25/ Pid.sus/ Tpk/2012/PN SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 25/ Pid.sus/ Tpk/2012/PN SBY
Drs.Djoko Hariono Bin Soepardan Kejaksaan Negeri Kediri
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DRS.DJOKO HARIONO bin SOEPARDAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primer. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa DRS.DJOKO HARIONO bin SOEPARDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI ‘Sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar : Rp 50. 000. 000 ( lima puluh) juta rupiah dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 ( Satu ) bulan 5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 6. 375. 000,-( enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan /memperoleh memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) bulan 6. Menetapkan barang bukti berupa : - Buku Kas Lelang Kel. Bangsal TA 2006 / 2007. - Buku Kas Umum Daerah Kel. Bangsal TA 2006. - 10 (sepuluh) lembar kwitansi Ny. Suci Mulyani masing-masing senilai Rp 200. 000. 00 (dua ratus ribu rupiah) SPJ tahun 2006 belanja konsumsi rapat rutin RT/RW berikut 10 (sepuluh) lembar foto copy undangan rapat dan 23 (dua puluh tiga) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi (SPJ) tanggal 15 Mei 2006 senilai Rp 320. 000. 00 (tiga ratus ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 29 Juni 2006 senilai Rp 320. 000. 00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 17 Juli 2006 senilai Rp 320. 000. 00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Maret 2006 senilai Rp 960. 000. 00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 berikut 6 (enam) lembar foto copy daftar hadir rapat - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Juni 2006 senilai Rp 960. 000. 00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 berikut 6 (enam) lembar foto copy daftar hadir rapat - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 September 2006 /senilai………… Senilai Rp 960. 000. 00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 03 Nopember 2006 berikut 8 (delapan) lembar foto copy daftar hadir rapat - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Oktober 2006 senilai Rp 320. 000. 00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 06 Nopember 2006 berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir rapat - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Nopember 2006 senilai Rp 320. 000. 00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 06 Nopember 2006 berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 4 (empat) lembar foto copy daftar hadir rapat - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Desember 2006 senilai Rp 960. 000. 00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 3 (tiga) lembar foto copy daftar hadir rapat - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Desember 2006 senilai Rp 750. 000. 00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 8 (delapan) lembar foto copy daftar hadir rapat. - 19 (sembilan belas) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang telah diligalisir Dikembalikan kepada Pemerintah Kel. Bangsal Kecamatan Pasarean Kota Kediri melalui Pemerintah Kota Kediri - Uang tunai sebesar Rp. 6. 375. 000. 00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Kota Kediri.yang diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,- (Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 25/ Pidsus/ 2012/ PN Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa : -------------
| I. | Nama Lengkap | : | Drs.Djoko Hariono Bin Soepardan | |
| Tempat lahir | : | Surabaya | ||
| Umur / tgl. Lahir | : | 53 tahun/ 31 Desember 1957 | ||
| Jenis kelamin | : | Laki- laki | ||
| Kewarganegaraan | : | Indonesia. | ||
| Tempat tinggal | : | Desa Tugurejo RT/RW 05/ 05, Kec. Ngasem. Kabupaten Kediri | ||
| A g a m a | : | Islam. | ||
| Pekerjaan | : | PNS ( Mantan Lurah Bangsal Kec.Pesantren Kota Kediri Januari 2005 s/d Pebruari 2009) | ||
| Pendidikan | : | S -1 | ||
Terdakwa tidak di tahan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa menghadap dipersidangan didampingi oleh YULIANA HERIYANTININGSIH,SH.MH & REKAN Advokat dan Legal Consultant beralamat di Jalan Legundi Nomor 31 Surabaya; berdasarkan penunjukan Majelis Hakim tertanggal 04 April 2012 ; ---------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara ; --------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------
Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa ; -----------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan ; ----
1. Menyatakan terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur
/dan………….
dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair ; ------------------------------------
2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair ; ---------------------------
3. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ; --------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
- Buku Kas Lelang Kel. Bangsal TA 2006 / 2007 ; ----------------------------------
- Buku Kas Umum Daerah Kel. Bangsal TA 2006 ; --------------------------------
- 10 (sepuluh) lembar kwitansi Ny. Suci Mulyani masing-masing senilai Rp 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) SPJ tahun 2006 belanja konsumsi rapat rutin RT/RW berikut 10 (sepuluh) lembar foto copy undangan rapat dan 23 (dua puluh tiga) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan ; ------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi (SPJ) tanggal 15 Mei 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan ; ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 29 Juni 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan ; ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 17 Juli 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan ; ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Maret 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 berikut 6 (enam) lembar foto copy daftar hadir rapat ; ---------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Juni 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 31 Oktober
/2006…………
2006 berikut 6 (enam) lembar foto copy daftar hadir rapat ; ---------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 September 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 03 Nopember 2006 berikut 8 (delapan) lembar foto copy daftar hadir rapat ; ------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Oktober 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 06 Nopember 2006 berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir rapat ; ------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Nopember 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 06 Nopember 2006 berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 4 (empat) lembar foto copy daftar hadir rapat ; ---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Desember 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 3 (tiga) lembar foto copy daftar hadir rapat ; ---------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Desember 2006 senilai Rp 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 8 (delapan) lembar foto copy daftar hadir rapat ; ----------
- 19 (sembilan belas) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang telah diligalisir ; -------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemerintah Kel. Bangsal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri melalui Pemerintah Kota Kediri ; -----------------------------------------------
- Uang tunai Rp. Rp 6.375.000.00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Kota Kediri ; -------------------
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000.00 (lima belas ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa dana sebesar Rp. 7.337.500,- ( tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) yang menurut Jaksa Penuntut Umum digunakan terdakwa tidak sesuai peruntukanya adalah tidak terbukti, karena semua kegitan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur penggunaaan dana BOK ; ----------------------
/Dengan..............
Dengan demikian unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti. ;---------------------------------------------------
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap pada persidangan maka dakwaan Pertama Primair dari Jaksa Penuntut Umum pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberatnasan Tindak Pidana Kurupsi tidak dapat dibuktikan. ;--------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dikatagorikan telah menguntugkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi karena yang dilakukan oleh terdakwa Drs. DJOKO HARIONO Bin SOEPARDAN telah sesuai dan apabila ada dana yang tidak sesuai dengan peruntukanya menurut Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 6. 375.000,- tidak dapat dipertanggung jawabkan namun dana yang digunakan untuk kegiatan masyarakat sebesar Rp 7. 337.500,- sehingga masih lebih besar dana yang digunakan untuk kegiatan msyarakat tersebut. ;------------------------------
Dengan demikian tidak ada kerugian negara dalam hal ini Pemeritah Kota Kediri dengan adanya dana Bantuan Operasional kelurahan serta tidak ada yang dinikamati oleh terdakwa Drs. DJOKO HARINO Bin SOEPARDAN selaku kepala kelurahan Bangsal . ; -----------------------------------------------------------------
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 813K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 ” mengutungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/badan hukum cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukanya.” ; -------------------------------------------------------------------------------
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan kemudian dikorelasikan dengan yurisprudensi Mahkakah Agung sebagaimana tersebut maka Perbuatan terdakwa Drs. DJOKO HARIONO Bin SOEPARDAN serta dihubungkan antara keterangan para saksi dipersidangan maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terpenuhi secara hukum. ; -------------------
Berdasarkan fakta hukum yang dihubungkan dengan fakta dilapangan bahwa telah nyata adanya beberapa kegiatan yang dilakukan di kelurahan Bangsal , serta dikorelasikan dengan keterangan para saksi dipersidangan menunjukan bahwa
/dana..................
dana BOK Kelurahan Bangsal telah digunakan sesuai dengan peruntukanya sehingga terdakwa Drs. DJOKO HARIONO Bin SOEPARDAN tidak dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan ; ----------------------------------------------
menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan ; --------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan tidak dapat dibuktikan secara hukum. ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk menentukan besarnya kerugian negara harus dilakukan audit ivestigasi dari lembaga atau badan yang mempunyai bidang audit tersebut serta harus adanya saksi ahli yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.; ----------------------------------------------------------------------------
Oleh karena dalam perkara dengan terdakwa Drs. DJOKO HARIONO Bin SOEPARDAN tanpa adanya hasil audit infestigasi dari lembaga atau badan yang berwenang serta tidak adanya keterangan ahli dipersidangan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. ; -----------------------------
Dengan demikian unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi. ; ----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum tertanggal 4 Juni 2012 dan Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 11 Juni 2012 yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya sebagai mana tersebut dalam berita acara persidangan .; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum No. PDS- 64 / BNGIL/Fd.1 / 3 / 2012, tertanggal 2 Maret 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------
DAKWAAN : ---------------------------------------------------------------------------------
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan sebagai Kepala dan Pengguna Anggaran Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri periode Januari 2005 sampai dengan Pebruari 2009, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2006 sampai dengan hari Jum’at tanggal 29 Desember 2006 atau setidaknya pada waktu
/lain…………
lain dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri berdasar Surat Keputusan Walikota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Pelantikan No : 821.2 / 305 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005 mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain : -----------------------------------------------------
1. Melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta pelayanan umum. ; ----------------------------------------
2. Pembinaan peningkatan pertisipasi gotong royong masyarakat, ketentraman dan ketertiban. ;--------------------------------------------------
3. Menyusun program, pembinaan administrasi, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan. ;------------
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Terdakwa bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Kediri dengan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD). ; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada tangal 1 Januari 2006 menunjuk secara lisan Saksi Sulastri sebagai Bendahara Kelurahan Bangsal dengan tugas antara lain : -
1. Melakukan pembukuan / pengadministrasian pendapatan dan pengeluaran hasil lelang bengkok dalam Pembukuan Kas Lelang. ;-----
2. Melakukan pembukuan / pengadministrasian pendapatan dari sewa gedung dalam Pembukuan Kas Umum. ;------------------------------------
Selain itu Terdakwa juga menunjuk secara lisan Saksi Sulastri sebagai Pejabat Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PJAK) Kelurahan Bangsal dengan tugas melakukan pembukuan / pengadministrasian
/pendapatan…………
pendapatan dan pengeluaran Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang dananya bersumber dari APBD Kota Kediri. ;-----------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada tanggal 2 Januari 2006 menunjuk secara lisan Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Bangsal yakni Saksi Budiyono, S.Sos. sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dengan tugas mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOK. ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada TA 2006 di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri terdapat pendapatan sebesar Rp. 107.408.000.00 (seratus tujuh juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan sebagaimana tercatat dalam Pembukuan Kas Lelang Kelurahan Bangsal dan dari APBD Kota Kediri TA 2006 untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) serta penerimaan PPh 21 sebagaimana tercatat dalam Pembukuan Kas Umum Daerah Kelurahan Bangsal dengan perincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
1. Pendapatan yang berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan Bangsal TA 2006 sebesar Rp. 56.557.500.00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). ;-----------------------------------
2. Pendapatan yang berasal dari APBD Kota Kediri TA 2006 untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) diterima dalam 3 (tiga) tahap, yakni : ----------
- Tahap I sebesar Rp. 20.188.500.00 (dua puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diterima pada bulan April 2006. ;------------------------------------------------------------------------
- Tahap II sebesar Rp. 21.347.125.00 (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) diterima pada bulan Oktober 2006.;------------------------------------------------
- Tahap III sebesar Rp. 8.818.750.00 (delapan juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diterima pada bulan Desember 2006. ;---------------------------------------------------
3. Pendapatan yang berasal dari pembayaran PPh 21 sebesar
/Rp.850.000.00…………….
Rp. 850.500.00 (delapan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang diterima dalam 3 (tiga) tahap, yakni : ---------------------------
- Tahap I sebesar Rp. 283.500.00 (dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) diterima pada bulan April 2006. ; -----------------
- Tahap II sebesar Rp. 354.375.00 (tiga ratus lima puluh empat ribu
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) diterima pada bulan Oktober 2006.;------------------------------------------------------------------------
- Tahap III sebesar Rp. 212.625.00 (dua ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) diterima pada bulan Desember 2006.
- Bahwa Terdakwa sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri telah menggunakan pendapatan Kelurahan Bangsal TA 2006 yang berasal dari hasil lelang bengkok untuk biaya operasional Pemerintahan Kelurahan Bangsal diantaranya untuk belanja konsumsi berupa snack dan air kemasan gelas untuk rapat rutin RT/RW yang diselenggarakan setiap bulan pada tanggal 9 di Gedung Panti PKK Kelurahan Bangsal sebagaimana bukti pembayaran / kwitansi dari Catering Ny. Suci Mulyani sebanyak 12 (dua belas) lembar masing-masing senilai Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun untuk belanja konsumsi rapat rutin RT/RW tanggal 9 Maret 2006 Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku Bendahara Kelurahan untuk mencatat belanja tersebut dalam Pembukuan Kas Umum tertanggal 15 Maret 2006 sebagai pengeluaran sebesar Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga menggunakan pendapatan Kelurahan Bangsal yani dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang dananya berasal dari APBD Kota Kediri TA 2006 serta pendapatan yang berasal dari pembayaran PPh 21 untuk biaya operasional namun dalam pelaksanaannya Terdakwa telah membuat bukti pembayaran / kwitansi tanpa ada kegiatan berupa 10 lembar kwitansi pembayaran nasi kotak dan snack sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan
/puluh…………
puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku PJAK dan saksi Budiono, S.Sos. selaku PJOK untuk bertanda tangan dibalik lembar kwitansi tersebut setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri untuk membukukan pertanggungjawaban tersebut dalam Buku Kas Umum Daerah sebagai pengeluaran antara lain :
1. Kwitansi Nomor 5 tanggal 15 Mei 2006 Catering irama jaya wates senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan LPMK dengan pemerintah Kelurahan.; ------------------------
2. Kwitansi Nomor 4 tanggal 29 Juni 2006 dari Catering Socha Kandat senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan Karang Taruna dengan Pemerintah Kelurahan. ; -------------
3. Kwitansi Nomor 3 tanggal 17 Juli 2006 dari Toko Roti Waras jaya senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan Rt/RW, Lembaga dan Perangkat Kelurahan.;------------------
4. Kwitansi tanggal 9 Maret 2006 dari Toko Waras Jaya di bayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;-------------------------------------------------------------
5. Kwitansi tanggal 9 juni 2006 dari catering Socha Kandat dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;-------------------------------------------------------------
6. Kwitansi tanggal 9 September 2006 dari Irama Jaya Wates dibayar lunas tanggal 3 Nopember 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;------------------------------------------------------
7. Kwitansi tanggal 9 Oktober 2006 dari took roti waras jaya dibayar lunas tanggal 6 Nopember 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-------------------------------------------------------------
8. Kwitansi tanggal 9 Nopember 2006 dari catering Socha kandat senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-------------------------
9. Kwitansi 29 Desember 2006 dari Catering Irama Jaya Wates senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;----------------
10. Kwitansi tanggal 29 Desember 2006 dari Catering Socha Kandat senilai Rp 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).---------------
/-Bahwa…………..
- Bahwa perbutan Terdakwa sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri dalam mengelola aset Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan: ----------------------------------------------------------------------------
1. Keputusan Walikota Kediri No : 9 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri No : 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan : ----------------------
- Pasal 3 ayat (3) yang mengatur bahwa tanah ex bengkok yang dikelola Pejabat Kelurahan dan Perangkat Kelurahan sebagaimana diatur ayat 1 dan ayat 2 serta pengelolahan tanah ex Kas Desa lainya diwajibkan membayar Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disetor ke Kas Daerah.; -----------------
- Pasal 4 ayat (2) yang mengatur terhadap seluruh hasil aset kelurahan dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dikeluarkan kembali sepenuhnya kepada Kelurahan.;------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Daerah Kota Kediri No : 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan : --------------------------------------------
- Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi aset desa dengan perubahan status Desa menjadi Kelurahan berubah status menjadi aset Pemerintah Kota sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.;---------------------------------------------------------------------
- Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaiman dimakdsud dalam ayat 1 Pasal ini dikelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan. ;-------
- Pasal 9 yang menyatakan pembiyaaan atas penyelengaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan setelah ditetapkan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).;-------
/3.Pasal……………
3. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Kediri No : 12 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan yang menyatakan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala sekaligus Penguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Kota Kediri periode Januari 2005 sampai dengan Pebruari 2009 yang menggunakan Anggaran Pendapatan Kelurahan Bangsal dengan memark up pengeluaran dan untuk kegiatan fiktif seakan-akan ada kegiatannya sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Kediri sebesar Rp 6.375.000.00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai n risalah ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri tanggal 09 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Samono selaku Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Jawa Timur.;------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No : 20 Tahun 2001.;------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAI SUBSIDER ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan sebagai Kepala dan Pengguna Anggaran Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri periode Januari 2005 sampai dengan Pebruari 2009, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2006 sampai dengan hari Jum’at tanggal 29 Desember 2006 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut Terdakwa
/lakukan………….
lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri berdasar Surat Keputusan Walikota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Pelantikan No : 821.2 / 305 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005 mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain : -----------------------------------------------------
1. Melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta pelayanan umum. ;-----------------------------------------
2. Pembinaan peningkatan pertisipasi gotong royong masyarakat, ketentraman dan ketertiban. ;--------------------------------------------------
3. Menyusun program, pembinaan administrasi, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan. ;------------
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Terdakwa bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Kediri dengan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD). ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada tangal 1 Januari 2006 menunjuk secara lisan Saksi Sulastri sebagai Bendahara Kelurahan Bangsal dengan tugas antara lain : -
1. Melakukan pembukuan / pengadministrasian pendapatan dan pengeluaran hasil lelang bengkok dalam Pembukuan Kas Lelang. ;-----
2. Melakukan pembukuan / pengadministrasian pendapatan dari sewa gedung dalam Pembukuan Kas Umum. ; -----------------------------------
Selain itu Terdakwa juga menunjuk secara lisan Saksi Sulastri sebagai Pejabat Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PJAK) Kelurahan Bangsal dengan tugas melakukan pembukuan / pengadministrasian pendapatan dan pengeluaran Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang dananya bersumber dari APBD Kota Kediri. ;-----------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada tanggal 2 Januari 2006 menunjuk secara lisan Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Bangsal yakni Saksi Budiyono, S.Sos.
/sebagai………….
sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dengan tugas mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOK. ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada TA 2006 di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri terdapat pendapatan sebesar Rp. 107.408.000.00 (seratus tujuh juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan sebagaimana tercatat dalam Pembukuan Kas Lelang Kelurahan Bangsal dan dari APBD Kota Kediri TA 2006 untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) serta penerimaan PPh 21 sebagaimana tercatat dalam Pembukuan Kas Umum Daerah Kelurahan Bangsal dengan perincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
1. Pendapatan yang berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan Bangsal TA 2006 sebesar Rp. 56.557.500.00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). ; ----------------------------------
2. Pendapatan yang berasal dari APBD Kota Kediri TA 2006 untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) diterima dalam 3 (tiga) tahap, yakni : ----------
- Tahap I sebesar Rp. 20.188.500.00 (dua puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diterima pada bulan April 2006.; ------------------------------------------------------------------------
- Tahap II sebesar Rp. 21.347.125.00 (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) diterima pada bulan Oktober 2006.; -----------------------------------------------
- Tahap III sebesar Rp. 8.818.750.00 (delapan juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diterima pada bulan Desember 2006.
3. Pendapatan yang berasal dari pembayaran PPh 21 sebesar Rp. 850.500.00 (delapan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang diterima dalam 3 (tiga) tahap, yakni : ---------------------------------------
- Tahap I sebesar Rp. 283.500.00 (dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) diterima pada bulan April 2006. ; -----------------
- Tahap II sebesar Rp. 354.375.00 (tiga ratus lima puluh empat ribu
/tiga………….
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) diterima pada bulan Oktober 2006.; ------------------------------------------------------------------------
- Tahap III sebesar Rp. 212.625.00 (dua ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) diterima pada bulan Desember 2006.
- Bahwa Terdakwa sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri telah menggunakan pendapatan Kelurahan Bangsal TA 2006 yang berasal dari hasil lelang bengkok untuk biaya operasional Pemerintahan Kelurahan Bangsal diantaranya untuk belanja konsumsi berupa snack dan air kemasan gelas untuk rapat rutin RT/RW yang diselenggarakan setiap bulan pada tanggal 9 di Gedung Panti PKK Kelurahan Bangsal sebagaimana bukti pembayaran / kwitansi dari Catering Ny. Suci Mulyani sebanyak 12 (dua belas) lembar masing-masing senilai Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun untuk belanja konsumsi rapat rutin RT/RW tanggal 9 Maret 2006 Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku Bendahara Kelurahan untuk mencatat belanja tersebut dalam Pembukuan Kas Umum tertanggal 15 Maret 2006 sebagai pengeluaran sebesar Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga menggunakan pendapatan Kelurahan Bangsal yani dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang dananya berasal dari APBD Kota Kediri TA 2006 serta pendapatan yang berasal dari pembayaran PPh 21 untuk biaya operasional namun dalam pelaksanaannya Terdakwa telah membuat bukti pembayaran / kwitansi tanpa ada kegiatan berupa 10 lembar kwitansi pembayaran nasi kotak dan snack sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku PJAK dan saksi Budiono, S.Sos. selaku PJOK untuk bertanda tangan dibalik lembar kwitansi tersebut setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri untuk membukukan pertanggungjawaban tersebut dalam Buku Kas Umum Daerah sebagai pengeluaran antara lain :
/1.Kwitansi…………….
1. Kwitansi Nomor 5 tanggal 15 Mei 2006 Catering irama jaya wates senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan LPMK dengan pemerintah Kelurahan.; ------------------------
2. Kwitansi Nomor 4 tanggal 29 Juni 2006 dari Catering Socha Kandat senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan Karang Taruna dengan Pemerintah Kelurahan. ; -------------
3. Kwitansi Nomor 3 tanggal 17 Juli 2006 dari Toko Roti Waras jaya senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan Rt/RW, Lembaga dan Perangkat Kelurahan.; -----------------
4. Kwitansi tanggal 9 Maret 2006 dari Toko Waras Jaya di bayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;-------------------------------------------------------------
5. Kwitansi tanggal 9 juni 2006 dari catering Socha Kandat dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; -------------------------------------------------------------
6. Kwitansi tanggal 9 September 2006 dari Irama Jaya Wates dibayar lunas tanggal 3 Nopember 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; -----------------------------------------------------
7. Kwitansi tanggal 9 Oktober 2006 dari took roti waras jaya dibayar lunas tanggal 6 Nopember 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-------------------------------------------------------------
8. Kwitansi tanggal 9 Nopember 2006 dari catering Socha kandat senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-------------------------
9. Kwitansi 29 Desember 2006 dari Catering Irama Jaya Wates senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;----------------
10. Kwitansi tanggal 29 Desember 2006 dari Catering Socha Kandat senilai Rp 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).;--------------
- Bahwa perbutan Terdakwa sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri dalam mengelola aset Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan
1. Keputusan Walikota Kediri nomor 9 tahun 2002, Tentang Petunjuk
/Pelaksanaan…………..
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2002
Tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan : ----------------
- Pasal 3 ayat (3) yang mengatur bahwa tanah ex bengkok yang dikelola Pejabat Kelurahan dan Perangkat Kelurahan sebagaimana diatur ayat 1 dan ayat 2 serta pengelolahan tanah ex Kas Desa lainya diwajibkan membayar Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disetor ke Kas Daerah. ;-----------------
- Pasal 4 ayat (2) yang mengatur terhadap seluruh hasil aset kelurahan dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dikeluarkan kembali sepenuhnya kepada Kelurahan.; -----------------------------------------------------------------
2. Peraturan Daerah Kota Kediri No : 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan : --------------------------------------------
- Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi aset desa dengan perubahan status Desa menjadi Kelurahan berubah status menjadi aset Pemerintah Kota sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.;---------------------------------------------------------------------
- Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaiman dimakdsud dalam ayat 1 Pasal ini dikelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan. ;-------
- Pasal 9 yang menyatakan pembiyaaan atas penyelengaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan setelah ditetapkan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).;-------
3. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Kediri No : 12 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan yang menyatakan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).;-------------------------------------------------------------------------
/-Bahwa……………
- Bahwa Terdakwa pada TA 2006 dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam hal mengelola aset Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri dari hasil lelang bengkok dengan tidak menyetorkan ke Kasda Kota Kediri sebagai APBD TA 2006 sebesar Rp 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan menggunakan dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang bersumber dari APBD Kota Kediri TA 2006 untuk kegiatan fiktif sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Kediri sebesar Rp 6.375.000.00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai risalah ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri tanggal 09 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Samono selaku Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Jawa Timur.; ------------------
------ Perbuatan Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No : 20 Tahun 2001.;------
--------------- A T A U ;--------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA.; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan sebagai Kepala dan Pengguna Anggaran Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri periode Januari 2005 sampai dengan Pebruari 2009, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2006 sampai dengan hari Jum’at tanggal 29 Desember 2006 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut
/diambil…………….
diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri berdasar Surat Keputusan Walikota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Pelantikan No : 821.2 / 305 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005 mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain : -----------------------------------------------------
1. Melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat serta pelayanan umum. ; ----------------------------------------
2. Pembinaan peningkatan pertisipasi gotong royong masyarakat, ketentraman dan ketertiban. ; -------------------------------------------------
3. Menyusun program, pembinaan administrasi, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan. ; ------------
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Terdakwa bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Kediri dengan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD). ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada tangal 1 Januari 2006 menunjuk secara lisan Saksi Sulastri sebagai Bendahara Kelurahan Bangsal dengan tugas antara lain : -
1. Melakukan pembukuan / pengadministrasian pendapatan dan pengeluaran hasil lelang bengkok dalam Pembukuan Kas Lelang. ;-----
2. Melakukan pembukuan / pengadministrasian pendapatan dari sewa gedung dalam Pembukuan Kas Umum. ; -----------------------------------
Selain itu Terdakwa juga menunjuk secara lisan Saksi Sulastri sebagai Pejabat Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PJAK) Kelurahan Bangsal dengan tugas melakukan pembukuan / pengadministrasian pendapatan dan pengeluaran Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang dananya bersumber dari APBD Kota Kediri.; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren
/Kota………..
Kota Kediri pada tanggal 2 Januari 2006 menunjuk secara lisan Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Bangsal yakni Saksi Budiyono, S.Sos. sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dengan tugas mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOK. ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada TA 2006 di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri terdapat pendapatan sebesar Rp. 107.408.000.00 (seratus tujuh juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan sebagaimana tercatat dalam Pembukuan Kas Lelang Kelurahan Bangsal dan dari APBD Kota Kediri TA 2006 untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) serta penerimaan PPh 21 sebagaimana tercatat dalam Pembukuan Kas Umum Daerah Kelurahan Bangsal dengan perincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
1. Pendapatan yang berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan Bangsal TA 2006 sebesar Rp. 56.557.500.00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). ;-----------------------------------
2. Pendapatan yang berasal dari APBD Kota Kediri TA 2006 untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) diterima dalam 3 (tiga) tahap, yakni : ----------
- Tahap I sebesar Rp. 20.188.500.00 (dua puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diterima pada bulan April 2006. ; -----------------------------------------------------------------------
- Tahap II sebesar Rp. 21.347.125.00 (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) diterima pada bulan Oktober 2006.; -----------------------------------------------
- Tahap III sebesar Rp. 8.818.750.00 (delapan juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diterima pada bulan Desember 2006. ;---------------------------------------------------
3. Pendapatan yang berasal dari pembayaran PPh 21 sebesar Rp. 850.500.00 (delapan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang diterima dalam 3 (tiga) tahap, yakni : ---------------------------------------
- Tahap I sebesar Rp. 283.500.00 (dua ratus delapan puluh tiga ribu
/lima……………..
lima ratus rupiah) diterima pada bulan April 2006. ;------------------
- Tahap II sebesar Rp. 354.375.00 (tiga ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) diterima pada bulan Oktober 2006.;------------------------------------------------------------------------
- Tahap III sebesar Rp. 212.625.00 (dua ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) diterima pada bulan Desember 2006.
- Bahwa Terdakwa sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri telah menggunakan pendapatan Kelurahan Bangsal TA 2006 yang berasal dari hasil lelang bengkok untuk biaya operasional Pemerintahan Kelurahan Bangsal diantaranya untuk belanja konsumsi berupa snack dan air kemasan gelas untuk rapat rutin RT/RW yang diselenggarakan setiap bulan pada tanggal 9 di Gedung Panti PKK Kelurahan Bangsal sebagaimana bukti pembayaran / kwitansi dari Catering Ny. Suci Mulyani sebanyak 12 (dua belas) lembar masing-masing senilai Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun untuk belanja konsumsi rapat rutin RT/RW tanggal 9 Maret 2006 Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku Bendahara Kelurahan untuk mencatat belanja tersebut dalam Pembukuan Kas Umum tertanggal 15 Maret 2006 sebagai pengeluaran sebesar Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga menggunakan pendapatan Kelurahan Bangsal yani dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang dananya berasal dari APBD Kota Kediri TA 2006 serta pendapatan yang berasal dari pembayaran PPh 21 untuk biaya operasional namun dalam pelaksanaannya Terdakwa telah membuat bukti pembayaran / kwitansi tanpa ada kegiatan berupa 10 lembar kwitansi pembayaran nasi kotak dan snack sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku PJAK dan saksi Budiono, S.Sos. selaku PJOK untuk bertanda tangan dibalik lembar kwitansi tersebut setelah itu Terdakwa
/memerintahkan…………..
memerintahkan Saksi Sulastri untuk membukukan pertanggungjawaban tersebut dalam Buku Kas Umum Daerah sebagai pengeluaran antara lain :
1. Kwitansi Nomor 5 tanggal 15 Mei 2006 Catering Irama Jaya Wates senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan LPMK dengan pemerintah Kelurahan.;-------------------------
2. Kwitansi Nomor 4 tanggal 29 Juni 2006 dari Catering Socha Kandat senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan Karang Taruna dengan Pemerintah Kelurahan. ;--------------
3. Kwitansi Nomor 3 tanggal 17 Juli 2006 dari Toko Roti Waras jaya senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk acara pertemuan Rt/RW, Lembaga dan Perangkat Kelurahan.;------------------
4. Kwitansi tanggal 9 Maret 2006 dari Toko Waras Jaya di bayar lunas
tanggal 31 Oktober 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam
puluh ribu rupiah).; ------------------------------------------------------------
5. Kwitansi tanggal 9 juni 2006 dari catering Socha Kandat dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; -------------------------------------------------------------
6. Kwitansi tanggal 9 September 2006 dari Irama Jaya Wates dibayar lunas tanggal 3 Nopember 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; -----------------------------------------------------
7. Kwitansi tanggal 9 Oktober 2006 dari took roti waras jaya dibayar lunas tanggal 6 Nopember 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).; -------------------------------------------------------------
8. Kwitansi tanggal 9 Nopember 2006 dari catering Socha kandat senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).; ------------------------
9. Kwitansi 29 Desember 2006 dari Catering Irama Jaya Wates senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; ----------------
10. Kwitansi tanggal 29 Desember 2006 dari Catering Socha Kandat senilai Rp 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).; -------------
- Bahwa dana sebesar Rp 6.375.000.00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yakni dana dari hasil lelang bengkok sebesar Rp 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan dana dari Bantuan
/Operasional………..
Operasional Kelurahan (BOK) yang bersumber dari APBD Kota Kediri TA 2006 sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) ada pada diri Terdakwa untuk persiapan pengeluaran / biaya tak terduga namun pada akhir TA 2006 dana tersebut tidak dikembalikan ke Kasda Kota Kediri maupun dimasukan dalam Pembukuan Kas Umum Daerah TA 2007 sebagai saldo awal TA 2007. ; --------------------------------
- Bahwa perbutan Terdakwa sebagai Kepala sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri dalam mengelola aset Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan; ----------------------------------------------------------------------------
1. Keputusan Walikota Kediri nomor 9 tahun 2002, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan : ---------------------
- Pasal 3 ayat (3) yang mengatur bahwa tanah ex bengkok yang dikelola Pejabat Kelurahan dan Perangkat Kelurahan sebagaimana diatur ayat 1 dan ayat 2 serta pengelolahan tanah ex Kas Desa lainya diwajibkan membayar Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disetor ke Kas Daerah.; -----------------
- Pasal 4 ayat (2) yang mengatur terhadap seluruh hasil aset kelurahan dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dikeluarkan kembali sepenuhnya kepada Kelurahan.; -----------------------------------------------------------------
2. Peraturan Daerah Kota Kediri No : 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan : --------------------------------------------
- Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi aset desa dengan perubahan status Desa menjadi Kelurahan berubah status menjadi aset Pemerintah Kota sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.; ---------------------------------------------------------------------
- Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaiman dimakdsud dalam ayat 1 Pasal ini dikelola
/Anggaran…………
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan.; -------
- Pasal 9 yang menyatakan pembiyaaan atas penyelengaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan setelah ditetapkan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).; -------
3. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Kediri No : 12 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan yang menyatakan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).; ------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No : 20 Tahun 2001.; -----
......Meee Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut umum telah menghadirkan saksi dipersidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------
1. Saksi PANGGIHONO, ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Wakil Ketua LPMK Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri sejak 21 Pebruari 2007 s/d 2010 sedangkan Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. ;------------------------------------------------------------
- Bahwa pendapatan Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri TA 2006 antara lain berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan Bangsal TA 2006 sebesar Rp. 56.557.500.00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibukukan dalam Buku Kas Lelang dan APBD Kota Kediri TA 2006 untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) diterima dalam 3 (tiga) tahap dibukukan dalam Buku Kas Umum Daerah. ;--------
- Bahwa pendapatan tersebut digunakan untuk dana operasional Kelurahan. ;------------------------------------------------------------------------
/-Bahwa……………
- Bahwa di Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri pada setiap bulannya diadakan pertemuan rutin RT/RW. Pertemuan tersebut dilaksanakan setiap tanggal 9 di Gedung Panti PKK Kel. Bangsal dihadiri oleh Ketua RT/RW, LPMK, Tokoh Masyarakat dan Kepala Kelurahan.;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi maupun peserta lainnya setiap menghadiri pertemuan menandatangani daftar hadir serta mendapatkan hidangan berupa snack dan air minum kemasan gelas yang disediakan oleh Kel. Bangsal.; -------
- Bahwa dalam pertemuan rutin tersebut tidak pernah mendapatkan hidangan nasi kotak.; -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada TA 2006 terdapat penganggaran ganda untuk biaya pengadaan konsumsi pertemuan rutin yakni tercatat sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Lelang dan Buku Kas Umum Daerah. Hal tersebut Saksi ketahui setelah meneliti daftar belanja operasional Kelurahan TA 2006 dan laporan uang lelang kas kelurahan.; --------------------------------
2. Saksi SULASTRI,; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. ; -----------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Bendahara Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri sejak tanggal 1 Januari 2006 hingga sekarang. ; --------------------
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Bendahara antara lain :
1. Mengadministrasikan pendapatan dan pengeluaran dari lelang tanah kas Kelurahan pada Pembukuan Kas Lelang. ;---------------------------
2. Mengadministrasikan pendapatan dari sewa gedung dan sewa kios pada Pembukuan Kas Umum. ; --------------------------------------------
3. Mengadministrasikan Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang dananya bersumber dari APBD Kota Kediri pada Pembukuan Kas Umum Daerah. ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa pendapatan Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri TA 2006 antara lain berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan Bangsal sebesar Rp. 56.557.500.00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibukukan dalam Buku Kas
/Lelang……….
Lelang dan APBD Kota Kediri untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) diterima dalam 3 (tiga) tahap dibukukan dalam Buku Kas Umum Daerah. ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi sebagai Bendahara Kelurahan tidak menyimpan dana hasil lelang eks bengkok Kelurahan maupun dana BOK. ; -------------
- Bahwa yang menyimpan dana tersebut adalah Terdakwa selaku Kepala Kel. Bangsal. ; -------------------------------------------------------
- Bahwa rapat rutin RT/RW dilaksanakan setiap tanggal 9 di Gedung Panti PKK Kel. Bangsal dihadiri oleh Ketua RT/RW, LPMK, Tokoh Masyarakat dan Kepala Kelurahan.; ---------------------------------------
- Bahwa setiap peserta yang hadir dalam rapat rutin menandatangani daftar hadir. ; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa peserta rapat rutin mendapatkan hidangan snack dan air minum kemasan gelas yang disediakan oleh Kel. Bangsal.;-------------
- Bahwa Saksi selaku Bendahara Kel. Bangsal dalam TA 2006 mengadministrasikan dalam Buku Kas Lelang sebagai pengeluaran untuk membayar konsumsi rapat rutin RT/RW, antara lain : ;---------
1. Tanggal 9 Januari 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) ;-
2. Tanggal 9 Pebruari 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;
3. Tanggal 9 Maret 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;---
4. Tanggal 15 Maret 2006 Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).;-------------------------------------------------------
5. Tanggal 9 April 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;----
6. Tanggal 9 Mei 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;-----
7. Tanggal 9 Juni 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;-----
8. Tanggal 9 Juli 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;------
9. Tanggal 4 Agustus 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;
10. Tanggal 9 Agustus 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;
11. Tanggal 9 September 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).;--------------------------------------------------------------------
12. Tanggal 9 Desember 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu
/rupiah…………..
rupiah).;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi mengadministrasikan pengeluaran tersebut setelah menerima SPJ dari Terdakwa berupa kwitansi masing-masing dari Catering Sucimulyani berikut undangan dan daftar hadir rapat rutin RT/RW. ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perintah Terdakwa, Saksi dan Budiyono menandatangani di balik kwitansi lunas membayar nasi kotak dan snack untuk rapat rutin RT/RW, antara lain : ---------------------------------------------------
1. Kwitansi Catering Irama Jaya tanggal 15 Mei 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-----------------------
2. Kwitansi Catering Socha tanggal 29 Juni 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-------------------------------------
3. Kwitansi Toko Roti Waras Jaya tanggal 17 Juli 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-----------------------
4. Kwitansi Toko Roti Waras Jaya tanggal 09 Maret 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;--------------
5. Kwitansi Catering Socha tanggal 09 Juni 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;----------------------------
6. Kwitansi Catering Irama Jaya tanggal 09 September 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;--------------
7. Kwitansi Toko Rati Waras Jaya tanggal 09 Oktober 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). ;----------------------
8. Kwitansi Catering Socha tanggal 09 Nopember 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-----------------------
9. Kwitansi Catering Irama Jaya tanggal 29 Desember 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).;--------------
10. Kwitansi Catering Socha tanggal 29 Desember 2006 Rp. 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ;------------------
- Bahwa terhadap SPJ tersebut atas perintah Terdakwa pula Saksi bukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Umum Daerah TA 2006. ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa SPJ sebanyak 10 (sepuluh) bundel tersebut tidak ada.;---------
/-Hal………….
- Hal tersebut Saksi lakukan setelah Saksi diberi Surat Pertanggung Jawab (SPJ ) berupa kwitansi masing-masing dari Catering Sucimulyani berikut undangan rapat dan daftar hadir oleh Terdakwa.
3. Saksi BUDIYONO ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. ; -------------------------------
- Bahwa Saksi oleh Terdakwa ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) BOK TA 2006 sedangkan yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PJAK) BOK TA 2006 adalah Saksi Sulastri yang juga sebagai Bendahara Kelurahan.;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada TA 2006 Kel. Bangsal mendapatkan Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) dari Pemkot Kediri sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) yang dananya berasal dari APBD Kota Kediri. yang dicairkan dalam 3 (tiga) tahap untuk membiayai kegiatan Kelurahan. ;-------------------------------------------
- Bahwa di Kelurahan Bangsal setiap bulan pada tahun 2006 ada
kegiatan rutin RT/RW yang dilaksanakan pada tanggal 9 pukul 19.00Wib di Gedung PKK Kel. Bangsal dihadiri oleh Ketua RT/RW, PPLWKB, LPMK, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan.;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi hadir rapat rutin RT/RW sebanyak 4 (empat) kali, yakni hari : Senin tanggal 09 Mei 2006, Senin tanggal 15 Mei 2006, Kamis tanggal 9 Nopember 2006 dan Sabtu tanggal 9 Desember 2006.;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam rapat tersebut peserta mendapatka hidangan snack dan air munum kemasan gelas yang disiapkan oleh Kelurahan. dan tidak mendapatkan hidangan nasi kotak. ;----------------------------------------
- Bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar konsumsi rapat rutin RT/RW diambilkan dari hasil kas eks bengkok yang diadministrasikan dalam Buku Kas Lelang. ;------------------------------
- Bahwa Saksi dan Saksi Sulastri diperintah oleh Terdakwa selaku
/Kepala………..
Kepala Kelurahan untuk bertanda tangan di balik 10 (sepuluh) lembar kwitansi lunas membayar nasi kotak dan snack rapat rutin RT/RW TA 2006. ;------------------------------------------------------------
- Bahwa kwitansi tersebut disiapkan oleh Terdakwa yang menurut Terdakwa pada saat itu untuk kelengkapan administrasi SPJ.;----------
- Bahwa 10 (sepuluh) kwitansi yang Saksi dan Saksi Sulastri tanda tangani atas perintah Terdakwa tersebut antara lain : -------------------
1. Kwitansi Catering Irma Jaya tanggal 15 Mei 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;-----------------------
2. Kwitansi Catering Socha tanggal 29 Juni 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).; ------------------------------------
3. Kwitansi Toko Roti Waras Jaya tanggal 17 Juli 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;------------------
4. Kwitansi Toko Roti Waras Jaya tanggal 09 Maret 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; -------------
5. Kwitansi Catering Socha tanggal 09 Juni 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; ----------------------------
6. Kwitansi Catering Irma Jaya tanggal 09 September 2006
Rp.960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; --------
7. Kwitansi Toko Rati Waras Jaya tanggal 09 Oktober 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). ;-----------------
8. Kwitansi Catering Socha tanggal 09 Nopember 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).;------------------
9. Kwitansi Catering Irma Jaya tanggal 29 Desember 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; --------
10. Kwitansi Catering Socha tanggal 29 Desember 2006 Rp. 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ; ------------------
- Bahwa ke 10 (sepuluh) lembar kwitansi lunas bayar nasi kotak dan snack yang Saksi dan Saksi Sulatri tanda tangani sebagai SPJ tersebut tidak benar karena tidak ada kegiatannya. ; ---------------------
4. Saksi KIRNO ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren
/Kota………….
Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009.; --------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Ketua RT/RW 08/03 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2007.;--------------------
- Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Ketua RT, di Kel. Bangsal ada kegiatan rapat rutin RT/RW yang dihadiri oleh Ketua RT/RW kurang lebih sebanyak 40 (empat) puluh orang, LPMK, PPLWKB, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan. ;----------------
- Bahwa rapat rutin tersebut dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 9 pukul 19.00 Wib di Gedung Panti PKK Kel. Bangsal. ;-----------------
- Bahwa setiap menghadiri rapat rutin Saksi mengisi daftar hadir dan mendapatkan hidangan snack dan air minum kemasan gelas yang disediakan oleh pihak Kelurahan. dan tidak pernah mendapat hidangan nasi kotak.;----------------------------------------------------------
- Bahwa setiap rapat rutin mendapat bonus arisan sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) Ketua RT yang hadir. ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi selaku Ketua RT melalui Bendahara Kelurahan setiap bulan mendapat bantuan operasional dari Kelurahan sebesar Rp. 40.000.00 (empat puluh ribu rupiah) dan setiap 3 (tiga) bulan
menerima dana ATK sebesar Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah).
5. Saksi TOHA Mu’ANI ; --------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009.; --------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Ketua RT/RW 01/03 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri dan sejak tahun 2005 s/d 2007 setiap bulan pada tanggal 9 pukul 19.00 Wib menghadiri rapat rutin RT/RW di Gedung Panti PKK. ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa rapat rutin dihadiri oleh Ketua RT/RW, PPLWKB, LPMK, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan. ;-----------------
- Bahwa setiap menghadiri rapat mengisi daftar hadir dan mendapat hidangan snack dan air kemasan gelas yang disediakan oleh Kelurahan.dan tidak pernah mendapat hidangan nasi kotak.;----------
/-Bahwa………….
- Bahwa setiap rapat rutin mendapat bonus arisan sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) Ketua RT yang hadir. ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi selaku Ketua RT melalui Bendahara Kelurahan setiap bulan mendapat bantuan operasional dari Kelurahan sebesar Rp. 40.000.00 (empat puluh ribu rupiah) dan setiap 3 (tiga) bulan menerima dana ATK sebesar Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah).
6. Saksi PUJIHARTO ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009.; --------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Ketua Karang Taruna Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode Juni 2005 s/d April 2006. ;--------------
- Bahwa Karang Taruna pada tahun 2006 menerima dana dari Kel. Bangsal sebesar Rp 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). ;--
- Bahwa dana bantuan tersebut diterima oleh Saksi digunakan untuk pemerataan / pembenahan lapangan sepak bola sebesar Rp 700.000.00 (tujuh ratus ribu rupiah), konsumsi rapat Karang Taruna dan sisanya diserahkan kepada Pengurus baru. ;--------------------------
- Bahwa Saksi pada tanggal 26 Mei 2006 menghadiri rapat pemilihan Ketua Karang Taruna dan mendapat hidangan snack dan air minum
kemasan gelas yang disediakan oleh Kelurahan. ;------------------------
- Bahwa Saksi setiap bulan pada tanggal 9 pukul 19.00 Wib menghadiri rapat rutin RT/RW di Gedung Panti PKK Kel. Bangsal.
- Bahwa rapat rutin dihadiri oleh Ketua RT/RW, LPMK, PPLWKB, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan. ;-----------------
- Bahwa setiap menghadiri rapat rutin mengisi daftar hadir dan mendapatkan hidangan snack dan air kemasan gelas yang disediakan oleh Kelurahan. ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa peserta rapat rutin tidak pernah mendapat hidangan nasi kotak.;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa SPJ berupa kwitansi dari Socha Kandat tertanggal 29 Juni 2006 senilai Rp. 320.000.00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah),
/undangan……………
undangan rapat tanggal 24 Mei 2006 adalah tidak benar karena tidak ada kegiatannya.;--------------------------------------------------------------
7. Saksi SUBANDI ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. ;--------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Ketua RT/RW 07/01 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri. ; -----------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pada tahun 2005 s/d 2007 setiap bulan pada tanggal 9 pukul 19.00 Wib menghadiri rapat rutin RT/RW di Gedung Panti PKK Kel. Bangsal. dan rapat rutin tersebut dihadiri oleh Ketua RT/RW, LPMK, PPWLKB, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan. ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa setiap menghadiri rapat rutin mengisi daftar hadir dan mendapatkan hidangan snack dan air kemasan gelas yang disediakan oleh Kelurahan.dan tidak pernah mendapat hidangan nasi kotak.; ----
- Bahwa setiap rapat rutin mendapat bonus arisan sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) Ketua RT yang hadir.; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi selaku Ketua RT melalui Bendahara Kelurahan setiap bulan mendapat bantuan operasional dari Kelurahan sebesar Rp. 40.000.00 (empat puluh ribu rupiah) dan setiap 3 (tiga) bulan
menerima dana ATK sebesar Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah).
8. Saksi DDIDK CATUR ; ------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. ; -------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Camat / Kepala Wilayah Kec. Pesantren periode tahun 2005 s/d 2009 membawahi 15 (lima belas) Kelurahan diantaranya Kel. Bangsal. ;---------------------------------------------------
- Bahwa sumber pendapatan Kelurahan antara lain hasil lelang eks bengkok dan Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang bersumber dari APBD Kota Kediri. ;---------------------------------------
- Bahwa pada TA 2006 Kel. Bangsal mendapatkan BOK sebesar
/50.000.000.00………….
50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). ;----------------------------------
- Bahwa tidak ada petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan penggunaan BOK. ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kel. Bangsal bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Camat berkaitan dengan aset kelurahan maupun penggunaan dana BOK Kel. Bangsal. ; -------------
- Bahwa BOK dapat untuk membiayai rapat, dan pencairannya dengan melampirkan bukti rapat antara lain daftar hadir dan notulen.
- Bahwa pertanggungjawaban penggunaan BOK dibuat oleh Kepala Kelurahan kepada Kas Daerah melalui Bendahara Kecamatan untuk pencairan termin berikutnya.; -----------------------------------------------
- Bahwa tidak ada pemotongan dalam pencairan dana BOK.; ----------
9. Saksi SUTJI SUPARDANI NINGSIH ; ------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri. ;-------------------------------------
- Bahwa Saksi adalah pemilik Catering Ny. Suci Mulyani di jalan Mbah Budho RT/RW 05/05 Desa Tugurejo Kec. Ngasem Kab. Kediri sejak tahun 1980 hingga sekarang. ;--------------------------------
- Bahwa Saksi pada tahun 2006 setiap bulan menerima pesanan snack dari Terdakwa seharga Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), untuk pesanan tersebut Saksi buatkan kwitansi diserahkan kepada Terdakwa. ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pesanan snck tidak pernah melibihi Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah). ;------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pernah memesan nasi kotak. ;-------------------------
10. Saksi EDI GUNAWAN ; -------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah mantan Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode 2005 s/d 2009. ;-------------------------
- Bahwa Saksi adalah pemilik Toko Roti Waras Jaya di Jl. Hos Cokroaminoto No. 203 Kel. Burengan Kec. Pesantren Kota Kediri.;--
- Bahwa Toko Roti Waras Jaya pada tahun 2006 tidak pernah memberi tanda lunas pembayaran kepada Perangkat maupun
/Terdakwa…………
Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal serta Perangkat Kecamatan Pesantren karena tidak pernah menerima pesanan nasi kotak ataupun snack dari Kel. Bangsal maupun dari Perangkat Kecamatan Pesantren untuk Kelurahan Bangsal. ; -----------------------
- Bahwa setelah diperlihatkan bukti lunas bayar / kwitansi, Saksi tidak kenal dengan orang yang bertanda tangan pada bukti lunas bayar / kwitansi yang dimaksud. ;----------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan cap (stempel) bukti lunas membayar untuk Kelurahan Bangsal.; -------------------------------------
- Bahwa dalam keseharian yang bisa mengeluarkan stempel toko hanyalah Saksi dan istri Saksi selaku pemilik toko. ; --------------------
11. Saksi SOCHA YUNIASTRI ; -------------------------------------------------
- Bahwa Saksi adalah pemilik Catering Socha di Jl. Ringin Sari No. 102 Kec. Kandat Kab. Kediri sejak tahun 2002. ; ------------------------
- Bahwa Catering Socha pada tahun 2006 tidak pernah menerima pesanan snack maupun nasi kotak dari Kel. Bangsal. ; ------------------
- Bahwa Catering Socha tidak pernah memberi bukti lunas pembayaran kepada Terdakwa maupun Perangkat Kel. Bangsal. ; ----
- Bahwa catering Socha tidak pernah memberi cap (stempel) pada bukti lunas bayar / kwitansi untuk Kel. Bangsal. ; -----------------------
12. Saksi SRI HARTATIK ; ------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi adalah pemilik Toko Irama Jaya Jl. Tawang No. 209
Kec. Wates Kab. Kediri. ;----------------------------------------------------
- Bahwa Toko Irama Jaya tidak pernah memberi tanda lunas pembayaran / kwitansi kepada Terdakwa maupun Perangkat Kel. Bangsal. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Toko Irama Jaya pada tahun 2006 tidak pernah menerima pesanan snack maupun nasi kotak dari Kel. Bangsal. -------------------
13. Saksi SETYO PURNOMO SINGGIH ; -----------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. -------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Anggota LPMK Kel. Bangsal Kec. Pesantren
/Kota………….
Kota Kediri sejak tahun 2003. ----------------------------------------------
- Bahwa di Kel. Bangsal sejak tahun 2005 s/d 2007 dilaksanakan rapat rutin RT/RW. -----------------------------------------------------------
- Bahwa rapat dilaksanakan setiap bulan tanggal 9 sekitar pukul 19.00 Wib di Gedung Panti PKK. -------------------------------------------------
- Bahwa benar rapat dihadiri oleh kurang lebih 50 (lima puluh) orang yakni Ketua RT/RW, PPLWKB, LPMK, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan. ------------------------------------------
- Bahwa Saksi setiap menghadiri rapat mengisi daftar hadir dan mendapatkan hidangan snack dan air minum kemasan gelas yang disediakan oleh Kelurahan. --------------------------------------------------
- Bahwa peserta rapat rutin RT/RW tidak pernah mendapatkan hidangan nasi kotak.----------------------------------------------------------
- Bahwa ada undian arisan sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dari Kelurahan untuk 2 (dua) orang Ketua RT/RW yang datang dalam rapat rutin. ----------------------------------------------------
- Bahwa sumber pendapatan Kelurahan antara lain dari lelang eks bengkok dan sewa gedung. --------------------------------------------------
- Bahwa SPJ berupa kwitansi Catering Irama Jaya Wates tanggal 15 Mei 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), undangan rapat tanggal 12 Mei 2006 dan Daftar hadir rapat tanggal 15 Mei 2006 adalah tidak benar karana tidak adsa kegiatannya.-------
14. Saksi DASAR SUSANTO, SH, -----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. --------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Bendahara LPMK Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2004 s/d 2009. --------------------------------
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi antara lain menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan serta menyusun rencana pembangunan diantaranya menyusun anggaran hasil lelang bengkok Kelurahan. --------------------------------
- Bahwa di Kel. Bangsal pada periode tahun 2005 s/d 2007 setiap
/bulan………….
bulan pada tanggal 9 pukul 19.00 Wib diadakan rapat rutin RT/RW di Gedung Panti PKK. dihadiri oleh Ketua RT/RW, Pengurus LPMK, Pengurus PPLWKB, Perangkat dan Kepala Kelurahan serta Tokoh Masyarakat Kel. Bangsal. -------------------------------------------
- Bahwa setiap peserta rapat mengisi daftar hadir dan mendapatkan hidangan snack dan air minum kemasan gelas yang disediakan oleh pihak kelurahan. dan tidak pernah mendapatkan hidangan nasi kotak. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kelurahan Bangsal pada tahun 2006 mendapat BOK dari Pemkot Kediri sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) yang dicairkan dalam 3 (tiga) tahap. ---------------------------------------
- Bahwa LPMK pada tahun 2006 mendapat bantuan dari Kel. Bangsal sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) yang dananya berasal dari APBD Kota Kediri antara lain untuk kehormatan LPMK, ATK, survey kas kelurahan, operasional, konsumsi rapat dan pembenahan sekretariat. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa SPJ berupa kwitansi Catering Irama Jaya Wates tanggal 15 Mei 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), undangan rapat tanggal 12 Mei 2006 dan Daftar hadir rapat tanggal 15 Mei 2006 adalah tidak benar karana tidak pada waktu yang dimaksud tidak pernah ada pertemuan antara LPMK dengan pemerintah Kelurahan. -------------------------------------------------------
15. Saksi Drs. H. SARI KARSONO. KS, ---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. --------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Ketua LPMK Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2003 s/d 2010. ---------------------------------------
- Bahwa LPMK pada tahun 2006 mendapat bantuan dari Kel. Bangsal Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) yang dananya berasal dari APBD Kota Kediriantara lain untuk kehormatan LPMK, ATK, survey kas kelurahan, operasional, konsumsi rapat dan pembenahan sekretariat. --------------------------------------------------------------------
/-Bahwa………….
- Bahwa PPLW Kel. Bangsal pada tahun 2006 mendapat bantuan dari Kel. Bangsal Rp. 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ----
- Bahwa pendapatan Kel. Bangsal berasal dari hasil lelang bengkok, sewa gedung, sewa kios dan Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) yang berasal dari APBD namun Saksi tidak tahu besarannya. ---------
- Bahwa rapat tersebut dilaksanakan setiap tanggal 09 pukul 19.00 Wib di Gedung Panti PKK Kel. Bangsal dihadiri oleh Ketua RT/RW, PPLWKB, LPMK, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan dan mengisi daftar hadir serta mendapatkan hidangan snack dan air minum kemasan gelas yang disediakan oleh Kelurah dan tidak pernah mendapatkan hidangan nasi kotak. -------------------
- Bahwa SPJ berupa kwitansi Catering Irama Jaya Wates tanggal 15 Mei 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), undangan rapat tanggal 12 Mei 2006 dan Daftar hadir rapat tanggal 15 Mei 2006 adalah tidak benar karana tidak ada kegiatannya.---------
16. Saksi MU’ADI HARIYONO , ------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode tahun 2005 s/d 2009. --------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Pembantu TU di Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri sejak bulan April 1996 hingga sekarang.--------------------
- Bahwa sejak tahun 1996 di Kelurahan Bangsal ada pertemuan rutin RT/RW. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pertemuan rutin dilaksanakan setiap tanggal 9 pukul 19.00 Wib di Gedung Panti PKK Kel. Bangsal dengan peserta kurang lebih sebanyak 60 orang terdiri dari Ketua RT/RW, PPLWKB, LPMK, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan. dan mengisi daftar hadir dan mendapat hidangan snack dan air minum kemasan gelas kurang lebih seharga Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) yang disiapkan oleh Kelurahan.dan tidak pernah mendapat hidangan nasi kotak. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pendapatan Kelurahan Bangsal berasal dari hasil lelang eks bengkok, sewa kios sebanyak 8 (delapan) unit Rp. 125.000.00
/(seratus……………
(seratus dua puluh lima ribu) per unit per tahun, sewa GOR dan Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) dari Pemkot Kediri namun Saksi tidak tahu pasti besarannya. ------------------------------------------
- Bahwa pernah 1 (satu) kali mendapatkan hidangan nasi kotak dalam rapat tirakatan tanggal 16 Agustus, selain itu juga pernah mendapat hidangan soto rombong sebanyak 2 (dua) kali namun juga bukan dalam pertemuan rapat rutin RT/RW dan dibiayai oleh Kelurahan. ---
17. Saksi WAHYUDIONO ; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah Lurah Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantern,Kab.Kediri.dan saksi adalah merupakan Ketua LPMK ; ---
Bahwa saat serah terima ketua LPMK tidak ada laporan ;--------------
. Saksi A de Charge : -----------------------------------------------------------------
1. Saksi MARIANA KRISTINA, -----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal periode 2005 s/d 2009. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah menghadiri pertemuan rutin RT/RW Kelurahan Bangsal. -----------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi adalah koordinator lomba volly dalam rangka HUT Kota Kediri tahun 2006. -----------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerima dana dari Terdakwa sebanyak Rp. 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian : --
1. Tanggal 25 Juni 2006 Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli 10 (sepuluh) lembar kaos tim volly. -----------------
2. Tanggal 24 Juli 2006 Rp. 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 5 (lima) lembar kaos senam. -----------------
- Bahwa Saksi menerima uang langsung dari Terdakwa dibuatkan tanda terima / kwitansi disimpan oleh Terdakwa. ------------------------
2. Saksi Ir. PONARI , -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal periode 2005 s/d 2009. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi adalah PNS pada Dinas PU Kota Kediri selain itu juga mempunyai profesi sebagai Dalang wayang kulit. -----------------------
/-Bahwa…………..
- Bahwa Saksi pada tanggal 26 Agustus 2006 diminta oleh Terdakwa untuk mementaskan wayang kulit. -----------------------------------------
- Bahwa pagelaran wayang kulit dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bangsal dalam rangka memperingati HUT RI. ---------------------------
- Bahwa Saksi menerima pembayaran Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Dalang dan Sinden. ------------------------------
- Bahwa pada saat itu Terdakwa mengundang atas nama Kelurahan Bangsal. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu pembayaran diterima langsung dari Terdakwa tidak dibuatkan bukti pembayaran / kwitansi. ----------------------------
- Bahwa bukti pembayaran / kwitansi dibuat pada 5 (lima) hari yang lalu dan tidak berstemple. ---------------------------------------------------
3. Saksi GUNAWAN SETIABUDI , ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal periode 2005 s/d 2009. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pada tahun 2006 menjabat sebagai Ketua RT/RW 01/04 Kelurahan Bangsal.----------------------------------------------------
- Bahwa di Kelurahan Bangsal pada tahun 2006 ada rapar rutin RT/RW. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa rapat rutin dilaksanakan setiap tanggal 9 pukul 19.00 Win di Gedung PKK Kel. Bangsal dihadiri oleh Ketua RT/RW, LPMK, PPLWKB, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan. dan mengisi daftar hadir. dan mendapat hidangan snack dan air minum kemasan gelas tidak pernah mendapat nasi kotak. -----------------------
- Bahwa pernah mendapat hidangan nasi kotak namun dalam acara sukuran. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pada tahun 2006 pernah mendapat batuan dari Kelurahan Bangsal sebesar Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) untuk perlengkapan Pos kamling RT/RW 01/04 Kel. Bangsal. tapi tidak tahu sumber dananya. -------------------------------------------------
- Bahwa bantuan tersebut diterima pada tanggal 5 Agustus 2006 dibuatkan tanda terima / kwitansi namun tanda tangan penerima atas
/nama………….
nama Saksi tidak sama dengan tanda tangan Saksi.-------------------------
4. Saksi KATIRAH, ---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal periode 2005 s/d 2009. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi adalah pemilik warung Mirah. Dan pernah menerima pesanan nasi kotak. Dan kenal Terdakwa ketika Terdakwa memesan nasi kotak pada tahun 2006 namun Saksi tidak ingat tanggal, hari dan bulannya. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu Terdakwa memesan nasi kotak sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) bungkus dengan harga Rp. 7.500.00 (tujuh ribu lima ratus) setiap bungkusnya. ----------------------------------------
- Bahwa pesanan nasi kotak diantar ke Kantor Kecamatan Pesantren untuk acara malam hari. -----------------------------------------------------
- Bahwa pembayaran langsung oleh Terdakwa sebesar Rp. 937.500.00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibuatkan bukti pembayaran / kwitansi tertanggal 7 Juli 2006.---------------------
5. Saksi SULAIMAN, -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal periode 2005 s/d 2009.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pada tahun 2006 atas perintah Terdakwa mengikuti lomba tetek (kentongan) di Polsek Pesantren dalam rangka HUT Bhayangkara. , dalam satu tim bersama dengan 2 (orang). dan tim latihan selama 2 (dua) hari. --------------------------------------------------
- Bahwa tim membeli alat Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah). dan mendapat bantuan dari Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal sebesar Rp. 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah).--------------------------
6. Saksi SUSANTO WIDODO , ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal periode 2005 s/d 2009. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi adalah Ketua group jaranan Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri.dan anggota group sebanyak 20 (dua puluh) orang. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa group jaranan yang Saksi pimpin pada bulan Juni 2006 ikut festival jaranan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Pesantren dalam rangka HUT Kota Kediri. -------------------------------------------
- Bahwa Saksi dan group membeli sendiri peralatan untuk mengikuti festival jaranan dan dalam rangka kegiatan tersebut mendapat bantuan dari Terdakwa selaku Kepala Kelurahan Bangsal untuk konsumsi sebesar Rp. 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan diserahkan langsung kepada Saksi oleh Terdakwa dan dibuatkan tanda terima / kwitansi namun Saksi tidak tahu sumber dana / bantuan tersebut. ------------------------------------------------------
7. Saksi JONI WICAKSONO, -------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kelurahan Bangsal periode 2005 s/d 2009.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa pernah memesan kepada Saksi untuk dibuatkan papan nama dari kayu bertuliskan BABIN KAMTIBMAS yang terbuat dari kayu randu seharga Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah). pesanan diantar ke Kantor Kelurahan Bangsal. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pembayaran langsung oleh Terdakwa dibuatkan bukti pembayaran / kwitansi. -------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa Drs. DJOKO HARIONO bin SOEPARDAN, ;----
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri
periode Januari 2005 s/d Pebruari 2009 berdasarkan SK Wali Kota Kediri
No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan Surat Pelantikan Nomor : 821.2 / 305 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005.---------------------------------------------
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Kepala Kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 antara lain : ----------------------------------------
1. Melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta pelayanan umum. ----------------------------------------------------------
/2.Pembinaan…………
2. Pembinaan peningkatan pertisipasi gotong royong masyarakat, ketentraman dan ketertiban. ----------------------------------------------------
3. Menyusun program, pembinaan administrasi, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan. ---------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Kelurahan berdasar pada Peraturan Kepala Daerah Kota Kediri No : 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan PP Daerah Kota Kediri No : 12 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Kelurahan, anggaran / dananya dibebankan kepada belanja daerah (aset kelurahan / sewa eks bengkok, sewa gedung, sewa kios dan anggaran / dana Bantu Operasional Keluarahan / BOK).--------------------------------------------
- Bahwa sumber pendapatan Kelurahan Bangsal TA 2006 antara lain hasil lelang eks bengkok Kelurahan sebesar Rp. 56.557.500.00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ratus lima ratus rupiah), sewa gedung, dan BOK yang berasal dari APBD Kota Kediri TA 2006 sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). -------------------------------------------
- Bahwa hasil pendapatan dari lelang eks bengkok Kelurahan, sewa gedung dan kios TA 2006 digunakan untuk membayar kegiatan Kelurahan Bangsal TA 2006 tersisa Rp. 967.480.00 (sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dimasukkan dalam Pembukuan Kas Umum TA 2007 sebagai saldo awal. -----------------------------------------------
- Bahwa dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) TA 2006 sebesar
Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) sudah habis digunakan untuk kegiatan TA 2006.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Kelurahan mempunyai wewenang mengeluarkan dana dari pendapatan hasil lelang eks bengkok dan pendapatan sah lainya (sewa gedung dan kios) maupun dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK).------------------------------------------------------
- Bahwa penggunaan pendapatan Kelurahan Bangsal TA 2006 sudah dipertanggung jawabkan kepada Wali Kota Kediri melalui Pemerintah
/Kecamatan…………
Kecamatan Pesantren. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa rapat rutin dilaksanakan setiap tanggal 9 sekitar pukul 19.00 Wib di Gedung Panti PKK dihadiri oleh Ketua RT/RW, LPMK, PPLW, Tokoh Masyarakat, Perangkat dan Kepala Kelurahan.------------------------------------
- Bahwa peserta rapat mengisi daftar hadir, mendapatkan hidangan snack dan air minum kemasan gelas dengan anggaran sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) yang diambilkan dari dana hasil lelang eks bengkok TA 2006 dibelanjakan dari Catering Ny. Suci Mulyani. -----------------------------
- Bahwa tidak ada bukti pengeluaran / penggunaan uang sebesar Rp 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Kas Lelang TA 2006 untuk belanja snack dan air minum kemasan gelas rapar rutin RT/RW sehingga ada kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah). ----------------------------------------------------
- Bahwa selisih anggaran belanja sebesar Rp 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut ada pada diri Terdakwa. -----------------------
- Bahwa pengeluaran yang tercatat dalam Buku Kas Umum Daerah TA 2006 dengan SPJ : --------------------------------------------------------------------------
1. Kwitansi Catering Irama Jaya tanggal 15 Mei 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), undangan rapat tanggal 12 Mei 2006 dan daftar hadir rapat pertemuan LPMK dangan pemerintah kelurahan tanggal 15 Mei 2006. ------------------------------------------------------------
2. Kwitansi Catering Socha tanggal 29 Juni 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), undangan rapat tanggal 24 Mei 2006 dan daftar hadir pertemuan Karang Taruna Kelurahan Bangsal tanggal 26 Mei 2006. -------------------------------------------------------------------------
3. Kwitansi Toko Roti Waras Jaya tanggal 17 Juli 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), undangan rapat tanggal 5 Juli 2006 dan daftar hadir pertemuan pembuatan ADART PPLWKB rapat tanggal 7 Juli 2006.------------------------------------------------------------------------
4. Kwitansi Toko Roti Waras Jaya tanggal 9 Maret 2006 lunas bayar tanggal 31 Oktober 2006, 09 Maret 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan daftar hadir pertemuan rutin RT/RW
/tanggal…………..
tanggal 9 Januari 2006, 9 Pebruari 2006 dan 9 Maret 2006. ---------------
5. Kwitansi Catering Socha tanggal 9 Juni 2006 lunas bayar tanggal 31 Oktober 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan daftar hadir pertemuan rutin RT/RW tanggal 9 April 2006, 9 Mei 2006 dan 9 Juni 2006. -----------------------------------------------------------
6. Kwitansi Catering Irama Jaya tanggal 9 September 2006 lunas bayar tanggal 31 Nopember 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan daftar hadir pertemuan rutin RT/RW tanggal 9 Juli 2006, 9 Agustus 2006 dan 9 September 2006. -------------------------------
7. Kwitansi Toko Rati Waras Jaya tanggal 09 Oktober 2006 lunas bayar tanggal 6 Oktober 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), undangan pertemuan tanggal 6 Oktober 2009 dan daftar hadir pertemuan rutin RT/RW tanggal 9 Oktober 2006. --------------------------
8. Kwitansi Catering Socha tanggal 09 Nopember 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), undangan pertemuan tanggal 7 Nopember 2006 dan daftar hadir pertemuan rutin RT/RW tanggal 9 Nopember 2006.------------------------------------------------------------------
9. Kwitansi Catering Irama Jaya tanggal 29 Desember 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), undangan pertemuan tanggal 7 desember 2006 dan daftar hadir pertemuan rutin RT/RW tanggal 9 Desember 2006 .--------------------------------------------
10. Kwitansi Catering Socha tanggal 29 Desember 2006 Rp. 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), undangan pertemuan tanggal 10 September 2006 dan daftar hadir pertemuan rutin RT/RW tanggal 16 Nopember 2006. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah
mengajukan barang bukti yang dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, seperti terdapat dalam berkas perkara yaitu : ----
Alat bukti surat yang dipakai dalam perkara ini adalah : ---------------------------
1. Copy Peraturan Daerah Kota Kediri No : 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. -------------------------------------
2. Copy SK Walikota Kediri No : 9 Tahun 2002 tentang Petunjuk
/Pelaksanaan…………
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri No : 11 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. ------------------------------------
3. Copy Peraturan Daerah No : 12 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan. ---------------------------------------------------------
4. Copy Daftar Usukan Rencana Kegiatan Dana BOK Kel. Bangsal TA 2006.
5. Copy SK Walikota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 beserta petikannya.--------------------------------------------------
6. Copy Surat Pernyataan Pelantikan No : 821.2 / 305 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005. ---------------------------------------------------------------------
7. Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No : 821.2 / 306 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005. -----------------------------------------------------
8. Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No : 821.2 / 307 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005. -----------------------------------------------------
9. Risalah Ekspos Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri tanggal 9 Juni 2010.
10. Berkas Perkara No : BP / 90 / XI / 2010 / Reskrim tanggal 5 Nopember 2010 atas nama Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan. Bahwa Berkas Perkara tersebut di atas dibuat oleh pihak yang berwenang yakni Penyidik Polres Kediri Kota, dengan demikian dapat dijadikan alat bukti surat dalam perkara ini. -------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang dipakai dalam persidangan ini adalah : ----------------
1. Buku Kas Lelang Kel. Bangsal TA 2006 / 2007. -------------------------------
2. Buku Kas Umum Daerah Kel. Bangsal TA 2006. -----------------------------
3. 10 (sepuluh) lembar kwitansi Ny. Suci Mulyani masing-masing senilai Rp 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) SPJ tahun 2006 belanja konsumsi rapat rutin RT/RW berikut 10 (sepuluh) lembar foto copy undangan rapat dan 23 (dua puluh tiga) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan. ------------------------------------------------------------------
4. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi (SPJ) tanggal 15 Mei 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan.-------------------------------------------------------
/5.1(satu)………….
5. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 29 Juni 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan.-------------------------------------------------------
6. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 17 Juli 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan.-------------------------------------------------------
7. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Maret 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 berikut 6 (enam) lembar foto copy daftar hadir rapat.--------------------
8. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Juni 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 berikut 6 (enam) lembar foto copy daftar hadir rapat.--------------------
9. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 September 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 03 Nopember 2006 berikut 8 (delapan) lembar foto copy daftar hadir rapat.---
10. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Oktober 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 06 Nopember 2006 berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir rapat.--------------------------------------------------------------
11. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Nopember 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 06 Nopember 2006 berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 4 (empat) lembar foto copy daftar hadir rapat.--------------------------------------------------------
12. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Desember 2006 senilai Rp 960.000.00
(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 3 (tiga) lembar foto copy daftar hadir rapat.-------------
13. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Desember 2006 senilai Rp 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 8 (delapan) lembar foto copy daftar hadir rapat.--------
14. 19 (sembilan belas) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Uang
/(SPMU) ………………
(SPMU) yang telah diligalisir.-----------------------------------------------------
15. Uang tunai sebesar Rp 6.375.000.00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini ketika diperlihatkan oleh Ketua majelis Hakim kepada terdakwa telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa ; -----------------------------------
Menimbang bahwa bukti-bukti tersebut berdasarkan Penetapan Ketua PN Kediri tanggal 20 Mei 2010 No : 83 / Pent.Pid / 2010 / PN.Kdr telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan aturan KUHAP , sehingga bukti bukti tersebut adalah sah menurut hukum. -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah didengar dibawah sumpah di depan persidangan, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Kediri dan sebagai Kepala Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri periode Januari 2005 s/d Pebruari 2009 berdasarkan SK Wali Kota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan Surat Pelantikan Nomor : 821.2 / 305 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005.------------
Bahwa pendapatan Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri TA 2006 antara lain berasal dari hasil lelang bengkok Kelurahan Bangsal TA 2006 sebesar Rp. 56.557.500.00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibukukan dalam Buku Kas Lelang dan APBD Kota Kediri TA 2006 untuk Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) diterima dalam 3 (tiga) tahap dibukukan dalam Buku Kas Umum Daerah. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rapat rutin RT/RW dilaksanakan setiap tanggal 9 di Gedung Panti
PKK Kel. Bangsal dihadiri oleh Ketua RT/RW, LPMK, Tokoh Masyarakat dan Kepala Kelurahan.dan setiap peserta yang hadir dalam rapat rutin menandatangani daftar hadir dan mendapatkan hidangan snack dan air minum kemasan gelas yang disediakan oleh Kel. Bangsal.dan peserta rapat tidak ada mendapat nasi kotak.-----
Bahwa dalam pengadministrasian penggunaan anggaran pendapatan untuk
/membiayai………….
membiayai konsumsi pertemuan rutin RT/RW tanggal 9 Maret 2006 Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku Bendahara Kel. Bangsal untuk mencatat belanja tersebut dalam Buku Kas Lelang tanggal 15 Maret 2006 sebagai pengeluaran sebesar Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran Pemerintah Kel. Bangsal TA 2006 yang berasal dari hasil lelang eks bengkok sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) maupun Bantuan Operasional Keluarahan (BOK) sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) ada pada diri Terdakwa dengan dalih untuk membiayai konsiumsi rapat / pertemuan dan untuk membiayai keperluan mendadak. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa penggunaan anggaran yang berasal dari hasli lelang eks bengkok Kel. Bangsal TA 2006 untuk rapat rutin tanggal 9 Maret 2009 sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) yang dibukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Lelang tanggal 15 Maret 2006 sebesar Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan penggunaan anggaran Kel. Bangsal TA 2006 yang berasal dari BOK sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dibukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Umum Daerah TA 2006 untuk membiayai konsumsi rapat / pertemuan dengan LPMK, Karang Taruna, PPLWKB dan Pertemuan rutin RT/RW adalah fiktif / tidak ada kegiatannya dan dananya ada pada Terdaklwa. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006 saksi Sutji Supardani Ningsih setiap bulan menerima pesanan snack dari Terdakwa seharga Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), untuk pesanan tersebut Saksi buatkan kwitansi diserahkan kepada Terdakwa dan pesanan snack tidak pernah melibihi Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).--------
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar
Rp.6.375.000,- dan uang tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Kediri nomor: 83/ Pent.Pid / 2010/ PN.Kdr ;-----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
/tahun............
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dan Subsidair melanggar pasal 3 yo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan di tambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 ATAU Kedua melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No : 20 Tahun 2001.-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa dengan bentuk dakwaan Alternatif Subsidaritas oleh karena itu Majelis dapat langsung memilih dakwaan yang lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa dan dalam hal ini Majelis akan lebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan unsur-unsurnya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ; ------------------
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, yaitu sebagai berikut : ----------------------------
Ad. 1. Setiap Orang : ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yaitu
/setiap.................
setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi; -------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Darwin Prinst, adalah orang perorangan atau koorporasi. Orang perorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan koorporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak. Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau perkumpulan lainnya (Darwin Prinst Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal 17); ------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa sebagai Subjek Hukum, sebagai pelaku yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;--------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan diatas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau bukan pegawai negeri ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun unsur yang menjadi unsur pembeda adalah unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan didalam Pasal 3 yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, sedangkan koorporasi tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ( R. Wiyono, Pembahasan
/Undang…………
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2005, hal.37) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri yang tidak terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ;---------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai dengan azas specialitas apabila dalam waktu, tempat dan objek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas bila dihubungkan dengan status personalitas Terdakwa dalam perkara ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat di kwalifisir sebagai setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) atau termasuk dalam kwalifikasi setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, maka persoalan hukumnya tergantung kepada apakah pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menurut dakwaan Penuntut Umum telah melihat pada diri Terdakwa sebagai yang didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa Koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, sedangkan Pasal 1 Ayat (2) d menyebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Koorporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan Terdakwa Drs.Djoko Hariono Bin Soepardan dan identitasnya telah dicocokkan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kota Kediri dan dengan Jabatan sebagai Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri periode Januari 2005 sampai dengan Pebruari 2009: berdasar Surat Keputusan Walikota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Pelantikan No : 821.2
/305……………
/ 305 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005 ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kota Kediri mendapat gaji dari keuangan Pemerintah ;---------
Menimbang, bahwa dengan Jabatan dan Kedudukan yang dimiliki tersebut, maka Terdakwa memiliki kesempatan dan sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenang selaku Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menduduki suatu Jabatan, kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan sebagai Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri maka Majelis berpendapat cukup beralasan secara hukum bahwa pada diri Terdakwa terdapat sifat/ karakteristik khusus sebagai orang perorangan yang karena kedudukan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagaimana termaktub dalam pengertian orang perorangan menurut Pasal 3 yang tidak terdapat didalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis berpendapat cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak meliputi atas diri Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;-------------------
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ;---------------------
/Menimbang..............
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai berikut : -------------------------------------------------
Setiap orang ;------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ----------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;----------------------------------------------------------
4 Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;-------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang : ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi ;------------------
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut, Majelis berpendapat ialah siapa saja. Artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan ia pegawai negeri dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu ;----
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya dalam dakwaan Terdakwa Drs.Djoko Hariono Bin Soepardan yang mempunyai kedudukan atau jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kota Kediri dan dengan Jabatan sebagai Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri periode Januari 2005 sampai dengan Pebruari 2009: berdasar Surat Keputusan Walikota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Pelantikan No : 821.2 / 305 / 419.20 / 2005 tanggal 26 Januari 2005 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Drs.Djoko Hariono Bin Soepardan telah membenarkan nama dan identitas dari Terdakwa, maka Majelis
/ berpendapat...............
berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Drs. Djoko Hariono Bin Soepardan sebagai orang perseorangan karena kedudukan dan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil Merangkap sebagai Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri periode Januari 2005 sampai dengan Pebruari 2009 mampu melakukan dan bertanggungjawab atas perbuatan yang didakwakan melakukan tindak pidana korupsi, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi mengandung makna alternative, kata “ atau “ dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu koorporasi memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah-nambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, hukum pidana Materiil darn Formil korupsi di indonesia, penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, Halaman 54) ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sama artinya dengan mendapatkan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi (vide R. Wiyono, Hal. 38) ;
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya, sementara pengertian Korporasi seseungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain, tetapi Substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;----------
/Menimbang..............
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah agung RI Nomor 813.K/ Pid/ 1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri menunjuk Sulastri sebagai Bendahara Kelurahan Bangsal dan Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Bangsal Budiyono, S.Sos. sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dengan tugas mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOK. --------------
Menimbang, bahwa pendapatan Kel. Bangsal TA 2006 berasal dari hasil lelang eks bengkok sebesar Rp. 56.557.500.00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ratus lima ratus rupiah) dan Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). ----------------------------
Menimbang, bahwa pendapatan Kel. Bangsal TA 2006 yang berasal dari hasil lelang eks bengkok digunakan Terdakwa untuk membiayai kegiatan Pemerintah Kel. Bangsal untuk membayar konsumsi pertemuan rutin RT/RW dengan SPJ berupa kwitansi dari Catering Ny. Suci Mulyani, Tanggal 9 Januari 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), ,. Tanggal 9 Pebruari 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 9 Maret 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 15 Maret 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 9 April 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 9 Mei 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 9 Juni 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 9 Juli 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 4 Agustus 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 9 Agustus 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), . Tanggal 9 September 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dan 12. Tanggal 9 Desember 2006 Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah). Yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.2.400.000,-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pengadministrasian penggunaan anggaran pendapatan untuk membiayai konsumsi pertemuan rutin RT/RW tanggal 9 Maret 2006 Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku Bendahara Kel. Bangsal
/untuk………
untuk mencatat belanja tersebut dalam Buku Kas Lelang tanggal 15 Maret 2006 sebagai pengeluaran sebesar Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapatan Kel. Bangsal TA 2006 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) digunakan untuk membiayai konsumsi rapat maupun pertemuan rutin RT/RW , dibukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Umum Daerah TA 2006, yaitu pada Tanggal 15 Mei 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), . Tanggal 29 Juni 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), , Tanggal 17 Juli 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), . Tanggal 31 Oktober 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), . Tanggal 31 Oktober 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), . Tanggal 03 Nopember 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), -. Tanggal 06 Nopember 2006 Rp. 320.00000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), -. Tanggal 9 Nopember 2006 Rp. 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), -. Tanggal 29 Desember 2006 Rp. 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), dan , Tanggal 29 Desember 2006 Rp. 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Yang keseluruhannya sejumlah Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) tersebut di atas kemudian Terdakwa menyiapkan SPJ berupa 10 (sepuluh) lembar bukti pembayaran / kwitansi, undangan dan daftar hadir rapat, sesuai dengan tanggal dan jumlah pengeluaran tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PJAK) dan Saksi Budiyono, S.Sos. sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) untuk bertanda tangan di balik ke 10 (sepuluh) lembar bukti pembayaran / kwitansi serta memerintahkan Saksi Sulastri untuk membukukan penggunaan dana tersebut sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Umum Daerah. ----------------------------------
Menimbang,bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) Kel. Bangsal TA 2006 untuk konsumsi rapat / pertemuan antara LPMK
/tanggal………….
tanggal 15 Mei 2006, Karang Taruna tanggal 26 Mei 2006 maupun PPWLKB tanggal 17 Juli 2006 dengan Pemerintah Kel. Bangsal adalah fiktif / tidak ada kegiatannya karena pada tanggal 15 Mei 2006 tidak ada rapat / pertemuan antara Pemerintah Kel. Bangsal dengan LPMK, pada tanggal 26 Mei 2006 tidak ada rapat / pertemuan antara Pemerintah Kel. Bangsal dengan Karang Taruna Kel. Bangsal dan pada tanggal 17 Juli 2006 tidak ada rapat / pertemuan antara Pemerintah Kel. Bangsal dengan PPLWKB. Sedangkan penggunaan dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) Kel. Bangsal TA 2006 untuk konsumsi pertemuan rutin RT/RW tanggal 9 Januari 2006, 9 Pebruari 2006, 9 Maret 2006, tanggal 9 April 2006, 9 Mei 2006, 9 Juni 2006, 9 Juli 2006, 9 Agustus 2006, 9 September 2006, 9 Oktober 2006, 9 Nopember 2006, 9 Desember 2006 adalah fiktif / tidak ada kegiatannya karena konsumsi pertemuan rutin RT/RW pada waktu-waktu tersebut sudah dibiayai dengan dana yang berasal dari hasil lelang eks bengkok yang dibukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Lelang Kel. Bangsal TA 2006 sedangkan untuk pengeluaran tanggal 16 Nopember 2006 adalah fiktif / tidak ada kegiatannya karena pada waktu tersebut tidak ada pertemuan rutin RT/RW.------------------------
Menimbang, bahwa anggaran Pemerintah Kel. Bangsal TA 2006 yang berasal dari hasil lelang eks bengkok sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) maupun Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) ada pada diri Terdakwa dengan dalih untuk membiayai konsiumsi rapat / pertemuan dan untuk membiayai keperluan mendadak dan uang sejumlah tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan Terdakwa, dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp.185.000,- + Rp. Rp.6.190.000,- yaitu sebesar Rp.6.375.000,------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsure ini Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Terdakwa tidak dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena yang dilakukan Terdakwa telah sesuai dan apabila ada dana yang tidak sesui dengan peruntukannya sebesar Rp.6.375.000,- tidak dapat dipertanggung jawabkan namun dana yang digunakan untuk kegiatan masyarakat sebesar Rp.7.337.500,-sehingga masih lebih besar dana yang digunakan untuk kegiatan masyarakat tersebut.-------------------------------------------
/Menimbang……….
Menimbang, bahwa bisa saja Terdakwa selaku Kepala Kelurahan ada
pengeluaran diluar apa yang ada dalam anggaran, tetapi seharusnya Terdakwa tidak bisa mengambil dana dari anggaran yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam anggaran tersebut karena hal yang demikian adalah termasuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran, dengan demikian apa yang telah dipertimbangkan diatas dimana Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp.6.375.000,-adalah merupakan tanggung jawab Terdakwa.----------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dan pendapat tersebut haruslah dikesampingkan.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi telah terpenuhi menurut hukum.; -----------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga mengandung pengertian yang sifatnya “Alternative”, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena Jabatan atau Kedudukannya ;-------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau kewenangan berarti kekuasaan/ hak, jadi yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri (Vide Darwin Prinst Opcit, hal 34) ;--------------
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan Jabatan atau Kedudukan, oleh karena memangku Jabatan atau kedudukan akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau Kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan
/kewenangan………….
kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide Adami Chazami, Opcit Hal. 53) ;------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Kediri dengan Jabatan sebagai Kepala Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri periode Januari 2005 sampai dengan Pebruari 2009: berdasar Surat Keputusan Walikota Kediri No : 821.2 / 28 / 419.20 / 2005 tanggal 20 Januari 2005 dan ,Terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakat dan pelayanan umum serta tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai kewenangannya dan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut , anggarannya bersumber dari aset kelurahan / sewa bengkok, sewa gedung dan sewa kios maupun dana Bantu Operasional Keluarahan (BOK) yang bersumber dari APBD Kota Kediri. ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pengadministrasian penggunaan anggaran Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri untuk mencatat belanja tersebut dalam Buku Kas Lelang tanggal 15 Maret 2006 sebagai pengeluaran sebesar Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), demikian juga dana Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) habis digunakan untuk biaya konsumsi rapat maupun pertemuan rutin RT/RW sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dibukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Umum Daerah TA 2006, ;---------
Menimbang, bahwa Setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PJAK) dan Saksi Budiyono, S.Sos. sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) untuk bertanda tangan di balik ke 10 (sepuluh) lembar bukti pembayaran / kwitansi serta memerintahkan Saksi Sulastri untuk membukukan penggunaan dana tersebut sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Umum Daerah.-----------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata pengeluaran yang dicatat oleh Sulastri adalah merupakan pengeluaran fiktif karena pengeluaran dari kegiatan tersebut tidak pernah ada tetapi Terdakwa selaku Kepala Keluran Bangsal tetap memerintahkan Sulastri untuk mencatat pengeluaran fiktif tersebut dalam Surat
/Pertanggung…………..
Pertanggung jawaban ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa memerintahkan Saksi Sulastri selaku Bendahara Kel. Bangsal membukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Lelang Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan mencatat pengeluaran sejumlah Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dibukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Umum Daerah TA 2006, telah menyalah gunakan kewenangan nya karena Terdakwa mengetahui pengeluaran tersebut fiktif tetapi sebagai Kepala Kelurahan tetap menyuruh agar Sulastri mencatatkan pengeluaran tersebut;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat unsure ini tidak terbukti dengan alasan bahwa dana BOK Kelurahan Bangsal telah digunakan sesuai dengan peruntukannya sehingga Terdakwa tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum tersebut telah dipertimbangkan diatas dimana Terdakwa selaku Kepala Kelurahan telah menyuruh saksi Sulastri untuk mencatat pengeluaran yang berasal dari keuangan BOK dibukukan dalam pengeluaran buku kas umum dan ada pengeluaran fiktif.-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan alas an Penasehat Hukum , oleh karena itu alas an tersebut haruslah dikesampingkan.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka Unsur Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum.---------------
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjelasan umum dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan
/termasuk..............
termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : ------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah ; ----------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik daerah, yayasan badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ((Vide Adami Chazami, Opcit Hal. 45-46) ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan Unsur yang dapat merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (vide R. Wiyono, Hal. 32) ;
Menimbang, bahwa diantara Unsur merugikan negara dengan Perekonomian negara terdapat kata ”atau” sehingga dalam pembuktian ini tidak diharuskan kedua-duanya harus terbukti, tetapi cukup apabila salah satu telah terbukti, maka unsur ini telah terbukti ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp.6.375.000,-;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penggunaan anggaran yang berasal dari hasli lelang eks bengkok Kel. Bangsal TA 2006 untuk rapat rutin tanggal 9 Maret 2009 sebesar
/Rp.200.000.00,-…………..
Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) yang dibukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Lelang tanggal 15 Maret 2006 sebesar Rp. 385.000.00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan penggunaan anggaran Kel. Bangsal TA 2006 yang berasal dari BOK sebesar Rp. 6.190.000.00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dibukukan sebagai pengeluaran dalam Buku Kas Umum Daerah TA 2006 untuk membiayai konsumsi rapat / pertemuan dengan LPMK, Karang Taruna, PPLWKB dan Pertemuan rutin RT/RW adalah fiktif / tidak ada kegiatannya dan dananya ada pada Terdaklwa. ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp. 6.375.000.00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada kegiatannya adalah tidak sesuai dengan peruntukannya dan merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Kediri sebesar Rp 6.375.000.00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai investigasi tanggal 09 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Samono selaku Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Jawa Timur.---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk unsur ini Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa unsure ini tidak terbukti karena untuk menentukan besarnya kerugian Negara harus dilakukan audit investigasi dari lembaga atau badan yang mempunyai bidang audit tersebut serta harus adanya saksi ahli yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merigukian keuangan Negara.-------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa berdasarkan hasil ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditanda tangani oleh Sumono Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Propinsi Jatim yang menyimpulkan bahwa pada kasus tersebut terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara, dan mengingat kerugian Negara yang ditimbulkan relative kecil , maka BPKP tidak perlu melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan Negara.-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut ,maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan alas an Penasehat Hukum tersebut dan oleh karena itu alas an tersebut haruslah dikesampingkan.----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut maka Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi
/menurut.............
menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ; -----
Menimbang, bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa Terdakwa dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah merupakan unsur dari tindak pidana melainkan adalah mengenai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;--------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan dalam mempertimbangkan unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp. 6.376.000,--------
Menimbang, bahwa atas kerugian negara tersebut apakah seluruhnya harus dibebankan kepada Terdakwa atau berapa yang harus ditanggung oleh terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai bunyi Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, maka uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar berapa dari kerugian negara tersebut yang nyata-nyata diperoleh atau dinikmati terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa oleh karena kerugian negara sebesar Rp.6.376.000,-uangnya tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa,dan dinikmati oleh Terdakwa maka Terdakwa dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.6.376.000,-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya tidak menuntut uang pengganti akan tetapi menuntut agar barang bukti berupa uang sejumlah Rp.6.375.000,-di rampas untuk negara Cq. Pemerintah kota Kediri.-------
Menimbang, bahwa barang bukti sejumlah Rp.6.375.000,- tersebut disita oleh Jaksa Penuntut Umum dari Terdakwa adalah dalam rangka untuk menyelamatkan uang negara yang di korupsi oleh Terdakwa, oleh karena itu
/barang..............
barang bukti tersebut haruslah dperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kesatu Subsider telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan bersalah ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Subsidair telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum maka dakwaan selebihnya tidak perlu lagi di pertimbangkan.------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan Terdakwa dianggap mampu untuk bertanggungjawab, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana Korupsi, tujuan utama dari pidana tidaklah semata-mata untuk membuat jera pelaku tindak pidana Korupsi, tetapi lebih dititikberatkan kepada pengembalian kerugian negara ;--------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 1 ( satu ) Tahun 6 (enam) bulan penjara dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, lalu apakah hukuman tersebut sudah adil menurut hukum ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan ini dimulai dengan kata-kata ” Demi Keadilan ” dan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 5 Ayat (1) mewajibkan Hakim untuk memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;-------------------------
Menimbang, bahwa makna kata ” Demi Keadilan ” dalam awal Putusan ini tidaklah hanya dimaksudkan keadilan untuk korban, tetapi juga keadilan bagi Pelaku tindak pidana, sehingga harus ada keseimbangan antara nilai-nilai hukum dengan nilai rasa keadilan masyarakat ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa kerugian negara sebesar Rp. 6.375.000,- telah dikembalikan oleh Terdakwa,
/dengan............
dengan demikian terlihat adanya tanggung jawab moral dari Terdakwa yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya, namun oleh karena pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan hukuman maka pengembalian kerugian negara tersebut haruslah dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan hukuman Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Denda sebesar Rp.100.000.000,- didasarkan Jaksa Penuntut Umum terhadap denda pasal 2 sedangkan Terdakwa dalam perkara ini dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 maka denda yang dikenakan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 tersebut.--------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka Majelis memandang lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam Amar Putusan ini dipandang telah memenuhi Rasa Keadilan ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan perkaranya tidak dilakukan penahanan dan selalu bersikap pro aktif mematuhi jadwal persidangan yang telah ditentukan dan tidak terdapat kekhawatiran akan melarikan diri menghindari putusan ini lagi pula demi untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk membela dan mempertahankan kepentingannya pada proses peradilan tingkat banding, maupun kasasi, Majelis melihat tidak cukup alasan untuk melakukan penahanan kepada Terdakwa setelah putusan ini diucapkan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Barang Bukti sebagaimana tersebut dalam daftar Barang Bukti, maka berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP oleh karena Barang Bukti tersebut adalah merupakan dokumen dari Pemerintah Kelurahan Bangsal Kecamatan Pasarean maka barang bukti surat dan dokumen tersebut dikembalikan kepada Kelurahan Bangsal Kecamatan Pasarean melalui Pemerintah Kota Kediri
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:---------------------------------------------------------------
/Terdakwa………….
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;---------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ---------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;-----------------------------------------------
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;----------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;------------------------------------------
Terdakwa tidak ada menikmati hasil korupsi ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan ini diambil dalam musyawarah dan diahiri dengan mufakat.------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DRS.DJOKO HARIONO bin SOEPARDAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primer.; ---------------------
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu primer tersebut ; -----------
Menyatakan Terdakwa DRS.DJOKO HARIONO bin SOEPARDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI ‘Sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ; ---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar : Rp 50.000.000 ( lima puluh) juta rupiah dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 ( Satu ) bulan ; -------------------------
Menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.6.375.000,-( enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan
/memperoleh................
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) bulan ; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
- Buku Kas Lelang Kel. Bangsal TA 2006 / 2007. --------------------------
- Buku Kas Umum Daerah Kel. Bangsal TA 2006. -----------------------
- 10 (sepuluh) lembar kwitansi Ny. Suci Mulyani masing-masing senilai Rp 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) SPJ tahun 2006 belanja konsumsi rapat rutin RT/RW berikut 10 (sepuluh) lembar foto copy undangan rapat dan 23 (dua puluh tiga) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan.------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi (SPJ) tanggal 15 Mei 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan.-------------------------------------
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 29 Juni 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan.--------------------------------------------
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 17 Juli 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir yang diketahui Kepala Kelurahan.--------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Maret 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 berikut 6 (enam) lembar foto copy daftar hadir rapat.----
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Juni 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 31 Oktober 2006 berikut 6 (enam) lembar foto copy daftar hadir rapat.----
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 September 2006
/senilai…………
Senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 03 Nopember 2006 berikut 8 (delapan) lembar foto copy daftar hadir rapat.---------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Oktober 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal 06 Nopember 2006 berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir rapat.------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Nopember 2006 senilai Rp 320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar lunas tanggal
06 Nopember 2006 berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 4 (empat) lembar foto copy daftar hadir rapat.-------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Desember 2006 senilai Rp 960.000.00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 3 (tiga) lembar foto copy daftar hadir rapat.-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Desember 2006 senilai Rp 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat dan 8 (delapan) lembar foto copy daftar hadir rapat. -----------------------------------------------------------------------
- 19 (sembilan belas) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang telah diligalisir.-------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemerintah Kel. Bangsal Kecamatan Pasarean Kota Kediri melalui Pemerintah Kota Kediri ; ---------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 6.375.000.00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Kota Kediri.yang diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti ; ----
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------
/Demikian………….
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari , SENIN 6 AGUSTUS 2012 oleh kami : SAHMAN GIRSANG.SH.MHum sebagai Hakim Ketua,AHMAD,SH dan DAME PANDIANGAN,SH.MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana di ucapkan pada hari SENIN tanggal 13 AGUSTUS 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim - Anggota, dibantu S U J A R W A T I, SH sebagai Panitera-
Pengganti, dihadiri oleh : EDI UTAMA, SH Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum serta Terdakwa. ; ------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
T.T.D T.T.D
1. AHMAD , SH SAHMAN GIRSANG,SH.MHum
T.T.D
2. DAME PANDIANGAN,SH.MH. Panitera Pengganti
T.T.D
SUJARWATI, SH.