74/Pid.Sus/2015/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
M. ARIF RINTIAWAN ALS MEMET BIN TOHIRIN;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa M. ARIF RINTIAWAN bin TOHIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh ) bulan berakhir telah melakukan tindak pidana ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam, dikembalikan kepada M. Arif Rintiawan bin Tohirin ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------
-
Nama : M. ARIF RINTIAWAN ALS MEMET BIN TOHIRIN Tempat lahir : Pekalongan Tanggal lahir : 29 Juni 1994 Umur : 21 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Jeruksari Rt.03 Rw.01 Kec. Tirto Kab. Pekalongan. Agama : Islam Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;. --------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ; -------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; -----------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti ; -------------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------
Menyatakan Terdakwa M. ARIF RINTIAWAN Bin TOHIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ARIF RINTIAWAN Bin TOHIRIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam dikembalikan kepada M. Arif Rintiawan Bin Tohirin ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; -----------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum dan tanggapan (Duplik) dari Terdakwa, masing-masing secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya semula ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan sebagai berikut: -
Bahwa ia Terdakwa M. ARIF RINTIAWAN Als MEMET Bin TOHIRIN pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di di Desa Jeruksari Rt.03 Rw. 01 Kec. Tirto Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, “ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagamana tersebut diatas awalnya saksi Riskiani Binti Wahono meminta uang kepada Terdakwa (suami saksi Riskiani) yang akan digunakan untuk membeli pakaian namun tidak diberi oleh Terdakwa, namun saksi Riskia tetap meminta uang kepada Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa emosi dan langsung menampar pipi kanan saksi Riskiani dengan menggunakan tangan kanan hingga terjatuh ; -----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi Riskiani dan langsung memukul saksi Riskiani dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali kearah wajah saksi Riskiani yang mana pukulan tersebut mengenai mata sebelah kiri, kenin kanan dan kiri serta bibir ; -----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Riskiani minta berteriak sambil mengatakan “tolong...tolong..” kemudian datang saksi Wahyu, saksi Supri dan saksi Wiwik untuk mereka namun pada saat mau dilerai, Terdakwa mengambil botol parfume yang dilemparkan kearah saksi Riskiani hingga mengena dibagian kening sebelah kiri saksi Riskiani ; -----------------------------------------------------------------------
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut maka saksi Riskiani mengalami rasa sakit diwajah sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 353/ 42/ X/ 2015/ RHS tanggal 23 Oktober 2015 yang dibuat dan dittandatangani oleh dr. Rosita sebagai Dokter Umum pada RSUD Kraton Kab. Pekalongan, dengan hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------------------------------------------
Kepala : terdapat luka memar didahi kanan dengan diameter dua sentimeter, terdapat luka memar pada dahi kiri dengan diameter empat sentimeter dan luka lecet didahi sebelah kiri ukuran nol koma empat kali nol koma tiga sentimeter dan nol koma dua kali nol koma dua sentimeter, terdapat luka memar pada tulang pipi kiri ukuran tiga sentimeter dan luka memar dibawah mata kiri ukuran lima kali tiga sentimeter ; ---------
Kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------
Didapatkan luka memar didahi kanan, dahi kiri, tulang pipi kiri, dibawah mata kiri serta luka lecet disebabkan trauma benda tumpul ; ----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang- undang RI No. 23tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan tidak akan mengajukan Keberatan / Eksepsi atas Surat Dakwaan tersebut ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dengan di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi RISKIANI Binti WAHONO:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Desa Jeruksari Rt.03 Rw.01, Kec. Tirto, Kab. Pekalongan telah terjadi Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami saksi ( terdakwa) .; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi meminta uang sama suami saksi (terdakwa) tetapi tidak diberi karena suami saksi (terdakwa) tidak mempunyai uang namun saksi memaksa meminta uang sehingga menyebabkan suami saksi (terdakwa ) marah dan langsung menampar pipi saksi sebanyak 3 kali terus saksi minta tolong sama tetangga.; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memukul saksi dengan cara memukul dengan tangan terkkepal sebanyak 3 kali dan mengenai bagian mata kiri, kening kanan, kening kiri dan bibir dan terdakwa juga menendang bagian lengan sebelah kiri kearah saksi sebanyak 1 kali.; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka memar pada bagian bibir, bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada bagian kening sebelah kiri, luka memar pada bagian kening sebelah kanan serta luka memar pada lengan tangan kiri.; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah memukul 1 kali; ---------------------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa sudah 2 tahun dan sudah mempunyai anak satu umurnya 1 tahun 8 bulan.; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa dan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa yang seringan-ringannya; ------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------
2. Saksi DASAROH binti SUKOCO
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Desa Jeruksari Rt.03 Rw.01, Kec. Tirto, Kab. Pekalongan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yaitu saksi Riskiani; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyaksikan peristiwa tersebut karena waktu itu anak saksi (saksi Riskiani) datang kerumah dan saksi melihat anak saksi pipinya memar atau lebam semua dan membuat saksi emosi terus anak saksi langsung saksi bawa ke RSUD Kraton ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa karena anak saksi masih mencintai terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; -------
3. Saksi WAHYU SUTIO bin WAHYUDI
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Desa Jeruksari Rt.03 Rw.01, Kec. Tirto, Kab. Pekalongan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Riskiani; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian saksi berada didepan rumah saksi terus saksi dipanggil oleh saksi Riskiani terus saksi lari dan mendatangi rumahnya saksi Riskiani dan saksi melihat terdakwa sedang marah marah sama saksi Riskiani dan keadaannya saksi Riskiani sudah dalam keadaan babak belur kemudian saksi melerai tetapi terdakwa tetap saja masih marah marah terus terdakwa juga menendang saksi Riskiana akan tetapi tidak mengenai, setelah itu saksi membawa keluar saksi Riskiani.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat saksi Riskiani babak belur terus saksi mengantar saksi Riskiani pulang kerumah ibu kandungnya sendiri yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------
3. Saksi WIWIK binti DIAN;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Desa Jeruksari Rt.03 Rw.01, Kec. Tirto, Kab. Pekalongan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Riskiani; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya karena waktu itu saksi Riskiani berteriak minta tolong, terus saksi datang kerumahnya dan ketika saksi masuk rumahnya saksi Riskiani saksi melihat saksi Rismiani sedang duduk dikasur kamar dengan keadaan terdapat luka memar dibagian wajah, sedangkan terdakwa berada dalam kamar juga dan masih dalam keadaan emosi lalu saksi langsung menolong saksi Riskiani dengan mengajak keluar rumah.; ------------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Desa Jeruksari Rt.03 Rw.01, Kec. Tirto, Kab. Pekalongan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa ( saksi Riskiani); ---------------------
Bahwa awalnya istri Terdakwa meminta uang sama Terdakwa sambil membentak bentak Terdakwa dan Terdakwa bilang uang Terdakwa pas pasnya nanti saja, namun istri Terdakwa marah dan menendang Terdakwa sambil menjambak rambut membuat Terdakwa emosi lalu Terdakwa menampar pipi istri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kiri sebanyak 1 kali, setelah itu istri Terdakwa juga menendang Terdakwa lagi dan Terdakwa langsung memukul istri Terdakwa dengan menggunakan tangan memekai cincin batu akik, sehingga istri Terdakwa terjatuh diatas tempat tidur sampai tempat tidurnya amblas, setelah itu tetangga pada datang dan melerai.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Terdakwa menampar istri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai bagian pipi kiri istri Terdakwa, setelah itu Terdakwa memukul istri Terdakwa lagi dengan tangan kanan mengepal sebanyak 3 kali mengenai wajah istri Terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah minta maaf sama istri Terdakwa; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah disita barang bukti yang kemudian diajukan ke persidangan dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini; -------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta di persidangan dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal yaitu : Melanggar pasal 44 ayat (1) Undang- undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsure-unsurnya antara lain: -----------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang : ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatannya; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan terdakwa M. Arif Rintiawan Bin Tohirin dan ia telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -----
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi; -
Ad. 2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 213 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-undang tersebut menyatakan pula bahwa Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi : ---------------------------------------
suami, isteri, dan anak; ----------------------------------------------------------------------------
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau; -------
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, telah terdapat fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Jeruksari Rt. 03 Rw. 01 Kec. Tirto Kab. Pekalongan Terdakwa telah memukul saksi korban dengan menggunakan tangan terkepal yang mengenai bagian mata sebelah kiri, kening kanan dan kiri dan bibir saksi korban Riskiani sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan luka memar pada bibir, luka memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada bagian kening sebelah kiri, luka memar pada bagian kening sebelah kanan serta luka memar pada lengan kiri dimana saksi Riskiani adalah masih istri sah Terdakwa yang tinggal masih dalam satu rumah dengan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan penderitaan secara fisik kepada korban Riskiani binti Wahono, maka unsure Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang- undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan saksi korban RIZQIANI, saksi ibu korban DASAROH dan Terdakwa masing-masing menyerahkan Surat Pernyataan tertanggal 20 November 2015 yang menyatakan bahwa sudah terjadi perdamaian antara korban, ibunya dan Terdakwa dan menyatakan telah saling memaafkan, oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ; ---
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 buah cincin batu akik yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara; -----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan luka-luka pada diri korban; ------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya; ----------------------------
Korban telah memaafkan terdakwa dan memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang- undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa M. ARIF RINTIAWAN bin TOHIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “ ; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh ) bulan berakhir telah melakukan tindak pidana ; -----------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam, dikembalikan kepada M. Arif Rintiawan bin Tohirin ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari SELASA, TANGGAL 09 PEBRUARI 2016 oleh kami PURNAWAN NARSONGKO, SH sebagai Hakim Ketua, WAHYU ISWARI, SH. M.Kn dan IRWIN ZAILY, SHMH sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota, dengan dibantu MUSYAROFAH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pekalongan dengan dihadiri oleh WURYANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen dan terdakwa .
| HAKIM KETUA | |||
| PURNAWAN NARSONGKO, SH | |||
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM ANGGOTA, | ||
| WAHYU ISWARI, SH.M.Kn | IRWIN ZAILY, SHMH | ||
| PANITERA PENGGANTI | |||
| MUSYAROFAH | |||