Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSMIN Bin SURIP
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RUSMIN Bin SURIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh perorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.14.300,- (empat belas ribu tiga ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan panjang 500cm diameter 160cm, Dikembalikan kepada Perhutani ; - 1(satu) bauh wadung/kapak Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RUSMIN Bin SURIP
Tempat lahir : Nganjuk
Umur atau tanggal lahir : 50 Tahun / Tahun 1964.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sumberkepuh Rt.01 Rw.02 Kecamatan lengkong,
Kabupaten Nganjuk.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan sejak 7 Maret 2015 sampai dengan sekarang:
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim/Hakim, hak dari terdakwa tersebut didepan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa RUSMIN BIN SURIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan ", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSMIN BIN SURIP berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.250.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.14.300,- (empat belas ribu tiga ratus rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu mahoni berbentuk gelondong dengan panjang 500cm diameter 16cm;
Dikembalikan kepada Perhutani
1 (satu) buah wadung;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan terdakwa di depan persidangan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa RUSMIN Bin SURIP, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dengan membawa kapak, sesampainya di Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk terdakwa mencari pohon mahoni yang akan ditebang, lalu terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon mahoni yang masih berdiri tegak dengan menggunakan kapak yang terdakwa bawa dari rumah, lalu pohon mahoni yang terdakwa tebang tersebut roboh lalu terdakwa potong hingga berukuran panjang 500 cm dan diameter 16 cm lalu terdakwa kepras kedua sisi-sisinya atau volume 0,13m3 dengan nilai ekonomis sebesar Rp.14.300,- (empat belas ribu tiga ratus rupiah) selanjutnya kayu mahoni yang sudah dipotong tersebut terdakwa bawa dengan cara dipikul, namun setelah pergi 200 meter dari tempat awal menebang kayu mahoni tersebut, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhutmob dan ketika diperiksa serta ditanyakan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan terdakwa tidak bisa menunjukkan lalu terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Nganjuk.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RUSMIN Bin SURIP, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dilakukan oleh perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dengan membawa kapak, sesampainya di Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk terdakwa mencari pohon mahoni yang akan ditebang, lalu terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon mahoni yang masih berdiri tegak dengan menggunakan kapak yang terdakwa bawa dari rumah, lalu pohon mahoni yang terdakwa tebang tersebut roboh lalu terdakwa potong hingga berukuran panjang 500 cm dan diameter 16 cm lalu terdakwa kepras kedua sisi-sisinya atau volume 0,13m3 dengan nilai ekonomis sebesar Rp.14.300,- (empat belas ribu tiga ratus rupiah) selanjutnya kayu mahoni yang sudah dipotong tersebut terdakwa bawa dengan cara dipikul, namun setelah pergi 200 meter dari tempat awal menebang kayu mahoni tersebut, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhutmob dan ketika diperiksa serta ditanyakan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan terdakwa tidak bisa menunjukkan lalu terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Nganjuk.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HARJITO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar jam 10.00 wib saksi telah berhasil menangkap orang yang telah menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah di dalam hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Yang melakukan penebangan pohon didalam hutan adalah terdakwa RUSMIN Bin SURIP yang tinggal di Desa Sumberkepuh Rt.01 Rw.02 Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa terdakwa telah menebang 1 batang pohon mahoni di dalam hutan;
Bahwa saksi melihat sendiri terdakwa sedang memikul pohon mahoni dari hasil menebang di dekat tunggak mahoni kurang lebih 200 meter dari tunggak;
Bahwa terdakwa menebang dengan menngunakan kapak;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan tanpa seijin dari Perhutani;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan JOKO SUTRISNO dan MULYONO;
Barang bukti yang berhasil saksi amankan berupa 1 buah kapak, 1 batang kayu mahoni berbentuk gelondong dengan panjang 5 meter dengan diameter 16 cm
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi MULYONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar jam 10.00 wib saksi telah berhasil menangkap orang yang telah menebang pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah di dalam hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Yang melakukan penebangan pohon didalam hutan adalah terdakwa RUSMIN Bin SURIP yang tinggal di Desa Sumberkepuh Rt.01 Rw.02 Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa terdakwa telah menebang 1 batang pohon mahoni di dalam hutan;
Bahwa saksi melihat sendiri terdakwa sedang memikul pohon mahoni dari hasil menebang di dekat tunggak mahoni kurang lebih 200 meter dari tunggak;
Bahwa terdakwa menebang dengan menngunakan kapak;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan tanpa seijin dari Perhutani;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan JOKO SUTRISNO dan HARJITO;
Barang bukti yang berhasil saksi amankan berupa 1 buah kapak, 1 batang kayu mahoni berbentuk gelondong dengan panjang 5 meter dengan diameter 16 cm
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi HARIANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi kenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Kepala desa Sumberkepuh Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan warga desa Sumberkepuh Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi telah mengeluarkan Surat Keterangan No:470/7/SK/2012/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang menerangkan bahwa terdakwa benar merupakan warga desa Sumberkepuh dan juga merupakan anggota LMDH Wana Bakti RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang;
Bahwa Desa Sumberkepuh berlokasi sekitar kawasan hutan dan terdakwa merupakan anggota LMDH WANA BHAKTI RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar pula keterangan ahli AGUNG PRASETIJA, S.Hut., yang keterangannya dalam BAP Kepolisian di bacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Ia mulai bekerja di Dinas Kehutanan sejak 1 Oktober 2002, Jabatan ia sebagai Staf bidang pengusahaan hutan (pengawas tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari) sampai dengan sekarang.
Tugas dan tanggung jawab ia adalah melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat dan gergajian.
Yang menjadi dasar acuan peraturan di bidang kehutanan adalah :
Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan beserta perubahannya (UURI NO 19 Tahun 2004).
Peraturan Menteri kehutanan nomor : p.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara beserta perubahannya.
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Berdasarkan UURI NO. 41 tahun 1999). Jenis hasil hutan yaitu hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
Bahwa kayu jati merupakan hasil hutan kayu, (kayu dari hutan negara/kayu rakyat)
Macam-macam dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan berdasarkan Pasal 13 Permenhut No. P.55/menhut-II/2006 yang dirubah kedua kali dengan P.8/menhut-II/2009 adalah :
a. Surat Keterangan sah kayu bulat (SKSKB) .
b. Faktur angkutan kayu bulat (FAKB) .
c. Faktur angkutan hasil hutan bukan kayu (FA.HHBK).
d. Faktur angkutan kayu olahan (FAKO).
e. Surat angkutan lelang (SAL).
f. Nota perusahaan / Faktur perusahaan pemilik kayu olahan.
Sedangkan untuk dokumen pengangkutan kayu rakyat (KR) P.51/ Menhut-II/2006 yang dirubah kedua dengan P.33/Menhut-II/2007 adalah :
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSSKB-KR).
b. Surat Keterangan Asal - usul (SKAU).
c. Nota atau kwitansi penjual.
Bahwa Kayu jati yang ditebang oleh terdakwa merupakan kayu jati pacakan dalam hal ini termasuk dalam hasil hutan kayu jati olahan berbentuk pacakan. (Pasal 1 angka 42 Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006).
Bahwa Perbuatan Terdakwa menebang pohon berupa 1 batang kayu mahoni dalam kawasan hutan secara tidak sah selanjutnya mengangkutnya tanpa disertai SKSHH bertentangan dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa Volume nilai ekonomi dari 1 (satu) batang kayu mahoni dengan ukuran panjang 500cm diameter 16cm adalah 0,13m3 = Rp.14.300,- (nilai ekonomi). (permenhut No.47 tahun 2008).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut adalah kerugian Negara (C.q Perum Perhutani) karena Terdakwa tidak membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan Negara (C.q Perum Perhutani) kehilangan keuntungan dari penjualan kayu tersebut serta apabila penebangannya tidak memperhatikan lingkungan maka akan terjadi kerusakan lingkungan, ekosistem dan habitat hutan dimana pohon tersebut ditebang.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa telah melakukan tindak pidana menebang pohon jati bertempat di dalam Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dengan membawa kapak, sesampainya di Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk terdakwa mencari pohon mahoni yang akan ditebang, lalu terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon mahoni yang masih berdiri tegak dengan menggunakan kapak yang terdakwa bawa dari rumah, lalu pohon mahoni yang terdakwa tebang tersebut roboh lalu terdakwa potong hingga berukuran panjang 500 cm dan diameter 16 cm lalu terdakwa kepras kedua sisi-sisinya;
selanjutnya kayu mahoni yang sudah dipotong tersebut terdakwa bawa dengan cara dipikul, namun setelah pergi 200 meter dari tempat awal menebang kayu mahoni tersebut, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhutmob dan ketika diperiksa serta ditanyakan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan terdakwa tidak bisa menunjukkan lalu terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Nganjuk;
bahwa terdakwa menebang untuk menambal sulam rumah;
Bahwa benar Terdakwa pada saat menebang, tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang maupun dari pihak Perhutani selaku Pemilik
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu mahoni berbentuk gelondong dengan panjang 500 cm diameter 16 cm;
1 (satu) buah wadung;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dengan membawa kapak, sesampainya di Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk terdakwa mencari pohon mahoni yang akan ditebang, lalu terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon mahoni yang masih berdiri tegak dengan menggunakan kapak yang terdakwa bawa dari rumah;
Bahwa kemudian pohon mahoni yang terdakwa tebang tersebut roboh lalu terdakwa potong hingga berukuran panjang 500 cm dan diameter 16 cm lalu terdakwa kepras kedua sisi-sisinya atau volume 0,13m3 dengan nilai ekonomis sebesar Rp.14.300,- (empat belas ribu tiga ratus rupiah) selanjutnya kayu mahoni yang sudah dipotong tersebut terdakwa bawa dengan cara dipikul, namun setelah pergi 200 meter dari tempat awal menebang kayu mahoni tersebut, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhutmob dan ketika diperiksa serta ditanyakan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan terdakwa tidak bisa menunjukkan lalu terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Nganjuk;
Bahwa terdakwa bertempat tinggal di Desa Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan yaitu:
KESATU
Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
KEDUA
Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang didapatkan yakni dakwaan kedua pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan;
ad. 1. Unsur : Orang perseorangan.
Menimbang, bahwa unsur “Orang perseorangan” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Orang perseorangan” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa RUSMIN BIN SURIP serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tidak sah dalam unsur ini adalah dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dengan membawa kapak, sesampainya di Hutan Petak 121B Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk terdakwa mencari pohon mahoni yang akan ditebang, lalu terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon mahoni yang masih berdiri tegak dengan menggunakan kapak yang terdakwa bawa dari rumah;
Bahwa kemudian pohon mahoni yang terdakwa tebang tersebut roboh lalu terdakwa potong hingga berukuran panjang 500 cm dan diameter 16 cm lalu terdakwa kepras kedua sisi-sisinya atau volume 0,13m3 dengan nilai ekonomis sebesar Rp.14.300,- (empat belas ribu tiga ratus rupiah) selanjutnya kayu mahoni yang sudah dipotong tersebut terdakwa bawa dengan cara dipikul, namun setelah pergi 200 meter dari tempat awal menebang kayu mahoni tersebut, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhutmob dan ketika diperiksa serta ditanyakan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan terdakwa tidak bisa menunjukkan lalu terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Nganjuk;
Bahwa terdakwa bertempat tinggal di Desa Sumberkepuh Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdakwa, yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang; yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan kedua tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan illegal logging;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan KUHP dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa RUSMIN Bin SURIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh perorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.14.300,- (empat belas ribu tiga ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) batang kayu mahoni berbentuk gelondongan dengan panjang 500cm diameter 160cm,
Dikembalikan kepada Perhutani ;
1(satu) bauh wadung/kapak
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Selasa, tanggal 12 Mei 2015 oleh kami: DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH. dan ANDRIS H. GOUTAMA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Selasa, tanggal 19 Mei 2015 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh MUJIONO, SH., M.Hum., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri RATRIEKA YULIANA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum;
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd
PRONGGO JOYONEGARA, SH. DWIANTO JATI SUMIRAT SH.
Ttd
ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
MUJIONO, SH., M.Hum.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MUJIONO, SH., M.Hum.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3