21/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
-
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi, secara bersama-sama”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun; 5. Menghukum pula Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono,untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar Rp. 98.799.987,11 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan; 7. Menetapkan lamanya Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan Barang Buktiberupa : - Membebankan kepada Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono,untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
p u t u s a n
No. 21/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, memeriksa, dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : Sugeng Santoso Bin Mulyono;
Tempat lahir : Bantul;
Umur atau tanggal lahir : 48Tahun/23 Juli1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gesikan RT 06, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : STM;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, oleh :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, selaku Penuntut Umum, dalam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-1850/O.4.10/Ft.1/11/2016,tanggal 9 November 2016, ditahan sejak tanggal 9 November 2016 sd tanggal 28 November 2016;
2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Penetapan No. 21/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 17November 2016, ditahan sejak tanggal 17 November 2016 sd tanggal 16Desember 2016;
3. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriYogyakarta, dalam PenetapanNo. 21/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 7 Desember 2016, ditahan sejak tanggal 17 Desember 2016 sd tanggal 14 Pebruari 2016;
4. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No. 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK, tanggal 6 Pebruari 2017, ditahan sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sd tanggal 16 Maret 2017;
5. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No.1/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK, tanggal 13 Maret 2017, ditahan sejak tanggal 17 Maret 2017 sd tanggal 15 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Chrisna Harimurti,S.H., Ferian HartoNugroho, S.H., Marihot GT Sihombing, S.H., Doddy Soewandi, S.H., Advokat/konsultan Hukum& Ass. Advokat, Kantor Hukum “Ksatria Justicia”, alamat kantor, Klitren Lor GK III/425, Klitren, Yogyakarta, DI Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 November 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Register No. W13.UI/500.Pid/XI/2016, tanggal 24 November 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk, tanggal 17 November 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara;
Penetapan Ketua Majelis HakimTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk, tanggal17November 2016, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara;
Berkas perkara atas nama Terdakwa,beserta seluruh dokumen dan lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-06/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan,tanggal 24 November 2016;
Telah mendengar keterangan Para Saksi, Para Ahli dan Terdakwa di depan persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret2017, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyonoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyonodengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114.690.554,32 (seratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh dua sen), dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti, selama 1 (satu) tahun.
4. Menyatakan barang bukti berupa:
1( satu) bendel RKA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel DPPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/DPPA-SKPD/XI/2013 tanggal 1 November 2012
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
10 (sepuluh) bendel Profile Company
3 (tiga) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) pengadaan pergola tepi jalan
26 (dua puluh enam) bendel Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan pergola wilayah kelurahan
2 (dua) buah buku kerja
1 (satu) bendel Nota Kesesaksiatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 11/NKB.YK/2013 dan 01/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesesaksiatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Nomor 12/NKB.YK/2013 dan 02/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bendel Nota Kesesaksiatan antara Pemerintah Kota yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 24/NKB.YK/2012 dan 04/NKB/DPRD/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 38/Pem.D/BP/D.4 tanggal 17 April 2013 beserta 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/78/SPP/2013 tanggal 24 April 2013.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 4/KEP/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 2 Januari 2013.
1 (satu) bendel Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12768 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PUNCAK TERANG untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Rejowinangun, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12769 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PERMATA NURANI PERSADA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Giwangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12772 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV KARYA PUTRA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Purwokinanti, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12773 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV HENRY DAN KAWAN untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Pringgokusuman, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12775 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WASTU KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirogunan, beserta kelangkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12783 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV MALIKA KARYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Terban, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12784 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV SURYA PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Cokrodiningratan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12782 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV KURNIA KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola wilayah Kelurahan Patangpuluhan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12786 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ALAM PERMAI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Demangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12785 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WIRA BUANA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kricak, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12795 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ANGGORO PUTRO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tegalrejo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12797 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TITIHAN KUNCORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Ngampilan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12798 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TRIKARYA UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kotabaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12799 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MADUKORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Sorosutan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12992 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PB MENTARI JAYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Pandean, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12993 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV SUMBER MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Suryatmajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12994 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BUMI NUSANTARA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Bumijo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12991 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BINTANG PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan pergola Kelurahan Tegal Panggung, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13025 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GARDA INTI PERKASA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Gowongan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13006 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB RETNO UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Banciro, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13152 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB SETIAWAN untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Mantrijeron, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13165 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV SEJAHTERA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Saksiuncen, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13192 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV KRIDA BAKTI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tahunan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13193 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV ANGGI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Karangwaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13194 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GESANG ANUGRAH untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirobrajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13197 tanggal 27 Des 2013 atas nama CV BUDI UTAMA SARANA MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Brontokusuman, beserta kelengkapannya.
Dikembalikan kepada Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Rekening koran Bank BPD DIY dengan nomor rekening : 001.411.000056 periode 01/09/2013 s/d 30/09/2013 kepada CAKRAJAYA CV/SITI CHOTIJAH jl. Retno Dumilah no. 36 RT 33 RW 10 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta DIY.
Dikembalikan kepada Muhammad Taufiq Nurhadi.
1( satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 tanggal 16 Desember 2010 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar tanggal 16 Desember 2012 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 84/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Walikota Yogyakarta Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/443/KEP/IV/2013 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/1305/KEP/IX/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentnag Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
22 Surat Pernyataan (asli) terdiri dari:
CV.Henry dan Kawan tertanggal 10 Desember 2013
CV.madukoro tertanggal 13 Desember 2013
CV.Surya pratama tertanggal 09 Desember 2013
PT.Budi Mulia Utama Sarana tertanggal 15 Desember 2013
PB.Kurnia Jaya tertanggal 05 Desember 2013
CV.Wastu Karya tertanggal 11 Desember 2013
PB.Mentari Jaya tertanggal 16 Desember 2013
CV.Sumber Mulya tertanggal 11 Desember 2013
CV.Gada Inti Perkasa tertanggal 12 Desember 2013
CV.Tri Karya Utama tertanggal 10 Desember 2013
PB.Retno Utomo tertanggal 06 Desember 2013
CV.Krida Bakti tertanggal 13 Desember 2013
CV.Malika Jaya tertanggal 13 Desember 2013
CV.Gesang Anugrah tertanggal 13 Desember 2013
CV.Sejahtera tertanggal 12 Desember 2013
CV.Titihan Kencono tertanggal 14 Desember 2013
CV.Karya Putyra tertanggal 09 Desember 2013
CV.Alam Permai tertanggal 13 Desember 2013
PB.Setiawan tertanggal 13 Desember 2013
CV.Anggi tertanggal 11 Desember 2013
PB.Anggoro Putro tertanggal 13 Desember 2013
CV. Wira Buana tertanggal 12 Desember 2013
53) 16 (asli) Surat Tanda Setoran (STS) dan 9 (fotocopy) Surat Tanda Setoran (STS), Asli terdiri dari:
CV.Permata Nurani Persada tertanggal 30 Januari 2014
CV.Bumi Nusdantara tertanggal 10 Maret 2014
CV.Trikarya Utama tertanggal 10 Maret 2014
CV.Krida Bakti tertanggal 10 Maret 2014
PB.Kurnia Jaya tertanggal 25 September 2014
CV.Puncak Terang tertanggal 14 Januari 2014
PB.Retno Utomo tertanggal 25 September 2014
CV.Karya Putra tertanggal 25 September 2014
PT.Buana Utama Sarana tertanggal 29 Januari 2014
CV.Gada Inti Perkasa tertanggal 29 Januari 2014
CV.Madukoro tertanggal 29 Januari 2014
CV Malika Jaya tertanggal 29 Januari 2014
PB Mentari Jaya tertanggal 10 Maret 2014
CV Wastu Karya tertanggal 10 Maret 2014
CV Sumber Mulya tertanggal 11 Maret 2014
CV Surya Pratama tertanggal 29 Januari 2014
Foto Copy terdiri dari :
CV Bintang Pratama tertanggal 8 Maret 2014
PB Setiawan tertanggal 29 Januari 2014
CV Sejahtera tertanggal 2 Maret 2014
CV Gesang Anugrah tertanggal -
CV Sejahtera tertanggal -
CV Henry Dan Kawan tertanggal -
CV Alam Permai tertanggal 29 Januari 2014
CV Anggi tertanggal 29 Januari 2014
PB Anggoro Putro tertanggal -
Dikembalikan kepada Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
54) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
55) Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
56) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Program Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Pergola Wilayah Kelurahan Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
57) Laporan Pendahuluan Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
58) Laporan Antara Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
59) Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
60) Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/1196 tanggal 13 November 2013 Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pelaksana CV. WINILA KARYA Komplek Kolombo no. 52 Sleman Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada CV. Winila Karya.
Uang tunai sebesar Rp42.050.000,00 (empat puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
5. Menetapkan, TerdakwaSugeng Santoso Bin Mulyono, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 23 Maret 2017, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sugeng Santosotidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pada Pasal 2, pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999, yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJ.o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Perbuatan Terdakwa Sugeng Santoso tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJ.o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan;
Menyatakan Terdakwa Sugeng Santoso bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan merehabilitasi nama baik Terdakwa seperti sedia kala.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Jika Hakim mempunyai keyakinan lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau a equo et bono.
Telah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 23 Maret 2017, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar segera membebaskan Terdakwa, karena Terdakwa sebagai korban dari perkara ini;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017,Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim, agar tetap menjatuhkan putusan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perk. No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13Maret 2017;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Maret 2017, yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagaimana dimaksud dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 23Maret 2017;
Telah mendengar Duplik Terdakwa, tanggal 30 Maret 2017, yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar segera membebasan Terdakwa, karena Terdakwa hanya sebagai korban dari perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SUGENG SANTOSO Bin MULYONO bersama–sama dengan saksi Irfan Susilo, SH., saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE., saksi Hendrawan alias Hendi (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara yang sama), saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan (keduanya sebagai terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Jalan Bimasakti Nomor 1 Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemerintah Kota Yogyakarta, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menemui saksi Irfan Susilo, SH., selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola tahun 2013 bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan Peningkatan Taman Kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo, SH. menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi dan selanjutnya saksi Irfan Susilo, SH. memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta adalah saksi Hendrawan alias Hendi, padahal pada saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 belum disahkan.
Bahwa setelah saksi Irfan Susilo, SH. menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi kemudian saksi Hendrawan alias Hendi menghubungi terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono, saksi Suryo Widono, saksi Beni Dwi Wahyunawan untuk bertemu di Puro Pakualaman untuk menawarkan 26 paket pekerjaan pengadaan pergola dengan syarat terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono, saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan harus menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi.
Bahwa untuk memenuhi permintaan saksi Hendrawan alias Hendi tersebut, kemudian terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono, saksi Suryo Widono, Saksi Beni Dwi Wahyunawan, menyerahkan uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Sugeng Santosa bin Mulyono menyerahkan uang seluruhnya sebesarRp. 200.000.000,- dengan perincian :
Rp. 50.000.000,- berupa uang tunai.
Rp.150.000.000,- berupa uang tunai.
Saksi Suryo Widono menyerahkan uang seluruhnya sebesar Rp. 275.000.000,- dengan perincian :
Rp. 30.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 25.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 12.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 38.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 40.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 30.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 100.000.000,- berupa uang tunai.
Saksi Beni Dwi Wahyunawan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.25.000.000,-.
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendimembagi paket pekerjaan pengadaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta TA. 2013 untuk saksi Hendrawan alias Hendi sendiri, terdakwa Sugeng Santoso, saksi Suryo Widono, dan Saksi Beni Dwi Wahyunawan, dengan perincian sebagai berikut:
Untuk saksi Hendrawan alias Hendi sebanyak 5 paket, yaitu :
Kelurahan Karangwaru, ,
Kelurahan Cokrodiningratan,
Kelurahan Wirobrajan
Kelurahan Pringgokusuman,
Kelurahan Ngampilan
Untuk Terdakwa Sugeng Santosa bin Mulyono 4 paket, yaitu :
Kelurahan Terban,
Kelurahan Gowongan,
Kelurahan Suryatmajan dan
Kelurahan Sorosutan
Untuk saksi Suryo Widono sebanyak 3 paket yaitu di
Kelurahan Gowongan,
Kelurahan Patangpuluhan, dan
Kelurahan Tahunan,
Untuk saksi Beni Dwi Wahyunawan 5 paket, yaitu :
Kelurahan Purwokinanti,
Kelurahan Baciro,
Kelurahan Kotabaru,
Kelurahan Wirogunan dan
Kelurahan Pandean
Bahwa setelah membagi paket pekerjaan pengadaan pergola tersebut, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi mendatangi saksi Irfan Susilo, SH. di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk memberitahukan daftar nama yang akan mengerjakan paket pekerjaan pengadaan pergola yaitu Hendrawan alias Hendi, Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Suryo Widono, Beni Dwi Wahyunawan, Sugeng Santoso, Dawami dan Muhammad Taufik Nurhadi.
Bahwa selanjutnya terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, saksi Beni Dwi Wahyunawan, baik secara sendiri–sendiri atau bersama-sama beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta baik untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE sebagai PPKom ataupun menemui Pejabat Pengadaan untuk menyerahkan company profile perusahaan sebagai penyedia barang/jasa yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan pergola, padahal saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan untuk pemilihan penyedia barang/jasa dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 yang menganggarkan pekerjaan pengadaan pergola belum disahkan.
Bahwa APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 baru disahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2013 pada tanggal 13 November 2013.
Dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 tersebut terdapat mata anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi / Pembelian Taman Kota sebesar Rp.6.614.595.998,-. (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan kode rekening 1.08. 1.08.01.78.02.5.2.3.26.15 yang diuraikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) TA. 2013 di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa dari anggaran sebesar Rp. 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut, untuk pagu anggaran sebesar Rp. 4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 kelurahan di Kota Yogyakarta dengan dengan perincian yaitu :
| No | Kelurahan | Volume / Satuan | Pagu Anggaran (RP,-) |
| 1 | Pergola Wilayah Kelurahan Baciro | 60 unit | 153.000.000 |
| 2 | Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru | 65 unit | 165.750.000 |
| 3 | Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan | 67 unit | 170.850.000 |
| 4 | Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti | 65 unit | 165.750.000 |
| 5 | Pergola Wilayah Kelurahan Gowongan | 64 unit | 163.200.000 |
| 6 | Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan | 70 unit | 178.500.000 |
| 7 | Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan | 63 unit | 160.650.000 |
| 8 | Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan | 60 unit | 153.000.000 |
| 9 | Pergola Wilayah Kelurahan Brontokusuman | 67 unit | 170.850.000 |
| 10 | Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron | 68 unit | 173.400.000 |
| 11 | Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan | 75 unit | 191.250.000 |
| 12 | Pergola Wilayah Kelurahan Tegalpanggung | 68 unit | 173.400.000 |
| 13 | Pergola Wilayah Kelurahan Suryatmajan | 73 unit | 186.150.000 |
| 14 | Pergola Wilayah Kelurahan Demangan | 75 unit | 191.250.000 |
| 15 | Pergola Wilayah Kelurahan Terban | 66 unit | 168.300.000 |
| 16 | Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen | 72 unit | 183.600.000 |
| 17 | Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo | 63 unit | 160.650.000 |
| 18 | Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman | 63 unit | 160.650.000 |
| 19 | Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo | 75 unit | 191.250.000 |
| 20 | Pergola Wilayah Kelurahan Kricak | 70 unit | 178.500.000 |
| 21 | Pergola Wilayah Kelurahan Sorosutan | 71 unit | 181.050.000 |
| 22 | Pergola Wilayah Kelurahan Pandeyan | 64 unit | 163.200.000 |
| 23 | Pergola Wilayah Kelurahan Giwangan | 70 unit | 178.500.000 |
| 24 | Pergola Wilayah Kelurahan Rejowinangun | 68 unit | 173.400.000 |
| 25 | Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan | 65 unit | 165.750.000 |
| 26 | Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru | 66 unit | 168.300.000 |
| Jumlah | 1.753 unit | 4.470.150.000 | |
Bahwa berdasarkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh saksi Irfan Susilo, SH., SH selaku Pengguna Anggaran (PA) BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, pekerjaan pengadaan pergola dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa selanjutnya Pejabat Pengadaan melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung berdasarkan company profile perusahaan sebagai penyedia barang/jasa yang telah diserahkan oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono, saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan.
Bahwa terhadap nama-nama penyedia barang/jasa yang diserahkan oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono kepada Pejabat Pengadaan tersebut, Terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono selaku persero komanditer dari CV. Sumber Mulya selain menggunakan nama CV. Sumber Mulya untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Suryatmajan, juga telah meminjam nama perusahaan lain yaitu :
CV. Gada Inti Perkasa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Gowongan.
CV. Malika Jaya untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Terban.
CV. Madukoro untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Surosutan.
Bahwa perbuatan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono, yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“ (1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang / jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang / jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.
f. dalam hal penyedia barang / jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang / jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dst..........................................”
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dst..............................................”
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya, melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo, SH. selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Dalam semua tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa yaitu sejak proses survey harga, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang sampai dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), baik saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE. selaku PPKom maupun Pejabat Pengadaan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan masing-masing pimpinan / Direktur dari perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam dan tercantum sebagai penyedia barang/jasa pengadaan pergola, melainkan hanya bertemu atau berhubungan dengan terdakwa yang telah meminjam nama perusahaan dimaksud.
Bahwa setelah Pejabat Pengadaan membuat dan menyusun administrasi dokumen pengadaan langsung pekerjaan pengadaan pergola untuk 4 (empat) wilayah kelurahan yang dikerjakan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE. selaku PPKom menandatangani 4 (empat) Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan tersebut dengan perincian sebagai:
-
No Kelurahan Nilai Kontrak Penyedia Barang dalam SPK No. SPK Tanggal s.d tgl 1 Suryatmajan 185,420,000 CV. Sumber Mulya 050/1632 18-11-2013 12-12-2013 2 Terban 167,970,000 CV. Malika Jaya 050/1642 20-11-2013 14-12-2013 3 Gowongan 162,816,000 CV. Gada Inti Perkasa 050/1643 20-11-2013 14-12-2013 4 Sorosutan 177,855,000 CV. Madukoro 050/1684 25-11-2013 19-12-2013
Bahwa berdasarkan masing-masing SPK tersebut di atas, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unit nya adalah sebagai berikut :
-
No Penyedia Barang dalam SPK Kelurahan Jumlah unit harga / Unit dalam Kontrak (RP) harga Kontrak (RP) 1 CV Sumber Mulya Kel Suryatmajan 73 2,540,000.00 185,420,000.00 2 CV Malika Jaya Kel Terban 66 2,545,000.00 167,970,000.00 3 CV Gada Inti Perkasa Kel Gowongan 64 2,544,000.00 162,816,000.00 4 CV Madukoro Kel Sorosutan 71 2,505,000.00 177,855,000.00 JUMLAH 694.061.000.00
Bahwa perbuatan Terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono bersama-sama dengan saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono, saksi Beni Dwi Wahyunawan, dan saksi Irfan Susilo, SH. selaku Pengguna Anggaran (PA) serta saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE. selaku PPKom yang telah menentukan 4 (empat) nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dan selanjutnya mengatur / mengadministrasikannya dalam dokumen pengadaan / kontrakkegiatan pengadaan pergola untuk 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
a. Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa selanjutnya terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono yang mendapatkan pekerjaan pengadaan 274 (dua ratus tujuh puluh empat) unit pergola yaitu untuk wilayah Kelurahan Terban (66 unit), wilayah Kelurahan Suryatmajan (73 unit), wilayah Kelurahan Gowongan (64 unit), wilayah Kelurahan Sorosutan (71 unit) telah membeli sendiri bahan pergola berupa pipa besi, besi beton dan wiremess lalu mengerjakan pembuatan pergola di bengkel las milik saksi Daliman dan saksi Hari Ebta.
Jumlah pergola yang dibuat oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono di bengkel las milik saksi Daliman adalah sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) unit dengan biaya sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 1 unit pergola sampai dengan terpasang.
Sedangkan jumlah pergola yang dibuat di bengkel las milik saksi Hari Ebta adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) unit dengan biaya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)untuk 1 unit pergola sampai dengan terpasang.
Kemudian selain mengerjakan pembuatan pergola dengan bahan yang dibeli sendiri, terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono juga membeli pergola sebanyak 15 (lima belas) unit seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per unit dengan ongkos pasang sehargaRp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per unit dari saksi Daliman dan juga membeli sebanyak 10 (sepuluh) unit pergola sehargaRp. 1. 250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dengan ongkos pasang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)per unit dari bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi.
Bahwa perbuatan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono yang tidak memiliki bengkel las sendiri namun pergola dikerjakan oleh bengkel las milik saksi Daliman dan Hari Ebta Pramugara serta ada beberapa unit pergola yang dibeli dari bengkel las las milik Daliman dan bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang / Jasa spesialis “.
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, terdakwa melakukan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% / pencairan pembayaran dengan mengajukan atau menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100 % antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan kesimpulan antara lain penyedia Barang/Jasa telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (selanjutnya disebut PPHP) dan Direksi lapangan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia barang/jasa, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan telah diadakan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia pekerjaan kontruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut, yang harus ditantangani oleh penyedia barang /jasa, PPHP, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Bahwa selanjutnya berdasarkan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% tersebut, Saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE.selaku PPKom meminta PPHP yaitu : saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan/diintruksikan oleh Saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE. selaku PPKom.
Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan secara konstruksi pekerjaan belum selesai 100% dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan.
Bahwa walaupun hasil pemeriksaan lapangan PPHP menyatakan pekerjaan belum selesai 100% dan ada beberapa pekerjaan yang belum selesai yaitu di kelurahan Terban, kelurahan Sorosutan, kelurahan Suryatmajan dan kelurahan Gowongan, namun terdakwa selaku penyedia barang/jasatetap mengajukan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE.selaku PPKom dan saksi Indiyah Widiningsih selaku Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo, SH. selaku PA.
Selanjutnya saksi Irfan Susilo, SH. memberikan petunjuk agarterdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo, SH. juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE.selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkantermin pembayaran pekerjaan 100% denganmenandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyonoyaitu :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), adapun yang diajukan oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono sebagai berikut :
-
No NamaPenyedia barang /jasa Lokasi No/tgl.SPP/SPM Nominal Tagihan (sesuai nilai kontrak) (Rp) 1 CV Malika Jaya Kel Terban 1002 / 19 Des 2013 167.970.000,00 2 CV Madukoro Kel Sorosutan 1010 / 19 Des 2013 177.855.000,00 3 CV SumberMulya Kel Suryatmajan 1044 / 24 Des 2013 185.420.000,00 4 CV Garda Inti Perkasa Kel Gowongan 1052/27 Des 2013 162.816.000,00 Jumlah total tagihan 694.061.000,00
Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 4 (empat) dokumen penagihan termin pembayaran pekerjaan 100 % kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta untuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , untuk terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono dengan perincian sebagai berikut :
| No | Penyedia barang / jasa | Lokasi | No / tgl. SP2D | Tgl. Pencairan | Diterimakan (Harga kontrak potong PPh /PPh) (Rp) |
| 1 | CV Malika Jaya | Kel. Terban | 12783 / 20 Des 2013 | 27-Des-13 | 149.646.000,00 |
| 2 | CV Madukoro | Kel. Sorosutan | 12799 / 20 Des 2013 | 27-Des-13 | 158.452.637,00 |
| 3 | CV Sumber Mulya | Kel. Suryatmajan | 12993 / 24 Des 2013 | 31-Des-13 | 165.192.365,00 |
| 4 | CV Garda Inti Perkasa | Kel. Gowongan | 13025/27 Des 2013 | 31-Des-13 | 145.054.256,00 |
| Jumlah | 618.345.258,00 |
Bahwa selanjutnya uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola tersebut ditransfer masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum sebagai penyedia barang/jasa yaitu terdakwa Sugeng Santosa bin Mulyono (Persero Komanditer CV.Sumber Mulya), saksi Karima Ghesy Hadiati, SSos (Direktur CV.Malika Jaya), saksi Siti Lestari (Direktur CV.Madukoro, dan saksi Lidwina Astu Wuryansari, SH. (Direktur CV.Gada Inti Perkasa). Terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dipinjam namanya oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono maka Direktur / pimpinan perusahaan yang telah dipinjam namanya tersebut mencairkan pembayaran terlebih dulu kemudian menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh terdakwa yaitu total sebesar Rp.618.345.258,00 dengan pembayaran harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola yaitu total sebesar Rp.430.619.500,00 ternyata terdapat selisih harga yaitu sebesar Rp. 187.725.758,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh limam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 s.d. bulan Maret 2014, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) paket pengadaaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta yang akan dikerjakan oleh terdakwa.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan di beberapa kelurahan sehingga terdakwa harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda masing masing sebagai berikut:
-
No Laporan Hasil Pemeriksaan Lokasi Kelebihan pembayaran (Rp) Denda Keterlambatan
(Rp)
1 No.X.700.03/III.01/T.02/II/2014 Kel Terban 9,289,514.93 5,039,369.73 2 No.X.700.03/V.01/T.06/II/2014 KelSorosutan 7,559,950.00 3,201,390.00 3 No.X.700.03/IV.07/T.07/III/2014 Kel Suryatmajan 5,238,983.03 2,865,791.92 4 No.X.700.03/1.01/T.05/II/2014 Kel Gowongan 8,896,755.72 4,885,605.56 Jumlah 30.985.293,68 15.992.157,21
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut, sebagian telah ditindaklanjuti oleh terdakwa atas nama para Direktur / pimpinan perusahaan yang tercantum sebagai penyedia barang/jasa dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama pelaksana Atas nama Penyedia jasa Lokasi pergola jumlah setor 1 Sugeng santoso CV Malika Jaya Kel Terban 14,328,884.66 2 Sugeng Santoso CV Madukoro Kel Sorosutan 10,761,340.00 3 Sugeng Santoso CV Sumber Mulya Kel Suryatmajan 8,104,774.95 4 Sugeng Santoso CV Gada Inti Perkasa Kel Gowongan 13,782,361.28 Jumlah 46.977.360,89
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp.156.740.554,32 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh dua sen) dan akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.156.740.554,32 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh dua sen) Cq Pemerintah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah :
Selisih antara harga kontrak dengan Harga realisasi
Denda keterlambatan
:
:
Rp. 187.725.758,00
Rp. 15.992.157,21
+ Sub Jumlah Rp.203.717.915,21 Dikurangi jumlah Pengembalian Kelebihan bayar dan Pembayaran Denda Keterlambatan : Rp. 46.977.360,89 Jumlah Rp. 156.740.554,32
Perbuatan Terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, SH., saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE., saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa SUGENG SANTOSO bin MULYONO selaku penyedia barang/jasa pekerjaan pengadaan pergola wilayah kelurahan bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, SH., SH. selaku Pengguna Anggaran Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, saksi Hendrawan al Hendi (ketiganya sebagai terdakwa dalam penuntutan terpisah), saksi saksi Suryo Widono, saksi Beni Dwi Wahyunawanpada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Jalan Bimasakti Nomor 1 Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara Cq Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Hendrawan alias Hendi sering mendapatkan pekerjaan pengadaan barang/jasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sehingga mempunyai kesempatan mendapatkan informasi-informasi tentang kegiatan pengadaan barang/jasa dan berkoordinasi dengan pejabat pengadaan barang/jasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya dengan menemui saksi Irfan Susilo, SH.selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan Peningkatan Taman Kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo, SH. menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi dan selanjutnya saksi Irfan Susilo, SH. memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo,SEselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta adalah saksi Hendrawan alias Hendi, padahal pada saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 belum disahkan.
Bahwa setelah saksi Irfan Susilo,SH menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi menghubungi terdakwa Sugeng Santoso,saksi Suryo Widono, Saksi Beni Dwi Wahyunawan, untuk bertemu di depan Puro Pakualaman dan menawarkan 26 paket pekerjaan pengadaan pergola dengan syarat terdakwa Sugeng Santoso,saksi Suryo Widono dan Saksi Beni Dwi Wahyunawan harus menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi, yang kemudian terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono turut menyalahgunakan kesempatan dengan menerima penawaran tersebut dan menyetujui menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi.
Bahwa kemudian terdakwa Sugeng Santoso, saksi Suryo Widono, Saksi Beni Dwi Wahyunawan menyerahkan uang kepada saksi Hendrawan al Hendi dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa Sugeng Santosa menyerahkan uang seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000,- dengan perincian :
Rp. 50.000.000,- berupa uang tunai.
Rp.150.000.000,- berupa uang tunai.
Saksi Suryo Widono menyerahkan uang seluruhnya sebesar Rp. 275.000.000,- dengan perincian :
Rp. 30.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 25.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 12.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 38.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 40.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 30.000.000,- berupa uang tunai;
Rp. 100.000.000,- berupa uang tunai.
Saksi Beni Dwi Wahyunawan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,-.
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendimembagi paket pekerjaan pengadaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta TA. 2013 untuk saksi Hendrawan alias Hendi sendiri, terdakwa Sugeng Santoso, saksi Suryo Widono, dan Saksi Beni Dwi Wahyunawan, dengan perincian sebagai berikut:
Untuk saksi Hendrawan alias Hendi sebanyak 5 paket, yaitu :
Kelurahan Karangwaru, ,
Kelurahan Cokrodiningratan,
Kelurahan Wirobrajan
Kelurahan Pringgokusuman,
Kelurahan Ngampilan
Untuk Terdakwa Sugeng Santosa bin Mulyono 4 paket, yaitu :
Kelurahan Terban,
Kelurahan Gowongan,
Kelurahan Suryatmajan dan
Kelurahan Sorosutan
Untuk saksi Suryo Widono sebanyak 3 paket yaitu di
Kelurahan Gowongan,
Kelurahan Patangpuluhan, dan
Kelurahan Tahunan,
Untuk saksi Beni Dwi Wahyunawan 5 paket, yaitu :
Kelurahan Purwokinanti,
Kelurahan Baciro,
Kelurahan Kotabaru,
Kelurahan Wirogunan dan
Kelurahan Pandean
Bahwa setelah membagi paket pekerjaan pengadaan pergola tersebut, selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi mendatangi saksi Irfan Susilo, SH. di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk memberitahukan daftar nama yang akan mengerjakan paket pekerjaan pengadaan pergola yaitu Hendrawan alias Hendi, Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Suryo Widono, Beni Dwi Wahyunawan, Sugeng Santoso, Dawami dan Muhammad Taufik Nurhadi.
Bahwa selanjutnya terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono, saksi Suryo Widono, saksi Beni Dwi Wahyunawan, baik secara sendiri – sendiri atau bersama-sama beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta baik untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo sebagai PPKom ataupun menemui Pejabat Pengadaan untuk menyerahkan company profile perusahaan sebagai penyedia barang/jasa yang akan melakukan pekerjaan pengadaan pergola, padahal saat itu belum dilakukan kegiatan pengadaan untuk pemilihan penyedia barang/jasa dan bahkan APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 yang menganggarkan pekerjaan pengadaan pergola belum disahkan.
Bahwa selanjutnya APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 baru disahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2013 pada tanggal 13 November 2013.
Dalam APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 tersebut terdapat mata anggaran kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi / Pembelian Taman Kota sebesar Rp.6.614.595.998,-. (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan kode rekening 1.08. 1.08.01.78.02.5.2.3.26.15 yang diuraikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) TA. 2013 di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Bahwa dari anggaran sebesar Rp. 6.614.595.998,- (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut, untuk pagu anggaran sebesar Rp. 4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 kelurahan di Kota Yogyakarta dengan dengan perincian yaitu :
| No | Kelurahan | Volume / Satuan | Pagu Anggaran (RP,-) |
| 1 | Pergola Wilayah Kelurahan Baciro | 60 unit | 153.000.000 |
| 2 | Pergola Wilayah Kelurahan Kotabaru | 65 unit | 165.750.000 |
| 3 | Pergola Wilayah Kelurahan Patangpuluhan | 67 unit | 170.850.000 |
| 4 | Pergola Wilayah Kelurahan Purwokinanti | 65 unit | 165.750.000 |
| 5 | Pergola Wilayah Kelurahan Gowongan | 64 unit | 163.200.000 |
| 6 | Pergola Wilayah Kelurahan Tahunan | 70 unit | 178.500.000 |
| 7 | Pergola Wilayah Kelurahan Cokrodiningratan | 63 unit | 160.650.000 |
| 8 | Pergola Wilayah Kelurahan Wirogunan | 60 unit | 153.000.000 |
| 9 | Pergola Wilayah Kelurahan Brontokusuman | 67 unit | 170.850.000 |
| 10 | Pergola Wilayah Kelurahan Mantrijeron | 68 unit | 173.400.000 |
| 11 | Pergola Wilayah Kelurahan Wirobrajan | 75 unit | 191.250.000 |
| 12 | Pergola Wilayah Kelurahan Tegalpanggung | 68 unit | 173.400.000 |
| 13 | Pergola Wilayah Kelurahan Suryatmajan | 73 unit | 186.150.000 |
| 14 | Pergola Wilayah Kelurahan Demangan | 75 unit | 191.250.000 |
| 15 | Pergola Wilayah Kelurahan Terban | 66 unit | 168.300.000 |
| 16 | Pergola Wilayah Kelurahan Pakuncen | 72 unit | 183.600.000 |
| 17 | Pergola Wilayah Kelurahan Bumijo | 63 unit | 160.650.000 |
| 18 | Pergola Wilayah Kelurahan Pringgokusuman | 63 unit | 160.650.000 |
| 19 | Pergola Wilayah Kelurahan Tegalrejo | 75 unit | 191.250.000 |
| 20 | Pergola Wilayah Kelurahan Kricak | 70 unit | 178.500.000 |
| 21 | Pergola Wilayah Kelurahan Sorosutan | 71 unit | 181.050.000 |
| 22 | Pergola Wilayah Kelurahan Pandeyan | 64 unit | 163.200.000 |
| 23 | Pergola Wilayah Kelurahan Giwangan | 70 unit | 178.500.000 |
| 24 | Pergola Wilayah Kelurahan Rejowinangun | 68 unit | 173.400.000 |
| 25 | Pergola Wilayah Kelurahan Ngampilan | 65 unit | 165.750.000 |
| 26 | Pergola Wilayah Kelurahan Karangwaru | 66 unit | 168.300.000 |
| Jumlah | 1.753 unit | 4.470.150.000 | |
Bahwa berdasarkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh saksi Irfan Susilo, SH., SH selaku Pengguna Anggaran (PA) BLH Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, pekerjaan pengadaan pergola dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa selanjutnya Pejabat Pengadaan melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung berdasarkan company profile perusahaan sebagai penyedia barang/jasa yang telah diserahkan oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono,saksi Hendrawan alias Hendi,saksi Beni Dwi Wahyunawan dan saksi Suryo Widono.
Bahwa terhadap nama-nama penyedia barang/jasa yang telah diserahkan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono kepada Pejabat Pengadaan,terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono selaku persero komanditer dari CV. Sumber Mulya selain menggunakan nama CV. Sumber Mulya untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Suryatmajan, juga telah meminjam nama perusahaan lain yaitu :
CV. Gada Inti Perkasa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Gowongan.
CV. Malika Jaya untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Terban.
CV. Madukoro untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola wilayah Kelurahan Surosutan.
Bahwa perbuatan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“ (1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang / jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang / jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang / jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang / jasa.
f. dalam hal penyedia barang / jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang / jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi / kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dst..........................................”
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dst..............................................”
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya, melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh terdakwa dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo, SH. selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Dalam semua tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa yaitu sejak proses survey harga, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang sampai dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), baik saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun Pejabat Pengadaan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan masing-masing pimpinan / Direktur dari perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam dan tercantum sebagai penyedia barang/jasa pengadaan pergola, melainkan hanya bertemu atau berhubungan dengan terdakwa beserta para saksi yang telah meminjam nama perusahaan dimaksud.
Bahwa setelah Pejabat Pengadaan menyusun administrasi dokumen pengadaan langsung pekerjaan pengadaan pergola untuk 4 (empat) wilayah kelurahan, selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku PPKom menandatangani 26 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan tersebut dengan perincian sebagai berikut :
-
No Kelurahan Nilai Kontrak Penyedia Barang dalam SPK No. SPK Tanggal s.d tgl 1 Suryatmajan 185,420,000 CV. Sumber Mulya 050/1632 18-11-2013 12-12-2013 2 Terban 167,970,000 CV. Malika Jaya 050/1642 20-11-2013 14-12-2013 3 Gowongan 162,816,000 CV. ada Inti Perkasa 050/1643 20-11-2013 14-12-2013 4 Sorosutan 177,855,000 CV. Madukoro 050/1684 25-11-2013 19-12-2013
Bahwa berdasarkan masing-masing SPK tersebut di atas, nilai dari pekerjaan pengadaan pergola setiap unit nya adalah sebagai berikut :
-
No Penyedia Barang dalam SPK Kelurahan Jumlah unit harga / Unit dalam Kontrak (RP) harga Kontrak (RP) 1 CV Sumber Mulya Kel Suryatmajan 73 2,540,000.00 185,420,000.00 2 CV Malika Jaya Kel Terban 66 2,545,000.00 167,970,000.00 3 CV Gada Inti Perkasa Kel Gowongan 64 2,544,000.00 162,816,000.00 4 CV Madukoro Kel Sorosutan 71 2,505,000.00 177,855,000.00 JUMLAH 694,061,000.00
Bahwa perbuatan Terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono yang menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya bersama-sama saksi Irfan Susilo, SH. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom, saksi Hendrawan al Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan yang telahmenentukan 26 nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dan selanjutnya mengatur / mengadministrasikannya dalam dokumen pengadaan / kontrak kegiatan pengadaan pergola untuk 4 (empat)wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta sebagaimana telah diuraikan di atas, tidak sesuai dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
a. Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa selanjutnya terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono yang mendapatkan pekerjaan pengadaan 274 (dua ratus tujuh puluh empat) unit pergola yaitu untuk wilayah Kelurahan Terban (66 unit), wilayah Kelurahan Suryatmajan (73 unit), wilayah Kelurahan Gowongan (64 unit), wilayah Kelurahan Sorosutan (71 unit) telah membeli sendiri bahan pergola berupa pipa besi, besi beton dan wiremess lalu mengerjakan pembuatan pergola di bengkel las milik saksi Daliman dan saksi Hari Ebta.
Jumlah pergola yang dibuat oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono di bengkel las milik saksi Daliman adalah sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) unit dengan biaya sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 1 unit pergola sampai dengan terpasang.
Sedangkan jumlah pergola yang dibuat di bengkel las milik saksi Hari Ebta adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) unit dengan biaya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)untuk 1 unit pergola sampai dengan terpasang.
Kemudian selain mengerjakan pembuatan pergola dengan bahan yang dibeli sendiri, terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono juga membeli pergola sebanyak 15 (lima belas) unit seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per unit dengan ongkos pasang seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per unit dari saksi Daliman dan juga membeli sebanyak 10 (sepuluh) unit pergola seharga Rp. 1. 250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dengan ongkos pasang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)per unit dari bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi.
Bahwa perbuatan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono yang tidak memiliki bengkel las sendiri namun pergola dikerjakan oleh bengkel las milik saksi Daliman dan Hari Ebta Pramugara serta ada beberapa unit pergola yang dibeli dari bengkel las las milik Daliman dan bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang / Jasa spesialis “.
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono, Saksi Suryo Widono, Saksi Beni Dwi Wahyunawan, selaku penyedia barang/jasa masing-masing telah melakukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% / pencairan pembayaran dengan mengajukan atau menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % antara lain :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi dengan kesimpulan antara lain penyedia Barang/Jasa telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (selanjutnya disebut PPHP) dan Direksi lapangan.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 %, yang harus ditandatangani dari pihak penyedia barang/jasa, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Konstruksi yang pada intinya menyatakan telah diadakan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia pekerjaan kontruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut, yang harus ditantangani oleh penyedia barang /jasa, PPHP, PPKom dan mengetahui PA / KPA.
Bahwa selanjutnya berdasarkan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % dari terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono tersebut, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom meminta PPHP yaitu : saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan/diintruksikan oleh saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan secara konstruksi pekerjaan belum selesai100 % dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan.
Bahwa walaupun hasil pemeriksaan lapangan PPHP menyatakan pekerjaan belum selesai 100 % dan ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, namun terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyonoselaku penyedia barang/jasatetap mengajukan penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% atau pencairanpembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo,SE selaku PPKom dan saksi Indiyah Widiningsih selaku Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo, SH. selaku PA.
Selanjutnya saksi Irfan Susilo, SH. memberikan petunjuk agar terdakwa dan para saksi selaku penyedia barang/jasa untuk membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo, SH. juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkantermijn pembayaran pekerjaan 100% denganmenandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyonoyaitu :
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen penagihan termin pembayaran pekerjaan 100% kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), adapun yang diajukan oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono sebagai berikut :
-
No Nama Penyedia
barang /jasa
Lokasi No/tgl.SPP/SPM Nominal Tagihan (sesuai nilai kontrak) (Rp) 1 CV Malika Jaya Kel Terban 1002 / 19 Des 2013 167.970.000,00 2 CV Madukoro Kel Sorosutan 1010 / 19 Des 2013 177.855.000,00 3 CV SumberMulya Kel Suryatmajan 1044 / 24 Des 2013 185.420.000,00 4 CV Garda Inti Perkasa Kel Gowongan 1052/27 Des 2013 162.816.000,00 Jumlah total tagihan 694.061.000,00
Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM, kemudian Bagian Keuangan Kantor BLH Kota Yogyakarta mengirimkan 4 (empat) dokumen penagihan termin pembayaran pekerjaan 100 % kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta untuk diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , untuk terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono dengan perincian sebagai berikut :
-
No Penyedia barang / jasa Lokasi No / tgl. SP2D Tgl. Pencairan Diterimakan
(Harga kontrak potong PPh /PPh)
(Rp)
1 CV Malika Jaya Kel. Terban 12783 / 20 Des 2013 27-Des-13 149.646.000,00 2 CV Madukoro Kel. Sorosutan 12799 / 20 Des 2013 27-Des-13 158.452.637,00 3 CV Sumber Mulya Kel. Suryatmajan 12993 / 24 Des 2013 31-Des-13 165.192.365,00 4 CV Garda Inti Perkasa Kel. Gowongan 13025/27 Des 2013 31-Des-13 145.054.256,00 Jumlah 618.345.258,00
Bahwa selanjutnya uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola tersebut ditransfer masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum sebagai penyedia barang/jasa yaitu terdakwa Sugeng Santosa bin Mulyono (Persero Komanditer CV.Sumber Mulya), saksi Karima Ghesy Hadiati, SSos (direktur CV.Malika Jaya), saksi Siti Lestari (direktur CV.Madukoro, dan saksi Lidwina Astu Wuryansari, SH. (direktur CV.Gada Inti Perkasa). Terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dipinjam namanya oleh terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono maka Direktur / pimpinan perusahaan yang telah dipinjam namanya tersebut mencairkan pembayaran terlebih dulu kemudian menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono.
Bahwa antara pembayaran yang diterima oleh terdakwa yaitu total sebesar Rp.618.345.258,00 dengan pembayaran harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola yaitu total sebesar Rp.430.619.500,00 ternyata terdapat selisih harga yaitu sebesar Rp. 187.725.758,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh limam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 s.d. bulan Maret 2014, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) paket pengadaaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta yang dikerjakan oleh terdakwa.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan di beberapa kelurahan sehingga terdakwa harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda masing-masing sebagai berikut:
| No | Laporan Hasil Pemeriksaan | Lokasi | Kelebihan pembayaran (Rp) | Denda Keterlambatan (Rp) |
| 1 | No.X.700.03/III.01/T.02/II/2014 | Kel Terban | 9,289,514.93 | 5,039,369.73 |
| 2 | No.X.700.03/V.01/T.06/II/2014 | Kel Sorosutan | 7,559,950.00 | 3,201,390.00 |
| 3 | No.X.700.03/IV.07/T.07/III/2014 | Kel Suryatmajan | 5,238,983.03 | 2,865,791.92 |
| 4 | No.X.700.03/1.01/T.05/II/2014 | Kel Gowongan | 8,896,755.72 | 4,885,605.56 |
| Jumlah | 30.985.293,68 | 15.992.157,21 |
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut, sebagian telah ditindaklanjuti oleh terdakwa atas nama para Direktur / pimpinan perusahaan yang tercantum sebagai penyedia barang/jasa dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama pelaksana Atas nama Penyedia jasa Lokasi pergola jumlah setor 1 Sugeng santoso CV Malika Jaya Kel Terban 14,328,884.66 2 Sugeng Santoso CV Madukoro Kel Sorosutan 10,761,340.00 3 Sugeng Santoso CV Sumber Mulya Kel Suryatmajan 8,104,774.95 4 Sugeng Santoso CV Gada Inti Perkasa Kel Gowongan 13,782,361.28 Jumlah 46.977.360,89
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp.156.740.554,32 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh dua sen) dan akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp.156.740.554,32 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh dua sen) dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah :
Selisih antara harga kontrak dengan Harga realisasi
Denda keterlambatan
:
:
Rp. 187.725.758,00
Rp. 15.992.157,21
+ Sub Jumlah Rp.203.717.915,21 Dikurangi jumlah Pengembalian Kelebihan bayar dan Pembayaran Denda Keterlambatan : Rp. 46.977.360,89 Jumlah Rp. 156.740.554,32
Perbuatan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo, SH., saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE., saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-06/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2015, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, Terdakwa menyatakan telah mengerti materi Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang,bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-06/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, Penasehat Hukum Terdakwadan Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan 23 (dua puluh tiga)saksi, semua saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-06/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2015, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, Terdakwa menyatakan telah mengerti materi Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang,bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.PDS-06/YOGYA/FT.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, Penasehat Hukum Terdakwadan Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/eksepsi; Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan 23 (dua puluh tiga)saksi, semua saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
1. SAKSI SITI LESTARI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, tentang pengadaan pergola di Kota Yogyakarta Tahun 2013, dimana CV. Madukoro milik Saksi dipinjam namanya oleh Terdakwa;
- Bahwa CV. Madukoro didirikan sejak tanggal 9 Februari 2013;
- Bahwa yang menjadi Direktur CV Madukoro, Saksi sendiri;
BahwaCV. Madukoro belum pernah ditunjuk dalam pengadaan Pergola;
- Bahwa dalam hal ini, CV. Madukoro milik Saksi dipinjam namanya untuk mengerjakan pekerjaan pergola, istilahnya pinjam bendera;
- Bahwa pada saat itu, Terdakwa pinjam bendera, untuk pengerjaan Pergola ;
- Bahwa dokumen yang Saksi serahkan, pada saat itu, antara lain, berupa :
- Akte Pendirian;
- HO;
- TDP;
- NPWP;
- SIUJK;
- SBU;
- KTA;
- Bahwa pada saat itu, apakah pengadaan pergola berdasarkan penunjukan atau melalui lelang, dalam hal itu Saksi tidak tahu;
Bahwa semua dokumen yang membuat Terdakwa dan Saksi tinggal tanda tangan saja;
- Bahwa pada saat pencairan dana, atas pengadaan Pergola,Saksi tahu pencairannya lewat Bank BPD DIYogyakarta Cabang Senopati;
- Bahwa yang dikerjaan Terdakwakurang lebih 41 unit pergola;
- Bahawa Saksi masih ingat pemasangan Pergola diwilayah Sorosutan;
- Bahwa pengerjaan Pergola, Saksi belum pernah mengecek, tapi suami Saksi pernah mengecek, dan kesemuanya sudah terpasang;
- Bahwa Saksi tahu, semua pekerjaan sudah dibayar;
- Bahwa jumlah pembayarannya, sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa pembayaran lewat tranfer di Bank BPD DIYogyakarta Cabang Senopati;
- Bahwa Saksi dapat tranfer dana dari Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa setelah pembayaran selesai, Saksi tidak mendapat fee dari Terdakwa, karena suami Saksi sering kerja sama dengan Terdakwa, akan tetapi, pada saat mau lebaran, Saksi dikasih uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Bahwa kalau orang lain pinjam bendera biasanya dikenakan biaya 3% (tiga persen);
- Bahwanilai kontraknya sekitar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa didalam nilai kontrak ada unsur pajak berupa PPN dan PPh, jumlah uang yang diterima Saksi sudah bersih;
- Bahwa setelah dana cair, dana langsung Saksiberikan kepada Terdakwa;
- Bahwa semua uanga Saksi kasihkan kepada Terdakwa, Saksi tidak ambil sedikitpun;
- Bahwa pada saat itu, tidak dikasih fee,tetapi selang beberapa waktu, Saksi dikasih Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk lebaran;
- Bahwa benar Saksi punya kartu anggota Gapensi;
- Bahwa kalau bendera dipinjam oleh orang lain untuk mengerjakan proyek, terbiasa, dibolehkan;
- Bahwa apakah Saksi sering mengecek pekerjaan kelapangan, untuk hal tersebut Saksi belum pernah,tetapi suami Saksi yang sering mengecek;
- Bahwa seandainya pekerjaan dikerjakan sendiri, berapa persen keuntungan, Saksi tidak tahu;
- Bahwa terkait dengan keterlambatan pekerjaan, apa sudah dikembalikan, Saksi tidak tahu ;
- Bahwa Saksi memimjamkan bendera pada orang lain, baru sekali itu saja;
- Bahwa Saksi belum pernah ikut lelang;
- Bahwa setelah cair uangnya, Saksi serahkan pada Terdakwa;
- Bahwa diserahkan langsung kepada Terdakwa di BPD Yogyakarta;
- Bahwa semua pekerjaan sudah selesai;
- Bahwa Saksi pernah membuat surat pernyataan, yang isinya, menyatakan pekerjaan yang belum sempurna dikerjakan dan akan disempurnakan;
- Bahwa apakah Terdakwa pernah membayar denda keterlambatan, Saksi tidak tahu;
- Bahwa yang membuat dokumen Terdakwa,Saksi tinggal tanda tangan saja;
- Bahwa setelah proyek tersebut terpasang, Saksi tidak pernah mengecek hanya pernah melihat saja;
- Bahwa, apakah ada pergola dua unit jadikan satu unit, Saksi tidak pernah lihat ;
- Bahwa pada saat pinjam bendera tidak ada perjanjiannya;
- Bahwa barang bukti No. 10, dukumen surat perintah kerja, yang ditunjukkan pada Saksi,Terdakwa dan Penasehat Hukum, benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa apakah barang bukti No. 23, satu bendel SP2D, ditunjukkan pada Saksi,Terdakwa dan Penasehat Hukum, benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa apakah barang bukti No. 53 STS, surat tanda setoran, ditunjukkan pada Saksi, Terdakwa dan Penasehat Hukum, benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa tidak ada komitmen awal, berapa persen yang diterima, kalau pekerjaan sudah selesai;
- Bahwa, dana keterlambatan yang membayar Terdakwa;
- Bahwa, kapan batas pekerjaan itu harus selesai, Saksi tidak tahu;
- Bahwa sebelum Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, infoya sudah membayar kerugian Negara, tetapi berapa besarnya, Saksi tidak tahu;
- Bahwa untuk masalah ini, Terdakwa, setahu Saksi malah buntung;
- Bahwa secara rinci Terdakwa tidak bilang apa-apa, saat pinjam bendera, hanya untuk pekerjaan BLH saja;
- Bahwa pinjam bendera yang mengerjakan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2. SAKSI KARIMA GHESY HADIATI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa benar Saksi punya CV Malika Jaya;
- Bahwa CV Malika Jaya, bergerak di bidang jasa konstruksi;
- Bahwa CV Malika Jaya berdiri sejak tahun 2007;
- bahwa CV Malika Jaya belum pernah dapat pekerjaan proyek Pergola;
- Bahwa Saksi tidak tahu, CV Malika Jaya dipinjam untuk pekerjaan Pergola untuk apa, yang tahu ayah Saksi;
- Bahwa dukumen apa saja yang disuruh tanda tangani Saksi, Saksi lupa, karena yang menyuruh ayah Saksi, jadi Saksi tidak baca dengan saksama, tinggal tanda tangan saja;
- Bahwa yang punya pekerjaan adalah Kantor BLH Yogyakarta;
- Bahwa pekerjaan dengan cara pelelangan atau penunjukan langsung, Saksi tidak tahu persis;
- Bahwa Saksi belum pernah diundang oleh Kantor BLH;
- Bahwa siapa yang membuat dokumen penawaran maupun RAB, Saksi tidak tahu,Saksi hanya dimintai tanda tangan aja oleh bapak;
- Bahwa Terdakwa pinjam bendera lewat bapak Saksi;
- Bahwa apakah ada jaminannya, Saksi juga tidak tahu;
- Bahwa Saksi belum pernah cek kelokasi;
- Bahwa terkait dengan SSP (Surat Setoran Pajak),benar, Saksi tanda tangan;
- Bahwa yang ambil SSP siapa, Saksi juga tidak tahu;
- Bahwa berapa persen keuntungan, kalau pekerjaan dikerjakan sendiri, Saksi tidak tahu, karena pekerjaan dihandel oleh bapak Saksi;
- Bahwa terkait dengan keterlambatan pekerjaan, apa sudah dikembalikan, Saksi juga tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan bendera, yang tahu bapak Saksi;
- Bahwa Saksi belum pernah ikut lelang;
- Bahwa setelah dana cair, diserahkan kepada Terdakwa dalam bentuk cek;
- Bahwa semua pekerjaan sudah selesai;
- Bahwa Saksi pernah membuat surat pernyataan, yang isinya pekerjaan yang belum sempurna, dan akan disempurnkan;
- Bahwa, apakah pernah membayar denda keterlambatan, Saksi tidak tahu;
- Bahwa yang membuat dokumen, Saksi tidak tahu, Saksi tinggal tanda tangan saja;
- Bahwa apakah barang bukti No. 31, satu bendel SP2D, ini ditunjukkan pada Saksi, Terdakwa dan Penasehat Hukum, benar itu tanda tangan Saksi semua;
- Bahwa pada saat pinjam bendera, pinjamnya dengan siapa, Saksi tidak tahu;
- Bahwa pada saat di Bank Saksi tidak ikut;
- Bahwa CV Malika Jaya, bidang pokok usahanya, konstruksi jalan dan jembatan;
- Bahwa CV Malika Jaya, pekerjaanya apa dan bagaiamna, keterangan ada di bapak Saksi semua;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
3. SAKSI DALIMAN;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini tentang pengadaan pergola kota Yogyakarta tahun 2013 Saksi mendapatkan pesanan membuat Pergola oleh Terdakwa;
- Bahwa pekerjaan Saksi dibidang pengelasan, khusus tralis;
- Bahwa kekhususan Saksi buat tralis, pintu, rangka baja;
- Bahwa benar Terdakwa adalah langganan Saksi sejak dulu;
- bahwa benar di Tahun 2013 pernah didatangi Terdakwa untuk pemesanan Pergola;
- Bahwa kapan tepatnya Terdakwa memesan Pergola pada Saksi, seingat Saksi ahkir 2013;
- Bahwa berapa banyak yang dipesan oleh Terdakwa, seingatnya, Terdakwa memesan 234 unit Pergola;
- Bahwa bahan yang digunakan, pipa tebal 2,0 mm dan pipa 1,5 tebal 1,8mm, dan kawat;
- Bahwa bahan-bahan tersebut dibeli dari mana, Saksi tidak tahu, yang jelas bahan tersebut dari Terdakwa sendiri, yang mendatangkan ke tempat bengkel las Saksi;
- Bahwa benar pada saat itu,untuk pembuatannya ada gambarnya;
- Bahwa, apakah semua material sudah cocok atau tidak dengan gambarnya, ada sebagian yang tidak cocok dengan gambar, yaitu ukuran pipanya;
- Bahwa, apakah pembuatan sudah sekalian pasangnya, tidak,Saksi hanya bantu pasang saja;
- Bahwa ongkos per-unitnya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa total ongkos dari Terdakwa, kesemuanya sekitar Rp141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah);
- Bahwa pembayarannya,pada saat itu, dibayar 2 (dua) kali;
- Bahwa pembayaran, sejak dulu,Saksi tidak pakai nota;
- Bahwa Sakisi ikut memasang sekitar 10 pergola;
- Bahwa waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan pergola, kesemuanya pesanan Terdakwa, selesai kira-kira selama 3 mingguan;
- Bahwa kesemuanya sudah dibayar lunas;
- Bahwa pada saat pemasangan pergola, apakah ada kesulitan, benar, karena, kadang yang punya lahan tidak boleh dipasangi;
- Bahwa benar sebelumnya sudah ada 15 Pergola yang sudah jadi;
- Bahwa, Pergola yang sudah jadi, pesanan tahun sebelumnya, tapi tidak diambil;
- Bahwa ukuran pemesanan Pergola sama dengan tahun lalu yang dipesan oleh Terdakwa;
- Bahwa harga Pergola yang sudah siap, sudah jadi, Saksi jual Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per unit;
- Bahwa Pergola yang sudah jadi ukuran besinya juga sama;
- Bahwa yang beda hanya besinya, digambar 2mm, tetapi dibahan ada yang 1.8mm;
- Bahwa pembuatan Pergola per-unit,Saksi dapat keuntungansekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa apakah Terdakwa punya CV, Saksi tidak tahu;
- Bahwa kalau dirumah Terdakwa ada plang CV apa, Saksi tidak pernah lihat, apakah ada atau tidaknya kegiatan;
- Bahwa bengkel las Saksi, namanya cuma Las Daliman gitu saja;
- Bahwa pada saat pesan Terdakwa belum tahu sudah ada 15 Pergola yang sudah ada;
- Bahwa untuk yang 15 unit dipasang di Kelurahan Sorosutan;
- Bahwa Saksi belum pernah di BLH;
- Bahwa Saksi belum pernah kontrak kerja dengan BLH;
- Bahwa waktu pengerjaan sampai pemasangan Pergola sekitar 1 (satu) bulan;
- Bahwa, apakah kebiasaan pembayaran tidak pakai nota, memang benar;
- Bahwa, apakah kalau bengkel yang lain juga seperti itu, Saksi tidak tahu;
- Bahwa Terdakwa sewaktu pesan Pergola tidak bilang apa-apa, hanya bilang untuk proyek Kota Jogyakarta saja;
- Bahwa Saksi tahu Pergola mau dipasang dimana saja, karena diberi tahu oleh Terdakwa;
- Bahwa harga pergola dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),belum ongkos pasangnya;
- Bahwa kalau 1 Pergola untuk pemasangan berapa ongkosnya, hanya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada saat itu, Saksi membatu pasang sekitar 30 unit Pergola;
- Bahwa saat Terdakwa pesan gambar yang diserahkan pada saksi masih ingat;
- Bahwa ada sket, bentuknya berupa kertas ada gambarnya dan ukuran-ukurannya;
- Bahwa pada saat itu bahannya datang 2 (dua) kali ;
- Bahwa barang dibawa pakai truk engkel;
- Bahwa pada saat pemasangan Pergola yang 30 unit, tanamannya saat itu belum ada;
- Bahwa kira-kira, dalam hal ini, Terdakwa untung atau rugi, Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
4. SAKSI IRFAN SUSILO, S.H.,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa pekerjaan Saksi sebagaipensiunan PNS Badan Lingkungan Hidup kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
- Bahwa benar, pada tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta ada proyek pergola ;
- Bahwa tugas Saksi pada proyek pergola tahun 2013 adalah sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA);
- Bahwa nama mata anggaran proyek pergola tahun 2013 dalam DIPA, mata anggaran proyek pergola Tahun 2013 dalam DIPA adalah peningkatan tanaman ;
- Bahwa nilai proyek pergola pada Tahun 2013 kurang lebih Rp.5.000.000.000,00;
- Bahwa paket yang ada dalam pengerjaan pergola, adalah pengerjaan pergola sendiri dan pengerjaan tanaman;
- Bahwa jumlah pergola pada proyek pergola Tahun 2013 lebih dari 1000 pergola;
- Bahwa proyek pergola Tahun 2013 dipasang di 26 Kelurahan;
- Bahwa pengadaan proyek pergola Tahun 2013, yang ditepi jalan besar dengan metode pelelangan dan untuk yang di wilayah kelurahan menggunakan metode penunjukkan langsung;
- Bahwa Saksi sudah lupa, siapa saja yang menjadi panitia lelang proyek pergola Tahun 2013;
- Bahwa pengadaan proyek pergola Tahun 2013 menggunakan anggaran APBD Perubahan Tahun 2013 yang disahkan dalam perda sebelum tanggal 10 November 2013;
- Bahwa proyek pergola Tahun 2013 berakhir di Bulan Desember 2013;
- Bahwa pengadaan proyek pergola Tahun 2013 dilakukan dengan penunjukkan langsung, ide dari anggota dewan, pada waktu itu, Saksi sudah sarankan untuk diserahkan ke wilayah masing-masing, tetapi oleh dewan ditolak dan dibebankan ke Kantor BLH Yogyakarta, jika BLH Yogyakarta tidak sanggup, maka anggaran Tahun 2013 tidak akan disahkan;
- Bahwa yang mengerjakan proyek pergola adalah rekanan;
- Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek pergola Tahun 2013, adalah Saksi Suryadi Rohdiharjo;
- Bahwa benar Saksi mengenal Saksi Hendi, adik dari anggota Dewan, Saksi Hendi adalah rekanan yang mengerjakan proyek pergola;
- Bahwa Saksi Hendi dapat mengerjakan proyek pergola Tahun 2013, awalnya ketika Saksi bertemu dengan Tatang, kakak Saksi Hendi, waktu itu, Tatang mengatakan, Saksi Hendi mau bertemu dengan Saksi, dan benar, Saksi Hendi datang menemui Saksi, namun Saksi Hendi disarankan untuk menghadap pada Saksi Indiyah;
- Bahwa Terdakwa dapat mengerjakan proyek pergola Tahun 2013, karena teman sesama rekanan Saksi Hendi, yang ternyata sudah tahu sebelumnya, akan ada proyek pergola dan menyatakan sudah siap untuk mengerjakan proyek pergola Tahun 2013;
- Bahwa sepengetahuannya Saksi Hendi memiliki perusahaan;
- Bahwa Saksi tidak tahu, siapa yang telah membagi wilayah pengerjaan proyek pergola Tahun 2013 ke rekanan lainnya;
- Bahwa yang mengurus administrasi proyek pergola adalah PPKom;
- Bahwa proyek pergola untuk wilayah dilakukan dengan penunjukkan langsung, karena nilai proyek kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai/harga untuk setiap pergola;
- Bahwa Saksi pernah menandatangani SPK terkait proyek pergola Tahun 2013, sebanyak 26 SPK;
- Bahwa Saksi tandatangan di dokumen pencairan, yang sudah ditandatangan PPKom, Bendahara dan tim PPHP;
- Bahwa semua dokumen pencairan, sebenarnya, pada waktu tandatangan, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap;
- Bahwa semua pergola sudah selesai terpasang;
- Bahwa Saksi penah tanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Bulan Desember 2013;
- Bahwa dana proyek pergola Tahun 2013 sudah cair semua;
- Bahwa benar untuk pencairan dana pergola, data-data pendukung sudah ada;
- Bahwa ada rekanan yang sampai Bulan Desember 2013 belum selesai, sehingga Saksi menyuruh untuk membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaannya;
- Bahwa benar proyek belum selesai tuntas, tetapi dana sudah dicairkan, waktu itu, kekurangan pekerjaan, hanya belum adanya tanaman;
- Bahwa pengajuan anggaran untuk proyek pergola diajukan pada APBD Perubahan dan dituangkan dalam Perda, termasuk untuk proyek pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa benar ada surat penunjukkan Saksi sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), pada proyek pergola Tahun 2013;
- Bahwa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 sebesar Rp4.400.000.000,00 (empat milyar empat ratus juta rupiah);
- Bahwa proyek pergola Tahun 2013 ada 26 paket wilayah dan 3 paket pergola untuk pinggir jalan besar;
- Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Tatang, saat rapat di Komisi 3 DPRD Kota Yogyakarta;
- Bahwa setelah bertemu dengan Tatang, Saksi Hendi, adik Tatang, datang menghadap Saksi di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa ketika menghadap Saksi, Saksi Hendi dan rekanan lain mengatakan, siap mengerjakan proyek pergola;
- Bahwa yang bertanda tangan pengadaan pergola adalah Saksi;
- Bahwa benar, dalam SPK terdapat komponen pajak yang meliputi PPN dan PPh;
- Bahwa proyek pergola sudah ada dari sebelum Tahun 2013;
- Bahwa proyek pergola tahun 2010 menggunakan metode tunjukkan langsung, namun prosesnya seperti apa, Saksi tidak tahu;
- Bahwa proyek pergola Tahun 2013 menggunakan metode penunjukkan langsung, karena saran dari dewan;
- Bahwa yang menentukan proyek pergola Tahun 2013 menggunakan penunjukan langsung, adalah Komisi C;
- Bahwa Saksi Hendi bukan pegawai Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi Hendi mengetahui ada proyek pergola di BLH Kota Yogyakarta, info dari kakaknya;
- Bahwa Saksi Hendi mengerjakan proyek pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, karena waktu itu, ada masukan dari kakak Saksi Hendi bernama Tatang, Tatang mengatakan kepada Saksi, yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013 adalah Saksi Hendi, setelah Saksi bertemu Tatang, datanglah Saksi Hendi ke kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi Hendi memiliki perusahaan sendiri, karena Saksi Hendi sering mengerjakan proyek di BLH Kota Yogyakarta, Saksi baru tahu kalau Saksi Hendi tidak memiliki perusahaan, pada waktu dipersidangan;
- Bahwa apakah saksi mengetahui para rekanan meminjam bendera perusahaan lain, Saksi tidak tahu, kalau para rekanan meminjam bendera perusahaan lain;
- Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pergola tidak diperbolehkan meminjam bendera perusahaan lain;
- Bahwa Saksi tidak mendapat komisi dari para rekanan;
- Bahwa Saksi pernah tanda tangan dokumen, terkait proyek pergola, termasuk dalam dokumen pencairan;
- Bahwa Terdakwa Henry Tahtadona mengerjakan proyek pergola tahun 2013 pada wilayah dengan menggunakan metode penunjukan langsung, merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa benara ada beberapa item pekerjaan proyek pergola Tahun 2013 yang terlambat;
- Bahwa Saksi tidak hafal siapa rekanan yang pekerjaan jadi terlambat;
- Bahwa sepengetahuan Saksi pengerjaan pergola sudah sesuai dengan HPS;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk pembuatan Perda terkait proyek pergola Tahun 2013 adalah kewenangan komisi;
- Bahwa Saksi belum pernah membaca Perda terkait proyek pergola Tahun 2013;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah dalam konsideran SPK terdapat Perda yang mengatur proyek pergola Tahun 2013;
- Bahwa apakah pada waktu Saksi datang dalam rapat komisi mewakili i BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa, benar dari 1200 lebih pergola, tidak logis, apabila dikerjakan oleh satu orang, maka Saksi setuju, dikerjakan oleh beberapa rekanan yang jumlahnya ada 7 rekanan;
- Bahwa rekanan meminjam bendera untuk mengerjakan proyek pergola, seperti hukum adat, artinya pinjam bendera biasa terjadi dan lazim terjadi di instansi;
- Bahwa yang punya inisiatif penambahan 16 wilayah untuk proyek pergola adalah Komisi C;
- Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti SPK tanggal 13 November 2013, 18 November 2013, 20 November 2013, 22 November 2013, 25 November 2013, disamping itu Penuntut Umum menunjukkan bukti, dokumen pencairan, kepada Saksi, atas bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum, Saksi menyatakan kebenaran bukti yang ada dalam pengerjaan proyek pergola tahun 2013;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
5. SAKSI IR INDIYAH WIDININGSIH;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa jabatan Saksi di Kantor BLH kota Yogya adalah sebagai Kepala Bidang Keindahan;
- Bahwa benar, pada Tahun 2013, ada proyek pergola di BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa pagu anggaran untuk proyek pergola, sebenarnya ada di APBD Murni, namun ternyata di KUAPPAS tidak muncul, maka diajukan lagi di APBD Perubahan;
- Bahwa jumlah pergola untuk proyek pergola Tahun 2013, ada lebih dari 1200 pergola;
- Bahwa proyek pergola Tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta ada 26 wilayah;
- Bahwa anggaran untuk proyek pergola tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta sejumlah sekitar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangan dalam BAP;
- Bahwa jumlah titik pemasangan pergola sama dengan jumlah pergola yang dipasang;
- Bahwa dalam proyek pergola Tahun 2013 Saksi sebagai pengawal anggaran di DPRDYogyakarta;
- Bahwa tidak semua pengadaan proyek pergola Tahun 2013 menggunakan metode penunjukan langsung, ada 3 wilayah yang menggunakan pengadaan dengan system lelang, yaitu untuk pergola wilayah tepi jalan besar;
- Bahwa proyek dilakukan dengan penujukkan langsung apabila nilai proyek dibawah Rp200.000.000,00;
- Bahwa yang mengerjakan proyek pergola Tahun 2013 di BLH Kota Yogyakarta adalah Saksi Hendi;
- Bahwa Saksi Hendi dapat mengerjakan proyek pergola Tahun 2013, pada waktu itu, Saksi Hendi menghadap Saksi, mengatakan yang akan mengerjakan pergola, Saksi cek bebenarannya ke Pengguna Anggaran, ternyata benar, yang akan mengerjakan proyek pergola Tahun 2013 adalah Saksi Hendi;
- Bahwa yang membuat HPS untuk proyek pergola Tahun 2013 adalahPPKom;
- Bahwa APBD Perubahan Tahun 2013 BLH Kota Yogyakarta disahkan di awal Bulan November 2013;
- Bahwa yang mengerjakan 26 paket pekerjaan pergola Tahun 2013 adalah Saksi Hendi dan rekan-rekannya;
- Bahwa jumlah rekanan yang mengerjakan proyek pergola Tahun 2013 ada 7 rekanan;
- Bahwa ada beberapa yang belum selesai, ada yang kekurangan tanaman dan ada warga yang minta pemasangan pergola dipindah lokasinya;
- Bahwa benar, tanaman yang harus ditanam dalam pergola, sudah ditentukan, yaitu tanaman rambat stivera;
- Bahwa semua anggaran untuk proyek pergola Tahun 2013 sudah dibayarkan semua, pada bulan Desember 2013;
- Bahwa syarat untuk melakukan pencairan adalah pekerjaan sudah selesai, padahal pada waktu itu pekerjaan belum selesai, namun tetap dibayarkan, dengan catatan membuat surat pernyataan, pekerjaan akan diselesaikan 100%;
- Bahwa biaya untuk pemasangan satu pergola sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), belum pajak;
- Bahwa untuk proyek pergola tahun 2013 pernah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Yogykarta pada tahun 2014;
- Bahwa hasil audit yang dilakukan BPK Perwakilan Yogyakarta atas proyek pergola yaitu ada kelebihan bayar dan ada denda keterlambatan;
- Bahwa proyek pergola Tahun 2013 ini juga dilakukan audit oleh inspektorat, pada Tahun 2014;
- Bahwa yang membagi wilayah pengerjaan proyek pergola adalah para rekanan sendiri;
- Bahwa Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa Zainuri Masykur;
- Bahwa benar, Saksi tahu yang mengerjakan pergola tahun 2013 tidak hanya Saksi Hendi;
- Bahwa Saksi bertemu dengan Saksi Hendi setelah Saksi Hendi bertemu dengan Kepala BLH, dan mengatakan yang bersangkutan yang akan mengerjakan proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa tidak ada surat yang Saksi tanda tangani terkait proyek pergola Tahun 2013;
- Bahwa dalam proyek pergola Tahun 2013 terdapat masalah yaitu ada kelebihan bayar dan denda keterlambatan;
- Bahwa benar, Saksi mengetahui ada keterlambatan pekerjaan;
- Bahwa nilai harga setiap pergola adalah sekitar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa kelebihan bayar ditentukan dari spek atau gambar yang telah ditentukan;
- Bahwa denda keterlambatan diatur dalam perjanjian yaitu 1/1000 (permil);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
6. SAKSI SURYADI ROKHDIHARJO,SE;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa pekerjaan Saksi,saat ini, Saksi sebagai pensiunan PNS di BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa pada Tahun 2013 Saksi bekerja di Sub Bidang Keindahan di BLH Kota Yogyakarta yaitu sejak 13 September 2013 ;
- Bahwa pagu anggaran untuk proyek pergola Tahun 2013 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), namun hanya disetujui Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Bahwa kedudukan Saksi di proyek pergola Tahun 2013, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor:188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
- Bahwa tugas sebagai PPKom pada proyek pergola Tahun 2013, berdasarkan SK Kepala BLH Kota Yogyakarta No.188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013, dengan tugas dan kewenangan, adalah :
Menetapkan spesifikasi teknis barang dan jasa;
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menyiapkan rancangan kontrak;
Menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Penyedia Barang ;
Menandatangani kontrak;
- Bahwa keterangan Saksi dalam BAP penyidikan benar dan tidak ada paksaan;
- Bahwa sumber dana proyek pergola Tahun 2013 dari APBD Perubahan Kota Yogyakarta, berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013 pada anggaran BLH Kota Yogyakarta dengan kode rekening 1.08 1.08.01 78 02 5 2 dengan uraian peningkatan taman kota sebesar Rp6.614.595.998,00 (enam milyar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Bahwa pelaksanaan proyek pergola Tahun 2013 di bulan November sampai Desember 2013 ;
- Bahwa sebenarnya dengan proyek pergola Tahun 2013, Saksi tidak yakin bisa selesai sesuai dengan waktunya, Saksi sudah tanyakan ke Kepala BLH dan disarankan, untuk dikerjakan bersama-sama;
- Bahwa yang membuat HPS adalah CV Winila Karya sebagai konsultan perencana;
- Bahwa yang menunjuk CV Winila Karya adalah Kabid Keindahan;
- Bahwa jumlah pergola yang harus dipasang setiap wilayah adalah sebanyak 60-70 pergola;
- Bahwa biaya untuk setiap pergola Tahun 2013 sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa yang mengerjakan proyek pergola Tahun 2013 adalah Saksi Hendi dan temen;
- Bahwa sebagai PPKom melakukan seleksi untuk perusahaan yang menawarkan untuk mengerjakan pergola, dapat dokumen dari Company Profile ;
- Bahwa yang menunjuk ke lima rekanan adalah Saksi Hendi ;
- Bahwa Saksi mengetahui rekanan yang mengerjakan pergola menggunakan nama perusahaan lain;
- Bahwa rekanan tidak boleh mengerjakan proyek di BLH menggunakan perusahaan lain;
- Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai PPKom proyek pergola Tahun 2013 di Kantor BLH Kota Yogyakarta adalah Kepala BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa seingat Saksi yang menjadi pejabat pengadaan pada proyek pergola Tahun 2013 adalah Saksi Sumardi S.ST, Saksi Isnaini Nur Chasanah SE, Saksi Nurharyadi Fajar Amd;
- Bahwa benar Saksi pernah menerima laporan hasil pekerjaan proyek pergola Tahun 2013, pada waktu akan ada pencairan dana;
- Bahwa dalam proyek pergola Tahun 2013 Saksi tidak melakukan pengecekan di lapangan, yang melakukan pengecekan di lapangan dalam proyek pergola tahun 2013 adalah teman-teman dari PPHP;
- Bahwa benar, proyek pergola Tahun 2013 selesai dikerjakan;
- Bahwa dalam perjanjian, disebutkan, untuk pencairan pekerjaan harus selesai;
- Bahwa benar, ada pekerjaan proyek pergola Tahun 2013 yang belum selesai dikerjakan;
- Bahwa dalam proyek pergola ada masa perawatan, yaitu selama 3 bulan;
- Bahwa hasil pemeriksaan dari inspektorat, ada kelebihan volume, sehingga menimbulkan kelebihan bayar;
- Bahwa atas pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat ditanggapi oleh para rekanan, dengan mengembalikan kelebihan bayar;
- Bahwa Saksi mengenal ke lima rekanan yang mengerjakan pergola Tahun 2013, yaitu sejak ada proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa penandatangan SPK dilakukan tidak dikantor, namun berkas SPK dibawa oleh rekanan ke direktur/pimpinan perusahaan masing-masing, untuk dimintakan tanda tangan, kalau sudah ditandatangani diserahkan ke Saksi;
- Bahwa spesifikasi teknis pergola sesuai dengan SPK, pada pokoknya adalah :
Pipa uatama dan konsul utama menggunakan pipa besi hitam diameter 2” dengan ketebalan 2 mm;
Gording menggunakan pipa besi hitam berdiameter 1 “ dengan ketebalan 2mm;
Ornamen dari besi dengan diameter 12 mm;
Rangka penguat wiremess menggunakan besi diameter 12mm;
Angkur menggunakan besi berdiameter 12 mm;
Cor kaki pergola 1 pc : 12 ps:3 krl;
Besi dicat dengan cat besi sekualitas emcolux;
- Bahwa Saksi tahu perusahaan yang akan menjadi rekanan dari company profile;
- Bahwa benar, dalam proyek pergola tahun 2013, ada proses penawaran;
- Bahwa cara menghitung pajak dalam pembayaran pajak atas proyek pergola Tahun 2013, dengan mengurangi dengan jumlah pajak, dalam Surat Setoran Pajak (SSP), kemudian dibayarkan pencairannya, barulah transfer ke rekening perusahaan masing-masing;
- Bahwa yang membuat HPS pergola Tahun 2013 adalah CV Winila Karya;
- Bahwa Saksi belum pernah melihat dokumen untuk pengadaan pergola tahun yang lalu;
- Bahwa benar gambar teknis/ desain pergola Tahun 2013 sama dengan pergola tahun yang lalu;
- Bahwa wilayah yang dikerjakan oleh Terdakwa Henry Tahtadona adalah 2 wilayah;
- Bahwa Saksi mengetahui, para rekanan dalam mengerjakan proyek pergola Tahun 2013, rekanan meminjam perusahaan orang lain;
- Bahwa menurut aturan tidak boleh mengerjakan proyek pergola Tahun 2013 dengan menggunakan bendera perusahaan lain;
- Bahwa yang mempunyai tugas untuk membuat HPS adalah Saksi, namun dikerjakan oleh CV Winila Karya;
- Bahwa nilai pergola tahun 2013 untuk per unitnya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa proses perencanaan selesai sebelum tanggal 29 November 2013;
- Bahwa benar pekerjaan yang menjadi tanggungjawab rekanan dikerjakan oleh orang lain;
- Bahwa benar dalam pengadaan pergola Tahun 2013 ada perusahaan pembanding;
- Bahwa proses pengadaan pergola Tahun 2013 hanya dilakukan secara administrasi saja;
- Bahwa pada waktu penanda tanganan SPK, Saksi tidak bertemu dengan Direktur Perusahaan yang mengerjakan pergola tahun 2013, tetapi Saksi bertemu dengan kelima Terdakwa;
- Bahwa benar Saksi tahu ada tanaman yang belum ditanam dalam pengerjaan pergola Tahun 2013;
- Bahwa Saksi mengetahui tanaman belum ditanam dari laporan para PPHP;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau pekerjaan pemasangan pergola Tahun 2013 dikerjakan oleh bengkel las, dikerjakan oleh bengkel las, bukan dikerjakan oleh para rekanan;
- Bahwa benar, Saksi tahu ada pekerjaan pergola Tahun 2013 yang belum selesai;
- Bahwa Saksi tahu ada pekerjaan yang belum selesai dari laporan PPHP;
- Bahwa Saksi yang lakukan setelah mengetahui ada pekerjaan pergola tahun 2013 ada yang belum selesai, Saksi menghadap Kepala BLH Kota Yogyakarta, Kepala BLH Kota Yogyakarta menyuruh untuk membuat surat pernyataan, intinya sangup menyelesaikan pekerjaan 100%;
- Bahwa inspektorat menentukan kerugian ditentukan berdasarkan temuan di lapangan;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah ada instansi lain, yang dapat menentukan kerugian negara;
- Bahwa dasar Saksi menyeleksi perusahaan yang akan mengerjakan pergola Tahun 2013 adalah dari Company Profile;
- Bahwa hasil pemeriksaan inspektorat, terhadap pekerjaan pergola Tahun 2013, ada keterlambatan dan kelebihan bayar;
- Bahwa Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan bayar;
- Bahwa Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan dan kelebihan bayar, pada tanggal 10 Maret 2014;
- Bahwa dalam pekerjaan pergola Tahun 2013 ada pengawas pekerjaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
7. SAKSI ISMARTINI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa pekerjaan dan tugas pokok Saksi, berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor: 284/KEP/2013 tgl 9 Juli 2013 yg ditanda tangani oleh Wakil Walikota Yogyakarta, tentang Perubahan keempat atas Keputusan Walikota Nomor: 9/Kep/2013 tentang penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada suatu kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2013;
- Bahwa tupoksi Saksi menata-usahakan pengeluaran pembayaran, mencakup Buku Kas Umum, Buku Pajak, Buku Panjar (Buku Bank) yang ada di BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi dalam proyek pergola Tahun 2013 sebagai bendahara;
- Bahwa benar Saksi pernah melakukan pencairan untuk proyek pergola Tahun 2013;
- Bahwa waktu itu, data pendukung sudah lengkap, maka dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk proses pencairan;
- Bahwa yang menjadi dokumen untuk pencairan adalah :
Bukti Kas Pengeluaran (BKP) yang sudah ditandatangani oleh pihak Penyedia Barang dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Saksi Irfan Susilo SH, BKP tersebut dilampiri dengan bukti pendukung;
Permohonan pembayaran termin dari penyedia jasa yang ditujukan kepada PPKom;
Laporan Hasil Pekerjaan mencapai 100% yang ditujukan pada PPKom;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Konstruksi dengan kesimpulan antara lain penyediaan telah benar-benar melaksanakan pekerjaan fisik dengan prestasi sebesar 100% yang ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPHP dan Direksi Lapangan;
Berita Acara kemajuan pekerjaan konstruksi yang pada intinya menyatakan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang ditandatangani dari pihak penyedia jasa, PPKom, dan mengetahui PA/KPA ;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang intinya menyatakan telah diadakan serah terima Hasil Pekerjaan dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi kepada PPHP dan PPKom atas pekerjaan konstruksi tersebut . yang ditanda tangani oleh penyedia barang/jasa, PPHP, PPKom, dan mengetahui PA/KPA;
Berita Acara pembayaran yang ditanda tangani oleh penyedia barang/ jasa, PPKom, mengetahui PA/KPA;
Kwitansi yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan mengetahui PPKom;
Laporan Mingguan yang ditanda tangani oleh Penyedia barang/jasa PPHP dan Direksi lapangan;
Surat Kesanggupan dipotong pajak ditandatangani oleh penyedia barang / jasa ;
Foto copy KTP penyedia barang/jasa;
Foto copy NPWP penyedia barang/jasa;
Foto copy rekening Bank penyedia barang/jasa;
Dokumen surat perintah kerja (SPK);
Foto hasil pekerjaan;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPh disertai Faktur Pajak yang telah ditandatangani Wajib Pajak atau Wajib pungut;
Selanjutnya Saksi membuatkan checklist beserta SPP LS nya dan SPM LS nya, dimana untuk checklist ditandatangani oleh Kasubag Keuangan, untuk SPP LS nya ditanda tangani oleh PPKom dan bendahara, kemudian untuk SPM LS nya ditanda tangani oleh PA/KPA, kemudian baru bisa dikirim ke DPDPK Kota Yogyakarta ;
- Bahwa pencairan proyek pergola tahun 2013 antara tanggal 23 sampai tanggal 31 Desember 2013 ;
- Bahwa uang pencairan masuk ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan;
- Bahwa yang menyerahkan dokumen pendukung untuk pencairan ke Saksi adalah Terdakwa;
- Bahwa yang Saksi lakukan setelah menerima dokumen pendukung untukpencairan proyek pergola tahun 2013, dibuatkan SPP dan SPM, Saksi minta tanda tangan ke PA;
- Bahwa benar, salah satu pendukung untuk pencairan, diperlukan data laporan progress 100%;
- Bahwa perusahaan yang mengajukan pencairan pergola Tahun 2013 ada 26 perusahaan;
- Bahwa Saksi tidak tahu 26 perusahaan, apakah milik 6 rekanan;
- Bahwa Saksi lupa, apakah dalam dokumen pencairan ada dokumen jaminan penawaran atau tidak;
- Bahwa apakah setiap berkas/dokumen pencairan selalu dapat dicairkan, hal ini, permintaan pencairan dana tergantung pada kelengkapan materi dari komponen dokumen;
- Bahwa yang mengeluarkan SP2D adalah DPDPK Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa;
- Bahwa yang terima dana pencairan ada 26 CV yang sebagian besar dipinjam;
- Bahwa pada waktu permohonan pencairan yang datang ke Saksi adalah Terdakwa Zainuri Masykur dan kawan-kawan;
- Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan pergola, oleh rekanan dikerjakan oleh orang lain;
- Bahwa apakah dari DPDPK dokumen pencairan sudah sesuai, pada waktu pengajuan pencairan, ada satu dua dokumen yang kurang, oleh DPDPK meminta segera untuk diselesaikan;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah ada pekerjaan pergola Tahun 2013 yang belum selesai 100% ;
- Bahwa tidak ada kewajiban bagi Saksi untuk mengecek pekerjaan;
- Bahwa dokumen yang ditanda tangani untuk pencairan, adalah berupa SPP, SPM dan SP2D;
- Bahwa Saksi tahu pencairan pergola Tahun 2013 tanggal 23 - 31 Desember 2013, tahunya dari dokumen yang ada;
- Bahwa masa pemeliharaan selama 3 bulan;
- Bahwa masa pemeliharaan selama 3 bulan terhitung sejak pekerjaan selesai;
- Bahwa benar, pada waktu itu, inspektorat masuk pada masa pemeliharaan proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa hasil pemeriksaan dari inspektorat adalah adanya kelebihan bayar dan adanya tanaman yang hilang;
- Bahwa hasil temuan dari inspektorat sudah ada tindak lanjut dari rekanan, yaitu dengan membayar sejumlah uang yang ditagihkan;
- Bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 26 SPK kepada Saksi, Terdakwa dan Penasehat Hukum, benar dokumen yang diajukan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
8. SAKSIISNAINI NUR CHASANAH, SE;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa pekerjaan Saksi saat ini, PNS di Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta sebagai Penelaah Angkutan sampah, tetapi pada Tahun 2013 Saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pergola, Berdasarkan SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota YogyakartaNo. 188/1957/KEP/XI/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta No.188///011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan saat itu, adalah Saksi, Saksi Nurharyadi Fajar AMd dan Saksi Sumardi.ST.
- Bahwa Saksi tahu anggaran yang digunakan untuk pembuatan pergola, melalui APBDP Yogyakarta;
- Bahwa tugas dan fungsi pejabat pengadaan adalah :
Mempersiapkan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa
Menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan
Menilai kualifikasi penyedia barang jasa melalui prakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
e. Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi yang nilainya paling tinggi Rp200 juta dan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp 50 juta.
Menyampaikan hasil pemilihan dan dokumen pemilihan penyedia jasa kepada PPKom
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran
Apabila diperlukan pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan HPS dan perubahan spefisikasi teknis pekerjaan
Diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
Bahwa Saksi mendapatkan 9 (sembilan) paket di wilayah Kelurahan Patangpuluhan, Wirobrajan, Tegalpanggung, Suryatmajan, Pakuncen, Tegalrejo, Kricak, Karangwaru dan Ngampilan.
- Bahwa Saksi hanya membuatkan dokumen pengadaan, sedang nama-nama pelaksana yang akan mengerjakan sudah ada.
- Bahwa Saksi mendapatkan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek, dari Saksi Hendi, sebagai seorang swasta yang akan mengerjakan proyek pergola;
- Bahwa Saksi mendapatkan 18 nama perusahaan dari 9 paket, dimana 9 nama lainnya sebagai pembanding;
- Bahwa Saksi sudah pernah berkonsultasi dengan PPkom;
- Bahwa kapan pekerjaan akan dimulai, Saksi lupa.
- Bahwa yang Saksi lakukan sebagai pejabat pengadaan berkaiatan dengan dokumen yang harus Saksi siapkan, karena sudah ada SK, dilakukan untuk mencari HPS, spesifikasi teknis dan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan,Saksi hanya mempersiapkan dokumen pengadaan, yaitu, antara lain,undangan, klarifikasi persyaratan, dan pengumuman.
- Bahwa Saksi mandapatkan nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan yang akan mengerjakan proyek pergola dari Saksi Hendi.
- Bahwa perusahan yang mengerjakan diwilayah Saksi adalah:
Kelurahan Patangpuluhan dilaksanakan oleh PB. Kurnia Karya
Kelurahan Wirobrajan dilaksanakan oleh CV. Gesang Anugrah
Kelurahan Pakuncen dilaksanakan oleh CV. Sejahtera
d. Kelurahan Tegal Panggung dilaksanakan oleh CV. Bintang Pratama
Kelurahan Suryatmajan dilaksanakan oleh CV. Sumber Mulya
Kelurahan Tegalrejo dilaksanakan oleh PB. Anggoro Putro
Kelurahan Kricak dilaksanakan oleh CV. Wira Buana
Kelurahan Karangwaru dilaksanakan oleh CV. Anggi
Kelurahan Ngampilan dilaksanakan oleh CV. Titihan Kencono;
- Bahwa saat itu yang Saksi kenal adalah Saksi Dono dan Saksi Maskur, sedang Terdakwa Saksi tidak kenal.
- Bahwa Saksi tidak tahu pada saat datang tetapi untuk tanda tangan dokumen Saksi tidak tahu.
- Bahwa untuk 9 perusahaan yang mengerjakan diwilayah Saksi, Saksi tidak membaca company profilenya, sehingga Saksi tidak kenal dengan direkturnya.
- Bahwa Saksi tahu, Saksi Hendi yang akan mengerjakan proyek pergola, karena pada saat itu,Saksi dipanggil oleh Saksi Indiyah sebagai Kabid Keindahan diruangannya, disitu sudah ada Saksi Hendi, Saksi Indiyah, mengatakan, ”ini pemborong yang nanti akan mengerjakan”;
- Bahwa Saksi pernah bertanya ke Saksi Indiyah, kenapa hanya Saksi Hendi yang akan mengerjakan, dijawab oleh Saksi Indiyah, nanti ditanyakan saja ke Saksi Hendi;
- Bahwa sebelumnya Saksi pernah menjadi Pejabat Pengadaan untuk proyek, penunjukan langsung juga, tetapi saat itu yang datang direkturnya, mengajukan company profile, ketemu direkturnya, waktunya tidak mempet, tetapi untuk proyek pergola Tahun 2013 ini tidak pernah melihat pimpinannya;
- Bahwa benar Saksi yang membuat dan manandatangai SK penetapan pemenang;
- Bahwa begitu pekerjaan selesai, langsungSaksi serahkan ke PPKom yaitu Saksi Suryadi.
- Bahwa dari PPKom lalu diserahkan kepada siapa, Saksi tidak tahu.
- Bahwa masalah pencairan Saksi tidak tahu.
- Bahwa setelah mendapatkan SK pengankatan sebagai Pejabat Pengadaan, tidak pernah mendapatkan pengarahan khusu dari PA, PPKom maupunSaksi Indiyah selaku Kabid Keindahan, hanya dipanggil ke ruangan Saksi Indiyah untuk diperkenalkan dengan Saksi Hendi.
- Bahwa mengapa pengadaan pergola ini nilainya milyaran tidak diserahkan ke ULP, Saksi tidak tahu.
- Bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu;
- Bahwa sebelum rekanan mengajukan penawaran, sebagai Pejabat Pengadaan,tidak mendapatkan ketersediaan anggaran terlebih dahulu dari bidang keuangan;
- Bahwa setelah penawaran semua masuk, Saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran;
- Bahwa nama-nama pelaksana pekerjaan tidak masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH terkait dengan Perpres No.54 Tahun 2010;
- Bahwa HPS, gambar desain tidak pernah diserahkan kepada calon rekanan;
- Bahwa dari siapa para rekanan mendapatkan gambar dan HPSnya, setahu Saksi HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012.
- Bahwa Saksi tidak melakukan anwijzing;
- Bahwa dengan tidak adanya anwijzing tersebut ada perubahan terkait spesifikasi teknisnya;
- Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang;
- Bahwa selaku Direksi Teknis, tidak ada yang melakukan pengecekan terkait gambar teknis, yang dibuat oleh konsultan perencana;
- Bahwa rumusan SPK, Saksi down load dari situs LKPP terus dicopy;
- Bahwa terkait dengan nilai kontrak tidak dilakukan negosiasi dengan calon rekanan;
- Bahwa benar pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan.
- Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPh;
- Bahwa rekanan mendapatkan keuntungan 10% persen, wajar;
- Bahwa benar dalam kontrak ada jaminan pemeliharaan 5%;
- Bahwa Saksi tidak kenal Saksi Hendi, tetapi pernah tahu pada saat yang bersangkutan masuk keruang Saksi Indiyah.
- Bahwa Saksi pernah menerima daftar nama-nama perusahaan penyedia jasa dari Saksi Hendi.
- Bahwa daftar nama perusahaan penyedia jasa yang Saksi terima, sebanyak 9 nama.
- Bahwa dokumen pengadaan Saksi yang membuat atas perintah dari PPKom.
- Bahwa setahu Saksi yang membuat HPS adalah PPKom.
- Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Nur Haryadi, Baciro wilayah Sumardi, Kota Baru wilayahnya lupa, Wiroguna wilayahnya Sumardi dan pandean wilayahnya Nur Haryadi.
- Bahwa dokumen pengadaan yang sebenarnya dibuat oleh rekanan yang diserahkan ke Pejabat Pengadaan untuk dipedomani, untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan, sedang untuk syarat teknisnya Saksi minta ke PPKom.
- Bahwa dokumen dipersiapkan terlebih dahulu baru proses dilaksanakan, bisa dua-duanya, karena mengingat waktu yang mepet.
- Bahwa pekerjaan harus dilaksanakan segera, karena Saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran sebagai atasan, maka Saksi sebagai bawahan harus melaksanakan.
- Bahwa tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan sudah sesuai aturan;
- Bahwa Saksi mempunyai spesifikasi untuk sebagai Pejabat Pengadaan;
- Bahwa Saksi pernah diangkat sebagai Pejabat Pengadaan, sebelum menjadi Pejabat Pengadaan diproyek pergola;
- Bahwa mengapa untuk pengadaan pergola ini diadakan berbeda dengan yang terdahulu, karena Saksi hanya menerima SK dibulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, sehingga Saksi hanya mendokumentasikan saja.
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola Tahun 2013 ini disahkan;
- Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat pengadaan, berdasarkan data rekanan yang sudah disodorkan, Saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada untuk, ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang.
- Bahwa Saksi menyerahkan tugas pekerjaan kepada PPKom pada bulan Desember.
- Bahwa pada waktu proses, pengadaan belum ada kontrak, tetapi penetapan sudah ada.
- Bahwa Saksi tidak tahu jika pengerjaan pergola ini ke purusahaan lain oleh rekanan;
- Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana.
- Bahwa Saksi tidak melakukan evaluasi teknis hanya evaluasi administrasi (SIUJK).
- Bahwa Saksi tidak melakukan evaluasi nilai kontrakdan nilai kontrak tidak berubah;
- Bahwa tidak terbiasa mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, hanya untuk proyek pergola ini, yang sebelumnya tidak.
- Bahwa pada saat penandatanganan SPK, PA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan ada juga yang belum, Saksi lupa;
- Bahwa yang menentukan titik untuk dipasang pergola, Saksi tidak tahu.
- Bahwa benar Saksi yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan untuk kelurahan Patangpuluhan;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Dono;
- Bahwa Company Profile Saksi terima dari Saksi Hendi.
- Bahwa Saksi pernah berhubungan dengan Saksi Dono;
- Bahwa kemudian Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua Majelis untuk memerlihatkan barang bukti no.10.18 sampai dengan 10.43, kepada saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya (mengenai SPK hasil pengadaan, dokumen penawaran, BA Anwising)Saksi mengenal barang bukti ini, dan benar tanda tangan pada bulan sekitar bulan Desember;
- Bahwa Saksi tidak tahu, kapan riil pengadaan proyek pergola dipecah-pecah, karena hanya menerima daftar saja.
- Bahwa Saksi tidak tahu pengadaan pergola atas usul eksekuti itu 10 dan dari legislative ada 16;
- Bahwa Saksi tidak tahu adanya pemotongan uang sebesar selitar Rp.600.000.000,- sebelum adanya pengesahan anggaran;
- Bahwa Saksi tidak tahu, BPK dan Inspektoran turun untuk melakukan pemeriksaan;
- Bahwa Saksi tidak tahu adanya denda keterlambatan;
- Bahwa benar ada sanksi dari PA jika tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugasnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
9. SAKSI NURHARYADI FAJAR, AMD;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa pekerjaan Saksi, PNS di Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta sebagai Staf Bidang Keindahan, tetapi pada tahun 2013 Saksi menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Pekerjaan Pergola, berdasarkan SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
- Bahwa proyek pergola diadakan sejak Tahun 2007, Tahun 2008 sumbangan dari penyelengara reklame, pada Tahun 2009 dengan APBD Kota Yogyakarta, untuk 2010 dan 2011 tidak ada, dan dimulai lagi tahun 2012 dan 2013;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan, adalah Saksi, Saksi Isnaini Nur Chasanah, SE. dan Saksi Sumardi, ST.
- Bahwa setahu Saksi dianggarkan melalui APBD murni dan juga APBDPrubahan;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa anggaran untuk proyek pergola Tahun 2013 yang melalui APBDPerubahan;
- Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai pejabat pengadaan :
Mempersiapkan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa
Menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan
Menilai kualifikasi penyedia barang jasa melalui prakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi yang nilainya paling tinggi Rp200 juta dan untuk paket pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp50 juta;
Menyampaikan hasil pemilihan dan dokumen pemilihan penyedia jasa kepada PPKom;
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran;
Apabila diperlukan pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan HPS dan perubahan spefisikasi teknis pekerjaan
Diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tahu yang menyusun spesifikasinya yaitu dari Konsultan Perencana yaitu dari CV. Winila Karya.
- Bahwa Saksi tidak tahu, menurut Saksi Irfan Susilo, APBD Murni tidak dapat dieksekusi;
- Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Pejabat Pengadaan adalah PA yaitu Kepala BLH Yogyakarta;
- Bahwa tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu Saksi menerima SK pada akhir Bulan Desember 2013, sehingga Saksi hanya mendokumentasikan proses pengadaan pergola saja;
- Bahwa Saksi mendapatkan nama-nama perusahaan dari PPKom;
- Bahwa Saksi mendapatkan tugas dari PA,pada saat, pekerjaan proyek pergola sudah jalan;
- Bahwa pekerjaan harus selesai akhir Desember, tetapitanggal pastinya Saksi lupa.
- Bahwa untuk pengadaan pergola, ada 26 paket di wilayah kelurahan, Saksi mendapatkan 7 paket di 7 wilayah kelurahan yaitu Purwokinanti, Rejowinangun, Mantrijeron, Tahunan, Sorosutan, Pandean dan Giwangan;
- Bahwa nama perusahaan yang Saksi dapatkan untuk pelaksanaan pekerjaan, 14 nama perusahaan dari PPKom, dimana 7 perusahaan lainnya sebagai pembanding;
- Bahwa yang menentukan 7 nama perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan adalah PPKom, jadi tugas Saksipraktis hanya mengetik saja;
- Bahwa Saksi masih ingat, daftar perusahaan yang mengerjakan pekerjaan di 7 lokasi wilayah Kelurahan yaitu CV Karya Putra, CV. Puncak Terang, PB. Setiawan, CV. Mentari Jaya, CV. Krida Bakti , CV. Madukoro dan CV Permata Nurani Persada.
- Bahwa Saksi sempat membaca Company Profile perusahaan-perusahaan;
- Bahwa ada yang pernah datang ke Saksi, yaitu dari CV Karya Putra, direkturnya yang dating, Terdakwa, sedang lainnya Saksi Hendi yang dating;
- Bahwa selain sebagai Pejabat Pengadaan, Saksi juga ditunjuk sebagai Direksi Teknis.
- Bahwa tugas dan Kewenangan Direksi Teknisadalah:
membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom ;
membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya ;
Bahwa sebagai Direksi teknis, Saksi tidak melakukan pengecekan semua pergola, hanya di 3 lokasi yaitu di Wirobrajan, Brontokusuman dan Surosutan.
- Bahwa Saksi tidak tahu jumlah pergola di tiap-tiap wilayah;
- Bahwa jumlahn pergola untuk 26 wilayah, ada sekitar 1.700-an pergola;
- Bahwa dari sejumlah itu,ada satu wilayah yang belum terpasang, tetapi barangnya sudah ada, yaitu di Wilayah Brontokusuman.
- Bahwa Saksi melakukan pengecekan, pada saat dimintai tanda tangan untuk pencairan, yaitu pada akhir bulan Desember .
- Bahwa Saksi sudah melaporkan ke PPKom, di Brontokusuman ada yang belum terpasang, tetapi saat itu, berkas sudah ditanda tangani, tinggal Saksi yang belum, tetapi PPKom, menyatakan ditanda tangani saja, karena dinamika dilapangan, karena ada warga yang tidak setuju dipasangi, dan tinggal mencarikan tempat yang lain;
- Bahwa dokumen yang Saksi tandatangani adalah laporan mingguan;
- Bahwa laporan tidak Saksi baca dan isinya Saksi tidak tahu;
- Bahwa tanda tangan dalam dokumen untuk kelengkapan pencairan.
- Bahwa walaupun belum terpasang pekerjaan sudah dianggap selesai 100% dan dicairkan semuanya;
- Bahhwa Terdakwa pernah datang ke tempat Saksi, hanyasaat untuk penawaran, sedang untuk pencairannya Saksi tidak tahu;
- Bahwa setelah mendapatkan SK pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan, tidak pernah mendapatkan pengarahan khusus, baik dari PA, PPKom maupunSaksi Indiyah selaku Kabid Keindahan;
- Bahwa pengadaan pergola nilainya milyaran, kenapa tidak diserahkan ke ULP, Saksi tidak tahu, Saksi sudah menyarankan kepada Kepala Bidang Keindahan untuk dilelang, seperti pengadaan pergola dipinggir jalan.
- Bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu;
- Bahwa sebelum rekanan mengajukan penawaran, sebagai Pejabat Pengadaan, tidak mendapatkan dokumen ketersediaan anggaran, dari bidang keuangan yang sesuai dengan peruntukannya;
- Bahwa setelah penawaran masuk, Saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran;
- Bahwa nama-nama pelaksana pekerjaan tidak masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH terkait dengan Perpres No.54 Tahun 2010;
- Bahwa HPS, gambar desain tidak diserahkan kepada calon rekanan;
- Bahwa dari siapa para rekanan mendapatkan gambar dan HPSnya, setahu Saksi, HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola Tahun 2012.
- Bahwa Saksi tidak melakukan anwijzing;
- Bahwa dengan tidak adanya anwijzing tidak ada perubahan terkait spesifikasi teknis;
Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagi pemenang;
Bahwa selaku Direksi Teknis, tidak ada yang melakukan pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana;
Bahwa rumusan SPK, Saksi copy dari Saksi Sumardi;
Bahwa terkait dengan nilai kontrak tidak dilakukan negosiasi dengan calon rekanan;
Bahwa pencairan pembayaran, hanya dilakukan sekali, pembayaran hanya dilakukan sekali pencairan.
Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPh;
Bahwa rekanan mendapatkan keuntungan wajar sebesar 10%.
Bahwa benar dalam kontrak ada jaminan pemeliharaan 5%;
Bahwa yang menyusun HPS adalah PPKom.
Bahwa apakah dalam pengerjaan pergola ditepi jalan tidak menggunakan jasa konsultan perencana, Saksi tidak tauhu;
Bahwa setahu Saksi yang menunjuk jasa konsultan adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa yang memilih rekanan, Saksi mendapatkan nama-nama rekanan dari PPKom.
Bahwa mengapa Saksi tidak melakukan pengawasan, karena Saksi sebagai Direksi Teknis khusus di 3 lokasi,dan Saksi hanya melakukan cek sampling.
Bahwa mengapa Saksi tidak menandatangani kemajuan pekerjaan, Saksi tanda tangan hanya pada laporan mingguan;
Bahwa yang membuat dan menetapkan dokumen pengadaan adalah Pejabat Pengadaan;
- Bahwa untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Saksi, Baciro wilayah Sumardi, Kota Baru wilayah siapa, Saksi lupa, Wirogunan wilayah Sumardi dan Pandean wilayahnya Saksi.
- Bahwa untuk wilayah Purwokinanti dikerjakan oleh CV Karya Putra dengan direkturnya Saksi Beni.
- Bahwa untuk wilayah Pandean yang mengerjakan PB Mentari Jaya, sedang direkturnya Saksi lupa, karena tidak pernah bertemu.
- Bahwa dokumen pengadaan, sebenarnya, dibuat oleh rekanan diserahkan ke Pejabat Pengadaan untuk dipedomani, untuk dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan, sedang untuk syarat teknisnya Saksi minta ke PPKom;
- Bahwa alasan pekerjaan harus dilaksanakan segera, pada hari itu juga, karena Saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran, sebagai atasan, maka Saksi sebagai bawahan harus melaksanakan.
- Bahwa tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan sudah sesuai aturan;
- Bahwa pemberitahuan sebelumnya tidak ada;
- Bahwa Saksi mempunyai spesifikasi untuk sebagai Pejabat Pengadaan;
- Bahwa sebelumnya pernah sebagai Pejabat Pengadaan, barulah menjadi Pejabat Pengadaan diproyek pergola;
- Bahwa untuk pengadaan pergola, diadakan berbeda dengan yang terdahulu, karena Saksibaru menerima SK di Bulan Desember, sedang prosesnya pada bulan Oktober, maka Saksi hanya mendokumentasikan saja;
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 disahkan;
- Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pengadaan, berdasarkan data rekanan yang sudah disodorkan, Saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada, untuk ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang;
- Bahwa tugas Saksi diserahkan kepada PPKom, pada Bulan Desember.
- Bahwa pada waktu proses pengadaan,belum ada kontrak, tetapi penetapan sudah ada.
- Bahwa Saksi tidak tahu jika pengerjaan pergola dipinjam dari perusahaan lain oleh rekanan;
- Bahwa yang menentukan HPS yang berasal dari konsultan perencana yang ditunjuk;
- Bahwa Saksi mendapatkan SK sebagai Direksi Teknis pada bulan Desember.
- Bahwa Saksi melakukan negosiasi harga, hanya berdasarkan data di dokumen, tanpa berhubungan dengan yang bersangkutan.
- Bahwa yang menentukan harga, seperti yang dtercantum dalam SPK, sesuai dengan harga yang dinegosiasi.
- Bahwa Saksi menerima Profile Company dari PPKom;
- Bahwa Saksi tahu kedudukan Terdakwa sebagai direktur dalam CV yang melaksanakan pekerjaan, tahu dari Saksi Beni, yang lain tidak tahu.
- Bahwa Saksi mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, hanya untuk proyek pergola, yang sebelumnya tidak.
- Bahwa pada saat penandatanganan SPK, PPA dan PPKom ada yang sudah tanda tangan, ada juga yang belum;
- Bahwa siapa yang menentukan titik untuk dipasang pergola, Saksi tidak tahu.
- Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua Majelis untuk memerlihatkan barang bukti No.10.18 sampai dengan 10.43, kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, mengenai SPK hasil pengadaan, dokumen penawaran, BA Anwijzing), Saksi mengenal barang bukti ini, dan Saksi tanda tangan pada bulan sekitar bulan Desember;
- Bahwa kemudian Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua Majelis untuk memerlihatkan barang bukti No.60, kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, dokumen perencanaan dari CV Winanila Karya, benar tanda tangan Saksi, tanggal 12 Nopember;
- Bahwa Saksi tidak tahu, inspektoran turun untuk melakukan pemeriksaan, hanya mendengar saja.
- Bahwa Saksi tidak tahu adanya denda keterlambatan;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah PPA ada tekanan dari pihak lain;
- Bahwa darimana Saksi tahu PPA diperintah oleh Tatang, Saksi hanya mendengar dari pembicaraan saja.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
10. SAKSI SUMARDI, S.ST;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pengadaan yang diangkat oleh Pengguna Anggara yaitu Kepala BLH.
- Bahwa Saksi mendapatkan 10 wilayah kegiatan yaitu:
Wilayah Baciro.
Wilayah Kota Baru.
Wilayah Gowongan.
Wilayah Cokrodiningratan.
Wilayah Wirogunan.
Wilayah Brontokusuman
Wilayah Demangan
Wilayah Terban
Wilayah Bumijo;
Wilayah Pringgokusuman;
- Bahwa setahu Saksi harganya Rp.2.500.000 perunit belum termasuk dipotong PPh dan PPN.
- Bahwa nama perusahaan yang Saksi terima, 20 nama perusahaan.
- Bahwa dari perusahaan-perusahaan yang mengerjakan pekerjaan diwilayah Saksi ada yang datang ketempat Saksi, yang pertama datang yaitu Saksi Hendi, kemudian Saksi Zainuri Maskhur, Saksi Henry, Saksi Suryo widono dan Saksi tidak meneliti semuanya, hanya salah satunya perusahaan milik Saksi Suryo Widono, SUIJ sudah habis, sehingga Saksi minta untuk diperbaharui, sedang Terdakwa tidak ke Saksi.
- Bahwa Saksi menerima nama-nama perusahaan itu dari PPkom, Saksi Hendi juga Saksi Maskur.
- Bahwa yang menentukan, perusahaan, akan mengerjakan proyek diwilayah ini, dari Company Profile, sudah ada nama dan pekerjaan, sudah tertulis.
- Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendapatkan Company Profile tersebut, Saksi membuat undangan, membuat dokumen pengadaan, setelah mendapatkan HPS dan data tehnis dari PPKom dan membuat administrasi pengadaan.
- Bahwa jika pekerjaan selesai, pekerjaan Saksi serahkan kepada PPKom.
- Bahwa Saksi serahkan sekitar pertengahan Nopember 2013.
- Bahwa pekerjaan itu, ada yang sudah berjalan, ada juga yang belum berjalan.
- Bahwa realita sebenarnya, terus terang untuk 10 pekerjaan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 3 minggu,Saki tidak mampu, walaupun sebenarnya dari awal Saksi menolak masuk, akan tetapi karena Saki diminta oleh PPKom (Saksi Suryadi) untuk membantu, dan Saksi sudah mendapatkan SK dari atasan, sehingga Saksi sebagai bawahan, hanya melaksanakan tugas dari atasan, tetapi Saksi jawab hanya semampu Saksi.
- Bahwa Saksi tidak pernah menanda tangani dokumen-dokumen selain dokumen pengadaan.
- Bahwa tanda tangan Saksi tidak diperlukan untuk pencairan.
- Bahwa proyek pergola, setahu Saksi, ada yang selesai, ada yang belum.
- Bahwa dari 10 wilayah yang Saksi kerjakan, apakah ada yang belum selesai, Saksi tidak tahu.
- Bahwa Saksi tahu ada yang belum selesai, tahunya mendengar PPHP, karena Saksi tidak turun ke lapangan.
- Bahwa setelah mendapatkan SK pengankatan sebagai Pejabat Pengadaan, tidak pernah mendapatkan pengarahan khusus dari PPA, PPKom maupun dari Saksi Indiyah selaku Kabid Keindahan.
- Bahwa pengadaan pergola ini nilainya milyaran tidak diserahkan ke ULP, Saksi tidak tahu, tahunya setelah mendaptkan SK.
- Bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pengadaan, apakah ada pengumuman terlebih dahulu, setahu Saksi diumumkan melalui SIRUP Pemda oleh Kepala BLH atau PA.
- Bahwa sebelum rekanan mengajukan penawaran, sebagai Pejabat Pengadaan tidak mendapatkan ketersediaan anggaran terlebih dahulu dari bidang keuangan.
- Bahwa setelah masuk semua Saksi tidak melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan penawaran.
- Bahwa nama-nama pelaksana pekerjaan tiadak masuk sebagai rekanan terseleksi di BLH terkait dengan Perpres No.54 Tahun 2010.
- Bahwa HPS, gambar desain, tidak pernah diserahkan kepada calon rekanan.
- Bahwa setahu Saksi, para rekanan tidak mendapatkan gambar dan HPS, karena HPS dan gambar sama dengan pengadaan pergola tahun 2012.
- Bahwa Saksi tidak melakukan anwijzing.
- Bahwa dengan tidak adanya anwijzing tidak ada perubahan terkait spesifikasi teknisnya.
- Bahwa tidak ada SK khusus yang dikeluarkan oleh PPKom setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang.
- Bahwa selaku Direksi Teknis, tidak ada yang melakukan pengecekan terkait gambar teknis yang dibuat oleh konsultan perencana.
- Bahwa tidak ada yang merumuskan SPK, Saksi down load dari situs LKPP diedit ulang dan terus dicopy.
- Bahwa terkait dengan nilai kontrak dilakukan negosiasi dengan calon rekanan, Saksi melakukan negosiasi dengan Saksi Maskur terkait dengan nilai tanaman, tetapi nilainya lupa.
- Bahwa pencairan pembayaran hanya dilakukan sekali.
- Bahwa benar ada komponen 10% untuk PPN dan 2% untuk PPH.
- Bahwa rekanan mendapatkan keuntungan, biasanya, dianalisa jasa keuntungan 10%.
- Bahwa benar dalam kontrak ada jaminan pemeliharaan 5%.
- Bahwa anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pergola, adalah APBDP.
- Bahwa hasil dari pekerjaan pergola, sepengetahuan Saksi, karena Saksi tidak dilapangan,menurut PPHP, hasilnya, ada yang selesai, ada yang belum selesai, sebabnya apa Saksi tidak tahu;
- Bahwa proses pengadaan pergola untuk Purwokinanti, Baciro Kotabaru, Wirogunan dan Pandean, termasuk yang Saksi kerjakan, untuk wilayah Purwokinanti termasuk tugas Nur Haryadi, Baciro wilayah Saksi, Kota Baru wilayahnya siapa, Saksi lupa, Kelurahan Wiroguna wilayahnya Saksi dan Kelurahan Pandean wilayahnya Nur Haryadi.
- Bahwa untuk wilayah Baciro dikerjakan oleh CV Retno Utomo, siapa direkturnya, Saksi tidak tahu, karena tidak pernah bertemu.
- Bahwa yang mengajukan penawaran, pada saat itu, adalah Saksi Maskur yang datang bersama-sama dengan Saksi Beni.
- Bahwa yang mengerjakan untuk Wilayah Wirogunan adalah CV Wastu Karya.
- Bahwa dokumen penawaran, sebenarnya, dibuat oleh rekanan, diserahkan ke Pejabat Pengadaan untuk disikapi,dokumen pengadaan dibuat oleh Pejabat Pengadaan, sedang untuk syarat teknis/desain,Saksi minta ke PPKom;
- Bahwa pekerjaan untuk Wilayah Baciro dan Wilayah Wirogunan dikerjakan oleh CV Wastu Karya dan Retno Utomo, perusahaan pelaksana dan lokasi sudah ditentukan lokasi dan CV apa yang akan mengerjakannya.
- Bahwa dokumen dipersiapkan terlebih dahulu, baru proses pengadaan dilaksanakan, segera mungkin, mengingat waktu yang mepet.
- Bahwa pekerjaan harus dilaksanakan segera, pada hari itu juga, karena Saksi mendapatkan tugas dari Pengguna Anggaran, sebagai atasan, maka Saksi sebagai bawahan harus segera melaksanakan.
- Bahwa tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan, ada yang sudah dilaksanakan, ada yang belum dilaksanakan;.
- Bahwa Saksi tidak mempunyai spesifikasi sebagai Pejabat Pengadaan;
- Bahwa Saksi sebelum menjabat sebagai Pejabat Pengadaan 2013, Saksi sebelumnya pernah menjadi Pejabat Pengadaan untuk proyek yang lain;
- Bahwa Saksi tidak tahu, mengapa untuk pengadaan pergola ini, diadakan berbeda dengan yang pergola terdahulu, dengan pelelangan, karena Saksibaru menerima SK di Bulan Desember, sedang prosesnya pada Bulan Oktober, sehingga Saksi hanya bisa mendokumentasikan saja.
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan anggaran untuk pengadaan proyek pergola tahun 2013 ini disahkan.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat pengadaan Saksi tidak memilih rekanan sendiri, Saksi bekerja berdasarkan data rekanan yang sudah ada, tinggal ditetapkan sebagai pelaksana/pemenang.
- Bahwa Saksi menyerahkan tugas pekerjaan kepada PPKom pada bulan Desember.
- Bahwa pada waktu proses pengadaan, belum ada kontrak, tapi penetapan sudah ada.
- Bahwa Saksi tidak tahu, pengerjaan pergola, rekanan pinjam perusahaan lain.
- Bahwa masalah HPS, awalnya berasal dari konsultan perencana, oleh PPKom dijadikan HPS dalam proyek pergola;
- Bahwa Saksi meminta ganti kepada perusahaan yang SIUJKnya sudah habis;
- Bahwa Saksi tidak melakukan evaluasi teknis, hanya evaluasi administrasi (SIUJK);
- Bahwa Saksi melakukan negosiasi harga dasarnya dari harga pembanding yang disodorkan oleh rekanan;
- Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua Majelis untuk memerlihatkan barang bukti No.10.18 sampai dengan 10.43, kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, mengenai SPK, hasil pengadaan, dokumen penawaran, Saksi mengenal barang bukti dan Saksi tanda tangan pada sekitar Bulan Desember.
- Bahwa Saksi tidak tahu, kalau BPK dan Inspektoran turun untuk melakukan pemeriksaan, hanya mendengar saja.
- Bahwa Saksi tahu adanya denda keterlambatan.
- Bahwa konsep SPK, Saksi down load dari situs LKPP, itu inisiatif sendiri, karena pengalaman Saksi, mengambil contoh dari dokumen SPK LKPP.
- Bahwa kalau materi SPK yang dari pejabat pengadaan, hanya berupa konsep, karena yang berhak membuat SPK adalah PPKom yang diketahui oleh PPA.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah harga pergola per-unit, sama sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa jasa bagi penyedia jasa, berupa keuntungan wajar, 10% saja, u tercantum dalam kontrak;
- Bahwa lazimnya penyedia jasa dapat keuntungan 10%, dalam dianalisa biaya sudah disebutkan, termasuk untuk PPh dan PPN.
- Bahwa didalam kontrak sudah ditentukan besarannya, siapa yang menentukan titik pemasangan, setahu Saksi, yang menentukan adalah PPKom yang dibantu oleh Direksi Teknis.
- Bahwa konsekwensinya jika ada warga yang menolak, siapa yang harus bertanggungjawab, setahu Saksi,mejadi tanggungjawab penyedia jasa, biasanya dipindah tempatnya yang ditentukan oleh RW setempat;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
11. SAKSI Y. DJUWANTORO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa tugas Saksi sebagai PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) pengadaan pergola.
- Bahwa Saksi mendapatkan 5 lokasi wilayah yaitu :
Kelurahan Karangwaru.
Kelurahan Bumijo.
Kelurahan Wirobrajan.
Kelurahan Sorosutan.
Kelurahan Cokrodiningratan.
- Bahwa yang Saksi gunakan sebagai dasar melaksanakan kegiatan, selembar kertas, yang Saksi terima;
- Bahwa Saksi ditunjuk sebagai PPHPoleh PA (Pengguna Anggaran);
- Bahwa yang harus Saksi terima selaku PPHP, menerima dan memeriksa pergola yang ada, dari sisi kwantitas saja;
- Bahwa Saksi tidak punya dokumen tentang hasil pekerjaan, karena hanya tanda tangan dokumen, pekerjaan telah selesai 100% untuk pencairan, tetapi tidak kelapangan, karena waktu mepet;
- Bahwa Saksi melakukan pengecekan kelapangan, setelah ada pemeriksaan dari inspektorat, tapi waktunya kapan Saksi lupa.
- Bahwa yang mengajukan dokumen, seingat Saksi, adalah Saksi Maskur.
- Bahwa yang Saksi temukan, ada pergola yang belum terpasang, ada tanaman hilang, ada yang belum terpasang.
- Bahwa Saksi belum pernah membaca kontrak kerja berupa SPK;
- Bahwa selain Saksi, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang lain, adalah, Wahyu Winarto,SE, Hadi Wiratmo, Muryono dan Retno Setyowati.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah pada saat itu ada pekerjaan lain selain proyek pergola, tetapi Saksi hanya di proyek pergola saja;
- Bahwa Saksi juga menjabat sebagai Direksi Teknis.
- Bahwa tugas dan kewenangan Saksi selaku Direksi Teknis adalah :
- membantu PPKom dalam perencanaan pekerjaan fisik konstruksi
- membantu PPKom dalam pengawasan pekerjaan perencanaan
- membantu PPKom dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi
- membantu PPKom dalam mengkoordinasikan pemecahan permasalahan pelaksanaan paket pekerjaan
- membantu mengevaluasi laporan harian/mingguan/bulanan (sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak /SKP) yang disusun oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada PPKom
- membantu PPKom dalam klarifikasi kemajuan pekerjaan sebagai alat bukti yang dapat digunakan PPHP dalam pelaksanaan tugasnya.
- Bahwa pelaksana pembuatan pergola di 5 wilayah Saksi, adalah:
a. Karangwaaru oleh CV Anggi
Bumijo oleh CV Bumu Nusantara.
Wirobrajan oleh CV Gesang Anugrah.
Sorosutan oleh CV Madukoro.
Cokrodiningratan oleh CV Surya Pratama.
Bahwa Saksi mendapatkandata spesifikasi pergola dari PPKom.
- Bahwa bagaimana Saksi bisa melaksanakan pekerjaan, kalau tidak tahu SPK maupun spesifikasi, Saksi melaksanakan tugas, hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom.
- Bahwa siapa yang membuat laporan mingguan tentang hasil pekerjaan, Saksi tidak tahu, karena tinggal tanda tangan saja.
- Bahwa laporan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sudah ada dan tinggal tanda tangan dikantor;
- Bahwa pernah ada arahan, pada saat ada yang pengecekan ke lapangan, hasilnya sudah dilaporkan ke PPKom, ada pekerjaan yang belum selesai, Saksi dipanggil oleh Kabid Keindahan,tetapi diminta untuk tanda tangan saja, karena sudah ada kesanggupan untuk menyelasaikan;
- Bahwa tanda tangan dokumen dilakukan secara bersamaan.
- Bahwa hasil pekerjaan pergola, ada yang selesai, ada yang tidak, di Sorosutan barangnya ada, tetapi belum terpasang, dengan alasan, oleh warga tidak diperkenankan, sehingga harus dipindahkan.
- Bahwa Saksi mengecek kelapangan, tetapi tidak keseluruhan, karena waktun mempet dan Saksi hanya mengecek diwilayah Saksi saja.
- Bahwa Saksi tidak tahu, siapa yang membuat dan mendantangani dokumen laporan kemajuan pekerjaan, Saksi tidak membuat, tetapi hanya tanda tangan saja, sesuai dengan wilayah Saksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu, siapa yang menyerahkan dokumen untuk ditanda tangani Saksi Irfan, karena Saksi dipanggil keruangan untuk tanda tangan, sesuai dengan wilayah tugas, yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom.
- Bahwa yang Saksi tahu, yang mengerjakan proyek pergola, adalah Saksi Hendi dan kawan-kawan;
- Bahwa Saksitidak tahu, apakah pengerjaan pergola, disubkontrakkan.
- Bahwa untuk dokumen penyerahan hasil pekerjaan, Saksi tidak melakukan pengecekan pada saat tanda tangan, katanya, segera untuk pencairan;
- Bahwa di wilayah Wirogunan saat tanda tangan selesai 100%, pergola sudah terpasang semua, hanya tanaman, ada yang sudah tertanam, ada yang belum ada.
- Bahwa dalam jarak berapa lama sejak Saksi tanda tangan dengan Inspektorat melakukan pengecekan, sehingga pekerjaan menjadi selesai 100%, Saksi tidak ingat.
- Bahwa Saksi selain sebagai PPHP Saksi juga ikut sebagai Direksi Teknis, tetapi tidak berperan.
- Bahwa Saksi tidak ikut membuat berita acara, hanya tanda tangan, karena sudah ada tanda tangan dari PA dan PPKom.
- Bahwa berkaitan dengan adanya pekerjaan yang belum selesai, apakah ada sikap yang diambil oleh PA maupun PPKom, ada, rekanan disuruh membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
- Bahwa apakah pekerjaan sesuai dengan yang ditentukan, ternyata untuk yang tempat Saksi jumlah sesuai dengan rencana;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pergola, apakah dikerjakan oleh CV yang ada dikontrak, Saksi tidak tahu;
- Bahwa hanya untuk proyek pergola ini, ada 2 masalah dalam 1 SK, sebelumnya tidak.
- Bahwa pada saat penandatanganan SPK, PPA dan PPKom sudah tanda tangan.
- Bahwa Saksi tidak tahu, siapa yang menentukan titik-titk untuk dipasang pergola.
- Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua majelis untuk memerlihatkan barang bukti No.22, 23 dan 28 kepada Saksi, Terdakwadan Penasihat Hukumnya (mengenai dokumen pencairan), yang terdapat lampiran laporan mingguan, berita acara serah terima hasil pekerjaan konstrusi, benar dokumen tersebut yang Saksi tandatangani.
- Bahwa Saksi tahu, Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan, tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja, menunjukan lokasinya, hasilnya tidak tahu.
- Bahwa kapan pemeriksaan itu dilaksanakan, Saksi sudah lupa.
- Bahwa yang diperiksa fisiknya dan volumenya.
- Bahwa selain BPK, BPKP maupun Inspektorat yang datang ke lokasi, instansi lain yang datang mengadakan audit investigasi, ada, yaitu kejaksaan yang datang ke instansi dulu, baru kelapangan.
- Bahwa Saksitidak menentukan benar dan salah, Saksi hanya menentukan jumlahnya.
- Bahwa untuk wilayah Saksi, pergola sudah terpasang semua, tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apa yang menjadi dasar perhitungan, seseorang dinyatakan melakukan korupsi, apabila hasil pengecekan dari Inspektorat pergola sudah terpasang semua;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
12. SAKSI WAHYUWINARTO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa tugas Saksi dalam proyek pergola ini, sebagai PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
- Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai PPHP adalah Penguna Anggaran (PA) sesuai dengan SK yang diterbitkan;
- Bahwa Saksi mendapatkan 5 wilayah yaitu:
Patangpuluhan.
b. Wirogunan.
Demangan.
Pakuncen.
Pandeyan.
Bahwa tugas dan wewenang Saksi sebagai PPHP, adalah:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak yang dituangkan dalam Berita acara Pemeriksaan.
menerima hasil Pengadaan Barang/Jas setelah melalui pemeriksaan / pengujian.
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa pergola yang Saksi terima yang sesuai dengan gambar yang Saksi terima.
Bahwa jumlah pergola yang Saksi terima untuk wilayah:
Patangpuluhan 67 unit.
Wirogunan 60 unit.
Demangan 75 unit.
Pakuncen 72 unit.
Pandeyan 64 unit.
- Bahwa apakah dari ke 5 wilayah tersebut, Saksi melakukan pengecekan ke lapangan, benar, Saksi melakukan pengecekan kelapangan sebelum dan sesudah pekerjaan selesai.
- Bahwa Saksi tidak mempunyai spesifiaksi tentang pergola;
- Bahwa dokumen yang Saksi tanda tangani adalah dokumen pekerjaan bahwa pekerjaan telah selesai 100% untuk pencairan.
- Bahwa siapa yang menyodorkan data pernyataanpekerjaan telah selesai 100%, saat itu Saksi hanya dipanggil ke kantor oleh PPKom, untuk tanda tangan dokumen pencairan, jadi Saksi tidak tahu siapa yang membawa dokumen tersebut.
- Bahwa Saksi pernah mengecek kelapangan pada saat sebelum tanda tangan dokumen pencairan pada akhir Desember 2013.
- Bahwa Saksi pernah mendapingi tim BPK dan Inspektorat untuk cek kelapangan, tetapi waktunya kapan Saksi lupa, hasilnya untuk diwilah Saksi sudah terpasang semua, hanya tanaman belum ada atau belum tertanam, ada pergola yang sudah ada tetapi belum terpasang.
- Bahwa Saksi belum tahu perjanjian antara pihak BLH dengan perusahaan pelaksana;
- Bahwa Saksi tidak tahu yang dimaksud dengan pengadaan pergola ini, secara teknis ukuran Saksi tidak tahu, karena Saksi hanya menerima selembar kertas gambar pergola, jadi tidak tahu spesifikasinya.
- Bahwa terkait dokumen yang Saksi tanda tangani, Saksi tidak tahu dokumen apa, hanya katanya untuk pencairan.
- Bahwa bagaimana Saksi melaksanakan pekerjaan jika tidak tahu SPK maupun spesifikasinya, Saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom.
- Bahwa yang membuat laporan mingguan tentang hasil pekerjaan, tidak tahu, karena tinggal tanda tangan saja.
- Bahwa laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan ada dan tinggal tanda tangan dikantor.
- Bahwa pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom, karena ada pekerjaan yang belum selesai, selanjutnya Saksi dipanggil oleh Kabid,tetapi disarankan untuk tanda tangan saja, karena sudah ada kesanggupan untuk menyelesaikan.
- Bahwa tanda tangan dilakukan secara secara bersamaan.
- Bahwa hasil pekerjaan pergola, ada yang selesai ada yang tidak, di Sorosutan barangnya ada, tetapi belum terpasang, dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan, sehingga harus dipindahkan.
- Bahwa Saksi mengecek kelapangan, tetapi tidak keseluruhan, karena waktunya mempet dan Saksi hanya mengecek diwilayah Saksi saja.
- Bahwa yang membuat dan mendatangani dokumen laporan kemajuan pekerjaan, Saksi tidak tahu, tetapi hanya tanda tangan saja, sesuai dengan wilayah Saksi.
- Bahwa yang menyerahkan dokumen untuk ditanda tangani Saksi Irfan atau Saksi Indiyah, Saksi tidak tahu, karena Saksi hanya dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugasnya, tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom.
- Bahwa yang mengerjakan proyek pergola, secara langsung Saksi tahunya Saksi Hendi.
- Bahwa Saksi tidak tahu, pengerjaan pergola ini disub-kontrakkan;
- Bahwa Saksi melakukan pengecekan pada saat tanda tangan untuk pencairan, secara sampling.
- Bahwa dalam pengecekan secara sampling, apakah sudah sesuai dengan speknya, Saksi mengecek hanya pada jumlahnya saja, karena untuk speknya Saksi tidak ada pegangan.
- Bahwa untuk wilayah Pandean pada saat Saksi tandangan dokumen 100% selesai, apakah sudah benar-benar selesai 100%, diwilayah Pandean saat tanda tangan selesai 100%, pergola sudah terpasang semuanya, hanya tanamannya ada yang sudah tertanam, ada yang tidak ada.
- Bahwa Saksi tidak tahu, yang pekerjaan pergola dikerjakan oleh CV yang dikontrak;
- Bahwa Saksi mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, hanya untuk proyek pergola, sebelumnya tidak pernah.
- Bahwa saat penandatanganan SPK, apakah PA maupun PPKom sudah tanda tangan, PA dan PPKom, sudah tanda tangan.
- Bahwa Saksi tidak tahu, siapa yang menentukan titik-titik untuk dipasang pergola.
- Bahwa kemudian Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua majelis untuk memerlihatkan barang bukti no.22, 23 dan 28 kepada saksi, Terdakwadan Penasihat Hukumnya (mengenai dokumen pencairan), yang terdapat lampiran laporan mingguan, berita acara serah terima hasil pekerjaan konstrusi, benar dokumen tersebut yang Saksi tanda tangani.
- Bahwa Saksi tahu, BPK dan Inspektoran turun untuk melakukan pemeriksaan, tetapi dari PPHP sifatnya hanya mendampingi saja, menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu.
- Bahwa kapan pemeriksaan itu dilaksanakan, Saksi lupa.
- Bahwa yang diperiksa fisiknya dan volumenya.
- Bahwa selain BPK dan BPKP maupun Inspektorat yang datang ke lokasi, instansi lain ada yang datang mengadakan audit investigasi, yaitu Kejaksaan yang datang ke instansi, baru kelapangan.
- Bahwa pada saat Inspektorat meninjau kelapangan, apakah pergola sudah terpasang semua,untuk wilayah Saksi pergola sudah terpasang semua, tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
13. SAKSI RETNO SETIYOWATI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi bertugas sebagai PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) dan juga sebagai Direksi Teknis.
- Bahwa yang tunjuk sebagai Direksi Teknis sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
- Bahwa sebagai Direksi Teknis Saksi tidak ikut merencanakan spesifikasi pekerjaan;
- Bahwa tugas sebagai PPHP yaitu:
- Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang /jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pengujian atau pemeriksaan.
- Membuat dan menandatangai Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan.
- Bahwa pada saat itu, Saksi hanya menerima selembar kertas gambar pergola dengan spesifikasipergola yang tersebar wilayah kelurahan :
Ketinggiannya 2,5 m
Lebarnya 2,4 m
Pipa tiang dari besi diameter 2”
Pipa datar atap diameter 1”
Penyangga besi ulir 12 mm
Atap wiremess 4 mm
Pondasi kedalaman 30 sampai 40 cm
Umpak besi beton 12 mm
Tanaman jenis stivera.
Bahwa sebagai pejabat PPHP Saksi mendapatkan 5 wilayah keluarahan yaitu:
Kelurahan Tegalrejo penyedia jasa CV.Anggoro Putro mengerjakan pergola sebanyak 75 (tujuh puluh lima ) unit.
Kelurahan Gowongan Penyedia Jasa CV.Gada Inti Perkasa mengerjakan pergola sebanyak 64 (enam puluh empat) unit.
Kelurahan Baciro penyedia jasa PB.Retno Utama mengerjakan pergola sebanyak 60 (enam puluh ) unit.
Kelurahan Suryatmajan penyedia jasa( pelaksana) CV.Sumber Mulya mengerjakan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) unit’
Kelurahan Mantrijeron pelaksana (penyedia jasa) PB.Setiawan mengerjakan 68 (enam puluh delapan ) unit.
- Bahwa sebagai pejabat PPHP Saksi juga melakukan pengecekan ke lapangan atas hasil pekerjaan, Saksi melakukan pengecekan kelapangan setelah adanya pemeriksaan.
- Bahwa Saksi pernah mendatangani dokumen, waktunya pada akhir Desember 2013 tapi tanggalnya lupa.
- Bahwa dari 5 wilayah dokumen yang saya tanda tangani adalah dokumen untuk pencairan, tetapi isinya apa Saksi tidak sempat membaca.
- Bahwa siapa yang menyodorkan dokumen-dokumen yang Saksi tanda tangani, Saksi tidak tahu, karena sudah ada dimeja dan tinggal ditandatangani;
- Bahwa Saksi melaksanakan tugas hanya dengan dibekali selembar kertas gambar oleh PPKom;
- Bahwa yang membuat laporan mingguan tentang hasil pekerjaan, Saksi tidak tahu, karena tinggal tanda tangan saja;
- Bahwa ada laporan Berita Acara kemajuan pekerjaan dan tinggal tandatangan dikantor;
- Bahwa pernah ada arahan pada saat ada yang ngecek ke lapangan dan sudah dilaporkan ke PPKom, karena ada pekerjaan yang belum selesai, selanjutnya Saksi dipanggil oleh Kabid, tetapi disarankan untuk tandatangan saja, karena sudah ada kesanggupan untuk menyelesaikan;
- Bahwa tanda tangan dilakukan secara bersamaan.
- Bahwa hasil pekerjaan pergola, ada yang selesai, ada yang tidak, di Sorosutan barangnya ada, tetapi belum terpasang dengan alasan oleh warga tidak diperkenankan, sehingga harus dipindahkan.
- Bahwa Saksi mengecek kelapangan, tetapi tidak keseluruhan, karena waktunya mempet dan hanya mengecek diwilayah Saksi saja.
- Bahwa siapa yang membuat dan mendantangani dokumen laporan kemajuan pekerjaan, Saksi tidak membuat, tetapi hanya tanda tangan saja sesuai dengan wilayah Saksi.
- Bahwa siapa yang menyerahkan dokumen untuk ditanda tangani Saksi Irfan atau Saksi Indiyah, Saksi tidak tahu, karena Saksi dipanggil keruangan untuk tanda tangan sesuai dengan wilayah tugas, tetapi yang menyuruh untuk tanda tangan adalah PPKom.
- Bahwa siapa yang mengerjakan proyek pergola, secara langsung Saksi tahunya Saksi Hendi.
- Bahwa Saksi tidak tahu, kalau pengerjaan pergola ini disub-kontrakkan;
- Bahwa dokumen yang Saksi gunakan untuk mengecek pergola adalah hanya selembar kertas gambar dari PPKom.
- Bahwa dalam serah terima pekerjaan proyek pergola, telah dibuatkan Berita Acara serah terima pekerjaan.
- Bahwa Saksi melakukan pengecekan ke lapangan dan ada temuannya pada saat dilakukan pengecekan bersama Inspektorat.
- Bahwa apakah dalam pengecekan, Saksi menemukan pergola yang berada disawah atau dipinggir sungai, benar dan sudah Saksi laporkan ke PPKom, tetapi saya tidak tahu tindak lanjutnya.
- Bahwa Saksi melakukan pengecekan pada saat tanda tangan untuk pencairan, secara sampling.
- Bahwa dalam pengecekan secara sampling, apakah sudah sesuai dengan speknya, Saksi mengecek hanya pada jumlahnya saja, karena untuk speknya Saksi tidak ada pegangan.
- Bahwa Saksi menerima 5 lokasi pekerjaan.
- Bahwa Saksi tahu jumlah pergola dimasing-masing wilayah kelurahan yang Saksi laksanakan, karena sudah ditetapkan jumlahnya dan sudah ada titik-titiknya.
- Bahwa pada saat Saksi tanda tangan pada dokumen pencairan, dimana wilayah yang ada pergola yang belum terpasang, yang belum terpasang ada diwilayah Suryatmajan.
- Bahwa untuk Wilayah Baciro pada saat Saksi tandatangani dokumen 100% selesai, apakah sudah benar-benar selesai 100%, di Wilayah Baciro saat tanda tangan selesai 100% pergola sudah terpasang semuanya, hanya tanamannya ada yang sudah tertanam, ada yang tidak ada, sedang untuk Wilayah Wirogunan jumlah pergola sudah terpenuhi.
- Bahwa pekerjaan pergola yang dikerjakan oleh CV yang dikontrakan, Saksi tidak tahu.
- Bahwa Saksi mendapatkan 2 SK secara bersamaan untuk suatu pekerjaan, hanya untuk proyek pergola ini, sebelumnya tidak.
- Bahwa pada saat penandatanganan SPK, PA maupun PPKom sudah tanda tangan;
- Bahwa siapa yang menentukan titik-titik untuk dipasang pergola, Saksi tidak tahu.
- Bahwa Penuntut Umum mohon ijin kepada Ketua majelis untuk memerlihatkan barang bukti no.22, 23 dan 28 kepada saksi, Terdakwadan Penasihat Hukumnya (mengenai dokumen pencairan), yang terdapat lampiran laporan mingguan, berita acara serah terima hasil pekerjaan konstruksi, benar dokumen tersebut yang Saksitanda tangani.
- Bahwa Saksi tahu adanya pemeriksaan, tetapi PPHP hanya mendampingi saja, menunjukan lokasinya, tapi hasilnya tidak tahu.
- Bahwa kapan pemeriksaan itu dilaksanakan, sudah lupa;
- Bahwa yang diperiksa fisik dan volume.
- Bahwa selain BPKP dan Inspektorat yang datang ke lokasi, ada instansi lain yang datang mengadakan audit investigasi, yaitu kejaksaan;
- Bahwa pada saat Inspektorat meninjau kelapangan, apakah pergola sudah terpasang semua, untuk wilayah Saksi, pergola sudah terpasang semua, tetapi ada tanaman yang belum terpasang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
14. SAKSI ERWIN ANDRIAWAN;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2013 ada proyek pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa keterkaitan Saksi dalam proyek pergola tahun 2013, Saksi sebagai Direktur CV Winila Karya, yang merupakan Konsultan Perencana pekerjaan pergola;
- Bahwa awalnya Saksi tidak tahu, jika pada tahun 2013 di Kantor BLH Kota Yogyakarta ada pekerjaan perencanaan untuk pengadaan pergola, Saksi hanya menyuruh karyawan Saksi untuk menyerahkan company profile ke beberapa Kantor Dinas di Yogyakarta, termasuk salah satunya di kantor BLH Kota Yogyakarta. Seingat Saksi sekitar bulan Agustus 2013, ternyata pada bulan sekitar awal November 2013, Saksi diberitahu karyawan bernama Gunawan, CV Winila Karya dipanggil oleh BLH Kota Yogyakarta. Selanjutnya Saksi meminta karyawan Saksi yang bernama Sapi’i untuk menindak lanjuti panggilan BLH. Beberapa hari kemudian Saksi Sapi’i melaporkan ke Saksi jika di BLH Kota Yogyakarta ada pekerjaan perencanaan pergola. Saat itu Saksi Sapii, mengatakan sanggup untuk mengerjakan. Selanjutnya Saksi memerintahkan Saksi Gunawan untuk menemui pihak BLH Kota Yogyakarta dalam rangka penyusunan kontrak atau SPK;
- Bahwa Saksi tidak tanda tangan dalam kontrak kerjasama dengan BLH, karena Saksi baru berada di luar kota. Karena kontrak harus segera ditanda tangani, maka Saksi menyuruh karyawan untuk menandatanganinya;
- Bahwa Saksi tidak tahu proyek pergola tahun 2013 berjalan berapa lama;
- Bahwa tugas sebagai konsultan dalam proyek pergola tahun 2013, adalah membuat gambar, membuat RAB, dan membuat RKS;
- Bahwa hasil dari konsultan, berupa: gambar/desain teknis, rincian RAB dan RKS;
- Bahwa Saksi tidak menerima uang dari kantor BLH Kota Yogyakarta, karena uang pembayaran langsung masuk ke rekening perusahaan Saksi;
- Bahwa CV Winila karya tidak membuat HPS untuk proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa uang pencairan untuk pekerjaan CV Winila Karya sebagai perencana atas proyek pergola sebesar Rp37.994.000,00 dikurangi PPH Rp1.381.600,00, dan PPn Rp3.454.000,00;
- Bahwa benar, spek proyek pergola, yang sekarang bermasalah, CV Winila Karya yang membuat;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
15. SAKSI SAPI’I;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa dalam proyek pergola tahun 2013, Saksi terkait sebagai drafman dan estimator pada pekerjaan pergola dari CV Winila Karya, selaku konsultan perencana pada kegiatan pembangunan pergola Tahun 2013;
- Bahwa Saksi tidak membuat HPS untuk pergola Tahun 2013;
- Bahwa sebelum pergola tahun 2013, Saksi belum pernah melakukan pembuatan perencanaan di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa jangka waktu perencanaan untuk proyek pergola tahun 2013, waktunya mepet, yaitu dari tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 29 November 2013;
- Bahwa titik peletakan pergola tahun 2013, ditentukan dengan standard yang ditentukan dari Kantor BLH, seperti, spesifikasi, lokasi peletakan atau pemasangan pergola, tidak boleh dirumah orang dan dibawah pohon besar;
- Bahwa paket dalam proyek pergola tahun 2013 ada 26 paket;
- Bahwa besi yang digunakan untuk pemasangan pergola tahun 2013 adalah besi hitam;
- Bahwa yang menentukan ketebalan dinding pipa besi pergola tahun 2013 adalah Saksi, kemudian disetujui BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa ketebalan dinding pipa ada dalam RAB;
- Bahwa tanaman dalam pergola tahun 2013, tidak ditentukan jenisnya oleh Saksi;
- Bahwa harga untuk setiap pergola tahun 2013 adalah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa bisa saja, pergola dipasang berdampingan, dengan cara digabungkan;
- Bahwa Saksi lupa, apakah pernah bertanda tangan di laporan serah terima pekerjaan;
- Bahwa dalam membuat RAB, dengan melakukan survey harga di pasaran dan diperoleh data dari pihak-pihak tertentu;
- Bahwa pekerjaan pemasangan pergola tahun 2013 harus selesai sebelum akhir tahun 2013;
- Bahwa tidak masuk akal untuk mengerjakan pemasangan pergola tahun 2013, sebanyak 1.000 (seribu) lebih pergola, dengan waktu sebulan, kalau hanya dikerjakan oleh 1 (satu) perusahaan;
- Bahwa yang menentukan HPS adalah dari Dinas BLH Kota Yogyakarta sendiri;
- Bahwa Saksi yang membuat gambar desain untuk proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa harga yang Saksi buat untuk pergola tahun 2013 sesuai dengan standar harga dalam SK Gubernur DI Yogyakarta;
- Bahwa dalam menentukan harga, Saksi melakukan pembanding dengan beberapa toko material di Yogyakarta;
- Bahwa ketebalan dinding pipa besi pergola dalam spek, dengan ketentuan, ketebalan dinding pipa besi 2 mm dan 1.6 mm;
- Bahwa Saksi ikut menentukan titik-titik pemasangan pergola tahun 2013;
- Bahwa Saksi menentukan titik-titk pemasangan pergola tahun 2013, langsung turun ke lapangan, dengan dibantu beberapa teman;
- Bahwa tidak ada sanksi, untuk pergola yang dipasang, tidak sesuai dengan yang telah ditentukan titik-titiknya;
- Bahwa pekerjaan pergola yang wajib dikerjakan oleh rekanan tidak boleh dialihkan pengerjaannya ke orang lain;
- Bahwa rincian untuk setiap pergola yang ada dalam RAB untuk pergola tahun 2013 adalah Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa apabila pemasangan pergola, dengan spek besi diturunkan ketebalannya, dampaknya pergola akan cepat berkarat;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
16. SAKSIHARYADI WIDODO.,ST.,MT;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Yogyakarta;
- Bahwa terkait dengan proyek pergola tahun 2013, waktu itu, Saksi mendapat surat dari Kepala Dinas, intinya, Saksi mendapat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan pergola tahun 2013;
- Bahwa yang Saksi lakukan dengan pergola-pergola pada proyek tahun 2013, mengadakan pertemuan pertama dan disepakati hanya untuk mengukur ketebalan dinding pipa;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah ketebalan dinding pipa sudah sesuai dengan spek atau tidak, karena Saksi tidak tahu spesifikasi atau gambar speknya;
- Bahwa alat yang Saksi gunakan untuk mengukur ketebalan dinding pipa, Saksi mengukur ketebalan dinding pipa dengan menggunakan alat jangka sorong;
- Bahwa diameter pipa tiang yang digunakan untuk pergola adalah setebal 2 inci;
- Bahwa diameter untuk pipa gording 1.5 inci;
- Bahwa jenis besi yang digunakan adalah pipa hitam;
- Bahwa Saksi memeriksa ketebalan dinding dinding pipa pergola, dengan cara mengambil sample, untuk tiap Kelurahan sekitar 7 pergola;
- Bahwa tidak ada temuan lain, selain ketebalan dinding pipa;
- Bahwa yang ikut dalam pemeriksaan pergola adalah dari tim Kejaksaan, PPHP Kantor BLH Kota Yogyakarta dan dari Kantor PU dan Perumahan Kabupaten Sleman ;
- Bahwa pemeriksaan dilakukan pada tanggal 5 November 2014, 8 Oktober 2014, 10 Oktober 2014, 24 Oktober 2014 dan 31 Oktober 2014 ;
- Bahwa ruang lingkup pemeriksaan pergola tahun 2013 hanya tentang ketebalan dinding pipa;
- Bahwa cara pemeriksaan menggunakan cara sampling;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah hasil pemeriksaan dengan cara sampling, akan berpengaruh pada perubahan nilai rupiah pada tiap pergola;
- Bahwa Saksi mengetahui, sebelum Saksi melakukan pemeriksaan, sudah pernah dilakukan pemeriksaan untuk pergola tahun 2013, yaitu oleh Inspektorat dan dari BPK;
- Bahwa Saksi tidak mempunyai lisensi untuk pemeriksaan, namun Saksi mempunyai surat tugas untuk pemeriksaan dari atasan;
- Bahwa Saksi mendapat surat tugas dari atasan tertanggal 17 September 2014, dengan surat No. 800/3524/2014;
- Bahwa alat yang Saksi gunakan untuk melakukan pemeriksaan pergola tahun 2013, adalah genset, gerinda, amplas, sikat baja, jangka sorong, dan alat las;
- Bahwa cara Saksi melakukan pemeriksaan, dengan membuka salah satu penutup (dop) pipa pada tiang utama, termasuk pipa gording, kemudian dengan menggunakan alat berupa sketmat/jangka sorong, Saksi melakukan pengukuran diameter pipa dan ketebalan pipa. Untuk mengukur ketebalan dinding pipa pada ujung pipa yang sudah dibuka pada lima titik berbeda, kemudian diambil rata-rata. Untuk diameter pipa, Saksi mengukur lima titik sepanjang pipa, kemudian untuk jenis pipa cukup dengan mengupas cat, maka akan terlihat jenis pipa yang digunakan, apakah jenis pipa besi hitam atau jenis pipa galvanis;
- Bahwa jumlah sampling yang Saksi lakukan ada 67 sampling;
- Bahwa pemeriksaan yang Saksi lakukan, tidak ada analisis, terkait dengan kerugian negara;
- Bahwa yang Saksi periksa untuk setiap besi pergola ada 5 titik;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
17. SAKSIHENDRAWAN ALIAS HENDI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi mengetahui ada proyek pergola Tahun 2013, waktu itu Saksi dipanggil Kepala Dinas BLH Kota Yogyakarta, meminta bantuan Saksi untuk mengerjakan proyek pergola Tahun 2013 dan memasrahkan proyek pergola tahun 2013 ke Saksi;
- Bahwa metode pengadaan proyek pergola tahun 2013 adalah penunjukkan langsung;
- Bahwa Saksi tidak punya perusahaan sendiri;
- Bahwa Saksi tidak memiliki perusahaan sendiri dan Saksi mengerjakan dengan meminjam perusahaan lain;
- Bahwa nama perusahaan yang Saksi pinjam untuk mengerjakan proyek pergola, adalah CV Titian Kencana, CV Henry dan kawan, CV Gesang Anugerah, CV Surya Pratama dan CV Anggi;
- Bahwa untuk mengerjakan proyek pergola tahun 2013 sebanyak 26 paket pekerjaan Saksi mengajak rekanan lain, karena tidak mungkin Saksi kerjakan sendiri;
- Bahwa siapakah yang menunjuk Kelurahan yang akan dipasang pergola tahun 2013, Saksi tidak tahu, siapa yang menunjuk kelurahan-kelurahan yang akan dipasang pergola tahun 2013;
- Bahwa Saksi mendapat denah lokasi kelurahan yang akan dipasang pergola dari PPKom;
- Bahwa Saksi mendapat spek pergola tahun 2013 dari PPKom ;
- Bahwa untuk spek saat ini, Saksi lupa, apa spek pemasangan pergola tahun 2013;
- Bahwa benar, Saksi datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta sendiri ;
- Bahwa apakah selain proyek pergola tahun 2013 saksi juga mengerjakan proyek lain di kantor BLH Kota Yogyakarta, ya, selain mengerjakan proyek pergola tahun 2013 Saksi juga mengerjakan proyek lain di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa bentuk bantuan Saksi kepada Kepala BLH terkait proyek pergola tahun 2013 adalah Saksi mencari teman untuk ikut mengerjakan paket-paket proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa untuk administrasi proyek pergola tahun 2013 Saksi serahkan ke Saksi Zainuri Masykur ;
- Bahwa jumlah paket pergola tahun 2013 yang saya kerjakan ada 5 paket ;
- Bahwa Saksi tidak dititipi oleh Saksi Suryo Widono untuk menyerahkan Company Profilenya ke BLH Kota Yogyakarta ;
- Bahwa benar, Saksi pernah mengenalkan para rekanan pada Saksi Indiyah ;
- Bahwa Saksi tidak pernah meminta uang kepada Saksi Suryo Widono terkait proyek pergola tahun 2013, Saksi hanya pinjam uang kepada saudara Suryo Widono dan sudah Saksi kembalikan;
- Bahwa uang yang Sksi pinjam dari rekanan tidak terkait pada proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa pinjaman Saksi k epada rekanan sekitar sejumlah Rp.600.000.000,- ;
- Bahwa selain Saksi Suryo Widono Saksi meminjam ke rekanan lain, yaitu ke Saksi Henry Tahtadona dan Saksi Sugeng Santoso;
- Bahwa pertama kali Saksi bertemu dengan Saksi Irfan Susilo pada bulan November 2013 ;
- Bahwa proyek pergola tahun 2013 mulai berjalan di bulan November 2013;
- Bahwa siapakah yang mengatur jumlah paket pergola tahun 2013 yang dikerjakan, Saksi tidak mengatur jumlah paket pergola tahun 2013 yang akan dikerjakan;
- Bahwa paket pergola tahun 2013 dibagi kepada rekanan dengan cara, Saksi yang pertama kali mengambil 5 paket pekerjaan pergola tahun 2013, kemudian Saksi serahkan daftar paket ke rekanan dan para rekanan mengambil paket sesuai dengan kemampuan;
- Bahwa alasan Saksi membagi pekerjaan pergola tahun 2013 kepada para terdakwa, karena ada hubungan pertemanan;
- Bahwa Saksi lupa jumlah pergola tahun 2013 yang Saksi kerjakan;
- Bahwa untuk pengerjaan pergola tahun 2013 untuk paket Saksi dikerjakan oleh HN bengkel las;
- Bahwa benar, yang mengerjakan pergola tahun 2013 paket pekerjaan Saksi hanya bengkel las HN ;
- Bahwa harga setiap pergola yang Saksi bayarkan ke bengkel las HN sejumlah Rp.1.450.000,- setiap pergolanya ;
- Bahwa uang yang Saksi pinjam dari Saksi Henry Tahtadona sejumlah Rp.30.000.000,- dan pinjam uang dari Saksi Sugeng Santoso sejumlah Rp.20.000.000,- ;
- Bahwa apakah ada uang untuk memperlancar proyek pergola tahun 2013, tidak, tidak ada uang untuk memperlancar proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa Saksi meminjam uang kepada teman-teman rekanan sebelum ada proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa Saksi menerima uang total sejumlah Rp.620.000.000,00, dari Saksi Suryo Widono;
- Bahwa uang yang Saksi pinjam, Saksi kembalikan ke Saksi Suryo Widono di awal tahun 2014;
- Bahwa Saksi pernah membaca perpres tentang pengadaan proyek setelah ada perkara ini;
- Bahwa Saksi pesan pergola ke bengkel las HN dengan menggunakan gambar desain;
- Bahwa Saksi memesan pergola langsung ke bengkel las HN melalui Saksi Zainuri Masykur;
- Bahwa pengerjaan pergola tahun 2013 di bengkel HN sudah sesuai dengan gambar yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi mendapat gambar pergola tahun 2013 dari Saksi Indiyah dan PPKom;
- Bahwa pemesanan pergola tidak termasuk tanaman, untuk tanaman harus beli sendiri;
- Bahwa harga tanaman untuk pergola Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Bahwa Saksi menegnal Tatang, karena Tatang adalah kakak kandung dari Saksi;
- Bahwa sebelum pergola tahun 2013 ada, kakak Saksi tidak memberi tahu ke Saksi akan ada proyek pergola tahun 2013 ;
- Bahwa Saksi pernah mengerjakan proyek pergola sebelum proyek pergola tahun 2013 ;
- Bahwa Saksi pada bulan Oktober 2013 Saksi dihubungi oleh Saksi Irfan Susilo, namun Saksi tidak meminta pekerjaan pergola;
- Bahwa Saksi sama sekali tidak tahu tentang paket pergola 26 paket di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tidak membagi paket pergola tahun 2013 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menentukan HPS untuk proyek pergola tahun 2013 ;
- Bahwa Saksi meminjam uang dari rekan sejumlah Rp600.000.000,00 9enam ratus juta rupiah), di pertengahan tahun 2013 ;
- Bahwa uang yang Saksi pinjam sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sudah Saksi kembalikan;
- Bahwa tidak ada tanda terima untuk pinjam meminjam uang;
- Bahwa darimana Saksi mengetahui ada proyek pergola di knator BLH tahun 2013, Saksi tahu di Kentor BLH akan ada proyek pergola tahun 2013 dari Saksi Irfan Susilo;
- Bahwa Saksi tahu ada 26 paket dalam proyek pergola dari Saksi Indiyah;
- Bahwa Saksi tidak membagi 26 paket pergola tahun 2013, Saksi hanya mengambil 5 paket dan sisanya Saksi serahkan ke teman-teman untuk mengambil paket sesuai dengan kemampuannya;
- Bahwa Saksi diberitahu Saksi Irfan Susilo ada proyek pergola tahun 2013 sebelum ada proyek pergola ;
- Bahwa Saksi Irfan Susilo menyampaikan, yang isinya, akan ada proyek pergola tahun 2013;
- Bahwa teman-teman rekanan yang sekarang menjadi Terdakwa, mengetahui ada proyek pergola Tahun 2013, setelah Saksi bertemu dengan Saksi Indiyah Kabid Keindahan kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa yang menjadi dasar pengerjaan pergola tahun 2013 adalah dari jumlah pergola yang dipasang;
- Bahwa pengerjaan pergola tahun 2013 kalau dibuat sesuai spek bisa mendapatkan keuntungan;
- Bahwa dalam pekerjaan paket Saksi ada denda keterlambatan dan kekurangan volume dan sudah Saksi bayar;
- Bahwa Saksi memesan pergola ke tukang las dengan menunjukkan gambar ke tukang las;
- Bahwa yang menentukan harga setiap pergola adalah tukang las, dengan melihat gambar pergola;
- Bahwa harga pergola tahun 2013 sejumlah Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),;
- Bahwa Saksi membayar bengkel las Rp1.450.000,00(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk setiap pergola dan Saksi membayar lagi Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa yang menerima uang Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) adalah Saksi Ngadikan, pemilik bengkel HN;
- Bahwa pembayaran pergola ke bengkel las tidak ada kwitansinya ;
- Bahwa pemasangan pergola oleh bengkel las seharga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sudah termasuk ongkos pasang dan untuk biaya tanaman tidak termasuk;
- Bahwa harga tanaman pergola Rp27.000,00 (dua puluh tujuh juta rupaih), per-tanaman, belum termasuk pot tanaman, ongkos, bendrat;
- Bahwa tidak ada uang yang tersisa di kantor BLHKota Yogyakarta;
- Bahwa untuk setiap 1 paket pergola dikerjakan oleh 1 perusahaan;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi Henry Tahtadona memiliki perusahaan sendiri ;
- Bahwa nama perusahaan Henry Tahtadona adalah CV Puncak Terang;
- Bahwa Saksi Zainuri Masykur sepengetahuan Saksi pernah memiliki perusahaan sendiri ;
- Bahwa Saksi Zainuri Masykur mengerjakan 5 paket pergola ;
- Bahwa Saksi tidak tahu perusahaan yang dipinjam oleh Zainuri Masykur;
- Bahwa sebenarnya pemilik perusahaan yang dipinjam itu dimiliki oleh para ibu rumah tangga, yang menginginkan kita, untuk menggunakan perusahaannya untuk pekerjaan tertentu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
18. SAKSIAGAM CAHYANTO MUSNAMAR,SE.,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi pernah diberikan tugas untuk memeriksa proyek pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan adalah surat tugas dari Inspektur.
- Bahwa tugas Saksi sehubungan dengan Terdakwa, melakukan pemeriksaan pergola dalam pelaksanaannya, apakah sesuai dengan kontrak atau tidak.
- Bahwa Susunan Tim yang melakukan pemeriksaan adalah dibagi 2 (dua): yaitu untuk Kelurahan Demangan, Kelurahan Terban, Kelurahan Pakuncen dan Kelurahan Wirobrajan, dengan komposisi Tim sebagai berikut: Penanggung Jawab, Wahyu Hidayat, Pembantu Penanggung Jawab, Teguh Siswanto, Pengendali Teknis, Agam Cahyanto M, Ketua Tim: Mei Nurningsih, Anggota Tim: Teddy Widtanto, Abner Bernard Armadani. Untuk Kelurahan Wirogunan dan Suryatmajan dengan komposisi Tim sebagai berikut: Penanggung Jawab, Wahyu Hidayat, Pembantu Penanggung Jawab: Fitri Paulina A, Pengendali Teknis Agam Cahyanto M, Ketua Tim: Tyas Christianti, Anggota: Suharno, Novita, Suparno;
- Bahwa dasar Inspektorat sampai turun ke lokasi, karena sudah merupakan program kerja pemeriksaan tahunan, dan adanya laporan dari masyarakat;
- Bahwa sebagai referensi Saksi, untuk melakukan pemeriksaan, adalah kontrak kerja;
- Bahwa Saksi mendapatkan 6 wilayah kerja yaitu:Kelurahan Demangan, Kelurahan Terban, Kelurahan Pakuncen, Kelurahan Wirobrajan, Kelurahan Wirogunan dan Kelurahan Suryatmajan;
- Bahwa yang Saksi periksa, yaitu: jumlah pergola, volume umpak dan waktu penyelesaian, apakah sudah sesuai dengan kontrak;
- Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan sesuai Surat Tugas tanggal 23 Januari 2014;
- Bahwa Saksi tidak mesti turun kelapangan, karena sudah ada ketua tim dan anggota, jadi Saksi hanya kadang-kadang ke lapangan, meskipun hanya mendampingi saja dilapangan;
- Bahwa dari 6 wilayah ada berapa pergola yang Saksi periksa, jumlahnya:
Kelurahan Demangan ada 75 unit.
Kelurahan Terban ada 66 unit.
Kelurahan Pakuncen 72 unit.
Kelurahan Wirobrajan 75 unit.
Kelurahan Wirogunan 60 unit dan
Kelurahan Suryatmajan 73 unit.
- Bahwa cara menghitung, dengan menghitung jumlah pergola, apakah sudah sesuai dengan kontrak, untuk volume pondasi, dengan cara pengadukan,dikeduk, tetapi secara sampling;
- Bahwa diameter besi juga dihitung, dengan memakai benang yang dilingkarkan, lalu benangnya diukur;
- Bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan, ditemukan, dalam pekerjaan ada yang dikerjakan tidak tepat waktu, yaitu di Kelurahan Demangan, Kelurahan Terban dan Kelurahan Suryatmajan. Ada yang kekurangan volume, yaitu: dalam pemasangan umpak dan pemasangan pergola, seharusnya 2 pergola dijadikan 1 (satu), sehingga tiang berkurang;
- Bahwa kesimpulan Saksi, ada denda keterlambatan dan kekurangan volume, yaitu: Kelurahan Demangan sebesar Rp10.517.300,32, Kelurahan Terban sebesar Rp14.328.884,66,Kelurahan Pakuncen sebesarRp5.660.000,00, Kelurahan Wirobrajan Rp5.874.000,00, Kelurahan Wirogunan Rp5.467.294,51, Kelurahan Suryatmajan Rp8.104.774,95, dan denda tersebut semuanya sudah diserahkan ke Kas Daerah Kota Yogyakarta;
- Bahwa pekerjaan yang seharusnya selesai, sesuai kontrak untuk, adalah:
a. Kelurahan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
b. Kelurahan Terban pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
c. Kelurahan Pakuncen pelaksaan tanggal 19 November 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
d. Kelurahan Wirobrajan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
e. Kelurahan Wirogunan pelaksaan tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
f. Kelurahan Suryamajan pelaksaan tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 ( 25 hari kalender).
- Bahwa dalam proyek pergola juga betul diketemukan adanya tanaman-tanam yang tidak ada, tetapi, apakah itu memang belum ditanam atau karena mati, Saksi kurang tahu, tetapi pelaksana pekerjaan bersedia untuk menggantinya;
- Bahwa untuk pengukuran volume pekerjaan dilakukan secara sampling dan disepakati sejumlah 10% dari jumlah pergola yang ada ditiap-tiap kelurahan dan diambil secara acak.
- Bahwa Saksitidak ingat, berapa seharusnya volume yang sesuai kontrak, karena yang melakukan pemeriksaan adalah anggota tim;
- Bahwa apakah yang tidak jadi sampling, 90% disamakan dengan yang jadi sampling, 10%,juga dianggap kekurangan volume, hasil pemeriksaan dilapangan diambil rata-ratanya, cukup dari sampling yang 10%.
- BahwaSaksi minta pendampingan pada saat melakukan pemeriksaan.
- Bahwa yang menentukan acak sampling dalam pemeriksaan adalah tim;
- Bahwa Saksi fokus pada jumlah dan ketinggian, jadi tidak mengukur jenis besi;
- Bahwa Saksi tidak sempat membaca kontrak terkait jenis besi;
- Bahwa tinggi pergola dalam kontak3 meter;
- Bahwa untuk denda keterlambatan, dihitung dengan cara dikonfirmasi pada saat jatuh tempo, berapa jumlah pergola yang terpasang dari seluruh pergola dari paket dalam satu wilayah, yaitu: hari x 1/1000x nilai kontrak;
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan bengkel yang mengerjakan pergola;
- Bahwa Saksi tidak pernah tanya, berapa nilai 1 pergola, karena hanya focus melakukan pemeriksaan secara fisik;
- Bahwa hasil pemeriksaan, tidak dibuatkan BAP, hanya semacam penegasan, selanjutnya diadakan ekspos di Internal Inspektorat, kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD, dalam hal ini dengan Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tidak tahu dalam proyek pergola ini ada konsultan perencana, karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi;
- Bahwa Saksi tidak tahu sistem pengadaan untuk proyek pergola.
- Bahwa volume kurang yaitu umpak digali lalu diukur lebar, tinggi dan panjangnya, jika tidak sesuai kontrak, maka dianggap kekurangan volume;
- Bahwa apakah ditempat saudara melakukan pemeriksaan ada pergola yang tidak ada umpaknya, untuk ditempat yang Saksi periksa hanya kekurangan volume saja;
- Bahwa ditempat Saksi memeriksa, apakah ada pergola yang digabung,hanya menggunakan 3 tiang, sehingga terjadi kekurangan tiang, Saksi kurang jelas;
- Bahwa kekurangan tiang,sudah masuk dalam perhitungan, dianggap kekurangan volume.
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53, Bukti Pengembalian Denda, kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti yang diajukan Terdakwa;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti, berupa LHP, yang dibuat oleh Saksi, kepada Saksi,Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti yang diajukan.
- Bahwa tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Menpan No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit dan Pengawasan Pemerintahan.
- Bahwa Saksi tahu tentang Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal, juga menjadi dasar tupoksi Saksi.
- Bahwa semua kelebihan, kekurangan, dan denda sudah disetorkan ke kas daerah.
- Bahwa atas dasar apa inspektorat merekondasikan kepada Kepala BLH untuk memerintahkan kepada PPK untuk manarik uang denda dari rekanan, karena pembayaran telah dilakukan 100%, kekurangan volume dan denda keterlambatan,semua menjadi tanggungan rekanan;
- Bahwa Saksi kurang tahu, apakah pekerjaan pergola, termasuk pekerjaan jasa konstruksi;
- Bahwa Saksi tahu, jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan No.125 Tahun 2008;
- Bahwa dengan adanya kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, apakah hal itu dapat merugikan negara, hal itu sudah dilakukan ekspos internal, atas hasil pemeriksaan, banyak informasi dari banyak pihak, menurutnya, dapat merugikan Negara;
- Bahwa pergola yang digandeng jadi 1 (satu), tetapi pembayaran tetap 2 (dua) pergola, realita yang terpasang hanya 1, hal ini, termasuk kelebihan pembayaran.
- Bahwa Saksi tidak diikutkan dalam penghitungan kerugian negara, hanya mencocokkan hasil pekerjaan dengan kontrak;
- Bahwa Saksi melakukan audit terakhir pada tanggal 23 Januari 2014 untuk Kelurahan Suryatmajan, Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Kuncen dan Kelurahan Wirobrajan. Dan, tanggal penyetorannya untuk Kelurahan Demangan tanggal 29 Januari 2014, Kelurahan Terban tanggal 29 Januari 2014, Kelurahan pakuncen tanggal 12 Maret 2014, Kelurahan Wibrajan tanggal 12 maret 2014, Kelurahan Wirogunan tanggal 10 Maret 2014 dan Kelurahan Suryatmajan tanggal 11 Maret 2014;
- Bahwa dari masing-masing lokasi yang telah diperiksa, apabila ada kekurangan volume dan denda keterlambatan, maka sudah bisa ditentukan adanya kerugian negara.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
19. SAKSI AGUNG IDWAN HARMANTO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi pernah diberikan tugas untuk memeriksa proyek pergola Kantor BLH Yogyakarta.
- Bahwa dasar Saksi dalam melaksanakan tugas di Inspektorat, surat tugas dari Inspektur.
- Bahwa yang menjadi tim Saksi adalah:
Untuk wilayah Kelurahan Kricak, Karangwaru, Ngampilan dan Pringgokusaman adalah :
Ketua Tim : Farid Rahmanto, SH
Anggota : Widayat Aminah
Yohanes Yosef Wea
Untuk wilayah kelurahan Baciro adalah
Ketua Tim : Farid Rahmanto, SH
Anggota : Suharno
Hasri Nilam Baswari
Untuk wilayah kelurahan Kota Baru, Tegalpanggung, Sorosutan dan Giwangan adalah :
Ketua Tim : Sutrisno
Anggota : Siti Faridah
Ahmad Islahudin.
Dan Saksi sebagai pengendali teknisnya.
Bahwa Saksi turun kelapangan hanya sebatas supervise teknis, kadang-kadang turun hanya mendampingi saja.
Bahwa dasarnya Inspektorat sampai turun, karena ada laporan dari masyarakat, apakah pemeriksaan rutin atau apa, Saksi kurang tahu, karena, hanya mendapatkan surat tugas terus melaksanakan pemeriksaan;
Bahwa dalam surat tugas Saksi sebagai pengendali teknis, denagn tugas, mensupervisi ketua tim dan anggota tim;
Bahwa tugas Saksi sehubungan dengan pekerjaan proyek pergola, melakukan pemeriksaan pergola, apakah dalam pelaksanaan sesuai dengan kontrak atau tidak;
Bahwa yang Saksi temukan dalam pemeriksaan di 9 wilayah, adanya kekurangan volume, keterlambatan pekerjaan dan adanya pergola yang tanamannya belum ditanam;
- Bahwa pergola untuk wilayah Saksi, sudah terpasang semua;
- Bahwa untuk Kelurahan Baciro pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender), untuk kelurahan Ngampilan pelaksanaan dari tanggal 19 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2015 (25 hari kalender), untuk kelurahan Pringgokusuman pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender), untuk kelurahan Kricak pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender), untuk kelurahan Karangwaru pelaksanaan dari tanggal 19 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2015 (25 hari kalender), untuk kelurahan Sorosutan pelaksanaan dari tanggal 25 November 2013 sampai dengan 19 Desember 2015 (25 hari kalender), untuk kelurahan Giwangan pelaksanaan dari tanggal 13 November 2013 sampai dengan 7 Desember 2015 (25 hari kalender), untuk kelurahan Kotabaru pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender), untuk kelurahan Tegalpanggung pelaksanaan dari tanggal 18 November 2013 sampai dengan 12 Desember 2015 (25 hari kalender);
- Bahwa Saksi melaksanakan tugas sesuai surat tugas, untuk wilayah :
Kelurahan Baciro tanggal 23 April 2014
Kelurahan Ngampilan tanggal23 Januari 2014
Kelurahan Pringgokusuman tanggal23 januari 2014
Kelurahan Kricak tanggal 2 Januari 2014
Kelurahan Karangwarutanggal 2 Janauri 2014
Kelurahan Sorosutan tanggal 2 Januari 2014
Kelurahan kotabaru tanggal 23 Januari 2014
Kelurah Giwangan tangga 2 Januari 2014
Kelurahan Tegalpanggung tanggal 23 Januari 2014.
- Bahwa yang Saksi temukan bersama tim atas proyek pergola di BLH Yogyakarta, yaitu:
Adanya kekurangan volume umpak;
Adanya keterlambatan pelaksanaan;
Adanya beberapa kelurahan yang ada tanamannya tetapi belum ditanam.
- Bahwa benar Saksi bersama tim menghitung kekurangan volume;
- Bahwa cara menghitung, dengan menghitung jumlah pergola, apakah sudah sesuai dengan spek, untuk volume pondasi, dengan cara pengedukan secara sampling,dapat diketahui, apakah sudah sesuai dengan kontrak atau belum;
- Bahwa sewaktu Saksi melakukan pemeriksaan proyek, sudah selesai dan sudah dibayar;
- Bahwa perhitungan Kerugian Negara yang seharusnya dikembalikan oleh pihak rekanan, yaitu :
- Kelurahan Baciro kekurangan volume pondasi Rp4.741.029.58,denda keterlambatan Rp19.534.909,09;
- Kelurahan Ngampilan kekurangan volume Rp5.691.900,00;
- Kelurahan Pringgokusuman kekurangan volume Rp4.301.000,00;
- Kelurahan Kricak, tidak ada kekurangan volume denda keterlambatan;
- Kelurahan Karangwaru denda keterlambatan Rp3.962.400,00;
- Kelurahan Sorosutan kekurangan volume Rp7.442.090,00;
Denda keterlambatan Rp3.201.390,00;
Kelurahan Kotabaru kekurangan volume Rp6.565.300,00;
Kelurah Giwangan denda keterlambatan Rp2.630.250,00;
Kelurahan Tegalpanggung kekurangan volume Rp5.672..220,00 Denda keterlambatan Rp3.453.905,27.
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa perencana teknisnya;
- Bahwa dalam pemeriksaan berkaitan dengan besi, diukur tinggi, panjang dan diameternya;
- Bahwa yang melakukan pengukuran adalah petugas dari bagian teknik.
- Bahwa di tempat Saksi, tidak ada masalah, dalam laporan tidak ada pengecekan mengenai besi yang dipakai untuk pembuatan pergola, tetapi fokus pada volume dan jumlah pergola;
- Bahwa diameter besi dalam kontrak sudah sesuai;
- Bahwa cara menghitung kekurangan pondasi, kebetulan yang dipakai untuk sampling tidak ada pondasi, yaitu di Kelurahan Baciro, dari 60 pergola, ada 5 pergola yang tanpa pondasi, tetapi ditempelkan pada tempok.
- Bahwa cara menghitung denda keterlambatan, untuk denda keterlambatan dihitung dengan cara dikonfirmasi pada saat jatuh tempo, berapa jumlah pergola yang terpasang dari seluruh pergola dari paket dalam satu wilayah, yaitu: hari x 1/1000x nilai kontrak.
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemborongnya, karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi;
- Bahwa Saksi tidak tahu sistem pengadaan untuk proyek pergola;
- Bahwa Saksi dalam melakukan pemeriksaan Saksi didampingi oleh ketua tim dan anggota dan dari BLH dan ada juga dari yang membuat pergola, tetapi tidak disemua kelurahan, tetapi untuk yang di Kelurahan Sorosutan, yaitu Sugeng Santoso dari CV Madukoro, tetapi nama tersebut ada dalam CV Madukoro;
- Bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Saksi melakukan komunikasi dengan semua CV, tetapi tidak kesemua CV yang melaksanakan pekerjaan pergola;
- Bahwa Saksi tidak melakukan uji fisik terhadap CV-CV;
- Bahwa Saksi tahu terjadi keterlambatan, karena Saksi konfirmasikan kepada PPHP dan juga adanya informasi dari masyarakat;
- Bahwa Saksi tidak tahu, adanya rekomendasi dari Inspektorat, yang intinya memerintahkan kepada PPK, agar menarik kelebihan bayar kepada CV-CV;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53 (Bukti Pengembalian Denda) kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya), Saksi menyatakan benar barang bukti dimaksud;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti LHPyang dibuat oleh para Saksi kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukum, benar barang bukti dimaksud;
- Bahwa tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit dan Pengawasan Pemerintahan;
- Bahwa Saksi tahu tentang PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem InternalPengendalian Pemerintah, juga menjadi dasar tupoksi Saksi.
- Bahwa semua ada kelebihan dan kekurangan bayar dan semua denda sudah disetorkan;
- Bahwa atas dasar apa Inspektorat merekondasikan kepada kepala BLH untuk memerintahkan kepada PPK untuk manarik uang denda, dari rekanan, karena pembayaran telah dilakukan 100%, dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan, sehingga menjadi tanggungan rekanan;
- Bahwa benar Saksi tahu, pekerjaan pergola, termasuk pekerjaan jasa konstruksi.
- Bahwa Saksi tahu jika jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999.
- Bahwa Saksi tidak tahu, tentang Peraturan Menteri Keuangan No.125 Tahun 2008.
- Bahwa pemeriksaan terakhir di lakukan di Kelurahan Baciro tanggal 23 April 2014.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
20. SAKSI HASTANTI, SE.,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi pernah diberikan tugas untuk memeriksa proyek pergola.
- Bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan adalah surat tugas dari Inspektur;
- Bahwa tugas Saksi sehubungan dengan Terdakwa, untuk melakukan pemeriksaan pergola, apakah dalam pelaksanaan sesuai dengan kontrak atau tidak;
- Bahwa tugas Saksi dalam pemeriksaan proyek pergola di LBH Yogyakarta, sebagai pengendali teknis untuk 10 Kelurahan, yaitu: Kelurahan Gowongan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kelurahan Brontokusuman, Kelurahan Mantrijeron, Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Bumijo, Kelurahan Tahunan, Kelurahan Pandeyan, Kelurahan Patangpuluhan, dan Kelurahan Rejowinangun;
- Bahwa yang menjadi anggota, berdasarkan Surat Tugas tertanggal 2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Janauri 2014, untuk Kelurahan Cokrodiningratan dan Kelurahan Gowongan, dengan susunan tim:
- Wahyu Widayat sebagai penanggung jawab
- Fitri Paulina Andriyanti sebagai pembantu penanggung jawab.
- Hastanti sebagai pengendali teknis.
- Asti Rahayu Apriyanti sebagai ketua tim
- Umum Mustato sebagai anggota
- Agus Widodo sebagai anggota .
Berdasar surat tugas tertanggal yang sama, untuk Kelurahan Brontokusuman dan Kelurahan Mantrijeron dengan susunan tim:
Wahyu Widayat sebagai penanggung jawab.
Pujiastuti sebagai pembantu penanggung jawab.
Hastanti sebagai pengendali teknis.
Nurhadiyanto sebagai ketua tim.
Yohanes Yosef Wea sebagai anggota.
Hasti Nilam H sebagai anggota.
Adi setyoko Margono sebagai anggota.
Bahwa tugas Saksi sebagai pengendali teknis, melakukan supervisi kepada ketua dan anggota tim, tetapi tidak mesti turun kelapangan;
Bahwa benar yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas adalah SPK;
Bahwa untuk pemeriksaan pergola, dilakukan dengan cara sensus, dihitung, sedang untuk volume dilakukan secara sampling;
Bahwa yang Saksi temukan dalam pemeriksaan untuk 10 kelurahan, ada yang tepat waktu, yaitu: di Kelurahan Tegalrejo dan Kelurahan Patangpuluhan, sedang 8 kelurahan lainnya, ada keterlambatan dan kekurangan volume, semua Saksi sampaikan dalam bentuk laporan;
- Bahwa pekerjaaan pergola, yang seharusnya selesai, untuk:
- Gowongan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
- Cokrodiningratan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
- Brontokusman Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
- Mantrijeron waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
- Tegalrejo waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013 (25 hari kalender).
- Bumijo Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 (25 hari kalender)
- Tahunan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 22 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 (25 hari kalender)
- Pandeyan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 (25 hari kalender)
- Patangpuluhan Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 (25 hari kalender)
- Rejowinangun Waktu pelaksanaan SPK sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan tanggal 7 Desember 2013 (25 hari kalender)waktu .
- Bahwa untuk Kelurahan Mantrijeran, ada keterlambatan 20 hari, untuk Kelurahan Brontokusuman, ada keterlambatan 24 hari dan sebagainya.
- Bahwa data yang didapat, ada yang Saksi peroleh, dengan cara wawancara dengan masyarakat sekitar;
- Bahwa pada saat Saksi melakukan pemeriksaan, ada yang belum terpasang,,yaitu di Kelurahan Gowongan ada 2 pergola yang belum terpasang, dan pergolanya tidak ada.
- Bahwa apakah Saksi pernah mendengar ada warga masyarakat yang menolak dipasang pergola, seingat Saksi, masalahnya bukan warga menolak, tetapi tempat yang sempit dan tidak memungkinkan;
- Bahwa Saksi tahu telah terjadi keterlambatan, yaitu tatkala pengerjaan tidak sesuai kontrak, selesai 100%, maka dianggap belum selesai dan dianggap terlambat;
- Bahwa di tempat Saksi memeriksa, ada 8 wilayah kelurahan yang dikenakan denda keterlambatan;
- Bahwa cara menghitung denda keterlambatan sesuai dengan bunyi rumusan denda dikontrak;
- Bahwa Saksi tidak tahu harga pergola, karena tidak pernah berhubungan dengan orang bengkel;
- Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan sampling;
- Bahwa penghitungannya dengan cara di keduk, kebetulan untuk wilayah Kelurahan Mantrijeron,jadi mudah, karena ditemukan adanya 4 pergola yang terpasang tanpa pondasi.
- Bahwa hasil pemeriksaan tidak dibuatkan BAP hanya semacam penegasan, selanjutnya diadakan ekspos di internal Inspektorat, kemudian dikomunikasikan dengan pihak SKPD dalam hal ini dengan BLH.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah dalam proyek pergola ada konsultan perencana, karena fokus pada pelaksanaan pekerjaan, untuk volume dan ketinggian pipa besi.
- Bahwa Saksi tidak tahu sistem pengadaan untuk proyek pergola;
- Bahwa benar ruang lingkup pemeriksaan, dibatasi hanya pada pelaksanaan saja, sesuai dengan surat tugas.
- Bahwa metode yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan, dengan janjian terlebih dahulu dengan pihak BLH,1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan,kemudian minta agar didampingi pihak rekanan, dengan membawa alat-alatnya;
- Bahwa Saksi tidak tahu, kalau rekanan pinjaman, karena saat itu, focus pekerjaan pengecekan, apakah sesuai dengan yang ada dalam kontrak atau tidak.
- Bahwa pada saat itu,Saksi pernah mengundang salah satu rekanan untuk mewakili CV, yaitu Saksi Henri Tahtadona.
- Bahwa Saksi tidak ingat, apakah Terdakwa pernah ikut mendampingi untuk melakukan pemeriksaan;
- Bahwa selain dokumen kontrak, Saksi masih perlu dokumen, serah terima pekerjaan, dokumen pembayaran dan sebagainya
- Bahwa Saksi tahu pekerjaan belum selesai 100% misalnya, untuk Kelurahan Bumijo dengan adanya denda keterlambatan, berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 5 Pebruari 2014 selesai 100%, terpasang 63 unit, tetapi berdasarkan informasi masyarakat pekerjaan selesai, tanggal terpasang pada tanggal 10 Januari 2014.
- Bahwa selain Kelurahan Gowongan, untuk kelurahan lain sudah terpasang semua.
- Bahwa pada saat pemeriksaan, yang diukur hanya volume umpak, ketinggian besi, lainnya tidak diukur;
- Bahwa pemeriksaan seperti itu, apakah sudah sesuai dengan surat tugas, ternyata tidak, karena dalam surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan pergola, hanya secara fisik;
- Bahwa untuk LHP yang Saksi susun, hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan sendiri, tidak dikaitkan dengan dokumen hasil pemeriksaan dari petugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sleman, dengan demikian, LHP yang Saksi susun hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan sendiri;
- Bahwa ditempat Saksi melakukan pemeriksaan ada pergola yang umpaknya belum terpasang danada pergola yang ditempelkan pada tembok warga;
- Bahwa satu unit pergola membutuhkan 2 umpak dengan 4 tiang.
- Bahwa sepengahuan Saksi, umpak kedua-duanya adalah 0,13, sehingga pajang, lebar dan tinggi adalah 0,4. 0,4 dan 0,4, sedang tinggi 3 m, tetapi dikurangi yang tertanam 0,4, sehingga yang terlihat 2,6 meter.
- Bahwa benar, Saksi menemukan ada pergola disawah dekat kolam, padahal seharusnya pergola berdiri dipinggir-pinggir jalan;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti No.53 (Bukti Pengembalian Denda) kepada Saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti tersebut;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti LHPyang dibuat oleh para saksi kepada saksi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, benar barang bukti tersebut;
- Bahwa pemeriksaan dimulai Senin tanggal 7 Januari 2014 dan hanya sekali itu saja;
- Bahwa tupoksi Inspektorat diatur dalam Peraturan Menpan No.55/Menpan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar audit dan pengawasan pemerintahan.
- Bahwa benar Saksi tahu tentang PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Intern Pengendalian Pemerintah juga menjadi dasar tupoksi Saksi.
- Bahwa untuk kelebihan dan kekurangan bayar yang berdampak pada denda sudah disetorkan;
- Bahwa atas dasar apa Inspektorat merekondasikan kepada kepala BLH untuk memerintahkan kepada PPKom untuk manarik uang denda dari rekanan, pertimbangannya, karena pembayaran telah dilakukan 100%, dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan, semua itu menjadi tanggungan rekanan, harus ditarik;
- Bahwa Saksi kurang tahu, apakah pekerjaan pergola itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi;
- Bahwa Saksi tahu, masalah jasa konstruksi masuk dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999;
- Bahwa Saksi tidak begitu tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan No.125 Tahun 2008;
- Bahwa dalam kontrak ada gambar pemasangan titik-titik pemasangan pergola, seingat Saksi, pernah mendapatkan gambar titik-titiknya dari BLH.
- Bahwa ada pergola yang dipasang ditempat yang tidak memungkinkan, ada, harus dikembalikan, karena dalam kontrak ada pembayaran umpak, maka jika tidak ada umpaknya, dampaknya uang harus dikembalikan.
- Bahwa dengan adanya kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, dapat mengurangi kerugian Negara, hal itu sudah dilakukan ekspose internal;
- Bahwa Saksi melakukan terakhir pada tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015 untuk Kelurahan Rejowinangun dan mengenai masa kontrak berbeda-beda tiap wilayah;
- Bahwa kapan pengembalian kelebihan bayar dilakukan, Saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
21. SAKSI SUPRIYADI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa nama bengkel yang mengerjakan pekerjaan pergola, bengkel las “The Brothers” dan Saksi pemiliknya.
- Bahwa yang Saksi ketahui waktu itu pada akhir bulan Oktober 2013, Saksi mendapatkan telepon dari Saksi Maskur, menanyakan tentang pembuatan pergola, lalu Saksi jawab, bisa dan akhirnya disepakati harganya per unit Rp.1.250.000,00(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos pasang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi mengerjakan pergola,dengan mengacu pada pekerjaan pembuatan pergola sebelumnya, ada spek, tidak ada ketentuan besi hitam atau galvanis, tetapi,“pokoe sing murah wae”.
- Bahwa besi yang Saksi pakai adalah besi hitam.
- Bahwa pada pengerjaan pergola ditahun 2012 ada umpaknya.
- Bahwa tidak ada ukurannya, hanya gambar saja.
- Bahwa yang pesan kepada Saksi adalah Saksi Henry dan Saksi Maskur.
- Bahwa untuk Saksi Henry pesan untuk dipasang diwilayah Kelurahan Giwangan dan Kelurahan Rejowinangun.
- Bahwa sedang untuk Saksi Zainuri Maskur pesan untuk wilayah mana, Saksi lupa, karena yang memasang ada yang dari Saksi dan ada yang dikerjakan oleh pemesannya sendiri.
- Bahwa untuk Saksi Henry pesan sebanyak 140 unit, sedang untuk Saksi Zainuri Maskur pesan sebanyak 400 unit.
- Bahwa untuk pengerjaan pergola ini sudah termasuk weremessnya, benar, sudah termasuk weremessnya, ornament dan pengecatannya, tetapi untuk tanaman tidak.
- Bahwa pekerjaan pergola selesai pada pertengahan bulan Desember 2013.
- Bahwa pada bulan Januari 2014, ada yang belum selesai dan bermasalah, misalnya untuk yang di kelurahan Giwangan, ada beberapa pergola yang tidak terpasang, karena ada warga yang tidak mau.
- Bahwa diameter besi yang Saksi kerjakan, dengan diameter 2 inc dan ketebalan 1,6 mm.
- Bahwa berapa uang yang Saksi terima dari pemesanan pergola, Saksi sudah lupa.
- Bahwa masalah uang, sebenarnya masih ada kekurangan, tetapi Saksi sudah lupa.
- Bahwa selain dari Saksi Henri dan Saksi Zainuri Maskur ada pemasan yang lainnya, yaitu Terdakwa Sugeng, kurang lebih jumlahnya 10 unit, tetapi pesannya ke adik Saksi.
- Bahwa pemesanan pergola atas nama pribadi tidak mengunakan nama CV.
- Bahwa dalam pembuatan pergola, apakah ada spek teknis yang berupa gambar atau copyan, ada dan Saksi terima gambar, setelah bulan Nopember saat akan mengerjakan.
- Bahwa pada saat membeli besi, tidak dikaitkan dengan SNI, yang dikatakan, ukuran besi yang digunakan 2 inc dan 1,5 inc.
- Bahwa selain pesanan dari Saksi Zainuri Maskur dan Saksi Henri, tidak mendapatkan pesanan dari Saksi Beni dan Saksi Dono pada sekitar bulan Januari, tetapi mungkin pemasanga pergola dan yang minta tolong adalah Saksi Zainuri Maskur.
- Bahwa benar harga Rp.1.350.000,- per unit pergola sudah termasuk ongkos pasang dan pengiriman ke lokasi.
- Bahwa Saksi menerima uang pesanan dari Saksi Zainuri Maskur.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
22. SAKSI SURYO WIDONO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa.
- Bahwa Saksi kenal Terdakwa sudah sejak tahun 2000an.
- Bahwa benar, Terdakwa pernah mengerjakan Proyek Pergola.
- Bahwa berapa wilayah yang dikerjakan oleh Terdakwa, Saksi lupa .
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan Pergola, pada sekitar bulan September, Saksi baru minum diangkringan di Pakualaman, Saksi ditelpon oleh Saksi Hendi, suruh menemuhi di Puro Pakualaman, setelah bertemu Saksi disuruh telpon Terdakwa Sugeng,Saksi Beni pada saat itu yang telpon Saksi, tapi yang bicara Saksi Hendi.
- Bahwa Saksi Hendi, bilang ada pekerjaan di BLH, Saksi Hendi diberi pekerjaan, dan Saksi juga ikut mengerjakan.
- Bahwa yang dibicarakan pekerjaan apa, pada saat itu belum tahu pekerjaannya, dan Saksi Hendi suruh nyarikan uang terlebih dahulu
- Bahwa uang tersebut untuk apa, Saksi sendiri juga tidak tahu.
- Bahwa apakah uang sudah dikembalikan, benar, uang tersebut sudah dikembalikan.
- Bahwa yang dititipkan dan diserahkan Terdakwa ke Saksi Hendi berapa, Saksi lupa, tapi Saksi pernah dititipi Terdakwa sebesar Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak punya bengkel Las.
- Bahwa bagaimana cara Terdakwa mengerjakan pekerjaan, Saksi juga tidak tahu.
- Bahwa pada saat pertemuan di Puro Pakualaman, Terdakwa juga datang.
- Bahwa kapan tahu ada pekerjaan di BLH, tahunya, pada saat mengumpulkan persyaratannya di BLH.
- Bahwa harga pergola per-unitnya, seharga Rp1.400.000,00(satu juta empat atus ribu rupiah);
- Bahwa pada saat itu, belum tahu anggarannya.
- Bahwa pergola Terdakwa dikerjakan satu tempat las dengan Saksi, tidak beda bengkel lasnya;
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan fee pada Saksi Hendi.
- Bahwa Saksi tidak tahu, Terdakwa mengerjakan pekerjaannya dibengkel las mana.
- Bahwa Terdakwa tidak punya CV, setahu Saksi yang punya istrinya.
- Bahwa benar, Terdakwa mengerjakan pergola, juga pinjam CV orang lain.
- Bahwa CV apa yang dipinjam Terrdakwa, Saksi tidak tahu.
- Bahwa benar, Saksi Hendi sering pinjam uang pada Saksi.
- Bahwa keterangan Saksi di BAP masih Saksi benarkan.
- Bahwa benar pada saat mengumpulkan Company Profile ada yang ditolak.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa sebelumnya, sudah pernah bertemu langsung dengan Saksi Hendi.
- Bahwa berapa lama Saksi bertemu dengan Saksi Hendi, lalu bertemu dengan pemilik 3 perusahaan yang Saksi pinjam, sekitar 2 bulan, yaitu pada Bulan Nopember.
- Bahwa yang menyuruh Terdakwa datang di Puro Pakualaman, pada saat itu, Saksi disuruh Saksi Hendi, supaya Terdakwa datang di Puro Pakualaman.
- Bahwa pada saat itu, Terdakwa dengan Saksi Beni, datang duluan.
- Bahwa Saksi pernah ketemu Saksi Zainuri Maskur.
- Bahwa Saksi tidak tahu, setelah uang cair, apakah uang Terdakwa yang Saksi Hendi pinjam sudah dikembalikan atau tidak.
- Bahwa ada kwitansi yang ditandatangani Terdakwa, tetapi tidak hanya kwitansi, sekalian uangnya diterima Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
23. SAKSI BENI DWI WAHYUNAWAN;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi, dituangkan dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi bisa ikut serta dalam proyek pengadaan pergola, diajak Saksi Hendi.
- Bahwa Saksi Hendi bukan kepala BLH Yogyakarta, tetapi sesama pekerja, sesama rekanan.
- Bahwa apa kapasitas Saksi Hendi di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Saksi tidak tahu.
- Bahwa Saksi tahu pekerjaan Saksi Hendi sehari-hari, sebagai pemborong.
- Bahwa yang diminta oleh Saksi Hendi untuk mendapatkan proyek pergola, Saksi dimintai uang pada sekitar bulan September.
- Bahwa maksud dimintai uang, karena mau diberikan pekerjaan.
- Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada Hendi, seingat Saksi baru satu kali .
- Bahwa benar, Terdakwa juga mengerjakan Proyek Pergola.
- Bahwa Saksi tidak tahu, berapa kelurahan yang dikerjaan Terdakwa.
- Bahwa Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Hendi, di depan Puro Pakualaman.
- Bahwa Saksi diberikan 5 paket pekerjaan, yaitu:
Di Kelurahan Purwokinanti sebanyak 65 unit dengan nilai ontrak Rp.162.825.000,-
Di kelurahan Kotabaru sebanyak 65 unit dengan nila kontrak Rp.165.230.000,-
Di kelurahan Baciro sebanyak 60 unit dengan nila kontrak Rp.160.256.000,-
Di kelurahan Wirogunan sebanyak 60 unit dengan nila kontrak Rp.152.640.000,-
Di Kelurahan Pandean sebanyak 64 unit dengan nilai kontrak Rp.152.400.000,-
- Bahwa pekerjaan pergola, dimulai pada bulan September, selesai semuanya, ada tanda terima dari RT/RW setempat, tetapi setelah Inspektorat masuk ternyata ada denda keterlambatan.
- Bahwa Saksi minta pencairan dana atas proyek dilakukan pada akhir Desember.
- Bahwa uang pembayaran proyek Saksi terima semuanya, dikurangi pajak PPh dan PPn.
- Bahwa Saksi belum pernah memberikan jasa kepada CV-CV yang Saksi pinjam.
- Bahwa ada perjanjian untuk pinjam bendera, ada jumlahnya sekitar 3%.
- Bahwa pada saat saudara dimintai uang oleh Saksi Hendi melalui Saksi Dono, tidak dijelaskan maksudnya, hanya mau dikasih kerjaan.
- Bahwa Saksi menandatangani surat pernyataan belum selesai 100%, tetapi ada yang belum selesai, yang belum selesai kira-kira tinggal 30%.
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan informasi pembagian paket pekerjaan pergola ini dari Kepala BLH.
- Bahwa dari 314 unit pergola yang Saksi dapatkan, yang mengerjakan bengkel HN.
- Bahwa atas pekerjaan pergola, biayanya Saksi menyerahkan melalui Saksi Hendi.
- Bahwa tidak ada karena sudah saling percaya.
- Bahwa selama pengadaan proyek pergola ini, ada petugas yang namanya Direksi Lapangan, kenyataan dilapangan, DL mengadakan pengecekan dilapangan dengan membawa data sendiri.
- Bahwa yang membuat laporan mingguan, yang membuat rekanan, Direksi lapanganmengecek lokasi, lalu tanda tangan berkas.
- Bahwa terkait dengan PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan)., apakah juga membuat berita acara penyerahan, tidak, yang membuat berita acara adalah rekanan.
- Bahwa yang membuat berkas pencairan, apakah direktur masing-masing CV, tidak, yang membuat rekanan.
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan.
- Bahwa keterangan Saksi di BAP masih Saksi benarkan sampai sekarang.
- Bahwa Saksi dengan Terdakwa.
- Bahwa Company Profile, seingat Saksi, diserahkan kepada PPKom.
- Bahwa ketika memesan pergola, Saksi tidak menyampaikan spesifikasinya, karena sudah Saksi serahkan ke SaksiHendi.
- Bahwa Saksi mendapatkan informasi dari Saksi Hendi, bertemu dan menyerahkan uang kepada Saksi Hendi, kemudian, bertemu dengan teman-teman yang lain untuk menyerahkan Company Profile kepada Pejabat Pengadaan.
- Bahwa yang Saksi maksud sebagai Pejabat Pengadaan, orangnya lupa, tetapi salah satunya Nur Haryadi.
- Bahwa Saksi tahu kalau Pejabat Pengadaan itu salah satunya Nur Haryadi, tahunya karena tanya-tanya.
- Bahwa setelah menyerahkan Company Profile kepada Pejabat Pengadaan, yang Saksi lakukan selanjutnya, membuat penawarann untuk 5 perusahaan.
- Bahwa yang meminta tanda tangan SPK kepada pemilik perusahaan, Saksi yang minta ke pemiliknya.
- Bahwa apakah Saksi memantau dilapangan untuk kelima wilayah, tidak, kebetulan Saksi hanya sempat memantau diwilayah Purwokinanti, yang lain tidak sempat.
- Bahwa kalau Saksi tidak sempat memantau, bagaimana saudara membuat progress reeportnya, Saksi tanya ke Saksi Hendi, karena yang mengerjakan.
- Bahwa proyek selesai semuanya untuk 4 wilayah.
- Bahwa Saksi membuat surat pernyataan, yang isinya sanggup menyempurnakan segala kekurangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan 1 (satu) ahli, SETYA BUDI ARIJANTA, SH. MKN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
- Bahwa benar Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, kaitan dengan masalah pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
- Bahwa keterangan Ahli dalam BAP Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, sampai saat ini, masih dibenarkan.
- Bahwa sejak kapan Ahli bekerja sebagai PNS di LKPPJakarta, sejak Tahun 2007;
- Bahwa untuk pengadaan barang dan jasa, sebelum tangggal 1 Januari 2011 diatur berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Kemudian, untuk pengadaan sejak tanggal 1 Januari 2011 diatur berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 dan sekarang telah dirubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015 yang berlaku sejak Tahun 2015;
- Bahwa benar untuk pengadaan barang dan jasa Tahun 2013 masih menggunakan Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya;
- Bahwa prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010, adalah:Efisien, Selektif, Akuntable dan Non Diskrimatif;
- Bahwa beda pengadaan barang dan jasa, antara, pengadaan secara langsung dan pengadaan melului tender/lelang. Sistem pengadaan barang dan jasa prinsipnya ada 2 cara, yaitu: pengadaan yang diadakan sendiri oleh pemerintah, disebut dengan swakelola dan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia barang dan jasa.Apabila melalui penyedia barang dan jasa, perlu memilih penyedia barang dan jasa, cara memilih adalah melalui lelang secara umum, lelang terbatas, pengadaan langsung dan penunjukan langsung;
Bahwa perbedaan antara pengadaan langsung dan penunjukan langsung, untuk pengadaan langsung dengan nilai dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) yang diatur dalam Perpres No.70 Tahun 2012 dan dengan membandingkan dengan 2 penyedia jasa, sedang untuk penunjukan langsung tidak ada batasan nilainya, berapapun bisa;
Bahwa pengadaan langsung, apakah untuk semua jenis pekerjaan atau ada jenis atau kriteria tertentu, menurut Ahli, untuk pengadaan langsung harus melihat nilai tertentu, yaitu untuk kebutuhan sendiri di kantor atau barang sederhana;
Bahwa tidak boleh seseorang, meminjam perusahaan lain, misalnya CV A, secara formal dijadikan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan langsung, harusnya jika panitia benar, seharusnya digugurkan, dampaknya peminjam dan yang meminjamkan, seharusnya masuk black list;
- Bahwa untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, apakah bisa orang yang tidak punya perusahaan ikut melakukan penawaran dengan mengatas namakan perusahaan lain, pendapat Ahli, sebenarnya penyedia barang dan jasa itu tidak harus mempunyai perusahaan, tetapi boleh juga individu/perorangan, misalnya, pengrajin batik, tetapi kesalahan pemahaman pokja/panitia, yang mensyaratkan adanya kelengkapan, seperti SIUP, TDP dan lainnya;
- Bahwa sebenarnya pinjam bendera dilarang, pemerintah ingin memberikan warning, agar tidak meminjam bendera, tujuan pokok supaya efisien;
- Bahwa walaupun pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa yang pinjam bendera dilaksanakan dengan baik, tetap tidak boleh, karena harga menjadi nambah;
- Bahwa pada dasarnya, perusanaan yang ditunjuk harus mengerjakan sendiri, tetapi, karena tidak bisa mengerjakan, karena keterbatasannya,mengharuskan belanja sendiri untuk dikerjakan pihak ketiga, pendapat ahli, untuk konstruksi boleh kalau belanja bahan sendiri, dalam Perpres boleh disubkontrakkan, asal didokumen lelang/kontrak, ada kemungkinandisubkontrakkan. Jika dalam dokumen lelang/kontrak tidak ada kemungkinan disubkontrakkan, maka harus dikerjakan sendiri. Dengan demikian, kontraktor yang tidak bisa mengerjakan sendiri, harus gugur sejak awal. Faktanya banyak yang pinjam bendera. Pengertian pinjam bendera, sudah masuk pengertian disubkontrakkan. Padahal, seharusnya untuk bisa disubkontrakkan, harus ada perjanjian terlebih dahulu, tertuang dalam dokumen lelang/kontrak;
- Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa masih ada dibawah harga HPS, dalam hal ini, menurut Ahli, HPS itu perkiraan, biasa biaya HPS di mark-up terlebih dahulu, tergantung HPS disusun secara benar atau tidak. Dan, biasanya modusnya dengan mengakali speknya;
- Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa menganut prinsip efisien, efektif, akuntabilitas dan keterbukaan, tetapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ada rekanan yang bisnis dengan prinsip untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, pendapat ahli, karena pemerintah menggunakan uang negara, boleh penyedia jasa untuk mendapatkan untung, tetapi harus wajar, sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya, yaitu keuntungan maksimal 15%,.dengan perhitungan 5% biaya overhead dan 10% sebagai keuntungan;
- Bahwa kalau rekanan mendapatkan keuntungan lebih dari 15%, berasal dari sumber keuangan negara, pendapat ahli, jika keuntungan lebih dari 15%, pasti dalam kompetisi pelelangan tidak benar, kontraka tidak benar,konsekwensi kontrak tidak sah. Oleh karena kontraknya tidak sah, maka rekanan tersebut tidak boleh menerima keuntungan Rp1,00 (satu rupiah)pun. Dan dalam hal ini, sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian negara. Harusnya jika kontraknya tidak sah, sehingga batal demi hukum, tidak boleh dibayar sama sekali;
- Bahwa klasifikasi kontrak yang tidak benar, dapat dilihat dari proses tidak sesuai dengan Perpres, misalnya, seharusnya lelang, tetapi tidak dilelang, seharusnya gugur, tetapi diloloskan. Apabila proyek/barang secara pisik ada, tetapi fungsi hilang sama sekali, bisa disebut total lost. Tetapi, apabila proyek/barang ada dan bisa difungsikan, tetapi terdapat kesalahan dalam prosedur pengadaan, konsekwensinya, rekanan tidak dapat keuntungan;
- Bahwa jika pekerjaan dikerjakan oleh rekanan dengan cara pinjam dari beberapa perusahaan, sudah termasuk kontrak tidak benar, prosesnya tidak benar, seharusnya gugur, tetapi kenapa tetap diloloskan, ini menjadi masalah;
- Bahwa apabila fisik bangunan masih bisa dimanfaatkan, bisa berfungsi untuk kepentingan masyarakat, apakah bisa dikatakan sebagai total lost, menurut Ahli, bangunan dinilai dulu oleh yang berkompeten,untuk bisa disebut total lost, akan tetapi, apabila bangunan masih bisa dimanfaatkan, belum bisa disebut total lost;
- Bahwa untuk menyatakan, proyek total lost, harus dinyatakan oleh yang berkopentensi, dilakukan perhitungan oleh BPK, BPKP atau lainnya, jika berhubungan dengan konstruksi, harus minta bantuan ahli kontruksi;
- Bahwa apabila HPS dihitung oleh konsultan perencana dan oleh konsultan perencana tidak disusun sesuai harga pasar setempat, ini berarti, konsultan perencana tidak bekerja dengan benar, seharusnya konsulat tidak dibayar, seharusnya out-put konsultan, tidak diterima, karena tidak ada data pendukung;
- Bahwa jika konsultan perencana dalam membuat HPS sudah mendasarkan pada perhitungan statistik, BPS, data pabrikan dan sebagainya, bagaimana faliditasnya, Ahli berpendapat, sumber HPS itu macam-macam, jika mengambil dari BPS, seharusnya benar, karena data BPS, misalnya. untuk besi beton, harga ada yang bersifat nasional, propinsi dan dibawahnya, juga macam-macam besinya, tetapilebih tepat, jika menggunakan harga pasar setempat.
- Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dikenal adanya garansi bank, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, jaminan penawaran yang diatur dalam Perpres, benar, menurut Ahli, jaminan itu ada 3 yaitu:
Jaminan yang diterbitkan oleh bank namanya bank garansi, SOP nya dengan menyetorkan sejumlah uang sesuai jaminan secara tunai;
Jaminan asuransi yaitu membayar tidak harus sesuai jaminan yang penting bayar premi;
Lembaga non bank dan non asuransi, prosesnya hampir mirip dengan asuransi.
Bahwa untuk pengadaan langsung, pengadaan barang bukan untuk operasional, tetapi untuk kepentingan orang lain, diserahkan kepada perusahaan, dengan menggunakan terminologi pengadaan langsung, pendapat Ahli, pengadaan langsung, boleh dilakukan jika:
Pekerjaan operasional dan /atau,
Pekerjaan sederhana dan/ atau,
Yang dilaksanakan untuk usaha kecil,
Pengertian dan/atau itu, dapat dilaksanakan, jika terpenuhi salah satunya, dua terpenuhi atau ketiga-tiganya terpenuhi;
- Bahwa menurut pendapat ahli, mengenai pembinaan para penyedia jasa yang dilakukan LKPP, Gapensi, terkait dengan penyedia jasa yang, dengan mudahnya pinjam bendera, dengan fee tertentu dapat meminjam bendera orang lain, untuk itu, yang dilakukan LKPP dengan perbaikan system, yaitu akan diterbikan SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), jika penyedia tidak masuk SIKAP tidak bisa menawar dan yang masuk harus diverifikasi,sehingga nantinya banyak yang tercoret. Juga melakukan pembinaan, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat, dengan memakai system katalok.
- Bahwa bagaimana menurut pendapat ahli, jika suatu proyek dengan anggaran yang cukup besar diadakan dengan sistem pengadaan langsung, kalau memang dari awal anggarannya kecil dibawah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) silahkan, tetapi jika dalam dokuemen anggaran besar tetapi dipecah-pecah sehingga dapat dilakukan dengan sistem pengadaan langsung itu tidak boleh. Karena memecah peket itu untuk menghindari lelang.
- Bahwa pendapat ahli, jika ada proyek waktunya mepet, belum selesai, tetapi sudah dibayarkan 100%, Perpres No.54 Tahun 201 dan Undang-Undang Keuangan Negara, menyebutkan, negara dilarang membayar diluar prestasi kerja. Untuk jasa konstruksi jika proyek belum terpasang dan berfungsi, tidak boleh membayar 100%, kecuali uang muka. Tetapi sebenarnya ada mekanismenya, yaitu jika diakhir kontrak belum selesai 100%, diberi waktu perpanjangan 50 hari untuk menyelesaikan, jika melampui tahun anggaran, bisa dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya. Yang dimaksud dengan overhead yaitu biaya opesional, misalnya, untuk sewa kantor, asuransi pegawai, gaji tunjangan direktur dan sebagainya dan keuntungan wajar maksimal yaitu 10%;
- Bahwa jika penyedia barang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan speknya yang tercantum dalam kontrak, pendapat ahli, jika tidak sesuai dengan speknya, seharusnya tidak diterima hasil pekerjaannya, dan tidak boleh dibayar pekerjaaannya;
- Bahwa pendapat ahli mengenai proses pengadaan langsung, apakah harus melaui proses dan tahapan-tahapan yang ditentukan, semua pengadaan harus diumumkan di SIRUP (Sistem informasi Rencana umum Pengadaan), jika tidak dilaksanakan, pasti ada pelanggaran dalam mengikuti pengadaan langsung;
- Bahwa apabila penawaran untuk diproses, harus membandingkan 2 (dua) penyedia barang, penyedia barang harus yang berkompeten, kemudian dievaluasi, kantor, tenaga, faslitas dan lainnya, jika tidak lulus harus cari yang lain, jika lulus ditunjuk sebagai penyedia dan tanda tangan kontrak;
Bahwa benar kriteria sebagai penyedia barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan pasal 19 Perpres No.54 Tahun 2010.
- Bahwa pendapat ahli jika tahapan-tahapan itu tidak secara riil dilaksanakan,tetapi hanya dituliskan, karena sudah sejak awal sudah ditentukan pemenangnya, apakah kontraknya tersebut menjadi sah, menurut Ahli, kontrak tidak sah, karena prosesnya tidak benar. Dalam Perpres sudah di jelaskan, ”jika ada pelanggaran, penyimpangan dan persekongkolan, maka kontrak dibatalkan”, jika diketemukan oleh inspektorat, maka inspektorat segera memerintahkan untuk memutus secara sepihak, agar kerugian tidak menambah;
- Bahwa mengenai mekanisme serah terima hasil pekerjaan, sesuai yang tertuang dalam kontrak, yaitu spek dan gambar desain, menjadi pedoman PPHP untuk mengecek hasil pekerjaan penyedia barang, menurut Ahli, jika hasil pekerjaan sama dengan gambar dan speknya, maka diterima dan jika tidak sama, tidak boleh diterima;
- Bahwa dalam sebuah hasil pekerjaan, dalam serah terima pekerjaan belum selesai, tetapi telah dibayarkan 100%, dengan melampirkan surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan, pendapat Ahli, dalam ketentuan keuangan, tidak boleh melakukan pembayaran diluar prestasi, tidak boleh melampaui tahun anggaran. Untuk itu, dikeluarkan Edaran Menteri Keuangan, terakhir tagihan pencairan tanggal 20 Desember, jika kontrak pekerjaan selesai tanggal 31 Desember, pencairan 100% dapat dilakukan tanggal 20 Desember dengan syarat, penyedia harus mengganti jaminan pembayaran sebesar pekerjaan yang belum selesai. Dan, dalam Perpres diatur, jika kontrak berakhir tanggal 31 Desember, tetapi penyedia pekerjaannya lelet, makapada tanggal 20 Desember dibayarkan sesuai prestasi dan ada perpanjangan 50 hari akan dibayarkan dengan anggaran tahun berikutnya;
- Bahwa perpanjangan, apakah sama dan dengan mekanisme adendum pelaksanaan pekerjaan, menurut Ahli, beda, kalau perpanjangan dengan addendum, pencairan mengikuti addendum;
- Bahwa yang dimaksud jaminan pemeliharaan, menurut Ahli, saat pelaksaan berakhir, barang sesuai kontrak diserahkan, dinamakan serah terima pertama (PHO) dan setelah serah terima pertama itu ada masa pemeliharaan, ada jaminan pemeliharaan. Untuk pekerjaan permanen minimum 6 bulan dan untuk semi permanen waktunya 3bulan. Pada masa pemeliharaan itu penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen), yang dipakai jika hasil pekerjaan tersebut rusak;
- Bahwa dengan adanya PHO, pembayaran yang diberikan sebesar 95%, jaminan pemeliharaan 5%, boleh dipotongkan dari jumlah pembayaran yang diterima, atau dengan penyediaan uang jaminan atau asuransi. Menurut Ahli, dengan adanya masa pemeliharaan, adanya jaminan pemeliharaan, pekerjaan harus diusahakan selesai 100% sesuai speknya;
- Bahwa berarti dalam masa pemeliharaan, tidak boleh melakukan pekerjaan yang belum selesai,karena dalam masa pemeliharaan, pekerjaan sudah selesai 100%, tinggal masa pemeliharaan, apabila terdapat ketidakberesan, jaminan dapat dipergunakan;
- Bahwa sesuai BAP No. 19, apakah penyedia barang/jasa yang tidak memliki perusahaan, dapat menjadi penyedia jasa, dan apa saja kriterianya dan dimana ketentuannya. Jawaban Ahli pada huruf e, memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa. Pendapat Ahli, terkait dengan memiliki peralatan dan fasilitas, hal ini dapat saja disewa dari pihak lainnya;
- Bahwa yang melaksanakan pekerjaan setelah peralatan disewa, pendapat ahli, tergantung, boleh dilaksanakan oleh penyedia, tetapi sewaktu penawaran, dicek dalam surat perjanjian, disebutkan adanya sewa alat, dan adanya surat dukungan pemilik alat;
- Bahwa jika dalam kontrak tidak diatur mengenai masa pemeliharaan, berarti kontraknya salah.
- Bahwa pada saat proses pengadaan,tidak boleh penyedia jasa sudah ditentukan;
- Bahwa pendapat ahli dengan yang dimaksud dengan proyek dipecah-pecah, contohnya, dalam DIPA, proyek pembangunan sekolah 100 milyar rupiah, dipecah-pecah menjadi 100 paket, tidak boleh, boleh dipecah asal tetap dilelang;
- Bahwa pada tahap pencairan 100% nilai kontrak, dikurangi pajak, harga pergola, pengembalian dan keuntungan, tetapi masih ada selisih dana yang tidak wajar, pendapat ahli, jika dari awal prosesnya tidak benar, rekanan tidak berhak menang, dan harus dikembalikan ke negara;
- Bahwa keuntungan rekanan sebesar 105% harus ducantumkan dalam kontrak, harus dicantumkan dalam HPS, agar transparan;
- Bahwa dalam suatu pekerjaan ada konsultan perencana, tetapi perencanaanproyek, belum diterima PPKom, tetapi sudah dilelang kepada penyedia jasa, pendapat Ahli, harusnya perencanaan diselesaikan dulu,baru dilaksanakan lelang. Dalam Perpres sudah disebutkan adanya lelang terintegrasi, yaitu lelang yang dilaksanakan dalam satu paket;
- Bahwa yang menentukan pembanding dalam pengadaan langsung, adalah panitia pengadaan (pokja);
- Bahwa jika penyedia jasa tersebut meminjam bendera A, kemudian meminjam bendera B untuk sebagai pembanding, menurut pendapat ahli, tidak bisa, karena yang menentukan pembanding adalah panitia, sehingga jika terjadi hal seperti itu, berarti terjadi persekongkolan;
- Bahwa jika dalam pengadaan langsung yang seharusnya melalui anwijzing, negosiasi dan sebagainya, tetapi tidak dilalui, dengan alasan akhir tahun, menurut pendapat Ahli, tidak boleh dan tidak ada alasan, karena anggaran diakhir tahun;
- Bahwa kriteria pengalihan pekerjaan, menurut Ahli, kriteriannya adalah:
- Diijinkan dalam dokumen lelang.
Dituangkan dalam kontrak.
Tidak dialihkan 100%.
Pekerjaan utama dialihkan kepenyedia spesialis tidak ke kontraktor umum.
- Bahwa untuk kelebihan dana sebagai Kerugian Negara, dihitung oleh yang berkompeten yaitu BPK, BPKP, Inspektorat dan Penilai, apakah selain ketiga instansi, ada yang lain dan ada dasar hukumya, menurut Ahli, selain yang tersebut diatas, tidak pernah Ahli dengar dan tidak ada dasar hukumnya;
- Bahwa ada suatu pekerjaan yang analoginya seperti yang Ahli contohkan, misalnya Proyek Hambalang, tetapi dalam pekerjaan pergola, pekerjaan seharusnya ditempatkan disuatu tempat, tetapi masyarakat tidak mau menerima dan minta dipindahkan, dalam memindahkan dalam tenggang waktu tertentu, penyedia jasa harus ada koordinansi antara penyedia jasa dan Pengguna Anggaran, dan ditempat tersebut sudah didrop materialnya, pendapat ahli, bukan kesalahan dari penyedia jasa, tetapi ada kesalahan dari user, jika terjadi hal seperti itu, penyedia harus mendapatkan kompensasi;
- Bahwa benar, dalam pekerjaan jasa konstruksi diatur oleh Undang-Undang khusus tentang jasa konstruksi, untuk konstruksi diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28, 29 dan 30, sedang untuk konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah, diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010;
- Bahwa dengan adanya Undang-Undang Konstruksi, apakah pekerjaan dalam perkara ini tunduk pada Undang-Undang Kontruksi, menurut Ahli, kalau diluar proses pemilihan dan pelelangan, Undang-Undang tentang Konstruksi tetap ditaati;
- Bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang No.18 Tahun 1999 apabila kegagalan konstruksi, yang harus bertanggung jawab, jika terjadi hal seperti itu, menurut ahli, tergantung penyebabnya :
Jika perencananya salah maka perencana yang harus bertanggung jawab.
Jika sudah tahu perencananya salah kontraktor diam saja tidak memberikan masukan padahal ada tahap anwising seharusnya mengingatkan, tetapi jika diam saja dan menyetujui perencaan yang salah tersebut, kontraktor ikut bertanggung jawab.
Jika perencananya benar ternyata pelaksananya yang keliru sehingga pelaksananya yang bertanggung jawab dan pengawasnya.
- Bahwa kalau perkara ini APBDP baru disahkan tanggal 13 Nopember, pelaksanaan itu sudah ada sejak tanggal 13 Nopember, apakah keadaan tersebut dibenarkan, bagaimana pendapat ahli, seandainya Ahli sebagai penyedia jasa Ahli tidak akan menawar, karenanamanya bunuh diri.
- Bahwa pada fakta hukum yang ada kontraktor itu tidak dikerjakan oleh Terdakwa tetapi oleh para pemilik perusahaan sendiri hanya dikoordinir oleh Terdakwa, bagaimana pendapat ahli, bila berhubungan dengan berkontrak sebagai penawar yang bertanggung jawab.
- Bahwa dalam kontrak telah disampaikan SBU nya yang tidak sama dengan keahlian, sementara dalam kententuan Perpres sudah ditentukan yaitu kecuali pekerjaan spesialis, apakah hal itu berlaku dalam pekerjaan ini, mestinya dalam Perpres itu penyedia harus sesuai kualifikasi dan klasifikasi, untuk konstruksi untuk membuktikan dia sesuai bidang (kecil) untuk sub bidang (non kecil) jika tidak sesuai gugur.
- Bahwa dalam hal pinjam bendera yang diatur dalam Pasal 87 ayat (4) yang berbunyi “ pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam ayat (3) penyedia barng dan jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen kontrak”. Dalam perkara ini Terdakwa di dakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, sedang dalam kontrak terdapat kesalahan dimana dalam kontrak besi tertulis berdiameter 1 inc sedang yang dipasang berdiameter 1,5 inc dalam hal ini rekanan sudah berjasa baik tetapi tidak diperhitungkan oleh Penuntut Umum, bagaimana pendapat ahli, kalau masalah denda itu hubungan kontraktual, kalau kontraknya benar tidak akan dijatuhi pidana, jika munculnya kontrak melalui pemalsuan, persekongkolan yang melakukan bisa dikenakan sanksi pidana jika hanya pemalsuan saja hanya dikenakan pidana biasa, tetapi jika menimbulkan kerugian negara bisa kena Tindak Pidana Korupsi. Sebenarnya dalam Perpres disebutkan “ kalau mengubah spek di adendum dulu, baru dikerjakan, jika gambarnya salah begitu serah terima tahap pertama langsung diadendum.
- Bahwa dalam jasa konstruksi jika barang terpasang dan dapat berfungsi tidak dikatakan sebagai total lost, dalam jasa konstruksi tersebut, barang sudah terpasang, berfungsi dan apabila kekurangan volume sudah terbayar, denda keterlambatan sudah terbayar biaya pemeliharaan sudah terbayar, apakah hal tersebut masih ada kerugian negara, bagaimana pendapat ahli, kalau prosesnya benar dan dia dinyatakan sebagai pemenang sehingga dia punya hak untuk mengerjakan, ternyata dilapangan ada kekurangan sudah dikembalikan itu tidak masalah, tetapi jika tidak berhak menang tapi mengerjakan dia tidak berhak mendapatkan keuntungan.
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan pertanyaan atau pendapat.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum di depan persidangan menghadirkan 1 (satu) ahli, PROF. DR. EDWARD O.S HIARIEJ, S.H.,M.Hum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
- Bahwa keahlian spesifik Ahli, Guru Besar Fak. Hukum UGM, adalah hukum pidana.
- Bahwa Klien dari Penasehat Hukum, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi yang dikerjakan oleh klien, adalah Pekerjaan Jasa Konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari 2 (dua) Undang-Undang tersebut, mana seharusnya yang dipakai, menurut pendapat Ahli, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 (tiga puluh) jenis perbuatan yang bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dari sejumlah itu, dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis, yaitu: 2 pasal berkaitan dengan kerugian keuangan negara, 12 pasal berkaitan dengan suap menyuap, 5 pasal berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, 3 pasal berkaitan dengan pemerasan, 6 pasal berkaitan dengan perbuatan curang, 1 pasal berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan 1pasal berkaitan gratifikasi. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 14 telah memberikan suatu batasan, yang dapat dituntut dalam tindak pidana korupsi, selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini, sangat dimungkinkan berlaku perbuatan-perbuatan diluar tindak pidana korupsi, tetapi harus dinyatakan secara tegas, tindakan itu adalah tindak pidana korupsi. Sepengetahuan Ahli diluar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya ada 1 (satu) Undang-Undang yang menundukkan diri pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Perpajakan. Dalam Pasal 43 huruf a, dikatakan, Petugas Pajak, apabila dengan kesengajaan dalam melalaikan tugasnya, tunduk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan pertanyaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, jika dalam persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka sudah barang tentu tidak dapat dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Jasa Kontruksi yang memiliki sanksi hokum tersendiri, dimana dalam Undang-Undang tersebut, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yang bersifat administratif, kalau tidak terpenuhi,proses pidana harus melaluisarana pidana umum;
- Bahwa berarti dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi berlaku syarat-syarat khusus, yang mengatur adanya ancaman pidana yang berlaku bagi perbuatan yang menyangkut jasa konstruksi, menurut Ahli, memang ada sanksi pidana, kalau tidak sesuai dengan krterianya,terkena sanksi semacam denda adminitrasi,sesuai sanksi pidana yang berlaku dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 sendiri;
- Bahwa terkait dengan inti dari persekongkolan, berarti dilakukan oleh 2 orang atau lebih, menurut Ahli, benar, yaitu masuk Pasal 55 KUHP atau adanya pemufakatan jahat;
- Bahwa dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, tidak bisa disandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pendapat ahli, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dari 30 perbuatan diringkas menjadi 7 (tujuh) lalu diringkas lagi menjadi 1 (satu) perbuatan, intinya, korupsi adalah keuntungan pribadi. Contoh, perkara di Kalimantan tentang Pengelolaan Hutan, Bupati menerbitkan HPH, karena adanya suatu imbalan, maka bukan lagi ranah Undang-Undang Kehutanan, tetapi sudah ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa harus tunduk pada undang-undang yang lain atau juga tunduk pada Undang-Undang N0.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, bagaimana pendapat ahli, ini mengatur 2 hal yang berbeda, dalam pengadaan barang dan jasa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu ada praktek-praktek yang menuju pada privilege, misalnya, ada spesifikasi tender yang dibocorkan, agar dapat tendernya. Kalau dalam pengadaan jasa konstruksi ada ancaman pidananya, jika ada perbuatan wanprestasi tetapi tidak dipenuhi ada denda administrasi. Jika denda administrasi ini tidak dipenuhi, maka dalam pidana.
- Bahwa jika dalam proses pengadaan barang dan jasa, disertai dengan adanya persekongkolan/curang yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, kaitan adanya perbuatan korupsi, menurut Ahli, sepanjang kerugian keuangan negara, para pihak yang melakukan persekongkolan/curang, menimbulkan keuntungan pribadi, maka masuk dalam Pasal 2, perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
- Bahwa pidana administrative yang diluar undang-undang pokok perpajakan, yang tidak atau belum jelas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tetapi unsur-unsurnya terpenuhi dan masuk dalam Pasal 2 dan Pasal 3, pendapatahli, jika ada persekongkolan dalam perbuatan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, dan mendapatkan keuntungan pribadi, selama unsur-unsurnya terpenuhi, maka masuk dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 atau Pasal 3.
- Bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum tidak dimasukkan pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi, tetapi yang dimasukkan pelanggaran dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal materinya adalah jasa konstruksi, pendapat ahli, berbicara azas hukum ada ketentuan, Leg Specialis Derogat Leg Generalis, yaitu Hukum yang khusus mengesampingkan hukum umum. Dalam perkembangannya hukum pidana khusus itu diatur, artinya, kejahatan itu diatur diluar kodifikasi, tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang pidana khusus, karena diluar kodifikasi, Undang-undang Jasa Konstruksi pada dasarnya, juga memiliki sanksi pidana yang dikualifikan sebagai pidana administrasi. Karena letaknya diluar hukum pidana, maka dinamakan Leg specialis. Bagaimana jika kedua Hukum yang khusus tersebut berbenturan?. Menurut Ahli, setelah azas Leg specialis Derogat Leg Generalis ada turunannya, yaitu Leg Specialis Sistematis, melihat yang sistematis, kalau itu belum terlihat, ambil yang paling bawah yaitu Lex Konsumen Derogat Legi Komsumtive. Hal ini masuk dalam ranah persidangan, dimana dalam persidangan, Majelis Hakim melihat fakta yang dominan itu masuk ranah tindak pidana korupsi atau ranah hukum jasa konstruksi, kalau yang dominan ranah pada undang-undang Jasa Konstruksi, maka yang harus digunakan atau sebaliknya;
- Bahwa dalam dakwaan tidak mengkaitkan dengan Undang-Undang jasa Konstruksi tetapi berkaitan dengan undang-undang Korupsi, kalau dalam persidangan dominan dengan jasa konstruksi, pendapat ahli, Penuntut Umum dalam persidangan berpegangan pada, “siapa yang menuntut, siapa yang mendakwa, dialah yang wajib membuktikan”. Majelis Hakim hanya memeriksa berdasarkan dakwaan. Jadi Majelis Hakim tidak bisa memutus sesuatu yang tidak didakwakan;
- Bahwa pendapat ahli mengenai pinjam bendera, kaitannya dengan persekongkolan, mengenai pinjam bendera itu sepanjang pengetahuan Ahli, sesuatu yang sering terjadi dalam penyediaan barang dan jasa. Jika mau dijerat dengan Undang-Undang Korupsi intinya harus ada keuntungan pribadi dan ada kerugian negara;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan.
Menimbang, bahwa Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono di depan persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya,sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Terdakwa berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa dituangkan dalam berita acara dalam BAP penyidikan dan Terdakwa telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Terdakwa telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Terdakwa yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Terdakwa berikan;
- Bahwa Terdakwa tidak keberatan jika sebagian dari keterangan Terdakwa akan dituangkan dalam putusan;
- Bahwa Terdakwadapat memperoleh pekerjaa pergola di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta tahun 2013, waktu itu Oktober 2013, Terdakwa ditelepon oleh Saksi Suryo Widonountuk datang dihalaman Pakualaman dan disitu Terdakwa bertemu dengan Saksi Dono, Saksi Hendrawan dan Saksi Beni dan Saksi Dono mengajak untuk mengumpulkan uang adalah dan akan dijanjikan mendapat pekerjaan.
- Bahwa dalam pertemuan tersebut belum disebutkan masalah proyek pergola, saat itu baru menyebutkan ada proyek di Pemkot.
- Bahwa kapan Terdakwa tahu bawa pekerjaan yang dibicarakan bersama itu proyek pergola, waktu itu Terdakwa tahunya dari Saksi Dono dan Saksi Dono setahu Terdakwa berkomonikasi dengan Saksi Hendrawan, tapi masalah penempatan pemasangan pergola, dan Terdakwa bertanya langsung pada Hendrawan.
- Bahwa pada pertemuan pertama Terdakwa belum menyerakan uang, karena belum membawa uang, lalu dua hari berikutnya Terdakwa menyerahkan uang ke Saksi Dono sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan selang seminggu kemudian Terdakwa serahkan lagi uang ke Saksi Dono sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa untuk apa uang tersebut Terdakwa serahkan ke Saksi Dono, Terdakwa sendiri tidak tahu .
- Bahwa kapan Terdakwa menyerahkan Company Profile, Terdakwa tidak menyerahkan Company Profile semua administrasi yang mengurus Saksi Suryo Widobo (Dono).
- Bahwa perusahaan yang Terdakwa miliki, yaitu CV Sumber Mulyo.
- Bahwa pada saat mengerjakan proyek pergola perusahaan yang Terdakwa pinjam:
CV. Malika Jaya.
CV. Gada Inti Perkasa.
CV. Madukoro.
- Bahwa benar Terdakwa mempunyai staf bernama Sony;
- Bahwa Terdakwa pada saat itu mendapatkan mendapatkan 4 paket di 4 Kelurahan.
- Bahwa kelurahan yang Terdakwa kerjakan proyek pergolanya, Terban, Suryatmajan, Gowongan dan Sorosutan.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa unit pergola tiap-tiap kelurahan, untuk masing-masing unitnya Terdakwa lupa tapi jumlahnya 274 unit.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tanamannya, dengan pesan ke Saksi Hendi.
- Bahwa semuanya selesai, tetapi berhubung banyak pemindahan akhirnya terjadi keterlambatan yaitu pada tanamanya aja.
- Bahwa Terdakwa ikut mengawasi dalam pemasangan pergola;
- Bahwa bagaimana cara Terdakwa membuat berita acara serah terima pekerjaan kepada PPHP untuk pencairan dan pekerjaan telah selesai 100% sedangkan pekerjaan ada yang belum selesai, semua masalah atminitrasinya yang membuat Saksi Dono.
- Bahwa bagaimana cara pembayarannya dan kapan cairnya, Terdakwa tidak tahu dan hanya diberitahu oleh Saksi Dono bahwa dana sudah cair dan masuk ke rekening masing-masing CV sekitar akhir Desember 2013.
- Bahwa cara Terdakwa mengambil dana yang masuk kerekening CV yang terdakwa pinjam tersebut, untuk CV Madukoro dan CV Gada Inti Perkasa Terdakwa mendatangi langsung ke kantornya untuk CV Malika Jaya yang mengambil Suryo Widono (Dono) dan tidak diserahkan pada Terdakwa, namun Terdakwa diminta untuk tanda tangan kwitansi pengambilan;
- Bahwa apakah dengan peminjaman perusahaan tersebut Terdakwa memberikan fee kepada pemilik perusahaan yang Terdakwa pinjam tersebut, Terdakwa tidak memberikan fee kepada pemilik perusahaan yang saya pinjam tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah membayar denda keterlambatan;
- Bahwa kenapa seharusnya pergola tersebut harusnya kakinya 4(empat) Cuma dipasang 2 (dua), ya, hal itu juga yang membuat pekerjaan agak terlambat karena masalah pemasangan tergantung permintaan yang mau ditempati.
- Bahwa apakah Terdakwa pernah diajak oleh pak petugas Inspektorat, Kejaksaan atau dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan pengecekan hasil pekerjaan, Terdakwa tidak pernah diajak untuk melakukan pengeckan hasil pekerjaan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tahu spesifikasi dari pergola tersebut, untuk gording menggunakan besi dengan diameter 1 Inc, untuk tiang menggunakan besi dengan diameter 2 Inc dengan besi hitam seperti dalam SPK hasil negosiasi.
- Bahwa Terdakwa pernah melakukan pengecekan atas hasil pekerjaan, bahkan saat pemasangan Terdakwa juga menunggui.
- Bahwa apakah hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan dalam kontrak, yang Terdakwa amati itu ada, yang seharusnya pakai umpak, tetapi karena lokasi tidak memungkinkan cor-coran dan ada saluran lalu dipotong dan ditempelkan didinding dengan cara di klem dan itu menjadi temuan Inspektorat dan temuan tersebut sudah dibayar.
- Bahwa semua pekerjaan sudah Terdakwa pasang semua;
- Bahwa dari seluruh pergola ini berfungsi semua, tidak ada, biarpun sebagian yang mangkrak, berfungsi semua sampai sekarang .
- Bahwa apakah ada kaitanya biaya yang dikumpulkan dengan perkara ini, hal tersebut Terdakwa tidak tahu .
- Bahwa yang menyuruh Saksi Suryo Widono (Dono).
- Bahwa apakah pada saat Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Suryo Widono ada bukti dan saksinya, pada saat Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Suryo Widono tidak ada bukti dan saksinya.
- Bahwa apa Terdakwa tahu maksud pengumpulan uang, setahu Terdakwa uang tersebut untuk mempercepat pekerjaan.
- Bahwa apakah Terdakwa tahu uang tersebut diserahkan kepada siapa oleh Saksi Suryo Widono, Terdakwa tidak tahu uang tersebut diserahkan kepada siapa oleh Saksi Suryo Widono.
- Bahwa apakah keempat perusahaan yang Terdakwa pakai untuk mengerjakan proyek tersebut mempunyai bengkel, kesemuanya perusahaan yang Terdakwa pakai tidak mempunyai bengkel.
- Bahwa denda sudah dilaporkan, setelah adanya pemeriksaan.
- Bahwa apakah Terdakwa pernah memberkan sejumlah uang kepada Saksi Hendi, Terdakwa belum pernah memberkan sejumlah uang kepada Pak Hendi.
- Bahwa apakah pada saat tim Kejaksaan dan Inspektorat turun ke lokasi pekerjaan pergola Terdakwa tidak diberitahu lebih dahulu;
- Bahwa Terdakwa pernah dengar kata “Auditan”;
- Bahwa seorang Auditor menurut peraturan BPKP No.11 Tahun 2000 dan No.14 tahun 2014 yang akan mengaudit wajib bertemu dengan Auditan, berarti selama ini Auditor tidak pernah bertemu dnegan Auditan karena tidak diberitahu, benar demikian, ya, benar.
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan untuk titik-titik pemasangan pergola telah ditentukan oleh BLH Yogyakarta dan ada hambatan dari masyarakakat antara lain keberatan masyarakan pergola ditanam dititik tersebut walaupun bahan sudah tersedia, dan juga harusnya dipasang umpak tetapi karena ada cor lalu di klem, benar demikian;
- Bahwa apakah dengan sudah adanya bahan dan material tetapi pemasangan harus dipindahkan sehingga memakan biaya dan waktu, ya benar.
- Bahwa apakah sebab Terdakwa tidak mengikuti anwising karena tidak diundang.
- Bahwa siapakah yang wajib mengadakan anwising itu penyedia jasa atau pengguna jasa, yang wajib mengadakan anwising adalah pengguna jasa.
- Bahwa berarti jika tidak ada anwising bukan kesalahan Terdakwa;
- Bahwa apakah dengan adanya temuan misalnya tidak ada umpak sehingga Terdakwa didenda, kesemuanya sudah Terdakwa bayarkan.
- Bahwa benar kontrak Rp694 jutaan, dipotong PPN/PPh, tinggal Rp618 jutaan, setelah dikurangi ongkos pergola, tinggal sekitar Rp187 jutaan, tetapi ada yang belum diberikan oleh Saksi Suryo Widono;
- Bahwa pada saat ada pemeriksaan dari BPK dan Inspektorat, apakah Terdakwa diberitahu hasilnya sehingga Terdakwa didenda, yang ada surat dari BLH bahwa telah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.
- Bahwa denda keterlambatan dan kelebihan bayar sudah dibayarkan semua oleh Terdakwa;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu, adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Menimbang, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi dan dihubungkan dengan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan Saksi dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama Alat Bukti di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim, memperoleh fakta hukum di persidangan, sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa, tinggal di Dusun Gesikan RT 06, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta. Terdakwa selaku Persero Komanditer CV Sumber Mulya, berdasarkan akta yang dibuat dihadapan Esti Anna Widarsih, S.H., Notaris di Yogyakarta, Direktur Sri Yeni, berkedudukan di Yogyakarta;
2. Bahwa tanggal 13 November 2013, diterbitkanPeraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013. Salah satu alokasi anggaran dalam peraturan tersebut, digunakan untuk meningkatkan sarana taman perkotaan di Kota Yogyakarta, dikelolaKantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta. Sebagai pengelola pertamanan, Kantor BLH Kota Yogyakarta, mendapatkan Anggaran Belanja Modal Untuk Pengadaan Pergola di wilayah kelurahan Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, jumlah total sebesar Rp4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah). Terbagi dalam 26 (dua puluh enam) paket pengadaan pergola seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta;
3. Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLHKota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, menghadap Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Saksi Irfan Susilo danKepala Bidang Keindahan, Saksi Indiyah Widiningsih. Keduanya dariKantor BLH Kota Yogyakarta.Dalam kesempatan tersebut, Saksi Hendrawan Alias Hendi mendapat rekomendasi sebagai pelaksana pengadaan pergola,yang dikemas dalam 26 (dua puluh enam) paket pengadaan yang tersebar di 26 (dua puluh enam) kelurahan. Karena ketidakmampuannya, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak teman seprofesi, yaitu Saksi Henry Tahtadona, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Suryo Widono, dan termasuk Terdakwa, untuk bersama-sama mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta. Saksi Hendrawan Alias Hendisendiri mendapatkan 5 paket pengadaan pergola. Selebihnya, 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan pengadaan pergola diserahkan untuk dikerjakan oleh teman seprofesi Hendrawan Alias Hendi;
4. Bahwa dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Saksi Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Saksi Suryadi Rokhdiharjo,dan Kepala Bidang Keindahan, Saksi Indiyah Widiningsih. Ketiganya dari Kantor BLH Kota Yogyakarta. Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola, sebanyak 4 (empat) paket. Total sebanyak 274(dua ratus tujuh puluh empat) unit. Dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Suryatmajan, sebanyak 73 unit;
b. Kelurahan Terban, sebanyak 66 unit;
c. Kelurahan gowongan, sebanyak 64unit;
d. Kelurahan Sorosutan, sebanyak 71 unit;
5. Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, untuk pekerjaan sebanyak 4 (empat) paket,selaku Persero Komanditer CV Sumber Mulya, Terdakwa menggunakan CV Sumber Mulya dan meminjam perusahaan jasa kontruksi milik pihak lain, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Suryatmajan, CV Sumber Mulya,Terdakwa selaku Persero Komanditer,yang dibuat dihadapan Esti Anna Widarsih, S.H., Notaris di Yogyakarta, Direktur Sri Yeni;
b. Kelurahan Terban, dipinjam dari CV Malika Jaya,Akta No. 03, yang dibuat dihadapan Esti Anna Widarsih,S.H., Notaris di Yogyakarta, Direktur Karima Ghesy Hadiati, S.Sos;
c. Kelurahan Gowongan, dipinjam dari CV Gada Inti Perkasa, Akta No. 17, yang dibuat dihadapan Daliso Rudianto, S.H., Notaris di Yogyakarta, Direktur Lidwina Astu Wuryansari, S.H;
d. Kelurahan Sorosutan, dipinjam dari CV Madukoro, Akta No. 7, yang dibuat dihadapan Eriyanto, S.H., Notaris di Sleman, Direktur Siti Lestar;
6. Bahwa sebagai persiapan keikutsertaan dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa mengupayakan untuk mendapatkan company profile dan mengurus semua dokumen yang diperlukan,dengan secara seksama menghubungi Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam, diantaranya, berupa :
a. Akta pendirian dan perubahannya;
b. HO/Ijin Gangguan;
c. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
d. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
e. SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
f. SBU (Sertifikat Badan Usaha);
g. KTA (Kartu Tanda Anggota) Gapeksindo.
7. Bahwa berdasarkan pengumuman pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, dengan mekanisme pengadaan langsung, yang dikeluarkan oleh Saksi Irfan Susilo, SH, selaku PPA Kantor BLH Kota Yogyakarta No. 050/1474, tanggal 24 Oktober 2013, Terdakwa mengambil dokumen pengadaan di Pejabat Pengadaan Barang/jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta dan mengurus surat penawaran harga, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam.
8. Bahwa Terdakwa mengajukan penawaran harga pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, dilengkapi dengan dokumen yang diperlukandan langsung diserahkan kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta. Pemberkasan di Kantor BLH Kota Yogyakarta tanpa melalui proses aanwijzing, verifikasi dan negosiasi. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, langsung menetapkan pelaksana pekerjaan (gunning). Dengan gunning dan berkas pengadaan, Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, ditandatangani bersama. Terdakwa mendapatkan pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Suryatmajan, sebanyak 73 unit, pelaksana CV Sumber Mulya, SPK No. 050/1632, tanggal 18 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp185.420.000,00, harga rata-rata per-pergola Rp2.540.000,00;
b. Kelurahan Terban, sebanyak 66 unit, pelaksana CV Malika Jaya, SPK No. 050/1642, tanggal 20 November 2013, Nilai Kontrak Rp167.970.000,00,harga rata-rata per-pergola Rp2.545.000,00;
c. Kelurahan Gowongan, sebanyak 64 unit, pelaksana CV Gada Inti Perkasa, SPK No. 050/1643, tanggal 20 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp162.816.000,00,harga rata-rata per-pergola Rp2.544.000,00;
d. Kelurahan Sorosutan, sebanyak 71 unit, pelaksana CV Madukoro, SPK No. 050/1684, tanggal 25 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp177.855.000,00, harga rata-rata per-pergola Rp2.505.000,00;
9. Bahwa dari Total Nilai SPK sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sebesar Rp75.715.742,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh duarupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Suryatmajan, pelaksana CV Sumber Mulya, Nilai Kontrak sebesar Rp185.420.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp185.420.000,00 x 12% = Rp20.227.636.00;
b. Kelurahan Terban, pelaksana CV Malika Jaya, Nilai Kontrak Rp167.970.000,00,PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp167.970.000,00 x 12% = Rp18.323.999,00;
c. Kelurahan Gowongan, pelaksana CV Gada Inti Perkasa, Nilai Kontrak sebesar Rp162.816.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp162.816.000,00 x 12% = Rp17.761.745,00;
d. Kelurahan Sorosutan, pelaksana CV Madukoro, Nilai Kontrak sebesar Rp177.855.000,00, PPN dan PPh sebesar 100/110 x Rp177.855.000,00 x 12% = Rp19.402.363,00;
10. Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dinyatakanselesai 100% (seratus persen), Terdakwa mengajukan berkas untuk pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Suryatmajan, Nilai SPK sebesar Rp185.420.000,00, dikurangi PPN dan PPh, sebesar Rp20.227.636,00, dana yang dicairkan Rp165.192.364,00;
b. Kelurahan Terban, Nilai SPKRp167.970.000,00, dikurangi PPN dan PPh, sebesar Rp18.323.999,00, dana yang dicairkan Rp149.646.001,00;
c. Kelurahan Gowongan, Nilai SPK sebesar Rp162.816.000,00, dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp17.761.745,00, dana yang dicairkan Rp145.054.255,00;
d. Kelurahan Sorosutan, Nilai SPK sebesar Rp177.855.000,00, dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp19.402.363,00, dana yang dicairkan Rp158.452.637,00;
11. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, di Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat PPA, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD)DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danasebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing, dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kelurahan Suryatmajan, CV Sumber Mulia, dengan SP2D No. 12783, tanggal 27 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan Sri Yeni, tanggal 27 Desember 2013, sebesar Rp165.192.365,00;
b. Kelurahan Terban, CV Malika Jaya, dengan SP2D No. 12799, tanggal 27 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan Karima Ghesy Hadiati, S. Sos, tanggal 31 Desember 2013, sebesar Rp149.646.000,00;
c. Kelurahan Gowongan, CV Garda Inti Perkasa, SP2D No. 13025, tanggal 31 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan Lidwina Astu Wuryansari, tanggal 31 Desember 2013, sebesar Rp145.054.256,00;
d. Kelurahan Sorosutan, CV Madukoro, SP2D No. 12799, tanggal 31 Desember 2013, diterima Direktur/Pimpinan Siti Lestari, tanggal 31 Desember 2013, sebesar Rp158.452.637,00;
12. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekeing masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
a. Direktur/Pimpinan CV Sumber Mulia,Saksi Sri Yeni, menyerahkan dana secara tunai kepada Terdakwasebesar Rp165.192.365,00;
b. Direktur/Pimpinan Malika Jaya, Saksi Karima Ghesy Hadiati, S. Sos, menyerahkan dana secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp149.646.000,00;
c. Direktur/Pimpinan CV Garda Inti Perkasa, SaksiLidwina Astu Wuryansari,menyerahkan dana secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp145.054.256,00;
d. Direktur/Pimpinan CV Madukoro, Saksi Siti Lestari, menyerahkan dana secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp158.452.637,00;
13. Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 274 unit,dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah),dengan perincian, sebagai berikut :
a. Dipesan dari bengkel las milik Saksi Daliman, 228 unit, harga per-unit Rp1.540.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), termasuk pemasangan pergola, total dana sebesar Rp351.120.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
b. Dipesan dari bengkel las milik Saksi Hari Ebta, 21 unit, harga per-unit Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), termasuk pemasangan pergola, total dana sebesar Rp31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
c. Dibeli dari bengkel las milik Saksi Daliman, 15 unit, harga per-unit Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), termasuk pemasangan pergola, total dana sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
d. Dibeli dari bengkel The Brothers Saksi Supriyadi, 10 unit, harga per-unit Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), termasuk pemasangan pergola, total dana sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
14. Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikun, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 274 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
15. Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi yang dipinjam, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). Dari dana yang diterima sebesar itu, digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 274 unit, di berbagai bengkel las, sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), untuk tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp187.827.258,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapanrupiah);
16. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.985.293,68 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan sen) dan komponen denda Keterlambatan sebesar Rp15.992.157,21 (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen). Total Kerugian Negara sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapan puluh sembilan sen), masing-masing kelurahan, dengan perincian, sebagai beriku :
a. Kelurahan Suryatmajan, LHP No. X.700.03/IV.04/T.07/III/2014, kelebihan pembayaran Rp5.238.983,03, denda keterlambatan Rp2.865.791,92, total Rp8.104.774,95;
b. Kelurahan Terban, LHP No. X.700.03/III.01/T.02/II/2014, kelebihan pembayaran Rp9.289.514,93, denda keterlambatan Rp5.039.369,73, total Rp14.328.884,66;
c. Kelurahan Gowongan, LHP No. X.700.03/I.01/T.05/II/2014, kelebihan pembayaran Rp8,896.755,72, denda keterlambatan Rp4.885.605,56, total Rp13.782.361,28;
d. Kelurahan Sorosutan, LHP No. X.700.03/V.01/T.06/II/2014, kelebihan pembayaran Rp7.559.950,00, denda keterlambatan Rp3.201.390,00, total Rp10.761.340,00;
17. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatas-namakan para Direktur/Pimpinan Perusahaan Jasa Kontruksi yang dipinjam, telah mengembalikanmelalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), dengan perincian, sebagai berikut :
a. CV Sumber Mulia, sebesar Rp8.104.774,95;
b. CV Malika Jaya, sebesar Rp14.328.884.66;
c. CV Gada Inti Perkasa, sebesar Rp13.782.361,28;
d. CV Madukoro, sebesar Rp10.761.340,00;
Sisa dana berupa Kerugian Negara yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp90,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
18. Bahwa dari dana sebesar Rp187.827.258,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dikurangi dengan pengembalian dana sebesarRp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), ditambah dana yang belum dikembalikan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah),maka dana yang diterima dan dikuasai Terdakwa sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), yang diterima Terdakwa;
19. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2016, di Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Terdakwa telah menyerahkan barang bukti untuk disita, berupa: uang tunai sebesar Rp42.050.000,00 (empat puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). Sebagai tindak lanjut atas penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pen.Pid. Sus-TPK/VII/2016/PN Yyk, tanggal 28 Juli 2016 tentang Persetujuan Penyitaan;
Menimbang, Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-06/YOGYA/Ft.1/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 24 November 2016,dengan bentukDakwaan Subsidaritas, sebagai berikut:
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan. Sebalikya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan dan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa sebelum membahas secara yuridis, terkait denganunsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim, mempertimbangkan terlebih dahulu, beberapa aspek yuridis, sebagai dasar dalam putusan ini, diantaranya, sebagai berikut :
1. Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat;
a. Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, dengan temuan, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.985.293,68 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan sen) dan komponen denda Keterlambatan sebesar Rp15.992.157,21 (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen). Total Kerugian Negara sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapan puluh sembilan sen);
b. Inspektorat Kota Yogyakarta, melakukan audit pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, Majelis Hakim berpendapat, dibenarkan,dengan berdasarkan beberapa pertimbangan, sebagai berikut :
1) Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat, sebagai perangkat daerah, merupakan unsur pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2) Dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat mempunyai tugas, melakukan pengawasan terhadap, urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
3) Dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan, Inspektorat dalam melaksanakan tugas, diantaranya, menyelenggarakan fungsi, khusus huruf c, melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian;
4) Selama pelaksanaan tugas, tim dibekali dengan Surat tugas dari Inspektur Kota Yogyakarta, diantaranya, No. 700/006 tanggal 2 Januari 2014, No. 468/84 tanggal 23 Januari 2014 dan No. 468/85 tanggal 23 Januari 2014;
2. Perhitungan Kerugian Negara dari Penyidik;
a. Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, melakukan audit terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, terkait dengan adanya selisih, antara dana pengadaan pergola yang diterima oleh Terdakwa dengan realisasi dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa untuk merakit dan memasang pergola yang dikerjakan oleh bengkel las “HN”, yang dikerjakan oleh Saksi Suparno dan Saksi Ngadikan, menurut perhitungan Jaksa selaku penyidik, juga setelah dikaitkan dengan dana Kerugian Negara perhitungan Inspektorat Kota Yogyakarta yang sudah atau belum dikembalikan Terdakwa, sisa dana di Terdakwa sebesar Rp156.740.554,32 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh dua sen), sebagai Kerugian Negara;
b. Terkait dengan hasil perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Majelis Hakim, berpendapat, dibenarkan, dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut:
1). Hasil rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, Tahun 2009, angka romawi II point Pidana Khusus, ditegaskan: BPK adalah Auditor Negara. Untuk penghitungan Kerugian Negara, dapat saja dilakukan oleh BPK, BPKP atau Jaksa. Jika penghitungan Kerugian Negara dilakukan oleh jaksa, yang didukung dengan alat bukti yang kuat, hakim berdasarkan kewenangan, independensi dan keyakinannya,walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK, BPKP atau Inspektorat, dapat menetapkan besaran Kerugian Negara, yang awalnya dihitung oleh Jaksa. Hasil Rapat Kerja bukan bentuk perundang-undangan. Akan tetapi, setidak-tidaknya, sebagai terobosan hukum, masuk dalam ranah hukum progresif, mengingat keterbatasan institusi auditor, rentang kendali pengawasan yang sangat luas, masih rumitnya birokrasi pemeriksaan dan semakin kompleknya modus Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, berdasarkan kewenangan yang dimiliki hakim untuk menetapkan besaran Kerugian Negara, mengindiksikan, karena dakwaan berasal dari Jaksa, sangatlah wajar, apabila Jaksa dapat menghitung besaran Kerugian Negara, selama perhitungannya proporsional, tranparan dan dapat dipertanggung-jawabkan, selanjutnya diperiksa, dibuktikan dan diputuskan di depan persidangan;
2). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 53, disebutkan, menurut Mahkamah Konstitusi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa melakukan pembuktian sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, dengan mengundang ahli atau meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau meminta badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
3). Logika hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara, KPK dapat melakukan koordinasi dengan instansi lain, diluar BPK dan BPKP, bahkan KPK dapat membuktikan sendiri dengan melakukan penghitungan kerugian Keuangan Negara, diluar BPK dan BPKP, maka logika hukum, menyatakan: penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang memiliki posisi sama dengan penyidik KPK, sama-sama sebagai penyidik Tindak Pidana Korupsi, sangat logis, juga dapat melakukan penghitungan Kerugian Negara sendiri. Logika Hukum ini, sangat diperlukan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai bagian dari terobosan hukum, bagian ranah hukum progresif, yang muaranya tetap pada kewenangan, independensi dan keyakinan hakim, setelah melalui pemeriksaan, pembuktian di depan persidangan;
4). Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, sangat tergantung dari kerumitan permasalahan, apabila permasalahan begitu rumit dan perlu akuntan auditor/akuntan forensik, Jaksa akan menyerahkan kepada BPK, BPKP atau Inspektorat, sebaliknya, seperti pengadaan pergola di kantor BLH Kota Yogyakarta, yang tidak begitu rumit.Berapa yang diterima dan berapa yang dibelanjakan. Ditunjang saksi, alat bukti dan pengakuan Terdakwa. Jaksa dapat menghitung sendiri Kerugian Keuangan Negara, untuk diperiksa, dibuktikan dan diputuskan di depan persidangan;
5). Hasil Rapat Kerja nasional Mahkamah Agung Tahun 2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, saling melengkapi dan saling mendukung;
3. Penggalangan dana sebesar Rp620.000.000,00;
a. Dalam Berita Acara Pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh Jaksa selaku Penyidik dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelum prosesi pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, atas permintaan Saksi Hendrawan Alias Hendi, terdapat dana yang dikumpulkan oleh Terdakwa, Saksi Suryo Widono, Saksi Sugeng Santoso, dan Saksi Henri Tatadona, sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah);
b. Terkait dengan dana sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), yang dikumpulkan, Majelis Hakim, berpendapat, masalah dana sebesar Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) tersebut, adalah urusan pribadi para Saksi dan Terdakwa yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berupa DakwaanSubsidaritas, Majelis Hakim mempertimbangkan DakwaanPrimair terlebih dahulu, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5.Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa dalam Pengertian Umum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pengertian, “setiap orang” adalah peroranganatau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian,perorangan atau korporasi, adalah siapapun orang atau korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, berkaitan dengan unsur setiap orang,Penuntut Umum, berpendapat, unsur setiap orang, telah terpenuhi, dengan pertimbangan;
a. Bahwa dalam perkara ini, setiap orang, yang dimaksud adalahTerdakwa, berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti, identitas Terdakwa, tidak disangkal, sehingga tidak terjadi error in persona, dan Terdakwa merupakan subyek hukum yang dituju oleh Norma Hukum Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-UndangNo. 31 Tahun 1999, sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat memberikan tanggapan atas keterangan dari para Saksi dan ahli, serta memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dapat disimpulkan, Terdakwa adalah orang yang dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar, maupun hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatannya. Oleh karena itu,Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, 23 Maret 2017, berkaitan dengan unsur setiap orang,Penasehat Hukum, berpendapat, unsur setiap orang, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan;
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan, setiap orang, adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi”. Kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau hij dengan pengertian “siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabannya dalam segala tindakannya.”
2. Bahwa pada dasarnya unsur “setiap orang” tidak dapat serta merta dibuktikan tanpa terlebih dahulu menganalisa unsur-unsur lain yang didakwakan. Tidak dipenuhinya 1 (satu) unsur dalam pasal yang didakwakan, maka pasal tersebut harus dinyatakan tidak dapat terbukti.
3. Bahwa untuk menentukan pembuktian unsur “setiap orang” dan kualitas pertanggungjawaban Terdakwa secara pidana tersebut, tentunya perlu dikaitkan dengan peristiwa atau fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga untuk menentukan unsur “setiap orang” perlu penjabaran dan analisa lebih mendalam perihal sejauh mana kualitas pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.
4. Bahwa berdasarkan fakta, telah jelas, sebab musabab diperolehnya pekerjaan pergola ini adalah karena permintaan pekerjaan pergola dari Saksi Hendrawan alias Hendi kepada Saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta, yang langsung disetujui oleh Saksi Irfan Susilo. Persetujuan yang didapat oleh Saksi Hendrawan alias Hendi kemudian menghubungi Saksi Suryo Didono, dan kemudian Suryo Widono yang menghubungi Terdakwa Sugeng Santoso untuk turut membantu mencarikan dana, yang nantinya akan diberikan Proyek, maka Terdakwa Sugeng Santoso mengumpulkan dana sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah). Awalnya dengan uang tersebut, tidak disampaikan,nantinya akan digunakan untuk Proyek Pergola, hanya diberitahukan untuk proyek di Pemkot. Kemudian uang tersebut, diberikan Saksi Suryo Widono kepada Saksi Hendrawan Alias Hendi, dan menurut keterangan Saksi Suryo Widono, uang tersebut untuk memperlancar proyek di DPRD Kota Yogyakarta Komisi C (sesuai dalam keterangan Saksi Suryo Widodo dalam persidangan). Oleh karenanya, mestinya JPU memisahkan peran dan perbuatan dari masing-masing Terdakwa, bukan disamakan, karena setiap Terdakwa mempunyai peran dan perbuatan yang dilakukan yang tidak sama, apakah hal tersebut tidak menjadi perhatian yang serius oleh JPU?, Penasihat Hukum Terdakwa sepakat, penegakan hukum harus tuntas, akan tetapi jangan ada persepsi maupun prasangka, penegakan hukum yang tebang pilih. Tidak berlaku prinsip equality before the law (perlakuan yang sama di hadapan hukum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan unsur setiap orang, pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, identitas Terdakwatelah sesuai dengan Surat Dakwaaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-06/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan pada tanggal 24 November 2016, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
a. Terdakwa adalah orang, sebagai subyek hukum, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dapat dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatan yang dilakukan dan selama persidangan mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, danmampu untuk membantah maupun mengingat setiap peristiwa yang berhubungan dengan perkara yang dihadapi;
b. Di depan persidangan Terdakwa telah mengakui dan membenarkan terhadap pemeriksaan identitas dirinya, khususnya pada persidangan pertama, dalam acara pembacaan Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-06/YOGYA/Ft.01/11/2016, tanggal 17 November 2016, yang dibacakan pada tanggal 24 November 2016 di depan persidangan;
c. Selama persidangan kondisi Terdakwa dilihat dari aspek kedewasaan usia, sikap mental, tingkat pendidikan,pengalaman kerjadan keterampilan teknis, Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan, sehingga dapat menentukan kehendak dan perbuatan yang akan dilakukan serta dapat mengerti dampak dan akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang, mengarah kepada Terdakwa sebagai subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Register Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, sehingga tidak terjadi kesalahan, kekeliruan,kekilafan dan ketidaktepatan orang perseorangan, sebagai orang yang didakwaoleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, terkait dengan,apakah Terdakwa termasuk sebagai subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukan atau tidak, kaitannya dengan fakta di persidangan, sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur pokok atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa,sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil.Meskipun perbuatan pidana, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan pidana, dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan pidana tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut, adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dengan pengertian,sebagai hukum positif yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg.Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, berkaitan dengan unsur melawan hukum, Penuntut Umum, berpendapat,telah terbukti, dengan pertimbangan:
a. Bahwa perbuatan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono yang telah meminjam nama perusahaan lain untuk dicantumkan sebagai nama penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang berbunyi :
“(1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha .
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manejerial untuk menyediakan barang/jasa.
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
d. ketentuan sebgaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
f. dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan yang memuat persentase dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. dan seterusnya;
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dan seterusnya.
b. Bahwa benar pada pelaksanaan pengadaan, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya,melainkan hanya membuat administrasinya saja, karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Henry Tahtadona, Saksi Suryo Widono dan Terdakwa Sugeng Santoso, dan Saksi Beni Dwi Wahyunawan dan telah disetujui oleh Saksi Irfan Susilo selaku PA sertaSaksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
c. Bahwa benar dalam semua tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa yaitu sejak proses survey harga, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang sampai dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), baik Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun Saksi Nurharyadi Fajar, Saksi Sumardi dan Saksi Isnaini Nur Chasanah selaku Pejabat Pengadaan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan masing-masing Pimpinan/Direktur dari perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam dan tercantum sebagai penyedia barang/jasa pengadaan pergola, melainkan hanya bertemu atau berhubungan dengan Terdakwa beserta para saksi yang telah meminjam nama perusahaan;
d. Bahwa benar setelah Pejabat Pengadaan yaitu Saksi Nurharyadi Fajar, Saksi Sumardi dan Saksi Isnaini Nur Chasanah membuat dan menyusun administrasi dokumen pengadaan langsung pekerjaan pengadaan pergola untuk 26 wilayah kelurahan, selanjutnya Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKommenandatangani 26 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan, termasuk yang dikerjakan oleh terdakwa;
e. Bahwa perbuatan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono bersama-sama dengan saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom, Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Suryo Widono dan Saksi Beni Dwi Wahyunawan telah menentukan 26 nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dan selanjutnya mengatur / mengadministrasikannya dalam dokumen pengadaan /kontrak kegiatan pengadaan pergola untuk 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, sebagai berikut :
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
a. Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
f. Bahwa dalam pelaksanaan pembuatan pergola, terdakwa Sugeng Santoso tidak mempunyai bengkel las sendiri namun membeli sendiri bahan pergola berupa pipa besi, besi beton dan wiremess lalu mengerjakan pembuatan pergola di bengkel las milik Saksi Daliman di Jalan Bantul, Dukuh Mantrijeron Yogyakarta sebanyak 228 unit pergola dan di bengkel milik hari Ebta Pramugara sebanyak 21 unit.
g. Bahwa jumlah pergola yang dibuat oleh Saksi Sugeng Santoso di bengkel las milik Saksi Daliman adalah sebanyak 228unit dengan biaya sebesar Rp1.540.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 1 unit pergola sampai dengan terpasang.
h. Bahwa jumlah pergola yang dibuat di bengkel las milik Saksi Hari Ebta adalah sebanyak 21 unit dengan biaya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 unit pergola sampai dengan terpasang.
i. Bahwa kemudian selain mengerjakan pembuatan pergola dengan bahan yang dibeli sendiri, Terdakwa Sugeng Santoso juga membeli pergola sebanyak 15 unit seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-unit dengan ongkos pasang seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per-unit dari Saksi Daliman dan juga membeli sebanyak 10 unit pergola seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-unit dengan ongkos pasang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per-unit dari bengkel las The Brother milik Saksi Supriyadi.
e. Bahwa perbuatan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono tidak mengerjakan sendiri pembuatan pergola, namun dikerjakan oleh bengkel las milik Saksi Daliman, Saksi Hari Ebta Pramugara dan bengkel las The Brother milik Saksi Supriyadi, tanpa ada perjanjian terlebih dahulu dan tidak dinyatakan dalam kontrak, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3)Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi:
“Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis “.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat, tidak terbukti, dengan alasan, diantaranya;
1. Bahwa penjelasan terminologi “secara melawan hukum” yang terdapat pada penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,berbunyi, “yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 telah dinyatakan tidak mengikat secara hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor003/PUU-IV/2006).Maka selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, Peradilan Tindak Pidana Korupsi harus kembali merujuk pada asas legalitas dalam Hukum Pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi, “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu” (nullum delictum nuela poena sine praevia lege poenali);
2. Bahwa ditegaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi, “Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
3. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, telah jelas bahwa yang dimaksud dengan pasal 2 ayat (1) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,mensyaratkan unsur “secara melawan hukum” adalah “melawan hukum formil” (formele wederrechtelijke), yang mana berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) adalah ketentuan undang-undang atau perundang-undangan yang harus memuat ancaman hukuman (sanksi) pidana atas suatu perbuatan pidana yang tercantum dalam Undang-undang tersebut. Dalam perkara ini, tidak dijelaskan pinjam nama perusahaan/pinjam bendera itu aturan yang melarang dan ancaman hukumannya diatur di mana? Agar jelas maka harus ditunjukkan aturannya dan bagaimana bunyinnya aturan tersebut.Jadi tidak bisa hanya pendapat pribadi, perbuatan itu dilarang dan disimpulkan melawan hukum.
4. Bahwa uraian Jaksa Penuntut Umum terkait unsur “secara melawan hukum” hanya mendasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni diantaranya:
Pasal 6 huruf c yang berbunyi :
“para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;”
Pasal 118 ayat (1) huruf a yang berbunyi :
“(1) perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
a. Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b. Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi :
“(1) Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemiraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
dan seterusnya.
l. secara melawan hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
m. dan seterunya.”
Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi,
“Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lian, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.”
5. Bahwa pasal-pasal tersebut di atas, tidak menyebutkan secara tegas mengenai larangan perbuatan pinjam nama dan ancaman hukuman atas perbuatan pinjam nama tersebut. Sehingga tidak tepat apabila Jaksa Penuntut Umum mendasari pembuktian unsur “Secara Melawan Hukum” pada tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal tersebut tidak ada korelasinya dengan pinjam nama perusahaan dan tidak dapat menjadi dasar untuk pembuktian Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.
6. Bahwa tidak terdapat pelanggaran atas pasal 6 huruf c dan pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi:
“Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
c.Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.”
Kemudian pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi:
“Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
“Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang”dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”
7. Bahwa syarat yang diatur dalam pasal 6 huruf c dan pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahadalah perbuatan “saling mempengaruhi” dan perbuatan “berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang”.
8. Bahwa hal ini juga diakui oleh Jaksa Penuntut Umum yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, halaman 72;
10. Bahwa sekitar bulan Oktober 2013, Saksi Hendrawan alias Hendi menemui saksi Irfan Susilo, SH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola bagi 26 wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta …… dan seterusnya.”
11. Bahwa setelah permintaannya, disetujui Saksi Irfan Susilo, lalu Saksi Hendrawan alias Hendi mengajak Suryo Widono dan Terdakwa untuk ikut mengerjakan pengadaan pergola dengan cara untuk ikut mengerjakan Proyek dengan syarat harus mengumpulkan uang Rp200 jt, dan sebelumnya tidak dijelaskan untuk proyek pergola. Terdakwa Sugeng mengetahui setelah diberitahu oleh Saksi Suryo Widono, setelah uang diterima oleh Saksi Suryo Widono. Berdasarkan uraian kalimat Jaksa Penuntut umum tersebut, pada dasarnya sejak awal yang melakukan perbuatan saling mempengaruhi dan berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang adalah Saksi Hendrawan alias Hendi, bukan Terdakwa Sugeng Santoso (faktanya Terdakwa Sugeng dipertemukan oleh Suryo Widono kepada Hendrawan Alias Hendi), maka peran Sugeng Santoso bisa dikatakan pasif dan justru kehilangan uang, serta setiap pengerjaan yang mengerjakan adalah Terdakwa Sugeng Santoso sendiri. Hal tersebut, dikuatkan oleh Saksi Ismartini sebagai PPHP di wilayah Terban dan Gowongan, artinya Sugeng sebaiknya mengerjakan proyek dengan baik. Namun untuk masalah kontrak semua tidak mengetahuinya. Maka telah nyata-nyata terlihat, dalam perkara ini, Terdakwa Sugeng Santoso tidak melakukan pelanggaran atas pasal 6 huruf c dan pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya.
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum,Majelis Hakim berpendapat,diantaranya, sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 4 (empat) paket, Terdakwa selaku Persero Komanditer Perusahaan Jasa Kontruksi CV Sumber Mulya, dan meminjam perusahaan jasa kontruksi, yaituCV Gada Inti Perkasa, CV Madukoro, CV Malika Jaya;
2. Bahwa Terdakwa sebagai peminjam perusahaan jasa kontruksi, dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan,Terdakwa memposisikan diri sebagai pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, berupa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta.Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan, bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang harus dipedomani oleh Terdakwa, diantaranya, sebagai berikut :
a. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentangPerubahan Pertama AtasPeraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, disebutkan, “ruang lingkup Peraturan Presiden tersebut, meliputi pengadaan barang/jasa dilingkungan instansi pemerintah yang pembiayaanya, baik sebagian atau seluruhnya, bersumber dari APBN/APBD”. Dalam hal ini, pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, berdasarkanPeraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013, Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, sebagai pengelola taman perkotaan, mendapatkan Anggaran Belanja Modal Untuk Pengadaan Pergola di wilayah kelurahan Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, mendapatkan alokasi danasebesar Rp4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), sebagai Keuangan Negara, yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta;
4. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyebutkan,penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, wajib memenuhi persyaratan, diantaranya :
a. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
b. Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa;
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak;
d. Dan sebagainya;
Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 5 (lima) paket, Terdakwa selaku Persero Komanditer perusahaan jasa konstruksi CV Sumber Mulya. Sedangkan selebihnya sebanyak 3 (tiga) perusahaan jasa kontruksi, dipinjam dari yaitu CV Gada Inti Perkasa, CV Madukoro, CV Malika Jaya. Dengan demikian, Terdakwa selaku pelaksanan pengadaan barang/jasa, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan:
a. Terdakwa tidak memiliki kemampuanteknis dan manajerial,
b. Terdakwa tidak memiliki Sumber Daya Manusia;
c. Terdakwa tidak memiliki modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan. Pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 274 unit, diserahkan kepada berbagai bengkel las, milik Saksi Hari Ebta, The Brothers dan Saksi Daliman;
5. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, menyebutkan, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenai sanksi, adalah berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan atau pihak lain, yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan/atau ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, Terdakwa menyadari, pada saat pencairan dana, antara tanggal 23 Desember 2013 sd 31 Desember 2013, terdapat beberapa komponen pergola yang belum diselesaikan. Akan tetapi Terdakwa, mempengaruhi, mengupayakan diterbitkan BA Mingguan, BA Kemajuan Pekerjaan, dan BA Penerimaan Barang, Termasuk diterbitkannya SPP, SPM dan SP2D, dan mengurus kelengkapan berkas lainnya, agar dapat segera dicairkan;
6. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, diantaranya, huruf a dan g, menyebutkan, “dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, optimal dan akuntable”. Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa dan/atau Direktur/Pimpinan perusahaan yang dipinjam, telah menandatangani SPK masing-masing. Dengan demikian, Terdakwa telah terikat dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana tertuang dalam SPK. Pergola dengan segala model, besaran, ukuran, volume dan spesifikasi lainnya, telah tertuang dalam SPK dan gambar teknisnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Inspektorat Kota Yogyakarta dalam audit, menemukan Kerugian Negara, terkait dengan kelebihan pembayaran dan denda kelambatan sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapan puluh sembilan sen). Dengan demikian, Terdakwa dalam pengadaan pergola Kantor LBH Kota Yogyakarta, tidak mengindahkan prinsip-prinsip efisien, optimal, dan akuntable. Intinya, dengan dana yang seefisien mungkin, mendapatkan hasil yang seoptimal mungkin,dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntable);
7. Bahwa Terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Pasal 66ayat (7) angka 8, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan, perihal HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar dalam pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen). Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa dan/atau Direktur/Pimpinan perusahaan yang dipinjam, telah menandatangani SPK masing-masing, total nilai kontrak dari 4 (empat) paket, sebelum dipotong pajak, sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah).Dengan demikian, keuntungan yang wajar bagi Terdakwa,adalah 10% x Rp694.061.000,00 = Rp69.406.100,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam ribu seratus rupiah). Dalam hal ini, Terdakwa telah menerima keuntungan, setelah dipotong pajak,biaya realisasi pembayaran perakitan pergola di beberapa bengkel dan pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran dan kelambatan kerja, terdapat sisa dana sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), sebagai Keuntungan Terdakwa. Berarti, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar 20,29% (dua puluh persen koma dua puluh sembilan persen);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, baik sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, Penuntut Umum,berpendapat, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya,melainkan hanya membuat administrasinya saja, karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh saksi Hendrawan alias Hendi, saksi Zainuri Masykur, saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, terdakwa Sugeng Santoso, dan saksi Beni Dwi Wahyunawan dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo selaku PA sertasaksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom sehingga kemudian 26 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan ditandatangani.
- Bahwa benar pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Henry Tahtadona, Saksi Suryo Widono, Terdakwa Sugeng Santoso, Saksi Beni Dwi Wahyunawan, selaku pelaksana pekerjaanmelakukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100%, pencairan pembayaran mengatasnamakan penyedia barang/jasa masing-masing, dengan mengajukan atau menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100%, antara lain:Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi dan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
- Bahwa berdasarkan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 %tersebut, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom meminta PPHP untuk melakukan pengecekan kelokasi yang ditentukan/diintruksikan oleh Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom. Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan secara konstruksi pekerjaan belum selesai100% dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan.
- Bahwa hasil pemeriksaan lapangan PPHP menyatakan pekerjaan belum selesai 100% dan ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, namun Terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyonotetap mengajukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayarankepada Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Saksi Indiyah Widiningsih selaku Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Irfan Susilo selaku PA.
- Bahwa terhadap laporan PPKom dan Kabid Keindahan tersebut selanjutnya Saksi Irfan Susilo memberikan petunjuk agar terdakwa dan para saksi pelaksana pekerjaan untuk membuat surat kesanggupanmenyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo juga memberi petunjuk agar saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun Saksi Y. Djuwantoro, Saksi Muryono, Saksi Wahyu Winarto, dan Saksi Retno Setyowati selaku PPHP tetap mencairkan termijn pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% yang diajukan penyedia barang/jasa yaitu :Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Konstruksi, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kontruksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi.
- Bahwa benar berdasarkan dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Bahwa benar selanjutnya uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola tersebut ditransfer masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum sebagai penyedia barang/jasa. Terhadap uang pembayaran yang telah ditransfer ke rekening perusahaan tersebut, maka selanjutnya Direktur / pimpinan perusahaan yang bersangkutan mencairkannya terlebih dulu kemudian menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono selaku pelaksana 4 (empat) pekerjaan pengadaan pergola yaitu untuk Kelurahan Terban, Gowongan, Suryatmajan dan Sorosutan.
- Bahwa benar antara pembayaran yang diterima oleh terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyonoselaku pelaksana pekerjaan pengadaan pergola yaitu total sebesar Rp. 618.345.258,00 dengan pembayaran harga pekerjaan pergola terpasang termasuk pekerjaan tanaman yang merupakan harga realisasi pengadaan pergola yaitu total sebesar Rp.430.619.500,00 ternyata terdapat selisih harga yaitu sebesar Rp.187.725.758,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah)
- Bahwaselisih harga antara harga kontrak potong pajak dengan harga realisasi pengadaan pergola tersebut menjadi milikTerdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono selaku pelaksana 4 (empat) paket pekerjaan pengadaan pergola untuk kelurahan Terban, kelurahan Gowongan, kelurahan Suryatmajan dan kelurahan Sorosutan.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melawan hukum tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sendiri yaitu sebesar Rp187.725.758,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, Penasehat Hukum Terdakwa, berpendapat, tidak terbukti, dengan pertimbangan, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum halaman 90 yang mengatakan, “bahwa Terdakwa Sugeng Santoso tidak berhak untuk memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan pergola, karena sebagaimana telah diuraikan tentang “unsur melawan hukum”, proses terjadinya kontrak pekerjaan pengadaan pergola dan pelaksanaannya terdapat pelanggaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,…… dan seterusnya”;
2. Bahwa terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dalam membuktikan unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi” perlu dikaji lebih mendalam mengenai unsur tersebut;
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan pengertian atau maksud dari unsur “dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Walaupun penafsiran mengenai unsur “memperkaya” dapat ditemui dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) sub a dari UU No. 3 Tahun 1971 dan tidak terdapat lagi dalam penjelasan pasal-pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, namun penjelasan unsur pasal dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tersebut dapat digunakan untuk menafsirkan ketentuan tentang unsur “memperkaya” mengingat unsur perbuatan pasal 1 ayat (1) sub a dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah sama.
4. Bahwa Pasal 1 ayat (1) sub a dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 yang berbunyi, “Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.”
5. Bahwa dalam norma pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 terdapat rumusan,“………sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya…………”Berarti, perbuatan memperkaya haruslah diperoleh suatu kekayaan, perolehan kekayaan mana yang melebihi sumber kekayaan yang sudah ada, atau adanya penambahan kekayaan dari kekayaan yang sudah ada.
6. Bahwa dikaitkan dengan proses pelaksanaan pekerjaan pergola yang didapat oleh Terdakwa Sugeng Santoso, Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan yang diterima dari BLH Kota Yogyakarta yang berdasarkan SPK yang telah ditandatangani oleh Saksi Irfan Susilo selaku Pengguna Anggaran. Dikaitkan dengan adanya keterlambatan dalam proses pengerjaan pergola di beberapa wilayah tidak terlepas dari adanya kendala berupa keberatan dari masyarakat yang keberatan adanya pemasangan pergola di wilayahnya, bahkan ada pergola yang sudah terlanjur berdiri atau terpasang harus dipindah ke lokasi lain atau di luar titik yang telah ditentukan dikarenakan adanya keberatan dari masyarakat. Hal tersebut tentu membutuhkan waktu dan biaya guna memindahkan material pergola dari titik yang tidak disetujui oleh masyarakat ke titik lain.
7. Bahwa apakah rekan Jaksa Penuntut Umum menggunakan tidak mempertimbangkan tentang denda keterlambatan sebagai salah satu unsur penjumlah dalam menentukan kerugian keuangan negara, hal ini sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbunyi, “Jumlah Kerugian Keuangan Negara dalam kasus penyimpangan dalam pengadaan pergola wilayah pada BLH Kota Yogyakarta Tahun 2013 adalah sebesar selisih antara nilai pencairan yang diterima dengan harga realisasi (harga pokok produksi) 2 (dua) paket pengadaan pergola wilayah kelurahan ditambah dengan jumlah denda keterlambatan dikurangi dengan pengembalian sebagian kelebihan bayar dan melakukan pembayaran sebagian denda keterlambatan.”
8. Dengan diakuinya pembayaran denda keterlambatan dan dimasukkannya denda keterlambatan sebagai salah satu unsur penjumlah dalam kerugian keuangan negara, maka pada dasarnya kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi adalah sah, karena Terdakwa Sugeng Santoso membayar denda keterlambatan tersebut adalah akibat melaksanakan pekerjaan yang didahului dengan adanya kontrak. Sehingga keuntungan yang didapatkan sebagai penyedia barang/jasa juga adalah sah. Serta oleh karena tidak terdapat adanya unsur melawan hukum sebagai sarana perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan unsur melawan hukum sebelumnya, maka unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terpenuhi. Sudah mengembalikan denda keterlambatan, sudah mengembalikan uang kepada negara, apakah masih pantas memperkaya diri sendiri, mempermiskin diri sendiri mungkin yang lebih tepat, sudah kehilangan 200jt, tidak dapat hasil dari proyek, membayar uang denda keterlambatan, kemudian mengembalikan uang kepada Negara, apakah itikad baik tersebut, tidak menjadi pertimbangan rekan JPU yang sangat dihormati.
Menimbang, bahwa terkait dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 4 (empat) paket, 274 unit pergola, dengan total nilai kontrak sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), di Kelurahan Suryatmajan, Kelurahan Terban, Kelurahan Gowongan dan Kelurahan Sorosutan.
b. Bahwa dari Total Nilai SPK sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sebesar Rp75.715.742,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
c. Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100% (seratus persen), Terdakwa mengajukan berkas untuk pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan.
d. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, di Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat PPA, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danasebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing.
e. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekeing masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
f. Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 274 unit, di berbagai bengkel las, dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah),
g. Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikun, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 274 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
h. Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi yang dipinjam, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). Dari dana yang diterima sebesar itu, digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 274 unit, di berbagai bengkel las, sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), untuk pengadaan tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp187.827.258,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
i. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.985.293,68 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan sen) dan komponen denda Keterlambatan sebesar Rp15.992.157,21 (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen). Total Kerugian Negara sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapan puluh sembilan sen), masing-masing kelurahan;
j. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatas-namakan para Direktur/Pimpinan Perusahaan Jasa Kontruksi yang dipinjam, telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen). Dengan demikian, masih sisa dana Kerugian Negara sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah) yang belum dikembalikan Terdakwa.
k. Bahwa dari dana sebesar Rp187.827.258,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dikurangi dengan pengembalian dana sebesarRp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), ditambah dana yang belum dikembalikan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh ribu rupiah), maka dana yang diterima dan dikuasai Terdakwa sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen)(vide Fakta Hukum No. 17 Putusan ini);
l. Bahwa dengan dana sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), yang diperoleh dari dana pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, tidak menjadikan Terdakwa, bahkan orang lain atau korporasi, menjadi bertambah kekayaannya secara signifikan, dengan beberapa pertimbangan :
a. Kehidupan sehari-hari Terdakwa, tidak menunjukan kehidupan rumah tangga yang berlebihan, kondisi keluarga masih dalam batas kewajaran, kehidupan sehari-harinya relatif sama dengan kehidupan para tetangga di sekitarnya.
b. Tidak ada penambahan kekayaan, baik berupa rumah, tanah, mobil, motor, perhiasan, surat berharga, atau dokumenpenting lainnya, dana yang diterima, apabila dikaitkan dengan berbagai jenis kebutuhan, relatif tidak berarti, untuk suatu kehidupan yang serba mahal, apabila dikaitkan dengan, fluktuasi pendapatan Terdakwa pada setiap bulan yang tidak menentu;
c. Dana yang diterima Terdakwa, sudah tidak dapat diingat lagi peruntukannya dan tidak jelas dalam bentuk atauwujud pisik dari dana yang diterima Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat,unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,tidak terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya, yang terdapat dalam Dakwaan Primair tersebut, dan oleh karena itu, Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim, akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa untuk itu, unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan, sebagai berikut :
Ad 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan, setiap orang, dalam dakwaan Kesatu Subsidair, adalah sama dengan pengertian, setiap orang, sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut, telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut, sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair, oleh karena itu, unsur setiap orang, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, setiap orang,telah terpenuhipada diri Terdakwa;
Ad 2. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ”dengan tujuan” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung makna alternatif, karena kata ”atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa ”diri sendiri”, unsur subyek berupa ”orang lain”, dan unsur subyek berupa ”korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua, ketiga dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa kata ”dengan tujuan” menunjukan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Oleh karena itu, dengan adanya kata ”dengan tujuan” ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri Terdakwa untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan, adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa uang, barang, dokumen berharga, atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur,“Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 23 Maret 2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
a. Bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut pasal 3 ini ialah tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau menguntungkan korporasi.Sedangkan apa yang dimaksud dengan tujuan (doel) adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.
b. Bahwa dalam unsur tersebut terdapat tiga alternatif perbuatan menguntungkan, yaitu menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan korporasi.Menguntungkan diri sendiri artinya diri si pembuat inilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Menguntungkan orang lain artinya orang yang memperoleh atau kekayaannya bertambah adalah orang selain si pembuat. Sedangkan menguntungkan korporasi adalah yang memperoleh atau yang kekayaannya bertambah adalah korporasi.
c. Bahwa fakta-fakta yang oleh Jaksa Penuntut Umum cantumkan dalam tuntutannya pada halaman 72, yakni “bahwa sekitar Bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menemui saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 bagi 26 (dua puluh enam) wilayah Kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan peningkatan Taman Kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi dan selanjutnya saksi Irfan Susilo memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 adalah saksi Hendrawan alias Hendi……”
d. Bahwa dikaitkan pula dengan keterangan saksi-saksi sebagaimana tercantum dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum halaman 72, yakni “Bahwa setelah permintaannya disetujui saksi Irfan Susilo, lalu saksi Hendrawan alias Hendi mengajak saksi Suryo widono kemudian baru mengajak Terdakwa untuk ikut mengerjakan pengadaan pergola dengan syarat harus mengeluarkan uang 200 jt.Berdasarkan fakta-fakta tersebut dimana saksi Hendrawan alias Hendi yang aktif meminta pekerjaan kepada saksi Irfan Susilo, bukan Terdakwa Sugeng Santoso, yang meminta pekerjaan adalah Saksi Henrawan alias hendi, kemudaian mengajak Suryo Widono barulah mengajak Terdakwa, sehingga dalam mendapatkan pekerjaan Terdakwa tidak memiliki niat jahat atau niat terselubung untuk mendapatkan proyek pekerjaan pergola dengan cara-cara yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
e. Pernyataan Jaksa Penuntut Umum adalah kontradiktif, di satu sisi menyatakan Terdakwa tidak berhak mendapat keuntungan, karena proses terjadinya kontrak pekerjaan pengadaan pergola dan pelaksanaannya terdapat pelanggaran, sehingga secara tidak langsung mengatakan, kontrak pengadaan pergola adalah tidak sah, tetapi di sisi lain Jaksa Penuntut Umum memasukkan angka denda keterlambatan sebagai unsur penjumlah dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
f. Bahwa kalau keuntungannya tidak sah, karena proses terjadinya kontrak terdapat pelanggaran, kenapa Jaksa masih menghitung kerugian Negara dari nilai kontrak, dan menggunakan angka denda keterlambatan sebagai unsur penjumlah dalam kerugian Negara, serta mengakui adanya pembayaran denda keterlambatan yang dibayarkan oleh Terdakwa SUGENG SANTOSO.
g. Bahwa karena pada dasarnya, kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi adalah sah, hal ini diakui oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri dengan uraian dalam Surat Tuntutannya, yakni dengan mengakui adanya pembayaran denda keterlambatan yang dilakukan oleh Terdakwa SUGENG SANTOSO. Bahawa Jaksa Penuntut Umum menggunakan angka denda keterlambatan sebagai salah satu unsur penjumlah dalam menentukan kerugian keuangan negara, hal ini sebagaimana tertulis pada halaman 93 Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbunyi, “jumlah kerugian keuangan Negara dalam kasus Penyimpangan dalam pengadaan pergola Wilayah pada BLH Kota Yogyakarta Tahun 2013 adalah sebesar selisih antara nilai pencairan yang diterima dengan harga realisasi (harga pokok produksi) 2 (dua) paket pengadaan pergola wilayah kelurahan ditambah dengan jumlah denda keterlambatan dikurangi dengan pengembalian sebagian kelebihan bayar dan melakukan pembayaran sebagian denda keterlambatan.”
h. Bahwa dengan diakuinya pembayaran denda keterlambatan dan dimasukkannya denda keterlambatan sebagai salah satu unsur penjumlah dalam kerugian keuangan negara, maka pada dasarnya kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi adalah sah, karena Terdakwa SUGENG SANTOSO membayar denda keterlambatan tersebut adalah akibat melaksanakan pekerjaan yang didahului dengan adanya kontrak. Sehingga keuntungan yang didapatkan sebagai penyedia barang/jasa juga adalah sah. Serta oleh karena tidak terdapat adanya unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana sebagai sarana perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, maka unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur,“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Majelis Hakim berpendapat,diantaranya sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 4 (empat) paket, 274 unit pergola, dengan total nilai kontrak sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), di Kelurahan Suryatmajan, Kelurahan Terban, Kelurahan Gowongan dan Kelurahan Sorosutan.
b. Bahwa dari Total Nilai SPK sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sebesar Rp75.715.742,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
c. Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100% (seratus persen), Terdakwa mengajukan berkas untuk pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan.
d. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, di Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat PPA, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danasebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing.
e. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekeing masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
f. Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 274 unit, di berbagai bengkel las, dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
g. Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel HN, milik Saksi Ngadikun, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 274 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
h. Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi yang dipinjam, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). Dari dana yang diterima sebesar itu, digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 274 unit, di berbagai bengkel las, sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), untuk tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp187.827.258,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
i. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.985.293,68 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan sen) dan komponen denda Keterlambatan sebesar Rp15.992.157,21 (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen). Total Kerugian Negara sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapan puluh sembilan sen);
j. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatas-namakan para Direktur/Pimpinan Perusahaan Jasa Kontruksi yang dipinjam, telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen) Sisa dana yang belum dikembalikan Rp90,00 (sembilan puluh rupiah);
k. Bahwa dari dana sebesar Rp187.827.258,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dikurangi dengan pengembalian dana sebesarRp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), maka dana yang masih diterima Terdakwa sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen).
m. Bahwa dengan dana sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), yang diterima Terdakwa dari pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, menguntungkan Terdakwa, dengan pertimbangan, sebagai berikut:
1. Dengan dana yang diterima, Terdakwa dapat membiayai kebutuhan rumah tangga yang diperlukan sehari-hari;
2. Untuk kebutuhan operasional tertentu, Terdakwa dapat menggunakan dana yang diterima, dan;
3. Terdakwa dapat membiayai kebutuhan konsumtif sehari-hari lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya kesempatan diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut, atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan hukum yang telah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur, “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, menurut Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 23 Maret2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud “menyalahgunakan ‘kewenangan’, ‘kesempatan’, ‘sarana’ yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” maka secara hukum dapat berpedoman pada doktrin yuridis/ilmu hukum pidana dan pengertian menurut yurisprudensi.
2. Bahwa dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi sebagaimana fakta-fakta yang oleh Jaksa Penuntut Umum cantumkan dalam tuntutannya pada halaman 72, yakni “bahwa sekitar Bulan Oktober 2013, saksi Hendrawan alias Hendi menemui saksi Irfan Susilo selaku Kepala BLH Kota Yogyakarta dan selaku Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk meminta pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 bagi 26 (dua puluh enam) wilayah Kelurahan di Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada kegiatan peningkatan Taman Kota. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo menyetujui permintaan saksi Hendrawan alias Hendi dan selanjutnya saksi Irfan Susilo memberitahukan kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola Tahun 2013 adalah saksi Hendrawan alias Hendi……”
3. Bahwa kemudian dihubungkan juga dengan keterangan terdakwa SUGENG SANTOSO yang mengatakan, “Bahwa Terdakwa bisa memperoleh pekerjaan pergola yakni Terdakwa dikenalkan oleh Suryo widono kepada Hendi , yang menelephone Tedakwa adalah saudara Suryo Widono.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ”unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”,Majelis Hakim berpendapat,sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan berdasarkan akta yang dibuat dihadapan Esti Anna Widarsih, S.H., Notaris di Yogyakarta, Terdakwa sebagai Persero Komanditer CV Sumber Karya, perusahaan milik pribadi yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi. Dengan demikian, Terdakwa,selaku persero komanditer) hanya memiliki kewenangan terbatas, dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, di Kelurahan Suryatmajan, sebanyak 73 unit, SPK No. 050/1632, tanggal 18 November 2013, Nilai Kontrak sebesar Rp185.420.000,00 (seratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Dipihak lain, Terdakwa sebenarnyatidak memiliki kewenangan dan telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan meminjam perusahaan jasa kontruksi, yaitu CV Malika Jaya, CV Gada Inti Perkasa, dan CV Madukara, dengan nilai SPKtotal sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah) (vide Fakta Hukum No. 8 Putusan ini).
b. Bahwa Terdakwa sebenarnya tanpa memiliki kewenangan dan tendensius menyalahgunakan kewenangannya, telah memintabeberapa bengkel las, diantaranya milik Saksi Daliman, The Brothers dan Saksi Hari Ebta, untuk mengerjakan 274 paket pergola, dengan realisasi biaya total sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), Dalam hal ini, Terdakwa, selaku pelaku pengadaan barang/jasa, memiliki kewenangan untuk meminta, mengarahkan atau memerintahkan kepada beberapa pemilik bengkel las, untuk membuat pergola sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana tertuang dalam SPK, yang telah ditandatangani bersama. Diantaranya, total besi utama, sesuai SPK,diperlukan 13.20 m, untuk 4 tiang di kiri dan kanan pergola, berarti 1 tiang panjang 3.30 m. Untuk fondasi, sesuai SPK, ukuran sebenarnya, 0,40 m x 0,40 m x 0,40 m = 0,064 m3. Dua fondasi di kiri kanan diperlukan volume 0,192 m3. Akan tetapi, Terdakwa, dalam pemesanan pergola, telah menyalahgunakan kewenangan, secara tidak langsung, dengan merubah ukuran, besaran atau volume barang. Dalam hal ini, dari hasil pengecekan Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP, terdapat kelebihan pembayaran, sebagai dampak dari kekurangan volume fondasi pergola dan kekurangan panjang besi utama pergola,sebesar Rp30.985.293,68 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah enam puluh delapan sen) (vide Fakta Hukum No. 13 Putusan ini).
c. Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuk meminta, mengarahkan atau memerintahkan para pemilik bengkel las, untuk merakit, membuat dan mengerjakan pergola sesuai jadwal waktu yang tertuang dalam SPK. Rata-rata jadwal pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari. Akan tetapi, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan. Dalam hal ini, hasil pengecekan Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP, terdapat kelebihan pembayaran, sebagai dampak dari keterlambatan pekerjaan, berdampak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp15.992.157,21 (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen) (vide Fakta Hukum No. 16 Putusan ini).
d. Bahwa Terdakwa berdasarkan Pasal 66 ayat (7) angka 8, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memiliki kewenangan terkait dengan perhitungan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar dalam pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen) dari Nilai SPK.Keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Terdakwa adalah 10% x Rp694.061.000,00 = Rp69.406.100,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam ribu seratus rupiah). Akan tetapi, Terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangannya, dengan menerima keuntungan, setelah dipotong pajak dan biaya realisasi pembayaran perakitan pergola di bengkel las, biaya tanaman, sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen). Berarti, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dan biaya overhead sebesar 20,29% (dua puluh koma dua puluh sembilan persen) (vide Fakta Hukum No. 18 Putusan ini);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad 4 : Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi sudah cukup, apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini, dapat dinyatakan, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2017, tanggal 13 Maret 2017, dinyatakan, telah terbukti, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
- Bahwa benar kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan menggunakan anggaran APBD-Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD TA. 2013 Nomor :12/DPPA- SKPD/II/2013 tanggal 13 Nopember 2013 dengan kode rekening 1.08.78.02.5.2.3.26.15 untuk Pergola Wilayah Kelurahan dengan pagu Rp 4.470.150.000,- terdiri dari 26 kelurahan, dengan demikian tidak diragukan lagi jika dikaitkan dengan pengertian keuangan negara tersebut diatas bahwa uang yang bersumber dari APBN adalah termasuk keuangan negara.
- Bahwa benar total harga kontrak berdasarkan 26 SPK pengadaan pergola wilayah kelurahan seluruhnya sebesar Rp. 4.437.115.000,- yang didalamnya termasuk 4 (empat) paket pekerjaan pengadaan pergola yang terdakwa sebagai pelaksananya, yaitu untuk kelurahan Terban Rp.167.970.000,00, kelurahan Gowongan Rp.162.816.000,00, kelurahan Suryatmajan Rp.185.420.000,00 dan kelurahan Sorosutan Rp. 177.855.000,00, sehingga total harga kontrak untuk 4 (empat) paket pekerjaan pembuatan pergola yang terdakwa Sugeng Santoso sebagai pelaksananya adalah sebesar Rp. 694.061.000,- (sebelum potong pajak).
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Maret 2013 Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap 26 paket pengadaan pergola wilayah kelurahan pada Kantor BLH Kota Yogyakarta, dan untuk pekerjaan terdakwa Sugeng Santoso di Kelurahan Terban, Kelurahan Sorosutan, Kelurahan Gowongan dan Kelurahan Suryatmajan hasilnya dituangkan dalam 4 LHP:
Bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta tersebut menyatakan ditemukan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan di beberapa kelurahan, sehingga para penyedia barang/jasa harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan membayar denda masing masing dan termasuk untuk Terdakwa Sugeng Santoso;
Bahwa terhadap hasil temuan Inspektrorat Kota Yogyakarta tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Terdakwa Sugeng Santoso atas nama para Direktur/Pimpinan perusahaan yang tercantum sebagai penyedia barang/jasa dalam kontrak dengan membayarkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan langsung ke Kas Daerah Kota Yogyakarta sebesar Rp46.977.360,89;
- Bahwa benarharga kontrak setelah dipotong pajak PPH dan PPn untuk 4 (empat) paket pekerjaan pembuatan pergola yang pelaksananya adalah terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono seluruhnya sebesarRp 618.345.258,00.
- Bahwa benar harga realisasi (harga pokok produksi) pengadaan pergola untuk 4 (empat) paket pengadaan pergola wilayah kelurahan Terban, Gowongan, Suryatmajan dan Sorosutan seluruhnya adalah Rp430.619.500,00 sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp187.725.758,00.
- Bahwa selisih antara harga kontrak dipotong pajak PPH dan PPn dengan harga realisasi sejumlahRp187.725.758,00 ditambah dengan jumlah denda keterlambatan sebesar Rp15.992.157,21 seluruhnya sebesar Rp203.717.915,21.
- Bahwa dari jumlah Rp203.717.915,21 tersebut terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono telah melakukan pengembalian kelebihan bayar dan melakukan pembayaran denda keterlambatan seluruhnya sebesar Rp46.977.360,89;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono telah mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp.156.740.554,32 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh dua sen);
- Bahwa benarkerugian negara cq pemerintah kota yogya yang nyata-nyata timbul adalah akibat munculnya selisih antara harga kontrak dengan harga realisasi (harga pokok produksi).
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 24 Maret 2017, tidak terbukti, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mendasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara pada hasil perhitungannya selaku Penyidik atas perkara ini, dan perhitungan tersebut berdasarkan konsep atau metode kerugian negara yang dikutip dari sebuah buku berjudul, “Menghitung Kerugian Keuangan Negara” oleh Jaksa Penuntut Umum hanya mengutip kalimat yang berbunyi antara lain mengenai 5 konsep atau metode perhitungan kerugian keuangan negara yakni antara lain:
- Kerugian keseluruhan (total loss) dengan beberapa penyesuaian;
- Selisih antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi;
- Selisih antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding tertentu;
- Penerimaan yang menjadi hak negara tapi tidak disetorkan ke kas negara;
- Pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.
2. Bahwa selain itu sejalan dengan keterangan Ahli dari LKPP Ahli SETYA BUDI ARIJANTA yang dihadirkan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan “apabila bukan kompetensi Ahli untuk menjawab maka Ahli tidak akan menjawab”.Hal ini berkaitan dengan kompetensi Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut Umum yang pada dasarnya tidak memiliki kompetensi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.
3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendasarkan legalitas perhitungan kerugian keuangan Negara pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dengan menyatakan dalam Surat Tuntutannya pada halaman 91 “Penyidik Korupsi berhak berkoordinasi dengan lembaga apapun termasuk BPK, BPKP atau lembaga lain yang mempunyai kemampuan menentukan kerugian negara, untuk itu penyidik dan penuntut umum memiliki kemampuan untuk melakukan perhitungan sendiri kerudian negara akibat perbuatan korupsi.”
4. Bahwa penafsiran atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tersebut tidaklah komprehensif. Karena apabila memahami lebih seksama putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pada halaman 53 tertulis:
“Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.”
“Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006 telah mempertimbangkan mengenai latar belakang dibentuknya KPK dikaitkan dengan sifat luar biasa dari kejahatan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah, antara lain mempertimbangkan, “bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesionl, intensid, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Sementara itu, lembaga yang menangani pekara tindak pidana korupsi, sehingga pembentukan lembaga seperti KPK dapat dianggap penting secara kosntitusional (constitutionally important) dan termasuk lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud oleh pasal 24 ayat (3) UUD 1945” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomro 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, halaman 269).”
4. Bahwa dari kutipan uraian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendasarkan kompetensinya menghitung kerugian Negara, adalah tidak relevan dalam perkara ini. Bahwa putusan tersebut menyangkut mengenai kewenangan KPK yang diatur tersendiri dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga KPK adalah institusi yang berbeda dengan institusi Kejaksaan karena masing-masing diatur dalam UU tersendiri, institusi Kejaksaan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Bahwa oleh karena kedua institusi tersebut diatur dalam 2 (dua) dasar hukum yang berbeda, dan oleh karena putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 berkaitan dengan kewenangan koordinasi yang diberikan pada KPK melalui pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, maka tidak serta merta Putusan MK mengenai kewenangan KPK untuk berkoordinasi dan membuktikan sendiri kerugian keuangan Negara (misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan) juga diberikan pada institusi Kejaksaan, karena keduanya diatur oleh UU yang berbeda.
“Dalam melaksanakan ketiga tahap (Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan) KPK memiliki Auditor. Kepolisian dan Kejakaan tidak mempunyai Auditor”;
dan halaman 205 tertulis,
“Kepolisian atau Kejaksaan tidak mempunyai akuntan forensik sendiri (in-house). Melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penekanan pada segi-segi hukum dan ketentuan perundang-undangan.Pada tahap penyidikan yang sudah agak lanjut, barulah interaksi dengan lembaga seperti BPK, BPKP, KAP, dan lain-lain dirintis.”
6. Bahwa wajar apabila KPK diberi kewenangan untuk koordinasi dengan BPKP dan BPK, atau mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi Pemerintah, karena pada dasarnya KPK mempunyai auditor sendiri, sehingga dimungkinkan bagi KPK untuk melakukan kegiatan akuntansi forensik dan audit investigatif dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.Selain itu, bahwa perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidaklah pro Justitia atau “tidak untuk keadilan” sebagaimana tercantum dalam sampul depan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penghitungan Kerugian Keuangan Negara bukan hanya pendekatan pencatatan, tambah kurang menggunakan kalkulator, atau komputer dan peralatan penghitungan lainnya, karena dalam terminologi “kerugian ada terdapat unsur perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan terjadi rugi”. Pendekatan penentuan kerugian keuangan Negara harus dilakukan melalui kegiatan “pemeriksaan”, karena dalam pemeriksaan mengandung substansi pengertian: perwujudan independensi, obyektifitas, dan profesional berdasarkan pemeriksaan dalam melakukan suatu proses kegiatan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan, “Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”
7. Bahwa dengan tidak dihadirkan saksi dari DPRD Kota Yogyakarta Komisi C, maka penyebabnya tidak dilakukan tindakan hukum, bahkan dihadirkan sebagai Saksi pun tidak. Ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum secara tebang pilih dan tersirat adanya satu rasa sentimen kepada para Terdakwa dan ketidakberanian JPU untuk menuntaskan permasalahan hukum korupsi, yang sistematis dilakukan oleh penentu kebijakan, yaitu Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Tahun 2013.
8. Bahwa ini perlu menjadi perhatian semua, dalam penegakan hukum harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar marwah keadilan yang hendak dicapai tidak rusak bahkan hancur, akibat ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapat,sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 4 (empat) paket, 274 unit pergola, dengan total nilai kontrak sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), di Kelurahan Suryatmajan, Kelurahan Terban, Kelurahan Gowongan dan Kelurahan Sorosutan.
b. Bahwa dari Total Nilai SPK sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), sebesar Rp75.715.742,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
c. Bahwa pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, yang dikerjakan Terdakwa, setelah dianggap selesai 100% (seratus persen), Terdakwa mengajukan berkas untuk pencairan dana, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapanrupiah), dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan.
d. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, di Kantor BLH Kota Yogyakarta, setelah dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang dibuat PPA, keduanya Pejabat Pengadaan Kantor BLH Kota Yogyakarta, diteruskan kepada Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang ditujukan kepada Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati. Selanjutnya, Kantor BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danasebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing.
e. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekeing masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat kepada Terdakwa, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
f. Bahwa Terdakwa, untuk mengerjakan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 274 unit, dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
g. Bahwa dari dana pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di bengkel Saksi Daliman, Saksi Hari Ebta dan The Brothers, Terdakwa mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 274 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
h. Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa, melalui rekening Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi yang dipinjam, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). Dari dana yang diterima sebesar itu, digunakan untuk biaya pembuatan pergola, sebanyak 274 unit, di berbagai bengkel las, sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), untuk tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dengan demikian, dana yang diterima Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp187.827.258,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
i. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam beberapa LHP yang dikeluarkan Inspektorat, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari komponen Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.985.293,68 (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan sen) dan komponen denda Keterlambatan sebesar Rp15.992.157,21 (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen). Total Kerugian Negara sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapan puluh sembilan sen);
j. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatas-namakan para Direktur/Pimpinan Perusahaan Jasa Kontruksi yang dipinjam, telah mengembalikan melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen). Sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp90.00 (sembilan pulu rupiah).
k. Bahwa dari dana sebesar Rp187.827.258,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dikurangi dengan pengembalian dana sebesarRp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), ditambah sisa dana yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp90.00 (sembilan puluh rupiah) maka dana yang masih diterima Terdakwa sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen).
l. Bahwa dengan dana sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), dana dari pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, diterima, dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa, sebagai bagian dari Kerugian Negara, yang menjadi tanggungjawab Terdakwa, dengan pertimbangan, diantaranya:
a. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Yogyakarta TA 2013, Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, melalui Paket Rekening No. 1.08.1.08.01.78.02.5.2.3.26.15, mendapatkan alokasi dana sebesar Rp4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pengadaan pergola, sebagai Keuangan Negara, yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta;
b. Nilai kontrak yang diterima Terdakwa sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah),adalah bagian dari dana yang berasal dari Keuangan Negara sebesar Rp4.470.150.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah),
c. Dalam pelaksanaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara yang ditemukan Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapan puluh sembilan sen), sebagian besar,dana telah dikembalikan ke Kas Negara, sebesarRp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen);
d. Dana yang diterima Terdakwa, setelah dipotong pajak, menjadi sebesar Rp618.345.257,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah),setelah dikurangi dana yang digunakan untuk membayar pembuatan pergola di bengkel las, biaya tanaman, pengembalian dana dan lainnya, terdapat dana selebihnya sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), diterima Terdakwa secara tidak wajar, sebagai bagian dari Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur, Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah
terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Ad. 5 : Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dapat dituntut/dipidana sebagai pelaku tindak pidana, menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur,“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2017, tanggal 13 Pebruari 2017, terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2013 saksiHendrawan alias Hendi datang ke Kantor BLH untuk menemui saksi Irfan Susilo dan membicarakan masalah pengadaan pergola wilayah kelurahan, saksi Hendrawan alias Hendi meminta yang akan mengerjakan namun karena pekerjaan pergola sangat banyak dengan waktu yang sangat mepet/terbatas maka saksi Hendrawan yang akan membantu bersama teman-temannya. Dalam pertemuan tersebut saksi Irfan Susilo menyetujui permintaan terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa agar membantu saksi Irfan Susilo untuk mengerjakan pengadaan pergola wilayah kelurahan sebanyak 26 paket.
Bahwa selanjutnya Saksi Hendrawan alias Hendi mengajak Saksi Zainuri Masykur dan Saksi Henry Tahtadona untuk ikut mengerjakan pengadaan pergola. Kemudian Saksi Hendrawan alias Hendi juga menghubungi Terdakwa Sugeng Santoso, Saksi Suryo Widono, dan Saksi Beni Dwi Wahyunawan untuk menawarkan 26 paket pekerjaan pengadaan pergola dengan syarat mereka harus menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi Hendrawan alias Hendi yang akan diperhitungkan sebagai komisi/fee sebesar 10% dari nilai kontrak, dan jika ternyata pekerjaan yang diterima nilai kontraknya tidak sesuai dengan komisi/fee yang telah diberikan maka kelebihan komisi/fee akan dikembalikan atau para saksi akan diberikan pekerjaan lain pada periode tahun 2014.
Bahwa yang menghubungi Terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono adalah Saksi Suryo Widono melalui telphon seluler, namun Saksi Hendrawan alias Hendi ikut berbicara langsung dengan terdakwa yang kemudian Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Suryo Widono, Terdakwa Sugeng Santoso alias Hendi dan Saksi Beni Dwi Wahyunawan bertemu di depan Puro Pakualaman.
Bahwa terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, saksi Suryo Widono dan saksi Beni Dwi Wahyunawan telah menyerahkan uang kepada saksi Hendrawan alias Hendi;
Bahwa selanjutnya saksi Hendrawan alias Hendi membagi-bagi 26 paket pekerjaan pengadaan pergola wilayah kelurahan tersebut untuk Saksi Hendrawan alias Hendi sendiri sebanyak 5 (lima) paket, untuk Terdakwa Sugeng Santosa sebanyak 4 (empat) paket, untuk saksi Zainuri Masykur sebanyak 5 paket, untuk Saksi Henry Tahtadona sebanyak 2 (dua) paket, untuk Saksi Suryo Widono sebanyak 3 (tiga) paket, untuk Saksi Beni Dwi Wahyunawan 5 (lima) paket, untuk Dawami 1 paket dan untuk Muhammad Taufiq Nurhadi 1 (satu) paket.
Bahwa selanjutnya pada sekitar akhir bulan Oktober 2013 Saksi Irfan Susilo selaku PA memberitahukan kepada Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan pergola untuk wilayah kelurahan adalah Saksi Hendrawan alias Hendi.
Bahwa beberapa hari kemudian Saksi Hendrawan alias Hendi bersama dengan Saksi Zainuri Masykur dan Saksi Suryo Widono mendatangi Saksi Irfan Susilo di Kantor BLH Kota Yogyakarta untuk memberitahukan bahwa yang akan mengerjakan 26 paket pekerjaan pengadaan pergola adalah Saksi Hendrawan alias Hendi bersama dengan Terdakwa Sugeng Santoso, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, Saksi Beni Dwi Wahyunawan, Terdakwa Sugeng Santoso, Dawami dan Muhammad Taufiq Nurhadi.
Bahwa selanjutnya Saksi Irfan Susilo merekomendasikan Saksi Hendrawan alias Hendi, Saksi Zainuri Masykur dan Saksi Suryo Widono untuk menemui Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta yaitu Saksi Indiyah Widiningsih, Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan Pejabat Pengadaan yaitu Saksi Nurharyadi Fajar, Saksi Sumardi dan Saksi Isnaini Nur Chasanah untuk memberitahukan hal yang sama.
Bahwa kemudian saksi Hendrawan alias Hendi, terdakwa Sugeng Santoso, saksi Zainuri Masykur, saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, saksi Beni Dwi Wahyunawan, baik secara sendiri–sendiri ataupun berbarengan antara 2 sampai 3 orang beberapa kali datang ke Kantor BLH Kota Yogyakarta baik untuk menemui saksi Suryadi Rokhdiharjo sebagai PPKom ataupun menemui saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah sebagai Pejabat Pengadaan untuk menyerahkan perincian nama-nama penyedia barang/jasa yang akan melakukan pekerjaan pengadaan pergola sebelum APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 yang menganggarkan pekerjaan pengadaan pergola disahkan.
Bahwa APBD Perubahan Kota Yogyakarta TA. 2013 baru disahkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2013 pada tanggal 13 Nopember 2013, pada Anggaran Belanja Modal BLH Kota Yogyakarta dengan kode rekening 1.08 1.08.01 78 02 5 2 terdapat uraian Peningkatan Taman Kota dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.614.595.998,- (terdapat penambahan sebesar Rp. 667.090.998,-).
Bahwa selanjutnya dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD sebagai dasar pelaksanaan bagi Pengguna Anggaran SKPD yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor : 12/DPPA – SKPD/XI/2013 tanggal 13 Nopember 2013, maka untuk SKPD BLH Kota Yogyakarta dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dengan Kegiatan Peningkatan Taman Kota dengan kode rekening 1.08 1.08.01.78.02.5.2.3.26.15. terdapat Belanja Modal Pengadaan Konstruksi / Pembelian Taman Kota sebesar Rp. 6.614.595.998,-, dan untuk pagu anggaran sebesar Rp. 4.470.150.000,- digunakan untuk kegiatan pengadaan pergola wilayah kelurahan di 26 kelurahan di Kota Yogyakarta.
Bahwa untuk pemilihan penyedia barang 26 paket pengadaan wilayah kelurahan sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan nomor 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh saksi Irfan Susilo selaku PA, dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung.
Bahwa kemudian berdasarkan nama-nama penyedia barang/jasa yang telah diserahkan saksi Hendrawan alias Hendi, terdakwa Sugeng Santoso, saksi Zainuri Masykur, saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, dan saksi Beni Dwi Wahyunawan, maka selanjutnya Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan menyusun dan membuat dokumen-dokumen pengadaan langsung dari mulai penyerahan company profile, pengambilan dokumen penawaran sampai dengan terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa untuk mengerjakan paket paket pengadaan pergola wilayah kelurahan, terdakwa Sugeng Santoso menggunakan perusahaan miliknya sendiri yaitu CV. Sumber Mulya untuk mendapat 1 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah Kelurahan Suryatmajan. Namun selain menggunakan perusahaan miliknya sendiri, terdakwa Sugeng Santoso juga meminjam “bendera” (menggunakan nama) 3 perusahaan untuk mendapatkan 3 SPK;
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan, dalam kenyataannya Pejabat Pengadaan maupun PPKom tidak melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sesungguhnya, melainkan hanya membuat administrasinya saja karena nama-nama penyedia barang/jasa sebagai pemenang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebagaimana yang diserahkan oleh saksi Hendrawan alias Hendi, terdakwa Sugeng Santoso, saksi Zainuri Masykur, saksi Henry Tahtadona, saksi Suryo Widono, saksi Beni Dwi Wahyunawan, saksi Dawami dan saksi Muhammad Taufiq Nurhadi dan telah disetujui oleh saksi Irfan Susilo selaku PA serta Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom.
Bahwa dalam semua tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa yaitu sejak proses survey harga, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang sampai dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), baik saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah selaku Pejabat Pengadaan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan masing-masing pimpinan / Direktur dari perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam dan tercantum sebagai penyedia barang/jasa pengadaan pergola, melainkan hanya bertemu atau berhubungan dengan terdakwa beserta para saksi yang telah meminjam nama perusahaan dimaksud.
Bahwa setelah Pejabat Pengadaan yaitu saksi Nurharyadi Fajar, saksi Sumardi dan saksi Isnaini Nur Chasanah membuat dan menyusun administrasi dokumen pengadaan langsung pekerjaan pengadaan pergola untuk 26 wilayah kelurahan, selanjutnya saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom menandatangani 26 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pergola wilayah kelurahan tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan pembuatan pergola, terdakwa Sugeng Santoso tidak mempunyai bengkel las sendiri namun membeli sendiri bahan pergola berupa pipa besi, besi beton dan wiremess lalu mengerjakan pembuatan pergola di bengkel las milik saksi Daliman di Jalan Bantul, Dukuh Mantrijeron Yogyakarta sebanyak 228 unit pergola dan di bengkel milik hari Ebta Pramugara sebanyak 21 unit. Jumlah pergola yang dibuat oleh saksi Sugeng Santoso di bengkel las milik saksi Daliman adalah sebanyak 228unit dengan biaya sebesar Rp.1.540.000,- untuk 1 unit pergola sampai dengan terpasang.
Sedangkan jumlah pergola yang dibuat di bengkel las milik saksi Hari Ebta adalah sebanyak 21 unit dengan biaya sebesar Rp. 1.500.000,- untuk 1 unit pergola sampai dengan terpasang. Kemudian selain mengerjakan pembuatan pergola dengan bahan yang dibeli sendiri, saksi Sugeng Santoso juga membeli pergola sebanyak 15 unit seharga Rp.1.500.000,- per unit dengan ongkos pasang seharga Rp. 300.000,- per unit dari saksi Daliman dan juga membeli sebanyak 10 unit pergola seharga Rp. 1. 250.000,- per unit dengan ongkos pasang Rp. 100.000,- per unit dari bengkel las The Brother milik saksi Supriyadi.
Bahwa berdasarkan 26 dokumen Surat Perintah Kerja Pengadaan Langsung pergola wilayah Kelurahan seharusnya berakhir tanggal 19 Desember 2013, namun dalam kenyataannya sampai pada akhir Desember 2013 sebagian besar paket pengadaan Pergola wilayah kelurahan belum selesai 100 %.
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono dan para saksi yang juga selaku pelaksana pekerjaan melakukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% pencairan pembayaran mengatasnamakan penyedia barang/jasa masing-masing dengan mengajukan atau menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 %;
Bahwa selanjutnya berdasarkan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % tersebut, saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom meminta PPHP yaitu : saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, saksi Wahyu Winarto, saksi Retno Setyowati, dan saksi Hadi Wiratmo untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang ditentukan/diintruksikan oleh Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom. Hasil pemeriksaan PPHP menyatakan bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan secara konstruksi pekerjaan belum selesai100 % dan masih ada pekerjaan yang dikerjakan melewati jangka waktu pelaksanaan.
- Bahwa walaupun hasil pemeriksaan lapangan PPHP menyatakan pekerjaan belum selesai 100% dan ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, namun terdakwa Sugeng Santoso tetap mengajukan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% atau pencairan pembayaran kepada saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom dan saksi Indiyah Widiningsih selaku Kabid Keindahan BLH Kota Yogyakarta, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi Irfan Susilo selaku PA.
- Bahwa terhadap laporan PPKom dan Kabid Keindahan tersebut selanjutnya saksi Irfan Susilo memberikan petunjuk agar terdakwa Sugeng Santoso untuk membuat surat kesanggupan menyelesaikan kekurangan pekerjaan. Saksi Irfan Susilo juga memberi petunjuk agar Saksi Suryadi Rokhdiharjo selaku PPKom maupun saksi Y. Djuwantoro, saksi Muryono, Saksi Wahyu Winarto, Saksi Retno Setyowati, dan Saksi Hadi Wiratmo selaku PPHP tetap mencairkan termijn pembayaran pekerjaan 100% dengan menandatangani dokumen-dokumen kelengkapan penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100 % yang diajukan penyedia barang/jasa;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen penagihan termijn pembayaran pekerjaan 100% kemudian terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pekerjaan yang dilakukan terdakwa Sugeng Santoso bin Mulyono dan selanjutnya diproses pencairan pembayarannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan uang pembayaran pekerjaan pengadaan pergola untuk terdakwa Sugeng Santoso tersebut ditransfer masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum sebagai penyedia barang/jasa yaitu rekening CV Malika Jaya, CV Madukoro, CV Sumber Mulya dan CV Gada Inti Perkasa. Terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dipinjam namanya oleh terdakwa Sugeng Santoso maka Direktur / pimpinan perusahaan yang telah dipinjam namanya yaitu CV Malika Jaya (a.n. Karima Ghesy Hadiati, S.Sos), CV Madukoro (a.n. Siti Lestari), dan CV Gada Inti Perkasa (a.n. Lidwina Astu Wuryansari, SH.) mencairkan pembayaran terlebih dulu kemudian menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa Sugeng Santoso.
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret2017, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa Sugeng Santoso telah terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni sebagai orang yang melakukan secara bersama-sama dengan Saksi Irfan Susilo, SH, saksi Suryadi Rokhdiharjo, SE dan Saksi Hendrawan (yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta), dan Saksi Suryo Widono yang mengajak Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum halaman 95.
2. Bahwa “untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan.Untuk itu dapat menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu.”
3. Bahwa mendasarkan pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1 /1955/M.Pid yang menguraikan tentang pengertian turut serta diantaranya adalah “bahwa Tersangka adalah medepleger (kawan peserta) dari jehatana yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Tersangka dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.”
4. Bahwa dari uraian tersebut, dapat dilihat bahwa yang aktif meminta pekerjaan dan melakukan perbuatan untuk mempengaruhi pihak pengguna Jasa adalah saksi Hendrawan alias Hendi, kemudian Hendi menghubungi Suryo widono barulah menghubungi Terdakwa SUGENG SANTOSO.Selain itu, perbuatan yang didakwakan adalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah terbukti sebagaimana penjelasan kami pada unsur 1 sampai dengan unsur 4.
Menimbang, bahwa unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta pada Tahun 2013, Saksi Hendrawan Alias Hendi, mengajak Saksi Suryo Widono, Saksi Henry Tahtadona, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Beni Dwi Wahyunawan, termasuk Terdakwa Sugeng Santoso, secara bersama-sama berkehendak untuk mengerjakan pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta.
2. Bahwa Terdakwa, tanpa bantuan pihak lain, mendapatkan pekerjaan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebanyak 4 (empat) paket, dengan total nilai kontrak sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah);
3. Bahwa Terdakwa, secara pribadi, menyerahkan seluruh pembuatan pergola, sebanyak 274 unit, biaya pembuatan pergola, di berbagai bengkel las, sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
4. Bahwa disamping mengeluarkan biaya untuk pembuatan pergola di beberapa bengkel las, Terdakwa, secara pribadi, mengeluarkan biaya pengadaan tanaman, sebanyak 274 tanaman, masing-masing seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah). Total biaya pengadaan tanaman sebesar Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
5. Bahwa dari Total Nilai Kontrak sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), dipotong PPN dan PPh, sebesar 12% (dua belas persen), total sebesar Rp75.715.742,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dipotong dari nilai kontrak pribadi Terdakwa;
6. Bahwa Terdakwa, secara pribadi, mengajukan berkas pencairan dana, karena telah dinyatakan selesai 100%, melalui Saksi Ismartini, Bendahara Pengeluaran Kantor BLH Kota Yogyakarta, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh, dilengkapi dengan berkas pengadaan dan persyaratan pencairan yang diperlukan;
7. Bahwa dana yang dimintakan pencairan, Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta Cabang Senopati, menstranfer seluruh danasebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), kepada masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa konstruksi milik atau yang dipinjam Terdakwa, melalui rekening masing-masing Direktur/Pimpinan;
8. Bahwa dana yang ditranfer oleh BPD DI Yogyakarta Cabang Senopati, ke rekening masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi, langsung dicairkan oleh masing-masing Direktur/Pimpinan perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Terdakwa, diserahkan secara tunai, di berbagai tempat, kepada Terdakwa, sebesar Rp618.345.258,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
9. Bahwa Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta, dalam LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, terdapat Kerugian Negara, yang terdiri dari Kelebihan Pembayaran dan denda Keterlambatan,total Kerugian Negara sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapan puluh sembilan sen);
10. Bahwa terkait dengan LHP Inspektorat Kota Yogyakarta, Terdakwa telah mengembalikan, secara pribadi, melalui Kantor Kas Daerah Kota Yogyakarta, atas Kerugian Negara yang berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, sebesar Rp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen). Sisa dana yang belum dikembalikan Rp90.00 (sembilan puluh ribu rupiah);
11. Bahwa dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, 5 paket, terdapat dana sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), sebagai keuntungan pribadi, yang tidak jelas peruntukannya dan sebagai bagian dari Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Saksi Hendrawan Alias Hendi, Saksi Zainuri Masykur, Saksi Henri Tatadona dan Terdakwa, pada awalnya adalah sesama rekanan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta. Akan tetapi, pada saat pengajuan penawaran, penandatanganan SPK, pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana dan sebagainya, tidak saling terikat, tidak saling menyuruh dan tidak saling ketergantungan dan masing-masing berdiri sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”,Majelis Hakim berpendapat,unsur telah terpenuhi, Tedakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana Korupsi dari Dakwaan Penuntut Umum Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang disampaikan tanggal 23Maret 2017, berkaitan dengan unsur dalam dakwaan kesatu subsidair, haruslah ditolak, berdasarkan beberapa alasan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakimdalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13Maret2017, dan Replik Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari Majelis Hakim, diantaranya :
1. Penetapan Status Keuntungan Terdakwa;
a. Pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, dikaitkan dengan adanya Kerugian Negara, menurut Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDS.06/YOGYA/FT.01/11/2017, tanggal 17 November 2016 yang dibacakan di depan persidangan tanggal 24 November 2016, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp156.740.554,32 (dua ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah sembilan puluh tiga sen), termasuk kategori sebagai Total Lost, karena terdapat kesalahan prosedur dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Menurut Penuntut Umum, dampak dari penetapan sebagai Total Lost, Terdakwa tidak berhak atas keuntungan dan keuntungan Terdakwa tidak dijadikan sebagai faktor pengurang dari Kerugian Negara;
c. Terkait dengan penetapan sebagai Total Lost, yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Majelis Hakim, sependapat dengan Penuntut Umum, dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut:
1). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, dikenal adanya prinsip, efisiensi, optimalisasi dan akuntabilisasi, atas pemanfaatan dana pemerintah;
2). Telah terjadi kesalahan prosedur dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
a. Terdakwa meminjam perusahaan jasa konstruksi milik pihak lain;
b. Terdakwa mengetahui dan memahami perlunya perangkat pengadaan barang dan jasa pemerintah, berupa: verifikasi dokumen, anwijzing pekerjaan dan negosiasi harga. Akan tetapi, Terdakwa membiarkan, tanpa berbuat sesuatu, terkait dengan ketiadaan perangkat tersebut, yang berdampak pada tidak adanya pengecekan viliditas dokumen, tidak ada penjelasan lingkup pekerjaan dan tidak ada kelayakan perhitungan harga penawaran;
c. Terdakwa membiarkan dan tanpa mengingatkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kantor BLH Kota Yogyakarta, dalam proses pengadaan barang/jasa, tidak diperbolehkan, pelaksana pekerjaan ditunjuk dan ditetapkan sejak awal oleh PPKom, tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa yang semestinya;
d. Terdakwa mengetahui dan membiarkan, peyelesaian BA terkait dengan pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, mengingat keterbatasan waktu, dipaksakan diterima dan ditandatangani oleh beberapa pihak yang memiliki kompetensi, padahal pekerjaan belum benar-benar selesai, agar segera dapat dibayarkan 100%;
2. Pengembalian Denda Keterlambatan;
a. Total Kerugian Negara sebagai hasil audit Inspektorat Kota Yogyakarta, dari komponen Kelebihan Pembayaran dan Denda Keterlambatan sebesar Rp46.977.450,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ratus empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh sembilan sen);
b. Kerugian Negara yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp46.977.360,89 (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh sen), dengan demikian, dana Kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah);
c. Menurut surat Tuntutan Penuntut Umum dalam Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, yang belum dikembalikan sebesar Rp15.992.157,21 (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen). Majelis Hakim berpendapat, uang Kerugian Negara yang belum dikembalikan tinggal sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah), sebagai unsur penambah dari Kerugian Negara yang dilakukan Terdakwa;
3. Hanya BPK Yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara;
a. Replik Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017, terkait dengan kewenangan Penuntut Umum dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara, yang dipermasalahkan Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, dinyatakan, jika hanya BPK yang berwenang menghitung Kerugian Negara, maka akan bertentangan dengan setidak-tidaknya 12 (dua belas), perundang-undangan, diantaranya: kewenangan APIP, BPK, Akuntan Publik, dan sebagainya;
b. Berkaitan dengan BPK yang hanya berwenang menghitung Kerugian Negara, Majelis Hakim, berpendapat, yang dipermasalahakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, apakah Jaksa Penyidik/Penuntut Umum memiliki kewenangan dalam menghitung Kerugian Negara pada proyek pengadaan pergola, sementara Jaksa Penyidik/Penuntut Umum tidak memiliki Akuntan Audit/Akuntan Forensik.BPK bukan satu-satunya lembaga auditor, Jaksa dapat menghitung besaran Kerugian Negara untuk diperiksa, dibuktikan dan diputuskan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 23 Maret 2017, dan Duplik Penasehat Hukum, tanggal 23 Maret 2016, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari Majelis Hakim, diantaranya, yaitu :
a. Buku, “Menghitung Kerugian Keuangan Negara”, tulisan Theodorus Tuanakotta;
1. Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, dalam perhitungan Kerugian Keuangan Negara, mendasarkan pada buku, “Menghitung Kerugian Keuangan Negara”, tulisan Theodorus Tuanakotta. Penuntut Umum, mengutip adanya 5 konsep dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara. Hal ini, dinilai Penasehat Hukum Terdakwa, tidak konsisten dan tidak komprehensif, atas isi dan makna buku tersebut. Karena, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum, dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara, tidak merefer kaitannya dengan, apakah Penasehat Hukum mempunyai akuntan auditor/akuntan forensik, apakah bisa Penuntut Umum sebagai akuntan auditor/akuntan forensik, apakah Penuntut Umum memiliki keahlian khusus dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara, dan lain-lain, sebagaimana ditulis dalam buku tersebut;
2. Terkait dengan referensi yang diambil dari buku tersebut, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
a). Pencantuman materi buku dalam Surat Tuntutan dan Nota Pembelaan, sepenuhnya menjadi hak dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
b). Buku, bukan sebagai bentuk perundang-undangan. Buku, sebatas referensi. Buku, sebagai penambah wawasan, pencerahan dan keilmuan, Buku, tidak lepas dari subyektivitas penulis;
c). Tidak terikat dengan materi buku dan memiliki kebebasan untuk menilai materi buku yang disampaikan oleh berbagai pihak;
b. Kerugian Negara Bukan Pendekatan Pencatatan;
1. Menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota pembelaan, tanggal 23 Maret 2017, menyatakan, penghitungan Kerugian Keuangan Negara, bukan hanya dilakukan melalui pendekatan pencatatan, tambah kurang dengan menggunakan kalkulator, menggunakan komputer atau atau alat hitung lainnya, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan melalui proses kegiatan pemeriksaan;
2. Terkait dengan pendekatan pencatatan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
a). Karena yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Keuangan Negara, melalui APBD Perubahan Kota Yogyakarta, maka setiap sen, setiap rupiah, dalam pengelolaan dan pemanfaatan Keuangan Negara, harus dihitung secara cermat, terukur, jelas dan dapat dipertanggung-jawabkan;
b). Setiap segmen pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan Keuangan Negara, sekecil apapun, harus jelas perhitungan dan pertanggung-jawabannya, dan tidak ada salahnya, dihitung dengan kalkulator, laptop atau alat hitung canggih lainnya;
c). Dalam penghitungan Kerugian Keuangan Negara, sangat perlu dilakukan melalui pendekatan pemeriksaan, dilakukan oleh lembaga audit yang kredible, akan tetapi pemeriksaan, sangat tergantung pada keterbatasan Sarana, Prasarana dan SDM, tergantung tingkat kerumitan terkait dengan Kerugian Negara, dan tergantung tingkat kelenturan dalam mekanisme pemeriksaan Kerugian Negara;
d). Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi, harus dilengkapi dengan alur perjalanan Keuangan Negara, disertai dengan, kejelasan mekanisme peruntukan, kejelasan wujud phisik dan kejelasan dokumen pendukung, singkatnya, tranparant, auditable dan akuntable.
c. Penerapan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
1. Dalam pengadaan pergola Kantor BLH Kota Yogyakarta, Terdakwa didakwa karena telah melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan perubahannya, diantaranya, pasal-pasal yang dilanggar adalah Pasal 6 huruf c, Pasal 118 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), Pasal 87 ayat (3), Pasal 89 ayat (4) dan termasuk Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Penuntut Umum. Dipihak lain, dalam pengadaan pergola, sebagai pekerjaan konstruksi, dikenal adanya Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi;
2. Terkait dengan dakwaan Penuntut Umum dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan perubahannya, bukannyaUndang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, yang mengatur secara khusus masalah konstruksi dan juga memiliki sanksi pidana, Majelis Hakim, berpendapat, penentuan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam Surat Dakwaan, sepenuhnya menjadi kewenangan dari Penuntut Umum;
d. Pengembalian dana sebesar Rp42.050.000,00;
1. Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, 30 Maret 2017, menyatakan: pada tanggal 9 Mei 2016, di Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Terdakwa telah menyerahkan barang bukti untuk disita, berupa: uang tunai sebesar Rp42.050.000,00 (empat puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). Sebagai tindak lanjut atas penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pen.Pid. Sus-TPK/VII/2016/PN Yyk, tanggal 28 Juli 2016 tentang Persetujuan Penyitaan;
2. Berkaitan dengan pembayaran denda keterlambatan, Majelis Hakim, berpendapat, Terdakwa telah menyadari dan memiliki etikat baik, dan dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang dapat mengurangi besaran pengenaan uang pengganti;
e. Setoran dana Rp200.000.000,00;
1. Terdakwa dalam Duplik, tanggal 30 Maret 2017, menyatakan: Terdakwa telah menyetorkan uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kepada Saksi Suryo Widono, untuk diserahkan kepada Saksi Hendrawan Alias Hendi, Saksi Suryo Widono sendiri, menurut Terdakwa, juga menyetorkan Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Total Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Telah dikembalikan oleh Saksi Hendrawan Alias Hendi lewat Saksi Suryo Widono sebesar Rp398.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), Menurut Terdakwa haknya 42,1% sebesar Rp167.558.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah). Uang sebesar Rp167.558.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), belum diterima Terdakwa. Dengan demikian, sebenarnya Terdakwa tidak menerima uang dari proyek pergola;
2. Berkaitan dengan setoran uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Majelis hakim, berpendapat, soal penyetoran uang adalah urusan pribadi, tidak ada kejelasan asal muasal, peruntukan dana dan dokumen pendukungnya. Menurut Saksi Suryo Widono telah diserahkan, disertai tanda bukti penerimaan oleh Terdakwa. Dengan demikian, tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
f. Biaya Lembur, Mandor, Premi jaminan dan Lain2;
1. Penasehat Hukum Terdakwa, selain telah mengeluarkan dana untuk pembuatan pergola di bengkel, pembelian tanaman, karena waktu mepet, masih mengeluarkan dana operasional, diantaranya untuk, lembur, mandor, strimin, makan malam ataupun biaya premi jaminan pemeliharaan dan lainnya;
2. Berkaitan dengan biaya-biaya tersebut, Majelis Hakim, berpendapat, terkait dengan biaya lembur, biaya mandor, biaya gaji, strimin atau lainnya, yang tidak jelas quantity, timing dan usage, berapa nilai besarannya, kapan waktunya, dan kegunaannya untuk apa, apalagi tanpa dokumen pendukung, praktis tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga tidak dapat diperhitungkan dengan sebagai pengurang dari Kerugian Negara.
Menimbang,bahwa atas perbuatan Terdakwa telahterbukti memenuhisemua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair,Majelis Hakimberpendapat, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negaradan Terdakwa sebagai pelakunya. Untuk itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa dinyatakan bersalah, perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan karenanya pula, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu, menurut Majelis Hakim, antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalampasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula, agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA//11/2016, tanggal 13 Maret 2017, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Penuntut UmumReg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13Maret2017, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut, dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
a. Kerugian Negara yang disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sebesar Rp140.849.987,11 (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), tidak jelas pemanfaatan dan perwujudannya, apalagi dikaitkan dengan penghasilan Terdakwa, pada setiap hari dan bulan, yang tidak menentu;
b. Pergola yang dikerjakan Terdakwa, dengan segala kekurangannya, dapat dinikmati oleh masyarakat, sebagai pelindung, sarana rekreasi dan memperindah lingkungan;
Menimbang, bahwa terkait dengan hukuman pokok, berupa pidana penjara dan denda, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, lebih layak dan lebih selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret2017, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa, berupa pengenaan uang pengganti, sebesar Rp114.690.554,32 (seratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh dua sen), subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti, setinggi-tingginya sejumlah dana yang Terdakwa peroleh dan nikmati. Untuk itu, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umumdalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, dikenakan pidana tambanan berupa uang pengganti;
Menimbang, terkait dengan besaran uang pengganti, Majelis Hakim, tidak sependapat dengan besaran uang pengganti dimaksud. Demi hukum, keadilan, dan kepatutan, dalam perkara ini, Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa Pengenaan Uang Pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebesar Rp98.799.987,11 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), dengan pertimbangan, sebagai berikut :
Dana pergola sebesar Rp694.061.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), dikurangi pajak PPN/PPh sebesar Rp75.715.742,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dikurangi biaya pembuatan pergola sebesar Rp423.120.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), dikurangi pengadaan tanaman Rp7.398.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), dikurangi pengembalian Kerugian Negara hasil audit Inspektorat Kota Yogyakarta ke kas negara sebesar Rp46.977.360,89 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah delapan puluh sembilan sen), ditambah dana Kerugian Negara dari hasil audit Inspektorat Kota Yogyakarta yang belum dikembalikan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah), dikurangi dengan dana yang disita oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta, berdasarkan ijin penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pen.Pid. Sus-TPK/VII/2016/PN Yyk, tanggal 28 Juli 2016, sebesar Rp42.050.000,00 (empat puluh dua juta lima puluh ribu rupiah);
Dana sebesar sebagaimana tersebut huruf a, tidak diperhitungkan dengan Keuntungan yang wajar dari Terdakwa sebesar 10% (sepuluh persen) dan tidak menjadi faktor pengurang dari Kerugian Negara, karena terdapat kesalahan prosedur dalam pengadaan pergola di Kantor BLH Kota Yogyakarta;
Terdapat selisih sebesar Rp15.890.567,21 (lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen), apabila dibanding dengan perhitungan Penuntut Umum, karena terdapat perbedaan besaran dalam perhitungan biaya riil pengadaan pergola/tanaman dan besaran perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Yogyakarta, terkait dengan perhitungan kelebihan volume dan denda keterlambatan yang belum dikembalikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan, maka dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,maka lama masa penahanan Terdakwa diperhitungkan dengan lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menghindari Terdawa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau hal-hal lain yang tidak diinginkan, Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-10/YOGYA/11/2016, tanggal 13 Maret 2017, mengenai status Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat dan ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa sebagaipelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, seharusnya mengetahui prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengutamakan efisiensi, optimalisasi dan akuntabilitas;
- Perbuatan Terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa, apapun bentuknya, memiliki andil dalam pembuatan pergola di Kota Yogyakarta;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi, secara bersama-sama”;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun;
5. Menghukum pula Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono,untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar Rp. 98.799.987,11 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah sebelas sen), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;
7. Menetapkan lamanya Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
8. Memerintahkan Terdakwa Sugeng Santoso Bin Mulyono, tetap berada dalam tahanan;
9. Menetapkan Barang Buktiberupa :
1( satu) bendel RKA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 .
1 (satu) bendel DPA RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel RKPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel DPPA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 12/DPPA-SKPD/XI/2013 tanggal 1 November 2012.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/1597/KEP/XI/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor: 188/011/KEP/I/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan Kegiatan Tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
10 (sepuluh) bendel Profile Company.
3 (tiga) bendel Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) pengadaan pergola tepi jalan.
26 (dua puluh enam) bendel Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan pergola wilayah kelurahan.
2 (dua) buah buku kerja.
1 (satu) bendel Nota Kesesaksiatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 11/NKB.YK/2013 dan 01/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel Nota Kesesaksiatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Nomor 12/NKB.YK/2013 dan 02/NKB/DPRD/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel Nota Kesesaksiatan antara Pemerintah Kota yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 24/NKB.YK/2012 dan 04/NKB/DPRD/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 38/Pem.D/BP/D.4 tanggal 17 April 2013 beserta 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/78/SPP/2013 tanggal 24 April 2013.
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 4/KEP/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 2 Januari 2013.
1 (satu) bendel Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 050/1474 tanggal 24 Oktober 2013.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12768 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PUNCAK TERANG untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Rejowinangun, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12769 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV PERMATA NURANI PERSADA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Giwangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12772 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV KARYA PUTRA untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Purwokinanti, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12773 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV HENRY DAN KAWAN untuk Pekerjaan Pergola Kelurahan Pringgokusuman, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12775 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WASTU KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirogunan, beserta kelangkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12783 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV MALIKA KARYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Terban, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12784 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV SURYA PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Cokrodiningratan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12782 tanggal 20 Desember 2013atas nama CV KURNIA KARYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola wilayah Kelurahan Patangpuluhan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12786 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ALAM PERMAI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Demangan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12785 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV WIRA BUANA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kricak, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12795 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV ANGGORO PUTRO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tegalrejo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12797 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TITIHAN KUNCORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Ngampilan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12798 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV TRIKARYA UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Kotabaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12799 tanggal 20 Desember 2013 atas nama CV MADUKORO untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Sorosutan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12992 tanggal 24 Desember 2013 atas nama PB MENTARI JAYA untuk Pembuatan Pergola Kelurahan Pandean, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12993 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV SUMBER MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Suryatmajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12994 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BUMI NUSANTARA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Bumijo, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 12991 tanggal 24 Desember 2013 atas nama CV BINTANG PRATAMA untuk Pekerjaan pembuatan pergola Kelurahan Tegal Panggung, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13025 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GARDA INTI PERKASA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Gowongan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13006 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB RETNO UTAMA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Banciro, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13152 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PB SETIAWAN untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Mantrijeron, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13165 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV SEJAHTERA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Saksiuncen, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13192 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV KRIDA BAKTI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Tahunan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13193 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV ANGGI untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Karangwaru, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13194 tanggal 27 Desember 2013 atas nama CV GESANG ANUGRAH untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Wirobrajan, beserta kelengkapannya.
1 (satu) bendel SP2D nomor: 13197 tanggal 27 Des 2013 atas nama CV BUDI UTAMA SARANA MULYA untuk Pekerjaan pembuatan Pergola Kelurahan Brontokusuman, beserta kelengkapannya.
Dikembalikan kepada Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Rekening koran Bank BPD DIY dengan nomor rekening : 001.411.000056 periode 01/09/2013 s/d 30/09/2013 kepada CAKRAJAYA CV/SITI CHOTIJAH jl. Retno Dumilah no. 36 RT 33 RW 10 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta DIY.
Dikembalikan kepada Muhammad Taufiq Nurhadi.
1( satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 tanggal 16 Desember 2010 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar tanggal 16 Desember 2012 atas nama Suryadi Rokhdiharjo, SE.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 84/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Walikota Yogyakarta Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/011/KEP/2013 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/443/KEP/IV/2013 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Keputusan Kepala badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (asli) Nomor 188/1305/KEP/IX/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 188/011/Kep/2013 tentnag Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Direksi Lapangan kegiatan tahun 2013 Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
22 Surat Pernyataan (asli) terdiri dari:
CV.Henry dan Kawan tertanggal 10 Desember 2013.
CV.madukoro tertanggal 13 Desember 2013.
CV.Surya pratama tertanggal 09 Desember 2013.
PT.Budi Mulia Utama Sarana tertanggal 15 Desember 2013.
PB.Kurnia Jaya tertanggal 05 Desember 2013.
CV.Wastu Karya tertanggal 11 Desember 2013.
PB.Mentari Jaya tertanggal 16 Desember 2013.
CV.Sumber Mulya tertanggal 11 Desember 2013.
CV.Gada Inti Perkasa tertanggal 12 Desember 2013.
CV.Tri Karya Utama tertanggal 10 Desember 2013.
PB.Retno Utomo tertanggal 06 Desember 2013.
CV.Krida Bakti tertanggal 13 Desember 2013.
CV.Malika Jaya tertanggal 13 Desember 2013.
CV.Gesang Anugrah tertanggal 13 Desember 2013.
CV.Sejahtera tertanggal 12 Desember 2013.
CV.Titihan Kencono tertanggal 14 Desember 2013.
CV.Karya Putyra tertanggal 09 Desember 2013.
CV.Alam Permai tertanggal 13 Desember 2013.
PB.Setiawan tertanggal 13 Desember 2013.
CV.Anggi tertanggal 11 Desember 2013.
PB.Anggoro Putro tertanggal 13 Desember 2013.
CV. Wira Buana tertanggal 12 Desember 2013.
53) 16 (asli) Surat Tanda Setoran (STS) dan 9 (fotocopy) Surat Tanda Setoran (STS), Asli terdiri dari:
CV.Permata Nurani Persada tertanggal 30 Januari 2014.
CV.Bumi Nusdantara tertanggal 10 Maret 2014.
CV.Trikarya Utama tertanggal 10 Maret 2014.
CV.Krida Bakti tertanggal 10 Maret 2014.
PB.Kurnia Jaya tertanggal 25 September 2014.
CV.Puncak Terang tertanggal 14 Januari 2014.
PB.Retno Utomo tertanggal 25 September 2014.
CV.Karya Putra tertanggal 25 September 2014.
PT.Buana Utama Sarana tertanggal 29 Januari 2014.
CV.Gada Inti Perkasa tertanggal 29 Januari 2014.
CV.Madukoro tertanggal 29 Januari 2014.
CV Malika Jaya tertanggal 29 Januari 2014.
PB Mentari Jaya tertanggal 10 Maret 2014.
CV Wastu Karya tertanggal 10 Maret 2014.
CV Sumber Mulya tertanggal 11 Maret 2014.
CV Surya Pratama tertanggal 29 Januari 2014
Foto Copy terdiri dari :
CV Bintang Pratama tertanggal 8 Maret 2014.
PB Setiawan tertanggal 29 Januari 2014.
CV Sejahtera tertanggal 2 Maret 2014.
CV Gesang Anugrah tertanggal -
CV Sejahtera tertanggal -
CV Henry Dan Kawan tertanggal -
CV Alam Permai tertanggal 29 Januari 2014.
CV Anggi tertanggal 29 Januari 2014.
PB Anggoro Putro tertanggal -
Dikembalikan kepada Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
54) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
55) Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
56) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Program Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Pergola Wilayah Kelurahan Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
57) Laporan Pendahuluan Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
58) Laporan Antara Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
59) Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Penyusunan DED Pergola Wilayah Lokasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
60) Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/1196 tanggal 13 November 2013 Kegiatan Peningkatan Taman Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pergola Wilayah Lokasi Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pelaksana CV. WINILA KARYA Komplek Kolombo no. 52 Sleman Yogyakarta Sumber Dana APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada CV. Winila Karya.
Uang tunai sebesar Rp. 42.050.000,- (empat puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
10. Membebankan kepada TerdakwaSugeng Santoso Bin Mulyono,untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Senin, 3 April 2017, oleh SUTARJO, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, SAMSUL HADI, SH.MSc dan ENCANG HERMAWAN, SH.S.AP.Hakim Adhoc selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 6 April 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh KISWANTANA,SH. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ERNAWATI, SH. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
SAMSUL HADI, SH.,MSc. SUTARJO, SH.,MH.
ENCANG HERMAWAN, SH.,S.AP.
PANITERA PENGGANTI
KISWANTANA, SH.