD;
Bahwa berdasarkan hal sebagaimana disebutkan pada angka 15 di atas, ternyata dibenarkan oleh TERGUGAT d/R yaitu dengan adanya Surat Keterangan tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh TERGUGAT d/R, yang berisi sebagai berikut :
"Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Tanah yang dilewatijalur SUTT 150 k V Unaaha - Kendari Section 1 di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara adalah benar bukan milik kami (masyarakat) melainkan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Dinas Pertanian dan Peternakan;
Kami hanya sebatas mengelola tanah tersebut untuk memanfaatkan dan menanam tanaman di atas tanah tersebut;
Kami bersedia menanggung segala risiko yang timbul akibat pembayaran kompensasi tanaman oleh PLN.
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hah ternyata keterangan ini tidak benar, maka akibat yang timbul menjadi tanggung jawab kami yang bertanda tangan di bawah ini dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku";
Bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak pernah memberi ijin kepada TERGUGAT d/R untuk mengolah tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menanam tanaman di atas tanah tersebut;
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Rl No. 51 PRP tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya, manyatakan sebagai berikut :
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasai 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sab, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
Bahwa perbuatan TERGUGAT d/R yang menanam tanaman di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa ijin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Rl No. 51 PRP tahun 1960;
Bahwa karena TERGUGAT d/R menanam tanaman di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa ijin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Rl No. 51 PRP tahun 1960, maka TERGUGAT d/R tidak berhak menerima kompensasi tanaman dari PENGGUGAT d/R sehingga perbuatan TERGUGAT d/R yang menerima pembayaran kompensasi dari PENGGUGAT d/R adalah juga Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa karena TERGUGAT d/R telah menerima pembayaran kompensasi dari PENGGUGAT d/R sebesar Rp. 253.818.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan betas ribu rupiah) yang seharusnya tidak berhak diterimanya, maka TERGUGAT d/R harus mengembalikan uang kompensasi yang sudah diterimanya tersebut kepada PENGGUGAT d/R;
Bahwa untuk memastikan tuntutan PENGGUGAT d/R tidak sia-sia (lllusoir) dan TERGUGAT d/R segera memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap serta agar TERGUGAT d/R tidak memindahtangankan harta kekayaan miliknya kepada pihak lain, maka sangatlah beralasan untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan TERGUGAT d/R, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yaitu berupa tanah dan bangunan sebagaimana tercantum pada alamat tersebut di atas;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT d/K / PENGGUGAT d/R mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri Kendari melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan antara lain sebagai berikut :
PRIMAIR
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT d/R untuk seluruhnya;
Menyatakan tanah/lahan tempat TERGUGAT d/R menanam tanaman yang dikompensasi oleh PENGGUGAT d/R adalah tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT d/R menanam tanaman tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
Menyatakan bahwa TERGUGAT d/R tidak berhak menerima kompensasi tanaman dari PENGGUGAT d/R, sehingga perbuatan TERGUGAT d/R yang menerima pembayaran kompensasi dari PENGGUGAT d/R adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum TERGUGAT d/R untuk mengembalikan uang kompensasi tanaman yang diterima dari PENGGUGAT d/R sebesar Rp. 253.818.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) kepada PENGGUGAT d/R;
Menghukum TERGUGAT d/R untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan sah dan berharga;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum PENGGUGAT d/K / TERGUGAT d/R untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut di atas, Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan pada tanggal 17 Januari 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN, Kdi yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Provisi :
Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa 4 (empat ) jenis tanaman tumbuh milik penggugat berupa :
Jati Lokal sebanyak 700 pohon;
Jati Putih sebanyak 160 pohon;
Kelapa sebanyak 260 pohon;
Cengkeh sebanyak 100 pohon;
Adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan perubahan data terhadap keempat jenis tanaman milik Penggugat yaitu : Jati Lokal, Jati Putih, Kelapa dan Cengkeh dari kategori Kecil (K) menjadi kategori Bibit (B), adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kekurangan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 354.040.000.00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat puluh ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pernyataan permohonan banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 24 Januari 2018 yang menyatakan bahwa kuasa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri kendari Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 17 Januari 2018, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Hukum Terbanding semula penggugat pada tanggal 29 Januari 2018;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 7 Februari 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, pada tanggal 13 Februari 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 12 Maret 2018, dan kontra memori banding tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 14 Maret 2018 sesuai relas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 14 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, kedua belah pihak telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesuai risalah pemberitahuan pemeriksa berkas perkara masing-masing Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 14 Maret 2018 dan tanggal 6 Maret 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan yang diajukan dan dikemukakan oleh kuasa Hukum Pembanding semula Terggugat dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya berkesimpulan dan berpendapat dengan memohon agar Hakim Pengadilan Tinggi Kendari yang memriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat d/R untuk seluruhnya;
Menyatakan tanah/lahan tempat Tergugat d/R menanam tanaman yang dikompensasi oleh Penggugat d/R adalah tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Menyatakan perbuatan Tergugat d/R menanam tanaman tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
Menyatakan bahwa Tergugat d/R tidak berhak menerima kompensasi tanaman dari Penggugat d/R, sehingga perbuatan Tergugat d/R yang menerima pembayaran kompensasi dari Penggugat d/R adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat d/R untuk mengembalikan uang kompensasi tanaman yang diterima dari Penggugat d/R sebesar Rp. 253.818.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) kepada Penggugat d/R;
Menghukum Tergugat d/R untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan sah dan berharga;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat d/K / Tergugat d/R untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut, kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh alasan-alasan yang diajukan dan dikemukakan oleh kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut di atas, dan kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat sependapat dan membenarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati secara seksama alasan-alasan yang dikemukakan oleh kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat sebagaimana yang diuraikan dalam memori banding tersebut di atas, Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan tidak keliru menerapkan hukum dalam pertimbangan dan putusannya tersebut, dimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut didasarkan pada penilaian dan pertimbangan terhadap semua fakta yang diajukan dan dikemukakan oleh kedua belah pihak (Penggugat maupun Tergugat) dipersidangan yaitu berupa bukti surat dan keterangan saksi-saksi telah dipertimbangan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusan a quo, dimana Terbanding semula Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa ada 4 (empat) jenis tanaman milik Terbanding semula Penggugat dengan kategori kecil (K) yang dirubah klasifikasinya oleh Pembanding semula Tergugat menjadi kategori Bibit (B) sehingga merugikan Terbanding semula Penggugat karena ganti rugi atau kompensasi tanaman yang dibayarkan oleh pihak Pembanding semula Tergugat kepada Terbanding semula Penggugat jelas harganya berbeda atau berkurang, dimana ganti rugi /kompensasi tanaman yang kategori Bibit (B) lebih murah dari pada tanaman kategori Kecil (K), yang seharusnya Pembanding semula Tergugat membayar kompensasi 4 (empat) jenis tanaman kategori Kecil (K) yaitu berupa :
Jati Lokal 700 pohon;
Jati Putih 160 pohon;
Kelapa 260 pohon;
Cengkeh 100 pohon;
Sesuai harga yang telah disepakati, dan bukan tanaman kategori bibit.
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, maka setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 17 Januari 2018, dan telah membaca dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, dan kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat, ternyata tidak ada hal baru yang diajukan untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dipersidangan sebagai dasar putusan a quo dan dianggap telah tercantum dan termuat pula dalam putusan tingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 17 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dalam pihak yang kalah baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya, yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, RBg. serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 27/Pdt.G /2017/PN Kdi tanggal 17 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang
ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 oleh kami DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku Hakim Ketua Majelis, SUGENG, S.H., M.H. dan FERDINANDUS B, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 26/PEN.PDT/2018/PT KDI tanggal 5 April 2018 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta SYAMSUDDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. SUGENG, S.H., M.H. DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H.
ttd
2. FERDINANDUS B, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SYAMSUDDIN, S.H.
Rincian biaya Perkara :
- Redaksi : Rp5.000,00
- Meterai : Rp6.000,00
- Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)